24 /Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 24 /Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
P U T U S A N
Nomor: 24 /Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama lengkap | : | MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE |
| Tempat lahir | : | Wajo (Sulawesi Selatan) |
| Umur/ tanggal lahir | : | 47 tahun / 08 Agustus 1964 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl. Propinsi Km. 25 RT.07 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | PNS (Kasi Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian) |
| Pendidikan | : | SMA (tamat) |
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya: 1. NASIR HALIANTA, SH., Para Advokat, Penasehat dan konsultan hukum pada kantor SURYA & NASIR Asociates, berkantor di Jl. MT Haryono Raya kav.8 Square blok A1 No.1 Balikpapan, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Agustus 2012;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B16/Q.2.22/Ft.1/07/2012, tertanggal 23 Juli 2012, dari Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Atas nama Terdakwa : MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 24/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda. tertanggal 14 Agustus 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa : MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE ;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 24/Pen.Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tertanggal 15 Agustus 2012, tentang Penetapan hari sidang;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-13/PPU/10/2012 tertanggal 1 Maret 2012, atas nama Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan dan memperhatikan pula barang-barang bukti yang diajukan kepersidangan ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK. NOMOR : PDS – 13/PPU/10/2011 tanggal 18 Maret 2012 yang dibacakan dipersidangan tanggal 18 Maret 2013. Yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ” melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE dengan Pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) Bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy rekening Koran Bank Bukopin Nomor rekening 3101700019 atas nama Kopta Usaha Bersama Periode Januari 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Bukti Pengeluaran Kas Bendahara Koptan UB sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada H. ZAINAL ARIFIN ;
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 01/KOPTAN/III/2005 Tentang Serah Terima Jabatan Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kompetensi Dan Kualifikasi Perusahaan tanggal 11 Mei 2006 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 521. 106. TU. IV. 2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian Koperasi Pertanian Usaha Bersama Nomor : 54/BH/17.2/VIII/99 tanggal 3 Agustus 1999 ;
1 (satu) lembar Kwintansi untuk pembayaran titipan sementara yang akan dikembalikan pada bulan Nopember 2007 terbilang Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 12 April 2007 ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Nomor Rekening : 113500099 atas nama CV. Galiba Putra periode 01 Desember 2007 s/d 31 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar tanda terima titipan nomor 103601 untuk pembayaran Titipan Biaya Pengurusan Faktur dan Surat-surat Kendaraan (STNK & BPKB) jumlah uang Rp. 69.408.000,- (enam puluh Sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran ongkos pembuatan kontrak pengadaan sarana perhubungan uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 26 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar tanda terima Nomor : 113861 untuk pembayaran Harga 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai standar pabrik, banyaknya uang Rp.446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) bendel saving account statement Bank Bukopin Nomor Tabungan 3101700019 atas nama Koptan Usaha Bersama periode Januari 2008 s/d Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPH No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 9. 309. 641,- (Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 62.064.273,- (enam puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Koperasi Pertanian Usaha Bersama Kecamatan Sepaku tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) bendel Buku Anggota tanggal 15 Maret 1999 ;
1 (satu) lembar Kwintansi untuk pembayaran angsuran pinjaman terbilang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2008;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 15 Januari 2011;
1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang Dalam Negeri dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Penajam No. Rek : 3101700019 jumlah pengiriman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2008;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Anggara Biaya (RAB) / (Harga Penghitungan Sendiri) Kegiatan DAK NON DR tahun 2006 pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, berupa pekerjaan pengadaan Kendaraan Roda 2 (dua) ;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Kegiatan DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor Kontrak : 10.a.DAK NON DR. Distan.XII.2006 11 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan No.521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman Lelang Nomor : 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan tanggal 28 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar potongan Koran PENGUMUNAN PELELANGAN Nomor :015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy dari Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara perihal penyelesaian Draf DASK DAK Non DR Bidang Pertanian Nomor : 521.358 / 0136 / Keu / 2006 Tanggal 22 September 2006 ;
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) dari Kepala Bagian Keuangan tahun Anggaran 2007 Nomor : 1132 / SP2D / LS / X / 2007 Tanggal 09 Oktober 2007 ;
1 (satu) bendel Surat Pengantar Nomor : 521. 682. BKP .X . 2006 jenis laporan tentang Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR TA 2006 Bidang Pertanian No. DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 Tanggal 11 Oktober 2006 ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor : 10a. DAK NON DR. XII. 2006 Pekerjaan Pengadaan Sarana Penyuluh Pertanian (Kendaraan Roda Dua) Nilai Kontrak Rp. 682. 707. 000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) Tahun Anggaran 2006 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur cabang Penajam atas nama CV. Galiba Putra Nomor rekening : 1131500099 periode 01 Januari 2007 sampai dengan 27 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Sales Order Harapan Utama Nomor : 4889 tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Daftar Harga dari UD. Harapan Utama Balikpapan ;
1 (satu) lembar Proposal Discount For Group Costumer Main Daeler : UD. Harapan Utama Letter Number : 650/HU-MKT/XI/06 tanggal 25 November 2006 ;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar UD. Harapan Utama Balikpapan tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/112/III/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Atas Nama Ir. AHMAD, MAP beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 841/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008 ;
Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 840/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008;
Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan tanggal 16 Maret 2006 atas nama Ir. AHMAD, MAP ;
Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 902/32/2007 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dan Bendahara Pengeluaran Pelaksanaan APBN Dana Tugas Pembantuan Tahun 2007 di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara beserta lampirannya;
Foto copy Keputusan Bupati Penajam Nomor : SK.823.3 /011/BKD/IX-2009 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 28 September 2009 ;
Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Badan Pengendali Bimas Nomor : KP.330/867/5/1989 tanggal 25 Mei 1989 ;
Foto copy Kenaikan Gaji Berkala KP.410/352/SK/VIII/1992 tanggal 3 Agustus 1992.
1 (satu) bundel Daftar Anggaran Belanja Langsung Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 28 Juni 2006 ;
1 (satu) bundel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 0616/BL/IX/2007 Tahun 2007 tanggal 24 September 2007 ;
Copy surat tanda terima pengembalian kelebihan uang BBN (plat merah) dari UD. Harapan Utama atas pembelian 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda oleh CV. Galiba Putra sebesar Rp.34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan Main Dealer Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra besera surat jalan/delivery ordernya tertanggal 27 Desember 2006.
Dipergunakan dalam perkara Atas Nama Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN,ST Bin H. BUSRA (Split)
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat pembelaannya pada Hari Jumat tertanggal 5 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan dan kearifan sebagai pendekar pemutusan keadilan didunia demi Terdakwa.
Setelah mendengar pula tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis tertanggal 16 April 2013, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan (Duplik) pada hari Senin tanggal 22 April 2013, atas tanggapan/Replik Penuntut Umum secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula;
Menimbang bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE oleh Penuntut Umum diajukan kepersidangan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-13//PPU/10/2012, tertanggal 1 Maret 2012 yaitu sebagai berikut:
Primair :
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2006 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 521.21.SK.VII.2006 tanggal 24 Juli 2006, bersama-sama saksi H. ZAINAL ARIFIN, (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa awalnya pada tahun 2006 Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) unit kendaraan roda dua sport dan 5 (lima) unit dengan menggunakan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2006 dengan Nomor DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 tanggal 31 Desember 2005, yang semula pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp. 463.230.000,- (empat ratus juta enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Jenis Sepeda Motor | Volume (Unit) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 31 | 12.800.000,00 | 396.800.000,00 |
| 5 | 13.286.000,00 | 66.430.000,00 |
| Jumlah | 463.230.000,00 | ||
Bahwa anggaran pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian direvisi dalam APBD Kab. PPU tahun anggaran 2007 menjadi sebesar Rp.688.230.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR Kabupaten Penajam Paser Utara Bidang Pertanian TA 2006, dan disetujui Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah XIX Samarinda dengan nomor surat S-1893/WPB.19/BD.0303/2006 tanggal 2 Oktober 2006, dengan perubahan kegiatan sarana transportasi penyuluh kendaraan roda dua bertambah menjadi sebesar Rp. 688.230.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Volume (Unit) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 31 | 19.811.000,00 | 614.141.000,00 |
| 5 | 14.817.000,00 | 74.089.000,00 |
| Jumlah | 688.230.000,00 | ||
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian saksi Ir. AHMAD USMAN, M.A.P selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai atasan langsung/penanggung jawab kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 957/41/2006 tanggal 27 April 2006, menunjuk terdakwa sebagai Pelaksana Kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. PPU No. 521.21.SK.VII.2006 tanggal 24 Juli 2006.
Bahwa saksi Ir. AHMAD USMAN, M.A.P selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai atasan langsung/penanggung jawab kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kab. PPU Tahun Anggaran 2006 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Pertanian Nomor 521.13.SK.VII.2006 tanggal 2 Juli 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 dengan susunan panitia :
Ketua : Bambang Marjuki, SP
Sekretaris : Budi Hariyadi, SP
Anggota : Ladiana, S.ST, Riyanto, ST, MM dan Drs. Malhadi.
Kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Pertanian Nomor 521.14.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Tim Pemeriksa Barang/Jasa dengan susunan panitia :
Ketua : Sukirman
Sekretaris : Ir. Endang Mariawati
Anggota : Sulardi (alm).
Bahwa pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian dilaksanakan dengan metode pelelangan dengan sistem gugur, kemudian Panitia Pengadaan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk kendaraan roda 2 (dua) Kab. PPU (tanpa tanggal) bulan September 2006 dan diketahui Pengguna Anggaran Ir. Ahmad Usman, M.A.P dengan uraian sebagai berikut :
| No | Uraian | Volume (Unit) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Pengadaan kendaraan roda 2 (dua) sport 156,7 cc | 31 | 18.000.000 | 558.000.000 |
| 2 | Pengadaan kendaraan roda 2 (dua) bebek 97,1 cc | 5 | 13.200.000 | 66.000.000 |
| Jumlah | 624.000.000 | |||
| PPN 10% | 62.400.000 | |||
| Total | 686.400.000 | |||
| Dibulatkan | 686.400.000 | |||
Bahwa setelah mensurvey harga dan diperoleh harganya maka diperhitungkan untuk dijadikan menjadi HPS, dengan cara Harga dealer ditambah pajak PPN sebesar 10% dari harga dealer kemudian ditambah keuntungan maksimal 10 % dari harga dealer sehingga perincian yang diperoleh :
Untuk Mega Pro harga dealer untuk 1 unit Rp 17.390.000,-
Untuk Supra Fit harga dealer untuk 1 unit Rp 11.441.000,-
Keuntungan 4.425% sehingga keuntungan Rp 27.615.000,-
PPN 10% sebesar Rp 62.400.000,-
Bahwa sebelum dimulainya proses lelang, terdakwa mengenalkan saksi Zainal dengan saksi Bakri, dengan tujuan agar saksi Zainal selaku Direktur CV. Galiba Putra dapat memenangkan lelang pengadaan sepeda motor tersebut. Tetapi karena saksi Zainal pada saat itu tidak memiliki dana, maka terdakwa mengenalkan saksi Zainal dengan saksi Bakri agar saksi bakri selaku ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru agar dapat memberikan pinjaman kepada CV. Galiba Putra sehingga CV. Galiba putra dapat mengikuti proses lelang dan memenangkan lelang tersebut. Sehingga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menyatakan “Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”
Bahwa panitia pengadaan barang / jasa Pada Dinas Pertanian Kab. PPU melaksanakan proses pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebagai berikut :
Pengumuman pelelangan Nomor 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006
Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 6 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri.
Berita Acara Pemasukan Penawaran Nomor 030/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 21 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yang memasukan penawaran yaitu :
CV. Galiba Putra menawar Rp. 682.707.000,-
CV. Tabalong Putra Pratama menawar Rp. 684.400.000,-
CV. Artha Graha Nusantara menawar Rp. 684.756.000,-
CV. Dewi Fortuna Mandiri menawar Rp. 684.513.000,-
CV. Dewi Lestari Mandiri menawar Rp. 684.784.400,-
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 036/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 21 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 042/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 22 November 2006 calon rekanan yang dinyatakan lulus evaluasi adalah :
CV. Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp. 682.707.000,00.
CV. Artha Graha Nusantara dengan harga penawaran sebesar Rp.684.756.000,00
Surat Panitia Pengadaan Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Kendaraan Roda Dua Dinas Pertanian Kab. PPU Nomor 048/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 24 November 2006 perihal Usulan Penetapan Pemenang Lelang
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kab. PPU Tahun Anggaran 2006 Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (kendaraan roda dua). Calon rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp. 682.707.000,00.
Pengumuman pemenang lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh (kendaraan roda dua) Nomor 054/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 28 November 2006.
Surat Perintah dimulainya pekerjaan tanggal 7 Desember 2006
SPK tanggal 11 Desember 2006
Bahwa meskipun berita acara tersebut ditandatangani dan distempel oleh 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri, namun dari kelima perusahaan calon rekanan yang terdaftar mengikuti lelang tersebut ternyata tidak pernah hadir dan mengikuti proses pelelangan atau menandatangani dokumen-dokumen atau berkas-berkas lelang, karena kelima perusahaan tersebut berada dibawah pengelolaan saksi H. ZAINAL ARIFIN (Direktur CV. Galiba Putra). Dan kesemua dokumen-dokumen atau berkas-berkas lelang tersebut ditanda tangani oleh saksi H. ZAINAL ARIFIN.
Bahwa yang ada surat penawaran harga hanya dari CV. Galiba Putra (selaku pemenang lelang) dengan Nomor 026/PWRN/GP/XI/2006 tanggal 6 November 2006 yang dilampiri kelengkapan berkas antara lain :
Surat Dukungan Nomor : 012/SD/MBS/-BPP/X/-06 tanggal 9 Oktober 2006 yang dicap stempel dan ditandatangani atas nama saksi Agus Taryono selaku Direktur AHASS Dwi Putra Nomor 2258, (dimana berdasarkan keterangan saksi Agus Taryono bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat dukungan tersebut dan terdapat beberapa kejanggalan didalam surat dukungan tersebut, yaitu ; - kop surat tidak sesuai dengan kop surat bengkel AHASS 2258 DWI PUTRA, - tanda tangan yang ada didalam surat tersebut bukan tanda tangan Agus Taryono, - cap stempel dalam surat tersebut merupakan stempel lama yang sudah tidak digunakan, - bengkel AHASS Dwi Putra Nomor 2258 tidak berwenang menerbitkan surat dukungan tersebut sebab bukan main dealer atau dealer.
Data pengalaman perusahaan menyediakan barang dan jasa yang dilampirkan didalam surat penawaran oleh CV Galiba Putra dimulai sejak tahun 2004 sedangkan lelang diadakan pada tahun 2006, Sehingga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal 4 rencana kerja dan syarat-syarat padahal menurut Rencana Kerja dan Syarat-syarat, yang menyatakan Syarat-syarat Peserta Lelang butir 4.25. Peserta telah memiliki pengalaman menyediakan barang dan jasa sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terakhir.
Bahwa karena CV. Galiba Putra tidak memiliki dana untuk melaksanakan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 unit, maka CV. Galiba Putra mengajak Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten PPU sebagai penyedia / penyandang dana dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua. Dana yang diperoleh dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten PPU sebesar Rp. 570.000.000,00 dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
-
Uang pengaturan kepada para kontraktor yang telah bersedia mengundurkan diri dari lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit tahun anggaran 2006 dan 2007 (lanjutan) pada Dinas Pertanian Kab. PPU Rp. 40.000.000,00 Jaminan penawaran Rp. 13.000.000,00 Fotocopy berkas lelang, dan lain-lain Rp. 2.000.000,00 Pembayaran 36 unit sepeda motor kepada dealer R
p. 515.000.000,00 Jumlah Rp. 570.000.000,00
Bahwa setelah mendapatkan kontrak, CV. Galiba Putra kemudian melaksanakan pengadaan sepeda motor merk Honda tipe Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit dimana pembelian sepeda motor dilakukan ke UD Harapan Utama Balikpapan dengan harga sebesar Rp. 446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ditambah dengan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) sebesar Rp.69.408.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Koptan Usaha Bersama dengan total keseluruhan Rp.515.605.000,- sesuai dengan :
Delivery Order dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/ DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006, terdiri dari :
-
-
Nama Warna Volume
(unit)
SUPRA FIT SL1 Black red 4 SUPRA FIT SL1 Merah putih 1 Gl 160 D Black blue 11 Gl 160 D Black red 20 Total 36
-
Faktur penjualan dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/ DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006 Rp. 446.197.000,-.
-
-
No Keterangan/type Unit Harga satuan Jumlah 1 GL 160 D 31 15.462.000 479.322.000 2 Discount 2.240.000 69.440.000 3 I 409.882.000 4 Nf 100 SL 5 9.513.000 47.565.000 5 Discount 2.250.000 11.250.000 6 II 36.315.000 7 Jumlah I + II 446.197.000 PPN 10%
Titipan surat-surat
(Faktur, STNK & BPKB)
GL 160 D
Nf 100 SL
Total
31
5
2.008.000
1.432.000
40.563.364
62.248.000
7.160.000
69.408.000
Total keselurahan 515.605.000
-
Surat Jalan Motor Nomor 01515/SJ-HUT/2006 tanggal 27 Desember 2006 untuk Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit.
Tanda terima (kuitansi) Nomor 113861 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp.446.197.000,- untuk pembayaran 36 unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai dengan standard pabrik, dibayarkan oleh CV. Galiba Putra kepada UD Harapan Utama.
Tanda terima titipan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK&BPKB) dari CV. Galiba Putra a.n. Dinas Pertanian tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 69.408.000,-.
Sales Order Nomor 4889 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 515.605.000,- (Rp.446.197.000,- + Rp. 69.408.000,-).
Faktur Pajak Standar Nomor Seri JCUUY – 721- 0003834 tanggal 27 Desember 2006
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 521.14.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, selanjutnya Tim pemeriksa barang melakukan penelitian, peninjauan di lapangan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV. Galiba Putra tersebut, serta menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua telah sesuai dengan surat perjanjian kerja dan mencapai presentase sebesar 100% yaitu motor sport sebanyak 31 unit dan motor bebek sebanyak 5 unit. Hasil pemeriksaan dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 38.DAK Non DR.Distan.II. 2007 tanggal 20 Februari 2007 yang dibuat oleh saksi Sukirman, SP. selaku Ketua Tim Pemeriksa Barang dan ditandatangani oleh seluruh Tim Pemeriksa Barang, kemudian pada saat saksi Sukirman, SP. melakukan pemeriksaan barang didampingi oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 38.DAK Non DR.Distan.II.2007 tanggal 20 Februari 2007 tersebut selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 46.a.DAK Non DR.Distan.III.2007 tanggal 20 Maret 2007 yang ditandatangani oleh terdakwa (pihak pertama selaku PPK) dan saksi H. Zainal Arifin (pihak kedua selaku Direktur CV. Galiba Putra) dan diketahui Kepala Dinas Pertanian Kab. PPU yang didalam berita acara serah terima barang tersebut dinyatakan bahwa :
Pihak II telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak I.
Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut dalam syarat-syarat kontrak.
Bahwa karena pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% namun APBD Tahun Anggaran 2007 belum disahkan, maka terdakwa selaku PPK membuat surat keterangan Nomor 521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007 yang berisi sebagai berikut :
Pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan telah mencapai persentase 100%.
Pembayaran pekerjaan masih menunggu pengesahan APBD II Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Setoran tagihan pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar ke KSU Usaha Bersama Sepaku (maksudnya adalah Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten Paser), setelah pencairan dana.
Bahwa untuk pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah pada SKPD di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007, Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan Nomor 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007, antara lain menunjuk saksi Ir. Ahmad Usman, M.A.P sebagai pejabat yang berwenang menandatangani SPM dan mengesahkan SPJ, kemudian saksi M. Nasir, A.Md sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAL-SKPD) Nomor 2.01.2.01.0125.01.5.2.L Tahun Anggaran 2007 tanggal 11 Juli 2007 dengan pengesahan Nomor 124/DPA-SKPD/KEU/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007, selanjutnya Kepala Bagian Keuangan Setkab Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0616/BL/IX/2007 tahun 2007 tanggal 24 September 2007 untuk SKPD Dinas Pertanian Kab. PPU dengan total dana yang tersedia sebesar Rp. 8.349.000.000.- dari jumlah tersebut tertuang didalam kode rekening 5.2.3.03.12, dana yang tersedia untuk belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sepeda motor sebesar Rp. 688.230.000,-
Bahwa saksi H. Zainal Arifin Direktur CV. Galiba Putra mengirimkan surat Nomor 087GP/IX/2007 tanggal 3 September 2007 kepada terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan.
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan proses pembayaran kepada CV. Galiba Putra berdasarkan bukti/dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor 105.DAK.NON DR.Distan.IX.2007 tanggal 10 September 2007.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0054/SPP/LS/IX/2007 tanggal 25 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0054/SPM/LS/IX/2007 tanggal 26 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.
Surat bukti pembayaran lunas pengadaan 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor roda dua pada CV. Galiba Putra pada tanggal 26 September 2007 sebesar Rp.682.707.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1132/SP2D/LS/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Oktober 2007 untuk PPN sebesar Rp.62.604.273,- dan PPh sebesar Rp. 9.309.641,- yaitu atas pengadaan 36 unit sepeda motor. Penyetoran dilakukan oleh saksi M. Nasir, A.Md selaku bendahara pengeluaran Dinas Pertanian Kab. PPU.
Bahwa CV. Galiba Putra melalui saksi Bakri (Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama) telah membayar kepada UD Harapan Utama sebesar Rp. 515.605.000,- untuk pembelian 31 unit sepeda motor sport dan 5 unit motor bebek.
Bahwa saksi H. Zainal Arifin menemui Marketing Manajer UD. Harapan Utama saksi Lokita Permata Lestari untuk meminta discount, selanjutnya saksi Lokita membuat surat kepada Dealer Honda di Jakarta tertanggal 25 Nopember 2006 yang pada pokoknya meminta discount untuk Supra Fit sebesar Rp. 2.250.000,- dan untuk Mega Pro sebesar Rp. 2.240.000,- sehingga total harga yang dibayarkan oleh CV. Galiba Putra sebesar Rp.515.605.000,- , sedangkan nilai kontrak Rp. 682.707.000,- setelah dipotong PPN dan PPH Rp. 71.373.914,- menjadi Rp. 611.334.914,-, sehingga ada selisih sebesar Rp.95.729.914,-.
Bahwa dealer UD Harapan Utama mengembalikan kelebihan uang pajak kepada saksi H. Zainal Arifin sebesar Rp. 34.250.000,- pada tanggal 29 Januari 2007, selanjutnya saksi H. Zainal Arifin menyerahkan uang tersebut sebesar Rp.25.000.000,- kepada saksi Bakri dan sisanya sebesar Rp. 9.250.000,- diambil saksi H. Zainal Arifin sebagai uang muka fee karena telah memakai perusahaannya untuk melakukan pengadaan sepeda motor.
Bahwa kelebihan uang biaya balik nama (plat merah) dari UD Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra sebesar Rp. 34.250.000,- dituangkan dalam surat tanda terima tanggal 29 Januari 2007.
Bahwa sekitar bulan April 2007 terdakwa datang kerumah saksi H. Zainal Arifin untuk meminjam kontrak (surat perjanjian kerja) pengadaan kendaraan roda dua tahun 2006 untuk dijaminkan di BPD Kaltim cabang Penajam untuk meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000,- dengan mekanisme apabila proyek dibayarkan maka akan langsung dipotong oleh BPD Kaltim cabang Penajam sebesar pinjaman tersebut, dari realisasi pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut, BPD Kaltim cabang Penajam membebankan biaya administrasi dan jasa pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sisanya sebesar Rp. 180.000.000,- digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp. 170.000.000,- dan untuk keperluan pribadi saksi H. Zainal Arifin sebesar Rp. 10.000.000,-.
Bahwa pembayaran 100% sebesar Rp. 611.333.086,- (nilai kontrak sebesar Rp.682.707.000,- dikurangi PPN sebesar Rp. 62.064.273,- dan PPh sebesar Rp.9.309.641,-) telah ditransfer ke rekening Nomor 1131500099 atas nama CV. Galiba Putra di BPD Kaltim cabang Penajam pada tanggal 10 Oktober 2007 dan langsung dipotong sebesar Rp. 200.000.000,- untuk pelunasan utang terdakwa pada bulan April 2007.
Bahwa karena motor tersebut atas nama Dinas Pertanian Kab. PPU maka motor tersebut berplat merah sehingga ada pengembalian sebesar Rp. 1.000.000,-/unit untuk Mega Pro dan Rp. 650.000,-/unit untuk Supra Fit.
Bahwa semua motor tersebut sebanyak 36 (tiga puluh enam) sepeda motor tersebut telah didistribusikan sesuai nama-nama yang tertera didalam daftar penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kab. PPU tanggal 28 Desember 2006.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh Pertanian Berupa Kendaraan Roda Dua sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit Tahun Anggaran 2006 dan 2007 (Lanjutan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan surat dari BPKP Samarinda Nomor : R-293/PW.17/5/2011 tanggal 14 Juli 2011, terdapat kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp.139.287.727,00,- (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2006 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 521.21.SK.VII.2006 tanggal 24 Juli 2006, bersama-sama saksi H. ZAINAL ARIFIN, (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tahun 2006 Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) unit kendaraan roda dua sport dan 5 (lima) unit dengan menggunakan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2006 dengan Nomor DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 tanggal 31 Desember 2005, yang semula pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp. 463.230.000,- (empat ratus juta enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Jenis Sepeda Motor | Volume (Unit) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 31 | 12.800.000,00 | 396.800.000,00 |
| 5 | 13.286.000,00 | 66.430.000,00 |
| Jumlah | 463.230.000,00 | ||
Bahwa anggaran pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian direvisi dalam APBD Kab. PPU tahun anggaran 2007 menjadi sebesar Rp.688.230.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR Kabupaten Penajam Paser Utara Bidang Pertanian TA 2006, dan disetujui Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah XIX Samarinda dengan nomor surat S-1893/WPB.19/BD.0303/2006 tanggal 2 Oktober 2006, dengan perubahan kegiatan sarana transportasi penyuluh kendaraan roda dua bertambah menjadi sebesar Rp. 688.230.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Volume (Unit) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 31 | 19.811.000,00 | 614.141.000,00 |
| 5 | 14.817.000,00 | 74.089.000,00 |
| Jumlah | 688.230.000,00 | ||
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian saksi Ir. AHMAD USMAN, M.A.P selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai atasan langsung/penanggung jawab kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 957/41/2006 tanggal 27 April 2006, menunjuk terdakwa sebagai Pelaksana Kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. PPU No. 521.21.SK.VII.2006 tanggal 24 Juli 2006, dengan tugas dan wewenang antara lain :
Menandatangani kontrak perjanjian kerja serta mengarahkan dan bertanggung jawab pada pengadaan motor tersebut;
Menandatangani Surat keputusan perintah mulai pekerjaan (Gunning);
Menetapkan pemenang dan membuat serta menandatangani Surat keputusan penetapan pemenang lelang.
Bahwa saksi Ir. AHMAD USMAN, M.A.P selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai atasan langsung/penanggung jawab kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kab. PPU Tahun Anggaran 2006 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Pertanian Nomor 521.13.SK.VII.2006 tanggal 2 Juli 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 dengan susunan panitia :
Ketua : Bambang Marjuki, SP
Sekretaris : Budi Hariyadi, SP
Anggota : Ladiana, S.ST, Riyanto, ST, MM dan Drs. Malhadi.
Kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Pertanian Nomor 521.14.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Tim Pemeriksa Barang/Jasa dengan susunan panitia :
Ketua : Sukirman
Sekretaris : Ir. Endang Mariawati
Anggota : Sulardi (alm).
Bahwa pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian dilaksanakan dengan metode pelelangan dengan sistem gugur, kemudian Panitia Pengadaan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk kendaraan roda 2 (dua) Kab. PPU (tanpa tanggal) bulan September 2006 dan diketahui Pengguna Anggaran Ir. Ahmad Usman, M.A.P dengan uraian sebagai berikut :No Uraian Volume
(Unit)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1 Pengadaan kendaraan roda 2 (dua) sport 156,7 cc 31 18.000.000 558.000.000 2 Pengadaan kendaraan roda 2 (dua) bebek 97,1 cc 5 13.200.000 66.000.000 Jumlah 624.000.000 PPN 10% 62.400.000 Total 686.400.000 Dibulatkan 686.400.000
Bahwa setelah mensurvey harga dan diperoleh harganya maka diperhitungkan untuk dijadikan menjadi HPS, dengan cara Harga dealer ditambah pajak PPN sebesar 10% dari harga dealer kemudian ditambah keuntungan maksimal 10 % dari harga dealer sehingga perincian yang diperoleh :
Untuk Mega Pro harga dealer untuk 1 unit Rp 17.390.000,-
Untuk Supra Fit harga dealer untuk 1 unit Rp 11.441.000,-
Keuntungan 4.425% sehingga keuntungan Rp 27.615.000,-
PPN 10% sebesar Rp 62.400.000,-
Bahwa sebelum dimulainya proses lelang, saksi Bakri (selaku ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama) dengan terdakwa M. Amin (selaku PPTK) dan saksi H. Zainal Arifin (Direktur CV. Galiba Putra) membicarakan proyek pengadaan sepeda motor oleh Dinas Pertanian Kab. PPU dan membuat kesepakatan yaitu Koperasi Pertanian Usaha Bersama sebagai pemberi pinjaman dana, saksi H. Zainal Arifin sebagai pelaksana proyek dan terdakwa M. Amin sebagai pemimpin proyek pengadaan, lalu keuntungan dari pengadaan sepeda motor tersebut akan dibagi dua untuk Koperasi Usaha Bersama dan saksi H. Zainal Arifin, dengan adanya kesepakatan tersebut saksi H. Zainal Arifin meminta uang kepada saksi Bakri sebesar Rp. 55.000.000,00 yang akan digunakan untuk pengaturan pengadaan sepeda motor tersebut sesuai dengan kuitansi tanggal 13 November 2006 dan surat bukti pengeluaran kas dari bendahara Koperasi Pertanian Usaha Bersama kepada saksi H. Zainal Arifin, S.T. sebesar Rp. 55.000.000,00 untuk pembayaran pengaturan pengadaan sepeda motor, selanjutnya saksi H. Zainal Arifin menyuruh saksi Bakri untuk membayar ke dealer Honda (UD Harapan Utama) yang ada di Balikpapan sebesar Rp.515.000.000,00.
Bahwa saksi Bakri (Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama) menyerahkan uang sebesar Rp. 55.000.000,00 kepada saksi H. Zainal Arifin melalui terdakwa M. Amin (PPK) yang dipergunakan untuk mengatur pelelangan agar CV. Galiba Putra memenangkan pelelangan dengan perincian sebagai berikut :
Teman-teman kontraktor yang telah bersedia mengundurkan diri melalui koordinator yang pengaturan sebesar Rp. 40.000.000,00.
Jaminan penawaran untuk 5 (lima) perusahaan sebesar Rp. 13.000.000,00.
Fotocopy berkas lelang dan lain-lain sebesar Rp. 2.000.000,00.
Bahwa terdakwa M. Amin membuat Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 05.DAK NON DR Distan.XI.2006 tanggal 27 Nopember 2006 yang menetapkan CV. Galiba Putra selaku pemenang lelang dengan nilai pengadaan sebesar Rp.682.707.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa M. Amin dan saksi H. Zaenal Arifin menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor 10a.DAK NON DR.XII.2006 tanggal 11 Desember 2006 untuk pekerjaan pengadaan sarana penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebesar Rp. 682.707.000,- dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Volume (Unit) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Sepeda Motor Mega Pro | 31 | 17.920.000,00 | 555.520.000,00 |
| 2 | Sepeda Motor Supra Fit | 5 | 13.024.605,00 | 65.123.025,00 |
| Sub Jumlah (1+2) | 620.643.025,00 | |||
| PPN 10% | 62.064.302,50 | |||
| Jumlah | 682.707.327,50 | |||
| Dibulatkan | 682.707.000,00 | |||
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, Direktur CV. Galiba Putra yaitu saksi H. Zainal Arifin membuat Jaminan Pelaksanaan pada PT Asuransi Bosowa Periskop dengan Nomor Bond : 07.1.0417.0354.06 senilai Rp. 34.135.350,- tanggal 6 Desember 2006 dan jangka waktu pelaksanaan tersebut dari tanggal 7 Desember sampai dengan 7 Februari 2007.
Bahwa terdakwa M. Amin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kab. PPU Tahun Anggaran 2006 menerbitkan surat keputusan Nomor 07.DAK NON DR.Distn.XII.2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Perintah Mulai Pekerjaan (Gunning) Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua).
Bahwa kemudian panitia pengadaan barang / jasa Pada Dinas Pertanian Kab. PPU melaksanakan proses lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebagai berikut :
Pengumuman pelelangan Nomor 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006
Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 6 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri.
Berita Acara Pemasukan Penawaran Nomor 030/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 21 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yang memasukan penawaran yaitu :
CV. Galiba Putra menawar Rp. 682.707.000,-
CV. Tabalong Putra Pratama menawar Rp. 684.400.000,-
CV. Artha Graha Nusantara menawar Rp. 684.756.000,-
CV. Dewi Fortuna Mandiri menawar Rp. 684.513.000,-
CV. Dewi Lestari Mandiri menawar Rp. 684.784.400,-
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 036/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 21 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 042/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 22 November 2006 calon rekanan yang dinyatakan lulus evaluasi adalah :
CV. Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp. 682.707.000,00.
CV. Artha Graha Nusantara dengan harga penawaran sebesar Rp.684.756.000,00
Surat Panitia Pengadaan Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Kendaraan Roda Dua Dinas Pertanian Kab. PPU Nomor 048/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 24 November 2006 perihal Usulan Penetapan Pemenang Lelang
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kab. PPU Tahun Anggaran 2006 Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (kendaraan roda dua). Calon rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp. 682.707.000,00.
Pengumuman pemenang lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh (kendaraan roda dua) Nomor 054/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 28 November 2006.
Surat Perintah dimulainya pekerjaan tanggal 7 Desember 2006
SPK tanggal 11 Desember 2006
Bahwa meskipun berita acara tersebut ditandatangani dan distempel oleh 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri, namun dari kelima perusahaan calon rekanan yang terdaftar mengikuti lelang tersebut ternyata tidak pernah hadir dan mengikuti proses pelelangan atau menandatangani dokumen-dokumen atau berkas-berkas lelang, karena kelima perusahaan tersebut berada dibawah pengelolaan saksi H. ZAINAL ARIFIN (Direktur CV. Galiba Putra). Dan kesemua dokumen-dokumen atau berkas-berkas lelang tersebut ditanda tangani oleh saksi H. ZAINAL ARIFIN.
Bahwa yang ada surat penawaran harga hanya dari CV. Galiba Putra (selaku pemenang lelang) dengan Nomor 026/PWRN/GP/XI/2006 tanggal 6 November 2006 yang dilampiri kelengkapan berkas antara lain :
Surat Dukungan Nomor : 012/SD/MBS/-BPP/X/-06 tanggal 9 Oktober 2006 yang dicap stempel dan ditandatangani atas nama saksi Agus Taryono selaku Direktur AHASS Dwi Putra Nomor 2258, (dimana berdasarkan keterangan saksi Agus Taryono bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat dukungan tersebut dan terdapat beberapa kejanggalan didalam surat dukungan tersebut, yaitu ; - kop surat tidak sesuai dengan kop surat bengkel AHASS 2258 DWI PUTRA, - tanda tangan yang ada didalam surat tersebut bukan tanda tangan Agus Taryono, - cap stempel dalam surat tersebut merupakan stempel lama yang sudah tidak digunakan, - bengkel AHASS Dwi Putra Nomor 2258 tidak berwenang menerbitkan surat dukungan tersebut sebab bukan main dealer atau dealer).
Data pengalaman perusahaan menyediakan barang dan jasa yang dilampirkan didalam surat penawaran oleh CV Galiba Putra dimulai sejak tahun 2004, padahal menurut Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Pasal 4 Syarat-syarat Peserta Lelang butir 4.25. Peserta telah memiliki pengalaman menyediakan barang dan jasa sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terakhir (lelang diadakan tahun 2006).
Bahwa pengaturan untuk memenangkan CV Galiba Putra nampak pada saat pemasukan penawaran dimana sesuai penjelasan (aanwijing) disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang tertuang dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan tanggal 6 Nopember 2006 pasal 4.10 menjelaskan bahwa peserta lelang harus memiliki pengalaman menyediakan barang dan jasa sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terakhir yang berarti CV. Galiba Putra tidak memenuhi persyaratan. Namun CV. Galiba Putra tetap saja diluluskan meskipun hanya berpengalaman selama 2 tahun saja karena sesuai data yang ada CV. Galiba Putra mendapatkan pekerjaan sejak tahun 2004.
Bahwa karena CV. Galiba Putra tidak memiliki dana untuk melaksanakan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 unit, maka CV. Galiba Putra mengajak Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten PPU sebagai penyedia / penyandang dana dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua. Dana yang diperoleh dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten PPU sebesar Rp. 570.000.000,00 dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
| Uang pengaturan kepada para kontraktor yang telah bersedia mengundurkan diri dari lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit tahun anggaran 2006 dan 2007 (lanjutan) pada Dinas Pertanian Kab. PPU | Rp. 40.000.000,00 | |
| Jaminan penawaran | Rp. 13.000.000,00 | |
| Fotocopy berkas lelang, dan lain-lain | Rp. 2.000.000,00 | |
| Pembayaran 36 unit sepeda motor kepada dealer | R p. 515.000.000,00 | |
| Jumlah | Rp. 570.000.000,00 |
Bahwa setelah mendapatkan kontrak, CV. Galiba Putra telah melaksanakan pengadaan sepeda motor merk Honda tipe Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit dimana pembelian sepeda motor dilakukan ke UD Harapan Utama Balikpapan dengan harga sebesar Rp. 446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ditambah dengan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) sebesar Rp.69.408.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Koptan Usaha Bersama dengan total keseluruhan Rp.515.605.000,- sesuai dengan :
Delivery Order dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/ DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006, terdiri dari :
-
-
Nama Warna Volume
(unit)
SUPRA FIT SL1 Black red 4 SUPRA FIT SL1 Merah putih 1 Gl 160 D Black blue 11 Gl 160 D Black red 20 Total 36
-
Faktur penjualan dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/ DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006 Rp. 446.197.000,-.
| No | Keterangan/type | Unit | Harga satuan | Jumlah |
| 1 | GL 160 D | 31 | 15.462.000 | 479.322.000 |
| 2 | Discount | 2.240.000 | 69.440.000 | |
| 3 | I | 409.882.000 | ||
| 4 | Nf 100 SL | 5 | 9.513.000 | 47.565.000 |
| 5 | Discount | 2.250.000 | 11.250.000 | |
| 6 | II | 36.315.000 | ||
| 7 | Jumlah I + II | 446.197.000 | ||
PPN 10% Titipan surat-surat (Faktur, STNK & BPKB) GL 160 D Nf 100 SL Total | 31 5 | 2.008.000 1.432.000 | 40.563.364 62.248.000 7.160.000 69.408.000 | |
| Total keselurahan | 515.605.000 | |||
Surat Jalan Motor Nomor 01515/SJ-HUT/2006 tanggal 27 Desember 2006 untuk Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit.
Tanda terima (kuitansi) Nomor 113861 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp.446.197.000,- untuk pembayaran 36 unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai dengan standard pabrik, dibayarkan oleh CV. Galiba Putra kepada UD Harapan Utama.
Tanda terima titipan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK&BPKB) dari CV. Galiba Putra a.n. Dinas Pertanian tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 69.408.000,-.
Sales Order Nomor 4889 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 515.605.000,- (Rp.446.197.000,- + Rp. 69.408.000,-).
Faktur Pajak Standar Nomor Seri JCUUY – 721- 0003834 tanggal 27 Desember 2006
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 521.14.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, selanjutnya Tim pemeriksa barang melakukan penelitian, peninjauan di lapangan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV. Galiba Putra tersebut, serta menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua telah sesuai dengan surat perjanjian kerja dan mencapai presentase sebesar 100% yaitu motor sport sebanyak 31 unit dan motor bebek sebanyak 5 unit. Hasil pemeriksaan dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 38.DAK Non DR.Distan.II. 2007 tanggal 20 Februari 2007 yang dibuat oleh saksi Sukirman, SP. selaku Ketua Tim Pemeriksa Barang dan ditandatangani oleh seluruh Tim Pemeriksa Barang, kemudian pada saat saksi Sukirman, SP. melakukan pemeriksaan barang didampingi oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 38.DAK Non DR.Distan.II.2007 tanggal 20 Februari 2007 tersebut selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 46.a.DAK Non DR.Distan.III.2007 tanggal 20 Maret 2007 yang ditandatangani oleh terdakwa (pihak pertama selaku PPK) dan saksi H. Zainal Arifin (pihak kedua selaku Direktur CV. Galiba Putra) dan diketahui Kepala Dinas Pertanian Kab. PPU yang didalam berita acara serah terima barang tersebut dinyatakan bahwa :
Pihak II telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak I.
Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut dalam syarat-syarat kontrak.
Bahwa karena pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% namun APBD Tahun Anggaran 2007 belum disahkan, maka terdakwa selaku PPK membuat surat keterangan Nomor 521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007 yang berisi sebagai berikut :
Pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan telah mencapai persentase 100%.
Pembayaran pekerjaan masih menunggu pengesahan APBD II Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Setoran tagihan pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar ke KSU Usaha Bersama Sepaku (maksudnya adalah Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten Paser), setelah pencairan dana.
Bahwa untuk pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah pada SKPD di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007, Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan Nomor 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007, antara lain menunjuk saksi Ir. Ahmad Usman, M.A.P sebagai pejabat yang berwenang menandatangani SPM dan mengesahkan SPJ, kemudian saksi M. Nasir, A.Md sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAL-SKPD) Nomor 2.01.2.01.0125.01.5.2.L Tahun Anggaran 2007 tanggal 11 Juli 2007 dengan pengesahan Nomor 124/DPA-SKPD/KEU/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007, selanjutnya Kepala Bagian Keuangan Setkab Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0616/BL/IX/2007 tahun 2007 tanggal 24 September 2007 untuk SKPD Dinas Pertanian Kab. PPU dengan total dana yang tersedia sebesar Rp. 8.349.000.000.- dari jumlah tersebut tertuang didalam kode rekening 5.2.3.03.12, dana yang tersedia untuk belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sepeda motor sebesar Rp. 688.230.000,-
Bahwa saksi H. Zainal Arifin Direktur CV. Galiba Putra mengirimkan surat Nomor 087GP/IX/2007 tanggal 3 September 2007 kepada terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan.
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan proses pembayaran kepada CV. Galiba Putra berdasarkan bukti/dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor 105.DAK.NON DR.Distan.IX.2007 tanggal 10 September 2007.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0054/SPP/LS/IX/2007 tanggal 25 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0054/SPM/LS/IX/2007 tanggal 26 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.
Surat bukti pembayaran lunas pengadaan 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor roda dua pada CV. Galiba Putra pada tanggal 26 September 2007 sebesar Rp.682.707.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1132/SP2D/LS/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Oktober 2007 untuk PPN sebesar Rp.62.604.273,- dan PPh sebesar Rp. 9.309.641,- yaitu atas pengadaan 36 unit sepeda motor. Penyetoran dilakukan oleh saksi M. Nasir, A.Md selaku bendahara pengeluaran Dinas Pertanian Kab. PPU.
Bahwa CV. Galiba Putra melalui saksi Bakri (Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama) telah membayar kepada UD Harapan Utama sebesar Rp. 515.605.000,- untuk pembelian 31 unit sepeda motor sport dan 5 unit motor bebek.
Bahwa saksi H. Zainal Arifin menemui Marketing Manajer UD. Harapan Utama saksi Lokita Permata Lestari untuk meminta discount, selanjutnya saksi Lokita membuat surat kepada Dealer Honda di Jakarta tertanggal 25 Nopember 2006 yang pada pokoknya meminta discount untuk Supra Fit sebesar Rp. 2.250.000,- dan untuk Mega Pro sebesar Rp. 2.240.000,- sehingga total harga yang dibayarkan oleh CV. Galiba Putra sebesar Rp.515.605.000,- , sedangkan nilai kontrak Rp. 682.707.000,- setelah dipotong PPN dan PPH Rp. 71.373.914,- menjadi Rp. 611.334.914,-, sehingga ada selisih sebesar Rp.95.729.914,-.
Bahwa dealer UD Harapan Utama mengembalikan kelebihan uang pajak kepada saksi H. Zainal Arifin sebesar Rp. 34.250.000,- pada tanggal 29 Januari 2007, selanjutnya saksi H. Zainal Arifin menyerahkan uang tersebut sebesar Rp.25.000.000,- kepada saksi Bakri dan sisanya sebesar Rp. 9.250.000,- diambil saksi H. Zainal Arifin sebagai uang muka fee karena telah memakai perusahaannya untuk melakukan pengadaan sepeda motor.
Bahwa kelebihan uang biaya balik nama (plat merah) dari UD Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra sebesar Rp. 34.250.000,- dituangkan dalam surat tanda terima tanggal 29 Januari 2007.
Bahwa sekitar bulan April 2007 terdakwa datang kerumah saksi H. Zainal Arifin untuk meminjam kontrak (surat perjanjian kerja) pengadaan kendaraan roda dua tahun 2006 untuk dijaminkan di BPD Kaltim cabang Penajam untuk meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000,- dengan mekanisme apabila proyek dibayarkan maka akan langsung dipotong oleh BPD Kaltim cabang Penajam sebesar pinjaman tersebut, dari realisasi pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut, BPD Kaltim cabang Penajam membebankan biaya administrasi dan jasa pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sisanya sebesar Rp. 180.000.000,- digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp. 170.000.000,- dan untuk keperluan pribadi saksi H. Zainal Arifin sebesar Rp. 10.000.000,-.
Bahwa pembayaran 100% sebesar Rp. 611.333.086,- (nilai kontrak sebesar Rp.682.707.000,- dikurangi PPN sebesar Rp. 62.064.273,- dan PPh sebesar Rp.9.309.641,-) telah ditransfer ke rekening Nomor 1131500099 atas nama CV. Galiba Putra di BPD Kaltim cabang Penajam pada tanggal 10 Oktober 2007 dan langsung dipotong sebesar Rp. 200.000.000,- untuk pelunasan utang terdakwa pada bulan April 2007.
Bahwa karena motor tersebut atas nama Dinas Pertanian Kab. PPU maka motor tersebut berplat merah sehingga ada pengembalian sebesar Rp. 1.000.000,-/unit untuk Mega Pro dan Rp. 650.000,-/unit untuk Supra Fit.
Bahwa semua motor tersebut sebanyak 36 (tiga puluh enam) sepeda motor tersebut telah didistribusikan sesuai nama-nama yang tertera didalam daftar penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kab. PPU tanggal 28 Desember 2006.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh Pertanian Berupa Kendaraan Roda Dua sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit Tahun Anggaran 2006 dan 2007 (Lanjutan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan surat dari BPKP Samarinda Nomor : R-293/PW.17/5/2011 tanggal 14 Juli 2011, terdapat kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp.139.287.727,00,- (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi tertanggal 7 September 2012 atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keberatan / eksepsi Penasehat Hukun tersebut Penuntut Umum telah mengajukan pendapatnya tertanggal 10 September 2012.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan / eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tertanggal 17 September 2012 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan seluruh keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE tidak dapat diterima;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor:PDS-13/PPU/10/2011, tertanggal 1 Maret 2012 adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE tersebut di atas dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy rekening Koran Bank Bukopin Nomor rekening 3101700019 atas nama Kopta Usaha Bersama Periode Januari 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Bukti Pengeluaran Kas Bendahara Koptan UB sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada H. ZAINAL ARIFIN ;
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 01/KOPTAN/III/2005 Tentang Serah Terima Jabatan Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kompetensi Dan Kualifikasi Perusahaan tanggal 11 Mei 2006 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 521. 106. TU. IV. 2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian Koperasi Pertanian Usaha Bersama Nomor : 54/BH/17.2/VIII/99 tanggal 3 Agustus 1999 ;
1 (satu) lembar Kwintansi untuk pembayaran titipan sementara yang akan dikembalikan pada bulan Nopember 2007 terbilang Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 12 April 2007 ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Nomor Rekening : 113500099 atas nama CV. Galiba Putra periode 01 Desember 2007 s/d 31 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar tanda terima titipan nomor 103601 untuk pembayaran Titipan Biaya Pengurusan Faktur dan Surat-surat Kendaraan (STNK & BPKB) jumlah uang Rp. 69.408.000,- (enam puluh Sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran ongkos pembuatan kontrak pengadaan sarana perhubungan uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 26 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar tanda terima Nomor : 113861 untuk pembayaran Harga 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai standar pabrik, banyaknya uang Rp.446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) bendel saving account statement Bank Bukopin Nomor Tabungan 3101700019 atas nama Koptan Usaha Bersama periode Januari 2008 s/d Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPH No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 9. 309. 641,- (Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 62.064.273,- (enam puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Koperasi Pertanian Usaha Bersama Kecamatan Sepaku tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) bendel Buku Anggota tanggal 15 Maret 1999 ;
1 (satu) lembar Kwintansi untuk pembayaran angsuran pinjaman terbilang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2008;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 15 Januari 2011;
1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang Dalam Negeri dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Penajam No. Rek : 3101700019 jumlah pengiriman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2008;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Anggara Biaya (RAB) / (Harga Penghitungan Sendiri) Kegiatan DAK NON DR tahun 2006 pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, berupa pekerjaan pengadaan Kendaraan Roda 2 (dua) ;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Kegiatan DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor Kontrak : 10.a.DAK NON DR. Distan.XII.2006 11 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan No.521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman Lelang Nomor : 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan tanggal 28 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar potongan Koran PENGUMUNAN PELELANGAN Nomor :015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy dari Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara perihal penyelesaian Draf DASK DAK Non DR Bidang Pertanian Nomor : 521.358 / 0136 / Keu / 2006 Tanggal 22 September 2006 ;
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) dari Kepala Bagian Keuangan tahun Anggaran 2007 Nomor : 1132 / SP2D / LS / X / 2007 Tanggal 09 Oktober 2007 ;
1 (satu) bendel Surat Pengantar Nomor : 521. 682. BKP .X . 2006 jenis laporan tentang Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR TA 2006 Bidang Pertanian No. DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 Tanggal 11 Oktober 2006 ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor : 10a. DAK NON DR. XII. 2006 Pekerjaan Pengadaan Sarana Penyuluh Pertanian (Kendaraan Roda Dua) Nilai Kontrak Rp. 682. 707. 000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) Tahun Anggaran 2006 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur cabang Penajam atas nama CV. Galiba Putra Nomor rekening : 1131500099 periode 01 Januari 2007 sampai dengan 27 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Sales Order Harapan Utama Nomor : 4889 tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Daftar Harga dari UD. Harapan Utama Balikpapan ;
1 (satu) lembar Proposal Discount For Group Costumer Main Daeler : UD. Harapan Utama Letter Number : 650/HU-MKT/XI/06 tanggal 25 November 2006 ;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar UD. Harapan Utama Balikpapan tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/112/III/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Atas Nama Ir. AHMAD, MAP beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 841/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008 ;
Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 840/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008;
Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan tanggal 16 Maret 2006 atas nama Ir. AHMAD, MAP ;
Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 902/32/2007 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dan Bendahara Pengeluaran Pelaksanaan APBN Dana Tugas Pembantuan Tahun 2007 di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara beserta lampirannya;
Foto copy Keputusan Bupati Penajam Nomor : SK.823.3 /011/BKD/IX-2009 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 28 September 2009 ;
Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Badan Pengendali Bimas Nomor : KP.330/867/5/1989 tanggal 25 Mei 1989 ;
Foto copy Kenaikan Gaji Berkala KP.410/352/SK/VIII/1992 tanggal 3 Agustus 1992.
1 (satu) bundel Daftar Anggaran Belanja Langsung Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 28 Juni 2006 ;
1 (satu) bundel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 0616/BL/IX/2007 Tahun 2007 tanggal 24 September 2007 ;
Copy surat tanda terima pengembalian kelebihan uang BBN (plat merah) dari UD. Harapan Utama atas pembelian 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda oleh CV. Galiba Putra sebesar Rp.34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan Main Dealer Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra besera surat jalan/delivery ordernya tertanggal 27 Desember 2006.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 304/Pen.Pid/2011/PN.TG tanggal 08 Agustus 2011, sehingga barang bukti turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, dimana masing – masing saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi BAKRI bin TAJIB (Alm.)
- Bahwa saksi menjadi Ketua Koperasi Pertanian Sejak Maret tahun 2005;
- Bahwa Koperasi tersebut sesuai akta pendiriannya selain bergerak sebagai simpan-pinjam juga bergerak di berbagai bidang usaha, seperti pertanian, perkebunan dan peternakan ;
- Bahwa Koperasi yang saksi pimpin tersebut pernah memberikan pinjaman dana kepada saksi (Zainal Arifin) untuk mengikuti proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2006 ;
Bahwa saksi pernah meminjamkan uang kepada saksi Zainal Arifin seluruhannya sekitar Rp. 557.000.000 ;
- Bahwa pinjaman uang sejumlah Rp 557.000.000 tidak ada jaminannya karena saling percaya saja, selain itu juga pada waktu itu dikatakan hanya 1 s/d 2 bulan saja masa pinjamannya, setelah itu uang akan kembali ;
- Bahwa saksi memberikan pinjaman tersebut sesuai dengan kuitansi yang saksi buat dengan saksi Zainal Arifin, dengan cara memberikannya secara bertahap, yang pertama sebesar Rp.5.5000.000,- ( lima puluh lima juta rupiah ) untuk mengurus pengaturan lelang (sesuai dengan Kwitansi tanggal 13 November 2006), kemudian yang kedua, sisanya Rp. 502.000.000 (lima ratus dua juta rupiah), saksi berikan untuk membayar ke dealer motor setelah CV. Galiba Putra ditetapkan sebagai pemenang lelangnya ;
Bahwa Awalnya saksi dipekenalkan oleh pak Amin (terdakwa split-an) dengan saksi Pak Zainal Arifin (terdakwa) di Dinas pertanian, saksi pak Zainal Arifin mengaku sebagai pemenang tender pengadaan motor, sedangkan pak Amin sebagai Pimpronya. Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan untuk bersama-sama mengerjakan proyek tersebut dimana Koperasi Usaha Bersama sebagai penyandang dananya. Kemudian terdakwa Amin meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta) untuk mengatur kemenangan lelang. Selanjutnya setelah CV. Galiba Putra milik saksi Zainal ditetapkan sebagai pemenangnya, saksi kembali menyetorkan uang untuk membayar ke dealer motor sebesar Rp. 502.000.000 dalam kesepakatan tersebut,keuntungan dari pengadaan motor tersebut dibagi 2, yaitu antara Koperasi dengan CV. Galiba Putra ;
- Bahwa ada perjanjian kerjasama antara Koperasi Pertanian Usaha Bersama dengan CV. Galiba Putra untuk pengadaan motor Perjanjiannya mengenai bagi hasil dari keuntungan yang didapat, perjanjian tersebut hanya secara lisan ;
- Bahwa dana yang saksi keluarkan untuk membiayai pengadaan motor tersebut keseluruhan sebesar Rp. 557.000.000,- ( lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa saksi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian dibagi 2 (antara CV Galiba dengan Koperasi Pertanian Usaha Bersama) ;
- Bahwa jumlah motor yang diadakan untuk proyek Dinas Pertanian tersebut keseluruhannya sebanyak 36 unit yang terdiri dari Honda Mega Pro sebanyak 31 unit dan Honda Supra fit sebanyak 5 unit ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kendaraan sepeda motor per Unitnya, pengadaan motor tersebut sudah dilaksanakan dan sudh diserahkan ke Dinas Pertanian ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah sudah dibayar oleh Dinas Pertanian kepada CV. Galiba atau belum saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi Zainal Arifin baru mengembalikan dana pinjamannya kepada saksi sebesar Rp. 215.000.000 Sedangkan sisanya sampai sekarang belum dibayar lunas saksi Zainal Arifin, saksi membayarnya secara mencicil, pembayaran pertama melalui transfer rekening lewat bank Bukopin tanggal 15 Januari 2008 sebesar Rp. 150.000.000 juta. Kemudian secara tunai kepada saksi Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) Setelah itu ketika ada pengembalian pajak motor sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) Jadi total Rp. 215 000.000 (lima ratus lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya sekitar Rp. 360 juta belum dibayarkan ;
- Bahwa belum dibayarkan seluruhnya kata terdakwa Amin pada waktu itu masih menunggu pengesahan APBD II tahun 2007 sampai sekarang belum dibayar lunas ;
- Bahwa sampai sekarang pinjaman saksi Zainal Arifin pada Koperasi belum dibayar lunas ;
- Bahwa kontrak pengadaan motor tersebut, tidak ada keuntungan yang saksi dan Koperasi dapatkan malah ada sisa uang milik koperasi yang belum dibayarkan sebesar Rp. 360.000.000 tiga ratus enam puluh juta rupiah ;
- Bahwa dana yang saksi pinjamkan pada saksi Zainal Arifin untuk pengadaan motor tersebut sejumlah Rp. 575.000.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa saksi menyerahkan uang yang dinjam saksi Zaenal Arifin sebanyak 2 (dua) kali yang pertama Rp. 55 juta, kemudian Rp. 520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah) ;
- Bahwa saksi tahu kedudukan terdakwa M. Amin di dalam proyek pengadaan motor tersebut sebagai Pimpro ;
- Bahwa kalau saksi Zaenal Arifin , sebagai pemenang tender yang melaksanakan pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Penyidik, semua keteraangan yang saksi berikan di Berita acara Penyidik tersebut, sudah benar dan sudah saksi tanda tangani ;
- Bahwa sebelumnya saksi mengatakan ada memberikan dana sebesar Rp. 55 juta kepada saksi Zaenal Arifin untuk kemenangan lelang maksudnya uang tersebut diserahkan oleh Subani, Bendahara Koperasi saksi Zaenal yang mengatakan dana tersebut digunakan untuk pengaturan pengadaan motor sebanyak 36 unit, agar ia bisa sebagai pemenang tendernya ;
- Bahwa ada bukti foto copy surat pengeluaran kas bendahara Koperasi Pertanian Usaha bersama, tanggal 13 Nopember 2006 sebesar Rp. 55 juta, diperlihatkan kepada saksi dan saksi membenarkannya ;
Bahwa ada juga bukti pembayaran 36 unit motor Honda kepada Dealer motor sebagaimana saksi terangkan sebelumnya berupa surat tanda terima Nomor : 113861 tanggal 27 Desember 2006 setelah diperlihat pada saksi dan saksi membenarkannya ;
- Bahwa didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada angka 6, saksi menjelaskan mengenai bidang pekerjaan/usaha Koperasi Usaha Bersama yang bergerak di bidang simpan pinjam dan berbagai usaha Pertanian, kegiatan pengadaan motor, apakah termasuk juga bidang usahanya, saksi selanjutnya menjelaskan tugas saksi sebagai Ketua Koperasi adalah bagaimana mencari keuntungan untuk koperasi. Oleh karena itulah ketika saksi diajak oleh Terdakwa M. Amin untuk menjadi penyandang dana dalam proyek pengadaan motor tersebut, saksi langsung menerimanya, karena dijanjikan keuntungan mencapai Rp. 100 juta ;
- Bahwa alasannya saksi mau memberikan pinjaman sampai Rp. 575.500.000 ( lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) alasannya untuk mendapatkan untung ;
- Bahwa pengadaan motor tersebut sudah terlaksana semuanya (100%) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak, tidak ada complain dari Dinas Pertanian mengenai pengadaan motor tersebut ;
Bahwa atas keterangan tersebut, terdakwa keberatan, yaitu terdakwa tidak ada menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 100 juta kepada saksi Bakri ;
Saksi SUBANI bin TAMSIR
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa selain PNS saksi mempunyai jabatan lain di Koperasi Pertanian Usaha Bersama sebagai Bendahara ;
- Bahwa sebagai Bendahara, tugas dan wewenang saksi adalah mencatat pengeluaran dan pemasukkan uang ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Koperasi Pertanian Usaha Bersama pernah memberikan pinjaman dana kepada saksi Zaenal Arifin atau CV. Galiba Putra, untuk proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara ;
- Bahwa saksi pernah disuruhnya untuk memberikan uang sejumlah Rp. 55 juta kepada saksi Zaenal untuk dana awal pengaturan pengadaan motor di Dinas Pertanian pada waktu itu saksi memang pernah menyerahkan kepada saksi kwitansi yang isinya pemberian uang sebesar Rp. 55 juta untuk pengaturan pengadaan kendaraan motor di Dinas Pertanian dan menyuruh saksi untuk mencairkan uang sebesar tersebut di Bank Bukopin. Setelah cair kemudian saksi serahkan uangnya kepadanya. Uang tersebut digunakan untuk apa, saksi sama sekali tidak tahu, karena ia tidak menjelaskannya ;
- Bahwa selain uang Rp. 55 juta tersebut, saksi tidak tahu Koperasi Pertanian Usaha Besama apakah pernah atau tidak pernah memberikan uang lagi kepada saksi Zaenal ;
- Bahwa saksi Bakri sebagai Ketua Koperasi tidak ada memberitahukannya kepada saksi sebagai Bendahara ;
- Bahwa Koperasi Pertanian Usaha Bersama ada melakukan kerjasama dengan saksi Zaenal atau CV. Galiba untuk pengadaan 36 unit motor di Dinas Pertanian tersebut, saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian pada tahun 2006 ;
Bahwa sebagai Bendahara, saksi tidak mengetahui adanya dana yang berkurang di Kas Koperasi yang digunakan untuk memberikan pinjaman kepada saksi Zaenal untuk pembelian motor di Dinas Pertanian ;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang saksi menjadi Bendahara di Koperasi Usaha Bersama ;
- Bahwa setiap pengeluaran atau pencairan keuangan Koperasi Usaha Bersama harus melalui saksi, dan juga setiap pencairannya harus ada tanda tangan saksi ;
- Bahwa seharusnya saksi mengetahui adanya pengeluaran dana sebesar Rp. 515 juta dari Koperasi Usaha Bersama untuk pembelian motor 36 unit di Dinas Pertanian, saksi tidak tahu uang dari mana yang digunakan pak Bakri untuk membiayai pembelian motor tersebut ;
- Bahwa Buku rekening tabungan, yang memegangnya ketua Koperasi ;
- Bahwa saksi mengatakan mengetahui adanya pencairan uang sebesar Rp. 55 juta dari Koperasi Usaha Bersama untuk pinjaman pengadaan motor kepada saksi Zaenal Arifin, yang tersebut sampai sekarang belum dikembalikan tetapi pernah ada uang masuk kerekening Koperasi Pertanian Usaha bersama di Bank Bukopin Balikpapan sebesar Rp. 150 juta, tanggal 15 Januari 2008. saksi tidak tahu apakah itu termasuk pengembaliannya atau bukan ;
- Bahwa sebagai Bendahara, saksi tidak mengetahui semuanya keluar-masuk uang di kas ;
- Bahwa pada waktu penggunaan uang Koperasi untuk pembelian 36 unit motor di Dinas Pertanian, pencairan dananya tidak ada melalui saksi ;
- Bahwa sepengetahuan saksi uang Rp. 515 juta untuk pembelian 36 unit motor Dinas Pertanian tersebut, saksi tidak tahu uangnya berasal mana apakah Koperasi Usaha Bersama ataukah bukan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi H. M. NASIR, S.Kom. bin M. NOOR HAH
- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Penyidik tersebut, saksi tidak ingat lagi ;
- Bahwa didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 3, saksi menjelaskan mengenai riwayat pekerjaan saksi, yaitu pada tahun 2006 s/d 2007, saksi menjabat sebagai Bendahara di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, baik bendahara APBN maupun Bendahara Pengeluaran ;
- Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembayaran semua pengeluaran rutin di Dinas Pertanian yang bersumber dari APBD ;
- Bahwa tahun 2006 s/d 2007 saksi mengetahui adanya proyek kegiatan pengadaan 36 unit motor untuk penyuluh pertanian di Dinas Pertanian ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kedudukan saksi Zaenal Arifin dan terdakwa Amin Lamasse dalam pengadaan motor tersebut Amin Lamasse sebagai PPTK nya sedangkan saksi Zaenal Arifin sebagai Direktur CV . Galiba Putra ( Kontraktor ) yang melaksanakan pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pembayaran untuk pengadaan motor 36 unit tersebut Tahun 2007 ;
- Bahwa prosedur pembayarannya pertama, Kepala Dinas sebagai kepala Satuan Kerja (Pengguna Anggaran), membuat usulan SPD (Surat Penyediaan Dana) ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten. Setelah keluar SPD nya, kemudian dibuat SPP nya (Surat Permintaan Pembayaran) atas usulan PPTK ke Bendahara dengan lampiran lengkap berupa :
SPK (Surat Perintah Kerja) ;
Surat setor pajak PPN dan PPh ;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan yang didalamnya berisi :
Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Berita Acara Serah Terima Barang ;
Permohon Pembayaran dari Kontaktor ;
- Bahwa setelah semuanya lengkap, kemudian dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran. Kemudian dikirim ke bagian keuangan Sekretariat Kabupaten untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang ditujukan kepada pihak II (Kontraktor) dan kemudian dicairkan oleh Kontraktor ;
- Bahwa pencairan pembayaran pengadaan motor tersebut dilaksanakan, yang diketahui saksi SPPnya diajukan pada bulan September 2007 ;
- Bahwa ada bukti SP2D untuk pencairan pembayaran proyek pengadaan motor tersebut tertanggal 9 Oktober 2007, Nomor : 1132/SP2D/LS/X/2007 saksi membenar bukti pembayaran tersebut ;
- Bahwa saksi membenarkan pembayaran sudah terlaksana, sepengetahuan saksi pelaksanaan proyek pengadaan motor tersebut, telah sesuai dengan prosedur ;
Bahwa saksi membenarkan ada bukti – bukti kelengkapan surat-surat untuk pencairan pembayaran pengadaan 36 unit motor tersebut, yaitu :
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan, No. 105.DAK.NON DR.Distan.IX.2007 tanggal 10 Septemer 2007 yang ditanda tangani Mohammad Amin bin Lamasse selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 0054/SPP/LS/IX/2007 tanggal 25 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,- yang ditanda tangani Mohammad Amin bin Lammase selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Mohammad Nasir selaku Benqdahara Pengeluaran ;
Surat Perintah membayar (SPM) No. 0054/SPM/LS/IX/2007 tanggal 26 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,- yang ditanda tangani oleh AHMAD USMAN, M.A.P. selaku Pengguna Anggaran ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 1132/SP2D/ LS/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 sebesar Rp. 682.707.000,- yang ditanda tangani H. Hairan Yusni, Kabag Keuangan ;
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Oktober 2007 PPN sebesar Rp. 62.604.273,- dan PPh. Sebesar Rp. 9.309.641,- yang disetorkan oleh Moh. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian ;
Bahwa saksi memperhatikan bukti – bukti satu persatu, benar surat - surat ini sebagai kelengkapan untuk pencairan dana sebagai mana yang saksi jelaskan sebelumnya ;
Bahwa Anggaran yang disediakan untuk pengadaan 36 unit motor tersebut, sebenarnya di DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) nya, Rp 688.230.000 ,-
Bahwa Jumlah Rp. 682.707.000,- yang ada di SPP dan SPM tersebut, harga kontrak yang disepakati sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran dari pihak kedua (Kontraktor) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ELVIRA binti MARLIUS
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Pertanian dengan jabatan sebagai Penyuluh Pertanian dan Peternakan ;
- Bahwa selain sebagai Penyuluh Pertanian dan Peternakan, saksi mempunyai jabatan lain di Koperasi Pertanian Usaha Bersama sebagai anggota pengawas Koperasi yang tugasnya mengawasi kegiatan pelaksanaan Koperasi ;
- Bahwa pada tahun 2006 s/d tahun 2007, pada awalnya saksi tidak mengetahui adanya proyek pengadaan sepeda motor di Dinas Pertanian setelah diperiksa oleh penyidik, baru saksi mengetahuinya ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau pengadaan motor tersebut, dana awalnya berasal dari pinjaman Koperasi Pertanian Usaha Bersama walaupun saksi sebagai penyuluh pertanian juga mendapatkan sepeda motor tersebut, setelah diperiksa penyidik baru saksi mengetahuinya ;
- Bahwa saksi juga mendapat 1 unit Honda Supra Fit dan semua Penyuluh Pertanian mendapatkannya dari Dinas Pertanian ;
- Bahwa saksi sebagai Anggota Pengawas Koperasi, tidak mengetahui masalah keuangan Koperasi Pertanian Usaha Bersama Khususnya menyangkut pengeluaran dan pemasukkannya karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam semua kegiatan Koperasi ;
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Pengawas, tidak pernah ada Laporan dan tidak pernah ada rapat Koperasi ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian dan juga tidak mengetahui adanya pinjaman dana dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama untuk pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Zainal Arifin, baik sebagai kontraktor yang melaksanakan pengadaan 36 unit motor di Dinas Pertanian tersebut maupun sebagai peminjam dana Koperasi Usaha Bersama untuk pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa Sepengetahuan saksi prosedur untuk pencairan atau pengeluaran dana di Koperasi Pertanian Usaha Bersama harus melalui tanda tangan Ketua Koperasi dan Bendahara ;
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya setiap ada pemasukkan dan pengeluaran dana karena saksi tidak dilibatkan dan juga tidak pernah ada laporannya ;
- Bahwa struktur kepengurusan Koperasi Pertanian Usaha Bersama dan susunan pengurusnya adalah :
Ketua : Bakri
Sekretaris : Suhartono ;
Bendahara : Subani ;
Pengawas : Sugiantoro dan saksi (Elvira) ;
Seksi Pemasaran : Supandi
Jumlah Anggota : Ada sekitar 40 orang
- Bahwa saksi menerangkan di Penyidik pada point 3, pemeriksaan yang kedua, saksi menerangkan sebagai berikut : Setelah pemeriksaan pertama tanggal 10 Maret 2011, saksi mendatangi Bakri dan Subani pada tanggal 14 Maret 2011, dari mereka diperoleh keterangan bahwa Bakri pernah didatangi oleh terdakwa Moh. Amin dan saksi Zainal Arifin yang bermaksud meminjam uang yang akan dikembalikan dalam waktu sebentar, dan akhirnya Bakri meminjamkan uang koperasi kepada saksi Zainal Arifin ;
- Bahwa saksi juga menerangkan sama sekali tidak mengetahui apapun mengenai keuangan Koperasi Pertanian Usaha Bersama karena memang tidak ada rapat mengenai peminjaman uang tersebut ;
- Bahwa Rekening penyimpanan uang Koperasi tersebut, di Bank Bukopin Balikpapan, yang berhak mengeluarkan uang tersebut adalah Ketua Koperasi dan Bendahara ;
- Bahwa saksi tidak tahu pada waktu saksi diangkat sebagai Pengawas Koperasi, berapa jumlah uang yang ada di rekening Koperasi tersebut, dan sekarang berapa sisa uang yang ada di rekening Koperasi Pertanian tersebut saksi juga tidak tahu ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUGIANTORO alias GIN bin SUDIYONO
- Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta dibidang Usaha sebagai “inseminator”, yaitu membuat inseminasi bantuan pertenakan ;
- Bahwa selain itu, saksi mempunyai jabatan di Koperasi Pertanian Usaha Bersama, sebagai anggota Pengawas Koperasi ;
- Bahwa saksi menjadi anggota pengawas Koperasi Pertanian Usaha Bersama sejak tahun 2005 s/d sekarang ;
- Bahwa tugas saksi sebagai anggota pengawas koperasi adalah :
Mengawasi kegiatan Koperasi ;
Menyampaikan aspirasi anggota Koperasi kepada pengurus Koperasi ;
- Bahwa Koperasi Pertanian tersebut bergerak dibidang pertanian dan peternakan, yang salah satunya yaitu pengembangan dan penggemukkan sapi potong ;
- Bahwa saksi tidak tahu Modal usahanya berasal dari mana, semuanya ditangani oleh pengurus dan tidak pernah dilaporkan kepada saksi ;
- Bahwa tahun 2006 s/d Januari tahun 2007, saksi tidak mengetahui adanya proyek pengadaan sepeda motor untuk penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara karena saksi berada di Surabaya menemani istri saksi yang sedang sakit ;
- Bahwa saksi tidak ada mendapatkan motor dinas dari Dinas Pertanian, saksi tidak mengetahui adanya dana pinjamanan dari Koperasi Usaha Bersama untuk pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa sebagai anggota pengawas Koperasi, saksi tidak mengetahui masalah keuangan Koperasi, khususnya yang menyangkut pengeluaran dan pemasukkannya karena tidak pernah dilibatkan dan juga tidak pernah dilaporkan ;
- Bahwa pada waktu saksi di periksa di Penyidik, yang ditanyakan pada saksi masalah apakah saksi mengetahui mengenai adanya proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian dan juga adanya pinjaman dana dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama untuk pengadaan motor tersebut dan saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahuinya ;
- Bahwa dalam hal masalah keuangan Koperasi, yang berhak mengeluarkan uang adalah Ketua Koperasi dan Bendahara, dan tidak ada dilaporkan kepada saksi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi BAMBANG MARZUKI bin KASMOEN
- Bahwa saksi mengatakan bekerja sebagai PNS di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara dengan jabatan sebagai berikut :
- pada tahun 2005 s/d 2008 sebagai Kasi Perlindungan Tanaman ;
- pada tahun 2008 s/d sekarang sebagai Kepala Seksi (Kasi) Produksi Padi dan Palawija ;
- Bahwa pada tahun 2006 s/d 2007, saksi mengetahui adanya pekerjaan pengadaan motor di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara ;
- Bahwa dalam proyek tersebut, saksi ada dilibatkan sebagai Ketua Panitia Lelang, yang menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Mohammad Amin Lamasse (Terdakwa split-an) ;
- Bahwa besar anggaran untuk pengadaan motor tersebut adalah :
- Awalnya pagu anggaran sebesar Rp. 463. 230.000,- ,
- kemudian direvisi menjadi Rp. 688. 230.000,-
- Bahwa Anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2006 sebagai Ketua Panitia Lelang, tugas saksi dalam pengadaan motor tersebut saksi hanya sampai mencari dan mengu-sulkan kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut setelah itu mengenai pelaksanaan pekerjaannya, saksi tidak tahu ;
- Bahwa tahapan – tahapan lelang hingga akhirnya bisa mengusulkan siapa pe-menang lelangnya Pertama, adalah menetapkan terlebih dahulu harga motor yang akan dibeli sesuai dengan harga yang sewajarnya dengan memperhitungkan juga keuntungan yang didapat kontraktornya. Untuk itu kami membuat HPSnya (Harga Perkiraan Sendiri) ;
Setelah ada harga acuannya, kemudian membuat pengumuman pengadaan lelang di Media ;
Kemudian menerima pendaftaran dari para peserta lelang ;
Selanjutnya menjelaskan kepada para peserta lelang mengenai pekerjaan yang akan mereka lakukan (Aanwijzing) ;
Setelah itu masing-masing mereka mengajukan penawaran dan kami evaluasi untuk mencari harga yang terendah dan terbaik ;
Selanjutnya barulah kami mengusulkan calon Pemenangnya ;
- Bahwa Ada 12 peserta lelang tetapi pada waktu pengajuan penawaran yang ikut dalam pelelangan tersebut yaitu :
- Pada waktu pendaftaran ada 12 peserta, tetapi pada waktu pengajuan penawaran hanya ada 5 peserta saja, yaitu :
CV. Galiba Putra yang menawarkan harga sebesar Rp. 682.400.000,- ;
CV. Tabalong Putra Pratama yang menawarkan harga sebesar Rp. 684.400.000,- ;
CV. Artha Graha Nusantara yang menawarkan harga sebesar Rp. 684.756.000,- ;
CV. Dewi Fortuna Mandiri yang menawarkan harga sebesar Rp. 684.784.400,- ;
CV. Dewi Lestari Mandiri yang menawarkan harga sebesar Rp. 684.513.000,-
- Bahwa yang kemudian diusulkan oleh Panitia lelang sebagai pemenang lelangnya, adalah CV. Galiba Putra dan CV. Artha Graha Nusantara ;
- Bahwa pemenang lelangnya CV. GALIBA PUTRA yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang Direktur CV. Galiba Putra adalah saksi Zaenal Arifin ;
- Bahwa CV. Galiba Putra yang ditetapkan sebagai pemenang lelangnya karena penawaran harganya yang paling rendah ;
- Bahwa harga motor per satuannya yang ditawarkan oleh CV. Galiba untuk motor jenis Honda Mega Pro adalah Rp. 17.900.000,-, sedangkan untuk motor Honda Supra Fit adalah Rp. 13.024.605,- ;
- Bahwa harga berdasarkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang saksi buat Harga satuan untuk motor jenis Honda Mega Pro adalah Rp. 17.390.000,- sedangkan untuk motor Honda Supra Fit adalah Rp. 11.441.000,- ;
- Bahwa sepengetahuan saksi dalam pengadaan motor ini, pada awalnya saksi tidak tahu ada masalah, belakangan setelah saksi diperiksa Kejaksaaan baru saksi tahu ada masalah karena dianggap ada kemahalan harga (mark up) ;
- Bahwa kemahalan harganya saksi tidak tahu pada waktu membuat HPS, saksi melakukan “survey” harganya di dealer Honda terdekat, yaitu di daerah Petung ;
- Bahwa saksi tidak ada melakukan survey di daerah yang lain, Dealer Honda di Petung tersebut, tidak hanya satu – satunya dealer Honda yang ada di daerah Penajam Paser Utara tidak, ada juga di daerah Babulu, tetapi letak nya jauh ;
- Bahwa pada waktu melakukan perhitungan HPS, yang dimasukkan hanya harga yang ada di daerah Petung saja ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perbedaan harga antara Dealer Honda di Petung dengan Dealer Honda di Babulu ;
- Bahwa yang dilakukan survy hanya dealer Honda saja karena yang dibutuhkan adalah kendaraan merek Honda, sesuai spesifikasi yang diberikan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
Bahwa saksi sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan motor, tidak mempunyai sertifikasi untuk itu, saksi membaca Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa sebgai acuan ;
Bahwa prosedur dan tahap-tahap pelelangan sebagaimana yang tercantum di dalam Keppres tersebut, telah saksi laksanakan semuanya pada waktu tahapan Aanwijzing (penjelasan mengenai pekerjaan), para pesertanya hadir semua ;
Bahwa Ada 5 (lima) rekanan peserta yang mengikutinya lelang mereka semua ada menanda tangani, berita acaranya ;
- Bahwa dari CV. Galiba Putra, yang mewakilinya H. Zainal Arifin ;
Bahwa dari CV. Tabalong Putra Tama saksi tidak ingat lagi namanya dan Direkturnya saksi tidak tahu ;
Bahwa dari CV. Dewi Fortuna dan CV. Artha Graha Nusantara, saksi tidak ingat, karena pada waktu tahap Aanwijzing tersebut tidak hanya proyek pengadaan motor saja, tapi juga ada proyek lainnya yang merupakan satu paket anggaran ;
Bahwa sepengetahuan saksi semua para kontraktor/rekanan yang menanda tangani Berita Acara ini, semuanya hadir ketika acara Aanwijzing ;
Bahwa saksi tidak tahu dalam pengadaan motor tersebut, anggaran yang digunakan oleh Kontraktornya berasal dari pinjaman Koperasi Pertanian Usaha Bersama, saksi baru mengetahuinya setelah diperiksa oleh penyidik ;
Bahwa saksi tidak tahu pinjaman tersebut sudah dikembalikan atau belum ;
Bahwa saksi mengatakan sebelum dilakukan pelelangan, terlebih dahulu ada dibuat HPS nya dengan cara melakukan “survey” ke dealer terdekat … Ada anggota team yang ditugaskan untuk mencari perbandingan harga sesuai dengan spesifikasi. Harga tersebut kemudian ditetapkan sebagai HPS, dan diajukan kepada Pengguna Anggaran untuk mendapat persetujuan dan disahkan ;
Bahwa saksi tidak ada melakukan “survey” ke dealer Honda yang terletak di Babulu Karena saksi tidak tahu ada dealer Honda di sana. Letaknya juga terlalu jauh ;
Bahwa saksi pernah melihat adanya surat/dokumen yang diajukan saksi Zainal Arifin berupa surat dukungan dari Dealer/bengkel resmi Honda di daerah Babulu, yaitu AHASS 2258 Dwi Putra ;
Bahwa saksi membenarkan adanya bukti Surat Dukungan tersebut tertanggal 9 Oktober 2006 ;
Bahwa saksi tidak ada melakukan konfirmasi mengenai kebenaran Surat Dukungan tersebut saksi hanya melihat dokumennya saja ;
Bahwa pada waktu tahap evaluasi penawaran dari peserta lelang, sepengetahuan saksi CV. Galiba Putra milik saksi Zaenal Arifin, tidak memenuhi syarat sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang tertuang di Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing), yaitu diantaranya peserta mempunyai kemampuan/sertifikasi di bidang pengadaan motor, tapi sebelumnya ia sudah sering dan berpengalaman di bidang Pengadaan Barang dan Jasa oleh karena itulah kami menganggapnya telah memenuhi syarat ;
Bahwa didalam RKS tersebut juga disebutkan peserta telah berpengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun terakhir, sedangkan CV. Galiba mendapatkan pekerjaan sejak tahun 2004 artinya 2 tahun terakhir menurut pengertian saksi 4 tahun terakhir menurut kami sama dengan 2 tahun berturut turut, dimana kalau dijumlah juga 4 tahun ;
Bahwa setahu saksi anggaran untuk pengadaan motor di Dinas Pertanian tersebut awalnya Rp. 463.230.000,- kemudian di revisi menjadi Rp. 688.230.000,- harga kontrak yang dilaksanakan oleh CV Galiba Rp. 682. 707.000,-
Bahwa proyek pengadaan motor tersebut sudah terlaksana seluruhnya, sudah sesuai dengan spesifikasi yang yang ditetapkan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam proyek pengadaan motor tersebut, ada kerugian negaranya atau tidak ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi BUDI HARIYADI, SP.MP. bin H. ABDUL HAMID JAYADI
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil , dan sekarang saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkekebunan Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa saksi sebelumnya pada tahun 2006 s/d tahun 2007, bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa pada waktu saksi bekerja di Dinas Pertanian, saksi pernah mengetahui adanya proyek pengadaan 36 unit motor untuk penyuluh pertanian
- Bahwa Motor jenis sport 31 unit dan jenis motor bebek 5 unit dan berapa anggarannya saksi tidak ingat ;
- Bahwa dalam pengadaan sepeda motor tersebut, saksi ada ikut dilibatkan sebagai Panitia pengadaan ( Panitia Lelang) ;
- Bahwa jabatan saksi sebagai Sekretaris di Kepanitian tersebut dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah pak Mohammad Amin Lamasse ;
- Bahwa yang saksi dan Panitia Pengadaan lakukan untuk pengadaan mortor tersebut yaitu :
Pertama, setelah ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan, kami membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang sesuai dengan spesifikasinya dari PPTK ;
Kemudian membuat pengumuman Lelang mengenai pengadaan motor tersebut kepada publik ;
Setelah itu menerima pendaftaran dari para peserta lelang ;
Selanjutnya menjelaskan kepada para peserta lelang mengenai pekerjaan yang akan mereka lakukan (Aanwijzing) ;
Setelah itu para peserta mengajukan penawaran dan kami evaluasi untuk mencari harga yang terendah ;
Selanjutnya barulah kami mengusulkan calon Pemenangnya ;
- Bahwa pada waktu penentuan HPS, yang menjadi dasar adalah survey dilakukan oleh Ketua Panitia dengan memerintahkan anggota untuk mencari perbandingan harga ;
- Bahwa HPS yang ditetapkan untuk masing – masing kendaraan motor tersebut Saksi tidak ingat lagi ;
- Bahwa dealer yang dilakukan survey hanya satu dealer saja, di daerah Petung setelah HPS nya ditetapkan, kemudian dibuat Pengumuman Lelang di Koran dan papan pengumuman di Dinas Per-tanian ;
- Bahwa ada 12 peserta yang mendaftar, tetapi yang mengajukan penawaran hanya ada 5 peserta dan setelah dievaluasi hanya ada 2 peserta yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai pemenangnya ;
- Bahwa 2 peserta tersebut yaitu CV. Galiba Putra dan CV. Graha Nusantara dan kemudian yang ditunjuk sebagai pemenangnya adalah CV. Galiba Putra ;
- Bahwa saksi hanya mengusulkan saja ke PPTK yang kemudian diteruskan ke Pengguna Anggaran (PA) untuk ditetapkan yang menunjuk pemenangnya PPTK ;
- Bahwa setelah CV. Galiba Putra ditunjuk sebagai pemenangnya, proyek pengadaan motor roda dua terlaksana sesuai prosedur ;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada masalah setelah pengadaan motor tersebut terlaksana seluruhya tetapi ketika saksi dipanggil di Kejalsaan dijelaskan ada kerugian negara ;
- Bahwa ada kerugian negara yang besarnya saksi tidak tahu, kerugian negara ratusan juta ;
- Bahwa tidak ada bukti yang diperlihatkan oleh Kejaksaan berupa perhitungan dari BPKP, saksi tidak tahu dimana letak kerugian negara ;
Bahwa pada waktu tahap Aanwijzing (penjelasan mengenai pekerjaan), memang benar dilaksanakan para pesertanya hadir semua ;
Bahwa Berita Acara Penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) tertanggal 6 Nopember 2006 yang ditanda tangani oleh 5 peserta lelang yaitu : CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara,CV. Dewi Fortuna Mandiri, dan CV. Dewi Lestari Mandiri dari 5 peserta tersebut, yang kemudian memenuhi syarat untuk melakukan pengadaan 36 unit motor di Dinas Pertanian ada 2 perusahaan yang memenuhi syarat, yaitu : CV. Galiba Putra dan CV. Artha Graha Nusantara. Sedangkan 3 perusahaan lainnya dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi syarat administrasi ;
Bahwa tidak memenuhi syarat, karena pada waktu seleksi administrasinya ada yang tidak lengkap, sehingga digugurkan ;
Bahwa sepengetahuan saksi CV. Galiba Putra, sebelumnya belum pernah mempunyai pengalaman di bidang pengadaan motor tetapi sebelumnya di Dinas Pertanian, CV. Galiba pernah melaksanakan Pengadaan Sapi ;
Bahwa tidak karena alasan itu saja, Panitia pengadaan kemudian menetapkan CV. Galiba sebagai pemenang lelangnya tetapi karena penawaran harganya paling rendah ;
Bahwa yang menetapkan pemenang lelangnya adalah PPTK, di Surat Bukti No. 05.DAK NON DR. Distan.XL.2006, tanggal 27 Nopember 2006 adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) / Kuasa Pengguna Anggaran yang juga terdakwa Mohammad Amin Lamasse selaku PPTK)
Bahwa pada waktu diadakannya Kontrak (Perjanjian) yang menanda tanganinya,
PPTK di Surat Bukti Perjanjian Kerja No. 10a.Dak NON DR.Distan XII.2006, tanggal 11Desember Nopember 2006 adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) / Kuasa Pengguna Anggaran yang juga terdakwa Mohammad Amin Lamasse selaku PPTK) ;
- Bahwa saksi tidak tahu, apakah yang menanda tangani Berita Acaranya benar-benar Direkturnya atau hanya pewakilannya pada waktu dilaksanakannya Anwizing karena saksi tidak mengenal semuanya ;
- Bahwa proses penanda tanganannya, disodorkan satu per satu kepada peserta lelamg yang hadir kemudian dikembalikan ;
- Bahwa sepengetahuan saksi di dalam KEPPRES No. 55 tahun 2003, ada ditentukan mengenai Jaminan Penawaran dalam Pengadaan Barang dan jasa nilai jaminanya 1 s/d 3 % dari nilai HPS ;
- Bahwa di dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang ditetapkan Panitia Pengadaan Motor ditetapkan sebesar 5 % itu hanya kesalahan ketik kalaupun lebih juga lebih baik ;
- Bahwa sebenarnya tidak melanggar Keppres 80 tahun 1983 hanya kesalahan ketik saja ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan bahwa yang menunjuk pemenang Lelang adalah PPTK karena PPTK hanya menetapkan apa yang diusulkan oleh Panitia Lelang ;
Saksi SUKIRMAN, SP. bin ERAK
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS dimana di Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kantor tersebut dulu dibawah Dinas Pertanian, tetapi sejak tahun 2009 menjadi Badan tersendiri ;
- Bahwa jabatan saksi pada Kantor tersebut sebagai Penyuluh, pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 saksi bekerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Paser Utara sebagai staf biasa dibagian Laporan Statistik Pertanian ;
- Bahwa pada waktu saksi bekerja di Dinas Pertanian, saksi mengetahui adanya proyek pengadaan 36 unit motor untuk para Penyuluh pertanian ;
- Bahwa saksi ikut dilibatkan dalam pengadaan motor tersebut, saksi diangkat sebagai Ketua Team Pemeriksa Barang yang mengangkat sansk adalah Kepala Dinas Pertanian ;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai team pemeriksa barang Sekretarisnya Ir. Endang Mariawati, anggotanya Sulardi, SP ;
- Bahwa tugas team pemeriksa barang tersebut adalah :
melakukan pemeriksaan barang yang dipesan oleh team Pengadaan Barang, dengan mengecek dan mencocokkan spesifikasi serta jumlah barangnya yang harus sesuai dengan kontrak kerja;
- Bahwa ada 36 unit motor merek Honda, motor tersebut sudah lama diserahkan pada bulan Desember 2006 dan diperintahkan untuk dilakukan pemeriksaan pada bulan Februari 2007 ;
- Bahwa motor – motor tersebut sudah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2007
- Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pemeriksaan, adalah
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pak Amin Lamasse (terdakwa splitan) ;
- Bahwa jenis motornya yang diperiksa Honda sport sebanyak 31 unit dan Honda bebek sebanyak 5 unit ;
- Bahwa motor – motor tersebut sudah sesuai dengan spesifikasinya yang terdapat dalam kontrak Kerja ;
- Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya dengan mengisi blangko Berita Acara Pemeriksaan dan menanda tanganinya ;
- Bahwa berapa harga motor-motor tersebut per unitnya saksi tidak tahu, anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2006 ;
Bahwa saksi membenarkan bukti Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 38.DAK NON DR. Distan.II.2007, tanggal 20 Februari 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi ;
Bahwa isi Berita Acara tersebut menerangkan tentang penjelasan yang menyatakan hasil pekerjaan telah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja ;
Bahwa yang menjadi acuan saksi dan anggota team lainnya, sehingga menyatakan bahwa barang telah sesuai dengan Kontrak Kerja saksi telah melakukan pengecekkan dan mencocokkannya dengan spesifikasi yang ada di dalam Kontrak Perjanjian dan ternyata telah sesuai ;
Bahwa saksi tidak tahu pengadaan motor tersebut ternyata bermasalah, dan para terdakwanya sekarang ini disidangkan, karena dari pemeriksaan kami barangnya baik dan telah sesuai dengan spesifikasinya, serta sudah diserahkan dan dibagikan kepada para Penyuluh pertanian yang namanya sudah terdaftar di Dinas Pertanian ;
Bahwa saksi tidak tahu, kenapa para terdakwa sekarang ini disidangkan saksi tidak tahu apakah ada mark up dalam proyek pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa saksi sebagai Team Pemeriksa Barang, tidak mempunyai keahlian atau sertifikasi khusus mengenai hal tersebut kami ditunjuk karena pada waktu itu Kantor kami masih bar, belum ada tenaga ahlinya ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dengan cara menghitung jumlah kendaraannya dan melakukan seperti :
Mencatat jenisnya ;
Melakukan pengecekkan spesifikasinya sesuai dengan Kontrak Kerja ;
Melakukan pengecekkan kelengkapan-kelengkapan kendaraan motor tersebut ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi bersama – sama dengan team, ternyata sudah sesuai dengan yang ada di Kontrak Kerja ;
- Bahwa saksi tidak tahu kontraktor yang melakukan pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa saksi ditunjuk sebagai Ketua Team Pemeriksa Barang secara tertulis ada Surat Keputusannya (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Dina Pertaniaan Kabuapten Penajam Paser Utara (PPU) ;
- Bahwa yang menanda tangani Surat Keputusannya Kepala Dinas Pertanian ;
- Bahwa sepengetahuan saksi tugas team Pemeriksa Barang tersebut, sudah sesuai dengan prosedur ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ENDANG MARIAWATY binti ABDOEL MOEIS AHMAD
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sekarang saksi bekerja di Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa pada waktu tahun 2006 s/d tahun 2007 saksi bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Paser Utara, saksi mengetahui adanya proyek pengadaan motor untuk para penyuluh Pertanian ;
- Bahwa saksi ikut dilibatkan dalam pengadaan motor tersebut sebagai Team Pemeriksa Barang ;
- Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Team Pemeriksa Barang Kepala Dinas dan ada Surat Keputusannya (SK) ;
- Bahwa kedudukan saksi di dalam team tersebut, sebagai Sekretaris dan Ketuanya Bpk. Sukirman serta Anggotanya Sulardi, SP ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Team Pemeriksa Barang adalah menerima file-file dan arsip dari rekanan kontraktor yang mau diperiksa barangnya, kemudian melakukan pemeriksaan apakah barangnya sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak kerja atau tidak ;
- Bahwa saksi dan tiem melakukan pemeriksaan barang dengan cara sebagai berikut :
Menghitung jumlah kendaraannya ;
Memeriksa spesifikasi motornya. Apakah sesuai atau tidak dengan yang ada dalam Kontrak Kerja ;
Kemudian memeriksa keadaan motornya apakah baik atau tidak ;
Melakukan pengecekkan kelengkapan-kelengkapan kendaraan motornya, termasuk Helm ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dan team, sudah sesuai dengan yang ada di Kontrak Kerja ;
- Bahwa jumlah motornya ada 36 unit, jenis Honda Mega Pro : 31 unit dan Supra Fit : 5 unit ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaannya di Kantor Dinas Pertanian pada tanggal 20 Februari 2006 ;
- Bahwa setelah saksi melakukan Pemeriksaan, kemudian laporannya diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pak Amin Lamasse ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa anggaran untuk pengadaan motor tersebut anggarannya berasal dari APBD tahun 2006 Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa saksi tidak tahu kapan motor tersebut diserahkan ke Dinas Pertanian, dan saksi tidak tahu siapa yang mengantar motor – motor tersebut ke Kantor Dinas Pertanian tersebut ;
- Bahwa saksi dan team melakukan pemeriksaan motor-motor tersebut, selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barangnya ;
Bahwa saksi membenarkan bukti Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 38.DAK NON DR. Distan.II.2007, tanggal 20 Februari 2007 ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam Berita Acara yang menerangkan hasil pekerjaan telah sesuai dengan prosedur dan Surat Perjanjian Kerja ;
Bahwa saksi menjelaskan motor-motor yang telah diperiksa tersebut, sudah diserahkan dan dibagi-bagikan kepada penyuluh pertanian ;
Bahwa saksi tidak tahu, motor-motor tersebut berasal darimana dan siapa rekanan/kontraktor yang mengadakan motor-motor tersebut atau bagaimana caranya ia bisa mengadakan motor-motor tersebut ;
Bahwa sebagai Team Pemeriksa Barang, tanggung jawab tugas saksi kepada Kepala Dinas ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi LOKITA PERMATA LESTARI, SE. bin SYAHARUDDIN MURAD
- Bahwa saksi bekerja di UD. Harapan Utama bergerak di bidang usaha Dealer motor Honda ;
- Bahwa saksi bekerja sejak tahun 2002, pada tahun 2007 s/d. sekarang jabatan saksi sebagai Marketing Manager ;
- Bahwa tahun 2006 saksi sebagai Marketing dan tugas Marketing, adalah penjualan motor, mulai dari proses penawaran sampai dengan terjadinya transaksi ;
- Bahwa antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, UD. Harapan Utama pernah melakukan penjualan motor untuk Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melalui CV. Galiba Putra ;
- Bahwa pada awalnya ada permintaan dari Cv. Galiba Putra dengan mengajukan penawaranan pada tahun 2006 kemudian diproses dan transaksinya terjadi pada tanggal 27 Desember 2006 ;
- Bahwa yang mewakili CV. Galiba Putra dalam jual beli motor tersebut, saksi H. Zaenal Arifin sebagai Direkturnya ;
- Bahwa jumlah motor yang dibeli oleh CV. Galiba 36 Unit Jenisnya Honda Mega ProGL, 31 unit dan 5 Honda Bebek Supra Fit ;
- Bahwa harga motornya per unit untuk motor Honda Mega Pro GL Rp. 15.462.000,- ditambah pengurusan surat-surat kendaraan/BPKB menjadi Rp. 17.470.000,-. Sedangkan Untuk motor Honda Supra Fit harganya Rp. 9.513.000,- ditambah pengurusan surat-surat kendaraannya/BPKB menjadi Rp. 10.945.000,-
- Bahwa ada pemberian discount untuk penjualan tersebut discount program Group Customer sebesar Rp 2.240.000,- untuk Motor Honda Mega Pro GL (sehingga dari harga Rp. 17.470.000,- menjadi Rp. 15.230.000,-).Dan Rp. 2.250.000,- untuk Motor Honda Supra Fit (Sehingga dari harga Rp. 10.945.000,- menjadi Rp. 8.695.000,-) ;
- Bahwa dalam pengurusan surat-surat kendaraan/BPKB, ada perbedaan harga antara kendaraan bermotor plat hitam dengan plat merah karena kendaraan tersebut adalah kendaraan Dinas Pertanian, maka platnya merah dan ada pengembalian uang dalam pembelian motor tersebut ;
- Bahwa ada pengembalian uang dalam pembelian motor tersebut dengan perincian untuk Motor Honda Mega Pro GL per Unitnya Rp. 1.000.000,- (total Rp. 31 juta) dan Untuk Motor Honda Supra Fit per unit nya Rp. 650.000,- (total Rp. 3.250.000) ;
- Bahwa jumlah keseluruhan untuk pembayaran pembelian 36 Unit tersebut sesuai Sales order (bukti faktur), harga seluruh Motor 36 unit tersebut sebesar Rp. 446. 107.000,- ditambah pengurusan surat-surat sebesar Rp. 69.408.000,- kemudian dipotong pengembalian sebesar Rp. 31.650.000,-. Hingga seluruhnya Rp. 483.955.000,- ;
- Bahwa motor-motor tersebut diserahkan ke Dinas Pertanian, saksi tidak ingat lagi yang jelas penyerahannya dilakukan di halaman Dinas Pertanian tak lama setelah terjadi transaksi Jual beli pada tanggal 27 Desember 2006 ;
- Bahwa saksi mengatakan ada pengembalian uang dari pengurusan surat-surat kendaraaan/BPKB(Rp. 34.250.000,-) uang tersebut dikembalikannya kepada H. Zainal Arifin ;
- Bahwa pengembaliannya dilakukan tak lama setelah pembayaran transaksi alasan pengembaliannya karena surat-surat BPKB nya plat merah, sehing-ga ada potongan ;
- Bahwa ada bukti-bukti transaksi penjualan 36 unit motor dari UD. Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra, yaitu :
Faktur Penjualan, Nomor : 04889/FAK-R3Z/2006, tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. Rp. 446.197.000.000,- untuk pembayaran 36 unit sepeda motor yang dibayar CV. Galiba Putra kepada UD. Harapan Utama ;
Tanda Terima Titipan biaya pengurusan faktur dan Surat-surat Kendaraan (STNK dan BPKB) dari CV. Galiba Putra a/n. Dinas Pertanian tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 69.408.000,-
Sales Order, Nomor : 4889, tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 515.605.000,- (Rp. 446.197.000. + Rp. 69.408.000.) ;
Tanda terima pengembalian kelebihan biaya balik nama plat merah dari UD. Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra, tanggal 29 Januari 2007 sebesar Rp. 34.250.000,- ;
- Bahwa saksi membenarkan bukti – bukti transaksi jual beli motor yang diperlihatkan dipersidangan ;
- Bahwa saksi tidak tahu pada waktu CV. Galiba mengajukan permintaan atau penawaran kepada UD. Harapan Utama, permintaan tersebut untuk Pribadi atau Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Penajam Paser Utara saksi baru mengetahuinya ketika pengurusan surat-surat kendaraannya/BPKB ;
- Bahwa sebagai Dealer motor, UD. Harapan Utama dalam hal menjual motornya, harga per unitnya sama saja dengan harga borongan, tergantung apakah pada saat itu ada program potongan harga atau tidak pada waktu CV Galiba Putra membeli 36 unit motor ada program discount group custumor, sehingga mendapatkan potongan harga ;
- Bahwa sebelumnya UD. Harapan Utama sudah pernah melakukan transaksi jual beli motor dengan pihak pemerintah, seperti halnya dengan Dinas Pertanian dan sistemserta mekanismenya sama saja ;
- Bahwa sepengetahuan saksi sebenarnya pada tahun 2006 tidak ada perbedaan baru pada tahun 2010 ada perbedaan harga antara Dealer Motor yang ada di Balikpapan dengan Dealer Motor yang ada di Penajam Paser Utara ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan ada pengembalian uang dari UD. Harapan Utama untuk pengurusan surat-surat kendaraan/BPKB menurut saksi yang berhak menerima pengembalian uang tersebut, adalah CV. Galiba Putra, karena yang membelinya adalah CV. Galiba Putra ;
Bahwa dasar dari pengembalian uang tersebut karena motor plat merah, milik pemerintah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ir. AHMAD USMAN, MAP bin USMAN
- Bahwa saksi bekerja sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sejak tahun 2009 s/d sekarang ;
- Bahwa saksi sebelumnya bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa jabatan saksi di Dinas Pertanian sebagai Kepala Dinas Pertanian Penajam Paser Utara ;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sejak tahun 2006 s/d tahun 2009 ; .
- Bahwa tugas dan tanggung jawab, saksi adalah :
Mengkoordinir segala kegiatan pada lingkup Dinas Petanian ;
Mengajukan perencanaan dan melaksanakan kegiatan serta mempertanggung jawabkannya ;
- Bahwa saksi pada waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, pernah melakukan kegiatan pengadaan motor sejumlah 36 unit untuk Penyuluh Pertanian, pada tahun 2006 s/d tahun 2007 ;
- Bahwa anggarannya berasal dari dana DAK (Dana Alokasi khusus) tahun anggaran 2006, yang masuk dalam APBD ( dana APBN yang masuk dalam APBD yang merupakan APBN yang masuk dalam APBD dengan jumlah sebesar Rp 688.230.000
- Bahwa pada waktu itu, yang saksi lakukan dalam pengadaan motor tersebut adalah oleh karena anggarannya memang sudah ada, tinggal melaksanakannya saja dan saksi memang pernah melakukan revisi terhadap DIPA nya (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang dari awalnya Rp. 686.400.000,- menjadi Rp. 688.230.000,-, karena awalnya motor yang diinginkan adalah jenis Honda Win, namun karena tidak ada, maka diganti motor Sport Mega Pro ;
- Bahwa dalam proyek pengadaan motor tersebut, saksi ada menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk melaksanakan kegiatannya yaitu pak Amin Lamasee
- Bahwa selain itu saksi juga ada membentuk Panitia Pengadaan dan juga Panitia Pemeriksa Barang ;
- Bahwa pada waktu penanda tanganan Kontrak dengan pihak kontraktor, yang menanda tanganinya kontraknya adalah PPTK, saksi sebagai Kepada Dinas hanya mengetahuinya saja ;
- Bahwa yang melaksanakan pengadaan motor selaku kontraktornya adalah CV. Gaiba Putra :
- Bahwa harga motor keseluruhannya yang ada dalam perjanjian sebesar Rp 682.707.000, mengenai rinciannya saksi tidak tahu ;
- Bahwa pekerjaan pengadaan motor tersebut sudah selesai dilaksanakan secara keseluruhan pada tanggal 20 Maret 2007 sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 46.a.DAK. Non DR.Distan.III.2007 ;
- Bahwa sudah dibayarkan pada Bulan September 2007 saksi tidak tahu, kenapa timbul masalah pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa untuk kegiatan pengadaan motor tersebut, ada Revisi anggarannya dari Rp. 686.400.000,- menjadi Rp. 688.230.000,- hal tersebut dikarenakan awalnya motor yang diinginkan adalah Honda Win harganya Rp 12.800.000, kemudian karena tidak ada, maka diganti dengan Honda Mega Pro harganya Rp. 18.000.000,- ;
- Bahwa saksi membenarkan bukti Surat yang diperlihatkan dipersidangan, dari Kepala Dinas PertanianPenajam Paser Utara, kepada Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan, Nomor : 521.612.TU.IX.2006 tanggal 2 Oktober 2006, perihal Permohonan Revisi Anggaran dan juga Surat Balasan dari Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan, nomor : S-1893/WPB.19/BD.0303/2006 tanggal 2 Oktober 2006, perihal persetujuan penambahan anggaran kegiatan sarana transportasi kendaraan roda dua sebesar Rp. 688.230.000,- Apakah benar surat-surat ini sebagai bukti perubahan anggarannya ;
- Bahwa pengadaan motor mulai dilaksanakan oleh Kontraktor pada tanggal 7 Desember 2006 ;
- Bahwa selesai pengadaan motor dan penyerahannya pada dinas Pertanian sesuai dengan kontrak pekerjaan tanggal 20 Maret 2007 ;
- Bahwa kedudukan saksi di dalam kegiatan pengadaan motor tersebut, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ;
- Bahwa syarat-syarat bisa dilakukannya revisi anggaran secara umum apabila kondisi real nya tidak bisa terlaksana karena anggarannya tidak mencukupi, maka bisa dilakukan perubahan anggaran ;
- Bahwa yang melakukan survey ke lapangan hingga kemudian terjadi perubahan anggaran tersebut yang melakukan survey adalah tanggung jawab terdakwa sebagai PPTK tetapi perubahan anggaran bukan karena adanya survey tetapi karena terjadi adanya perubahan jenis motor yang semula Honda win karena tidak berubah menjadi Honda Mega Pro secara reil harga kedua jenis motor tersebut berbeda ;
- Bahwa didalam perkara ini sepengetahuan saksi di dalam Keppres Nomor 80 tahun 1993, keuntungan maksimal yang wajar diperoleh seorang Kontraktor setahu saksi sebesar Rp 15 %;
- Bahwa saksi tidak tahu mengapa sekarang ini terdakwa dihadapakan di persidangan ;
- Bahwa kegiatan pengadaan motor tersebut seluruhnya sudah terlaksana dan tidak ada masalah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AGUS TARYONO bin BUDRIYANSAH
Bahwa saksi adalah pemilik Bengkel Honda AHASS Dwi Putra yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa Bengkel Honda AHASS milik saksi adalah bengkel perawatan berkala untuk motor Honda yang berdiri sejak tahun 1997 ;
Bahwa selain bengkel perawatan, juga menjual motor merek Honda dalam partai kecil dan dijualnyabisa secara Kredit, maupun secara tunai ;
Bahwa menurut saksi mengenai Harga jual motor diantara dealer Honda satu sama lain bisa berbeda. Namun antara dealer Honda yang ada di Penajam Paser Utara dengan dealer Honda yang ada di Balikpapan harganya sama saja ;
Bahwa mengenai berapa harga Honda Mega pro dan Supra Fit pada tahun 2006, saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa Zainal Arifin selaku Direktur CV. Galiba pernah datang menemui saksi untuk membeli motor di bengkel saksi, namun karena jumlahnya banyak, Saksi tidak bisa melayaninya dan menyarankannya ke main dealer(dealer pusat)CV. Harapan Utama di Balikpapan ;
Bahwa mengenai adanya surat dukungan (Rekomendasi) yang diberikan oleh bengkel saksi kepada Zainal Arifin untuk mengikuti pengadaan motor di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, menurut saksi adalah tidak benar. Bengkel AHASS milik saksi tidak pernah memberikan Surat Dukungan (Rekomendasi) apapun kepada CV. Galiba (terdakwa Zainal Arifin), karena yang berhak mengeluarkan Surat Dukungan tersebut adalah Main Dealer atau Dealer. Sedangkan Bengkel saksi AHASS hanya sebagai Pos Penjualan (Pospen) bukan dealer ;
Bahwa ketika saksi di depan persidangan diperlihatkan bukti Surat Dukungan tersebut kepada CV. Galiba untuk mengikuti pelelangan, yaitu bukti Surat tertanggal 9 Oktober 2006, Nomor : 012/SD/MBS/-BPP/X/-06., yang ditanda tangani oleh Saksi selaku Direktur AHASS 2258, saksi menyatakan bahwa tidak pernah membuat surat tersebut. Kop suratnya tidak sesuai dengan Kop surat bengkel saksi dan cap stempelnya merupakan stempel lama yang sudah tidak digunakan lagi. Selain itu tanda tangannya juga bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa ketika saksi ditanya mengenai apakah ada perbedaan harga antara pembelian oleh pemerintah dengan pembelian orang pribadi/swasta, saksi mengatakan tidak mengetahuinya, namun ketika saksi dipersidangan dibacakan Berita Acara Pemeriksaannya di Penyidik, yang mengatakan ada perbedaan, saksi menerangkan tidak ada memberikan keterangan seperti itu ;
Bahwa ketika saksi ditanya juga mengenai apakah ada perbedaan antara pembelian 1 s/d 2 unit motor dengan pembelian lebih dari 2 unit, saksi menerangkan untuk pembelian lebih dari 2 unit biasanya ada pengurangan harga atau discount, yang besarnya tergantung aturan atau kebijaksanaan dealer, yang besarnya antara Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- ;
Bahwa ketika saksi ditanya apakah pembelian motor untuk kepentingan dinas pemerintah ada pengurangan pajaknya, saksi mengatakan ada pengurangan pajaknya. Untuk Instansi pemerintah pembayaran pajaknya lebih murah sehingga harga motor menjadi lebih murah antara Rp. 1.800.000.- s/d Rp. 2.000.000,- . Pengurangan pajak tersebut berkaitan dengan pengurusan surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKP ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi DEWIYANA, S.Pd., M.MPd. binti DARMAN
Bahwa saksi adalah sebagai Direktris CV. DEWI LESTARI MANDIRI ;
Bahwa sebagai Direktris, saksi tidak mengetahui kalau CV. DEWI LESTARI pernah mengikuti lelang dalam pengadaaan 36 unit motor di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, karena CV tersebut dibentuk oleh saksi Zainal Arifin, sedangkan saksi yang dahulu adalah istrinya, hanya dipakai namanya saja sebagai Direktris, sedangkan segala kegiatannya, saksi tidak pernah dilibatkan ;
Bahwa selain CV. DEWI LESTARI MANDIRI dan CV. GALIBA PUTRA, juga ada membentuk 3 perusahan (CV) lainnya yang Direktur dan Direktrisnya, diangkat dari kalangan keluarga sendiri, yaitu : CV. TABALONG PUTRA PRATAMA, CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA, dan CV. DEWI FORTUNA ;
Bahwa ketika saksi ditanya bergerak di bidang apa CV. DEWI LESTARI tersebut, saksi tidak mengetahuinya, karena sejak awal dibentuknya CV. tersebut, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatannya ;
Bahwa saksi mengetahui dirinya sebagai Direktris CV. DEWI LESTARI ketika diperiksa penyidik karena masalah pengadaan motor di Dinas Pertanian ;
Bahwa ketika di depan persidangan, saksi diperlihatkan bukti Akta Pendirian CV. DEWI LESTARI, dimana saksi sebagai Direktrisnya dan ada menanda tanganinya, saksi menerangkan bahwa pada waktu itu ia diajak oleh saksi Zainal ke kantor Notaris dan disuruh menanda tanganinya. Sedangkan apa saja kegiatan CV. tersebut, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari penghasilan yang di dapat dari CV. DEWI LESTARI ;
Bahwa ketika CV. DEWI LESTARI ikut mengajukan penawaran dalam proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian, saksi tidak mengetahuinya. Hanya disuruh menanda tanganinya beberapaberkas ;
Bahwa saksi sekarang sudah pisah rumah/cerai dengan saksi H. Zainal Aripin sejak tahun 2010 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa kemudian memberikan tanggapan menyatakan tidak keberatan ;
SaksiSRI NORHAYATI binti DARMAN
Bahwa saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa yang merupakan mantan adik ipar terdakwa dari perkawinan dengan saksi sebelumnya (Dewiyana) dan sekarang tidak ada lagi hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai Direktris Cv. ARTHA GRAHA NUSANTARA, saksi tidak mengetahui kalau CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA pernah mengikuti lelang dalam pengadaaan 36 unit motor di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, karena CV tersebut dibentuk oleh terdakwa Zainal Arifin, sedangkan saksi hanya dipakai namanya saja sebagai Direktris, sedangkan segala kegiatannya, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan ;
Bahwa menurut saksi, CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA adalah milik terdakwa, hanya diatas namakan kepada terdakwa ;
Bahwa ketika saksi ditanya bergerak di bidang apa CV. ARTHA GRAHA tersebut, saksi tidak mengetahuinya, karena sejak awal dibentuknya CV. tersebut, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatannya ;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Direktris CV. ARTHA GRAHA, karena diminta tolong oleh terdakwa Zainal dan saksi tidak keberatan ketika dibawa ke Notaris dan disuruh menanda tangani Akta Pendiriannya ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa Zainal Arifin adalah istrinya (Dewiyana/saksi sebelumnya),kakak kandung saksi. Jadi terdakwa adalah kakak iparnya ;
Bahwa selain CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA dan CV. GALIBA PUTRA, saksi tidak tahu ada CV. Lainnya yang menjadi milik terdakwa Zainal ;
Bahwa ketika CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA ikut mengajukan penawaran dalam proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani surat pengajuan penawaran ;
Bahwa saksi juga tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada terdakwa atau siapapun untuk menggunakan CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA dalam pengajuan Surat Penawaran tersebut ;
Bahwa ketika di depan persidangan saksi diperlihatkan bukti Berita Acara Pemasukkan penawaran, tertanggal 21 Nopember 2006, Nomor : 030/PAN-LEL/Distan/XI/2006, dimana terdapat tanda tangannya, saksi menerangkan tidak pernah melihat dan mengetahui adanya bukti tersebut, dan juga tidak pernah menanda tanganinya. Tanda tangan yang ada di Berita Acara tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa ketika di persidangan saksi juga diperlihatkan bukti Berita Acara Pembukaan Penawaran tertanggal 21 Nopember 2006, Nomor : 036/PAN-LEL/Distan/XI/2006, dimana terdapat juga tanda tangannya, saksi menerangkan tidak pernah melihat dan menanda tanganinya. Tanda tangan yang ada di Berita Acara tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari penghasilan yang di dapat dari CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SURYANI binti DARMAN KEWOT
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa yang merupakan mantan adik ipar saksi H. Zainal Aripin dari perkawinan dengan saksi Dewiyana dan sekarang tidak ada lagi hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktris CV. DEWI FORTUNA ;
Bahwa menurut saksi pemilik sebenarnya CV. DEWI FORTUNA adalah saksi Zaenal Arifin. Saksi diangkat sebagai Direktris, hanya namanya saja. Segala kegiatannya, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan ;
Bahwa saksi memang ada menanda tangani akta pendirian CV. DEWI FORTUNA di Notaris sebagai Direktrisnya, namun setelah itu apa kegiatan CV. tersebut, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui kalau CV. DEWI FORTUNA pernah mengikuti lelang dalam pengadaaan 36 unit motor di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa ketika saksi ditanya bergerak di bidang apa CV. ARTHA GRAHA tersebut, saksi tidak mengetahuinya, karena sejak awal dibentuknya CV. tersebut, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatannya ;
Bahwa Saksi mau diangkat sebagai Direktris CV. ARTHA GRAHA, karena diminta tolong oleh saksi Zainal dan saksi tidak keberatan ketika dibawa ke Notaris dan disuruh menanda tangani Akta Pendiriannya ;
Bahwa ketika pergi ke Notaris tersebut, tidak hanya saksi sendiri bersama saksi Zainal, tetapi juga kakak-kakak kandung saksi, yaitu Suryani binti Darman (saksi 13) dan Sri Norhayati binti Darman (saksi 14) ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa Zainal Arifin adalah istrinya (Dewiyana/saksi sebelumnya),kakak kandung saksi. Jadi terdakwa adalah kakak iparnya ;
Bahwa ketika CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA ikut mengajukan penawaran dalam proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani surat pengajuan penawaran ;
Bahwa saksi juga tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada terdakwa atau siapapun untuk menggunakan CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA dalam pengajuan Surat Penawaran tersebut ;
Bahwa ketika di depan persidangan saksi diperlihatkan bukti Berita Acara Pemasukkan penawaran, tertanggal 21 Nopember 2006, Nomor : 030/PAN-LEL/Distan/XI/2006, dimana terdapat tanda tangannya, saksi menerangkan tidak pernah melihat dan mengetahui adanya bukti tersebut, dan juga tidak pernah menanda tanganinya. Tanda tangan yang ada di Berita Acara tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa ketika di persidangan saksi juga diperlihatkan bukti Berita Acara Pembukaan Penawaran tertanggal 21 Nopember 2006, Nomor : 036/PAN-LEL/Distan/XI/2006, dimana terdapat juga tanda tangannya, saksi menerangkan tidak pernah melihat dan menanda tanganinya. Tanda tangan yang ada di Berita Acara tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari penghasilan yang di dapat dari CV. DEWI LESTARI ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ZAINAL ARIFIN ST Bin H. BUSRA
Bahwa di CV. Galiba Putra, saksi menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2003 ;
Bahwa CV. Galiba Putra bergerak diberbagai bidang usaha Pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa pada waktu ada pengadaan motor di Dinas Pertanian Kab PPU tahun 2006, saksi ikut mengajukan penawaran dengan menggunakan CV. Galiba Putra ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengadaan motor tersebut dari membaca pengumumannya di Kantor Dinas Pertanian ;
Bahwa Pengumuman lelangnya pada tanggal 31 Oktober 2006, dan saksi mendaftarkan diri pada Panitia Lelang pada tanggal 4 Nopember 2006 ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada waktu tahap pendaftaran lelang, peserta yang mengikutinya ada 12 peserta. Sedangkan pada waktu tahap penawaran harga, hanya ada 5 peserta, yaitu :
CV. Galiba Putra ;
CV. Tabalong Putra Pratama ;
CV. Artha Graha Nusantara ;
CV. Dewi Fortuna mandiri ;
CV. Dewi Lestari mandiri ;
Bahwa saksi bisa mengetahui nama kelima perusahaan tersebut, karena kelima perusahaan yang menjadi peserta penawaran harga tersebut adalah milik saksi, yaitu satu perusahan a/n. saksi sendiri (CV. Galiba Putra), sedangkan 4 lainnya adalah perusahaan-perusahaan atas nama istri dan adik ipar terdakwa ;
Bahwa dari kelima perusahaan tersebut yang membuat dan mengajukan harga penawarannya adalah saksi sendiri ;
Bahwa harga keseluruhan untuk pengadaan motor tersebut yang ditawarkan oleh CV. Galiba Putra adalah Rp. 682.707.000,- , yang mana kemudian dimenangkan oleh Panitia Lelang karena yang paling rendah ;
Bahwa harga per unit motornya yang ditawarkan saksi, yaitu :
Untuk motor Honda Mega Pro, sebesar Rp.17.920.000,-
Untuk motor Supra Fit, seharga Rp. 13. 024.605,- ;
Bahwa setelah saksi ditunjuk sebagai pemenangnya, kemudian dibuat Kontrak Kerja antara saksi dengan Dinas Pertanian ;
Bahwa format Kontrak Kerja tersebut dibuat oleh Dinas Pertanian dan ditanda tangani oleh saksi dan Pejabat Pembuat Komitmennya, yaitu terdakwa Amin Lammase (terdakwa split-an) dengan ditanda tangani juga Kepala Dinas Pertanian sebagai pihak yang mengetahui, pada tanggal 11 Desember 2006 ;
Bahwa menurut saksi awal mulanya bertemu dengan Bakri, Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama adalah ketika ia sedang mengikuti tahap aanwizjing (Penjelasan Pekerjaan) di Dinas Pertanian, ia “ditemui” (didatangi) oleh Bakri dan Hartono dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama. Kemudian bersama – sama menemui pak Amin Lamasse, dan kemudian ditawarkan apakah mau mengerjakan proyek pengadaan motor, kemudian terdakwa bilang : “Tidak punya uang untuk mengerjakannya”, dan pak Amin mengatakan : “Kalau begitu saya pinjam saja perusahaannya dan biar Koperasi Pertanian Usaha Bersama yang mendanainya”. Dari situlah kemudian terjadi kerjasama, dimana perusahan saksi yang melaksanakan pekerjaan dan Koperasi Usaha Bersama yang mendanainya ;
Bahwa memang saksi tidak mempunyai dana, tapi ketika mau mendaftarkan dan mengikuti pelelangan pengadaan motor tersebut saksi setelah meneliti berkas-berkas dokumen pengadaan motor tersebut, baru mengetahui bahwa pengadaan motor tersebut dananya belum dianggarkan karena ada revisi anggaran, masih menunggu pengesahan revisinya. Oleh karena itulah saksi tidak begitu berminat dan ketika ditawarkan oleh Amin Lamasse, saksi mengatakan tidak mempunyai uang, namun ketika ditawarkan untuk berkejasama dengan Koperasi Pertanian Usaha Bersama mengerjakan proyek tersebut, saksi langsung menyetujuinya ;
Bahwa mengenai adanya dana sebesar Rp. 55.000.000 juta untuk pengaturan lelang, saksi menerangkan bahwa ia yang memintanya kepada Bakri. Uang tersebut digunakan untuk pembuatan berkas-berkas lelang dan jaminan penawaran. serta untuk Koordinator lelang sebesar Rp. 34.000.000,- agar mengatur perusahaan/rekanan lainnya mengundurkan diri, hingga hanya perusahaan-perusahaan terdakwa saja yang mengikutinya ;
Bahwa setelah perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai pemenang lelangnya, kemudian saksi menerima Surat Perintah Mulai Kerja (Gunning) tertanggal 7 Desember 2006 dari terdakwa Amin Lammasse, selaku PPK dalam proyek pengadaan motor tersebut dan terdakwa kemudian ke Balikpapan, ke UD. Harapan Utama untuk meng-order kendaaran motor sebanyak 36 unit yang terdiri dari 31 motor Mega Pro dan 5 unit motor Supra Fit dengan total harga keseluruhnya sebesar Rp. 515.605.000,- ;
Bahwa pembayaran motor tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2006 sesuai dengan bukti Sales Ordernya, Nomor 4889 yang dibayarkan oleh Bakri ;
Bahwa 2 hari setelah pembayaran tersebut, motor kemudian diantar ke CV. Galiba Putra. Setelah 20 hari di CV. Galiba, untuk pemasang plat dan kelengkapan lainnya, barulah kemudian diserahkan ke Dinas Pertanian ;
Bahwa mengenai pengembalian uang dari UD. Harapan Utama sebesar Rp. 34.250.000,- dari pengurangan pajak surat-surat kendaraan bermotor, saksi menganggapnya sebagai keuntungan yang diterimanya, oleh karenanya kemudian diberikan kepada saksi Bakri sebesar Rp. 25 juta, sedangkan sisanya Rp. 9.250.000,- untuk saksi sebagai uang muka/fee karena memakai perusahaan saksi H. Zainal Arifin ;
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan motor 36 unit tersebut, terdakwa sudah menerima pembayarannya dari Dinas Pertanian pada tanggal 9 Oktober 2007 ;
Bahwa dari dana pembayaran yang diperjanjikan didalam kontrak sebesar Rp.682.707.000, saksi hanya menerima Rp. 611.333.086, karena adanya potongan pajak pajak PPN dan PPh. ;
Bahwa dari dana sebesar Rp. 611 juta lebih tersebut, kemudian ketika dicairkan yang diterima saksi hanya sebesar Rp. 414 juta saja, karena adanya potongan sebesar Rp. 200 juta lebih untuk membayarkan pinjaman terdakwa Amin Lamasse yang men jaminkan kontrak pembayaran pengadaan motor tersebut di Bank BPD untuk usaha pengadaan sapi di Tenggarong ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula Pendapat Ahli bernama YUSRIZAL NASAOEDIN dan AHLI IRHAM,Ak.Cfr. CFE dibawah sumpah yang menerangkan pendapatnya sebagai berikut :
AHLI YUSRIZAL NASAROEDDIN, SE.
Bahwa Ahli memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dengan jabatan sebagai Auditor Ahli Muda ;
Bahwa keahlian ahli di bidang Akunting dan auditing dan ada sertifikasinya ;
Bahwa dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaaan tindak pidana korupsi terhadap Pengadaan Motor di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, Ahli pernah ditugaskan oleh BPKP untuk melakukan audit bersama team, dimana ia sebagai anggota teamnya ;
Bahwa team tersebut terdiri dari 4 orang yaitu :
Afrizi Hadi sebagai Kepala bidang investigasi ;
Harris Wibowo Widyatmoko sebagai Auditor Muda ;
Efa Agus Santoso sebagai Auditor Pelaksana ;
Dan Ahli sendiri (Yusrizal Nasaroedin) sebagai Auditor Ahli Muda ;
Bahwa di dalam Berita Acara Penyidik, Ahli tidak memberikan keterangan terhadap hasil audit tersebut. Yang memberikan keterangan adalah rekan Ahli yang bernama Harris Wibowo. Namun karena ia sudah pindah tugas, maka Ahli yang ditugaskan untuk memberikan keterangan di dalam persidangan sekarang ini ;
Bahwa peran Ahli dalam melakukan perhitungan kerugian negara tersebut adalah sebagai Pengendali Teknis yang melakukan supervisi di lapangan yang dilakukan oleh anggota team ;
Bahwa Ahli dan Team dalam melakukan perhitungan kerugian negaranya berdasarkan pada data dari bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi-saksi di dalam Berita Acara Penyidik yang diperoleh melalui Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ;
Bahwa perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan dengan cara :
Menentukan terlebih dahulu sumber dananya berasal darimana ;
Kemudian menghitung jumlah uang yang telah dicairkan dari Kas Daerah dan diterima oleh rekanan ;
Menghitung jumlah pajak yang telah dipungut dan disetor dari pencairan dana tersebut
Menghitung jumlah pembayaran riil yang telah dilakukan oleh rekanan kepada dealer motor ;
Membandingkan dan menghitung selisih antara jumlah pembayaran dari Kas Daerah dengan pembayaran riil kepada dealer motor ;
Bahwa hasil kesimpulan dari audit yang dilakukan oleh team BPKP tersebut adalah : “Oleh karena dari awal lelang pengadaan motor tersebut terjadi penyimpangan dan rekayasa, maka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 139.287.727” ;
Bahwa kerugian negara sebesar Rp. 139.287.727 tersebut, didapat dari perhitungan, sebagai berikut :
Berdasarkan bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada C.V. Galiba dibayarkan sebesar : Rp. 682.707.000 ;
SSP (Surat Setoran pajak) PPN : Rp. 62.064.273 ;
Jumlah yang diterima CV. Galiba : Rp. 620.642.727;
Pembayaran CV. Galiba kepada dealer untuk 36 unit motor,berdasarkan bukti tanda terima kwintasi pembayaran : Rp.446.197.000,-
Biaya pengurusan surat-surat kendaraan, berdasarkan
Bukti tanda terima titipan : Rp. 69.408.000,-
Jumlah pembayaran keseluruhan 36 unit motor :Rp. 515.605.000,-
Pengembalian kelebihan pajak untuk C.V. Galiba : Rp. 34.250.000,-
Total Pembayaran sesungguhnya 36 unit motor tersebut : Rp. 481.355.000,-
Bahwa jumlah kerugian negara/daerah adalah (Selisih penerimaan yang diterima CV. Galiba dikurangkan dengan pengeluarannya), yaitu :
Rp 620.642.727 – Rp. 481.355.000 = Rp. 139.287.727
Bahwa ketika Majelis Hakim mempertanyakan apakah uang sebesar Rp. 139.287.727 tersebut bukankah termasuk keuntungan yang memang wajar harus diperoleh kontraktor (terdakwa Zainal), menurut Ahli memang benar uang Rp. 139 juta tersebut adalah keuntungan yang harus didapat kontraktor, tetapi apabila prosedur tender dan lelangnya sesuai dengan peraturan. Namun karena proses tender/lelangnya penuh dengan rekayasa, maka kontraktor tidak berhak menerima keuntungannya ;
Bahwa ketika Ahli ditanyakan apakah ada aturan yang mengatur apabila prosedur lelang/tender dilakukan tidak “fair”, maka kontraktor tidak berhak mendapat keuntungan, Ahli mengatakan di dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa : Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan Surat Bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Bahwa ketika Ahli ditanya apakah yang dimaksud dengan Pejabat sebagaimana dalam pasal 18 ayat (3) tersebut termasuk juga pihak ketiga ? Ahli menerangkan yang termasuk pejabat di dalam pasal tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Team Pemeriksa barang dan pihak-pihak terkait lainnya ;
Bahwa menurut Ahli Harga HPS yang dibuat oleh team pengadaan barang Dinas Pertanian untuk seluruh harga sepeda motor tersebut adalah sebesar Rp. 686 juta sekian, sedangkan pagu anggarannya Rp. 688 juta sekian, dan harga kontrak yang disepakati dengan kontraktor adalah Rp. 682 juta sekian, sehingga tidak ada masalah dengan harga pembelian motor tersebut (tidak ada mark Up). Begitupun dengan keadaan motornya. Motornya sudah diserahkan dan sesuai dengan “specs” yang ditentukan, sehingga tidak ada masalah. Yang menjadi masalah hanyalah karena prosedur tender dan lelangnya yang penuh dengan rekayasa, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 139 juta lebih ;
Bahwa ketika Ahli ditanya dalam hal terjadinya kesalahan prosedur tender/lelang dalam pengadaan motor tersebut, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ? Ahli menerangkan yang bertanggung jawab adalah PPTK dan Panitia Lelang ;
Bahwa menurut Ahli letak kesalahan tender/lelang tersebut adalah kontraktor-kontraktor lain tidak diikut sertakan. Yang ikut sebenarnya hanya satu perusahaan saja, yaitu perusahaan terdakwa Zainal Arifin ;
Bahwa ketika Ahli ditanya apabila tender dan lelang tersebut dilakukan dengan “fair” apakah tidak akan ada kerugian sebesar Rp. 139 juta tersebut ? Ahli menjawab : “tidak ada” ;
Bahwa menurut Ahli kerugian negaranya terjadi karena ada persekongkolan/rekayasa antara PPTK dengan rekanan (kontraktor) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 139 juta. Dan nilai uang Rp. 139 juta tersebut yang seharusnya menjadi keuntungan kontraktor, tapi karena terjadinya kesalahan tender/lelang, maka harus dikembalikan kepada negara ;
Bahwa menurut Ahli bukti telah terjadinya persekongkolan/rekayasa tersebut, bukanlah berdasarkan pendapat Ahli melainkan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang didapat dari Penyidik ;
Bahwa ketika Ahli ditanya mengenai Keppres No. 80 tahun 2003 (tentang pengadaan barang dan Jasa) yang menjadi acuan dalam pengaturan prosedur tender dan lelang, Ahli tidak tahu apakah ada diatur atau tidak mengenai perhitungan kerugian negara dengan didasarkan adanya rekayasa tender/lelang ;
Setelah keterangan Ahli tersebut disampaikan. Atas pertanyaan Hakim Ketua terdakwa memberikan tanggapanya ;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa Zainal Arifin ST menyatakan keberatan dan menyatakan :
Bahwa terdakwa ketika menerima pembayaran pengadaan motor tersebut jumlahnya sebesar Rp. 611 juta, bukan Rp. 620 juta sebagaiman diterangkan oleh Ahli. Karena dari uang sejumlah Rp. 682.707.000,- (sesuai bukti SP2D),selain dipotong PPN, juga dkenakan PPh yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 71 jutaan ;
AHLI IRHAM,Ak.Cfr. CFE ,.
Bahwa Ahli bekerja di BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dengan jabatan sebagai Kabid Investigasi ;
Bahwa keahlian ahli sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya adalah di bidang Forensik Audit dan Corruption Audit ;
Bahwa dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaaan tindak pidana korupsi terhadap Pengadaan 36 unit Motor di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, Ahli memang tidak ikut melakukan audit, namun telah membaca dan memperlajari semua hasil laporan auditnya ;
Bahwa menurut Ahli hasil kesimpulan dari laporan audit tersebut adalah adanya penyimpangan dalam proses tender/lelangnya dengan tujuan memenangkan CV. Galiba Putra milik terdakwa Zainal Arifin dengan melakukan persekongkolan antara PPTK dengan Direktur CV. Galiba Putra dan juga Ketua Koperasi Usaha Bersama sebagai penyandang dana dengan perjanjian bagi hasil keuntungan ;
Bahwa bentuk persekongkolannya adalah CV. Galiba meminjam uang kepada Ketua Koperasi sebesar Rp. 570 juta, yang mana Rp. 55 juta nya dipergunakan untuk pengaturan lelang agar kontraktor lainnya mengundurkan diri dari lelang pengadaan motor tersebut dan kemudian PPTK nya menunjuk CV. Galiba Putra sebagai pemenangnya ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemberian uang Rp. 40 juta untuk pengaturan lelang tersebut berdasarkan keterangan dari Ketua Koperasi Usaha Bersama di dalam Berita Acara Penyidik dan juga Keterangan dari Direktur CV. Galiba Putra ;
Bahwa menurut Ahli dalam proyek pengadaan barang, masalah pinjam-meminjam uang untuk pengadaan barang adalah tidak masalah. Yang menjadi masalahnya adalah adanya “kolusi” di dalam proses tendernya ;
Bahwa di dalam kasus pengadaan motor di Dinas Pertanian tersebut, Ahli maupun team yang telah melakukan perhitungan kerugian negara, tidak melakukan investigasi langsung kepada terdakwa dan juga Ketua Koperasi Usaha Bersama, karena di dalam audit perhitungan keuangan negara, tidak diperlukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan apabila sudah ada bukti-bukti yang cukup. Berbeda dengan Audit Investigasi, dimana auditor harus melakukan investigasi langsung kepada yang bersangkutan. Hal tersebut sudah menjadi pedoman dari BPKP ;
Bahwa menurut Ahli audit investigasi dapat dilakukan bilamana ada permintaan, yaitu :
Permintaan Penyidik/atasan auditor ;
Permintaan Instansi Pemerintah ;
Laporan dari Masyarakat ;
Bahwa dalam kasus pengadaan motor di Dinas Pertanian tersebut, audit yang dilakukan adalah audit perhitungan kerugian negara, bukan audit investigasi ;
Bahwa dalam melakukan audit perhitungan kerugian negara, auditor tidak hanya berdasarkan pada BAP penyidik saja, melainkan juga dari data-data dan bukti-bukti yang ada. Sebagai contoh dalam kasus ini adalah tentang adanya pemberian uang Rp. 55 juta dari Ketua Koperasi Usaha bersama untuk pengaturan lelang, buktinya selain dari keterangan di BAP Penyidik, juga ada bukti-bukti kwitansi penerimaan uangnya. Ahli kemudian memperlihatkan buktinya di depan persidangan ;
Bahwa menurut ahli proses terjadinya pengaturan lelang di dalam pengadaan motor di Dinas pertanian tersebut adalah sebagai berikut :
Pada waktu tahap Aanwijzing (penjelasan pekerjaan) hanya ada 5 rekanan yang mengikutinya, dimana kelima rekanan tersebut seluruhnya adalah CV milik terdakwa Zainal Arifin, dengan Direkris dan Direkturnya diangkat dari keluarganya. sedangkan rekanan lainnya telah diberi uang untuk mengundurkan diri ;
Selanjutnya pada tahap pengajuan penawaran, meskipun Berita Acara tersebut ditanda tangani dan distempel oleh 5 calon rekanan, yaitu CV. Tabalomg Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, PT. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri, dan CV. Galiba Putra, namun keempat dari kelima calon rekanan tersebut tidak pernah hadir dan mengikuti proses pelelangan ataupun menanda tanganri dokumen-dokumen lelang, karena kelima perusahaan tersebut sebenarnya adalah milik terdakwa ZAINAL sendiri berdasarkan keterangan saksi-saksi Dewiyana (Direktris CV. Dewi Lestari Mandiri), Sri Norhayati (Direktris CV. Artha Graha Nusantara), Suryani Darman (Direktris CV. Dewi Fortuna) ;
Bahwa ketika Ahli ditanya siapa yang dapat menentukan pemenang lelangnya, apakah Panitia Lelang atau PPTK ? Ahli mengatakan yang menentukan adalah Panitia Lelang, namun dalam hal ini PPTK juga harus bertanggung jawab karena apabila dilihat dari bukti dokumen-dokumen permulaan lelang, maka PPTK telah memuluskan jalan agar CV. Galiba Putra menjadi pemenangnya. Selain itu Panitia lelang sifatnya mengusulkan, sedangkan yang menetapkannya adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ;
Bahwa menurut Ahli apabila proses lelangnya tidak sah, maka kontrak perjanjiannya seharusnya juga tidak sah. Namun apabila motornya sudah diadakan dan diserahkan kepada Dinas Pertanian, maka pekerjaan kontraktor tersebut tetap harus dinilai seharga motor tersebut, tanpa harus ada keuntungan yang diterima. Apabila ada keuntungan yang diterima, maka hal tersebut termasuk kerugian negara ;
Bahwa menurut Ahli kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp. 139 juta lebih yang dihitung berdasarkan keuntungan yang diterima Kontraktor yaitu selisih dari uang yang diterima dan dikeluarkan oleh kontraktor untuk pengadaan motor tersebut ;
Bahwa menurut Ahli adanya pengembalian pajak surat-surat motor kepada CV. Galiba Putra sebesar Rp. 34.250.000,- dari Dealer UD. Harapan Utama Balikpapan. seharusnya masuk ke Kas Daerah, bukan kepada CV. Galiba Putra, oleh karena itu termasuk juga dalam kerugian negara ;
Bahwa atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyangkal perbuatannya dengan mengakui bahwa kerugian keuangan Negara/Daerah yang timbulkan oleh terdakwa adalah keuntungan saksi H. Zainal Arifin dan menyebutkan bahwa selaku Kontraktor tidak terlibat dalam hal mencampuri lelang barang dan jasa pengadaan kendaraan roda dua sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit tahun anggaran 2006 dan 2007 di Dinas Pertanian Kab. PPU.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa MUHAMMAD AMIN bin LAMASSE memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa bekerja di Dinas Pertanian sejak tahun 1985 sebagai petugas Penyuluh lapangan ;
Bahwa sekarang ini menjabat sebagai Kasie Perlindungan Tanaman dan Pestisida sejak tahun 2009 ;
Bahwa pada waktu ada proyek pengadaan 36 unit motor untuk penyuluh pertanian tahun 2006, saksi ditunjuk sebagai PPTK nya oleh Kepala Dinas Pertanian PPU ;
Bahwa tugas sebagai PPTK dalam proyek pengadaan motor tersebut adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab kegiatan ;
Bahwa setahu anggaran untuk pengadaan motor tersebut berasal dari APBD tahun 2006 ;
Bahwa besar anggarannya semula adalah Rp. 463.230.000,- namun setelah di buat RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), kemudian direvisi menjadi Rp. 686.400.000 ;
Bahwa RAB dan HPS tersebut dibuat oleh panitia pengadaan barang, bukan oleh mereka yang melakukan survey dan mengecek harga barang ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan motor tersebut ada digunakan metode lelang ;
Bahwa proses lelangnya dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut :
Membuat pengumuman lelang ;
Pendaftaran para peserta lelang ;
Penjelasan pekerjaan kepada para peserta lelang (aanwizjing) ;
Pengajuan dan pemasukkan penawaran harga ;
Pembukaan penawaran harga yang diajukan para peserta ;
Evaluasi penawaran harga ;
Usulan penetapan pemenang lelang ;
Penetapan pemenang lelang dengan melalui SK dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
Pengumuman Pemenang Lelang ;
Bahwa benar sebelum diadakannya lelang terdakwa pernah bertemu dengan saksi Zainal Arifin dan pada waktu itu ia datang menemui saksi untuk meminta pekerjaan ;
Bahwa terdakwa sudah lama kenal dengan saksi Zainal Arifin ;
Bahwa memang benar terdakwa juga memperkenalkan H. Bakri, Ketua Koperasi Usaha Bersama dengan saksi Zainal Arifin, namun bukan urusan proyek. Karena pada waktu itu terdakwa tidak mempunyai uang dan butuh pinjaman uang ;
Bahwa pada waktu dilaksanakan pelelangan, ada banyak peserta yang mengikuti pendaftarannya, namun ketika memasukkan penawaran, hanya ada 5 CV saja yang mengajukkannya dan saksi tidak ingat lagi siapa saja 5 CV. tersebut ;
Bahwa pemenang lelangnya ada 2 perusahaan yang diusulkan oleh Panitia lelang kepada terdakwa untuk ditetapkan, yaitu CV. Artha Graha Nusantara dan CV. Galiba Putra dan terdakwa kemudian menetapkan CV. Galiba Putra sebagai pemenangnya ;
Bahwa saksi menetapkannya sebagai pemenang karena penawaran harganya paling rendah ;
Bahwa perjanjian kerja antara terdakwa dengan CV. Galiba Putra dibuat pada tanggal 11 Desember 2006 ;
Bahwa Surat Perintah Mulai kerja (Gunning) diterbitkan oleh terdakwa pada tanggal 7 Desember 2006, lebih dulu dari perjanjian kerjanya, menurut saksi karena aturan kebiasaannya memang seperti itu ;
Bahwa mengenai adanya pengembalian uang sebesar Rp. 34 juta dari pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pengadaan motor tersebut sudah selesai terlaksana dan sudah dibagikan kepada 36 orang penyuluh lapangan di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara pada tangal 28 Desember 2006 ;
Bahwa sebelum motor dibagikan, ada dibentuk team pemeriksa barang ;
Bahwa hasil pemeriksaan team pemeriksa barang, ada dibuat Berita Acaranya yang menyatakan jumlah dan spesifikasinya telah sesuai dengan perjanjian, sehingga tidak ada masalah ;
Bahwa pembayaran pengadaan motor tersebut kepada CV. Galiba Putra sudah dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2007 sebesar Rp. 682.707.000,- ;
Bahwa dalam proyek pengadaan motor tersebut yang menjabat PPK nya adalah PPTK terdakwa Muhamad Amin bin Lamasse ;
Menimbang, bahwa semua peristiwa-peristiwa / kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, barang bukti setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2006, Nomor 1609.0/070.61/XIX/2006, tanggal 31 Desember 2005 tentang Pengesahan Anggaran Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Kegiatan Dana DAK Non DR Tahun 2006, di dalam Rencana Definitif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2006 Bidang Pertanian,dana yang tersedia untuk kegiatan pengadaan sarana transportasi penyuluh sebesar Rp 463.230.000,00, terdiri dari:
-
Jenis Sepeda Motor Volume (unit) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) - Honda Win 31 12.800.000,00 396.800.000,00 - Supra Fit 5 13.286.000,00 66.430.000,00 Jumlah 463.230.000,00
Bahwa sehubungan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tersebut, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 957/41/2006 tanggal 27 April 2006, antara lain menunjuk Sdr. Ir. Ahmad Usman, M.A.P. selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Atasan Langsung/Penanggung jawab Kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
Bahwa untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan sebagai berikut:
SK Nomor 521.13.SK.VII.2006 tanggal 2 Juli 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
SK Nomor 521.13.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Tim Pemeriksa Barang dan Jasa pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2006.
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (Sdr. Bambang Marjuki, S.P.) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Kendaraan Roda 2 (Dua) Kabupaten Penajam Paser Utara (tanpa tanggal) bulan September 2006 dan diketahui Pengguna Anggaran (Sdr. Ahmad Usman, M.A.P.), dengan uraian sebagai berikut:
-
No Uraian Volume (Unit) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 Pengadaan Kendaraan Roda 2 (Dua) Sport 156,7 CC 31 18.000.000,00 558.000.000,00 2 Pengadaan kendaraan Roda 2 (Dua) Bebek 97,1 CC 5 13.200.000,00 66.000.000,00 624.000.000,00 PPN 10% 62.400.000,00 Total 686.400.000,00
didasarkan kepada:
Survei harga sepeda motor dilakukan pada dealer Honda yang ada di Petung, di mana hanya ada satu dealer Honda di Petung.
Survei harga hanya dilakukan pada dealer Honda karena yang dibutuhkan adalah kendaraan merk Honda sesuai spesifikasi yang diberikan oleh PPK yaitu Sdr. Muhammad Amin (Terdakwa).
Bahwa selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Nomor 521.612.TU.IX.2006 tanggal 2 Oktober 2006 hal Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR Tahun Anggaran 2006 Bidang Pertanian Nomor DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 tanggal 31 Desember 2005, dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui surat Nomor S-1893/WPB.19/BD.0303/2006 tanggal 2 Oktober 2006 dengan perubahan kegiatan sarana transportasi penyuluh kendaraan roda dua bertambah menjadi sebesar Rp688.230.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Uraian Volume (Unit) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Sepeda Motor Sport 31 19.811.000,00 614. 141.000,00 SepedaMotor Bebek 5 14.817.000,00 74.089.000,00 Total 688.230.000,00
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan proses pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebagai berikut:
(6.1) Pengumuman Pelelangan Nomor 015/PAN-LEL/Distan/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006, di Koran Kaltim Pos.
(6.2) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 6 November 2006, ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan, yaitu CV Galiba Putra, CV Tabalong Putra Pratama, CV Artha Graha Nusantara, CV Dewi Fortuna Mandiri, dan CV Dewi Lestari Mandiri.
(6.3) Berita Acara Pemasukan Penawaran Nomor 030/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 21 November 2006, ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan, yaitu CV Galiba Putra, CV Tabalong Putra Pratama, CV Artha Graha Nusantara, CV Dewi Fortuna Mandiri, dan CV Dewi Lestari Mandiri.
(6.4) Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 036/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 21 November 2006, ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan, yaitu CV Galiba Putra, CV Tabalong Putra Pratama, CV Artha Graha Nusantara, CV Dewi Fortuna Mandiri, dan CV Dewi Lestari Mandiri.
(6.5) Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 042/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 22 November 2006, Calon rekanan yang dinyatakan lulus evaluasi adalah:
CV Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp682.707.000,00.
CV Artha Graha Nusantara dengan harga penawaran sebesar Rp684.756.000,00.
(6.6) Surat Panitia Pengadaan Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Kendaraan Roda Dua Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 048/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 24 November 2006 hal Usulan Penetapan Pemenang Lelang.
(6.7) Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua). Calon rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp682.707.000,00.
(6.8) Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua) Nomor 054/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 28 November 2006.
Bahwa dari kelima perusahaan (CV) yang terdaftar mengikuti lelang tersebut, ternyata seluruhnya di bawah pengelolaan Sdr. Zainal (Zaenal) Arifin.
Bahwa dari kelima calon rekanan yang mengikuti lelang tersebut, hanya satu surat penawaran harga yaitu dari CV Galiba Putra (selaku rekanan pemenang lelang) dengan Nomor 026/PWRN/GP/XI/2006 tanggal 6 November 2006, dilampiri kelengkapan berkas antara lain sebagai berikut:
(8.1) Surat Dukungan Nomor 012/SD/MBS/-BPP/X/-06 tanggal 9 Oktober 2006 yang dicap stempel dan ditandatangani atas nama Sdr. Agus Taryono selaku Direktur AHASS Dwi Putra Nomor 2258.
(8.2) Data Pengalaman Perusahaan
Data Pengalaman Perusahaan menyediakan barang dan jasa yang dilampirkan di dalam surat penawaran oleh CV Galiba Putra dimulai sejak tahun 2004.
Bahwa karena CV Galiba Putra tidak memiliki dana untuk melaksanakan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 unit, maka CV Galiba Putra menggandeng Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten Paser sebagai penyedia/penyandang dana. Dana yang diperoleh dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten Paser sebesar Rp 570.000.000,00, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan keputusan Nomor 521.21.SK.VII.2006 tanggal 24 Juli 2006, antara lain menunjuk Sdr.Muhammad Amin selaku Kepala Seksi Peternakan sebagai Pelaksana Kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 05.DAK NON DR.Distan.Xi.2006 tanggal 27 November 2006, CV Galiba Putra membuat Jaminan Pelaksanaan pada PT Asuransi Bosowa Periskop dengan Nomor Bond : 07.1.4017.0354.06 senilai Rp34.135.350,00 tanggal 6 Desember 2006. Jangka waktu jaminan pelaksanaan tersebut dari tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 7 Februari 2007.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 menerbitkan surat keputusan Nomor 07.DAK NON DR.Distan.XII.2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Perintah Mulai Pekerjaan (Gunning) Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua).
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (Terdakwa Muhammad Amin) dan Direktur CV Galiba Putra (Sdr. H. Zainal Arifin, S.T.) sepakat membuat ikatan yang dituangkan di dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 10a.DAK NON DR.XXI.2006 tanggal 11 Desember 2006 untuk pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebesar Rp682.707.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
| - Uang pengaturan kepada para kontraktor yang telah bersedia mengundurkan diri dari lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit tahun anggaran 2006 dan 2007 (Lanjutan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara. | Rp 40.000.000,00 |
| - Jaminan penawaran | Rp 13.000.000,00 |
| - Fotokopi berkas lelang, dan lain-lain | Rp 2000.000,00 |
| - Pembayaran 36 unit sepeda motor kepada dealer | Rp515.000.000,00 |
| Jumlah | R p570.000.000,00 |
-
No Uraian Pengadaan Volume Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 Sepeda Motor Mega Pro 31 unit 17.920.000,00 555.520.000,00 2 Sepeda Motor Supra Fit 5 unit 13.024.605,00 65.123.025,00 Sub Jumlah (1+2) 620.643.025,00 PPN 10% 62.064.302,50 Jumlah 682.707.327,50 Dibulatkan 682.707.000,00
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 7 Februari 2007.
Bahwa surat perjanjian kerja tersebut, CV Galiba Putra telah melaksanakan pengadaan sepeda motor merk Honda tipe Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit, sesuai bukti-bukti sebagai berikut:
Delivery Order dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006, terdiri dari:
-
-
Nama Warna Volume (unit) SUPRA FIT SL1 Black red 4 SUPRA FIT SL1 Merah Putih 1 GL 160 D Black blue 11 GL 160 D Black red 20 Total 36
-
Faktur Penjuajan dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/FAK-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp446.197.000,00.
Surat Jalan Motor Nomor 01515/SJ-HUT/2006 tanggal 27 Desember 2006 untuk Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit.
Tanda terima (kuitansi) Nomor 113861 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp446.197.000,00 untuk pembayaran 36 unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai dengan standar pabrik, dibayarkan oleh CV Galiba Putra kepada UD Harapan Utama.
Tanda terima titipan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) dari CV Galiba Putra a.n. Dinas Pertanian tanggal 27 Desember 2006 sebesar 69.408.000,00.
Sales Order Nomor 4889 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp515.605.000,00 (Rp446.197.000,00 + Rp69.408.000,00).
Faktur Pajak Standar Nomor Seri JCUUY – 721 – 0003834 tanggal 27 Desember 2006.
Bahwa selanjutnya Tim Pemeriksa Barang melakukan penelitian, peninjauan, di lapangan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV Galiba Putra tersebut, serta menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian (kendaraan roda dua) telah mencapai persentase sebesar 100% yaitu motor sport sebanyak 31 unit dan motor bebek sebanyak 5 unit. Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 38.DAK Non DR.Distan.II.2007 tanggal 20 Februari 2007 dan ditandatangani oleh seluruh Tim Pemeriksa Barang dan pada saat melakukan pemeriksaan didampingi oleh Sdr. Muhammad Amin (PPK).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 46.a.DAK Non DR.Distan.III.2007 tanggal 20 Maret 2007, ditandatangani oleh Pihak I (Sdr. Muhammad Amin selaku PPK), Pihak II (H. Zainal Arifin, S.T. selaku Direktur CV Galiba Putra), dan diketahui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara. Di dalam Berita Acara Serah Terima Barang tersebut dinyatakan bahwa:
Pihak II telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak I.
Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut dalam syarat-syarat kontrak.
Bahwa karena pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% namun APBD Tahun Anggaran 2007 belum disahkan, maka Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Keterangan Nomor 521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007, berisi sebagai berikut:
Pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian (kendaraan roda dua) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan telah mencapai persentase 100%.
Pembayaran pekerjaan masih menunggu pengesahan APBD II Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Setoran tagihan pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar ke KSU Usaha Bersama Sepaku (maksudnya adalah Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru kabupaten Paser), setelah pencairan dana.
Bahwa untuk pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah pada SKPD di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007, Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan Nomor 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007, antara lain menunjuk Sdr. Ir. Ahmad Usman, M.A.P. sebagai Pejabat yang Berwenang Menandatangani SPM dan Mengesahkan SPJ, dan Sdr. Muhammad Nasir, A.Md. sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAL-SKPD) Nomor 2.01.2.01.01.25.01.5.2.L Tahun Anggaran 2007 tanggal 11 Juli 2007 dengan pengesahan Nomor 124/DPA-SKPD/KEU/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007, selanjutnya Kepala Bagian Keuangan Setkab Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0616/BL/IX/2007 tahun 2007 tanggal 24 September 2007 untuk SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara dengan total dana yang tersedia sebesar Rp8.349.000.000,00. Dari jumlah tersebut, tertuang di dalam Kode Rekening 5.2.3.03.12, dana yang tersedia untuk Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Darat Bermotor Sepeda Motor Sebesar Rp688.230.000,00.
Bahwa CV Galiba Putra mengirimkan surat Nomor 087GP/IX/2007 tanggal 3 September 2007 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (Terdakwa) hal Permohonan Pembayaran Pekerjaan.
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan proses pembayaran kepada CV Galiba Putra berdasarkan bukti/dokumen sebagai berikut:
Berita Acara Pembayaran pekerjaan Nomor 105.DAK.Non DR.Distan.IX.2007 tanggal 10 September 2007.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0054/SPP/LS/IX/2007 tanggal 25 September 2007 sebesar Rp682.707.000,00.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0054/SPM/LS/IX/2007 tanggal 26 September 2007 sebesar Rp682.707.000,00.
Surat bukti pembayaran lunas pengadaan 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor roda dua pada CV Galiba Putra pada tanggal 26 September 2007 sebesar Rp682.707.000,00.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1132/SP2D/LS/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 sebesar 682.707.000,00.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Oktober 2007 untuk PPN sebesar Rp62.064.273,00 dan PPh sebesar Rp9.309.641,00, yaitu atas pengadaan 36 unit sepeda motor. Penyetoran dilakukan oleh Sdr. Muhammad Nasir, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa CV Galiba Putra melalui Sdr. Bakri (Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama) telah membayar kepada UD Harapan Utama sebesar Rp515.605.000,00 untuk pembelian 31 unit sepeda motor sport dan 5 unit sepeda motor bebek.
Bahwa Dealer UD Harapan Utama mengembalikan kelebihan uang pajak kepada yang bersangkutan sebesar Rp34.250.000,00 pada tanggal 29 Januari 2007. Selanjutnya H. Zainal Aripin menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 25.000.000,00 kepada Saksi Bakri dan sisanya sebesar Rp9.250.000,00 diambil saksi Zainal Aripin sebagai Direktur CV. Galiba Putra dan mengembalikan discont, karena motor tersebut untuk pemerintah sebesar Rp 80.790.000 ( Delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada H. Zainal Aripin ;
Bahwa sekitar bulan April 2007, Sdr. Muhammad Amin (PPK) datang ke rumah H. Zainal Aripin untuk meminjam kontrak (surat perjanjian kerja) pengadaan kendaraan roda dua tahun 2006 untuk dijaminkan di BPD Kaltim Cabang Penajam untuk meminjam uang sebesar Rp 200.000.000,00 dengan mekanisme apabila proyek dibayarkan maka akan langsung dipotong oleh BPD Kaltim Cabang Penajam sebesar pinjaman tersebut.
Dari realisasi pinjaman sebesar Rp 200.000.000,00 tersebut, BPD Kaltim Cabang Penajam membebankan biaya administrasi dan jasa pinjaman sebesar Rp20.000.000,00. Sisanya sebesar Rp180.000.000,00 (Rp200.000.000,00 – Rp20.000.000,00) digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa Muhammad Amin sebesar 170.000.000,00 dan untuk keperluan pribadi saksi H. Zainal Arifin sebesar Rp10.000.000,00.
Bahwa pembayaran 100% sebesar Rp611.333.086,00 (nilai kontrak sebesar Rp682.707.000,00 dikurangi PPN sebesar Rp 62.064.273,00 dan PPh sebesar Rp9.309.641,00) telah ditransfer ke rekening Nomor 1131500099 atas nama CV Galiba Putra di Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Penajam pada tanggal 10 Oktober 2007 dan langsung dipotong sebesar Rp200.000.000,00 untuk pelunasan utang Terdakwa Muhammad Amin (PPK) pada bulan April 2007.
Bahwa ke-36 sepeda motor telah didistribusikan sesuai nama-nama yang tertera di dalam Daftar Penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 28 Desember 2006.
Bahwa akibat tidak dikembalikan kepada kas Pemda PPU uang dari diskont sebesar Rp 80.790.000,00 dan kelebihan surat – suratnya sebesar Rp 34.250.000 sehingga Negara telah dirugikan sebesar Rp115.040.000,00.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, apakah fakta-fakta tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Dakwaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud setiap orang dalam Pasal 1 butir ke-3 ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ”.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa ke persidangan, yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa kepersidangan.
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya.
Menimbang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi. Namun untuk menyatakan apakah terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur selanjutnya dari dakwaan ini ;
Ad.2 Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di rubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa pengertian “ Secara Melawan Hukum “ adalah dalam pengertian Formil dan Materiil. Sebagaimana dalam penjelasan Umum Undang – Undang tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai berikut “ agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit maka tindak pidana yang diatur dalam undang – undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan – perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian Formil dan Materiil.”
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum secara materiil sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengingat pengertian dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini bertentangan dengan UUD 1945, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, selain itu juga bertentangan dengan Asas Legalitas yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, selaras dengan itu juga termuat dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 dan prinsip Nullum Crimen Sine lege Stricta yang mana Asas tersebut menghendaki adanya kepastian hukum, bahwa setiap orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis ( lex scripta ) yang lebih dulu ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta persidangan, ternyata benar bahwa sebelum dimulai proses pelelangan proyek pengadaan sepeda motor oleh Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara terdakwa M. Amin (selaku PPTK) dengan saksi Bakri (selaku Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama) dan saksi H. Zainal Arifin (Direktur CV. Galiba Putra) telah melakukan pembicaraan dan membuat kesepakatan, yaitu Koperasi Pertanian Usaha Bersama sebagai pemberi pinjaman dana, saksi H. Zainal Arifin sebagai pelaksana proyek pengadaan, dan keuntungan dari pengadaan tersebut dibagi dua. Dengan adanya kesepakatan tersebut, saksi H. Zainal Arifin meminta uang kepada saksi Bakri sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang akan digunakan pengaturan pengadaan sepeda motor tersebut, dan saksi H. Zainal Arifin ST. menyuruh saksi Bakri membayar ke dealer Honda (UD. Harapan Utama) yang ada di Balikpapan sebesar Rp 515.000.000 (lima ratus lima belas juta rupiah) .
Bahwa saksi Bakri menyerahkan uang kepada saksi H. Zainal Arifin sebesar Rp 55.000.000 melalui terdakwa M. Amin yang digunakan untuk mengatur pelelangan agar CV. Galiba Putra memenangkan pelelangan tersebut dengan cara :
Teman – teman kontraktor yang bersedia mengundurkan diri melalui kordinator sebesar Rp 40.000.000
Jaminan Penawaran 5 perusahaan sebesar Rp 13. 000.000
Foto copy berkas lelang dan lain – lain sebesar Rp 2.000.000
Bahwa terdakwa M. Amin membuat Keputusan PPK Nomor : 05.DAK NON. DR. DISTAN XI.2006 tanggal 27 Nopember 2006 yang menetapkan CV. Galiba Putra selaku pemenang lelang Pengadaan sebesar Rp 682.707.000 ,-
Bahwa karena pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% namun APBD tahun anggaran 2007 belum disahkan maka terdakwa selaku PPK, membuat surat keterangan Nomor : 521/106/TU/IV/2007 belum disahkan tanggal 10 April 2007 yang baru :
Pekerjaan Pengadaan saran transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua telah dilaksanakan semua dengan ketentuan dan telah mencapai 100% ;
Pembayaran Pekerjaan masih menunggu APBD II Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2007 ;
Setoran tagihan tersebut akan dibayar ke KSU. Usaha Bersama Sepaku setelah pencairan dana ;
Bahwa sekitar bulan April 2007 terdakwa M.Amin datang kerumah saksi Zainal Arifin untuk meminjam kontrak (SPK) pengadaan roda dua tahun 2006 untuk dijaminkan di BPD Kalimantan Timur Cabang Penajam. Untuk
Meminjam uang sebesar Rp 200.000.000 dengan mekanisme apabila proyek dibayar akan langsung dipotong oleh BPD Kaltim sebesar pinjaman tersebut, dari realisasi pinjaman sebesar Rp 200.000.000, BPD Kaltim Cabang Penajam membebankan biaya administrasi dan jasa pinjaman sebesar Rp 20.000.000 sisanya Rp 180.000.000 dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa M. Amin sebesar Rp 170.000.000 dan untuk keperluan saksi H. Zainal Arifin Rp 10.000.000,-
Menimbang, dengan adanya perbuatan terdakwa M. Amin tersebut berupa mengadakan pertemuan dan kesepakatan serta meminjam SPK . untuk dijaminkan dilakukan terdakwa dalam kapasitas terdakwa sebagai PPK oleh karena itu perbuatan terdakwa lebih tepat diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, dengan demikian unsur melawan hokum tidak terbukti dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU. Nomor 31 Tahun 1999 jo UU. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang Dakwaan Subsidair dimana dalam dakwaan Subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ke (1) KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur "Setiap orang"
Unsur " Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"
Unsur "Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan "
Unsur "Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"
Unsur "Mereka yang Melakukan,yang Menyuruh Melakukan, dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan".
Ad. 1. "Unsur Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud setiap orang dalam Pasal 1 butir ke-3 ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ”.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa ke persidangan, yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa kepersidangan.
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya.
Menimbang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi. Namun untuk menyatakan apakah terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur selanjutnya dari dakwaan ini ;
Ad.2 “ Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan/menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang sudah ada;
Menimbang, bahwa perkataan “Dengan tujuan” dalam unsur ini, penerapannya terikat dengan elemen “dengan maksud” atau “sengaja”. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam buku “HUKUM PIDANA, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerjasama Hukum, Indonesia dan Belanda”, yang disusun oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, dan Mr. E. PH. Sutorius, dengan Editor Prof. Dr. J.E. Sahetapi, SH. MA., Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1995, hal. 88-97, antara lain dijelaskan sebagai berikut:
“Sesungguhnya, sengaja berbuat, tidak dimaksudkan jauh lebih banyak dari berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan. Semua yang telah dikehendaki dan diketahui oleh pembuat, adalah tidak relevan, kalau dapat ditetapkan bahwa perbuatannya terarah ke tujuan”.
Juga dalam bentuk “dengan maksud untuk berbuat ” bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan. Jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, harus sudah ada maksud”.
Dalam beberapa ketentuan, kesengajaan tampak dalam bentuk Maksud, adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya”.
Perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud tidak sama dengan motif pelaku. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat. Maksud, menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan”.
Menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting) yang dimaksud dengan Kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (E.Y. Kanter, SH. dan S.R. Sianturi, SH., ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982, hal. 167). Pemikiran yang demikian adalah berdasarkan pertimbangan bahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya yaitu, apa yang diketahui belum tentu dikehendaki.
Maka untuk membuktikan kesengajaan terdakwa dalam menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, kami mengutip pendapat Jan Remmelink yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “pembuktian unsur kesengajaan kerap kali sangat sulit, apalagi kesengajaan pada dasarnya merujuk pada proses psyickis yang terjadi dalam diri seseorang ( HUKUM PIDANA, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 157,158);
Sehingga untuk menyimpulkan adanya kesengajaan dapat digunakan situasi dan kondisi (data) eksternal yang dikumpulkan dan diseleksi dengan panduan pengalaman manusia pada umumnya, nalar serta rasa tanggung jawab. Dengan memperhitungkan situasi dan kondisi yang ada dan berdasarkan cara bagaimana seseorang melakukan tindak pidana dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja. Hal tersebut juga tentunya dengan memperhitungkan faktor kenalaran ataupun kepantasan yang dalam hukum akan terus bekerja. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut kita dapat mengatakan bahwa dalam hal kesengajaan selalu terlibat proses obyektivasi atau penyimpulan tentang nilai-norma yang terkait. Bilamana tindak pidana secara penuh memiliki karakter sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan diterima sedemikian oleh semua orang, maka juga dari sudut hukum tindakan demikian layak dipandang sebagai dilakukan dengan kesengajaan”.
Bahwa kata “ atau “ diantara kata “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ dalam unsur ini adalah merupakan alternatif elemen, oleh karena itu apabila satu elemen sudah terbukti, maka telah cukup untuk terbuktinya unsur ini.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam ketentuan pasal 3 UU. No.31 tahun 1999 Jo.UU. No.20 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tesebut dengan tujuan dari pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa didalam teori ilmu hukum pidana, terdapat beberapa bentuk “kesengajaan” yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan;
Kesengajaan dengan kemungkinan;
Menimbang, bahwa dari beberapa bentuk kesengajaan diatas jika dikaitkan dengan unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan” maka kesengajaan yang tepat berdasarkan pengertian diatas adalah kesengajaan sebagai maksud yang akan dipertimbangkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah telah memenuhi unsur atau tidak;
Menimbang, bahwsa R. Wiyono, SH. dalam bukunya berjudul Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan pertama Juni 2005 halaman 38, yang dimaksud dengan “ menguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksudkan dengan unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat didalam Pasal 3, unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa ternyata benar antara Terdakwa dengan saksi H. Zainal Aripin ada kerjasama untuk memenangkan pelelangan oleh karena itu terdakwa selaku PPK tidak mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan sepeda motor di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana mestinya, karena harga sepeda motor untuk pemerintah dan harga sepeda motor untuk umum ada perbedaan, begitu pula surat – surat pajak motor ada perbedaan ;
Bahwa dalam perkara ini saksi H. Zainal Arifin mendapat pengembalian biaya surat – surat dan dapat diskont harga yang besarnya Rp 115.040.000 yang seharusnya dikembalikan kepada Negara cq. Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) oleh karena itu terdakwa telah menguntungkan saksi Zainal Arifin sebesar Rp 115.040.000,- yang terdiri dari pengembalian uang pembuatan surat – surat, sebesar Rp 34.250.000, diskont GL 160 D sebesar Rp 69.440.000 dan diskont Supra fit (NF.100 L) sebesar Rp 11.250.000,- terdakwa tidak meminta atau memerintahkan H. Zainal Aripin untuk mengembalikan uang diskont tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan demikian unsur Tujuan Menguntungkan Orang Lain Atau Suatu Korporasi telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena Jabatan atau Kedudukan
Menimbang bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM, dalam bukunya yang berjudul “ Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi ( UU No. 31 Tahun 1999 ) ”, cetakan I tahun 2001, halaman 70-71 yaitu yang dimaksud dengan ” menyalahgunakan kewenangan ”, dapat ditafsirkan orang dimaksudkan adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum. Atau dengan kata lain : ia dengan wewenangnya “ berlindung ” dibawah kekuasaan hukum. Selanjutnya unsur “ menyalahgunakan kewenangan ” tidak hanya terdapat di lapangan perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik. Yang dimaksud dengan “ kesempatan ” ialah keleluasaan, memperoleh peluang, mumpung (bahasa Jawa). Ada kata prokam, “ kesempatan dalam kesempitan ”.
Menimbang, bahwa y ang dimaksud “ sarana ” alat,media,segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Baik kata kata “ menyalahgunakan ”, “ kewenangan ”,“ kesempatan ” atau “ sarana ”, semuanya dikaitkan karena jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya. Pengertian jabatan berasal dari kata ” jabat ” yang berarti “ memegang ”, atau melakukan pekerjaan, dalam fungsinya sedangkan “ jabatan ” berarti pekerjaan atau tugas, fungsi ataupun dinas.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi ditentukan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus memangku suatu jabatan atau kedudukan (Vide R. Wiyono, SH , Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika Jakarta, 2005 hal 37 dalam hal pelaku tindak pidana korupsi memangku suatu jabatan atau kedudukan, maka berlaku ketentuan Pasal 3 sesuai dengan azas lex spesialis derogat lex generalis.
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi adalah merupakan bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum karena dalam perbuatan melawan hukum yang berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana ini maka pelaku haruslah mempunyai suatu jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa oleh karena pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 ini harus mempunyai jabatan atau kedudukan maka menurut pendapat Darwan Prinst, SH., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, halaman 33 pelakunya haruslah seorang pejabat atau pegawai negeri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa ternyata benar terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan kasi Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur ;
Menimbang bahwa terdakwa diangkat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Kometmen) pada kegiatan pengadaan kendaraan roda dua Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Pasir Utara berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 521.21.SK.VII.2006, tanggal 24 Juli 2006 ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa menetapkan CV. Galiba Putra dengan Direktur H. Zainal Arifin sebagai pemenang lelang berdasarkan surat keputusan Nomor : 05.DAK.NON.DR.Distan.XI. 2006 tanggal 27 Nopember 2006 dan menerbitkan surat keputusan Nomor : 07 DAK.NON.DR.Distan.XII.2006 Tanggal 7 Desember 2006 Tentang Perintah Mulai Pekerja, Pengadaan sarana transportasi Penyuluh (kendaraan roda dua)
Menimbang, bahwa saksi H. Zainal Arifin selaku Direktur CV. Galiba Putra melakukan pemesanan sepeda motor tersebut kepada main Dealer UD. Harapan Utama Balikpapan karena sepeda motor untuk kepentingan Pemerintah maka ada diskont/potongan harga, dan surat – surat sebagai berikut :
31 sepeda Motor dengan potongan harga Rp 80.790.000
Pengurusan surat – surat Rp 34.250.000
Jumlah Rp 115.040.000
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp 115.040.000 tidak disetor kepada Negara tetapi dipergunakan oleh saksi H. Zainal Arifin, terdakwa M.Amin Bin Lamase selaku PPK telah meminjam SPK, kepada saksi H. Zainal Arifin untuk digunakan sebagai jaminan permohonan Terdakwa M. Amin bin Lamase kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim sebesar Rp 200.000.000 diterima terdakwa sebesar Rp 150.000.000 diberikan kepada saksi H. Zainal Arifin sebesar Rp 10.000.000 terdakwa menikmati uang permohonan pinjaman kepada Bank Pembangunan Daerah kaltim sebesar Rp 170.000.000,-
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut jelas terdakwa M.Amin bin Lamase selaku Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) melakukan pertemuan dengan calon rekanan sebelum dilakukan pelelangan, tidak melakukan pengecekan harga untuk Umum dan Pemerintah, tidak memerintahkan kepada saksi H. Zainal Arifin untuk menyetorkan uang pengembalian sebesar Rp 115.040.000 dan terdakwa selaku PPk telah pula meminjam Surat Perintah Kerja (SPK) untuk dijadikan jaminan kepada BPD Kaltim atas nama pribadi, adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 4.Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbag, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan (Darwan Prinst, pemberantasan tindak pidana korupsi, penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, Tahun 2002, hlm 13 ).
Menimbang bahwa kata “ Dapat “ disini oleh pembentuk undang-undang diletakkan didepan kalimat “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “, hal ini menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan bukan dengan timbulnya akibat, sehingga tidak perlu diketahui secara pasti berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut namun sudah dianggap terbukti adanya kerugian negara bilamana sudah ada kecenderungan negara akan dirugikan atas perbuatan pelaku tindak pidana korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun, asal perbuatan memenuhi unsur korupsi, terdakwa harus dihukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud keuangan negara menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa keuangan negara antara lain termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah.
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak serta kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta diuraikan diatas jelas bahwa Terdakwa selaku PPK, tidak melakukan pengecekan harga kendaraan roda 2 untuk umum dan untuk Pemerintah ;
Bahwa harga kendaraan roda dua untuk Umum dan untuk Pemerintah, ada perbedaan harga, begitu pula mengenai surat – suratnya (BPKB, STNK, dan Plat Nomor ) ;
Bahwa karena motor tersebut digunakan untuk Pemerintah maka UD. Harapan Utama, memberikan diskont sebesar Rp 80.790.000 dan pengembalian biaya surat – surat sebesar Rp 34.200.000 jumlah seluruhnya sebesar Rp 115.040.000 dipergunakan saksi H. Zainal Arifin ;
Bahwa diskont dan pengembalian surat – surat sebesar Rp 115.040.000 seharusnya dikembalikan kepada negara karena merupakan hak dari negara ;
Bahwa terdakwa selaku PPTK tidak pernah meminta kepada saksi H. Zainal Arifin untuk dikembalikan / disetor kepada Negara Cq Dinas Pertanian Penajam Paser Utara (PPU) sehingga negara dirugikan sebesar Rp 115.040.000, dengan demikian unsur merugikan keuangan Negara telah terpenuhi adanya ;
Ad.5.Unsur melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa unsur tersebut dalam teori hukum pidana disebut “ deelneming “, menurut Prof. Satochid Kartanegara dalam bukunya berjudul Hukum Pidana, Bagian Satu, Hukum Pidana Bagian Dua, Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa, halaman 497, mengartikan deelneming adalah apabila dalam satu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang.
Menimbang, bahwa bentuk perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, antara lain, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, yang turut melakukan tindak pidana adalah mereka dengan sengaja bersama sama melakukan tindak pidana, jadi dalam pelaksanaan ada kerja sama yang erat antar mereka, maka untuk dapat menentukan apakah pelaku turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing masing pelaku secara satu persatu dan berdiri sendiri, melainkan kita lihat semua sebagai satu kesatuan.
Menimbang, bahwa suatu syarat mutlak bagi bersama sama melakukan, adalah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang orang bekerja sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing masing, dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerja sama orang orang yang bersama sama melakukan pelanggaran pidana itu timbal balik bertanggung jawab bagi perbuatan bersama, sekedar perbuatan itu terletak dalam lingkungan sengaja bersama sama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari alat bukti keterangan Saksi – Saksi, Ahli, Surat dan Keterangan Terdakwa, jelas bahwa terdakwa selaku PPTK telah menyalahgunakan kewenangan yaitu telah bersepakat dengan saksi H. Zainal arifin ST (Direktur Cv. Galiba Putra) dan berjanji aka memenangkan CV. Galiba Putra dalam Pengadaan Sepeda Motor tersebut, pertemuan tersebut dilakukan sebelum pelelangan dilakukan ;
Bahwa terdakwa selaku PPK, telah meminjam SPK kepada Zainal Arifin, untuk digunakan terdakwa meminjam uang dari BPD Kaltim, sebesar Rp 200.000.000 untuk kepentingan sendiri, terdakwa menerima Rp 180.000.000 dan Rp 10.000.000 diberikan kepada H. Zainal Arifin ‘
Bahwa terdakwa selaku PPK tidak memerintahkan kepada Zainal Arifin agar menyetorkan uang pengembalian berupa diskont 31 Sepeda Motor dan surat – surat sebesar Rp 115.040.000 sehingga Negara dirugikan sebesar Rp 115.040.000 ,-
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi pada pokoknya menyatakan bahwa selain pidana penjara Terdakwa dijatuhi pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana dari saksi H. ZAINAL ARIFIN,ST Bin H. BUSRA yang memperoleh keuntungan sebesar Rp 115.040.000,- (seratus lima belas juta empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa Muhammad Amin Bin Lamasse memperoleh uang sejumlah Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) pinjaman terdakwa kepada saksi H. Zainal Arifin, ST Bin H. Busra oleh karenanya Terdakwa tidak menikmati keuntungan, dengan demikian Terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur - unsur dari Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi adanya maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, tidak terbukti adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman atas perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair adalah bersifat komulatif, maka terhadap Terdakwa haruslah juga dijatuhi pidana denda dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa tidak menikmati uang dari hasil Tindak pidana Korupsi
Terdakwa telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten selama 18 (delapan belas)Tahun lebih.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang diajtuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini :
Mengingat akan pasal 3 jo UU Nomor 31 tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHP, jo. Undang – Undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal – pasal lain yang terkait dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) lembar foto copy rekening Koran Bank Bukopin Nomor rekening 3101700019 atas nama Kopta Usaha Bersama Periode Januari 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Bukti Pengeluaran Kas Bendahara Koptan UB sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada H. ZAINAL ARIFIN ;
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 01/KOPTAN/III/2005 Tentang Serah Terima Jabatan Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kompetensi Dan Kualifikasi Perusahaan tanggal 11 Mei 2006 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 521. 106. TU. IV. 2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian Koperasi Pertanian Usaha Bersama Nomor : 54/BH/17.2/VIII/99 tanggal 3 Agustus 1999 ;
1 (satu) lembar Kwintansi untuk pembayaran titipan sementara yang akan dikembalikan pada bulan Nopember 2007 terbilang Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 12 April 2007 ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Nomor Rekening : 113500099 atas nama CV. Galiba Putra periode 01 Desember 2007 s/d 31 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar tanda terima titipan nomor 103601 untuk pembayaran Titipan Biaya Pengurusan Faktur dan Surat-surat Kendaraan (STNK & BPKB) jumlah uang Rp. 69.408.000,- (enam puluh Sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran ongkos pembuatan kontrak pengadaan sarana perhubungan uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 26 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar tanda terima Nomor : 113861 untuk pembayaran Harga 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai standar pabrik, banyaknya uang Rp.446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) bendel saving account statement Bank Bukopin Nomor Tabungan 3101700019 atas nama Koptan Usaha Bersama periode Januari 2008 s/d Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPH No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 9. 309. 641,- (Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 62.064.273,- (enam puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Koperasi Pertanian Usaha Bersama Kecamatan Sepaku tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) bendel Buku Anggota tanggal 15 Maret 1999 ;
1 (satu) lembar Kwintansi untuk pembayaran angsuran pinjaman terbilang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2008;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 15 Januari 2011;
1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang Dalam Negeri dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Penajam No. Rek : 3101700019 jumlah pengiriman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2008;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Anggara Biaya (RAB) / (Harga Penghitungan Sendiri) Kegiatan DAK NON DR tahun 2006 pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, berupa pekerjaan pengadaan Kendaraan Roda 2 (dua) ;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Kegiatan DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor Kontrak : 10.a.DAK NON DR. Distan.XII.2006 11 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan No.521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman Lelang Nomor : 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan tanggal 28 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar potongan Koran PENGUMUNAN PELELANGAN Nomor :015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy dari Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara perihal penyelesaian Draf DASK DAK Non DR Bidang Pertanian Nomor : 521.358 / 0136 / Keu / 2006 Tanggal 22 September 2006 ;
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) dari Kepala Bagian Keuangan tahun Anggaran 2007 Nomor : 1132 / SP2D / LS / X / 2007 Tanggal 09 Oktober 2007 ;
1 (satu) bendel Surat Pengantar Nomor : 521. 682. BKP .X . 2006 jenis laporan tentang Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR TA 2006 Bidang Pertanian No. DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 Tanggal 11 Oktober 2006 ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor : 10a. DAK NON DR. XII. 2006 Pekerjaan Pengadaan Sarana Penyuluh Pertanian (Kendaraan Roda Dua) Nilai Kontrak Rp. 682. 707. 000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) Tahun Anggaran 2006 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur cabang Penajam atas nama CV. Galiba Putra Nomor rekening : 1131500099 periode 01 Januari 2007 sampai dengan 27 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Sales Order Harapan Utama Nomor : 4889 tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Daftar Harga dari UD. Harapan Utama Balikpapan ;
1 (satu) lembar Proposal Discount For Group Costumer Main Daeler : UD. Harapan Utama Letter Number : 650/HU-MKT/XI/06 tanggal 25 November 2006 ;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar UD. Harapan Utama Balikpapan tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/112/III/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Atas Nama Ir. AHMAD, MAP beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 841/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008 ;
Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 840/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008;
Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan tanggal 16 Maret 2006 atas nama Ir. AHMAD, MAP ;
Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 902/32/2007 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dan Bendahara Pengeluaran Pelaksanaan APBN Dana Tugas Pembantuan Tahun 2007 di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara beserta lampirannya;
Foto copy Keputusan Bupati Penajam Nomor : SK.823.3 /011/BKD/IX-2009 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 28 September 2009 ;
Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Badan Pengendali Bimas Nomor : KP.330/867/5/1989 tanggal 25 Mei 1989 ;
Foto copy Kenaikan Gaji Berkala KP.410/352/SK/VIII/1992 tanggal 3 Agustus 1992.
1 (satu) bundel Daftar Anggaran Belanja Langsung Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 28 Juni 2006 ;
1 (satu) bundel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 0616/BL/IX/2007 Tahun 2007 tanggal 24 September 2007 ;
Copy surat tanda terima pengembalian kelebihan uang BBN (plat merah) dari UD. Harapan Utama atas pembelian 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda oleh CV. Galiba Putra sebesar Rp.34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan Main Dealer Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra besera surat jalan/delivery ordernya tertanggal 27 Desember 2006.
Dipergunakan dalam perkara Atas Nama Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN, ST Bin H. BUSRA (Split)
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari SENIN tanggal 6 Mei 2013 oleh Kami : CASMAYA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, POSTER SITORUS, SH., dan RAJALI, S.H., MH, masing-masing Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 7 Mei 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MULYANTO, SH, MH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh WARDIANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA. HAKIM KETUA.
POSTER SITORUS,SH. CASMAYA. SH. MH
RAJALI,S.H., MH
PANITERA PENGGANTI.
MULYANTO, SH.MH
p570.000.000,00