Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Idm
Other Participants (1)
Opponent (1)
1. Ny. NOK MARYANA, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Blok Pasar RT 002 RW 001 Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I; 2. Ny. NENIK JUNIARTI, SE, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Blok Pasar RT 002 RW 001 Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II; Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUJADI EKA SAPUTRA, SH Advokat beralamat kantor di Jl. Jend. Basuki Rahmat No.20 A Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Email : [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2020; Melawan : H. SUWATNO, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Blok Bedeng RT 002 RW 001 Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. WARSAEN T, SH., M.Si dan WOWO ANDI WIBOWO, SH Advokat yang beralamat kantor di Jalan Wirapati No. 3 Sindang Indramayu (Gedung PGRI) 45222, Email : [email protected] berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juni 2020, selanjutnya disebut sebagai ............ TERGUGAT;