22/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASIM ASSEGAF, SE. Bin AMBO TANG
1. Menyatakan Terdakwa KASIM ASSEGAF SE. Bin AMBO TANGtidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak pidana sebagimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa KASIM ASSEGAF SE. Bin AMBO TANGolehkarenanya dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaKASIM ASSEGAF SE. Bin AMBO TANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Tindak pidana Korupsi secara bersama – sama ; 4. Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6(Enam) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.00 (Seratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap TerdakwaKASIM ASSEGAF Bin AMBO TANG, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.2.000.000.000.00 (Dua milyar rupiah )dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu)Tahun dan 6 (Enam) Bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam Tahanan RUTAN ;
P U T U S A N
Nomor:22/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : KASIM ASSEGAF, SE. Bin AMBO TANG. Tempat Lahir : Sungai Parit (Kelurahan Sungai Parit Kab.PPU) Umur/ Tanggal Lahir : 46 Tahun/ 09Agustus 1967. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kelurahan Sungai Parit RT.04 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur ; Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Penyidik sejak tanggal 24 September 2013 s/d 13 Oktober 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2013 s/d 22 November 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 23 November 2013 s/d 22 Desember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 23 Desembe 2013 s/d 21 Januari 2014 ;
Penuntut Umum Sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d 10 Februari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 11 Pebruari 2014 s/d 12 Maret 2014 ;
Ditahan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 07 Maret 2014 s/d 05 April 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 06 April 2014 s/d 04 Juni 2014
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 05Juni 2014 s/d 04 Juli 2014
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 05 Juli 2014 s/d 03 Agustus 2014
Terdakwa didampingi oleh Advokad – Konsultan Hukum 1. R.WAHYU WIBIHASMARA, SH. 2. ERNAWAN LISTIYANTO, SH yang beralamat di Pondok Karya Agung RC 21 Balikpapan, Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2014 dan JON MATHIAS, SH., MAI INDRADY, SH., ACHMAD BAYHAQI, SH., Advokad dan Konsultan Hukumpada Law office “ JON MATHIAS, SH. ASSOCIATES ”yang beralamat dan berkantor di Jalan Tebet Barat Dalam I-1 No.40 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 17 Maret 2014;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSITERSEBUT :
Telah Membaca ;
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Penajam Kalimantan Timur Perkara Nomor : PDS-01/Q.4.22/Fd.1/01/2014, tanggal 06Januari 2014 ;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Nomor : B-488/Q.4.22/Ft.1/03/2014, tanggal 03Maret 2014 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor 22/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, tanggal 10Maret 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Kasim Assegaf, SE. Bin Ambo Tang danPenetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor 22/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, tanggal 24 Maret 2014tentangPerubahan Susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut ;
Surat Penunjukan Panitera Nomor : 22/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 10 Maret 2014 Tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu/mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis, No. 22/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, tanggal 19Maret 2014, tentang Penentuan hari sidang ;
Telah Mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan REG.PERK. Nomor : PDS-001/PPU/01/2014 tanggal 20Januari 2014, oleh Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan NegeriPenajam yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 19 Maret 2014 ;
Keterangan para saksi, ahli, dan Terdakwa ;
Pembacaan Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-01/PPU/01/2014, tanggal 16Juli 2014, yang menyatakan terdakwa Kasim Assegaf SE.Bin Ambo Tangterbukti bersalah melakukan Tindak Pidana” secara bersama – sama melakukan tindak pidana Korupsi ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan primair yang selanjutnya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANGterbukti bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG dengan Pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN .
Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT TAHUN) .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994 / 017 / KEU / 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 ;
1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin dan Pasilitasnya (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) ;
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural ;
1 (satu) lembar FotocopyLegalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) Rangkap FotocopyLegalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tetan Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya.
1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No : LAP : 483/SIH-PN/18/08/2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah;
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan.
2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara
1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 – 08- 2011
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaaan Tanah Kab PPU Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Kewputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lmpiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011.
1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011,Tanggal 04 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Peta Bidang Tanah
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya)
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya).Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende.
1 (satu) Rangkap Telaan Stasf Oleh Kabag Pemerintahan. Tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tuakang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman.Tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumenya.Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun.
1 (satu) Lembar SP2D diTanda Tanganin Drs. H. Tasmad Hariadi
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Muarah Keluarga Miskin Atau Ruamah Murah dan Fasilitas Lainya.Tanggal 04 Agustus 2010
1 (satu) Rangakap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011.
1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010.
1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011
1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna coklat.
1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S.
1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009.
1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy).
1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis.
1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011.
1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009.
1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011
2 (dua) unit CPU.
1 (satu) copy advis teknis untik lokasi rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi.
1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 .
1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaa tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010
1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009 .
1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010 .
1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010 .
1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011 .
1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010 .
1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011 .
1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011 .
1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telahan staf) .
1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011 .
1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger.
1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf).
1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim assegaf.
1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor.
1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah.
1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sekretaris Daerah Kab. PPU.
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain pada kasus yang sama (split).
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) .
Telah mendengar pembacaan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Kasim Assegaf Bin Ambo Tang tanggal 21Juli 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Membebaskan atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa“ Kasim Assegaf, SE Bin Ambo Tang”dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan nama baik Terdakwa “ Kasim Assegaf, SE Bin Ambo Tang”
Membebankan biaya perkara pada Negara ;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal21 Juli 2014, secara lisan yang mengatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutan semula ;
Telah mendengar jawaban Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut pada hari itu juga secara lisan tanggal 21 Juli 2014 pada pokoknya tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum, dengan Surat DakwaannyaREG. PERK. Nomor : PDS-001/PPU/01/2014 tanggal 20 Januari 2014, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 19 Maret 2014 telah mendakwa Terdakwa, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, bersama-sama dengan saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm),dansaksi AKBAR,S.Sos Bin H.AIDIL,selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pertanahan pada bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab.PPU) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati PPU No. SK.823.3/008/BKD/IX-2010, tanggal 30 September 2010, serta selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. PPU No. 910/4/2011, tanggal 11 Pebruari 2011, bertempat di kantor bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU di Jalan Propinsi Km. 09 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat, atau beberapa tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pada tahun 2011 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, secara bersama-sama turut serta dengan saksi Drs. H. SUTIMAN, MMBin KARYO LESONO (alm), selaku Sekretaris Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPUNomor : 821.2/927/VII/2004 tanggal 23 Juli 2004,sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengadaan tanah berdasarkan : Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang juga digunakan sebagai dasar kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dimana saksi menjabat sebagai ketua panitia pengadaan, sekaligus sebagai pengguna anggaran proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab. PPU TA. 2011 senilai Rp. 6.789.640.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku AsistenIPemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, serta saksi SAID AMBRI, SH Bin ALI (alm), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.214.421.23-127 Tanggal 26 Maret 2007 serta sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, Anggota panitia pengadan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 yang meliputi : saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, MSi Bin ANDI RASYID, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos Bin SUKARNO (alm), selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab. PPU TA. 2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPUNomor : 910 / 38 / 2011 Tanggal 14 Maret 2011saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, selaku kepala bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/076/SK-BUP/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010, saksi HENI SUSANTO, SH,MHum Bin PARDI, selaku kepala bagian hukum berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/598/ORG-PEG/X/2008 tanggal 8 Oktober 2008, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP Bin H. UMAR PAGULING, selaku Camat Penajam Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/076/SK-BUP/X/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, dan saksi ABDULLAH Bin YAPPA (alm), selaku Lurah Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 821 / 153 / SK – BUP/ XI /2009 Tanggal 04 Nopember 2009(masing-masing diajukan dalam penuntutan secara terpisah), telahmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat kepanitiaan untuk pengadaan tanah di Kab. PPU yang terdiri dari:
-
-
No. Nama Jabatan Struktural Jabatan Panitia Pengadaan
(Panitia 9)
1. Drs. H. Sutiman,MM Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Ketua 2. Drs. H. Abdul Zaman M.Si Asisten Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Wakil Ketua 3. Said Ambri, SH. Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Sekretaris Merangkap Anggota 4. Drs.H.A.Syamsul Qamar AR,M,Si Kepala BAPPEDA Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 5. Himawan S. Sos Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 6. Drs. Ali Rahman Kepala Bagian Perlengkapan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 7. Heni Susanto, SH.M.Hum. Kabag Hukum Anggota 8. Drs. Khaeruddin, MAP Camat Penajam Anggota 9. Abdullah Lurah Nipah-Nipah Anggota
-
Sekitar awal tahun 2010, terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, mendapat informasi dari saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, Msi BIN ANDI RASYID, selaku kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara (Bappeda), bahwa pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pembangunan kedepannya untuk pembangunan perumahan dinas untuk jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin), yang tentunya membutuhkan lahan untuk pembangunannya.
Bahwa dari informasi yang diperoleh tersebut, terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG mengajukan surat kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Cq bagian pemerintahan, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin), dengan tembusan kepada ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala Bappeda Kab.PPU, Kepala BPN PPU, dan Asisten I pemerintahan Kab.PPU .
Bahwa atas surat yang diajukan terdakwa tersebut, ditindaklanjuti oleh saksi Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab.PPU, untuk memproses usul penetapan lokasi pembangunan rumah dinas bupati dan muspida dan diteruskan kepada saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO, selaku kepala bagian pemerintahan untuk diajukan advis teknis pada instansi terkait yaitu Bappeda kab. PPU dan BPN Penajam.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara memproses surat dari terdakwa tersebut, berdasarkan disposisi saksi Drs. H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) yang kemudian diterbitkan surat Nomor : 100/70/Pem/IV/2010 tanggal 12 April 2010, perihal advis teknis dalam rangka penetapan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. Sutiman, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara dan kepala Bappeda Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa selanjutnya, saksi SAID AMRI,SH BIN ALI (alm) selaku Kepala BPN Penajam menugaskan staff BPN untuk melakukan pengukuran lahan, melalui surat tugas nomor 206/92/BPN-44.12/2010 tanggal 21 April 2010, untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang hasilnya berupa peta bidang tanah seluas ± 20 Ha .
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab.PPU sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 910 / 32 / 2010 Tanggal 2 Maret 2010dalam pengadaan penilai public (kantor jasa penilai public atau disingkat KJPP) untuk menilai harga lahan di wilayah Kab.PPU TA.2010, menunjuk lembaga penilai harga tanah KJPP SIH WIRYADI DAN REKAN yang dipimpin oleh saksi Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert) yang sudah mendapat lisensi dari kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur, serta menandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak), nomor : 027/137/PEM/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010, dengan nilai kontrak Rp. 345.765.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) perihal paket pekerjaan penilaian harga tanah di pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menindaklanjuti permintaan advis teknis yang diajukan oleh sekretariat daerah Kab.PPU tersebut, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID selaku kepala Bappeda Kab.PPU menerbitkan advis teknis tanggal 04 Agustus 2010, melalui surat nomor : 050/32.47/Fp-Bapp/VIII/2010, yang intinya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2010 saksi Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert), selaku pimpinan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, melaporkan hasil pekerjaannya kepada Bupati Kab. PPU, melalui laporan penilaian harga tanah untuk kepentingan ganti rugi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh kantor penilai publik Sih Wiryadi dan Rekan, tertanggal 02 Agustus 2010, nilai pasar nyata tanah untuk rencana pembangunan rumah dinas jajaran Muspika Penajam Paser Utara, green house dan rumah adat (lamin) di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur adalah Rp. 81.000,00/ m2 (delapan puluh satu ribu rupiah per meter persegi).
Bahwa atas permintaan advis teknis yang diajukan oleh Sekretariat Daerah tersebut, saksi SAID AMRI, SH BIN ALI (alm), selaku kepala BPN Penajam Paser Utara menerbitkan advis teknis melalui surat nomor : 400.12/271/44.12/2010 tanggal 04 Oktober 2010, yang intinya sbb :
Bahwa pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pengadaan tanah atau pembebasan lahan, yang tertuang dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) – satuan kerja perangkat daerah (SKPD)sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 917/061/DPA-SKPD/KEU/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 yaitu untuk trasejalan, pelebaran jalan, bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, coastal road, kawasan pemerintahan, pariwisata, bendungan), dengan nilai total anggaran, sebesar Rp 29.500.000.000,00. (dua puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG telah mengetahui nilai atau harga penilaian tanah, yang berlokasi di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam sekitar depan kantor Kejaksaan Negeri Penajam dan Polres PPU, wilayah peruntukan pembangunan rumah dinas Muspika, rumah adat lamin, green house, berdasarkan penilaian harga tanah yaitu Rp. 81.000,-/m² dari KJPP Sih Wiryadi dan Rekan tersebut dari saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL selaku kepala sub bagian pengukuran tanah pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Kab.PPU.
Bahwapada tanggal 02 Mei 2011, terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG bersama dengan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL membuat surat kuasa masing-masing antara terdakwa selaku pihak penerima kuasa untuk menjualkan atau melakukan pengurusan proses ganti rugi lahan dari para pemegang hak atas tanah yaitu : Kasman, Ardi Rahman, Arbayah, Jamhuri, Tukang Laicang, Darwis dan Hamidong, tanpa dibuat di hadapan notaris, dan tidak disaksikan di depan kepala desa atau setarafnya dan camat setempat.
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG bersama dengan saksi AKBAR, S.Sos BIN H.AIDIL pada tanggal yang sama yaitu 02 Mei 2011, juga membuat surat kuasa kesepakatan harga antara terdakwa dengan para pemegang hak atas tanah tersebut seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /meter ².
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG bersama dengan saksi Drs.H.SUTIMAN,MM BIN KARYO LESSONO (alm), selaku sekda kab.PPU, juga selaku ketua penitia pengadaan tanah, Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), selaku asisten bidang pemerintahan pemkab.PPU, juga sebagai wakil ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitasnya (menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011), saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO selaku kepala bidang pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten PPU, juga selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, selaku kepala bagian hukum pada secretariat daerah Kab. PPU, saksi Drs.KHAERUDDIN,MAP BIN UMAR PAGULLING, saksi ABDULLAH (yang masing-masing sebagai anggota panitia pengadaan) dan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL selaku kepala sub.bagian pertanahan pada bagian pertanahan sekretariat daerah Kab.PPU, sekaligus sebagai PPTK proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011, mengakui telah melakukan kesepakatan atau setidak-tidaknya suatu kesefahaman bahwa harga lahan yang akan diganti rugi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya tersebut adalah senilai Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) / m² (per meter persegi), serta mengetahui bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG telah membuat kesepakatan harga dengan para pemegang hak atas tanah yang akan diganti rugi atau dibebaskan seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/m² (per meter persegi), atau setidak tidaknya memahami bahwa terdapat selisih antara harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah kab.PPU dengan yang akan dibayarkan pada masyarakat pemegang hak atas tanah.
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2011, Bupati Kab. PPU atas nama H. ANDI HARAHAP,S.Sos, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.33/253/2011 tentang Penetapan Lokasi Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten PPU untuk Pembangunan Rumah Keluarga miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, seluas ± 20 hektar atau ± 200.000 m², berikut lampiran peta yang juga ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos, dengan tembusan surat kepada : gubernur Provinsi Kaltim, Ketua DPRD kab.PPU, KaKanwil BPN Prov.Kaltim, Inspektur Inspektorat Kab.PPU, kepala Bappeda Kab.PPU, Ka.Kan Pertanahan Kab.PPU, camat Penajam, dan lurah Nipah-Nipah.
Bahwa tanggal 04 Agustus 2011, panitia pengadaan tanah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2014, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut:
| 1. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| 2. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| 3. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| 4. | Existing lokasi | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak, melewati jalur pipa pertamina |
| 5. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan tanaman pangan lahan kering |
| 6. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| a. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| b. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| c. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| d. | Penggunaan tanah saat ini | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak. |
| e. | Penggunaan sekitarnya | : | Jalan pipa pertamina, tanah kosong, kebun campuran dan semak |
| f. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan pertanian lahan kering |
| g. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
-
-
No Nama Pemegang Hak Atas Tanah Status Tanah Luas Tanah
(M2)Status Tanah Bukti Penguasaan 1 Jamhuri Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/ /PPSDA/2010 tanggal 30-07-2010 6.036 2 Arbayah Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1636/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 7.625 3 Ardi Rahman Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 6.900 4 HJ. Andi Saniasa Penguasaan Tanah Negara Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 592/1672/PPSDA/2005 tanggal 11-10-2005 13.200 5 Kasman Penguasaan Tanah Negara Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/77/PPSDA/2009 tanggal 05-03-2009 9.200 6 Darwis Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 16.100 7 alm. Pende Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/749/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 21.100 8 alm. Pende Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 10.000 9 Tukang Laicang Penguasaan Tanah Negara Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 24/CBS/III/1984 tanggal 06-03-1984; 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 34.333 10 Hamidong Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/207/PPSDA/2005 tanggal 25-01-2005 12.154 136.648
-
Selanjutnya saksi ABDULLAH, selaku lurah Nipah-Nipah maupun selaku anggota panitia pengadaan tanah, bersama dengan saksi SAID AMBRI, SH selaku kepala kantor pertanahan Kab. PPU sekaligus sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah membuat berita acara hasil pengumuman tertanggal 12 Agustus 2011 yang berisi pernyataan tidak ada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan di luar wilayah tersebut mengajukan keberatan baik secara tertulis maupun secara lisan terhadap pengumuman hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran atas tanah tersebut.
Bahwa tanggal 12 Agustus 2011, saksi Drs. H. SUTIMAN, MM BIN KARYO LESONO (alm), yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. PPU, dan selaku ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, telah menandatangani undangan musyawarah ganti rugi yang akan dilaksanakan hari Senin, tanggal 15 Agustus 2011, pukul 11.00 Wita s/d selesai, bertempat di ruang sekretaris daerah lantai II, kantor bupati Kabupaten PPU, agenda acara musyawarah ganti rugi tanah lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah, sedangkan para pemegang hak atas tanah yang lahannya akan atau telah diganti rugi, untuk pengadaan tanah kepentingan pembangunan rumah murah, tidak pernah menerima undangan tersebut. Sehingga tim panitia pengadaan tidak pernah menghadiri musyawarah ganti rugi tanah mereka tersebut.
Bahwa tanggal 15 Agustus 2011, panitia pengadaan tanah telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 yang ditandatangani/dibubuhi cap jempol oleh :
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara:
Sekretaris Kabupaten (Drs. H. Sutiman, MM) (Bertanda tangan)
Pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah :
-
-
Jamhuri (Bertanda tangan) Arbayah (Membubuhkan Cap Jempol) Ardi Rahman (Bertanda tangan) HJ. Andi Saniasa (Bertanda tangan) Kasman (Bertanda tangan) Darwis (3 kapling) (Bertanda tangan) Tukang Laicang (Bertanda tangan) Hamidong (Bertanda tangan) Jamhuri (Bertanda tangan)
-
Namun sesungguhnya tidak ada kesepakatan atau negosiasi harga yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut, karena para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol melainkan ditandatangani oleh orang lain seolah-olah peristiwa tersebut benar terjadi, sebagai syarat untuk pencairan dana kelak.
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG telah menyerahkan beberapa dokumen kepada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) yang biasa disapa INAL untuk kemudian diserahkan pada pemilik hak atas tanah untuk mereka tandatangani diantaranya Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 tertanggal 15 Agustus 2011.
Bahwa panitia pengadaan tanah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin / rumah murah dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara yang dilampiri dengan materai, namun para pemegang hak atas tanah yang mendapat ganti rugi rugi, merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa tanggal 22 Agustus 2011, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO, selaku Kepala Bagian Pemerintahan membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dan pada bagian kesimpulan telaahan staff tersebut yaitu telah dipenuhinya syarat pembayaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, selanjutnya telaahan staff tersebut diajukan kepada saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada sekda, selanjutnya saksi Drs.H.SUTIMAN, MM. selaku sekretaris daerah kab.PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” .
Bahwa atas disposisi telaahan staf untuk proses pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, diterbitkanlah SPP-LS Nomor 00465/SPP/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Bendaharawan Pengeluaranyaitu saksiMardhani,A.MD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , yaitu saksi Akbar,S. Sos.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 .
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman (Kuasa Pemilik yang dibuat berdasar surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011).
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, transaksi pencairan dana masuk ke rekening Nomor 0132100072 atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam tanggal 24 Agustus 2011 sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar delapan ratus juta Sembilan ratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa dari rekening tabungan saksi KASMAN BIN CACO tersebut, terdapat transaksi sbb :
-
-
Tanggal Transaksi Saldo Pengambilan Penyetoran 22 Agustus 2011 100.000,00 100.000,00 24 Agustus 2011 6.789.640.000,00 6.789.740.000,00 24 Agustus 2011 339.482.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 364.620.000,00 5.227.313.000,00 24 Agustus 2011 627.000.000,00 4.600.313.000,00 24 Agustus 2011 2.746.718.000,00 1.853.595.000,00 24 Agustus 2011 1.405.750.000,00 447.845.000,00
-
Bahwa dari pencairan dana tersebut, sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG dengan para pemegang hak atas tanah bahwa harga ganti rugi adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga terdapat selisih dengan harga tanah yang dibayar oleh pemerintah Kab.PPU yaitu Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa penjabaran dari jejak transaksi rekening atas nama saksi KASMAN BIN CACO tersebut diuraikan sbb :
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai uang untuk pembukaan rekening.
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), adalah uang yang di ambil secara tunai oleh yang bersangkutan dimana uang tersebut merupakan uang Sdr. Tukang Laicang kemudian disetor kembali uang yang diambil tersebut ke rekening yang bersangkutan karena ada kesalahan penghitungan oleh pihak bank, lalu uang tersebut dimasukkan kembali kerekening yang bersangkutan dan uang tersebut ditarik kembali secara tunai oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada Sdr. Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada terdakwa KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai kelebihan pembayaran tanah dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah.
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dimana uang sebesar Rp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah yang ditarik oleh saksi KASMAN BIN CACO seluas 9.200 m2 yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.0000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Hamidong yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Bahwa dari dana yang diterima terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebesar Rp 2.746.718.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), terdakwa menyerahkan Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) .
Bahwa perbuatan terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG bersama-sama dengan saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm), saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL, saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR,MSi BIN ANDI RASYID, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP BIN UMAR PAGULING, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, dan saksi ABDULLAH BIN YAPPA (alm), telah bertentangan dengan dengan aturan hukum antara lain sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD ; .Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat :
(10)Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama, Azas UmumPenatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184ayat:
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas :
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Paragraf 2 Penyuluhan; Pasal 19 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik .
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31 ayat :
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat :
Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Paragraf 9 Pembayaran Ganti Rugi;
Pasal 44 ayat :
Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telah disepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 ayat :
Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat .
Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1 (satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidanan Korupsi atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah,keluarga miskin dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU TA.2011, dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah) .
Perbuatan terdakwa KASIM ASSEGAF,SE. BIN AMBO TANG, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidiair :
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, bersama-sama dengan saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm), dansaksi AKBAR,S.Sos Bin H.AIDIL, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pertanahan pada bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab.PPU) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati PPU No. SK.823.3/008/BKD/IX-2010, tanggal 30 September 2010, serta selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. PPU No. 910/4/2011, tanggal 11 Pebruari 2011, bertempat di kantor bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU di Jalan Propinsi Km. 09 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat, atau beberapa tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pada tahun 2011 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, secara bersama-sama turut serta dengan saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), selaku Sekretaris Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPUNomor : 821.2/927/VII/2004 tanggal 23 Juli 2004,sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengadaan tanah berdasarkan : Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang juga digunakan sebagai dasar kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dimana saksi menjabat sebagai ketua panitia pengadaan, sekaligus sebagai pengguna anggaran proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab. PPU TA. 2011 senilai Rp. 6.789.640.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku AsistenIPemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, serta saksi SAID AMBRI, SH Bin ALI (alm), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.214.421.23-127 Tanggal 26 Maret 2007 serta sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, Anggota panitia pengadan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 yang meliputi : saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, MSi Bin ANDI RASYID, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos Bin SUKARNO (alm), selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab. PPU TA. 2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPUNomor : 910 / 38 / 2011 Tanggal 14 Maret 2011saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, selaku kepala bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/076/SK-BUP/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010, saksi HENI SUSANTO, SH,MHum Bin PARDI, selaku kepala bagian hukum berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/598/ORG-PEG/X/2008 tanggal 8 Oktober 2008, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP Bin H. UMAR PAGULING, selaku Camat Penajam Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/076/SK-BUP/X/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, dan saksi ABDULLAH Bin YAPPA (alm), selaku Lurah Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 821 / 153 / SK – BUP/ XI /2009 Tanggal 04 Nopember 2009(masing-masing diajukan dalam penuntutan secara terpisah), telahmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat kepanitiaan untuk pengadaan tanah di Kab. PPU yang terdiri dari:
-
-
No. Nama Jabatan Struktural Jabatan Panitia Pengadaan
(Panitia 9)
1. Drs. H. Sutiman,MM Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Ketua 2. Drs. H. Abdul Zaman M.Si Asisten Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Wakil Ketua 3. Said Ambri, SH. Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Sekretaris Merangkap Anggota 4. Drs.H.A.Syamsul Qamar AR,M,Si Kepala BAPPEDA Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 5. Himawan S. Sos Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 6. Drs. Ali Rahman Kepala Bagian Perlengkapan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 7. Heni Susanto, SH.M.Hum. Kabag Hukum Anggota 8. Drs. Khaeruddin, MAP Camat Penajam Anggota 9. Abdullah Lurah Nipah-Nipah Anggota
-
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,panitia pengadaan tanah bertugas :
menetapkan besarnya ganti rugi atas yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi ;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah ;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah .
Berdasarkan pasal 14 (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No.03 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten / Kota memiliki tugas sebagai berkut :
Memberikan penjelasan atau penyuluhan pada masyarakat
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c ;
Menerima hasil penilaian harga tanah dan atau bangunan dan atau tanaman dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari lembaga atau tim penilai harga tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan atau tanaman dan atau benda- benda lain yang berkaitan dengan tanah ;
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi ;
Menetapkan bersarnya ganti rugi atas tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik ;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak ;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan pada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan kantor pertahan Kabupaten Kota dan
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati / Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan .
Bahwa saksi Drs.H.Sutiman,MM selaku sekertaris daerah Kab.PPU memiliki tugas pokok, berdasarkan Peraturan Bupati Kab.PPU No.32 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kab.PPU, pada pasal 2 (3) ditentukan Tugas Sekretaris Daerah yaitu “membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah, dan lembaga teknis daerah melalui penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan staff ahli, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.”
Sedangkan Fungsi Sekretaris Daerah berdasarkan Pasal 2 (4), adalah sbb :
Penyusunan kebijakan pemerintah daerah ;
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan staf ahli ;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah ;
Pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat daerah ;
Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah daerah ;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa saksi Drs.ABDUL ZAMAN, MSi selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab.PPU berdasarkan Pasal 3 (2) Peraturan Bupati Kab.PPU No.32 Tahun 2009, memiliki tugas pokok yaitu : memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan sebagai sekretaris daerah di bidang penetapan penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis derah di bidang pelayanan organisasi pemerintah umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan.
Sedangkan asisten pemerintahan berdasarkan pasal 3 (3), melaksanakan fungsi yaitu :
Penetapan rumusan kebijakan pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan ;
Rumusan penetapan kebijakan produk teknis, tujuan , sasaran dan monitoring penyelenggaraan administrative pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan;
Penyelenggaraan pembinaan administrative pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum
Pengkoordinasian tugas bagian-bagian di lingkungan bagian asisten pemerintahan ;
Perumusan penetapan kebijakan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan;
Penetapan rumusan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan perangkat daerah, DPRD, pemerintah, pemerintah provinsi dan instansi lainnya di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumntasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
Bahwa saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos selaku Kepala Bagian Pemerintahan pada asisten pemerintahan secretariat daerah Kab.PPU, berdasarkan pasal 5 (2) Perbub Kab.PPU No.32 Tahun 2009 menjalankan tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas asisten pemerintahan dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administrative penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah melalui fasilitasi dan pembinaan perangkat daerah, pelayanan dan pengembangan kerjasama dan hubungan antar lembaga serta fasilitasi pelayanan pertanahan.
Sedangkan fungsi kepala bagian pemerintahan berdasarkan pasal 5 (3), yaitu menyelenggarakan fungsi :
Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknis pelayanan bidang pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan dan pertanahan ;
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi serta peneraan standar pelaksanaan program kerja bidang pemerintahan ;
Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi sumber daya alam, administrasi sarana dan prasarana perekonomian serta administrasi pertanahan;
Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan serta pertanahan ;
Penyiapan bahan pengawasan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program kerja administrasi pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan dan pertanahan ;
Penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang pemerintahan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bahwa saksi HENI SUSANTO,SH,MHum selaku Kepala bagian hukum pada asisten pemerintahan secretariat daerah Kab.PPU berdasarkan pasal 10 (2) Perbup.Kab.PPU No.32 Tahun 2009 mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas asisten pemerintahan dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum berdasarkan pasal 10 (3) ditentukan, menjalankan fungsi sbb :
Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknis pelayanan bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi dan informasi ;
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi dalam penerapan standard peaksanaan program kerja bidang hukum ;
Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi dan informasi;
Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi perunang-undangan, bantuan hukum, HAM, dokumentasi dan informasi ;
Penyiapan bahan pengawasan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program kerja, perundang-undangan , bantuan hukum, dan HAM, dokumentasi dan informasi ;
Penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang hukum sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa saksi Drs.ALI RAHMAN, selaku Kabag Perlengkapan pada asisten administrasi umum secretariat daerah Kab.PPU, berdasarkan pasal 53 ayat (2) Perbup. Kab.PPU No.32 Tahun 2009 melaksanakan tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas asisten administrasi umum dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administrative penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian melalui koordinasi analisis kebutuhan, pelayanan inventarisasi dan penghapusan serta pengembangan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian perlengkapan pemerintah daerah.
Sedangkan fungsi Kepala Bagian Pemerintahan berdasarkan pasal 53 (3) yaitu :
Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknis pelayanan bidang analisis kebutuhan barang, inventarisasi dan penghapusan, pemanfaatan pengawasan dan pengendalian barang ;
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi dalam penerapan standar pelaksanaan program kerja bidang perlengkapan ;
Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi analisis kebutuhan barang, inventarisasi dan penghapusan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian barang ;
Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang analisis kebutuhan barang, inventariasi dan penghapusan , pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang ;
Penyiapan bahan pengawasan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program kerja analisis kebutuhan barang, inventarisasi dan penghapusan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian barang ;
Penetapan rumusan kebijakan analisis , monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang perlengkapan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
Pelaksanaan kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya .
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kab.PPU No. 8 Tahun 2009 Tanggal 3 Maret 2009 Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Perencana Pembangunan Daerah Kab.PPU, Kepala Bappeda Kab.PPU adalah sbb :
Pasal 2 ayat (2) Tugas Pokok Kepala Bappeda adalah : memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah .
Pasal 2 (3) Fungsi Kepala Bappeda yaitu :
Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah ;
Perumusan program dan bimbaingan teknis serta pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan Bappeda ;
Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas satuan kerja Bappeda;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintah didang perencana pembangunan daerah ;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Bahwa saksi AKBAR,S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Pemerintahan asisten pemerintahan secretariat kab.PPU, berdasarkan pasal 9 (2) Perbup No.32 Tahun 2009 memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas bagian pemerintahan umum dalam merencanakan , melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis opersional penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah di bidang fasilitasi pelayanan pertanahan.
Sekitar awal tahun 2010, terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, mendapat informasi dari saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, Msi BIN ANDI RASYID, selaku kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara (Bappeda), bahwa pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pembangunan kedepannya untuk pembangunan perumahan dinas untuk jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin), yang tentunya membutuhkan lahan untuk pembangunannya.
Bahwa dari informasi yang diperoleh tersebut, terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG mengajukan surat kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Cq bagian pemerintahan, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin), dengan tembusan kepada ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala Bappeda Kab.PPU, Kepala BPN PPU, dan Asisten I pemerintahan Kab.PPU .
Bahwa atas surat yang diajukan terdakwa tersebut, ditindaklanjuti oleh saksi Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab.PPU, untuk memproses usul penetapan lokasi pembangunan rumah dinas bupati dan muspida dan diteruskan kepada saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO, selaku kepala bagian pemerintahan untuk diajukan advis teknis pada instansi terkait yaitu Bappeda kab. PPU dan BPN Penajam.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara memproses surat dari terdakwa tersebut, berdasarkan disposisi saksi Drs. H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) yang kemudian diterbitkan surat Nomor : 100/70/Pem/IV/2010 tanggal 12 April 2010, perihal advis teknis dalam rangka penetapan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. Sutiman, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara dan kepala Bappeda Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa selanjutnya, saksi SAID AMRI,SH BIN ALI (alm) selaku Kepala BPN Penajam menugaskan staff BPN untuk melakukan pengukuran lahan, melalui surat tugas nomor 206/92/BPN-44.12/2010 tanggal 21 April 2010, untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang hasilnya berupa peta bidang tanah seluas ± 20 Ha .
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab.PPU sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 910 / 32 / 2010 Tanggal 2 Maret 2010dalam pengadaan penilai public (kantor jasa penilai public atau disingkat KJPP) untuk menilai harga lahan di wilayah Kab.PPU TA.2010, menunjuk lembaga penilai harga tanah KJPP SIH WIRYADI DAN REKAN yang dipimpin oleh saksi Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert) yang sudah mendapat lisensi dari kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur, serta menandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak), nomor : 027/137/PEM/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010, dengan nilai kontrak Rp. 345.765.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) perihal paket pekerjaan penilaian harga tanah di pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menindaklanjuti permintaan advis teknis yang diajukan oleh sekretariat daerah Kab.PPU tersebut, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID selaku kepala Bappeda Kab.PPU menerbitkan advis teknis tanggal 04 Agustus 2010, melalui surat nomor : 050/32.47/Fp-Bapp/VIII/2010, yang intinya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2010 saksi Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert), selaku pimpinan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, melaporkan hasil pekerjaannya kepada Bupati Kab. PPU, melalui laporan penilaian harga tanah untuk kepentingan ganti rugi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh kantor penilai publik Sih Wiryadi dan Rekan, tertanggal 02 Agustus 2010, nilai pasar nyata tanah untuk rencana pembangunan rumah dinas jajaran Muspika Penajam Paser Utara, green house dan rumah adat (lamin) di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur adalah Rp. 81.000,00/ m2 (delapan puluh satu ribu rupiah per meter persegi).
Bahwa atas permintaan advis teknis yang diajukan oleh Sekretariat Daerah tersebut, saksi SAID AMRI, SH BIN ALI (alm), selaku kepala BPN Penajam Paser Utara menerbitkan advis teknis melalui surat nomor : 400.12/271/44.12/2010 tanggal 04 Oktober 2010, yang intinya sbb :
Bahwa pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pengadaan tanah atau pembebasan lahan, yang tertuang dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) – satuan kerja perangkat daerah (SKPD)sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 917/061/DPA-SKPD/KEU/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 yaitu untuk trasejalan, pelebaran jalan, bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, coastal road, kawasan pemerintahan, pariwisata, bendungan), dengan nilai total anggaran, sebesar Rp 29.500.000.000,00. (dua puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG telah mengetahui nilai atau harga penilaian tanah, yang berlokasi di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam sekitar depan kantor Kejaksaan Negeri Penajam dan Polres PPU, wilayah peruntukan pembangunan rumah dinas Muspika, rumah adat lamin, green house, berdasarkan penilaian harga tanah yaitu Rp. 81.000,-/m² dari KJPP Sih Wiryadi dan Rekan tersebut dari saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL selaku kepala sub bagian pengukuran tanah pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Kab.PPU.
Bahwapada tanggal 02 Mei 2011, terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG bersama dengan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL membuat surat kuasa masing-masing antara terdakwa selaku pihak penerima kuasa untuk menjualkan atau melakukan pengurusan proses ganti rugi lahan dari para pemegang hak atas tanah yaitu : Kasman, Ardi Rahman, Arbayah, Jamhuri, Tukang Laicang, Darwis dan Hamidong, tanpa dibuat di hadapan notaris, dan tidak disaksikan di depan kepala desa atau setarafnya dan camat setempat.
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG bersama dengan saksi AKBAR, S.Sos BIN H.AIDIL pada tanggal yang sama yaitu 02 Mei 2011, juga membuat surat kuasa kesepakatan harga antara terdakwa dengan para pemegang hak atas tanah tersebut seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /meter ².
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG bersama dengan saksi Drs.H.SUTIMAN,MM BIN KARYO LESSONO (alm), selaku sekda kab.PPU, juga selaku ketua penitia pengadaan tanah, Drs.H.ABDUL ZAMAN,MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), selaku asisten bidang pemerintahan pemkab.PPU, juga sebagai wakil ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitasnya (menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011), saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO selaku kepala bidang pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten PPU, juga selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, selaku kepala bagian hukum pada secretariat daerah Kab. PPU, saksi Drs.KHAERUDDIN,MAP BIN UMAR PAGULLING, saksi ABDULLAH (yang masing-masing sebagai anggota panitia pengadaan) dan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL selaku kepala sub.bagian pertanahan pada bagian pertanahan sekretariat daerah Kab.PPU, sekaligus sebagai PPTK proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011, mengakui telah melakukan kesepakatan atau setidak-tidaknya suatu kesefahaman bahwa harga lahan yang akan diganti rugi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya tersebut adalah senilai Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) / m² (per meter persegi), serta mengetahui bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG telah membuat kesepakatan harga dengan para pemegang hak atas tanah yang akan diganti rugi atau dibebaskan seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/m² (per meter persegi), atau setidak tidaknya memahami bahwa terdapat selisih antara harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah kab.PPU dengan yang akan dibayarkan pada masyarakat pemegang hak atas tanah.
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2011, Bupati Kab. PPU atas nama H. ANDI HARAHAP,S.Sos, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.33/253/2011 tentang Penetapan Lokasi Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten PPU untuk Pembangunan Rumah Keluarga miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, seluas ± 20 hektar atau ± 200.000 m², berikut lampiran peta yang juga ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos, dengan tembusan surat kepada : gubernur Provinsi Kaltim, Ketua DPRD kab.PPU, KaKanwil BPN Prov.Kaltim, Inspektur Inspektorat Kab.PPU, kepala Bappeda Kab.PPU, Ka.Kan Pertanahan Kab.PPU, camat Penajam, dan lurah Nipah-Nipah.
Bahwa tanggal 04 Agustus 2011, panitia pengadaan tanah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 TentangPembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2014, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut:
| 1. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| 2. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| 3. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| 4. | Existing lokasi | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak, melewati jalur pipa pertamina |
| 5. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan tanaman pangan lahan kering |
| 6. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| a. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| b. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| c. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| d. | Penggunaan tanah saat ini | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak. |
| e. | Penggunaan sekitarnya | : | Jalan pipa pertamina, tanah kosong, kebun campuran dan semak |
| f. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan pertanian lahan kering |
| g. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| No | Nama Pemegang Hak Atas Tanah | Status Tanah | Luas Tanah (M2) | |
| Status Tanah | Bukti Penguasaan | |||
| 1 | Jamhuri | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/ /PPSDA/2010 tanggal 30-07-2010 | 6.036 |
| 2 | Arbayah | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1636/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 7.625 |
| 3 | Ardi Rahman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 6.900 |
| 4 | HJ. Andi Saniasa | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 592/1672/PPSDA/2005 tanggal 11-10-2005 | 13.200 |
| 5 | Kasman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/77/PPSDA/2009 tanggal 05-03-2009 | 9.200 |
| 6 | Darwis | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 16.100 |
| 7 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/749/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 21.100 |
| 8 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 10.000 |
| 9 | Tukang Laicang | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 24/CBS/III/1984 tanggal 06-03-1984; 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 34.333 |
| 10 | Hamidong | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/207/PPSDA/2005 tanggal 25-01-2005 | 12.154 |
| 136.648 | ||||
Selanjutnya saksi ABDULLAH, selaku lurah Nipah-Nipah maupun selaku anggota panitia pengadaan tanah, bersama dengan saksi SAID AMBRI, SH selaku kepala kantor pertanahan Kab. PPU sekaligus sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah membuat berita acara hasil pengumuman tertanggal 12 Agustus 2011 yang berisi pernyataan tidak ada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan di luar wilayah tersebut mengajukan keberatan baik secara tertulis maupun secara lisan terhadap pengumuman hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran atas tanah tersebut.
Bahwa tanggal 12 Agustus 2011, saksi Drs. H. SUTIMAN, MM BIN KARYO LESONO (alm), yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. PPU,dan selaku ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, telah menandatangani undangan musyawarah ganti rugi yang akan dilaksanakan hari Senin, tanggal 15 Agustus 2011, pukul 11.00 Wita s/d selesai, bertempat di ruang sekretaris daerah lantai II, kantor bupati Kabupaten PPU, agenda acara musyawarah ganti rugi tanah lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah, sedangkan para pemegang hak atas tanah yang lahannya akan atau telah diganti rugi, untuk pengadaan tanah kepentingan pembangunan rumah murah, tidak pernah menerima undangan tersebut. Sehingga tim panitia pengadaan tidak pernah menghadiri musyawarah ganti rugi tanah mereka tersebut.
Bahwa tanggal 15 Agustus 2011, panitia pengadaan tanah telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 yang ditandatangani/dibubuhi cap jempol oleh :
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara:
Sekretaris Kabupaten (Drs. H. Sutiman, MM) (Bertanda tangan)
Pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah :
-
-
Jamhuri (Bertanda tangan) Arbayah (Membubuhkan Cap Jempol) Ardi Rahman (Bertanda tangan) HJ. Andi Saniasa (Bertanda tangan) Kasman (Bertanda tangan) Darwis (3 kapling) (Bertanda tangan) Tukang Laicang (Bertanda tangan) Hamidong (Bertanda tangan) Jamhuri (Bertanda tangan)
-
Namun sesungguhnya tidak ada kesepakatan atau negosiasi harga yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut, karena para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol melainkan ditandatangani oleh orang lain seolah-olah peristiwa tersebut benar terjadi, sebagai syarat untuk pencairan dana kelak.
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG telah menyerahkan beberapa dokumen kepada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) yang biasa disapa INAL untuk kemudian diserahkan pada pemilik hak atas tanah untuk mereka tandatangani diantaranya Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 tertanggal 15 Agustus 2011.
Bahwa panitia pengadaan tanah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin / rumah murah dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara yang dilampiri dengan materai, namun para pemegang hak atas tanah yang mendapat ganti rugi rugi, merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa tanggal 22 Agustus 2011, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO, selaku Kepala Bagian Pemerintahan membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dan pada bagian kesimpulan telaahan staff tersebut yaitu telah dipenuhinya syarat pembayaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, selanjutnya telaahan staff tersebut diajukan kepada saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada sekda, selanjutnya saksi Drs.H.SUTIMAN, MM. selaku sekretaris daerah kab.PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” .
Bahwa atas disposisi telaahan staff untuk proses pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, diterbitkanlah SPP-LS Nomor 00465/SPP/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Bendaharawan Pengeluaranyaitu saksiMardhani,A.MD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , yaitu saksi Akbar,S. Sos.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 .
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman (Kuasa Pemilik yang dibuat berdasar surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011).
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, transaksi pencairan dana masuk ke rekening Nomor 0132100072 atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam tanggal 24 Agustus 2011 sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar delapan ratus juta Sembilan ratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa dari rekening tabungan saksi KASMAN BIN CACO tersebut, terdapat transaksi sbb :
-
-
Tanggal Transaksi Saldo Pengambilan Penyetoran 22 Agustus 2011 100.000,00 100.000,00 24 Agustus 2011 6.789.640.000,00 6.789.740.000,00 24 Agustus 2011 339.482.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 364.620.000,00 5.227.313.000,00 24 Agustus 2011 627.000.000,00 4.600.313.000,00 24 Agustus 2011 2.746.718.000,00 1.853.595.000,00 24 Agustus 2011 1.405.750.000,00 447.845.000,00
-
Bahwa dari pencairan dana tersebut, sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG dengan para pemegang hak atas tanah bahwa harga ganti rugi adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga terdapat selisih dengan harga tanah yang dibayar oleh pemerintah Kab.PPU yaitu Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa penjabaran dari jejak transaksi rekening atas nama saksi KASMAN BIN CACO tersebut diuraikan sbb :
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai uang untuk pembukaan rekening.
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), adalah uang yang di ambil secara tunai oleh yang bersangkutan dimana uang tersebut merupakan uang Sdr. Tukang Laicang kemudian disetor kembali uang yang diambil tersebut ke rekening yang bersangkutan karena ada kesalahan penghitungan oleh pihak bank, lalu uang tersebut dimasukkan kembali kerekening yang bersangkutan dan uang tersebut ditarik kembali secara tunai oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada Sdr. Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada terdakwa KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai kelebihan pembayaran tanah dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah.
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dimana uang sebesar Rp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah yang ditarik oleh saksi KASMAN BIN CACO seluas 9.200 m2 yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluhditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Hamidong yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Bahwa dari dana yang diterima terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), terdakwa menyerahkan Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) .
Bahwa perbuatan terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG bersama-sama dengan saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm), saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL, saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR,MSi BIN ANDI RASYID, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP BIN UMAR PAGULING, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, dan saksi ABDULLAH BIN YAPPA (alm), telah bertentangan dengan dengan aturan hukum antara lain sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD ; .Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat :
(10)Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama, Azas UmumPenatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184ayat:
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas :
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Paragraf 2 Penyuluhan; Pasal 19 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik .
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31 ayat :
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat :
Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Paragraf 9 Pembayaran Ganti Rugi;
Pasal 44 ayat :
Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telahdisepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 ayat :
Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat .
Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidanan Korupsi atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah,keluarga miskin dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU TA.2011, dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah) .
Perbuatan terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) tertanggal 14April 2014 dan terhadap keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan / pendapatnya tertanggal 21 April 2014 ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan tanggapan / pendapatnya dari Penuntut Umum, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 22/Pid. Tipikor/2014/PN.Smda, tanggal 28 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan seluruh keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima;
Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-001/PPU/01/2014, tertanggal 20 Januari 2014 adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan Penuntut Umum agar pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga Putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk mendukung pembuktiannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, sebagai berikut :
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994 / 017 / KEU / 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008
1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin dan Pasilitasnya (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00)
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural ;
1 (satu) lembar FotocopyLegalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) Rangkap FotocopyLegalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tetan Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya.
1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No : LAP : 483/SIH-PN/18/08/2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah;
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan.
2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara
1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 – 08- 2011
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaaan Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Kewputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lampiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011.
1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011,Tanggal 04 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Peta Bidang Tanah
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya)
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya).Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende.
1 (satu) Rangkap Telaan Stasf Oleh Kabag Pemerintahan. Tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tuakang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman.Tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumenya.Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun.
1 (satu) Lembar SP2D diTanda Tanganin Drs. H. Tasmad Hariadi
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Muarah Keluarga Miskin Atau Ruamah Murah dan Fasilitas Lainya.Tanggal 04 Agustus 2010
1 (satu) Rangakap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011.
1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010.
1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011
1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna coklat.
1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S.
1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009.
1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy).
1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis.
1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011.
1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009.
1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011
2 (dua) unit CPU.
1 (satu) copy advis teknis untik lokasi rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi.
1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 .
1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaa tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010
1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009 .
1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010 .
1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010 .
1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011 .
1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010 .
1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011 .
1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011 .
1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telahan staf) .
1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011 .
1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger.
1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf).
1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim assegaf.
1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor.
1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah.
1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sekretaris Daerah Kab. PPU.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas, telah disita oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku dan telah mendapat persetujuan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogotsebagai mana Penetapan Nomor : 20/Pen.Pid/2014/PN.TG tanggal 16 Januari 2014 dan Nomor : 55/Pen.Pid./2014/PN.TG tanggal 20 Pebruari 2014 sehingga barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umumtelah mengajukansaksi – saksi,dipersidangan telahdisumpah atau berjanji memberikan keterangan yang benar pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI JAMHURI Bin JAHRI
Bahwa saksi bekerja sebagai petani, dan memiliki tanah didaerah KM.9 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab. PPU dengan luas tanah satu Hektar.
Bahwa asal tanah tersebut saksi mendapat warisan dari orang tua saksi dan Orang tua saksi memiliki tanah tersebut sejak Tahun 1950-an.
Bahwa saksi mau menjual tanah tersebut melalui Sdr. Jainal Aripin dengan luas tanah yang akan dijual 6.036,78 Meter persegi dengan harga Rp.30.000,- per Meter persegi, surat tanahnya berupa segel atas nama saksi.
Bahwa Saksi Jainal Arifin adalah keponakan saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa dalam hal jual beli tanah tersebut.
Bahwa saksi menerima uang hasil penjualan tanah saksi tersebut dari Saksi Jainal Aripin sebesar Rp. 180.000.000,00.
Bahwa saksi menjual tanah tersebut untuk bikin rumah.
Bahwa saksi menjual tanah tersebut sudah kurang lebih 2 (dua) Tahun yang lalu.
Bahwa jual beli tanah tersebut di rumah saksi, dan saksi ada menandatangani surat-surat tapi saksi lupa surat apa saja karena yang menyerahkan surat tersebut Saksi Jainal Aripin saksi tinggal tanda tangan saja dan tidak ada saksi-saksi.
Bahwa selain saksi yang menjual tanah juga ada tetangga sebelah tanah saksi tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga jual tanah milik tetangga saksi tersebut.
Bahwa saksi tahu tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah murah, dan saksi tahu dari Pemerintah, karena saksi mendapat undangan, tapi saksi tidak hadir karena saksi sakit.
Bahwa saksi tidak tahu ada Panitia Pengadaan untuk Pembebasan Tanah dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa tanah saksi tidak dipinggir jalan tetapi agak masuk kedalam, dan tanah saksi berbatasan dengan tanahnya Darwis, Arbayah , Niah dan jalur pipa pertamina.
Bahwa saksi tidak pernah di Panggil oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan tidak pernah ikut rapat.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang tanda tangan surat jual beli ke Pemerintah Kabupaten PPU, saksi tahunya dari Saksi Jainal Aripin terima uangnya saja.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga tanah disekitar tanah saksi tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu darimana harga yang Rp.30.000,- per meter persegi tersebut semuanya yang ngurus Jainal Aripin.
Bahwa sewaktu saksi terima uang tersebut tidak ada bukti tanda terimanya, langsung saksi terima saja uangnya.
Bahwa sewaktu saksi terima uang tersebut ada anak saksi yang bernama Supri.
Bahwa sewaktu saksi menjual tanah tersebut memang saksi lagi perlu uang.
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari terdakwa.
Bahwa saksi kemudian ditunjukan bukti surat berupa surat pernyataan dan saksi membenarkan tanda tangannya.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ARDI RAHMAN Bin SINAU NARU (Alm) :
Bahwa saksi bekerja sebagai pembuat batu bata kemudian dijual.
Bahwa saksi membuat batu bata di samping rumah saksi di RT.8 di tanah saksi sendiri.
Bahwa saksi pernah menjual tanah saksi yang dibelakang rumah saksi seluas +1 Ha melalui Jainal dengan harga Rp.30.000,- Per meter persegi ;
Bahwa Jainal adalah keluarga dari Isteri saksi dan bekerja sebagai Sopir di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa saksi menjual tanah saksi tersebut karena perlu dana untuk setoran naik Haji. Awalnya Jainal datang kerumah saksi dan tanya kepada saksi apakah ada tanah saksi mau dijual lalu saksi jawab ada, kemudian Jainal minta surat tanah saksi berupa segel untuk ditawarkan.
Bahwa saksi mendapatkan tanah tersebut dari Orang tua saksi yang bernama Dahri.
Bahwa saksi terima uang hasil penjualan tanah saksi tersebut dariJainal yang ditranfer ke rekening saksi di Bank BPD sebesar Rp.300.000.000,-.
Bahwa saksi pernah menanatangani surat-surat yang disodorkan oleh Jainal, tapi saksi lupa surat apa dan saksi menandatangani surat tersebut di rumah saksi.
Bahwa setahu saksi tanah yang telah saksi jual tersebut sampai sekarang masih berupa tanah kosong dan saksi tidak tahu tanah tersebut digunakan untuk apa.
Bahwa saksi juga tidak tahu siapa yang beli tanah saksi tersebut saksi tahunya setelah dipenyidik bahwa yang beli tanah saksi adalah Pemerintah Kabupaten PPU, untuk pembangunan rumah murah.
Bahwa saksi ditunjukan bukti surat berupa surat kesepakatan antara saksi dengan Terdakwa Kasim Assegaf SE, dan saksi membenarkan tanda tangan saksi dalam bukti surat tersebut.
Bahwa diatas tanah saksi yang dijual tersebut ada patok Ulin 2 di depan dan dibelakang ada pohon sawitnya.
Bahwa saksi lupa kapan pembayaran tanah saksi tersebut dan saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga pasaran tanah disekitar tanah saksi.
Bahwa saksi ditunjukan surat pernyataan dan saksi membenarkan tanda tangannya.
Bahwa saksi sudah merasa untung dengan harga tanah yang Rp.30.000,- per meter persegi tersebut, dan saksi tidak keberatan dengan sisa uang hasil penjualan tanah saksi yang dipakai oleh yang menjualkan tanah saksi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah ikut Rapat di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
SAKSI KASMAN Bin CACO (Alm) :
Bahwa saksi memiliki tanah di KM 9 Kelurahan Nipah-nipah Kec.Penajam Kab.PPU seluar 9.200 M2., dengan surat tanah berupa segel.
Bahwa saksi mendapat tanah tersebut dari tanah garapan orang tua saksi yang sekarang sudah meninggal.
Bahwa awalnya memang saksi mau menjual tanah dan waktu itu saksi menanwarkan dengan harga Rp. 20.000,-per meter perseginya tapi tidak ada yang beli, kemudian begitu Saksi Jainal datang kerumah dan menawarkan akan menjualkan tanah saksi dengan harga Rp.30.000,-per meter persegi saksi langsung setuju saja.
Bahwa setahusaksi, saksi menjual tanah tersebut melalui Jainal kepada terdakwa dan semua yang mengurus jual belinya jugaJainal.
Bahwa saksi tidak tahu kalau yang membeli tanah saksi adalah Pemerintah Kabupaten Penajam, saksi tahu setelah dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten untuk menandatangani dikumen pencairan .
Bahwa kemudian dibuat surat perjanjian kesepakatan harga sebesar Rp. 30.000,- per meter persegi dan jika menjual lebih dari harga tersebut adalah hak dari terdakwa dan saksi tidak dibebani untuk membayar pajak dan surat kesepakatan tersebut dibuat pada tanggal 2 Mei 2011.
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat di Kantor Pemerintah Kabupaten PPU.
Bahwa saksi tidak tahu tanah saksi yang dijual tersebut akan digunakan untuk apa.
Bahwa saksi menerima uang hasil jual beli tanah tersebut dari Jainal yang ditrasfer oleh Jainal melalui rekening saksi di BPD sebesar Rp. 280.000.000,-.
Bahwa saksi ke Bank BPD bersama dengan Jainal, tapi tidak bertemu dengan terdakwa.
Bahwa setahu saksi selain saksi yang menjual tanah ada lagi yaitu Darwis, Hamidong, Jamhuri , Ardi Rahman , Tukang Laicang dan Arbayah.
Bahwa saksi tidak tahu masalah panitia pengadaan tanah.
Bahwa uang yang masuk kerekening saksi sejumlah Rp. 6.789.640.000,-dan uang tersebut bukan milik saksi sendiri, kemudian uang tersebut dibagi-bagi lagi ke orang yang tanahnya dibeli dan yang membagi-bagikan uang tersebut adalah Jainal.
Bahwa dari dana yang sejumlah Rp. 6.789.640.000,- tersebut saksi juga ada menyerahkan uang kepada Jainal sebesar Rp. 2,7 Milyard, katanya uang tersebut mau diserahkan kepada Terdakwa.
Bahwa saksi diberi tahu oleh Jainal bahwa uang sudah cair kemudian saksi disuruh datang ke Pemkab .PPU untuk tanda tangan surat, tapi surat apa saksi tidak tahu.
Bahwa seingat saksi dana tersebut cair pada saat dekat lebaran, jadi saksi merasa senang waktu itu.
Bahwa kemudian saksi ditunjukan bukti surat berupa Surat Pelepasan Hak dan terhadap surat tersebut saksi tidak tahu tapi saksi membenarkan tanda tangannya.
Bahwa setahu saksi semua pemilik tanah sudah dibayar .
Bahwa saksi mengetahui harga jual tanah milik saksi tersebut ternyata Rp.55.000,- per meter persegi setelah saksi terima uang di bank BPD, waktu itu saksi tahu setelah uang dibagi-bagikan kepada masing-masing pemilik tanah, ternyata masih ada sisanya, dan saat itulah Jainal memberitahu kepada saksi harga tanah yang sebenarnya Rp.55.000,- per M2, dan sisa uang yang ada milik Terdakwa.
Bahwa setelah saksi mengetahui harga tanahnyaRp.55.000,- per M2, saksi tidak keberatan karena dengan harga yang Rp.30.000,- per M2 tersebut saksi sudah merasa untung.
Bahwa singat saksi Arbayah dan Ardi rahman menerima uangnya sebesar Rp. 627 juta , Darwim Rp.1 Milyard , Hamidong Rp.364 juta, dan yang lainnya saksi lupa.
Bahwa saksi lupa apakah saksi pernah memberi uang kepada Jainal atau tidak.
(Kemudian Penuntut Umum membacakan Berita Acara saksi yang menerangkan bahwa saksi pernah memberikan uang kepada Jainal sebesar Rp. 50 juta, dan saksi membenarkan keterangan saksi tersebut).
Bahwa saksi memberikan uang kepada Jainal sebagai ucapan terima kasih sudah membantu menjualkan tanah saksi.
Bahwa saksi menyatakan membenarkan tanda tangan saksi dalam Surat Kuasa tertanggal 2mei 2011 yang disodorkan oleh Jainal.
Bahwa yang benar adalah saksi memberikan Kuasa kepada terdakwa untuk menjualkan tanah saksi kepada pemkab.
Bahwa selain saksi yang menjual tanah masih ada 7 orang lagi yang juga menjual tanahnya kepada pemkab.
Bahwa saksi hanya sekali saja datang ke Pemkab. Untuk menandatangani dokumen pencairan.
Bahwa awalnya Jainal yang memberitahu kepada saksi kalau yang mau membeli tanah saksi adalah Terdakwa dengan harga Rp.30.000,-per M2 dan waktu itu saksi langsung setuju saja.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa yang membeli tanah saksi, dan terhadap keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
SAKSI JAINAL ARIPIN Bin SYAMSUDIN (Alm) :
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa, Terdakwa sebagai Ketua LPM di Desa Sunge Parit.
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pertanahan Nasional Kab.PPU sejak Tahun 2008 sebagai supir dan bersih-bersih kantor.
Bahwa awalnya saksi hanya mau membantu keluarga saksi yaitu Pak Darwis, Pak Ardi Rahman, Pak Jamhuri dan Pak Kasman untuk menjualkan tanahnya .
Bahwa waktu itu saksi pernah dengar dati Pak Baso bahwa Terdakwa mencarikan tanah warga yang mau dijual, lalu saksi menawarkan tanah keluarga saksi tersebut kepada terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk mengurus surat – surat tanah yang akan ditawarkan tersebut.
Bahwa setahu saksi pada waktu itu terdakwa butuh tanah seluas + 10 Ha, katanya Pemerintah Kabupaten PPU,yang mau beli tanah tersebut, kemudian awalnya saksi menawarkan tanah milik Pak Darwis + 3 Ha .
Bahwa saksi menawarkan harga tanah tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.30.000,- per M2.
Bahwa setelah saksi menawarkan tanah kepada terdakwa, terdakwa menyuruh saksi menunggu kabar, dan sebulan kemudian ada kabar bahwa tanah yang saksi tawarkan mau diukur oleh BPN.
Bahwa saksi ada membuatkan Surat perjanjian kesepakatan harga antara Pemilik tanah dengan terdakwa dengan harga Rp.30.000,- per M2.
Bahwa kemudian terdakwa juga ada membuatkan Surat kuasa kepada Pemilik Tanah dan surat kesepakatan harga dan saksi tinggal menyodorkan kepada Pemilik tanah untuk ditanda tangani.
Bahwa surat Kuasa dan surat kesepakatan tersebut sudah ditanda tangani semuanya oleh Pemilik tanah, dan Surat tersebut saksi serahkan lagi kepadas Terdakwa.
Bahwa Saksi Kasman ada tanda tangan dokumen untuk pencairan dana di pemkab, dan waktu itu diberi tahu oleh bendaharanya bahwa dana akan cair di Bank BPD 1 -2 hari kemudian.
Bahwa pada waktu hari pencairan di Bank BPD pagi harinya terdakwa ada dating dan bertemu saksi, lalu Terdakwa bilang supaya uang kelebihan dari pembayaran tanah tersebut saksi disuruh membawa kerumahnya.
Bahwa masing-masing pemilik tanah sudah menerima pembayaran tanahnya ada yang terima cash da nada yang ditransfer ke rekeningnya , mereka terima sesuai dengan harga kesepakatan.
Bahwa kelebihan uang dari pembayaran tanah tersebut sebesar Rp.2,7 Milayard dan uang tersebut saksi antarkan kerumah Terdakwa, tapi tidak ada tanda terimanya dan waktu itu ada saksinya yaitu Kakak saksi yang bernama Ramli., ada supir dan Keluarganya Terdakwa.
Bahwa waktu saksi serahkan uang yang Rp. 2,7 Milyard tersebut saksi bilang kepada Terdakwa “ ini uang kelebihan dari pencairan” lalu oleh Terdakwa tidak langsung dibuka tapi dibawa kekamar.
Bahwa pada hari itu juga saksi diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp. 150.000.000,- katanya sebagai tanda terima kasih .
Bahwa saksi tahu tanah tersebut akan digunakan sebagai lahan pembangunan Rumah Murah.
Bahwa saksi tahu bahwa tanah yang ditawarkan kepada Pemkab. Dihargai Rp.55.000,-per M2 pada bulan Agustus 2022 dan saksi juga sudah jelaskan kepada masing-masing pemilik tanah dan mereka tidak keberatan, kalau kelebihan uangnya jadi hak Terdakwa selaku yang menjualkan tanah mereka.
Bahwa para pemilik tanah tidak ada memberi kuasa kepada saksi hanya kepercayaan saja tapi kepada Terdakwa mereka ada memberi kuasa.
Bahwa pemilik tanah masing-masing sudah mempunyai surat tanah berupa segel.
Bahwa saksi menguruskan penjualan tanah tersebut hanya sampai kepada Terdakwa, untuk urusan ke pemkab. Semuanya diurus oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa ada minta kelengkapan dokumen kepada pemilik tanah berupa Foto copy KTP ,Kartu Keluarga dan Surat tanahnya , kemudian para pemilik tanah juga disuruh merintis tanahnya untuk diukur oleh BPN.
Bahwa pada saat pengukuran tanah saksi ikut disana waktu itu ada Petugas BPN dan terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu masalah proses pencairan di pemkab, tapi saksi diberi tahu oleh terdakwa katanya nanti ada yang perlu ditanda tangani oleg pemilik tanah sebelum pencairan.
Bahwa sebelum pencairan saksi diberi tahu oleh Terdakwa untuk dating kepemkab. Bersama Pak Kasman untuk menandatangani dokumen berupa Surat Kuasa, Surat pelepasan Hak dan Surat Perjanjian kesepakatan.
Bahwa saksi juga pernah menerima pemberian uang dari Pak.Kasman sebesar Rp. 50.000,- setelah pencairan.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP juga sudah benar dan benar tanda tangan saksi dalam BAP tersebut.
Bahwa pada saat pengukuran saksi Tanya kepada petugas BPN untuk apa tanah tersebut dan Petugas PBN bilang tanahnya mau dibeli oleh Pemkab.untuk dijadikan perumahan murah.
Bahwa sewaktu saksi di Bank BPD pagi hari saksi ada mentranfer dana ke Rekening isteri Terdakwa sebesar Rp.600.000.000,- atas perintah terdakwa.
Bahwa uang yang saksi transfer ke isteri terdakwa tersebut diluar dari uang yang saksi serahkan kepada terdakwa sebesar Rp.2,7 Milyard.
Bahwa tidak pernah ada Negosiasi harga antara pemilik tanah dengan Pemkab.
Bahwa sebelum para pemilik tanah menandatangani surat perjanjian kesepakatan dan surat kuasa saksi membacakan isi surat tersebut kepada pemilik tanah yang tidak bisa baca yaitu Pak.Darwis dan Pak Jauhari dan untuk yang bisa baca dibacanya sendiri baru ditanda tangani.
Bahwa semua pemilik tanah tidak ada yang keberatan terhadap kelebihan harga tanah tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membayar pajak terhadap dana yang Rp. 2,7 Milyard tersebut, tapi pastinya Terdakwa , karena para pemilik tanah menerima utuh dananya tidak ada potongan.
Bahwa dari uang yang sudah saksi terima dari Terdakwa Rp.150.000.000,- dan dari Pak Kasman Rp.50.000.000,- sudah saksi gunakan untuk membeli Sapi, Motor dan pasang batu Nisan kuburan 3 buah.
Bahwa dari keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu yang membayar pajak bukan Terdakwa.Dan terhadap sanggahan dari Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
SAKSI FERDINAN PRAKASA BUDI HARDIYANTO,AMd ;
Bahwa saksi adalah PNS di Badan Pertanahan Nasional Kab.PPU sebagai Staf Pengukuran, sejak Tahun 2009.
Bahwa tugas saksi sebagai Staf Pengukuran adalah mengukur dan memetakan hasil pengukuran tanah.
Bahwa biasanya saksi melakukan pengukuran tanah dalam rangka untuk pemisahan Sertifikat, Permohonan Hak dari Segel menjadi Sertifikat dan melakukan pengukuran yang diminta oleh Pemka.dalam rangka pengadaan tanah.
Bahwa saksi pernah melakukan Pengukuran tanah dikelurahan Nipah-nipah pada Tahun 2010, berdasarkan surat Permohonan dari Pemkab.PPU yang kemudian pimpinan yaitu Kasi Pengukuran yang bernama Bapak Suwoko,S.Si.T.menugaskan saksi untuk melakukan pengukuran .
Bahwa saksi tahu tanah yang diukur tersebut akan digunakan sebagai proyek pembangunan Rumah Murah di Kab. PPU.
Bahwa saksi menggunakan alat berupa Total Station (TS) pada saat pengukuran, dengan cara disambung-disambung berdiri dan kelilingi memutar 1 (satu) hamparan per bidang.
Bahwa luas tanah yang saksi ukur pada waktu itu sekitar 20 Ha.
Bahwa pada waktu itu Kepala Dinas Pertanahannya yaitu Bapak SAID AMBRI,SH.
Bahwa tanah yang saksi ukur tersebut berupa tanah hutan dan tanah kebun.
Bahwa pada saat pengukuran ada saksi-saksi batas tanah yang juga hadir da nada yang lagi merintis tanah tersebut.
Bahwa saksi melakukan pengukuran tanah tersebut selama 2 (dua) hari.
Bahwa hasil Pengukaran yang saksi lakukan dituangkan dalam Peta Bidang.
Bahwa setahu saksi surat tanah yang saksi ukur tersebut berupa Foto Copy Surat Keterangan Penguasaan Fisik atau Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Kecamatan.
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja pemilik tanahnya.( setelah Hakim membacakan keterangan saksi dalam BAP penyidik yang menyebutkan nama-nama pemilik tanah saksi membenarkannya).
Bahwa peta bidang yang sudah saksi buat saksi serahkan kepada Kepala seksi dan Kepala Bidang .
Bahwa pada saat pengukuran saksi tidak sempat bertanya apakah tanah tersebut sudah dijual atau belum.
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi masalah dalam perkara Terdakwa.
Bahwa setahu saksi yang akan membebaskan tanah tersebut adalah Pemkab.PPU.
Bahwa saksi tidak tahu apakah dari Dinas BPN menjadi Panitia Pembebasan tanah atau tidak.
Bahwa setahu saksi sebagaian tanah di desa Nipah-nipah belum bersertifikat masih segel.
Bahwa pada waktu saksi mengukur tanah tersebut ada terlihat patok-patok tanahnya.
Bahwa untuk melakukan pengukuran tanah diperlukan keahlian khusus.
Bahwa pada waktu Pengukuran tidak ada Pak Lurah dan Pak Camatnya hanya dari Pemkab.PPU yang hadir .
Bahwa pada saat saksi melakukan pengukuran tersebut saksi membawa surat tanah atau segel tanah tersebut.
Bahwa pada waktu pengukuran saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan Jainal Aripin, dia adalah Supir di BPN dan pada waktu pengukuran dia ikut, waktu itu dia masih pegawai Honor.
Bahwa diatas tanah yang saksi ukur ada kebun singkongnya
Bahwa pada saat pengukuran saksi juga ada minta Bantuan kepada Jainal Aripin untuk membatu pengukurannya.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu.
SAKSI SUWOKO.S.SIT Bin BEDJO (Alm) :
Bahwa saksi adalah PNS sekarang bertugas di Kantor pertanahan kota Bontang sejak Tahun 2013 sebagai Kasubag.Tata Usaha dan sebelumnya saksi sebagai Kasi Pengukuran di Kantor Pertanahan Kab.PPU pada Tahun 2009.
Bahwa saksi tahu ada Pengukuran tanah di Desa Nipah-nipah pada Tahun 2010, waktu itu ada Surat Permohonan dari Ketua Panitia pengadaan tanah yaitu Sekda Kab.PPU yaitu Bapak Drs.H.Sutiman.
Bahwa Surat Permohonan tersebut berupa permohonan Inventarisasi dan Pengukuran tanah untuk perumahan Murah , berdasarkan Surat permohonannya tertanggal 10 Januari 2010 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dan didisposisi kepada saksi lalau saksi membuat surat tugas dan menunjuk saksi FERDINAN PRAKASA BUDI HARDIYANTO untuk melakukan pengukuran tanah tersebut.
Bahwa luas tanah yang diukur sekitar 20 Ha dan pemiliknya ada sekitar 12 orang.
Bahwa saksi lupa nama-nama pemilik tanahnya , tapi setelah dibacakan oleh Hakim Ketua dari BAP keterangan saksi , saksi membenarkannya.
Bahwa status tanah yang diukur adalah Tanah Negara dan alas haknya adalah Surat penguasaan.
Bahwa setelah dilakukan pengukuran dituangkan dalam Peta Bidang yang disebutkan Luasan tanah, nama Pemilik tanah da nada gambarnya.
Bahwa setahu saksi ada perubahan pada saat pengukuran dengan Surat permohonannya , perubahannya apa saksi Lupa ( Lalu Hakim Ketua membacakan keterangan saksi dalam BAP Penyidik dan saksi membenarkannya).
Bahwa setahu saksi sdr.FERDINAN PRAKASA BUDI HARDIYANTOmelakukan pengukuran tanah untuk 15 bidang padahal permohonannya hanya 12 bidang, karena berdasarkan permohonan surat segel yang diajukan hanya 12 sedangkan waktu dilapangan ada 1 orang yang memiliki 2 bidang tanah yaitu tanah milik Pende dan yang lainnya pada hari ke dua ada masyarakat yang menyusul membawa berkas minta juga dilakukan pengukuran terhadap tanahnya.
Bahwa berdasarkan hasil laporan ada perbedaan luas tanah antara di Surat tnah dengan hasil ukurnya , menurut laporan karena ada perbedaan patok yang ditunjukan dilapangan dan lokasinya masih berbukit.
Bahwa tidak ada yang tanda tangan di peta bidangnya, seharusnya saksi yang tanda tangan.
Bahwa saksi tidak tanda tangan dipeta bidang karena seharusnya ada biaya PNBP yang harus disetorkan tapi waktu itu tidak ada pembayaran PNBPnya, dan yang wajib bayar PNBPnya adalah Pemkab.PPU.
Bahwa pengukuran tidak bisa dijadikan untuk menentukan harga tanah..
Bahwa saksi tidak tahu masalah advis tehnik dan saksi juga tidak tahu apakah ada hubungannya antara Pengukuran dengan Advis Tehnik.
Kemudian saksi ditunjukan bukti surat berupa Peta bidang oleh Penuntut Umum dan terhadap bukti surat tersebut saksi membenarkannya.
Bahwa saksi kenal dengan Jainal Aripin, dia sebagai Supir Kepala Kantor ( Said Ambri).
Bahwa saksi melakukan pengukuran walaupun pajak belum dibayar oleh Pemkab, karena saksi melaksanakan perintah pimpinan yang tujuannya untuk membatu Pemkab. Supaya Pembangunan Rumah Murahnya bisa lebih cepat dilaksanakan.
Bahwa Saksi pernah kelokasi tanah yang diukur tapi sekilas saja.
Bahwa Saksi FERDINAN PRAKASA BUDI HARDIYANTO tidak pernah minta ijin kepada saksi untuk membawa Jainal Aripin pada saat pengukuran.
Bahwa syarat untuk bisa dilakukan pengukuran tanah adalah harus ada surat permohonan dan melampirkan surat tanahnya.
Bahwa Pengajuan permohonan pengukuran tanah dari Pemkab sudah memenuhi syarat.
Bahwa saksi pernah menagih biaya PNBP pengukuran yang harus disetorkan ke Kas Negara kepada Pemkab tapi susah, padahal prosedurnya sebelum Pengukuran harus bayar PNBP dulu.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Peta bidang.
Bahwa setahu saksi tanah tersebut sampai sekarang belum dibangun untuk rumah murah masih tanah kosong.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan sebagaian keterangan saksi dibenarkan.
SAKSI AKBAR,S.Sos Bin H.AIDIL
Bahwa saksi adalah PNS sekarang jabatan saksi adalah Kabid.Linmas di Dinas Satpol PP dan sebelumnya pada Tahun 2009 saksi pernah menjabat sebagai Kasubag.Pertanahan Tapem PPU dan saksi juga pernah menjabat sebagai kasubag.Tata Praja Tapem PPU sejak Tahun 2009 – 2012.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai kasubag.Tata Praja Tapem PPU yaitu Mengurusi Tapal Batas termasuk masalah pembebasan tanah, permintaan advis teknis untuk tanah yang dibebaskan.
Bahwa hubungan saksi dalam Perkara Terdakwa adalah karena saksi sebagai PPTK dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Murah di Desa Nipah-Nipah Kab.PPU.
Bahwa saksi diangkat sebagai PPTK oleh sekretaris daerah berdasarkan SKNo.910/4/2011 tanggal 11 Pebruari 2011.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai PPTK yaitu Meneliti dan memeriksa dokumen Pengadaan tanah , mengendalikan pelaksanaan kegiatan , Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan, termasuk permintaan Advis.
Bahwa setahu saksi dana Pengadaan tanah untuk Rumah Murah tersebut dari APBD Kab.PPU Tahun Anggaran 2011 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.32.155.220.000,- (tiga puluh dua milyard seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa Pengguna Anggaran untuk Pengadaan Tanah tersebut adalah Kabag.Pemerintahan dan KPAnya tidak ada.
Bahwa saksi tidak mengikuti semua tahapan untuk pengadaan tanah tersebut.
Bahwa setahu saksi awalnya adanya proposal yang diajukan oleh Pemilik lahan kepada Terdakwa untuk melakukan penawaran pengajuan permohonan pembebsan lahan yang ditujukan kepada Asisten I Bagian Tata Pemerintahan yaitu Bapak Abdul Zaman, setelah itu Asisten I Tapem Pak ABDUL ZAMAN mendisposisi dan menyerahkan ke Kabag Pemerintahan HIMAWAN untuk diteruskan ke Sekretarit Derah yaitu Bapak Sutiman, setelah ada perintah atau disposisi dari Sekda Kab.PPU untuk menindaklanjuti proposal tersebut .
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat surat permohonan untuk dilakukan pengukuran.
Bahwa setelah ada SK.dari Bupati dibentuklan Panitia Pengadaan tanah yang ketuanya adalah Sekretaris Daerah.
Bahwa saksi sebagai PPTK waktu itu hanya memeriksa berkas yang masuk dan berkas tersebut sudah jadi artinya sudah sudah ada tanda tangannya kemudian berkas tersebut saksi serahkan ke bagian Pemerintahan untuk dilakukan penelaahan staf.
Bahwa yang membuat telaahaan staf (TS) adalah Kabag.Pemerintahan, selanjutnya telaahaan staf (TS) tersebutdiajukan ke Asisten I.
Bahwa setahu saksi pemilik tanah tersebut bernama Jamhuri , Darwis, Arbayah,Kasman, Ardi Rahman, Tukang Laicang, dan Hamidong .
Bahwa surat tanahnya masih berupa segel dan luas tanah yang akan dibebaskan untuk Pengadaan Rumah Murah tersebut seluas 20 Ha.
Bahwa awalnya tanah tersebut untuk pembangunan Rumah jabatan tapi akhirnya berubah menjadi Rumah Murah.
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa, dan setahu saksi Terdakwa adalah Kutu LSM Guntur Sungai Parit di PPU.
Bahwa setahu saksi terdakwa sebagai Kuasa dari para pemilik lahan untuk mengurus ganti rugi tanah tersebut, tapi saksi tidak tahu masalah pembuatan Surat Kuasanya.
Bahwa setahu saksi ganti rugi yang diberikan oleh Pembakb.PPU untuk pengadaan tanah Perumahan Murah adalah sebesar Rp.55.000,- per M2.
Bahwa setahu saksi semuanya sudah dilakukan pembayaran kepada pemilik tanah masing-masing.
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat mengenai masalah pengadaan tanah tersebut, karena saksi bukan panitia pengaadaan.
Bahwa dasar hukum saksi sebagai PPTK melaksanakan kegiatan Pengadaan tanah adalah Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 2007, PP.No.36 Tahun 2005 serta Perubahan PP.No.65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum , serta PP No.58 Tahun 2008 Tentang pengelolaan keuangan daerah.
Bahwa yang membuat SPP dan SPM untuk pencairan adalah di Kabag.Pemerintahan.
Bahwa saksi ada menandatangani SPP, karena pada waktu itu saksi anggap kelengkapan dokumennya sudah lengkap.
Bahwa saksi pernah membuat undangan untuk rapat masalah pembebasan lahan, atas perintah pimpinan.
Bahwa saksi diperiksa dipenyidik sebanyak 2 (dua) kali dan semua keterangan saksi dalam BAP tersebut benar.
Bahwa setahu saksi pembayaran terhadap pemilik tanah sudah dibayarkan semuanya.
Bahwa saksi tidak tahu masalah Tim Independen untuk menentukan harga tanah tersebut.
Bahwa setahu saksi tidak ada keberatan dari Para pemilik tanah dengan harga yang diberikan oleh Pemkab. Sebesar Rp. 55.000,- per M2.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SAKSI EDY SUBYANTORO Bin JOKO SUYONO (Alm) :
Bahwa saksi adalah PNS sekarang menjabat sebagai Kabag.Pembangunan Sekretariat Daerah Kab.PPU dan sebelumnya saksi pernah menjabat sebagai Kasubag.Pengendalian Pembangunan Fisik Bagian Pembangunan kab.PPU.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kasubag.Pengendalian Pembangunan Fisik Bagian Pembangunan kab.PPU yaitu Memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pembangunan di SKPD Kab.PPU, Meningkatkan percepatan Pembangunan Daerah, dan Asistensi Penyusunan Anggaran sesuai dengan kelayakannya.
Bahwa saksi juga pernah menjadi Panitia Pengadaan penilaian harga tanah waktu itu saksi sebagai ketua panitia lelang, sekretarisnya Mahmuddin, Anggotanya : Hendry Apdiyadi, Sanudin dan Hatta Kadir.
Bahwa sumber dana Pengadaan penilaian harga tanah adalah dari APBD Kab.PPU dan Anggarannya sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Tupoksi saksi sebagai panitia lelang pada waktu itu adalah Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyusun dan menyiapkan HPS, menyiapkan dokumen pengadaan, mengumumkan , menilai kwalifikasi Penyedia jasa, melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, mengusulkan calon pemenang, membuat laporan dan menandatangani fakta integritas.
Bahwa tugas saksi sebagai ketua panitia lelang sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
Bahwa saksi ada menerima honor sebagai ketua panitia lelang sebesar Rp.500.000,- dan anggota sebesar Rp. 350.000,-
Bahwa Pengguna Anggarannya adalah Sekretaris daerah Kab.PPU.
Bahwa yang menyusun HPS bukan saksi tapi PPTK.
Bahwa pengadaan tanah tersebut untuk 8 titik lokasi.
Bahwa saksi tidak tahu pengadaan tanah tersebut akan digunakan untuk apa, karena saksi hanya bertugas untuk memilik Tim independen saja.
Bahwa saksi menggunakan Pelelangan Umum dan prosesnya saksi umumkan melalui Koran Media Indonesia, dan awalnya ada 3 pendaftar sedangkan syaratnya harus ada 5 (lima), selanjunya kita ulang lagi diumumkan dan pendaftarnya ada 5 (lima) KJPP, dan waktu itu yang lolos hanya 1 (satu) KJPP yaitu KJPP Sih Wiryadi dan rekan.
Bahwa Penawaran yang diajukan oleh KJPP Sih Wiryadi dan rekansebesar Rp.345.765.000,- (Tiga Ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa ada aanwijzing dan yang di aanwijzing adalah Jadwal pelaksanaan , Dokumen dan Titik Lokasi.
Bahwa masa bekerjanya KJPP selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa yang saksi tahu pengadaan tanah tersebut untuk pembangunan rumah dinas jabatan, Green Hause, dan Lamin.
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah anggaran untuk pengadaan tanah Rumah Murah dan berapa luasnya saksi juga tidak tahu.
Bahwa setahu saksi KJPP selalu berhubungan dengan KPA dan PPTK.
Bahwa dalam menentukan pemenangnya dilihat dari urutan KJPPberdasarkan urutan Kemampuan Dasar (KD) sesuai pengalaman KJPP termasuk kelengkapan dokumen.
Bahwa KJPP Sih Wiryadi sebagai pemenang sebelumnya juga sudah pernah ikut lelang.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dulu pernah satu alumni diUnmul dan setahu saksi Terdakwa kerjanya sebagai Wiraswasta bukan PNS.
Bahwa untuk menentukan pemenangnya Panitia lelang ada mengadakan rapat
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SAKSI MAHMUDIN,S.Sos Bin RASYID
Bahwa saksi adalah PNS sekarang jabatan saksi adalah Kasi Pertanahan di Kantor Camat Penajam sejak Tahun 2012 sampai sekarang dan sebelumnya saksi PNS di Bagian Pemerintahan Kab.PPU sejak Tahun 2008 sampai Tahun 2012.
Bahwa saksi pernah menjadi Sekretaris Panitia Pengadaan penilaian harga tanah waktu itu ketua panitianya Edy Subyantoro, Anggotanya : Hendry Apdiyadi, Sanudin dan Hatta Kadir.
Bahwa tupoksi saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan penilaian harga tanah adalah menerima berkas pendaftaran dan memproses kegiatan selanjutnya.
Bahwa hasil kerja Panitia Pengadaan penilaian harga tanah adalah mengusulkan pemenang lelang kepada KPA.
Bahwa pada waktu itu prosesnya diumumkan melalui Koran Media Indonesia, dan awalnya ada 3 pendaftar sedangkan syaratnya harus ada 5 (lima), selanjunya diulang lagi diumumkan dan pendaftarnya ada 5 (lima) KJPP, dan waktu itu yang lolos hanya 1 (satu) KJPP yaitu KJPP Sih Wiryadi dan rekan.
Bahwa saksi baru kali ini menjadi Panitia Pengadaan penilaian harga tanah.
Bahwa setahu saksi penawaran yang diajukan oleh KJPP Sih Wiryadi dan rekansebesar Rp.345.765.000,- (Tiga Ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa tujuannya Pengadaan penilaian harga tanah tersebut.
Bahwa ada aanwijzing , tapi saksi tidak ikut.
Bahwa saksi tidak ada sertifikasi untuk menjadi panitia pengaadaan.
Bahwa saksi tidak mengikuti semua tahapan pengadaan penilaian harga tanah tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai ketua LSM Guntur Sungai Parit di PPU.
Bahwa yang menyusun SPK adalah Pak Edy Subyantoro.
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik sebanyak 2 (dua) kalidengan cara Tanya jawab.
Bahwa saksi yang mengetik Kontrak atas perintah dari kabag.pemerintahan .
Bahwa masa bekerjanya KJPP selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa saksi pernah terima uang dari kabag. Pemerintahan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu.
SAKSI HENDRI APRIADY Bin MIZLAN NOOR
Bahwa saksi adalah PNS di Dinas Pertambangan Kab.PPU dengan Jabatan Kasi. Geologi dan SD.Mineral pada Tahun 2011.
Bahwa saksi pernah menjadi Anggota Panitia Pengadaan penilaian harga tanah waktu itu ketua panitianya Edy Subyantoro, Sekretarisnya Mahmudin dan Anggotanya : Saksi, Sanudin dan Hatta Kadir.
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Anggota Panitia Pengadaan penilaian harga tanah waktu itu adalah Kabag Pemerintahan Kab.PPU.
Bahwa saksi tidak mengikuti semua tahapan proses panitia Pengadaan penilaian harga tanah tersebut tapi hanya diberi tahu jadwalnya saja.
Bahwa saksi tidak tahu berapa pagu anggaran untuk Pengadaan penilaian harga tanah tersebut.
Bahwa saksi juga tidak tahu jenis pekerjaan apa yang dilelang dalam Pengadaan penilaian harga tanah tersebut.
Bahwa saksi tahu pemenang lelangnya waktu itu KJPP Sih Wiryadi.
Bahwa saksi tahunya Pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah jabatan Bupati tidak tahu kalau untuk pembangunan Rumah Murah.
Bahwa saksi pernah menandatangani berita Acara Lelang di kantor.
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat di panitia pengadaan penilaian harga tanah tersebut.
Bahwa setahu saksi PPTK pada waktu itu adalah Pak. Akbar.
Bahwa saksi menerima SK sebagai Anggota Panitia lelang pada bulan Oktober 2010, setelah pengusulan pemenang.
Bahwa setahu saksi proses pengadaan penilaian harga tanah tersebut sudah sesuai prosedur.
Bahwa saksi punya sertifikasi dan saksi peroleh pada Tahun 2008 dan berlaku selama 4 Tahun dan menurut saksi semua panitia pengadaan harus punya sertifikasi.
Bahwa saksi baru kali ini menjadi anggota panitia pengadaan penilaian harga tanah tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu kapan ada pengumuman lelang dan kapan penetapan pemenang lelang.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu.
SAKSI HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO
Bahwa saksi adalah PNS sekarang sebagai Sekretaris di Dinas Kepandudukan dan catatan Sipil Kab. Penajam sejak Tahun 2014.
Bahwa sebelumnya saksi PNS dengan jabatan Kabag.Pemerintahan di Kab.PPU pada Tahun 2009.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kabag.Pemerintahan yaitu Bertanggungjawab pada Subag.Pemerintahan Umum dan melaporkan pertanggungjawaban Pemerintah daerah, serta bertanggungjawab pada subag.Peratanahan meliputi penentuan tapal batas kabupaten, kecamatan, kelurahan dan masalah sengketa tanah.
Bahwa saksi juga pernah menjabat sebagai anggota Panitia pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah berdasarkan SK Bupati PPU Nomor : 522.105/147/2009 dan sebagai KPA.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai anggota Panitia pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah yaitu melakukan inventarisasi terhadap pengadaan tanah, melakukan penetapan harga tanah, melakukan musyawarah, menetapkan besarnya ganti rugi, melaksanakan ganti rugi, dan membuat Berita acara Pelepasan Ha katas Tanah.
Bahwa setahu saksi Anggaran untuk Pengadaan Tanah dari APBD Tahun 2011 dan pagu Anggarannya sebesar Rp.32.155.220.000,- (tiga puluh dua milyard seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak melaksanakan semua tugas saksi sebagai anggota Panitia pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah, misalnya masalah musyawarah ganti rugi saksi tidak ikut.
Bahwa saksi tahu Pengadaan tanah untuk Rumah murah dari SK Penetapan lokasi.
Bahwa setahu saksi Pengadaan tanah untuk Rumah murah tersebut di Kelurahan Nipah-Nipah dan luas tanahnya sekitar 20 Ha berdasarkan SK Penetapan Lokasi.
Bahwa yang melakukan invetarisasi adalah kepala BPN kab.PPU dan yang diinvetarisasi adalah Pemilik Lahannya, kemudian hasil inventarisasinya diumumkan. Di kantor Lurah.
Bahwa setahu saksi nama-nama pemilik tanahnya yaitu : Jamhuri , Darwis, Arbayah,Kasman, Ardi Rahman, Tukang Laicang, dan Hamidong .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dia sebagai Ketua LSM Guntur Sungai Parit di PPU. Dan setahu saksi terdakwa tidak memiliki tanah untuk ditawarkan ke Pemkab.PPU.
Bahwa saksi tahu Terdakwa sebagai Tokoh masyarakat sering komunikasi dengan Pemkab. PPU danada mengajukan Proposal penawaran pembebasan lahan.
Bahwa setahu saksi awalnya Pembebasan lahan diperuntukan untuk Perumahan Muspika kemudian ada perubahan menjadi pembangunan rumah murah.
Bahwa saksi kemudian ditunjukan bukti surat berupa Berita Acara Kesepakatan dan pengumuman , tapi terhadap bukti tersebut saksi menyatakan yang tertera didokumen tersebut bukan tanda tangan saksi karena ada coretan diatas nama saksi dan coretan tersebut tidak sama dengan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi Tahu PPTKnya adalah Pak Akbar.S.Sos.
Bahwa saksi sempat melihat dokumen Pengadaan tanah tersebut tapi belum ada tanda tangannya.
Bahwa dalam keterangan saksi di BAP Penyidik pada point 18 saksi menyatakan keterangan tersebut tidak benar dan setelah dilihatkan bukti suratnya saksimenyatakan bukan tanda tangan saksi yang ada di bukti tersebut dan saksi menyatakan tidak ada menandatangani dokumen untuk Pengadaan Tanah tersebut.
Bahwa setahu saksi KJPP adalah Konsultan Jasa Penilai Publik.
Bahwa setahu saksi KJPP dalam perkara ini ditunjuk melalui proses lelang yang menang adalah Sih Wiryadi.
Bahwa harga yang ditetapkan oleh KJPP sebesar Rp.81.000,- per meter persegi, sedangkan yang ditawarkan oleh Pemkab.PPU adalah Rp.55.000,- per meter persegi dan yang dibayarkan kepada pemilik tanah sebesar Rp.30.000,- per meter persegi.
Bahwa setahu saksi dana Pengadaan Tanah tersebut sudah dicairkan tapi saksi tidak ingat kapan dana tersebut dicairkannya.
Bahwa saksi pernah terima Honor tapi saksi lupa berapa besarnya.
Bahwa setahu saksi tanah yang sudah dibayarkan seluas 12 Ha, dasn saksi tahu ada Surat Perintah Membayarnya setelah saksi ditunjukan oleh Penyidik pada saat saksi di BAP, dan seharusnya yang tanda tangan di SPM adalah saksi, tapi di SPM tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak tahu siapa yang menandatangani di SPM tersebut yang jelas bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi mengetahui kalau bukan tanda tangan saksi di SPM pada saat pemeriksaan di Penyidik dan ditunjukan bukti surat berupa SPM tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa SPM tersebut bisa dicairkan padahal bukan tanda tangan saksi di SPM tersebut.
Bahwa setahu saksi terdakwa yang membuat Surat Pengusulan Pembebasan Lahan.
Bahwa pelaksana ganti rugi tanah antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Pemilik tanah.
Bahwa setahu saksi terdakwa sebagai Perantara para pemilik tanah untuk menawarkan tanahnya kepada pemkab.PPU.
Bahwa setahu saksi Terdakwa ada Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Para pemilik Tanah untuk mengurus masalah ganti rugi tanah tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa.
Bahwa setahu saksi yang menentukan harga tanah dari Tim Aprisal penafsir harga.
Bahwa saksi sebagai KPA dalam kegiatan Pengadaan tanah untuk rumah murah tersebut tidak pernah diundang rapat dan yang saksi ingat saksi hanya mengajukan advis saja.
Bahwa Saksi diangkat sebagai KPB berdasarkan SK dari Bupati.
Bahwa setahu saksi syarat untuk pencairan dana adalah apabila semua tahapan harus sudah terpenuhi dan melengkapi semua dokumen pencairan.
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proses pembayaran dalam hal Pengadaan Tanah untuk rumah murah tersebut.
Bahwa saksi mengetahui harga tanah yang diberikan oleh Pemkab.PPU sebesar Rp.55.000,- per meter persegi pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik dan dilihatkan dokumennya.
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik ada yang tidak benar seperti pada Keterangan saksi Poin No.6 bahwa dari tupoksi saksi sebagai Anggota panitia ada yang tidak dilaksanakan seperti Infentarisasi, Musyawarah dan masalah ganti rugi saksi tidak pernah ikut.
Bahwa terhadap surat permohonan yang diajukan oleh terdakwa kepada Bupati PPU Cq Bagian Pemerintahan perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan ruma dinas Muspika tersebut saksi pernah lihat dari Pak Abdul Zaman.
Bahwa saksi tahu ada advis Teknis dari Bappeda dan BPN dan setelah saksi ditunjukan bukti surat tersebut saksi membenarkannya.
Bahwa setahu saksi yang menyeleksi persyaratan untuk pembebasan lahan tersebut adalah dari Panitia Tim 9.
Bahwa setahu saksi anggaran untuk pengadaan tanah tersebut sudah dipertanggungjawabkan dan tidak ada temuan waktu ada pemeriksaan dari BPK.
Bahwa setahu saksi ada Peraturan yang mengatur tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan Umum yaitu PP.No.36 Tahun 2005 serta Perubahan PP.No.65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Bahwa untuk pengadaan tanah tersebut saksi sudah menerima laporan dari Sih Wiryadi tentang pengadaan tanah untuk rumah jabatan Muspika.
Bahwa yang mengantarkan dokumen kepada saksi untuk ditanda tangani adalah Jainal.
Bahwa saksi juga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen berupa SPP-LS dan SPM.
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima uang dari Terdakwa.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan sebagian keterangannya benar dan sebagian lagi Terdakwa tidak tahu.
SaksiDrs.ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI.
Bahwa saksi adalah PNS dan sekarang jabatan saksi sebagai Camat di Kecamatan Babulu sejak Tanggal 4 September 2013.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kabag. Perlengkapan Kab.PPU sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2012.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Kabag.Perlengkapan Kab.PPU adalah berdasarkan SK Bupati Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kabag.Perlengkapan Kab.PPU adalah Melaksanakan sebagian Tugas Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan teknis Opreasional, membantu pimpinan dalam tata laksana Aset Daerah dan membuat neraca asset daerah.
Bahwa saksi juga pernah menjadi anggota Panita Pengadaan Tanah sehubungan dengan jabatan saksi selaku Kabag.Perlengkapan.
Bahwa susunan Panita Pengadaan tanah sebagai berikut : Ketua : H.Sutiman, Wakil Ketua, Drs.H.Abdul Zaman, Anggota : Said Ambri, Syamsul Qamar,Himawan,saksi,Heni Susanto, Khaeruddin, Abdullah.
Bahwa setahu saksi pengadaan tanah tersebut untuk Pembangunan Perumahan Murah.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Anggota Panita Pengadaan Tanah adalah Mengikuti rapat jika ada undangan , melakukan verifikasi dokumenkepemilikan atas tanah, memberi penyuluhan kepada masyarakat, mengadakan musyawarah dan menyaksikan penyerahan ganti rugi.
Bahwa saksi pernah ikut rapat sekali di secretariat daerah dan yang memimpin rapat waktu itu adalah Sekda, kepala PU, dan Bappeda waktu itu membahas masalah Lokasi pembangunan Rumah murah.
Bahwa saksi juga pernah menandatangani dokumen penetapan harga, yang sudah disiapkan oleh bagian pemerintahan.
Bahwa pada waktu saksi menandatangani dokumen yang lain sudah pada tanda tangan terakhir Sekda yang tanda tangan.
Bahwa semua dokumen Pengadaan tanah tersebut sudah disiapkan oleh Bagian Pemerintahan.
Bahwa saksi tahu ada penetapan harga dari Tim Independen sebesar Rp. 81.000,- per meter persegi, kalau dari kesepakatan harga dengan Pemerintah Kabupaten sebesar Rp.55.000,- per meter persegi.
Bahwa saksi baru tahu setelah diperiksa oleh penyidik bahwa pemilik tanah hanya menerima ganti rugi sebesar Rp.30.000,- per M2.
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja pemilik lahan yang dibebaskan tersebut.
Bahwa setahu saksi terdakwa sebagai perantara para Pemilik tanah untuk menawarkan tanahnya kepada Pemkab.PPU, dan terdakwa ada surat kuasanya.
Bahwa saksi Tahu terdakwa sebagai Ketua LSM Guntur Sungai Parit dan sering berhubungan Pemkab.PPU.
Bahwa setahu saksi Anggaran untuk Pengadaan Tanah berasal dari APBD Kab.PPU.
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah anggarannya dan berapa luas tanah yang dibutuhkan.
Bahwa saksi tidak tahu masalah pencairan dana dan pembayarannya.
Bahwa setahu lokasi pengadaan Tanah untuk pembangunan rumah murah di kelurahan Nipah-Nipah.
Bahwa pada saat pengukuran tanah saksi tidak ikut.
Bahwa setahu saksi terdakwa sering datang ke kantor Pemkab.PPU, karena para pemilik tanah tidak langsung berhubungan dengan pemkab.PPU tapi melalui Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan telaahan staf.
Bahwa setahu saksi PPTK Pengadaan tanah tersebut adalah Saksi Akbar dan Saksi Himawan selaku KPA.
Bahwa setahu saksi awalnya pembabasan lahan tersebut untuk pembangunan Rumah dinas muspika, tapi kemudian berubah menjadi pembangunan rumah murah.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengajukan permohonan ke Pemkab.PPU untuk perumahan Murah tersebut.
Bahwa setahu saksi surat tanahnya masih berupa SKT bukan sertifikat.
Bahwa saksi bertanggungjawab terhadap asset daerah setelah ada serah terima dari Bupati.
Bahwa untuk pembebasan lahan ini belum menjadi asset daerah karena lagi ada masalah.
Bahwa kemudian saksi ditunjukan bukti surat berupa : berita Acara Pembayaran dan saksi menyatakan tidak pernah ikut dalam hal pembayaran tapi terdakwa membenarkan tanda tangannya.dan saksi juga ditunjukan SK Bupati dan saksi membenarkannya.
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah menjadi anggota panita pengadaan lainnya.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
Bahwa saksi menyatakan tidak melaksanakan semua Tupoksi saksi sebagai Anggota Panita pengadaan tanah.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan inventarisasi terhadap Pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut.
Bahwa menurut saksi penetapan harga berdasarkan hasil musyawarah panitia tidak diperbolehkan, tapi karena penetapan harganya dibawah harga yang ditetapkan oleh Tim Independan maka diperbolehkan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada surat perjanjian penetapan harga atau tidak.
Bahwa setahu saksi dari harga yang ditetapkan oleh pemkab sebesar Rp.55.000 per meter persegi dan yang dibayarkan kepada pemilik tanah hanya Rp. 30.000,- per meter persegi tidak pernah ada complain dari pemilik tanahnya.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan sebagian keterangannya benar dan sebagian lagi Terdakwa tidak tahu.
Saksi HENI SUSANTO,SH.M.Hum Bin PARDI :
Bahwa saksi adalah PNS di Pemkab.PPU sekarang jabatan saksi sebagai Kabag.Hukum pada Setda PPU sejak Tahun 2008.
Bahwa saksi juga pernah menjabat sebagai Kasubag.Bankum pada Bagian Hukum Pemkab.PPU.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kabag.Hukum Pemkab.PPU adalah Pembuatan Produk Hukum daerah, Pemberian bantuan hukum, dan pendokumentasian dokumen hukum.
Bahwa saksi juga pernah menjadi Anggota Panitia Perngadaan Tanah untuk rumah murah, berdasarkan SK Bupati.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Anggota Panitia Perngadaan Tanah yaitu Musyawarah dengan Pemilik lahan, Meneliti berkas surat tanah, dan Melakukan negosiasi harga.
Bahwa setahu saksi Anggaran Perngadaan Tanah untuk rumah murah tersebut berasal dari ABPD Tahun Anggaran 2011 Kab.PPU, tapi berapa Pagu anggarannya saksi tidak tahu dan posisi anggarannya ada di bagian Pemerintahan.
Bahwa bagian hukum tugasnya menerbitkan Penetapan Lokasi dari Bupati.
Bahwa saksi belum pernah ikut sertifikasi pengadaan, tapi saksi sudah sering ikut menjadi anggota Panitia Pengadaan tanah.
Bahwa setahu saksi Pedoman untuk melaksanakan Perngadaan Tanah berdasarkan Peratutan Presiden No.36 Tahun 2005.
Bahwa saksi tidak ikut semua tahapan dalam Pengadaan tanah tersebut antara lain saksi tidak pernah ikut rapat musyawarah sebagai anggota panitia pengadaan tanah tersebut.
Bahwa setahu saksi lahan yang diperlukan untuk Perngadaan Tanah untuk rumah murah tersebut seluas 20 Ha, dan yang sudah dibebaskan seluas + 12 Ha.
Bahwa setahu saksi harga tanah yang diberikan dari pemkab.PPU sebesar Rp.55.000,- per M2.
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen kesepakatan harga yang disodorkan oleh Mahmuddin satf bagian Pemerintahan.
Bahwa saksi menandatangi dokumen tersebut karena diberitahu walaupun tidak ikut rapat tapi semua harus tanda tangan, kemudian saksi lihat juga harganya tidak melampaui harga dari Tim independen yaitu sebesar Rp.81.000 per M2.
Bahwa saksi tidak tahu darimana mendapatkan harga Tim Independen tersebut.
Bahwa setahu saksi lahan yang dibebaskan tersebut terletak di Kelurahan Nipah-nipah.
Bahwa saksi tahu siapa saja nama pemilik tanah yang dibebaskan tersebut yaitu Jamhuri, Darwis, Arbayah,Kasman, Ardi Rahman, Tukang Laicang, dan Hamidong , tapi saksi tidak kenal dengan orangnya.
Bahwa yang termuat dalam Surat Kesepakatan harga yaitu ada Luas tanahnya, Harganya dan jumlahnya.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada Musyawarah kesepakatan antara Pemilik tanah dengan Panitia Pengadaan tanah.
Bahwa saksi Tahu peranan Terdakwa dalam masalah Pengadaan Tanah ini yaitu Terdakwa sebagai perantara dari para Pemilik tanah untuk menawarkan tanahnya ke Pemerintah Kabupaten PPU danada Surat Kuasanya.
Bahwa saksi tidak tahu masalah pembayaran dan siapa yang menerima pembayaran terhadap Para Pemilik tanah.
Bahwa saksi tidak pernah melihat tanah dilokasi.
Bahwa saksi sebagai Kabag.Hukum tidak pernah memberikan pendapat tentang Pengadaan tanah tersebut.
Bahwa setahu saksi untuk menilai layak tidaknya tanah tersebut harus ada advis dari BPN dan Bappeda yang kemudian diusulkan untuk menetapkan lokasi.
Bahwa kemudian saksi ditunjukkan Surat Penetapan Lokasi, Kesepakatan harga dan SK Bupati, semua bukti surat tersebut dibenarkan oleh saksi.
Bahwa setahu saksi Para pemilik tanah tahu kalau harga tanah yang diberikan oleh Pemkab.PPU sebesar Rp. 55.000,-per M2.
Bahwa saksi kenal dengan Pak. Akbar , dia sebagai PPTK dalam Kegiatan Pengadaan Tanah.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses awal untuk pengadaan tanah tersebut, karena saksi tidak pernah dilibatkan.
Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan Advis, sedangkan SK Lokasi saksi terima berdasarkan telaahan staf dari bagian Pemerintahan dan rekomendasi dari PN serta Bappeda.
Setahu saksi yang menerima dan meneliti Proposal yang diajukan oleh terdakwa adalah bagian Pemerintahan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah persyaratan permohonan yang diajukan oleh Terdakwa sudah memenuhi persyaratan atau belum.
Bahwa SK Bupati mengenai Penetapan Lokasi berdasarkan Advis dari Bappeda dan BPN.
Bahwa menurut saksi yang berhak menolak permohonan dari terdakwa adalah bagian Pemerintahan, karena bagian pemerintahan yang mempunyai Proyek Pengadaan Tanah untuk rumah murah tersebut.
Bahwa setahu saksi yang membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak antara Pemilik Tanah dengan pemkab.PPU adalah bagian pemerintahan.
Bahwa kemudian saksi ditunjukan bukti surat berupa Surat kesepakatan harga dan Surat Kuasa antara Pemilik Tanah dengan terdakwa, tapi saksi menyatakan tidak tahu dengan bukti surat tersebut.
Bahwa awalnya Pengadaan tanah tersebut untuk Rumah Jabatan tapi kemudian ada Perubahan untuk perumahan Rumah Murah.
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
Bahwa setahu saksi pembayarannya dilakukan semua kepada pemilik tanah dengan cara menttransfer kerekening Pemilik tanah.
Bahwa setahu saksi para pemilik tanah tidak pernah ada yang komlein dengan harga tanah yang diberikan dari Pemkab. Sebesar Rp. 55.000,- per M2.
Bahwa menurut saksi harga Rp. 55.000,- per M2 sudah wajar karena sesuai dengan kesepakatan dan dibawah harga yang ditentukan dari Tim Independen.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP Bin UMAR PAGULING :
Bahwa saksi adalah PNS sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab.PPU sejak 12 Desember 2012 sampai sekarang.
Bahwa sebelumnya saksi pernah menjabat sebagai Camat Penajam Kab.PPU sejak Tahun 2010 – 2012.
Bahwa saksi juga pernah menjabat sebagai anggota panitia Pengadaan Tanah pada tahun 2011.
Bahwa setahu saksi Anggaran Perngadaan Tanah untuk rumah murah tersebut berasal dari ABPD Tahun Anggaran 2011 Kab.PPU.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai anggota panitia Pengadaan Tanahyaitu melakukan verifikasi dokumen surat keterangan kepemilikan pertanahan yang ada di Kecamatan Penajam .
Bahwa setahu saksi sudah ada penetapan lokasi dari Bupati.
Bahwa saksitahu dari Penyidik bahwa pengadaan tanah tersebut awalnya untuk Rumah jabatan Muspika , tapi berubah untuk Perumahan Rumah Murah.
Bahwa saksi tahu nama pemilik tanah yang tanahnya sudah dibebaskan yaitu Jamhuri, Darwis, Arbayah,Kasman, Ardi Rahman, Tukang Laicang, dan Hamidong.
Bahwa setahu saksi peranan Terdakwa dalam masalah Pengadaan Tanah ini yaitu Terdakwa sebagai perantara dari para Pemilik tanah untuk menawarkan tanahnya ke Pemkab.PPU dan ada Surat Kuasanya dari para pemilik tanah., tapi saksi tidak pernah betemu dengan terdakwa.
Bahwa setahu saksi lokasi tanah yang dibebaskan untuk Perumahan Rumah murah yaitu di kel. Nipah-nipah di Jalan Propinsi KM 09 dan luas tanah yang akan dibebaskan seluas 20 Hektar, tapi yang sudah dibebaskan baru seluas 12 Ha.
Bahwa setahu saksi dalam kasus pengadaan tanah ini merupakan pelepasan hak karena status tanah yang dibebaskan masih tanah milik Negara.
Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen Pengadaan tanah tersebut berupa Surat Pelepasan Hak dan surat kesepakatan harga.
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat musyawarah kesepakatan harga.
Bahwa setahu saksi harga yang disepakati oleh Pemkab. PPU sebesar Rp. 55.000 per Meter persegi.
Bahwa saksi mau menandatangani surat kesepakatan harga tersebut karena menurut saksi harga yang ditetapkan masih dibawah harga yang ditetapkan oleh Tim Independen.
Bahwa setahu saksi sudah dilakukan pembayaran kepada semua pemilik tanah melalui Tranfer di bank.
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi masalah dalam perkara terdakwa.
Bahwa saksi sebagai Camat tidak merangkap jabatan sebagai PPAT, karena untuk menjadi pejabat PPAT harus pernah mengikuti diklat sedangkan saksi tidak pernah ikut Diklat.
Bahwa saksi sebagai anggota panitia pengadaan pernah menerima honor tapi saksi lupa berapa.
Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa sebagai pebisnis.
Bahwa saksi tidak hapal berapa masing-masing pemilik tanah menerima ganti rugi dari Pemerintah KabupatenPenajam Paser Utara.
Bahwa saksi tahu ada Tim Penilai Harga yang turun kelokasi.
Bahwa setahu saksi nilai NJOP pada Tahun 2012 di rumah saksi sebesar Rp.17.000 per meter yang jaraknya sekitar 2 KM dari Kelurahan Nipah-nipah.
Bahwa saksi pernah ikur rapat meusyawarah kesepakatan harga yang dipimpin oleh setda dan membahas masalah kesepakatan harga, dan saksi sudah menandatangani Berita Acara Kesepakatan haraga tersebut.
Bahwa setahu saksi masalah negosiasi harga dari bagian Pemerintahan.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu langsung dengan para pemilik tanah yang lahannya dibebaskan karena semuanya sudah dikuasakan kepada Terdakwa Kasim.
Bahwa dokumen yang saksi verifikasi pada waktu itu adalah alas hak tanahnya berupa Segel.
Bahwa dokumen yang saksi ferivikasi pada waktu itu banyak sekali.
Bahwa setahu saksi Tim 9 panitia pengadaan tanah pernah mengadakan sosialisasi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
Bahwa setahu saksi yang mengurus masalah administrasi pengadaan tanah untuk Rumah murah adalah dari Bagian pemerintahan yaitu Pak Akbar selaku PPTK dan KPAnya Pak. Himawan.
Bahwa setahu saksi para pemilik tanah tidak pernah ada yang komplein dengan harga tanah yang diberikan dari Pemkab. Sebesar Rp. 55.000,- per M2.
Bahwa menurut saksi kalau ada kesalahan administrasi yang harus bertanggung jawab adalah KPA dan PPTK.
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah melobi kepada Pejabat pemkab.PPU.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi ABDULLAH Bin YAPPA :
Bahwa saksi adalah PNS sekarang jabatan saksi adalah Kasi Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kab. PPU.
Bahwa pada Tahun 2011 saksi juga pernah menjabat sebagai Lurah di Nipah-nipah. Dan pada saat itu saksi menjadi Anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk rumah murah berdasarkan SK. Bupati Nomor : 522.105/147/2009.
Bahwa selama saksi menjadi Anggota Panitia Pengadaan Tanah yang saksi lakukan adalah melakukan pengecekan tanah yang akan dibebaskan.
Bahwa setahu saksi lokasi tanah yang akan dijadikan Perumahan rumah Murah di Jl. Propinsi KM.09 kelurahan Nipah-nipah dengan luas tanah yang akan dijadikan Perumahan Rumah murah seluas 20 Hektar.
Bahwa saksi melakukan pengecekan tanah tidak ada yang menyuruh tapi atas inisiatif saksi sendiri.
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen untuk pembebasan tanah tersebut berupa Surat Pelepasan Hak di Kantor Kelurahan Nipah-nipah.
Bahwa kemudian saksi ditunjukan bukti Surat berupa Surat Pengumuman ,Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan Berita Acara Pembayaran, dan terhadap bukti surat tersebut saksi membenarkan.
Bahwa yang menyodorkan semua bukti surat tersebut kepada saksi untuk ditanda tangani adalah Terdakwa dan hari itu juga saksi tanda tangani setelah itu dokumen tersebut dibawa lagi oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tahu nama-nama pemilik tanah yang akan dibebaskan yaitu Jamhuri , Darwis, Arbayah,Kasman, Ardi Rahman, Tukang Laicang, dan Hamidong.
Bahwa saksi tahu Terdakwa sebagai perantara yang mengurus pembebasan tanah tersebut dan setahu saksi ada surat kuasanya tapi saksi tidak pernah lihat.
Bahwa setahu saksi Terdakwa sebagai Ketua LSM Guntur Sungai Parit dan sering ke Pemkab.PPU.
Bahwa setahu saksi dana untuk Pembebasan tanah untuk Perumahan rumah Murah dari APBD Kab.PPU, tapi berapa jumlah anggarannya saksi lupa.
Bahwa saksi tahu dari para pemilik tanah kalau pembebasan lahannya sudah dibayar oleh Pemkab.PPU, tapi bagaimana proses pembayarannya saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi harga pembebsan tanah yang ditawarkan oleh Pemkab.PPU sebesar Rp.55.000,- per M2.
Bahwa saksi tidak pernah membuat telaahan staf.
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada Tim Independen yang turun kelokasi .
Bahwa setahu saksi NJOP tanah didaerah tersebut pada Tahun 2011 untuk Ring I sebesar Rp.120.000,- per M2 dan Ring II sebesar Rp.55.000,- per M2.
Bahwa saksi tidak ingat berapa harga pasaran tanah pada waktu itu, dan saksi tidak tahu berapa harga tanah sekarang.
Bahwa saksi tidak pernah diundang untuk rapat masalah pembebsan lahan tersebut.
Bahwa saksi juga tidak pernah ikur Rapat musyawaran yang membahas masalah harga tanah tersebut.
Bahwa setahu saksi di keluarahan Nipah-nipah selama saksi menjabat sebagai Lurah baru sekali ini ada Pembebasan lahan utnuk perumahan Rumah Murah.
Bahwa saksi tidak tahu masalah pengukuran tanah tersebut
Bahwa dari Tim 9 Pemkab. PPU tidak pernah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat sehubungan dengan adanya Pembebsan lahan.
Bahwa setahu saksi dari Para Pemilik tanah tidak pernah ada yang komplein.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar yaitu : bahwa Terdakwa hanya pernah menyerahkan surat tanah berupa segel kepada saksi, dokumen lainnya terdakwa tidak pernah menyodorkan kepada saksi, dan terhadap sanggahan dari Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
SaksiDrs.SIH WIRYADI,EC, MSC Bin SASTRO SUDJITO (Alm) :
Bahwa perkerjaan saksi adalah Wiraswasta sebagai Konsultan Penilai di Solo Jawa Tengah, dan saksi juga punya Kantor perwakilannya di Balikpapan, Samarinda, Jawa Timur, NTT dan NTB.
Bahwa bentuk perusahaan saksi berupa Firma Sih Wiryadi dan Rekan berdasarkan Surat dari menteri Keuangan Tahun 2009.
Bahwa sebelumnya perusahaan saksi bernama PT.Duta Wirya yang bergerak dibidang Penilai Publik dan saksi sebagai Direkturnya.
Bahwa saksi sebagai pejabat Penilai Profesi Publik berdasarkan lisensi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan untuk menilai Property atau asset selai n untuk kepentingan Pemerintah juga untuk kepentingan Umum dan tupoksi saksi sebagai Penilai Publik berdasarkan lisensi Kepala BPN RI untuk menilai asset untuk kepentingan public .
Bahwa saksi pernah melakukan penilaian harga tanah di Kab.PPU berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor : 027/137/PEM/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 dengan nilai Kontrak Rp.345.765.000,- yang berasal dari dana APBD Kab.PPU.
Bahwa saksi tidak tahu dengan Panitia Lelangnya, saksi tahunya jadi pemenangnya
Bahwa yang tanda tangan Kontrak pada waktu itu adalah saksi dengan KPA, dan saksi menandatangani kontraknya di Pemkab.PPU.
Bahwa saksi melakukan penilaian harga tanah di Kab.PPU melalui proses lelang secara On Line yang dimenangkan oleh perusahaan saksi dan yang mengurus smuanya adalah staf saksi yang bernama Satria Putra.
Bahwa proses lelang untuk menilai harga tanah awalnya saksi tahu dari Koran dan pengumumandari papan pengumuman di Kantor Pemkab.PPU, selanjutkan kami memasukan Profil dan Penawaran dikikuti dengan klarifikasi keaslian dokmen, setelah itu lulus baru memasukan Penawaran dan sampai akhirnya setelah melalui proses lelang Perusahaan saksi ditetapkan sebagai pemeangnya, kemudian dibuat SPK.
Bahwa awalnya saksi melakukan penilaian berdasarkan kontrak untuk menilai Rumah jabatan, Green House dan Rumah adat di kelurahan Nipah-nipah kemudian berubah menjadi Perumahan Rumah murah.
Bahwa hasil dari penilaian harga tersebut dibuatkan laporan yang ditujukan kepada Bupati Kab.PPU sekitar tanggal 18 Agustus 2010.
Bahwa nilai ganti rugi lokasi atau bidang tanah tersebut per meter perseginya Rp. 81.000,- dan berlakuknya selama 1 (satu) Tahun sejak harga tersebut dinilai tertanggal 02 Agustus 2010 sehingga masa berlakunya sampai dengan tanggal 02 Agustus 2011.
Bahwa ada 13 lokasi yang saksi lakukan untuk penialain harga.
Bahwa dari hasil penilaian harga disimpulkan nilai nyata atau nilai ganti rugi sebidang tanah per meter perseginya adalah sebesar Rp.81.000,- dan hasil tersebut diserahkan ke Panitia Tim 9.
Bahwa menurut saksi pengertian ganti rugi adalah Estimasi ganti rugi yang dibayar oleh Pemerintah kepada Pemegang Hak.
Bahwa pada saat melakukan survey dilapangan tidak bertemu dengan pemilik tanah dan memang aturannya tidak boleh bertemu.
Bahwa dasar saksi untuk melakukan penilaian ganti rugi tanah adalah peraturan presiden No. 36 tahun 2005.
Bahwa dalam melaksanakan penilaian harga tanah, saksi mencari harga pembanding ke masyarakat setempat ada 3 harga pembandingnya yaitu Rp. 145.000, Rp. 140.000,- dan ada yang Rp. 175.000,-.
Bahwa selama Melakukan penilaian Harga di Kabupaten PPU, saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa setahu saksi ada 6 orang yang sudah menerima ganti rugi tapi tidak ada nama Terdakwa.
Bahwa setahu saksi pembayarannya melalui transfer ke rekening pemilik tanah.
Bahwa saksi tahu dari penyidik permasalahan dalam perkara Terdakwa ini karena pembayarannya tidak langsung kepemilik tanah tapi melalui Terdakwa.
Bahwa saksi tidak pernah turun kelokasi yang kelokasi adalah staf saksi, dan saksi menjelsakan bahwa seorang penilai harga tanah yang sudah bersertifikasi tidak perlu turun kelokasi, saksi hanya melakukan penilaian dari hasil laporan staf saksi.
Bahwa staf saksi tersebut turun kelokasi sejak 8 Januari 2013 sampai dengan Agustus 2010.
Bahwa tujuan penilaian tersebut adalah untuk menentukan nilai ganti rugi tanah.
Bahwa saksi tidak ada masalah apabila ternyata Pemerintah Kabupaten PPU tidak memakai Harga hasil penilaian saksi.
Bahwa dalam melakukan penilaian harga oleh Tim Independen tidak ada campur tangan dari Pemerintah Kabupaten PPU.
Bahwa dalam melaksanakan penilaian Harga tanah ada SOPnya yaitu : Setelah menerima SPK harus ada legalitas dokumennya, kemudian ditunjukan lokasinya, lalu melakukan Survei Lokasi, dan mengkroscek data-data yang ada, setelah itu membandingkan dengan hrga pasar.
Bahwa data-data untuk pembanding harga harus ada 3, kemudian dianalisa dan membuat opini harga.
Bahwa ada kode etika penilaian Harga yaitu Tidak boleh menerima uang selain dari harga Kontrak.
Bahwa tim penilai harga boleh bertemu dengan Lurah, Camat dan Notaris setempat.
Bahwa pada waktu Tim penilai harga melakukan penilaian harga tanah , NJOP tidak boleh dijadikan pertimbangan.
Bahwa dalam melakukan penilaian harga tim penilai tidak pernah menerima pesanan dari Panitia Tim 9.
Bahwa dari hasil penilaian harga ditemukan harga Rp.81.000,- per M2 dan dapat dijadikan acuan sebagai penetapan harga tanah untuk pembangunan rumah murah.
Bahwa menurut saksi harga yang ditawarkan oleh panitia Tim 9 sebesar Rp.55.000,- per 2 adalah harga wajar.
Bahwa saksi melaporkan hasil Output kepada Panitia Tim 9 yang kemudian diteruskan kepada Bupati.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan membenarkan.
SAKSI Drs.TASMAD HARIADY Bin LANDERA (Alm) :
Bahwa saksi adalah pensiunan PNS sejak bulan April 2012 dan jabatan terakhir saksi adalah sebagai Asisten III Kab.PPU di bidang Admintrasi Umum.
Bahwa sebelumnya saksi pernah menjabat sebagai Kabag. Keuangan sejak Tahun 2009 sampai Tahun 2012.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa sebagai Ketua LSM Guntur Sungai Parit.
Bahwa saksi juga pernah menjabat sebagai Plt.Kabag.Keuangan pada Sekda.Kab.PPU pada tanggal 10 Maret 2011 waktu itu Kabag. Keuangannya sakit.
Bahwa tupoksi saksi sewaktu menjabat sebagai Asisten III adalah membantu Sekda dibidang perlengkapan Umum dan Keuangan.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kabag Keuangan adalah Mengelolan keuangan menerbitkan SPD (Surat Penyedia Dana) dan SP2D.
Bahwa setahu saksi tidak ikut sebagai Panitia Pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah.
Bahwa setahu saksi anggaran untuk Pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah bersumber dari APBD Kab.PPU TA.2011.
Bahwa Pagu anggarannya sebesar Rp. 32 Milyard lebih dan ada anggaran perubahannya menjadi Rp.37 Milyard, dan dana tersebut dikelolan oleh bagian pemerintahan yang peruntukannya untuk Pembebasan tanah .
Bahwa setahu saksi luas tanah yang akan dijadikan perumahan rumah murah luasnya 20 Ha dan saksi mengetahui dari dokumen yang diajukan untuk pencairan yaitu Surat Lokasi Pembebasan tanah dari BPN.
Bahwa saksi tidak tahu berapa anggaran Khusus untuk pembanguan rumah murah tersebut.
Bahwa saksi tahu lokasi pembebsan tanah tersebut di Kelurahan Nipah-nipah Jl.Propinsi KM.09 Kab.PPU.
Bahwa saksi pernah menerbitkan SP2D untuk pembebasan tanah rumah murah pada bulan Nopember 2011 sebesar Rp.6.789.640.000,-
Bahwa penerbitan SP2D berdasarkan surat Permohonan dari PPTK yang diajukan kepada bendahara kemudian dibuatkan SPP dan SPM baru diajukan ke bagian Keuangan dan diproses untuk diterbitkan SP2D. Saksi yang menandatangani di SP2D tersebut.
Bahwa semua dokumen yang diajukan sudah memenuhi syarat, karena sebelumnya sudah diverifikasi, dan kalau tidak lengkap berkas bisa dikembalikan.
Bahwa SP2D tersebut pembayarannya melalui Bank BPD ke Rekening Pihak ketiga.
Bahwa setahu saksi orang yang berhak menerima dana tersebut ada sekitar 8 sampai 10 orang, tapi nama-namanya saksi tidak ingat.
Bahwa saksi menerbitkan SP2D ditujukan untuk satu orang saja bukan kepada masing-masing pemilik tanah.
Bahwa pada saat pencairan dana di Bank BPD Pajaknya langsung di Potong oleh pihak Bank BPD.
Bahwa setahu saksi Panitia Tim 9 untuk Pengadaan Tanah tersebut adalah Sekda, Asisten I, BPN, Camat dan Lurah.
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelumnya sudah ada sosialisasi kepada Masyarakat atau belum.
Bahwa kemudian saksi ditunjukkan bukti surat berupa : SP2D, SPM dan SPP-LS dan terhadap bukti surat tersebut Terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi tidak meneliti semua persyaratan yang diajukan untuk penerbitan SP2D, saksi melihat dokumen dari SPD. Saksi pernah melihat Surat Telaahan Staf.
Bahwa saksi tidak pernah membaca Peraturan Kepala BPN RI.No.3 Tahun 2007.
Bahwa Anggaran Pengadaan Tanah yang jumlahnya Rp.37 Milyard lebih tersebut adalah dana secara Keseluruhan atau secara global, karena pada waktu itu ada beberapa Dinas SKPD yang mengajukan tapi tidak cocok dananya, sementara anggaran sudah turun, maka dibuat secara global.
Bahwa setahu saksi Sekdayang menentukan Anggaran tersebut dalam Tahun Anggaran 2011 harus diutamakan adalah Panitia Anggaran Exekutif yaitu sekda, Asisten I dan II, Kepala Bappeda, Kabag.Keuangan dan Dispenda.
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi Terdakwa selama memproses SP2D dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengecek semua kelengkapan dokumen untuk pencairan dana Pengadaan tanah tersebut , karena sudah ada ceklisnya yang berarti sudah diverifikasisemua dokumennya.
Bahwa ada anggaran tersendiri untuk pembayaran Honor atau gaji, diluar dar dana yang Rp.6 Milyard.
Bahwa semuja dokumen untuk pencairan dana disimpan oleh Bagian Keuangan.
Bahwa setahu saksi semua Proses untuk penerbitan SP2D sudah sesuai dengan aturannya.
Bahwa ada syarat bagi penerima dana Pengadaan tanah tersebut bahwa penerima dana tersebut harus membuka rekening di Bank BPD.
Bahwa dalam SPP dan SPM sudah tercantum Nomor rekening pihak ketiga yang akan menerima dana tersebut. (Kemudian saksi ditunjukkan bukti surat berupa SPM dan saksi membenarkannya).
Bahwa pada saat saksi memproses SP2D dan mentransfer dana tersebut kepada Pihak ketiga tidak ada mengkroscek lagi kepada Panitia Tim 9 pengadaan tanah tersebut, karena Kabag.Keuangannya sudah termasuk anggota Tim 9 tersebut.
Bahwa setahu saksi sudah ada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) terhadap Pengadaan tanah untuk rumah murah tersebut dan tidak pernah ada teguran dari BPK setelah diperiksa.
Bahwa SPM sudah ditanda tangani oleh KPA, karena kalau belum ditandatangani tidak bisa dicairkan dananya.
Bahwa setahu saksi semua persyaratan untuk proses pencairan dana tersebut sudah terpenuhi.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan membenarkan.
SaksiDrs.H. SUTIMAN ,MM., Bin KARYO LESONO :
Bahwa saksi adalah Pensiunan PNS dan jabatan terakhir saksi adalah sebagai Sekretaris Kab.PPU terakhir pada bulan April 2013.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa sebagai Ketua LSM Guntur Sungai Parit dan Terdakwa sering datang ke Pemkab.PPU.
Bahwa saksi pernah menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Rumah Murah pada Tahun 2011.
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Rumah Murah pada Tahun 2011 adalah Bupati berdasarkan SK Nomor : 522.105/147/2009.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Rumah Murah pada Tahun 2011 adalah Mengadakan penelitian dan inventarisasi terhadap tanah yang akan dibebaskan,menetapkan besarnya dana ganti rugi terhadap tanah yang akan dibebaskan, memberikan penjelasan dan penyuluhan terhadap masyarakat,mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah,menyaksikan pelaksanaan ganti rugi, membuat Berita Acara pelepasan hak atas tanah dan mengadministrasikan serta mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah tersebut.
Bahwa susunan Panitianya adalah saksi sebagai Ketua, Drs.H.Abdul Zaman sebagai Wakil Ketua, Sekretarisnya Said Ambri dan Anggotanya : Syamsul Qamar, Himawan, Ali Rahman,Heni Susanto , Khaeruddin dan Abdullah.
Bahwa saksi menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah tersebut karena Jabatan saksi waktu itu sebagai Sekretaris daerah Kab.PPU.
Bahwa Anggaran untuk Pengadaan Tanah untuk Rumah Murah dari APBD TA 2011 dan seingat saksi anggrannya tidak diperincikan karena dicantumkan secara global dan anggaran tersebut ada di Bagian Pemerintahan.
Bahwa dasar hukum untuk Pembebasan tanah tersebut adalah Keputusan Presiden dan Peraturan kepala BPN No. 3 Tahun 2007.
Bahwa pada awalnya Pembebasan tanah tersebut diperuntukan untuk Pembangunan Rumah jabatan Muspika tapi kemudian berubah diperuntukan untuk Pengadaan Pembangunan Rumah Murah.
Bahwa setahu saksi luas lahan uantuk pembangunan rumah murah tersebut seluas 20 Ha.
Bahwa setahu saksi lokasi tanah yang akan dibebaskan di Kelurahan Nipah-nipah jalan Propinsi KM 09.
Bahwa saksi tahu Terdakwa ada mengajukan Proposal penawaran tanah yang akan dibebaskan tapi saksi tidak pernah membaca Proposalnya dan tidak pernah menerima proposal tersebut, karena proposal tersebut awalnya diterima oleh Bagian pemerintahan yaitu Saksi Himawan dan selanjutkan diserahkan kepada Abdul Zaman.
Bahwa saksi mengetahui penerimaan proposal tersebut dari disposisi dan Prosesnya awalnya Proposal tersebut diajukan kepada Bupati Cq.bagian Pemerintahan, karena anggaran untuk Proyek Pembangunan Rumah Murah tersebut ada dibagian pemerintahan.
Bahwa yang menentukan persyaratan untuk Permohonan penawaran tanah yang akan dibebaskan tersebut adalah Sdr. Himawan selaku bagian pemerintahan.
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai ketua panitia setelah ada Penetapan lokasi dan saksi mulai menginventarisasi terhadap tanah yang akan dibebaskan.
Bahwa setahu saksi alas hak dari Tanah yang akan dibebaskan tersebutbelum ada sertifikatnya masih berupa segel.
Bahwa setelah diinventarisasi kemudian dilakukan pengukuran dan dibuat Peta Bidang, selanjutnya diUmumkan lalu dimusyawarahkan antara Panitia dengan Pemilik tanah.
Bahwa antara Panitia sudah melakukan musyawarah kesepakatan harga dengan Terdakwa selaku Kuasa dari Para Pemilik tanah karena ada surat kuasanya.
Bahwa Terdakwa pada waktu itu ada surat Kuasanya untuk mengurus ganti rugi tanah dari Para Pemilik tanah.
Bahwa saksi ada menandatangani daftar hadir pada rapat musyawarah Kesepakatan harga tersebut.(Kemudian saksi ditunjukan bukti surat berupa Berita Acara kesepakatan harga dan terhadap bukti surat tersebut saksimembenarkannya).
Bahwa dari hasil musyawarah tersebut ditetapkan harga sebesar Rp. 55.000 per Meter persegi;
Bahwa surat kesepakatan harga tersebut ditanda tangani sendiri oleh masing-masing pemilik tanah, maksudnya supaya ada transparansi kepada Pemilik Harga, dan juga karena Surat Kuasa terdakwa hanya untuk mengurus administrasi ganti rugi tanah saja.
Bahwa sebelumnya sudah ada penetapan harga tanah dari Tim Independen Sih Wiryadi yang ditetapkan sebesar Rp.81.000,- per meter persegi.
Bahwa setelah ada kesepakatan harga tersebut kemudia dilakukan dokumentasi dan semua dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PPTK yang pada waktu itu pejabat PPTKnya Sdr.Akbar.
Bhawa kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran dan pembayarannya di transfer ke rekening atas nama Kasman selaku salah satu Pemilik tanah dan ada surat kuasa untuk pembayaran kepada Kasman.
Bahwa yang mencantumkan nama Kasma sebagai penerima pembayaran dana tersebut adalah dari PPTK dan PPTK bukan termasuk dalam Panitia Tim 9.
Bahwa saksi mengetahu dalam SPP dan SPM tercantum nama Kasman setelah saksi diperlihatkan Bukti SPP dan SPM tersebut sewaktu di penyidik.
Bahwa setahu saksi dananya sudah diterima oleh masing-masing pemilik tanah.
Bahwa setahu saksi para pemilik tanah tersebut bernama : Jamhuri , Darwis, Arbayah,Kasman, Ardi Rahman, Tukang Laicang, dan Hamidong .
Bahwa saksi tahu dana yang diterima oleh masing-masing pemilik tanah sebesar Rp.30.000,- per M2 setelah diperiksa oleh penyidik.
Bahwa untuk masalah proses pembayaran saksi tidak tahu dan tidak ada menandatangi dokumennya.
Bahwa Panitia Tim 9 tidak pernah membahas masalah perubahan yang awalnya tanah tersebut diperuntukan untuk rumah dinas jabatan Muspika menjadi Pembangunan Rumah rumah.
Bahwa pada saat pembayaran harus dilakukan dengan cara mentrasfer ke rekening Pihak ke tiga dalam hal ini rekeningnya Kasman dan semua ini ada aturannya sesuai Peraturan dari Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Bahwa ada juga Peraturan Gubernur No.90 Tahun 2009 dan Surat Edaran dari Bupati tertanggal 15 Januari 2009 yang menyatakan bahwa mulai tanggal 01 Oktober 2009 agar pencairan dana kepada pihak ketiga melalui rekening Bank BPD.
Bahwa Pembangunan rumah murah tersebut termasuk dalam peraturan Gubernur dan Surat Edaran dari Bupati.
Bahwa Saksi Himawan pernah meminta advis dari Kepala BPN untuk masalah Tata guna tanah dan dari Bappeda tentang tata ruangnya.
Bahwa setelah ada Advis tersebut kemudian dibuat telaahan staf oleh Bagian Pemerintahan.
Bahwa semua tupoksi Panitia pengadaan tanah tersebut sudah dilaksanakan tapi ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan oleh semuta tim 9 yaitu Pengukuran tanah hanya bisa dilakukan oleh BPN.
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada Protes dari para pemilik tanah terhadap harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.55.000 per M2 tapi yang diterima oleh Pemilik tanah hanya Rp. 30.000,- per M2.
Bahwa setahu saksi posisi tanah tersebut belum dibangun karena dari Pihak BTN tidak berani masih ada masalah ini.
Bahwa setahu saksi tanah tersebut juga sudah masuk sebagai Aset daerah dan sudah dicatat. Saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan membenarkan.
SaksiSAID AMBRI, SH Bin ALI (Alm):
Bahwa saksi adalah PNS di Kantor BPN sebagai Kepala Dinas sejak Tahun 2007.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kepala Dinas BPN adalah Membantu Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penyelesaian masalah pertanahan dan melaksanakan sebagian tugas pertanahan .
Bahwa saksi pernah menjadi Panitia Tim 9 dalam Pengadaan Tanah untuk Rumah Murah sebagai Sekretaris merangkap juga sebagai anggota, berdasarkan SK Bupati No,or : 522 105/147 /2009.
Bahwa susunan Panitianya adalah Drs.H.Sutiman sebagai Ketua, Drs.H.Abdul Zaman sebagai Wakil Ketua, Sekretarisnya Saksi dan Anggotanya : Syamsul Qamar, Himawan, Ali Rahman,Heni Susanto , Khaeruddin dan Abdullah.
Bahwa Anggaran untuk Pengadaan Tanah untuk Rumah Murah dari APBD TA 2011 dan seingat saksi anggrannya tidak diperincikan karena dicantumkan secara global dan anggaran tersebut ada di Bagian Pemerintahan.
Bahwa dasar hukum untuk Pembebasan tanah tersebut adalah Keputusan Presiden dan Peraturan kepala BPN No. 3 Tahun 2007.
Bahwa setahu saksi lokasi tanah yang akan dibebaskan di Kelurahan Nipah-nipah jalan Propinsi KM 09.
Bahwa setahu saksi luas lahan uantuk pembangunan rumah murah tersebut seluas 20 Ha dan lahan yang sudah dibebaskan baru + 12 Ha.
Bahwa setahu saksi tanah yang akan dibebaskan tersebut asalnya dari tanah Negara yang dikuasai oleh pemilik tanah.
Bahwa setahu saksi para pemilik tanah yang tanahnya sudah dibebaskan tersebut ada 8 orang bernama : Jamhuri , Darwis, Arbayah,Kasman, Ardi Rahman, Tukang Laicang, dan Hamidong .
Bahwa setahu saksi alas hak dari Tanah yang akan dibebaskan tersebut belum ada sertifikatnya masih berupa segel.
Bahwa proses pengadaan tanah untuk rumah murah tersebut adalah pertama adanya usulan dari SKPD untuk perencanaan Pembangunan Rumah jabatan Muspika, tapi kemudian berubah menjadi pembangunan rumah murah, Lalu pemkab.meminta advis teknis dari Bappeda dan BPN kemudian ditetapkan penetapan loksi dan diterbitkan SK bupati tentang penetapan Lokasi, kemudian dilakukan pengukuran dan dibuatkan Peta bidang oleh BPN, dan diumumkan selama 7 hari selanjutnya masyarakat yang tanahnya mau dibebaskan diundang kepemkab untuk melaksanakan musyawarah kesepakatan harga dengan Panitia Tim 9, kemudian dibuat SK penetapan ganti rugi lahan tersebut oleh Tim 9, selanjutnya dilaksanakan pelepasan hak atas pemilik tanah dengan Bupati PPU yang kemudian diajukan kebagian keuangan untuk diproses pencairan.
Bahwa Panitia Pengadaan mulai bekerja setelah ada Pengukuran dan sudah diumumkan baru panitia bekerja dengan melakukan Rapat Musyawarah kesepakatan harga antara Panita dengan para pemilik tanah.
Bahwa waktu itu saksi tidak ikut Rapat Musyawarah kesepakatan harga antara Panita dengan para pemilik tanah, karena saksi waktu itu sedang mengikuti rapat di Samarinda.
Bahwa pada waktu itu saksi bertanya kepada Edi Purnama selaku Kasubag. Pemerintahan tentang Rapat Musyawarah kesepakatan harga tersebut, katanya sudah dimusyawarahkan dan ditunjukan berkas-berkasnya.
Bahwa setahu saksi harga kesepakatan untuk pembebasan lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 55.000 per M2.
Bahwa sebelumnya sudah ada penetapan harga tanah dari Tim Independen Sih Wiryadi yang ditetapkan sebesar Rp.81.000,- per M2.
Bahwa saksi pernah menadatangani dokumen berupa Berita acara pembayaran dan Berita acara kesepakatan harga di Pemkab.PPU.
Bahwa setahu saksi Terdakwa selaku Kuasa dari Para pemilik tanah untuk mengurus proses administrasi pembebasan lahan tersebut kepada Pemkab.PPU.
Bahwa saksi Tahu Terdakwa sebagai Ketua LSM Guntur Sungai Parit dan sering berhubungan dengan Pemkab.PPU, sehingga Terdakwa sudah biasa datang ke Pemerintah Kabupaten PPU.
Bahwa saksi tidak tahu masalah proses pencairan dana Pembebasan lahan tersebut.
Bahwa yang saksi lakukan sebagai Keretaris dalam Panitia pengadaan tanah ini adalah sesuai Tupoksi BPN yaitu peninjauan lokasi, Inventarisasi tanah dan melakukan pengukuran.
Bahwa pada waktu pengukuran tanah dilokasi yang hadir ada staf saksi Pemilik tanah , lurah dan Terdakwa juga ada.
Bahwa saksi selama menjabat sebagai Kadis BPN sudah sering menjadi Panitia pengadaan tanah tapi baru kali ini ada masalah dalam panitia pengadaan tanah tersebut.
Bahwa surat permintaan advis kepada BPN dari Bagian Pemerintahan Pekab.PPU.
Bahwa Pengumuman untuk pembangunan Rumah murah sudah diumumkan oeleh Bagian pemerintahan yang ditempel juga di kelurahan dalam hal ini kelurahan Nipah-nipah.
Bahwa selama Proses pembebasan lahan tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa.
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima uang dari Terdakwa.
Bahwa setahu saksi pembayaran sudah diterima oleh masing-masing pemilik tanah dan Pemilik tanah tidak pernah ada yang keberatan terhadap harga yang ditetapkan sebesar Rp. 55.000,- per meter persegi.
Bahwa saksi pernah menerima Honor sebagai Anggota panitia Pengadaan tanah tapi saksi lupa berapa nilainya.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan membenarkan.
SaksDrs.H.SYAMSUL QAMAR,AR.M.Si Bin A. RASYID AZIS
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil di Kantor Bappeda sebagai Kepala Dinas sejak Tahun 2009 sampai dengan 2014.
Bahwa saksi pernah menjadi Anggota Panitia Tim 9 dalam Pengadaan Tanah untuk Rumah Murah, berdasarkan SK. Bupati Nomor : 522 105/147 /2009.
Bahwa yang saksi lakukan sebagai anggota Panitia Tim 9 adalah memberikan advis dari Bappeda.
Bahwa susunan Panitianya adalah Drs.H.Sutiman sebagai Ketua, Drs.H.Abdul Zaman sebagai Wakil Ketua, Sekretarisnya Said Ambri dan Anggotanya : Saksi, Himawan, Ali Rahman,Heni Susanto, Khaeruddin dan Abdullah.
Bahwa Anggaran untuk Pengadaan Tanah untuk Rumah Murah dari APBD TA 2011 dan seingat saksi anggrannya tidak diperincikan karena dicantumkan secara global dan anggaran tersebut ada di Bagian Pemerintahan.
Bahwa dasar hukum untuk Pembebasan tanah tersebut adalah Keputusan Presiden dan Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007.
Bahwa setahu saksi lokasi tanah yang akan dibebaskan di Kelurahan Nipah-nipah jalan Propinsi KM 09.
Bahwa setahu saksi luas lahan uantuk pembangunan rumah murah tersebut seluas 20 Ha dan lahan yang sudah dibebaskan baru + 12 Ha.
Bahwa setahu saksi tanah yang akan dibebaskan tersebut asalnya dari tanah Negara yang dikuasai oleh pemilik tanah.
Bahwa setahu saksi para pemilik tanah yang tanahnya sudah dibebaskan tersebut ada 8 orang bernama : Jamhuri , Darwis, Arbayah,Kasman, Ardi Rahman, Tukang Laicang, dan Hamidong .
Bahwa setahu saksi alas hak dari Tanah yang akan dibebaskan tersebut belum ada sertifikatnya masih berupa segel.
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat Musyawarah negosiasi harga tapi saksi menandatangani Berita acaranya karena semua Panitia Ti 9 sudah tanda tangan semua jadi saksi ikut saja.
Bahwa kemudian saksi ditunjukan bukti surat berupa Surat advis dari bappeda dan berita acara negosiasi harga dan bukti surat tersebut dibenarkan.
Bahwa saksi pernah menerima Honor sebagai Anggota panitia Pengadaan tanah tapi saksi lupa berapa nilainya.
Bahwa saksi tahu harga kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 55.000 per M2.
Bahwa sebelumnya sudah ada penetapan harga tanah dari Tim Independen Sih Wiryadi yang ditetapkan sebesar Rp.81.000,- per M2.
Bahwa setahu saksi Terdakwa selaku Kuasa dari Para pemilik tanah untuk mengurus proses administrasi pembebasan lahan tersebut kepada pemkab.PPU.
Bahwa saksi Tahu Terdakwa sebagai Ketua LSM Guntur Sungai Parit dan sering berhubungan dengan Pemkab.PPU, sehingga Terdakwa sudah biasa datang ke Pemerintah Kabupaten PPU.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen kesepakatan harga yang disodorkan oleh Bagian pemerintahan dan dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa awalnya saksi tahunya advis yang saksi berikan untuk pengadaan tanah Rumah dinas jabatan, Green Haouse dan Rumah adat.
Bahwa saksi tidak tahu kalau akhirnya dirubah peruntukkanya untuk pembanguna Rumah murah.
Bahwa advis yang saksi berikan untuk memberitahukan informasi bahwa lahan yang akan dibebaskan bisa digunakan untuk Kawasan perumahan .
Bahwa setahu saksi sudah dilakukan pembayaran kepada para pemilik tanah.
Bahwa kemudian saksi ditunjukan bukti surat berupa Berita acara pembayaran dan dibenarkan tapi terhadap bukti srat Berita acara kesepakatan harga saksi menyatakan yang ada didokumen tersebut bukan paraf saksi.
Bahwa Terdakwa pernah datang ke Kantor saksi karena saksi undang untuk membahas masalah pembebasan lahan.
Bahwa saksi pernah melihat proposal yang diajukan oleh Terdakwa tapi saksi tidak pernah melihat surat permohonan dari Terdakwa.
Bahwa setahu saksi yang menentukan persyaratan permohonan untuk pembebasan lahan adalah bagian Pemerintahan.
Bahwa setahu saksi untuk mengambil keputusan Panitia Tim 9 tidak semuanya hadir bisa sah, karena pada waktu itu saksi tidak hadir dalam musyawarah kesepakatan harga tetap sah.
Bahwa setahu saksi setelah ada audit dari BPK masalah pembebasan lahan tersebut tidak ada temuan masalah.
Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada saksi dan tidak pernah member uang kepada saksi.
Bahwa setahu saksi dari Para Pemilik tanah tidak pernah ada yang komplein.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan membenarkan.
SaksiDrs.H.ABDUL ZAMAN.M.Si Bin MUHAMMAD ARIEF (Alm) (telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak dapat hadir karena sakit dipersidangan keterangannya dalam BAP. Penyidik yang dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan) yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah pada Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU berdasarkan ususalan dari PU dan Bappeda, SBB :
Bahwa adanya Kesepakatan krja sama antara Pemkab. PPU dengan Mndaagri dengan Kementrian Perumahan, dalam hal pengadaan rumah murah di Kab. PPU.
Bahwa selanjutnya diproses SK Penetapan Lokasi yang dilengkapai Advis Teknis dari Bapedda, PU dan BPN.
Bahwa dibuat SK Penetapan lokasi di ke. Nipah-nipah Kec. Penajam dekat pipa pertamina (depan kantor Kejaksaan Negeri Penajam Kab. PPU) dengan luas kurang lebih 20 Hektar.
Bahwa selanjutnya dilakukan penelitin berkas-berkas yang dimohon.
Bahwa pihak BPN serta bagian Pemerintahan mengukur kelapangan perbidang sesuai dengan alas hak pemegang hak atas tanah (masyarakat).
Bahwa diadakan pertemuan dengan kuasa Pemilik Lahan yaitu terdakwa (Kasim Assegaf) untuk musyawarah harga sesuai dengan harga penilai Independen.
Bahwa Terdakwa telah mengadakan kesepakatan harga tanah yaitu sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, dari harga Tim Independen yaitu Rp. 81.000 (delapan puluh satu ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa selanjutnya dilakukan kesepakatan harga Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi yang tertuan dalam Dokumen “Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab. PPU No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011 tentang penetapan bersar ganti kerugian/ satuan tanah, bangunan, tanaman, dan benda lain yang berkaitan dengan Tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah dan fasilitas lainnya yang erletak di Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU. Tertanggal 16 Agustus 2011.
Bahwa selanjutnya dilakukan pemberkasan dibidang Perintahan yaitu Tim Sekretariat Pengadaan / diluar Tim Pengadaan, tersendiri.
Bahwa dilakukan proses pelepasan hak diketahui lurah dan camat.
Bahwa selanjutnya proses pembayaran dilakukan oleh PPTK.
Bahwa tanah yang dibayarkan kepada pemilik hak atas tanah yaitu seluas 122.548 M².
Bahwa keterangan selanjutnya atas keterangan yang dibacakan tersebut sesuai BAP Saksi.
Bahwa atas keterangan yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi MARDHANI Bin ACHMAD SJAMAD(telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak dapat hadir dipersidangan keterangannya dalam BAP. Penyidik yang dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan) yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan tanah di Kab.PPU TA 2011 senilai Rp.7.061.225.600,- (tujuh milyar enam puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) dengan nomor Surat Penyediaan Dana (SPD) : 001124/SPD/1.20.03/III/2011 Tanggal 23 Agustus 2011. Bahwa anggaran tersebut hanya merupakan ganti rugi tanah, bangunan dan segala yang diatasnya untuk lokasi Pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya
Bahwa proses pencairan dana tersebut, berawal dari PPTK memberikan berkas pembebasan lahan lokasi setelah lengkap (termasuk si penerima dana)lalu diproses dengan menerbitkanSurat Permintaan Pembayaran SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), SETELAH SPM diterbitkan dan ditandatangani oleh Kabag Pemerintahan (Kuasa Pengguna Anggaran), dan SPP ditandatangani oleh bendahara pengeluaran dan diketahui oleh PPTK (Pak.Akbar) kemudian diserahkan ke bagian PPK (Pak Mardikun), untuk diferifikasi ulang lalu dibawa ke bagian keuangan.
Bahwa syaratnya adalah dengan diterbitkannya SPP, syarat penerbitan SPP yaitu adanya berkas pembebasan tanah dan telaahan Kepala Bagian Pemerintahan (Pak Himawan Joko Winarno) .
Bahwa adapun Pemegang Hak atas tanah yang diadakan untuk tujuan Pembanguna Rumah Murah Di Kab.PPU serta luasannya adalah Sbb :
| No | Nama Pemegang Alas Hak | Alas Hak | Luasan |
| 01 | KASMAN | Segel | 9.200 M² |
| 02 | JAMHIRI | Segel | 6.036 M² |
| 03 | ARBAYAH | Segel | 7.625 M² |
| 04 | ARDI RAHMAN | Segel | 6.900 M² |
| 05 | DARWIS | Segel | 16.200 M² |
| 06 | DARWIS | Segel | 21.100 M² |
| 07 | TUKANG LAICANG | Segel | 43.333 M² |
| 08 | HAMIDONG | Segel | 12.154 M² |
| TOTAL | 122.548 M² |
Bahwa tidak tahu proyek kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab.PPU TA 2011, awalnya bertujuan untuk Pembangunan Rumah Dinas Bupati Kab.PPU dan jajarannya dialihkan peruntukannya untuk Pembangunan Rumah Murah.
Bahwa yang saksi ketahui harga tanah yang dibayarkan untuk pembangunan rumah murah tersebut sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi. Dasar penetapannya saya tidak tahu
Bahwa keterangan selanjutnya aatas keterangan yang dibacaakan tersebut sesuai BAP Saksi .
Bahwa atas keterangan yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan .
Menimbang bahwa Ahli EFA AGUS SUSANTOdipersidangan menerangkan dibawah sumpah yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah PNS di Perwakilan BPKP Propinsi Kaltim di Samarinda dengan jabatan sebagai Auditor pelaksana.
Bahwa ahli pernah mengikuti diklat auditor trampil, Diklat Barang dan jasa serta Dilat Investigasi.
Bahwa ahli baru kali ini memberikan keterangan sebagai ahli dipersidangan tipikor Samarinda.
Bahwa Ahli pernah melakukan audit tetang Pengadaan tanah untuk rumah murah di kelurahan Nipah – nipah Kab.PPU.
Bahwa Ahli melakukan audit tersebut berdasarkan permintaan dari Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Penajam sesuai suratnya nomor : B-1879/Q.4.22/Fd.1/10/2013 tertanggal 10 Oktober 2013 yang dilaksanakan selama 15 hari kerja dari tanggal 19 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 10 desember 2013 sesuai Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP dengan suratnya nomor :ST-1523/PW17/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013.
Bahwa Ahli melakukan audit dalam rangkaperhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara Pengadaan tanah untuk Perumahan Rumah Murah di kab.PPU yang menggunakan dana APBD TA 2011 senilai Rp.6.789.640.000,-.
Bahwa Ahli melakukan audit tersebit tersebut bersama Tim yaitu : Jumanto, Leo Lendra, Bambang Sudjarwo .
Bahwa Ahli melakukan audit tersebut mendapatkan data-data dari Penyidik.
Bahwa tujuan Ahli melakukan audit tersebut adalah untuk menghitung kerugian keuangan Negara atas dugaan tindakan pidana Korupsi Pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah.
Bahwa Ahli melakukan Audit tersebut dengan cara melakukan penilaian kecukupan bukti/data/dokumen yang diperoleh dari penyidik, Melakukan pengujian dan analisis terhadap bukti datau data tersebut, Melakukan penelaahan terhadap Berita acara pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang diberikan oleh Penyidik, melakukan penelahaan terhadap ketentuan yang dilanggar dan melakukan perhitungan kerugian Negara atas bukti atau data tersebut dan menuangkan hasil auditnya dalam bentuk laporan.
Bahwa Metode yang Ahli gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian Negara tersebut adalah dengan cara Menentukan sumber dana yang digunakan untuk pembayaran ganti rugi pengadaan tanah tersebut, Menghitung realisasi besarnya uang yang diterima oleh pemilik tanah, menghitung nilai kerugian Negara keuangan Negara.
Bahwa dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.046.080.000,-
Bahwa penyebab terjadinya kerugian keuangan Negara tersebut karena tidak sesuainya prosedur pengadaan tanah tersbut dengan ketentuan.
Bahwa Ahli bersama Tim dan penyidik juga pernah meninjau kelokasi.
Bahwa setahu Ahli masing-masing pemilik tanah tidak sama menerima pembayarannya, dan dana diterima dari Rekeningnya Kasman salah satu pemilik tanah, yang kemudian dibagi-bagikan kepada pemilik tanah yang lain.
Bahwa nilai ganti rugi yang telah dibayarkan sebesar Rp.6.789.640.000,- dikurangi pajak sebesar Rp.339.482.000,- jadi nilainya menjadi Rp.6.450.158 dengan perincian penerimaan pemilik tanah sebagai berikut :
Hamidong Rp. 237.003.000,-
Jamhuri,Ali Rahman dan Arbayah Rp. 627.000.000,-
Darwis Rp.1.405.750.000,-
Tukang Laicang Rp. 858.325.000,-
Kasman Rp. 276.000.000,-
Jumlah…………….. Rp.3.404.078.000,-
Sehingga kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.046.080.000,-
Bahwa semua dana tersebut sudah diterima oleh masing-masing pemilik tanah.
Bahwaada ditemukan aliran dana yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 2,7 Milyard, dana tersebut berasal dari selisih dana yang Rp.55.000 per meter persegi dan yang diserahkan kepada pemilik tanah hanya Rp.30.000,- per meter persegi ;
Bahwa Ahli melakukan Audit secara Independen.
Bahwa Ahli tidak ada kewajiban untuk melakukan wawancara dengan para pemilik tanah dan terdakwa, tapi Ahli melakukan audit berdasarkan data-data dari penyidik saja.
Bahwa Ahli tidak berwenang memberikan pendapatnya mengenai kapan uang tersebut bisa dikatakan menjadi keuangan Negara dan kapan berakhirnya, hasil audit Ahli diserahkan kepada Penyidik.
Bahwa dasar Ahli melakukan audit tersebut adalah karena ada Permintaan dari penyidik dan Surat Tugas dari Pimpinan BPB.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu.
Menimbang bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan 2 orang Ahli yang bernama DENY SLAMET PRIBADI, SH.MH., dan Dr. LA SINA SH.M.Hum. setelah disumpah selanjutnya memberikan keterangan yang menerangkan pendapatnya sebagai berikut :
AHLI DENY SLAMET PRIBADI . SH.MH
Bahwa Ahli PNS di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda sejak tahun 2005.
Bahwa Ahli pernah menjadi Ahli di Pengadilan Tipikor Samarinda dan Ahli memiliki keahlian dibidang Hukum Perdata.
Bahwa menurut pendapat Ahli pekerjaan Terdakwa sebagai Makelar tanah tidak masalah asalkan tidak merugikan pihak lain dan tidak ada paksaan dan tidak ada diatur dalam hukum Perdata tentang pekerjaan sebagai makelar.
Bahwa setalah ada surat permohonan dari Terdakwa tentang penawaran lahan yang akan dibebaskan menurut pendapat ahli yang berhak menentukan persyaratannya adalah Pemerintah yang akan membebaskan lahan tersebut.
Bahwa setelah Ahli ditunjukan bukti surat berupa Surat Kuasa antara Terdakwa dengan Para Pemilik tanah, menurut Ahli surat kuasa tersebut sudah memenuhi syarat, karena sudah ada meterai , ada subyek dan obyeknya.
Bahwa menurut pendapat ahli surat kuasa tersebut ditempel materai fungsinya untuk pengesahan persetujuan antara kedua belah pihak.
Bahwa menurut pendapat Ahli surat kuasa tersebut sah, apabila tidak ada paksaan dan pemberi kuasa menyetujui.
Bahwa menurut pendapat ahli setelah ahli diperlihatkan bukti surat berupa surat perjanjian kesepakatan terhadap pemberian jasa kepada penerima Kuasa tersebut sudah sah menurut Hukum perdata dan surat kesepakatan tersebut harus dipatuhi oleh Pemberi kuasa.
Bahwa menurut Pendapat Ahli Uang yang diterima oleh Terdakwa sebagai Jasa mengurus administrasi ganti rugi para pemilik tanah kepada pemkab PPU. adalah halal karena sudah sesuai dengan surat perjanjian kesepakatan tadi, dan asalkan nilai ganti rugi yang berhak diterima oleh Pemilik tanah sudah diserahkan terlebih dulu, dan kelebihan dana yang telah disepakati itu merupakan keuntungan Terdakwa.
Bahwa menurut pendapat Ahli syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya Obyek dan persetujuan dari para pihak serta ada hal tertentu yang diperjanjikan
Bahwa menurut Pendapat Ahli kesepakatan yang dibuat antara Terdakwa dengan Para pemilik tanah tersebut sudah memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.
Bahwa Ahli tidak memiliki sertifikasi sebagai Ahli dari kementrian Pendidikan dan dari Unmul samarinda.
Bahwa dalam Hukum Perdata menurut Ahli tidak ada dalam Hukum Perdata, tapi dalam kasus ini ahli mengakui kegiatan bisnisnya.
Bahwa surat perjanjian tersebut dapat dikatakan cacat hukum apabila ada paksaan dan merugikan pihak lain.
Bahwa menurut Ahli pengertian Akta Otentik adalah Akta yang diuat dihadapan Notaris.
Bahwa Ahli tidak menguasai masalah Pengadaan tanah.
Bahwa Ahli tidak pernah membaca aturan Materai.
Bahwa terhadap keterangan PendapatAhli tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
AHLI Dr. LA SINA,SH.,M.Hum.
Bahwa Ahli sudah pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam persidangan Tipikor.
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang Hukum Administrasi Negara yaitu hukum yang mengatur antara Pemerintah dengan Masyrakat.
Bahwa menurut Ahli surat permohonan yang diajukan oleh terdakwa kepada Pemkab.PPU termasuk dalam Administrasi Negara.
Bahwa menurut pendapat Ahli semua Peraturan mengenai Pengadaan tanah tersebut masuk dalam Administrasi Negara.
Bahwa sesuai Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 205 Ayat (3) huruf b menyatakan Apabila terjadi perjanjian antara PA dengan KPA maka kewajibannya harus diselesaikan sesuai dengan hokum Adminsistrasi Negara.
Bahwa menurut Ahli peraturan Gubernur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri termasuk dalam Administrasi Negara.
Bahwa menurut Ahli setelah dilihat bukti surat berupa SPP dan SPM yang dicantumkan Nomor rekening pihak ketiga maka pembayarannya harus melalui rekening Pihak ketiga yang nomor rekeningnya sudah dicantumkan tersebut.
Bahwa Ahli tidak memiliki Sertifikasi sebagai Ahli dari kementrian Pendidikan dan dari Universita Mulawarman Samarinda.
Bahwa kesehariannya Ahli bekerja sebagai Dosen S2 di UNIVERSITAS MULAWARMAN Samarinda.
Bahwa Ahli tidak mempunyai keahlian di bidang Pengadaan tanah, tapi Ahli sering diminta oleh Masyarakat untuk menyelesaikan masalah Tanah.
Bahwa menurut pendapat ahli apabila ada pelanggaran dalam proses pengadaan tanah bisa saja diselesaikan dengan Hukum Adminstrasi Negara, setelah itu baru diselesaikan sesuai Proses hukum pidana.
Bahwa terhadap keterangan Pendapat Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa KASIM ASSEGAF SE., Bin AMBO TANGmemberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua LSM Guntur didesa sungai Parit dan terdakwa sering berhubungan dengan Pemkab.PPU karena sering bisnis tanah menawarkan tanah kepada Pemkab.PPU.
Bahwa Terdakwa pada awal Tahun 2010 ada Kekantor Pemkab. Bertemu dengan Saksi Syamsul Qamar dan menyampaikan kritik kinerja Pejabat Pemkab.PPU kurang baik karena sering berada di Balikpapan karena tidak ada rumah jabatan di PPU, lalu Terdakwa mendapat informasi dari Saksi Samsul Qamar ada Program Pemerintah untuk pembangunan Rumah Dinas Muspida , Green hause dan Rumah Adat, lalu Terdakwa mengajukan surat permohonan penawaran sebidang tanah kepada Bupati Cq. Bagian pemerintahan.
Bahwa Terdakwa menunggu jawaban surat Terdakwa tersebut setelah 6 bulan terdakwa mendapat informasi dari Sdr. Edi Purnama staf bagian Pemerintahan memberitahukan ada Program Pemerintah untuk pembangunan Rumah Dinas Muspida, Green hause dan Rumah adat tersebut dan Terdakwa Membuat Proposal kemudian diserahkan kepada Bapak Abdul Zaman.
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan pembebasan tanah di Kab.Penjam Paser Utara, karena memang bisnis Terdakwa.
Bahwa motifasi Terdakwa menawarkan tanah kepada Pemkab.PPU adalah untuk membantu masyarakat didaerah Penajam yang akan menjual tanahnya dan sekaligus mencari rezeki.
Bahwa awalnya Terdakwa kenal dengan Saksi Jainal atau Inal, dia mempunyai keluarga yang bernama Ardi Rahman yang akan menjual tanahnya, lalu Jainal minta tolong pada Terdakwa untuk menawarkan tanah keluarganya tersebut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan tanah untuk ditawarkan kepada Pemkab.PPU dari saksi Jainal.
Bahwa lokasi tanah yang Terdakwa tawarkan kepada Pemkab.PPU di kelurahan Nipah-nipah KM 9.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan para pemilik tanah, Terdakwa tahu nama-nama pemilik tanah dari Sdr.Jainal yaitu : Kasman, Jamhuri,Arbayah,Ardi Rahman, Darwis, Tukang Laicang dan Hamidong.
Bahwa sewaktu Terdakwa mengajukan Surat penawaran kepada Pemkab.PPU belum ada Surat Kuasa dari Para Pemilik tanah, setelah ada pengukuran dari BPN kelokasi tanah yang akan dibebaskan tersebut barulah Terdakwa membuat Surat Kuasa.
Bahwa Terdakwa membuat Surat Kuasa dengan Para Pemilik tanah adalah untuk mengurus semua proses ganti rugi tanah tersebut kepada Pemkab.PPU karena memang Terdakwa sudah biasa mengurus pembebasan lahan.
Bahwa harga tanah yang ditawarkan oleh Jainal kepada Terdakwa adalah Rp.30.000,- per M2, kemudian Terdakwa membuat surat kesepakatan harga dengan para pemilik tanah tersebut, bahwa apabila terdakwa menjualkan tanah tersebut diatas harga Rp.30.000,- per M2 maka kelebihan dari harga tanah tersebut adalah menjadi Hak Terdakwa.
Bahwa harga tanah yang ditawarkan oleh pemilik tanah sebenarnya adalah Rp.35.000 per M2 bukan Rp. 30.000,- per M2.
Bahwa setelah Terdakwa menawarkan Tanah tersebut kepada Pemkab.PPU, kemudian didapatkan harga yang telah ditetapkan sebesar Rp.55.000,- per M2.
Bahwa kemudian selisih dari harga tanah yang ditawarkan oleh pemilik tanah dengan harga yang ditetapkan oleh Pemkab.PPU sebesar Rp.20.000,- per M2 bukan Rp.25.000,- per M2.
Bahwa jumlah luas lahan yang Terdakwa tawarkan kepada Pemkab.PPU adalah sekitar 12 Ha. Lebih.
Bahwa alas hak dari para pemilik tanah masih berupa segel.
Bahwa Terdakwa tidak tahu bagaimana proses pengadaan tanah tersebut sampai dengan proses pencairan.
Bahwa Terdakwa tahu ada perubahan peruntukan pengadaan tanah tersebut yang awalnya untuk Rumah dinas jabatan kemudian berubah menjadi Pembangunan Rumah Murah dilokasi yang sama.
Bahwa Terdakwa tidak tahu dengan pembentukan Panitia Tim 9.
Bahwa setahu Terdakwa penetapan harga tanah menjadi Rp.55.000,- per M2 dari hasil rapat musyawarah kesepakatan harga ganti rugi tanah yang dihadiri oleh Bapak Abdul Zaman, Himawan,Akbar ,Edi, dan Heni Susanto.
Bahwa setahu Terdakwa ada penetapan harga dari Tim Independen yaitu sebesar Rp.81.000,- per M2, jadi sebenarnya harga yang ditetapkan oleh pemkab.PPU masih dibawah harga yang ditetapkan oleh Tim Independen tersebut.
Bahwa Terdakwa selalu memonitor tentang Pengadaan Tanah tersebut di Pemkab. PPU melalui Bagian pemerintahan yaitu dengan Pak Akbar dan Pak Himawan.
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa pagu anggaran dari Pemerintah untuk pengadaan tanah Rumah Murah tersebut.
Bahwa setelah semua persyaratan terpenuhi kemudian dilakukan proses untuk pencairan.
Bahwa setahu Terdakwa pencairannya melalui transfer ke rekening pemilik Tanah, dan Terdakwa tahu bahwa pencairan dana tersebut semuanya masuk kerekening Kasman dulu sebesar Rp.6.789.640.000,- baru kemudian dibagi-bagi kepada pemilik tanah yang lainnya.
Bahwa untuk menetapkan harga tanah setahu saksi sudah ada aturan standarisasinya yaitu berdasarkan Ring 1 atau Ring 2 yang telah ditetapkan oleh Tim Independen.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan rapat dengan Panitia Pengadaan, tapi kalau ada berkas yang harus ditanda tangani baru Terdakwa dihubungi.
Bahwa setelah dana tersebut dibagi-bagikan kepada Para Pemilik tanah, kemudian saksi Jainal membawakan sisa dana dari pencairan tersebut kerumah terdakwa dan uangnya tidak sampai Rp.2 Milyard riilnya hanya sekitar Rp.1,8 milyard.
Bahwa Terdakwa diberitahu oleh Almarhum Edi Poluan dari pencairan dana tersebut ada potongan pajak sebesar Rp.5.000,- per M2 yang jumlah potongan pajaknya menjadi sebesar Rp.339.482.000,- langsung dipotong oleh pihak Bank BPD, tapi Terdakwa tidak pernah melihat pembayaran pajaknya.
Bahwa hak Terdakwa yang tadinya mendapat Rp.25.000,- per M2 menjadi berkurang setelah dipotong pajak Rp.5.000,- per M2 jadi hak Terdakwa menjadi Rp.20.000,- Per M2.
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Jainal sebesar Rp.425.000.000, dan menurut pengakuan Jainal dia juga sudah banyak pengeluarannya.
Bahwa kemudian Terdakwa juga ada membagi-bagikan uang tersebut kepada Tim terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi Uang kepada Tim 9 dalam hal pengadaan tanah tersebut.
Bahwa Terdakwa lupa berapa jumlah uang yang terdakwa nikmati sendiri, dan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada teman dan untuk buka usaha Batu bara kemudian tidak ada sisanya lagi sudah habis.
Bahwa Terdakwa tidak ada membeli sesuatu dari uang tersebut.
Bahwa Terdakwa menyatakan akan membuatkan perincian dana dari jumlah dana yang Rp.35.000,-per m2.
Bahwa Riwayat hidup Terdakwa yaitu Terdakwa Lahir di Desa Sungai Parit Penajam, dan pendidikan Terdakwa di penajam sampai SMP, Terdakwa sekolah SMA di Balikpapan, setelah lulus SMA terdakwa ikut aktivis di LSM.
Bahwa Terdakwa menjadi tulangpunggung keluarga dengan 3 bersaudara dan orang tua terdakwa masih ada semua, Terdakwa juga mempunyai 5 orang anak yaitu yang pertama dan kedua kembar satunya sudah kerja dan satunya Kuliah,kemudian adiknya masih SMP dan yang terakhir berumur 3 Tahun.
Bahwa Isteri Terdakwa sekarang sudah meninggalkan Terdakwa selama Terdakwa masuk Penjara.
Bahwa setahu Terdakwa semua proses untuk pembebasan lahan di Kab. PPU seluruhnya sama seperti ini ;
Bahwa sewaktu Terdakwa membuat kesepakatan harga dengan pemilik tanah tidak ada yang mempengaruhi.
Bahwa realisasi terhadap surat permohonan Terdakwa kePemkab.PPU sekitar 8 bulan, dan lampiran surat permohona terdakwa tersebut berupa surat tanah dari pemilik tanah.
Bahwa Terdakwa ada diberi tahu oleh Pak Akbar selaku PPTK Pengadaan tanah tersebut bahwa permohonan saksi sudah diproses dan terdakwa disuruh melengkapi dokumen lagi berupa foto copy KTP para pemilik tanah.
Bahwa pembuatan surat kesepakatan harga dengan surat kuasa sama.
Bahwa Saksi Akbar tidak tahu dengan kesepakatan yang terdakwa buat dengan Para Pemilik Tanah , karena tidak dilampirkan dalam dokumen.
Bahwa yang memberitahu kepada Terdakwa kalau dana mau dicairkan adalah Saksi Akbar dan Edi Poluhan.
Bahwa lahan yang Terdakwa tawarkan di kelurahan nipah-nipah tersebut masuk dalam Ring 2 sehingga harga tanahnya jadi Rp.55.000.- per M2.
Bahwa dari pihak Pemkab. PPU tidak pernah kemunikasi dengan para pemilik tanah, karena semuanya sudah dikuasakan kepada Terdakwa.
Bahwa dana yang Terdakwa terima dari Saksi Jainal sebenarnya sebesar Rp.2,2 Milyard.
Bahwa Panitia pengadaan baru tahu kalau Terdakwa membayar harga tanah kepada pemilik tanahnya sebesar Rp.30.000,- per M2 setelah ada pencairan.
Bahwa setahu Terdakwa harga yang diberikan oleh Pemkab. pPU sebesar Rp.55.000,- per meter persegi adalah wajar, karena masih dibawah harga yang ditetapkan oleh Tim Independen yaitu Rp. 81.000,- Per M2.
Menimbang, bahwa Penuntut Umumtelah mengajukanbukti surat yaitu Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidanan Korupsi atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah,keluarga miskin dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU TA.2011, dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 yang menyatakan terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi – saksi, Ahli baik yang diajukan Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, memeriksa bukti surat dan barang bukti, dan keterangan Terdakwa yang saling berkaitan satu sama lainnya saling mendukung dan melengkapi maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2011 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang dananya bersumber dari APBD TA. 2011 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp. 6.789.640.000.00 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang susunannya terdiri dari :
-
No. Nama Jabatan Struktural Jabatan Panitia Pengadaan
(Panitia 9)
1. Drs. H. Sutiman,MM Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Ketua 2. Drs. H. Abdul Zaman M.Si Asisten Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Wakil Ketua 3. Said Ambri, SH. Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Sekretaris Merangkap Anggota 4. Drs.H.A.Syamsul Qamar AR,M,Si Kepala BAPPEDA Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 5. Himawan S. Sos Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 6. Drs. Ali Rahman Kepala Bagian Perlengkapan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara Anggota 7. Heni Susanto, SH.M.Hum. Kabag Hukum Anggota 8. Drs. Khaeruddin, MAP Camat Penajam Anggota 9. Abdullah Lurah Nipah-Nipah Anggota
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum,Panitia Pengadaan Tanah bertugas :
1. menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
2. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi ;
menyaksikan pelaksanaanpenyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah ;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah .
Bahwa, Terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG telah mengajukan proposal tanggal 3 Februari 2010 yang ditujukan pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tentang penawaran harga tanah untuk pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, serta Terdakwa menerima surat kuasa untuk menjual tanah dari pemilik tanah saksi Kasman, Jamhuri, Tukang Laicang, Darwis, Ardi Rahman, H. Hamidong, Arbayahpada tanggal 2 Mei 2011 .
Bahwa, Terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG dengan para pemegang hak atas tanah saksi Kasman, Jamhuri, Tukang Laicang, Darwis, Ardi Rahman, H. Hamidong, Arbayah telah terjadi perjanjian kesepakatan harga ganti rugi tanah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, pemilik tanah tidak mengetahui harga ganti rugi tanah yang ditetapkan dan dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp 55.000/m2sehingga terdapat selisih harga tanah antara yang dibayar oleh Pemerintah Kab.PPU pada pemilik tanah dengan harga tanah yang ditetapkan oleh pemilik tanah sebesar Rp 30.000/meter persegi sehingga ada selisih harga sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanahuntuk Pembangunan Rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, belum pernah mengadakan musyawarah untuk menetapkan besarnya ganti rugi tanah per meter perseginya dengan pemilik tanah ;
Bahwa tanggal 15 Agustus 2011, Panitia Pengadaan Tanah telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 55.000,00/m2 yang ditandatangani/dibubuhi cap jempol oleh :
Pemilik tanah, bangunan, tanam tumbuh, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah :
Jamhuri ;
Arbayah ;
Andi Rahman
Hj. Andi Saniasa
Kasman ;
Darwis ( 3 Kapling ) ;
Tukang Laicang
H. Hamidong ;
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Sekretaris kabupaten PPU) ;
Panitia Pengadaan Tanah untuk Perumahan Keluarga Miskin/Rumah Murah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ;
Drs. H.Sutiman, MM ( Ketua)
Drs.H. Abdul Jaman,MSi (Wakil Ketua)
Said Amri, SH. (Sekretaris merangkap Anggota)
H.Andi Syamsul Qamar AR.MSi. (Anggota)
Himawan, S.Sos. (Anggota)
Drs. Ali Rahman (Anggota)
Heni Susanto, SH.M.Hum. (Anggota)
Drs. Khaeruddin, M.AP. (Anggota)
Abdullah (Anggota)
Bahwa Terdakwa KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG telah menyerahkan beberapa dokumen kepada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) yang biasa disapa INAL untuk kemudian diserahkan pada pemilik hak atas tanah untuk mereka tandatangani diantaranya Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 tertanggal 15 Agustus 2011.
Bahwa dalam kenyataannya belum pernah dilakukan musyawarah kesepakatan harga yang dilakukan antara pemilik tanah dengan Panitia Pengadaan Tanah yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut, karena para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol melainkan ditandatangani oleh orang lain seolah-olah peristiwa tersebut benar terjadi, sebagai syarat untuk pencairan dana untuk pembayaran ganti rugi tanah.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin / rumah murah dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang dilampiri dengan materai, namun para pemegang hak atas tanah yang mendapat ganti rugi rugi, merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut atau Cap Jempol.
Bahwa tanggal 22 Agustus 2011, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos Bin SUKARNO, selaku Kepala Bagian Pemerintahan membuat telaahan staf perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dan pada bagian kesimpulan telaahan staff tersebut yaitu telah dipenuhinya syarat pembayaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, selanjutnya telaahan staff tersebut diajukan kepada saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada sekda, selanjutnya saksi Drs.H.SUTIMAN, MM. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten.Penajam Paser Utara, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” .
Bahwa atas disposisi telaahan staff untuk proses pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, diterbitkanlah SPP-LS Nomor 00465/SPP/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Bendaharawan Pengeluaranyaitu saksiMardhani,A.MD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , yaitu saksi Akbar,S. Sos.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 .
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman (Kuasa Pemilik yang dibuat berdasar surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011).
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, transaksi pencairan dana masuk ke rekening Nomor 0132100072 atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam tanggal 24 Agustus 2011 sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar delapan ratus juta Sembilan ratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa dari rekening tabungan saksi KASMAN BIN CACO tersebut, terdapat transaksi sbb :
-
Tanggal Transaksi Saldo Pengambilan Penyetoran 22 Agustus 2011 100.000,00 100.000,00 24 Agustus 2011 6.789.640.000,00 6.789.740.000,00 24 Agustus 2011 339.482.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 364.620.000,00 5.227.313.000,00 24 Agustus 2011 627.000.000,00 4.600.313.000,00 24 Agustus 2011 2.746.718.000,00 1.853.595.000,00 24 Agustus 2011 1.405.750.000,00 447.845.000,00
Bahwa dari pencairan dana tersebut, sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG dengan para pemegang hak atas tanah bahwa harga ganti rugi tanah adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, sedangkan harga tanah yang dibayar oleh Pemerintah Kabupaten PPU yaitu Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, sehingga terdapat selisih harga tanah sebesar Rp. 25.000/meter persegi ;
Bahwa penjabaran dari jejak transaksi rekening atas nama saksi KASMAN BIN CACO tersebut diuraikan sbb :
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai uang untuk pembukaan rekening.
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
3. Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), adalah uang yang di ambil secara tunai oleh yang bersangkutan dimana uang tersebut merupakan uang Sdr. Tukang Laicang kemudian disetor kembali uang yang diambil tersebut ke rekening yang bersangkutan karena ada kesalahan penghitungan oleh pihak bank, lalu uang tersebut dimasukkan kembali kerekening yang bersangkutan dan uang tersebut ditarik kembali secara tunai oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada Sdr. Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk rumah murah tahun 2011.
4. Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada terdakwa KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai keuntungan dari pembayaran harga tanah antara yang ditetapkan pemilik tanah dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dimana uang sebesarRp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah yang ditarik oleh saksi KASMAN BIN CACOseluas 9.200 m2 yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluhditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi tanah atas an. Hamidong yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011.
Bahwa dari dana yang diterima Terdakwa KASIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), Terdakwa memberikan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) .
Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atas tanah, yang ditawarkan pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ;
Bahwa Terdakwa sampai sekarang belum pernah mengembalikan uang kerugian Negara tersebut pada Negara/Kas Daerah Pemkab.Penajam Paser Utara ;
Bahwa nilai ganti rugi yang telah dibayarkan Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) pada pemilik tanah sebesar Rp.6.789.640.000,- dikurangi pajak sebesar Rp.339.482.000,- jadi nilainya menjadi Rp.6.450.158 dengan perincian penerimaan pemilik tanah sebagai berikut :
Hamidong Rp. 237.003.000,-
Jamhuri,Ali Rahman dan Arbayah Rp. 627.000.000,-
Darwis Rp.1.405.750.000,-
Tukang Laicang Rp. 858.325.000,-
Kasman Rp. 276.000.000,-
Jumlah…………….. Rp.3.404.078.000,-
Sehingga kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.046.080.000,-
Bahwa semua dana tersebut sudah diterima oleh masing-masing pemilik tanah.
Bahwa Hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Propinsi Kalimantan Timur ada ditemukan aliran dana yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 2,7 Milyard, dana tersebut berasal dari selisih harga tanah yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utarasebesar Rp.55.000 per M2 sedangkan yang ditetapkan pemilik tanah sebesar Rp.30.000,- per M2.
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidanan Korupsi atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah,keluarga miskin dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara TA.2011, dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 yang menyatakan terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan Fakta – Fakta Hukum yang demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan atas perbuatan Terdakwa dan di pidana, haruslah perbuatan pidana terbukti secara akumulatif dari seluruh unsur – unsur yang didakwakan ;
Menimbang bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun dengan kontruksi dakwaan Subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang mana unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur Secara Melawan Hukum
Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur yang Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan ;
Unsur “ Setiap orang ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut ketentuan pasal 1 angka 3 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum orang perseorangan adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa menurut para ahli hukum kemampuan bertanggung jawab itu sendiri dapat didiskripsikan perbuatan pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan tindak pidana sertamempunyai kemampuan untuk mengerti akan perbuatannya yang dapat menentukan kehendaknya secara sadar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan, dengan demikian terbukti tidak terjadi kesalahan orang (error in persona), in casu Terdakwa KASIM ASSEGAF SE., Bin AMBO TANG, dan Terdakwa mempunyai kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan perbuatan tindak pidana serta mempunyai kemampuan untuk mengerti akan perbuatannya yang dapat menentukan kehendaknya secara sadar, dapat dilihat secara nyata, Terdakwa dalam keadaansehat jasmani maupun rohani dan cakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan atas kemampuannya untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya secara lancar sebagaimana patutnya orang yang sehatbaik rohani maupun jasmani;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka MajelisHakim berpendapat unsur : “ setiap orang ” telah terpenuhi ;
Unsur “ Secara Melawan Hukum ”
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disimpulkan bahwa yang menjadi “ inti detik ” ( bestanddeel delict ) pasal tersebut adalah “ adanya perbuatan melawan hukum secara formil karena tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas merupakan tindak pidana formil (Penjelasan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) berdasarkan fakta hukum yang diketahui dalam persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwasecara normatifyang menentukan harga tanah dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah / keluarga miskin dan fasilitas lainnya adalah Panitia pengadaan tanah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemilik Tanah, Bangunan, Tanaman dan benda benda lain yang berkaitan dengan tanah untuk pembangunan rumah murah / keluarga miskin dan fasilitas lainnya (Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi tanggal 15 Agustus 2011) ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Legal standing dalam menentukan harga tanah yang nilainya sebesar Rp 55.000.00 /M2 (lima puluh lima ribu rupiah) sebagai dasar pembayaran ganti rugi tanah Bangunan, Tanam tumbuh dan benda benda lain yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah / keluarga miskin dan fasilitas lainnya ;
Bahwa saksi Said Ambri, SH, Bin Ali (Alm) saksi Drs. Andi Syamsul Qamar M.Si. serta pengakuan Terdakwa harga ganti rugi tanah adalah sebesar Rp 55.000.00/M2 yang menentukan harga ganti rugi tanah tersebut adalah Panitia Pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah / keluarga miskin dan fasilitas lainnya;
Bahwa Terdakwa berdasarkan surat Kuasa tanggal 2Mei 2011 dari pemilik tanah Saksi Kasman, Saksi Jamhuri, saksi Tukang Laicang, Darwis, Ardi Rahman, H. Hamidong dan Arbayah berwenang bertintak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk menawarkan tanah milik pemberi kuasa agar mendapat ganti rugi tanah, perbuatan Terdakwa dalam upaya menawarkan tanah sesuai dengan surat kuasa tersebut tidaklah bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, baik keterangan saksi-saksi serta bukti surat dan pendapat ahli, makaMajelis Hakim berpendapat unsur inti delik “ perbuatan Melawan Hukum dalam arti Formil”tidak terpenuhisecara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur pokok dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi oleh karenanya tanpa perlu mempertimbangkan unsur lainnya pada dakwaan, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti dan dinyatakan dibebaskan (vrijspraak) dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan secara subsidairitas dimana dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim wajib mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP yang unsur-unsur deliknya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan ;
Ad.1 : Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ” setiap orang ” dalam pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ini telah dipertimbangkan sekaligus oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur ”setiap orang” sebagai mana dalam Dakwaan Primair, maka dengan mengambil alih sebagian pertimbangan unsur ” setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut diatas khususnya pertimbangan mengenai pasal 3 nya, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2 : “ Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yang melekat pada batin si-pelaku, sedangkan kata tujuan ( doel ) tidak berbeda artinya dengan maksud sebagaimana teori kesengajaan dengan maksud ( opzet als oogmerk ) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau batin si-pelaku yang ditunjukkan untuk memperoleh keuntungan, memang sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang yang berada dalam pikiran orang lain ( si-pelaku )namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasan batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkanoleh Majelis Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan batin si-pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapat yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain atau korporasi, dalam ketentuan pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa adapun pengertian “Dengan Tujuan Menguntungkan….” didalam unsur ini menurut Majelis Hakim mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dikehendaki dan diketahui olehnya ;
Menimbang, bahwa di dalam teori ilmu hukum pidana, terdapat beberapa bentuk “ kesengajaan ” yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud ;
Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan ;
Kesengajaan dengan kemungkinan ;
Menimbang, bahwa dari beberapa bentuk kesengajaan diatas jika dikaitkan dengan unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan….” maka kesengajaan yang tepat berdasarkan pengertian diatas adalah kesengajaan sebagai maksud yang akan dipertimbangkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Kasim Assegaf Bin Ambo Tang mempunyai kedudukan sebagai “Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GUNTUR” di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mengerti tentang rencana pembangunan tata kota, sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yang erat hubungannya dengan perbuatan Terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah membuat Surat (Proposal)kepada Bupati PPU Cq Bagian Pemerintahan tentang menawarkan sebidang Tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Bupati Kab.PPU serta Muspika, Rumah Adat (Lamin) Pada Tanggal 03 Februari 2010, dengan Tembusan pada Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kepala Bapeda Kab.PPU, Kepala BPN PPU, Asisten I Pemerintahan KabupatenPenajam Paser Utara.
Bahwa Terdakwa pernah membuat Surat tersebut karena mendapat informasi dari Kepala BAPPEDA Kab.PPU Saksi ANDI SYAMSUL QAMAR yang mengatakan ada rencana program Pemerintah untuk membangun Rumah Dinas Bupati dan Muspida serta Rumah adat (Lamin) dan Green House, dan terdakwa mengajukan permohonan penawaran sebidang tanah untuk Pemerintah Kab.PPU.
Bahwa pada sekitar awal tahun 2010, Terdakwa bertemu dengan saksi ANDI SYAMSUL QAMAR di kantor Kepala BPN. Pada waktu itu Terdakwa datang mengkritisi kinerja Pejabat Pemerintahan yang kurang baik karena kebanyakan berdomisili di Balikpapan, dan Saksi ANDI SYAMSUL QAMAR menyatakan memang ada program Pemerintah untuk pembangunan rumah Dinas Bupati dan jajarannya dan Jajaran Muspika, namun masih menunggu kecukupan anggaran.
Bahwa Terdakwa membuat Surat Kuasa menjual tanah pada pemilik tanah dan tanam tumbuh serta fasilitas lainnya yang berkaitan dengan tanah, dari Kasman, Arbayah, Ardi Rahman, Darwis, Tukang Laicang, dan Hamidong pada tanggal 2 Mei 2011 ;
Bahwa Surat Kuasa yang diberikan oleh pemilik tanah pada Terdakwa bukan surat kuasa dalam bentuk Notariil ;
Bahwa antara Terdakwa dengan pemilik Tanah Kasman, Arbayah, Ardi Rahman, Darwis, Tukang Laicang, dan Hamidong pada tanggal 2 Mei 2011 membuat perjanjian kesepakatan harga tanah sebesar Rp 30.000.00 per meter persegi ;
Bahwa luas tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa pada Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara seluas kurang lebih 10 Hektar ;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011 bertempat diruangan Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Terdakwa melaksanakan kesepakatan harga yaitu sebesar Rp 55.000.00 per meter perseginya yang pada saat itu dihadiri Panitia Pengadaan saksi Drs. H. Abdul Zaman, M.M.Si, saksi Himawan Yokominarno, saksi Akbar, saksi Edy, Saksi Heni Susanto SH.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011 Panitia pengadaan tanah mengadakan musyawarah kesepakatan harga tanah dan menetapkan harga tanahnya dengan Terdakwa sebesar Rp 55.000.00 (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sekalipun sebagai kuasa dari pemilik tanah tetapibertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sebagai mana diuraikan sebagai berikut :
Pasal 32 Ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (4) :
Ayat (2) Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32Ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Ayat (4) Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Bahwa seharusnya untuk menentukan harga tanah melalui musyawarah antara pemilik tanah dengan Panitia Pengadaan Tanah, boleh dikuasakan dengan surat kuasa dalam bentuk Notariil atau Surat Kuasa dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat, bukan surat kuasa dibawah tangan seperti yang menjadi dasar Terdakwa berbuat untuk mewakili pemilik Tanah, oleh karena surat kuasa yang diberikan pemilik tanah kepada Terdakwa bukan surat kuasa dalam bentuk Notariil dan surat kuasa dibawah tangan yang tidak diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat oleh karenanya maka Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan musyawarah untuk menetapkan harga tanah dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Terdakwa tidak pernah mempertemukan pemilik Tanah dengan Panitia Pengadaan Tanah dengan demikian Terdakwa telah melakukan perbuatan curang serta berkolusi dengan Panitia Pengadaan Tanah untuk mengharapkan dan mendapatkan keuntungan baik untuk diri sendiri maupun orang lain dan dalam kenyataannya Terdakwa yang tidak mempunyai Tanah tetapi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah) dan saksi Jainal mendapatkan keuntungan sebesar Rp Rp. 150.000.000.00 (eratur lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Berita Acara kesepakatan harga tanah seolah – olah ditanda tangani oleh pemilik tanah pada hal pemilik tanah tidak pernah mengadakan musyawarah kesepakatan harga tanah dan menanda tangani rapat musyawarah kesepakatan harga tanah ;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Terdakwa sudah pastidiuntungkan atau mendapat untung karena perjanjian kesepakatan harga ganti rugi tanah antara Terdakwa dengan pemilik tanah sebesar Rp 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan harga kesepakatan antara Terdakwa dengan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp 55.000.00 (lima puluh lima ribu rupiah) oleh karena itu Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 25.000.00 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter perseginya ;
Menimbang, bahwa saksi Zainal Arifin Alias Inal telah menyerahkan uang sebesar Rp 2.746.718.000 (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) kepada Terdakwa uang keuntungan dari ganti rugi tanah yang dibayar oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk pembangunan Rumah murah / Keluarga miskin dan fasilitas lainnya sesuai perjanjian kesepakatan harga tanah antara pemilik tanah dengan Terdakwa tetapi menurut pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa hanya menikmati sebesar Rp 2 Milyar saja sedangkan sisanya dinikmati oleh saksi Zainal Arifin dan pihak lainnya ;
Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa sudah pasti menguntungkan orang lain ( saksi Zainal Arifin) dan menguntungakn diri Terdakwa sendiri dengan demikian Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” telah terpenuhi ;
Menimbang,bahwaoleh karena unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain ”telah terpenuhi, maka akan dipertimbangkan Unsur selanjutnya ;
Ad.3 : Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan.
Menimbang, bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa sub unsur yang masing-masing bersifat alternative artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya terpenuhi namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna ;
Menimbang, bahwa jika diuraikan sub unsur dalam unsur pasal tersebut terdiri dari :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, atau
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ kewenangan ” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ kesempatan ” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi, peluang tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ jabatan ” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara ataupun pada lembaga lain yang mempunyai tugas dan wewenang, sedangkan kedudukan adalah posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Kasim Assegaf Bin Ambo Tang tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan yang Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannyabila mana dihubungkan dengan fakta – fakta hukum yang berkaitannya denga perbuatannya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membuat surat kuasa antara Terdakwa dengan pemilik Tanah pada tanggal 2 Mei 2011 ;
Bahwa Terdakwa dengan pemilik Tanah Kasman, Arbayah, Ardi Rahman, Darwis, Tukang Laicang, dan Hamidong pada tanggal 2 Mei 2011 membuat perjanjian kesepakatan harga tanah sebesar Rp 30.000.00 per meter persegi ;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011 bertempat diruangan Sekda. Kabupaten Penajam Paser Utara Terdakwa melaksanakan kesepakatan harga yaitu sebesar Rp 55.000.00 per meter perseginya yang pada saat itu dihadiri Panitia Pengadaan saksi Drs. H. Abdul Zaman, M.M.Si, saksi Himawan Yokominarno, saksi Akbar, saksi Edy, Saksi Heni Susanto SH.
Bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Pasal 19 Ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi Pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik .
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31Ayat (1):
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Pasal 31 Ayat (2) :
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat :
Ayat (2) Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Ayat (4) Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Pasal 44 Ayat(2) dan (3) :
Pada Ayat (2) menyatakan, Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telah disepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Pada Ayat (3) menyatakan, Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 Ayat (2) dan (3) :
Pada Ayat (2) menyatakan dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat .
Pada Ayat (3) menyatakan untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1 (satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Menimbang, bahwa dengan kedudukan Terdakwa sebagai pemegang Surat Kuasa dari pemilik tanah maka Terdakwa mempunyai kesempatan untuk mengadakan pertemuan dan melaksanakan musyawarah kesepakatan harga Tanah kepada Panitia Pengadaan Tanah yang mana perbuatan terdakwatersebut diluar kewenangannyakarena secara normatifyang berwenang untuk melakukan musyawarah untuk menentukan harga ganti rugi tanah adalah Panitia Pengadaan Tanah dengan pemilik Tanah bukan Terdakwa seharusnya pemilik tanah dipertemukan dengan Panitia Pengadaan Tanah oleh Terdakwa untuk menentukan harga ganti rugi tanah tersebut, bila mana musyawarah untuk menentukan harga ganti rugi tanah untuk kepentingan umum dilakukan oleh pemilik tanah dengan Panitia Pengadaan Tanah maka harga tanah tidak sebesar Rp 55.000.00 (lima puluh lima ribu rupiah) karena Pemilik tanah menentukan harga tanah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah terpenuhi ” ;
Ad.4 : Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa kata “ dapat ” sebelum frasa merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formal yaitu adanya Tindak Pidana Korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kata “ dapat ” berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara ( Actual Loss ) melainkan juga meliputi perbuatan yang telah dapat (Potential loss) menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara ( Potential Loss ) hal demikian sesuai dengan Yurisprudensi MA RI dalam perkara No.813/K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang menegaskan “ berapa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ merugikan ” sama artinya menjadi rugi atau berkurang sehingga yang dimaksud merugikan keuangan Negara sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara, sedangkan pengertian keuangan Negara menurut Penjelasan Umum Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa arti merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi merugi atau perekonomian Negara menjadi kurang jalan, yang dimaksud perekonomian Negara sebagaimana penjelasan umum Undang - Undang No.31 tahun 1999 disebutkan “ Perekonomian Negara ” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluaragaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara bilamana dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa, keterangan saksi dan pendapat ahli, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membuat surat kuasa antara Terdakwa dengan pemilik Tanah pada tanggal 2 Mei 2011 ;
Bahwa Terdakwa dengan pemilik Tanah Kasman, Arbayah, Ardi Rahman, Darwis, Tukang Laicang, dan Hamidong pada tanggal 2 Mei 2011 membuat perjanjian kesepakatan harga tanah sebesar Rp 30.000.00 per meter persegi ;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011 bertempat diruangan Sekda. Kabupaten Penajam Paser Utara Terdakwa melaksanakan kesepakatan harga yaitu sebesar Rp 55.000.00 per meter perseginya yang pada saat itu dihadiri Panitia Pengadaan saksi Drs. H. Abdul Zaman, M.M.Si, saksi Himawan Yokominarno, saksi Akbar, saksi Edy, Saksi Heni Susanto SH.
Bahwa uang ganti rugi tanah yang ditetapkan oleh Pemilik Tanah dan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah tanpa melalui musyawarah dengan pemilik tanah namun seolah – oleh telah terjadi musyawarah kesepakatan besarnya nilai harga tanah, tetapi hal tersebut adalah perbuatan Terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik tanah untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 25.000.00 / M2 ;
Bahwa saksi Zainal Arifin Alias Inal telah menyerahkan uang sebesar Rp 2.746.718.000 (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) kepada Terdakwa, uang tersebut berasal dari pembayaran ganti rugi tanah yang dibayar oleh Panitia Pengadaan Tanah kepada Pemilik Tanah Kasman, Arbayah, Ardi Rahman, Darwis, Tukang Laicang, dan Hamidong sebesar Rp. 6.789.640.000( enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ) yang mana dana tersebut bersumber dari APBD TA. 2011 Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun demikian Terdakwa membantah keterangan saksi tersebut dan Terdakwa mengakui hanya menikmati sebesar Rp 2 Milyar saja sedangkan sisanya dinikmati oleh Zainal Arifin dan pihak lainnya ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidanan Korupsi atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah,keluarga miskin dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU TA.2011, dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah) , selaku pihak yang berwenang dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komini Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut yang bersesuaian dengan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidanan Korupsi tentang pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU TA.2011, dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah) Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur " Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam Pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP dalam perbuatan terdakwa harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu :
Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana ( plegen ) ;
Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen Plegen);
Orang yang turut serta ( bersama-sama ) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen) ;
Menimbang, bahwa karena unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur " turut serta melakukan " ;
Menimbang, bahwa istilah ikut serta atau turut serta dalam suatu tindak pidana memiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian dari penyertaan, sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan LOEBBY LOQMAN (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana,_1995, UPT Penerbitan UNTAR, Jakarta, hal. 61) adalah : " apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sedangkan ikut serta salah satu bentuk dari penyertaan ikut serta termasuk dalam penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentukikut serta ". Lebih lanjut dikatakan bahwa :" syarat yang diperlukan adanya penyertaan yang berbentuk ikut serta adalah "
harus ada kesadaran kerja sama dari setiap peserta ;
kerja sama dalam tindak pidana harus secara phisik ;
Menimbang, bahwa dalam ikut serta mereka yang terlibat dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan LOEBBY LOQMAN bahwa :" meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukan tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran atas kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa ".;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapatlah diketahui peranan Terdakwa dalam mewujudkan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai Turut serta bersama – sama dengan orang lain adalah sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2011 terdapat anggaran DPA (SKPD) SEKRETARIAT DAERAH KAB. PPU (1.20.03) TA 2011 dengan Kode Mata Anggran : 1.20.03.16 (Program penataan penguasaan, Pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan) 01 (Kegiatan Pengusahaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan) ; Lokasi Kegiatan Bagian Pemerintahan yang dananya berasal dari APBD Kab.PPU TA 2011 senilai Rp.32.155.220.000,- (tiga puluh dua milyard seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) .
Bahwa pada sekitar Tanggal 03 Pebruari 2011 terdakwa Kasim Assegaf,SE mengajukan permohonan atau penawaran tanah pada pemerintah Kab.PPU untuk tujuan Pembangunan Rumah Dinas Muspika, Green Hoause dan Rumah adat Lamin, dengan informasi awal yang diperoleh terdakwa dari Saksi Drs Syamsul Qamar (Kepala Bapeda Kab.PPU) yang membidangi masalah perencanaan pembangunan daerah Kab.PPU.
Bahwa Kasim Assegaf,SE sesungguhnya tidak memiliki tanah yang ditawarkan pada Pemerintah Kab.PPU, melainkan masyarakat lain .
Bahwa usulan Kasim Assegaf SE., tersebut ditindak lanjuti oleh saksi Drs.Abdul Zaman untuk selanjutnya di disposisi ke bagian Pemerintahan secara berjenjang.
Bahwa pengadaan tanah untuk rumah murah tersebut merupakan pengadaan tanah “Diluar” kepentingan umum sebagaimana diatur pada pasal 5 Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bahwa dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, menggunakan bantuan Panitia Pengadaan, sebagaimana didasarkan pada SK Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105/233/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara Tanggal 23 Juni 2009, dengan Susunan sebagai Berikut :
Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, dijabat oleh Drs.Sutiman,MM
Wakil Ketua Asisten Pemerintahan (Ass I) Setda Kabupaten PPU, dijabat oleh Terdakwa Drs Abdul Zaman,Msi
Sekretaris : Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara (merangkap anggota panitia), dijabat oleh Said Amri,SH ;
Anggota : Kepala Bappeda Pemkab PPU, dijabat oleh Drs.Syamsul Qamar,Msi ;
Anggota Kabag Pemerintahan Setda PPU, dijabat oleh Himawan, S.Sos
Anggota Kabag Perlengkapan Setda Kab.PPU, dijabat oleh Drs.Ali Rahman.
Anggota Kabag Hukum Setda Kab .PPU, dijabat oleh Heni Susanto,SH,Mhum
Anggota Camat (yang wilayahnya meliputi bidang tanah di mana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung), dijabat oleh Drs.Khaeruddin,MAP
Anggota Lurah/Kepala Desa (yang wilayahnya meliputi bidang tanah di mana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung), Lurah Nuipah-Nipah, dijabat oleh Abdullah .
Bahwa dengan digunakannya peranan Panitia Pengadaan Tanah dalam proses “pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah” tersebut, maka sesuai dengan, Pasal 61 (3) Peraturan Kepala BPN RI No.3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 65 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ditentukan bahwa :
Dalam hal pengadan tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 (satu) menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, maka pengadaan tanahnya dilakukan dengan menggunakan tata cara pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam BAB IV Peraturan Kepala BPN RI No.3 Tahun 2007 tersebut .
Bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah yang berlokasi di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU TA.2011 tersebut, menggunakan tata cara pengadaan sesuai dengan tahapan ”pengadaan tanah untuk pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum”
Bahwa terdakwa KASIM ASSEGAF SE., pada tanggal 02 Mei 2011 membuat perjanjian kesepakatan dengan Pemilik tanah yang akan diganti rugi yaitu :
JAMHURI, ANDI RAHMAN, KASMAN, DARWIS, TUKANG LAICANG, JAMHURI, ADI RAHMAN, masing-masing selaku PIHAK I (pertama) memberikan kuasa pada KASIM ASSEGAF selaku PIHAK ke - II (kedua) untuk menjualkan sebidang tanah yang dikuasi pihak I pada Pihak Ke-II dengan Harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) permeter persegi, SEDANGKAN jika ada kelebihannya adalah hak/kepunyaan PIHAK Ke-II yaitu KASIM ASSEGAF sendiri .
Bahwa panitia pengadaan melakukan musyawarah atau negosiasi harga ganti rugi tanah dengan kuasa masyarakat pemilik hak atas tanah yaitu terdakwa Kasim Assegaf, namun berdasarkan keterangan Panitia Pengadaan Mereka belum pernah melihat surat Kuasa tersebut dan belum pernah mengadakan rapat musyawarah penetapan harga ganti rugi tanah .
Bahwa nilai Ganti rugi yang disepakati Panitia Pengadaan dengan Kasim Assegaf disepakati seharga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), sehingga terjadi kemahalan sekitar Rp.25.000,- (dua piluh lima ribu rupiah) Per Meter persegi .
Bahwa dalam proses pengajuan pembayaran ganti rugi, panitia pengadaan tanah membuat dokumen Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Satuan Tanah , Bangunan, Tanaman dan Benda Benda Lain yang berkaitan Dengan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tertanggal 15 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh seluruh panitia pengadaan dan masyarakat, namun faktanya Kesepakatan harga tersebut yang dihadiri seluruh tim panitia pengadaan tanah dengan masyarakat yang tanahnya akan diganti rugi, TIDAK PERNAH terjadi, namun seolah-oleh dilaksanakan .
Bahwa dalam proses penetuan besaran harga ganti rugi yang disepakati antara Terdakwa Kasim Assegaf,SE Bin Ambo Tang dengan Panitia pengadaan tanah serta diketahui oleh saksi Akbar,S.Sos selaku PPTK dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, sesungguhnya telah terdapat kesefahaman antara terdakwa dengan saksi Sutiman selaku ketua panitia pengadaan tanah, saksi Drs.Abdul Zaman selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah telah, serta Said Amri,SH selaku sekertaris mernagkap anggota panitia pengadaan tanah, beserta seluruh anggota panitia pengadaan tanah, dalam konteks jabatan panitia pengadaan tanah yaitu Saksi Drs.Syamsul Qamar,Msi, saksi Himawan Yokominarno,S.Sos, saksi Khaeruddin, MAP, saksi Ali Rahman, Heni Susanto, SH, Mhum, saksi Abdullah Yappa, serta PPTK yang dijabat oleh saksi Akbar,S.Sos, serta saksi Zainal Arifin, Bahwa harga yang dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten PPU dengan nilai ganti rugi yang kelak dibayarkan pada para pemegang hak atas tanah terdapat selisih, yaitu dari nilai kesepakatan harga yang dilakukan antara Terdakwa Kasim Assegaf,SE Bin Ambo Tang dengan para pemegang hak atas tanah dengan nilai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter perasegi, sehingga dari selisih harga tersebut paling tidak akan memberikan keuntungan pada Terdakwa Kasim Assegaf,SE Bin Ambo Tang
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya proses pengadaan tanah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, telah terdapat suatu keinsyafan pada diri Terdakwa bersama – sama dengan Panitia Pengadaan Tanah bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk memberikan keuntungan pada orang lain, Terdakwa ataupun pihak yang menikmati kerugian negara/daerah tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi dilakukan secara sadar oleh terdakwa bersama-sama dengan oranglain yang telah disebutkan diatas, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan diperbarui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang,bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana korupsi, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa Kasim Assegaf SE., Bin Ambo Tangtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagai mana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum dan oleh karena itu Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan dalam Nota Pembelaannya tanggal 21 Juli 2014 bahwa Terdakwa Kasim Assegaf SE., Bin Ambo Tang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang – undang nomor RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan Memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala Tuntutan Hukum, selanjutnya Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan Pembenar maupun Pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat menghapus kesalahannya, maka kepada Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah tersebut harus dijatuhi pidana, dan disamping itu terhadap Terdakwa dikenakan juga pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut menurut ketentuan pasal 18 Ayat sub b UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditentukan ” Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa KASIM ASSEGAF SE., Bin AMBO TANG, sesuai dengan keterangan saksi Zainal Arifin bahwa saksi telah menyerahkan uang ganti rugi tanah sebesar Rp 2.746.718.000 ( dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan ribu rupiah ) pada Terdakwa yang mana dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2011. Namun demikian Terdakwa membantah keterangan saksi tersebut menurut pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa hanya menikmati sebesar Rp 2.000.000.000.00 (dua Milyar rupiah) sedangkan sisanya dinikmati oleh Zainal Arifin dan pihak lainnya dengan demikian terhadap Terdakwa ada menikmati uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh karenanya terhadap Terdakwa dijatuhi pidanatambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahannya akan tetapi harus bersifat edukatif, korektif dan preventif dengan maksud agar Terdakwa di kemudian hari dapat berkelakuan baik, mencegah dari perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa KASIM ASSEGAF SE. Bin AMBO TANG yang dipandang adil adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa tidak didapatkan adanya alasan Pembenar atau alasan Pemaaf atas perbuatan yang dilakukannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi ;
Terdakwa tidak ada mengembalikan uang kerugian Negara ;
Hal – hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Terdakwa adalah tulangpunggung keluarga ;
Terdakwa berterus terang dan berlaku sopan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama dalam pemeriksaan sejak penyidikan sampai dipersidangan telah dilakukan penahanan di RUTAN maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa tetap berada dalam Tahanan RUTAN ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama dalam pemeriksaan persidangan telah dilakukan penahanan secara sah menurut hukum di Rumah Tahanan Rumah Negara maka Majelis Hakim berpendapat lamanya Terdakwa dalam tahanan RUTAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yang telah disita secara sah menurut hukum juga turut dipertimbangkan serta akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa KASIM ASSEGAF Bin AMBO TANG dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal-pasal lain dari peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KASIM ASSEGAF SE. Bin AMBO TANGtidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak pidana sebagimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa KASIM ASSEGAF SE. Bin AMBO TANGolehkarenanya dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaKASIM ASSEGAF SE. Bin AMBO TANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Tindak pidana Korupsi secara bersama – sama ;
Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6(Enam) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.00 (Seratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap TerdakwaKASIM ASSEGAF Bin AMBO TANG, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.2.000.000.000.00 (Dua milyar rupiah )dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu)Tahun dan 6 (Enam) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam Tahanan RUTAN ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994 / 017 / KEU / 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008
1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Ruah Keluarga Miskin dan Pasilitasnya (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) ;
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011.
5. 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah ;
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah ;
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah ;
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah ;
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah ;
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah ;
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah ;
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah ;
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah ;
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah ;
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah ;
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah ;
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural ;
1 (satu) lembar FotocopyLegalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) Rangkap FotocopyLegalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tetan Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya.
1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No : LAP : 483/SIH-PN/18/08/2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah;
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan.
2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara ;
1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 – 08- 2011 ;
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH ;
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaaan Tanah Kab PPU Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Kewputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lmpiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011.
1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011,Tanggal 04 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Peta Bidang Tanah ;
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya) ;
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya).Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende.
1 (satu) Rangkap Telaan Stasf Oleh Kabag Pemerintahan. Tanggal 22 Agustus 2011 ;
1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tuakang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman.Tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumenya.Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun.
1 (satu) Lembar SP2D diTanda Tanganin Drs. H. Tasmad Hariadi ;
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Muarah Keluarga Miskin Atau Ruamah Murah dan Fasilitas Lainya.Tanggal 04 Agustus 2010 ;
1 (satu) Rangakap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010 ;
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011.
1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011 ;
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010.
1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011 ;
1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna coklat.
1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S.
1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009.
1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy).
1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis.
1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011.
1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009.
1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011 ;
2 (dua) unit CPU.
1 (satu) copy advis teknis untik lokasi rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi.
1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 .
1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaa tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010
1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009 .
1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010 .
1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010 .
1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011 .
1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010 .
1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011 .
1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011 .
1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telahan staf) .
1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011 .
1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger.
1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf).
1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim assegaf.
1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor.
1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah.
1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sekretaris Daerah Kab. PPU.
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain pada kasus yang sama (split).
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikiandiputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Samarinda hari Senin tanggal 21 Juli 2014 olehkami I GEDE SUARSANA, S.Hsebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh RAJALI, S.H.,M.H. dan ABDUL GANI, SH., masing – masing Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim – Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dan didampingi Hakim-Hakim Anggotatersebut di atas serta dibantu olehSITI SATITI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSamarinda tersebut dengan dihadiri oleh RYAN RUDINI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam, Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
RAJALI, SH.,MH., I GEDE SUARSANA, S.H.
ABDUL GANI, SH.
Panitera Pengganti,
SITI SATITI, SH.