123/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 123/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JONI LAKE Anak AMATUS LAKE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Joni Lake anak Amatus Lake, tersebut diatas telah terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menempatkan warga Negara Indonesia untuk berkerja di Luar Negeri tanpa izin” sebagaimana pada dakwaan alternative kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) lembar KTP an. Kristiani Erni; - 1 (satu) lembar akta kelahiran atas nama Kristiani Erni Nomor : 14685/DKCS/2010; Dikembalikan pada saksi Kristiani Erni; - 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. Kepala Keluarga Atimah Nomor : 617 203 070 910 0004; - 1 (satu) lembar KTP atas nama Lia; Dikembalikan pada pemiliknya yang sah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 123/ Pid. Sus/ 2014/ PN. Skw.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Singkawang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya Terdakwa:
Nama Lengkap : Joni Lake anak Amatus Lake.
Tempat Lahir : Nilulat, NTT.
Umur / Tanggal lahir : 15 Agustus 1976.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewaranegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Dusun Sutera, Rt. 002/002, Kel. Parit Baru, Kec. Salatiga, Kab. Sambas/ Kel. Bagak Sawah, Kec. Singkawang Timur.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa dalam perkara ini menjalani penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 05 April 2014 sampai dengan tanggal 24 April 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 25 April 2014 sampai dengan tanggal 03 Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 16 Juni 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 09 Juni 2014 sampai dengan 08 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 09 Juli 2014 sampai dengan 06 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 07 September 2014 sampai dengan 06 Oktober 2014;
Terdakwa dalam perkara ini di dampingi oleh Penasihat Hukumnya atas nama BOWO ESTY WARDOYO,SH., Advokat dan konsultan hukum pada kantor Advokat & Konsultan Hukum Bowo Esty Wardoyo beralamat di Jl. Adisucipto Km. 13,3 Gang Pelangi No. 10 A, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 23 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor : 123 / Pen.Pid / 2014 / PN.SKW tanggal 09 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 123 / Pen.Pid / 2014 / PN.SKW tanggal 09 Juni 2014 tentang Penetapan hari sidang pertama atas perkara ini;
Setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan;
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa JONI LAKE ANAK AMATUS LAKE pada hari Senin tanggal 25 November tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 atau masih dalam tahun 2013 bertempat dirumah saksi MARIANA IBAH di jalan Nek Bagak Rt.2 Rw.1 Kel Bagak Sahwa, Kec. Singkawang Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah membawa warga negara Indonesia yaitu saksi Kristiani Erni dan sdri. Gernalia keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan Maksud untuk di Eksploitasi di luar wilayah Republik Indonesia perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula sekitar bulan pertengahan bulan November tahun 2013 terdakwa JONI LAKE ANAK AMATUS LAKE mendatangi rumah saksi MARIANA IBAH dan mengajak atau menawarkan anak saksi MARIANA IBAH yaitu Sdri. GERNALIA untuk bekerja di Malaysia, dimana pada saat itu dirumah saksi MARIANA IBAH juga ada saksi KRISTIANI ERNI sehingga terdakwa juga mengajak atau menawarkan saksi KRISTIANI ERNI untuk mau bekerja di malaysia sebagai Kasir supermarket dan terdakwa juga membujuk saksi KRISTIANA ERNI serta sdri. GERNALIA agar mau bekerja di malaysia dengan mengatakan bahwa kerja di Malaysia enak dan gajinya juga besar yaitu sekitar 500 RM atau sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah/bulan) kerjanya mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 5 sore dan terdakwa juga mengatakan apabila tidak cocok bekerja di malaysia maka setelah 5 (lima) bulan bisa pulang. Selain itu terdakwa juga membujuk saksi Mariana Ibah dengan cara memberikan uang kepada saksi Mariana Ibah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sebagai upaya agar mau mengizinkan Sdri. GERNALIA bekerja di Malaysia, kemudian keesokkan harinya terdakwa kembali menemui saksi KRISTIANI ERNI dan sdri. GERNALIA dan terdakwa juga ada memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdri. GERNALIA sambil mengatakan apabila sdri. GERNALIA dan saksi ERNI bersedia bekerja di Malaysia maka terdakwa yang akan mengurus semua dokumen surat menyuratnya yaitu mulai dari KTP hingga pembuatan pasport, sehingga atas bujukan terdakwa tersebut maka saksi ERNI dan sdri. GERNALIA bersedia menerima tawaran terdakwa untuk bekerja di Malaysia selanjutnya terdakwa membuatkan Pasport an. saksi ERNI serta sdri. GERNALIA kantor Imigrasi Singkawang, dan terdakwa juga memberikan uang kepada saksi ERNI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli tas dan perlengkapan untuk berangkat ke Malaysia, kemudian pada hari Senin tanggal 25 November 2013 terdakwa datang kerumah sdri. Gernalia untuk menjemput sdri. GERNALIA dan saksi ERNI dengan menggunakan mobil Kijang dan membawa saksi ERNI serta sdri. GERNALIA berangkat menuju Malaysia melalui border Entikong, dimana pada saat itu di dalam mobil yang terdakwa kemudikan sudah ada saksi GUNTUR yang juga akan dibawa oleh terdakwa untuk bekerja di Malaysia. Selanjutnya setelah sampai di Malaysia, terdakwa menyerahkan saksi Guntur untuk bekerja di sebuah warung kopi, dan sdri. Gernalia dipekerjakan sebagai buruh mengangkut barang-barang di supermarket, sedangkan saksi ERNI dipekerjakaan sebagai pelayan disebuah restoran dan bukan sebagai kasir sebagaimana di janjikan oleh terdakwa. Dimana untuk tiap orang yang dibawa oleh terdakwa dari Indonesia untuk dipekerjakan di Malaysia, terdakwa mendapatkan imbalan atau bayaran dari majikan tempat masing-masing saksi dipekerjakan sebesar 700 RM atau sekitar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), dimana ternyata saat berada di Malaysia saksi Erni dipaksa bekerja mulai jam 6 pagi sampai jam 11 malam setiap hari sehingga tidak seperti apa yang di sampaikan oleh terdakwa pada saat akan membawa saksi Erni ke Malaysia, dan selama bekerja di malaysia yaitu kurang lebih sekitar 4 (empat) bulan baik saksi Guntur, saksi Erni dan sdri. Gernalia sama sekali tidak di bayarkan upahnya atau tidak di gaji oleh masing-masing majikannya. Dimana pada saat bekerja sebagai pelayan di restoran, saksi Erni bertemu dengan saksi Lia anak Ragi dan saksi Inta Tiara yang berasal dari Kec. Monterado, Kab. Bengkayang yang juga dibawa oleh terdakwa dari Indonesia untuk dipekerjakan oleh terdakwa di restoran di Malaysia tersebut. Kemudian setelah sekitar 4 (empat) bulan bekerja sebagai pelayan restoran, saksi Lia, saksi Erni dan saksi Inta Tiara bertemu seorang warga negara Indonesia yang makan di restoran tersebut, kemudian saksi Lia dan saksi Erni menceritakan apa yang mereka alami selama bekerja di restoran tersebut, dimana mereka bekerja tanpa di beri gaji dan diberi makan yang tidak layak. Maka warga negara indonesia tersebut merasa kasihan dan bersedia membantu saksi Erni, saksi Lia dan Saksi Inta Tiara untuk melarikan diri dari Restoran tersebut agar bisa kembali ke Indonesia. Selang beberapa hari kemudian warga negara Indonesia tersebut kembali makan di restoran tempat saksi Erni bekerja, dan orang tersebut menyampaikan kepada saksi Erni, saksi Lia dan saksi Inta Tiara bahwa jika meraka ingin kabur dari Restoran tersebut maka mereka diminta untuk masuk dan bersembunyi di mobilnya yang berada di tempat parkir, selanjutnya saksi Erni, saksi Inta Tiara dan saksi Lia bersembunyi dimobil tersebut dan akhirnya berhasil kabur dari tempat mereka bekerja, kemudian saksi Erni, saksi Lia dan saksi Inta Tiara di bawa sebuah camp tempat orang Indonesia tersebut bekerja sambil menunggu orang indonesia tersebut menyiapkan tiket bis kembali ke Indonesia, setelah memeperoleh tiket bis, selanjutnya saksi Erni, saksi Lia dan saksi Inta Tiara berhasil naik ke bis menuju Indonesia dengan cara sembunyi di dalam bagasi bis, dan setelah beberapa jam perjalanan kemudian saksi Erni, saksi Lia dan saksi Inta Tiara ganti kendaraan yaitu dengan sebuah mobil Kijang hingga akhirnya sampai ke Border perbatasan Entikong, dan pada saat akan masuk ke Perbatasan orang indonesia yang menolong para saksi tersebut memberikan uang kepada Polisi Diraja Malaysia yang menjaga pintu border agar dapat di izinkan masuk ke Wilayah Indonesia, karena ketiga saksi tersebut tidak memiliki pasport. Dan akhirnya mobil tersebut diizinkan melintas dan masuk ke Indonesia. Selanjutnya oleh orang indonesia tersebut saksi Erni, saksi Lia anak ragi dan saksi Inta Tiara diantarkan kerumahnya masing-masing, selanjutnya setelah sampai dirumah saksi Erni menceritakan perbuatan terdakwa kepada keluarganya dan melaporkan perbuatan terdakwa Joni Lake tersebut kepada pihak Kepolisian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa JONI LAKE ANAK AMATUS LAKE pada hari Senin tanggal 25 November tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 atau masih dalam tahun 2013 bertempat dirumah saksi MARIANA IBAH di jalan Nek Bagak Rt.2 Rw.1 Kel Bagak Sahwa, Kec. Singkawang Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 bahwa ”orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula sekitar bulan pertengahan bulan November tahun 2013 terdakwa JONI LAKE ANAK AMATUS LAKE mendatangi rumah saksi MARIANA IBAH dan mengajak atau menawarkan anak saksi MARIANA IBAH yaitu Sdri. GERNALIA untuk bekerja di Malaysia, dimana pada saat itu dirumah saksi MARIANA IBAH juga ada saksi KRISTIANI ERNI sehingga terdakwa juga mengajak atau menawarkan saksi KRISTIANI ERNI untuk mau bekerja di malaysia sebagai Kasir supermarket dan terdakwa juga membujuk saksi KRISTIANA ERNI serta sdri. GERNALIA agar mau bekerja di malaysia dengan mengatakan bahwa kerja di Malaysia enak dan gajinya juga besar yaitu sekitar 500 RM atau sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah/bulan) kerjanya mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 5 sore dan terdakwa juga mengatakan apabila tidak cocok bekerja di malaysia maka setelah 5 (lima) bulan bisa pulang. Selain itu terdakwa juga membujuk saksi Mariana Ibah dengan cara memberikan uang kepada saksi Mariana Ibah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sebagai upaya agar mau mengizinkan Sdri. GERNALIA bekerja di Malaysia, kemudian keesokkan harinya terdakwa kembali menemui saksi KRISTIANI ERNI dan sdri. GERNALIA dan terdakwa juga ada memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdri. GERNALIA sambil mengatakan apabila sdri. GERNALIA dan saksi ERNI bersedia bekerja di Malaysia maka terdakwa yang akan mengurus semua dokumen surat menyuratnya yaitu mulai dari KTP hingga pembuatan pasport, sehingga atas bujukan terdakwa tersebut maka saksi ERNI dan sdri. GERNALIA bersedia menerima tawaran terdakwa untuk bekerja di Malaysia selanjutnya terdakwa membuatkan Pasport an. saksi ERNI serta sdri. GERNALIA kantor Imigrasi Singkawang, dan terdakwa juga memberikan uang kepada saksi ERNI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli tas dan perlengkapan untuk berangkat ke Malaysia, kemudian pada tanggal 25 November 2013 terdakwa datang menjemput saksi ERNI dan sdri. GERNALIA dengan menggunakan mobil Kijang dan membawa saksi ERNI serta sdri. GERNALIA berangkat menuju Malaysia melalui border Entikong, dimana pada saat itu di dalam mobil yang terdakwa kemudikan sudah ada saksi GUNTUR yang juga ditawari oleh terdakwa untuk bekerja di Malaysia. Selanjutnya setelah sampai di Malaysia, terdakwa menyerahkan saksi Guntur untuk bekerja di sebuah warung kopi, dan sdri. Gernalia dipekerjakan sebagai buruh mengangkut barang-barang di supermarket, sedangkan saksi ERNI dipekerjakaan sebagai pelayan disebuah restoran dan bukan sebagai kasir sebagaimana di janjikan oleh terdakwa. Sedangkan terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak berwenang manapun untuk menempatkan warga negara Indonesia bekerja di luar negeri. Dimana untuk tiap orang yang dibawa oleh terdakwa dari Indonesia untuk dipekerjakan di Malaysia, terdakwa mendapatkan imbalan atau bayaran dari majikan tempat saksi dipekerjakan sebesar 700 RM atau sekitar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dimana ternyata saat berada di Malaysia saksi Erni dipaksa bekerja mulai jam 6 pagi sampai jam 11 malam setiap hari sehingga tidak seperti apa yang di sampaikan oleh terdakwa pada saat akan membawa saksi Erni ke Malaysia, dan selama bekerja di malaysia yaitu kurang lebih sekitar 4 (empat) bulan baik saksi Guntur, saksi Erni dan sdri. Gernalia sama sekali tidak di bayarkan upahnya atau tidak di gaji oleh masing-masing majikannya. Dimana pada saat bekerja sebagai pelayan di restoran, saksi Erni bertemu dengan saksi Lia anak Ragi dan saksi Inta Tiara yang berasal dari Kec. Monterado, Kab. Bengkayang yang juga dibawa oleh terdakwa dari Indonesia untuk dipekerjakan oleh terdakwa di restoran di Malaysia tersebut. Kemudian setelah sekitar 4 (empat) bulan bekerja sebagai pelayan restoran, saksi Lia, saksi Erni dan saksi Inta Tiara bertemu seorang warga negara Indonesia yang makan di restoran tersebut, kemudian saksi Lia dan saksi Erni menceritakan apa yang mereka alami selama bekerja di restoran tersebut, dimana mereka bekerja tanpa di beri gaji dan diberi makan yang tidak layak. Maka warga negara indonesia tersebut merasa kasihan dan bersedia membantu saksi Erni, saksi Lia dan Saksi Inta Tiara untuk melarikan diri dari Restoran tersebut agar bisa kembali ke Indonesia. Selang beberapa hari kemudian warga negara Indonesia tersebut kembali makan di restoran tempat saksi Erni bekerja, dan orang tersebut menyampaikan kepada saksi Erni, saksi Lia dan saksi Inta Tiara bahwa jika meraka ingin kabur dari Restoran tersebut maka mereka diminta untuk masuk dan bersembunyi di mobilnya yang berada di tempat parkir, selanjutnya saksi Erni, saksi Inta Tiara dan saksi Lia bersembunyi dimobil tersebut dan akhirnya berhasil kabur dari tempat mereka bekerja, dan pada akhirnya berhasil kembali ke Indonesia, selanjutnya saksi Erni menceritakan perbuatan terdakwa kepada keluarganya dan melaporkan perbuatan terdakwa Joni Lake tersebut kepada pihak Kepolisian.
Bahwa terdakwa Joni Lake anak amatus Lake sama sekali tidak memiliki izin sebagai Badan Hukum untuk menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri atau sebagai pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia ke Luar negeri, dimana terdakwa sebagai orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 102 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menerangkan sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan untuk mebuktikan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dan masing-masing saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ERA MARSELA (bersumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan saksi mengenai kejadian ini awalnya terdakwa datang kerumah saksi Mariana Ibah serta kerumah saksi dengan tujuan menawarkan adik saksi yang bernama Kristiani Erni untuk bekerja di Malaysia dengan gaji yang tinggi.
Bahwa selain menghubungi saksi, terdakwa juga ada membujuk adik saksi dengan cara memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika mau bekerja di Malaysia.
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengatakan bahwa adik saksi akan bekerja di Malaysia sebagai kasir pada sebuah supermarket dengan gaji yang besar yaitu sekitar 500 RM/bulan.
Bahwa selanjutnya terdakwa membuatkan adik saksi Pasport pada kantor Imigrasi Singkawang dan pada tanggal 25 November 2013 terdakwa membawa adik saksi berangkat dari Singkawang menuju Malaysia dengan menggunakan mobil kijang milik terdakwa.
Bahwa setelah berada di Malaysia, adik saksi Kristiani Erni sudah tidak bisa dihubungi baik lewat Telpon atau dengan sms.
Bahwa sekitar 3 (tiga) bulan kemudian adik saksi kembali ke Indonesia dan berdasarkan keterangan adik saksi Kristiani Erni, ianya dapat pulang ke Indonesia setelah ditolong orang Indonesia yang kebetulan bertemu dengan saksi Kristiani Erni pada saat bekerja di Malaysia.
Bahwa berdasarkan cerita adik saksi Kristiani Erni selama bekerja di Malaysia, pekerjaan yang di jalani oleh adik saksi tidak seperti yang di janjikan oleh terdakwa dan adik saksi juga tidak mendapatkan gaji serta makanan yang layak.
Bahwa setelah mendengar cerita adik saksi Kristiani Erni selanjutnya pihak keluarga merasa tidak terima atas perbuatan terdakwa dan melaporkan terdakwa pada pihak Kepolisian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi KRISTIANI ERNI (bersumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awal kejadian perkara ini yaitu sebelumnya saksi ditawari oleh terdakwa untuk bekerja di Malaysia sebagai kasir di supermarket dengan kerjaan yang ringan dan gaji yang besar yaitu sekitar 500 RM.
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengatakan pada saksi bahwa saksi akan bekerja dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore dan apabila saksi tidak betah maka saksi dapat berhenti dan pulang ke Indonesia.
Bahwa terdakwa juga menjanjikan apabila saksi bersedia kerja di Malaysia, maka saksi akan diberi uang sebesar Rp. 1.000.000,- sebagai uang persiapan untuk membeli pakaian serta keperluan lain untuk berangkat ke Malaysia.
Bahwa kemudian karena tertarik dengan bujukan terdakwa tersebut maka saksi bersedia menerima tawaran terdakwa untuk bekerja di Malaysia.
Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada saksi untuk mengurus berkas-berkas untuk dapat berangkat ke Malasya.
Bahwaselanjutnya pada tanggal 25 November 2013, terdakwa datang kerumah saksi dan menjemput saksi untuk berangkat ke Malaysia dengan menggunakan sebuah mobil kijang warna hijau milik terdakwa.
Bahwa sebelum berangkat ke Malaysia terdakwa juga telah membuatkan pasport untuk saksi pada kantor Imigrasi Singkawang dengan menggunakan uang sebesar Rp. 1.000.000,- yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan setelah sampai di Malaysia, terdakwa langsung menyerahkan saksi pada seorang toke/majikan yang sudah di kenal oleh terdakwa, selanjutnya pasport saksi di serahkan terdakwa kepada toke tersebut.
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu terdakwa menyerahkan saksi pada toke tersebut untuk dipekerjakan pada sebuah restoran/rumah makan dan bukan sebagai kasir pada sebuah supermarket seperti yang terdakwa janjikan.
Bahwa selanjutnya saksi mulai bekerja sebagai pelayan pada restoran tersebut dimana saksi mulai bekerja sejak jam 6 pagi hingga jam 11 malam dan hanya mendapat jatah makan hanya sekali saja.
Bahwa selama bekerja di restoran tersebut saksi sama sekali belum menerima atau diberi gaji oleh toke pemilik restoran tersebut.
Bahwa selain saksi, di restoran tersebut saksi juga bertemu dengan saksi Inta Tiara serta saksi Lia anak Ragi yang juga di bawa oleh terdakwa dari Indonesia untuk dipekerjakan sebagai pelayan di restoran tersebut.
Bahwa setelah bekarja beberapa lama, saksi merasa tidak sanggup bekerja sebagai pelayan di restoran tersebut maka saksi memberanikan melarikan diri dengan cara menumpang kendaraan milik seorang warga negara Indonesia yang kebetulan sedang makan di restoran tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia berhasil kabur dan tinggal sementara di sebuah kebun Sawit tempat warga negara indonesia yang membantu saksi kabur.
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia sementara di pekerjakan sebagai tukang masak pada camp. Pabrik Sawit tersebut sambil menunggu waktu yang tepat untuk kembali ke Indonesia.
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi berhasil pulang ke Indonesia dengan cara sembunyi di dalam bagasi bus yang akan pergi ke Indonesia.
Bahwa setelah melewati pintu border perbatasan Entikong, saksi diantarkan oleh warga negara Indonesia tersebut pulang ke Singkawang.
Bahwa saksi dan keluarga saksi merasa tidak terima atas perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Pihak Kepolisian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi INTAN TIARA (bersumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2013,terdakwa menjumpai orang tua saksi dan saksi dan menawarkan perkerjaan sebagai kasir di Supermarket di Malasya.
Bahwa waktu itu terdakwa menjanjikan saksi akan di gaji sebesar RM 600/bulan dan bekerja disebuah supermarket.
Bahwa selanjutnya saksi tertarik dengan pekerjaan yang terdakwa tawarkan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pengurusan berkas-berkas saksi termasuk pasport yang diperlukan untuk bekerja ke Malasya.
Bahwa selanjutnya bersama dengan Terdakwa, saksi mengurus passport ke Singkawang.
Bahwa keesokan harinya passport jadi dan segala biaya ditanggung oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa menjemput saksi dan 5 orang lainnya yaitu 2 orang perempuan dan 4 orang laki-laki dengan menggunakan mobil Kijang.
Bahwa pada waktu itu, kami memasuki Malasya lewat Entikong.
Bahwa sesampainya di Malasya, terdakwa
saksi pada sebuah restoran dengan Nama SUN FLOWER dimana saksi dipekerjakan sebagai pelayan restoran bukan di supermarket sebagaimana dijanjikan terdakwa sebelumnya.
Bahwa selama bekerja sebagai pelayan restoran tersebut saksi belum pernah di gaji dan saksi juga tidak mendapatkan makanan yang layak.
Bahwa pada saat bekerja di malaysia, saksi berkenalan dengan Sdri. Sulastri dan saksi Erni yang juga di bawa oleh terdakwa dari Indonesia, dimana sdri. Sulastri menerangkan bahwa dirinya telah bekerja selama 15 bulan di restoran tersebut dan sama sekali belum menerima gaji.
Bahwa akhirnya karena merasa tidak sanggup bekerja di restoran tersebut, maka saksi nekad kabur dari restoran tersebut bersama-sama dengan saksi Erni, saksi Lia, saksi Sulastri dan sdr. Gernalia.
Bahwa pada waktu itu saksi dan yang lainnya dibantu oleh orang Indonesia yang juga bekerja di Malasya dan membawa kami ke kamp perkebunan dan bersembunyi di sana.
Bahwa pada waktu itu untuk mempersiapkan kepulangan kami, sementara kami bekerja jadi tukang masak di kebun itu.
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan saksi Kristiani Erni, saksi Lia anak Ragi berhasil pulang ke Indonesia dengan cara sembunyi di dalam bagasi bus yang akan pergi ke Indonesia.
Bahwa setelah melewati pintu border perbatasan Entikong, saksi diantarkan oleh warga negara Indonesia tersebut pulang ke Singkawang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokonya membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi MARIANA IBAH (bersumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya terdakwa datang kerumah saksi dan menawarkan akan mempekerjakan anak saksi di Malaysia.
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengatakan apabila anak saksi mau bekerja di Malasya maka anak saksi akan diperkjakan di Supermarketdan gajinya besar yaitu 600 RM dan bila dirupiahkan kata terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- dimana penginapan dan makan ditanggung majikan.
Bahwa pada waktu terdakwa membujuk saksi dan mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila anak saksi mau bekerja di Malaysia.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa beberapa kali datang ke rumah dan selanjutnya membujuk anak saksi yang bernama Gernalia, akhirnya anak saksi mengiyakan tawaran terdakwa tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari yang berbeda sudah dua kali memberikan uang keapda anak saksi Gernelia yaitu pertama Rp. 1.00.000,- dan yang kedua sebesar Rp.90.000,-.
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa anak saksi ke Singkawang untuk mengurus surat-surat yang diperlukan untuk berangkat ke Malasya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 November 2013 terdakwa datang ke rumah saksi dengan menggunakan sebuah mobil kijang warna hijau dan kemudian pergi membawa anak saksi berangkat ke Malaysia.
Bahwa selanjutnya setelah anak saksi Gernelia berangkat bersama dengan terdakwa dan beberapa orang lainnya ke Malasya tersebut, saksi sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Sdri. Gernalia .
Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2014, anak saksi Gernelia datang ke rumah dan menceritakan pengalamannya selama di Malasya.
Bahwa anak saksi Gernelia menceritakan selama di Malasya, ia bekerja di restoran, bekerja dari pagi sampai malam hari, gaji belum pernah diberikan serta selama bekerja makan tidak teratur sehingga anak saksi melarikan diri dari tempatnya bekerja beserta dengan orang Indonesia yang bekerja di restoran tersebut dengan ditolong oleh orang Indonesia yang juga bekerja di Malasya.
Bahwa setelah beberapa lama bersembunyi di kamp perkebunan, akhirnya anak saksi berserta dengan temannya yang ikut kabur, berhasil keluar dari Malasya dan kembali ke rumah.
Bahwa atas perlakuan terdakwa tersebut saksi dan keluarga saksi tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi TUGIYO (bersumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi sehubungan dengan ditangkap dan diperiksanya terdakwa JONI LAKE anak AMATUS LAKE karena membawa orang Indonesia bekerja di Malaysia.
Bahwa orang perseorangan tidak dapat membawa dan memperkerjakan warga negara Indonesia ke luar negeri.
Bahwa khusus di Kota Singkawang, saat ini sudah tidak ada lagi badan hukum yang masih terdaftar sebagai pengerah jasa tenaga kerja ke luar negeri.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai badan hukum yang terdaftar sebagai badan hukum yang dapat membawa warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Bahwa saksi menerangkan untuk dapat bekerja di luar negeri harus memiliki visa dengan tujuan kerja, dan tidak diperbolehkan hanya memiliki pasport saja.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah pula didengar keterangan Terdakwa JONI LAKE Anak AMATUS LAKE, dimana pada pokoknya terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang mengajak orang lain untuk bekerja di Malasya yaitu saksi Kristiani Erni, sakasi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia di Malaysia.
Bahwa sebelumnya telah membawa saksi Intan Tiara dan saksi Lia anak Ragi yaitu sekitar bulan Oktober tahun 2013 untuk bekerja di Malasya yaitu di sebuah Restoran sedangkan saksi Kristiani Erni dan sdri. Gernalia terdakwa bawa ke Malaysia untuk di pekerjakan di Malaysia sejak bulan November tahun 2013 juga dipekerjakan di Restoran.
Bahwa terdakwa sendiri yang membawa saksi-saksi tersebut ke Malaysia dengan cara menggunakan sebuah mobil kijang Krista.
Bahwa awalnya sebelum terdakwa membawa para saksi Kristiani Erni, sakasi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia bekerja ke Malasya, terdakwa terlebih dahulu menemui saksi-saksi dan keluarga saksi dan membujuk mereka agar mau bekerja di Malasya dengan gaji besar.
Bahwa pada waktu itu terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai pekerja di supermarket dengan gaji sebesar RM 600 (ringgit Malasya) per bulan, makan dan penginapan ditanggung Majikan.
Bahwa setelah saksi-saksi tersebut mengiyakan tawaran terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada masing-masing saksi yang akan bekerja di Malasya tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa juga membantu pengurusan surat-surat dan passport saksi-saksi yang akan bekerja di Malasya tersebut dan terdakwa yang membayar biaya pengurusannya.
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa para saksi tersebut ke Malasya dengan menggunakan mobil Kijang Krista dan masuk ke Malasya lewat Entikong.
Bahwa selanjutnya saksi-saksi tersebut terdakwa antarkan kepada seorang majikan di Malasya dan dipekerjakan di Restoran dan bukan di Supermarket seperti yang terdakwa janjikan.
Bahwa terdakwa sudah kenal dengan toke atau majikan tempat para saksi tersebut di pekerjakan dan untuk tiap orang yang berhasil terdakwa bawa dari Indonesia untuk bekerja di Malaysia, terdakwa mendapatkan bayaran sebesar 700 RM.
Bahwa terdakwa mengakui sama sekali tidak memiliki badan hukum sebagai pengerah jasa tenaga kerja ke luar negeri.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau ijin usaha sebagai penyalur jasa tenaga kerja warga Negara Indonesia ke luar Negeri.
Bahwa setelah beberapa bekerja, terdakwa mendapat kabar dari majikan yang di Malasya kalau saksi Kristiani Erni, sakasi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi melarikan diri/kabur dari tempat kerja.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui alasan saksi Kristiani Erni, sakasi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi kabur dari tempat kerja di Malasya tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya salah dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang buklti berupa:
1 (Satu) lembar KTP an. Kristiani Erni.
1 (satu) lembar akta kelahiran atas nama Kristiani Erni Nomor : 14685/DKCS/2010.
1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. Kepala Keluarga Atimah Nomor : 617 203 070 910 0004.
1 (satu) lembar KTP atas nama Lia.
Barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah dan menurut hukum dan juga telah diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada kesimpulan tentang fakta-fakta hukum dipersidangan maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan Pledooi (pembelaan) Penasihat Hukum terdakwa mengenai penolakannya mengenai fakta-fakta hukum dipersidangan khususnya mengenai keterangan saksi-saksi yang didengar di persidangan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam dalil pembelaannya menyatakan bahwa saksi-saksi yang didengar dipersidangan hanyalah ‘keterangan saksi dengan kualitas sebagai saksi yang memberikan keterangan/kesaksian de auditu;
Menimbang, mengenai dalil pembelaan Penasihat Hukum terdakwa ini maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ke 26 KUHAP memberikan pengertian mengenai saksi yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang diadengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri;
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 ke 27 menjelaskan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
Bahwa keterangan saksi memperoleh kekuatan hukum sebagai alat bukti apabila dalam memberikan keterangan tersebut, saksi disumpah menurut agama atau kepercayaannya terlebih dahulu atau sesudah keterangan diberikan oleh seorang saksi (Pasal 160 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP) dan dinyatakan di sidang Pengadilan (Pasal 185 KUHAP);
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : “Dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu”;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka apabila mencermati keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan dan telah disumpah terlebih dahulu serta melihat pada materi keterangan yang diberikan saksi-saksi tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan dari saksi-saksi tersebut adalah keterangan yang diberikan berdasarkan apa yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri;
Bahwa keterangan saksi-saksi tersebut merupakan keterangan yang berdiri sendiri akan tetapi mempunyai hubungan dan kaitan erat satu dengan lainnya sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian keadaan tertentu (Pasal 185 ayat 4 KUHAP);
Bahwa oleh karena itu maka Majelis Hakim berpendapat bahwa secara hukum keterangan dari beberapa saksi tersebut adalah bernilai sebagai keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka dalil pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan nilai keterangan dari saksi-saksi adalah merupa keterangan deauditu (testimonium de auditu) tidaklah beralasan hukum dan haruslah ditolak sehingga keterangan saksi-saksi tersebut merupakan keterangan saksi yang menjadi fakta hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam pemeriksaan perkara ini telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh Polisi sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang mengajak orang lain untuk bekerja di Malasya yaitu saksi Kristiani Erni, sakasi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia di Malaysia.
Bahwa benar sebelumnya terdakwa telah membawa saksi Intan Tiara dan saksi Lia anak Ragi yaitu sekitar bulan Oktober tahun 2013 untuk bekerja di Malasya yaitu di sebuah Restoran sedangkan saksi Kristiani Erni dan sdri. Gernalia terdakwa bawa ke Malaysia untuk di pekerjakan di Malaysia sejak bulan November tahun 2013 juga dipekerjakan di Restoran.
Bahwa benar terdakwa sendiri yang membawa saksi-saksi tersebut ke Malaysia dengan cara menggunakan sebuah mobil kijang Krista.
Bahwa benar awalnya sebelum terdakwa membawa para saksi Kristiani Erni, sakasi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia bekerja ke Malasya, terdakwa terlebih dahulu menemui saksi-saksi dan keluarga saksi dan membujuk mereka agar mau bekerja di Malasya dengan gaji besar.
Bahwa benar terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi Kristiani Erni, saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia sebagai pekerja di supermarket dengan gaji sebesar RM 600 (ringgit Malasya) per bulan, makan dan penginapan ditanggung Majikan.
Bahwa benar setelah saksi-saksi tersebut mengiyakan tawaran terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada masing-masing saksi yang akan bekerja di Malasya tersebut.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa juga membantu pengurusan surat-surat dan passport saksi-saksi yang akan bekerja di Malasya tersebut dan terdakwa yang membayar biaya pengurusannya.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membawa saksi Intan Tiara dan saksi Lia anak Ragi yaitu sekitar bulan Oktober tahun 2013 untuk bekerja di Malasya sedangkan saksi Kristiani Erni dan sdri. Gernalia terdakwa bawa ke Malaysia untuk di pekerjakan di Malaysia sejak bulan November tahun 2013 dengan menggunakan mobil Kijang Krista dan masuk ke Malasya lewat Entikong.
Bahwa benar selanjutnya saksi Kristiani Erni, saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia masing-masing terdakwa antarkan kepada seorang majikan di Malasya dan dipekerjakan di Restoran dan bukan di Supermarket seperti yang terdakwa janjikan.
Bahwa benar terdakwa sudah kenal dengan toke atau majikan tempat saksi Kristiani Erni, saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia tersebut di pekerjakan dan untuk tiap orang yang berhasil terdakwa bawa dari Indonesia untuk bekerja di Malaysia, terdakwa mendapatkan bayaran sebesar 700 RM.
Bahwa benar karena merasa tidak sanggup bekerja di restoran tersebut, maka saksi Intan Tiara bersama-sama dengan saksi Erni, saksi Lia, saksi Sulastri dan sdr. Gernalia nekad kabur dari restoran tersebut.
Bahwa benar pada waktu itu saksi Intan Tiara saksi Erni, saksi Lia, saksi Sulastri dan sdr. Gernalia dibantu oleh orang Indonesia yang juga bekerja di Malasya dan membawa ke kamp perkebunan dan bersembunyi di sana.
Bahwa benar pada waktu itu untuk mempersiapkan kepulangan saksi Erni, saksi Lia, saksi Sulastri dan sdr. Gernalia sementara bekerja jadi tukang masak di kebun itu.
Bahwa selanjutnya saksi Erni, saksi Lia, saksi Sulastri dan sdr. Gernalia berhasil pulang ke Indonesia dengan cara sembunyi di dalam bagasi bus yang akan pergi ke Indonesia.
Bahwa setelah melewati pintu border perbatasan Entikong, saksi Erni, saksi Lia, saksi Sulastri dan sdr. Gernalia diantarkan oleh warga negara Indonesia tersebut pulang ke Singkawang.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki badan hukum sebagai pengerah jasa tenaga kerja ke luar negeri dan terdakwa tidak memiliki ijin atau ijin usaha sebagai penyalur jasa tenaga kerja warga Negara Indonesia ke luar Negeri.
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana ( Requisitoir ) yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa JONI LAKE ANAK AMATUS LAKE bersalah melakukan Tindak Pidana ” membawa warga negara Indonesia keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan Maksud untuk di Eksploitasi di luar wilayah Republik Indonesia” sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONI LAKE ANAK AMATUS LAKE selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3. Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (Satu) lembar KTP an. Kristiani Erni.
- 1 (satu) lembar akta kelahiran atas nama Kristiani Erni Nomor : 14685/DKCS/2010.
Dikembalikan pada saksi Kristiani Erni.
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. Kepala Keluarga Atimah Nomor : 617 203 070 910 0004.
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Lia.
Dikembalikan pada pemiliknya yang sah.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan (Pledooi) secara tertulis yang pada pokoknya memohon:
Menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 adalah merupakan perbuatan pidana akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut belum tuntas dilaksanakan (voltooid) dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dan atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon dijatuhkan hukuman pidana yang meringankan terdakwa dengan seadil-adilnya;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya (repliknya) secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum terdakwa secara lisan menyatakan tanggapannya (dupliknya) yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif melakukan perbuatan Pidana: Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Atau, Kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaannya dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang paling tepat atas perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan maka Majelis Hakim berkesimpulan dakwaan yang paling tepat atas perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dalwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam pasal pasal 102 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dimana ketentuan dalam pasal tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja Di Luar Negeri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur tersebut satu persatu;
UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap orang adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab. Bahwa berdasarkan Pasal 1 15 UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menyebutkan bahwa orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum..
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa JONI LAKE ANAK AMATUS LAKE, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Setiap orang maka Majelis Hakim berkeyakinan Unsur setiap orang ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum.
UNSUR MENEMPATKAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004, calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja diluar negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan;
Menimbang bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di Luar Negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai kenegara tujuan, dan pemulangan dari Negara tujuan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 4 Undang-Undang ini menyatakan bahwa orang perseorangan dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004, menempatkan Warga Negara Indonesia dalam pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja mempasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja pada pengguna diluar negeri baik dengan memungut maupun tidak dari yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap:
Baahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang mengajak orang lain untuk bekerja di Malasya yaitu saksi Kristiani Erni, sakasi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia di Malaysia.
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa telah membawa saksi Intan Tiara dan saksi Lia anak Ragi yaitu sekitar bulan Oktober tahun 2013 untuk bekerja di Malasya yaitu di sebuah Restoran sedangkan saksi Kristiani Erni dan sdri. Gernalia terdakwa bawa ke Malaysia untuk di pekerjakan di Malaysia sejak bulan November tahun 2013 juga dipekerjakan di Restoran.
Menimbang, bahwa terdakwa sendiri yang membawa saksi-saksi tersebut ke Malaysia dengan cara menggunakan sebuah mobil kijang Krista.
Menimbang, bahwa awalnya sebelum terdakwa membawa saksi Kristiani Erni, sakasi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia bekerja ke Malasya, terdakwa terlebih dahulu menemui saksi-saksi dan keluarga saksi dan membujuk mereka agar mau bekerja di Malasya dengan gaji besar.
Menimbang, bahwa terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi Kristiani Erni, saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia sebagai pekerja di supermarket dengan gaji sebesar RM 600 (ringgit Malasya) per bulan, makan dan penginapan ditanggung Majikan.
Menimbang, bahwa setelah saksi-saksi tersebut mengiyakan tawaran terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada masing-masing saksi yang akan bekerja di Malasya tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa juga membantu pengurusan surat-surat dan passport saksi-saksi yang akan bekerja di Malasya tersebut dan terdakwa yang membayar biaya pengurusannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa membawa saksi Intan Tiara dan saksi Lia anak Ragi yaitu sekitar bulan Oktober tahun 2013 untuk bekerja di Malasya sedangkan saksi Kristiani Erni dan sdri. Gernalia terdakwa bawa ke Malaysia untuk di pekerjakan di Malaysia sejak bulan November tahun 2013 dengan menggunakan mobil Kijang Krista dan masuk ke Malasya lewat Entikong.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Kristiani Erni, saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia masing-masing terdakwa antarkan kepada seorang majikan di Malasya dan dipekerjakan di Restoran dan bukan di Supermarket seperti yang terdakwa janjikan.
Menimbang, bahwa terdakwa sudah kenal dengan toke atau majikan tempat saksi Kristiani Erni, saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia tersebut di pekerjakan dan untuk tiap orang yang berhasil terdakwa bawa dari Indonesia untuk bekerja di Malaysia, terdakwa mendapatkan bayaran sebesar 700 RM.
Menimbang, bahwa karena merasa tidak sanggup bekerja di restoran tersebut, maka saksi Intan Tiara bersama-sama dengan saksi Erni, saksi Lia, saksi Sulastri dan sdr. Gernalia nekad kabur dari restoran tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas terdakwa telah terbukti terdakwa telah menempatkan warga Negara Indonesia yaitu saksi Kristiani Erni, sakai Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia untuk bekerja di luar negeri yaitu Malsya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa dalam menempatkan saksi Kristiani Erni, saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia untuk bekerja di Malasya dilakukan tidak dalam kapasitas sebagai badan hukum yang diakui undang-undang sebagai yang berwenang untuk menempatkan warga Negara Indonesia bekerja di luar negeri. Bahwa terdakwa menempatkan saksi Kristiani Erni, saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia bekerja di Malasya adalah karena niat dari terdakwa sendiri untuk memperoleh untung dari seseorang di Malasya yang membutuhkan tenaga kerja;
Menimbang bahwa oleh karena itu perbuatan terdakwa yang menempatkan saksi Kristiani Erni, saksi Inta Tiara, saksi Lia anak Ragi dan Sdri. Gernalia untuk bekerja di Malasya (luar negeri) tidak atas kewenangan atau bertentangan dengan aturan tentang penempatan warga Negara Indonesia keluar Negeri sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsure ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa mengenai Pledoi (pembelaan) Penasihat Hukum terdakwa bahwa terdakwa tidaklah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum karena perbuatan merupakan perbuatan pidana akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut belum tuntas dilaksanakan (voltooid) dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dan atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon dijatuhkan hukuman pidana yang meringankan terdakwa dengan seadil-adilnya. Bahwa khusus mengenai pledooi ini maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil pledooi tersebut mengenai pokok perkara. Bahwa mengenai pembelaan tersebut oleh karena terdakwa telah dinyatakan memenuhi unsure-unsur dalam dakwaan kedua maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan sebelumnya dari pertimbangan dakwaan yang dinyatakan terbukti atas diri terdakwa oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pledooi Penasihat Hukum terdakwa yang mendalilkan bahwa dalam tuntutan Jakasa Penuntut yang menyatakan dalam tuntutannya mengenai surat tuntutan dengan Reg. Perkara :PDM-66/SKW/10/2014 yang berdasarkan Surat Penetapan Hakim/Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Singkawang No. 108/Pid.Sus/2012/PN.BKY tanggal 02 Oktober 2012 telah menimbulkan tanda Tanya besar terhadap penetapan perkara yang mana yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga mengenai halaman terakhir surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada halaman terakhir bagian atas dari tandatangan Penuntut Umum tertulis Pontianak 12 Agustus 2014 mengakibatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum;
Menimbang, bahwa mengenai keadaan Surat Tuntutan Jaksa Penutut Umum sebagaimana dikemukakan Penasihat Hukum terdakwa dalam Pledooinya (pembelaannya) tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa keadaan surat tuntutan tersebut hanyalah sebagai keadaan kesalahan penyuntingan surat tuntutan itu sendiri dan secara substansial/materi pokok surat tuntutan tersebut tidaklah bertentangan dengan surat dakwan serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan penuntutan Terdakwa di Pengadilan. Bahwa oleh karena itu maka Majelis Hakim berkesimpulan keadaan tersebut tidak menjadi dasar atau alasan yang kuat untuk menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum. Bahwa oleh karena itu dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa dan karena perbuatan Terdakwa terbukti telah memenuhi unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang membenarkan atau memaafkan perbuatan Terdakwa hingga dapat menghapuskan pidana dari perbuatan Terdakwa, maka atas kesalahannya tersebut, Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pokok pidana tidak lagi sebagai tindakan pembalasan atau sebagai penghukuman semata bagi seorang terdakwa yang dinyatakan bersalah atas suatu perbuatan pidana akan tetapi dalam konsep pemidanaan yang progressif saat ini dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim telah memperhatikan tujuan pemidanaan itu sendiri baik dari asas keadilan, kemamfaatan dan kepastian hukum yang terakumulasi menjadi suatu bentuk pemidanaan yang sifatnya mengacu pada tujuan pemidanaan yang sifatnya Restoratif Juctice;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penangkapan dan Penahanan yang sah, maka masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena pemeriksaan atas perkara ini telah selesai maka barang bukti berupa:
1 (Satu) lembar KTP an. Kristiani Erni.
1 (satu) lembar akta kelahiran atas nama Kristiani Erni Nomor : 14685/DKCS/2010.
Oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai dan tidak diperlukan lagi dalam perkara ini sedangkan barang bukti tersebut masih diperlukan oleh saksi Kristiani Erni maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan pada saksi Kristiani Erni.
1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. Kepala Keluarga Atimah Nomor : 617 203 070 910 0004.
1 (satu) lembar KTP atas nama Lia.
Oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai dan tidak diperlukan lagi dalam perkara ini sedangkan barang bukti tersebut masih diperlukan maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan pada pemiliknya yang sah.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, Terdakwa sudah sejogjanya pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Hal-Hal yang meringankan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Mengingat, ketentuan pasal 102 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP ( Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981) ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Joni Lake anak Amatus Lake., tersebut diatas telah terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ;” Menempatkan warga Negara Indonesia untuk berkerja di Luar Negeri tanpa izin sebagaimana pada dakwaan alternative kedua ";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (Empat ) Tahun ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (Satu) lembar KTP an. Kristiani Erni.
1 (satu) lembar akta kelahiran atas nama Kristiani Erni Nomor : 14685/DKCS/2010;
Dikembalikan pada saksi Kristiani Erni.
1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. Kepala Keluarga Atimah Nomor : 617 203 070 910 0004.
1 (satu) lembar KTP atas nama Lia;
Dikembalikan pada pemiliknya yang sah.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) -,
Demikianlah di putuskan dalam Rapat permusyawarahan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 oleh kami I.G.A.B KOMANG WIJAYA ADHI, SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis,HERY CAHYONO, SH., dan P.H.H.PATRA. SIANIPAR, SH., , masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 16 September 2014, oleh I.G.A.B KOMANG WIJAYA ADHI, SH.MH., Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh RUSWANTO, SH., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang, dan dengan dihadiri pula oleh HENDAR RASYID NASUTION,SH,MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang., serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM KETUA MAJELIS,
I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II
HERY CAHYONO,SH, II P.H.H.PATRA. SIANIPAR, SH.
PANITERA PENGGANTI,
R U S W A N T O, SH.