196/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 196/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIZKI AULIA BIN IMRAN HASAN
1. Menyatakan terdakwa Rizki Aulia Bin Imran Hasan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Rizki Aulia Bin Imran Hasan dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Rizki Aulia Bin Imran Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri;” 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ) 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) amp ganja kering yang terbungkus dengan kantong plastik warna putih seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram. - 1 (satu) buah tas sandang merk Forester warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 196/Pid.Sus/2014/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RIZKI AULIA Bin IMRAN HASAN ;
Tempat lahir : Medan ;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/15 November 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kab. Simeulue ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Polri ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 4 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 2 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 3 September 2014 sampai dengan tanggal 1 November 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepadanya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, namun Terdakwa tetap menolak dan menyatakan akan menghadapi persidangan perkaranya sendiri tanpa perlu didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 196/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 4 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 196/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 4 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZKI AULIA Bin IMRAN HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) amp ganja kering yang terbungkus dengan kantong plastik warna putih seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram.
1 (satu) buah tas sandang merk Forester warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa RIZKI AULIA BIN IMRAN HASAN pada hari Senin tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di Gampong Blang Malu Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalambentuk tanaman, berupa 1 (satu) amp ganja yang terbungkus dengan kantong plastik warna putih yang ditemukan dalam tas warna hitam dengan berat keseluruhan 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa memanggil Sdra. ZAINAL (nama panggilan; DPO) yang sedang mengendarai Sepmor di jalan Gampong Tanjung Minje Kec. Madat Kab. Aceh Timur. Kemudian terdakwa minta membeli 1 (satu) amp/bungkus narkotika jenis ganja dan menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Sdra. ZAINAL. Sdra. ZAINAL kemudian langsung pergi membeli pesanan terdakwa, sekira pukul 19.00 WIB Sdra. ZAINAL menghubungi terdakwa melalui handphone mengatakan barang (ganja) sudah ada. Terdakwa lalu menjumpai Sdra. ZAINAL dan menyerahkan 1 (satu) amp narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Kemudian narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan dalam tas samping warna hitam dan selanjutnya langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Tanjung Minje Kec. Madat.
Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi Sdra. AYAHDA alias BANG AMAD (nama panggilan) dengan tujuan mengambil kembali uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang Sdra. AYAHDA pinjam pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2014, yang terdakwa serahkan di rumahnya di Gampong Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat naik bus angkutan umum dari Panton Labu Kab. Aceh Utara menuju ke Banda Aceh. Setiba di Terminal Pasar Beureunuen Sigli sekira pukul 13.00 WIB, Sdra. AYAHDA sudah menunggu terdakwa di Terminal Pasar Beureunuen untuk selanjutnya mengembalikan uang pinjam pada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa langsung pergi ke Pegadaian Beureunuen untuk menebus emas yang telah terdakwa gadaikan ketika mengambil uang simpan pinjam di pegadaian tersebut. Adapun istri terdakwa sudah terlebih dahulu datang bersama ibu terdakwa dan menunggu di pegadaian tersebut. Setelah selesai di pegadaian, terdakwa langsung pergi berboncengan dengan Sdra. AYAHDA pergi menuju Gampong Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur dan kemudian terdakwa menelepon istri terdakwa untuk menanyakan apakah ibu sudah naik bus pulang ke Panton Labu. Kemudian terdakwa menjemput istrinya dan membawanya ke rumah Sdra. AYAHDA di Gampong Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie untuk beristirahat. Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB terdakwa bersama istri keluar dari rumah Sdra. AYAHDA menuju Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Blang Malu Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie menunggu bus angkutan umum untuk berangkat ke Banda Aceh, tiba-tiba sekira pukul 19.30 WIB datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pidie melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amp narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan dalam tas warna hitam yang terdakwa sandang di badan terdakwa. Setelah ditangkap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 4134/NNF/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp.60051008 barang bukti milik terdakwa Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa RIZKI AULIA BIN IMRAN HASAN pada hari Senin tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di Gampong Blang Malu Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa memanggil Sdra. ZAINAL (nama panggilan; DPO) yang sedang mengendarai Sepmor di jalan Gampong Tanjung Minje Kec. Madat Kab. Aceh Timur. Kemudian terdakwa minta membeli 1 (satu) amp/bungkus narkotika jenis ganja dan menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Sdra. ZAINAL. Sdra. ZAINAL kemudian langsung pergi membeli pesanan terdakwa, sekira pukul 19.00 WIB Sdra. ZAINAL menghubungi terdakwa melalui handphone mengatakan barang (ganja) sudah ada. Terdakwa lalu menjumpai Sdra. ZAINAL dan menyerahkan 1 (satu) amp narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Kemudian narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan dalam tas samping warna hitam dan selanjutnya langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Tanjung Minje Kec. Madat.
Bahwa setelah memperoleh 1 (satu) amp narkotika jenis ganja, terdakwa mengkonsumsi sendiri ganja tersebut pada hari Selasa 20 Mei 2014 sekira pukul 20.15 WIB, berternpat di Gampong Tanjung Minje Kec. Madat Kab. Aceh Timur.
Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi Sdra. AYAHDA alias BANG AMAD (nama panggilan) dengan tujuan mengambil kembali uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang Sdra. AYAHDA pinjam pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2014, yang terdakwa serahkan di rumahnya di Gampong Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat naik bus angkutan umum dari Panton Labu Kab. Aceh Utara menuju ke Banda Aceh. Setiba di Terminal Pasar Beureunuen Sigli sekira pukul 13.00 WIB, Sdra. AYAHDA sudah menunggu terdakwa di Terminal Pasar Beureunuen untuk selanjutnya mengembalikan uang pinjam pada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa langsung pergi ke Pegadaian Beureunuen untuk menebus emas yang telah terdakwa gadaikan ketika mengambil uang simpan pinjam di pegadaian tersebut. Adapun istri terdakwa sudah terlebih dahulu datang bersama ibu terdakwa dan menunggu di pegadaian tersebut. Setelah selesai di pegadaian, terdakwa langsung pergi berboncengan dengan Sdra. AYAHDA pergi menuju Gampong Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur dan kemudian terdakwa menelepon istri terdakwa untuk menanyakan apakah ibu sudah naik bus pulang ke Panton Labu. Kemudian terdakwa menjemput istrinya dan membawanya ke rumah Sdra. AYAHDA di Gampong Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie untuk beristirahat. Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB terdakwa bersama istri keluar dari rumah Sdra. AYAHDA menuju Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Blang Malu Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie menunggu bus angkutan umum untuk berangkat ke Banda Aceh, tiba-tiba sekira pukul 19.30 WIB datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pidie melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amp narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan dalam tas warna hitam yang terdakwa sandang di badan terdakwa. Setelah ditangkap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/32/V/2014/DOKKES hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Brigadir T. SAIFUDDIN, Amk Nrp.82061388 barang bukti berupa 1 (satu) botol urine terdakwa menunjukkan hasil Positif Ganja Golongan I terdaftar pada nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi T. Khairul Akmal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Kepolisian Resor Pidie yang menangkap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Gampong Blang Malu Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa setelah adanya informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 Saksi bersama Saksi Sarmidi dan Saksi T. Julheri yaitu rekan-rekan Kepolisian Polres Pidie menindaklanjuti informasi lalu menuju ke Gampong Blang Malu;
Bahwa setibanya di Gampong Blang Malu, Saksi bersama Saksi Sarmidi dan saksi T. Julheri melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) amp Narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna putih dan Terdakwa simpan dalam tas warna hitam;
Bahwa Saksi mengenal barang bukti yang disita pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB berupa 1 (satu) amp ganja kering yang terbungkus dengan plastik warna putih seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram, dan 1 (satu) buah tas sandang merk Forester warna hitam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Sarmidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Kepolisian Resor Pidie yang menangkap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Gampong Blang Malu Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa setelah adanya informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 Saksi bersama Saksi T. Khairul Akmal dan Saksi T. Julheri yaitu rekan-rekan dari Kepolisian Polres Pidie menindaklanjuti informasi lalu menuju ke Gampong Blang Malu;
Bahwa setibanya di Gampong Blang Malu, Saksi bersama Saksi T. Khairul Akmal dan saksi T. Julheri melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) amp Narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna putih dan Terdakwa simpan dalam tas warna hitam;
Bahwa Saksi mengenal barang bukti yang disita pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB berupa 1 (satu) amp ganja kering yang terbungkus dengan plastik warna putih seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram, dan 1 (satu) buah tas sandang merk Forester warna hitam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi T. Julheri yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Kepolisian Resor Pidie yang menangkap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Gampong Blang Malu Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa setelah adanya informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 Saksi bersama Saksi T. Khairul Akmal dan Saksi Sarmidi yaitu rekan-rekan dari Kepolisian Polres Pidie menindaklanjuti informasi lalu menuju ke Gampong Blang Malu;
Bahwa setibanya di Gampong Blang Malu, Saksi bersama Saksi T. Khairul Akmal dan saksi Sarmidi melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) amp Narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna putih dan Terdakwa simpan dalam tas warna hitam;
Bahwa Saksi mengenal barang bukti yang disita pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB berupa 1 (satu) amp ganja kering yang terbungkus dengan plastik warna putih seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram, dan 1 (satu) buah tas sandang merk Forester warna hitam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita acara taksiran/penimbangan pada Kantor Cabang Pegadaian Sigli Syariah No. 369/JL.1401S05/2014 tertanggal 22 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Jufriadi selaku penimbang. Bahwa hasil penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) amp Narkotika jenis ganja adalah seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram dan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/32/V/2014/DOKKES hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Brigadir T. SAIFUDDIN, Amk Nrp.82061388. Bahwa hasil tes awal/screening yang bersifat kualitatif dengan menggunakan alat test kit merk NOVA TEST (metamfetamina) terhadap 1 (satu) botol urine terdakwa didapat hasil Positif Ganja Golongan I terdaftar pada nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa memesan 1 (satu) amp Narkotika jenis ganja kepada Sdra. Zainal (DPO), dengan cara memanggil Sdra. Zainal yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gampong Tanjung Minje Kec. Madat Kab. Aceh Timur;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) kepada Sdra. Zainal, lalu pada pukul 19.00 WIB Sdra. Zainal menyerahkan pesanan Terdakwa berupa 1 (satu) amp Narkotika jenis ganja di Gampong Tanjung Minje Kec. Madat Kab. Aceh Timur yang kemudian Terdakwa simpan dalam tas samping warna hitam milik Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa mengkonsumsi sendiri ganja tersebut bertempat di Gampong Tanjung Minje Kec. Madat Kab. Aceh Timur pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pukul 20.15 WIB;
Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa bersama Istri pergi menuju Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Blang Malu Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie menunggu bus angkutan umum untuk berangkat ke Banda Aceh, tiba-tiba sekira pukul 19.30 WIB datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pidie melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amp Narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan dalam tas warna hitam yang Terdakwa sandang di badan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/lembaga berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis ganja;
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti yang disita pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB berupa 1 (satu) amp ganja kering yang terbungkus dengan plastik warna putih seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram, dan 1 (satu) buah tas sandang merk Forester warna hitam ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) amp ganja kering yang terbungkus dengan kantong plastik warna putih seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram;
1 (satu) buah tas sandang merk Forester warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Rizki Aulia Bin Imran Hasan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di Gampong Blang Malu Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa memanggil Sdra. Zainal (nama panggilan; DPO) yang sedang mengendarai Sepmor di Jalan Gampong Tanjung Minje Kec. Madat Kab. Aceh Timur. Kemudian Terdakwa minta membeli 1 (satu) amp/bungkus Narkotika jenis ganja dan menyerahkan uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) kepada Sdra. Zainal. Kemudian Sdra. Zainal langsung pergi membeli pesanan Terdakwa, sekira pukul 19.00 WIB Sdra. Zainal menghubungi Terdakwa melalui Handphone mengatakan barang (ganja) sudah ada. Terdakwa lalu menjumpai Sdra. Zainal dan menyerahkan 1 (satu) amp Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa;
Bahwa kemudian Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa simpan dalam tas samping warna hitam dan selanjutnya langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Tanjung Minje Kec. Madat;
Bahwa setelah memperoleh 1 (satu) amp Narkotika jenis ganja, Terdakwa mengkonsumsi sendiri ganja tersebut pada hari Selasa 20 Mei 2014 sekira pukul 20.15 WIB berternpat di Gampong Tanjung Minje Kec. Madat Kab. Aceh Timur;
Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdra. Ayahda alias Bang Amad (nama panggilan) dengan tujuan mengambil kembali uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang Sdra. Ayahda pinjam pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2014 yang Terdakwa serahkan di rumahnya di Gampong Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur;
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat naik bus angkutan umum dari Panton Labu Kab. Aceh Utara menuju ke Banda Aceh;
Bahwa setiba di Terminal Pasar Beureunuen Sigli sekira pukul 13.00 WIB, Sdra. Ayahda sudah menunggu Terdakwa di Terminal Pasar Beureunuen untuk selanjutnya mengembalikan uang pinjam pada Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). ;
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa langsung pergi ke Pegadaian Beureunuen untuk menebus emas yang telah Terdakwa gadaikan ketika mengambil uang simpan pinjam di Pegadaian tersebut. Adapun Istri terdakwa sudah terlebih dahulu datang bersama Ibu terdakwa dan menunggu di Pegadaian tersebut;
Bahwa setelah selesai di Pegadaian, Terdakwa langsung pergi berboncengan dengan Sdra. Ayahda pergi menuju Gampong Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur dan kemudian Terdakwa menelepon Istri terdakwa untuk menanyakan apakah Ibu sudah naik bus pulang ke Panton Labu. Kemudian Terdakwa menjemput Istrinya dan membawanya ke rumah Sdra. Ayahda di Gampong Ujung Rimba Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie untuk beristirahat.;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa bersama Istri keluar dari rumah Sdra. Ayahda menuju Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Blang Malu Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie menunggu bus angkutan umum untuk berangkat ke Banda Aceh, tiba-tiba sekira pukul 19.30 WIB datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pidie melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amp Narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan dalam tas warna hitam yang Terdakwa sandang di badan Terdakwa;
Setelah ditangkap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/32/V/2014/DOKKES hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Brigadir T. SAIFUDDIN, Amk Nrp. 82061388 barang bukti berupa 1 (satu) botol urine terdakwa menunjukkan hasil Positif Ganja golongan I terdaftar pada nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair : Melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa Rizki Aulia Bin Imran Hasan yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak mempunyai alas hak/landasan hukum yang sah, sedangkan melawan hukum disini dimaksudkan bertentangan dengan hukum (perundang-undangan) maupun kepatutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang, i.c. Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terdakwa Rizki Aulia Bin Imran Hasan memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) amp ganja kering yang terbungkus dengan kantong plastik warna putih seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram tanpa ada Izin dari Menteri Kesehatan RI dan pihak Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti bahwa perbuatan memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum (melawan hukum). Bahwa terhadap perbuatan yang tidak ada dasar hukum dan jelas - jelas dilarang oleh undang-undang i.c. UU No. 35 Tahun 2009, sudah seharusnya dan sepatutnya apabila terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, namun pada kenyataannya terdakwa telah melakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad.3. Menanam, memelihara, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, yang jenis nya sebagai mana lampiran I undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi dan terdakwa, bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pukul 20.00 WIB membeli Narkotika jenis ganja dari Sdra. Zainal sebanyak 1 (satu) amp, lalu pada pukul 20.15 WIB Terdakwa menggunakannya bagi diri sendiri di rumah terdakwa bertempat di Gampong Tanjung Minje Kec. Madat Kab. Aceh Timur dan terdakwa bersama istri keluar dari rumah Sdra. AYAHDA menuju Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Blang Malu Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie menunggu bus angkutan umum untuk berangkat ke Banda Aceh, tiba-tiba sekira pukul 19.30 WIB datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pidie melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amp narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan dalam tas warna hitam yang terdakwa sandang di badan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terpenuhi maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Penyalahguna ;
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Ad.1. Penyalahguna:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pukul 20.00 WIB membeli Narkotika jenis ganja dari Sdra. Zainal sebanyak 1 (satu) amp, lalu pada pukul 20.15 WIB Terdakwa menggunakannya bagi diri sendiri di rumah terdakwa bertempat di Gampong Tanjung Minje Kec. Madat Kab. Aceh Timur dan terdakwa bersama istri keluar dari rumah Sdra. AYAHDA menuju Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Blang Malu Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie menunggu bus angkutan umum untuk berangkat ke Banda Aceh, tiba-tiba sekira pukul 19.30 WIB datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pidie melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amp narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan dalam tas warna hitam yang terdakwa sandang di badan terdakwa dan Terdakwa tidaklah memiliki izin atau dokumen-dokumen terkait yang memberinya hak untuk menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur setiap Penyalahguna telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 dan 8 UU No. 35 Tahun 2009 yang dimaksud Narkotika golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/32/V/2014/DOKKES hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Brigadir T. SAIFUDDIN, Amk Nrp.82061388 diketahui bahwa hasil tes awal/screening yang bersifat kualitatif dengan menggunakan alat test kit merk NOVA TEST (metamfetamina) terhadap 1 (satu) botol urine terdakwa menunjukkan hasil Positif Ganja Golongan I yang terdaftar pada nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan dalam tahanan Rutan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) amp ganja kering yang terbungkus dengan kantong plastik warna putih seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram dan 1 (satu) buah tas sandang merk Forester warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Terdakwa adalah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Rizki Aulia Bin Imran Hasan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa Rizki Aulia Bin Imran Hasan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Rizki Aulia Bin Imran Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri;”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ) 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) amp ganja kering yang terbungkus dengan kantong plastik warna putih seberat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram.
1 (satu) buah tas sandang merk Forester warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, oleh Nurmiati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kasim, S.H., dan Annisa Sitawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Musa, S.Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Oki Winarta, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Muhammad Kasim, S.H. Nurmiati, S.H.
d.t.o.
Annisa Sitawati, S.H
Panitera Pengganti
d.t.o.
Musa, S.Sos.