39/Pid.Sus/2015/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN.Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET WAHYUDI Alias BOGEL Bin JAUSIN
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa SLAMET WAHYUDI Alias BOGEL Bin JAUSIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama : 2 (Dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 250 (dua ratus lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl terdiri dari 25 (dua puluh lima) kaplet berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir ; - 1 (satu) buah HP Samsung C3322 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN.Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SLAMET WAHYUDI Alias BOGEL Bin JAUSIN. |
| Tempat lahir | : | Banyuwangi. |
| Umur/tanggal lahir | : | 34 Tahun / 10 Mei 1979. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Krajan RT.02 RW.04 Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tgl 05 Oktober 2014 No.SP.Han/91/X/2014/Reskrim sejak tanggal 05 Oktober 2014 sampai dengan tgl 24 Oktober 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tgl 16 Oktober 2014. No. Print-658/ Epp.2/Rt.2/10/2014, sejak tgl 25 Oktober 2014 sampai dengan tgl 03 Desember 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tgl 01 Desember 2014 No.169/Pen.Pid/2014/PN.Bwi sejak tgl 04 Desember 2014 sampai dengan tgl 02 Januari 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tgl 24 Desember 2014 No.195/Pen.Pid/2014/PN.Bwi sejak tgl 03 Januari 2015 sampai dengan tgl 01 Pebruari 2015 ;
Penuntut Umum tgl 06 Januari 2015 No.Prin-07/RT.03/Ep.2/1/2015 sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi tgl 21 Januari 2015 No. 39/Pen.Pid/2015/PN.Bwi sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2015 ;
Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi tgl 3 Pebruari 2015 No. 39/Pen.Pid/2015/PN.Bwi sejak tanggal 20 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaan Biasa tanggal, 21 Januari 2015, Nomor: 55/0.5.21/APB/01/2015 dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tentang pelimpahan Berkas perkara atas nama terdakwa.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Banyuwangi tanggal 21 Januari 2015 Nomor: 39/Pid.Sus/2015/PN.Bwi tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim tanggal tanggal 21 Januari 2015 Nomor: 39/Pid.Sus/2015/PN.Bwi tentang Penetapan Hari Sidang Pertama.
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dan meperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SLAMET WAHYUDI ALS BOGEL BIN JAUSIN bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi dan /atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
250 (dua ratus lima puluh) butir obat Trihexiphenidyl terdiri dari 25 (dua puluh lima) kaplet berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir ;
1 (satu) buah HP Samsung C3322 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan lisan dari terdakwa atas tuntutan penuntut umum supaya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, dengan alasan merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa, yang pada pokoknya penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair :
Bahwa ia terdakwa SLAMET WAHYUDI ALS BOGEL BIN JAUSIN pada hari sabtu Tanggal 4 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Gerbang pintu masuk Perum Brawijaya Regency, Kel. Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat lainya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang untuk memeriksa dan mengadili, terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengederkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Berawal saksi Iwan sugianto bersama dengan rekan-rekannya pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2014 telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI (berkas terpisah) yang sedang mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan pada saksi lakukan interogasi terhadap ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI bahwa ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI untuk menghubungi terdkwa dengan maksud untuk membeli obat lagi dan pada saat terdakwa dihubungi oleh ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI kemudian terdakwa menyanggupi pesanan obat yang akan dibeli oleh ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI yang akan terdakwa antarkan sendiri ke rumah ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI selanjutnya saksi dan rekan-rekannya melakukan penyanggongan disekitar rumah ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI tepatnya dipintu masuk Perumahan Brawijaya Regency dimana ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sudah ikut bersama saksi melakukan penyanggongan kemudian setelah diketahui ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI bahwa terdakwa berjalan masuk ke pintu Perumahan Brawijaya Regency selanjutnya saksi langsung membawa obat pesanan ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidyl yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) strip/lembar masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti saksi lakukan penyitaan ;
Setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan Sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserve Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 6650/NOF/2014 tanggal 4 November 2014 yang dibuat dan ditandangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si. MT.,dkk. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Barang bukti nomor = 8401/2014 berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika, tetapi dalam Daftar Obat Keras ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Subsidair :
Bahwa, bahwa ia terdakwa SLAMET WAHYUDI ALS BOGEL BIN JAUSIN pada hari sabtu tanggal 4 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Gerbang pintu masuk Perum Brawijaya Regency, Kel. Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat lainya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalamm pasal 106 ayat 1. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagaimana berikut :
Berawal saksi Iwan Sugianto bersama dengan rekan-rekannya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI (berkas terpisah) yang sedang mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan pada saat saksi lakukan introgasi terhadap ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI bahwa ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI memperoleh obat Trihexyphenidyl dari terdakwa kemudian setelah memperoleh keterangan dari ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI selanjutnya saksi memerintahkan ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI untuk menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli obat lagi dan pada saat terdakwa dihubungi oleh ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI kemudian terdakwa menyanggupi pesanan obat yang akan dibeli oleh ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI yang akan terdakwa antarkan sendiri ke rumah ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI selanjutnya saksi dan rekan-rekannya melakukan penyanggongan disekitar rumah ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI tepatnya dipintu masuk Perumahan Brawijaya Regency dimana ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sudah ikut bersama saksi melakukan penyanggongan kemudian setelah diketahui ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI bahwa terdakwa berjalan masuk ke pintu Perumahan Brawijaya Regency selanjutnya saksi langsung membawa obat pesanan ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidyl yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) strip/lembar masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti saksi lakukan penyitaan ;
Setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan Sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserve Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 6650/NOF/2014 tanggal 4 November 2014 yang dibuat dan ditandangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si. MT.,dkk. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Barang bukti nomor = 8401/2014 berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika, tetapi dalam Daftar Obat Keras ;
Perbuatan ia teradakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
IWAN SUGIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan bersama-sama dengan rekan satu unitnya yang bernama BRIGADIR FITRIAN ADI WIBOWO dan BRIGADIR DIEKA OKTARIA terhadap terdakwa yang ditangkap karena mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan kewenangan yang terjadi di Perum Brawijaya Regency Blok L No.05 Kelurahan Bakungan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa penangkapan terdakwa berawal dari saksi bersama dengan rekan-rekannya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI (berkas terpisah) yang sedang mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan pada saat saksi lakukan introgasi terhadap ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI bahwa ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI memperoleh obat Trihexyphenidyl dari terdakwa kemudian setelah memperoleh keterangan dari ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI selanjutnya saksi memerintahkan ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI untuk menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli obat lagi dan pada saat terdakwa dihubungi oleh ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI kemudian terdakwa menyanggupi pesanan obat yang akan dibeli oleh ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI yang akan terdakwa antarkan sendiri ke rumah ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI selanjutnya saksi dan rekan-rekannya melakukan penyanggongan disekitar rumah ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI tepatnya dipintu masuk Perumahan Brawijaya Regency dimana ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sudah ikut bersama saksi melakukan penyanggongan kemudian setelah diketahui ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI bahwa terdakwa berjalan masuk ke pintu Perumahan Brawijaya Regency selanjutnya saksi langsung membawa obat pesanan ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidyl yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) strip/lembar masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti saksi lakukan penyitaan ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan petugas yang berwenang untuk melakukan mengedarkan Narkotika sediaan farmasi berupa obat yang tidak sesuai standar penggunaanya maupun jenis lainnya ;
Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan mengedarkan Narkotikan sediaan farmasi berupa obat yang ridak sesuai standar penggunaannya tersebut tidak memiliki tujuan tertentu baik untuk pengobatan maupun untuk penelitian ilmu pengetahuan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
FITRIAN ADI WIBOWO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan bersama-sama dengan rekan satu unitnya yang bernama BRIGADIR FITRIAN ADI WIBOWO dan BRIGADIR DIEKA OKTARIA terhadap terdakwa yang ditangkap karena mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan kewenangan yang terjadi di Perum Brawijaya Regency Blok L No.05 Kelurahan Bakungan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa penangkapan terdakwa berawal dari saksi bersama dengan rekan-rekannya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI (berkas terpisah) yang sedang mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan pada saat saksi lakukan introgasi terhadap ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI bahwa ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI memperoleh obat Trihexyphenidyl dari terdakwa kemudian setelah memperoleh keterangan dari ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI selanjutnya saksi memerintahkan ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI untuk menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli obat lagi dan pada saat terdakwa dihubungi oleh ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI kemudian terdakwa menyanggupi pesanan obat yang akan dibeli oleh ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI yang akan terdakwa antarkan sendiri ke rumah ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI selanjutnya saksi dan rekan-rekannya melakukan penyanggongan disekitar rumah ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI tepatnya dipintu masuk Perumahan Brawijaya Regency dimana ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sudah ikut bersama saksi melakukan penyanggongan kemudian setelah diketahui ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI bahwa terdakwa berjalan masuk ke pintu Perumahan Brawijaya Regency selanjutnya saksi langsung membawa obat pesanan ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidyl yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) strip/lembar masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti saksi lakukan penyitaan ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan petugas yang berwenang untuk melakukan mengedarkan Narkotika sediaan farmasi berupa obat yang tidak sesuai standar penggunaanya maupun jenis lainnya ;
Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan mengedarkan Narkotika sediaan farmasi berupa obat yang tidak sesuai standar penggunaannya tersebut tidak memiliki tujuan tertentu baik untuk pengobatan maupun untuk penelitian ilmu pengetahuan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa SLAMET WAHYUDI ALS BOGEL BIN JAUSIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira jam 03.00 WIB di gerbang pintu masuk perumahan Brawijaya Residence Kelurahan Kebalenan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi karena telah mengedarkan obat pil Trihexyphenidyl kepada saksi ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI yang juga memiliki 250 (dua ratus lima puluh) butir yang terdiri dari 25 lembar yang masing masing berisi 10 butir yang terdakwa bungkus kresek hitam kemudian terdakwa sembunyikan di pinggang antara sela-sela baju dan celana terdakwa ;
Bahwa terdakwa memperoleh obat trex tersebut dari Sdr, DIDIK sebagai sales yang beralamat di Jember namun terdakwa tidak mengetahui alamat lengkapnya ;
Bahwa terdakwa telah menjual obat pil Trihexyphenidyl kepada saksi ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sebanyak 2 kali, yang pertama pada hari jum’at tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 16.00 WIB di belakang warung yang ada di jalan Brawijaya Kelurahan Kebalenan Kecamatan banyuwangi Kabupaten Banyuwangi (daerah bambu ria) sebanyak 1 (satu) box sejumlah 10 (sepuluh) lembar yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir yang kedua dibeli pada hari selasa tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 11.30 WIB sebanyak 2 box setengah sejumlah 250 butir yang terdiri dari 25 lembar yang masing-masing lembar berisi 10 butir namun belum berhasil terdakwa serahkan barangnyaa karena terdakwa ditangkap petugas terlebuh dahulu ;
Bahwa terdakwa membeli obat trek sebanyak 10 lembar tersebut dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kepada saksi ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang mana keuntungan dari hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi hidup sehari-hari ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan petugas yang berwenang untuk melakukan mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat yang tidak sesuai standar penggunaannya maupun jenis lainnya ;
Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak sesuai standar penggunaannya tersebut tidak memiliki tujuan tertentu baik untuk pengobatan maupun untuk penelitian ilmu pengetahuan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 250 (dua ratus lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl terdiri dari 25 (dua puluh lima) kaplet berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah HP Samsung C3322 Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan saksi saksi yang saling bersesuaian satu sama lain, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membernarkan telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2014 sekira jam 03.00 WIB di gerbang pintu masuk perumahan Brawijaya Residence Kelurahan Kebalenan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa terdakwa membenarkan telah mengedarkan obat pil Trihexyphenidyl ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 250 (dua ratus lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl terdiri dari 25 (dua puluh lima) kaplet berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah HP Samsung C3322 yang dirampas oleh petugas kepolisian ;
Bahwa terdakwa bukan petugas yang berwenang untuk melakukan mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat yang tidak sesuai standar penggunaannya maupun jenis lainnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat terbukti memenuhi unsur-unsur delik (tindak pidana) yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidairitas :
Primair : melanggar pasal 196 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsidair : melanggar pasal 197 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidairitas maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, apabila terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair adalah pasal 196 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur yang dengan sengaja memproduksi dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” disini adalah setiap orang selaku subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang terhadap dirinya berlaku ketentuan hukum pidana Indonesia ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa mengaku bernama SLAMET WAHYUDI ALS BOGEL BIN JAUSIN yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan terhadap diri terdakwa tersebut berlaku ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia, oleh karena itu menurut Majelis Hakim, Unsur Tindak Pidana “Barangsiapa” ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur yang dengan sengaja memproduksi dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 82 dan ayat 3 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan atau pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan, telah diketahui bahwa pada hari sabtu Tanggal 4 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIBbertempat di Gerbang pintu masuk Perum Brawijaya Regency, Kel. Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, terdakwa SLAMET WAHYUDI ALS BOGEL BIN JAUSIN memproduksi atau mengederkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, berawal dari keterangan dai ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI selanjutnya saksi memerintahkan ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI untuk menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli obat lagi dan pada saat terdakwa dihubungi oleh ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI kemudian terdakwa menyanggupi pesanan obat yang akan dibeli oleh ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI yang akan terdakwa antarkan sendiri ke rumah ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI selanjutnya saksi dan rekan-rekannya melakukan penyanggongan disekitar rumah ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI tepatnya dipintu masuk Perumahan Brawijaya Regency dimana ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sudah ikut bersama saksi melakukan penyanggongan kemudian setelah diketahui ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI bahwa terdakwa berjalan masuk ke pintu Perumahan Brawijaya Regency selanjutnya saksi langsung membawa obat pesanan ARFAN ROSISI Bin JUBAIDI sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidyl yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) strip/lembar masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti saksi lakukan penyitaan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, kiranya cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menyatakan bahwa semua unsur tindak pidana tersebut telah terbukti ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti ditentukan dalam pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan” seperti dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, serta selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula harus dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang bersifat subyektif atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi pemuda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan, serta dengan mempedomani ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya penjatuhan pidana atas diri terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan hukum dan keadilan masyarakat, sehingga pidana yang dijatuhkan atas diri para terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim telah dipandang tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terdakwa diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 250 (dua ratus lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl terdiri dari 25 (dua puluh lima) kaplet berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah HP Samsung C3322 Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena atas diri terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan ini ;
Mengingat pasal : 196 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
MENGADILI :
Menyatakan bahwa terdakwa SLAMET WAHYUDI Alias BOGEL Bin JAUSIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama : 2 (Dua) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
250 (dua ratus lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl terdiri dari 25 (dua puluh lima) kaplet berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir ;
1 (satu) buah HP Samsung C3322 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU, tanggal 25 PEBRUARI 2015, oleh kami I GUSTI AYU SUSILAWATI, SH.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, I KETUT SOMANASA, SH.,MH. dan HERU SETIYADI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum pada haridan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HAFID HARIYANTO, SH. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh, BENYAMIN ARSIS,SH. sebagai Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Banyuwangi dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota tsb,Hakim Ketua Majelis tsb,
1. I KETUT SOMANASA, SH.,MH. I GUSTI AYU SUSILAWATI, SH.,M.H.
2. HERU SETIYADI, SH.
Panitera Pengganti,
HAFID HARIYANTO, SH.