299/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 299/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KAMANTO alias AHIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa-I KAMANTO alias AHIN dan Terdakwa-II RAMLI PANE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA IKAN DI KAPAL PENANGKAP IKAN ; -- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I dan Terdakwa-II tersebut tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 unit kapal ikan KM. Bintang Rezeki Baru Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK ; - 1 set alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawl) ; - 30 buah pelengki ; - 3 buah fiber ikan ; - 1 unit GPS merk Furuno ; - 1 unit komputer ikan merk Onwa ; - 2 unit radio Alinco ; - 4 buah baterai basah ; - 2 lembar surat pas kecil kapal tangkap ikan No.552.1/162/SL.BLW.R/ PHB/2015 dan Nomor : 552.1/163/SL.BLW.R/PHB/ 2015 tanggal 31 Agustus 2015 ; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp 2.030.000,- dengan rincian 20 (dua puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 3 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah hasil penjualan ikan sebanyak 185 kilogram; dirampas untuk negara ; 7. Membebankan Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
-
Putusan Nomor 299/Pd.Sus/2016/PN.Tbt.
P U T U S A N
Nomor : 299/Pid.Sus/2016/PN.Tbt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa t e l a h menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa-Terdakwa : ------------------------------------------------------------
Nama lengkap : KAMANTO alias AHIN
Tempat lahir : Tanjung Balai
Umur / tanggal lahir : 40 tahun / 21 Maret 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat tinggal : Jalan Pulau Bangka Nomor 4 Simpang Kantor Kecamatan Medan Belawan Kota Medan
Agama : Budha
Pekerjaan : Nakhoda Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK
Pendidikan : Kelas II Sekolah Dasar (tidak tamat)
Nama lengkap : RAMLI PANE
Tempat lahir : Tapanuli Selatan
Umur / tanggal lahir : 53 tahun / 30-Desember-1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat tinggal : Blok B Lingkungan IX Belawan Kecamatan Medan Belawan Kota Medan
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Nakhoda Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK
Pendidikan : Kelas II Sekolah Menengah Pertama
Terdakwa-Terdakwa berada dalam tahanan sejak tanggal 20-April-2016 sampai dengan sekarang ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa-Terdakwa tidak didampingi Para Penasihat Hukum ; -------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; ---------------------------------------------------------------
T e l a h m e m b a c a : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 299/Pid.B/2016/- PN.Tbt, tertanggal 24-Mei-2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 299/ Pid.B/2016/PN.Tbt, tertanggal 24-Mei-2016 tentang penentuan hari sidang pertama ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara pidana atas nama Terdakwa Kamanto alias Ahin dan Ramli Pane beserta seluruh lampirannya ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang memberatkan ( a’charge ) dan yang menguntungkan ( ad’charge ) bagi Terdakwa-Terdakwa yang didengar keterangan- nya dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa di persidangan ; -------------------------------
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---------------------------
Telah mendengar pula tuntutan pidana ( requisitor ) dari Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 20-Juni-2016, Nomor : Reg.Perkara.PDM-29/Epp.2/S.Rph/- 02/2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- tuntutan -------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa-Terdakwa, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa-Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa-Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan pidana dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-79/Euh.2/05/2016, tertanggal 23-Mei-2016, Terdakwa-Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
K E S A T U : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum di atas, Terdakwa-Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya, serta t i d a k mengajukan keberatan ( eksepsi ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum meng- ajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, y a i t u : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi-I : M I S W A D I, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------
Bahwa saksi adalah Anggota Polri pada Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai yang bertugas pada Kapal Patroli II - 2029 sebagai Komandan Kapal ; -----------------------
Bahwa saksi bersama dengan saksi Supriono, dan Benyto Manik pada hari Selasa, tanggal 19-April-2016, pada posisi 03°37’810” LU dan 99°08”855” BT atau + 3 ( tiga ) myl arah Utara Perairan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, sekira pukul 11.00 WIB telah memberhentikan, memeriksa dan menahan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK yang dinakhodai oleh Terdakwa-Terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, posisi Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK berada pada titik koordinat 03°37’810” LU dan 99°08”855” BT atau + 3 ( tiga ) myl arah Utara Perairan Sialang Buah, karena saksi melihat dari alat navigasi GPS ( Global Positioning System ) ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, pada saat saksi dan rekan-rekan sedang berpatroli di Perairan Sialang Buah, memergoki 2 (dua) unit kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK berbendera Indonesia sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa pukat hela pertengahan dua kapal ( pairtrawls ) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian bersama dengan rekan-rekan menghentikan dan memeriksa Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK tersebut dan menemukan di kapal tersebut, ada 1 ( satu ) set alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawl), 30 ( tiga puluh ) buah pelengki, 3 (tiga) buah fiber ikan, 1 (satu) unit computer ikan, 2 (dua) unit radio dan 4 (empat) buah baterai basah, 1 ( satu ) unit baterai basah dan 2 (dua) unit kapal yaitu Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK; --------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK tersebut, sempat mendapatkan hasil penangkapan ikan jenis campur-camput sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) kilogram ; -----------------------
Bahwa saksi tahu, di atas Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK, Terdakwa Kamanto alias Ahin sebagai nakhoda, dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK, Terdakwa Ramli Pane sebagai nakhoda, ada juga orang yang bernama Sugianto, Surya Jaya Simatupang dan Masrin Galingging, masing-masing sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ) ;
Bahwa saksi tahu, oleh karena KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK tidak memiliki izin untuk melakukan penangkapan, dan menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang, selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga Polair Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut ; ---------------------
Bahwa setahu saksi, sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015, penggunaan alat tangkap berupa pukat hela ( trawls ) dan pukat tarik ( seine net ) dilarang digunakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, Terdakwa-Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------
Saksi-II : SUPRIONO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa saksi adalah Anggota Polri pada Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai yang bertugas di Kapal Patroli II - 2029 sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ) ; ----------------
Bahwa saksi bersama dengan saksi Miswadi, dan Benyto Manik pada hari Selasa, tanggal 19-April-2016, pada posisi 03°37’810” LU dan 99°08”855” BT atau + 3 ( tiga ) myl arah Utara Perairan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, sekira pukul 11.00 WIB telah memberhentikan, memeriksa dan menahan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK yang dinakhodai oleh Terdakwa-Terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, posisi Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK berada pada titik koordinat 03°37’810” LU dan 99°08”855” BT atau + 3 ( tiga ) myl arah Utara Perairan Sialang Buah, karena saksi melihat dari alat navigasi GPS ( Global Positioning System ) ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, pada saat saksi dan rekan-rekan sedang berpatroli di Perairan Sialang Buah, memergoki 2 (dua) unit kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK berbendera Indonesia sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa pukat hela pertengahan dua kapal ( pairtrawls ) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian bersama dengan rekan-rekan menghentikan dan memeriksa Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK tersebut dan menemukan di kapal tersebut, ada 1 ( satu ) set alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawl), 30 ( tiga puluh ) buah pelengki, 3 (tiga) buah fiber ikan, 1 (satu) unit computer ikan, 2 (dua) unit radio dan 4 (empat) buah baterai basah, 1 ( satu ) unit baterai basah dan 2 (dua) unit kapal yaitu Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK; --------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK tersebut, sempat mendapatkan hasil penangkapan ikan jenis campur-camput sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) kilogram ; -----------------------
Bahwa saksi tahu, di atas Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK, Terdakwa Kamanto alias Ahin sebagai nakhoda, dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK, Terdakwa Ramli Pane sebagai nakhoda, ada juga orang yang bernama Sugianto, Surya Jaya Simatupang dan Masrin Galingging, masing-masing sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ) ;
Bahwa saksi tahu, oleh karena KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK tidak memiliki izin untuk melakukan penangkapan, dan menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang, selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga Polair Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut ; ---------------------
Bahwa setahu saksi, sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015, penggunaan alat tangkap berupa pukat hela ( trawls ) dan pukat tarik ( seine net ) dilarang digunakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, Terdakwa-Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------
Saksi-III : BENYTO MANIK, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------
Bahwa saksi adalah Anggota Polri pada Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai yang bertugas di Kapal Patroli II - 2029 sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ) ; ----------------
Bahwa saksi bersama dengan saksi Supriono, dan Benyto Manik pada hari Selasa, tanggal 19-April-2016, pada posisi 03°37’810” LU dan 99°08”855” BT atau + 3 ( tiga ) myl arah Utara Perairan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, sekira pukul 11.00 WIB telah memberhentikan, memeriksa dan menahan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK yang dinakhodai oleh Terdakwa-Terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, posisi Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK berada pada titik koordinat 03°37’810” LU dan 99°08”855” BT atau + 3 ( tiga ) myl arah Utara Perairan Sialang Buah, karena saksi melihat dari alat navigasi GPS ( Global Positioning System ) ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, pada saat saksi dan rekan-rekan sedang berpatroli di Perairan Sialang Buah, memergoki 2 (dua) unit kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK berbendera Indonesia sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa pukat hela pertengahan dua kapal ( pairtrawls ) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian bersama dengan rekan-rekan menghentikan dan memeriksa Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK tersebut dan menemukan di kapal tersebut, ada 1 ( satu ) set alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawl), 30 ( tiga puluh ) buah pelengki, 3 (tiga) buah fiber ikan, 1 (satu) unit computer ikan, 2 (dua) unit radio dan 4 (empat) buah baterai basah, 1 ( satu ) unit baterai basah dan 2 (dua) unit kapal yaitu Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK; --------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK tersebut, sempat mendapatkan hasil penangkapan ikan jenis campur-camput sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) kilogram ; -----------------------
Bahwa saksi tahu, di atas Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK, Terdakwa Kamanto alias Ahin sebagai nakhoda, dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK, Terdakwa Ramli Pane sebagai nakhoda, ada juga orang yang bernama Sugianto, Surya Jaya Simatupang dan Masrin Galingging, masing-masing sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ) ;
Bahwa saksi tahu, oleh karena KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK tidak memiliki izin untuk melakukan penangkapan, dan menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang, selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Dermaga Polair Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut ; ---------------------
Bahwa setahu saksi, sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015, penggunaan alat tangkap berupa pukat hela ( trawls ) dan pukat tarik ( seine net ) dilarang digunakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, Terdakwa-Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Ahli, MARIANUS OCTO BREWON,S.St.Pi, tidak dapat hadir di persidangan, oleh karena sedang menjalankan tugas di luar kota, meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya menurut hukum, maka sesuai dengan Pasal 162 ayat ( 1 ) KUHAP, keterangan ahli tersebut yang telah diberikan dan disumpah dihadapan Penyidik sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, atas perintah Majelis Hakim dibacakan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, oleh sebab itu Ahli tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, baik karena sedarah maupun semenda serta tidak bekerja padanya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Medan dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Sarana Latihan ; -------------------
Bahwa Ahli memiliki sertifikat dibidang perikanan dan pernah pula bertugas sebagai nakhoda kapal perikanan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli sudah sering diminta untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara-perkara dibidang perikanan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat Ahli untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, harus memiliki dokumen perijinan tertentu, seperti Surat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ), Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan ( SIUP ), Surat Laik Operasi ( SLO ) dan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ), sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan ; ----------------
Bahwa Ahli berpendapat untuk menangkap ikan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan diatur oleh Pemerintah tersebut ; ---------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli alat tangkap ikan jenis pukat hela pertengahan dua kapal ( pair trawls ) dilarang digunakan untuk menangkap ikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine net ) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Repulik Indonesia ( WPP-RI ) ; --------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli, alat tangkap jenis pukat hela pertengahan dua kapal ( pair trawls ) dapat menangkap jenis ikan dasar ( demersal ) seperti ikan pari, gulama, ikan biji nangka, cumi-cumi, gurita, blangkas dan udang ; ----------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan, cara kerja alat tangkap jenis pukat hela dasar berpalang ( beam trawls ), yaitu dengan cara menurunkan bagian kantong terlebih dahulu yang diikuti bagian badan dan sayap lalu tali penarik (warp) diikatkan dibagian tiang belakang masing-masing kapal dan diulur sampai ke pertengahan laut yang di inginkan setelah bagian kantong, badan, sayap tersebut telah pas didalam laut, alat tangkap tersebut di Hela dengan menggunakan 2 (dua) kapal, berjalan bersama-sama sesuai tujuan dalam dengan kecepatan kapal 3-5 Knot dalam waktu beberapa menit pukat diangkat ke atas kapal dan begitu seterusnya ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat Ahli, hasil tangkapan jika menggunakan alat tangkap berupa pukat hela pertengahan dua kapal ( pair trawls ) adalah termasuk jenis ikan di dasar perairan ( demersal ), seperti ikan pari, gulama, biji nangka, cumi-cumi, udang, gurita dan sebagainya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli berpendapat, 03°37’810” LU dan 99°08”855” BT, termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPP-RI ) atau + 3 ( tiga ) myl arah Utara Perairan Sialang Buah, yang termasuk dalam Kabupaten Serdang Bedagai, yaitu laut teritorial Indonesia ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa-Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa-Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan Terdakwa-Terdakwa ( saksi ad’charge ) ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa-Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
TERDAKWA-I : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa-I adalah nakhoda KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK yang berbendera Indonesia ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa-I tahu, pada KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK tersebut, ada 3 ( tiga ) orang Anak Buah Kapal ( ABK ) yang bernama Sugianto, Masrin Galingginng dan Surya Jaya Simatupang ; ------------------------
Bahwa Terdakwa-I tahu, pemilik KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK adalah Robert ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa-I tahu, KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK telah dihentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Polisi 2029, pada hari Selasa, tanggal 19-April-2016 sekira pukul 11.00 WIB di Perairan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ; ----------------------------
Bahwa setahu Terdakwa-I, hasil tangkapan sudah ada berupa ikan jenis campur-campur ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa-I dalam menangkap ikan di Perairan Bedagai menggunakan alat tangkap berupa pukat pairtrawl ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa-I tahu, untuk menangkap ikan dengan menggunakan pukat tersebut, KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang, namun ada diberitahu oleh syahbandar, untuk menangkap ikan harus ada izin, SIUP dan SIPI ; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa-I tahu dan kenal dengan barang bukti yang diajukan di persidangan ini, berupa 2 (dua) unit kapal yaitu Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK, 1 ( satu ) set alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawl), 30 ( tiga puluh ) buah pelengki, 3 (tiga) buah fiber ikan, 1 (satu) unit GPS merk Furuno, 1 (satu) unit computer ikan merk Onwa, 2 (dua) unit radio Alinco, 4 (empat) buah baterai basah, 2 ( dua ) lembar surat pas kecil kapal tangkap ikan No.552.1/162/SL.BLW.R/PHB/2015 dan Nomor : 552.1/163/SL.BLW.R/PHB/2015 tanggal 31 Agustus 2015 dan uang tunai Rp 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 20 (dua puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah hasil penjualan ikan sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) kilogram ; ---------------------------------------------------------------------------------------
TERDAKWA-II : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa-II adalah nakhoda KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK yang berbendera Indonesia ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa-II tahu, pada KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK tersebut, ada 3 ( tiga ) orang Anak Buah Kapal ( ABK ) yang bernama Sugianto, Masrin Galingging dan Surya Jaya Simatupang ; ------------------------
Bahwa Terdakwa-II tahu, pemilik KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK adalah Robert ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa-I tahu, KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK telah dihentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Polisi 2029, pada hari Selasa, tanggal 19-April-2016 sekira pukul 11.00 WIB di Perairan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ; ----------------------------
Bahwa setahu Terdakwa-II, hasil tangkapan sudah ada berupa ikan jenis campur-campur ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa-II dalam menangkap ikan di Perairan Bedagai menggunakan alat tangkap berupa pukat pairtrawl ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa-II tahu, untuk menangkap ikan dengan menggunakan pukat tersebut, KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang, namun ada diberitahu oleh syahbandar, untuk menangkap ikan harus ada izin, SIUP dan SIPI ; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa-II tahu dan kenal dengan barang bukti yang diajukan di persidangan ini, berupa 2 (dua) unit kapal yaitu Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK, 1 ( satu ) set alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawl), 30 ( tiga puluh ) buah pelengki, 3 (tiga) buah fiber ikan, 1 (satu) unit GPS merk Furuno, 1 (satu) unit computer ikan merk Onwa, 2 (dua) unit radio Alinco, 4 (empat) buah baterai basah, 2 ( dua ) lembar surat pas kecil kapal tangkap ikan No.552.1/162/SL.BLW.R/PHB/2015 dan Nomor : 552.1/163/SL.BLW.R/PHB/2015 tanggal 31 Agustus 2015 dan uang tunai Rp 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 20 (dua puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah hasil penjualan ikan sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) kilogram ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli di atas, untuk menguatkan dalil-dalil pembuktiannya, Penuntut Umum mengajukan pula barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) set alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawl), 30 ( tiga puluh ) buah pelengki, 3 (tiga) buah fiber ikan, 1 (satu) unit GPS merk Furuno, 1 (satu) unit computer ikan merk Onwa, 2 (dua) unit radio Alinco, 4 (empat) buah baterai basah, 2 ( dua ) lembar surat pas kecil kapal tangkap ikan No.552.1/162/SL.BLW.R/PHB/2015 dan Nomor : 552.1/163/SL.BLW.R/PHB/2015 tanggal 31 Agustus 2015 dan uang tunai Rp 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 20 (dua puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah hasil penjualan ikan sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) kilogram; --------------------------
sedangkan, 2 (dua) unit kapal yaitu Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK dititipkan di Dermaga Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa-Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, dengan memperhatikan pula persesuaian alat bukti yang satu dengan lainnya, yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa-I adalah nakhoda Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK berbendera Indonesia ; ---------------------------
Bahwa Terdakwa-II adalah nahkoda Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK memiliki 3 ( tiga ) orang anak buah kapal ( ABK ) ; --------------------------------------------
Bahwa Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK telah dihentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Patroli-II 2029, pada hari Selasa, tanggal 19-april-2016 sekira pukul 11.00 WIB pada posisi titik koordinat 03°37’810” LU dan 99°08’855” BT atau + 3 ( tiga ) mil arah utara Perairan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ; ----------------------------------------------------
Bahwa Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai, karena menangkap ikan dengan menggunakan pukat hela pertengahan dua kapal ( pair trawls ) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK bertolak menuju perairan Sialang Buah untuk menangkap ikan ; -----------------------
Bahwa hasil tangkapan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK berupa ikan jenis campur-campur sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) kilogram ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menangkap ikan dan membawa ikan hasil tangkapannya ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah
berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa-Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ataukah tidak ? ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pi- dana, maka perbuatan orang tersebut, haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan secara sah serta meyakinkan dapat dibuktikan ; --
Menimbang, bahwa sejalan dengan prinsip pembuktian yang dianut oleh Hukum Acara Pidana, yaitu pembuktian menurut undang-undang secara negatif ( negatief wettelijk stelsel ), seperti yang disebutkan dalam Pasal 183 KUHAP, maka untuk menentukan salah
atau tidaknya Terdakwa-Terdakwa, secara limitatif telah ditentukan, adanya 2 ( dua ) dua alat bukti yang sah dan didukung dengan keyakinan hakim. Halmana disebutkan pula dalam Pasal 6 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan : ----------------------------------------------------------------------------
“ Tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya “ ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa-Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk atau disusun secara alternatif ( alternatieve tenlastelegging ), y a i t u : ---------------------------------------------------------------------------------
Kesatu : sebagaimana Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP jo. Pasal 26 ayat ( 1 ) jo Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; -----------------------------------
a t a u, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : sebagaimana Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP jo. Pasal 27 ayat ( 1 ) jo Pasal 92 ( 1 ) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ------------------------
a t a u, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga : sebagaimana Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP jo. Pasal 9 ayat ( 1 ) jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk atau disusun secara alternatif ( alternatieve tenlastelegging ), maka terhadap dakwaan-dakwaan tersebut, Majelis Hakim akan dapat langsung memilih dakwaan yang paling tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa, dan jika dakwaan tersebut telah terpenuhi dan terbukti, maka dakwaan alternatif yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan kembali, karena dalam dakwaan yang disusun secara alternatif ( alternatieve tenlastelegging ), dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ketiga sebagaimana Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-` KUHP jo. Pasal 9 ayat ( 1 ) jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakan alat penangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dari Pasal 85 jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
ad.1. Unsur Setiap orang: ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata setiap orang adalah sama dengan kata barangsiapa, sebagaimana yang disebutkan dan termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “ setiap orang “ yang sama dengan kata “ barangsiapa “ tersebut, mengandung makna, yaitu tiap-tiap orang ataupun sembarang orang ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam konteks kalimat dalam unsur ini, tentunya yang dimaksud dengan “ setiap orang “ adalah orang sebagai pelaku tindak pidana ( dader ) yang didakwakan sebagai subyek hukum, yang telah memenuhi seluruh unsur yang terdapat dalam perumusan delik, in casu Pasal 9 ayat ( 1 ) jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemahaman tentang orang sebagai subyek hukum tersebut di atas, adalah juga manusia atau tiap-tiap orang dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat, yang oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga orang tersebut, dapat disebut telah mampu dan cakap bertindak atau dapat melakukan suatu perbuatan dalam lapangan hukum ( bekwaam ) ; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan konsep hukum mengenai subyek hukum di atas, maka yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia atau orang-perorangan dan korporasi atau badan hukum ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa-Terdakwa ke depan persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa-I dan Terdakwa-II, dapat disimpulkan, bahwa orang yang dihadapkan di muka persidangan ini, adalah Terdakwa-Terdakwa-lah, orang atau manusia ( in persoon ) sebagai subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa halmana sesuai pula dengan identitas yang tercantum dan termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh sebab itu menurut Majelis Hakim unsur “ setiap orang “ telah t e r p e n u h i ; ----------------------------------------------------------
ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memiliki, Menguasai, Membawa dan / atau Mengguna- kan Alat Penangkapan Ikan dan / atau Alat Bantu Penangkapan Ikan Yang Meng ganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ; ----------------
Menimbang, bahwa ketentuan hukum pada umumnya, dan khususnya terhadap tindak pidana perikanan, sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Perikanan ( Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ) t i d a k merumuskan secara jelas, apa yang dimaksud dengan kata dengan sengaja ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam praktik, untuk mendapatkan pemahaman mengenai kata dengan sengaja tersebut, salah satunya adalah dengan mengacu pada sejarah ( history ) pembentukan KUHP yang termuat dalam Memorie van Toelichting ( MvT ) ; -------
Menimbang, bahwa kata dengan sengaja ( opzet ) mengandung arti, bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut merupakan tujuan yang disadari dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting ( MvT ), disebutkan kesengajaan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui ( willens en wettens ) ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menghendaki ( willen ), berarti ada akibat yang diharapkan atau diinginkan yang terjadi dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan mengetahui ( wettens ), berarti pelaku sebelum melakukan perbuatan telah menyadari akibat dari pelaksanaan perbuatannya, dan ia mengetahui pula, bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya itu adalah perbuatan yang melawan hukum ( wederrechtelijkheid ) ; --
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan yang melawan hukum ( wederrechtelijkheid ) adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum ( tertulis ), sebagai misal melanggar undang-undang ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam konteks unsur a quo, yang dimaksud kata dengan sengaja tersebut adalah perbuatan untuk : memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakan alat penangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkapan ikan, yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan ; ------
Menimbang, bahwa oleh sebab tindakan yang dilakukan sebagaimana bunyi Pasal 85 Undang-Undang Perikanan a quo merupakan alternatif dari perbuatan yang dilakukan, yaitu memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakanalat penangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkapan ikan, maka jika salah satu sub unsur tersebut telah terpenuhi, maka sub unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK yang dinakhodai Terdakwa-I dan Terdakwa-II ( vide keterangan saksi-saksi, Miswadi, Supriono dan Benyto Manik dan keterangan Terdakwa-I dan Terdakwa-II ), telah diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Patroli II-2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres Serdang, pada hari Selasa, tanggal 19-April-2016 sekira pukul 11.00 WIB di Perairan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, karena menangkap ikan dengan menggunakan pukat ikan jenis pukat trawl / pukat pertengahan dua kapal ( pair trawls ) ( vide keterangan saksi-saksi dibawah sumpah di persidangan, Miswadi, Supriono, dan Benyto Manik ) ; -----------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Miswadi, Supriono dan Benyto Manik serta keterangan Terdakwa-I dan Terdakwa-II tersebut, ternyata Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK, pada awalnya bertolak untuk melaut menuju perairan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai untuk menangkap ikan, yang dinakhodai Terdakwa-I dan Terdakwa-II beserta anak buah kapalnya ( ABK ) ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Miswadi, Supriono dan Benyto Manik serta keteranganTerdakwa-I dan Terdakwa-II, ternyata hasil tangkapan yang dilakukan oleh Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK adalah berupa ikan campur-campur sebanyak 185 kg ( seratus delapan puluh lima) kilogram ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, tersirat fakta, bahwa Terdakwa-I sebagai nakhoda dari Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Terdakwa-II sebagai nahkoda dari Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK ( vide keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yaitu Miswadi, Supriono dan Benyto Manik serta keterangan Terdakwa-I dan Terdakwa-II ), mengetahui ( wettens ), bahwa tujuan dari Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan dari Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK berangkat menuju Perairan Sialang Buah adalah : untuk menangkap ikan, dan tujuan tersebut, sebenarnya pula, sudah sesuai pula dengan keinginan atau kehendak ( willen ) dari Terdakwa-I dan Terdakwa-II untuk mendapatkan hasil tangkapan berupa ikan di Perairan Sialang Buah. Keinginan ( willen ) Terdakwa-I dan Terdakwa-II tersebut, ternyata dari fakta persidangan, bahwa Terdakwa-I, Terdakwa-II dan para anak buah kapal ( ABK ) dari Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan dari Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK, telah menangkap dan memperoleh ikan jenis campur-campur sebanyak 185 kg ( seratus delapan puluh lima kilogram ) ( vide keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yaitu Miswadi, Supriono dan Benyto Manik serta keterangan Terdakwa-I dan Terdakwa-II ) ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas, dari Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan dari Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK ditahan oleh Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai,disebabkan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa pukat trawl / pukat hela pertengahan dua kapal ( pair trawls ) ( vide keterangan saksi-saksi dibawah sumpah di persidangan, yaitu Miswadi, Supriono, dan Benyto Manik ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli yang dibacakan persidangan, yaitu Marianus Octo Brewon,S.St.Pi, alat tangkap ikan pukat hela pertengahan dua kapal ( pair trawls ), berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen KP/2015, tertanggal 8-Januari-2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ), dilarang digunakan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( WPP-RI ) ; -----------------------
Menimbang, bahwa Ahli Marianus Octo Brewon,S.St.Pi, menerangkan pula, alat penangkapan ikan berupa pukat hela ( trawls ) dan pukat tarik ( seine nets ) dilarang digunakan karena mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian serta merusak ekosistem lingkungan sumber daya ikan ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen KP/2015 tertanggal 8-Januari-2015, alat penangkapan ikan berupa pukat hela ( trawls ) terdiri dari pukat hela dasar ( bottom trawls ), pukat hela pertengahan ( midwater trawls ) dan pukat hela kembar ( otter twin trawls ) serta pukat dorong. Sementara itu, pukat hela dasar ( bottom trawls ) antara lain adalah pukat hela dasar berpalang ( beam trawls ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, sebagai salah fungsi dari kapal perikanan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Miswadi, Supriono dan Benyto Manik serta keterangan Terdakwa-I sebagai nakhoda dari dari Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Terdakwa-II sebagai nahkoda dari Kapal KM. Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No.0270/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK, Terdakwa-I dan Terdakwa-II dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan, membawa 3 ( tiga ) orang yang bertugas sebagai anak buah kapal ( ABK ) untuk membantu dalam melakukan penangkapan ikan ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari barang bukti yang diajukan di persidangan, seperti adanya 2 (dua) unit kapal yaitu Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK, 1 ( satu ) set alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawl), 30 ( tiga puluh ) buah pelengki, 3 (tiga) buah fiber ikan, 1 (satu) unit GPS merk Furuno, 1 (satu) unit computer ikan merk Onwa, 2 (dua) unit radio Alinco, 4 (empat) buah baterai basah, 2 ( dua ) lembar surat pas kecil kapal tangkap ikan No.552.1/162/SL.BLW.R/PHB/2015 dan Nomor : 552.1/163/SL.BLW.R/PHB/2015 tanggal 31 Agustus 2015 dan uang tunai Rp 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 20 (dua puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah hasil penjualan ikan sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) kilogram, serta dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, Miswadi, Supriono dan Benyto Manik serta keterangan Terdakwa-I dan Terdakwa-II, yang menerangkan telah memperoleh ikan campur-campur sebanyak 185 kg (seratus delapan puluh lima kilogram), memperlihatkan fakta, bahwa 2 (dua) unit kapal yaitu Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPP-RI ) adalah meliputi : --------------------------------------------------------
Perairan Indonesia ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ) ; -----------------------------------------------------------------------
Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia ; --------------------------
sedangkan yang dimaksud dengan Perairan Indonesia adalah Laut Teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 ( dua belas ) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia ( vide Pasal 1 angka 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ) ; -----------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidang- an, ternyata Kapal Patroli II-2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai, pada hari Selasa, tanggal 19-April-2016 sekira pukul 11.00 WIB pada titik koordinat 03°37’810” LU dan 99°08”855” BT atau + 3 ( tiga ) mil arah utara di Perairan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, t e l a h memberhentikan, memeriksa dan menahan 2 (dua) unit kapal yaitu Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK, disebabkan kapal tersebut menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu menggunakan pukat trawls / pukat hela pertengahan dua kapal ( pair trawls ) ( vide keterangan saksi-saksi, Miswadi, Supriono, dan Benyto Manik ) ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Miswadi, Supriono dan Benyto Manik, posisi 03°37’810” LU dan 99°08”855” BT diketahui dari alat navigasi GPS ( Global Positioning System ) berada di Perairan Sialang Buah, yang termasuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Serdang Bedagai. Halmana diperkuat pula dengan keterangan Ahli yang dibacakan dipersidangan, yang menyebutkan posisi 03°37’810” LU dan 99°08”855” BT berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPP-RI ), yaitu di Perairan Sialang buah yang termasuk dalam yurisdiksi Polres Serdang Bedagai ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, telah ternyata, tempat dimana 2 (dua) unit kapal yaitu Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Patroli II-2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai, yaitu berada di Perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang merupakan laut teritorial Indonesia, dan merupakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPP-RI ) ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa-I dan Terdakwa-II menggunakan alat penangkapan ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana bunyi unsur kedua dari Pasal 85 Undang-Undang Perikanan, t e l a h terpenuhi pula ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya perihal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa-I sebagai nahkoda Kapal KM. Bintang Rezeki Baru I Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK dan Terdakwa-II sebagai nahkoda KM Bintang Rezeki Baru II Gt.6 No. 0270/PHB-SU/S.2 bermesin Fuso 36 PK melakukan penangkapan ikan di Perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai adalah dengan menggunakan pukat hela pertengahan dua kapal ( sebagaimana keterangan saksi-saksi, Miswadi, Benyto Manik dan Supriono ) dan keterangan Terdakwa-I dan Terdakwa-II, alat tangkap ikan yang digunakan adalah pukat pertengahan ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perihal pembelaan Penasihat Hukum pada point 1 di atas, yaitu perihal wewenang atau kompetensi mengadili ataupun susunan personalia Majelis Hakim, yang dipersoalkan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa, t i d a k akan Majelis Hakim bahas kembali, karena hal-hal yang disebutkan sebagai kompetensi atau wewenang mengadili, termasuk dalam hal ini perihal susunan Majelis Hakim, telah Majelis Hakim pertimbangkan dan putuskan sebagaimana bunyi Putusan Sela Nomor 299/Pid.Sus/2016/PN.Tbt, tertanggal 16-Mei-2016 ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jika dicermati surat lampiran pembelaan Terdakwa-Terdakwa, ternyata surat izin berlayar dikeluarkan oleh petugas syahbandar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Beringin, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, b u k a n dari Pengawas Perikanan yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya perihal point 7, sebagaimana telah diulas pada bagian keterangan saksi dan ahli di atas, Majelis Hakim berdasarkan Pasal 162 ayat 1 KUHAP, Majelis Hakim telah memerintahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan ahli yang tidak dapat hadir di persidangan, karena sedang berada diluar kota dan telah disumpah pada saat memberikan keterangannya di penyidik ; -------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan perihal point 8, menurut Majelis Hakim setiap kapal perikanan yang menggunakan alat tangkap berupa pukat hela adalah dilarang, termasuk dalam hal ini adalah pukat pertengahan, serta keterangan Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa-I dan Terdakwa-II untuk menangkap ikan dengan menggunakan pukat pertengahan pun adalah hal yang terlarang ( vide Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( WPP-NRI ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa-Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa-I dan Terdakwa-II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melanggar Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP jo. Pasal 85 jo Pasal 9 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf sebagai alasan peng- hapus pidana, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa-I dan Terdakwa-II dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya, sebagaimana diatur pada Pasal 193 KUHAP ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidana ( requisitor ) Penuntut Umum, Pe- nuntut Umum telah menuntut agar Terdakwa-I dan Terdakwa-II dijatuhi pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan, dikurangi selama Terdakwa-Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim akan memper- timbangkannya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara teori, tujuan yang ingin dicapai dari suatu pemidanaan adalah mencakup hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Memperbaiki pribadi dari pelaku tindak pidana ; -----------------------------------------------------
Membuat orang lain tidak mau melakukan tindak pidana ; ----------------------------------------
Membuat para pelaku tindak pidana tidak mampu melakukan tindak pidana lagi ; ---------
Menimbang, bahwa sebagaimana tujuan hukum pada umumnya, yaitu untuk mencapai rasa keadilan, dengan mempertimbangkan kemanfaatan dari hukum itu sendiri, sehingga akhirnya ditemukan adanya suatu kepastian hukum, maka yang harus menjadi titik perhatian dari pemidanaan, apakah pemidanaan yang akan dijatuhkan tersebut dapat memperbaiki tingkah laku pelaku dimasa yang akan datang dan si-pelaku tidak ingin melakukan tindak pidana lagi atau tidak ? ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sejalan dengan bunyi Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2000, dimana diharapkan pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya tindak pidana, maka pemidana an yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, haruslah memperhatikan pula derajat ke- salahan yang didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ; ---------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya, tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk memberikan penderitaan ( nestapa ) atau ajang balas dendam semata bagi Terdakwa, akan tetapi lebih dari itu, pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan dan pembinaan / edukasi, agar dikemudian hari Terdakwa-Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, selaras dengan kehendak peraturan perundang-undangan dan ketertiban masyarakat pada umumnya ( spesial prevensi ) dan masyarakat-pun tidak meniru perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa ( general prevensi ) ; --------------------------
Menimbang, bahwa kendatipun dalam hukum ada adagium yang merupakan fiksi hukum, yang menyebutkan, setiap orang dianggap tahu akan hukum, namun dengan memperhatikan pula materi pembelaan Penasihat Hukum yang menyebutkan ketidakmengertian Terdakwa akan hukum, terutama mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan, dan Terdakwa-Terdakwa yang bekerja untuk mencukupi kehidupan rumah tangganya, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa-Terdakwa adalah adil dan tepat sebagaimana yang akan disebutkan pada amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa-Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa-Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, oleh karena telah terbukti dipergunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, maka barang bukti b e r u p a : --------------------------------------------------------------------
2 unit kapal ikan KM. Bintang Rezeki Baru Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 set alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawl) ; ------------------------
30 buah pelengki ; --------------------------------------------------------------------------------------
3 buah fiber ikan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
1 unit GPS merk Furuno ; ----------------------------------------------------------------------------
1 unit komputer ikan merk Onwa ; ------------------------------------------------------------------
2 unit radio Alinco ; -------------------------------------------------------------------------------------
4 buah baterai basah ; ---------------------------------------------------------------------------------
2 lembar surat pas kecil kapal tangkap ikan No.552.1/162/SL.BLW.R/PHB/2015 dan Nomor : 552.1/163/SL.BLW.R/PHB/2015 tanggal 31 Agustus 2015 ; --------------------
haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan, -----------------------------------------------
Uang tunai Rp 2.030.000,- dengan rincian 20 (dua puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 3 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah hasil penjualan ikan sebanyak 185 kilogram; ------------------------------------------------------------------------------
haruslah pula dirampas untuk negara ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa-Terdakwa, sebagai berikut : ------------------
Keadaan-Keadaan yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa-I dan Terdakwa-II dapat merusak ekosistem sumber daya ikan karena tidak selektif menangkap ikan ; -----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa-I dan Terdakwa-II tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penangkapan ikan yang tidak sah ( illegal fishing ) ; ---------------------------
Keadaan-Keadaan yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
Terdakwa-I dan Terdakwa-II belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------
Terdakwa-I dan Terdakwa-II menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum ; -----------------------------------------------
Terdakwa-I dan Terdakwa-II memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri dan anak-anak ; --
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-I dan Terdakwa-II dijatuhi pidana, maka Terdakwa-Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ( vide Pasal 222 ayat 1 KUHAP ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 85 jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------
M
E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa-I KAMANTO alias AHIN dan Terdakwa-II RAMLI PANE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTADENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK KEBERLANJUTANSUMBER DAYA IKAN DI KAPAL PENANGKAP IKAN ; --
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I dan Terdakwa-II tersebut tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ; --------------------------------------
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; ------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
2 unit kapal ikan KM. Bintang Rezeki Baru Gt.6 No.0271/PHB-SU/S.1 bermesin fuso 36 PK ; -----------------------------------------------------------------------
1 set alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawl) ; --------------
30 buah pelengki ; ----------------------------------------------------------------------------
3 buah fiber ikan ; -----------------------------------------------------------------------------
1 unit GPS merk Furuno ; -------------------------------------------------------------------
1 unit komputer ikan merk Onwa ; --------------------------------------------------------
2 unit radio Alinco ; ---------------------------------------------------------------------------
4 buah baterai basah ; -----------------------------------------------------------------------
2 lembar surat pas kecil kapal tangkap ikan No.552.1/162/SL.BLW.R/ PHB/2015 dan Nomor : 552.1/163/SL.BLW.R/PHB/ 2015 tanggal 31 Agustus 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp 2.030.000,- dengan rincian 20 (dua puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 3 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah hasil penjualan ikan sebanyak 185 kilogram; -----------------------------------------
dirampas untuk negara ; ------------------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada hari S E N I N, tanggal 20-JUNI-2000 ENAM BELAS, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi oleh kami, ERYUSMAN,SH., selaku Hakim Ketua Majelis, WIRA INDRA BANGSA,SH dan KATHARINA M. SIAGIAN,SH.,MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BUHA SIBURIAN., selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh, ERTHY P.E. SIMBOLON, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah serta dihadiri Terdakwa-I dan Terdakwa-II dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa-Terdakwa tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
WIRA INDRA BANGSA, SH. E R Y U S M A N,SH.
KATHARINA M. SIAGIAN,SH.,MHum
PANITERA PENGGANTI,
BUHA SIBURIAN