292/Pid.Sus/2016/PN.Bil.
Putusan PN BANGIL Nomor 292/Pid.Sus/2016/PN.Bil.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HOLILI bin IKSAN
1. Menyatakan terdakwa HOLILI bin IKSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata tajam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HOLILI bin IKSAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam clurit jenis madura dengan ukuran sedang lengkap dengan sarung dan tutupnya, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
No: 292/Pid.Sus/2016/PN.Bil.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : HOLILI bin IKSAN
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/01 Januari 1992
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Kebontengah Rt.02 Rw.02 Desa Puspo Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Bangil oleh :
Penyidik, Tanggal 07 Maret 2016, No. Sp.Han.02/III/2016/Reskrim;
Sejak Tanggal 07 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 26 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, Tanggal 21 Maret 2016, No. 076/0.5.40.3/E
Sejak Tanggal 27 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 05 Mei 2016;
Penuntut Umum, Tanggal 26 April 2016, No.Print.B-117/0.5.40.3/Ep.3/IV/20
Sejak Tanggal 26 April 2016 sampai dengan Tanggal 15 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, Tanggal 03 Mei 2016, No.292/Pid.B/2016/PN.Bil
Sejak Tanggal 03 Mei 2016 sampai dengan Tanggal 01 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri
Sejak Tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan Tanggal 31 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Tanggal 03 Mei 2016
No. 292/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 03 Mei 2016
No. 292/Pid.Sus/2016/PN.Bil tentang Penunjukkan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 03 Mei 2016
No. 292/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara atas nama terdakwa HOLILI bin IKSAN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus;
Menyatakan terdakwa HOLILI bin IKSAN bersalah melakukan tindak pidana “memilik senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap HOLILI bin IKSAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam clurit jenis madura dengan ukuran sedang lengkap dengan sarung dan tutupnya, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Atas permohonan lisan dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa HOLILI bin IKSAN pada Hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira Jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2016 bertempat di Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba penyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi WIWIT AGUS HARIYADI, dan saksi IRSYAD MAULANA yang merupakan Anggota Kepolisian sedang melakukan kegiatan PAM di halaman kantor Balai Desa Tosari termasuk Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan karena ada acara orkes dangdut, kemudian sekitar Pukul 23.30 wib suasana menjadi tidak terkendali karena penonton yang berjoget sehingga terjadi senggol-senggolan antar para penonton dan menyebabkan terjadinya keributan lalu saksi WIWIT AGUS HARIYADI dan saksi IRSYAD MAULANA berusaha untuk melerai penonton yang ricuh tersebut dengan cara masuk ke dalam kerumunan penonton lalu memecahnya menjadi beberapa kelompok kecil untuk mengetahui pemicu sebenarnya, pada saat saksi IRSYAD MAULANA mendorong beberapa penonton yang sedang ribut tersebut keluar lokasi hiburan tiba-tiba tersangka yang pada saat itu termasuk dalam kelompok penonton yang ribut tersebut mencoba melawan saksi IRSYAD MAULANA dan mengeluarkan clurit dari balik bajunya dan mengacungkannya lalu saksi IRSYAD MAULANA dan saksi WIWIT AGUS HARIYADI langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut;
Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat diteruskan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, yang antara lain menerangkan sebagai berikut;
Saksi I : WIWIT AGUS HARIYADI;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga, dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kejadian membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang pada Hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 23.30 wib di dalam acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di halaman kantor Balai Desa Tosari termasuk Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan;
Bahwa barang bukti atas penangkapan terhadap terdakwa HOLILI bin IKSAN adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit madura lengkap dengan sarung dan tutupnya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika saksi bersama-sama dengan petugas lainnya sedang melaksanakan pengamanan pada acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di halaman kantor Balai Desa Tosari, ketika terjadi keributan diantara penonton saksi bersama-sama dengan petugas lainnya berusaha melerai dan diantara penonton yang berkelahi tersebut diantaranya terdakwa HOLILI bin IKSAN, saat saksi bersama-sama dengan petugas lainnya berusaha melerai perkelahian terdakwa HOLILI bin IKSAN melakukan perlawanan dengan mencabut celurit dari balik bajunya kemudian saksi bersama-sama dengan petugas lainnya mengamankan terdakwa HOLILI bin IKSAN;
Bahwa saat terdakwa diamankan, telah mengakui senjata tajam berupa clurit madura tersebut adalah miliknya sendiri;
Bahwa dari keterangan terdakwa mengaku membawa senjata tajam berupa clurit madura tersebut untuk berjaga-jaga diri bila keluar malam;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi II: IRSYAD MAULANA;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui terjadinya membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan kejadian membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang pada Hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 23.30 wib di dalam acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di halaman kantor Balai Desa Tosari termasuk Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika saksi bersama-sama dengan petugas lainnya sedang melaksanakan pengamanan pada acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di halaman kantor Balai Desa Tosari, ketika terjadi keributan diantara penonton saksi bersama-sama dengan petugas lainnya berusaha melerai dan diantara penonton yang berkelahi tersebut diantaranya terdakwa HOLILI bin IKSAN, saat saksi bersama-sama dengan petugas lainnya berusaha melerai perkelahian terdakwa HOLILI bin IKSAN melakukan perlawanan dengan mencabut celurit dari balik bajunya kemudian saksi bersama-sama dengan petugas lainnya mengamankan terdakwa HOLILI bin IKSAN;
Bahwa saksi menerangkan saat terdakwa diamankan, telah mengakui bahwa senjata tajam berupa clurit madura tersebut adalah miliknya sendiri;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah terlibat dalam perkara pidana dan tidak pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menerangkan pihak Kepolisian Polsek Tosari telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang;
Bahwa terdakwa menerangkan kejadian penangkapan membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang pada Hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 23.30 wib di dalam acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di halaman kantor Balai Desa Tosari termasuk Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan;
Bahwa terdakwa menerangkan membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang untuk berjaga-jaga;
Bahwa terdakwa menerangkan memperoleh senjata tajam tersebut dapat membeli di pasar Pasrepan sejak 5 (lima) tahun yang lalu dengan harga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah);
----------Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam clurit jenis madura dengan ukuran sedang lengkap dengan sarung dan tutupnya;
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan serta segala yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya barang bukti yang telah diperlihatkan dalam persidangan dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan putusan ini sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pihak Kepolisian Polsek Tosari karena membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang pada Hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 23.30 wib di dalam acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di halaman kantor Balai Desa Tosari termasuk Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan;
Bahwa benar;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam clurit jenis madura dengan ukuran sedang lengkap dengan sarung dan tutupnya milik terdakwa;
Bahwa benar petugas kepolisin melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika sedang melaksanakan pengamanan pada acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di halaman kantor Balai Desa Tosari, ketika terjadi keributan diantara penonton saksi bersama-sama dengan petugas lainnya berusaha melerai dan diantara penonton yang berkelahi tersebut diantaranya terdakwa HOLILI bin IKSAN, saat petugas kepolisian berusaha melerai perkelahian terdakwa HOLILI bin IKSAN melakukan perlawanan dengan mencabut celurit dari balik bajunya kemudian saksi bersama-sama dengan petugas lainnya mengamankan terdakwa HOLILI bin IKSAN;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “barangsiapa”;
Unsur “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba penyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban baik orang maupun badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa HOLILI bin IKSAN di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta Terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada di bawah pengampuan, sehingga Terdakwa mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada diri terdakwa HOLILI bin IKSAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2Unsur “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba penyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa pada Hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 23.30 wib di dalam acara hajatan dengan hiburan orkes dangdut di halaman kantor Balai Desa Tosari termasuk Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan, karena terdakwa menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang dimana dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam clurit jenis madura dengan ukuran sedang lengkap dengan sarung dan tutupnya, sedangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung-jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut hemat Majelis jika ditinjau dari kepentingan Negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri sudah merupakan putusan yang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata-mata hanyalah pelajaran dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Bab XVI KUHAP dan pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HOLILI bin IKSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata tajam”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HOLILI bin IKSAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam clurit jenis madura dengan ukuran sedang lengkap dengan sarung dan tutupnya, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Hari Selasa, Tanggal 14 Juni 2016 oleh kami:
I GEDE KARANG ANGGAYASA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, A. RICO H. SITANGGANG, S.H., M.Kn. dan RICKI ZULKARNAEN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh KHOIROT, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dihadiri oleh NURDHINA HAKIM, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
A. RICO H. SITANGGANG, S.H., M.Kn. I GEDE KARANG ANGGAYASA, S.H., M.H.
RICKI ZULKARNAEN, S.H.
PANITERA PENGGANTI,