11/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 11/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
BAHTIAR Bin YASIR HADI
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 6 Maret 2017 Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk. yang dimintakan banding tersebut : 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan di tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 11 / PID.SUS-TPK/2017/PTKALBAR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, yang memeriksa dan memutus perkara pidana tindak pidana korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BAHTIAR Bin YASIR HADI;
Tempat Lahir : Sengkubang;
Umur / Tanggal Lahir : 42 Tahun / 14 Juni 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan / Warganegara : Indonesia;
6. Tempat Tinggal : Dusun Simpang Tiga, RT.001, RW.005, Desa Sengkubang,Kecamatan Mempawah Propinsi Kalimantan Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Kepala Desa Sengkubang;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2017;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 15 Januari 2017 sampai dengan tanggal 13 Februari 2017;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 14 Februari 2017 sampai dengan tanggal 15 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 April 2017 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 9 April 2017 sampai dengan tanggal 7 Juni 2017 ;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama 1. HA.EKHSAN, SH.,Msi dan 2. FERRY SETYAWAN, SH, alamat Jl.Merdeka Barat Gang Nuri No.21 Kelurahan Mariyana Kecamatan Pontianak Kota, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2016 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Register : 196/SK-Pid/2016/PN.Ptk tanggal 24 Oktober 2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tersebut :
Membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR. tanggal 13 April 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim yang meriksa dan memutus perkara ini;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, tanggal 14 Oktober 2016, Nomor Reg.Perkara : PDS-09/PID.SUS/MEMPA/2016 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 6 Juni 2006 (periode 2006-2012) dan Surat Keputusan Bupati Nomor 255 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 8 Oktober 2012 (periode 2012-2018), pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti antara tahun 2012, 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tertentu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 6 Juni 2006 (periode 2006-2012) dan Surat Keputusan Bupati Nomor 255 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 8 Oktober 2012 (periode 2012-2018), pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti antara tahun 2012, 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tertentu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak (yang pada tahun tersebut belum berganti nama menjadi Kabupaten Mempawah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 105.142.092,- (seratus empat puluh dua ribu Sembilan puluh dua rupiah). Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2013, Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah juga memperoleh bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kebupaten Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013 di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 128.041.890,- (seratus dua puluh delapan juta empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Demikian pula untuk Tahun Anggaran 2014 dimana Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah memperoleh bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2014 di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 133.030.535,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa dana yang diterima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mempawah dijadikan sebagai salah satu pendapatan desa dalam APBDesa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dikukuhkan dalam Peraturan Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2012, Peraturan Desa Sengkubang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Desa Sengkubang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
Bahwa untuk melaksanakan pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah menerbitkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pontianak tanggal 11 Februari 2010 pasal 5 yaitu Tim pelaksana tingkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut
Penanggung jawab merangkap Ketua : Kepala Desa
Sekretaris : Sekretaris Desa
Bendahara : Bendaharawan Desa
Anggota : Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pembangunan
Kepala Seksi Kemasyarakatan
Pelaksana Kegiatan :
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
2. Tim Penggerak PKK tingkat Desa
3. Organisasi Kepemudaan di Desa
4. Organisasi Keagamaan di Desa
5. Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang ada di desa
Adapun dalam Pasal 6 peraturan yang sama, menyatakan bahwa Penanggun Jawab merangkap Ketua :
Mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa
Menyelenggarakan musyawarah di desa mengenai rencana pembangunan Alokasi Dana Desa yang kemudian disusun Daftar Rencana Kegiatan (DRK);
Mengadakan pembinaan, monitoring,dan penendalian Kegiatan Alokasi Dana Desa kepada Pelaksana Kegiatan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas daripada pelaksana kegiatan di desa;
Menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan di desa (untuk pelaksana kegiatan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan kebutuhan di desa)
Menyampaikan laporan realisasi dan evaluasi perkembangan fisik, pertanggungjawaban keuangan desa serta laporan swadaya masyarakat secara berjenjang kepada tim Pembina Tingkat Kecamatan dan tim Pembina Tingkat Kabupaten;
Meneliti kelengkapan adminstrasi dan persyaratan lainnya termasuk fisik kegiatan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh BPD, LPMD dan masyarakat untuk membuat Daftar Rencana Kegiatan (DRK) terhadap kegiatan/pekerjaan yang dibiayai ADD untuk selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi mengajukan permintaan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 60 % yang masuk kedalam rekening atas nama Desa Sengkubang dengan nomor Rekening 5025187959. Selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang bersama-sama dengan Kurniawati selaku bendahara Desa Sengkubang dan Sdr Riduan, mencairkan dana ADD tersebut, namun setelah uang dicairkan uang tidak dikelola oleh Bendahara melainkan dipegang oleh terdakwa BahtiarB in Yasir Hadi. Kemudian uangtersebut dikelola oleh Bahtiar Bin Yasir Hadi untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang telah disusun dalam Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dengan jumlah dana sebesar Rp 76.825.134,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) untuk Tahun Anggaran 2012, Rp 79.818.321,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2013 dan Rp 82.818.321,- (delapan puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2014;
Bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan tahap I dilakukan, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang memerintahkan saksi Riduan untuk menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I yang diperiksa dan ditandatangani oleh terdakwa yang merupakan syarat untuk pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II sebesar Rp 40% dengan jumlah sebesar Rp 51.216.756,- (lima puluh satu juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) untuk TA 2012, Rp 53.212.214,- untuk TA 2013 dan Rp 55.212.214 untuk TA 2014;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang melaksanakan pekerjaan yang dananya dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK). Terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti kuitansi maupun bukti fisik dilapangan karena terdapat kegiatan/pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, yaitu:
Upah penimbunan tanah merah kepada saksi Baharudin sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah penimbunan tanah merah kepada Abdul Rakib sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian kain seragam untuk Ketua Rt dan Rw sebesar Rp 1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Upah jahit seragam Ketua Rt dan Rw sebesar RP 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penyaringan bor sebesarRp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pada faktanya dikerjakan secara swadaya;
Upah pendataan profil desa tahun 2013 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada M Jabir, dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian tanah merah untuk Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan harga masing-masing sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah)yang tidak dilaksanakan;
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan masing-masing upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pada faktanya penimbunan tersebut tidak dikerjakan;
Upah penimbunan tanahmerah di Dusun Parit Senin kepada Mokhtar, dkk sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Upah pendataan untuk profil desa kepada M Jabir sebesar Rp 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Batuan fardu kifayah untuk pembelian perlengkapan kematian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan setelah pembuatan LPJ.
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi juga melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK), yaitu:
Pekerjaan halaman kantor sebesar Rp 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan hanya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)
Pembelian tanah merah sebanyak 60 truck dengan harga sebesar Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang pada fakta dilapangan hanya dibelikan tanah merah sebanyak 13 truck dengan harga sebesar Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.950.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu lima puluh rupiah)
Upah rehab jembatan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Upah pembuatan pagar kantor dan pemasangan plang PKK sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 3.162.000,- (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.338.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan barau batu susun Dusun Bugis sebanyak 12 truck dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun yang diberikan hanya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan di Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 sebanyak 50 trcuk sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang pada kenyataannya dilapangan hanya dikerjakan sebanyak 5 trcuk dengan harga sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 10 truck sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Upah pembuatan tapal batas desa sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Hadiah-hadiah dalam lomba 17 Agustus dimana pemenang lomba seharusnya diberikan hadiah dalam bentuk uang namun diberikan barang dengan perincian sebagai berikut :
Juara I lomba catur Rp 250.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp75.000,-
Juara II lomba catur Rp 200.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba catur Rp 150.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp40.000,-
Juara I lomba gaplek Rp 450.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp30.000,-
Juara II lomba gaplek Rp 400.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba gaplek Rp 300.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Bahwa sebagian dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang dicairkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi melanggar ketentuan peraturan sebagai berikut :
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa Pasal 212 ayat (5) yaitu “Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 15 huruf i yaitu : Kepala Desa memiliki kewajiban “melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.”
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Desa Pasal 3 ayat (1) yaitu “Kepala Desa sebagai KepalaPemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 27 ayat (1) yaitu “Pertanggung jawaban Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan APBDesa dilakukan oleh Kepala Desa melalui penyampaian laporan pertanggungjwaban penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati melalui penyampaian laporan keterangan pertanggungjwaban Kepala Desa kepada BPD”
Bahwa berdasarkan perhitungan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Mempawah, terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 tersebut terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengelolaannya oleh Kepala Desa Sengkubang Bahtiar Bin Yasir Hadi yang merupakan kerugian negara sebagai berikut:
| No | Nama Saksi | Pekerjaan | Dana dalam LPJ | Fakta dalam BAP | Selisih |
| TAHUN ANGGARAN 2012 | |||||
| 1. | Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 150.000,- | - | Rp 150.000,- |
| 2. | Hamdani Hasan | Upah Borongan Halaman Kantor | Rp 10.400.000,- | Rp 6.000.000,- | Rp 4.400.000,- |
| 3. | Joni Herman | Pembelian tanah merah 35 truck Pembelian tanah merah 25 truck | 60 x Rp 270.000,- = Rp 16.200.000,- | 13 x Rp 250.000,- = Rp 3.250.000,- | Rp 12.950.000,- |
| 4. | Abdul Rakib | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| TOTAL | Rp 20.500.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2013 | |||||
| 5. | Ketua Rt dan Rw | Pembelian Kain Seragam Rt/Rw | Rp 1.840.000,- | - | Rp 1.840.000,- |
| 6. | Zainudin | Upah Jahit Seragam Rt/Rw | Rp 1.610.000,- | - | Rp 1.610.000,- |
| 7. | Supar, Ilham, Tamrin | Upah Rehab Jembatan | Rp 3.000.000,- | Rp 900.000,- | Rp 2.100.000,- |
| 8. | Hamdani | Upah Pembuatan Pagar Kantor dan Pemasangan Plang PKK | Rp 4.500.000,- | Rp 3.162.000,- | Rp 1.338.000,- |
| 9. | M.Andi (swadaya) | Upah Tukang Pembuatan Tempat Penyaringan Air Bor | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| 10. | M. Jabir | Upah Tukang Transpor Pendataan Profil Desa | Rp 400.000,- | - | Rp 400.000,- |
| 11. | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Barau Batu Susun Dusun Bugis | 12 x Rp 250.000,- = Rp 3.000.000,- | 7 x Rp 240.000,- = Rp 1.680.000,- | Rp 1.320.000,- | |
| 12. | Zulkarnaen, Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 600.000,- | Rp 300.000,- | Rp 300.000,- |
| 13. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 5.400.000,- | - | Rp 5.400.000,- | |
| 14. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 8.100.000,- | - | Rp 8.100.000,- | |
| 15. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 1.000.000,- | - | Rp 1.000.000,- | |
| 16. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 1.500.000,- | - | Rp 1.500.000,- | |
| TOTAL | Rp 27.908.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2014 | |||||
| 17. | Joni | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 (50 truck) | 50 x Rp 270.000,-= Rp 13.500.000,- | 5 x Rp 250.000,- = Rp 1.250.000,- | Rp 12.250.000,- |
| 18. | Mokhtar,dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (40 truck) | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- |
| 19. | Salman, dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (10 truck) | Rp 500.000,- | Rp 100.000,- | Rp 400.000,- |
| 20. | Jefri dan Ramli | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- |
| 21. | M. Jabir | Pemberian Transport Pendataan Propil Desa Dusun Simpang Tiga | Rp 1.370.000,- | - | Rp 1.370.000,- |
| 22. | Megi | Upah Pembuatan Batas Desa | Rp 7.200.000,- | Rp 2.000.000,- | Rp 5.200.000,- |
| 23. | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- | |
| 24. | Bantuan Fardu Kifayah Untuk Perlengkapan Kematian | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- | |
| 25. | Hazizah | Upah Jahit Pakaian Seragam PKK | Rp 700.000,- | - | Rp 700.000,- |
| 26. | Munaji | Hadiah Juara I Pertandingan Catur | Rp 250.000,- | Rp 75.000,- | Rp 175.000,- |
| 27. | Mursidi | Hadiah Juara II Pertandingan Catur | Rp 200.000,- | Rp 50.000,- | Rp 150.000,- |
| 28. | Feri Yanto | Hadiah Juara III Pertandingan Catur | Rp 150.000,- | Rp 40.000,- | Rp 110.000,- |
| 29. | Margiam | Hadiah Juara I Pertandingan Gaplek | Rp 450.000,- | Rp 30.000,- | Rp 420.000,- |
| 30. | Hasan Basri | Hadiah Juara II Pertandingan Gaplek | Rp 400.000,- | Rp 50.000,- | Rp 350.000,- |
| 31. | Ahmad Sidi | Hadiah Juara III Pertandingan Gaplek | Rp 300.000,- | Rp 50.000,- | Rp 250.000,- |
| TOTAL | Rp.28.575.000,- | ||||
| JUMLAH TOTAL (2012+2013+2013) | Rp 76.983.000,- | ||||
Sehingga total Kerugian Negara dalam Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 adalah sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Sehingga terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak yang telah membuat laporan pertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, serta tidak melaksanakan sepenuhnya kegiatan yang tercantum sesuai dengan DRK dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014, merupakan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 6 Juni 2006 (periode 2006-2012) dan Surat Keputusan Bupati Nomor 255 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 8 Oktober 2012 (periode 2012-2018), pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti antara tahun 2012, 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tertentu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak (yang pada tahun tersebut belum berganti nama menjadi Kabupaten Mempawah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 105.142.092,- (seratus empat puluh dua ribu Sembilan puluh dua rupiah). Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2013, Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah juga memperoleh bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kebupaten Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013 di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 128.041.890,- (seratus dua puluh delapan juta empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Demikian pula untuk Tahun Anggaran 2014 dimana Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah memperoleh bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2014 di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 133.030.535,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa dana yang diterima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mempawah dijadikan sebagai salah satu pendapatan desa dalam APBDesa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dikukuhkan dalam Peraturan Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2012, Peraturan Desa Sengkubang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Desa Sengkubang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
Bahwa untuk melaksanakan pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah menerbitkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pontianak tanggal 11 Februari 2010 pasal 5 yaitu Tim pelaksana tingkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Penanggung jawab merangkap Ketua : Kepala Desa
Sekretaris : Sekretaris Desa
Bendahara : Bendaharawan Desa
Anggota : Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pembangunan
Kepala Seksi Kemasyarakatan
Pelaksana Kegiatan :
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
2. Tim Penggerak PKK tingkat Desa
3. Organisasi Kepemudaan di Desa
4. Organisasi Keagamaan di Desa
5. Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang ada di desa
Adapun dalam Pasal 6 peraturan yang sama, menyatakan bahwa Penanggung Jawab merangkap Ketua :
Mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa
Menyelenggarakan musyawarah di desa mengenai rencana pembangunan Alokasi Dana Desa yang kemudian disusun Daftar Rencana Kegiatan (DRK);
Mengadakan pembinaan, monitoring,dan penendalian Kegiatan Alokasi Dana Desa kepada Pelaksana Kegiatan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas daripada pelaksana kegiatan di desa;
Menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan di desa (untuk pelaksana kegiatan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan kebutuhan di desa)
Menyampaikan laporan realisasi dan evaluasi perkembangan fisik, pertanggungjawaban keuangan desa serta laporan swadaya masyarakat secara berjenjang kepada tim Pembina Tingkat Kecamatan dan tim Pembina Tingkat Kabupaten;
Meneliti kelengkapan adminstrasi dan persyaratan lainnya termasuk fisik kegiatan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh BPD, LPMD dan masyarakat untuk membuat Daftar Rencana Kegiatan (DRK) terhadap kegiatan/pekerjaan yang dibiayai ADD. Selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang bersama-sama dengan Kurniawati selaku bendahara Desa Sengkubang dan Sdr Riduan, mencairkan dana ADD tersebut, namun setelah uang dicairkan uang tidak dikelola oleh Bendahara melainkan dipegang oleh terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi. Kemudian uangtersebut dikelola oleh Bahtiar Bin Yasir Hadi untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang telah disusun dalam Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dengan jumlah dana sebesar Rp 76.825.134,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) untuk Tahun Anggaran 2012, Rp 79.818.321,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2013 dan Rp 82.818.321,- (delapan puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2014;
Bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan tahap I dilakukan, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang memerintahkan saksi Riduan untuk menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I yang diperiksa dan ditandatangani oleh terdakwa yang merupakan syarat untuk pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II sebesar Rp 40% dengan jumlah sebesar Rp 51.216.756,- (lima puluh satu juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) untuk TA 2012, Rp 53.212.214,- untuk TA 2013 dan Rp 55.212.214 untuk TA 2014;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang melaksanakan pekerjaan yang dananya dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK). Terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti kuitansi maupun bukti fisik dilapangan karena terdapat kegiatan/pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, yaitu:
Upah penimbunan tanah merah kepada saksi Baharudin sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah penimbunan tanah merah kepada Abdul Rakib sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian kain seragam untuk Ketua RT dan RW sebesar Rp 1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Upah jahit seragam Ketua RT dan RW sebesar RP 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penyaringan bor sebesarRp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pada faktanya dikerjakan secara swadaya;
Upah pendataan profil desa tahun 2013 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada M Jabir, dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian tanah merah untuk Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan harga masing-masing sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah)yang tidak dilaksanakan;
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan masing-masing upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pada faktanya penimbunan tersebut tidak dikerjakan;
Upah penimbunan tanahmerah di Dusun Parit Senin kepada Mokhtar, dkk sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Upah pendataan untuk profil desa kepada M Jabir sebesar Rp 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Bantuan fardu kifayah untuk pembelian perlengkapan kematian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan setelah pembuatan LPJ.
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi juga melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK), yaitu:
Pekerjaan halaman kantor sebesar Rp 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan hanya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)
Pembelian tanah merah sebanyak 60 truck dengan harga sebesar Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang pada fakta dilapangan hanya dibelikan tanah merah sebanyak 13 truck dengan harga sebesar Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.950.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu lima puluh rupiah)
Upah rehab jembatan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Upah pembuatan pagar kantor dan pemasangan plang PKK sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 3.162.000,- (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.338.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan barau batu susun Dusun Bugis sebanyak 12 truck dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun yang diberikan hanya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan di Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 sebanyak 50 trcuk sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang pada kenyataannya dilapangan hanya dikerjakan sebanyak 5 trcuk dengan harga sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 10 truck sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Upah pembuatan tapal batas desa sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Hadiah-hadiah dalam lomba 17 Agustus dimana pemenang lomba seharusnya diberikan hadiah dalam bentuk uang namun diberikan barang dengan perincian sebagai berikut :
Juara I lomba catur Rp 250.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp75.000,-
Juara II lomba catur Rp 200.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba catur Rp 150.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp40.000,-
Juara I lomba gaplek Rp 450.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp30.000,-
Juara II lomba gaplek Rp 400.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba gaplek Rp 300.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Bahwa sebagian dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang dicairkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi melanggar ketentuan peraturan sebaai berikut :
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa Pasal 212 ayat (5) yaitu “Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 15 huruf i yaitu : Kepala Desa memiliki kewajiban “melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.”
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Desa Pasal 3 ayat (1) yaitu “Kepala Desa sebagai KepalaPemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 27 ayat (1) yaitu “Pertanggung jawaban Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan APBDesa dilakukan oleh Kepala Desa melalui penyampaian laporan pertanggungjwaban penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati melalui penyampaian laporan keterangan pertanggungjwaban Kepala Desa kepada BPD”
Bahwa berdasarkan perhitungan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Mempawah, terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 tersebut terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengelolaannya oleh Kepala Desa Sengkubang Bahtiar Bin Yasir Hadi yang merupakan kerugian negara sebagai berikut:
| No | Nama Saksi | Pekerjaan | Dana dalam LPJ | Fakta dalam BAP | Selisih |
| TAHUN ANGGARAN 2012 | |||||
| 1. | Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 150.000,- | - | Rp 150.000,- |
| 2. | Hamdani Hasan | Upah Borongan Halaman Kantor | Rp 10.400.000,- | Rp 6.000.000,- | Rp 4.400.000,- |
| 3. | Joni Herman | Pembelian tanah merah 35 truck Pembelian tanah merah 25 truck | 60 x Rp 270.000,- = Rp 16.200.000,- | 13 x Rp 250.000,- = Rp 3.250.000,- | Rp 12.950.000,- |
| 4. | Abdul Rakib | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| TOTAL | Rp 20.500.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2013 | |||||
| 5. | Ketua Rt dan Rw | Pembelian Kain Seragam Rt/Rw | Rp 1.840.000,- | - | Rp 1.840.000,- |
| 6. | Zainudin | Upah Jahit Seragam Rt/Rw | Rp 1.610.000,- | - | Rp 1.610.000,- |
| 7. | Supar, Ilham, Tamrin | Upah Rehab Jembatan | Rp 3.000.000,- | Rp 900.000,- | Rp 2.100.000,- |
| 8. | Hamdani | Upah Pembuatan Pagar Kantor dan Pemasangan Plang PKK | Rp 4.500.000,- | Rp 3.162.000,- | Rp 1.338.000,- |
| 9. | M.Andi (swadaya) | Upah Tukang Pembuatan Tempat Penyaringan Air Bor | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| 10. | M. Jabir | Upah Tukang Transpor Pendataan Profil Desa | Rp 400.000,- | - | Rp 400.000,- |
| 11. | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Barau Batu Susun Dusun Bugis | 12 x Rp 250.000,- = Rp 3.000.000,- | 7 x Rp 240.000,- = Rp 1.680.000,- | Rp 1.320.000,- | |
| 12. | Zulkarnaen, Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 600.000,- | Rp 300.000,- | Rp 300.000,- |
| 13. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 5.400.000,- | - | Rp 5.400.000,- | |
| 14. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 8.100.000,- | - | Rp 8.100.000,- | |
| 15. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 1.000.000,- | - | Rp 1.000.000,- | |
| 16. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 1.500.000,- | - | Rp 1.500.000,- | |
| TOTAL | Rp 27.908.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2014 | |||||
| 17. | Joni | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 (50 truck) | 50 x Rp 270.000,-= Rp 13.500.000,- | 5 x Rp 250.000,- = Rp 1.250.000,- | Rp 12.250.000,- |
| 18. | Mokhtar,dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (40 truck) | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- |
| 19. | Salman, dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (10 truck) | Rp 500.000,- | Rp 100.000,- | Rp 400.000,- |
| 20. | Jefri dan Ramli | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- |
| 21. | M. Jabir | Pemberian Transport Pendataan Propil Desa Dusun Simpang Tiga | Rp 1.370.000,- | - | Rp 1.370.000,- |
| 22. | Megi | Upah Pembuatan Batas Desa | Rp 7.200.000,- | Rp 2.000.000,- | Rp 5.200.000,- |
| 23. | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- | |
| 24. | Bantuan Fardu Kifayah Untuk Perlengkapan Kematian | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- | |
| 25. | Hazizah | Upah Jahit Pakaian Seragam PKK | Rp 700.000,- | - | Rp 700.000,- |
| 26. | Munaji | Hadiah Juara I Pertandingan Catur | Rp 250.000,- | Rp 75.000,- | Rp 175.000,- |
| 27. | Mursidi | Hadiah Juara II Pertandingan Catur | Rp 200.000,- | Rp 50.000,- | Rp 150.000,- |
| 28. | Feri Yanto | Hadiah Juara III Pertandingan Catur | Rp 150.000,- | Rp 40.000,- | Rp 110.000,- |
| 29. | Margiam | Hadiah Juara I Pertandingan Gaplek | Rp 450.000,- | Rp 30.000,- | Rp 420.000,- |
| 30. | Hasan Basri | Hadiah Juara II Pertandingan Gaplek | Rp 400.000,- | Rp 50.000,- | Rp 350.000,- |
| 31. | Ahmad Sidi | Hadiah Juara III Pertandingan Gaplek | Rp 300.000,- | Rp 50.000,- | Rp 250.000,- |
| TOTAL | Rp. 28.575.000,- | ||||
| JUMLAH TOTAL (2012+2013+2013) | Rp 76.983.000,- | ||||
Sehingga total Kerugian Negara dalam Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 adalah sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Tindakan terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak yang telah membuat laporan pertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, serta tidak melaksanakan sepenuhnya kegiatan yang tercantum sesuai dengan DRK dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014, merupakan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa selaku Kepala Desa Sengkubang Kecmaatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak, yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membaca surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan membebaskan terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi dari dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ke Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pontianak;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006. (Asli tanpa cap) ;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 (Asli tanpa cap);
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 dan Lampiran Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 (Asli tanpa Cap) ;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Pontianak Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Wilayah Kecamatan Mempawah Hilir;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2012;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2013;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2014;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana (ADD) Desa Tahap I TA 2012;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2012 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Hibah An. MULYADI MATMUR atas sebidang Tanah seluas kurang lebih ,Panjang : 14,20 m X Lebar 20 m yang terletak di RT.11 /05 Dusun Simpang Tiga Desa Sengkubang untuk Pembangunan Gedung PAUD yang di danai oleh PNPM MP kecamatan Mpw Hilir.
1 (satu) bundel berisi 25 (dua puluh lima) lembar Surat Pernyataan Atas Nama : HAMDANI, HAMDANI, DARYATMO, SUPAR, AHMAD ABDULLAH, RUSMADI, ABDUL ROKIB, MARTUKI, M. JABIRAM, MEGI INDRAWADI, HALIJAH, MUNAJI, SALMAN, MURSIDI, HAMBALI, JONI, MOHTAR, SANHAJI, BAHARUDIN, IWAN GUSMADI, HAMZAH, TAJUDDIN, BAHARUDDIN, ZULKARNAEN, HAMDANI.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 6 Maret 2017 Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.76.983.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu ) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pontianak;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006. (Asli tanpa cap) ;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 (Asli tanpa cap);
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 dan Lampiran Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 (Asli tanpa Cap);
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Pontianak Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Wilayah Kecamatan Mempawah Hilir;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2012;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2013;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2014;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana (ADD) Desa Tahap I TA 2012;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2012 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Hibah An. MULYADI MATMUR atas sebidang Tanah seluas kurang lebih ,Panjang : 14,20 m X Lebar 20 m yang terletak di RT.11 /05 Dusun Simpang Tiga Desa Sengkubang untuk Pembangunan Gedung PAUD yang di danai oleh PNPM MP kecamatan Mpw Hilir.
1 (satu) bundel berisi 25 (dua puluh lima) lembar Surat Pernyataan Atas Nama : HAMDANI, HAMDANI, DARYATMO, SUPAR, AHMAD ABDULLAH, RUSMADI, ABDUL ROKIB, MARTUKI, M. JABIRAM, MEGI INDRAWADI, HALIJAH, MUNAJI, SALMAN, MURSIDI, HAMBALI, JONI, MOHTAR, SANHAJI, BAHARUDIN, IWAN GUSMADI, HAMZAH, TAJUDDIN, BAHARUDDIN, ZULKARNAEN, HAMDANI.
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah) ;
Membaca surat akta permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 6 Maret 2017 Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk, Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 10 Maret 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 11/Akta.Pid-TPK/2017/PN.Ptk, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Maret 2017;
Membaca surat pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, dengan surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas tersebut, masing-masing tanggal 6 April 2017 selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat;
Membaca, memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 10 April 2017 yang telah disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 13 April 2017 sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding Nomor : 42/Akta.Pid-TPK/2016/PN.Ptk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan terhadap memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 03 Mei 2017 sesuai dengan Akta Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding kepada Jaksa Penuntut Umum Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Mempawah;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima:
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya keberatan mengenai pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, karena tidak tepat dan tidak benar;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk tanggal 6 Maret 2017 dan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan berdasarkan hukum, sehingga berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan subsidair, sedangkan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada hal-hal baru yang diungkapkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, melainkan hanyalah pengulangan hal-hal yang telah disampaikan pada tingkat pertama dan tidak ada hal-hal baru yang dapat merobah keadaan pada tingkat pertama, karena mana memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding oleh karenanya mengambil alih pertimbangan tersebut di atas menjadi pertimbangan Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding sendiri, dalam memutus perkara di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tanggal 6 Maret 2017 Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk yang dimintakan banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 6 Maret 2017 Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk. yang dimintakan banding tersebut :
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 oleh kami Ronius, SH Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sebagai Ketua Majelis dengan H.Yulman, SH.,MH, Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan Andi Suraynusa, SH.,MSi. Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sebagai hakim-hakim anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 13 April 2017 Nomor 11/PID.SUS-TPK/2017/ PT KALBAR untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 15 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta Marhaban, SH.,MH, Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri Penuntut Umum dan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua
Ttd Ttd
H.Yulman, SH.,MH R o n i u s , SH.
Hakim Anggota II
Ttd
Andi Suryanusa, SH.,MSi Panitera Pengganti,
Ttd
Marhaban, SH.,MH
Salinan Sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
M. A. MUJAHID