5 /PID.Sus /2018/PTAMB
Putusan PT AMBON Nomor 5 /PID.Sus /2018/PTAMB
JOSEPH BENJAMIN RERESY
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki, Nomor 52/Pid.Sus/2017/PN Sml. Tanggal 18 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 5 /PID.Sus /2018/PTAMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : J.B.R Alias B
Tempat lahir : Sifnana.
Umur/tanggal lahir : : 54tahun/31 Maret 1962.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Maluku Tenggara Barat;
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : SMA (Berijazah).
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota Saumlaki masing - masing oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 14 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 11 November 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tidak melakukan penahanan ;
Dalam pemeriksaan ditingkat pertama maupun ditingkat banding Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 16 Januari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 52/Pid.Sus/2017/PN.Sml. tanggal 18 Desember 2017 dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-21/SML/07/2017 tertanggal11 Agustus 2017 terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa J.B.R. alias B, pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus tahun 2016 sekitar jam 10.00 WIT, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2016, bertempat di dalam rumah terdakwa di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki di Maluku Tenggara barat. terdakwa, melakukan kekerasan Fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga terdakwa sendiri yaitu terhadap saksi korban H.Y alias L yang merupakan istri terdakwa sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban pulang kerumah dengan menggunakan ojek sepulang dari BRI untuk menarik uang di ATM. Setibanya di rumah saksi korban bertemu dengan terdakwa yang merupakan suami sah dari saksi korban sendiri. Terdakwa lalu mengatakan kepada saksi korban “bagus ee, naik ojek tukar ojek” lalu dijawab oleh saksi korban “emangnya ada apa? Naik ojek tukar ojek” mendengar jawaban tersebut, terdakwa menjadi marah dan emosi;
Terdakwa yang sudah emosi lalu menjambak rambut saksi korban dan memukul saksi korban dengan menggunakan tangan yang mengepal kearah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengena pada sebelah bawah matakiri korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan bengkak kebiruan di pipi sebelah kiri bawah mata saksi korban;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah P.P Magretti, Nomor : 449/68/VR/IX/2016 tanggal 13 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lambertus Afaratu. Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah P.P Magretti, yang melakukan pemeriksaan terhadap H.Y, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak kebiruan di pipi sebelah kiri bawah mata dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar tiga centimeter.
Kesimpulan :
Bengkak kebiruan pada pipi sebelah kiri bawah mata diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Nopember 2017, No. Reg.Perkara : PDM – 21 / SML/07/2017 Terdakwa telah dituntut sebagi berikut :
Menyatakan Terdakwa J.B.R.alias B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa J.B.R. alias B dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut diatas, Pengadilan Negeri Saumlaki telah menjatuhkan Putusan yang amarnyasebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa J.B.R. alias B tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki No. 52/Pid.Sus/2017/PN.Sml. tanggal 18 Desember 2017 tersebut,Terdakwa telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki yang dituangkan dalam Akta Permohonan Banding Nomor 52/AktaPid.Sus./2017/PN.Sml.tanggal18 Desember 2017.
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penutut Umum sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Kepada Penuntut Umum tertanggal 18 Desember 2017;
Menimbang,bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 27 Desember 2017,dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki, yang isinya pada pokoknya memohon kepada Pengadilan Tinggi Maluku cq. Majelis Hakim yang menerima serta memeriksa permohonan banding dari Terdakwa dan mengadili sendiri serta memutuskan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding terdakwa;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tertanggal 18 Desember 2017 Nomor : 52/Pid.Sus/2017/PN.SML ;
Menyatakan Terdakwa J.B.R. alias B tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
Membebaskan terdakwa dari dakwaan ;
Membebankan terdakwa dari kurungan penjara/badan;
Menimbang, bahwa sehelai turunan memori banding tersebut, oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Saumlaki telah diserahkan kepada Penuntut Umum sebagaimana Relas Penyerahan Memori Banding tanggal 28 Desember 2017.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki sebagaimana akta penerimaan kontra memori banding Penuntut Umum tanggal 29 Desember 2017;
Menimbang,bahwa selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa telah diberitahukan tentang hak-haknya untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari setelah diberitahukan sebagaimana surat pemberitahuan oleh PaniteraPengadilan Negeri Saumlaki tanggal 8 Januari 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dimaksud, ternyata telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 236 ayat 2 KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981), oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara saksama berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki No. 52/Pid.Sus/2017/PN.Sml. tanggal 18 Desember 2017 serta memori banding dari Terdakwa dan kontra memori banding dari Penuntut Umum, ternyata tidak terdapat hal hal yang baru yang perlu dipertimbangkan karena semuanya telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum putusan tingkat pertama dan menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menilai fakta dan menerapkan hukumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, serta dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Hakim Pengadilan Tingkat Banding sebagaimana pertimbangan hukum tersebut untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka apa yang menjadi alasan keberatan dalam memori banding Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan keberatan memori banding tersebut dan menolak permohon Terdakwa agar menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diputuskan atas dirinya oleh Pengadilan Negeri Saumlaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas maka Pengadilan Tinggi memutus untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 52/Pid.Sus/2017/PN. Sml tanggal 18 Desember 2017 yang dimohonkan banding ;
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan di tingkat banding terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki, Nomor 52/Pid.Sus/2017/PN Sml. Tanggal 18 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Jumat, tanggal 23 Pebruari 2018, oleh kami BHASKARA PRABA BHARATA, S.H..selaku Ketua Majelis, I GEDE MAYUN,S.H. M.H. dan MARUDUT BAKARA, S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 16 Januari 2018, yang ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding Perkara Nomor 05/PID.Sus/2017/PT AMB dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh KERAF PALEBANG, SH.Panitera Pengganti pada PengadilanTinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I GEDE MAYUN, S.H. M.H. BHASKARA PRABA BHARATA, S.H.
.
MARUDUT BAKARA, S.H..
Panitera Pengganti,
KERAF PALEBANG, SH.