75/Pid.Sus/2014/PN BbS
Putusan PN BREBES Nomor 75/Pid.Sus/2014/PN BbS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TAJRIUDIN bin SARIKAT
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa TAJRIUDIN bin SARIKAT tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada da;am tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) unit Chainso dirampas untuk Negara; b. 1 (satu) bilah kapak, 1 (satu) bilah golok dan 1 (satu) buah martil/ palu, dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; c. Kayu pinus dalam bentuk potongan dan belahan ukuran 60 (enam puluh) cm sebanyak 1 (satu) M3 dan kayu pinus yang sudah diolah dalam bentuk : - Jerumpul pintu sebanyak 6 (enam) buah; - Jerumpul jendela sebanyak 6 (enam) buah; - Usuk masing-masing ukuran 450x5x5 cm sebanyak 80 batang, ukuran 300x5x5 cm sebanyak 26 batang, ukuran 200x5x5 cm sebanyak 30 batang; - Balok ukuran 480x11x8 cm sebanyak 13 batang dan ukuran 200x14x8 cm sebanyak 1 batang; - Reng ukuran 270x4x3 cm sebanyak 67 batang, dan - Papan ukuran 195x19x1 cm sebanyak 7 batang Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
-
P U T U S A N
Nomor : 75/Pid.Sus/2014/PN BbS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BREBES yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TAJRIUDIN bin SARIKAT
Tempat lahir : Brebes
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ -
Jenis kelamin : Laki-laki
KebanBbsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Gronggongan Rt. 02, Rw. 01 Desa Wanareja, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa dalam menghadapi perkaranya dipersidangan tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapinya sendiri;
Terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara di Brebes, masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 08 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 06 Juli 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah membaca pula :
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Brebes tanggal 14 Juli 2014 Nomor : B-18/0.3.30.3/Epl/07/2014;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes tanggal 14 Juli 2014 Nomor : 75/ Pen.Pid/ 2014/ PN. Bbs tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 14 Juli 2014 Nomor : 75 /Pen.Pid/2014/PN. Bbs tentang Penentuan Hari sidang pertama pemeriksaan perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa di muka persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada tanggal 25 Agustus 2014 yang pada akhirnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TAJRIUDIN bin SARIKAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAJRIUDIN bin SARIKAT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Chainso dirampas untuk Negara;
1 (satu) bilah kapak, 1 (satu) bilah golok dan 1 (satu) buah martil/ palu, dirampas untuk dimusnahkan;
Kayu pinus dalam bentuk potongan dan belahan ukuran 60 (enam puluh) cm sebanyak 1 (satu) M3 dan kayu pinus yang sudah diolah dalam bentuk :
Jerumpul pintu sebanyak 6 (enam) buah;
Jerumpul jendela sebanyak 6 (enam) buah;
Usuk masing-masing ukuran 450x5x5 cm sebanyak 80 batang, ukuran 300x5x5 cm sebanyak 26 batang, ukuran 200x5x5 cm sebanyak 30 batang;
Balok ukuran 480x11x8 cm sebanyak 13 batang dan ukuran 200x14x8 cm sebanyak 1 batang;
Reng ukuran 270x4x3 cm sebanyak 67 batang, dan
Papan ukuran 195x19x1 cm sebanyak 7 batang
Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat;
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon keringanan hukum dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan duplik dari terdakwa yang menyatakan tetap dengan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan atas dakwaan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa TAJRIUDIN bin SARIKAT pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2014 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di Kawasan Hutan Petak 22 C RPH Kalikidang BKPH Paguyangan KPH Pekalongan Barat, masuk dalam Dukuh Gronggongan, Desa Wanareja, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak dan ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada awal dakwaan telah tertangkap tangan memotong pohon dalam kawasan hutan oleh petugas Perhutani, dimana pada waktu tersebut, terdakwa sedang membelah kayu pohon pinus yang sudah tumbang di tanah menjadi potongan kecil-kecil sepanjang 60 (enam puluh) centimeter, dengan mempergunakan alat berupa ceanso sthiel, kampak, golok dan palu/ martil. Bahwa karena pada saat tertangkap tangan diketahui ada 7 (tujuh) pokok pohon yang telah tumbang, maka petugas perhutani kemudian bertanya kepada terdakwa mengenai hal tersebut, namun terdakwa hanya mengakui jika hanya menebang 4 (empat) pohon pinus. Bahwa petugas perhutani kemudian bertanya kepada terdakwa dan dijawab jika terdakwa mempunyai hasil olahan kayu hutan di rumah, sehingga petugas perhutani kemudian menyita sejumlah barang olahan dari rumah terdakwa. Bahwa terdakwa dalam mengambil hasil hutan, memotong dan membelah kayu pinus tersebut tidak pernah meminta ijin dari pihak yang berwenang dan sampai pada saat terdakwa disidangkan belum dapat memperlihatkan ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat 5 Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf e UURI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa TAJRIUDIN bin SARIKAT pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2014 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di Kawasan Hutan Petak 22 C RPH Kalikidang BKPH Paguyangan KPH Pekalongan Barat, masuk dalam Dukuh Gronggongan, Desa Wanareja, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, telah dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada awal dakwaan telah tertangkap tangan memotong pohon dalam kawasan hutan oleh petugas Perhutani, dimana pada waktu tersebut, petugas perhutani sedang melaksanakan patroli di kawasan hutan pinus mendengar suara gergaji mesin/ censo yang kemudian didatangi ke arah sumber suara. Bahwa kemudian petugas perhutani melihat terdakwa sedang memotong dan membelah hasil hutan kayu pinus menjadi potongan kecil-kecil sepanjang 60 (enam puluh) centimeter, dengan mempergunakan alat berupa ceanso sthiel, kampak, golok dan palu/ martil. Bahwa terdakwa dalam membawa alat-alat tersebut tidak pernah meminta ijin dari pihak yang berwenang dan sampai pada saat terdakwa disidangkan belum dapat memperlihatkan ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat 1 Juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa TAJRIUDIN bin SARIKAT pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2014 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di Kawasan Hutan Petak 22 C RPH Kalikidang BKPH Paguyangan KPH Pekalongan Barat, masuk dalam Dukuh Gronggongan, Desa Wanareja, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada awal dakwaan telah tertangkap tangan memotong pohon dalam kawasan hutan oleh petugas Perhutani, dimana pada waktu tersebut, terdakwa sedang membelah kayu pohon pinus yang sudah tumbang di tanah menjadi potongan kecil-kecil sepanjang 60 (enam puluh) centimeter, dengan mempergunakan alat berupa ceanso sthiel, kampak, golok dan palu/ martil. Bahwa karena pada saat tertangkap tangan diketahui ada 7 (tujuh) pokok pohon yang telah tumbang, maka petugas perhutani kemudian bertanya kepada terdakwa mengenai hal tersebut, namun terdakwa hanya mengakui jika hanya menebang 4 (empat) pohon pinus. Bahwa petugas perhutani kemudian bertanya kepada terdakwa dan dijawab jika terdakwa mempunyai hasil olahan kayu hutan di rumah, sehingga petugas perhutani kemudian menyita sejumlah barang olahan dari rumah terdakwa. Bahwa terdakwa dalam mengambil hasil hutan, memotong dan membelah kayu pinus tersebut tidak pernah meminta ijin dari pihak yang berwenang dan sampai pada saat terdakwa disidangkan belum dapat memperlihatkan ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti akan isi dari dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan beberapa orang saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SURATNO bin KAWAN :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan saksi bersama-sama dengan rekan saksi selaku Petugas Polhut yaitu Abdul Afif dan Slamet Mujiono telah menangkap orang yang bernama Tajriudin karena telah menebang pohon jenis pinus dalam kawasan hutan petak 22 c RPH Kalikidang BKPH Barat;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekira pukul 17.30 wib di Kawasan hutan petak 22 C RPH Kalikidang BKPH Paguyangan KPH Pekalongan Barat tanah terletak di Dk. Grongongan, Desa Wanareja, Kec. Sirampog, Kab. Brebes;
Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan terdakwa tersebut ke Polres Brebes pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 02.30 wib untuk diproses secara hukum;
Bahwa setahu saksi pohon pinus yang ditebang oleh terdakwa tersebut ada sebanyak 7 (tujuh) buah, karena ada bekasnya berupa 7 buah tunggak pohon pinus yang lokasinya berdekatan;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekira jam 17.30 wib ketika saksi sedang melakukan patroli di kawasan hutan pinus saksi mendengar ada suara gergaji mesin censo, lalu saksi bersama rekan yang lain mendekati ke arah sumber suara ternyata saksi melihat ada orang yang sedang memotong dan membelah pohon pinus yang sudah ditumpuk rapi, lalu saksi menanyakan identitasnya dan ijin penebangannya, lalu terdakwa menjawab bernama Tajriudin dan terdakwa tidak bisa menunjukan ijin penebangan, lalu saksi menangkap terdakwa dan mengamankan barang buktinya ke Kantor Perhutani dan sekira pukul 02.30 wib diserahkan ke Polres Brebes;
Bahwa setelah ditanyakan jarak antara rumah terdakwa dengan lokasi wilayah hutan pinus kurang lebih 300 meter;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa adalah berupa : 1 (satu) unit Ceanso Sthiel 070, 1 (satu) bilah kampak, 1 (satu) bilah golok dan 1 (satu) buah martil yang merupakan peralatan milik terdakwa yang digunakan untuk menebang dan memotong pohon pinus dan hasil hutan berupa kayu pinus yang sudah di bentuk menjadi jerumpul pintu sebanyak 6 buah, jerumpul jendela 6 buah, usuk ukuran 450x5x5 cm sebanyak 80 batang, ukuran 300x5x5 sebanyak 26 batang, ukuran 200x5x5 sebanyak 30 batang, balok ukuran 480x11x8 sebanyak 13 batang, 200x14x8 sebanyak 1 batang, reng ukuran 270x4x3 sebanyak 67 batang, papan ukuran 195x19x1 sebanyak 7 batang dan kayu pinus dalam bentuk potongan dan belahan ukuran 60 cm sebanyak 1 M3;
Bahwa kerugian materil pihak perhutani atas 7 (tujuh) pohon pinus yang ditebang tersebut adalah sekitar Rp. 4.195.200,- (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan, karena terdakwa hanya menebang pohon pinus tersebut sebanyak 4 buah, sedangkan saksi tetap dengan keterangannya semula;
Saksi ABDUL AFIF bin ILYAS :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan saksi bersama-sama dengan rekan saksi selaku Petugas Polhut yaitu Suratno dan Slamet Mujiono telah menangkap orang yang bernama Tajriudin karena telah menebang pohon jenis pinus dalam kawasan hutan petak 22 c RPH Kalikidang BKPH Barat;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekira pukul 17.30 wib di Kawasan hutan petak 22 C RPH Kalikidang BKPH Paguyangan KPH Pekalongan Barat tanah terletak di Dk. Grongongan, Desa Wanareja, Kec. Sirampog, Kab. Brebes;
Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan terdakwa tersebut ke Polres Brebes pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 02.30 wib untuk diproses secara hukum;
Bahwa setahu saksi pohon pinus yang ditebang oleh terdakwa tersebut ada sebanyak 7 (tujuh) buah, karena ada bekasnya berupa 7 buah tunggak pohon pinus yang lokasinya berdekatan;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekira jam 17.30 wib ketika saksi sedang melakukan patroli di kawasan hutan pinus saksi mendengar ada suara gergaji mesin censo, lalu saksi bersama rekan yang lain mendekati ke arah sumber suara ternyata saksi melihat ada orang yang sedang memotong dan membelah pohon pinus yang sudah ditumpuk rapi, lalu saksi menanyakan identitasnya dan ijin penebangannya, lalu terdakwa menjawab bernama Tajriudin dan terdakwa tidak bisa menunjukan ijin penebangan, lalu saksi menangkap terdakwa dan mengamankan barang buktinya ke Kantor Perhutani dan sekira pukul 02.30 wib diserahkan ke Polres Brebes;
Bahwa setelah ditanyakan jarak antara rumah terdakwa dengan lokasi wilayah hutan pinus kurang lebih 300 meter;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa adalah berupa : 1 (satu) unit Ceanso Sthiel 070, 1 (satu) bilah kampak, 1 (satu) bilah golok dan 1 (satu) buah martil yang merupakan peralatan milik terdakwa yang digunakan untuk menebang dan memotong pohon pinus dan hasil hutan berupa kayu pinus yang sudah di bentuk menjadi jerumpul pintu sebanyak 6 buah, jerumpul jendela 6 buah, usuk ukuran 450x5x5 cm sebanyak 80 batang, ukuran 300x5x5 sebanyak 26 batang, ukuran 200x5x5 sebanyak 30 batang, balok ukuran 480x11x8 sebanyak 13 batang, 200x14x8 sebanyak 1 batang, reng ukuran 270x4x3 sebanyak 67 batang, papan ukuran 195x19x1 sebanyak 7 batang dan kayu pinus dalam bentuk potongan dan belahan ukuran 60 cm sebanyak 1 M3;
Bahwa kerugian materil pihak perhutani atas 7 (tujuh) pohon pinus yang ditebang tersebut adalah sekitar Rp. 4.195.200,- (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan, karena terdakwa hanya menebang pohon pinus tersebut sebanyak 4 buah, sedangkan saksi tetap dengan keterangannya semula;
Saksi SLAMET MUJIONO bin SUGIMAN :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan saksi bersama-sama dengan rekan saksi selaku Petugas Polhut yaitu Abdul Afif dan Suratno telah menangkap orang yang bernama Tajriudin karena telah menebang pohon jenis pinus dalam kawasan hutan petak 22 c RPH Kalikidang BKPH Barat;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekira pukul 17.30 wib di Kawasan hutan petak 22 C RPH Kalikidang BKPH Paguyangan KPH Pekalongan Barat tanah terletak di Dk. Grongongan, Desa Wanareja, Kec. Sirampog, Kab. Brebes;
Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan terdakwa tersebut ke Polres Brebes pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 02.30 wib untuk diproses secara hukum;
Bahwa setahu saksi pohon pinus yang ditebang oleh terdakwa tersebut ada sebanyak 7 (tujuh) buah, karena ada bekasnya berupa 7 buah tunggak pohon pinus yang lokasinya berdekatan;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekira jam 17.30 wib ketika saksi sedang melakukan patroli di kawasan hutan pinus saksi mendengar ada suara gergaji mesin censo, lalu saksi bersama rekan yang lain mendekati ke arah sumber suara ternyata saksi melihat ada orang yang sedang memotong dan membelah pohon pinus yang sudah ditumpuk rapi, lalu saksi menanyakan identitasnya dan ijin penebangannya, lalu terdakwa menjawab bernama Tajriudin dan terdakwa tidak bisa menunjukan ijin penebangan, lalu saksi menangkap terdakwa dan mengamankan barang buktinya ke Kantor Perhutani dan sekira pukul 02.30 wib diserahkan ke Polres Brebes;
Bahwa setelah ditanyakan jarak antara rumah terdakwa dengan lokasi wilayah hutan pinus kurang lebih 300 meter;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa adalah berupa : 1 (satu) unit Ceanso Sthiel 070, 1 (satu) bilah kampak, 1 (satu) bilah golok dan 1 (satu) buah martil yang merupakan peralatan milik terdakwa yang digunakan untuk menebang dan memotong pohon pinus dan hasil hutan berupa kayu pinus yang sudah di bentuk menjadi jerumpul pintu sebanyak 6 buah, jerumpul jendela 6 buah, usuk ukuran 450x5x5 cm sebanyak 80 batang, ukuran 300x5x5 sebanyak 26 batang, ukuran 200x5x5 sebanyak 30 batang, balok ukuran 480x11x8 sebanyak 13 batang, 200x14x8 sebanyak 1 batang, reng ukuran 270x4x3 sebanyak 67 batang, papan ukuran 195x19x1 sebanyak 7 batang dan kayu pinus dalam bentuk potongan dan belahan ukuran 60 cm sebanyak 1 M3;
Bahwa kerugian materil pihak perhutani atas 7 (tujuh) pohon pinus yang ditebang tersebut adalah sekitar Rp. 4.195.200,- (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan, karena terdakwa hanya menebang pohon pinus tersebut sebanyak 4 buah, sedangkan saksi tetap dengan keterangannya semula;
Saksi SUNARTO bin SUEB : (Ahli)
Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan penebangan pohon pinus di kawasan hutan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa kayu yang ditebang oleh terdakwa tersebut adalah berasal dari kawasan hutan produksi dengan nama jenis kayu Pinus Merkusi’I kategori kayu rimba lainnya yang pengelolaannya dilakukan oleh Perum Perhutani;
Bahwa sesuai dengan ciri-ciri fisiknya berupa kayu lebih tebal, terdapat bekas Quare/ sadapan getah pinus kategori tanaman tahun 1969 sehingga umur pohon pinus tersebut diperkirakan sekitar 40 tahuna;
Perbedaan yang mencolok antara pohon pinus milik perum perhutani dengan pohon pinus milik perkebunan rakyat adalah kalau milik perhutani pasti ada quare/ bekas sadapan, sedangkan pohon pinus milik perkebunan rakyat tidak ada bekas sadapannya;
Bahwa yang berhak atas pohon pinus yang berada di kawasan hutan produksi adalah Perum Perhutani sekaligus sebagai pengelolanya;
Bahwa apabila melakukan penebangan pohon di kawasan hutan produksi harus ada ijin penebangan yang dikeluarkan oleh ADM/ KPH Perum Perhutani Pekalongan Barat begitupula dengan alat-alat yang digunakan dan sarana transportasinya harus terdaftar dalam ijin tersebut yang sudah ditentukan oleh pejabat yang mengeluarkan ijin;
Bahwa nilai kerugian yang diderita oleh perum perhutani akibat perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan TVL dengan HJD tahun 2010 (SK Dir No. 617/KPTS/Dir/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Kerugian rimba adalah sebesar Rp. 6.969.788,- (enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) yang diperoleh dari kerugian tunggak sebesar Rp. 4.195.200,- (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) ditambah dengan kerugian kayu yang sudah dibentuk bahan material atau dalam bentuk potongan atau belahan sekitar Rp. 2.774.588,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ahli membenarkannya;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan mengerti, namun terdakwa tetap menyatakan bahwa yang ditebang adalah sebanyak 4 (empat) pohon;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan bukti-bukti ataupun saksi yang meringankan (ade charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa TAJRIUDIN bin SARIKAT yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan telah ditangkap oleh petugas polisi kehutanan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014, sekira pukul 17.30 wib, karena telah menebang pohon jenis pinus di kawasan hutan petak 22 C RPH Kalikidang BKPH Paguyangan KPH Pekalongan Barat tanah turut Dkh. Gronggongan, Desa Wanareja, Kec. Sirampog, Kab. Brebes;
Bahwa setelah ditangkap oleh petugas kehutanan tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Perhutani, lalu sekitar pukul 02.30 wib dini hari pada esok harinya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa alat-alat pemotong dan kayu pinu yang sudah dipotong diserahkan ke Polres Brebes untuk proses lebih lanjut;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi ke kebub kentang milik terdakwa dekat kawasan hutan, kebetulan lahan yang ditanami kentang juga adalah milik perhutani yang digarap oleh penduduk, namun dari rumah terdakwa sudah niat untuk menebang pohon pinus yang ada di kawasan hutan, dimana terdakwa telah membawa alat-alat berupa 1 (satu) unit ceanso, 1 (satu) bilah kampak, 1 (satu) bilah golok dan 1 (satu) buah martil, lalu sekitar pukul 17.00 wib terdakwa melakukan penebangan pohon pinus dengan menggunakan alat pemotong berupa ceanso, golok dan kampak, setelah dipotong lalu terdakwa pada bagian tengah kayu pinus dibentuk menjadi kayu balok yang akan dibuat untuk jerumpul, kusen, reng, papan dan usuk, sedangkan bagian bawah kayu pinus terdakwa potong untuk dijadikan kayu bakar;
Bahwa selanjutnya kayu yang sudah menjadi balok dikumpulkan di gubuk dan selanjutnya dipikul ke rumah terdakwa untuk diolah menjadi bahan kayu bangunan rumah, namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Polhut, selanjutnya terdakwa ditanya mengenai ijin penebangan, tetapi terdakwa tidak bisa menunjukan ijin penebangannya, lalu terdakwa dibawa ke Kantor Perhutani, lalu pada malam harinya terdakwa diserahkan ke pihak Penyidik Polres Brebes untuk proses hukum;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu pinus di kawasan hutan tersebut sudah sekitar 4 (empat) kali dan yang ke empat diketahui oleh pihak perhutani yang sebagian barang buktinya sudah dalam bentuk jerumpul dan kusen serta bahan bangunan lainnya berupa papan, usuk, reng dan balok yang disimpan di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa menebang pohon pinus di kawasan hutan tersebut sebanyak 4 (empat) pohon yang dilakukan terdakwa dalam kurun waktu setengah bulan dan terakhir pada tanggal 6 Mei 2014 dan penebangan tersebut tidak ada ijin dari pihak perhutani;
Bahwa rencananya kayu-kayu tersebut akan digunakan terdakwa untuk merenovasi rumah terdakwa yang sudah rusak;
Bahwa alat berupa ceanso tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan biasanya terdakwa disuruh orang untuk melakukan penebangan pohon milik warga dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 batangnya;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon pinus di dalam kawasan hutan tersebut dilakukan seorang diri;
Bahwa terdakwa menebang pohon kayu pinus tersebut adalah pohon yang sudah roboh bukan pohon yang masih berdiri;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa alat pemotong kayu dan kayu-kayu yang sudah diolah dalam bentuk jerumpul tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang-barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, yaitu berupa :
1 (satu) unit Chainso
1 (satu) bilah kapak
1 (satu) bilah golok
1 (satu) buah palu
Kayu pinus dalam bentuk potongan dan belahan ukuran 60 cm sebanyak 1 M3
Kayu pinus yang sudah dioleh dalam bentuk : jerumpul jendela sebanyak 6 buah, jerumpul jendela sebanyak 6 buah, usuk ukuran 450x5x5 cm sebanyak 80 batang, usuk ukuran 30x5x5 cm sebanyak 26 batang, usuk ukuran 200x5x5 cm sebanyak 30 batang
Balok ukuran 480x11x8 cm sebanyak 13 batang, balok ukuran 200x4x8 cm sebanyak 1 batang
Reng ukuran 270x4x3 cm sebanyak 67 batang dan
Papan ukuran 195x19x1 cm sebanyak 7 batang
Dan terhadap barang bukti tersebut, baik para saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti yang diajukan dipersidangan dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara yang saling bersesuaian antara satu sama lainnya dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas polisi kehutanan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014, sekira pukul 17.30 wib, karena telah menebang pohon jenis pinus di kawasan hutan petak 22 C RPH Kalikidang BKPH Paguyangan KPH Pekalongan Barat tanah turut Dkh. Gronggongan, Desa Wanareja, Kec. Sirampog, Kab. Brebes;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Polhut tersebut karena telah menebang pohon pinus di kawasan hutan milik perhutani yang keempat, dimana sebelumnya terdakwa sudah 3 (tiga) kali menebang pohon pinus tersebut dan kayu-kayu pinus tersebut sudah terdakwa bentuk mejadi jerupul dan kusen yang disimpan di rumah terdakwa;
Bahwa benar setelah ditangkap oleh petugas kehutanan tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Perhutani, lalu sekitar pukul 02.30 wib dini hari pada esok harinya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa alat-alat pemotong dan kayu pinu yang sudah dipotong diserahkan ke Polres Brebes untuk proses lebih lanjut;
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi ke kebun kentang milik terdakwa dekat kawasan hutan, kebetulan lahan yang ditanami kentang juga adalah milik perhutani yang digarap oleh penduduk, namun dari rumah terdakwa sudah niat untuk menebang pohon pinus yang ada di kawasan hutan, dimana terdakwa telah membawa alat-alat berupa 1 (satu) unit ceanso, 1 (satu) bilah kampak, 1 (satu) bilah golok dan 1 (satu) buah martil, lalu sekitar pukul 17.00 wib terdakwa melakukan penebangan pohon pinus dengan menggunakan alat pemotong berupa ceanso, golok dan kampak, setelah dipotong lalu terdakwa pada bagian tengah kayu pinus dibentuk menjadi kayu balok yang akan dibuat untuk jerumpul, kusen, reng, papan dan usuk, sedangkan bagian bawah kayu pinus terdakwa potong untuk dijadikan kayu bakar;
Bahwa benar selanjutnya kayu yang sudah menjadi balok dikumpulkan di gubuk dan selanjutnya dipikul ke rumah terdakwa untuk diolah menjadi bahan kayu bangunan rumah, namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Polhut, selanjutnya terdakwa ditanya mengenai ijin penenbangan, tetapi terdakwa tidak bisa menunjukan ijin penebangan, lalu terdakwa dibawa ke Kantor Perhutani, lalu pada malam harinya terdakwa diserahkan ke pihak Penyidik Polres Brebes untuk proses hukum;
Bahwa benar terdakwa melakukan penebangan kayu pinus di kawasan hutan tersebut sudah sekitar 4 (empat) kali dan yang keempat diketahui oleh pihak perhutani yang sebagian barang buktinya sudah dalam bentuk jerumpul dan kusen serta bahan bangunan lainnya berupa papan, usuk, reng dan balok yang disimpan di rumah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa dalam menebang pohon pinus di kawasan hutan tidak ada ijin dari pihak perhutani;
Bahwa benar rencananya kayu-kayu tersebut akan digunakan terdakwa untuk merenovasi rumah terdakwa yang sudah rusak;
Bahwa benar alat berupa ceanso tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan biasanya terdakwa disuruh orang untuk melakukan penebangan pohon milik warga dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 batangnya;
Bahwa benar terdakwa dalam menebang pohon pinus di dalam kawasan hutan tersebut dilakukan seorang diri;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa alat pemotong kayu dan kayu-kayu yang sudah diolah dalam bentuk jerumpul tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua melanggar Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Ketiga melanggar Pasal 362 KUHP;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan sesuai dengan fakta-fakta di atas ternyata terdakwa telah menebang pohon jenis pinus di dalam kawasan hutan produksi milik Perhutani dan sesuai dengan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generaslis, dimana ketentuan khusus dapat mengesampingkan ketentuan yang umum, maka dakwaan yang paling tepat dikenakan pada diri terdakwa adalah dakwaan Kesatu melanggar Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memiliki unsur-unsur pokoknya sebagai berikut :
Orang perseorangan
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
Tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Orang perseorangan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang menjadi terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili disidang Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata benar bahwa terdakwa adalah bernama TAJRIUDIN bin SARIKAT dengan segala identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan, sehingga dengan demikian unsur orang perseorangan ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya suatu kesengajaan yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Prof. MOELYATNO dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana Mengatakan :
Untuk membuktikan adanya kesengajaan dapat ditempuh dengan 2 (dua) jalan, yaitu dengan membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa, antara motif (keinginan) dengan tujuan, atau pembuktian adanya keinsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dari keadaan yang menyertainya;
Menimbang, bahwa inti dari opzet atau kesengajaan itu adalah willens (menghendaki) dan wetens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur kesengajaan, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut (PAF. LAMINTANG, Delik-delik khusus kejahatan terhadap kepentingan Negara, Cet. I Sinar Baru Hal. 441);
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan penjelasan, tetapi apabila dilihat dari Memorie van Toelichting (MvT) disebutkan bahwa Pidana pada umumnya hendak menjatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui atau diinsyafi dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Polhut tersebut karena telah menebang pohon pinus di kawasan hutan milik perhutani, dimana sebelumnya terdakwa sudah 3 (tiga) kali menebang pohon pinus tersebut dan yang keempat perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polhut, sehingga terdakwa ditangkap dan diamankan beserta barang buktinya ke Kantor Perhutani dan selanjutnya diserahkan ke Polres Brebes;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi ke kebun kentang milik terdakwa dekat kawasan hutan, kebetulan lahan yang ditanami kentang juga adalah milik perhutani yang digarap oleh penduduk, namun dari rumah terdakwa sudah niat untuk menebang pohon pinus yang ada di kawasan hutan produksi milik perhutani, dimana terdakwa telah membawa alat-alat berupa 1 (satu) unit ceanso, 1 (satu) bilah kampak, 1 (satu) bilah golok dan 1 (satu) buah martil, lalu sekitar pukul 17.00 wib terdakwa melakukan penebangan pohon pinus dengan menggunakan alat pemotong berupa ceanso, golok dan kampak, setelah dipotong lalu terdakwa pada bagian tengah kayu pinus dibentuk menjadi kayu balok yang akan dibuat untuk jerumpul, kusen, reng, papan dan usuk, sedangkan bagian bawah kayu pinus terdakwa potong untuk dijadikan kayu bakar, selanjutnya kayu yang sudah menjadi balok dikumpulkan di gubuk lalu dipikul ke rumah terdakwa untuk diolah menjadi bahan kayu bangunan rumah, namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Polhut, selanjutnya terdakwa ditanya mengenai ijin penenbangan, tetapi terdakwa tidak bisa menunjukan ijin penebangan, lalu terdakwa dibawa ke Kantor Perhutani, lalu pada malam harinya terdakwa diserahkan ke pihak Penyidik Polres Brebes untuk proses hukum;
Menimbang, bahwa beranjak dari apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka jika dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon jenis pinus di dalam kawasan hutan produksi yang terletak di petak 22 C RPH Kalikidang BKPH Paguyangan KPH Pekalongan Barat tanah turut Dkh. Gronggongan, Desa Wanareja, Kec. Sirampog, Kab. Brebes, dari awal terdakwa sudah mengetahui kalau pohon pinus tersebut adalah bukan milik terdakwa karena berada di lokasi kawasan hutan produksi milik perhutani, namun terdakwa tetap melakukan penebangan atas pohon pinus tersebut karena terdakwa membutuhkannya untuk diolah menjadi bahan bangunan atau jerumpul kusen untuk renovasi rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa mengakui menebang pohon pinus di dalam kawasan hutan tersebut sebanyak 4 batang yang dilakukan terdakwa 4 (empat) kali, namun sesuai keterangan saksi Suratno. Abdul Afif dan Slamet Mujiono bahwa di lokasi ditangkapnya terdakwa terdapat 7 (tujuh) pohon bekas tebang yang berdekatan, sehingga petugas Polhut berasumsi bahwa pelaku penebangan atas 7 (tujuh) pohon pinus tersebut adalah terdakwa.
Menimbang, bahwa ketiga saksi dari Polisi Kehutanan tersebut tidak bisa membuktikan bahwa ketujuh pokok pohon pinus tersebut ditebang oleh terdakwa, karena tidak ada yang melihat atau mengetahuinya secara pasti, apalagi dalam hal ini terdakwa membantahnya dan hanya mengakui telah menebang pohon pinus tersebut sebanyak 4 (empat) batang pohon, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menebang pohon pinus sebanyak 4 (empat) batang pohon;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga mengaku menebang pohon pinus di kawasan hutan yang sdah roboh bukan pohon yang masih berdiri, tetapi sesuai keterangan dari petugas polhut, bahwa tonggak dari pohon pinus tersebut bekas dari penebangan, maka dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menebang pohon pinus yang masih berdiri, sehingga alasan terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan, sehingga dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tersebut telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
Menimbang, bahwa Pasal 12 huruf b dalam ketentuan ini menyatakan : “setiap orang dilarang melakukan penebangan dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa dalam melakukan penebangan kayu pinus pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekira pukul 17.00 wib di dalam kawasan hutan yang terletak di petak 22 C RPH Kalikidang BKPH Pekalongan Barat tanah turut Dk. Gronggongan, Desa Wanareja, Kec. Sirampog, Kab. Brebes tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau dalam hal ini dari pihak perhutani, karena pada saat ditangkap oleh petugas Polhut terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin penebangan tersebut, karena terdakwa menebang pohon pinus tersebut adalah atas kehendak sendiri dan untuk kebutuhan terdakwa sendiri karena akan memperbaiki rumah terdakwa yang rusak;
Bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin untuk melakukan penebangan di kawasan hutan tersebut adalah pihak perhutani dan dalam hal ini pihak perhutani tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk melakukan penebangan, sehingga dalam hal ini perbuatan terdakwa yang telah menebang pohon pinus dalam kawasan hutan tersebut adalah tanpa ijin, oleh karenanya unsur tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti, maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan akan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan terdakwa dalam tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan, tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahan terdakwa atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, maka Terdakwa harus dipersalahkan dan harus pula dipidana;
Menimbang, bahwa pasal yang dikenakan pada diri terdakwa adalah bersifat kumulatif yaitu selain pidana penjara juga dikenakan pidana denda, artinya selain terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Chainso
1 (satu) bilah kapak
1 (satu) bilah golok
1 (satu) buah palu
Kayu pinus dalam bentuk potongan dan belahan ukuran 60 cm sebanyak 1 M3
Kayu pinus yang sudah dioleh dalam bentuk : jerumpul jendela sebanyak 6 buah, jerumpul jendela sebanyak 6 buah, usuk ukuran 450x5x5 cm sebanyak 80 batang, usuk ukuran 30x5x5 cm sebanyak 26 batang, usuk ukuran 200x5x5 cm sebanyak 30 batang
Balok ukuran 480x11x8 cm sebanyak 13 batang, balok ukuran 200x4x8 cm sebanyak 1 batang
Reng ukuran 270x4x3 cm sebanyak 67 batang dan
Papan ukuran 195x19x1 cm sebanyak 7 batang
Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berkut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Chainso karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan terdakwa melakukan penebangan atau pemotongan kayu pinus secara tidak sah dan masih memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti 1 (satu) unit Chainso tersebut harus dirampas untu Negara, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah kapak, 1 (satu) bilah golok dan 1 (satu) buah palu, karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan penebangan pohon secara ilegal dan tidak ada nilai ekonomisnya, maka terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan barang bukti berupa : Kayu pinus dalam bentuk potongan dan belahan ukuran 60 cm sebanyak 1 M3, Kayu pinus yang sudah dioleh dalam bentuk : jerumpul jendela sebanyak 6 buah, jerumpul jendela sebanyak 6 buah, usuk ukuran 450x5x5 cm sebanyak 80 batang, usuk ukuran 30x5x5 cm sebanyak 26 batang, usuk ukuran 200x5x5 cm sebanyak 30 batang, Balok ukuran 480x11x8 cm sebanyak 13 batang, balok ukuran 200x4x8 cm sebanyak 1 batang, Reng ukuran 270x4x3 cm sebanyak 67 batang dan Papan ukuran 195x19x1 cm sebanyak 7 batang, karena barang bukti tersebut adalah berupa kayu yang ditebang oleh terdakwa dalam kawasan produksi hutan milik perhutani, maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan pencegahan hutan;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Perum Perhutani;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa menebang pohon pinus milik perhutani tersebut masih relatif sedikit dan untuk perbaikan rumah terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang pantas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TAJRIUDIN bin SARIKAT tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada da;am tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Chainso dirampas untuk Negara;
1 (satu) bilah kapak, 1 (satu) bilah golok dan 1 (satu) buah martil/ palu, dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi;
Kayu pinus dalam bentuk potongan dan belahan ukuran 60 (enam puluh) cm sebanyak 1 (satu) M3 dan kayu pinus yang sudah diolah dalam bentuk :
Jerumpul pintu sebanyak 6 (enam) buah;
Jerumpul jendela sebanyak 6 (enam) buah;
Usuk masing-masing ukuran 450x5x5 cm sebanyak 80 batang, ukuran 300x5x5 cm sebanyak 26 batang, ukuran 200x5x5 cm sebanyak 30 batang;
Balok ukuran 480x11x8 cm sebanyak 13 batang dan ukuran 200x14x8 cm sebanyak 1 batang;
Reng ukuran 270x4x3 cm sebanyak 67 batang, dan
Papan ukuran 195x19x1 cm sebanyak 7 batang
Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, pada hari JUMAT tanggal 29 AGUSTUS 2014 oleh Kami H. SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis TEGUH ARIFIANO, S.H., M.H. dan IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 1 SEPTEMBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh MUZAYANAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HENDRO PURWOKO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes serta dihadapan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd ttd
1. TEGUH ARIFIANO, S.H., M.H. H. SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum.
ttd
2. IWAN GUNAWAN, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MUZAYANAH, S.H.