22/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Drs. LINUS TUTUROP
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 66/Tipikor/2013/ PN.Jpr tanggal 01 April 2014 yang dimintakan banding - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2014/PT.JAP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Drs. LINUS TUTUROP;
Tempat lahir : Fak Fak;
Umur / Tgl. Lahir : 48Tahun / 12 Agustus 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Emete Distrik Okaba Kabupaten Mappi ;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Pendidikan : S-1;
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2013 s/d. tanggal 06 November 2013 dengan Tahanan Rutan;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 07 November 2013 s/d. tanggal 06 Desember 2013 dengan Tahanan Rutan;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 07 Desember 2013 s/d. tanggal 04 Februari 2014;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak Tanggal 05
Februari 2014 s/d. tanggal 06 Maret 2014;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 07 Maret 2014 s/d. tanggal 05 April 2014;
Majelis Hakim Tindak Piidana Korupsi Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dengan Tahan rutan Negara di Jayapura, sejak tanggal 01 April 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014;
Perpanjangan Penahanan Rumah Tahan Negara oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 01 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama M. GUNTUR OHOIWUTUN, S.H., EFREM FANGOHOY, S.H., Para Advokat yang berkantor di Jalan Missi No. 10, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Propinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 November 2013, yang telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor/ PHI pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor. W30. VI/21/HK. 02.04/XI/2013 Tanggal 13 November 2013 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 22/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT.JAP. tanggal 26 Mei 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 22/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT.JAP, tanggal 02 Juni 2014 ;
Berkas perkara dan Surat-surat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor: 66/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 01 April 2014 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat Dakwaan Nomor: Reg.Perk.PDS–06/Mrk/Ft.1/11/2013 tanggal 07
November 2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Drs. LINUS TUTUROP dalam kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran selaku PLH. Kepala Distrik Kaibar Kabupaten Mappi sejak tahun2008 sampai dengan tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Mappi Nomor : 821.2/03/BUP/ 2008 tanggal 23 Mei 2008 dengan dibantu PETRUS SARWUNA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengurus pengambilan jatah Beras Rakyat Miskin (RASKIN) periode 2011 berdasarkan surat Kuasa tertanggal 10 mei 2011,pada bulan Januari tahun 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2011, bertempat di Distrik Kaibar kabupaten Mappiatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomer 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Mappi No. 11 Tahun 2011 tertanggal 11 Februari 2011 menetapkan Pagu Anggaran Penerima Raskin Tahun 2011 untuk 10 Distrik Kabupaten Mappi sebesar 18.506 RTS-PM x 15 Kg x 12 bulan 3.331.080 kg dan dari jumlah pagu Raskin tersebut diantaranya untuk alokasi Distrik Kaibar sebanyak 1.157 RTS x 15 kg x 12 Bulan = 208.260 kg dan selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 Bupati Mappi melalui surat Keputusan No. 35 Tahun 2011 menetapkan Petunjuk Teknis Raskin untuk Rumah Tangga sasaran Penerima manfaat (RTS-PM) kabupaten Mappi yang mengatur bahwa penanggung jawab distribusi adalah Kepala Distrik dan sekurang kurangnya 2
orang anggota masyarakat yang bertugas mendistribusikan beras kepada RTS-
PM sebesar 15kg/RTS-PM/bulan selama bulan januari 2011 sampai dengan Desember 2011;
Bahwa pada tanggal 1 April 2011, Sekretaris daerah kabupaten mappi A/n Bupati Mappi melalui surat No. 501/145.A-F/SETDA-MA/IV/2011 mengajukan Surat permohonan Raskin kepada Perum Bulog Sub Divre Merauke untuk 10 distrik di Kabupaten Mappi untuk alokasi bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 sebsar 18.506 RTS-PM x 15 Kg x 6 bulan = 1.665.540 kg, selanjutnya terdakwa Drs. LINUS TUTUROP pada tanggal 19 April 2011 mengajukan permohonan Rekomendasi Raskin triwulan 1 dan triwulan II melalui surat No. 501/10/KBR/IV/2011 kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Mappi untuk Distrik Kaibar sebanyak 104.130 kg (140 Ton 130 kg) untuk 1.157 Rumah tangga sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM), selanjutnya pada tanggal 2 mei 2011 Sekretaris daerah kabupaten Mappi a/n Bupati kabupaten Mappi melalui surat No.501/173/ Raskin/Setda/V/2011 Mengajukan permintaan Alokasi Raskin untuk Distrik Kaibar Kabupaten Mappi kepada Kepala Perum Bulog Sub Divre Merauke untuk alokasi bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 sebesar 1.157 RTS-PM x 6 Bulan x 15 kg = 104.130 Kg agar diserahkan kepada terdakwa Drs. LINUS TUTUROP selaku Kepala Distrik Kaibar Kabupaten Mappi;
Bahwa terdakwa Drs. LINUS TUTUROP yang sebelumnya telah kenal dengan saksi PETRUS SARWUNA, pada tanggal 10 mei 2011 Drs. LINUS TUTUROP selaku Kepala Distrik Kaibar memberikan Surat Kuasa kepada saksi PETRUS SARWUNA guna mengurus penebusan beras Raskin untuk Distrik Kaibar Triwulan I dan II tahun 2011 sebesar 104.130 Kg ke Perum Bulog Sub Divre Merauke dan selanjutnya saksi PETRUS SARWUNA pada tanggal 19 mei 2011 atas dasar surat Kuasa dari terdakwa Drs. LINUS TUTUROP kemudian saksi PETRUS SARWUNA menebus beras Raskin untuk distrik Kaibar sebanyak 104.130 kg @ Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dengan jumlah uang
sebesar Rp. 166.608.000,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan
ribu rupiah) dengan menyetor ke Rekening Perum Bulog Sub. Divre Merauke di Bank mandiri cabang Merauke sesuai Surat Perintah setoran dengan total
sebesar Rp. 166.608.000,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang terbagi dalam 6 (enam) bukti setoran masing masing sebesar Rp. 27.768.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 19 mei 2011 atas dasar Surat Permohonan/Permintaan Alokasi Raskin dari Sekretaris daerah Kabupaten Mappi dan bukti Setoran Harga beras Raskin dari saksi PETRUS SARWUNA maka Kepala Perum Bulog Sub Divre Merauke menerbitkan Surat Perintah Penyerahan barang (SPPB) / Deliveri Order (DO) beras Raskin kepada Satuan Kerja (Satker) Raskin Perum Bulog Sub Divre Merauke sebesar 104.130 kg yang terbagi dalam 6 (enam) SPPB/DO masing masing sebesar 17.335 berdasarkan berita acara serah terima Penjualan Beras Raskin Nomor 84/BAST/26050/V/2011; No 85/BAST/26050/V/2011; No-86/BAST/26050/V/ 2011; No-87/BAST/26050/V/2011; No-88/BAST/26050/V/2011; N0-89/BAST/ 26050/V/2011 tertanggal 30 Mei 2011 yang ditandatangani oleh saksi HADI PRASETYO sebagai pihak I (Perum Bulog) kepada sdr. SERAPINUS WOTBAR sebagai Pihak II selaku Kasubag Umum Distrik Kaibar yang menerima beras Raskintersebut namun sdr. SERAPINUS WOTBAR tidak pernah menandatangani Berita Acara tersebut dan tanda tangan sebagaimana dalam berita acara Serah terima berdasarkan keterangan terdakwa adalah merupakan tanda tangan terdakwa Drs. LINUS TUTUROP sendiri;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 atas dasar SPPB/DO, Satker Raskin Perum Bulog Sub Divre Merauke mengeluarkan beras Raskin dari Gudang Perum Bulog Sub. Diver Merauke sebesar 104.130 Kg (6.942 zak @ 15 Kg) dan menyerahkanya kepada saksi PETRUS SARWUNA selaku Penerima kuasa dari terdakwa Drs. LINUS TUTUROP dan selanjutnya beras tersebut oleh saksi PETRUS SARWUNA dititipkan/disimpan di gudang milik saksi MUHAMMAD
IDRIS untuk selanjutnya akan dikirim ke Distrik Kaibar dengan menggunakan Kapal Laut;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2011 saksi PETRUS SARWUNA
mengeluarkan Beras Raskin dari Gudang Milik Saksi MUHAMMAD IDRIS sebanyak 65.000 kg (4.333 zak/@ kg) untuk diangkut dengan menggunakan Kapal laut. KM. PUTRA TUNGGAL yang dinahkodai saksi MANSUR dengan tujuan ke distrik Kaibar namun dalam perjalanan atas perintah saksi PETRUS SARWUNA beras Raskin milik Distrik Kaibar tersebut di jual di Distrik Senggo oleh saksi MANSUR sebanyak 15.000 kg (1.000 zak), selanjutnya atas perintah terdakwa Drs. LINUS TUTUROP oleh saksi MANSUR beras sejumlah 10.000 (667 zak) diturunkan di Distrik Wanam dan Beras Raskin sebanyak 25.000 kg ( 1.666 zak) di turunkan di Senggo Distrik Citak Mitak dan sisanya beras Raskin sebanyak 15.000 (1000 zak) oleh saksi MANSUR di turunkan di Distrik Kaibar ;
bahwa dari jumlah Raskin yang diterima sebesar 104.130 kg tersebut oleh terdakwa bersama sama saksi PETRUS SARWUNA sebagian besar yaitu sebanyak 89.130 kg (5.942 zak) @ 15 kg dijual kepada masyarakat / pedagang diluar Wilayah Distrik Kaibar terdiri atas :
penjualan oleh terdakwa Drs. LINUS TUTUROP di Distrik Citak Mitak (senggo) dan wanam sebanyak 34.995 kg (2333 zak);
penjualan oleh saksi PETRUS SARWUNA di Distrik Citak Mitak (senggo) dan Merauke sebanyak 33.000 kg (2200 zak);
sisaRaskin yang masih dikuasai oleh saksi PETRUS SARWUNA di Gudang Milik saksi IDRIS dan telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik sebanyak 21. 135 kg (1409 zak);
sedangkan sisa beras sebanyak 15.000 kg (1000 zak) disalurkan kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yakni masyarakat miskin Distrik Kaibar yang terdiri 8.700 Kg (580 zak) dibagi gratis kepada RTS-PM melalui 11 kepala Kampung di Distrik Kaibar sedangka 6.300 Kg (420 zak) di jual kepada RTS-PM yang tersebar di distrik kaibar kabupaten Mappi;
Bahwapengelolaan Raskin secara perorangan serta mekanisme pendistribusian Raskin yang dilakukan oleh terdakwa Drs. LINUS TUTUROP dengan dibantu oleh saksi PETRUS SARWUNA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut
tidak sesuai telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Pasal 55 ayat (2)
“Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat” dan Pasal 46 huruf (d) “mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan” ;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan Pasal 11 ayat (2) huruf (c);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 132 Ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Pasal 133 Ayat (2) “Penerimaan subsidi, hibah bantuan social, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah”;
Pedoman Raskin tahun 2011 yang ditetapkan oleh kementrian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor : B-2985/ KMK/DEP.II/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 yaitu :
Bab 2 : pengelola dan pengorganisasian Raskin ;
Tingkat Distrik/Kecamatan :
Pengelolaan Raskin di Tingkat Distrik/Kecamatan dilakukan oleh Tim koordinasi Distrik/Kecamatan yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala distrik/kecamatan selaku penanggung jawab Raskin di tingkat distrik/
kecamatan;
Struktur dan keanggotaan Tim Koordinasi Raskin Distrik/kecamatan terdiri dari Penanggung jawab, ketua, sekretaris dan beberapa bidang antara lain : perencanaan, sosialiasi, pelaksana distribusi dan pengaduan masyarakat, yang ditetapkan dengan keputusan Distrik/Camat;
Pelaksana Distribusi Raskin dilakukan oleh salah satu dari 3 alternatif, yaitu kelompok kerja (pokja), warung desa (wardes), atau kelompok masyarakay (pokmas), yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah/kampung;
Pelaksana Distribusi Raskin mempunyai tugas memeriksa, menerima dan menyerahkan beras, menerima uang pembayaran beras dari RTS-PM di titik bagi (TB), serta menyelesaikan adminsitrasi;
Bab 4 : Mekanisme Pelaksanaan, butir 4.3 dan 4.4 ;
Bupati/Walikota menerbitkan Surat perintah Alokasi (SPA) kepada Kasubdivre Perum Bulog berdasarkan pagu Raskin dan rincian di masing masing Kecamatan (distrik) dan Desa/Kelurahan (kampung);
Berdasarkan SPA, Kasubdivre perum Bulog menerbitkan SPPB/DO (surat Perintah Penyerahan barang/ Deliveri Order) beras untuk masing masing Kecamatan (Distrik) atau Desa/Kelurahan (kampung) kepada Satker Raskin;
Berdasarkan SPPB/DO, Satker Raskin mengambil beras di gudang Perum Bulog dan menyerahkan kepada pelaksana Distribusi Raskin di titik Distribusi (TD);
Tim Koordinasi kecamatan (distrik) atau pelaksana distribusi melakukan
pemeriksaan kualitas, dan kuantitas Raskin yang diserahkan oleh satker Raskin TD;
Pelaksana Distribusi Raskin menyerahkan Raskin kepada RTS-PM sebanyak 15 kg/RTS/bulan;
Apabila di titik bagi (TB) jumlah RTS melebihi RTS-PM hasil PPLS-08 BPS (Pendataan Progam Perlindungan Sosial tahun 2008 yang dilakukan oleh
Badan Pusat Stastik), maka Pelaksana distribusi Raskin di Desa/Kelurahan tidak diperkankan untuk membagi Raskin kepada Rumah tangga Miskin yang tidak terdaftar dalam DPM-1 (daftar Penera/Kelurahan tidak diperkankan untuk membagi Raskin kepada Rumah tangga Miskin yang tidak terdaftar dalam DPM-1 (daftar Penerima Manfaat di Desa/kelurahan);
Apabila distribusi Raskin kepada RTTS-PM tidak dapat dilaksanakan di TD, maka pemerintah Kabupaten/Kota harus mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) di Desa/Kelurahan/Kampung sampai RTS-PM;
Apabila terdapat alokasi rasS-PM tidak dapat dilaksanakan di TD, maka pemerintah Kabupaten/Kota harus mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) di Desa/Kelurahan/Kampung sampai RTS-PM;
Apabila terdapat alokasi Raskin yang tidak terdistribusikan kepada RTS-PM maka harkin yang tidak terdistribusikan kepada RTS-PM maka harus dikembalikan ke Perus dikembalikan ke Perum Bulog untuk di koreksi penyaluranya;
Pembayaraan harn harga penjualan beras (HPB) Raaskin dari RTS-PM kepada pelaksana distribusi Raskin dilakukan secara tunai yaitu rp. 1.600,-/kg di titik distribusi (TDskin dari RTS-PM kepada pelaksana distribusi Raskin dilakukan secara tunai yaitu rp. 1.600,-/kg di titik distribusi (TD);
Uang HPB Raskin yang diterima pelaksana distribusi Ras);
Uang HPB Raskin yang diterima pelaksana distribusi Raskin darkin dari RTS-PM hari RTS-PM harus langsung diserahkan kepada Satker Raskin atau di setor langsung ke rekening HPB Bulog melalui bank setempat oleh
pelaksana distribusi Raskin;
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota, Distrik/kecamatan, dan desa/
Kelurahan/Kampung harus membantu kelancaran pembayaran HPB
Raskin, atau dapat memberikan dana talangan bagi RTS-PM yang tidak mampu membayar tunai;
Keputusan Bupati Mappi No. 11 Tahun 2011 Tanggal 11 Februari 2011 Tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Di Kabupaten Mappi Tahun 2011.
Keputusan Bupati Mappi No. 35 Tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 Tentang Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Di Kabupaten Mappi Tahun 2011.
Akibat perbuatan terdakwa Drs. LINUS TUTUROP dengan dibantu olehPETRUS SARWUNA(dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan mekanisme pendistribusian Beras Raskin di Distrik Kaibar kabupaten Mappi Triwulan I dan II tahun 2011 (periode bulan Januari 2011 s/d bulan Juni 2011) tersebut telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi yang berdasarkan Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua sebesar Rp. 432.280.500,- (empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah beras Raskin yang ditebus/dibayar dan didistribusikan dari gudang bulog Subdivre Merauke sebesar 1.04.130 kg (6.942 zak);
Jumlah beras Raskin yang di distribusikan tepat sasaran kepada RTS-PM di distrik Kaibar sebesar 15.000 kg (1000 zak);
Subsidi beras Raskin yang dibayar pemerintah kepada perum bulog sebesar Rp.6.450.00 – Rp. 1.600,00 = Rp. 4.850,00/kilogram;
Jumlah kerugian keuangan Negara (104.130 kg – 15.000 kg = 89.130 kg) X Rp. 4.850,00 = Rp. 432.280.500,00 terdiri dari ;
Subsidi penjualan Raskin oleh Saksi Drs. LINUS TUTUROP
34.995 kg X Rp. 4.850,00 ------------------------------------- = Rp. 169.725.750,00
Subsidi penjualan Raskin oleh PETRUS SARWUNA
33.000 kg X Rp. 4.850,00 ------------------------------------- = Rp. 160.050.000,00
Subsidi sisa Raskin yang masih dikuasai oleh PETRUS SARWUNA
21.135 kg X Rp. 4.850,00 ----------------------------------- = Rp. 169.725.750,00 +
Jumlah = Rp. 432.280.500,00
Perbuatan terdakwa Drs. LINUS TUTUROPtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Drs. LINUS TUTUROP dalam kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran selaku PLH. Kepala Distrik Kaibar Kabupaten Mappi sejak tahun2008 sampai dengan tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Mappi Nomor : 821.2/03/BUP/ 2008 tanggal 23 Mei 2008 dengan dibantu PETRUS SARWUNA(dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengurus pengambilan jatah Beras Rakyat Miskin (RASKIN) periode 2011 berdasarkan surat Kuasa tertanggal 10 mei 2011 atau setidak-tidaknya terdakwa berbuat sendiri pada bulan Januari tahun 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2011, bertempat di Distrik Kaibar kabupaten Mappiatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomer 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kududukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Mappi No. 11 Tahun 2011
tertanggal 11 Februari 2011 menetapkan Pagu Anggaran Penerima Raskin Tahun 2011 untuk 10 Distrik Kabupaten Mappi sebesar 18.506 RTS-PM x 15 Kg x 12 bulan 3.331.080 kg dan dari jumlah pagu Raskin tersebut diantaranya untuk alokasi Distrik Kaibar sebanyak 1.157 RTS x 15 kg x 12 Bulan = 208.260
kg dan selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 Bupati Mappi melalui surat Keputusan No. 35 Tahun 2011 menetapkan Petunjuk Teknis Raskin untuk Rumah Tangga sasaran Penerima manfaat (RTS-PM) kabupaten Mappi yang mengatur bahwa penanggung jawab distribusi adalah Kepala Distrik dan sekurang kurangnya 2 orang anggota masyarakat yang bertugas mendistribusikan beras kepada RTS-PM sebesar 15kg/RTS-PM/bulan selama bulan januari 2011 sampai dengan Desember 2011;
Bahwa pada tanggal 1 April 2011, Sekretaris daerah kabupaten mappi A/n Bupati Mappi melalui surat No. 501/145.A-F/SETDA-MA/IV/2011 mengajukan Surat permohonan Raskin kepada Perum Bulog Sub Divre Merauke untuk 10 distrik di Kabupaten Mappi untuk alokasi bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 sebsar 18.506 RTS-PM x 15 Kg x 6 bulan = 1.665.540 kg, selanjutnya terdakwa Drs. LINUS TUTUROP pada tanggal 19 April 2011 mengajukan permohonan Rekomendasi Raskin triwulan 1 dan triwulan II melalui surat No. 501/10/KBR/IV/2011 kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Mappi untuk Distrik Kaibar sebanyak 104.130 kg (140 Ton 130 kg) untuk 1.157 Rumah tangga sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM), selanjutnya pada tanggal 2 mei 2011 Sekretaris daerah kabupaten Mappi a/n Bupati kabupaten Mappi melalui surat No.501/173/ Raskin/Setda/V/2011 Mengajukan permintaan Alokasi Raskin untuk Distrik Kaibar Kabupaten Mappi kepada Kepala Perum Bulog Sub Divre Merauke untuk alokasi bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 sebesar 1.157 RTS-PM x 6 Bulan x 15 kg = 104.130 Kg agar diserahkan kepada
terdakwa Drs. LINUS TUTUROP selaku Kepala Distrik Kaibar Kabupaten Mappi;
Bahwa terdakwa Drs. LINUS TUTUROP yang sebelumnya telah kenal dengan
saksi PETRUS SARWUNA, pada tanggal 10 mei 2011 Drs. LINUS TUTUROP selaku Kepala Distrik Kaibar memberikan Surat Kuasa kepada saksi PETRUS SARWUNA guna mengurus penebusan beras Raskin untuk Distrik Kaibar Triwulan I dan II tahun 2011 sebesar 104.130 Kg ke Perum Bulog Sub Divre
Merauke dan selanjutnya saksi PETRUS SARWUNA pada tanggal 19 mei 2011 atas dasar surat Kuasa dari terdakwa Drs. LINUS TUTUROP kemudian saksi PETRUS SARWUNA menebus beras Raskin untuk distrik Kaibar sebanyak 104.130 kg @ Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dengan jumlah uang sebesar Rp. 166.608.000,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu rupiah) dengan menyetor ke Rekening Perum Bulog Sub. Divre Merauke di Bank mandiri cabang Merauke sesuai Surat Perintah setoran dengan total sebesar Rp. 166.608.000,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang terbagi dalam 6 (enam) bukti setoran masing masing sebesar Rp. 27.768.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 19 mei 2011 atas dasar Surat Permohonan/Permintaan Alokasi Raskin dari Sekretaris daerah Kabupaten Mappi dan bukti Setoran Harga beras Raskin dari saksi PETRUS SARWUNA maka Kepala Perum Bulog Sub Divre Merauke menerbitkan Surat Perintah Penyerahan barang (SPPB) / Deliveri Order (DO) beras Raskin kepada Satuan Kerja (Satker) Raskin Perum Bulog Sub Divre Merauke sebesar 104.130 kg yang terbagi dalam 6 (enam) SPPB/DO masing masing sebesar 17.335 berdasarkan berita acara serah terima Penjualan Beras Raskin Nomor 84/BAST/26050/V/2011; No 85/BAST/26050/V/2011; No-86/BAST/26050/V/ 2011; No-87/BAST/26050/V/2011; No-88/BAST/26050/V/2011; N0-89/BAST/ 26050/V/2011 tertanggal 30 Mei 2011 yang ditandatangani oleh saksi HADI
PRASETYO sebagai pihak I (Perum Bulog) kepada sdr. SERAPINUS WOTBAR sebagai Pihak II selaku Kasubag Umum Distrik Kaibar yang menerima beras
Raskin tersebut namun sdr. SERAPINUS WOTBAR tidak pernah menandatangani Berita Acara tersebut dan tanda tangan sebagaimana dalam berita acara Serah terima berdasarkan keterangan terdakwa adalah merupakan tanda tangan terdakwa Drs. LINUS TUTUROP sendiri;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 atas dasar SPPB/DO, Satker Raskin Perum Bulog Sub Divre Merauke mengeluarkan beras Raskin dari Gudang Perum
Bulog Sub. Diver Merauke sebesar 104.130 Kg (6.942 zak @ 15 Kg) dan menyerahkanya kepada saksi PETRUS SARWUNA selaku Penerima kuasa dari terdakwa Drs. LINUS TUTUROP dan selanjutnya beras tersebut oleh saksi PETRUS SARWUNA dititipkan/disimpan di gudang milik saksi MUHAMMAD IDRIS untuk selanjutnya akan dikirim ke Distrik Kaibar dengan menggunakan Kapal Laut;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2011 saksi PETRUS SARWUNA mengeluarkan Beras Raskin dari Gudang Milik Saksi MUHAMMAD IDRIS sebanyak 65.000 kg (4.333 zak/@ kg) untuk diangkut dengan menggunakan Kapal laut. KM. PUTRA TUNGGAL yang dinahkodai saksi MANSUR dengan tujuan ke distrik Kaibar namun dalam perjalanan atas perintah saksi PETRUS SARWUNA beras Raskin milik Distrik Kaibar tersebut di jual di Distrik Senggo oleh saksi MANSUR sebanyak 15.000 kg (1.000 zak), selanjutnya atas perintah terdakwa Drs. LINUS TUTUROP oleh saksi MANSUR beras sejumlah 10.000 (667 zak) diturunkan di Distrik Wanam dan Beras Raskin sebanyak 25.000 kg ( 1.666 zak) di turunkan di Senggo Distrik Citak Mitak dan sisanya beras Raskin sebanyak 15.000 (1000 zak) oleh saksi MANSUR di turunkan di Distrik Kaibar ;
bahwa dari jumlah Raskin yang diterima sebesar 104.130 kg tersebut oleh terdakwa bersama sama saksi PETRUS SARWUNA sebagian besar yaitu sebanyak 89.130 kg (5.942 zak) @ 15 kg dijual kepada masyarakat / pedagang diluar Wilayah Distrik Kaibar terdiri atas :
penjualan oleh terdakwa Drs. LINUS TUTUROP di Distrik Citak Mitak (senggo) dan wanam sebanyak 34.995 kg (2333 zak);
penjualan oleh saksi PETRUS SARWUNA di Distrik Citak Mitak (senggo) dan Merauke sebanyak 33.000 kg (2200 zak);
sisaRaskin yang masih dikuasai oleh saksi PETRUS SARWUNA di Gudang Milik saksi IDRIS dan telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik sebanyak 21. 135 kg (1409 zak);
sedangkan sisa beras sebanyak 15.000 kg (1000 zak) disalurkan kepada
Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yakni masyarakat miskin Distrik Kaibar yang terdiri 8.700 Kg (580 zak) dibagi gratis kepada RTS-PM melalui 11 kepala Kampung di Distrik Kaibar sedangka 6.300 Kg (420 zak) di jual kepada RTS-PM yang tersebar di distrik kaibar kabupaten Mappi;
Bahwapengelolaan Raskin secara perorangan serta mekanisme pendistribusian Raskin yang dilakukan oleh terdakwa Drs. LINUS TUTUROP dengan dibantu oleh saksi PETRUS SARWUNA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut tidak sesuai telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Pasal 55 ayat (2) “Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat” dan Pasal 46 huruf (d) “mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan” ;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan Pasal 11 ayat (2) huruf (c).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 132 Ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Pasal 133 Ayat (2) “Penerimaan subsidi, hibah bantuan social, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah”;
Pedoman Raskin tahun 2011 yang ditetapkan oleh kementrian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor : B-2985/ KMK/DEP.II/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 yaitu :
Bab 2 : pengelola dan pengorganisasian Raskin ;
Tingkat Distrik/Kecamatan :
Pengelolaan Raskin di Tingkat Distrik/Kecamatan dilakukan oleh Tim koordinasi Distrik/Kecamatan yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala distrik/kecamatan selaku penanggung jawab Raskin di tingkat distrik/kecamatan;
Struktur dan keanggotaan Tim Koordinasi Raskin Distrik/kecamatan terdiri dari Penanggung jawab, ketua, sekretaris dan beberapa bidang antara lain : perencanaan, sosialiasi, pelaksana distribusi dan pengaduan masyarakat, yang ditetapkan dengan keputusan Distrik/Camat;
Pelaksana Distribusi Raskin dilakukan oleh salah satu dari 3 alternatif, yaitu kelompok kerja (pokja), warung desa (wardes), atau kelompok masyarakay (pokmas), yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah/kampung;
Pelaksana Distribusi Raskin mempunyai tugas memeriksa, menerima dan menyerahkan beras, menerima uang pembayaran beras dari
RTS-PM di titik bagi (TB), serta menyelesaikan adminsitrasi;
Bab 4 : Mekanisme Pelaksanaan, butir 4.3 dan 4.4 ;
Bupati/Walikota menerbitkan Surat perintah Alokasi (SPA) kepada Kasubdivre Perum Bulog berdasarkan pagu Raskin dan rincian di masing masing Kecamatan (distrik) dan Desa/Kelurahan (kampung);
Berdasarkan SPA, Kasubdivre perum Bulog menerbitkan SPPB/DO (surat Perintah Penyerahan barang/ Deliveri Order) beras untuk masing
masing Kecamatan (Distrik) atau Desa/Kelurahan (kampung) kepada Satker Raskin;
Berdasarkan SPPB/DO, Satker Raskin mengambil beras di gudang Perum Bulog dan menyerahkan kepada pelaksana Distribusi Raskin di titik Distribusi (TD);
Tim Koordinasi kecamatan (distrik) atau pelaksana distribusi melakukan pemeriksaan kualitas, dan kuantitas Raskin yang diserahkan oleh satker Raskin TD;
Pelaksana Distribusi Raskin menyerahkan Raskin kepada RTS-PM sebanyak 15 kg/RTS/bulan;
Apabila di titik bagi (TB) jumlah RTS melebihi RTS-PM hasil PPLS-08 BPS (Pendataan Progam Perlindungan Sosial tahun 2008 yang dilakukan oleh Badan Pusat Stastik), maka Pelaksana distribusi Raskin di Desa/Kelurahan tidak diperkankan untuk membagi Raskin kepada Rumah tangga Miskin yang tidak terdaftar dalam DPM-1 (daftar Penera/Kelurahan tidak diperkankan untuk membagi Raskin kepada Rumah tangga Miskin yang tidak terdaftar dalam DPM-1 (daftar Penerima Manfaat di Desa/kelurahan);
Apabila distribusi Raskin kepada RTTS-PM tidak dapat dilaksanakan di TD, maka pemerintah Kabupaten/Kota harus mendistribusikan Raskin
dari TD ke Titik Bagi (TB) di Desa/Kelurahan/Kampung sampai RTS-PM;
Apabila terdapat alokasi rasS-PM tidak dapat dilaksanakan di TD, maka pemerintah Kabupaten/Kota harus mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) di Desa/Kelurahan/Kampung sampai RTS-PM;
Apabila terdapat alokasi Raskin yang tidak terdistribusikan kepada RTS-PM maka harkin yang tidak terdistribusikan kepada RTS-PM maka harus dikembalikan ke Perus dikembalikan ke Perum Bulog untuk di koreksi penyaluranya;
Pembayaraan harn harga penjualan beras (HPB) Raaskin dari RTS-PM
kepada pelaksana distribusi Raskin dilakukan secara tunai yaitu rp. 1.600,-/kg di titik distribusi (TDskin dari RTS-PM kepada pelaksana distribusi Raskin dilakukan secara tunai yaitu rp. 1.600,-/kg di titik distribusi (TD);
Uang HPB Raskin yang diterima pelaksana distribusi Ras);
Uang HPB Raskin yang diterima pelaksana distribusi Raskin darkin dari RTS-PM hari RTS-PM harus langsung diserahkan kepada Satker Raskin atau di setor langsung ke rekening HPB Bulog melalui bank setempat oleh pelaksana distribusi Raskin;
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota, Distrik/kecamatan, dan desa/kelurahan /Kampung harus membantu kelancaran pembayaran HPB Raskin, atau dapat memberikan dana talangan bagi RTS-PM yang tidak mampu membayar tunai;
Keputusan Bupati Mappi No. 11 Tahun 2011 Tanggal 11 Februari 2011 Tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Di Kabupaten Mappi Tahun 2011;
Keputusan Bupati Mappi No. 35 Tahun 2011 Tanggal 28 Maret 2011 Tentang Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Di Kabupaten Mappi Tahun 2011;
Akibat perbuatan terdakwa Drs. LINUS TUTUROP dengan dibantu oleh PETRUS SARWUNA(dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan mekanisme pendistribusian Beras Raskin di Distrik Kaibar kabupaten Mappi Triwulan I dan II tahun 2011 (periode bulan Januari 2011 s/d bulan Juni 2011) tersebut telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi yang berdasarkan Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua sebesar Rp. 432.280.500,- (empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah beras Raskin yang ditebus/dibayar dan didistribusikan dari gudang bulog Subdivre Merauke sebesar 1.04.130 kg (6.942 zak);
Jumlah beras Raskin yang di distribusikan tepat sasaran kepada RTS-PM di distrik Kaibar sebesar 15.000 kg (1000 zak);
Subsidi beras Raskin yang dibayar pemerintah kepada perum bulog sebesar Rp.6.450.00 – Rp. 1.600,00 = Rp. 4.850,00/kilogram;
Jumlah kerugian keuangan Negara (104.130 kg – 15.000 kg = 89.130 kg) X Rp. 4.850,00 = Rp. 432.280.500,00 terdiri dari :
Subsidi penjualan Raskin oleh Saksi Drs. LINUS TUTUROP
34.995 kg X Rp. 4.850,00 ----------------------------------- = Rp. 169.725.750,00
Subsidi penjualan Raskin oleh PETRUS SARWUNA
33.000 kg X Rp. 4.850,00 ----------------------------------- = Rp. 160.050.000,00
Subsidi sisa Raskin yang masih dikuasai oleh PETRUS SARWUNA
21.135 kg X Rp. 4.850,00 -------------------------------- = Rp. 169.725.750,00+
Jumlah = Rp. 432.280.500,00
Perbuatan terdakwa Drs. LINUS TUTUROP tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-
Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perk. PDS-06/Mrk/Ft.1/11/2013 tanggal 19 Maret 2014, telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. LINUS TUTUROP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum, dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan PRIMAIR ;
Menyatakan terdakwa Drs. LINUS TUTUROP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. LINUS TUTUROP dengan Pidana Penjara selama 3 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan, dan membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan terdakwa Drs. LINUS TUTUROP untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 169.725.750,-(seratus enam puluh Sembilan tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
2 (Dua) lembar SK bupati No. 11 tahun 2011, tentang Penetapan Pagu Penerima Raskin kab .Mappi tahun 2011;
1 (satu) lembar daftar plafon raskin selama 1 tahun (2011) Kab. Mappi , tanggal 14 Februari 2011 ;
8 (Delapan) lembar SK Bupati. Kab Mappi. No 35 Tahun 2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyaluran Raskin tahun 2011, di Kab. Mappi ;
6 (enam) lembar surat SEKDA Kab . Mappi No: 501 / 145.a /Setda – Mappi / IV / 2011 sampai dengan nomor : 501 / F / Setda – Mappi /IV / 2011 tanggal 01 April 2011 Kepada KA Perum Bulog Merauke ttg Permohonan Raskin dari bulan Januari 2011 sampai dengan Juni 2011 di Kab. Mappi ;
1 (Satu) lembar surat KA Distrik Kaibar No : 501 /10/KBR/IV/2011 Tanggal 19 April 2011, ttg Permohonan Rekomendasi Raskin untuk Distrik Kaibar
(Januari 2011 s/d Juni 2011) kepada Sekda Kab. Mappi ;
1 (Satu) Lembar Suarat SEKDA no 501 / 173 / Raskin / Setda / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011 , tentang Permintaan Alokasi Raskin Distrik Kaibar tahun 2011 (Januari s/d Juni 2011) kepada KA Perum Bulog Merauke ;
6 (enam ) lembar Surat Perintah Setor , SPS no 175 s/d 180 tanggal 18 Mei 2011, berupa slip setoran Bank Mandiri Cab. Merauke yang di bayarkan tanggal 19 Mei 2011, ke Rek Bulog Merauke ;
6 (enam) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang ( SPPB ) – Delivery Order ( DO ) no. 289 s/d 294 tanggal 19 Mei 2011 ;
6 (Enam) lembar Berita Acara Serah Terima Penjualan Raskin no. 84 / BAST /26050/V/2011 s/d 89/BAST/26050/V/2011 tanggal 30 Mei tahun 2011 ;
1 (Satu) lembar surat kuasa KA. Distrik Kaibar (Drs. LINUS TUTUROP) kepada Saudara PETRUS SARWUNA tanggal 10 Mei 2011 ;
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan KA Distrik Kaibar , tanggal 30 Mei 2011 ;
1(satu) rangkap Surat Persetujuan Berlayar dari SYAHBANDAR Merauke nomor CC.4/ AP.IV/67/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011 ;
1(satu) rangkap Surat Persetujuan Berlayar dari SYAHBANDAR Atsy , Kab, Asmat, no. BB.13 / KM.67 /03/ VIII 2011. Tanggal 02 Juni 2011 ;
1 (satu) lembar daftar muatan KM PUTRA TUNGGAL tanggal 20 Juni 2011 ;
3 (tiga) lembar Surat Penyampaian Data no. 1 /06/2011 tanggal 22 Juni 2011 dari KA Perum Bulog Kepada Kapolres Mappi ;
4 (empat) lembar Daftar Penjualan Beras Murah di distrik Citak Mitak, Kab. Mappi tanggal 27 Juni 2011 s/d 01 Juli 2011 yang di jual oleh saudara SOZIMUS KAMBIROK ;
2 (dua) lembar catatan pengeluaran raskin Distrik Kaibar, dari gudang Bulog Merauke ;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran angkutan raskin ke Distrik Kaibar ;
11 (sebelas) rangkap daftar penjuaan raskin bulan Januari 2009 s/d Juni 2009 ( Model DPM -2 ) kepada masing – masing kampung sebanyak 11
kampung yang ada di Distrik Kaibar ;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan KA Bulog Merauke no. KEP – 003 / 26 E01 / 05 /2011 tentang susunan Tim Satker Raskin, tim pembantu dan tim pembantu pelayanan gudang, tanggal 18 Maret 2011 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kesepakatan Bersama Perum Bulog Merauke dengan tim raskin kab. Mappi, tanggal 17 Februari 2011 ;
6 (enam) lembar surat pengantar dari gudang bulog ke pelabuhan , kepala gudang bulog ( Maro ) sub divre Merauke tanggal 30 Mei 2011 ;
6 (enam) lembar fotocopy rekaputulasi berita acara pelaksanaan penjualan beras raskin tanggal 31 Maret 2011 ( Model MBA – 1) ;
1 (satu) rangkap (7 lembar) surat rekap penyerahan barang (GD 1 K) nomor : 00261/05/11/012/01/RAS s/d 00267 /05/11/01/RAS tanggal 30 Mei 2012 dari kepala gudang Sub Divre Merauke.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Beras sisa Raskin Distrik Kaibar Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2011
sebanyak 21.135 kg.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum dan Pembelaan Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusannya Nomor: 66/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 01 April 2014, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. LINUS TUTUROP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Drs. LINUS TUTUROP oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. LINUS TUTUROP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Drs. LINUS TUTUROP tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa Drs. LINUS TUTUROP untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 169.725.750,- (Seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya
tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (Dua) lembar SK bupati No. 11 tahun 2011, tentang Penetapan Pagu Penerima raskin kab .Mappi tahun 2011 ;
1 (satu) lembar daftar plafon raskin selama 1 tahun (2011) Kab. Mappi , tanggal 14 Februari 2011;
8 (Delapan) lembar SK Bupati. Kab Mappi. No 35 tahun 2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penyaluran raskin tahun 2011, di Kab. Mappi ;
6 (enam) lembar surat SEKDA Kab . Mappi No: 501 / 145.a /Setda – Mappi / IV / 2011 sampai dengan nomor : 501 / F / Setda – Mappi /IV / 2011
tanggal 01 April 2011 kepada KA Perum Bulog Merauke ttg Permohonan Raskin dari bulan Januari 2011 sampai dengan Juni 2011 di Kab Mappi ;
1 (Satu) lembar surat KA Distrik Kaibar No : 501 /10/KBR/IV/2011 Tanggal 19 April 2011, ttg Permohonan Rekomendasi Raskin untuk distrik Kaibar (Januari 2011 s/d Juni 2011) kepada Sekda Kab. Mappi ;
1 (Satu) Lembar Surat SEKDA no 501 / 173 / Raskin / Setda / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011 , tenang Permintaan Alokasi Raskin distrik Kaibar tahun 2011 (Januari s/d Juni 2011) kepada KA Perum Bulog Merauke ;
6 (enam ) lembar Surat Perintah Setor , SPS no 175 s/d 180 tanggal 18 Mei 2011, berupa slip setoran bank Mandiri cab, Merauke yang di bayarkan tanggal 19 Mei 2011, ke Rek Bulog Merauke ;
6 (enam) Lembar Surat Perintah Penyerahan Barang ( SPPB ) – Delivery
Order ( DO ) no 289 s/d 294 tanggal 19 Mei 2011 ;
6 (Enam) lembar Berita Acara Serah Terima Penjualan Raskin no 84 / BAST
/26050/V/2011 s/d 89/BAST/26050/V/2011 tanggal 30 Mei tahun 2011 ;
1 (Satu) lembar surat kuasa KA. Distrik Kaibar (Drs. LINUS TUTUROP) kepada Saudara PETRUS SAWURNA tanggal 10 Mei 2011 ;
1 (Satu) lembar surat pernyataan KA Distrik Kaibar , tanggal 30 Mei 2011 ;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Berlayar dari SYAHBANDAR Merauke nomor CC.4/ AP.IV/67/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011 ;
1(satu) rangkap surat perstujuan berlayar dari SYAHBANDAR Atsy , Kab, Asmat, no BB.13 / KM.67 /03/ VIII 2011. Tanggal 02 juni 2011
1 (satu) lembar daftar muatan KM PUTRA TUNGGAL tanggal 20 Juni 2011;
3 (tiga) lembar Surat Penyampaian Data no 1 /06/2011 tanggal 22 Juni 2011 dari KA Perum Bulog Kepada Kapolres Mappi ;
4 (empat) lembar Daftar Penjualan Beras Murah di distrik Citak Mitak, Kab Mappi tanggal 27 Juni 2011 s/d 01 Juli 2011 yang di jual oleh saudara SOZIMUS KAMBIROK ;
2 (dua) lembar catatan pengeluaran raskin distrik Kaibar, dari gudang bulog Merauke ;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran angkutan raskin ke Distrik Kaibar ;
11 (sebelas) rangkap daftar penjuaan raskin bulan Januari 2009 s/d Juni 2009 ( Model DPM -2 ) kepada masing – masing kampung sebanyak 11 kampung yang ada di distrik Kaibar ;
3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan KA Bulog Merauke no KEP – 003 / 26 E01 / 05 /2011 tentang Susunan Tim Satker Raskin, tim pembantu dan tim pembantu pelayanan gudang, tanggal 18 Maret 2011 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kesepakatan Bersama perum bulog Merauke dengan tim raskin kab. Mappi, tanggal 17 Februari 2011 ;
6 (enam) lembar surat pengantar dari gudang bulog ke pelabuhan , kepala gudang bulog ( Maro ) sub divre Merauke tanggal 30 Mei 2011 ;
6 (enam) lembar fotocopy rekapitulasi berita acara pelaksanaan penjualan beras raskin tanggal 31 Maret 2011 ( Model MBA – 1) ;
(satu) rangkap (7 lembar) surat rekap penyerahan barang (GD 1 K) nomor 00261/05/11/012/01/RAS s/d 00267 /05/11/01/RAS tanggal 30 Mei 2012 dari kepala gudang Sub Divre Merauke ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Beras sisa Raskin Distrik Kaibar Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2011 sebanyak 21.135 kg, yang telah disita oleh Penyidik ;
Dirampas untuk Negara untuk dijual lelang dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menyetorkan kepada Kas Negara hasil penjualan lelang Barang Bukti tersebut;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
Telah membaca Akta Permintaan Banding Nomor 16/Akta.Tipikor/2014/PN.Jpr pada tanggal 01 April 2014 yang menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Permintaan Banding terhadap perkara Nomor 66/Tipikor/2013/PN. Jpr tanggal 01 April 2014 dan Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 10 April 2014;
Telah membaca Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 April 2014 yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pada tanggal 15 April 2014, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukuk Terdakwa pada tanggal 30 April 2014;
Telah membaca Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terdakwa tertanggal 06 Mei 2014 yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pada tanggal 14 Mei 2014, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Mei 2014;
Telah membaca surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor
W30-U1/1126/HK.07/V/2014 pada tanggal 21 Mei 2014 yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014 di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Jayapura sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan: Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan - pertimbangan majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tersebut dalam menjatuhkan putusannya, dan mengingat tujuan penanganan Tindak Pidana Korupsi adalah selain sebagai pemberian efek jerah terhadap pelaku, juga bertujuan sebagai cara untuk pengembalian kerugian keuangan Negara, yang dalam hal ini Terdakwa telah melakukan pengembalin kerugian keuangan Negara pada tanggal 14 April 2014 sebesar Rp. 169.725.750,- (seratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum mohon agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Kontra memori bandingya pada pokoknya: mohon agar majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat banding menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal 01 April 2014, mengingat kerugian keuangan Negara dalam perkara ini telah dibayarkan oleh Terdakwa sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 66/Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 01 April 2014, dan telah membaca memori banding serta Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terdakwa dan s urat-surat lainnya, Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sependapat dengan pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya pertimbangan Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa lamanya hukuman pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan tingkat pertama telah patut dan adil sesuai dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi sebagai Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal 01 April 2014 No.66/Tipikor/2013/PN.Jpr yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Klas IA Jayapura Nomor 66/Tipikor/2013/ PN.Jpr tanggal 01 April 2014 yang dimintakan banding;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014, oleh kami AHMAD SEMMA, S.H. Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai Hakim Ketua, JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi dan JULIUS C. MANUPAPAMI, S.H, M.H Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014, dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh ZAINAB TALAOHU, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM KETUA
ttd
AHMAD SEMMA, S.H.
HAKIM ANGGOTA ttd JOSNER SIMANJUNTAK, S.H. , M.Hum | HAKIM ANGGOTA ttd JULIUS C. MANUPAPAMI, S.H, M.H |
PANITERA PENGGANTI
ttd
ZAINAB TALAOHU, S.H.
UNTUK SALINAN YANG RESMI PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP. 19551129 197703 1 001
UNTUK SALINAN YANG RESMI PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
WAKIL PANITERA,
ADNAN USMAN, S.H.
NIP. 19540807 198002 1 002