04/Pid. Pra/2014/PN.Lwk
Putusan PN LUWUK Nomor 04/Pid. Pra/2014/PN.Lwk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - WAHYUDI M. SU’UDI, S.T - KEJAKSAAN AGUNG RI. CQ. KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH CQ. KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI KAB. BANGGAI KEPULAUAN - HARLAN MARDITE, SH.MH - DODY W. LEONARD SILALAHI, SH.MH
1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; 2. Membebani Pemohon untuk membayar perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
No. 04/Pid. Pra/2014/PN.Lwk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan pada pemeriksaan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
WAHYUDI M. SU’UDI, S.T, Umur 44 tahun, Pekerjaan Direktur CV. Paruja, Tempat tinggal Jl. Maleo No. 19 Kota Palu Sulawesi Tengah, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada :
NASRUN HIPAN, SH.MH.
YUSAK SIAHAYA, SH
MUSTATING DG. MAROA, SH.MH
ASIS HARIANTO, SH.MH
Berdasarkan surat kuasa khusus No. 09/SK/Pra.P/LBH-BGI/II/2014 tertanggal 04 Pebruari 2014;
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
L a w a n :
KEJAKSAAN AGUNG RI. CQ. KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH CQ. KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI KAB. BANGGAI KEPULAUAN, berkedudukan di Banggai Kab. Banggai Laut Propinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;
HARLAN MARDITE, SH.MH, Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Bertempat tinggal di Banggai, Kab. Banggai Laut, Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II.
DODY W. LEONARD SILALAHI, SH.MH, Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Banggai, selaku Penyidik, bertempat tinggal di Banggai, Kab. Banggai Laut, Propinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON III.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas permohonan yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan pihak – pihak yang berperkara;
Setelah memperhatikan alat bukti surat;
Setelah mendengar dan memperhatikan kesimpulan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannya tertanggal 05 Pebruari 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk di bawah register perkara perdata No. 04/Pid.Pra/2014/PN. Lwk, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai TERSANGKA atas dugaan terjadinya Tindak Pidana KORUPSI Pada Proyek Pembangunan Dermaga laut di Desa Liang, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan
Bahwa dalam rangkaian pengungkapan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Pada Proyek Pembangunan Dermaga laut di Desa Liang, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan maka Termohon I telah melakukan serangkaian Penyidikan dan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai (Termohon II) telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print-02/R.2.17/Fd. 1/0 1 /2014, tanggal 10 Januari 2014, yang isinya ; memerintahkan Jaksa Penyidik melakukan Penangkapan terhadap WAHYUDI M. SU'UDI, ST. (Pemohon) ;
Bahwa mencermati keberadaan Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print02,/R.2.17[Fd. 1/0 1/2014, tanggal 10 Januari 2014 terdapat sejumlah CACAT FORMIL yang cenderung bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Hal tersebut dapat diperinci sebagai berikut :
Bahwa Tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh Para Termohon in casu Termohon III terhadap Pemohon adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP dimana ditegaskan bahwa ; "Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan jika la tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya". Faktanya bahwa sampai dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print 02/R.2.17/Fd. 1/0 1 /2014, tanggal 10 Januari 2014, Pemohon tidak pernah menerima Panggilan dari Para Termohon, balk yang disampaikan secara langsung maupun melalui perantaraan orang lain. Dengan kata lain, Pemohon tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diperiksa balk sebagai saksi maupun sebagai Tersangka dalam tindak pidana korupsi ini dan SECARA TIBA-TIBA PEMOHON DITANGKAP ;
Bahwa dalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print -02/R.2.17/Fd. 1/0 1/2014, tanggal 10 Januari 2014 tidaklah dicantumkan tentang waktu berlakunya Surat Perintah Penangkapan tersebut. Hal ini adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan ; "Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari" ;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print - 02/R.2.17/Fd. 1/0 1/2014, tanggal 10 Januari 2014, hal mana pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai, adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan : "Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat la diperiksa ;
Bahwa memperhatikan identitas Tersangka / Pemohon yang tertera dalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print-021R.2.17/17d, 1/0 1/2014, tanggal 10 Januari 2014 adalah tidak tercantum ; keterangan tentang tempat lahir, umur/tanggal lahir dan agama. Hal ini adalah jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP;
Bahwa setelah dilakukannya penangkapan atas diri Pemohon (Tersangka), maka tembusan Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print-02/R.2.17/Fd. 1/0 1/2014, tanggal 10 Januari 2014 tidak pernah disampaikan kepada keluarga Pemohon (Tersangka). Hal ini adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penangkapan, tanggal 15 Januari 2014 diketahui bahwa Pemohon telah ditangkap oleh Termohon III di Palu, dengan menggunakan Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print-02/R. 2.17/Fd. 1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014. Hal ini adalah jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menvatakan bahwa "Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari". Fakta pembandingnya adalah dalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print-02/R.2.17,Td. 1/0 1/2014, tanggal 10 Januari 2014 tidak disebutkan ,vaktu pelaksanaan penangkapan. Hal ini jelas merupakan sebuah ketidakpastian dan cenderung melanggar ketentuan dalam KUHAP ;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print-02/R.2.17/Fd. 1/0 1/2014 tanggal 10 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Termohon II ; HARLAN MARDITE, SH.,MH dalam kualitas kedudukannya sebagai KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI, adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal16 ayat (2) KUHAP, yang menegaskan ; "Untuk kepentingan penyidikan, dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan". Berdasar ketentuan ini maka KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI tidak benvenang mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, karena yang ditegaskan dalam ketentuan pasal tersebut adalah PENYIDIK dan PENYIDIK PEMBANTU;
Bahwa prosedur penyidikan Tindak Pidana Korupsi ini hingga dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print-02/R.2.17/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014 adalah dilakukan secara tidak prosedural, dengan alasan :
Bahwa sebelum dilakukannya tindakan penangkapan, Pemohon tidak pernah dipanggil oleh para Termohon sehingga tidak pernah Pemohon diperiksa oleh para Termohon balk dalam status sebagai saksi maupun sebagai Tersangka. DAN YANG TERJADI ADALAH PEMOHON TIBA-TIBA DITANGKAP dan tidak dalam status tertangkap, tangan ;
Bahwa setelah dilakukan Penangkapan, Pemohon barn menjalani Pemeriksaan (memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan) dalam status sebagai Tersangka
Hal ini jelas merupakan pelanggaran prosedur dalam KUHAP Berta tidak melindungi pelaksanaan hak-hal Pemohon/Tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP,
Bahwa memperhatikan Berita Acara, Penangkapan tanggal 15 Januari 2014 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print02/R.2.17/Fd. 1/0 1 /2014, tanggal 10 Januari 2014 terbaca jelas bahwa penangkapan dilakukan sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan 16 Januari 2014 (1 x 24 jam). Namun memperhatikan fakta penahanan yang dilakukan terhadap, Termohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-04,R.2.17,'Fd. 1/0 1 /2014 tanggal 16 Januari 2014 yaitu sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2014, maka terdapat tumpang tindih waktu pelaksanaan penangkapan dengan waktu pelaksanaan penahanan (khusus dimulainya penahanan tanggal 16 Januari 2014) dengan alasan bahwa balk dalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print02/R.2.17/Fd. 1/0 1/2014, tanggal 10 Januari 2014 maupun dalam Berita Acara Penangkapan tanggal 15 Januari 2014 tidak tertera pencantuman waktu (jam) berlakunva surat perintah penangkapan maupun waktu (jam) dilakukannya penahanan. Oleh karena Penahanan yang dilakukan adalah merupakan tindak lanjut dari proses penangkapan dan masih dalam kurun waktu penangkapan (tanggal 16 Januari 2014), maka penahanan yang dilakukan maupun penahanan lanjutan adalah tidak Bah menurut hukum
Bahwa atas penahanan yang dilakukan oleh para Termohon atas din pemohon, maka keluarga, Pemohon telah tidak serafii tembusan surat perintah penahanan oleh para Termohon in casu Termohon III. Hal ini adalah jelas dan tegas bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP, dengan konsekwensi bahwa penahanan tersebut patut dinyatakan sebagai tidak sah menurut hukum ;
Bahwa memperhatikan pencantuman alamat Tersangka / Pemohon dalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print-02/R.2.17/17d. 1/0 1/2014, tanggal 10 Januari 2014 maupun dalam Berita Acara Penangkapan tanggal 15 Januari 2014 adalah memperlihatkan alamat yang berbeda. Dalam Surat Perintah Penangkapan tertulis Jln. Gagak No. 4 Palu, sedangkan dalam Berita Acara Penangkapan tanggal 15 Januari 2014 tertulis Jln Maleo No. 19 Palu. Perbedaan alamat ini dapat kita asumsikan bahwa :
Penangkapan yang dilakukan sesuai Berita Acara Penangkapan tanggal 15 Januari 2014 adalah tidak mendasari sebagian identitas Tersangka / Pemohon vang tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor Print02/R.2.17/'Fd. 1/01 /2014, tanggal 10 Januari 2014 ; dan
Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print-02/R.2.17/Fd. 1/0 1/2014, tanggal 10 Januari 2014 itu telah diberlakukan sepanjang waktu sampai dengan tertangkapnva Tersangka/Pemohon. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP
Bahwa memperhatikan Surat Perpanjangan Penahanan, Nomor -. SP-02/R.2.17/Fd.1/ 02/2014, tan-gal 3 Pebruari 2014 tentang perpanjangan penanahan Pemohon selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 pebruari 2014 sampai dengan 15 Maret 2014, terdapat sejumlah carat yuridis yang terdapat dalam surat perpanjangan penahanan tersebut, antara lain ;
Waktu dimulaianya perpanjangan penahanan yaitu tanggal 4 Pebruari 2014 adalah sama dengan waktu berakhirnya penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-04/R.2.17/Fd. 1/0 1/2014 tanggal 16 Januari 2014, yaitu 4 Pebruari 2014,
Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : SP-02/R.2.17/Fd.1/ 02/2014, tanggal 3 Pebruari 2014 adalah ditandatangani oleh Termohon II , HARLAN MARDITE, SH. MH. Dalam kapasitas kedudukannya sebagai KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI. Hal ini adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) KUHAP yang menegaskan ; "Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau Penuntut Umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitasnya tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat la ditahan". Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP ditegaskan ; "Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari". Beradasarkan atas ketentuan Pasal 21 ayat (2) KUHAP, Jo. Pasal 24 ayat (2) KUHAP maka perpanjangan penahanan yang ditandatangani oleh KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI dan bukan dalam kapasitas kedudukan sebagai Penuntut Umum adalah tidak sah menurut hukum ;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dalam posita PRAPERADILAN tersebut maka dimohonkan kepada Bapak Hakim Perkara Pengadilan Negeri Luwuk, berkenan menjatuhkan Putusan dengan dictum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh para Termohon in casu Termohon III atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam, Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Print-02/R.2.17/Fd. 1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014 serta Berita. Acara Penangkapan tanggal 15 Januari 2014 adalah tidak sah menurut hukum
- Menyatakan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh para Termohon in casu Termohon II dan Termohon III atas diri Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-04/R. 2.17/Fd. 1/01/2014 tanggal 16 Januari 2014 serta penahanan lanjutannya sesuai Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : SP-02/R.2.17/Fd.1/ 02/2014, tanggal 3 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Termohon II adalah tidak sah menurut hukum
- Mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Sementara
- Memulihkan harkat dan martabat Pemohon.
A T A U : Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa para pihak telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, dan pada hari persidangan yang telah ditetapkan yaitu pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2014, Pemohon hadir Kuasa Hukumnya, Termohon I, Termohon II dan Termohon III datang menghadap :
Deni Alvianto, SH.M.Hum, Jabatan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banggai
Dapot Manurung, SH, Jabatan Kasi Datum Kejasaan Negeri Banggai.
Akbar Pramadhana,SH Jaksa pada Kejasaan Negeri Banggai.
Berdasar Surat Perintah Penunjukan No. Print-03/R.2.17/02/2014 tanggal 12 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. DAPOT MANURUNG, SH,MH, selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai;
Menimbang, bahwa pada persidangan tersebut, dilanjutkan dengan pembacaan permohonan Pemohon yang menurut Pemohon tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, selanjutnya Para Termohon telah mengajukan jawaban secara tertulis tanpa tanggal akan tetapi disampaikan pada tanggal 14 Pebruari 2014 yang telah dibacakan di persidangan pada hari itu juga dengan dilampiri foto copy surat pelimpahan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Para Termohon :
Bahwa perlu kami sampaikan untuk perkara a quo atas nama terdakwa Wahyudi M, Su’udi, ST. sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu di Palu, pada tanggal 12 Pebruari 2014 (copy surat terlampir) karena dari hasil penyidikan Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa sudah dapat ditingkatkan atau dilakukan Penuntutan, sehingga dengan demikian pemeriksaan selanjutnya untuk perkara atas nama terdakwa Wahyudi M, Su’udi, ST. adalah masuk dalam wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.
Bahwa karena perkara a quo atas nama terdakwa Wahyudi M, Su’udi, ST. sudah dilimpahkan maka gugatan pra peradilan sudah gugur (Pasal 82 ayat l Huruf d Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), sehingga dengan demikian kami tidak perlu lagi menanggapi materi gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Pemohon.
Dengan demikian kami mohon agar Bapak Hakim Sidang Praperadilan memutuskan gugatan praperadilan dari kuasa hukum pemohon dan pemohon Wahyudi M, Su’udi, ST. tidak dapat diterima karena untuk perkara a quo sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dan sudah menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas jawaban Para Termohon, Pemohon menyatakan tidak mengajukan tanggapannya (replik) dan oleh karenanya Para Termohon tidak mengajukan duplik;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Foto copy Surat Perintah Penangkapan No. Print-02/R.2.17/Fd.1/01/2014 teranggal 10 Januari 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P.1;
Foto copy Berita Acara Penangkapan terhadap WAHYUDI M.SU’UDI, S.T tertanggal 15 Januari 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P.2;
Foto copy Surat Perintah Penahanan No. Print-04/R.2.17/Fd.1/01/2014 teranggal 16 Januari 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P.3;
Foto copy Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan terhadap WAHYUDI M.SU’UDI, S.T tertanggal 16 Januari 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P.4;
Foto copy Surat Perpanjangan Penahanan No. SP-02/R.2.17/Fd.1/02/2014 teranggal 3 Pebruari 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P.5;
Kesemua alat bukti surat tersebut telah dibubuhi meterai yang cukup dan di persidangan telah ditunjukkan aslinya dan ketika dicocokkan ternyata cocok dan sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukan alat bukti lagi;
Menimbang, bahwa Para Termohon menyerahkan foto copy satu set surat pelimpahan yang terdiri dari :
Surat Pengantar No. TAR-04/R.2.17/Ft/02/2014 tanggal 11 Pebruari 2014;
Surat Pelimpahan Berkas Acara, No. B-24/R.2.17/Ft.1/02/2014;
Tanda Terima surat penerimaan perkara acara pemeriksaan biasa;
Tanda terima penyerahan barang bukti;
yang telah dibubuhi meterai yang cukup dan di persidangan telah ditunjukkan aslinya dan ketika dicocokkan ternyata cocok dan sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Termohon menyatakan tidak mengajukan alat bukti lagi;
Menimbang, bahwa kemudian Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertanggal 18 Pebruari 2014 dan Para Termohon tertanggal 19 Pebruari 2014, yang pada intinya tetap mempertahankan dalil-dalil mereka semula;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan tidak mengajukan hal-hal lainnya dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Para Termohon dalam jawabannya telah menyatakan bahwa perkara a quo atas nama terdakwa Wahyudi M. Suudi, ST (Pemohon) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu di Palu. Selajutnya Para Termohon telah menyampaikan surat pelimpahan berkas perkara atas nama Pemohon, yang telah dilimpahkan Para Termohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palu, Sulawesi Tengah, yang diterima oleh Salamaddin sebagai Plh. Panitera Muda Tipikor pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014, sehingga Para Termohon mohon agar permohonan Pemohon dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai hal terebut, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai kedudukan hukum Kuasa Termohon I, II dan III, sebagaimana disebutkan Pemohon dalam kesimpulannya;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam konklusinya mendalilkan bahwa seharusnya ada surat kuasa khusus yang dimiliki oleh Kuasa Para Termohon, bukan hanya surat perintah/surat penugasan. Sehingga kualitas kedudukan Kuasa Para Termohon adalah tidak sah menurut hukum. Untuk memperkuat dalilnya, Pemohon telah melampirkan foto copy Sema no. 6 tahun 1994 dan putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 01/PRA/PID/2013/PT.JBI, tertanggal 19 Juni 2013, yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Para Termohon tidak menanggapi mengenai hal tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dpertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa setelah diperhatikan dengan seksama, Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk Sidang Praperadilan no. PRINT-03/R.2.17/ 02/2014, tertanggal 12 Pebruari 2014, terungkap fakta bahwa yang ditunjuk adalah Jaksa-jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Banggai, bukan pihak lain di luar struktur lembaga Kejaksaan Negeri Banggai;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa sebagai Kuasa dari Para Termohon adalah Jaksa yang bertugas di Kejari Banggai, maka tidak diperlukan adanya surat kuasa khusus untuk mewakili kepentingan Para Termohon dalam persidangan praperadilan a quo;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan ketentuan pasal 147 ayat 2 RBg, Jaksa yang bertindak sebagai Wakil Negara tidak perlu dilengkapi dengan surat kuasa khusus;
Menimbang, bahwa mengenai Sema no. 6 tahun 1994 dan putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 01/PRA/PID/2013/PT.JBI, tertanggal 19 Juni 2013 setelah diperhatikan dengan seksama ternyata tidak secara tegas dan spesifik menyebutkan mengenai keharusan diperlukannya surat kuasa khusus bagi Kuasa hukum Jaksa untuk mewakili kepentingan Para Termohon atau tidak disebutkan bahwa apabila tidak ada surat kuasa khusus akan mengakibatkan kedudukan Jaksa sebagai Kuasa hukum menjadi tidak sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat dalil Pemohon sepanjang mengenai kedudukan Kuasa Para Termohon tidak berdasarkan hukum sehingga harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai surat pelimpahan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, Pemohon telah menyatakan bahwa selain surat pelimpahan, masih diperlukan syarat lain untuk menyatakan bahwa suatu perkara itu telah mulai pemeriksaannya yang dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan permohonan Pemohon. Syarat itu akan disampaikan Pemohon pada tahap penyampaian kesimpulan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pernyataan dari kedua belah pihak dan untuk memberi kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat dan dalilnya, maka Hakim berpendapat untuk melanjutkan persidangan permohonan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan pokok permohonan pemohon, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah dengan telah dilimpahkannya perkara pokok atas nama Pemohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palu, sudah cukup alasan untuk menggugurkan permohonan Pemohon atau tidak ;
Menimbang, bahwa untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa lembaga praperadilan bila dihubungkan dengan perkara pemohonan a quo adalah bertujuan untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (vide pasal 77 huruf a KUHAP);
Menimbang, bahwa sedangkan praperadilan akan gugur apabila pemeriksaan perkara tersebut (perkara pokok) sudah dimulai, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai (vide pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan susunan kata dalam ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang menjadi patokan adalah telah dimulainya pemeriksaan perkara;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam kesimpulannya (konklusi) mendalilkan bahwa dimulainya pemeriksaan perkara tidak hanya dengan telah terjadi pelimpahan (dibuktikan dengan surat pelimpahan), akan tetapi masih diperlukan syarat-syarat lainnya, yaitu telah dikeluarkannya penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pokok dan penetapan dari Majelis Hakim tersebut tentang hari sidang pertama perkara pokok tersebut, dan telah disidangkan. Oleh karena sampai dengan saat ini ternyata Para Termohon tidak dapat membuktikan bahwa terhadap perkara pokok yaitu perkara tindak pidana korupsi telah dikeluarkan penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan tersebut telah menetapan hari sidang pertama dan juga belum dimulainya proses persidangan perkara pokok, maka permohonan praperadilan ini tidak dapat digugurkan;
Menimbang, bahwa Para Termohon mendalilkan bahwa dengan telah dilimpahkannya perkara pokok yaitu perkara tindak pidana korupsi yang ditandai dengan adanya surat pelimpahan, maka sudah cukup untuk menggugurkan permohonan praperadilan;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan antara Pemohon dengan Para Termohon tentang kapan dimulainya pemeriksaan perkara pokok;
Menimbang, bahwa dalam KUHAP tidak diatur secara tegas kapan sebenarnya pemeriksaan suatu perkara ini dimulai. Apakah sejak dilimpahkan atau sejak ditetapkannya Majelis Hakim dan hari sidang pertama. Sehingga untuk menentukan hal tersebut harus dihubungkan dengan pasal-pasal lain dalam KUHAP yang mengatur mengenai pemeriksaan perkara biasa di peradilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum ketika melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara (vide pasal 143 ayat 1 KUHAP dan penjelasannya). Sedangkan dalam surat dakwaan dimuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (vide pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 147 KUHAP dan pasal 152 ayat 1 KUHAP disebutkan setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, Ketua mempelajari apakah perkara tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya dan apabila Ketua berpendapat bahwa perkara tersebut termasuk wewenangnya, Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan Hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang pertama;
Menimbang, bahwa apabila Ketua Pengadilan berpendapat perkara tersebut tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Negeri yang dipimpinnya, ia menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya (vide pasal 148 ayat 1 KUHAP). Surat pelimpahan diserahkan kembali kepada Penuntut Umum (vide pasal 148 ayat 2 KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian petimbangan di atas, ketika surat pelimpahan perkara pidana diterima oleh Ketua Pengadilan, maka secara hukum perkara tersebut adalah wewenang dari Pengadilan Negeri dimana surat pelimpahan tersebut diterima. Dalam menentukan perkara tersebut adalah termasuk dalam wewenangnya, Ketua telah mempelajari dengan cara memeriksa berkas perkara termasuk surat dakwaan dan berkas lainnya yang dilampirkan dalam surat pelimpahan. Selanjutnya Ketua menetapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang selanjutnya Majelis Hakim yang telah ditetapkan oleh Ketua akan menentukan hari sidang pertama perkara tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang selanjutnya Majelis Hakim yang telah ditetapkan oleh Ketua menentukan hari sidang pertama perkara tersebut merupakan proses yang dilakukan setelah pemeriksaan atas surat pelimpahan perkara yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Wewenang untuk menetapkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama baru ada setelah Ketua menerima surat pelimpahan dari Penuntut Umum. Tanpa adanya penerimaan surat pelimpahan, Ketua tidak berwenang untuk menetapkan Majelis Hakim tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terbukti surat pelimpahan merupakan awal dimulainya pemeriksaan perkara tersebut, bukan dengan telah ditetapkannya Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan dan telah ditetapkannya hari sidang pertama oleh Majelis Hakim tersebut;
Menimbang, bahwa Termohon telah menyerahkan Surat pelimpahan perkara atas nama Pemohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palu, Sulawesi Tengah, yang diterima oleh Salamaddin sebagai Plh. Panitera Muda Tipikor pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat permohonan pemohon harus dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon telah dinyatakan gugur, maka Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan pasal lain yang tercantum dalam Undang-undang no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M e n g a d i l i
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebani Pemohon untuk membayar perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 20 Pebruari 2014 oleh NANANG ZULKARNAIN FAISAL, SH, Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dibantu AMRIN DJUNAIT, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Luwuk, dihadiri Kuasa Pemohon dan Kuasa Para Termohon.
Panitera Pengganti, H a k i m,
TTD. TTD
AMRIN DJUNAIT NANANG ZULKARNAIN FAISAL, SH.
Salinan Sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Negeri Luwuk
IDA PUTU SUDIKA, SH
NIP. 040045234