250/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 250/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - KARTO Bin SUKARTIN - ENGKUSNADI Bin NIMIN -
MENGADILI. 1. Menyatakan Terdakwa I. KARTO Bin SUKARTIN dan TERDAKWA II. ENGKUSNADI Bin NIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai pelaku dan pelaku turut serta Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya “; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan waktu selama para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
P U T U S A N
No: 250/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan memutus perkara-perkara Pidana dalam Peradilan tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa-terdakwa :
Nama lengkap : KARTO Bin SUKARTIN
Tempat lahir : Bekasi
Umur/Tgl lahir : 18 Tahun/ 10 Pebruari 1997
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Ceger Rt.002/003, Desa Sukadarma, Kec.Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir angkot
Nama lengkap : ENGKUSNADI Bin NIMIN
Tempat lahir : Bekasi
Umur/Tgl lahir : 20 Tahun/ 18 Agustus 1995
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Ceger Rt.002/003, Desa Sukadarma, Kec. Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Agama : Islam
Pekerjaan : Kernet angkot
Para Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 1 Desember 2015 s/d tanggal 20 Desember 2015 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut umum sejak tanggal 21 Desember 2015 s/d tanggal 29 Januari 2016 ;
3. Perpanjangan oleh KPN Bekasi sejak tanggal 30 Januari 2016 s/d tanggal 28 Pebruari 2016 ;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Pebruari 2016 s/d tanggal 29 Pebruari 2016 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 22 Pebruari 2016 s/d tanggal 22 Maret 2016;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 23 Maret 2016 s/d tanggal 21 Mei 2016.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Tim Penasihat Hukum dari LPBH NU Kabupaten Bekasi berdasarkan Penetapan Hakim No.250/Pid.Sus/2016/PN.Bks. tanggal 15 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 250/Pid.Sus/2016/PN.Bks tanggal 22 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 250/Pid.Sus/2016/PN.Bks tanggal 25 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Cikarang yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
l. Menyatakan Terdakwa I. KARTO Bin SUKARTIN dan Terdakwa II. ENGKUSNADI Bin NIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) UU R1 No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang merek “Levi” warna biru,
1 (satu) buah baju warna biru muda,
1 (satu) buah celana dalam warna merah,
1 (satu) buah kerudung warna biru tua,
1 (satu) lembar Surat Akta Kelahiran atas nama NUR HASANAH tgl 3 Oktober 2011 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi NUR HASANAH Binti EDI SUHAEDI ,
dan
1 (satu) buah Handphone merek Blackberry Curve warna ungu dikembalikan kepada Terdakwa I. KARTO Bin SUKARTIN ;
4. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) dari tim Penasehat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Menyatakan Terdakwa I. Karto Bin Sukartin dan Terdakwa II. Engkusnadi Bin Nimin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaan ke satu maupun dakwaan ke dua yaitu Pasal 81 ayat (1) maupun Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan (Vrijspraak)
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan : PDM-212/Bksi/06/2016, , tanggal ….. 2016, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I KARTO bin SUKARTIN bersama sama dengan terdakwa II ENKUSNADI bin NIMIN pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 24.00 Wib bertempat di Kp. Ceger Desa Sukadarma Kec. Sukatani Kab. Bekasi atau setidak=tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan
Yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
Memaksa anak yakni NURHASANAH binti EDI SUHAEDI ( umur 16 tahun berdasarkan Akte Kelahiran atas nama NURHASANAH Nomor 223 36 2/ISTIMEWA/2011/ tanggal 3 Oktober 2011) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wib, NURHASANAH akan pergi kerumah SINDI dengan menggunakan angkot yang dikendai oleh para terdakwa yang mana terdakwa I menjadi supir angkot sedangkan kernet angkotnya adalah terdakwa II, pada saat NURHASANAH diajak oleh terdakwa II untuk ikut narik angkot kearah Cikarang, selanjutnya pada saat diperjalanan , Nurhasanah disuruh oleh terdakwa I untuk duduk di depan , dan pada saat NURHASANAH duduk di di depan, terdakwa I merayu NURHASANAH untuk menjadi pacar terdakwa I, akan tetapi NURHASANAH menolak atas rayuan terdakwa I untuk menjadi pacarnya;
Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib NURHASANAH bersama-sama dengan para terdakwa ikut mengantarkan angkot milik bos para terdakwa , setelah mengantarkan angkot tersebut para terdakwa bersama dengan NURHASANAH pergi dengan berjalan kaki dan kemudian naik angkutan menuju kearah Sukatani, sesampainya di depan SLTP I Sukatani para terdakwa dan NURHASANAH turun dari angkutan karena Nurhasanah takut pulang kerumah akhirnya para terdakwa menawarkan NURHASANAH untuk ikut dengan para terdakwa, menginap di rumah MARPUAH selaku kakak terdakwa Idi Kp. Pulo Sirih akan tetapi sebelum kerumah MARPUAH, NURHASANAH diajak oleh para terdakwa untuk singgah dirumah teman para terdakwa yang ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong dan gelap, kemudian NUHASANAH disuruh istirahat dan rebahan dikaur oleh para terdakwa, karena NURHASANAH merasa mengantuk dan lelah, NURHASANAH teridur, dan para terdakwa berbincang-bincang dibangku, tidak lama kemudian terdakwa II menyuruh terdakwa I supaya melakukan persetubuhan dengan NURHASANAH dengan cara menulis psan di drafy handphone milik terdakwa I dengan mengatakan “ gimana kalau cewek ini dikerjain< lalu terdakwa Imenjawab “ ya udah”, selanjutnya terdajwa I menyuruh terdajwa II untuk membeli kopi, dan kemudian terdakwa I menghampiri NURHASANAH, lalu
Terdakwa I langsung mencium pipi NURHASANAH dengan mengatakan ‘ Gua pake lu ya tapi Cuma sebentar”, akan tetapi NURHASANAH menolak ajakan terdakwa I tersebut, atas penolakan tersebut terdakwa I mengancam NURHASANAH dengan cara akan meninggalkan NURHASANAH sendirian dirumah kosong tersebut dan mengatakan kepada NURHASANAH “ cuman sebentar” sambil terdakwa I melepaskan celana Levis warna biru dan celana d warna merah milik NURHASANAH , atas ancaman tersebut NURHASANAH merasa takut, setelah itu terdakwa I juga melepaskan celannya dan kemaluannya terdakwa I ke dalam kemaluan NURHASANAH, setelah masuk kedalam Vagina NURHASANAG merasakan kesakitan , akan tetapi NURHASANAH menahan sakit tersebut , setelah berhasil masuk kemaluannya, selanjutnya terdakwa I melakukan persetubuhan dengan NURHASANAH dengan cara memasukkan dan menggoyang goyangkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan NURHASANAH kurang lebih 5 (lima) menit, terdakwa I mengeluarkan air mani diluar kemaluan NURHASANAH, setelah terdakwa I selesai melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa I mengatakan kepada NURHASANAH kalaun ingin buang air besar, karena MURHASANAH akhirnya NURHASANAH tidur kembali;
Bahwa setelah terdakwa I selesai menyetubuhi NURHASANAH, terdakwa I keluar menemui terdakwa II dan memberitahukan kepada terdakwa II untuk bergantian menyetubuhi NURHASANAH, kemudian terdakwa II masuk ke rumah kosong tersebut dan menghampiri NURHASANAH yang sedang tiduran, kemudian terdakwa II duduk disebekah NURHASANAH sambil melepaskan kancing celana Levis yang dipakai NURHASANAH, setelah lepas terdakwa II TURUNKAN CELANA nurhasanah SAMPAI KE PAHA BEGITU JUGA DENGANcelana dalam milik NURHASANAH kemudian terdakwa II menurunkan celana dan celana dalam milik terdakwa II sampaipaha, kemudian terdakwa II tiduran disebeah NURHASANAH dengan posisi miring ke kanan sambil memeluk NURHASANAH dan memegang payudara NURHASANAH sambil diremas remas dari luas baju, kemudian terdakwa II memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan atau vagina NURHASANAH setelah masuk kedalam kemaluan avatu vagina NUHASANAH, terdakwa II menggoyang-goyangkan kemaluannya ke dalam kemaluan NURHASAH dengan cara naik turun kurang lebih 5 menit dan pada saat itu air mani atau sprerma keluar, oleh terdakwa II dikeluarkan kemaluan terdakwa II dari dalam vagina NURHASANAH, setelah terdakwa II melakukan perbuatan persetubuhan dengan NURHASANAH kemudian terdakwa II tiduran disebelah NURHASANAH dan tidak lama kemudian NURHASANAH terbangun dan melihat celananya sudah melorot sampai paha dan disamping NURHASANAH sudah ada terdakwa II sedang tiduran, kemudian terdakwa II langsung duduk sambil membelakangi NURHASANAH, kemudian NURHASANAH merapikan celannaya dan terdakwa II mengatakan kepada NURHASANAH “ ayo cepatan udah jam 2 kita ketempat tetenya KARTO”, selanjutnya NURHASANAH dengan para terdakwa erjalan kaki menuju rumah MARPUAH, setelah sampai dirumah tersebut MARPUAH sedang menonoton televisi dan bertaya kepada terdakwa II siapa cewek itu kemudian dijawab oleh terdakwa II namanya NURHASANAH adalah pacar terdakwa I;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 Wib NURHASANAH diantarkan pulang oleh terdakwa I kerumah BELLA akan tetapi sesampainya dirumah BELLA , BELLA sedang tidak ada dirumahnya , kemudian NURHASANAH disirih menunggu BELLA dikamarnya, sekitar pukul 02.00 Wib NURHASANAH disuruh menunggu BELLA dikamarnya, sekitar pukul 02.00 Wib NURHASANAH dibangunkan ileh RINDANG selaku Guru SLTP NURHASANAH, selanjutnya NURHASANAH diajak pulang ke rumah NURHASANAH kemudian NURHASANAH menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan melapotkan kejadian tersebt ke Polsek Sukatani untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa perbuatan para terdakwa sesuai Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. RATIH Nomor R/342/VER-PPT-KSA/XII/2015/Rumkit, Bhay Tk I tanggal 1Desember 2015 yang dalam hasil pemeriksaan menyatakan bahwa:
Pada pemeriksaan umum ditemukan keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi normal, kooperatif, tekanan darah sembilan per enam puluh milimeter air raksa, lalu nafas dua puluh kali per menit, laju nadi tujuh puluh dua kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat selcius, pada pemeriksaan fisik ditemukan:
Pada dada kiri empat sentimeter dari garis pertengahan depan, empat belas sentimeter dibawah tulang, selangka terdapat luka memar berbentuk garis, terbatas tegas, berwarna merah kebiruan, nyeri tekan positif dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter;
Pada dada kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam belas sentimeter dibawah tulang selangka, terdapat luka memar, berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, terdapat nyeri tekan dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter;
Pada dada kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam belas sentimeter dibawah pertengahan tulang selangka, terdapat luka memar, berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, terdapat nyeri tekan, dengan ukuran dua kali nol koma sentimeter;
Pada pemeriksaan specialis kendungan dan kebidanan didapatkan pada alat kemalin arah jam enam terdapat luka lecet berbentuk garis warna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter, selaput dara utuh;
Pasa pemeriksaan Psikologi didapatkan kemampuan intelektual kurang, tingkat kewaspadaan rendah, nafsu makan baik, perubahan pola tidur, cenderung banyak tidur, tidak mau berteman dengan orang lain selain keluarganya;
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang menurut keterangan bersisa enam belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar di dada kiri akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan specialis kandungan dan kebidanan didapatkan pada alat kelamin arah jam enam terdapat luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter akibat kekerasan tumpul, Selaput dara utuh, Pada pemeriksaan pskolog didapatkan kemampuan intelektual kurang, tingkat kewaspadaan rendah, nafsu makan baik, perubahan pola tidur, cenderung banyak tidur, tidak mau bertemu dengan orang lain selain keluarga;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa I KARTO bin SUKARTIN bersama-sama dengan terdakwa II ENKUSNADI BIN nimin pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 24.00 Wib bertempat di Kp. Ceger Desa Sukadarma Kec. Sukatani Kab Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 atau setidak-tidaknya di suatu tepat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukanm dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan , atau membujuk anak yakni NURHASANAH binti EDI SUHAEDI ( umur 16 tahun) tahun berdasarkan Akte Kelahiran atas nama NURHASAN Nomor 23362/ISTEMEWA/2011 tanggal 3 Oktober 2011 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainm perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wib NURHASANAH akan pergi kerumah SINDI dengan menggunakan angkot yang dikendarai oleh para terdakwa yag mana terdakwa I menjadi supir angkot sedangkat kernet angkotnya adalah terdakwa II. Pada saat NURHASANAH sampai dirumah SINDI, ternyata SINDI tidak berada dirumah, kemudian NURHASANAH diajak oleh terdakwa II untuk ikut naik angkot ke arah Cikarang, selanjutnya pada saat diperjalanan NURHASANAH disuruh oleh terdakwa I untuk duduk didepan, dan pada saat NURHASANAH duduk didepan, terdakwa I merayu NURHASANAH untuk menjadi pacar terdakwa I, akan tetapi NURHASANAH menolak atas rayan terdakwa I untuk menjadi pacarnya.kemudian sekira pukul 22.00 wib NURHASANAH bersama-sama dengan para terdakwa ikut mengantarkan angkot milik bos para terdakwa, setelah mengantarkan angkot tersebut tersebut para terdakwa bersama dengan NURHASANAH pergi dengan berjalan kaki dan kemudian naik angkutanmenuju kearah sukatani, sesampainya di depan SLTP I Sukatani, para terdakwa dan NURHASANAH turun dari angkutan karena NURHASANAH takut pulang kerumah akhirnya para terdakwa menawarkan NURHASANAH untuk ikut dengan para terdakwa menginap dirumah MARPUAH selaku kakak terdakwa I di Kp. Pulo Sirih, akan tetapi sebelum kerumah MARPUAH, NURHASANAH diajak oleh para terdakwa untuk singgah dirumah teman para terdakwa yang ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong dan gelap, kemudian NURHASANAH disuruh istirahat dan rebahan dikasur oleh para terdakwa, karena NURHASANAH menrasa mengantuk dan istirahat dan rebahan dikasur oleh para terdakwa karena NURHASANAH merasa mengantuk dan lelah, NURHASANAH tertidur dan para terdakwa berbincang bincang dibanguku tidka lama kemudian terdakwa II mneyuruh terdakwa I supaya melakukan persetubuhan dengan NURHASANAH dengan cara menulis pesan di dfarft handphone milik terdakwa I dengan mengatakan gimana kalau cwewk ini dikerjain: lalu terdakwa I menjawab :ya udah” selanjutnya terdajwa I menyuruh terdajwa II untuk membeli kopi, dan kemudian terdakwa I menghampiri NURHASANAH, lalu
Terdakwa I langsung mencium pipi NURHASANAH dengan mengatakan ‘ Gua pake lu ya tapi Cuma sebentar”, akan tetapi NURHASANAH menolak ajakan terdakwa I tersebut, atas penolakan tersebut terdakwa I mengancam NURHASANAH dengan cara akan meninggalkan NURHASANAH sendirian dirumah kosong tersebut dan mengatakan kepada NURHASANAH “ cuman sebentar” sambil terdakwa I melepaskan celana Levis warna biru dan celana d warna merah milik NURHASANAH , atas ancaman tersebut NURHASANAH merasa takut, setelah itu terdakwa I juga melepaskan celannya dan kemaluannya terdakwa I ke dalam kemaluan NURHASANAH, setelah masuk kedalam Vagina NURHASANAG merasakan kesakitan , akan tetapi NURHASANAH menahan sakit tersebut , setelah berhasil masuk kemaluannya, selanjutnya terdakwa I melakukan persetubuhan dengan NURHASANAH dengan cara memasukkan dan menggoyang goyangkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan NURHASANAH kurang lebih 5 (lima) menit, terdakwa I mengeluarkan air mani diluar kemaluan NURHASANAH, setelah terdakwa I selesai melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa I mengatakan kepada NURHASANAH kalaun ingin buang air besar, karena MURHASANAH akhirnya NURHASANAH tidur kembali;
Bahwa setelah terdakwa I selesai menyetubuhi NURHASANAH, terdakwa I keluar menemui terdakwa II dan memberitahukan kepada terdakwa II untuk bergantian menyetubuhi NURHASANAH, kemudian terdakwa II masuk ke rumah kosong tersebut dan menghampiri NURHASANAH yang sedang tiduran, kemudian terdakwa II duduk disebekah NURHASANAH sambil melepaskan kancing celana Levis yang dipakai NURHASANAH, setelah lepas terdakwa II TURUNKAN CELANA nurhasanah SAMPAI KE PAHA BEGITU JUGA DENGANcelana dalam milik NURHASANAH kemudian terdakwa II menurunkan celana dan celana dalam milik terdakwa II sampaipaha, kemudian terdakwa II tiduran disebeah NURHASANAH dengan posisi miring ke kanan sambil memeluk NURHASANAH dan memegang payudara NURHASANAH sambil diremas remas dari luas baju, kemudian terdakwa II memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan atau vagina NURHASANAH setelah masuk kedalam kemaluan avatu vagina NUHASANAH, terdakwa II menggoyang-goyangkan kemaluannya ke dalam kemaluan NURHASAH dengan cara naik turun kurang lebih 5 menit dan pada saat itu air mani atau sprerma keluar, oleh terdakwa II dikeluarkan kemaluan terdakwa II dari dalam vagina NURHASANAH, setelah terdakwa II melakukan perbuatan persetubuhan dengan NURHASANAH kemudian terdakwa II tiduran disebelah NURHASANAH dan tidak lama kemudian NURHASANAH terbangun dan melihat celananya sudah melorot sampai paha dan disamping NURHASANAH sudah ada terdakwa II sedang tiduran, kemudian terdakwa II langsung duduk sambil membelakangi NURHASANAH, kemudian NURHASANAH merapikan celannaya dan terdakwa II mengatakan kepada NURHASANAH “ ayo cepatan udah jam 2 kita ketempat tetenya KARTO”, selanjutnya NURHASANAH dengan para terdakwa erjalan kaki menuju rumah MARPUAH, setelah sampai dirumah tersebut MARPUAH sedang menonoton televisi dan bertaya kepada terdakwa II siapa cewek itu kemudian dijawab oleh terdakwa II namanya NURHASANAH adalah pacar terdakwa I;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 Wib NURHASANAH diantarkan pulang oleh terdakwa I kerumah BELLA akan tetapi sesampainya dirumah BELLA , BELLA sedang tidak ada dirumahnya , kemudian NURHASANAH disirih menunggu BELLA dikamarnya, sekitar pukul 02.00 Wib NURHASANAH disuruh menunggu BELLA dikamarnya, sekitar pukul 02.00 Wib NURHASANAH dibangunkan ileh RINDANG selaku Guru SLTP NURHASANAH, selanjutnya NURHASANAH diajak pulang ke rumah NURHASANAH kemudian NURHASANAH menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan melapotkan kejadian tersebt ke Polsek Sukatani untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa perbuatan para terdakwa sesuai Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. RATIH Nomor R/342/VER-PPT-KSA/XII/2015/Rumkit, Bhay Tk I tanggal 1Desember 2015 yang dalam hasil pemeriksaan menyatakan bahwa:
Pada pemeriksaan umum ditemukan keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi normal, kooperatif, tekanan darah sembilan per enam puluh milimeter air raksa, lalu nafas dua puluh kali per menit, laju nadi tujuh puluh dua kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat selcius, pada pemeriksaan fisik ditemukan:
Pada dada kiri empat sentimeter dari garis pertengahan depan, empat belas sentimeter dibawah tulang, selangka terdapat luka memar berbentuk garis, terbatas tegas, berwarna merah kebiruan, nyeri tekan positif dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter;
Pada dada kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam belas sentimeter dibawah tulang selangka, terdapat luka memar, berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, terdapat nyeri tekan dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter;
Pada dada kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam belas sentimeter dibawah pertengahan tulang selangka, terdapat luka memar, berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, terdapat nyeri tekan, dengan ukuran dua kali nol koma sentimeter;
Pada pemeriksaan specialis kendungan dan kebidanan didapatkan pada alat kemalin arah jam enam terdapat luka lecet berbentuk garis warna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter, selaput dara utuh;
Pasa pemeriksaan Psikologi didapatkan kemampuan intelektual kurang, tingkat kewaspadaan rendah, nafsu makan baik, perubahan pola tidur, cenderung banyak tidur, tidak mau berteman dengan orang lain selain keluarganya;
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang menurut keterangan bersisa enam belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar di dada kiri akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan specialis kandungan dan kebidanan didapatkan pada alat kelamin arah jam enam terdapat luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter akibat kekerasan tumpul, Selaput dara utuh, Pada pemeriksaan pskolog didapatkan kemampuan intelektual kurang, tingkat kewaspadaan rendah, nafsu makan baik, perubahan pola tidur, cenderung banyak tidur, tidak mau bertemu dengan orang lain selain keluarga;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut ;
Saksi NURHASANAH Binti EDI SUHAEDI
bahwa saksi kenal atau baru kenal dengan para terdakwa ketika menaiki angkot pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 wib dimana pada saat itu saksi bermaksud mau ke rumah teman saksi yang bernama SINDI di daerah Pilar dengan naik angkot jurusan Sukatani – Cikarang yang dikemudikan oleh terdakwa I dan kernet oleh terdakwa II;
bahwa awalanya pd hari Senin tgl 23 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wib saksi pergi ke sekolah dengan naik angkot. Karena males dan capek, saksi tidak jadi ke sekolah, tetapi pergi ke rumah temannya yang bernama BELLA di samping Pom bensin Bancong yang ternyata Bella tidak sekolah. Saksi main di rumah Bella sampai jam 17.00 wib, setelah itu saksi bermaksud mau main ke rumah temannya SINDI yang tinggal di Pilar dengan naik angkot terdakwa I.
pada saat di dalam angkot saksi mengobrol dengan Terdakwa II Engkusnadi. Setelah sampai di tempat temannya ternyata temannya SINDI tidak ada di rumah. Selanjutnya saksi diajak oleh terdakwa II untuk ikut narik angkot yang pada saat itu ke arah Cikarang dan saksi bersedia. Sampai di daeran Bancong, saksi disuruh pindah duduk yaitu duduk di depan. Selama ikut angkot saksi pulang pergi ikut angkot sebanyak 3 kali yaitu Cikarang - Sukatani, kemudian terdakwa I merayu saksi jadi pacarnya, semula saksi menolak tapi akhirnya saksi mau jadi pacar terdakwa I;
bahwa sekitar jam 22.00 wib saksi bersama-sama dengan para terdakwa ikut mengantarkan mobil angkot ke rumah pemiliknya atau boss para terdakwa. Setelah mengantarkan mobil angkot tersebut, saksi dan para terdakwa dengan naik angkot pergi kea rah Sukatani dan setelah sampai di depan SMP I Sukatani, saksi dan para terdakwa turun dari angkot. Pada saat itu saksi takut pulang ke rumah dan para terdakwa menawarkan saksi untuk ikut para terdakwa menginap di rumah kakak terdakwa I saksi MARPU’AH di Kp. Pulosirih. Namun sebelum sampai ke rumah kakaknya, saksi diajak mampir ke rumah temannya dahulu dan sesampai di rumah temannya itu ternyata dalam keadaan kosong dan gelap. Saksi oleh para terdakwa disuruh istirahat dan rebahan di kasur. Karena saksi merasa lelah dan mengantuk, lalu saksi tidur-tiduran di kasur, sementara itu para terdakwa masih mengobrol di ruang tamu.
Bahwa beberapa saat kemudian, ketika saksi sedang tidur-tiduran, terdakwa I dating menghampiri saksi sambil tiduran di sebelah saksi, lalu terdakwa I kembali merayu saksi dengan mengatakan “mau tidak menjadi pacar gue?” dan saksi menerima menjadi pacar terdakwa I, kemudian terdakwa I langsung mencium pipi saksi sambil mengatakan, “Gua pake lo ya tapi cumin sebentar” tetapi saksi menolak ajakan terdakwa I tersebut. Saat itu terdakwa mengancam saksi bahwa saksi akan ditinggalkan sendirian di rumah kosong tersebut dan sambil mengatakan kata-kata “cumin sebentar’ terdakwa I terus melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi pakai. Atas ancaman tersebut saksi merasa takut dan membiarkan perbuatan terdakwa I melepaskan celana saksi. setelah itu terdakwa I juga membuka celana yang dipakainya. Selanjutnya terdakwa I memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan (vagina) saksi, setelah masuk kemaluan terdakwa I ke dalam kemaluan saksi, saksi merasakan sakit, tetapi saksi berusaha menahan rasa sakit tersebut. Setelah masuk seluruhnya kemaluan terdakwa, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya dibdalam kemaluan saksi kurang lebih 5 menit. Saksi tidak tahu apakah terdakwa mengeluarkan air maninya di dalam atau di luar kemaluan saksi karena pada saat itu dalam keadaan gelap. Setelah melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa mengatakan akan buang air besar lalu meninggalkan saksi. saksi karena dalam keadaan mengantuk lalu tidur-tidur lagi.
Bahwa ketika saksi terbangun saksi terkejut karena celana panjang dan celana dalamnya sudah melorot sampai ke lutut dan melihat terdakwa II tertidur di samping saksi. setelah saksi merapikan kembali celana saksi, lalu terdakwa II terbangun dan langsung mengajak saksi siap-siap ke rumah kakaknya terdakwa I saksi MARPU’AH. Selanjutnya saksi dan para terdakwa menuju ke rumah saksi MARPU’AH dan sekitar jam 02.00 wib sampai di rumah saksi MARPU’AH dan melihat saksi MARPU’AH sedang menontot televise dan saksi dipersilahkan masuk tidur di kamarnya untuk istirahat.
Bahwa keesokan harinya hari Srlasa tanggal 24 Nopember 2015 sekira jam 15.00 wib saksi diajak oleh para terdakwa untuk ikut narik angkot kembali sampai jam 24.00 wib dan mengantarkan angkot ke rumah pemiliknya. Di sana di rumah pemilik angkot saksi dan para terdakwa tidur di depan teras rumah pemilik angkot sampai jam 05.00 wib.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar jam 08.00 wib para terdakwa menyuruh saksi untuk kembali ke rumah, akan tetapi saksi tidak mau karena takut kepada orang tua saksi dan saksi meminta kepada para terdakwa untuk mengantarkannya ke rumah BELLA teman saksi.
Bahwa setelah sampai di rumah BELLA ternyata BELLA sedang tidak ada di rumah dan oleh orang tuanya saksi disuruh menunggu di kamar BELLA sampai saksi tertidur. Sekitar jam 02.00 wib saksi didatangi sdr. RINDANG guru sekolah saksi dan kedua orang tua saksi untuk mengajak pulang ke rumah saksi
Atas kerangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya, kecuali keterangan saksi yang mengatakan bahwa para terdakwa telah mengancam saksi sebelum menyetubuhi saksi itu tidak benar;
Saksi EDI SUHAEDI
bahwa saksi diberitahu oleh istri saksi (saksi Lalah Kholilah) katanya anak saksi ada meminta ijin untuk main ke rumah temannya, namun sampai malam ternyata anak saksi tidak juga pulang ke rumah ;
bahwa setelah saksi pulang kerja sampai di rumah, ternyata benar anak saksi belum pulang, lalu saksi bersama istri saksi dan saksi Aliyah berusaha mencari anak saksi serta menanyakan keberadaan anak saksi ke teman-teman anak saksi dan keluarga saksi, akan tetapi tidak ada yang mengetahui anak saksi;
bahwa setelah 1x24 jam anak saksi tidak ada kabarnya, lalu saksi melaporkan ke Polsek Sukatani ;
bahwa setelah 3 hari tidak ada kabarnya tentang anak saksi, pada tanggal 26 Nopember 2015 sekitar jam 02.00 wib saksi mendapat kabar bahwa anak saksi berada di rumah temannya Bella, dan saksi bersama dengan istri saksi mendatangi ke rumah Bella dan bertemu dengan anak saksi serta mengajaknya pulang ke rumah;
bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 saksi baru mengetahui dari cerita anak saksi bahwa anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa I dan terdakwa II;
bahwa dari cerita anak saksi yaitu Nur Hasanah bahwa pada awalnya anak saksi naik angkot para terdakwa sampai jam 22.00 wib, karena takut pulang ke rumah, akhirnya anak saksi ikut dengan para terdakwa dan mengajaknya untuk tidur di rumah kakak terdakwa I (saksi Marpu’ah). Namun sebelum sampai ke rumah kakak terdakwa I, anak saksi diajak mampir ke sebuah rumah kosong dan di rumah kosong tersebut anak saksi disetubuhi oleh para terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan.
saksi LALAH KHOLILAH
bahwa pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 wib saksi Nur Hasanah ada meminta ijin kepada saksi untuk main ke rumah temannya dan saksi juga telah memberitahu kepada saksi Edi Suhaedi (suami saksi) tentang permintaan ijin anak saksi tersebut yang mau main ke rumah temannya itu;
bahwa setelah malam, ternyata saksi Nur Hasanah belum juga pulang ke rumah dan saksi memberitahukan kepada saksi Edi Suhaedi;
bahwa ketika saksi Edi Suhaedi pulang dari kerja dan menceritakan bahwa anak saksi belum pulang, lalu saksi bersama suami saksi dan ditemani saksi Aliyah mencari anak saksi ke rumah teman-temannya dan menghubungi semua keluarga saksi, tetapi tidak mendapat kabar tentang keberadaan anak saksi;
bahwa setelah 1x24 jam anak saksi tidak ada kabarnya, lalu saksi melaporkan ke Polsek Sukatani ;
bahwa setelah 3 hari tidak ada kabarnya tentang anak saksi, tanggal 26 Nopember 2015 sekitar jam 02.00 wib saksi mendapat kabar bahwa anak saksi berada di rumah temannya Bella, dan saksi bersama dengan suami saksi mendatangi ke rumah Bella dan bertemu dengan anak saksi serta mengajaknya pulang ke rumah;
bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 saksi baru mengetahui dari cerita anak saksi bahwa anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa I dan terdakwa II;
bahwa dari cerita anak saksi yaitu Nur Hasanah bahwa pada awalnya anak saksi naik angkot para terdakwa sampai jam 22.00 wib, karena takut pulang ke rumah, akhirnya anak saksi ikut dengan para terdakwa dan mengajaknya untuk tidur di rumah kakak terdakwa I (saksi Marpu’ah). Namun sebelum sampai ke rumah kakak terdakwa I, anak saksi diajak mampir ke sebuah rumah kosong dan di rumah kosong tersebut anak saksi disetubuhi oleh para terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan.
Saksi ALIYAH Binti ALI
bahwa saksi mendapat kabar dari orang tua saksi Nur Hasanah bahwa saksi Nur Hasanah tidak pulang ke rumah;
bahwa saksi bersama kedua orang tua saksi ikut mencari saksi Nur Hasanah ke rumah teman-temannya dan juga menanyakan ke guru wali kelasnya tetapi tidak ada yang tahu keberadaan saksi Nur Hasanah;
bahwa setelah 3 hari ikut mencarai keberadaan saksi Nur Hasanah, pada tanggal 26 Nopember 2015 saksi mendapat kabar bahwa saksi Nur Hasanah berada di rumah temannya Bella dan akhirnya saksi Nur Hasanah dijemput pulang oleh kedua orang tuanya;
bahwa dari cerita saksi Nur Hasanah pada tanggal 27 Nopember 2015 saksi baru tahu kalau saksi Nur Hasanah telah disetubuhi oleh para terdakwa di sebuah rumah kosong ;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa para terdakwa kenal dengan saksi korban Nur Hasanah ketika naik angkot para terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 wib di daerah Cikarang;
Bahwa pada saat sampai di daerah Pilar saksi Nur Hasanah turun untuk mampir ke rumah temannya, akan tetapi temannya tidak ada, sehingga saksi naik angkot para terdakwa dan selanjutnya saksi ditawakan oleh para terdakwa untuk ikut narik angkot, saksi mau dan akhirnya oleh terdakwa I saksi Nur Hasanah disuruh pindah duduknya di depan di sebelah sopir;
Bahwa saksi Nur Hasanah ikut angkot sebanyak 3 kali bolak balik Sukatani – Cikarang, Cikarang – Sukatani dan Sukatani – Cikarang ;
Bahwa pada saat saksi Nur Hasanah duduk di depan, terdakwa I sempat merayu saksi untuk mau menjadi pacar, pada awal mulanya saksi tidak mau, tetapi akhirnya saksi mau jadi pacar terdakwa I;
Bahwa sekitar jam 22.00 wib setelah selesai narik angkot para terdakwa bersama dengan saksi Nur Hasanah ikut mengantar monbil angkot ke rumah boss para terdakwa, kemudian mereka bertiga balik dengan naik angkot lain kembali menuju ke Sukatani ;
Bahwa setelah sampai di depan sekolah SLTP I Sukatani para terdakwa dan saksi Nur Hasanah turun dari angkot dank arena sudah larut malam, saksi Nur Hasanah takut pulang ke rumahnya dan oleh para terdakwa saksi ditawarkan untuk ikut menginap di rumah kakak terdakwa I (saksi Marpu’ah) di Kp. Pulo Sirih, dan ternyata saksi mau menerima tawaran para terdakwa untuk menginap;
Bahwa sebelum sampai ke rumah kakak terdakwa I, para terdakwa mapir dahulu di rumah temannya, yang ternyata dalam keadaan kosong. Saksi Nur Hasanah disuruh istirahat dulu di sebuah ruangan yang ada kasurnya. Sementara para terdakwa masih mengobrol di luar. Pada saat para terdakwa mengobrol, terdakwa II meminjam handphon milik terdakwa I dan terdakwa II menulis sms yang isinya, “gimana kalo cewek ini dikerjain” lalu terdakwa I menjawab,”ya udah”.lalu terdakwa I menghapus sms tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II membeli kopi di warung depan;
Bahwa setelah terdakwa II pergi membeli kopi, lalu terdakwa I menghampiri saksi Nur Hasanah sambil tiduran di sebelahnya. Selanjutnya terdakwa I merayu saksi dengan mengatakan,”mau tidak jadi pacar gua” dan saksi Nur Hasanah menerima terdakwa I sebagai pacarnya, kemudian terdakwa I langsung mencium pipi saksi Nur Hasanah sambil mengatakan “gua pake lo ya tapi cumin sebentar”, kemudian saksi Nur Hasanah menolak ajakan terdakwa I tersebut.
Bahwa karena ajakan terdakwa I ditolak oleh saksi Nur Hasanah, akhirnya terdakwa I mengancam saksi dengan cara akan meninggalkan saksi di rumah kosong tersebut, sambil terdakwa I tetap memaksa saksi dengan mengatakan “cumin sebentar” sambil terdakwa I melepaskan celana levis warna biru dan celana dalam milik saksi Nur Hasanah.
Bahwa karena mendapat ancaman dari terdakwa I, saksi merasa takut dan saksi membiarkan dirinya disetubuhi oleh terdakwa I. dengan cara setelah celana saksi diturunkan sampai ke lutut, lalu terdakwa I membuka juga celananya dan selanjutnya memasukan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi Nur Hasanah, setelah masuk penis terdakwa I ke dalam vagina saksi, saksi merasakan kesakitan, akan tetapi saksi tetap menahan rasa sakit tersebut. Selanjutnya terdakwa I menggoyang-gotangkan penisnya layaknya orang bersetubuh sampai penis terdakwa mengeluarkan air mani (sperma), namun terdakwa I mengeluarkan spermanya di luar kemaluan saksi Nur Hasanah.
Bahwa setelah selesai terdakwa I menyetubuhi saksi Nur Hasanah, terdakwa I pamit dengan mengatakan ingin buang air besar dan meninggalkan saksi sendirian. Karena saksi merasa lelah dan mengantuk akhirnya saksi tertidur di kasur tersebut.
Bahwa setelah berhasil menyetubuhi saksi, terdakwa I keluar menemui terdakwa II dan memberitahukan kepada terdakwa II untuk bergantian menyetubuhi saksi Nur Hasanah. Selanjutnya terdakwa II masuk ke rumah kosong tersebut dan mendekati saksi Nur Hasanah yang sedang tidur.selanjutnya terdakwa II menyetubuhi saksi dengan caran membuka celana saksi menurunkan sampe ke lutut saksi, lalu terdakwa II membuka celananya sendiri dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi Nur Hasanah sampai terjadi persetubuhan, namun ketika penis terdakwa hendak mengeluarkan sperma, terdakwa II mengeluarkannya di luar vagina saksi Nur Hasanah.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan surat berupa Visum et repertum yang berisikan hal-hal sebagai berikut:
Visum et Repertum:
Hasil Pemeriksaan
Pada pemeriksaan umum ditemukan keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi normal, kooperatif. Tekanan darah Sembilan puluh per enam puluh millimeter air raksa, laju nafas dua puluh kali per menit, laju nadi tujuh puluh dua kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat selsius. Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Pada dada kiri emapt sentimeter dari garis pertengahan depan, empat belas sentimeter di bawah tulang selangka terdapat luka memar berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, nyeri tekan positif, dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter;
Pada dada kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam belas sentimeter di bawah tulang selangka, terdapat luka memar, berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, terdapat nyeri tekan, dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter ;
Pada dada kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam belas sentimeter di bawah pertengahan tulang selangka, terdapat luka memar, berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, terdapat nyeri tekan, dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter;
Pada pemeriksaan spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan pada alat kelamin arah jam enam terdapat luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter. Selaput dara utuh.
Pada pemeriksaan Psikologi didapatkan kemampuan intelektual kurang, tingkat kewaspadaan rendah, nafsu makan baik, perubahan pola tidur, cenderung banyak tidur, tidak mau bertemu orang lain selain keluarga.
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang menurut keterangan berusia enam belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar di dada kiri akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan Spesialis kandungan dan Kebidanan didapatkan pada alat kelamin arah jam enam terdapat luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter akibat kekerasan tmpul. Selaput dara utuh.
Pada pemeriksaan Psikologi didapatkan kemampuan intelektual kurang, tingkat kewaspadaan rendah, nafsu makan baik, perubahan pola tidur, cenderung banyak tidur, tidak mau bertemu dengan orang lain selain keluarga. (dr. Ratih)
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan di persidangan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor 23362/ISTIMEWA/2011 tanggal 3 Oktober 2011 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bekasi atas nama NUR HASANAH yang isinya menerangkan bahwa benar saksi Nur Hasanah lahir pada tgl 12 Oktober 1999 atau pada saat kejadian saksi berusia 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa telah ditunjukkan dipersidangan barang bukti yang dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa berupa :
1 (satu) buah celana panjang merek “Levi” warna biru,
1 (satu) buah baju warna biru muda,
1 (satu) buah celana dalam warna merah,
1 (satu) buah kerudung warna biru tua,
1 (satu) lembar Surat Akta Kelahiran atas nama NUR HASANAH tgl 3 Oktober 2011 dan
1 (satu) buah Handphone merek Blackberry Curve warna ungu
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 wib saksi ada meminta ijin kepada saksi Lalah Kholilah (orang tua saksi korban) bahwa sepulang sekolah saksi korban mau main ke rumah temannya Bella. Namun ternyata sampai malam hari saksi korban tidak pulang ke rumah;
Bahwa benar orang tua saksi telah berusaha mencari saksi korban karena sampai 3 hari saksi korban tidak pulang ke rumah. Baru pada tanggal 26 Nopember 2015 orang tua saksi mendapat kabar bahwa saksi korban ada di rumah temannya Bella dan selanjutnya kedua orang tua saksi menjemput saksi korban untuk pulang kevrumahnya;
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2015 saksi korban baru menceritakan kepada orang tua saksi korban bahwa saksi korban telah disetubhi oleh para terdakwa yang dilakukan di sebuah rumah kosong ;
Bahwa benar pada awalnya pada hari Senin tgl 23 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wib saksi pergi ke sekolah dengan naik angkot. Karena males dan capek, saksi tidak jadi ke sekolah, tetapi pergi ke rumah temannya yang bernama BELLA di samping Pom bensin Bancong yang ternyata Bella tidak sekolah. Saksi main di rumah Bella sampai jam 17.00 wib, setelah itu saksi bermaksud mau main ke rumah temannya SINDI yang tinggal di Pilar dengan naik angkot terdakwa I.
pada saat di dalam angkot saksi mengobrol dengan Terdakwa II Engkusnadi. Setelah sampai di tempat temannya ternyata temannya SINDI tidak ada di rumah. Selanjutnya saksi diajak oleh terdakwa II untuk ikut narik angkot yang pada saat itu ke arah Cikarang dan saksi bersedia. Sampai di daeran Bancong, saksi disuruh pindah duduk yaitu duduk di depan. Selama ikut angkot saksi pulang pergi ikut angkot sebanyak 3 kali yaitu Cikarang - Sukatani, kemudian terdakwa I merayu saksi jadi pacarnya, semula saksi menolak tapi akhirnya saksi mau jadi pacar terdakwa I;
bahwa sekitar jam 22.00 wib saksi bersama-sama dengan para terdakwa ikut mengantarkan mobil angkot ke rumah pemiliknya atau boss para terdakwa. Setelah mengantarkan mobil angkot tersebut, saksi dan para terdakwa dengan naik angkot pergi kea rah Sukatani dan setelah sampai di depan SMP I Sukatani, saksi dan para terdakwa turun dari angkot. Pada saat itu saksi takut pulang ke rumah dan para terdakwa menawarkan saksi untuk ikut para terdakwa menginap di rumah kakak terdakwa I saksi MARPU’AH di Kp. Pulosirih. Namun sebelum sampai ke rumah kakaknya, saksi diajak mampir ke rumah temannya dahulu dan sesampai di rumah temannya itu ternyata dalam keadaan kosong dan gelap. Saksi oleh para terdakwa disuruh istirahat dan rebahan di kasur. Karena saksi merasa lelah dan mengantuk, lalu saksi tidur-tiduran di kasur, sementara itu para terdakwa masih mengobrol di ruang tamu.
Bahwa beberapa saat kemudian, ketika saksi sedang tidur-tiduran, terdakwa I dating menghampiri saksi sambil tiduran di sebelah saksi, lalu terdakwa I kembali merayu saksi dengan mengatakan “mau tidak menjadi pacar gue?” dan saksi menerima menjadi pacar terdakwa I, kemudian terdakwa I langsung mencium pipi saksi sambil mengatakan, “Gua pake lo ya tapi cumin sebentar” tetapi saksi menolak ajakan terdakwa I tersebut. Saat itu terdakwa mengancam saksi bahwa saksi akan ditinggalkan sendirian di rumah kosong tersebut dan sambil mengatakan kata-kata “cumin sebentar’ terdakwa I terus melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi pakai. Atas ancaman tersebut saksi merasa takut dan membiarkan perbuatan terdakwa I melepaskan celana saksi. setelah itu terdakwa I juga membuka celana yang dipakainya. Selanjutnya terdakwa I memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan (vagina) saksi, setelah masuk kemaluan terdakwa I ke dalam kemaluan saksi, saksi merasakan sakit, tetapi saksi berusaha menahan rasa sakit tersebut. Setelah masuk seluruhnya kemaluan terdakwa, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya dibdalam kemaluan saksi kurang lebih 5 menit. Saksi tidak tahu apakah terdakwa mengeluarkan air maninya di dalam atau di luar kemaluan saksi karena pada saat itu dalam keadaan gelap. Setelah melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa mengatakan akan buang air besar lalu meninggalkan saksi. saksi karena dalam keadaan mengantuk lalu tidur-tidur lagi.
Bahwa ketika saksi terbangun saksi terkejut karena celana panjang dan celana dalamnya sudah melorot sampai ke lutut dan melihat terdakwa II tertidur di samping saksi. setelah saksi merapikan kembali celana saksi, lalu terdakwa II terbangun dan langsung mengajak saksi siap-siap ke rumah kakaknya terdakwa I saksi MARPU’AH. Selanjutnya saksi dan para terdakwa menuju ke rumah saksi MARPU’AH dan sekitar jam 02.00 wib sampai di rumah saksi MARPU’AH dan melihat saksi MARPU’AH sedang menontot televise dan saksi dipersilahkan masuk tidur di kamarnya untuk istirahat.
Bahwa benar berdasarkan surat Visum et Repertum yang dibacakan di persingan diperoleh keterangan yaitu:
Hasil Pemeriksaan
Pada pemeriksaan umum ditemukan keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi normal, kooperatif. Tekanan darah Sembilan puluh per enam puluh millimeter air raksa, laju nafas dua puluh kali per menit, laju nadi tujuh puluh dua kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat selsius. Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Pada dada kiri emapt sentimeter dari garis pertengahan depan, empat belas sentimeter di bawah tulang selangka terdapat luka memar berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, nyeri tekan positif, dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter;
Pada dada kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam belas sentimeter di bawah tulang selangka, terdapat luka memar, berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, terdapat nyeri tekan, dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter ;
Pada dada kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam belas sentimeter di bawah pertengahan tulang selangka, terdapat luka memar, berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, terdapat nyeri tekan, dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter;
Pada pemeriksaan spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan pada alat kelamin arah jam enam terdapat luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter. Selaput dara utuh.
Pada pemeriksaan Psikologi didapatkan kemampuan intelektual kurang, tingkat kewaspadaan rendah, nafsu makan baik, perubahan pola tidur, cenderung banyak tidur, tidak mau bertemu orang lain selain keluarga.
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang menurut keterangan berusia enam belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar di dada kiri akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan Spesialis kandungan dan Kebidanan didapatkan pada alat kelamin arah jam enam terdapat luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter akibat kekerasan tmpul. Selaput dara utuh.
Pada pemeriksaan Psikologi didapatkan kemampuan intelektual kurang, tingkat kewaspadaan rendah, nafsu makan baik, perubahan pola tidur, cenderung banyak tidur, tidak mau bertemu dengan orang lain selain keluarga. (dr. Ratih)
Bahwa benar saksi NUR HASANAH Binti EDI SUHAEDI lahir pada tanggal 12 Oktober 1999 (16 tahun) sebagaimana Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor 23362/ISTIMEWA/2011 tanggal 3 Oktober 2011 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bekasi atas nama NUR HASANAH ;
Bahwa benar barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang merek “Levi” warna biru,
1 (satu) buah baju warna biru muda,
1 (satu) buah celana dalam warna merah,
1 (satu) buah kerudung warna biru tua,
1 (satu) lembar Surat Akta Kelahiran atas nama NUR HASANAH tgl 3 Oktober 2011,
1 (satu) buah Handphone merek Blackberry Curve warna ungu
Telah dibenarkan dan diakui/dikenali oleh saksi-saksi maupun para terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada mereka berdua ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif : ke satu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. atau ke dua : Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dimana benar para terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi NUR HASANAH sebanyak 1 (satu) kali dan sebelum dilakukan persetubuhan terdakwa terlebih dahulu merayu saksi untuk menjadi pacarnya, dan ternyata saksi mau atau bersedia menjadi pacar terdakwa I, menurut hemat Majelis perbuatan terdakwa I lebih tepat termasuk dalam pengertian “membujuk”, meskipun dalam fakta hukum ada keterangan saksi NUR HASANAH yang mengatakan bahwa sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa I sempat mengancam akan meninggalkan saksi sendirian di rumah kosong tersebut. Namun menurut Majelis ancaman tersebut bukan bersifat kekekerasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Oleh karena itu dalam kasus perkara ini menurut pendapat Majelis Hakim para terdakwa lebih tepat dikenakan ketentuan pasal dalam dakwaan alternatif ke dua, yakni Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang.
2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
3. unsur sebagai mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” yang dimaksudkan disini ialah subyek hukum berupa orang siapa saja tanpa kecuali dan dalam perkara ini yang dimaksud tiap orang adalah orang yang bernama KARTO Bin SUKARTIN dan ENGKUSNADI Bin NIMIN yang dihadapkan sebagai para pelaku/subyek tindak pidana yang kebenaran identitasnya sesuai surat dakwaan telah diakui oleh para Terdakwa sendiri dan dibenarkan pula oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan para Terdakwa tersebut dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepada mereka berdua, dapat mengingat-ingat kejadiannya dan dapat mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga para Terdakwa dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur dalam pasal ini (surat dakwaan);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan dalam unsure ini yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk sifatnya alternatif, artinya tidak semuanya perbuatan-perbuatan tersebut harus dibuktikan, melainkan cukup jika salah satu dari perbuatan-perbuatan tersebut telah terbukti, maka dianggap cukup dan unsure tersebut telah terpenuhi. Demikian pula unsur “untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sifatnya alternatif, artinya cukup salah satu saja yang dibuktikan tidak harus semuanya. Jika salah satu perbuatan telah dapat dibuktikan, maka telah terpenuhi unsur tersebut. Dalam tindak pidana ini semua perbuatan harus dilakukan secara sengaja;
Menimbang, bahwa sementara yang dimaksud dengan kata “anak” menurut undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Pasal I butir 1 Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pengertian “persetubuhan” undang-undang tidak memberikan penjelasan apa arti dari kata persetubuhan, baik Undang Undang No.23 Tahun 2002 maupun KUHP yang dimaksud kata persetubuhan tidak dijelaskan apa artinya. Oleh karena undang-undang tidak menjelaskan arti dari kata “persetubuhan”, maka harus dicari tafsirnya menurut doktrin atau yurisprudensi;
Menimbang, bahwa bila dilihat dari Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang delik kesusilaan (Pasal 284 s/d Pasal 296) maka dapat dikelompokan ke dalam 2 bagian yaitu perbuatan yang menyangkut tentang persetubuhan (Pasal 284 – 288 KUHP) dan perbuatan bukan persetubuhan (Pasal 289 – 296 KUHP). Menurut PAF Lamintang “persetubuhan” diartikan bertemunya atau masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam kemaluan perempuan (vagina) sampai mengeluarkan seperma bagi laki-laki. Jika tidak sampai keluar seperma bagi laki-laki, maka dinilai belum terjadi persetubuhan atau baru merupakan tindak pidana percobaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa benar terdakwa I maupun terdakwa II pada hari Selasa tanggal Nopember 2015 sekitar pukul 22.00 s/d pukul 02.00 wib bertempat di dalam kamar sebuah rumah kosong di Kp. Pulo Sirih Sukatani Bekasi, dengan kejadian kronologisnya sebagai berikut:
bahwa pada awalnya pada hari Senin tgl 23 Nopember 2015 sekitar jam 07.00 wib saksi pergi ke sekolah dengan naik angkot. Karena males dan capek, saksi tidak jadi ke sekolah, tetapi pergi ke rumah temannya yang bernama BELLA di samping Pom bensin Bancong yang ternyata Bella tidak sekolah. Saksi main di rumah Bella sampai jam 17.00 wib, setelah itu saksi bermaksud mau main ke rumah temannya SINDI yang tinggal di Pilar dengan naik angkot terdakwa I.
pada saat di dalam angkot saksi mengobrol dengan Terdakwa II Engkusnadi. Setelah sampai di tempat temannya ternyata temannya SINDI tidak ada di rumah. Selanjutnya saksi diajak oleh terdakwa II untuk ikut narik angkot yang pada saat itu ke arah Cikarang dan saksi bersedia. Sampai di daeran Bancong, saksi disuruh pindah duduk yaitu duduk di depan. Selama ikut angkot saksi pulang pergi ikut angkot sebanyak 3 kali yaitu Cikarang - Sukatani, kemudian terdakwa I merayu saksi jadi pacarnya, semula saksi menolak tapi akhirnya saksi mau jadi pacar terdakwa I;
bahwa sekitar jam 22.00 wib saksi bersama-sama dengan para terdakwa ikut mengantarkan mobil angkot ke rumah pemiliknya atau boss para terdakwa. Setelah mengantarkan mobil angkot tersebut, saksi dan para terdakwa dengan naik angkot pergi kea rah Sukatani dan setelah sampai di depan SMP I Sukatani, saksi dan para terdakwa turun dari angkot. Pada saat itu saksi takut pulang ke rumah dan para terdakwa menawarkan saksi untuk ikut para terdakwa menginap di rumah kakak terdakwa I saksi MARPU’AH di Kp. Pulosirih. Namun sebelum sampai ke rumah kakaknya, saksi diajak mampir ke rumah temannya dahulu dan sesampai di rumah temannya itu ternyata dalam keadaan kosong dan gelap. Saksi oleh para terdakwa disuruh istirahat dan rebahan di kasur. Karena saksi merasa lelah dan mengantuk, lalu saksi tidur-tiduran di kasur, sementara itu para terdakwa masih mengobrol di ruang tamu.
Bahwa beberapa saat kemudian, ketika saksi sedang tidur-tiduran, terdakwa I dating menghampiri saksi sambil tiduran di sebelah saksi, lalu terdakwa I kembali merayu saksi dengan mengatakan “mau tidak menjadi pacar gue?” dan saksi menerima menjadi pacar terdakwa I, kemudian terdakwa I langsung mencium pipi saksi sambil mengatakan, “Gua pake lo ya tapi cumin sebentar” tetapi saksi menolak ajakan terdakwa I tersebut. Saat itu terdakwa mengancam saksi bahwa saksi akan ditinggalkan sendirian di rumah kosong tersebut dan sambil mengatakan kata-kata “cumin sebentar’ terdakwa I terus melepaskan celana panjang dan celana dalam yang saksi pakai. Atas ancaman tersebut saksi merasa takut dan membiarkan perbuatan terdakwa I melepaskan celana saksi. setelah itu terdakwa I juga membuka celana yang dipakainya. Selanjutnya terdakwa I memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan (vagina) saksi, setelah masuk kemaluan terdakwa I ke dalam kemaluan saksi, saksi merasakan sakit, tetapi saksi berusaha menahan rasa sakit tersebut. Setelah masuk seluruhnya kemaluan terdakwa, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya dibdalam kemaluan saksi kurang lebih 5 menit. Saksi tidak tahu apakah terdakwa mengeluarkan air maninya di dalam atau di luar kemaluan saksi karena pada saat itu dalam keadaan gelap. Setelah melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa mengatakan akan buang air besar lalu meninggalkan saksi. saksi karena dalam keadaan mengantuk lalu tidur-tidur lagi.
Bahwa ketika saksi terbangun saksi terkejut karena celana panjang dan celana dalamnya sudah melorot sampai ke lutut dan melihat terdakwa II tertidur di samping saksi. setelah saksi merapikan kembali celana saksi, lalu terdakwa II terbangun dan langsung mengajak saksi siap-siap ke rumah kakaknya terdakwa I saksi MARPU’AH. Selanjutnya saksi dan para terdakwa menuju ke rumah saksi MARPU’AH dan sekitar jam 02.00 wib sampai di rumah saksi MARPU’AH dan melihat saksi MARPU’AH sedang menontot televise dan saksi dipersilahkan masuk tidur di kamarnya untuk istirahat.
Bahwa benar berdasarkan surat Visum et Repertum yang dibacakan di persingan diperoleh keterangan yaitu:
Hasil Pemeriksaan
Pada pemeriksaan umum ditemukan keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi normal, kooperatif. Tekanan darah Sembilan puluh per enam puluh millimeter air raksa, laju nafas dua puluh kali per menit, laju nadi tujuh puluh dua kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat selsius. Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Pada dada kiri emapt sentimeter dari garis pertengahan depan, empat belas sentimeter di bawah tulang selangka terdapat luka memar berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, nyeri tekan positif, dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter;
Pada dada kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam belas sentimeter di bawah tulang selangka, terdapat luka memar, berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, terdapat nyeri tekan, dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter ;
Pada dada kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam belas sentimeter di bawah pertengahan tulang selangka, terdapat luka memar, berbentuk garis, berbatas tegas, berwarna merah kebiruan, terdapat nyeri tekan, dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter;
Pada pemeriksaan spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan pada alat kelamin arah jam enam terdapat luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter. Selaput dara utuh.
Pada pemeriksaan Psikologi didapatkan kemampuan intelektual kurang, tingkat kewaspadaan rendah, nafsu makan baik, perubahan pola tidur, cenderung banyak tidur, tidak mau bertemu orang lain selain keluarga.
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang menurut keterangan berusia enam belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar di dada kiri akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan Spesialis kandungan dan Kebidanan didapatkan pada alat kelamin arah jam enam terdapat luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter akibat kekerasan tmpul. Selaput dara utuh.
Pada pemeriksaan Psikologi didapatkan kemampuan intelektual kurang, tingkat kewaspadaan rendah, nafsu makan baik, perubahan pola tidur, cenderung banyak tidur, tidak mau bertemu dengan orang lain selain keluarga. (dr. Ratih)
Bahwa benar saksi NUR HASANAH Binti EDI SUHAEDI lahir pada tanggal 12 Oktober 1999 (16 tahun) sebagaimana Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor 23362/ISTIMEWA/2011 tanggal 3 Oktober 2011 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bekasi atas nama NUR HASANAH ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas perbuatan terdakwa I maupun terdakwa II telah memenuhi unsur “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan mereka berdua”. denbgan demikian unsure ad 2 telah terpenuhi ;
Ad 3. Unsur “sebagai pelaku atau turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan”
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persidangan benar bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya itu yaitu persetubuhan dengan saksi NUR HASANAH, diawali terlebih dahulu oleh terdakwa II yang mengajak terdakwa I agar “mengerjai” saksi korban, yang maksudnya dengan kata “mengerjai” adalah menyetubuhi saksi korban NUR HASANAH, melalui pesan singkat dari Handphone terdakwa II ke Handphone terdakwa I, ajakan terdakwa II tersebut ternyata disetuji oleh terdakwa I ;
Bahwa selanjutnya terdakwa I melakukan rayuan kepada saksi korban dengan mengatakan “mau jadi pacar gue dan gua pake lo sebentar” yang maksudnya adalah terdakwa I mau mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan. Meskipun pada awalnya saksi korban menolak, namun karena ada kata-kata dari terdakwa I yang mengatakan bahwa kalau saksi korban tidak mau menuruti ajakan terdakwa I untuk melakukan persetubuhan, maka saksi korban akan ditinggalkan sendiri di rumah kosong tersebut, akhirnya saksi korban menuruti kemauan terdakwa I yaitu melakukan persetubuhan.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persdangan, terdakwa II terbukti ikut menyetubuhi saksi korban, pada saat saksi korban sedang tertidur dan saksi korban baru tahu kalau terdakwa II ikut menyetubuhi saksi korban setelah mendengar cerita terdakwa II pada saat diperiksa di penyidik. Karena itu pada diri terdakwa II tidak ada perbuatan membujuk atau mengancam saksi korban. Namun demikian karena pada awalnya yang punya inisiatif untuk melakukan persetubuhan adalah terdakwa II dengan mengatakan kepada terdakwa I “bagaimana kalau saksi korban kita kerjain?” ajakan mana disetujui oleh terdakwa I. Hal ini berarti pada saat sebelum terjadi persetubuhan terhadapa saksi korban, para terdakwa telah bersepakat atau mempunyai kehendak bersama mereka berdua untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak, maka dalam hal ini telah terjadi tindak pidana penyertaan (deelneming). Dengan demikian peran terdakwa adalah sebagai pelaku utama, sedangkan terdakwa II adalah sebagai pelaku turut serta (medepleger) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsure pada ad 3 telah terpenuhi secara sah ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternative kedua;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah karena apa yang para terdakwa lakukan terhadap saksi NUR HASANAH dilakukan karena suka sama suka bukan karena paksaan adalah tidak benar, melainkan adalah saksi melakukan perbuatan persetubuhan tersebut karena terpaksa, karena sebelumnya ada ancaman dari terdakwa I meskipun bukan ancaman berupa kekerasan dan selain itu juga terdakwa i telah merayu saksi untuk menjadi pacar terdakwa I dan saksi mau atau bersedia menjadi pacar saksi. Namun meskipin saksi NUR HASANAH bersedia menjadi pacar terdakwa I bukan berarti saksi bersedia pula untuk disetubuhi oleh terdakwa I. Apa pun keadaannya menurut hemat Majelis kondisi saksi pada saat kejadian adalah saksi dalam keadaan terpaksa karena rayuan dari terdakwa I. Dengan pertimbangan sebbagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim menolak seluruh Nota Pembelaan Penasehat Hukum para terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan berlangsung, pada diri para Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan penghapus pertanggung-jawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sebagaimana didakwakan kepada mereka berdua ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan para Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menilai masih cukup alasan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ditentukan statusnya sebagai berikut :
1 (satu) buah celana panjang merek “Levi” warna biru,
1 (satu) buah baju warna biru muda,
1 (satu) buah celana dalam warna merah,
1 (satu) buah kerudung warna biru tua,
1 (satu) lembar Surat Akta Kelahiran atas nama NUR HASANAH tgl 3 Oktober 2011,
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi NUR HASANAH Binti EDI SUHAEDI;
Dan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone merek Blackberry Curve warna ungu
dikembalikan kepada terdakwa I. KARTO Bin SUKARTIN ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut ;
Hal- Hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa merusak masa depan saksi korban yang masih di bawah umur (anak-anak) serta menimbulkan rasa aib bagi keluarga saksi Nur Hasanah atau orang tuanya;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui perbuatan berterus terang selama di persidangan ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya.
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I.
Menyatakan Terdakwa I. KARTO Bin SUKARTIN dan TERDAKWA II. ENGKUSNADI Bin NIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai pelaku dan pelaku turut serta Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya “;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan waktu selama para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang merek “Levi” warna biru,
1 (satu) buah baju warna biru muda,
1 (satu) buah celana dalam warna merah,
1 (satu) buah kerudung warna biru tua,
1 (satu) lembar Surat Akta Kelahiran atas nama NUR HASANAH tanggal 3 Oktober 2011 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi NUR HASANAH Binti EDI SUHAEDI ,
Dan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone merek Blackberry Curve warna ungu dikembalikan kepada Terdakwa I. KARTO Bin SUKARTIN ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam apat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 oleh kami TONGANI, SH sebagai Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing, SH.MH. dan Bahuri, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Mei Iriantini SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, dengan dihadiri Andriyanie, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Denny LumbanTobing,SH.MH. Tongani, SH.
Bahuri, SH.
Panitera Pengganti,
Mei Iriantini, SH.MH.