302/Pid.B/2009/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 302/Pid.B/2009/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
R. MOH. SALEH
Bebas
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
JL. P. TRUNOJOYO KOTAK POS 48
PAMEKASAN
P
U T U S A N
No. 302/ Pid.B/ 2009/ PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa: ------------------------------
Nama Lengkap : R. MOH. SALEH ; ---------------------------------
Tempat lahir : Pamekasan ;-----------------------------------------------
Umur/ tanggal lahir : 51 tahun / 25 Mei 1958 ; -------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ;-------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jln. KH. Shinhaji No. 63, RT 02, RW 02, Desa Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ; -----------------------------------------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS ; -------------------------------------------------------
Kasi Penyimpanan dan Perawatan pada Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, Kabupaten Pamekasan ; ----------------------------
M
Terdakwa ……….
antan Kasi Binsos Kantor Kesos Kabupaten Pamekasan ; ------------------------------------------
Terdakwa dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan ; ----------------
Terdakwa dalam proses Penuntutan telah dilakukan Penahanan Kota ; --------
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2009 ; -----------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan sejak tanggal 26 Agustus 2009 sampai dengan 24 September 2009 ; -----------------------
Terdakwa dalam proses persidangan tidak dilakukan Penahanan ; ---------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama : ----------------------------------------------------------------------
1. M. AINUR ROFIK, SH., 2. YUDI TAKDIR BURHAN, SH., 3. SUDARTO, SH., yang kesemuanya Advokat / Pengacara yang berkantor pada Kantor Rofik & Partner dan beralamat di Jalan Jati E/ 3 Komplek Merpati, Sidoarjo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Oktober 2009 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 05 Oktober 2009 No. 19/2009/Psk ; --------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ; -----------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; -------------------------
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan ke persidangan ; -------
T
1. Menyatakan ……….
elah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :Menyatakan terdakwa R.MOH. SALEH bersalah melakukan tndak pidana “KORUPSI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ; ----
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Moh. SALEH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebsudair 3 (tiga) bulan kurungan ; -------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bagian bulan Juli 2008, Agustus 2008, September 2008, Oktober 2008, Nopember 2008, Desember 2008 dan Januari 2009 ; Dikembalikan kepada Mohammad Lifli
Daftar : Usulan nama-nama anak asuh yang akan mendapatkan bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar 2008 panti asuhan Yatim Piatu Raudhatul Jannah, yang ditandatangani oleh Mashudi, S.Ag sebagai Ketua dan Muhammad, Spd sebagai Sekretaris, di Pamekasan pada tanggal 1 Agustus 2008 ; Dikembalikan kepada Mashudi, S.Ag
1 (satu) bendel fotokopi Akte Pendirian Yayasan Al-Asy’ariyah Nomor : 01 tanggal 1 Mei 1992 dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah ;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor ; 460/188/110/009/STP/ORS/ 05 Januari 2005 ;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : C.1530.HT.01.02 Tahun 2006 tanggal 25 Juli 2006 ;
1 (satu) bendel fotokopi Berita Acara Rapat Perubahan Dewan Pengurus dan Perubahan Anggaran Yayasan Al-Asy’ariayah tanggal 27 April 2006 ;
1 (Satu) Surat Keputusan Pengurus Yayasan Al-Asy’ariayah Pagendingan Galis Pamekasan Nomor : SK.21/YASRI/01/01/2008 tanggal 1 Januari 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 14 YASRI/ 01/01/2008 ;
1
10. 7 (tujuh) ……….
(Satu) lembar susunan Pengurus Panti Asuhan Al-Asy’ariayah ;7 (tujuh) bendel laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Januari 2009 dari Panti Asuhan Al-Asy’ariyah Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan; (no-3 sampai no-10) dikembalikan kepada KH. Umarul Faruq, MS
Bendel Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Juli 2008 sampai dengan Pebruari 2009 dari Panti Asuhan Taman Baru Desa Klompang barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan; dikembalikan kepada K. Muh. Khatib
Bendel Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dari Panti Asuhan Al-Mukhlisin Desa Seddur Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ; dikembalikan kepada Misrawi
Bendel Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dari Panti Asuhan Al-Islah Desa Palalang Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ; dikembalikan kepada Dassir
1 (Satu) buku Rekening Giro Pos Atas Nama Yayasan Quratul Uyun Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ;
1 (satu) buku Proposal Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Ulang dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur diajukan oleh Yayasan Quratul Uyun Trasak Larangan Kabupaten Pamekasan ;
1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Ulang Nomor : 460/1125/110.009/STPU/OS/2004 tannggal 6 Juli 2004 ;
1 (satu) bendel fotokopi Surat Pernyataan yang dibuat olek Ketua Yayasan Quratul Uyun tanggal 3 Agustus 2008 ;
8 (delapan) bendel Laporan Bulanan Panti Asuhan Quratul Uyun bulan Juli 2008 sampai dengan Pebruari 2009 dari Panti Asuhan Quratul Uyun Trasak, Larangan Kabupaten Pamekasan ; (no-14 sampai no18) dikembalikan kepada KH. A. Ja’far Jasuli
Bendel laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008, laporan bulan Juli 2008 sampai dengan Januari 2009 dari Panti Asuhan Al-Mu’allim Kel. Kowel Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan ;
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/2357/110.009/STP/ORS/05, tanggal 22 September 2005
B
22. Bendel ……….
uku rekening Pos Atas nama Yayasan Al-Mu’allim No.Rek.Giro 6930001033 ;Bendel Proposal untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Yayasan Al-Muallim Kowel; (no-19 sampai no-22) dikembalikan kepada Mohammad Jauhari, MHI
Laporan bulanan PA As-Syahibul Kabiir, bulan Juli 2008-April 2009 ;
Proposal Permohonan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)/ Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2009 ;
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/5011/110.009/STP/ORS/06 tanggal 4 September 2006 ;
Buku rekening Pos Giro atas nama PA As-Syahibul Kabiir No. Rek Giro 6930002194 (no-23 sampai no-26) dikembalikan kepada Abdurrahman
Laporan Bulanan PA AL-Rasyidin ;
Proposal Permohonan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)/ Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 ;
Proposal permohonan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran dari Dinas Sosial Propinsi ;
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/5011/110.009/STP/ORS/06 tanggal 4 September 2006 ;
Buku rekening Pos Giro atas nama PA Al-Rasyidin No. Rek Giro 6930002138 (no-27 sampai no-31) dikembalikan kepada K.Abd.Rasyid
Satu bendel laporan pertanggung jawaban penggunaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar bulan Januari – Desember 2008 ; dikembalikan kepada Moh. salam
Laporan penggunaan penggunaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 PA. Hidayatus Sibyan bulan Juli 2008 dan Bulan Mei 2009 ;
Surat Tanda Pendaftaran Ulang No. 460/4647/110.009/STPU/ORS/2008 tertanggal 4 Mei 2008 ;
Buku rekening Pos Giro atas nama PA Hidayatus Sibyan No. Rek Giro 6930000839 (no-33 sampai no-35) dikembalikan kepada Samik, Spd.I
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 9 Januari 2006 Nomor : 03/YPIS/MIFA/I/2006
1 (satu) Surat Tanda Pendaftaran Ulang No. 460/ 4696/ 110.009/ STPU/ ORS/ 2006 tertanggal 22 Agustus 2006 ;
S
39. Satu ……….
atu lembar fotokopi Susunan pengurus Panti Asuhan MIFTAHUL FAKHIRIN ;Satu lembar fotokopi Daftar Anak Asuh MIFTAHUL FAKHIRIN ;
Satu lembar Surat nomor : 01/Y.MF/2.05/VII/2007 tanggal 23 Agustus 2007 perihal Usulan Bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 ;
Satu lembar Surat Nomor : 005/282/441.406/2008 tanggal 28 Juli 2008 perihal Undangan ;
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan MIFTAHUL FAKHIRIN Ds. Ketagena Laok, Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan ;
Satu buah buku rekening No. Rek. Giro 6930000881 atas nama MIFTAHUL FAKHIRIN alamat Ds. Kertagena Laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; (no-36 sampai no-43) dikembalikan kepada Hariyanto
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 26 Mei 2006 nomor : 16/Y.NJ/23.05/V/2006 ;
Satu lembar fotokopi susunan pengurus panti Asuhan NURUL JADID
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/4699/110.009/STP/ORS/2006 tanggal 22 Agustus 2006 ;
Satu buku rekening No. Rek. Giro Pos 6930000993 atas nama Yayasan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ;
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; (no-44 sampai no-48) dikembalikan kepada Abd. Ghafur
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 16 Pebruari 2006 nomor : 04/Y.ID/5.04/II/2006 ;
Satu lembar Fotokopi susunan pengurus panti Asuhan I’ANATUD DHU’AFA ;
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/4218/110.009/STP/ORS/2006 tanggal 13 Juli 2006 ;
Satu buku rekening No. Rek. Giro Pos 6930000993 atas nama Yayasan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ;
S
54. 10 (Sepuluh) ……….
atu lembar kwitansi penerimaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Asuhan dari kantor Pos tertanggal September 2008 ;10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan I’ANATU DHU’AFA Dsn. Crokcok Ds. Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan ; (no-49 sampai no-54) dikembalikan kepada KH. Achmad Mahfud
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) nomor : 460/107/441.306/2005 tanggal 29 Maret 2005 ;
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/642/110.009/STP/ORS/2005 tanggal 2 Mei 2005 ;
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan AL-ANSYHARIYAH Ds. Pamoroh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; (no-55 sampai no-57) dikembalikan kepada Abd. Khaliq, Spd.I
Proposal permohonan pendaftaran organisasi sosial untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran (STP) ;
Laporan SPJ Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 mulai bulan Juli 2008 – April 2009 ;
Daftar Susunan pengurus panti Asuhan Al-Inaroh ; (no-58 sampai no-60) dikembalikan kepada H. Mahfud Zain
Uang tunai sebesar Rp. 70.177.480,- (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ; dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
M
yang ……….
enimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi (Pembelaan) tertanggal 9 Maret 2010 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”, sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001. Membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau setidaknya Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Mengembalikan uang sebesar Rp. 70.177.480,- kepada 11 (sebelas) panti yang berhak, Memulihkan Harkat dan Martabat Terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada Negara ; -------------------------------------------------------------------------Telah mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum terhadap Pledoi tersebut secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya tertanggal 23 Pebruari 2010 ; -------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tanggapan lisan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya tersebut dan berharap agar dibebaskan serta dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.; -----------------------------
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dimuka persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ; --------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 17 September 2009 No. Reg. Perkara PDS-06/PAMEK/09/2009 dengan uraian sebagai berikut : ---------------------------------------
PERTAMA ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa R. MOH. SALEH pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Kesejahteraan Sosial kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------
B
Bahwa ……….
ahwa pada tahun 2008 di Kabupaten Pamekasan disalurkan bantuan dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial yang diperuntukkan bagi Panti Sosial yang didalamnya tinggal Anak yatim dan dana subsidi tersebut berasal dari DIPA 2008 ; -----------------------------------------------------Bahwa sesuai dengan pedoman umum petunjuk pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan dasar Panti Sosial tahun 2008, mekanisme permohonan bagi Panti Asuhan dilakukan dengan cara Panti Asuhan mengajukan permohonan dengan melampirkan daftar nama anak yang tinggal didalam Panti Asuhan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan tersebut ke Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur ; --
Bahwa dari beberapa panti Asuhan di Kabupaten Pamekasan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan dana Subsidi tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Asuhan pada tahun 2008 tersebut ternyata ada Panti Asuhan yang mengajukan nama-nama anak yatim fiktif yang tinggal di dalam Panti Asuhannya sebagai persyaratan didalam pengajuan permohonannya yakni ------
| NO | NAMA PANTI ASUHAN | JUMLAH NAMA ANAK YATIM FIKTIF | DANA YANG TIDAK HAK ( RP ) | |
| 1 | As-Salam, Kel. Kangenan, Kec. Pamekasan | 5 | 5.000.000,- | |
| 2 | Raudlatul Jannah, Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu | 5 | 4.560.480,- | |
| 3 | Al. Asyariyah, Ds. Pagendingan Kecamatan Galis | 5 | 9.375.000,- | |
| 4 | Quratul Uyun, Desa Trasak Kecamatan Larangan | 10 | 7.620.000,- | |
| 5 | Al-Muallim, Kelurahan Kowel Kecamatan Pamekasan | 17 | 8.000.000,- | |
| 6 | Al-Muarraf, Ds. Bicorong, kec. Pakong | 10 | 10.000.000,- | |
| 7 | Al-Falah, Ds.Seddur, Kecamatan Pakong | 5 | 9.500.000,- | |
| 8 | PA Hidayatus Shibyan, Dusun Bungkar, Ds.Tlonto, Kec. Pasean | 10 | 3.000.000,- | |
| 9 | Al-Mubarok, Desa Bajang Kecamatan Pakong | 11 | 2.000.000,- | |
| 1 11. Al-Ansyhariyah ………. 10 Al-Ghufron Ds.Pademawu Timur Kecamatan. Pademawu 0 | 6.562.000,- | |||
| 11 | Al-Ansyhariyah, Ds. Pamoro Kecamatan Kadur | 5 | 4.560.000,- | |
| JUMLAH | 70.177.480,- | |||
Bahwa terdakwa dalam pelaksanaan penyaluran dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan dasar Panti Sosial tahun 2008 tersebut menjabat sebagai Kasi Binsos pada Kantor Kesejahteraan Sosial kabupaten Pamekasan dan mempunyai tugas untuk mendata serta meneliti kebenaran dari permohonan yang diajukan oleh Panti Asuihan termasuk didalamnya kebenaran mengenai adanya anak asuh yang tinggal didalam Panti Asuhan yang dimintakan untuk mendapatkan Bantuan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 dengan melakukan pengecekan di lapangan ; ----------------------------------
Bahwa kemudian pengajuan permohonan berikut persyaratannya termasuk didalamnya lampiran daftar nama anak yatim yang dimohonkan untuk mendapatkan Bantuan dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuihan Kebutuhan dasar Panti Sosial tahun 2008 oleh panti-panti Asuhan diserahkan ke Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan namun secara melawan hukum terdakwa tidak melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui apakah nama-nama anak yatim dalam daftar yang diajukan Panti Asuhan tersebut benar-benar sesuai kenyataannya sehingga perbuatan terdakwa tersebut meloloskan permohonan panti-panti asuhan yang mengajukan nama-nama fiktif tersebut diatas dan kemudian menjadikan panti-panti asuhan tersebut memperoleh Bantuan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 ; ------------------------------------
B
Bahwa ……….
ahwa dengan perbuatan terdakwa tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp. 70.177.480,- atau setidak-tidaknya sejumlah itu karena ada Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 yang disalurkan kepada yang tidak berhak sehingga mereka telah diperkaya karena dapat menerima dan kemudian menggunakan dana sebesar Rp. 70.177.480,- tersebut secara tidak sah ; ----Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ; ------------
------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KEDUA -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa R. MOH. SALEH selaku Kepala Seksi Bina Swadaya Sosial (Binsos) pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan, pada waktu yang sudahtidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Kesejahteraan Sosial kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 di Kabupaten Pamekasan disalurkan bantuan dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial yang diperuntukkan bagi Panti Sosial yang didalamnya tinggal Anak yatim dan dana subsidi tersebut berasal dari DIPA 2008 ; -----------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pedoman umum petunjuk pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan dasar Panti Sosial tahun 2008, mekanisme permohonan bagi Panti Asuhan dilakukan dengan cara Panti Asuhan mengajukan permohonan dengan melampirkan daftar nama anak yang tinggal didalam Panti Asuhan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan tersebut ke Kantor Kesejahteraan Sosial kabupaten yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur ; ---
B
Kebutuhan ……….
ahwa dari beberapa panti Asuhan di kabupaten pamekasan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan dana Subsidi tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Asuhan pada tahun 2008 tersebut ternyata ada Panti Asuhan yang mengajukan nama-nama anak yatim fiktif yang tinggal di dalam Panti Asuhannya sebagai persyaratan didalam pengajuan permohonannya yakni -------------| NO | NAMA PANTI ASUHAN | JUMLAH NAMA ANAK YATIM FIKTIF | DANA YANG TIDAK HAK ( RP ) |
| 1 | As-Salam, Kel. Kangenan, Kec. Pamekasan | 5 | 5.000.000,- |
| 2 | Raudlatul Jannah, Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu | 5 | 4.560.480,- |
| 3 | Al. Asyariyah, Ds. Pagendingan Kecamatan Galis | 5 | 9.375.000,- |
| 4 | Quratul Uyun, Desa Trasak Kecamatan Larangan | 10 | 7.620.000,- |
| 5 | Al-Muallim, Kelurahan Kowel Kecamatan Pamekasan | 17 | 8.000.000,- |
| 6 | Al-Muarraf, Ds. Bicorong, kec. Pakong | 10 | 10.000.000,- |
| 7 | Al-Falah, Ds.Seddur, Kecamatan Pakong | 5 | 9.500.000,- |
| 8 | PA Hidayatus Shibyan, Dusun Bungkar, Ds.Tlonto, Kec. Pasean | 10 | 3.000.000,- |
| 9 | Al-Mubarok, Desa Bajang Kecamatan Pakong | 11 | 2.000.000,- |
| 10 | Al-Ghufron Ds.Pademawu Timur Kecamatan. Pademawu | 10 | 6.562.000,- |
| 11 | Al-Ansyhariyah, Ds. Pamoro Kecamatan Kadur | 5 | 4.560.000,- |
| JUMLAH | 70.177.480,- |
B
asuh ……….
ahwa terdakwa dalam pelaksanaan penyaluran dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan dasar Panti Sosial tahun 2008 tersebut menjabat sebagai Kasi Binsos pada Kantor Kesejahteraan Sosial kabupaten Pamekasan dan mempunyai tugas untuk mendata serta meneliti kebenaran dari permohonan yang diajukan oleh Panti Asuihan termasuk didalamnya kebenaran mengenai adanya anak asuh yang tinggal didalam Panti Asuhan yang dimintakan untuk mendapatkan Bantuan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 dengan melakukan pengecekan di lapangan ; ----------------------------------Bahwa kemudian pengajuan permohonan berikut persyaratannya termasuk didalamnya lampiran daftar nama anak yatim yang dimohonkan untuk mendapatkan Bantuan dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuihan Kebutuhan dasar Panti Sosial tahun 2008 oleh panti-panti Asuhan diserahkan ke Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan namun secara melawan hukum terdakwa tidak melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui apakah nama-nama anak yatim dalam daftar yang diajukan Panti Asuhan tersebut benar-benar sesuai kenyataannya sehingga perbuatan terdakwa tersebut meloloskan permohonan panti-panti asuhan yang mengajukan nama-nama fiktif tersebut diatas dan kemudian menjadikan panti-panti asuhan tersebut memperoleh Bantuan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 ; ------------------------------------
Bahwa dengan perbuatan terdakwa tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp. 70.177.480,- atau setidak-tidaknya sejumlah itu karena ada Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 yang disalurkan kepada yang tidak berhak sehingga mereka telah diperkaya karena dapat menerima dan kemudian menggunakan dana sebesar Rp. 70.177.480,- tersebut secara tidak sah ; ----
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ; ------------
------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KETIGA ------------------------------------------------------------------------------------------
ditentukan ……….
Bahwa ia terdakwa R. MOH. SALEH selaku Kasi Binsos pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Kesejahteraan Sosial kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan telah melakukan perbuatan Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------------------Bahwa pada tahun 2008 di Kabupaten Pamekasan disalurkan bantuan dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial yang diperuntukkan bagi Panti Sosial yang didalamnya tinggal Anak yatim dan dana subsidi tersebut berasal dari DIPA 2008 ; -----------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pedoman umum petunjuk pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan dasar Panti Sosial tahun 2008, mekanisme permohonan bagi Panti Asuhan dilakukan dengan cara Panti Asuhan mengajukan permohonan dengan melampirkan daftar nama anak yang tinggal didalam Panti Asuhan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan tersebut ke Kantor Kesejahteraan Sosial kabupaten yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur ; ---
Bahwa dari beberapa panti Asuhan di kabupaten pamekasan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan dana Subsidi tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Asuhan pada tahun 2008 tersebut , terdapat 11 (sebelas) Panti Asuhan yang daftar nama anak yatim yang tinggal dalam pantinya dipalsu karena fiktif padahal daftar nama tersebut merupakan salah satu persyaratan yang dilampirkan dalam permohonan untuk mendapatkan bantuan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial pada tahun 2008, nama-nama anak yatim yang dipalsu tersebut adalah nama-nama anak yatim fiktif karena tidak ada orangnya atau tidak tinggal didalam panti tersebut yakni -----------------------------------
NO ……….
| NO | NAMA PANTI ASUHAN | JUMLAH NAMA ANAK YATIM FIKTIF | DANA YANG TIDAK HAK ( RP ) |
| 1 | As-Salam, Kel. Kangenan, Kec. Pamekasan | 5 | 5.000.000,- |
| 2 | Raudlatul Jannah, Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu | 5 | 4.560.480,- |
| 3 | Al. Asyariyah, Ds. Pagendingan Kecamatan Galis | 5 | 9.375.000,- |
| 4 | Quratul Uyun, Desa Trasak Kecamatan Larangan | 10 | 7.620.000,- |
| 5 | Al-Muallim, Kelurahan Kowel Kecamatan Pamekasan | 17 | 8.000.000,- |
| 6 | Al-Muarraf, Ds. Bicorong, kec. Pakong | 10 | 10.000.000,- |
| 7 | Al-Falah, Ds.Seddur, Kecamatan Pakong | 5 | 9.500.000,- |
| 8 | PA Hidayatus Shibyan, Dusun Bungkar, Ds.Tlonto, Kec. Pasean | 10 | 3.000.000,- |
| 9 | Al-Mubarok, Desa Bajang Kecamatan Pakong | 11 | 2.000.000,- |
| 10 | Al-Ghufron Ds.Pademawu Timur Kecamatan. Pademawu | 10 | 6.562.000,- |
| 11 | Al-Ansyhariyah, Ds. Pamoro Kecamatan Kadur | 5 | 4.560.000,- |
| JUMLAH | 70.177.480,- |
B
Bahwa ……….
ahwa terdakwa dalam pelaksanaan penyaluran dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan dasar Panti Sosial tahun 2008 tersebut menjabat sebagai Kasi Binsos pada Kantor Kesejahteraan Sosial kabupaten Pamekasan dan mempunyai tugas untuk mendata serta meneliti kebenaran dari permohonan yang diajukan oleh Panti Asuihan termasuk didalamnya kebenaran mengenai adanya anak asuh yang tinggal didalam Panti Asuhan yang dimintakan untuk mendapatkan Bantuan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 dengan melakukan pengecekan di lapangan ; ----------------------------------Bahwa kemudian pengajuan permohonan berikut persyaratannya termasuk didalamnya lampiran daftar nama anak yatim yang dimohonkan untuk mendapatkan Bantuan dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuihan Kebutuhan dasar Panti Sosial tahun 2008 oleh panti-panti Asuhan diserahkan ke Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan namun secara melawan hukum terdakwa tidak melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui apakah nama-nama anak yatim dalam daftar yang diajukan Panti Asuhan tersebut benar-benar sesuai kenyataannya padahal terdakwa seharusnya patut menduga bahwa daftar nama tersebut dipalsukan sehingga perbuatan terdakwa tersebut meloloskan permohonan panti-panti asuhan yang mengajukan nama-nama fiktif tersebut diatas dan kemudian menjadikan panti-panti asuhan tersebut memperoleh Bantuan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 ; ---------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ; ---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah masing-masing menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------
1. ACHMAD ALI ; -------------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
B
Bahwa ……….
ahwa benar saksi pernah menjadi atasan terdakwa, karena pada saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan sejak tanggal 9 Nopember 2006 sampai dengan tanggal 1 April 2008 ; --------------Bahwa saksi tahu diperiksa karena berkaitan dengan adanya Program Bantuan Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial dari Departemen Sosial ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi program bantuan tersebut diajukan dalam 1 (satu) kali penganggaran setiap tahunnya, serta diperuntukkan bagi panti-panti sosial yang terdaftar di Kantor Sosial Kabupaten Pamekasan ; --------------------------------------
Bahwa menurut saksi ada sejumlah panti sosial di Kabupaten Pamekasan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan tersebut ; ----------------------------------------
Bahwa menurut saksi selaku Kepala Kantor Sosial Kabupaten Pamekasan pada waktu itu, bertugas untuk menerima, menampung usulan dari bawah, mengoreksi proposal usulan dari panti-panti sosial tersebut dan selanjutnya usulan dan proposal tersebut dilanjutkan ketingkat Propinsi serta pula melakukan monitoring;
Bahwa benar saksi selaku Kepala Kantor Sosial Kabupaten Pamekasan pernah menyuruh atau memberi tugas kepada terdakwa sebagai Kasi Dinas Sosial untuk mengecek kelapangan baik secara disposisi maupun secara lisan ; -------------------
Bahwa disposisi kepada terdakwa dari saksi waktu itu antara lain menyuruh terdakwa untuk mengecek kelengkapan persyaratan di lapangan serta memberi pertimbangan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bahwa saksi menerangkan sebenarnya pengecekan dilapangan tersebut tidak harus dilaksanakan, karena menurut saksi berdasarkan laporan tertulis dari pihak panti asuhan saja sudah bisa dianggap benar ; ------------------------------------
B
Bahwa ……….
ahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa memang pernah melakukan cek kelokasi, karena selama itu terdakwa belum pernah melapor kepada saksi ; --------Bahwa saksi pernah memerintahkan kepada terdakwa untuk mengecek kelokasi (setiap panti-panti sosial yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat bantuan tersebut) 3 (tiga) hari sebelum batas akhir untuk pengusulan proposal bantuan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berhak untuk mengusulkan proposal bantuan tersebut ketingkat Propinsi adalah saksi selaku Kepala Kantor ; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberikan Surat Tugas untuk terdakwa melakukan pengecekan di lapangan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memerintahkan tugas tersebut pada terdakwa hanya berdasarkan kepercayaan saja kepada terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi setiap proposal yang berasal dari panti-panti sosial tersebut, oleh Kantor Sosial selalu dichek terlebih dahulu ; --------------------------------------
Bahwa menurut saksi proposal yang diajukan oleh terdakwa sudah benar ; ---------
Bahwa sepengetahuan saksi proposal yang diajukan oleh terdakwa sudah benar ; -
Bahwa sepengetahuan saksi, selama menjabat sebagai Kepala Kantor Sosial Kabupaten Pamekasan, sampai pensiun tanggal 1 April 2008 tidak pernah ada masalah dalam Progaram Bantuan untuk anak-anak yatim tersebut ; -----------------
Bahwa menurut saksi, disposisi yang pernah ditujukan kepada terdakwa, yaitu cek kelengkapan persyaratan, cek kelokasi dan untuk dipertimbangkan selanjutnya oleh terdakwa, setahu saksi pada saat waktu yang sudah mendesak yaitu 3 hari; ---
Bahwa saksi memberi tugas kepada terdakwa tidak dibuatkan SPJ ; -----------------
B
Bahwa ……….
ahwa saksi mengaku surat yang dimaksud tersebut bukan Surat Tugas ; ----------Bahwa saksi tidak pernah mengecek ke lokasi karena banyak kesibukan ; ----------
Bahwa saksi hanya berdasarkan kepercayaan saja untuk mengetahui pekerjaan bawahannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -------------------------------
2. SUTJI RAHAYU, SH ; -----------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pegawai staf pada Seksi Pengembangan Kelembagaan Usaha Kesejahteraan Sosial dan Bimbingan Lanjut pada Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam Program Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial ini sebagai fasilitastor permohonan dari Kabupaten dan kemudian permohonan tersebut dikirim ke Departemen Sosial Republik Indonesia ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai tugas antara lain : mengecek apakah panti yang diusulkan sudah terdaftar pada Dinas Sosial setempat, identitas dan sturktur panti sosial tersebut, adanya nama pengurus dan nama anak yang ada dalam panti tersebut, serta mengecek adanya fasilitas pada panti tersebut ; ------------------------
Bahwa saksi mengaku tidak pernah memonitoring program tersebut, karena yang berhak melakukan monitoring adalah pihak BPKP ; ------------------------------------
B
Bahwa ……….
ahwa terdapat 98 panti yang diusulkan oleh Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan ; -----------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi pernah melakukan pengecekan ke beberapa tempat panti-panti sosial di Kabupaten Pamekasan, meskipun tidak semua panti-panti sosial saksi datangi, saksi bersama tim hanya mendatangi 30 panti asuhan ; --------------------------------
Bahwa saksi dalam pelaksanaan program tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 5/ PRS-1/KPTS/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial Tahun 2008 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, data-data nama anak yang tinggal di dalam panti tersebut semuanya sudah benar tidak ada data yang fiktif, namun apabila ada data yang fiktif, maka permohonan tersebut tidak akan diteruskan oleh Dinas Sosial Propinsi ke Departemen Sosial Republik Indonesia ; -----------------------------------
Bahwa saksi telah mendapat temuan-temuan di lapangan yaitu ternyata pencairan dana-dana bantuan tersebut yang seharusnya dapat cair perbulan lewat PT. POS tetapi kenyataannya untuk tahun 2008 di Kabupaten Pamekasan telah dicairkan untuk seluruhnya/ dana untuk jumlah pertahunnya ; ------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
3. MASHUDI, S. Ag ; ---------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Ketua Panti Asuhan Raudhatul Jannah sejak tahun 1997 ; ----
Bahwa anak asuh yang tinggal di panti tersebut semula berjumlah 56 (lima puluh enam) anak ; ----------------------------------------------------------------------------------
B
Bahwa ……….
ahwa kemudian yang tinggal sampai tahun 2008 hanya berjumlah 51 (lima puluh satu) anak ; ----------------------------------------------------------------------------Bahwa menurut saksi panti asuhan tersebut memang menerima bantuan dana untuk kebutuhan makan dari Departemen Sosial sebesar Rp. 22.812.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk 20 (dua puluh) anak ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengurus panti yang membuat proposal kemudian di ajukan ke Kantor Sosial Kabupaten Pamekasan, dan selanjutnya usulan proposal tersebut dikirim ke Dinas Sosial Propinsi ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sebenarnya jumlah anak yang tinggal dipanti tersebut berjumlah 20 orang anak, akan tetapi saksi disuruh oleh orang Petugas Sosial Kecamatan Pademawu yang bernama P. ZAINULLAH agar panti saksi mengusulkan jumlah 25 orang anak agar dapat bantuan semuanya ; -----------------
Bahwa atas alasan apa Petugas Sosial Kecamatan yang bernama P. ZAINULLAH tersebut menyuruh kepada saksi, saksi tidak tahu karena saksi hanya menurut saja mengingat kebutuhan hidup panti memang sangat membutuhkan bantuan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian jumlah dana uang sejumlah Rp. 4.560.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 5 orang anak tersebut kemudian disita oleh pihak Kejaksaan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah kenal/ tahu dengan terdakwa karena terdakwa tidak pernah datang ke panti saksi tersebut ; ---------------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa hanya petugas monitoring pernah datang ke panti saksi setelah pencairan dana dari Kantor Pos ; -----------------------------------------------------------------------Bahwa saksi menerangkan pula sewaktu pencairan dana bantuan tersebut di kantor Pos, pihak kantor pos telah melakukan pemotongan dana sejumlah Rp. 100.000,- dengan tanpa alasan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
4. MOH. SALAM ; -------------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Ketua Panti Asuhan Al-Falah sejak berdirinya panti tersebut tahun 1997 sampai dengan sekarang ; -----------------------------------------------------
Bahwa panti asuhan yang dipimpin oleh saksi pernah mengajukan proposal untuk bantuan dana kebutuhan makanan anak asuh Al-Falah ke Kantor Sosial Kabupaten Pamekasan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk dapat bantuan tersebut, saksi diberitahu oleh Pak Romadhon agar mengurus SPT dahulu sebagai syarat ; ----------------------------------------------------
Bahwa untuk pembuatan SPT yang diuruskan oleh Pak Romadhon saksi mengeluarkan biaya SPT tersebut Rp. 1.500.000,-, uang tersebut saksi ambil dari Kas Panti ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi disuruh oleh Pak ZAINULLAH Petugas Sosial Kecamatan agar mengusulkan 25 anak untuk mendapat bantuan ; ----------------------------------------
Bahwa benar panti yang diurus oleh saksi membutuhkan dana ; ----------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa sebenarnya jumlah anak asuh yang tinggal di panti berjumlah 20 orang anak saja ; -------------------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak tahu alasan P. ZAINULLAH Petugas Sosial Kecamatan mengapa menyuruh mengusulkan anak sejumlah 25 orang, karena saksi hanya mengikuti saran Petugas Sosial Kecamatan tersebut saja ; -----------------------------
Bahwa jumlah uang bantuan yang diterima panti sebesar Rp. 22.812.500,- ; -------
Bahwa sisa kelebihan dana untuk 5 orang anak tersebut disita oleh pihak Kejaksaan yaitu sebesar Rp. 4.560.000,-, yang sedianya dana tersebut untuk biaya pendidikan anak dipanti ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak mengenal terdakwa karena memang tidak pernah bertemu dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
5. Drs. M. HUSNI TAMRIN ; ------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksimengaku sebagai Ketua Panti Asuhan Al-Mubaruk ; --------------------
Bahwa panti asuhan yang dipimpin oleh saksi memang pernah mendapatkan Dana Bantuan Untuk Pemenuhan Tambahan Biaya Kebutuhan Dasar dari Departemen Sosial Republik Indonesia dengan jumlah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) lebih ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengakui sebenarnya anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut hanya berjumlah 14 anak, akan tetapi saksi mengusulkan dalam proposal tersebut anak asuh berjumlah 25 orang ; --------------------------------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa saksi mengakui ada sejumlah uang dari dana tersebut telah disita oleh pihak kejaksaan ; -----------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak tahu / tidak kenal dengan terdakwa, saksi hanya kenal dengan FATHORRAHMAN, karena yang bersangkutan membantu mendapatkan SPT ; --
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
6. MISRAWI ; ------------------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pengurus pada panti asuhan Al-Mukhlisin ; ---------------------
Bahwa panti asuhan saksi sudah pernah mendapatkan dana bantuan untuk kebutuhan makan dari Departemen Sosial Republik Indonesia sebanyak 3 kali yaitu tahun 2006 sebesar Rp. 14 juta, tahun 2007 sebesar Rp. 22 juta lebih, dan yang terakhir tahun 2008 sebesar Rp. 22 lebih juga ; -----------------------------------
Bahwa jumlah anak asuh yang diusulkan untuk mendapat dana bantuan tersebut sudah sesuai dengan keadaan/ persyaratan yaitu berjumlah 25 orang ; ---------------
Bahwa dana bantuan tersebut oleh panti digunakan untuk keperluan anak asuh ; --
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat terdakwa melakukan survei di lokasi Panti asuhan tersebut dan hanya sekali terdakwa melakukan survei ; --------
Bahwa saksi kenal dengan Pak Romadhon karena pernah datang ke Panti untuk membantu Panti dapat dana bantuan tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
7. MOH. RAMADHAN, SH ; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa ……….
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------Bahwa saksi mengaku adalah Petugas Sosial Kecamatan/ PSK yang bertugas memberi binaan pada panti-panti yang tercatat pada Kantor Sosial Pamekasan yang ada/ terletak di wilayah hukum Kecamatan saksi sebagai Petugas Sosial Kecamatan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai banyak binaan panti sosial ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah mengusulkan 15 panti asuhan untuk mengajukan proposal bantuan agar mendapatkan bantuan dana dari Departemen Sosial Republik Indonesia lewat Kantor Sosial Kabupaten Pamekasan ; --------------------------------
Bahwa ternyata hanya ada 7 panti yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya panti-panti tersebut harus mempunyai SPT dan saksi memang pernah membantu beberapa panti untuk menguruskan SPT panti-panti tersebut di Surabaya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memang pernah mendapat dari masing-masing 7 panti tersebut sejumlah uang yaitu ada yang memberi Rp. 100.000,- atau Rp. 150.000,- sebagai uang jalan akan tetapi saksi menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah meminta, pihak pantilah yang memberi uang tersebut ; --------------------------------
Bahwa saksi membenarkan telah membantu panti-panti tersebut untuk diuruskan SPT di Dinas Sosial Surabaya, untuk itu saksi telah menerima uang Rp. 750.000,-
Bahwa saksi tahu bahwa terdakwa memang pernah melakukan survei di panti-panti tersebut, setahu saksi pihak terdakwa tidak pernah menjanjikan sesuatu waktu melakukan survei ke panti-panti tersebut ; ---------------------------------------
B
8. KH. UMARUL ……….
ahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------8. KH. UMARUL FARUQ, MS ; --------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Ketua Panti Asuhan Miftahul Ulum ; -----------------------------
Bahwa panti asuhan yang diketuai saksi pernah mendapatkan dana bantuan untu kebutuhan dasar dari Departemen Sosial Republik Indonesia sebanyak 3 kali yaitu tahun 2006, 2007 dan 2008 ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa panti asuhan Miftahul Ulum terakhir kali mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 22.812.500,- untuk anak asuh berjumlah 25 orang ; ----------------------
Bahwa saksi pernah memberi uang kepada Petugas Sosial Kecamatan yang bernama Abu Yamin sejumlah Rp. 100.000,- sebagai rasa terima kasih dan uang tersebut berasal dari uang pribadi saksi, yaitu sebagai uang bensin saja ; ------------
Bahwa sebenarnya di panti asuhan tersebut jumlah anak yang tidak mampu hanya 20 orang, tetapi saksi memang mengajukan 25 anak karena jumlah tersebut menurut saksi memang pantas untuk diajukan ; -----------------------------------------
Bahwa memang pernah ada monitoring dari petugas Dinas Sosial, datang ke panti asuhan saksi setelah dana tersebut cair ; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat diperiksa oleh pihak kejaksaan dana bantuan tersebut yang telah masuk ke kas panti di sita oleh Kejaksaan yaitu uang sebesar Rp. 9.730.000,- dengan alasan apa saksi tidak tahu, yaitu uang sebesar Rp. 9.730.000,- ; ------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
9. R. BUDI SETIAWAN ; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa ……….
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------Bahwa saksi pernah menjadi Petugas Sosial Kecamatan Pamekasan sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, yang selanjutnya saksi bekerja di Kantor Dinas Sosial ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa salah satu tugas saksi sebagai Petugas Sosial Kecamatan adalah memberikan binaan kepada panti-panti sosial yang ada dalam wilayah kecamatannya, yaitu ada 7 panti menjadi binaan saksi ; --------------------------------
Bahwa ada 1 panti yaitu Nasrul Ulum telah mendapat bantuan, tapi permohonan panti tersebut tidak melalui saksi selaku PSK ; ------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pada saat itu saksi pernah disarankan agar panti-panti sosial yang berjumlah 7 panti dalam binaan tersebut untuk diusulkan mendapat bantuan dana Departemen Sosial, termasuk panti Nasrul Ulum yang permohonannya tidak melalui saksi ; ---------------------------------------
Bahwa saksi memang pernah mendapat uang dari ke-7 (tujuh) panti tersebut, yaitu kesemuanya ditotal sejumlah Rp. 1.500.000,- ; -----------------------------------
Bahwa asal-usul uang yang saksi terima tersebut saksi tidak tahu ; ------------------
Bahwa panti-panti yang diusulkan harus memenuhi syarat yaitu harus ada akte Notaris, Susunan Pengurus, fotocopy KTP pengurus, Jumlah Anak, Lokasi Panti;-
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
10. ABU YAMIN ; -------------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa saksi adalah Petugas Sosial Kecamatan Galis sampai dengan sekarang ; ---Bahwa tugas saksi adalah memberi binaan pada Panti-panti Sosial yang ada di Kecamatan Galis, dan melakukan monitoring di kecamatan tersebut terhadap panti-panti sosial ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah panti-panti sosial yang dibina oleh saksi ada 3 panti yang kesemuanya mendapt bantuan dana uang dari Departemen Sosial Republik Indonesia ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendapatkan uang, tapi bukan suatu imbalan sekedar pembeli bensin dari tiap-tiap panti tersebut, yaitu masing-masing besarnya Rp. 50.000,-, akan tetapi asal-usul uang tersebut saksi tidak tahu darimana ; ------------
Bahwa menurut saksi, Petugas Sosial Kecamatan punya hak juga mengusulkan panti-panti yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dana uang ; --------
Bahwa berkas usulan tersebut kemudian dikirim ke Pak Sahril ; ---------------------
Bahwa kemudian siapa yang menandatangani usulan tersebut ke Propinsi saksi tidak tahu ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
11. MOHAMMAD LIFLI ; ---------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ketua pengurus panti asuhan Miftahul-Ulum ; -------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa panti asuhan saksi memang pernah mendapatkan bantuan dana uang dari Departemen Sosial Republik Indonesia untuk kebutuhan dasar anak asuhnya sebanyak 3 kali yaitu tahun 2006, 2007 dan tahun 2008 ; ------------------------------Bahwa terakhir panti asuhan saksi mendapat bantuan dana uang sebesar Rp. 22.812.600,- yang cairnya di Kantor Pos, pada bulan Agustus tahun 2009. akan tetapi tersisa Rp. 100.000,- masih ada di Kantor Pos ; ----------------------------------
Bahwa dana bantuan tersebut oleh panti asuhan digunakan untuk uang makan dan beli seragam sekolah anak panti ; ----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian datang petugas dari Kejaksaan memeriksa dan kemudian telah menyita uang dana tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- ; --------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah bertemu di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan terdakwa pernah datang untuk silaturrahmi ke rumah saksi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberi terdakwa sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,- sebagai tanda terima kasih saja karena saksi telah dibantu oleh terdakwa ; ---------
Bahwa untuk pembuatan proposal bantuan dana tersebut panti asuhan saksi minta bantuan kepada orang yang bernama PAK RIPIN yaitu Petugas Sosial Kecamatan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dana cair panti asuhan saksi pernah didatangi oleh tim monitoring yang dipimpin oleh Ibu SUTJI dari Dinas Sosial Propinsi, serta terdakwa juga ikut mendampingi dalam tim monitoring tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa pihak Kejaksaan kemudian memeriksa panti, yang kata Pak Badrut, saksi harus mengembalikan uang bantuan kepada Kejaksaan ; ------------------------------
B
12. AGUS SALIM ……….
ahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------12. AGUS SALIM ; ------------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjadi Petugas Sosial Kecamatan dan ada 8 panti binaan saksi, sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2008 ; -----------------------------------
Bahwa menurut saksi, semua panti binaannya memang layak untuk mendapatkan bantuan dana dari Departemen Sosial ; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah datang ke saksi untuk keperluan mendata dan monitoring saja ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua panti-panti binaan tersebut, setelah mendapat atau dananya cair, memang pernah ada tim Monitoring dari Propinsi datang ke panti-panti tersebut, dalam tim tersebut terdakwa juga ikut ; ---------------------------------------------------
Bahwa panti-panti tersebut memang saksi yang mengusulkan agar dapat bantuan ;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi tidak pernah ada kerjasama antara Terdakwa dengan panti ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usulan tersebut diserahkan ke Kantor Dinas Kabupaten kemudian Terdakwa yang melanjutkan usulan tersebut ke Propinsi ; -----------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
13. SOEDIJAH ; ----------------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Petugas Sosial Kecamatan Batumarmar ; ------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa tugas saksi membina 15 panti sosial di wilayah kecamatannya, selain itu juga bertugas memonitoring panti-panti tersebut ; --------------------------------------Bahwa semua panti dalam binaan saksi sudah layak untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, karena saksi pernah mengecek langsung ke panti-panti tersebut akan tetapi ternyata yang dapat hanya 7 panti saja ; ------------------------------------
Bahwa saksi mengakui dirinya memang pernah menerima honor dari setiap panti masing-masing sebesar Rp. 50.000,- ; ----------------------------------------------------
Bahwa usulan proposal tersebut oleh saksi ajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
14. KH. JA’FAR JASULI ; ---------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ketua yayasan Qurratul Uyun sejak tahun 1989 ; ---------------
Bahwa yayasan saksi pernah mendapatkan dana bantuan yang diterima sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya makan anak panti asuhan sebanyak 25 orang ; -------
Bahwa menurut saksi ada pemotongan uang dalam jumlah dana uang yang diterima tersebut yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- yang diminta oleh Petugas Sosial Kecamatan Larangan yang katanya Petugas Sosial Kecamatan Larangan akan digunakan untuk biaya ke Surabaya/ Propinsi ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah meminta keringanan biaya tersebut tetapi tidak dapat keringanan ; -----------------------------------------------------------------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa menurut saksi sebenarnya anak binaan yang tinggal di panti asuhan berjumlah 15 anak, sedangkan yang 10 anak pulang/ tidak tinggal di panti ; -------Bahwa sewaktu mengajukan proposal usulan tersebut pernah di kenai biaya Rp. 500.000,- akan tetapi Saksi sudah lupa nama orang yang menerima tersebut ; -----
Bahwa waktu pencairan dana bantuan tersebut yang mengambilkan adalah Pak Ramadhan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ad orang lain yang meminta uang dana bantuan tersebut ; -------------
Bahwa saksi sudah tidak ingat apakah uang Rp. 4.000.000,- tersebut diserahkan ke terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena adanya jumlah data anak yang tidak sebenarnya tersebut, datanglah pihak Kejaksaan yang menyita uang yang tidak semestinya digunakan tersebut Sebesar Rp. 7.600.000,- ; ---------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa keberatan ; ------------------------------------------
Keberatan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang (Rp. 4.000.000,-) dan usulan pihak panti langsung ke Kantor Sosial ; --------------------------
15. K. ABDUL GAFFAR ; ----------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ketua di panti asuhan Al-Gufron ; ---------------------------------
Bahwa panti asuhan saksi pernah 1 kali mendapat dana bantuan sebesar Rp. 20.800.000,- ; --------------------------------------------------------------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa proposal untuk permohonan bantuan tersebut saksi meminta tolong pada PAK AGUS (Petugas Sosial Kecamatan) untuk membuatkannya dengan imbalan uang sebesar Rp. 400.000,- ; ---------------------------------------------------------------Bahwa saksi pernah datang kerumah terdakwa atas dasar kemauan saksi sendiri untuk memberikan uang sejumlah Rp. 750.000,- uang pribadi saksi sendiri sebagai tanda terima kasih kepada terdakwa atas bantuannya sehingga dana tersebut cair ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada anak asuh yang tinggal di panti saksi sejumlah 25 orang, semuanya dapat bantuan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak pernah datang ke tempat panti tersebut, yang datang hanya Petugas Sosial Kecamatan ; -----------------------------------------
Bahwa menurut saksi tidak ada orang yang memotong jumlah uang dana bantuan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa keberatan ; ------------------------------------------
Keberatan terdakwa adalah : bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi dan saksi tidak pernah datang ke rumah Terdakwa ; ----------------------------------------
16. ZAINULLAH ; -------------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya penyaluran dana bantuan kepada panti asuhan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Petugas Sosial Kecamatan di wilayah Kecamatan Pegantenan, Proppo, Pademawu dan Larangan ; ----------------------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa saksi membina 7 panti, serta panti-panti tersebut pernah diusulkan untuk mendapatkan bantuan ; ----------------------------------------------------------------------Bahwa ada 3 panti yaitu Al-Gofron, Raudhatul Jannah dan Al-Ihsan yang skhirnya tidak dapat bantuan, karena panti-panti tersebut sudah 3 kali mendapat bantuan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diminta oleh terdakwa agar panti-panti tersebut harus mempunyai/ memiliki STP agar dapat dana bantuan tersebut ; ------------------------
Bahwa pengusulan proposal dilakukan oleh Kantor Dinas dikirim ke Propinsi ; ---
Bahwa usulan dari Panti-panti tersebut, saksi yang menyampaikan secara tertulis lewat Tata Usaha Kantor Dinas ; ----------------------------------------------------------
Bahwa proposal dari panti-panti tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, kemudian dikirim ke Propinsi Jawa Timur ; ------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
17. SLAMET H. ; --------------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Petugas Sosial Kecamatan di kecamatan Pakong ; --------------
Bahwa ada 8 (delapan) panti yang menjadi binaan saksi ; -----------------------------
Bahwa hanya 6 panti yang akhirnya mendapatkan dana bantuan tersebut ; ---------
Bahwa memang pernah ada tim dari Propinsi dan Kabupaten mendatangi ke panti-panti binaan saksi tersebut ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa pernah melakukan pengecekan maupun monitoring di panti-panti tersebut ; --------------------------------------------------------
B
18. M. SAHARI ……….
ahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------18. M. SAHARI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah kepala panti asuhan Darul Ulum ; ---------------------------------
Bahwa panti asuhan tersebut pernah mendapatkan dana bantuan sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 2006, tahun 2007 dan tahun 2008 ; -----------------------------------
Bahwa dana bantuan yang terakhir diterima sebesar Rp. 22.812.500,- ; -------------
Bahwa saat dicairkan dana tersebut di kantor Pos ada potongan Rp. 200.000,- ; ---
Bahwa selain itu juga saksi memberi uang sebesar Rp. 200.000,- kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan sebagai rasa terima kasih, bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah dari uang pribadi saksi sendiri ; ---------------------------
Bahwa uang Rp. 200.000,- tersebut diserahkan kepada pak Agus, yang kata Pak Agus uang Rp. 200.000,- akan diserahkan kepada Terdakwa ; ------------------------
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- lewat Pak Agus;
Bahwa panti saksi tersebut pernah dilakukan pengecekan oleh Pak Budi ; ----------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa keberatan ; ------------------------------------------
Keberatan Terdakwa adalah : Terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi ; -----
19. MOH. JAUHARI, MHI ; -------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ketua panti asuhan Al-Mu’alim ; ----------------------------------
B
Bahwa ……….
ahwa panti asuhan tersebut pernah mendapat bantuan uang sejumlah kurang-lebih Rp. 23.000.000,- yang diterima oleh Ketua yayasan ; ---------------------------Bahwa saksi tahu ada masalah ini karena ada petugas Kejaksaan datang memberitahu dan saksi kemudian diperiksa sebagai saksi ; ----------------------------
Bahwa memang saksi pernah silaturrahmi kerumah terdakwa ; -----------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
20. ABD. KHALIQ SPd. I ; ---------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ketua Yayasan Al-Ansyariah ; -------------------------------------
Bahwa yayasan yang dipimpin saksi pernah mendapat bantuan dana dari Departemen Sosial berupa uang yaitu pada tahun 2006, tahun 2007, tahun 2008 ; -
Bahwa proposal untuk permohonan tersebut saksi yang buat sendiri ; ---------------
Bahwa pernah ada Petugas Sosial Kecamatan yang bernama AGUS oleh saksi diberi uang sebesar Rp. 300.000,- untuk ucapan terima kasih sebagai tanda pernah bantu yayasan dapat bantuan tersebut ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa ; ----------------------
Bahwa ada uang sebesar Rp. 4.560.000,- sisa dari dana bantuan tersebut yang kemudian oleh Kejaksaan disita ; ----------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
M
A). SAMIK ……….
enimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah memohon ijin kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan BAP 2 saksi yang telah berulangkali dipanggil untuk hadir, tapi ternyata ke-2 saksi tersebut tidak hadir, maka atas persetujuan terdakwa ke-2 saksi tersebut dibacakan keterangan BAP-nya dipersidangan adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------A). SAMIK, SPd.I ; ------------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa benar saksi menjabat sebagai ketua panti asuhan HIDAYATUS SIBYAN tahun 2002 dan panti Asuhan HIDAYATUS SIBYAN berdiri sejak tahun 2002 ; -
Bahwa benar pada saat Yayasan HIDAYATUS SIBYAN didaftarkan ke Dinas Sosial anak asuh yang tinggal di Yayasan kami kesemuanya adalah santri ponpes HIDAYATUS SIBYAN ± 15 orang, maka dengan adanya program sebanyak 25 orang diusulkan untuk mendapatkan bantuan Kebutuhan Dasar dan karena dana bantuan tersebut hanya diberikan melalui panti maka dibentuklah Panti Asuhan HIDAYATUS SIBYAN, sedangkan biaya sekolah dibiayai orang tuanya ; ---------
Bahwa benar panti asuhan HIDAYATUS SIBYAN mendapatkan bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial yaitu pada tanggal 7 Agustus 2008 dan jumlahnya Rp. 22.712.500,- ; ----------------------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa benar proses awalnya sehingga panti asuhan HIDAYATUS SIBYAN bisa mendapatkan bantuan dana tersebut, pada hari tanggal saksi lupa dibulan September 2007, saksi menerima telepon dari H. MOH. SALEH (Kasi Binsos pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan) yang isi teleponnya ia menyatakan bahwa lembaga panti asuhan HIDAYATUS SIBYAN akan diusulkan untuk menerima bantuan tersebut, dan saksi saat itu mengatakan iya dan terima kasih, dan beberapa hari kemudian saksi dipanggil (via telepon) oleh H. SALEH kerumahnya (Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan) dan dijelaskan bahwa apabila bantuan nanti telah diterima, maka kamu harus bayar kesaya sebesar Rp. 4.000.000,- dan saksi saat itu menjawab kita lihat nanti saja pak ; --------------------Bahwa benar panti asuhan HIDAYATUS SIBYAN mendapatkan bantuan Program Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tersebut pada tanggal 7 Agustus 2008 dan dana yang saksi terima Rp. 22.712.500,- karena uang yang Rp. 100.000,- tersisa direkening sesuai dengan permintaan petugas Pos dan Giro Pamekasan ; ------------------------------------------
Bahwa benar terhadap dan sebesar Rp. 22.712.500,- yang saksi terima kemudian saksi pergunakan untuk biaya permakanan sebanyak 25 orang selama 12 bulan (1 tahun) dan saksi berikan H. MOH. SALEH (Mantan Kasi Binsos) sebesar Rp. 3.000.000,- dirumahnya dan sisanya sekitar Rp. 3.000.000,- dan menurut saksi hal tersebut diatas saksi mengakui salah sehingga atas sisa dana tersebut saksi akan serahkan kepada Negara yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- ; -------------------------------
Bahwa benar sesuai dengan petunjuk yang ada bahwa dana tersebut secara keseluruhan biaya permakanan anak panti namun saksi juga memberikan kepada H. R. SALEH (Mantan Kasi Binsos) sebesar Rp. 3.000.000,- dengan menggunakan dana tersebut karena saksi ditelepon H. R. SALEH yang mengatakan “apakah kamu lupa dengan saya, sedangkan untuk dana yang tertinggal dalam rekening atas permintaan Petugas Pos Pamekasan ; ----------------
Bahwa benar setelah seminggu dan pencairan, saksi dihubungi kembali oleh H. SALEH melalui no. HP 081332184447 dan saksi disuruh menghadap kerumahnya (Jl. Jungcangcang Pamekasan) dan pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2008, saksi menemui H. SALEH dirumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- tanpa tanda bukti apapun ; -------------------------------------
B
- Bahwa ……….
Waru ……….
ahwa benar sepengetahuan saksi hampir semua dimintai oleh H. R. SALEH yang berkisar Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 4.500.000,- seperti K. RAHMAN ketua Panti Asuhan BAITURRAHMAN Sana Laok, Kecamatan Waru, K. TAUFIK Ketua Panti Asuhan ADDIJAFA’ (diberikan melalui Agus Salim (Pegawai Kesos)) dan lain-lain ; ---------------------------------------------------Bahwa benar saksi mengetahui dana bantuan tahun 2008 sebesar Rp. 22.812.500,- untuk 25 anak sesuai dengan petunjuk Operasional ; -----------------------------------
Bahwa benar bentuk pertanggungjawaban Panti dalam penggunaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Program Subsidi Panti Sosial tahun 2008 tersebut saksi buat mulai bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Mei 2009 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar laporan Surat Pertanggung jawaban Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Program Subsidi Panti Sosial tahun 2008 bagian bulan Juli 2008 sampai bulan Mei 2009 yang diperlihatkan kepada saksi, yang membuat saksi sendiri dan kwitansi yang ada sesuai dengan kenyataannya ;
Bahwa atas keterangan saksi di BAP yang dibacakan tersebut terdakwa keberatan ; ---
Yaitu keberatan tentang Terdakwa sama sekali tidak pernah meminta atau menerima uang dari saksi tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
B). ABD. CHOLIQ ; -----------------------------------------------------------------------------
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Ketua Panti Asuhan Al-Muarraf ; -------------
B
- Bahwa ……….
ahwa benar pada saat Panti Asuhan Al-Muarraf didaftarkan di Dinas Sosial untuk mendapatkan dana bantuan anak yang saksi ajukan ada 50 anak dan yang mendapatkan bantuan dari Dinsos 25 anak dimana pada Bulan Pebruari 2009 saksi mengecek jumlah anak yatim panti asuhan Al. Muarraf ada 15 orang anak ; -Bahwa benar Panti Asuhan Al-Muarraf pernah mendapatkan bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial pada tahun 2008 sebesar Rp. 22.812.500,- ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari Petugas Sosial Kecamatan (PSK) bernama Pak SLAMET dimana ada bantuan dana untuk kebutuhan dasar panti sosial kemudian saksi menyuruh sekretaris panti untuk membuat proposal dimana PSK sudah memberikan contoh cara pembuatan proposal, setelah proposal selesai saksi menyerahkan kepada PSK dan saksi tinggal menunggu hasilnya, tanggal dan bulan saksi lupa kemudian ada peninjauan oleh Kasi Kessos apakah Panti Asuhan tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, tanggal, bulan saksi lupa pada tahun 2008 PSK (pak Slamet) datang ke panti saksi dan memberikan 1 lembar Surat Perihal Subsidi Bantuan Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 kemudian saksi membawa surat tersebut ke kantor pos dan giro untuk mencairkan dana tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar panti Asuhan Al. Muarraf mendapat realisasi Bantuan Subsidi Tambahan Biaya Kebutuhan Dasar Panti Sosial tersebut setelah mendapatkan surat Subsidi Bantuan Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 setelah itu saksi mengambil dana tersebut di Kantor Pos dan Giro dengan sebelumnya membuat rekening ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi persyaratan suatu panti dapat memperoleh bantuan dana Subsidi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial Tahun 2008 dari Departemen Sosial Republik Indonesia melalui Kantor Keejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan adalah : ------------------------------------------------------------
S
b. Surat ……….
TP ; ------------------------------------------------------------------------------------Surat Pernyataan siap menerima Bantuan ; ----------------------------------------
Fotokopi KTP ; ------------------------------------------------------------------------
Fotokopi Akte Notaris ; --------------------------------------------------------------
Susunan Pengurus ; -------------------------------------------------------------------
Daftar Anak Asuh ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah dana tersebut saksi terima dana itu saksi serahkan kepada ketua yayasan (KH. A. MUZAMMIL) kami gunakan dana tersebut untuk dibelikan tambahan makanan anak asuh di panti yayasan ; ----------------------------
Bahwa benar saksi sebagai ketua Panti Asuhan mengetahui penggunaan dana tersebut untuk dibelikan tambahan makanan anak asuh di panti/ yayasan ; ---------
Bahwa benar pada saat pencairan dana bantuan tersebut yakni pada tahun 2008 yang dibiayai oleh panti yaitu anak yatim ada 15 orang anak sedangkan fakir miskin dan anak terlantar ada 35 orang, semuanya tinggal di dalam panti ; ---------
Bahwa benar dana bantuan tahun 2008 sebesar Rp. 22.812.500,- yang saksi ketahui dana tersebut diperuntukkan untuk 25 anak asuh ; -----------------------------
Bahwa benar bentuk pertanggung jawaban panti dalam penggunaan Subsidi Tambahan Kebutuhan Dasar Program Subsidi Panti Sosial tahun 2008 tersebut saksi membuat SPJ dan dikirimkan ke Dinas Sosial Propinsi ; ------------------------
Bahwa benar yang membuat Laporan Surat pertanggung jawaban Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bagian bulan Desember 2008 yaitu sekretaris Ustadz. Rofiudin dan saksi yang menandatangani SPJ tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa benar saksi kenal dengan H. SALEH karena H. SALEH pernah datang ke panti saksi meninjau keberadaan panti ; --------------------------------------------------Bahwa benar ada sisa dan bantuan Subsidi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- tetapi saksi sudah mengembalikannya pada Kejaksaan Negeri Pamekasan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan ± sudah 6 tahun yaitu mulai 22 Agustus 2002 sampai dengan tanggal 20 September 2008 ; --
Bahwa terdakwa terakhir di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan menjabat sebagai Kasi Binsos pada Kantor Sosial Kabupaten Pamekasan ; --------------------
Bahwa tugas terdakwa selaku Kasi Binsos tersebut antara lain memberikan pengarahan kepada panti-panti untuk mendaftarkan diri kepada Dinas Sosial untuk memperoleh Surat Pendaftaran ; ---------------------------------------------------
Bahwa menurut terdakwa di Kabupaten Pamekasan seluruhnya terdapat 250 panti asuhan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk Program Dana Bantuan Kebutuhan Makanan yang ditujukan kepada panti-panti tersebut, semua usulan dibuat dalam bentuk proposal harus diusulkan dari tiap-tiap panti ditujukan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan selanjutnya dikirim ke Dinas Sosial Propinsi ; -------------------------------------------
Bahwa menurut terdakwa pada program bantuan makanan ini tidak ada petunjuk teknisnya baik dari Propinsi maupun dari Pusat ; ---------------------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa setelah bantuan uang tersebut turun/ dicairkan baru ada pelaksanaan monitoring dari tingkat I/ Propinsi ; -------------------------------------------------------Bahwa tugas terdakwa pada program bantuan ini hanya sebatas pada bagian Administrasi saja dikantor ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dana bantuan tersebut turun/ cair, terdakwa mengakui kemudian dimutasi ke kantor Arsip Kabupaten Pamekasan ; --------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada satupun, pihak yang datang kerumahnya setelah bantuan uang tersebut turun ; ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah dapat pemberian uang dari ketua yayasan manapun;
Bahwa benar Yayasan Qurratul-Uyun mengirim langsung proposal permohonan tersebut ke Kantor Sosial Kabupaten melalui bagian Tata Usaha dan oleh Bagian Tata Usaha tersebut langsung diajukan ke Pimpinan Kantor ; -------------------------
Bahwa terdakwa selanjutnya diperintahkan oleh Kepala Kantor yang pada saat itu masih dijabat oleh Bapak AHMAD ALI, agar proposal tersebut dimasukkan dalam rekap kemudian untuk dikirim ke Tingkat I/ Dinas Sosial Propinsi ; ---------
Bahwa setelah pencairan dana bantuan tersebut turun terdakwa sudah dimutasi dari Kantor Sosial ke Kantor Arsip ; ------------------------------------------------------
Bahwa setelah dana tersebut cair ke tiap-tiap panti, tidak pernah satu pun orang/ pihak dari panti datang ke rumah terdakwa untuk memberi sesuatu/ imbalan ; -----
Bahwa panti bisa mengirim langsung ke kantor Sosial Kabupaten tanpa harus melalui suatu pihak ; -------------------------------------------------------------------------
B
- Bahwa ……….
ahwa terdakwa hanya meninjau di setiap panti, dengan menanyakan ada/ tidak panti tersebut punya SPT, serta jumlah anak asuh berapa berdasarkan data oleh pengurus panti ; ------------------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa menyatakan tidak pernah menghubungi ataupun didatangi oleh pihak panti, apalagi terdakwa tidak merasa mendapat imbalan ; ----------------------
Bahwa proposal dari tiap-tiap panti setidaknya data-datanya diketahui oleh Petugas Sosial Kecamatan (PSK) : --------------------------------------------------------
Bahwa atas usulan dari PSK tersebut, proposal masuk melalui kepala Tata Usaha Kantor, baru diajukan ke Kepala Kantor yang bersangkutan ; -------------------------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dipersidangan juga telah diperlihatkan/ diajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bagian bulan Juli 2008, Agustus 2008, September 2008, Oktober 2008, Nopember 2008, Desember 2008 dan Januari 2009 ; -------------------
Daftar : Usulan nama-nama anak asuh yang akan mendapatkan bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar 2008 panti asuhan Yatim Piatu Raudhatul Jannah, yang ditandatangani oleh Mashudi, S.Ag sebagai Ketua dan Muhammad, Spd sebagai Sekretaris, di Pamekasan pada tanggal 1 Agustus 2008 ; ----------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotokopi Akte Pendirian Yayasan Al-Asy’ariyah Nomor : 01 tanggal 1 Mei 1992 dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah ; ----
1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor ; 460/188/110/009/STP/ORS/ 05 Januari 2005 ; ---------------------------------
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : C.1530.HT.01.02 Tahun 2006 tanggal 25 Juli 2006 ; ---------------
1 (satu) bendel fotokopi Berita Acara Rapat Perubahan Dewan Pengurus dan Perubahan Anggaran Yayasan Al-Asy’ariayah tanggal 27 April 2006 ;
1 (Satu) Surat Keputusan Pengurus Yayasan Al-Asy’ariayah Pagendingan Galis Pamekasan Nomor : SK.21/YASRI/01/01/2008 tanggal 1 Januari 2008 ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 14 YASRI/ 01/01/2008 ; ----------
1 (Satu) lembar susunan Pengurus Panti Asuhan Al-Asy’ariayah ; ----------
7
11. Bendel ……….
(tujuh) bendel laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Januari 2009 dari Panti Asuhan Al-Asy’ariyah Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan ; ----------------Bendel Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Juli 2008 sampai dengan Pebruari 2009 dari Panti Asuhan Taman Baru Desa Klompang barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan ; ---------
Bendel Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dari Panti Asuhan Al-Mukhlisin Desa Seddur Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ; -------------------
Bendel Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dari Panti Asuhan Al-Islah Desa Palalang Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ; ------------------------
1 (Satu) buku Rekening Giro Pos Atas Nama Yayasan Quratul Uyun Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ; -------------------------
1 (satu) buku Proposal Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Ulang dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur diajukan oleh Yayasan Quratul Uyun Trasak Larangan Kabupaten Pamekasan ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Ulang Nomor : 460/1125/110.009/STPU/OS/2004 tannggal 6 Juli 2004 ; --------------------
1 (satu) bendel fotokopi Surat Pernyataan yang dibuat olek Ketua Yayasan Quratul Uyun tanggal 3 Agustus 2008 ; -----------------------------------------
8 (delapan) bendel Laporan Bulanan Panti Asuhan Quratul Uyun bulan Juli 2008 sampai dengan Pebruari 2009 dari Panti Asuhan Quratul Uyun Trasak, Larangan Kabupaten Pamekasan ; --------------------------------------
Bendel laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008, laporan bulan Juli 2008 sampai dengan Januari 2009 dari Panti Asuhan Al-Mu’allim Kel. Kowel Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan ; --------------------------------
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/2357/110.009/STP/ORS/05, tanggal 22 September 2005 ; --------------
Buku rekening Pos Atas nama Yayasan Al-Mu’allim No.Rek.Giro 6930001033 ; ------------------------------------------------------------------------
Bendel Proposal untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Yayasan Al-Muallim Kowel ; ----------------------------------------------------------------
Laporan bulanan PA As-Syahibul Kabiir, bulan Juli 2008-April 2009 ; ----
Proposal Permohonan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)/ Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2009 ; ----------------
S
26. Buku ……….
urat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/5011/110.009/STP/ORS/06 tanggal 4 September 2006 ; -----------------Buku rekening Pos Giro atas nama PA As-Syahibul Kabiir No. Rek Giro 6930002194 ; ------------------------------------------------------------------------
Laporan Bulanan PA AL-Rasyidin ; ---------------------------------------------
Proposal Permohonan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)/ Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 ; ----------------
Proposal permohonan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran dari Dinas Sosial Propinsi ; -------------------------------------------------------------
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/5011/110.009/STP/ORS/06 tanggal 4 September 2006 ; -----------------
Buku rekening Pos Giro atas nama PA Al-Rasyidin No. Rek Giro 6930002138 ; ------------------------------------------------------------------------
Satu bendel laporan pertanggung jawaban penggunaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar bulan Januari – Desember 2008 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Laporan penggunaan penggunaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 PA. Hidayatus Sibyan bulan Juli 2008 dan Bulan Mei 2009 ; --------------------------------------------------------
Surat Tanda Pendaftaran Ulang No. 460/4647/110.009/STPU/ORS/2008 tertanggal 4 Mei 2008 ; -------------------------------------------------------------
Buku rekening Pos Giro atas nama PA Hidayatus Sibyan No. Rek Giro 6930000839 ; ------------------------------------------------------------------------
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 9 Januari 2006 Nomor : 03/YPIS/MIFA/I/2006 ; -------------------------------
1 (satu) Surat Tanda Pendaftaran Ulang No. 460/ 4696/ 110.009/ STPU/ ORS/ 2006 tertanggal 22 Agustus 2006 ; ----------------------------------------
Satu lembar fotokopi Susunan pengurus Panti Asuhan MIFTAHUL FAKHIRIN ; -------------------------------------------------------------------------
Satu lembar fotokopi Daftar Anak Asuh MIFTAHUL FAKHIRIN ; --------
Satu lembar Surat nomor : 01/Y.MF/2.05/VII/2007 tanggal 23 Agustus 2007 perihal Usulan Bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 ; ----------------------------------------------------
Satu lembar Surat Nomor : 005/282/441.406/2008 tanggal 28 Juli 2008 perihal Undangan ; ------------------------------------------------------------------
1
43. Satu ……….
0 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan MIFTAHUL FAKHIRIN Ds. Ketagena Laok, Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; -------------Satu buah buku rekening No. Rek. Giro 6930000881 atas nama MIFTAHUL FAKHIRIN alamat Ds. Kertagena Laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 26 Mei 2006 nomor : 16/Y.NJ/23.05/V/2006 ; ---------------------------------
Satu lembar fotokopi susunan pengurus panti Asuhan NURUL JADID ; --
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/4699/110.009/STP/ORS/2006 tanggal 22 Agustus 2006 ; ---------------
Satu buku rekening No. Rek. Giro Pos 6930000993 atas nama Yayasan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; ----------------
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 16 Pebruari 2006 nomor : 04/Y.ID/5.04/II/2006 ; ------------------------------
Satu lembar Fotokopi susunan pengurus panti Asuhan I’ANATUD DHU’AFA ; --------------------------------------------------------------------------
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/4218/110.009/STP/ORS/2006 tanggal 13 Juli 2006 ; ---------------------
Satu buku rekening No. Rek. Giro Pos 6930000993 atas nama Yayasan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
Satu lembar kwitansi penerimaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Asuhan dari kantor Pos tertanggal September 2008 ; --------------------------------------------------------------------
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan I’ANATU DHU’AFA Dsn. Crokcok Ds. Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) nomor : 460/107/441.306/2005 tanggal 29 Maret 2005 ; --------------------------------
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/642/110.009/STP/ORS/2005 tanggal 2 Mei 2005 ; -----------------------
1
58. Proposal ……….
0 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan AL-ANSYHARIYAH Ds. Pamoroh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; -------------Proposal permohonan pendaftaran organisasi sosial untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran (STP) ; --------------------------------------------------
Laporan SPJ Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 mulai bulan Juli 2008 – April 2009 ; -----------------------
Daftar Susunan pengurus panti Asuhan Al-Inaroh ; ----------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 70.177.480,- (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ; ----------------------------
Menimbang, bahwa kesemua barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa ternyata ada beberapa yang dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis menilai terhadap Barang Bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa adalah Kepala Seksi Binsos di Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan, jabatan tersebut dilaksanakan sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2008 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2008 ada program pemberian bantuan dana subsidi tambahan biaya pemenuhan kebutuhan dasar panti-panti sosial yang berasal dari Departemen Sosial ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar program bantuan tersebut juga dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan serta ditujukan untuk Panti-panti Sosial ; -----------------------------------
B
- Bahwa ……….
Sebagai ……….
ahwa benar untuk menjamin agar program tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya maka oleh Departemen Sosial Republik Indonesia dikeluarkan Buku Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar, sebagai pedoman baik oleh pihak panti-panti penerima subsidi, Dinas/ Instansi Sosial tingkat Propinsi, maupun Kabupaten/ Kota ; -------------------------------------Bahwa benar sesuai Juklak tersebut, Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten mempunyai tugas melakukan Seleksi Administrasi guna mengetahui keberadaan panti yang akan dibantu di wilayahnya dengan persyaratan yang telah ditentukan ;
Bahwa benar ternyata Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan tidak pernah memberi Surat Tugas resmi kepada terdakwa untuk melakukan peninjauan ke panti-panti yang telah mengajukan proposal tersebut, perintah hanya melalui suatu Disposisi saja kepada Terdakwa ; ---------------------------------
Bahwa ternyata tim Monitoring dan Evaluasi tidak melaksanakan pekerjaannya. Tugasnya secara optimal setelah dana tersebut diterima tiap-tiap panti ; ------------
Bahwa benar memang ada beberapa panti yang menerima dana bantuan tidak sesuai dengan jumlah nama anak yatim yang tinggal dalam panti tersebut dengan kata lain terdapat sebagian penerima manfaat yang berada di luar panti ; -----------
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis akan menilai apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diperhadapkan oleh Penuntut Umum dipersidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara Alternatif ; -------------------
PERTAMA : -------------------------------------------------------------------------------------
M
ATAU ……….
elanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; -----------------------------------------------------ATAU : --------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ------------------------------------------------------
ATAU : --------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA : ----------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetap berlaku dan dipegang teguh asas atau prinsip yang menyatakan “Tiada hukuman tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld atau Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang dapat dihukum haruslah terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya ; -----------------------------------------
M
Menimbang ……….
enimbang, bahwa untuk membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak, sehingga nantinya dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan atau dilepaskan, akan terjawab setelah diketahui apakah perbuatan terdakwa yang didakwakan kepadanya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan dimaksud, sebab bilamana seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana tetapi sebaliknya apabila salah satu unsur dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi menurut hukum pembuktian dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, maka konsekwensi juridisnya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dimaksud, sedangkan apabila terdakwa bersalah melakukan seluruh unsur dakwaan namun perbuatannya itu tidak sebagai kategori tindak pidana maka Terdakwa dilepaskan dari segala Tuntutan Hukum sesuai dengan Pasal 191 dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP ; ---Menimbang, bahwa sehubungan Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum terhadap Terdakwa berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk memilih salah satu Dakwaan untuk dipertimbangkan, akan tetapi dalam perkara ini Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut mulai dari Dakwaan Pertama dan seterusnya, meskipun Penuntut Umun dalam tuntutannya telah berpendapat Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kedua ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Pertama, Terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi sebagi berikut : -------------------------------------
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000” ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, ditentukan 4 (empat) unsur yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan kebenarannya yaitu : -----------------------------------------------------------
Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Melawan hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; ------------------
Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ; ---------------
Ad. 1 ……….
Ad.1. Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” ini bukanlah merupakan bagian inti (bestanddelen) dari delik, melainkan hanya sebagai unsur Pasal dimaksud yang posisinya selaku subjek, sehingga pengertiannya identik dengan rumusan “Barang siapa” yaitu tiap orang/ manusia (siapa saja) baik yang bertindak untuk diri sendiri maupun untuk kepentingan dan/ atau atas nama korporasi yang diakui sebagai subjek hukum telah diduga melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan atas perbuatan/ tindak pidana tersebut dirinyalah yang dihadapkan untuk diminta pertanggung jawaban hukumnya ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam perkara ini terdakwa yang diperhadapkan kemuka persidangan adalah seorang yang bernama R. MOH. SALEH yang pada awal pemeriksaan mengaku dan membenarkan identitasnya sama dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan No.Reg. Perkara : PDS-06/PAMEK/09/2009 ; sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang/ subjek hukumnya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung ternyata pula berdasarkan pengamatan Hakim bahwa Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mempu dimintai pertanggung jawabannya atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya tersebut ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai benar tidaknya terdakwa R. MOH. SALEH melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan kepadanya akan diketahui setelah dipertimbangkan bagian inti (bestanddelen) yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 yaitu pada unsur kedua, ketiga dan keempat tersebut diatas ; ----
M
Ad. 2 ……….
enimbang, bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan yang dikemukakan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur ke-1 tersebut secara formil telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------Ad. 2. Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Melawan Hukum” ini, Majelis Hakim memberi pendapat, pertimbangan dan penilaian hukumnya sebagai berikut : -----------
Menimbang, bahwa unsur Melawan Hukum ini merupakan unsur inti yang harus dipertimbangkan secara mendalam agar dapat dipahami secara detail, sehingga tidak sampai keliru mempersalahkan dan menghukum orang yang benar in case terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum adalah dalam arti fomil maupun dalam arti materil ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Melawan Hukum dalam arti Formil adalah sesuatu perbuatan yang secara tegas bertentangan dengan unsur undang-undang, apabila undang-undang telah melarangnya dan ada suatu perbuatan yang sesuai dengan perumusan Undang-Undang itu tadi, maka perbuatan tersebut merupakan melawan hukum secara formil, karena ada Undang-Undang yang dilanggarnya atau perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang, sedangkan Melawan Hukum dalam arti Materil adalah meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana ; ------------------------------
M
dengan ……….
enimbang, bahwa terhadap rumusan pengertian melawan hukum dalam arti materil tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No.003/PUU.IV/2006. tertanggal 24 Juli 2006, telah menyatakan bahwa rumusan pengertian melawan hukum dalam arti materil yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas tidak mempunyai kekuatan mengikat karena dinilai pengertian melawan hukum dalam arti Materil sedemikian bertentangan dengan atau melanggar Asas Legalitas yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana disebut dan diuraikan dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara PDS-06/PAMEK/09/2009 ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Alternatif Pertama ini, terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan perbuatan-perbuatan berupa : --------------------
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Seksi Bina Swadaya Sosial / Kasi Binsos pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui apakah nama-nama Anak yatim dalam daftar yang diajukan panti asuhan tersebut benar-benar sesuai kenyataannya sehingga karena perbuatan tersebut terdakwa telah meloloskan permohonan panti-panti asuhan yang mengajukan nama-nama fiktif untuk memperoleh bantuan dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 ; ----------------------------------------------
Bahwa karena perbuatan terdakwa tersebut pada akhirnya Negara dirugikan sebesar Rp. 70.177.480,-, karena dana sebesar tersebut diatas telah diterima kepada pihak panti asuhan yang tidak berhak, sehingga mereka telah diperkaya oleh terdakwa secara tidak sah ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan-perbuatan yang didakwakan tersebut Majelis Hakim berpendapat haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan perihal benar tidaknya perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dan setelah itu akan dinilai apakah perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak ; --------------------------------------------------------------------
Kesejahteraan ……….
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi ACHMAD ALI (Mantan Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan); saksi SUTJI RAHAYU (Fasilitator dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur), serta keterangan-keterangan saksi lain dari keterangan Terdakwa, sekaligus dikaitkan pula dengan adanya Barang Bukti, adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD ALI yaitu mantan Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan yang menerangkan bahwa dirinya waktu itu sebagai kepala Kantor memang pernah memberi disposisi kepada Terdakwa untuk melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan tiap-tiap panti asuhan yang mengusulkan untuk diberi bantuan dana bantuan tersebut, akan tetapi tidak pernah sama sekali memberi Surat Tugas kepada Terdakwa, disamping pula menurut saksi AHMAD ALI sebenarnya tidak harus di lakukan pengecekan di setiap panti-panti tersebut, karena berdasarkan laporan data dari tiap panti asuhan tersebut saja sudah dianggap benar, karena pada setiap panti-panti tersebut ada pembinanya yaitu para Petugas Sosial Kecamatan (PSK) ; ----------------------------
Bahwa saksi AHMAD ALI menerangkan proposal tiap-tiap panti yang diajukan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor dan selanjutnya Kepala Kantor menyuruh terdakwa untuk mengirim segera berkas tersebut ke Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa proposal usulan yang diajukan oleh terdakwa menurut saksi ACHMAD ALI sudah benar ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dalam persidangan, saksi ACHMAD ALI menerangkan selama saksi menjabat sebagai Kepala Kantor sampai pensiun pada bulan April 2008, terhadap Program Bantuan untuk Anak Yatim tersebut tidak pernah ada permasalahan ; --------------------------------------------------------------------------------
B
Tingkat ……….
ahwa saksi pada saat menjabat sebagai Kepala Kantor mengakui dalam Program Bantuan tersebut memang bertugas untuk menerima, menampung usulan dari bawah, mengoreksi Proposal, serta melanjutkan usulan-usulan dari pihak panti ke Tingkat Propinsi, sampai pada proses pencairan dana dan monitoring pelaksanaan penggunaan dana bantuan tersebut ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi ACHMAD ALI tersebut diatas yang tentunya akan menjadi fakta-fakta yuridis dalam perkara ini Majelis juga telah memperoleh fakta-fakta lain melalui keterangan saksi yang bernama SUTJI RAHAYU, SH. (Petugas Fasilitator dan Anggota Tim Monitoring dari Kantor Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----
Bahwa menurut saksi dalam melaksanakan program bantuan tersebut harus / wajib berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 dari Departemen Sosial Republik Indonesia (SK MENSOS No. 5/PRS-1/KPTS/2008) ; ----------------------
Bahwa saksi menerangkan dalam program ini dirinya bertugas antara lain : mengecek kebenaran apakah panti yang diusulkan sudah terdaftar pada Dinas Sosial Setempat, tentang identitas dan Struktur Kepengurusan Panti, data/ jumlah anak asuh yang tinggal dalam panti, serta mengecek berbagai fasilitas yang dipunyai panti ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memang pernah turun kelapangan di wilayah Pamekasan untuk melakukan pengecekan setelah dana tersebut cair ke tiap-tiap panti ; ----------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menemukan adanya data usulan dari panti-panti yang fiktif ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi sesuai Juklak seharusnya pihak BPKP harus melakukan Pengawasan dan Audit terhadap dana bantuan yang telah cair tersebut akan tetapi sejauh itu belum ada laporan yang diterima pihak saksi dari BPKP ; ----------------
M
Biaya ……….
enimbang, bahwa berdasarkan serangkaian fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari mulai saksi-saksi pokok yaitu saksi ACHMAD ALI dan saksi SUTJI RAHAYU, SH., dan keterangan saksi-saksi lain, serta dengan mempelajari secara teliti dan cermat Buku Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 Departemen Sosial Republik Indonesia (SK MENSOS RI No. 5/ PRS-1/KPTS/2008) akhirnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuduhan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa sebagai Kasi Binsos pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan telah secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui apakah nama-nama Anak yatim dalam daftar yang diusulkan oleh masing-masing Panti Asuhan tersebut memang benar-benar sesuai kenyataannya, sehingga karena perbuatan tersebut terdakwa telah meloloskan permohonan panti-panti asuhan mengajukan nama-nama fiktif untuk memperoleh dana bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial tahun 2008 tersebut menurut Majelis Hakim tuduhan tersebut tidak terbukti, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------Bahwa ternyata selama persidangan dalam pemeriksaan ini tidak ditemukan adanya alat bukti baik keterangan saksi maupun adanya bukti surat dari pihak Kantor Kesejahteraaan Sosial Kabupaten Pamekasan yaitu berupa Surat Tugas yang diberikan pada terdakwa untuk berkewajiban melaksanakan tugas-tugas pokok sebagaimana yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sehubungan adanya program dari Departemen Sosial Republik Indonesia ini, fakta mana juga bersesuaian dengan keterangan saksi ACHMAD ALI (saat saksi tersebut masih menjabat sebagai Kepala Kantor) yang menerangkan bahwa memang tidak ada Surat Tugas kepada Terdakwa ; ------------------------------------------------------------
B
yang ……….
ahwa pernyataan saksi ACHMAD ALI yaitu pernah membuat dan memberikan Disposisi / tugas kepada Terdakwa menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak dapat serta merta dijadikan suatu fakta untuk mendukung dalil dakwaan Penuntut Umum karena selama persidangan berlangsung ternyata bukti Disposisi yang dimaksud tersebut tidak pernah dapat ditampilkan / diperlihatkan oleh Penuntut Umum sebagai bukti surat dalam perkara ini ; -------------------------------Bahwa oleh karena sesuai fakta yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini ternyata memang kepada Terdakwa tidak pernah mendapat Surat Tugas dari saksi ACHMAD ALI selaku Kepala Kantor, demikian juga pernyataan saksi ACHMAD ALI yang menerangkan pernah memberi Disposisi kepada Terdakwa pernyataan mana ternyata tidak dapat dibuktikan secara Formil keberadaan Surat Disposisi tersebut dipersidangan, maka kenyataan yuridis tersebut menurut hemat Majelis Hakim justru membuktikan bahwa Terdakwa memang hanya bertugas sebagai pelaksana seleksi Administratif atas proposal usulan yang diajukan oleh tiap-tiap panti yang dikirim ke Kantor Sosial Kabupaten Pamekasan dengan kata lain tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa telah melakukan tindakan melawan hukum tidak terbukti karena tidak didukung oleh alat bukti yang sah ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan hukum tersebut diatas Terdakwa Menurut Majelis Hakim tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum, maka terhadap tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan : -------------
“ Karena perbuatan Terdakwa tersebut Keuangan Negara dirugikan sebesar Rp. 70.177.480,-, karena dana sebesar tersebut telah diterima oleh 11 (sebelas) panti yang tidak berhak, sehingga panti-panti tersebut telah diperkaya oleh terdakwa dengan secara tidak sah ”; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap tuduhan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Majelis Hakim memberi pertimbangan hukum sebagai berikut : ------------------------------------
B
Bab II ……….
ahwa dengan mempelajari, mencermati serta berpedoman pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Program Subsidi Panti Sosial Tahun 2008, Departemen Sosial Republik Indonesia, pada Bab II B.3 Halaman 6-7 tentang Monitoring dan Evaluasi pada pokoknya dijelaskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Apabila setelah dana bantuan tersebut telah cair dan masuk pada Rekening Panti, ternyata telah terjadi fakta dilapangan seperti antara lain : -----------------------------
Ternyata jumlah penerima manfaat panti tersebut tidak sesuai dengan yang diusulkan pada proposal permohonan ; -----------------------------------------------
Ternyata penerima manfaat ada beberapa yang tinggal/ berada di luar panti ; --
Ternyata bantuan dipergunakan untuk keperluan yang tidak seperti disyaratkan dalam program tersebut ; -------------------------------------------------
Maka kenyataan-kenyataan hukum seperti tersebut diatas dengan mengingat dan berpedoman pada Juklak yang sudah ditentukan harus melalui Hasil Temuan Tim Monitoring dan Evaluasi. Apabila terjadi fakta temuan sebagaimana tersebut diatas maka sesegera mungkin Kepala Kantor Kesejahteraaan Sosial seharusnya mengambil langkah-langkah seperti pada : -----------------------------------------------
Sub a : Khusus untuk panti yang memang tidak ada penerima manfaatnya, Pengurus Panti bersangkutan diwajibkan melaporkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/ Kota dengan tembusan Dinas Sosial Propinsi. Selanjutnya dapat dialihkan kepada panti sosial lain yang membutuhkan dengan membuat berita acara dan pengesahan dari Dinas Sosial Provinsi. Kepala Dinas Instansi Sosial Provinsi selanjutnya membuat laporan tertulis tentang pengalihan tersebut kepada Menteri Sosial CQ Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial ; ----------------------------------------------------------
Sub b : Panti-panti yang dikenakan perpanjangan waktu tetapi tidak sampai batas waktu 365 hari, dapat diusulkan tahun berikutnya dengan cara usulan seperti contoh berikut : ----------------------------------------------
P
(Pengawas) ……….
anti I yang mendapat alokasi dana subsidi untuk 50 orang Berdasarkan monitoring dan evaluasi hasil audit pemeriksa (pengawas) ternyata panti tersebut hanya mempunyai penerima manfaat sebanyak 40 orang, sehingga terdapat kelebihan dana untuk 10 orang dengan ketentuan dana untuk 10 orang tersebut tidak boleh digunakan pada tahun berjalan dan dana tersebut tetap berada dalam rekening panti yang bersangkutan, namun dipergunakan tahun berikutnya, Untuk tahun berikutnya panti bersangkutan dapat diusulkan kembali dengan usulan hanya untuk 30 orang dengan perhitungan sebagai berikut : -------------------------------------------------------Penerima manfaat riil panti I adalah : 40 orang ; --
Kelebihan dana panti I : 10 orang ; --
(Kelebihan tahun sebelumnya)
Jumlah Usulan tahun berikutnya adalah : 30 orang ; --
Menimbang, bahwa dengan melihat kenyataan hukum diatas, adalah tidak fair/ tidak adil apabila tanggung jawab sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditujukan kepada Terdakwa yaitu adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 70.177.480,- yang masuk pada rekening panti-panti yang tidak berhak, karena tahapan setelah dana tersebut cair dan sudah di rekening panti-panti tersebut, menurut Juklak-nya seharusnya adalah tanggung jawab dari Pihak Monitoring dan Evaluasi untuk melaksanakan tugasnya di lapangan untuk dapat menemukan temuan-temuan dan temuan tersebut harus segera ditindak lanjuti oleh Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten (lihat JUKLAK pada BAB II B.3 halaman 6,7, 8). Dan apabila temuan tersebut memang terdapat pelanggaran hukumnya, Kepala Dinas wajib segera mengambil langkah hukum ; ----------------------------------------------------
M
Menimbang, ……….
enimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim kemudian berpendapat bahwa terhadap tuduhan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa yang telah merugikan Keuangan Negara harus ditolak karena tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dan sah ; -------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum dan pendapat diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap “Unsur Melawan Hukum” yang dimaksud tidak terpenuhi dan tidak terbukti menurut hukum, oleh karena itu terhadap unsur berikutnya (unsur ketiga dan keempat) dalam Dakwaan Alternatif Pertama ini selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang terkandung dalam Dakwaan Pertama ini tidak terpenuhi maka dapatlah dinyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama, oleh karena itu pula terdakwa haruslah dibebaskan (vrijspraak) dari Dakwaan Pertama tersebut ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ; ------------------------------------
“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan/ atau Denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000” ; --------
Menimbang, bahwa pasal tersebut diatas memuat unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
D
Menyalahgunakan ……….
engan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; --------------------------------------------------------------------------------Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ; ------------------------
yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan ; --------------------------------
Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ; ---------------
Maka Majelis akan mempertimbangkan unsur demi unsur : ----------------------
Ad.1. Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, mengenai unsur Ad.1 tersebut Majelis Hakim akan mengambil alih sepenuhnya tentang uraian unsur “Setiap orang” pada Dakwaan Pertama tersebut, sehingga Majelis cukup berpendapat bahwa terhadap unsur ini secara Formil telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur yang dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yakni pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan Unsur “menguntungkan diri sendiri, atau orang lain” dalam ketentuan pasal ini merupakan kehendak yang ada dalam pikiran atas alam bathin pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu sesuai pada Putusan M.A.R.I. No. 813/K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ; ---------
M
terdapat ……….
Dakwaan ……….
enimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan apabila dihubungkan dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Keduanya tersebut yang pada pokoknya mendakwa bahwa oleh karena terdakwa yang di beri tugas untuk melakukan pengecekan di lapangan pada setiap panti-panti tersebut, bahwa karena terdakwa tidak melakukan tugas tersebut maka terdapat beberapa panti asuhan yang mengajukan dana bantuan yang tidak sesuai data yang sebenarnya yang artinya adalah beberapa panti asuhan tersebut telah mengajukan nama-nama anak yang fiktif, sehingga beberapa panti tersebut telah diuntungkan oleh terdakwa karena telah menerima dan kemudian menggunakan dana sebesar Rp. 70.177.480,- yanfg merupakan uang negara (berasal dari Departemen Sosial RI) dengan secara tidak sah ; -----------------------------------------------------------Maka terhadap permasalahan tersebut diatas, Majelis Hakim perlu kiranya untuk mempelajari dan mempertimbangkan adanya keterangan saksi-saksi dipersidangan antara lain adalah saksi yang bernama SUTJI RAHAYU, SH., yaitu Petugas Fasilitator pada Kantor Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, yang menerangkan dibawah sumpah : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Pelaksanaan Program Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar yang diadakan oleh Departemen Sosial RI tahun 2008 mulai dari Pelaksanaan Kegiatan, Pembiayaan, Pencatatan-Pencatatan Pelaporan sampai Pengawasan, semua tahapan tersebut harus berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan sesuai Kep. Mensos R.I. No. 5/PRS-1/KPTS/2008 ; --------------------
M
diwilayahnya ……….
yang ……….
enimbang, bahwa dengan mencermati dan mempelajari secara seksama terhadap adanya Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) tersebut sesuai Kep.Mensos R.I. No. 5/PRS-1/KPTS/2008, ternyata Majelis Hakim tidak ada menemukan kata atau kalimat perintah untuk mengharuskan Pihak Dinas/ Instansi Sosial Kabupaten / Kota untuk melakukan “Pengecekan di lapangan” sebagaimana istilah yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut, karena sesuai pada BAB II Pelaksanaan Kegiatan pada Juklak sebagai Pedoman tersebut ternyata pada Huruf B (Kegiatan Penunjang) Point 1. Penyiapan Program (Hal. 4) pada Sub-a, disana tertera kalimat yang secara tegas menyatakan : Dinas / Instansi Sosial Kabupaten/ Kota melakukan seleksi administrasi guna mengetahui keberadaan panti yang akan dibantu diwilayahnya masing-masing dengan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, dengan memperhatikan : -------------------------------------------------------------------------Indentitas panti ; -------------------------------------------------------------------------
Kapasitas Panti ; -------------------------------------------------------------------------
Jumlah penerima manfaat yang sedang disantuni ; ---------------------------------
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud, panti tersebut tidak dapat diberikan dana subsidi ; -----------------------------------------------------------------
Yang artinya untuk tahapan ini adalah untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi Panti-panti tersebut sebagai Calon Penerima Subsidi ; ----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Kelengkapan Adminsitrasi masing-masing panti tersebut, untuk dapat diusulkan maka panti-panti tersebut harus mengajukan usulan dalam bentuk Proposal untuk dikirim ke Kantor Sosial Kabupaten terlebih dahulu ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Juklak tersebut ternyata menerangkan bahwa selain Seleksi Administrasi harus dilakukan oleh Kantor Sosial Kabupaten ternyata Dinas Sosial Propinsi pun harus melakukan seleksi Administrasi ditambah keberadaan Fisik Panti Sosial Tersebut yang kemudian Kantor Dinas Propinsi dan Kabupaten bertanggung jawab atas Kebenaran panti yang diusulkan tersebut ; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi AHMAD ALI (Mantan Kepala Kantor Sosial Kabupaten Pamekasan) yang menerangkan didalam sumpah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
B
Menimbang ……….
ahwa melakukan pengecekan langsung ke lokasi panti-panti oleh pihak Kantor Sosial sebelum diusulkan, sebenarnya adalah tidak ada keharusan, karena data-data berdasarkan laporan dari panti asuhan saja sudah cukup dianggap benar, ; ----
Menimbang, bahwa dari kenyataan hukum diatas, yang ternyata kemudian Jaksa Penuntut Umum menemukan adanya beberapa panti yang membuat/ mengusulkan data-data fiktif dalam proposal bantuan dana, sehingga dengan data fiktif tersebut ada kerugian negara sebesar Rp. 70.177.480,- yang mengalir dan dipergunakan/ dimanfaatkan oleh sejumlah panti menurut hemat Majelis Hakim, dakwaan tersebut tidak dapat langsung ditujukan kepada terdakwa karena menurut Juklak Kep.Mensos R.I. No. 5/PRS-1/KPTS/2008, tahapan setelah dana cair dan kemudian masuk ke Rekening Panti-panti tersebut selanjutnya adalah tahapan Monitoring dan Evaluasi karena pada Buku Petunjuk Pelaksana dapat dilihat pada Halaman 6 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Huruf a : Khusus untuk panti yang memang tidak ada penerima manfaatnya, Pengurus Panti bersangkutan diwajibkan melaporkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/ Kota dengan tembusan Dinas Sosial Propinsi. Selanjutnya dapat dialihkan kepada panti sosial lain yang membutuhkan dengan membuat berita acara dan pengesahan dari Dinas Sosial Provinsi. Kepala Dinas Instansi Sosial Provinsi selanjutnya membuat laporan tertulis tentang pengalihan tersebut kepada Menteri Sosial CQ Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial ; ----------------------------------------------------------
Huruf b : Panti-panti yang dikenakan perpanjangan waktu tetapi tidak sampai batas waktu 365 hari, dapat diusulkan tahun berikutnya dengan cara usulan seperti contoh berikut : ----------------------------------------------
P
dengan ……….
anti I yang mendapat alokasi dana subsidi untuk 50 orang Berdasarkan monitoring dan evaluasi hasil audit pemeriksa (pengawas) ternyata panti tersebut hanya mempunyai penerima manfaat sebanyak 40 orang, sehingga terdapat kelebihan dana untuk 10 orang dengan ketentuan dana untuk 10 orang tersebut tidak boleh digunakan pada tahun berjalan dan dana tersebut tetap berada dalam rekening panti yang bersangkutan, namun dipergunakan tahun berikutnya, Untuk tahun berikutnya panti bersangkutan dapat diusulkan kembali dengan usulan hanya untuk 30 orang dengan perhitungan sebagai berikut : -------------------------------------------------------Penerima manfaat riil panti I adalah : 40 orang ; --
Kelebihan dana panti I : 10 orang ; --
(Kelebihan tahun sebelumnya)
Jumlah Usulan tahun berikutnya adalah : 30 orang ; --
dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim telah pula mengambil suatu fakta-fakta dipersidangan, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ada satu alat bukti pun, baik saksi maupun bukti surat yang menerangkan/ menjelaskan bahwa ada peran terdakwa untuk ikut serta membuat data-data fiktif serta tidak pula ditemukan ada fakta dipersidangan bahwa perbuatan terdakwa memberi keuntungan kepada orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam dakwaan tersebut, sehingga apabila kemudian terdapat / ditemukan adanya panti yang menerima dana bantuan yang tidak sebagaimana mestinya sepertinya dalam Juklak, hal tersebut menurut hemat Majelis sesuai Juklak adalah menjadi Tugas Tim Monitoring dan Evaluasi (Vide hal 6, 7 dan 8 Buku Juklak tersebut) untuk melakukan tindakan hukum atau dapat melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan R.I. yang berlaku ; ------------
M
Menimbang, ……….
enimbang, bahwa dari serangkaian fakta-fakta yang didapat selama pemeriksaan berlangsung, ternyata majelis hakim tidak menemukan adanya perbuatan Terdakwa untuk membantu membuatkan data-data fiktif kepada masing-masing Panti yang dimaksud tersebut, demikian pula dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa karena tidak melakukan tugas mengecek ke lapangan tentang kebenaran data-data nama anak yatim di panti, menurut hemat Majelis dengan tetap mengacu pada pertimbangan hukum pada Dakwaan Pertama yang secara hukum menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipersalahkan dalam tugas di lapangan karena terdakwa tidak pernah ada Surat Tugas dari Kepala Kantor termasuk adanya disposisi kepada Terdakwa karena selama persidangan bukti adanya disposisi kepada terdakwa ternyata tidak dapat diperlihatkan di persidangan ; ------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan dan pendapat diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud tidak terpenuhi dan tidak terbukti menurut hukum, oleh karena itu terhadap unsur berikutnya (unsur ke-3, ke-4 dan ke-5) dalam Dakwaan Kedua ini tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang terkandung dalam Dakwaan Kedua tidak terpenuhi maka dapatlah dinyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua oleh sebab itu terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Kedua tersebut ; --
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Ketiga, yaitu Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------
“ Dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”
Yang dalam pasal tersebut terkandung unsur-unsur sebagai berikut : ------------
Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ; ------------------------------------------------------------------------------------
dengan sengaja memalsu ; --------------------------------------------------------------
b
Untuk ……….
uku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi ; ---
Untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur demi unsur : ------------------
Ad.1. Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam elemen unsur Ad.1 ini, bahwa yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” sesuai pada Pasal 1 butir 2 UU RI No. 31 tahun 1999, khususnya pada huruf c yaitu : “orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah” ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa sebagaimana identitasnya yang diakui benar sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang pada saat kejadian perkara ini menjabat sebagai Kepala Seksi Bina Swadaya Sosial pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan, serta pula ternyata terdakwa tersebut adalah orang yang sehat akalnya yang tidak cacat mental sehingga mampu untuk bertanggung jawab dihadapan hukum ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur Ad.1 ini telah terpenuhi secara Formil ; ------------
Ad.1. Dengan sengaja memalsu ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari serta mencermati Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya mendakwa terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut : -------------------------------
“
Menimbang ……….
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui apakah daftar nama anak yatim dalam Panti Asuhan sebagaimana tercantum dalam lampiran permohonan tersebut benar-benar sesuai kenyataannya, padahal Terdakwa seharusnya patut menduga bahwa daftar nama tersebut dipalsukan, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah meloloskan permohonan panti-panti asuhan yang mengajukan nama-nama fiktif tersebut diatas …” -------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan mencermati dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian hukum cara-cara perbuatan terdakwa sehingga dapat diancam pidana sesuai pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 yang disusun dan diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak sesuai benar dengan unsur-unsur dalam pasal 9 tersebut, karena dalam uraian perbuatan terdakwa yang dituangkan oleh Penuntut Umum tersebut jelas-jelas menerangkan bahwa terdakwa seharusnya Patut menduga bahwa daftar nama tersebut dipalsukan, dengan demikian patut untuk dipertanyakan adalah siapa pelaku pemalsuan data-data fiktif tersebut. Dalam pengertian hukum hal itu berarti Jaksa Penuntut Umum tidak menuduh/ mendakwa terdakwa melakukan pemalsuan yang dimaksud; hanya mendakwa sepatutnya/ seharusnya Terdakwa menduga bahwa ada perbuatan pemalsuan terhadap data-data fiktif tersebut oleh suatu pihak ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan persidangan perkara ini berlangsung, ternyata bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum selanjutnya pula tidak ada satupun saksi-saksi dibawah sumpah yang dapat menerangkan perbuatan-perbuatan terdakwa yang dapat dibuktikan melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar khusus, atau tepatnya dalam perkara ini melakukan pemalsuan data-data nama anak yatim yang tinggal di panti asuhan tersebut, untuk diusulkan mendapat bantuan dana dari Departemen Sosial RI tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan dan pendapat diatas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap unsur dengan “sengaja memalsukan” pada pasal 9 UU ini tidak terpenuhi dan terbukti menurut hukum, oleh karena itu unsur berikutnya (unsur ke-3) dalam Dakwaan Alternatif Ketiga ini tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ---------------------------------------------------------------------------
M
dalam ……….
enimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang terkandung dalam Dakwaan Alternatif Ketiga tidak terpenuhi maka dapatlah dinyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Ketiga, oleh sebab itu terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Ketiga tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena terhadap semua Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga tersebut diatas kesemuanya ternyata berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak terbukti secara hukum, maka terdakwa R. MOH. SALEH haruslah dibebaskan (vrijspraak) dari seluruh Dakwaan Alternatif tersebut diatas ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bebas (vrijspraak) maka sudah sepatutnya pula memulihkan hak dan nama baik terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan terdakwa diputus bebas, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP biaya perkara dibebankan kepada Negara ; -------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : -------------------------------
Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bagian bulan Juli 2008, Agustus 2008, September 2008, Oktober 2008, Nopember 2008, Desember 2008 dan Januari 2009 ; -------------------
Daftar : Usulan nama-nama anak asuh yang akan mendapatkan bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar 2008 panti asuhan Yatim Piatu Raudhatul Jannah, yang ditandatangani oleh Mashudi, S.Ag sebagai Ketua dan Muhammad, Spd sebagai Sekretaris, di Pamekasan pada tanggal 1 Agustus 2008 ; ----------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotokopi Akte Pendirian Yayasan Al-Asy’ariyah Nomor : 01 tanggal 1 Mei 1992 dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah ; ----
1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor ; 460/188/110/009/STP/ORS/ 05 Januari 2005 ; ---------------------------------
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : C.1530.HT.01.02 Tahun 2006 tanggal 25 Juli 2006 ; ---------------
1 (satu) bendel fotokopi Berita Acara Rapat Perubahan Dewan Pengurus dan Perubahan Anggaran Yayasan Al-Asy’ariayah tanggal 27 April 2006 ;
1
8. 1 (satu) ……….
(Satu) Surat Keputusan Pengurus Yayasan Al-Asy’ariayah Pagendingan Galis Pamekasan Nomor : SK.21/YASRI/01/01/2008 tanggal 1 Januari 2008 ; ---------------------------------------------------------------------------------1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 14 YASRI/ 01/01/2008 ; ----------
1 (Satu) lembar susunan Pengurus Panti Asuhan Al-Asy’ariayah ; ----------
7 (tujuh) bendel laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Januari 2009 dari Panti Asuhan Al-Asy’ariyah Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan ; ----------------
Bendel Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Juli 2008 sampai dengan Pebruari 2009 dari Panti Asuhan Taman Baru Desa Klompang barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan ; ---------
Bendel Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dari Panti Asuhan Al-Mukhlisin Desa Seddur Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ; -------------------
Bendel Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dari Panti Asuhan Al-Islah Desa Palalang Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ; ------------------------
1 (Satu) buku Rekening Giro Pos Atas Nama Yayasan Quratul Uyun Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ; -------------------------
1 (satu) buku Proposal Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Ulang dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur diajukan oleh Yayasan Quratul Uyun Trasak Larangan Kabupaten Pamekasan ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Ulang Nomor : 460/1125/110.009/STPU/OS/2004 tannggal 6 Juli 2004 ; --------------------
1 (satu) bendel fotokopi Surat Pernyataan yang dibuat olek Ketua Yayasan Quratul Uyun tanggal 3 Agustus 2008 ; -----------------------------------------
8 (delapan) bendel Laporan Bulanan Panti Asuhan Quratul Uyun bulan Juli 2008 sampai dengan Pebruari 2009 dari Panti Asuhan Quratul Uyun Trasak, Larangan Kabupaten Pamekasan ; --------------------------------------
Bendel laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008, laporan bulan Juli 2008 sampai dengan Januari 2009 dari Panti Asuhan Al-Mu’allim Kel. Kowel Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan ; --------------------------------
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/2357/110.009/STP/ORS/05, tanggal 22 September 2005 ; --------------
Buku rekening Pos Atas nama Yayasan Al-Mu’allim No.Rek.Giro 6930001033 ; ------------------------------------------------------------------------
B
23. Laporan ……….
endel Proposal untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Yayasan Al-Muallim Kowel ; ----------------------------------------------------------------Laporan bulanan PA As-Syahibul Kabiir, bulan Juli 2008-April 2009 ; ----
Proposal Permohonan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)/ Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2009 ; ----------------
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/5011/110.009/STP/ORS/06 tanggal 4 September 2006 ; -----------------
Buku rekening Pos Giro atas nama PA As-Syahibul Kabiir No. Rek Giro 6930002194 ; ------------------------------------------------------------------------
Laporan Bulanan PA AL-Rasyidin ; ---------------------------------------------
Proposal Permohonan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)/ Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 ; ----------------
Proposal permohonan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran dari Dinas Sosial Propinsi ; -------------------------------------------------------------
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/5011/110.009/STP/ORS/06 tanggal 4 September 2006 ; -----------------
Buku rekening Pos Giro atas nama PA Al-Rasyidin No. Rek Giro 6930002138 ; ------------------------------------------------------------------------
Satu bendel laporan pertanggung jawaban penggunaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar bulan Januari – Desember 2008 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Laporan penggunaan penggunaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 PA. Hidayatus Sibyan bulan Juli 2008 dan Bulan Mei 2009 ; --------------------------------------------------------
Surat Tanda Pendaftaran Ulang No. 460/4647/110.009/STPU/ORS/2008 tertanggal 4 Mei 2008 ; -------------------------------------------------------------
Buku rekening Pos Giro atas nama PA Hidayatus Sibyan No. Rek Giro 6930000839 ; ------------------------------------------------------------------------
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 9 Januari 2006 Nomor : 03/YPIS/MIFA/I/2006 ; -------------------------------
1 (satu) Surat Tanda Pendaftaran Ulang No. 460/ 4696/ 110.009/ STPU/ ORS/ 2006 tertanggal 22 Agustus 2006 ; ----------------------------------------
Satu lembar fotokopi Susunan pengurus Panti Asuhan MIFTAHUL FAKHIRIN ; -------------------------------------------------------------------------
Satu lembar fotokopi Daftar Anak Asuh MIFTAHUL FAKHIRIN ; --------
S
41. Satu ……….
atu lembar Surat nomor : 01/Y.MF/2.05/VII/2007 tanggal 23 Agustus 2007 perihal Usulan Bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 ; ----------------------------------------------------Satu lembar Surat Nomor : 005/282/441.406/2008 tanggal 28 Juli 2008 perihal Undangan ; ------------------------------------------------------------------
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan MIFTAHUL FAKHIRIN Ds. Ketagena Laok, Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; -------------
Satu buah buku rekening No. Rek. Giro 6930000881 atas nama MIFTAHUL FAKHIRIN alamat Ds. Kertagena Laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 26 Mei 2006 nomor : 16/Y.NJ/23.05/V/2006 ; ---------------------------------
Satu lembar fotokopi susunan pengurus panti Asuhan NURUL JADID ; --
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/4699/110.009/STP/ORS/2006 tanggal 22 Agustus 2006 ; ---------------
Satu buku rekening No. Rek. Giro Pos 6930000993 atas nama Yayasan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; ----------------
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 16 Pebruari 2006 nomor : 04/Y.ID/5.04/II/2006 ; ------------------------------
Satu lembar Fotokopi susunan pengurus panti Asuhan I’ANATUD DHU’AFA ; --------------------------------------------------------------------------
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/4218/110.009/STP/ORS/2006 tanggal 13 Juli 2006 ; ---------------------
Satu buku rekening No. Rek. Giro Pos 6930000993 atas nama Yayasan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
Satu lembar kwitansi penerimaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Asuhan dari kantor Pos tertanggal September 2008 ; --------------------------------------------------------------------
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan I’ANATU DHU’AFA Dsn. Crokcok Ds. Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
S
56. Satu ……….
atu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) nomor : 460/107/441.306/2005 tanggal 29 Maret 2005 ; --------------------------------Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/642/110.009/STP/ORS/2005 tanggal 2 Mei 2005 ; -----------------------
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan AL-ANSYHARIYAH Ds. Pamoroh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; -------------
Proposal permohonan pendaftaran organisasi sosial untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran (STP) ; --------------------------------------------------
Laporan SPJ Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 mulai bulan Juli 2008 – April 2009 ; -----------------------
Daftar Susunan pengurus panti Asuhan Al-Inaroh ; ----------------------------
Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yaitu : ------------------
Tetap Terlampir dalam berkas perkara ;
Uang tunai sebesar Rp. 70.177.480,- (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ; ----------------------------
Majelis Hakim berpedoman pada Juklak dari Keputusan Menteri Sosial RI No. 5/PRS-1/KPTS/2008, pada BAB II B.3 angka 3 sub.a dan b (halaman 6 – 7) ;---------------------------------------------------------------------------------
Maka terhadap barang bukti uang tunai tersebut diatas untuk dikembalikan kepada 11 panti yang berhak yaitu : ----------------------------------------------
As-Salam. Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan. Sejumlah Rp. 5.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Raudlatul Jannah. Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu. Sejumlah Rp. 4.560.480,- ; ----------------------------------------------------
Al Asy’ariyah. Desa Pagendingan, Kecamatan Galis. Sejumlah Rp. 9.375.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Quratul Uyun. Desa Trasak, Kecamatan Larangan. Sejumlah Rp. 7.620.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Al-Mu’allim. Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan. Sejumlah Rp. 8.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------
A
7. Al-Falah ……….
l-Muarraf. Desa Bicorong, Kecamatan Pakong. Sejumlah Rp. 10.000.000,- ; --------------------------------------------------------------Al-Falah. Desa Sededur, Kecamatan Pakong. Sejumlah Rp. 9.500.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Panti Asuhan Hidayatus Shibyan. Dusun Bungkar, desa Tlonto, Kecamatan Pasean. Sejumlah Rp. 3.000.000,- ; ----------------------------
Al-Mubarok. Desa Bajang, Kecamatan Pakong. Sejumlah Rp. 2.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Al-Ghufron. Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu. Rp. 6.562.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Al-Ansyhariyah. Desa Pamoro, Kecamatan Kadur. Sejumlah Rp. 4.560.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam forum Musyawarah Majelis Hakim, ketika menganalisa, menafsirkan dan mengambil putusan dalam perkara ini, terjadi perbedaan pendapat diantara para Hakim. Dengan berpedoman pada UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tanggal 15 Januari 2004, didalam pasal 19 ayat (5) dinyatakan bahwa : “Dalam hal sidang Permusyawaratan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan”. ---------------------
Dengan demikian “Dissenting Opinion” dibenarkan, dimana perbedaan pendapat dalam Musyawarah Majelis Hakim tidak lagi bersifat rahasia, ketentuan tersebut sejalan dengan era reformasi dimana masyarakat menginginkan suatu yang transparan dan untuk itulah “Dissenting Opinion” seperti tersebut dibawah ini ; dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa perbedaan pendapat tersebut kami kemukakan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
M
a). Terdapat ……….
enimbang, bahwa dalam perkara musyawarah Majelis Hakim terhadap perkara ini terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Ketua Majelis Aswan Nurcahyo, SH., yang berpendapat atas dasar pertimbangan fakta-fakta sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------Terdapat beberapa pengusulan untuk memperoleh bantuan antara jumlah sesungguhnya anak yang ada di dalam panti berbeda dengan jumlah yang diusulkan dengan alasan yang beragam yaitu seperti diterangkan : ----------
Saksi Mashudi, S.Ag dari Panti Asuhan Raudhatul Jannah mengusulkan 25 anak dari penghuni panti 20 anak ; ------------------
Saksi Moh. Salam mengusulkan 25 anak dari jumlah anak 20 anak;
Saksi Drs. Husni Thamrin menyebutkan ada 14 anak yang tinggal di panti tetapi yang diusulkan 25 anak ; --------------------------------
Saksi KH. Umarul Faruq, MS., Panti Asuhan Miftahul Ulum menyebutkan ada 20 orang anak tidak mampu tetapi mengajukan 25 orang ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pencairan dana bantuan tersebut beberapa saksi dari pihak panti asuhan memberikan uang dan begitu sebaliknya dari beberapa Petugas Sosial Kecamatan (Dinas Sosial) menerima uang dengan berbagai ragam alasan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Moh. Salam memberikan uang Rp. 1.500.000,- untuk pembuatan Surat Tanda Pendaftaran, ada potongan karena persyaratan untuk mendapatkan bantuan, bahwa yang diberikan tersebut diambil dari kas Panti ; ---------------------------------------------------------------------
M
(3) KH. Umarul ……….
oh, Romadlon, SH., pada waktu mengajukan pendaftaran ada biaya Rp. 750.000,- untuk diserahkan kepada orang yang membantu di Surabaya, saksi sendiri memperoleh bagian antara Rp. 100.000,- - Rp. 150.000,- semuanya dari 7 panti saksi memperoleh 1.000.000,- dan untuk mengurus Surat Tanda Pendaftaran (SPT) biaya Rp. 1.500.000,- ; -------------------------------------------------------------------KH. Umarul Faruq, MS., pernah memberi uang Rp. 100.000,- sebagai tanda terima kasih dari uang pribadi ; ---------------------------
Saksi R. Budi Setiawan pernah menjadi Petugas Sosial Kecamatan tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 sekarang tugas di Kantor Dinas Sosial, bahwa saksi mempunyai 7 panti binaan dan saksi menerima uang dari Panti semua Rp. 1.500.000,- ; ----------------------
Saksi Abu Yamin sebagai Petugas Sosial Kecamatan di Kecamatan Galis sejak tahun 2004 sampai sekarang, bahwa ada 3 binaan saksi semuanya dapat bantuan, saksi hanya diberi uang bensin besarnya Rp. 50.000,- ; -----------------------------------------------------------------
Saksi Muhammad Lifli, Ketua Panti Asuhan Miftahul Ulum menerangkan bahwa Terdakwa pernah datang kerumah saksi dengan keperluan silaturrahmi saksi memberi uang kepada Terdakwa Rp. 500.000,- sebagai tanda terima kasih karena saksi telah dibantu oleh terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Saksi Soedijah sebagai Petugas Sosial Kecamatan, ada 7 panti binaan saksi yang mendapat bantuan, sedangkan yang saksi usulkan 15 panti, bahwa tiap panti memberi saksi Rp. 50.000,- ; ---------------
S
(9) KH. Abdul ……….
aksi KH. Jakfar Jazuli, menjadi Ketua Yayasan Quratul Uyun menerangkan saksi diminta uang Rp. 4.000.000,- untuk biaya ke Surabaya oleh Petugas dari Kecamatan Larangan, saksi pernah meminta keringanan, namun tidak boleh dengan alasan uang sebesar itu yang mau diserahkan, bahwa waktu mengajukan proposal dikenakan biaya Rp. 500.000,- siapa yang meminta saksi sudah lupa, bahwa uang Rp. 4.000.000,- diberikan kepada terdakwa, apakah diantarkan kerumahnya saksi tidak ingat ; --------------------------------KH. Abdul Gaffar saksi sebagai Ketua Panti Asuhan Al- Ghofron kenal dengan Agus karena saksi pernah meminta tolong untuk membuatkan proposal, saksi pernah memberi uang Rp. 400.000,- dan juga kepada terdakwa pernah memberi uang Rp. 750.000,- karena terdakwa telah membantu untuk mendapatkan bantuan, bahwa uang yang saksi berikan kepada terdakwa merupakan uang pribadi saksi, saksi pernah datang kerumah terdakwa dengan keperluan untuk menyerahkan uang bahwa perkiraan saksi bantuan tersebut atas pertolongan terdakwa ; ---------------------------------------
M. Sahari sebagai Kepala Panti Asuhan Darul Ulum, sebagai tanda terima kasih saksi memberikan uang Rp. 200.000,- saksi menerima bantuan tersebut, karena panti saksi kekurangan dana, mengapa kekurangan dana saksi memberikan uang kepada Dinas Sosial saksi tidak dapat menjawab, bahwa uang tersebut yang menerima Agus diberikan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------
Saksi Abd. Kholik, Spd., yayasan Al-Anshariyah, bahwa pembuatan proposal ada biaya untuk pengetikan, saksi pernah memberikan uang kepada Agus sebesar Rp. 300.000,- sebagai tanda terima kasih, bahwa uang yang diberikan uangnya donatur ; --------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian angka 1 sampai dengan angka 11 tersebut diatas dapat disimpulkan terbukti ada saksi-saksi dari panti asuhan yang mengakui menyerahkan uang dan ada saksi petugas Sosial Kecamatan dari Dinas Sosial yang mengakui menerima uang ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa pada pokoknya menyangkal beberapa keterangan saksi yang telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa antara lain :
M
- K. Jakfar ……….
uhammad Lifli memberikan Rp. 500.000,- ; ----------------------------------KH. Jakfar Jazuli memberikan Rp. 4.000.000,- ; -------------------------------
K. Abd. Gafar memberikan Rp. 750.000,- ; -------------------------------------
M. Sahari memberikan melalui Agus Rp. 200.000,- ; -------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membantah/ menyangkal keterangan saksi-saksi namun tidak disertai dengan alat bukti yang dapat digunakan untuk penyangkalan, oleh karena itu penyangkalan/ keberatan tidak beralasan dan ditolak ; -------------------
Menimbang, selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai beberapa alasan dari beberapa pengurus panti asuhan yang telah memberikan uang dengan berbagai alasan-alasan antara lain uang tersebut diambilkan dari kas panti ataupun diambilkan dari uang pribadi ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap uang yang diberikan, diambilkan dari kas panti maka menjadi suatu hal yang yang tidak masuk diakal artinya tidak sebanding antara bantuan yang diterima dengan biaya-biaya yang dikeluarkan antara lain biaya pendaftaran SPT, uang bensin, uang terima kasih karena telah dibantu dan lain-lain ; -
Menimbang, bahwa kalaupun beberapa saksi berdalih sebagai Ketua Panti memberikan uang terima kasih diambilkan dari uang pribadi maka merupakan suatu hal yang tidak masuk akal artinya panti asuhan yang diasuhnya saja merasa membutuhkan bantuan tetapi mengapa sekalipun itu didalilkan uang pribadi tersebut justru diberikan kepada orang-orang yang sesungguhnya merupakan menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi suatu Dinas Sosial, sedangkan disisi yang lain panti membutuhkan dana ; ---------------------------------------------------
M
penerimaan, ……….
enimbang, bahwa terlepas dari uang pribadi ataupun kas panti maka pemberian dan sekaligus penerimanya adalah berkaitan dengan adanya dana bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak-anak Panti dengan kata lain pemberian dan penerimaan timbul dan berkaitan karena adanya proyek program Bantuan Dana Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak-Anak Panti ; -------------------------------------Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka uang pemberian dari pengurus Panti kepada para Petugas Sosial Kecamatan maupun kepada terdakwa pun terlepas dari apapun alasannya maka uang pemberian kepada terdakwa merupakan bagian dari dana bantuan, hal ini nampak korelasi antara kehadiran terdakwa dirumah saksi Mohammad Lifli atau saksi K. Abd Gaffar pernah datang kerumah terdakwa dengan keperluan memberikan uang, ataupun juga KH. Jakfar Jazuli memberikan uang kepada terdakwa apakah diantarkan kerumahnya saksi tidak ingat, kejadian-kejadian ini terlaksana setelah bantuan cair serta saksi-saksi pun menyatakan sebagai ucapan terima kasih merupakan hal-hal yang cukup nampak terang bahwa proposal/ usulan untuk memperoleh dana bantuan bagi panti telah terjadi penyimpangan dan bahkan telah berpeluang besar terjadi penyimpangan ; -----
Menimbang, bahwa uang-uang yang diberikan pengurus panti kepada terdakwa khususnya dan kepada saksi-saksi yang lain menurut Ketua Majelis merupakan uang bagian dana bantuan dan sebagai kompensasi adanya ketidak-sesuaian antara jumlah anak yang diusulkan dengan kenyataan jumlah anak yang tinggal di panti ; ----------------------------------------------------------------------------------
M
Menimbang ……….
enimbang, bahwa terdapat adanya pungutan-pungutan baik yang mengatas-namakan untuk kepentingan pribadi ataupun dinas, sedangkan pekerjaan dalam memproses dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengusulan dana bantuan untuk Kebutuhan dasar makanan bagi anak panti merupakan tugas kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan tanpa pamrih artinya tanpa mengharapkan adanya uang terima kasih sekalipun didalilkan bahwa terima kasih itu karena pemberian apalagi permintaan ; ------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap keterangan Sutji Rahayu, SH., yang menyatakan bahwa “Saksi mengetahui terhadap barang bukti ini ada yang fiktif”
Bahwa belum ada laporan dari panti yang menerima bantuan ; --------------
Bahwa dari 98 panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan saksi mengecek hanya 3 Panti Asuhan yang saksi datangi dan bertemu dengan pengelola Panti Asuhan tersebut ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Sutji Rahayu, SH., yang menyatakan terhadap barang bukti ini ada yang fiktif maka kami Ketua Majelis berpendapat : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Sutji Rahayu, SH., adalah sebagai saksi fakta bukan sebagai saksi ahli yang berpendapat maupun memberikan penilaian terhadap alat bukti lain sedangkan penilaian alat bukti kewenangan pada hakim ; --------
Bahwa keterangan saksi tersebut tidak atau kurang akurat sebab saksi melakukan pengecekan hanya 30 panti asuhan sedangkan yang diusulkan 98 panti, oleh karena itu apakah yang dinyatakan “tidak fiktif tersebut” merupakan bagian panti asuhan yang berjumlah 30 yang saksi cek tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bagaimanapun para saksi dari beberapa panti asuhan telah jelas menerangkan beberapa panti mengusulkan tidak sesuai dengan jumlah anak yang sesungguhnya tinggal di panti, sedangkan syarat dapat diusulkan adalah tinggal di panti dan minimal 10 orang ; ---------------------
B
ada ……….
ahwa hingga sampai saat ini para penerima bantuan mengakui bahwa ada yang membuat laporan dan sebaliknya hingga saat ini pula baik dari Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan maupun Propinsi faktanya tidak ada/ belum ada yang menagih, meminta kepada para penerima bantuan harus segera membuat laporan pertanggung jawab ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan alasan/ pertimbangan tersebut maka keterangan saksi Sutji Rahayu, SH., yang berkaitan dengan pernyataan tentang “ Barang bukti tidak ada yang fiktif” harus dikesampingkan, dengan alasan bahwa dari aspek yuridis formil tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan yang diatur dalam pasal 184 dan pasal 185 utamanya ayat 4, dan ayat 6 KUHAP ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 184 KUHAP menyebutkan : ----------------------------
Ayat 1 : Alat Bukti yang sah ialah :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat :
Petunjuk ;
Keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa pasal 185 KUHAP menyebutkan : ----------------------------
Ayat 4 : Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu ; -------------------------------------------------------------------
Ayat 6 : Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan :
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain ;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain ;
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu ;
C
Menimbang, ……….
ara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Ketua Majelis berpendapat yang berkaitan dengan Kerugian Negara seperti dibawah ini ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian Kerugian Negara bukanlah sekedar seperti seberapa besar seperti tersebut dalam Surat Dakwaan Rp. 70.177.480,- namun dari fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan tersebut diatas fakta yang telah nyata dan terjadi adalah penyimpangan-penyimpangan dengan Kompensasi adanya pemberian uang sebagai ungkapan terima kasih dan lain-lain, dan uang yang diberikan tersebut telah dipertimbangkan merupakan bagian dari Dana Bantuan yang telah diterima dan pengertian Kerugian Negera bukan sekedar pada jumlah angka-angka rupiah, namun haruslah ditinjau pada pengertian tidak tercapainya maksud dan tujuan secara maksimal adanya bantuan tersebut ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi-saksi bahwa masing-masing Panti Calon Penerima Bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar yang telah mengajukan tersebut telah didirikan lebih dari 1 (satu) tahun dan penerima bantuan diajukan rata-rata 25 orang ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa masing-masing penghuni panti yang diajukan dari jumlah 25 orang tersebut ada yang tinggal dan ada yang tinggal di luar panti ; ------------------
M
Pelayanan, ……….
enimbang, bahwa terhadap mereka yang tinggal di luar panti dan di usulkan untuk memperoleh bantuan merupakan pelanggaran terhadap kriteria Panti Sosial yang dapat mengajukan permohonan seperti tersebut dalam BAB II Huruf A tentang Kegiatan pokok yang tertulis pada angka 2 halaman 4 Keputusan Menteri Sosial RI No. 5/PRS-1/KPTS/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Program Subsidi Panti Sosial : “Penyelenggaraan pelayanan Sosial Sistem Panti/ Asrama minimal 1 tahun dan memiliki minimal 10 penerima manfaat tinggal dalam panti “ ; -----------------------------------------------------Menimbang, bahwa saksi Sutji Rahayu, SH., menerangkan ketentuan bagi Panti yang bisa menerima bantuan yaitu penghuni Panti sedikitnya harus 10 orang ; --
Menimbang, bahwa dengan diperolehnya fakta atas dasar keterangan saksi-saksi adanya perbedaan kenyataan jumlah penghuni panti dengan jumlah yang diusulkan telah terjadi perbedaan dan panti-panti tersebut pada kenyataannya telah mengakui menerima dana bantuan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan tentang batas tanggung jawab bagi terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut saksi Achmad Ali selaku atasan teradakwa dan terdakwa selaku Kasi Sosial yang diberi tugas oleh saksi untuk mengecek ke lapangan baik secara tertulis maupun secara lisan untuk mengecek kelapangan persyaratan, bahwa saksi tidak mengetahui yang membawa usulan ke Propinsi karena saksi telah menyerahkan kepada terdakwa ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Agus Salim menerangkan yang mengajukan usulan saksi sendiri diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten, terdakwa yang melanjutkan ke Propinsi ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Zainullah menerangkan Surat Tanda Pendaftaran (STP) atas permintaan terdakwa dan yang mengusulkan Dinas Sosial ; ------------------
M
Menimbang, ……….
Melaporkan ……….
enimbang, bahwa saksi R. Budi Setiawan selaku Petugas Sosial Kecamatan tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, sekarang saksi Tugas di Kantor Dinas Sosial, bahwa saksi pernah ketemu dengan terdakwa dan terdakwa bilang supaya panti yang tidak mendapat bantuan supaya dimasukkan, bahwa saksi menerima uang dari panti semuanya Rp. 1.500.000,- dari 7 panti, bahwa tugas saksi hanya mendata dan melaporkan kepada terdakwa selaku Kasi; yang menentukan layak tidaknya menerima bantuan Kepala Seksi (Kasi) ; ------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 5/PRS-1/KPTS/2008 huruf B1 Kegiatan Penunjang menyebutkan pada huruf a halaman 4 menyebutkan yaitu : ------------------------------------------------------------------------------
“Penetapan Panti Sosial Calon Penerima Subsidi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Dinas/ Instansi Sosial Kabupaten Kota melakukan seleksi Administrasi guna mengetahui keberadaan Panti yang akan dibantu di wilayahnya masing-masing dengan persyaratan sebagaimana tersebut diatas dan memperhatikan :
Identitas panti ;
Kapasitas Panti ;
Jumlah penerima manfaat yang sedang disantuni ;
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud panti tersebut tidak diberikan dana Subsidi ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada intinya tidak membantah atau dengan kata lain telah membenarkan keterangan saksi Achmad Ali yang menyatakan “ bahwa terdakwa selaku Kasi Sosial yang diberi tugas oleh saksi, saksi pernah menyuruh terdakwa untuk mengecek kelapangan baik secara tertulis maupun lisan untuk mengecek ke lapangan, pergunakan pertimbangan “bahwa saksi tidak mengetahui yang membawa usulan ke propinsi karena saksi telah menyerahkan kepada terdakwa”; -----------------------------------------------------------------------------------------
M
Menimbang, ……….
enimbang, bahwa baik dari keterangan saksi Zainullah dan R. Budi Setiawan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sangat relevan dan bersesuaian dengan keterangan Achmad Ali tersebut ; ----------------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka terdakwa yang mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab dan selama dalam pemeriksaan tidak diperoleh fakta-fakta yang dapat menghapuskan terdakwa dari pertanggung jawab pidana dan oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah ; --
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan segala sesuatunya tersebut diatas maka kesalahan terdakwa lebih tepat untuk mempertanggung jawabkan pada dakwaan ketiga yaitu pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kami tidak sependapat dengan Penuntut Umum hanya mengenai Tuntutan pidana yang berkaitan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan dan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan dalam upaya penyelamatan Keuangan Negara serta tercermin mempergunakan kesempatan untuk menerima uang sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dimuka sidang, belum pernah dihukum, sebagai PNS tidak diperoleh fakta adanya cacat cela sebelum perkara ini, oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.; ---------
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa menurut pendapat kami tidak sependapat dan sesuatu hal yang terurai dalam pembelaan baik langsung maupun secara tidak langsung telah termuat dalam pertimbangan/ pendapat kami antara lain : ----------------------------------------------------
U
Zainullah ……….
raian “tentang tanggung jawab pelaksanaan wewenang” telah kami pertimbangkan atas dasar tupoksi terdakwa sebagai Kasi Sosial dan didasarkan atas keterangan Saksi Achmad Ali, saksi Agus Salim, Saksi Zainullah, saksi R. Budi Setiawan, SK Menteri Sosial RI No. 5/PRS-1/KPTS/2008 huruf B.1 pada huruf a halaman 4 ; ------------------------------Uraian “dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah kami pertimbangkan yaitu Kerugian Negara bukanlah sekedar seperti seberapa besar tersebut dalam dakwaan Rp. 70.177.480,- namun dari fakta-fakta yang telah dipertimbangkan tersebut diatas fakta yang telah nyata dan terjadi adalah penyimpangan-penyimpangan dengan kompensasi adanya pemberian uang sebagai ungkapan terima kasih dan lain-lain, dan uang yang diberikan tersebut telah dipertimbangkan merupakan bagian dari dana bantuan yang telah diterima dan pengertian kerugian bukan sekedar pada jumlah angka-angka rupiah, namun haruslah ditinjau pada pengertian tidak tercapainya maksud dan tujuan secara maksimal adanya bantuan tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara dianggap termuat dalam Putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dan ikut dipertimbangkan pula ; --------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 191 ayat (1) KUHAP ; -------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa R. MOH. SALEH tidak terbukti melakukan tindak pidana “KORUPSI” ; ----------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa R. MOH. SALEH dari seluruh Dakwaan Alternatif tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
M
4. Memerintahkan ……….
emulihkan hak dan nama baik Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya ; -----------------------------------------------------------------Memerintahkan barang bukti berupa surat-surat, yaitu : -----------------------------
Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bagian bulan Juli 2008, Agustus 2008, September 2008, Oktober 2008, Nopember 2008, Desember 2008 dan Januari 2009 ; -------------------
Daftar : Usulan nama-nama anak asuh yang akan mendapatkan bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar 2008 panti asuhan Yatim Piatu Raudhatul Jannah, yang ditandatangani oleh Mashudi, S.Ag sebagai Ketua dan Muhammad, Spd sebagai Sekretaris, di Pamekasan pada tanggal 1 Agustus 2008 ; ----------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotokopi Akte Pendirian Yayasan Al-Asy’ariyah Nomor : 01 tanggal 1 Mei 1992 dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah ; ----
1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor ; 460/188/110/009/STP/ORS/ 05 Januari 2005 ; ---------------------------------
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : C.1530.HT.01.02 Tahun 2006 tanggal 25 Juli 2006 ; ---------------
1 (satu) bendel fotokopi Berita Acara Rapat Perubahan Dewan Pengurus dan Perubahan Anggaran Yayasan Al-Asy’ariayah tanggal 27 April 2006 ;
1 (Satu) Surat Keputusan Pengurus Yayasan Al-Asy’ariayah Pagendingan Galis Pamekasan Nomor : SK.21/YASRI/01/01/2008 tanggal 1 Januari 2008 ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 14 YASRI/ 01/01/2008 ; ----------
1 (Satu) lembar susunan Pengurus Panti Asuhan Al-Asy’ariayah ; ----------
7 (tujuh) bendel laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Januari 2009 dari Panti Asuhan Al-Asy’ariyah Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan ; ----------------
B
Juli 2008 ……….
endel Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Juli 2008 sampai dengan Pebruari 2009 dari Panti Asuhan Taman Baru Desa Klompang barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan ; ---------Bendel Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dari Panti Asuhan Al-Mukhlisin Desa Seddur Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ; -------------------
Bendel Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008, laporan bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dari Panti Asuhan Al-Islah Desa Palalang Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ; ------------------------
1 (Satu) buku Rekening Giro Pos Atas Nama Yayasan Quratul Uyun Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ; -------------------------
1 (satu) buku Proposal Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Ulang dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur diajukan oleh Yayasan Quratul Uyun Trasak Larangan Kabupaten Pamekasan ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Ulang Nomor : 460/1125/110.009/STPU/OS/2004 tannggal 6 Juli 2004 ; --------------------
1 (satu) bendel fotokopi Surat Pernyataan yang dibuat olek Ketua Yayasan Quratul Uyun tanggal 3 Agustus 2008 ; -----------------------------------------
8 (delapan) bendel Laporan Bulanan Panti Asuhan Quratul Uyun bulan Juli 2008 sampai dengan Pebruari 2009 dari Panti Asuhan Quratul Uyun Trasak, Larangan Kabupaten Pamekasan ; --------------------------------------
Bendel laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008, laporan bulan Juli 2008 sampai dengan Januari 2009 dari Panti Asuhan Al-Mu’allim Kel. Kowel Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan ; --------------------------------
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/2357/110.009/STP/ORS/05, tanggal 22 September 2005 ; --------------
B
22. Bendel ……….
uku rekening Pos Atas nama Yayasan Al-Mu’allim No.Rek.Giro 6930001033 ; ------------------------------------------------------------------------Bendel Proposal untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Yayasan Al-Muallim Kowel ; ----------------------------------------------------------------
Laporan bulanan PA As-Syahibul Kabiir, bulan Juli 2008-April 2009 ; ----
Proposal Permohonan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)/ Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2009 ; ----------------
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/5011/110.009/STP/ORS/06 tanggal 4 September 2006 ; -----------------
Buku rekening Pos Giro atas nama PA As-Syahibul Kabiir No. Rek Giro 6930002194 ; ------------------------------------------------------------------------
Laporan Bulanan PA AL-Rasyidin ; ---------------------------------------------
Proposal Permohonan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)/ Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 ; ----------------
Proposal permohonan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran dari Dinas Sosial Propinsi ; -------------------------------------------------------------
Surat Tanda Pendaftaran pada Dinas Sosial Jawa Timur Nomor : 460/5011/110.009/STP/ORS/06 tanggal 4 September 2006 ; -----------------
Buku rekening Pos Giro atas nama PA Al-Rasyidin No. Rek Giro 6930002138 ; ------------------------------------------------------------------------
Satu bendel laporan pertanggung jawaban penggunaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar bulan Januari – Desember 2008 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Laporan penggunaan penggunaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 PA. Hidayatus Sibyan bulan Juli 2008 dan Bulan Mei 2009 ; --------------------------------------------------------
Surat Tanda Pendaftaran Ulang No. 460/4647/110.009/STPU/ORS/2008 tertanggal 4 Mei 2008 ; -------------------------------------------------------------
B
36. Satu ……….
uku rekening Pos Giro atas nama PA Hidayatus Sibyan No. Rek Giro 6930000839 ; ------------------------------------------------------------------------Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 9 Januari 2006 Nomor : 03/YPIS/MIFA/I/2006 ; -------------------------------
1 (satu) Surat Tanda Pendaftaran Ulang No. 460/ 4696/ 110.009/ STPU/ ORS/ 2006 tertanggal 22 Agustus 2006 ; ----------------------------------------
Satu lembar fotokopi Susunan pengurus Panti Asuhan MIFTAHUL FAKHIRIN ; -------------------------------------------------------------------------
Satu lembar fotokopi Daftar Anak Asuh MIFTAHUL FAKHIRIN ; --------
Satu lembar Surat nomor : 01/Y.MF/2.05/VII/2007 tanggal 23 Agustus 2007 perihal Usulan Bantuan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 ; ----------------------------------------------------
Satu lembar Surat Nomor : 005/282/441.406/2008 tanggal 28 Juli 2008 perihal Undangan ; ------------------------------------------------------------------
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan MIFTAHUL FAKHIRIN Ds. Ketagena Laok, Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; -------------
Satu buah buku rekening No. Rek. Giro 6930000881 atas nama MIFTAHUL FAKHIRIN alamat Ds. Kertagena Laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 26 Mei 2006 nomor : 16/Y.NJ/23.05/V/2006 ; ---------------------------------
Satu lembar fotokopi susunan pengurus panti Asuhan NURUL JADID ; --
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/4699/110.009/STP/ORS/2006 tanggal 22 Agustus 2006 ; ---------------
Satu buku rekening No. Rek. Giro Pos 6930000993 atas nama Yayasan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
1
2008 ……….
0 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; ----------------Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) tanggal 16 Pebruari 2006 nomor : 04/Y.ID/5.04/II/2006 ; ------------------------------
Satu lembar Fotokopi susunan pengurus panti Asuhan I’ANATUD DHU’AFA ; --------------------------------------------------------------------------
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/4218/110.009/STP/ORS/2006 tanggal 13 Juli 2006 ; ---------------------
Satu buku rekening No. Rek. Giro Pos 6930000993 atas nama Yayasan NURUL JADID Dsn. Sakaddu Ds. Bungbaruh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
Satu lembar kwitansi penerimaan dan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Asuhan dari kantor Pos tertanggal September 2008 ; --------------------------------------------------------------------
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan I’ANATU DHU’AFA Dsn. Crokcok Ds. Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------------
Satu bendel Proposal permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) nomor : 460/107/441.306/2005 tanggal 29 Maret 2005 ; --------------------------------
Satu lembar fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Nomor : 460/642/110.009/STP/ORS/2005 tanggal 2 Mei 2005 ; -----------------------
10 (Sepuluh) bendel laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun 2008 bulan Juli 2008 sampai dengan bulan April 2009 dari Panti Asuhan AL-ANSYHARIYAH Ds. Pamoroh Kec. Kadur Kab. Pamekasan ; -------------
P
59. Laporan……….
roposal permohonan pendaftaran organisasi sosial untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran (STP) ; --------------------------------------------------Laporan SPJ Realisasi Subsidi Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahun 2008 mulai bulan Juli 2008 – April 2009 ; -----------------------
Daftar Susunan pengurus panti Asuhan Al-Inaroh ; ----------------------------
Untuk Terlampir dalam berkas perkara ;
Uang tunai sebesar Rp. 70.177.480,- (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ; ----------------------------
Untuk dikembalikan kepada masing-masing Panti Asuhan yang berhak antara lain : ---------------------------------------------------------------------------------------
As-Salam. Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan. Sejumlah Rp. 5.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Raudlatul Jannah. Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu. Sejumlah Rp. 4.560.480,- ; ----------------------------------------------------
Al Asy’ariyah. Desa Pagendingan, Kecamatan Galis. Sejumlah Rp. 9.375.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Quratul Uyun. Desa Trasak, Kecamatan Larangan. Sejumlah Rp. 7.620.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Al-Mu’allim. Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan. Sejumlah Rp. 8.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Al-Muarraf. Desa Bicorong, Kecamatan Pakong. Sejumlah Rp. 10.000.000,- ; --------------------------------------------------------------
Al-Falah. Desa Sededur, Kecamatan Pakong. Sejumlah Rp. 9.500.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Panti Asuhan Hidayatus Shibyan. Dusun Bungkar, desa Tlonto, Kecamatan Pasean. Sejumlah Rp. 3.000.000,- ; ----------------------------
Al-Mubarok. Desa Bajang, Kecamatan Pakong. Sejumlah Rp. 2.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Al-Ghufron. Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu. Rp. 6.562.000,- ; ----------------------------------------------------------------
A
5. Membebankan ……….
l-Ansyhariyah. Desa Pamoro, Kecamatan Kadur. Sejumlah Rp. 4.560.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari SENIN, tanggal 29 MARET 2010, oleh kami : ASWAN NURCAHYO, SH., selaku Ketua Majelis Hakim, HERU KUNTJORO, SH., dan DODDY HENDRASAKTI, SH., yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 14 APRIL 2010, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. MOH. HAMDAN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, HERU KUNTJORO, SH. DODDY HENDRASAKTI, SH. | Hakim Ketua, ASWAN NURCAHYO, SH. |
Panitera Pengganti tsb, H. MOH. HAMDAN, SH. | |