215/PID.SUS/2015/PN. SKG
Putusan PN SENGKANG Nomor 215/PID.SUS/2015/PN. SKG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYARIFUDDIN Bin TARE
MENGADILI. 1. Menyatakan terdakwa SYARIFUDDIN Bin TARE, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dan 15 (Lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Satu unit mobil Izusu Panther DD 1560 0B; - Satu Unit Sepeda Angin warna coklat; - Selembar SIM B1 Umum An. SYARIFUDDIN; - Selembar STNK mobil Izusu Panther DD 1560 OB; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah); Demikian diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015, oleh kami : MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H., dan DANU ARMAN, S.H., masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI MUH. REFIL, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang dihadiri oleh ANDI NOVIATI ANDRIANI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan terdakwa; Hakim Ketua. MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum. Hakim Anggota I. Hakim Anggota II. MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN, S.H. Panitera Pengganti. ANDI MUH. REFIL, S.H.
P U T U S A N
Nomor : 215/PID.SUS/2015/PN. SKG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SYARIFUDDIN Bin TARE;
Tempat lahir : Bone;
Umur / Tgl. Lahir : 44 Tahun / 1 Agustus 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Telewatu Desa Abbanuangnge, Kec. Lilrilau, Kab. Soppeng;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan :Sopir Mobil;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015;
Perpanjangan penuntut umum sejak tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 4 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak dampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SYARIFUDDIN Bin TARE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Karena Kesalahannya atau Kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYARIFUDDIN Bin TARE berupa pidana penjara selama 6 (Enam) bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu unit mobil Izusu Panther DD 1560 0B;
Satu Unit Sepeda Angin warna coklat;
Selembar SIM B1 Umum An. SYARIFUDDIN;
Selembar STNK mobil Izusu Panther DD 1560 OB;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana kemudian memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang pada pokoknya masing-masing disampaikan secara tertulis yang bertetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diperhadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum oleh karena terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN BIN TARE pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015, sekira pukul 13.00 Wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2015 atau setidak– setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di jalan umum Poleko Desa Lalliseng Kec.Keera Kab.Wajo atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban HERWIN ALIAS WIWING, dengan rangkaian kejadian sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa yang mengemudikan kendaraannya ISUZU PANTHER WARNA ABU-ABU dd 1560 OB dari siwa menuju kabupaten Bone dengan kecepatan 70-80 km/jam yang bergerak dari arah utara keselatan tempat kejadian dan dalam jarak 15 meter terdakwa melihat seorang pengendara laki-laki pengendara sepeda angin yang beriringan dengan mobil terdakwa dan pada jarak 10 meter tiba-tiba ada mobil Avansa yang bergerak searah dengan mobil terdakwa dengan kecepatan yang sama yaitu 70-80 km/jam dan pada saat itu pula terdakwa yang dengan kecepatan tinggi tidak mampu lagi melakukan pengereman mendahului sepeda angin yang dikendarai oleh saksi korban dan menabrak bagian belakang sepeda tersebut bahkan sampai terseret oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa beberpa meter dari titik tabrak;
Akibat kecelakaan tersebut korban HERWIN Alias WIWIN meninggal duni dan Dan berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tanggal 29 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Risma s.A.Hasroni . dengan hasil pemeriksaan pada korban sebagai berikut :
Korban diperiksa dalam keadaan meninggal dunia;
Luka Robek kepala bagian belakang (tengah) panjang 2 cm dalam luka 1 cm;
Patah tertutup tulang leher;
Keluar darah dari mulut;
Patah Tulang bahu (scapula) kanan;
Luka robek lutut kanan (sisi dalam) posisi melintang dengan panjang luka 4 cm dalam 0,5 cm;
-
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan korban menagalami luka berat yang dapat menyebabkan kematian;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi, bahkan terdakwa membenarkan surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan di persidangan saksi yang memberikan keterangan dibawa sumpah bernama:
Saksi, MAPPIASSE Als ASSE Bin LA UJUNG (Dibacakan);
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015, sekira pukul 13.00 Wita bertempat di jalan umum Poleko Desa Lalliseng Kecamatan, Keera Kabupaten Wajo, jalan poros sengkang siwa;
Bahwa saksi ketahui ketika sedang berada dibengkel sebelah kiri jalan arah utara keselatan sekitar 10 M dari arah timur tempat kejadian tiba-tiba saksi mendengar bunyi benturan;
Bahwa setelah saksi mendengar bunyi benturan kemudian saksi melihat kearah bunyi benturan kemudian saksi melihat mobil Izusu Panther sedang menanbrak anak laki-laki yang sedang mengendarai sepeda angin yang bernama WIWING;
Bahwa mobil Izusu Panther yang menanbrak pengendara sepeda angin warnanya abu-abu yang bergerak dengan kecepatan tinggi;
Bahwa setelah mobil Izusu Panther itu menabrak pengendara sepeda angin, mobil itu tidak berhenti dan meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa sewaktu pengendara sepeda angin itu ditabrak oleh mobil tersebut, sepengendara sepeda angin itu bersama dengan sepedanya terlempar naik diatas kap depan mobil dan terbawa beberapa meter dari tempat kejadian;
Bahwa pengendara sepeda angin ditabrak karena secara tiba-tiba dari bahu jalan sebelah kiri naik kebadan jalan kemudian langsung membelok kearah barat dan sopir yang mengemudikan mobil Izusu Panther tidak membunyikan klakson;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda angin mengalami luka-luka dan meninggal dunia sedangkan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa serta sepeda angin yang dikendarai oleh korban mengalami kerusakan;
Saksi, JUNAEDI Bin MADE.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015, sekira pukul 13.00 Wita bertempat di jalan umum Poleko Desa Lalliseng Kecamatan, Keera Kabupaten Wajo;
Bahwa kevelakaan tersebut berawal ketika sebuah mobil Izusu Panther warna abu-abu angkutan umum yang dikemudikan oleh terdakwa dari siwa tujuan ke Kabupaten Bone dengan kecepatan rata-rata sekitar 80 Km/jam;
Bahwa ketika mobil tersebut berada ditempat kejadian saksi yang duduk diatas mobil yang dikemudikan terdakwa kemudian saksi melihat seorang anak laki-laki mengendarai sepeda angin yang beriringan dengan mobil terdakwa;
Bahwa kira dengan jarak 10 meter tiba-tiba ada mobil Avansa yang bergerak searah dengan mobil terdakwa dengan kecepatan tinggi yaitu 80 km/jam dan pada saat itu pula terdakwa yang dengan kecepatan tinggi tidak mampu lagi melakukan pengereman mendahului sepeda angin yang dikendarai oleh korban dan menabrak bagian belakang sepeda tersebut bahkan sampai terseret oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa beberpa meter dari titik tabrak baru terlepas;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi mendengar informasi bahwa korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia sedangkan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa serta sepeda angin yang dikendarai oleh korban mengalami kerusakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya mengakui dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015, sekira pukul 13.00 Wita bertempat di jalan umum Poleko Desa Lalliseng Kecamatan, Keera Kabupaten Wajo;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut, antara mobil IZUSU PANTHERr yang dikemudikan oleh terdakwa dengan korban bernama HERWIN ALIAS WIWING, yang mengemudikan sepeda angin;
Bahwa kecelakaan tersebut, berawal ketika terdakwa yang mengemudikan kendaraannya ISUZU PANTHER WARNA ABU-ABU DD 1560 OB dari siwa menuju kabupaten Bone dengan kecepatan 70-80 km/jam yang bergerak dari arah utara keselatan tempat kejadian;
Bahwa dalam jarak 15 meter terdakwa melihat seorang pengendara laki-laki pengendara sepeda angin yang beriringan dengan mobil terdakwa dan pada jarak 10 meter tiba-tiba ada mobil Avansa yang bergerak searah dengan mobil terdakwa dengan kecepatan yang sama yaitu 70-80 km/jam dan pada saat itu pula terdakwa yang dengan kecepatan tinggi tidak mampu lagi melakukan pengereman mendahului sepeda angin yang dikendarai oleh saksi korban dan menabrak bagian belakang sepeda tersebut bahkan sampai terseret oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa beberpa meter dari titik tabrak;
Akibat kecelakaan tersebut korban HERWIN Alias WIWIN meninggal duni dan Dan berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tanggal 29 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Risma S.A.Hasroni . dengan hasil pemeriksaan pada korban sebagai berikut :
Korban diperiksa dalam keadaan meninggal dunia;
Luka Robek kepala bagian belakang (tengah) panjang 2 cm dalam luka 1 cm;
Patah tertutup tulang leher;
Keluar darah dari mulut;
Patah Tulang bahu (scapula) kanan;
Luka robek lutut kanan (sisi dalam) posisi melintang dengan panjang luka 4 cm dalam 0,5 cm;
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil Pemeriksaan ditemukan korban mengalami luka berat yang dapat menyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan mengajukan barang bukti surat berupa :.
Visum Et Repertum dari Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tanggal 29 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Risma S.A.Hasroni . dengan hasil pemeriksaan pada korban sebagai berikut :
Korban diperiksa dalam keadaan meninggal dunia;
Luka Robek kepala bagian belakang (tengah) panjang 2 cm dalam luka 1 cm;
Patah tertutup tulang leher;
Keluar darah dari mulut;
Patah Tulang bahu (scapula) kanan;
Luka robek lutut kanan (sisi dalam) posisi melintang dengan panjang luka 4 cm dalam 0,5 cm;
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil Pemeriksaan ditemukan korban mengalami luka berat yang dapat menyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan mengajukan barang bukti berupa :
Satu unit mobil Izusu Panther DD 1560 0B;
Satu Unit Sepeda Angin warna coklat;
Selembar SIM B1 Umum An. SYARIFUDDIN;
Selembar STNK mobil Izusu Panther DD 1560 OB;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa,Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015, sekira pukul 13.00 Wita bertempat di jalan umum Poleko Desa Lalliseng Kecamatan, Keera Kabupaten Wajo;
Bahwa benar Kecelakaan lalu lintas tersebut, antara mobil IZUSU PANTHERr yang dikemudikan oleh terdakwa dengan korban bernama HERWIN ALIAS WIWING, yang mengemudikan sepeda angin;
Bahwa benar kecelakaan tersebut, berawal ketika terdakwa yang mengemudikan kendaraannya ISUZU PANTHER WARNA ABU-ABU DD 1560 OB dari siwa menuju kabupaten Bone dengan kecepatan 70-80 km/jam yang bergerak dari arah utara keselatan tempat kejadian;
Bahwa benar dalam jarak 15 meter terdakwa melihat seorang pengendara laki-laki pengendara sepeda angin yang beriringan dengan mobil terdakwa dan pada jarak 10 meter tiba-tiba ada mobil Avansa yang bergerak searah dengan mobil terdakwa dengan kecepatan yang sama yaitu 70-80 km/jam dan pada saat itu pula terdakwa yang dengan kecepatan tinggi tidak mampu lagi melakukan pengereman mendahului sepeda angin yang dikendarai oleh saksi korban dan menabrak bagian belakang sepeda tersebut bahkan sampai terseret oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa beberpa meter dari titik tabrak;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban HERWIN Alias WIWIN meninggal duni dan Dan berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tanggal 29 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Risma S.A.Hasroni . dengan hasil pemeriksaan pada korban sebagai berikut :
Korban diperiksa dalam keadaan meninggal dunia;
Luka Robek kepala bagian belakang (tengah) panjang 2 cm dalam luka 1 cm;
Patah tertutup tulang leher;
Keluar darah dari mulut;
Patah Tulang bahu (scapula) kanan;
Luka robek lutut kanan (sisi dalam) posisi melintang dengan panjang luka 4 cm dalam 0,5 cm;
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil Pemeriksaan ditemukan korban mengalami luka berat yang dapat menyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa untuk dapat dinyatakan bersalah, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Karena Kelalaiannya ;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;
AD. 1. UNSUR ‘’SETIAP ORANG’’.
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan ‘’Setiap Orang’’ mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian Barang Siapa yaitu adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dalam hal ini adalah pelaku tindak pidana yang diajukan dimuka persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dimuka persidangan seorang terdakwa yang mengaku bernama SYARIFUDDIN Bin TARE, yang telah menerangkan identitas dirinya sesuai dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan dan telah pula membenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas dirinya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ‘’Setiap Orang’’ telah terbukti;
AD. 2. UNSUR ‘’KARENA KELALAIANNYA”;
Menimbang, bahwa undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasan mengenai yang dimaksud dengan Kelalaian, tetapi menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan ‘’Kelalaian’’ adalah meliputi tindakan yang sangat tidak hati-hati, lengah atau hilaf. Hal mana dapat diartikan pula bahwa akibat yang timbul itu tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa karena hal tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hatian atau kelalaiannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa memang lalai di dalam mengedarai sepeda motornya;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi dan barang bukti dan pengakuan terdakwa dimuka persidangan, bahwa pada kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015, sekira pukul 13.00 Wita bertempat di jalan umum Poleko Desa Lalliseng Kecamatan, Keera Kabupaten Wajo, Kecelakaan lalu lintas tersebut, antara mobil IZUSU PANTHERr yang dikemudikan oleh terdakwa dengan korban bernama HERWIN ALIAS WIWING, yang mengemudikan sepeda angin;
Menimbang, Bahwa kecelakaan tersebut, berawal ketika terdakwa yang mengemudikan kendaraannya ISUZU PANTHER WARNA ABU-ABU DD 1560 OB dari siwa menuju kabupaten Bone dengan kecepatan 70-80 km/jam yang bergerak dari arah utara keselatan, kemudian dengan jarak 15 meter terdakwa melihat seorang laki-laki pengendara sepeda angin yang beriringan dengan mobil terdakwa dan pada jarak 10 meter tiba-tiba ada mobil Avansa yang bergerak searah dengan mobil terdakwa dengan kecepatan yang sama yaitu 70-80 km/jam dan pada saat itu pula terdakwa yang dengan kecepatan tinggi tidak mampu lagi melakukan pengereman mendahului sepeda angin yang dikendarai oleh saksi korban dan menabrak bagian belakang sepeda tersebut bahkan sampai terseret oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa beberpa meter dari titik tabrak yang mengakibatkan korban HERWIN Alias WIWIN meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Karena Kelalaiannya”, telah terbukti oleh perbuatan terdakwa;
AD. 3. UNSUR ‘’MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA’’;
Menimbang, bahwa unsur ini dapat diartikan bahwa ada orang orang lain yang meninggal dunia akibat perbuatan terdakwa dan ada hubungan sebab akibat antara kematian korban dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi,barang bukti dan bukti surat serta pengakuan terdakwa dimuka persidangan, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa keterangan tersebut sesuai dengan surat keterangan Visum et Repertum dari Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tanggal 29 Juni 2015, yang menerangkan bahwa korban HERWIN Alias WIWIN meninggal dunia, yang ditanda tangani oleh dr. Risma S.A.Hasroni . dengan hasil pemeriksaan pada korban sebagai berikut :
Korban diperiksa dalam keadaan meninggal dunia;
Luka Robek kepala bagian belakang (tengah) panjang 2 cm dalam luka 1 cm;
Patah tertutup tulang leher;
Keluar darah dari mulut;
Patah Tulang bahu (scapula) kanan;
Luka robek lutut kanan (sisi dalam) posisi melintang dengan panjang luka 4 cm dalam 0,5 cm;
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil Pemeriksaan ditemukan korban mengalami luka berat yang dapat menyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal Jaksa Penunt Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan perbuatan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggung-jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal – hal yang memberatkan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Hal – hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa mengaku terus terang, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa keluarga terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban dan sudah memberikan bantuan uang duka kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari yang telah dijalani oleh terdakwa, maka terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini karena barang bukti tersebut bukan diperoleh atau dipakai untuk berbuat kejahatan,maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal Undang – undang dan peraturan hukum yang berhubungan dengan perkara ini, utamanya pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
M E N G A D I L I.
Menyatakan terdakwa SYARIFUDDIN Bin TARE, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dan 15 (Lima belas) hari;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
Satu unit mobil Izusu Panther DD 1560 0B;
Satu Unit Sepeda Angin warna coklat;
Selembar SIM B1 Umum An. SYARIFUDDIN;
Selembar STNK mobil Izusu Panther DD 1560 OB;
Dikembalikan kepada yang berhak;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015, oleh kami : MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H., dan DANU ARMAN, S.H., masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI MUH. REFIL, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang dihadiri oleh ANDI NOVIATI ANDRIANI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan terdakwa;
Hakim Ketua.
MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
Hakim Anggota I. Hakim Anggota II.
MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN, S.H.
Panitera Pengganti.
ANDI MUH. REFIL, S.H.