24/Pid.Sus/2016/PN Wat
Putusan PN WATES Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Wat
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. A S N U R I
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H. ASNURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : penganiayaan yang dilakukan secara berlanjut ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 24/PID.SUS/2016/PN.WAT.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
N a m a : H. A S N U R I ;
Tempat lahir : Bantul ;
Tanggal lahir / umur : 10 Oktober 1959 / 56 tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Pandak, RT. 05 / RW. 02, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak,
Kabupaten Bantul ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan telah memperhatikan visum et repertum ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum nomor : PDM- 16/WATES/Epp.2/03/2016 yang dibacakan pada tanggal 20 April 2016 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. ASNURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhdap Terdakwa H. ASNURI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 20 April 2016 pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan antara Terdakwa dengan Lusiana Deviningtyas telah ada perdamaian dan Terdakwa telah melaksanakan isi perdamaian tersebut serta memenuhi semua keinginan Lusiana Deviningtyas yakni mengirimkan sejumlah uang sesuai yang diinginkannya. Selain itu Terdakwa mempunyai tanggungan banyak ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan atas dakwaan sebagaimana yang tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum nomor : PDM-16/WATES/Epp.2/03/ 2016, tertanggal 10 Maret 2016 yang berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa H. ASNURI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat Dusun Sembungan, RT.29 RW. 13, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, telah melakukan beberapa perbuatan yang meskipun masing-masing berupa kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi LUSIANA DEVININGTYAS yang merupakan istri Terdakwa dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang dilakukan Terdakwa sebagai suami yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi LUSIANA DEVININGTYAS dan Terdakwa adalah pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan sejak 25 Oktober 2010, sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 711/300/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kenjeran Surabaya ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekira pukul 17.00 WIB awalnya Terdakwa pulang ke rumah yang ditinggali bersama antara saksi LUSIANA DEVINGTYAS dan Terdakwa sebagai pasangan suami istri di Dsn. Sembungan, Rt 029/13, Ds. Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, sesampainya di rumah tersebut Terdakwa marah-marah kepada saksi LUSIANA DEVININGTYA, tiba-tiba kemudian Terdakwa menandukan kepala Terdakwa ke pipi sebelah kiri korban LUSIANA DEVINGTYAS sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LUSIANA DEVINGTYAS mengalami memar pada bagian pipi sebelah kiri dan mengalami sakit pada bagian muka sebelah kiri, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 445/1804/RS/VIII/2013 tanggal 5 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tesisiana Dwi Lestari, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wates, dengan hasil pemeriksaan :
Pasien datang di IGD Wates dengan keluhan : 2 jam sebelum datang ke RSUD Wates mengaku dihantam bagian pipi kiri dengan kepalan oleh suami, kepala pusing (+), TD : 162/114 mmhg.
Terdapat :
Memar dan bengkak di sekitar pipi kiri.
Kesimpulan :
Memar dan bengkak di sekitar pipi kiri kemungkinan akibat benturan benda tumpul.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 WIB awalnya Terdakwa datang ke rumah yang ditinggali bersama antara saksi LUSIANA DEVINGTYAS dan Terdakwa sebagai pasangan suami istri di Dsn. Sembungan, RT. 9/13, Ds. Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo dengan mengendarai sepeda motor bermaksud untuk mengambil genset, kemudian saksi LUSIANA DEVININGTYAS bertanya “buat apa, tolong ijin saya?” kemudian Terdakwa menjawab “Asu, cangkemmu, nek ora ngerti menengo wae, kowe neng kene ora duwe opo-opo” (Anjing, mulutmu, kalau tidak mengerti diam saja, kamu disini tidak punya apa-apa), pada saat berkata seperti itu Terdakwa memukul muka saksi LUSIANA DEVININGTYAS dengan menggunakan tangan sebelah kiri dengan keadaan tangan mengepal, lalu saksi LUSIANA DEVININGTYAS menjawab “memang saya tidak punya apa-apa tapi barang yang ada disini adalah harta bersama harusnya ijin dulu kepada saya”, selanjutnya korban bermaksud menelpon polsek Lendah, setelah mendengar hal itu Terdakwa langsung pergi mengendarai sepeda motor ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LUSIANA DEVINGTYAS mengalami kelua darah pada hidung sebelah kiri, luka memar di bagian antara mulut dan hidung sebelah kiri dan separuh muka bagian kiri terasa sakit, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 026/RAM/VER-16/IX/2013 tanggal 04 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tesisiana Dwi Lestari, dokter pada Rumah Sakit Umum Rizki Amalia Medika, dengan Resume dan analisis hasil :
Telah diperiksa seorang perempuan umur kurang lebih tiga puluh satu tahun pada pasien ditemukan bengkak pada pipi sebelah kiri.
Kesimpulan :
Pasien seorang perempuan umur kurang lebih tiga puluh satu tahun mengalami bengkak pada pipi sebelah kiri kemungkinan disebabkan karena benturan benda tumpul.
Bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi LUSIANA DEVININGTYAS masih bisa melakukan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Perbuatan Terdakwa H. ASNURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa H. ASNURI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat Dsn. Sembungan, RT. 29 RW. 13, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, telah melakukan beberapa perbuatan yang meskipun masing-masing berupa kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu melakukan penganiayaan terhadap seseorang yaitu saksi LUSIANA DEVININGTYAS, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekira pukul 17.00 WIB awalnya Terdakwa pulang ke rumah yang ditinggali bersama antara saksi LUSIANA DEVINGTYAS dan Terdakwa di Dsn. Sembungan, RT. 029/13, Ds. Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, sesampainya di rumah tersebut Terdakwa marah-marah kepada saksi LUSIANA DEVININGTYA, tiba-tiba kemudian Terdakwa menandukan kepala Terdakwa ke pipi sebelah kiri saksi LUSIANA DEVINGTYAS sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LUSIANA DEVINGTYAS mengalami memar pada bagian pipi sebelah kiri dan mengalami sakit pada bagian muka sebelah kiri, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 445/1804/RS/VIII/2013 tanggal 5 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tesisiana Dwi Lestari, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wates, dengan hasil pemeriksaan :
Pasien datang di IGD Wates dengan keluhan : 2 jam sebelum datang ke RSUD Wates mengaku dihantam bagian pipi kiri dengan kepalan oleh suami, kepala pusing (+), TD : 162/114 mmhg ;
Terdapat :
Memar dan bengkak di sekitar pipi kiri ;
Kesimpulan :
Memar dan bengkak di sekitar pipi kiri kemungkinan akibat benturan benda tumpul ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 WIB awalnya Terdakwa datang ke rumah yang ditinggali bersama antara saksi LUSIANA DEVINGTYAS dan Terdakwa di Dsn. Sembungan, RT. 029/13, Ds. Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo dengan mengendarai sepeda motor bermaksud untuk mengambil genset, kemudian saksi LUSIANA DEVININGTYAS bertanya “buat apa, tolong ijin saya?” kemudian Terdakwa menjawab “Asu, cangkemmu, nek ora ngerti menengo wae, kowe neng kene ora duwe opo-opo” (Anjing, mulutmu, kalau tidak mengerti diam saja, kamu disini tidak punya apa-apa), pada saat berkata seperti itu Terdakwa memukul muka saksi LUSIANA DEVININGTYAS dengan menggunakan tangan sebelah kiri dengan keadaan tangan mengepal, lalu saksi LUSIANA DEVININGTYAS menjawab “memang saya tidak punya apa-apa tapi barang yang ada disini adalah harta bersama harusnya ijin dulu kepada saya”, selanjutnya korban bermaksud menelpon polsek Lendah, setelah mendengar hal itu Terdakwa langsung pergi mengendarai sepeda motor ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LUSIANA DEVINGTYAS mengalami keluar darah pada hidung sebelah kiri, luka memar di bagian antara mulut dan hidung sebelah kiri dan separuh muka bagian kiri terasa sakit, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 026/RAM/VER-16/IX/2013 tanggal 04 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tesisiana Dwi Lestari, dokter pada Rumah Sakit Umum Rizki Amalia Medika, dengan Resume dan analisis hasil :
Telah diperiksa seorang perempuan umur kurang lebih tiga puluh satu tahun pada pasien ditemukan bengkak pada pipi sebelah kiri ;
Kesimpulan :
Pasien seorang perempuan umur kurang lebih tiga puluh satu tahun mengalami bengkak pada pipi sebelah kiri kemungkinan disebabkan karena benturan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa H. ASNURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaannya dan akan menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : LUSIANA DEVININGTYAS ;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa telah menikah secara resmi pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2010 di Kenjeran, Surabaya ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Saksi merupakan istri ke 4 atau ke 5 ;
Bahwa dari pernikahan tersebut sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak kembar ;
Bahwa Saksi dan Terdakwa sehari-harinya tinggal satu rumah ;
Bahwa Saksi telah melaporkan Terdakwa ke Polres Kulon Progo pada tanggal 26 Juli 2013 dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah Terdakwa, sedangkan yang menjadi Korban adalah Saksi ;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekira pukul 17.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 bertempat di rumah Saksi Dusun Sembungan, RT. 029 / RW. 013, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo ;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi dengan cara pada saat Saksi berada di dalam rumah kemudian Terdakwa pulang dengan marah-marah dan tiba-tiba Terdakwa menandukkan kepala Terdakwa ke pipi sebelah kiri Saksi sebanyak 1 kali ;
Bahwa akibat tandukan tersebut kepala Saksi merasa muter-muter, pipi sebelah kiri bengkak dan memar. Saksi kemudian dibawa ke rumah sakit tetapi tidak opname dan kurang lebih 1 minggu tidak bisa bekerja ;
Bahwa pada saat Saksi di tanduk menggunakan kepala Terdakwa tersebut ada orang lain yang melihat, yaitu 2 pembantu Saksi bernama Paijem dan Ponem ;
Bahwa yang menjadi permasalahan itu hal-hal sepele, misalnya Saksi belum menyalakan lampu kemudian Terdakwa marah-marah ;
Bahwa Saksi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah berulang kali dan sampai tidak ingat lagi ;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah 2 (dua) kali melaporkan kejadian perkara kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa. Pertama di Polda Jawa Timur hari dan tanggalnya lupa bulan Nopember 2012 namun Saksi cabut kembali. Kedua di Polsek Lendah, Kulon Progo pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 tetapi berdamai dan Terdakwa membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa Saksi sekarang tinggal di Palembang karena sudah diserahkan ke orang tua Saksi kemudian Saksi sekarang sudah menikah lagi ;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa belum bercerai secara resmi tetapi Saksi sudah di talak oleh Terdakwa dan sudah diserahkan ke orang tua Saksi ;
Bahwa anak-anak ikut bersama Saksi semua dan tidak pernah diberi nafkah sejak tahun 2013 ;
Bahwa Saksi pernah dikasih lihat Surat Nikah oleh Terdakwa tetapi Saksi tidak boleh pegang, dan hanya pernah diberi fotocopy ;
Bahwa Saksi pernah melihat Kantor Urusan Agama Kecamatan Kenjeran. Setahu Saksi pernikahan Saksi dengan Terdakwa sudah didaftarkan di KUA tetapi setelah Saksi cek ternyata tidak terdaftar di KUA Kenjeran ;
Bahwa Saksi pernah menikah secara agama dengan Terdakwa di pondok pesantren di Bantul ;
Bahwa setelah menikah Saksi dan Terdakwa tinggal di Sembungan, Lendah, Kulon Progo ;
Bahwa Saksi pernah dipukul oleh Terdakwa 2 kali, yang pertama di dapur dan yang kedua di jalan depan rumah ;
Bahwa pada waktu Saksi dipukul di dapur ada yang melihat, yakni ibu Saksi dan pembantu Saksi dan waktu dipukul di jalan depan rumah banyak orang yang melihatnya ;
Bahwa ketika Saksi dipukul oleh Terdakwa ada seseorang yang menolongnya yaitu ibu Saksi, karena Saksi jatuh tersungkur dan dibawa ke rumah sakit. Sebetulnya Saksi disuruh opname tetapi Saksi minta rawat jalan karena mengingat anak Saksi masih kecil ;
Bahwa Saksi pernah berdamai dengan Terdakwa namun belum dilaksanakan / direalisasikan. Intinya Terdakwa mengakui kesalahannya, memohon maaf pada Saksi, harta gono-gini diserahkan ke anak Saksi dan akan membesarkan anak-anak serta akan membantu ekonomi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah menikah dengan Saksi di Kenjeran, Surabaya ;
Terdakwa menikah siri dengan Saksi di Bantul dan Terdakwa pertemukan dengan istri Terdakwa ;
Terdakwa tidak pernah memukul Saksi di dapur maupun di jalan ;
Saksi II : PAIJEM ;
Bahwa Saksi pernah bekerja dan tinggal di rumah Terdakwa. Pekerjaan Saksi adalah mengasuh anak Terdakwa. Saksi bekerja di sana selama 4 bulan ;
Bahwa Saksi kenal dengan Lusiana Deviningtyas karena Dia adalah isteri Terdakwa dan tinggal satu rumah dengan Terdakwa di Dusun Sembungan, RT. 029 / RW. 013, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo ;
Bahwa Saksi pernah dan sering melihat Terdakwa dan Lusiana Deviningtyas bertengkar mulut tetapi kalau pemukulan Saksi tidak pernah melihatnya ;
Bahwa hal yang dipertengkarkan adalah masalah rumah tangga ;
Bahwa Saksi pernah melihat Lusiana Deviningtyas mukanya memar. Saksi tahu karena mukanya diperlihatkan kepada Saksi di ruang makan rumah Terdakwa ;
Bahwa sebelum Saksi melihat muka Lusiana Deviningtyas memar, Saksi mendengar ada ribut-ribut di dalam rumah dan yang ada ditempat itu hanya ada Terdakwa dan Lusiana Deviningtyas. Beberapa saat kemudian Lusiana Deviningtyas pergi ke dokter untuk periksa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang telah disampaikan oleh Saksi tersebut Terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Masalah muka Lusiana Deviningtyas memar tersebut tidak benar ;
Saksi III : MUJIATI ;
Bahwa Saksi adalah ibu kandung Lusiana Deviningtyas ;
Bahwa Lusiana Deviningtyas telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa (suaminya) ;
Bahwa pada saat Saksi berada di Kediri mendapat telepon oleh Lusiana Deviningtyas dan disuruh datang ke rumahnya di Dusun Sembungan, RT. 029 / RW. 013, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo. Setelah Saksi berada di rumah tersebut Saksi melihat Lusiana Deviningtyas dijotos oleh Terdakwa di kamar. Mendapat jotosan tersebut Lusiana terjatuh. Lalu Saksi minta obat pada Terdakwa dan oleh Terdakwa diberi obat. Selanjutnya Saksi pulang ke Kediri ;
Bahwa setelah Saksi berada di Kediri, Saksi kembali ditelepon oleh Lusiana Deviningtyas karena di pukul lagi oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi melihat Lusiana Deviningtyas dipukul oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama di kamar kena bagian pelipis dan hidung keluar darah, yang kedua kurang lebih jarak 3 minggu kemudian di kamar kena bagian muka ;
Bahwa pada saat Saksi bertanya kepada Terdakwa apa masalahnya, Terdakwa menjawab : wong tuwek ki ra sah melok-melok urusan wong rumah tangga (orang tua itu tidak usah ikut campur urusan orang rumah tangga) ;
Bahwa sebelum tinggal di Yogyakarta Lusiana Deviningtyas tinggal bersama Saksi di Kediri. Lusiana merupakan anak pertama dari empat bersaudara ;
Bahwa sebelum menikah dengan Terdakwa Lusiana telah menikah dengan Bowo. Kemudian Lusiana diminta oleh Terdakwa sepengetahuan dari Bowo, kemudian dinikahi di Surabaya. Saksi juga datang ke Surabaya pada waktu pernikahannya ;
Bahwa tempat menikahnya di rumah Pak Hasim. Petugas nikahnya dari KUA atau bukan Saksi tidak mengetahuinya. Yang menjadi saksi adalah tetangga kanan kirinya ;
Bahwa setelah menikah Lusiana dibawa ke Bantul. Menurut ceritera Paijem setelah menikah setiap hari terjadi pertengkaran terus ;
Bahwa dari pernikahan Terdakwa dan Lusiana Deviningtyas sudah dikaruniai 2 orang anak laki-laki kembar ;
Bahwa Terdakwa dengan Lusiana Deviningtyas sekarang sudah cerai, tetapi Saksi tidak tahu cerai secara resmi atau tidak ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa dan Lusiana Deviningtyas pernah menikah siri di Bantul ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah memukul Lusiana Deviningtyas di kamar ;
Saksi IV : PONEM ;
Bahwa Saksi pernah bekerja di rumah Terdakwa sebagai pengasuh anaknya. Saksi bekerja selama 8 bulan ;
Bahwa istri Terdakwa bernama Lusiana Deviningtyas ;
Bahwa Saksi bekerja di rumah Terdakwa dari jam 7 pagi sampai dengan jam 6 sore ;
Bahwa selama Saksi bekerja di rumah Terdakwa, setiap harinya Terdakwa ada di rumah ;
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Bu Lusiana Deviningtyas baik-baik saja, tetapi juga pernah bertengkar mulut dengan Terdakwa tetapi tidak sampai memukul ;
Bahwa Saksi belum pernah melihat Bu Lusiana Deviningtyas ada bekas pukulan ;
Bahwa ibu kandung Bu Lusiana Deviningtyas pernah datang ke rumah Terdakwa. Saksi tidak mengetahui apa keperluan ibu kandung Bu Lusiana Deviningtyas datang ke rumah Terdakwa ;
Bahwa pada waktu ibunya Bu Lusiana Deviningtyas datang ke rumah Terdakwa tidak pernah ada pertengkaran antara Terdakaw dengan Bu Lusiana ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-harinya adalah sebagai tabib. Terdakwa membuka praktek di Pandak, Bantul ;
Bahwa Terdakwa dengan Bu Lusiana mempunyai dua orang anak kembar ;
Bahwa anak-anak tersebut sekarang ikut dengan Bu Lusiana Deviningtyas ;
Bahwa rumah yang ditempati oleh Terdakwa dan Bu Lusiana merupakan hasil membeli. Rumah tersebut dibeli sebelum atau sesudah menikah Saksi tidak mengetahui ;
Bahwa sepengetahuan Saksi pernikahan Terdakwa dengan Bu Lusiana Deviningtyas itu secara agama. Saksi mengetahui setelah diberitahu oleh Terdakwa. Sepengetahuan Saksi sampai dengan sekarang diantara Mereka belum bercerai ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi V : RIYADI UTOMO ;
Bahwa Terdakwa adalah bertetangga dekat dengan Terdakwa. Saksi juga bekerja pada Terdakwa sebagai tenaga tukang bangunan dalam pembuatan PAUD dan Mushola di dekat rumah Terdakwa. PAUD dan Mushola tersebut yang mendirikan adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tinggal di Sembungan lebih kurang sudah 2 tahun. Terdakwa tinggal bersama Bu Lusiana Deviningtyas (istrinya) dan sudah mempunyai 2 anak kembar ;
Bahwa selama Saksi bekerja di dekat rumah Terdakwa, Saksi belum pernah mendengar Terdakwa dan Lusiana Deviningtyas bertengkar dan juga tidak pernah mendengar keributan dari rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Saksi VI : SLAMET ;
Bahwa Saksi sebagai Ketua RT di Dusun Sembungan, RT. 029 / RW. 013, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo dimana Terdakwa bertempat tinggal ;
Bahwa Terdakwa tinggal di Sembungan lebih kurang sudah 2 tahun. Terdakwa tinggal bersama Bu Lusiana Deviningtyas (Istrinya) dan anaknya ;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Lusiana Deviningtyas itu Istri Terdakwa karena di kepyakkan (diresmikan) pas acara pengajian Jumat Kliwonan ;
Bahwa rumah yang ditempati Terdakwa dan Lusiana Deviningtyas itu rumah kontrakan. Jarak rumah Saksi dengan rumah Terdakwa kurang lebih 15 meter ;
Bahwa selama Terdakwa dan Lusiana Deviningtyas bertempat tinggal di rumah itu Saksi belum pernah mendengar terjadinya keributan diantara Mereka, apalagi berantem, Saksi tidak pernah melihatnya ;
Bahwa hampir setiap hari Saksi pergi ke rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum sudah tidak akan mengajukan saksi-saksi lagi, demikian pula Terdakwa juga sudah tidak akan mengajukan saksi yang meringankan, maka pemeriksaan dilanjutkan terhadap Terdakwa, yang telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2013 dan tanggal 29 Agustus 2013 Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Lusiana Deviningtyas ;
Bahwa Terdakwa dengan Lusiana Deviningtyas pernah bertengkar / cekcok ;
Bahwa Terdakwa dan Lusiana Deviningtyas telah menikah siri dan tanggalnya lupa tahun 2011 di Pondok HIDAYATUL MUBTADI’IN Tajeman, Palbapang, Bantul dan yang menjadi Penghulunya almarhum KH Muhtarom Idris ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menikah dengan Lusiana Deviningtyas di KUA Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur tetapi saya pernah membangun nikah di Jawa Timur namun tidak di Kantor Urusan Agama ;
Bahwa Terdakwa belum pernah melihat Kutipan Akta nikah Nomor 711/300/X/10 ;
Bahwa sekarang Lusiana Deviningtyas tinggal dimana Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa pernikahan Terdakwa dengan Lusiana Deviningtyas sampai sekarang belum pernah bercerai ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa suami Lusiana Deviningtyas yang sekarang ;
Bahwa Terdakwa sudah berdamai dengan Lusiana Deviningtyas. Isi perdamaian intinya rumah akan diberikan dan diatasnamakan anak kembar, dengan syarat tidak boleh dijual, ibunya tidak boleh tempat tinggal dirumah itu dengan laki-laki lain kecuali dengan kembar. Terdakwa juga akan memberikan uang nafkah untuk anak kembar Mereka ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memukul Lusiana Deviningtyas baik di dapur maupun di depan rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjatuhkan talak kepada Lusiana Deviningtyas namun hanya mengatakan : tak tunggu 15 hari ;
Bahwa Terdakwa pernah dilaporkan oleh Lusiana Deviningtyas di Polsek dengan tuduhan KDRT, padahal Terdakwa tidak pernah melakukannya ;
Bahwa Terdakwa pernah dilaporkan oleh Lusiana ke Polsek Lendah, Kulon Progo dengan tuduhan KDRT, padahal Terdakwa tidak melakukannya ;
Bahwa Terdakwa akan melaksanakan surat perdamaian itu besuk hari Sabtu ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor 445/1804/RS/VIII/2013 tertanggal 09 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Tesisiana Dwi Lestari, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wates Kulon Progo dan Nomor 026/RAM/VER-16/IX/2013 tertanggal 04 September 2013 yang ditanda-tangani oleh dr. Tesisiana Dwi Lestari, dokter pada Rumah Sakit Umum Rizki Amalia Medika, pemeriksaan terhadap Lusiana Deviningtyas, yang mana kesimpulannya akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan 3 (tiga) buah surat bukti ke persidangan berupa :
Foto copy Surat Kesepakatan Perdamaian, antara H. Asnuri dengan Lusiana Deviningtyas, tertanggal 14 Meret 2016, diberi tanda : T-1 ;
Foto copy Salinan Akta Pengikatan Jual Beli Lunas, Nomor 02 tertanggal 04 April 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Dien Prawirakarsa, SH, antara Suhartono, SPd. dengan H. Asnuri, diberi tanda : T-2 ;
Foto copy Salinan Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama dan Kuasa, Nomor 03 tertanggal 04 April 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Dien Prawirakarsa, SH, antara Suhartono, SPd. dengan H. Asnuri, diberi tanda : T-3 ;
Menimbang, bahwa ketiga surat bukti tersebut sudah diberi meterai yang cukup dan telah dicocokkan dengan surat aslinya dan sesuai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, visum et repertum maupun petunjuk setelah dianalisis dan dihubungkan satu dengan yang lainnya, telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar Terdakwa H. Asnuri telah tinggal satu rumah dengan Lusiana Deviningtyas di Dusun Sembungan, RT. 029 / RW. 013, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo dan telah mempunyai dua orang anak kembar laki-laki ;
Bahwa, benar pada tanggal 26 Juli 2013 Lusiana Deviningtyas telah melaporkan Terdakwa ke Polres Kulon Progo karena Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Lusiana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekira pukul 17.00 WIB di dapur rumah Mereka. Setelah Terdakwa dilaporkan ke Polres Kulon Progo oleh Lusiana, Terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap Lusiana pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 di depan rumah Mereka ;
Bahwa, benar Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Lusiana Deviningtyas dengan cara pada saat Lusiana berada di dapur rumah Mereka, kemudian Terdakwa pulang dengan marah-marah dan tiba-tiba Terdakwa menandukkan kepala Terdakwa ke pipi kiri Lusiana sebanyak 1 kali ;
Bahwa, benar akibat tandukan kepala tersebut Lusiana Deviningtyas telah mengalami luka memar dan bengkak di sekitar pipi kiri ;
Bahwa, benar Terdakwa telah berpisah rumah dengan Lusiana Deviningtyas sejak 2013 sampai dengan sekarang ;
Bahwa, benar antara Terdakwa dengan Lusiana Deviningtyas telah terjadi perdamaian yang berisikan rumah akan diberikan dan diatasnamakan anak kembar Mereka, dengan syarat tidak boleh dijual, ibunya tidak boleh tempat tinggal dirumah itu dengan laki-laki lain. Terdakwa juga akan memberikan uang nafkah untuk anak kembar Mereka ;
Bahwa, benar Terdakwa telah menindaklanjuti isi perdamaian tersebut mengalihkan tanah dan rumah milik Terdakwa kepada kedua anak kembar Mereka ;
Menimbang, bahwa mengenai pengakuan Terdakwa yang menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Lusiana Deviningtyas, dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Korban (Lusiana Deviningtyas) ;
Bahwa keterangan Terdakwa tersebut dibenarkan oleh saksi Ponem, Riyadi Utomo dan Slamet. Namun Para Saksi hanya menerangkan tidak pernah melihat Terdakwa memukul Korban. Keterangan Para Saksi tersebut bukan berarti Terdakwa tidak pernah memukul Korban, namun Para Saksi hanya tidak pernah melihatnya ;
Bahwa Saksi Paijem yang pernah tinggal di rumah Terdakwa dan Korban menerangkan antara Terdakwa dan Korban sering terjadi pertengkaran dan pernah melihat wajah Korban luka memar. Bahkan Saksi Mujiati menerangkan melihat sendiri secara langsung Terdakwa memukul wajah Korban ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dapat diketahui Korban Lusiana Deviningtyas mengalami memar dan bengkak di sekitar pipi kiri akibat benturan benda tumpul ;
Bahwa keterangan terdakwa yang tidak dikuatkan dengan alat bukti lain hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri (vide Pasal 189 Ayat 3 KUHAP) ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat pengakuan Terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Korban tidak beralasan dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yakni :
Pertama : Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo. Pasal 64 Ayat 1
KUHP ;
Atau :
Kedua : Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, Majelis Hakim berpendapat mempunyai kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang akan dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Apabila salah satu dakwaan telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan dakwaan mana yang akan dibuktikan Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa dakwaan pertama Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP mensyaratkan antara pelaku dengan korban harus ada hubungan sebagai suami isteri ;
Bahwa pengertian suami isteri haruslah dipandang sebagai hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah ;
Bahwa pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Bahwa perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) ;
Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan antara Terdakwa dan Lusiana Deviningtyas merupakan suami isteri ;
Bahwa Terdakwa telah membantah dalil tersebut. Terdakwa menerangkan tidak pernah menikah secara resmi dengan Lusiana Deviningtyas di depan Pegawai Pencatat Nikah, namun hanya melakukan pernikahan siri ;
Bahwa dalam berkas perkara terdapat foto copy Kutipan Akta Nikah No. 711/300/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 dan foto copy Duplikat Buku Nikah Nomor : KK.13.25.13/Pw.01/X/2011 tertanggal 23 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya yang menyebutkan terjadinya pernikahan antara H. Asnuri dengan Lusiana Deviningtyas, namun setelah Penyidik mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, yang isinya meminta penjelasan tentang status pernikahan antara H. Asnuri dengan Lusiana Deviningtyas, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Nikah No. 711/300/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 dan Duplikat Buku Nikah Nomor : KK.13.25.13/Pw.01/X/2011 tertanggal 23 Nopember 2011, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya telah menyampaikan jawabannya melalui surat Nomor : KK.15.29.17/PW.01/122/2013 tertanggal 10 September 2013 yang menerangkan : foto copy Kutipan Akta Nikah maupun foto copy Duplikat Buku Nikah atas nama H. ASNURI dengan LUSIANA DEVININGTYAS, setelah kami cek di register yang ada di Kantor Kami ternyata tidak tercatat ;
Bahwa dengan demikian Kutipan Akta Nikah No. 711/300/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 dan Duplikat Buku Nikah Nomor : KK.13.25.13/Pw.01/X/2011 tertanggal 23 Nopember 2011 yang telah menyebutkan terjadinya pernikahan antara H. Asnuri (Terdakwa) dengan Lusiana Deviningtyas, menjadi diragukan keasliannya karena telah dibantah sendiri oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan mengenai sah tidaknya perkawinan antara Terdakwa dengan Lusiana Deviningtyas masih memerlukan pembuktian tersendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan tidak akan membuktikan dakwaan pertama. Majelis Hakim berpendapat dakwaan yang paling tepat dan relevan untuk dibuktikan adalah dakwaan kedua, yakni : Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Melakukan penganiayaan ;
Beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah siapa subyek hukum atau pelaku yang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum. Subyek Hukum mencakup setiap orang yang telah berusia dewasa atau telah kawin dan mampu bertanggung jawab serta sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan telah terbukti bahwa terdakwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini bernama H. ASNURI yang telah berusia 56 tahun, artinya Terdakwa telah berusia dewasa. Terdakwa juga telah menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya serta siap mengikuti persidangan. Terdakwa telah membenarkan identitas sebagaimana yang tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Melakukan penganiayaan ;
Menimbang, bahwa penganiayaan berarti dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka. Termasuk dalam pengertian menyebabkan luka adalah memukul, memotong, menusuk, dsb. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang lain dengan sengaja, yang artinya dalam melakukan perbuatannya pelaku harus didasari dengan niat atau kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dimaksud. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari sikap batin pelaku dalam mewujudkan kehendaknya itu sehingga terwujud sampai selesai. Pengertian kesengajaan menurut teori hukum pidana (doktrin) dikenal adanya dua aliran, yaitu :
a. Teori kehendak (wils theorie) ;
b. Teori pengetahuan (Voorstellings theorie) ;
Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan dalam Undang-undang. Dengan demikian teori kehendak menitik-beratkan pada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkan menurut teori pengetahuan menitik-beratkan pada apa yang diketahui pada waktu berbuat. Dalam Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting / MvT) disebutkan : pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang
dengan dikehendaki dan diketahui. Berdasarkan penjelasan tersebut jika dihubungkan dengan teori kesengajaan, Majelis Hakim berpendapat akan menggunakan teori kehendak dalam menentukan ada tidaknya unsur kesengajaan. Dalam teori hukum pidana, wujud dari kesengajaan dibedakan menjadi tiga, yakni :
1. Kesengajaan sebagai tujuan untuk mengadakan akibat ;
2. Kesengajaan sebagai keinsyafan kepastian akan adanya akibat ;
3. Kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan adanya akibat ;
Apabila salah-satu dari tiga wujud kesengajaan itu telah terbukti, maka unsur kesengajaan telah terpenuhi. Untuk membuktikan unsur kesengajaan ini tidak dapat berdiri sendiri, namun harus dihubungkan pula dengan unsur yang menyertainya, dalam hal ini adalah ada atau tidaknya niat atau kehendak untuk menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekira pukul 17.00 WIB di dapur rumah Terdakwa Dusun Sembungan, RT. 029 / RW. 013, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Korban Lusiana Deviningtyas. Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Lusiana Deviningtyas dengan cara pada saat Lusiana berada di dapur rumah kemudian Terdakwa pulang dengan marah-marah dan tiba-tiba Terdakwa menandukkan kepala Terdakwa ke pipi kiri Lusiana sebanyak 1 kali. Perbuatan tersebut dilakukan lagi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 di depan rumah Mereka ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami luka memar dan bengkak di sekitar pipi kiri (vide Visum et repertum Visum Et Repertum Nomor 445/1804/RS/VIII/2013 tertanggal 09 Agustus 2013 dan Nomor 026/RAM/VER-16/IX/2013 tertanggal 04 September 2013 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan dibenarkan oleh Korban Lusiana Deviningtyas dapat diketahui sehari-hari keduanya sudah sering bertengkar. Permasalahan yang dipertengkarkan adalah hal-hal sepele, misalnya terlambat menyalakan lampu. Selain itu juga masalah ekonomi mereka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan Terdakwa yang sebelumnya sudah sering bertengkar dengan Lusiana Deviningtyas sejak awal telah mempunyai niat atau kehendak untuk melakukan kekerasan terhadap Lusiana Deviningtyas. Ini dapat diketahui dengan sikap Terdakwa ketika baru pulang langsung marah-marah terhadap Korban tanpa ada penyebab yang jelas dan langsung menandukkan kepalanya ke wajah Lusiana. Perbuatan tersebut diulang lagi pada tanggal 29 Agustus 2013. Akibat perbuatan Terdakwa telah menyebabkan Korban Lusiana mengalami luka memar dan bengkak di sekitar pipi kiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung arti suatu perbuatan harus dilakukan beberapa kali dan ada keterkaitan antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya dengan didasari niat yang sama. Di samping itu perbuatan tersebut juga harus sama atau sejenis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekira pukul 17.00 WIB di dapur rumah Terdakwa Dusun Sembungan, RT. 029 / RW. 013, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Korban Lusiana Deviningtyas. Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Lusiana Deviningtyas dengan cara pada saat Lusiana berada di dapur rumah, Terdakwa pulang dengan marah-marah dan tiba-tiba Terdakwa menandukkan kepala Terdakwa ke pipi kiri Lusiana sebanyak 1 kali. Perbuatan tersebut dilakukan lagi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 di depan rumah Terdakwa. Dengan demikian Terdakwa telah melakukan perbuatannya lebih dari sekali dan perbuatan tersebut dilakukan dengan dasar niat yang sama dan sejenis, yakni karena merasa emosi Terdakwa akhirnya melukai Korban Lusiana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan kedua telah terpenuhi, sedangkan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya. Oleh karena itu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : penganiayaan yang dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti bersalah namun luka yang dialami Korban merupakan luka ringan yang tidak menimbulkan halangan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Di samping itu antara Terdakwa dengan Korban juga sudah terjadi perdamaian ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan menurut Majelis Hakim telah sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa menurut Majelis Hakim pada hakikatnya bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tercapai kesejahteraan. Tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi ditinjau dari aspek kemanfaatan dan kegunaaan bagi Terdakwa maupun masyarakat pada umumnya. Sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan. Selain itu juga bertujuan untuk memperbaiki perilaku narapidana dan juga agar orang lain tidak ikut melakukan tindak pidana tersebut (efek jera). Dengan dijatuhi pidana diharapkan Terdakwa dapat memperbaiki perilaku dan sifat-sifatnya yang tidak benar. Bagi masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta supaya ketertiban dan kepastian hukum terjamin. Dengan demikian akan tercapai kepastian hukum dan keadilan serta kesebandingan hukum sehingga akan terwujud ketentraman di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap isterinya sendiri meskipun pernikahannya dilakukan secara siri ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Antara Terdakwa dengan Korban telah ada perdamaian dan Terdakwa telah melaksanakan isi perdamaian tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak pernah dilakukan penahanan, oleh karena itu mengenai penahanan tidak akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini tidak diajukan barang bukti, maka mengenai barang bukti tidak akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. ASNURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : penganiayaan yang dilakukan secara berlanjut ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 25 April 2016, oleh M. SUKUSNO AJI, SH, MHum. sebagai Hakim Ketua, NUR KHOLIDA DWI WATI, SH, MH dan ADHIL PRAYOGI I, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 04 Mei 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh SATIYEM sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ANDRI KRISTANTO, SH sebagai Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NUR KHOLIDA DWI WATI, SH, MH M. SUKUSNO AJI, SH, MHum.
ADIL PRAYOGI I, SH, MH.
Panitera Penganti,
S A T I Y E M