5/PID/2018/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 5/PID/2018/PT SMR
I. Nama Lengkap : SAINUDDIN als UNDING Bin JALANTE Tempat Lahir : Cilellang (Sulawesi Selatan) Umur/ Tanggal Lahir : 30 tahun/ 12 Desember 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Ujung Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Swasta II. Nama Lengkap : BAHRUL ULUM Bin BABA Tempat Lahir : Ujung Pandang (Sulawesi Selatan) Umur/ Tanggal Lahir : 27 tahun/ 17 April 1990 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Korban empat puluh jiwa lorong 7 a No 3 RT 5 RW 4 Kelurahan Rapo Jawa Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan Agama : Islam Pekerjaan : swasta (ABK Kapal PT. Christina Lines)
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 5/PID/2018/PT SMR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| : | SAINUDDIN als UNDING Bin JALANTE | |||
| Tempat Lahir | : | Cilellang (Sulawesi Selatan) | |||
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 30 tahun/ 12 Desember 1986 | |||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. | |||
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |||
| Tempat Tinggal | : | Desa Ujung Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan | |||
| Agama | : | Islam | |||
| Pekerjaan | : | Swasta | |||
| : | BAHRUL ULUM Bin BABA | |||
| Tempat Lahir | : | Ujung Pandang (Sulawesi Selatan) | |||
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 27 tahun/ 17 April 1990 | |||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. | |||
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |||
| Tempat Tinggal | : | Jalan Korban empat puluh jiwa lorong 7 a No 3 RT 5 RW 4 Kelurahan Rapo Jawa Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan | |||
| Agama | : | Islam | |||
| Pekerjaan | : | swasta (ABK Kapal PT. Christina Lines) | |||
Terdakwa- Terdakwa ditahan dalam rutan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2017 sampai dengan 7 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 3 Nopember 2017 sampai dengan 1 Januari 2018;
Wakil Ketua/Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 11 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan 12 Maret 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda tanggal 4 Januari 2018 Nomor 5/PID/2018/PT.SMR, tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Malinau tanggal 7 Desember 2017, Nomor 97/ Pid.Sus-LH/ 2017/ PN Mln;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 2 Oktober 2017, Reg. Perkara Nomor : PDM-98/MAL/09/ 2017, Para Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I SAINUDDIN ALS UNDING Bin JALANTE bersama- sama dengan Terdakwa II BAHRUL ULUM BIN BABA serta saksi DWI CHANDRA SETYO Bin SUNAWI dan saksi RAYMOND MANTIRI Anak dari JAMES MANTIRI (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di Pelabuhan bongkar muat yang beralamat di desa Kelapis Malinau Utara Kabupaten Malinau atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 Wita petugas KSKP Tarakan telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki- laki yang membawa 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning di lokasi Pelabuhan SDF Tarakan, kemudian atas adanya informasi tersebut petugas KSKP Tarakan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud untuk mengecek kebenarannya, selanjutnya sesampainya di lokasi petugas KSKP mencurigai seorang laki- laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membawa keranjang yang diduga didalamnya berisi 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 (satu) ekor burung nuri bayan warna hijau, dan saat itu juga petugas KSKP Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keranjang didapat 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 (satu) ekor burung nuri bayan, selanjutnya petugas KSKP langsung mengamankan dan membawa orang tersebut berikut barang buktinya ke kantor KSKP Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap seorang laki- laki yang mengaku bernama Sdr. Kahar Musakkar yang mana dalam pengembangannya didapat keterangan bahwa 1 (satu) ekor burng kakatua jambul kuning dan 1 (satu) ekor burung nuri bayan adalah milik Terdakwa I Sainuddin als Unding Bin Jalante dan terdakwa II Bahrul Ulum yang berada didaerah Malinau, dan Sdr. Kahar Musakkar hanya dimintai tolong untuk mengambil kedua burung tersebut yang dititipkan didalam speed boat tujuan Tarakan dan Sdr, Kahar Musakkar tidak mengetahui sama sekali jenis burung apa yang ada di dalam keranjang tersebut.
Bahwa selanjutnya atas keterangan yang didapat lalu petugas KSKP Tarakan langsung berkoordinasi dengan petugas Polres Malinau, yang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 Wita bertempat dipelabuhan bongkar muat yang beralamat di Desa Kelapis Malinau Utara Kabupaten Malinau langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdkawa I Sainuddin als Unding Jalante dan Terdakwa II Bahar Ulum yang diduga telah memiliki atau memelihara 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 (satu) ekor burnung nuri bayan.
Bahwa cara para Terdakwa dalam memiliki 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 (satu) ekor burung nuri baya tersebut yaitu sekitar bulan Juli 2017 bertempat di lokasi pelabuhan Samudra Bitung Kota Bitung Sulawesi Utara dari seseorang yang tidak dikenal yang menawarkan bermacam- macam burung kepada Terdakwa II Bahrul Ulum, yang mana awalnya Terdakwa II Bahrul Ulum telah membeli 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning seharga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), dan juga Terdakwa sempat ditawarkan burung nuri bayan yang akhirnya burung nuri bayan tersebut dibeli oleh Terdakwa I Sainuddin.
Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II juga saat itu sempat menawarkan 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning kepada saksi Raymond Mantiri dan saksi Dwi Chandra Setyo, yang akhirnya mereka berdua yakni saksi Raymond Mantiri dan saksi Dwi Chandra sepakat untuk membeli 1 (satu) ekor burung kakatua jambul kuning seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I Sainuddin, Terdakwa II Bahrul Ulum, saksi Raymand Mantiri serta saksi Dwi Chandra memiliki 2 (dua) ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 (satu) ekor burung nuri bayan awalnya adalah untuk dipelihara sendiri, namun dikarenakan pemeliharaan burung burung tersebut harus dilampirkan dengan surat ijin karantina, dan pengurusan ijinnya pun dianggap sulit, akhirnya mereka sepakat menual burung- burung tersebut kepada seseorang yang berminat membelinya.
Bahwa Terdakwa I Sainuddin, Terdakwa II Bahrul Ulum, saksi Raymond Mantiri serta saksi Dwi Chandra dalam hal memiliki 2 (dua) ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 (satu) ekor burung nuri bayan tersebut tidak ada ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk itu.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, bab VI pasal 25 ayat (1) yang berbunyi pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa dari jenis yang dilindungi dari dan ke suatu tempat di wilayah Republik Indonesia dilakukan atas dasar ijin Menteri.
Bahwa yang boleh dan dapat melakukan kegiatan pemanfaatan / penangkaran adalah setiap orang, badan hukum, koperasi atau lembaga konservasi yang telah mendapat ijin dari Menteri sebagaimana bunyi pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Bahwa 2 (dua) ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 (satu) ekor burung nuri bayan yang telah disita oleh Penyidik adalah benar jenis hewan yang dilindungi, untuk jenis burung kakatua jambul kuning tercantum pada nomor urut 84 dan jenis burung nuri bayan hijau tercantum pada nomor urut 112 lampiran Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang pengwetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Sainuddin, Terdakwa II Bahrul Ulum, saksi Raymond Mantiri serta saksi Dwi Chandra dalam hal memiliki 2 (dua) ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 (satu) ekor burung nuri bayan yang merupakan jenis satwa yang dilindungi adalah dapat merusak spesies dari hewan yang dilindungi tersebut, terganggunya keseimbangan alam, dan dapat merusak rantai makanan yang mengakibatkan konsumen tingkat I dan II punah kalau tidak mencari mangsa baru.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 27 Nepember 2017, No. Reg Perkara : PDM-98/MAL/09/2017, Para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I SAINUDDIN Als UNDING Bin JALANTE dan Terdakwa II BAHRUL ULIM Bin BABA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa I SAINUDDIN Als UNDING Bin JALANTE dan Terdakwa II BAHRUL ULIM Bin BABA dengan pidana penjara masing- masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan dan denda masing- masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) ekor burung Kakatua kecil jambul kuning.
1 (satu) ekor burung Kakatua kecil jambul kuning
1 (satu) ekor burung nuri Hijau
Diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Propinsi Kalimantan Timur
1 (satu) buah keranjang warna biru
1 (satu) buah keranjang warna merah
1 (satu) buah kardus warna merah
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan Telp 085248115143
1 (satu) unti HP Blackberry Tipe Torch warna hitam putih dengan Nomor IMEI 357695042778536
Dirampas untuk dimudnahkan.
Menetapkan supaya para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut selanjutnya Pengadilan Negeri Malinau telah menjatuhkan putusan pada tanggal 7 Desember 2017 Nomor 97/Pid.Sus-LH/2017/PN Mln yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I SAINUDDIN Als UNDING Bin JALANTE dan Terdakwa II BAHRUL ULIM Bin BABA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing- masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa masing- masing tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) ekor burung Kakatua kecil jambul kuning.
1 (satu) ekor burung nuri Hijau
Diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Propinsi Kalimantan Timur
1 (satu) buah keranjang warna biru
1 (satu) buah keranjang warna merah
1 (satu) buah kardus warna merah
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan Telp 085248115143
1 (satu) unti HP Blackberry Tipe Torch warna hitam putih dengan Nomor IMEI 357695042778536
Dimusnahkan.
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Malinau pada tanggal 13 Desember 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 4/Akta.Pid.Sus/2017/PN Mln, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa I Sainuddin Als Unding Bin Jalante dan Terdakwa II Bahrul Ulum Bin Baba masing- masing pada tanggal 14 Desember 2017;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa I Sainuddin Als Unding Bin Jalante maupun Terdakwa II Bahrul Ulum Bin Baba telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malinau dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat- syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang oleh karena itu secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding dalam perkara a quo sehingga tidak jelas apa yang menjadi alasan keberatan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor 97/Pid.Sus-LH/2017/PN Mln tanggal 7 Desember 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding maka Pengadilan tinggi hanya akan menilai apakah putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari serta mencermati dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara sidang, keterangan saksi- saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Malinau tanggal 7 Desember 2017 Nomor 97/Pid.Sus-LH/2017/PN Mln, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar baik mengenai unsur- unsur tindak pidana yang didakwakan maupun mengenai lamanya pidana yang diajatuhkan dipandang telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan para Terdakwa oleh karena itu terhadap pertimbangan- pertimbangan Hakim pertama tersebut akan diambil alih dan dijadikan sebagai pendapatnya sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Malinau tanggal 7 Desember 2017 Nomor 97/Pid.Sus-LH/2017/PN Mln dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana , maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1)/ KUHAP kepada para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang- Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang- undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malinau tanggal 7 Desember 2017 Nomor 97/Pid.Sus-LH/2017/PN Mln yang dimohonkan banding tersebut;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan masing- masing sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, pada hari SENIN tanggal 19 Pebruari 2018, oleh kami ARTHUR HANGEWA, SH selaku Hakim Ketua Majelis, RAILAM SILALAHI, SH., MH. dan EDWARD HARRIS SINAGA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 5/PDT/2018/PT.SMR, tanggal 4 Januari 2018, dan putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA Tanggal 20 Pebruari 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Nurhayati, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA,HAKIM / KETUA MAJELIS,
RAILAM SILALAHI, SH.,MH. ARTHUR HANGEWA, SH
2. EDWARD HARRIS SINAGA, SH.,MH PANITERAPENGGANTI,
NURHAYATI, SH.