668/Pid.Sus/2015/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 668/Pid.Sus/2015/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SANDRA GUNAWAN Bin KEPET
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
P
Nomor 668/Pid.Sus/2015/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang bersidang di Selat Panjang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SANDRA GUNAWAN Bin KEPET
Tempat lahir : Sesap Kab. Kepulauan Meranti
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 31 Maret 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sungai Datu No. 58 RT 02 RW 02 Desa
Sesap Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan
Meranti
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d tanggal 11 November 2015;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selatpanjang sejak tanggal 12 November 2015 s/d tanggal 21 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri dan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 668/Pen.Pid/2015/PN Bls tanggal 18 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 668/Pen.Pid/2015/PN Bls tanggal 18 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SANDRA GUNAWAN Bin KEPET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANDRA GUNAWAN Bin KEPET selama 2 (dua) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan;
Memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa adalah menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SANDRA GUNAWAN Bin KEPET, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Oktober 2015, bertempat di Kamar rumah bangsal arang Salambau Desa Tanjung Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berhak dan berwenang mengadili “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengenakan baju berwarna hitam dikepalanya untuk dijadikan sebagai topeng menutupi wajahnya kemudian secara diam-diam masuk kerumah saksi Lilis melalui jendela kamar Lilis;
Kemudian terdakwa melihat saksi Lilis sedang tidur dan langsung memeluk tubuhnya dan menciumi bibirnya sambil meremas payudara saksi Lilis dan memasukkan tangannya ke celana dalam saksi Lilis untuk memegang vagina saksi Lilis secara paksa selama kurang lebih 5 (lima) menit;
Selanjutnya terdakwa melarikan diri karena saksi Lilis melakukan perlawanan dengan menggigit hidung, tangan dan pelipis terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP;
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa SANDRA GUNAWAN Bin KEPET, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Oktober 2015, bertempat di Kamar rumah bangsal arang Salambau Desa Tanjung Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berhak dan berwenang mengadili “percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengenakan baju berwarna hitam dikepalanya untuk dijadikan sebagai topeng menutupi wajahnya kemudian secara diam-diam masuk kerumah saksi Lilis melalui jendela kamar Lilis;
Kemudian terdakwa melihat saksi Lilis sedang tidur dan langsung memeluk tubuhnya dan menciumi bibirnya sambil meremas payudara saksi Lilis dan memasukkan tangannya ke celana dalam saksi Lilis untuk memegang vagina saksi Lilis secara paksa selama kurang lebih 5 (lima) menit;
Selanjutnya terdakwa melarikan diri karena saksi Lilis melakukan perlawanan dengan menggigit hidung, tangan dan pelipis terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi LILIS MAWARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib tepatnya didalam kamar rumah bangsal arang Salabau Desa Tanjung Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pencabulan tersebut kepada saksi sebanyak 1 kali;
Bahwa pada waktu itu saat saksi tidur didalam kamar sendirian dirumah bangsal arang salambau datang terdakwa yang menggunakan baju dalam warna hitam untuk menutupi wajahnya dan hanya menggunakan celana dalam yang kemudian masuk kedalam kamar saksi melalui jendela samping kemudian terdakwa memeluk saksi, meremas payudara saksi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri lalu memasukkan tangannya kedalam celana saksi hingga memegang vagina saksi sambil menciumi bibir saksi selama lebih kurang 5 (lima) menit;
Bahwa pada waktu itu posisi saksi sedang berbaring dikamar lalu saksi melakukan perlawanan dengan menggigit hidung, tangan sebelah kanan dan pelipis sebelah kanan terdakwa yang pada saat itu menindih saksi sehingga terdakwa langsung melarikan diri;
Bahwa setelah itu saksi memberitahukan kepada orang tua saksi dengan mengatakan “saya mau diperkosa sama seorang laki-laki yang memakai topeng baju warna hitam menutupi wajahnya dan hanya menggunakan celana dalam saja warna hijau lumut ketika berada sendirian dirumah”;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi SUWARDI Bin BACO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya dari anak saksi yaitu saksi Lilis dimana kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib tepatnya didalam kamar rumah bangsal arang Salambau Desa Tanjung Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti;
Bahwa saksi Lilis menceritakan kepada saksi ada yang mencoba melakukan pemerkosaan kepadanya dengan cara masuk kedalam kamar saksi Lilis melewati jendela samping kemudian memeluk, meremas payudara, menciumi dan memasukkan tangannya kedalam vagina saksi Lilis kemudian saksi Lilis melakukan perlawanan dengan menggigit hidung, tangan dan pelipis kanan terdakwa sehingga terdakwa kabur dan melarikan diri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib tepatnya didalam kamar rumah bangsal arang Salabau Desa Tanjung Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada waktu itu terdakwa melihat saksi korban sedang mandi setelah selesai mandi terdakwa datang kerumah saksi korban dan berpura-pura meminta air lalu saksi korban memberikan air minum kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban “sama siapa dirumah Lilis” lalu saksi korban menjawab “sendiri saja” lalu terdakwa mengatakan “tidak takut dirumah sendiri” lalu saksi korban menjawab “tidak” lalu kemudian terdakwa pergi dan tidak lama kemudian terdakwa datang kembali dan masuk kedalam rumah saksi korban dengan melewati jendela samping;
Bahwa pada waktu itu saat saksi korban sedang tidur didalam kamar sendirian dirumah bangsal arang salambau datang terdakwa yang menggunakan baju dalam warna hitam untuk menutupi wajah terdakwa dan hanya menggunakan celana dalam yang kemudian masuk kedalam kamar saksi korban melalui jendela samping kemudian terdakwa memeluk saksi korban, meremas payudara saksi korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri lalu memasukkan tangannya kedalam celana saksi korban hingga memegang vagina saksi korban sambil menciumi bibir saksi korban selama lebih kurang 5 (lima) menit;
Bahwa pada waktu itu posisi saksi korban sedang berbaring dikamar lalu saksi korban melakukan perlawanan dengan menggigit hidung, tangan sebelah kanan dan pelipis sebelah kanan terdakwa yang pada saat itu menindih saksi korban sehingga terdakwa langsung melarikan diri;
Bahwa pada waktu itu niat terdakwa adalah untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib tepatnya didalam kamar rumah bangsal arang Salabau Desa Tanjung Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada waktu itu terdakwa melihat saksi korban sedang mandi setelah selesai mandi terdakwa datang kerumah saksi korban dan berpura-pura meminta air lalu saksi korban memberikan air minum kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban “sama siapa dirumah Lilis” lalu saksi korban menjawab “sendiri saja” lalu terdakwa mengatakan “tidak takut dirumah sendiri” lalu saksi korban menjawab “tidak” lalu kemudian terdakwa pergi dan tidak lama kemudian terdakwa datang kembali dan masuk kedalam rumah saksi korban dengan melewati jendela samping;
Bahwa pada waktu itu saat saksi korban sedang tidur didalam kamar sendirian dirumah bangsal arang salambau datang terdakwa yang menggunakan baju dalam warna hitam untuk menutupi wajah terdakwa dan hanya menggunakan celana dalam yang kemudian masuk kedalam kamar saksi korban melalui jendela samping kemudian terdakwa memeluk saksi korban, meremas payudara saksi korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri lalu memasukkan tangannya kedalam celana saksi korban hingga memegang vagina saksi korban sambil menciumi bibir saksi korban selama lebih kurang 5 (lima) menit;
Bahwa pada waktu itu posisi saksi korban sedang berbaring dikamar lalu saksi korban melakukan perlawanan dengan menggigit hidung, tangan sebelah kanan dan pelipis sebelah kanan terdakwa yang pada saat itu menindih saksi korban sehingga terdakwa langsung melarikan diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289
KUHP.
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 jo
Pasal 53 KUHP
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Mencoba dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang siapa
Menimbang bahwa yang dimaksuddengan“barang siapa”dalam hal ini adalah setiap orang pelaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagai mana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terdakwa tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang bahwa dalam sidang, terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan pengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut bersesuaian dan didukung oleh keterangan saksi-saksi, sehingga tidak terdapat kesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, maka Majelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” dalam hal ini adalah terdakwa SANDRA GUNAWAN Bin KEPET yang lebih lanjut akan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ke-1 telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang unsur mencoba dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib tepatnya didalam kamar rumah bangsal arang Salabau Desa Tanjung Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kepulauan Meranti;
Menimbang, bahwa pada waktu itu terdakwa melihat saksi korban sedang mandi setelah selesai mandi terdakwa datang kerumah saksi korban dan berpura-pura meminta air lalu saksi korban memberikan air minum kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban “sama siapa dirumah Lilis” lalu saksi korban menjawab “sendiri saja” lalu terdakwa mengatakan “tidak takut dirumah sendiri” lalu saksi korban menjawab “tidak” lalu kemudian terdakwa pergi dan tidak lama kemudian terdakwa datang kembali dan masuk kedalam rumah saksi korban dengan melewati jendela samping;
Menimbang, bahwa pada waktu itu saat saksi korban sedang tidur didalam kamar sendirian dirumah bangsal arang salambau datang terdakwa yang menggunakan baju dalam warna hitam untuk menutupi wajah terdakwa dan hanya menggunakan celana dalam yang kemudian masuk kedalam kamar saksi korban melalui jendela samping kemudian terdakwa memeluk saksi korban, meremas payudara saksi korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri lalu memasukkan tangannya kedalam celana saksi korban hingga memegang vagina saksi korban sambil menciumi bibir saksi korban selama lebih kurang 5 (lima) menit;
Menimbang, bahwa pada waktu itu posisi saksi korban sedang berbaring dikamar lalu saksi korban melakukan perlawanan dengan menggigit hidung, tangan sebelah kanan dan pelipis sebelah kanan terdakwa yang pada saat itu menindih saksi korban sehingga terdakwa langsung melarikan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, terdakwa mencoba melakukan pemerkosaan kepada saksi korban Lilis;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan: -
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terus terang atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini akan dinyatakan dalam amar nanti ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SANDRA GUNAWAN Bin KEPET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2016, oleh RUSTIYONO, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, ADHIKA BUDI PRASETYO , S.H.,M.B.A.,M.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRIZAL, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh ROBBY PRASETYA, SH.,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selat Panjang dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Adhika Budi Prasetya, S.H.,MBA.,MH Rustiyono, S.H.,M.H
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Hendrizal