80/Pid.Sus/2017/PN Mgg
Putusan PN MAGELANG Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN Mgg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
QHOZI ARIF BIN CHOZINUDI sebagai TERDAKWA ;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa QHOZI ARIF bin CHOZINUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 ( satu ) buah kaos pendek warna merah dengan tulisan dan gambar ADIDAS.  1 ( satu ) buah miniset warna merah muda dengan gambar kartun dan tulisan “ happy day “.  1 ( satu ) buah celana panjang bahan jeans warna biru muda.  1 ( satu ) buah celana dalam warna merah muda dengan merk BONNYTING.  1 ( satu ) buah kaos dalam warna putih.  1 ( satu ) pasang sepatu merk TREKKERS warna coklat dengan tali warna biru.  1 ( satu ) buah handphone merk CROSS type A5 warna putih dengan IMEI 1 = 358089052873529 , IMEI 2 = 358089052873537 , S/N = 009081312104258 dengan 1 (satu ) buah Simcard dengan nomor : 085802744531; Dikembalikan pada saksi BOTOK MARTIKAH;  1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah kombinasi putih dengan Nopol : AB-5909-LU dengan Noka : MH35LM0011K052128, Nosin : 5LM-052322, atas nama STNK : IRI PUJI LESTARI, Alamat : Nogoterto Rt 1 Rw 35 Nogoterto Gamping Sleman;  1 ( satu ) buah celana jeans pendek warna biru merk “ ZEEDA” bagian depan sebelah kanan sobek.  1 ( satu ) buah celana dalam warna biru.  1 (satu) buah jamper warna biru dongker merk “ BRAVE STYLE” bagian depan bertuliskan APAREL 98; Dikembalikan pada terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN Mgg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magelang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : QHOZI ARIF BIN CHOZINUDI
2. Tempat lahir : Magelang
3. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun /25 Februari 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Kalikebo Rt.03 Rw.12, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Qhozi Arif Bin Chozinudi ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 31 Mei 2017:
Terdakwa Qhozi Arif Bin Chozinudi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 7 September 2017;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 6 November 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Saji, S.H. dkk. dari LKBH Universitas Muhammadiyah Magelang, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 80/Pen.Sus/2017/PN.Mgg., tertanggal 16 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magelang Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN Mgg tanggal 9 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN Mgg tanggal 9 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohogan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI, dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan.
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah kaos pendek warna merah dengan tulisan dan gambar ADIDAS.
1 ( satu ) buah miniset warna merah muda dengan gambar kartun dan tulisan “ happy day “.
1 ( satu ) buah celana panjang bahan jeans warna biru muda.
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah muda dengan merk BONNYTING.
1 ( satu ) buah kaos dalam warna putih.
1 ( satu ) pasang sepatu merk TREKKERS warna coklat dengan tali warna biru.
1 ( satu ) buah handphone merk CROSS type A5 warna putih dengan IMEI 1 = 358089052873529 , IMEI 2 = 358089052873537 , S/N = 009081312104258 dengan 1 (satu ) buah Simcard dengan nomor : 085802744531.
Dikembalikan pada saksi BOTOK MARTIKAH;
1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah kombinasi putih dengan Nopol : AB-5909-LU dengan Noka : MH35LM0011K052128, Nosin : 5LM-052322, atas nama STNK : IRI PUJI LESTARI, Alamat : Nogoterto Rt 1 Rw 35 Nogoterto Gamping Sleman;
1 ( satu ) buah celana jeans pendek warna biru merk “ ZEEDA” bagian depan sebelah kanan sobek.
1 ( satu ) buah celana dalam warna biru.
1 (satu) buah jamper warna biru dongker merk “ BRAVE STYLE” bagian depan bertuliskan APAREL 98
Dikembalikan pada terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI
Agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan mohon agar Terdakwa diberikan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI, pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2017 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di kampong Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Magelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohogan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 Terdakwa bersama dengan RUDI SETIAWAN BIN SUPARJIN (DIPERIKSA DALAM BERKAS TERPISAH) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah kombinasi putih nopol AB-5909-LU milik terdakwa berboncengan untuk menemui saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO di daerah Salaman Kabupaten magelang, lalu setelah bertemu, terdakwa pergi dengan berboncengan tiga dengan posisi saksi korban ditengah, terdakwa dibelakang dan saudara RUDI SETIAWAN didepan sesampainya di kampung Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang berhenti lalu terdakwa dan saudara RUDI SETIAWAN membuka minuman keras dan bersama meminumnya, lalu terdakwa memberikan minuman keras tersebut kepada saksi korban dengan maksud untuk membuat saksi korban mabuk sehingga bisa di kerjai oleh terdakwa maupun saudara RUDI SETIAWAN, setelah terdakwa melihat saksi korban terpengaruh oleh minuman keras tersebut terdakwa langsung mendekati saksi korban yang masih tergolong anak anak dengan umur 13 tahun yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2(dua) maret tahun 2004, mencium bibirnya dan kemudian terdakwa merangkul dengan tangan kiri dan menyuruh saksi korban minum minuman keras, setelah meminum minuman keras tersebut terdakwa mencium bibir saksi korban sambil tangan kirinya memgang payudara, lalu terdakwa menyuruh saksi korban minum lagi lalu terdakwa kembali mencium bibir saksi korban, tangan kiri memegang payudara sebelah kiri dan tangan kanan terdakwa memegang payudara sebelah kanan dan dengan kedua tangannya meremas – remas payudara saksi korban, setalah itu terdakwa pergi untuk membeli makanan , selang beberapa menit terdakwa kembali lalu bertiga duduk – duduk dan terdakwa menyuruh saksi korban tiduran dengan posisi kepala dipaha terdakwa lalu terdakwa menjulurkan tangan kanannya kearah kemaluan saksi korban dan mengusapnya lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “ ka njo ML” (EKA AYO ML) lalu terdakwa mengajak saksi korban mencari tempat sepi setelah itu terdakwa dengan posisi berdiri berhadapan dengan saksi korban membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban, lalu terdakwa membuka celana jeans dan celana dalamnya selanjutnya tangan kanan terdakwa memegang penisnya dan tangan kiri memegang pinggang saksi korban sambil jongkok berusaha memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban namun sebelum bisa masuk saksi korban menggerakkan badannya mundur kebelakang sehingga kemaluan(penis) terdakwa tidak masuk kedalam vagina(alat kelamin) saksi korban lalu terdakwa maupun saksi korban menaikkan celananya masing – masing
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban, saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO masih tergolong anak – anak yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2(dua) maret tahun 2004.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/08/VERBR/V/700 /2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh dr. YUNITA ERLINA, Sp Og dari RSU Tidar Kota Magelang, didapatkan hasil pemeriksaan atas diri saudari EKA NUR SULISTYANI Binti RIYOTO antara lain sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Keadaan Umum : Baik, sadar dan anemis
Hari Pertama Menstruasi terakhir : 17 April 2017
Kepala : Mesosephal conjugtiva tidak anemis
Leher : Tidak tampak jejas / memar / luka
Dada: Tidak tampak jejas / memar / luka
Perut : Tidak tampak jejas / memar / luka
Ekstrimitas : Tidak tampak jejas / memar / luka
Genitalia Eksternal
Vulva uretra : Dalam Batas Normal
Osteum Uretra Ekstern : Dalam Batas Normal
Luka/Memar/ Jejas tidak ada
Hymen bentuk anuler
Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5
Pemeriksaan Labora dan swab vagina dalam batas normal
PP tes Negatif (-)
Kesimpulan :
Tidak tampak adanya luka akibat persinggungan benda tajam maupun tumpul pada tubuh;
Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI no. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang –undang.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI, pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2017 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di kampung Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Magelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 Terdakwa bersama dengan RUDI SETIAWAN BIN SUPARJIN (DIPERIKSA DALAM BERKAS TERPISAH) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah kombinasi putih nopol AB-5909-LU milik terdakwa berboncengan untuk menemui saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO di daerah Salaman Kabupaten magelang, lalu setelah bertemu, terdakwa pergi dengan berboncengan tiga dengan posisi saksi korban ditengah, terdakwa dibelakang dan saudara RUDI SETIAWAN didepan sesampainya di kampong Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang berhenti lalu terdakwa dan saudara RUDI SETIAWAN membuka minuman keras dan bersama meminumnya, lalu terdakwa memberikan minuman keras tersebut kepada saksi korban dengan maksud untuk membuat saksi korban mabuk sehingga bisa di kerjai oleh terdakwa maupun saudara RUDI SETIAWAN, setelah terdakwa melihat saksi korban terpengaruh oleh minuman keras tersebut terdakwa langsung mendekati saksi korban yang masih tergolong anak anak dengan umur 13 tahun yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2(dua) maret tahun 2004, mencium bibirnya dan kemudian terdakwa merangkul dengan tangan kiri dan menyuruh saksi korban minum minuman keras, setelah meminum minuman keras tersebut terdakwa mencium bibir saksi korban sambil tangan kirinya memgang payudara, lalu terdakwa menyuruh saksi korban minum lagi lalu terdakwa kembali mencium bibir saksi korban, tangan kiri memegang payudara sebelah kiri dan tangan kanan terdakwa memegang payudara sebelah kanan dan dengan kedua tangannya meremas – remas payudara saksi korban, setalah itu terdakwa pergi untuk membelli makanan , selang beberapa menit terdakwa kembali lalu bertiga duduk – duduk dan terdakwa menyuruh saksi korban tiduran dengan posisi kepala dipaha terdakwa lalu terdakwa menjulurkan tangan kanannya kearah kemaluan saksi korban dan mengusapnya lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “ ka njo ML” (EKA AYO ML) lalu terdakwa mengajak saksi korban mencari tempat sepi setelah itu terdakwa dengan posisi berdiri berhadapan dengan saksi korban membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban, lalu terdakwa membuka celana jeans dan celana dalamnya selanjutnya tangan kanan terdakwa memegang penisnya dan tangan kiri memegang pinggang saksi korban sambil jongkok berusaha memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban namun sebelum bisa masuk saksi korban menggerakkan badannya mundur kebelakang sehingga kemaluan(penis) terdakwa tidak masuk kedalam vagina(alat kelamin) saksi korban lalu terdakwa maupun saksi korban menaikkan celananya masing – masing;
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban, saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO masih tergolong anak – anak yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2(dua) maret tahun 2004.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/08/VERBR/V/700 /2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh dr. YUNITA ERLINA, Sp Og dari RSU Tidar Kota Magelang, didapatkan hasil pemeriksaan atas diri saudari EKA NUR SULISTYANI Binti RIYOTO antara lain sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Keadaan Umum : Baik, sadar dan anemis
Hari Pertama Menstruasi terakhir : 17 April 2017
Kepala : Mesosephal conjugtiva tidak anemis
Leher : Tidak tampak jejas / memar / luka
Dada: Tidak tampak jejas / memar / luka
Perut : Tidak tampak jejas / memar / luka
Ekstrimitas : Tidak tampak jejas / memar / luka
Genitalia Eksternal
Vulva uretra : Dalam Batas Normal
Osteum Uretra Ekstern : Dalam Batas Normal
Luka/Memar/ Jejas tidak ada
Hymen bentuk anuler
Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5
Pemeriksaan Labora dan swab vagina dalam batas normal
PP tes Negatif (-)
Kesimpulan :
Tidak tampak adanya luka akibat persinggungan benda tajam maupun tumpul pada tubuh
Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UURI no. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang –undang;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI, pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2017 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di kampong Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Magelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 Terdakwa bersama dengan RUDI SETIAWAN BIN SUPARJIN (DIPERIKSA DALAM BERKAS TERPISAH) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah kombinasi putih nopol AB-5909-LU milik terdakwa berboncengan untuk menemui saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO di daerah Salaman Kabupaten magelang, lalu setelah bertemu, terdakwa pergi dengan berboncengan tiga dengan posisi saksi korban ditengah, terdakwa dibelakang dan saudara RUDI SETIAWAN didepan sesampainya di kampong Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang berhenti lalu terdakwa dan saudara RUDI SETIAWAN membuka minuman keras dan bersama meminumnya, lalu terdakwa memberikan minuman keras tersebut kepada saksi korban dengan maksud untuk membuat saksi korban mabuk sehingga bisa di kerjai oleh terdakwa maupun saudara RUDI SETIAWAN, setelah terdakwa melihat saksi korban terpengaruh oleh minuman keras tersebut terdakwa langsung mendekati saksi korban yang masih tergolong anak anak dengan umur 13 tahun yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2(dua) maret tahun 2004, mencium bibirnya dan kemudian terdakwa merangkul dengan tangan kiri dan menyuruh saksi korban minum minuman keras, setelah meminum minuman keras tersebut terdakwa mencium bibir saksi korban sambil tangan kirinya memgang payudara, lalu terdakwa menyuruh saksi korban minum lagi lalu terdakwa kembali mencium bibir saksi korban, tangan kiri memegang payudara sebelah kiri dan tangan kanan terdakwa memegang payudara sebelah kanan dan dengan kedua tangannya meremas – remas payudara saksi korban, setalah itu terdakwa pergi untuk membelli makanan , selang beberapa menit terdakwa kembali lalu bertiga duduk – duduk dan terdakwa menyuruh saksi korban tiduran dengan posisi kepala dipaha terdakwa lalu terdakwa menjulurkan tangan kanannya kearah kemaluan saksi korban dan mengusapnya lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “ ka njo ML” (EKA AYO ML) lalu terdakwa mengajak saksi korban mencari tempat sepi setelah itu terdakwa dengan posisi berdiri berhadapan dengan saksi korban membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban, lalu terdakwa membuka celana jeans dan celana dalamnya selanjutnya tangan kanan terdakwa memegang penisnya dan tangan kiri memegang pinggang saksi korban sambil jongkok berusaha memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban namun sebelum bisa masuk saksi korban menggerakkan badannya mundur kebelakang sehingga kemaluan(penis) terdakwa tidak masuk kedalam vagina(alat kelamin) saksi korban lalu terdakwa maupun saksi korban menaikkan celananya masing – masing
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban, saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO masih tergolong anak – anak yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2(dua) maret tahun 2004.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/08/VERBR/V/700 /2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh dr. YUNITA ERLINA, Sp Og dari RSU Tidar Kota Magelang, didapatkan hasil pemeriksaan atas diri saudari EKA NUR SULISTYANI Binti RIYOTO antara lain sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Keadaan Umum : Baik, sadar dan anemis
Hari Pertama Menstruasi terakhir : 17 April 2017
Kepala : Mesosephal conjugtiva tidak anemis
Leher : Tidak tampak jejas / memar / luka
Dada: Tidak tampak jejas / memar / luka
Perut : Tidak tampak jejas / memar / luka
Ekstrimitas : Tidak tampak jejas / memar / luka
Genitalia Eksternal
Vulva uretra : Dalam Batas Normal
Osteum Uretra Ekstern : Dalam Batas Normal
Luka/Memar/ Jejas tidak ada
Hymen bentuk anuler
Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5
Pemeriksaan Labora dan swab vagina dalam batas normal
PP tes Negatif (-)
Kesimpulan :
Tidak tampak adanya luka akibat persinggungan benda tajam maupun tumpul pada tubuh
Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) UURI no. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang –undang;
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI, pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2017 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di kampong Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Magelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 Terdakwa bersama dengan RUDI SETIAWAN BIN SUPARJIN (DIPERIKSA DALAM BERKAS TERPISAH) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah kombinasi putih nopol AB-5909-LU milik terdakwa berboncengan untuk menemui saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO di daerah Salaman Kabupaten magelang, lalu setelah bertemu, terdakwa pergi dengan berboncengan tiga dengan posisi saksi korban ditengah, terdakwa dibelakang dan saudara RUDI SETIAWAN didepan sesampainya di kampong Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang berhenti lalu terdakwa dan saudara RUDI SETIAWAN membuka minuman keras dan bersama meminumnya, lalu terdakwa memberikan minuman keras tersebut kepada saksi korban dengan maksud untuk membuat saksi korban mabuk sehingga bisa di kerjai oleh terdakwa maupun saudara RUDI SETIAWAN, setelah terdakwa melihat saksi korban terpengaruh oleh minuman keras tersebut terdakwa langsung mendekati saksi korban yang masih tergolong anak anak dengan umur 13 tahun yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2(dua) maret tahun 2004, mencium bibirnya dan kemudian terdakwa merangkul dengan tangan kiri dan menyuruh saksi korban minum minuman keras, setelah meminum minuman keras tersebut terdakwa mencium bibir saksi korban sambil tangan kirinya memgang payudara, lalu terdakwa menyuruh saksi korban minum lagi lalu terdakwa kembali mencium bibir saksi korban, tangan kiri memegang payudara sebelah kiri dan tangan kanan terdakwa memegang payudara sebelah kanan dan dengan kedua tangannya meremas – remas payudara saksi korban, setalah itu terdakwa pergi untuk membelli makanan , selang beberapa menit terdakwa kembali lalu bertiga duduk – duduk dan terdakwa menyuruh saksi korban tiduran dengan posisi kepala dipaha terdakwa lalu terdakwa menjulurkan tangan kanannya kearah kemaluan saksi korban dan mengusapnya lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “ ka njo ML” (EKA AYO ML) lalu terdakwa mengajak saksi korban mencari tempat sepi setelah itu terdakwa dengan posisi berdiri berhadapan dengan saksi korban membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban, lalu terdakwa membuka celana jeans dan celana dalamnya selanjutnya tangan kanan terdakwa memegang penisnya dan tangan kiri memegang pinggang saksi korban sambil jongkok berusaha memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban namun sebelum bisa masuk saksi korban menggerakkan badannya mundur kebelakang sehingga kemaluan(penis) terdakwa tidak masuk kedalam vagina(alat kelamin) saksi korban lalu terdakwa maupun saksi korban menaikkan celananya masing – masing;
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban, saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO masih tergolong anak – anak yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2(dua) maret tahun 2004.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/08/VERBR/V/700 /2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh dr. YUNITA ERLINA, Sp Og dari RSU Tidar Kota Magelang, didapatkan hasil pemeriksaan atas diri saudari EKA NUR SULISTYANI Binti RIYOTO antara lain sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Keadaan Umum : Baik, sadar dan anemis
Hari Pertama Menstruasi terakhir : 17 April 2017
Kepala : Mesosephal conjugtiva tidak anemis
Leher : Tidak tampak jejas / memar / luka
Dada: Tidak tampak jejas / memar / luka
Perut : Tidak tampak jejas / memar / luka
Ekstrimitas : Tidak tampak jejas / memar / luka
Genitalia Eksternal
Vulva uretra : Dalam Batas Normal
Osteum Uretra Ekstern : Dalam Batas Normal
Luka/Memar/ Jejas tidak ada
Hymen bentuk anuler
Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5
Pemeriksaan Labora dan swab vagina dalam batas normal
PP tes Negatif (-)
Kesimpulan :
Tidak tampak adanya luka akibat persinggungan benda tajam maupun tumpul pada tubuh
Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 Ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO (saksi korban), di depan persidangan tanpa sumpah, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi telah menjadi korban dari peristiwa tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Jum’at, tanggal 05 Mei 2017 sekira pukul 16.00 WIB. sampai pukul 19.30 WIB di Kp. Semplon Rt 02 Rw 01 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang;
Bahwa para pelakunya adalah terdakwa yang dihadapkan di depan persidangan yang bernama QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI dan RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN;
Bahwa saksi awalnya kenal dengan saudara RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN melalui akun facebook, dan sebelum kejadian belum pernah bertemu hanya mengobrol melalui media social facebook;
Bahwa saat itu saudara RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN mengirim pertemanan dengan (meng-add) akun facebook saksi, lalu saksi menerima pertemanan tersebut (invite) lalu saksi dan saudara RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN saling chating melalui messenger dan sepakat untuk bertemu;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 13.00 WIB saksi dan saudara RUDI SETIAWAN sepakat bertemu di MI (Madrasah Ibtidaiyah) NGAMPEL DENTO di daerah Salaman selang 1 ( satu ) jam sekira pukul 14.00 WIB saudara RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN memberi kabar bahwa saudara RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN sudah berada di MI Ngampel Dento Kec. Salaman kemudian Saksi pergi dengan berpamitan dengan neneknya yang bernama MBAH TINAH dengan berkata “MBAH NYONG AREP BELAJAR “ dijawab “ YOH “ kemudian Saksi pergi dengan berjalan kaki menemui saudara RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN di MI Ngampel Dento Kec. Salaman dan pada saat Saksi bertemu dengan saudara RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN ternyata saudara RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN datang bersama temannya yang namanya QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI(terdakwa) Setelah itu terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI mengatakan kepada Saksi “ KENE TENGAH “ dan pada saat itu Saksi tidak menjawab hanya diam saja, kemudian tangan Saksi sebelah kanan dipegang dan ditarik untuk naik ke sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga dan Saksi berada ditengah, terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI berada di belakang Saksi dan yang mengemudikan Sdr. RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN;
Bahwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah kombinasi putih saksi di ajak pergi tetapi Saksi tidak tahu kemana tujuannya, setelah itu dalam perjalanan sempat berhenti disebuah warung yang Saksi tidak tahu dan pada saat itu Sdr. RUDI SETIAWAN membeli minuman berwarna ungu setelah itu bertiga melanjutkan perjanan kembali dan sekira pukul 15.00 WIB sampai di pinggir kali yang berada di belakang sekolah tepatnya di Kp. Semplon Rt 02 Rw 01 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang disana Bertiga mengobrol kemudian pada saat itu terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI dan Sdr. RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN mengajak Saksi untuk meminum minuman yang berwarna ungu dengan cara terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI memegang tangan Saksi kemudian minuman tersebut diminumkan oleh terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI dan pada saat itu Saksi menolak dengan tangan Saksi ayunkan keatas sehingga minuman tersebut tumpah, tetapi Saksi tetap dipaksa untuk meminumnya dan akhirnya bertiga minum minuman secara bergantian hingga Saksi merasakan pusing,
Bahwa kemudian pada saat posisi Saksi dan terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI duduk menghadap ke gedung bangunan sekolah dan Sdr. RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN berada di belakang Saksi pada saat itu terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI menciumi bibir Saksi kemudian terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI merangkul Saksi menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI memegang gelas yang berisi minunam dan menyuruh Saksi untuk meminumnya, setelah itu terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI mencium bibir Saksi lagi sambil merangkul Saksi dan terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI meraba raba dan meremas payudara saksi dari luar miniset yang Saksi pakai menggunakan tangan kanan. Kemudian selang beberapa menit saksi disuruh minum lagi dan terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI kembali menciumi bibir Saksi kemudian kedua tangannya masuk ke dalam baju yang Saksi pakai melalui bawah kemudian kedua tangan terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI meraba raba dan meremas payudara Saksi dari luar miniset yang Saksi pakai menggunakan kedua tangannya. Setelah itu Sdr. RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN pergi dan sesaat kemudian Sdr. RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN kembali sudah membawa minuman berwarna putih kemudian Saksi disuruh minum lagi oleh terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI tetapi Saksi sudah tidak mau kemudian terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI pergi untuk membeli makan kecil;
Bahwa selang beberapa menit terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI kembali dan bertiga duduk duduk setelah itu Saksi disuruh tidur di paha dengan posisi kepala Saksi berada di sebelah kanan paha terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI dan pada saat itu kemaluan Saksi dipegang pegang dan diraba raba oleh terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI dari luar celana yang Saksi pakai menggunakan tangan kanannya. Setelah itu Saksi dan terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI berdiri kemudian terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI naik ke atas pohon. Pada saat itu Sdr. RUDI SETIAWAN juga mencium bibir Saksi sebanyak 1 (satu) kali, mencepok ( menciumi ) bagian leher Saksi sebanyak 3 ( tiga ) kali dan menciumi kening Saksi sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Sdr. RUDI SETIAWAN dan Sdr QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI minum minuman lagi;
Bahwa Kemudian sekira pukul 17.45 WIB terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI mendekati Saksi dan mengajak Saksi pergi dengan berkata “AYO ML“ kemudian Saksi diajak pergi dengan cara digandeng tangannya lalu di pinggir jalan dekat gerobak kosong di tempat tersebut terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI berdiri berhadapan-hadapan dengan saksi kemudian terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI menurunkan celana panjang dan celana dalam Saksi sampai lutut kemudian terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI juga melepas celana pendek dan celana dalamnya sampai lutut kemudian terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI dengan posisi merendahkan badannya sambil membuka kakinya ( mekangkang ) terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI berusaha memasukkan alat kemaluannya (penis) kedalam kemaluan ( vagina ) Saksi dengan tangan kananya pada saat itu alat kemaluan ( penis ) terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI belum sempat masuk hanya menempel di alat kemaluan ( vagina ) Saksi dan saat itu terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI belum sampai mengeluarkan sprermanya Saksi langsung mundur menjauhi terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI dan menaikkan celana dalam dan celana panjang Saksi kemudian Saksi pergi meninggalkan terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI;
Bahwa pada saat Saksi meninggalkan Sdr. QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI saat itu terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI berkata kepada Saksi “ YO KONO NEK LUNGO, ORA TAK OPENI “(ya sana pergi, tidak saya urusi) dan Saksi tetap pergi menuju ke pinggir sungai yang berada di Kp. Semplon Rt 02 Rw 01 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang dan berusaha menghubungi temannya untuk minta tolong selanjutnya HP Saksi direbut oleh Sdr. RUDI SETIAWAN, kemudian Sdr. RUDI SETIAWAN bertanya kepada Saksi “ MAU ML, RO ARIF PO “ (tadi ML sama ARIF YA” dan Saksi jawab “ ORA “(TIDAK) kemudian Sdr. RUDI SETIAWAN berkata lagi kepada Saksi “ AWAS KALO ML KARO ARIF TOK TAK TINGGAL LUNGO “(awas kalau ML sama ARIF saja, saya tinggal pergi) dan Saksi hanya diam saja tidak menjawab;
Bahwa kemudian terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI datang dan ngobrol dengan Sdr. RUDI SETIAWAN dan setelah itu terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI pergi meninggalkan Saksi dan Sdr. RUDI SETIAWAN. Setelah itu sekira pukul 19.30 WIB pada saat Saksi dan Sdr. RUDI SETIAWAN duduk duduk di bawah pohon yang berada dipinggir kali di Kp. Semplon Rt 02 Rw 01 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang Sdr. RUDI SETIAWAN melakukan perbuatan cabul dan atau menyetubuhi dengan anak dibawah umur tersebut dengan cara Sdr. RUDI SETIAWAN berkata kepada Saksi “ KOE GELEM RA ML KARO AKU “ ( KAMU MAU TIDAK ML SAMA SAYA ) kemudian Saksi hanya diam saja tidak menjawab. Kemudian dalam posisi berdiri berhadapan hadapan Sdr. RUDI SETIAWAN melepas celana panjang dan celana dalam Saksi sampai sebatas lutut kemudian Sdr. RUDI SETIAWAN melepas celana panjang dan celana dalam sendiri Saksi disuruh untuk membuka kaki Saksi (mengangkang) dan Sdr. RUDI SETIAWAN dengan posisi merendahkan badannya sambil membuka kakinya ( mengangkang ) dan dengan bantuan tangan kirinya Sdr. RUDI SETIAWAN berusaha memasukkan alat kelaminnya ( penis) ke dalam kelamin (kemaluan) Saksi tetapi pada saat itu tidak berhasil kemudian Saksi memakai celana dalam dan celana panjang Saksi dan Sdr. RUDI SETIAWAN juga memakai celananya;
Bahwa pada saat Saksi duduk Sdr. RUDI SETIAWAN sempat bilang kepada Saksi “NEK RA GELEM ML KARO AKU, MENGKO TAK TINGGAL RA TAK TERKE MULIH NGOMAH” ( KALAU TIDAK MAU ML SAMA SAYA, NANTI SAYA TINGGAL TIDAK SAYA ANTAR PULANG KERUMAH ) kemudian setelah Sdr. RUDI SETIAWAN bilang seperti itu Saksi hanya diam dan menangis, setelah itu Sdr. RUDI menarik tangan kanan Saksi tanpa bilang apa-apa kepada Saksi dan dalam posisi berdiri berhadapan hadapan Sdr. RUDI SETIAWAN kembali melepas celana panjang dan celana dalam Saksi sampai sebatas lutut kemudian Sdr. RUDI SETIAWAN melepas celana panjang dan celana pendek sendiri dan Saksi disuruh untuk membuka kaki Saksi (mengangkang) dan Sdr. RUDI SETIAWAN dengan posisi merendahkan badannya sambil membuka kakinya (mengangkang) dan dengan bantuan tangan kirinya Sdr. RUDI SETIAWAN berusaha memasukkan alat kelaminnya ( penis) ke dalam kelamin (kemaluan) Saksi lalu di gerak gerakkan keluar masuk vagina sampai Sdr. RUDI SETIAWAN mengeluarkan spermanya di celana yang Saksi pakai, setelah itu Saksi dan Sdr. RUDI SETIAWAN memakai celana masing masing dan setelah itu dengan berboncengan tiga dengan posisi terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI berada di depan, Saksi di tengah dan Sdr. RUDI SETIAWAN berada di belakang Saksi diantarkan pulang kerumah Saksi dan Saksi diantarkan sampai di daerah Kiringan Kec. Salaman setelah itu terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI dan Sdr. RUDI SETIAWAN pergi meninggalkan Saksi dan Saksi ditinggal sendirian hingga akhirnya Saksi bertemu dengan seorang laki laki yang tidak Saksi kenal dan Saksi diantarkan pulang kerumah Saksi;
Bahwa cara terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap saksi dengan cara memegang dan meraba raba payudara saksi, mencium bibir saksi serta memegang kemaluan saksi dari luar celana serta menempelkan alat kelamin terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI ke kemaluan saksi, sedangkan Sdr. RUDI SETIAWAN menyetubuhi saksi adalah dengan cara mencepok (mencium hingga membekas) dibagian leher dan memasukkan alat kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) saksi;
Bahwa terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap saksi sebanyak 2 ( dua ) kali sedangkan Sdr. RUDI SETIAWAN melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau menyetubuhi anak dibawah umur sebanyak 2 ( dua ) kali;
Bahwa kemaluan (penis) saudara RUDI SETIAWAN sudah masuk sebagian kedalam kemaluan saksi, sedangkan kemaluan (penis) terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI tidak masuk kedalam alat kelamin/kemaluan saksi;
Bahwa pada saat itu yang melepas celana panjang dan celana dalam saksi adalah terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI dan Sdr. RUDI SETIAWAN;
Bahwa pada saat terdakwa menempelkan alat kelaminnya di alat kelamin saksi, saksi tidak merasakan sakit;
Bahwa pada saat saudara RUDI SETIAWAN memasukkan alat kelaminnya ke dalam VAGINA saksi, saksi merasakan kesakitan;
Bahwa saat terjadi peristiwa tersebut umur saksi adalah 13 (tiga belas) tahun dan terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI maupun saudara RUDI SETIAWAN sempat menanyakan umur saksi dan saksi menjawab bahwa umurnya 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa awalnya Saksi tidak mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Sdr. RUDI SETIAWAN tetapi pada saat itu Saksi dipaksa dan diancam oleh SDr. RUDI SETIAWAN, apabila Saksi tidak mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri Saksi tidak akan diantarkan pulang kerumah Saksi;
Bahwa karena ancaman tersebut, saksi yang tidak mengenal daerah tempat kejadian tersebut dan tidak mengetahui arah untuk pulang merasa ketakutan dan tidak berdaya sehingga diam saja dan menangis ketika saudara RUDI SETIAWAN mengajak melakukan persetubuhan;
Bahwa saat Saksi dicium-cium dan di raba-raba oleh terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI saksi hanya diam saja;
Bahwa 1 ( satu ) buah HP merek CROSS type A5 warna putih dengan nomor IMEI 1 : 358089052873529, IMEI 2 : 358089052873537, S/N : 009081312104258 dengan 1 ( satu ) buah simcard dengan nomor : 085802744531 yang di perlihatkan di depan persidangan adalah HP milik saksi yang saat itu saksi pergunakan untuk komunikasi dengan saudara RUDI SETIAWAN;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kaos pendek warna merah dengan tulisan dan gambar adidas, miniset warna merah muda dengan gambar kartun dan tulisan “ happy day”, celana panjang bahan jeans warna biru muda, celana dalam warna ungu tua dengan merk BONNYTING, kaos dalam warna putih dan sepatu merek TREKKERS warna coklat yang diperlihatkan di depan persidangan adalah pakaian yang Saksi gunakanpada saat kejadian tersebut ;
Bahwa barang bukti jamper warna hitam dan celana jeans ang diperlihatkan di depan persidangan adalah pakaian yang dipakai oleh terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI saat kejadian tersebut, sedangkan kaos warna hitam, celana panjang warna biru adalah pakaian yang dipakai oleh saudara RUDI SETIAWAN saat kejadian tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah kombinasi putih dengan nopol AB 5909 LU dengan Noka : MH35LM0011K052128, Nosin : 5LM-052322 atas nama STNK : IRI PUJI LESTARI Alamat Nogoterto Rt 1 Rw 35 Nogoterto Gamping Sleman, yang diperlihatkan di depan persidangan adalah benar sepeda motor tersebut yang digunakan terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI maupun Sdr. RUDI SETIAWAN untuk memboncengkan saksi sehingga terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul tersebut;
Bahwa saksi membenarkan foto lokasi kejadian persetubuhan atau pencabulan yang di perlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat seluruh keterangan Saksi benar;
Saksi RIYOTO Bin AHMARI, di bawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan :
Bahwa anak saksi yang masih dibawah umur telah dicabuli dan atau disetubuhi oleh orang lain, yang berdasarkan keterangan dari saksi korban pelakunya bernama Sdr. RUDI, dan Sdr. ARIF;
Bahwa benar saksi adalah ayah kandung dari saksi EKA NUR SULISTIANI ( saksi korban dengan umur 13 tahun);
bahwa berdasarkan keterangan saksi korban ( EKA NUR SULISTIANI ), kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 antara sekira pukul 16.00 WIB di Kp. Semplon Rt 2 Rw 1 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. RUDI SETIAWAN dan Sdr. ARIF (terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI);
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan saksi korban kenal dengan Sdr. RUDI dan Sdr. ARIF;
Bahwa saksi tidak tahu ada hubungan apakah antara saksi korban dengan Sdr. RUDI dan Sdr. ARIF;
Bahwa benar Sdr. ARIF adalah terdakwa yang dihadirkan di depan persidangan;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 sekira pukul 18.30 WIB Saksi mengetahui bahwa saksi korban tidak berada dirumah. Pada saat itu Saksi mencoba menghubungi nomor HP nya namun ternyata tidak aktif, selanjutnya Saksi mencari saksi korban di rumah temannya namun tidak ketemu, setelah itu Saksi pergi ke sekolah saksi korban untuk menanyakan kepada teman-temannya yang mondok disekolah tersebut namun disana juga Saksi tidak menemukan saksi korban dan teman - temanya tidak ada yang mengetahui keberadaanya. Setelah itu Saksi meminta tolong kepada saudara-saudara Saksi untuk membantu mencari keberadaan saksi korban, setelah capek mencari selanjutnya Saksi hanya menunggu dirumah siapa tahu saksi korban tiba-tiba pulang, sekira pukul 00.30 WIB saksi korban pulang ke rumah dengan diantar oleh Sdr.NUR KHOLIS yang ternyata adalah Kadus Jomerto Salaman.Pada saat itu Sdr.NUR KHOLIS mengatakan jika telah menemukan saksi korban di daerah Tegalsari Salaman tepatnya dipinggir jalan sedang menangis, setelah di ajak ke rumah Sdr.NUR KHOLIS dan ditanyai selanjutnya di antar ke rumah Saksi, setelah itu Saksi menanyai saksi korban darimana kok pergi tanpa pamit dan menurut keterangan saksi korban bahwa dirinya diajak pergi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr.RUDI namun tidak tahu dimana alamatnya. Karena terlihat sangat lelah maka Saksi menyuruh saksi korban untuk tidur terlebih dahulu, setelah itu sekira pukul 07.00 WIB setelah saksi sudah terlihat segar selanjutnya istri Saksi(BOTOK MARTIKAH) yang menanyai saksi korban, pada saat itu istri Saksi menanyakan kepada saksi korban tersebut tentang apa yang dilakukan pada saat pergi tersebut dan dijawab oleh saksi korban bahwa pada saat itu dirinya diajak pergi oleh dua orang yang mengaku bernama Sdr.RUDI dan Sdr.ARIF namun dirinya tidak tahu dimana tepatnya dirinya diajak pergi karena tidak hafal dengan tempat tersebut;
Bahwa menurut saksi korban bahwa dirinya sempat diberi minuman seperti Aqua namun rasanya aneh oleh kedua orang tersebut dan menurutnya bahwa setelah minum minuman tersebut dirinya merasa pusing;
Bahwa menurut saksi korban setelah itu dirinya diajak pergi oleh kedua orang tersebut dengan mengendarai motor bebek berboncengan 3(tiga) dan pada saat diboncengkan tersebut saksi korban berada ditengah dan kepala dipegangi serta ditundukan sehingga tidak bisa melihat jalan selama perjalanan tersebut, selanjutnya dirinya diajak disebuah tempat namun dirinya tidak tahu dimana lokasi tempat tersebut;
Bahwa menurut saksi korban bahwa pada saat di tempat tersebut dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh Sdr.RUDI dan Sdr.ARIF dan setelah itu dirinya kembali diajak pergi dan akhirnya diturunkan dipinggir jalan dan setelah berjalan sekira 1 Km sambil menangis akhirnya bertemu oleh Sdr.NUR KHOLIS dan akhirnya diantarakan pulang oleh Sdr. NUR KHOLIS;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bagaimana cara Sdr. RUDI dan terdakwa menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul pada saksi korban, namun menurut pengakuan saksi korban, bahwa awalnya Sdr. RUDI dan terdakwa mengajak nongkrong saksi korban dengan cara memberinya minuman seperti Aqua namun rasanya aneh yang mana setelah minum minuman tersebut, dirinya merasa pusing selanjutnya dirinya diciumi bibirnya oleh terdakwa QHOZI ARIF, kemudian tangan terdakwa QHOZI ARIF dimasukkan ke dalam baju saksi korban dan meremas – remas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa QHOZI ARIF memegang kemaluan saksi korban dari luar celana. Setelah itu terdakwa QHOZI ARIF mengajak saksi korban menjauh dari Sdr. RUDI untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dalam posisi terdakwa QHOZI ARIF dan saksi korban berdiri berhadap – hadapan terdakwa QHOZI ARIF menurunkan celana anak Saksi hingga lutut, dan terdakwa QHOZI ARIF juga menurunkan celananya hingga lutut, setelah itu terdakwa QHOZI ARIF berusaha memasukkan penis / alat kelaminnya ke vagina / alat kelamin saksi korban, namun berdasarkan keterangan dari saksi korban pada saat itu hanya sempat menempel saja antara penis terdakwa QHOZI ARIF dan vagina saksi korban, setelah itu tidak dilanjutkan lagi karena saksi korban tidak mau dan pergi meninggalkan terdakwa QHOZI ARIF;
Bahwa setelah itu berdasarkan keterangan saksi korban pada saat terdakwa QHOZI ARIF sedang keluar mencari makan Sdr. RUDI mengajak saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Kemudian dalam posisi Sdr. RUDI dan saksi korban berdiri berhadap – hadapan Sdr. RUDI menurunkan celana saksi korban hingga lutut, dan Sdr. RUDI juga menurunkan celananya hingga lutut, setelah itu Sdr. RUDI memasukkan penis / alat kelaminnya ke vagina / alat kelamin saksi korban hingga akhirnya Sdr. RUDI mengeluarkan sperma di celana saksi korban Setelah saksi korban dan Sdr. RUDI memakai celana sendiri – sendiri;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban merasa tertekan dan malu serta saksi sebagai orang tua kandung merasa malu dan takut kalau anak saksi terancam masa depannya;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat Sdr. RUDI dan terdakwa QHOZI ARIF melakukan perbuatan cabul dan atau menyetubuhi terhadap saksi korban tersebut pada saat itu Sdr. RUDI dan terdakwa QHOZI ARIF sempat mengancam atau membujuk saksi korban apa tidak;
Bahwa untuk yang mendengar pengakuan anak kandung Saksi antara lain istri Saksi yang bernama Sdri. BOTOK MARTIKAH Binti ASRORI;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB ketika Saksi bingung mencari – cari saksi korban, tiba- tiba Sdr. MUSTOFAH mengatakan bahwa tadi sekira pukul 14.00 WIB ada 2 ( dua ) orang anak laki – laki berboncengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor dan menanyakan alamat di Dsn. Ngampel. Kemudian tidak lama berselang 2 ( dua ) orang laki – laki tersebut kembali dengan memboncengkan seorang anak perempuan memakai kaos warna merah tanpa memakai kerudung, namun Sdr. MUSTOFAH tidak sempat melihat wajahnya, dan pada saat itu Sdr. MUSTOFAH mengatakan apakah yang dilihatnya tadi Sdri. EKA NUR SULISTIANI apa bukan ya ? karena kalau Sdr. MUSTOFAH melihat secara jelas dan mengetahui jika perempuan tersebut adalah Sdri. EKA NUR SULISTIANI pasti sudah dikejarnya, tetapi karena Sdr. MUSTOFAH tidak begitu jelas melihatnya sehingga dirinya tidak mengejar 2 ( dua ) orang laki – laki yang memboncengkan seorang perempuan tersebut;
Bahwa umur saksi korban saat peristiwa tersebut terjadi masih berumur 13 (tiga belas) tahun dengan tanggal lahir 02 maret 2004;
Bahwa berdasarkan pengakuan saksi korban, sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban, saksi korban sempat mengancam saksi korban dengan tidak akan diantar pulang, karena saksi korban tidak tahu lokasi kejadian dan tidak tahu jalan pulang, saksi korban ketakutan dan hanya diam dan menangis ketika terdakwa dan saudara RUDI menyetubuhi saksi korban;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi BOTOK MARTIKAH Binti ASRORI di bawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa anak saksi yang masih dibawah umur telah dicabuli dan disetubuhi oleh orang lain yang berdasarkan keterangan dari saksi korban pelakunya bernama Sdr. RUDI SETIAWAN dan Sdr. ARIF(terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI);
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi korban EKA NUR SULISTIANI (umur 13 tahun);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban ( EKA NUR SULISTIANI ), kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 antara sekira pukul 16.00 WIB di Kp. Semplon Rt 2 Rw 1 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. RUDI dan Sdr. ARIF;
bahwa saksi tidak tahu sejak kapan saksi korban kenal dengan Sdr.RUDI dan Sdr.ARIF;
Bahwa benar sdr RUDI dan saudara ARIF adalah terdakwa yang dihadirkan dipersidangan;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 sekira pukul 18.30 WIB Saksi mengetahui bahwa saksi korban tersebut tidak berada dirumah, pada saat itu Saksi mencoba menghubungi nomor HP nya namun ternyata tidak aktif. Selanjutnya Saksi mencari saksi korban tersebut di rumah temannya namun tidak ketemu, setelah itu Saksi pergi ke sekolah saksi korban untuk menanyakan kepada teman-temannya yang mondok disekolah tersebut namun disana juga Saksi tidak menemukan saksi korban dan teman - temanya tidak ada yang mengetahui keberadaanya, setelah itu Saksi meminta tolong kepada saudara-saudara Saksi untuk membantu mencari keberadaan anak kandung Saksi tersebut, setelah capek mencari selanjutnya Saksi hanya menunggu dirumah siapa tahu anak kandung Saksi tersebut tiba-tiba pulang. Sekira pukul 00.30 WIB anak kandung Saksi pulang kerumah dengan diantar oleh Sdr.NUR KHOLIS yang ternyata adalah Kadus Jomerto Salaman, pada saat itu Sdr.NUR KHOLIS mengatakan jika telah menemukan anak kandung Saksi tersebut di daerah Tegalsari Salaman tepatnya dipinggir jalan sedang menangis, setelah di ajak ke rumah Sdr.NUR KHOLIS dan ditanyai selanjutnya di antar ke rumah Saksi Setelah itu Saksi menanyai saksi korban dari mana kok pergi tanpa pamit dan menurut keterangan saksi korban bahwa dirinya diajak pergi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr.RUDI namun tidak tahu dimana alamatnya. Karena terlihat sangat lelah maka Saksi menyuruh saksi korban tersebut untuk tidur terlebih dahulu;
Bahwa pada pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB setelah anak kandung Saksi bangun selanjutnya saksi bertanya kepada saksi korban tentang apa yang dilakukan pada saat pergi tersebut dan dijawab oleh saksi korban bahwa pada saat itu dirinya diajak pergi oleh dua orang yang mengaku bernama Sdr.RUDI dan Sdr.ARIF namun dirinya tidak tahu dimana tepatnya dirinya diajak pergi karena tidak hafal dengan tempat tersebut;
Bahwa menurut saksi korban bahwa dirinya sempat diberi minuman seperti Aqua namun rasanya aneh oleh kedua orang tersebut dan menurutnya bahwa setelah minum minuman tersebut dirinya merasa pusing;
Bahwa menurut saksi korban bahwa setelah itu dirinya diajak pergi oleh kedua tersebut dengan mengendarai motor bebek berboncengan 3 (tiga). Menurut saksi korban bahwa pada saat diboncengkan tersebut saksi korban berada ditengah dan kepala dipegangi serta ditundukan sehingga tidak bisa melihat jalan selama perjalanan tersebut. Selanjutnya saksi korban diajak disebuah tempat namun tidak tahu dimana lokasi tempat tersebut;
Bahwa menurut saksi korban bahwa pada saat di tempat tersebut dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh saudara RUDI SETIAWAN dan terdapat QHOZI ARIF dan setelah itu dirinya kembali diajak pergi dan akhirnya diturunkan dipinggir jalan dan setelah berjalan sekira 1 Km sambil menangis akhirnya bertemu oleh Sdr.NUR KHOLIS dan akhirnya diantarakan pulang oleh Sdr. NUR KHOLIS;
Bahwa menurut pengakuan saksi korban ( EKA NUR SULISTIANI ), bahwa awalnya Sdr. RUDI dan terdakwa QHOZI ARIF mengajak nongkrong anak kandung Saksi dengan cara memberinya minuman seperti Aqua namun rasanya aneh yang mana setelah minum minuman tersebut, saksi korban merasa pusing selanjutnya saksi korban diciumi bibirnya oleh terdakwa QHOZI ARIF, kemudian tangan terdakwa QHOZI ARIF dimasukkan ke dalam baju saksi korban dan meremas – remas payudara saksi korban setelah itu terdakwa QHOZI ARIF memegang kemaluan saksi korban dari luar celana. Setelah itu terdakwa QHOZI ARIF mengajak saksi korban menjauh dari Sdr. RUDI untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dalam posisi terdakwa QHOZI ARIF dan saksi korban berdiri berhadap – hadapan terdakwa QHOZI ARIF menurunkan celana saksi korban hingga lutut, dan terdakwa QHOZI ARIF juga menurunkan celananya hingga lutut, setelah itu terdakwa QHOZI ARIF berusaha memasukkan penis / alat kelaminnya ke vagina / alat kelamin saksi korban, namun berdasarkan keterangan dari saksi korban pada saat itu hanya sempat menempel saja antara penis terdakwa QHOZI ARIF dan vagina saksi korban, setelah itu tidak dilanjutkan lagi karena saksi korban tidak mau dan pergi meninggalkan terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi korban, pada saat terdakwa QHOZI ARIF sedang keluar mencari makan Sdr. RUDI mengajak saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, kemudian dalam posisi Sdr. RUDI dan saksi korban berdiri berhadap – hadapan Sdr. RUDI menurunkan celana saksi korban hingga lutut, dan Sdr. RUDI juga menurunkan celananya hingga lutut, setelah itu Sdr. RUDI memasukkan penis / alat kelaminnya ke vagina / alat kelamin saksi korban hingga akhirnya Sdr. RUDI mengeluarkan sperma di celana saksi korban. Setelah itu saksi korban dan Sdr. RUDI memakai celana sendiri – sendiri;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban merasa tertekan dan malu serta saksi sebagai orang tua kandung merasa malu dan takut kalau anak saksi terancam masa depannya;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat Sdr. RUDI dan Sdr. ARIF melakukan perbuatan cabul dan atau menyetubuhi saksi korban tersebut pada saat itu Sdr. RUDI dan Sdr. ARIF sempat mengancam atau membujuk saksi korban atau tidak;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB ketika Saksi bingung mencari – cari saksi korban, tiba- tiba Sdr. MUSTOFAH mengatakan bahwa tadi sekira pukul 14.00 WIB ada 2 ( dua ) orang anak laki – laki berboncengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor dan menanyakan alamat di Dsn. Ngampel. Kemudian tidak lama berselang 2 ( dua ) orang laki – laki tersebut kembali dengan memboncengkan seorang anak perempuan memakai kaos warna merah tanpa memakai kerudung, namun Sdr. MUSTOFAH tidak sempat melihat wajahnya, dan pada saat itu Sdr. MUSTOFAH mengatakan apakah yang dilihatnya tadi Sdri. EKA NUR SULISTIANI apa bukan ya ? karena kalau Sdr. MUSTOFAH melihat secara jelas dan mengetahui jika perempuan tersebut adalah Sdri. EKA NUR SULISTIANI pasti sudah dikejarnya, tetapi karena Sdr. MUSTOFAH tidak begitu jelas melihatnya sehingga dirinya tidak mengejar 2 ( dua ) orang laki – laki yang memboncengkan seorang perempuan tersebut;
Bahwa umur saksi korban saat peristiwa tersebut terjadi masih berumur 13 (tiga belas) tahun dengan tanggal lahir 02 maret 2004;
Bahwa saat pulang saksi korban sangat pucat dan kelelahan;
Bahwa saksi saat memeriksa tubuh saksi korban saksi melihat seperti ada tanda dileher saksi korban seperti bekas dicium;
Bahwa saksi memeriksa celana dalam saksi korban pada saat itu saksi melihat ada noda sperma;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi MUSTOFA Bin YAMUDI di bawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul yang dialami oleh saksi korban EKA NUR SULISTIANI;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 antara sekira pukul 14.00 WIB pada saat Saksi sedang mengojek di pangkalan ojek Pasar Pancar Ds. Ngampeldento Kec. Salaman Kab. Magelang ada 2 ( dua ) orang laki – laki yang Saksi kurang paham ciri – cirinya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah kombinasi putih yang sempat bertanya kepada seorang perempuan di dekat pangkalan ojek Saksi dan menanyakan arah ke Dsn. Ngampel Ds. Ngampeldento Kec. Salaman Kab. Magelang. Dan sekira 5 ( lima ) menit kemudian Saksi melihat seorang perempuan seperti Sdri. EKA NUR SULISTIANI namun saksi tidak begitu yakin , pergi berboncengan dengan 2 ( dua ) orang laki – laki tersebut.
Bahwa pada saat itu posisinya yang Saksi lihat seorang laki – laki mengendarai sepeda motor, yang perempuan membonceng di tengah, dan seorang laki – laki lagi membonceng di belakang, yang intinya perempuan memboceng di tengah diapit oleh 2 ( dua ) orang laki – laki tersebut, dan pada saat itu perempuan tersebut tidak melihat kearah Saksi Kemudian sekira pukul 20.30 WIB ketika melihat dirumah Sdri. EKA NUR SULISTIANI agak ramai kemudian Saksi ke rumah Sdri. EKA NUR SULISTIANI dan menanyakan ada apa, dan dijawab oleh keluarganya Sdri. EKA NUR SULISTIANI bahwa Sdri. EKA NUR SULISTIANI belum pulang ke rumah, dan Saksi kemudian mengatakan bahwa siangnya Saksi melihat seorang perempuan yang saksi kira Sdri. EKA NUR SULISTIANI namun saksi tidak yakin, pergi berboncengan dengan 2 ( dua ) orang laki – laki. Setelah itu sekira pukul 23.00 WIB karena Sdri. EKA NUR SULISTIANI belum pulang ke rumah akhirnya Saksi pulang ke rumah Saksi;
Bahwa pada pagi harinya Saksi bertanya kepada orang tua Sdri. EKA NUR SULISTIANI dan dijawab bahwa Sdri. EKA NUR SULISTIANI sudah pulang ke rumah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi MUCHAMMAD NUR CHOLIS Bin SISWANDI di bawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa saksi telah mengantar pulang saksi korban EKA NUR SULISTIANI yang ternyata adalah korban dari peristiwa tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi peristiwa persetubuhan atau pencabulan tersebut saat diperiksa di Kepolisian;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 sekira pukul 23.30 WIB ketika Saksi selesai menghadiri acara pengajian, Saksi bersama teman-teman mengobrol di Pos kamling Rt. 1 Rw.1 kampung Saksi, tak lama Saksi melihat seorang anak perempuan yang tidak Saksi kenal berjalan sendirian, kemudian menghampiri Saksi, oleh teman-teman Saksi ditanya dari mana dan mau kemana, saat itu hanya menjawab namanya EKA, mengaku diajak oleh 2 orang laki-laki dikasih minum hingga EKA merasa pusing, kemudian diajak ke ruang kosong namun tidak mengetahui dimana tempatnya atau alamatnya, Saksi berkata “ PUN GADAH KTP DERENG” OMAHE PUNDI? “ ( sudah punya KTP belum? Rumahnya mana? ) dijawab oleh EKA “MASIH SEKOLAH KELAS 2, RUMAHNYA DS. NGAMPEL DENTO DS.SALAMAN”,Saya tanya “GADAH HP MBOTEN? Dijawab EKA “PUNYA, TAPI HP NYA DIMINTA ORANG” karena melihat keadaan EKA yang lemas kemudian Saksi ajak EKA makan, setelah istirahat beberapa saat karena hujan , kemudian langsung Saksi antar pulang kerumahnya;
Bahwa pada saat bertemu dengan EKA ( EKA NUR SULISTIANI ),saksi melihat saat itu EKA dalam keadaan lemas,pucat dan EKA masih merasa pusing;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN di bawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan;
Bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana persetubuhan atau pencabulan tersebut adalah saksi dengan terdawa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI;
Bahwa yang menjadi korban adalah EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO (saksi korban);
Bahwa awalnya saksi mengetahui saksi korban dari temanya kemudian saksi meminta kepada temannya tersebut alamat akun facebook dari saksi korban, setelah itu saksi meminta pertemanan dengan saksi korban (add) dan saksi korban menerima pertemanan yang diminta saksi tersebut;
Bahwa kemudian antara saksi dan saksi korban sering ngobrol di media social facebook di messenger;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017, sekitar pukul 11.00 WIB saksi RUDI SETIAWAN menerima pesan Chat via facebook dari saksi korban bahwa menerima ajakan saksi RUDI SETIAWAN untuk ketemuan dan rencana akan bertemu di rumahnya saksi korban di Desa Gento Kec. Salaman Kab. Magelang, selang beberapa menit kemudian terdakwa QHOZI ARIF datang ke rumah saksi RUDI SETIAWAN dan selanjutnya saksi RUDI SETIAWAN dan terdakwa QHOZI ARIF berangkat menuju rumah saksi korban dengan menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter, warna merah putih milik terdakwa QHOZI ARIF;
Bahwa setelah itu selang 1 ( satu ) jam sekira pukul 14.00 WIB saksi RUDI SETIAWAN memberi kabar saksi korban bahwa sudah berada di MI Ngampel Dento Kec. Salaman kemudian saksi korban pergi dengan berjalan kaki menemui saksi RUDI SETIAWAN di MI Ngampel Dento Kec. Salaman dan saat sampai saksi korban bertemu dengan saksi RUDI SETIAWAN bersama dengan terdakwa QHOZI ARIF Bin QHOZINUDI (diperiksa dalam berkas terpisah) kemudian bertiga mengendarai sepeda motor dengan posisi saksi RUDI SETIAWAN di depan dan saksi korban di tengah sedangkan terdakwa di belakang;
Bahwa benar selanjutnya di tengah perjalanan saksi RUDI SETIAWAN membeli minuman keras dengan uang milik terdawa, lalu bertiga kembali mengendarai sepeda motor;
Bahwa sampainya di pinggir kali yang berada di belakang sekolah tepatnya di Kp. Semplon Rt 02 Rw 01 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang saksi RUDI SETIAWAN yang berada di depan menghentikan sepeda motornya lalu saksi RUDI SETIAWAN bersama dengan terdakwa QHOZI ARIF Bin QHOZINUDI dan saksi korban duduk lalu saksi RUDI SETIAWAN menuangkan minuman keras yang sebelumnya telah dibeli saat dalam perjalalan lalu minuman tersebut oleh terdakwa QHOZI ARIF Bin QHOZINUDI diberikan kepada saksi korban namun ditolak dengan tangan saksi korban ayunkan keatas sehingga minuman tersebut tumpah, tetapi terdakwa QHOZI ARIF Bin QHOZINUDI tetap memaksa saksi korban hingga saksi korban meminum minuman tersebut, saat saksi korban merasakan pusing, pada saat itu dengan posisi saksi korban dan terdakwa QHOZI ARIF Bin QHOZINUDI duduk menghadap ke gedung bangunan sekolah dan saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN berada di belakang saksi korban, saksi RUDI SETIAWAN melihat terdakwa QHOZI ARIF Bin QHOZINUDI melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban dengan mencium bibir saksi korban, meraba –raba paudara dan mencium leher saksi korban;
Bahwa setelah itu saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN pergi dan sesaat kemudian saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN kembali sudah membawa minuman berwarna putih kemudian bertiga minum lagi, lalu saksi RUDI SETIWAN melihat terdakwa QHOZI ARIF menciumi, meraba – raba saksi korban kemudian terdakwa QHOZI ARIF Bin QHOZINUDI naik ke atas pohon, lalu saksi RUDI SETIAWAN mendekati saksi korban lalu mencium bibir saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, mencepok ( menciumi ) bagian leher saksi korban sebanyak 3 ( tiga ) kali dan menciumi kening saksi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN dan terdakwa QHOZI ARIF Bin QHOZINUDI minum minuman lagi lalu terdakwa QHOZI ARIF mengajak saksi korban pergi, lalu saksi juga pergi mencari makan;
Bahwa beberapa saat kemudian dipinggir sungai yang berada di Kp. Semplon Rt 02 Rw 01 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN melihat saksi korban sedang duduk dengan memainkan HP lalu saksi merebut HP milik saksi korban tersebut setelah itu saksi mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan berkata “ KOE GELEM RA ML KARO AKU “ ( KAMU MAU TIDAK ML SAMA SAYA ) kemudian saksi korban hanya diam saja tidak menjawab, kemudian dalam posisi berdiri berhadapan hadapan saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN melepas celana panjang dan celana dalam saksi korban sampai sebatas lutut kemudian saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri, lalu saksi korban disuruh untuk membuka kakinya ( mekangkang ) dan saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN dengan posisi merendahkan badannya sambil membuka kakinya ( mekangkang ) dan dengan bantuan tangan kirinya saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN berusaha memasukkan alat kelaminnya ( penis ) ke dalam kelamin ( kemaluan ) saksi korban tetapi pada saat itu tidak berhasil kemudian saksi korban memakai celana dalam dan celana panjangnya dan saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN juga memakai celananya, pada saat itu saksi RUDI SETIAWAN sempat mengancam dengan berkata kepada Sdri. EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO “ NEK RA GELEM ML KARO AKU, MENGKO TAK TINGGAL RA TAK TERKE MULIH NGOMAH” ( KALAU TIDAK MAU ML SAMA SAYA, NANTI SAYA TINGGAL TIDAK SAYA ANTAR PULANG KERUMAH );
Bahwa kemudian setelah SAKSI RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN berkata seperti itu Saksi korban hanya diam dan menangis, setelah itu saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN menarik tangan kanan saksi korban dan dalam posisi berdiri berhadapan hadapan saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN kembali melepas celana panjang dan celana dalam saksi korban sampai sebatas lutut kemudian saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri dan saksi korban disuruh untuk membuka kakinya (mekangkang) dan saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN dengan posisi merendahkan badannya sambil membuka kakinya (mekangkang) dan dengan bantuan tangan kirinya saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN berusaha memasukkan alat kelaminnya ( penis ) ke dalam kelamin ( kemaluan) saksi korban lalu di gerak gerakkan keluar masuk vagina saksi korban sampai saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN mengeluarkan spermanya di celana yang saksi korban pakai, setelah itu saksi korban dan saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN memakai celana masing masing;
Bahwa kemudia saksi RUDI SETIAWAN mengajak terdakwa QHOZI ARIF pergi dengan meninggalkan saksi korban, namun terdakwa QHOZI ARIF merasa kasihan dengan saksi korban hingga akhirnya bertiga pergi meninggalkan tempat tersebut bersama – sama;
Bahwa kemudian dengan berboncengan tiga dengan posisi terdakwa QHOZI ARIF Bin QHOZINUDI berada di depan, saksi korban di tengah dan saksi RUDI SETIAWAN Bin SUPARJIN berada di belakang, kemudian Sdri. EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO di antarkan pulang kerumah namun sampai di daerah Kiringan Kec. Salaman kembali berhenti, dan bertiga duduk-duduk lalu dirumah kosong saksi RUDI SETIAWAN melihat terdakwa QHOZI ARIF melakukan persetubuhan dengan saksi korban setelah selesai saksi RUDI SETIAWAN dengan marah mengajak terdakwa pergi dengan meninggalkan saksi korban;
Bahwa saat saksi RUDI SETIAWAN mengajak saksi korban untuk berhubungan badan, terlebih dahulu telah mengancam saksi korban dengan berkata yang pada intinya “ayo ML kalau tidak mau nanti saya tinggal, tidak saya antar pulang”
Bahwa saat saksi RUDI SETIAWAN mengajak saksi korban , saksi korban hanya diam saja dan menangis;
Bahwa saat saksi RUDI SETIAWAN memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, saksi RUDI SETIAWAN melihat saksi korban kesakitan;
Bahwa saat saksi RUDI SETIAWAN maupun terdakwa QHOZI ARIF melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap saksi korban, saksi korban masih anak – anak, dan saat itu saksi RUDI SETIAWAN dan terdakwa QHOZI ARIF mengetahui bahwa umur saksi korban adalah 15 (lima belas) tahun;
Bahwa benar saksi RUDI SETIAWAN pada saat di Kp. Semplon Rt 02 Rw 01 Kel. Kemirirejo Kec. Magelang Tengah Kota Magelang melihat terdakwa QHOZI ARIF telah menyetubuhi / melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban di pinggir jalan dekat rumah kosong;
Bahwa yang pertama kali melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap saksi korban adalah terdakwa QHOZI ARIF;
Bahwa saksi melihat saat terdakwa QHOZI ARIF menciumi saksi korban dan meraba – raba kemaluan saksi korban serta meremas – remas payudara saksi korban;
Bahwa saksi RUDI SETIAWAN membenarkan cetak transkrip obrolan saksi RUDI SETIAWAN dengan saksi KORBAN yang diperlihatkan di depan persidangan adalah obrolan saksi RUDI dengan saksi korban;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saksi membenarkan foto tempat kejadian perkara yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat ada yang tidak benar yaitu: setelah dari Semplon terdakwa tidak melakukan hubungan badan atau pencabulan lagi dengan saksi korban di rumah kosong, tetapi hanya duduk-duduk biasa saja;
Atas tangapan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi RUDI SETIAWAN;
Bahwa yang menjadi korban adalah EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO (saksi korban);
Bahwa awalnya terdakwa bermain kerumah saksi RUDI SETIAWAN, kemudian saksi RUDI SETIAWAN bercerita telah berkenalan dengan saksi korban dan akan mengadakan pertemuan, kemudian terdakwa diajak oleh saksi RUDI SETIAWAN untuk bertemu dengan saksi korban;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 Terdakwa bersama dengan RUDI SETIAWAN BIN SUPARJIN (diperiksa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah kombinasi putih nopol AB-5909-LU milik terdakwa berboncengan untuk menemui saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO di daerah Salaman Kabupaten magelang;
Bahwa setelah bertemu, terdakwa pergi dengan berboncengan tiga dengan posisi saksi korban ditengah, terdakwa di belakang dan saudara RUDI SETIAWAN di depan;
Bahwa di tengah perjalanan bertiga berhenti, lalu saksi RUDI SETIAWAN membeli minuman keras dengan uang milik terdakwa, setelah itu kembali bertiga mengendarai sepeda motor;
Bahwa sesampainya di kampung Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang berhenti lalu terdakwa dan saudara RUDI SETIAWAN membuka minuman keras dan bersama meminumnya, lalu terdakwa memberikan minuman keras tersebut kepada saksi korban namun saksi korban menolaknya hingga minuman keras nya tumpah, namun terdakwa tetap memaksa saksi korban untuk meminumnya, setelah terdakwa melihat saksi korban terpengaruh oleh minuman keras tersebut terdakwa langsung mendekati saksi korban mencium bibirnya dan kemudian terdakwa merangkul dengan tangan kiri dan menyuruh saksi korban minum minuman keras, setelah meminum minuman keras tersebut terdakwa mencium kembali bibir saksi korban sambil tangan kirinya memegang payudara, lalu terdakwa menyuruh saksi korban minum lagi lalu terdakwa kembali mencium bibir saksi korban, tangan kiri memegang payudara sebelah kiri dan tangan kanan terdakwa memegang payudara sebelah kanan dan dengan kedua tangannya meremas – remas payudara saksi korban, setalah itu saksi RUDI SETIAWAN yang pergi sudah datang kembali lalu bertiga duduk – duduk dan terdakwa menyuruh saksi korban tiduran dengan posisi kepala dipaha terdakwa lalu terdakwa menjulurkan tangan kanannya kearah kemaluan saksi korban dan mengusapnya lalu terdakwa dan saksi korban berdiri dan terdakwa naik keatas pohon, dan saat diatas pohon terdakwa melihat saksi korban dan saksi RUDI SETIAWAN berciuman, lalu setelah itu terdakwa turun dari atas pohon dan mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “ ka njo ML” (EKA AYO ML) lalu terdakwa mengajak saksi korban mencari tempat sepi setelah itu terdakwa dengan posisi berdiri berhadapan dengan saksi korban membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban, lalu terdakwa membuka celana jeans dan celana dalamnya selanjutnya tangan kanan terdakwa memegang penisnya dan tangan kiri memegang pinggang saksi korban sambil jongkok berusaha memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban namun sebelum bisa masuk saksi korban menggerakkan badannya mundur kebelakang sehingga kemaluan(penis) terdakwa tidak masuk kedalam vagina(alat kelamin) saksi korban lalu terdakwa maupun saksi korban menaikkan celananya masing – masing dan saat itu terdakwa berkata kepada saksi korban “yoh kono ratak openi” (sana pergi nanti tidak saya urusi);
Bahwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, selang satu jam terdakwa dihubungi oleh saksi RUDI SETIAWAN kemudian terdakwa kembali ketempat kejadian untuk menemui saksi RUDI SETIAWAN dengan saksi korban, dan saat kembali terdakwa melihat saksi korban menangis;
Bahwa selanjutnya saksi RUDI SETIAWAN mengajak terdakwa untuk pergi tanpa saksi korban, namun terdakwa merasa kasian dengan saksi korban lalu saksi RUDI SETIAWAN bersedia untuk mengantar pulang, namun di tengah perjalanan saksi korban ditinggal;
Bahwa saat saksi korban diajak oleh terdakwa untuk diajak berhubungan badan , saksi korban hanya diam dan mengangguk;
Bahwa saat terdakwa memberi minum saksi korban lalu mencium bibir, leher dan meremas – remas payudara saksi korban dilihat oleh saksi RUDI SETIAWAN;
Bahwa benar 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah kombinasi putih dengan Nopol : AB-5909-LU dengan Noka : MH35LM0011K052128, Nosin : 5LM-052322, atas nama STNK : IRI PUJI LESTARI, Alamat : Nogoterto Rt 1 Rw 35 Nogoterto Gamping Sleman adalah milik terdakwa yang dikendarai bertiga dengan saksi RUDI SETIAWAN dengan saksi korban;
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban, saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO masih tergolong anak – anak;
Bahwa sepengetahuan terdakwa pada saat itu saksi korban berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa alat kelamin terdakwa belum masuk kedalam alat kelamin saksi korban (hanya menenmpel saja) karena saksi korban saat itu langsung mundur;
Bahwa saat akan memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban yang membuka celana saksi korban adalah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Bahwa benar terdakwa membenarkan foto tempat Kejadian perkara;
Bahwa benar yang selalu berkomunikasi dengan saksi korban adalah saksi RUDI SETIAWAN;
Bahwa saat terdakwa memberikan minuman keras kepada saksi korban, terdakwa membujuk saksi korban dengan berkata “katanya mau jadi anak jalanan ya harus bisa minum” kemudian saksi korban bersedia minum minuman keras tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/08/VERBR/V/700 /2017 tanggal 08 Mei 2017 atas nama EKA NUR SULISTIANI yang dikeluarkan oleh dr. YUNITA ERLINA, Sp Og dari RSU Tidar Kota Magelang dengan kesimpulan Tidak tampak adanya luka akibat persinggungan benda tajam maupun tumpul pada tubuh, Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5, dan atas hasil Visum et Repertum tersebut Saksi-Saksi maupun Terdakwa membenarkan / tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan bukti surat berupa fotocopy kutipan akta kelahiran Saksi Korban Nomor 10310 /TP/2004 yang di keluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil kabupaten Magelang, yang menerangkan bahwa EKA NUR SULISTIANI lahir pada tanggal 02 Maret 2004 dari suami isteri RIYOTO dan BOTOK MARTIKAH;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kaos pendek warna merah dengan tulisan dan gambar ADIDAS;
1 (satu) buah miniset warna merah muda dengan gambar kartun dan tulisan “ happy day “;
1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna biru muda;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda dengan merk BONNYTING;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
1 (satu) pasang sepatu merk TREKKERS warna coklat dengan tali warna biru;
1 (satu) buah handphone merk CROSS type A5 warna putih dengan IMEI 1 = 358089052873529, IMEI 2 = 358089052873537, S/N = 009081312104258 dengan 1 (satu ) buah Simcard dengan nomor : 085802744531;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah kombinasi putih dengan Nopol : AB-5909-LU dengan Noka : MH35LM0011K052128, Nosin : 5LM-052322, atas nama STNK : IRI PUJI LESTARI, Alamat : Nogoterto Rt 1 Rw 35 Nogoterto Gamping Sleman;
1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru merk “ ZEEDA” bagian depan sebelah kanan sobek;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
1 (satu) buah jamper warna biru dongker merk “ BRAVE STYLE” bagian depan bertuliskan APAREL 98;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 Terdakwa bersama dengan RUDI SETIAWAN BIN SUPARJIN (DIPERIKSA DALAM BERKAS TERPISAH) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah kombinasi putih nopol AB-5909-LU milik terdakwa berboncengan untuk menemui saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO di daerah Salaman Kabupaten Magelang, lalu setelah bertemu, terdakwa pergi dengan berboncengan tiga dengan posisi saksi korban ditengah, terdakwa dibelakang dan saudara RUDI SETIAWAN didepan sesampainya di kampung Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang berhenti lalu terdakwa dan saudara RUDI SETIAWAN membuka minuman keras dan bersama meminumnya, lalu terdakwa memberikan minuman keras tersebut kepada saksi korban;
Bahwa setelah terdakwa melihat saksi korban terpengaruh oleh minuman keras tersebut terdakwa langsung mendekati saksi korban yang masih tergolong anak anak dengan umur 13 tahun yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2(dua) maret tahun 2004, mencium bibirnya dan kemudian terdakwa merangkul dengan tangan kiri dan menyuruh saksi korban minum minuman keras, setelah meminum minuman keras tersebut terdakwa mencium bibir saksi korban sambil tangan kirinya memegang payudara, lalu terdakwa menyuruh saksi korban minum lagi lalu terdakwa kembali mencium bibir saksi korban, tangan kiri memegang payudara sebelah kiri dan tangan kanan terdakwa memegang payudara sebelah kanan dan dengan kedua tangannya meremas – remas payudara saksi korban, setelah saksi RUDI SETIAWAN kembali dengan membawa minuman keras lalu bertiga duduk – duduk dan terdakwa menyuruh saksi korban tiduran dengan posisi kepala dipaha terdakwa lalu terdakwa menjulurkan tangan kanannya kearah kemaluan saksi korban dan mengusapnya lalu terdakwa dan saksi korban berdiri;
Bahwa kemudian terdakwa naik keatas pohon dan diatas pohon terdakwa melihat saksi korban dicium oleh saksi RUDI SETIAWAN, kemudian terdakwa turun dari pohon dan mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “ ka njo ML” (EKA AYO ML) lalu terdakwa mengajak saksi korban mencari tempat sepi setelah itu terdakwa dengan posisi berdiri berhadapan dengan saksi korban membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban, lalu terdakwa membuka celana jeans dan celana dalamnya selanjutnya tangan kanan terdakwa memegang penisnya dan tangan kiri memegang pinggang saksi korban sambil jongkok berusaha memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban namun sebelum bisa masuk saksi korban menggerakkan badannya mundur kebelakang sehingga kemaluan(penis) terdakwa tidak masuk kedalam vagina (alat kelamin) saksi korban lalu terdakwa maupun saksi korban menaikkan celananya masing – masing;
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban, saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO masih tergolong anak – anak yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2 (dua) maret tahun 2004;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/08/VERBR/V/700 /2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh dr. YUNITA ERLINA, Sp Og dari RSU Tidar Kota Magelang, didapatkan hasil pemeriksaan atas diri saudari EKA NUR SULISTYANI Binti RIYOTO antara lain sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Keadaan Umum : Baik, sadar dan anemis
Hari Pertama Menstruasi terakhir : 17 April 2017
Kepala : Mesosephal conjugtiva tidak anemis
Leher : Tidak tampak jejas / memar / luka
Dada: Tidak tampak jejas / memar / luka
Perut : Tidak tampak jejas / memar / luka
Ekstrimitas : Tidak tampak jejas / memar / luka
Genitalia Eksternal
Vulva uretra : Dalam Batas Normal
Osteum Uretra Ekstern : Dalam Batas Normal
Luka/Memar/ Jejas tidak ada
Hymen bentuk anuler
Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5
Pemeriksaan Labora dan swab vagina dalam batas normal
PP tes Negatif (-)
Kesimpulan :
Tidak tampak adanya luka akibat persinggungan benda tajam maupun tumpul pada tubuh
Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UURI no. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang –undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohogan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang identitasnya sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Terdakwa yang dihadapkan di muka persidangan yaitu Terdakwa bernama QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI di persidangan menyatakan benar identitasnya sebagaimana yang dimuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan oleh Saksi-Saksi dibenarkan pula bahwa Terdakwa yang dihadapka di persidangan tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terjadi error in persona dalam perkara ini, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ini mengandung pilihan perbuatan, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk, dimana dengan terpenuhinya salah satu pilihan telah membuktikan unsur ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak adalah anak yang belum mencapai usia 18 Tahun.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah:
Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi ( R. SUSILO);
Perbuatan sepihak yang menimbulkan nafsu birahi ( SR. SIANTURI);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yaitu:
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 Terdakwa bersama dengan RUDI SETIAWAN BIN SUPARJIN (DIPERIKSA DALAM BERKAS TERPISAH) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah kombinasi putih nopol AB-5909-LU milik terdakwa berboncengan untuk menemui saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO di daerah Salaman Kabupaten Magelang;
Bahwa setelah bertemu, terdakwa pergi dengan berboncengan tiga dengan posisi saksi korban ditengah, terdakwa dibelakang dan saudara RUDI SETIAWAN didepan;
Bahwa di tengah perjalanan bertiga berhenti, lalu saksi RUDI SETIAWAN membeli minuman keras dengan uang milik terdakwa, setelah itu kembali bertiga mengendarai sepeda motor;
Bahwa sesampainya di kampung Semplon Rt.02 Rw.01, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang berhenti lalu terdakwa dan saudara RUDI SETIAWAN membuka minuman keras dan bersama meminumnya, lalu terdakwa memberikan minuman keras tersebut kepada saksi korban namun saksi korban menolaknya hingga minuman keras nya tumpah, namun terdakwa tetap memaksa saksi korban dan akhirnya saksi korban meminum minuman tersebut;
Bahwa setelah terdakwa melihat saksi korban terpengaruh oleh minuman keras tersebut terdakwa langsung melakukan bujuk rayu dengan mendekati saksi korban dengan cara mencium bibir saksi korban dan kemudian terdakwa merangkul dengan tangan kiri dan menyuruh saksi korban minum minuman keras, setelah meminum minuman keras tersebut terdakwa mencium kembali bibir saksi korban sambil tangan kirinya memegang payudara, lalu terdakwa menyuruh saksi korban minum lagi lalu terdakwa kembali mencium bibir saksi korban, tangan kiri memegang payudara sebelah kiri dan tangan kanan terdakwa memegang payudara sebelah kanan dan dengan kedua tangannya meremas – remas payudara saksi korban, setelah itu saksi RUDI SETIAWAN pergi; Beberapa saat kemudian saksi RUDI SETIAWAN yang pergi sudah datang kembali lalu bertiga duduk – duduk dan minum lagi, lalu terdakwa menyuruh saksi korban tiduran dengan posisi kepala dipaha terdakwa kemudian terdakwa menjulurkan tangan kanannya kearah kemaluan saksi korban dan mengusapnya lalu terdakwa dan saksi korban berdiri dan terdakwa naik keatas pohon, dan saat diatas pohon terdakwa melihat saksi korban dan saksi RUDI SETIAWAN berciuman, lalu setelah itu terdakwa turun dari atas pohon dan mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “ ka njo ML” (EKA AYO ML) lalu terdakwa mengajak saksi korban mencari tempat sepi setelah itu terdakwa dengan posisi berdiri berhadapan dengan saksi korban membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban, lalu terdakwa membuka celana jeans dan celana dalamnya selanjutnya tangan kanan terdakwa memegang penisnya dan tangan kiri memegang pinggang saksi korban sambil jongkok berusaha memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban namun sebelum bisa masuk saksi korban menggerakkan badannya mundur kebelakang sehingga kemaluan (penis) terdakwa tidak masuk kedalam vagina (alat kelamin) saksi korban lalu terdakwa maupun saksi korban menaikkan celananya masing – masing dan saat itu terdakwa berkata kepada saksi korban “yoh kono ratak openi” (sana pergi nanti tidak saya urusi);
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban, saksi korban EKA NUR SULISTIANI Binti RIYOTO masih tergolong anak – anak yang berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 10310 /TP/2004 lahir pada tanggal 2(dua) maret tahun 2004;
Bahwa saat terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan, saksi korban hanya diam saja;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/08/VERBR/V/700 /2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh dr. YUNITA ERLINA, Sp Og dari RSU Tidar Kota Magelang dengan kesimpulan Tidak tampak adanya luka akibat persinggungan benda tajam maupun tumpul pada tubuh, Terdapat robekan pada hymen arah pukul 5;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohogan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UURI no. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang –undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena Terdakwa itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 ( satu ) buah kaos pendek warna merah dengan tulisan dan gambar ADIDAS;
1 ( satu ) buah miniset warna merah muda dengan gambar kartun dan tulisan “ happy day“;
1 ( satu ) buah celana panjang bahan jeans warna biru muda;
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah muda dengan merk BONNYTING;
1 ( satu ) buah kaos dalam warna putih;
1 ( satu ) pasang sepatu merk TREKKERS warna coklat dengan tali warna biru;
1 ( satu ) buah handphone merk CROSS type A5 warna putih dengan IMEI 1 = 358089052873529, IMEI 2 = 358089052873537, S/N = 009081312104258 dengan 1 (satu ) buah Simcard dengan nomor : 085802744531;
oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi BOTOK MARTIKAH maka diputuskan agar dikembalikan kepada Saksi BOTOK MARTIKAH;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah kombinasi putih dengan Nopol : AB-5909-LU dengan Noka : MH35LM0011K052128, Nosin : 5LM-052322, atas nama STNK : IRI PUJI LESTARI, Alamat : Nogoterto Rt 1 Rw 35 Nogoterto Gamping Sleman;
1 ( satu ) buah celana jeans pendek warna biru merk “ ZEEDA” bagian depan sebelah kanan sobek.
1 ( satu ) buah celana dalam warna biru.
1 (satu) buah jamper warna biru dongker merk “ BRAVE STYLE” bagian depan bertuliskan APAREL 98;
oleh karena merupakan barang milik Terdakwa maka diputuskan agar dikembalikan pada terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UURI no. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang –undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa QHOZI ARIF bin CHOZINUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah kaos pendek warna merah dengan tulisan dan gambar ADIDAS.
1 ( satu ) buah miniset warna merah muda dengan gambar kartun dan tulisan “ happy day “.
1 ( satu ) buah celana panjang bahan jeans warna biru muda.
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah muda dengan merk BONNYTING.
1 ( satu ) buah kaos dalam warna putih.
1 ( satu ) pasang sepatu merk TREKKERS warna coklat dengan tali warna biru.
1 ( satu ) buah handphone merk CROSS type A5 warna putih dengan IMEI 1 = 358089052873529 , IMEI 2 = 358089052873537 , S/N = 009081312104258 dengan 1 (satu ) buah Simcard dengan nomor : 085802744531;
Dikembalikan pada saksi BOTOK MARTIKAH;
1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah kombinasi putih dengan Nopol : AB-5909-LU dengan Noka : MH35LM0011K052128, Nosin : 5LM-052322, atas nama STNK : IRI PUJI LESTARI, Alamat : Nogoterto Rt 1 Rw 35 Nogoterto Gamping Sleman;
1 ( satu ) buah celana jeans pendek warna biru merk “ ZEEDA” bagian depan sebelah kanan sobek.
1 ( satu ) buah celana dalam warna biru.
1 (satu) buah jamper warna biru dongker merk “ BRAVE STYLE” bagian depan bertuliskan APAREL 98;
Dikembalikan pada terdakwa QHOZI ARIF Bin CHOZINUDI;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang, pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2017, oleh kami, Yamti Agustina, S.H., sebagai Hakim Ketua , Hengky Kurniawan, S.H.,M.H., Maria Anita Christianti Cengga, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUMISIH, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Magelang, serta dihadiri oleh Ambar Susilowati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HENGKY KURNIAWAN, S.H.,M.H. YAMTI AGUSTINA, S.H.
MARIA ANITA CHRISTIANTI CENGGA, S.H.
Panitera Pengganti,
RUMISIH, S.H.