161/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 161/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YUSRIZAL EFVENDI BIN H. PAITIA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YUSRIZAL EFVENDI BIN H. PAITIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membawa senjata api beserta amunisinya ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ; - 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ; - 7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ; (Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan) ; - 1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ; - 1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ; - 1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ; (Masing-masing dilampirkan dalam berkas perkara). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 161/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
| Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : |
Nama Iengkap : YUSRIZAL EFVENDI BIN H. PAITIA ;
Tempat lahir : Palembang ;
Umur / Tanggal lahir : 41 Tahun/ 6 Oktober 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Gotong Royong I No. 11 Komplek Pinang Mas Sako Baru, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang ;
Agama : Islam ;
Pekejaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Nopember 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 25 Nopember 2015 Nomor Sp. Kap/109/XI/2015/Reskrim ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Desember 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, sejak tanggal 24 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 19 Juni 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dipersidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan hak hak terdakwa tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 161/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 21 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 161/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 21 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YUSRIZAL EFVENDI BIN H.PAITA bersalah melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan meyimpan senjata Api , amunisi atau suatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo UURI No.1 Tahun 1961 sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSRIZAL EFVENDI BIN H.PAITA berupa pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis piston warna hitam merk Browning Hi-Power Automotoc Cal 99 mm dan 7 Butir amunisi warna kuning dan 1(satu) buah tas ransel warna hitam dan 1 dan 1(satu) lembar surat printah penugasan Sprint :115/XI/2015 dan 1 (satu) kartu tanda pengenal anggota BIN warna biru No KTA-C-0424-0 An Yusrizal effendi dan 1(satu) buah identitas BIN anggota 01 an.Yusrizal efendi ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa YUSRIZAL EFVENDI BIN H.PAITA pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari sekira Bulan November 2015, bertempat di jalan lintas Palembang Kayuagung tepatnya di depan Toko Roti Neng’s bekery kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam ke Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia menguasai, membawa,menyimpan senjata api amunisi atau suatu bahan peledak berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis piston warna hitam merk browning Hi-Power Automotoc Cal 99 mm dan 7 (tujuh) butir amunisi atau peluru, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika saksi Raju Susandy Bin Hasyim (anggota polri) mendapat informasi bahwa ada anggota BIN gadunggan dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih Nopol B 1084 BIN lalu saksi beserta Tim Polres Ogan Ilir meluncur kearah Tanjung Senai dan saat diperjalanan saksi Raju melihat mobil Pajero Sport warna putih Nopol B 1084 BIN berhenti dipinggir jalan didepan toko Roti Neng’s bakery lalu saksi Raju bersama Tim menghentikan mobil tersebut kemudian datang saksi Sahrul, lalu mobil Pajero Sport warna putih Nopol B 1084 BIN diarahkan kedepan koramil lalu keluar Alamsyah Bin Abdul latif (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa dan mengaku sebagai anggota BIN (Badan Intelijen Negara) sambil menunjukkan surat tugas dan Kartu BIN lalu saksi Raju beserta saksi sahrul beserta Tim melakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa beserta Alamsyah Bin Abdul latif (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Amrullah selaku pengemudi mobil, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis piston warna hitam merk browning Hi-Power Automotoc Cal 99 mm dan 25 (dua puluh lima ) butir didalam tas hitam yang terletak didalam bangku tengah mobil dan diakui oleh Alamsyah Bin Abdul latif (dilakukan penuntutan terpisah) miliknya, kemudian Alamsyah Bin Abdul latif (dilakukan penuntutan terpisah) beserta terdakwa dan Saksi Amrullah beserta mobil Pajero Sport warna putih Nopol B 1084 BIN langsung diamankan ke kantor Polsek Indralaya dan saat di depan kantor Polsek Indralaya dilakukan penggeledahan kembali dengan disaksikan oleh terdakwa beserta Alamsyah Bin Abdul latif (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Amrullah dan ditemukan kembali dibagasi mobil tersebut 1 (satu) pucuk senjata api gengam beserta 7 (tujuh) butir peluru didalam tas hitam dan diakui oleh Terdakwa miliknya, dimana terdakwa tidak mempunyai izin atas kepemilikan senjata api tersebut dari aparat yang berwenang , lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Ogan Ilir ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No.Lab:3033/BSF/2015 tanggal 4 desember 2015 dengan kesimpulan :
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol caliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak ;
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.PB diuji masih aktif dan dapat meledak ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UURI No. 1 Tahun 1961 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi sebagai berikut :
Saksi SYAHRUL RASYID BIN ABUSAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dalam persidangan ini dikarenakan adanya tindak pidana kepemilikan senjata api ;
Bahwa saksi berserta rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira jam 12.30 Wib, bertempat di depan kantor Koramil Indralya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan temannya yang bernama ALAMSYAH alias ustad coy bin abdul latif yang juga sama – sama membawa senjata api, sedangkan yang satunya bernama AMRULLAH, SH., MH.I BIN SUDIRMAN yang waktu itu perannya sebagai sopir ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa bersama temannya tersebut ada membawa senjata api berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa awal mulanya dikerenakan ada informasi dari masyarakat yang mengatakan ada anggota BIN gadungan dengan mengendarai mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor Polisi B-1084 – BIN dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saudara RAJU SUSANDY dengan dibantu Intel Brimob yang bernama M. YUSUF meluncur ke-arah Tanjung Senai dan pada saat diperjalanan Saudara RAJU SUSANDY melihat mobil tersebut berhenti dipinggir jalan depan toko Neng’s Bakery, lalu RAJU SUSANDY dengan dibantu oleh Saudara M. YUSUF menghadang mobil tersebut dan pada saat dilihat di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa YUsrizaL dan temannya yang bernama ALAMSYAH termasuk Pengemudinya yang bernama AMRULLAH dan tidak berapa lama kemudian datang Saudara Raju Susandy bersama dengan Saudara ETA, lalu mobil beserta ketiga penumpangnya tersebut diarahkan ke depan Koramil Indralaya ;
Bahwa setelah sampai di depan Koramil Indralaya selanjutnya saksi dan rekan-rekannya menanyakan identitas mereka masing-masing dan pada waktu itu terdakwa mengaku bersama YUSRIZAL EVENDI sebagai Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa bersama saudara ALAMSYAH ada menunjukkan kepada saksi dan rekan-rekannya surat tugas dan Kartu Anggota BIN, selanjutnya kami melakukan penggeledahan dan waktu itu kami ada menemukaan senjata api genggam beserta 25 (dua puluh lima) butir amunisinya yang disimpan dalam tas yang diletakkan dibangku tengah mobil ;
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa senjata api tersebut adalah milik Saudara ALAMSYAH selanjutnya terdakwa dan Saudara ALAMSYAH beserta seorang sopir yang waktu itu mengaku bernama AMRULLAH dibawa ke kantor Polsek Indralaya bersama dengan mobil yang mereka kendarai ;
Bahwa sesampai di Kantor Polsek Indralaya selanjutnya saksi dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan kembali di dalam mobil dan pada saat dilakukan penggeledahan kembali kami menemukan kembali 1 (satu) pucuk senjata api genggam beserta 7 (tujuh) butir pelurunya yang waktu itu diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
Bahwa senjata api yang ditemukan pada waktu penggeledahan kedua tersebut disimpan dimana di simpan di dalam tas hitam di bagasi mobil ;
Bahwa pada waktu kejadian penangkapan terhadap terdakwa dan Saudara ALAMSYAH, saksi dan rekan-rekannya sedang bertugas mengamankan kunjungan kerja Bapak Susilo Bambang Yudoyono yang sedang melakukan kunjungan ke Indralaya ;
Bahwa teman terdakwa yang bernama AMRULLAH waktu itu sempat diamankan, namun dikarenakan yang bersangkutan tidak terkait dengan kepemilikan senjata api, lalu Saudara AMRULLAH tersebut dipersilahkan pulang, sedangkan terdakwa dan Saudara YUSRIZAL EVENDI dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk diposes lebih lanjut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kepemilikan Mobil Pajero Sport warna putih nomor Polisi B-1084- BIN yang dikendarai oleh terdakwa dan temannya pada saat ditangkap ;
Bahwa terdakwa dan temannya yang bernama ALAMSYAH tersebut tidak ada izin dari pihak berwajib dalam hal membawa atau menguasai senjata api beserta amunisinya tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Palembang bahwa senjata api yang terdakwa dan Saudara ALAMSYAH bawa dan mereka kuasai tersebut merupakan produk rumah tangga atau lebih dikenal dengan istilah senjata api rakitan ;
Bahwa untuk senjata api rakitan otomatis tidak dikeluarkan izinnya oleh pihak berwajib ;
Bahwa berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) tertanggal 10 Desember 2015 Nomor : SKET-252/XII/2015 bahwa terdakwa dan Saudara ALAMSYAH bukan merupakan Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa Surat Tugas dan Kartu Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang mereka tunjukan kepada saksi dan rekan-rekannya adalah ternyata palsu ;
Bahwa Anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada Anggota BIN gadungan sejak seminggu sebelum terdakwa dan Saudara ALAMSYAH ditangkap ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saudara AMRULLAH selaku sopir waktu itu sebelumnya sudah tahu atau tidak kalau Terdakwa dan ALAMSYAH ada membawa senjata api ;
Bahwa barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ; 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ; 7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ; 1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ; 1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ; 1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ; kepada saksi dihadapan terdakwa, saksi mengetahui dan membenarkan barang-barang bukti tersebut ada dalam penguasaan terdakwa pada saat terdakwa ditangkap ;
Bahwa kendaraan yang dipakai oleh Terdakwa bersama dengan Saudara ALAMSYAH pada saat mereka ditangkap yaitu berupa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna putih nomor Polisi B-1084 BIN ikut disita akan tetapi saksi tidak ingat barang bukti tersebut disita dalam perkara siapa, apakah dalam perkara terdakwa atau dalam perkara atas nama ALAMSYAH ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keberatan sebagian, yaitu :
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ditangkap, yang sebenarnya adalah diamankan bukan ditangkap ;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa bukan merupakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), yang sebenarnya terdakwa merupakan Anggota Badan Intelijen Negara (BIN), hal ini dibuktikan dengan adanya kartu tanda anggota (KTA) dan surat penugasan ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal memiliki, menguasai dan membawa sejata api, yang sebenarnya Terdakwa ada mempunyai izin dalam memiliki, menguasai dan atau membawa senjata api tersebut yang dikeluarkan oleh Badan Intelijien Negara (BIN) ;
Terhadap keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi RAJU SUSANDY BIN HASYIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam persidangan ini dikarenakan adanya tindak pidana kepemilikan senjata api ;
Bahwa saksi berserta rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira jam 12.30 Wib, bertempat di depan kantor Koramil Indralya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan temannya yang bernama ALAMSYAH alias ustad coy bin abdul latif yang juga sama – sama membawa senjata api, sedangkan yang satunya bernama AMRULLAH, SH., MH.I BIN SUDIRMAN yang waktu itu perannya sebagai sopir ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa bersama temannya tersebut ada membawa senjata api berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa awal mulanya dikerenakan ada informasi dari masyarakat yang mengatakan ada anggota BIN gadungan dengan mengendarai mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor Polisi B-1084 – BIN dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saudara RAJU SUSANDY dengan dibantu Intel Brimob yang bernama M. YUSUF meluncur ke-arah Tanjung Senai dan pada saat diperjalanan Saudara RAJU SUSANDY melihat mobil tersebut berhenti dipinggir jalan depan toko Neng’s Bakery, lalu RAJU SUSANDY dengan dibantu oleh Saudara M. YUSUF menghadang mobil tersebut dan pada saat dilihat di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa YUsrizaL dan temannya yang bernama ALAMSYAH termasuk Pengemudinya yang bernama AMRULLAH dan tidak berapa lama kemudian datang Saudara Raju Susandy bersama dengan Saudara ETA, lalu mobil beserta ketiga penumpangnya tersebut diarahkan ke depan Koramil Indralaya ;
Bahwa setelah sampai di depan Koramil Indralaya selanjutnya saksi dan rekan-rekannya menanyakan identitas mereka masing-masing dan pada waktu itu terdakwa mengaku bersama YUSRIZAL EVENDI sebagai Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa bersama saudara ALAMSYAH ada menunjukkan kepada saksi dan rekan-rekannya surat tugas dan Kartu Anggota BIN, selanjutnya kami melakukan penggeledahan dan waktu itu kami ada menemukaan senjata api genggam beserta 25 (dua puluh lima) butir amunisinya yang disimpan dalam tas yang diletakkan dibangku tengah mobil ;
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa senjata api tersebut adalah milik Saudara ALAMSYAH selanjutnya terdakwa dan Saudara ALAMSYAH beserta seorang sopir yang waktu itu mengaku bernama AMRULLAH dibawa ke kantor Polsek Indralaya bersama dengan mobil yang mereka kendarai ;
Bahwa sesampai di Kantor Polsek Indralaya selanjutnya saksi dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan kembali di dalam mobil dan pada saat dilakukan penggeledahan kembali kami menemukan kembali 1 (satu) pucuk senjata api genggam beserta 7 (tujuh) butir pelurunya yang waktu itu diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
Bahwa senjata api yang ditemukan pada waktu penggeledahan kedua tersebut di simpan di dalam tas hitam di bagasi mobil ;
Bahwa pada waktu kejadian penangkapan terhadap terdakwa dan Saudara ALAMSYAH, saksi dan rekan-rekannya sedang bertugas mengamankan kunjungan kerja Bapak Susilo Bambang Yudoyono yang sedang melakukan kunjungan ke Indralaya ;
Bahwa teman terdakwa yang bernama AMRULLAH waktu itu sempat diamankan, namun dikarenakan yang bersangkutan tidak terkait dengan kepemilikan senjata api, lalu Saudara AMRULLAH tersebut dipersilahkan pulang, sedangkan terdakwa dan Saudara YUSRIZAL EVENDI dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk diposes lebih lanjut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kepemilikan Mobil Pajero Sport warna putih nomor Polisi B-1084- BIN yang dikendarai oleh terdakwa dan temannya pada saat ditangkap ;
Bahwa terdakwa dan temannya yang bernama ALAMSYAH tersebut tidak ada izin dari pihak berwajib dalam hal membawa atau menguasai senjata api beserta amunisinya tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Palembang bahwa senjata api yang terdakwa dan Saudara ALAMSYAH bawa dan mereka kuasai tersebut merupakan produk rumah tangga atau lebih dikenal dengan istilah senjata api rakitan ;
Bahwa untuk senjata api rakitan otomatis tidak dikeluarkan izinnya oleh pihak berwajib ;
Bahwa berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) tertanggal 10 Desember 2015 Nomor : SKET-252/XII/2015 bahwa terdakwa dan Saudara ALAMSYAH bukan merupakan Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa Surat Tugas dan Kartu Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang mereka tunjukan kepada saksi dan rekan-rekannya adalah ternyata palsu ;
Bahwa Anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada Anggota BIN gadungan sejak seminggu sebelum terdakwa dan Saudara ALAMSYAH ditangkap ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saudara AMRULLAH selaku sopir waktu itu sebelumnya sudah tahu atau tidak kalau Terdakwa dan ALAMSYAH ada membawa senjata api ;
Bahwa barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ; 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ; 7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ; 1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ; 1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ; 1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ; kepada saksi dihadapan terdakwa, saksi mengetahui dan membenarkan barang-barang bukti tersebut ada dalam penguasaan terdakwa pada saat terdakwa ditangkap ;
Bahwa kendaraan yang dipakai oleh Terdakwa bersama dengan Saudara ALAMSYAH pada saat mereka ditangkap yaitu berupa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna putih nomor Polisi B-1084 BIN ikut disita akan tetapi saksi tidak ingat barang bukti tersebut disita dalam perkara siapa, apakah dalam perkara terdakwa atau dalam perkara atas nama ALAMSYAH ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keberatan sebagian, yaitu :
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ditangkap, yang sebenarnya adalah diamankan bukan ditangkap ;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa bukan merupakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), yang sebenarnya terdakwa merupakan Anggota Badan Intelijen Negara (BIN), hal ini dibuktikan dengan adanya kartu tanda anggota (KTA) dan surat penugasan ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal memiliki, menguasai dan membawa sejata api, yang sebenarnya Terdakwa ada mempunyai izin dalam memiliki, menguasai dan atau membawa senjata api tersebut yang dikeluarkan oleh Badan Intelijien Negara (BIN) ;
Terhadap keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi AMRULLAH, H.I., MH.I BIN SUDIRMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam persidangan ini dikarenakan adanya tindak pidana kepemilikan senjata api ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak bulan Agustus tahun 2015 dan yang mengenalkan terdakwa kepada saksi adalah Saudara ALAMSYAH BIN ABDUL LATIF ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira jam 12.30 Wib, bertempat di depan kantor Koramil Indralya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa waktu kejadian penangkapan tersebut terdakwa bersama dengan saksi dan Saudara ALAMSYAH alias ustad coy bin abdul latiF, pada saat itu kami sedang berada di dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna putih nomor polisi B-1084 BIN ;
Bahwa saksi adalah sopir Saudara ALAMSYAH alias ustad coy bin abdul latiF ;
Bahwa saksi digaji oleh Saudara ALAMSYAH sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sekali perjalanan ;
Bahwa senjata api ditemukan oleh anggota polisi di dalam mobil tepatnya di dalam tas milik Saudara Alamsyah ;
Bahwa saksi mengetahui senjata api dimiliki oleh Terdakwa Jenis FN pada saat diperiksa oleh Polisi ;
Bahwa terdakwa ada memiliki surat ijin dalam hal membawa, memiliki dan menguasai senjata api yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN)pada saat dikenalkan oleh Saudara ALAMSYAH dan waktu terdakwa ditangkap terdakwa ada memperlihatkan surat ijin kepemilikan senjata api dari Badan Intelijen Negara (BIN ;
Bahwa pada saat di dalam mobil terdakwa duduk di samping kiri saya, sedangkan Saudara ALAMSYAH posisinya di bangku tengah ;
Bahwa sebelum Terdakwa dan saudara ALAMSYAH ditangkap oleh anggota polisi, kami sebelumnya dari Martapura mau pulang ke Palembang ;
Bahwa kami dari Martapura menemui Bupati OKU Timur dan waktu pulang ke Palembang kami mampir di Indralaya untuk bertemu dengan Bupati Ogan Ilir karena ada undangan makan siang dari Bapak Sekretaris Daerah ;
Bahwa saksi melihat senjata api di mobil waktu di halaman koramil ;
Bahwa senjata api tersebut diletakkan di dalam tas milik Terdakwa dan di dalam tas milik Saudara ALAMSYAH ;
Bahwa senjata api yang dikuasi oleh terdakwa dan Saudara ALAMSYAH tersebut ada pelurunya ;
Bahwa tujuan terdakwa dan Saudara ALAMSYAH menemui Bupati OKU Timur dan Bupati Ogan Ilir waktu itu untuk keperluan memantau keamanan Pilkada di 2 (dua) Kabupaten tersebut yang mana menurut pengakuan terdakwa dan Saudara ALAMSYAH mereka ditugaskan oleh Badan Intelijen Negara untuk memantau seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Selatan yang sedang melaksanakan Pilkada ;
Bahwa berdasarkan cerita Sudara ALAMSYAH waktu bertemu dengan Bupati OKU Timur ada memberi uang saku sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan waktu bertemu dengan Bupati Ogan Ilir tidak memberi apa-apa ;
Bahwa kendaraan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar Warna putih nomor polisi B-1084-BIN yang dipakai waktu itu milik Saudara YOGA NIRWAZI M warga Jakarta ;
Bahwa saksi tahu kalau Mobil tersebut milik Saudara YOGA NIRWAZI M dari Saudara ALAMSYAH ;
Bahwa mobil tersebut di titipkan dengan Saudara ALAMSYAH waktu Saudara YOGA NIRWAZI M pulang ke Palembang ;
Bahwa saksi ada menerima kuasa dari Saudara YOGA NIRWAZI M untuk pinjam pakai mobil yang menjadi barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ; 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ; 7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ; 1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ; 1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ; 1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ; kepada saksi dihadapan terdakwa, saksi mengetahui dan membenarkan barang-barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keberatan sebagian, yaitu :
Bahwa saksi menerangkan tujuan terdakwa dan Saudara ALAMSYAH ke Martapura untuk bersilaturahmi dengan Bupati OKU Timur, hal tersebut tidak benar Terdakwa dan Saudara ALAMSYAH ke Martapura bertujuan untuk melaksanakan tugas dari atasan minta data pemilih tetap ;
Terhadap keberatan terdakwa tersebut, saksi membenarkan keberatan terdakwa tersebut, hanya saja waktu ke Martapura Terdakwa dan Saudara ALAMSYAH ada bertemu dengan Bupati OKU Timur ;
Saksi ALAMSYAH ALS USTAD COY BIN ABDUL LATIF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam persidangan ini dikarenakan adanya tindak pidana kepemilikan senjata api ;
Bahwa terdakwa dan saksi ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira jam 12.30 Wib, bertempat di depan toko roti Nengs bakery di Jalan Lintas Palembang-Kayu Agung di Kelurahan Indralaya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa yang di tangkap pada saat itu adalah saksi dan Terdakwa serta Saudara AMRULLAH juga ikut dibawa ke Polres Ogan Ilir ;
Bahwa Senjata api yang saksi dan terdakwa bawa adalah jenis FN dan ada ijinnya dari Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa pada waktu itu kami sebelumnya dari Kabupaten Musi Rawas, Muratara dan Martapura dan setelah itu ke Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka melaksanakan tugas dari atasan kami yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) dalam rangka melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tersebut dan ada surat tugasnya tertanggal 13 Nopember 2015 Nomor : SPRIN/115/2015 ;
Bahwa saksi dan terdakwa bisa mendapatkan ijin dalam hal penguasaan senjata api tersebut karena sama-sama anggota Bandan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa tujuan utama saksi dan terdakwa melakukan kunjungan ke daerah-daerah Kabupaten yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada dalam rangka memantau keadaan keamanan daerah tersebut dan selama kami melakukan kunjungan tersebut, kami memang sempat bersilaturahmi ke Kepala Daerahnya untuk menanyakan kondisi keamanan daerah yang ia pimpin ;
Bahwa saksi dan Terdakwa melakukan kunjungan ke daerah-daerah yang sedang melaksakan Pilkada menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Soprt Dakar warna putih Nomor Polisi B 1084 BIN milik Bapak YOGA NIRWAZI ;
Bahwa kendaraan milik Saudara YOGA NIRWAZI tersebut ada ditangan saksi dan terdakwa karena waktu Pak AMRI anak buahnya Pak YOGA NIRWAZI berkunjung ke Palembang, lalu mobil tersebut dititipkan kepada kami dan ada suratnya berupa STNK sedangkan BPKBnya ada sama Bapak YOGA NIRWAZI ;
Bahwa senjata api yang saksi dan terdakwa kuasai tersebut diperoleh dari atasan yang bernama Wahyudi di Badan Intelijen Negara (BIN) masing-masing 1 (satu) untuk saksi dan 1 (satu) untuk terdakwa ;
Bahwa senjata api beserta amunisinya tersebut diserahkan oleh Saudara Wahyudi di salah satu hotel di Jakarta, selanjutnya senjata api tersebut saksi bawa ke Palembang dengan jalan darat dan setelah senjata api tersebut sampai di Palembang, lalu saksi pegang satu dan yang satunya saya serahkan dengan Terdakwa ;
Bahwa senjata api tersebut diberikan untuk keperluan jaga diri dalam rangka melaksanakan tugas pemantauan Pilkada di 7 (Tujuh) Kabupaten di Sumatera Selatan ;
Bahwa saksi baru tahu sekarang kalau senjata api yang saksi dan Terdakwa kuasai tersebut merupakan senjata api rakitan dan Ilegal ;
Bahwa senjata api tersebut belum pernah kami gunakan ;
Bahwa pada waktu saksi dan terdakwa melakukan pemantauan ke daerah-daerah yang mengendarai mobil adalah saudara AMRULLAH sebagai supir ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah saudara Amrullah tahu atau tidak kalau saksi dan terdakwa ada memilki senjata api ;
Bahwa barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ; 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ; 7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ; 1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ; 1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ; 1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ; kepada saksi dihadapan terdakwa, saksi mengetahui dan membenarkan barang-barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar seluruhnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan masalah kepemilikan senjata api ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira jam 12.30 Wib, bertempat di depan toko roti Nengs bakery di Jalan Lintas Palembang-Kayu Agung di Kelurahan Indralaya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa yang di tangkap pada saat itu adalah Terdakwa dan saksi ALAMSYAH serta Saudara AMRULLAH juga ikut dibawa ke Polres Ogan Ilir ;
Bahwa senjata api yang terdakwa bawa adalah jenis FN dan ada ijinnya dari Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa saudara ALAMSYAH ada juga membawa senjata api, sedangkan Saudara AMRULLAH tidak karena yang bersangkutan hanya sebagai sopir kami ;
Bahwa senjata api yang saudara ALAMSYAH bawa juga adalah jenis FN dan ada ijinnya dari Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa pada waktu itu kami sebelumnya dari Kabupaten Musi Rawas, Muratara dan Martapura dan setelah itu ke Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka melaksanakan tugas dari atasan kami yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) dalam rangka melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tersebut dan ada surat tugasnya tertanggal 13 Nopember 2015 Nomor : SPRIN/115/2015 ;
Bahwa terdakwa saudara ALAMSYAH bisa mendapatkan ijin dalam hal penguasaan senjata api tersebut karena sama-sama anggota Bandan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa tujuan utama terdakwa saudara ALAMSYAH melakukan kunjungan ke daerah-daerah Kabupaten yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada dalam rangka memantau keadaan keamanan daerah tersebut dan selama kami melakukan kunjungan tersebut, kami memang sempat bersilaturahmi ke Kepala Daerahnya untuk menanyakan kondisi keamanan daerah yang ia pimpin ;
Bahwa Terdakwa saudara ALAMSYAH melakukan kunjungan ke daerah-daerah yang sedang melaksakan Pilkada menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Soprt Dakar warna putih Nomor Polisi B 1084 BIN milik Bapak YOGA NIRWAZI ;
Bahwa kendaraan milik Saudara YOGA NIRWAZI tersebut ada ditangan terdakwa dan saudara ALAMSYAH karena waktu Pak AMRI anak buahnya Pak YOGA NIRWAZI berkunjung ke Palembang, lalu mobil tersebut dititipkan kepada saudara ALAMSYAH dan ada suratnya berupa STNK sedangkan BPKBnya ada sama Bapak YOGA NIRWAZI ;
Bahwa senjata api yang terdakwa kuasai tersebut diperoleh dari atasan yang bernama Wahyudi di Badan Intelijen Negara (BIN) yang dititipkan melalui Saudara Alamsyah ;
Bahwa senjata api beserta amunisinya tersebut diserahkan oleh Saudara Wahyudi di salah satu hotel di Jakarta, selanjutnya senjata api tersebut Saudara Alamsyah bawa ke Palembang dengan jalan darat dan setelah senjata api tersebut sampai di Palembang, lalu Saudara Alamsyah pegang satu dan yang satunya saya serahkan dengan Terdakwa ;
Bahwa senjata api tersebut diberikan untuk keperluan jaga diri dalam rangka melaksanakan tugas pemantauan Pilkada di 7 (Tujuh) Kabupaten di Sumatera Selatan ;
Bahwa terdakwa dan saudara Alamsyah baru tahu sekarang kalau senjata api yang terdakwa dan saudara Alamsyah kuasai tersebut merupakan senjata api rakitan dan Ilegal ;
Bahwa senjata api tersebut belum pernah kami gunakan ;
Bahwa pada waktu terdakwa dan saudara Alamsyah melakukan pemantauan ke daerah-daerah yang mengendarai mobil adalah saudara AMRULLAH sebagai supir ;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah saudara Amrullah tahu atau tidak kalau saksi dan terdakwa ada memilki senjata api ;
Bahwa barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ; 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ; 7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ; 1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ; 1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ; 1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ; kepada terdakwa, terdakwa membenarkan barang-barang bukti tersebut adalah miliknya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan merasa telah dibohongi Bapak Wahyudi. Karena senjata api yang terdakwa kuasai tersebut ternyata senjata api illegal ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ;
1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ;
7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ;
1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ;
1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ;
1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang dikenal dan diakui oleh terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini dan dapat dijadikan barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan dan dibacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No.Lab : 3033/BSF/2015 tanggal 4 Desember 2015 dengan kesimpulan :
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol caliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak ;
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. PB diuji masih aktif dan dapat meledak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi ALAMSYAH ALS USTAD COY BIN ABDUL LATIF ditangkap petugas kepolisian hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira jam 12.30 Wib, bertempat di depan toko roti Nengs bakery di Jalan Lintas Palembang-Kayu Agung di Kelurahan Indralaya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dikerenakan masalah tindak pidana kepemilikan senjata api beserta amunisinya ;
Bahwa awal mulanya dikerenakan ada informasi dari masyarakat yang mengatakan ada anggota BIN gadungan dengan mengendarai mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor Polisi B-1084 – BIN dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saudara RAJU SUSANDY dengan dibantu Intel Brimob yang bernama M. YUSUF meluncur ke-arah Tanjung Senai dan pada saat diperjalanan Saudara RAJU SUSANDY melihat mobil tersebut berhenti dipinggir jalan depan toko Neng’s Bakery, lalu RAJU SUSANDY dengan dibantu oleh Saudara M. YUSUF menghadang mobil tersebut dan pada saat dilihat di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa YUsrizaL dan temannya yang bernama ALAMSYAH termasuk supirnya yang bernama AMRULLAH dan tidak berapa lama kemudian datang Saudara Raju Susandy bersama dengan Saudara ETA, lalu mobil beserta ketiga penumpangnya tersebut diarahkan ke depan Koramil Indralaya ;
Bahwa ketika ditanyakan identitas, terdakwa bersama saudara ALAMSYAH ada menunjukkan kepada saksi dan rekan-rekannya surat tugas dan Kartu Anggota BIN, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ada menemukaan senjata api genggam beserta 25 (dua puluh lima) butir amunisinya yang disimpan dalam tas yang diletakkan dibangku tengah mobil dan diakui milik Saudara ALAMSYAH lalu selanjutnya terdakwa dan Saudara ALAMSYAH beserta seorang sopir yang waktu itu mengaku bernama AMRULLAH dibawa ke kantor Polsek Indralaya bersama dengan mobil yang mereka kendarai ;
Bahwa sesampai di Kantor Polsek Indralaya selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan kembali di dalam mobil dan pada saat dilakukan penggeledahan kembali ditemukan kembali 1 (satu) pucuk senjata api genggam beserta 7 (tujuh) butir pelurunya yang waktu itu diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
Bahwa senjata api yang terdakwa dan Saudara ALAMSYAH bawa dan mereka kuasai tersebut merupakan produk rumah tangga atau lebih dikenal dengan istilah senjata api rakitan, hal ini berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No.Lab : 3033/BSF/2015 tanggal 4 Desember 2015 dengan kesimpulan : Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol caliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. PB diuji masih aktif dan dapat meledak ;
Bahwa terdakwa dan temannya yang bernama ALAMSYAH tersebut tidak ada izin dari pihak berwajib dalam hal membawa atau menguasai senjata api beserta amunisinya tersebut dan untuk senjata api rakitan otomatis tidak dikeluarkan izinnya oleh pihak berwajib ;
Bahwa benar berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) tertanggal 10 Desember 2015 Nomor : SKET-252/XII/2015 bahwa terdakwa dan Saudara ALAMSYAH bukan merupakan Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Bahwa Surat Tugas dan Kartu Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang terdakwa dan Saudara ALAMSYAH tunjukan kepada pihak Kepolisian adalah ternyata palsu ;
Bahwa barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ; 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ; 7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ; 1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ; 1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ; 1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ; diakui dan dibenarkan saksi-saksi maupun terdakwa adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UURI No. 1 Tahun 1961 ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari dakwaan tunggal yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UURI No. 1 Tahun 1961 adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api dan amunisi atau suatu bahan peledak ;
Ad.1.Barang siapa ;
Menimbang, bahwa unsur “ Barang Siapa “dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa YUSRIZAL EFVENDI BIN H. PAITIA yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut, jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subjek hukum/person yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa YUSRIZAL EFVENDI BIN H. PAITIA ;
Menimbang bahwa berdasarkan keadaan – keadaan tersebut di atas Majelis Hakim menilai terdakwa tergolong cakap atau mampu bertanggung jawab secara hukum atas segala perbuatannya serta diyakini pula oleh Majelis Hakim telah memenuhi syarat sebagai subyek pelaku, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api dan amunisi atau suatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa unsur secara tanpa hak maksudnya adalah secara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa setiap orang atau lembaga yang menguasai, memiliki senjata api dan amunisi, harus setahu dan seijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Kepolisisan Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, memiliki, dan atau menyimpan dimaksudkan sebagai unsur alternatif sifatnya, yang maksudnya apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terpenuhi, maka elemen unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah pula dinyatakan unsur termaksud telah terbukti ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menyimpan dalam penguasaannya, yaitu 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol caliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak serta amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. PB diuji masih aktif dan dapat meledak, yang dikuasai/disimpan terdakwa, adalah milik terdakwa, sehingga dengan penguasaan sedemikian terdakwa dapat melakukan sesuai dengan kehendaknya atas benda yang berada dalam penguasaannya tersebut;
Menimbang, bahwa sikap terdakwa yang menyimpan dalam penguasaannya, 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol caliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak serta 7 (tujuh) butir amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. PB diuji masih aktif dan dapat meledak,, dengan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian Negara, adalah termasuk tindak pidana, yang seharusnya terdakwa memiliki izin yang sah atas pemilikan dari pihak yang berwajib, sehingga dengan demikian unsur menguasai/menyimpan telah terbukti menurut hukum ;
Unsur Senjata Api :
Menimbang, bahwa pengertian senjata api adalah setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau diubah, atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian ;
Menimbang, bahwa dalam ordonansi Senjata api tahun 1939 Jo.UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang juga senjata api adalah :
Bagian-bagian dari senjata api;
Meriam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api) termasuk bagiannya.
Senjata-senjata tekanan udara dan tekanan per dengan tanpa mengindahkan kalibernya;
Slachtpistolen (pistol penyembelih/pemotong);
Sein pistolen (pistol isyarat);
Senjata api imitasi seperti alarm pistolen (pistol tanda bahaya), start revolvers (revolver perlombaan), schijndood revolvers (revolver suar) dan benda-benda lainnya yang sejenis itu, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti, begitu pula bagian-bagiannya;
Menimbang, bahwa menurut Instruksi Presiden RI No. 9 tahun 1976, yang menyatakan :
Senjata api adalah salah satu alat untuk melaksanakan tugas pokok angkatan bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan, sedangkan bagi instansi pemerintah di luar angkatan bersenjata, senjata api merupakan alat khusus yang penggunaannya dalam arti senjata api tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan secara bebas tanpa alas hak yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa pada fakta yang diperoleh dipersidangan ternyata bahwa terdakwa dan saksi ALAMSYAH ALS USTAD COY BIN ABDUL LATIF telah ditangkap pihak kepolisian, pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira jam 12.30 Wib, bertempat di depan toko roti Nengs bakery di Jalan Lintas Palembang-Kayu Agung di Kelurahan Indralaya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, dikerenakan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan ada anggota BIN gadungan dengan mengendarai mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor Polisi B-1084 – BIN dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saudara RAJU SUSANDY dengan dibantu Intel Brimob yang bernama M. YUSUF meluncur ke-arah Tanjung Senai dan pada saat diperjalanan Saudara RAJU SUSANDY melihat mobil tersebut berhenti dipinggir jalan depan toko Neng’s Bakery, lalu RAJU SUSANDY dengan dibantu oleh Saudara M. YUSUF menghadang mobil tersebut dan pada saat dilihat di dalam mobil tersebut ada 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa YUsrizaL dan temannya yang bernama ALAMSYAH termasuk supirnya yang bernama AMRULLAH dan tidak berapa lama kemudian datang Saudara Raju Susandy bersama dengan Saudara ETA, lalu mobil beserta ketiga penumpangnya tersebut diarahkan ke depan Koramil Indralaya ;
Menimbang, bahwa ketika ditanyakan identitas, terdakwa bersama saudara ALAMSYAH ada menunjukkan kepada saksi dan rekan-rekannya surat tugas dan Kartu Anggota BIN, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ada menemukan senjata api genggam beserta 25 (dua puluh lima) butir amunisinya yang disimpan dalam tas yang diletakkan dibangku tengah mobil dan diakui milik Saudara ALAMSYAH lalu selanjutnya terdakwa dan Saudara ALAMSYAH beserta seorang sopir yang waktu itu mengaku bernama AMRULLAH dibawa ke kantor Polsek Indralaya bersama dengan mobil yang mereka kendarai dan sesampai di Kantor Polsek Indralaya selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan kembali di dalam mobil dan pada saat dilakukan penggeledahan kembali ditemukan kembali 1 (satu) pucuk senjata api genggam beserta 7 (tujuh) butir pelurunya yang waktu itu diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
Menimbang, bahwa senjata api yang terdakwa dan Saudara ALAMSYAH bawa dan mereka kuasai tersebut merupakan produk rumah tangga atau lebih dikenal dengan istilah senjata api rakitan, hal ini berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No.Lab : 3033/BSF/2015 tanggal 4 Desember 2015 dengan kesimpulan : Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol caliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. PB diuji masih aktif dan dapat meledak dan terdakwa dan temannya yang bernama ALAMSYAH tersebut tidak ada izin dari pihak berwajib dalam hal membawa atau menguasai senjata api beserta amunisinya tersebut dan untuk senjata api rakitan otomatis tidak dikeluarkan izinnya oleh pihak berwenang ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini juga berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) tertanggal 10 Desember 2015 Nomor : SKET-252/XII/2015 bahwa terdakwa dan Saudara ALAMSYAH bukan merupakan Anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Surat Tugas dan Kartu Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang terdakwa dan Saudara ALAMSYAH tunjukan kepada pihak Kepolisian adalah ternyata palsu . Dalam hal ini Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang mengaku anggota BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat ditolerir karena telah merusak nama institusi negara yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa : 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ; 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ; 7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ; 1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ; 1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ; 1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ; diakui dan dibenarkan saksi-saksi maupun terdakwa adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum serta memperhatikan kondisi barang bukti senjata api yang diajukan dipersidangan terlihat fakta bahwa senjata api jenis pendek adalah jenis produk rakitan, akan tetapi sebagaimana batasan pengertian senjata api yang telah diuraikan diatas dikatakan bahwa pengertian senjata api adalah setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau diubah, atau yang dapat diubah dan seterusnya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah dapat dibuktikan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan tunggal yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UURI No. 1 Tahun 1961 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ;
1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ;
7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ;
1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ;
1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ;
1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No. 8 tahun 1981 ditentukan : “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”, maka terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu : 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ; 7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ; oleh karena barang-barang bukti ini suatu benda yang bersifat terlarang tidak ada izin dari pihak yang berwenang, maka Majelis Hakim berkesimpulan terhadap barang bukti ini haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Terhadap barang-barang bukti 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ; Oleh karena tas ransel warna hitam tersebut merupakan wadah untuk menyimpan senjata api rakitan beserta amunisinya, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berkesimpulan haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap 1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ; 1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ; 1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ; Oleh karena barang-barang bukti tersebut berupa surat-surat, maka Majelis Hakim berkesimpulan terhadap barang-barang bukti tersebut masing-masing dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan jiwa orang lain, dan dapat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi negara yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UURI No. 1 Tahun 1961 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YUSRIZAL EFVENDI BIN H. PAITIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api beserta amunisinya ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol genggam FN warna hitam bertuliskan angka 650171 dan tulisan Browning Hi-Power automatic cal 9 mm Made In Belgium ;
1 (satu) buah tas Ransel warna hitam ;
7 (tujuh) butir peluru / amunisi 9 mm warna kuning ;
(Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan) ;
1 (satu) lembar surat perintah penugasan nomor : Sprint/115/XI/2015 ;
1 (satu) buah kartu tanda anggota BIN warna biru Nomor KTA-C-0424-0 an YUSRIZAL EFENDI yang ditandatangani oleh sekretaris utama BIN atas nama SUPARTO ;
1 (satu) buah identitas BIN anggota 01 An YUSRIZAL EFENDI warna abu-abu kekuningan ;
(Masing-masing dilampirkan dalam berkas perkara).
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2016, oleh BAMBANG JOKO WINARNO,SH, sebagai Hakim Ketua, H. JEILY SYAHPUTRA, SH., SE., MH dan IRMA HANI NASUTION, SH, M.HUM masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABU BAKRI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung serta dihadiri oleh AHMAD SAZILI, SH., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE.,MH BAMBANG JOKO WINARNO, SH
IRMA HANI NASUTION, SH, M.HUM PANITERA PENGGANTI,
ABU BAKRI, SH.