216/PID.SUS/2014/PN.DUM
Putusan PN DUMAI Nomor 216/PID.SUS/2014/PN.DUM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Indra Bin Amzah (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa INDRA BIN AMZAH (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ” 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun ; 3. Menetapkan Pidana Denda sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) jika Terdakwa Tidak Bisa untuk membayarnya diganti dengan Subsidair berupa Pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan; 6. Menyatakan Barang bukti Berupa : - 1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat. - 1 (satu) buah BH warna Pink - 1 (satu) buah baju terusan lengan panjang Dikembalikan kepada saksi Ulandari 7. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000( lima ribu rupiah).
Putusan 216/Pid.B/14/PN.Dum Page
PUTUSAN
NOMOR : 216/PID.SUS/2014/PN.DUM.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Klas IB Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara:
Nama lengkap : INDRA Bin AMZAH (Alm)
Tempat lahir : Dumai
Umur / tgl. Lahir : 21 Tahun / 10 Februari 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Dermaga laut Kel.Purnama Kec.Dumai Barat Kota Dumai
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD Kelas 4
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik Polri sejak tanggal 28 Maret 2014 sampai dengan tanggal 16 April 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 20 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2014 2014 sampai dengan tanggal 03 Juni 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 04 Juli 2014 sampai dengan tanggal 01 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar :
Menyatakan Terdakwa INDRA Bin (Alm) AMZAH, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat.
- 1 (satu) buah BH warna Pink
- 1 (satu) buah baju terusan lengan panjang
Dikembalikan kepada saksi Ulandari
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut Terdakwa memohon kepada Majelis supaya dihukum yang seringan – ringannya;
Menimbang, bahwa atas pernyataan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia Terdakwa INDRA Bin AMZAH (Alm), pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2014, bertempat di Jl.Dermaga Laut Kel.Purnama Kec.Dumai Barat Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi Ulandari Binti Azuar (lahir tanggal 02 Juli 1999 / umur 15 tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 30 Maret 2009) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Awalnya saksi Ulandari disuruh oleh orang tua saksi yaitu saksi Azuar untuk mencari ikan di laut, saat saksi Ulandari melintas didepan rumah adik Terdakwa ternyata saat itu Terdakwa sedang berada dirumah tersebut lalu Terdakwa memangil saksi Ulandari dengan mengatakan “mau kemana dek” saat itu saksi menjawab akan mencari ikan lalu Terdakwa meminta tolong kepada saksi Ulandari untuk memasak mie dikarenakan antara saksi Ulandari dan Terdakwa sudah saling mengenal akhirnya saksi Ulandari bersedia menolong Terdakwa untuk memasak mie setelah itu selesai Terdakwa langsung menggendong saksi Ulandari dan menidurkannya dilantai dapur tersebut kemudian Terdakwa langsung menimpa saksi Ulandari sambil menciumi bibir saksi Ulandari agar tidak diciumi oleh Terdakwa saksi Ulandari pura-pura ingin minum agar Terdakwa melepaskannya namun usaha tersebut tidak berhasil Terdakwa kembali mencium dan meremas payudara saksi Ulandari kemudian Terdakwa menarik saksi Ulandari kekamar namun saksi Ulandari tidak mau sehingga terjadi tarik menarik dikarenakan tenaga Terdakwa lebih kuat akhirnya saksi Ulandari berhasil dibawa ke kamar dan ditidurkan diranjang kemudian Terdakwa memegang tangan saksi Ulandari dengan satu tangan dan tangan yang satu lagi mengangkat rok saksi Ulandari dan membuka celana dalam saksi Ulandari setelah berhasi terbuka Terdakwa langsung memasukkan venisnya ke vagina saksi Ulandari sambil mengoyangkan badannnya cukup lama hingga akhirnya mengeluarkan sperma, tidak lama kemudian Terdakwa memasukkan kembali alat kemaluannya ke vagina saksi Ulandari hingga mengeluarkan sperma lagi. Setelah itu datang teman Terdakwa kerumah tersebut dengan mengetuk pintu belakang rumah sambil memanggil-manggil Terdakwa kemudian terdakwa membuka pintu belakang sedikit sambil mengatakan malas kerja dan ingin istirahat setelah teman terdakwa pergi Terdakwa mengajak saksi Ulandari pindah kekamar depan kemudian Terdakwa membuka celana dalam saksi Ulandari lagi dan langsung memasukkan venis ke vagina saksi lagi sambil menggoyang kan kembali hingga mengeluarkan sperma kembali kemudian Terdakwa meninggalkan saksi Ulandari dirumah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertumyang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : VER/200/III/2014/RSB yang ditandatangani oleh Dr. Kamirudin tanggal 28 Maret2014 pada hasil pemeriksaan Ditemukan adanya luka robek lama pada selaput dara pada pukul dua, empat, enam dan tujuh, dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan yang berumur 15 tahun pada pemeriksaan selaput dara ditemukan adanya robekan lama akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RepubIik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Subsidiair :
Bahwa ia Terdakwa INDRA Bin AMZAH (Alm), pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2014, bertempat di Jl.Dermaga Laut Kel.Purnama Kec.Dumai Barat Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Ulandari Binti Azuar (lahir tanggal 02 Juli 1999 / umur 15 tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 30 Maret 2009) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya saksi Ulandari disuruh oleh orang tua saksi yaitu saksi Azuar untuk mencari ikan di laut, saat saksi Ulandari melintas didepan rumah adik Terdakwa ternyata saat itu Terdakwa sedang berada dirumah tersebut lalu Terdakwa memangil saksi Ulandari dengan mengatakan “mau kemana dek” saat itu saksi menjawab akan mencari ikan lalu Terdakwa meminta tolong kepada saksi Ulandari untuk memasak mie dikarenakan antara saksi Ulandari dan Terdakwa sudah saling mengenal akhirnya saksi Ulandari bersedia menolong Terdakwa untuk memasak mie setelah itu selesai Terdakwa langsung menggendong saksi Ulandari dan menidurkannya dilantai dapur tersebut kemudian Terdakwa langsung menimpa saksi Ulandari sambil menciumi bibir saksi Ulandari agar tidak diciumi oleh Terdakwa saksi Ulandari pura-pura ingin minum agar Terdakwa melepaskannya namun usaha tersebut tidak berhasil Terdakwa kembali mencium dan meremas payudara saksi Ulandari kemudian Terdakwa menarik saksi Ulandari kekamar namun saksi Ulandari tidak mau sehingga terjadi tarik menarik dikarenakan tenaga Terdakwa lebih kuat akhirnya saksi Ulandari berhasil dibawa ke kamar dan ditidurkan diranjang kemudian Terdakwa memegang tangan saksi Ulandari dengan satu tangan dan tangan yang satu lagi mengangkat rok saksi Ulandari dan membuka celana dalam saksi Ulandari setelah berhasi terbuka Terdakwa langsung memasukkan venisnya ke vagina saksi Ulandari sambil mengoyangkan badannnya cukup lama hingga akhirnya mengeluarkan sperma, tidak lama kemudian Terdakwa memasukkan kembali alat kemaluannya ke vagina saksi Ulandari hingga mengeluarkan sperma lagi. Setelah itu datang teman Terdakwa kerumah tersebut dengan mengetuk pintu belakang rumah sambil memanggil-manggil Terdakwa kemudian terdakwa membuka pintu belakang sedikit sambil mengatakan malas kerja dan ingin istirahat setelah teman terdakwa pergi Terdakwa mengajak saksi Ulandari pindah kekamar depan kemudian Terdakwa membuka celana dalam saksi Ulandari lagi dan langsung memasukkan venis ke vagina saksi lagi sambil menggoyang kan kembali hingga mengeluarkan sperma kembali kemudian Terdakwa meninggalkan saksi Ulandari dirumah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertumyang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : VER/200/III/2014/RSB yang ditandatangani oleh Dr. Kamirudin tanggal 28 Maret2014 pada hasil pemeriksaan Ditemukan adanya luka robek lama pada selaput dara pada pukul dua, empat, enam dan tujuh, dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan yang berumur 15 tahun pada pemeriksaan selaput dara ditemukan adanya robekan lama akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 Undang Undang RepubIik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.—
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ULANDARIBinti AZUAR, :
Bahwa Saksi menerangkan persetubuhan tersebut terjadipada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah adik Terdakwa di Jl.Dermaga Laut Kel.Purnama Kec.Dumai Barat Kota Dumaidan yang melakukan persetubuhan terhadap saksi adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Terdakwanamun saksi tidak punya hubungan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi awalnya saksi disuruh oleh orang tuanya untuk mencari ikan di laut saat saksi melintas didepan rumah adik Terdakwa Terdakwa memanggil saksi dengan mengatakan “mau kemana dek” saat itu saksi menjawab akan mencari ikan lalu Terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk memasak mie ;
Bahwa saksi mengikuti permintaan Terdakwa untuk memasak mie namun setelah memasak mie Terdakwa langsung menggendong saksi dan menidurkannya dilantai dapur;
Bahwa saksi kemudian Terdakwa langsung menimpa saksi sambil menciumi bibir saksi dan meremas payudara saksi ;
Bahwa saksi Terdakwa menarik saksi kekamar namun saksi tidak mau sehingga terjadi tarik menarik dikarenakan tenaga Terdakwa lebih kuat akhirnya saksi Ulandari berhasil dibawa ke kamar dan ditidurkan diranjang kemudian Terdakwa memegang tangan saksi Ulandari dengan satu tangan dan tangan yang satu lagi mengangkat rok saksi Ulandari dan membuka celana dalam saksi Ulandari setelah berhasi terbuka Terdakwa langsung memasukkan venisnya ke vagina saksi Ulandari sambil mengoyangkan badannnya cukup lama hingga akhirnya mengeluarkan sperma ;
Bahwa saksi tidak lama kemudian Terdakwa memasukkan kembali alat kemaluannya ke vagina saksi Ulandari hingga mengeluarkan sperma lagi. Kemudian terdakwa mengajak saksi pindah kekamar depan kemudian Terdakwa membuka celana dalam saksi lagi dan langsung memasukkan venis ke vagina saksi lagi sambil menggoyang kan kembali hingga mengeluarkan sperma kembali kemudian Terdakwa meninggalkan saksi Ulandari dirumah tersebut ;
Bahwa saksi 3 (tiga) kali disetubuhi terdakwa pada hari itu ;
Bahwa tidak ada kekerasan maupun ancaman kekerasan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi.
2.Saksi AZUAR Bin ANWAR, :
Bahwa Saksi menerangkan persetubuhan tersebut terjadipada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah adik Terdakwa di Jl.Dermaga Laut Kel.Purnama Kec.Dumai Barat Kota Dumaidan yang melakukan persetubuhan terhadap saksi Ulandari adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi awalanya saksi menyuruh anak saksi yaitu saksi Ulandari untuk pergi mengambil ikan tempat kakeknya lalu setelah pergi anak saksi pun tidak kembali satu harian dan saksi pun sudah lelah mencarinya :
Bahwa saksi keeesokan harinya pada hari rabu sekira jam 17.00 wib anak saksi kembali kerumah dan saksi pun langsung menanyakan kepada nya dari mana saja kamu lalu dia mengatakan “ saksi dari dumai “ lalu istri saksi pun menanyakan kembali dari mana sebenarnya kamu lalu dia pun menjawab “ saksi disekap oleh Terdakwa “ dan lantas kakak saksi yang bernama SITI HAJAR membujuknya agar mengaku apa yang telah diperbuat oleh Terdakwa kepada nya dan setelah di bujuk dia pun telah mengaku bahwa dia telah disetubuhi oleh Terdakwa dan setelah mendengar tersebut saksi pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian ;
Saksi SITI HAJAR Binti ANWAR, :
Bahwa Saksi menerangkan persetubuhan tersebut terjadipada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah adik Terdakwa di Jl.Dermaga Laut Kel.Purnama Kec.Dumai Barat Kota Dumaidan yang melakukan persetubuhan terhadap saksi Ulandari adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Pada hari Selasa tangal 25 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib adik saksi yang bernama Sdr AZUAR datang kerumah saksi menanyakan apakah anaknya ada dirumah saksi dan saksi menjawab tidak ada lalu saksi menyuruhnya mencari kerumah saudara-saudara kami
Bahwa saksi setelah dicari tidak ketemu pada hari Rabu 15.00 Wib lalu saksi bertemu dengan abang Terdakwa lalu saksi menanyakan apakah ada melihat SdrI ULANDARI kemudian Abang Terdakwa mengatakan dia ada dirumahnya lalu saksi menanyakan kepadanya mengapa dia rumah kamu dan menjawab tidak tahu tiba-tiba dia sudah ada dirumah ;
Bahwa saksi pada pukul 17.00 Wib menjemput saksi Ulandarai dirumah abang Terdakwa setelah saksi jemput dan saksi bawa kerumah saksi dan langsung memberitahunya kepada orang tua saksi ULANDARI bahwa ULANDARI telah berada dirumah saksi ;
Bahwa saksi menanyakan kepada saksi Ulandari agar mengaku apa yang telah diperbuat dirumah tersebut dan setelah itu saksi pun membawa saksi ULANDARI untuk menjumpai Terdakwa untuk menanyakan apa yang telah diperbuatnya dan dia pun tidak mengaku ,setelah itu saksi pun langsung menanyakan kepada saksi ULANDARI kembali dan dia menjawab bahwa dia diperkosa oleh Terdakwa dan disitulah saksi memberitahukan kepada orang tuanya apa yang terjadi
Menimbang , bahwa Terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa menerangkan persetubuhan tersebut terjadipada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah adik Terdakwa di Jl.Dermaga Laut Kel.Purnama Kec.Dumai Barat Kota Dumaidan yang melakukan persetubuhan terhadap saksi adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sudah lama kenal dengan Terdakwanamun Terdakwa tidak punya hubungan dengan saksi ;
Bahwa Terdakwa saksi Ulandarai melintas didepan rumah adik Terdakwa kemudian Terdakwa memanggil saksi Ulandari dengan mengatakan “mau kemana dek” saat itu saksi menjawab akan mencari ikan lalu Terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk memasak mie ;
Bahwa Terdakwa saat itu saksi mengikuti permintaan Terdakwa untuk memasak mie namun setelah memasak mie Terdakwa langsung menggendong saksi dan menidurkannya dilantai dapur karena pada saat itu tidak ada orang dirumah sehingga Terdakwa menjadi nafsu ;
Bahwa Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menimpa saksi sambil menciumi bibir saksi dan meremas payudara saksi ;
Bahwa Terdakwa menarik saksi kekamar namun saksi tidak mau sehingga terjadi tarik menarik dikarenakan tenaga Terdakwa lebih kuat akhirnya saksi Ulandari berhasil dibawa ke kamar dan ditidurkan diranjang kemudian Terdakwa memegang tangan saksi Ulandari dengan satu tangan dan tangan yang satu lagi mengangkat rok saksi Ulandari dan membuka celana dalam saksi Ulandari setelah berhasil terbuka Terdakwa langsung memasukkan venisnya ke vagina saksi Ulandari sambil mengoyangkan badannnya cukup lama hingga akhirnya mengeluarkan sperma ;
Bahwa Terdakwa karena pada saat menyetubuhi saksi tidak ada perlawanan maka terdakwa melakukannya kembali kepada saksi Ulandari ;
Bahwa Terdakwa tidak lama kemudian Terdakwa memasukkan kembali alat kemaluannya ke vagina saksi Ulandari hingga mengeluarkan sperma lagi. Kemudian terdakwa mengajak saksi pindah kekamar depan kemudian Terdakwa membuka celana dalam saksi lagi dan langsung memasukkan venis ke vagina saksi lagi sambil menggoyang kan kembali hingga mengeluarkan sperma kembali kemudian Terdakwa meninggalkan saksi Ulandari dirumah tersebut ;
Bahwa Terdakwa 3 (tiga) kali melakukan persetubuhan pada hari itu ;
Bahwa tidak ada kekerasan maupun ancaman kekerasan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi.
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh JPU dalam dakwaan Subsidairitas Primair melanggar Pasal 81 Ayat (1) UURI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Subsidair Melanggar Pasal 81 ayat (2) UURI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja Orang selaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut , dalam Perkara ini orang atau seseorang yang telah diajukan Kedepan Persidangan oleh JPU sebagai Terdakwa dalam perkara ini atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan adalah INDRA BIN AMZAH (ALM) Sebagaimana Identitasnya yang termuat dalam Surat Dakwaan JPU yang telah dibenarkan oleh Terdakwa tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan akan orang ( Error In Person ) dan selama di persidangan tTerdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, dengan demikian unsur Ad. 1 Barang Siapa tersebut telah terpenuhi dan terbukti Menurut Hukum;.
Ad.2 Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan:
Menimbang Bahwa berdasarkan keterangan Saksi dan barang bukti serta berdasarkan keterangan Terdakwa,saat saksi Ulandari melintas didepan rumah adik Terdakwa ternyata saat itu Terdakwa sedang berada dirumah tersebut lalu Terdakwa memangil saksi Ulandari dengan mengatakan “mau kemana dek” saat itu saksi menjawab akan mencari ikan lalu Terdakwa meminta tolong kepada saksi Ulandari untuk memasak mie dikarenakan antara saksi Ulandari dan Terdakwa sudah saling mengenal akhirnya saksi Ulandari bersedia menolong Terdakwa untuk memasak mie setelah itu selesai Terdakwa langsung menggendong saksi Ulandari dan menidurkannya dilantai dapur tersebut kemudian Terdakwa langsung menimpa saksi Ulandari sambil menciumi bibir dan meremas payudara saksi Ulandari kemudian Terdakwa menarik saksi Ulandari kekamar dan ditidurkan diranjang kemudian Terdakwa memegang tangan saksi Ulandari dengan satu tangan dan tangan yang satu lagi mengangkat rok saksi Ulandari dan membuka celana dalam saksi Ulandari setelah berhasi terbuka Terdakwa langsung memasukkan venisnya ke vagina saksi Ulandari sambil mengoyangkan badannnya cukup lama hingga akhirnya mengeluarkan sperma “.Dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan”tidak terbukti.
Menimbang Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas Terhadap Dakwaan Primair Ternyata Tidak Terpenuhi menurut Hukum maka oleh karena itu Terdakwa Haruslah Dibebaskan dari Dakwaan Primair JPU tersebut maka Oleh karena Itu Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Selanjutnya yaitu Dakwaan Subsidair Yang Unsusr-Unsurnya adalah sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap Orang;
Menimbang bahwa Unsur Setiap Orang oleh majelis hakim telah dipertimbangkan pada Unsur Setiap Orang Dakwaan Primair dan telah terbukti menurut hukum maka Majelis akan mengambil alih seluruh pertimbangan Hukum tersebut kedalam Unsur Setiap Orang dakwaan Subsidair ini maka dengan demikian unsur inipun telah terbukti menurut hukum;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukanakMelakukan persetubuhan dengannya:
Menimbang Bahwa berdasarkan keterangan Saksi dan barang bukti serta berdasarkan keterangan Terdakwa,saat saksi Ulandari (lahir tanggal 02Juli 1999 / umur 15 tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 30 Maret 2009)melintas didepan rumah adik Terdakwa ternyata saat itu Terdakwa sedang berada dirumah tersebut lalu Terdakwa memangil saksi Ulandari dengan mengatakan “mau kemana dek” saat itu saksi menjawab akan mencari ikan lalu Terdakwa meminta tolong kepada saksi Ulandari untuk memasak mie dikarenakan antara saksi Ulandari dan Terdakwa sudah saling mengenal akhirnya saksi Ulandari bersedia menolong Terdakwa untuk memasak mie setelah itu selesai Terdakwa langsung menggendong saksi Ulandari dan menidurkannya dilantai dapur tersebut kemudian Terdakwa langsung menimpa saksi Ulandari sambil menciumi bibir saksi Ulandari dan meremas payudara saksi Ulandari kemudian Terdakwa menarik saksi Ulandari kekamar dan ditidurkan diranjang kemudian Terdakwa memegang tangan saksi Ulandari dengan satu tangan dan tangan yang satu lagi mengangkat rok saksi Ulandari dan membuka celana dalam saksi Ulandari setelah berhasi terbuka Terdakwa langsung memasukkan venisnya ke vagina saksi Ulandari sambil mengoyangkan badannnya cukup lama hingga akhirnya mengeluarkan sperma, tidak lama kemudian Terdakwa memasukkan kembali alat kemaluannya ke vagina saksi Ulandari hingga mengeluarkan sperma lagi.
Menimbang bahwa kemudian Setelah itu datang teman Terdakwa kerumah tersebut dengan mengetuk pintu belakang rumah sambil memanggil-manggil Terdakwa kemudian terdakwa membuka pintu belakang sedikit sambil mengatakan malas kerja dan ingin istirahat setelah teman terdakwa pergi Terdakwa mengajak saksi Ulandari pindah kekamar depan kemudian Terdakwa membuka celana dalam saksi Ulandari lagi dan langsung memasukkan venis ke vagina saksi lagi sambil menggoyang kan kembali hingga mengeluarkan sperma kembali kemudian Terdakwa meninggalkan saksi Ulandari dirumah tersebut.dean hal ini dihubungkan dengan Bukti Surat Berdasarkan Visum Et Repertumyang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : VER/200/III/2014/RSB yang ditandatangani oleh Dr. Kamirudin tanggal 28 Maret2014 pada hasil pemeriksaan Ditemukan adanya luka robek lama pada selaput dara pada pukul dua, empat, enam dan tujuh, dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan yang berumur 15 tahun pada pemeriksaan selaput dara ditemukan adanya robekan lama akibat kekerasan tumpul. Dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukanakMelakukan persetubuhan dengannya”telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur – unsur tindak pidana sebagai mana dakwaan Subsidairitas JPU sebagaimana pertimbangan majelis hakim tersebut diatas ternyata telah terpenuhi adanya maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana Dakwaan Subsidair JPU dan oleh karenanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim ternyata selama persidangan tidak melihat adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam perbuatan dan diri Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa Mengakibatkan Koban Mengalami Trauma ;
Perbuatan Terdakwa Merusak Masa Depan Korban;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa Tulang Punggung keluarga;
Terdakwa Belum Pernah Dihukum;
Menimbang, bahwa pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia bukanlah semata-mata memfokuskan diri sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih menekankan pada fungsi edukatif, preventif dan pre-entif yaitu fungsi pendidikan, perlindungan dan pencegahan. Dengan pengertian tersebut maka pemidanaan diharapkan dapat mendidik seseorang menjadi lebih baik dan menyadari kesalahan/kekeliruannya, melindungi masyarakat termasuk korban demikian juga melindungi terdakwa, serta mencegah masyarakat agar tidak melakukan hal serupa demikian juga agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat , Ketentuan Pasal 81 ayat (2) UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , serta peraturan hukum lain yang bersangkutan Perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa INDRA BIN AMZAH (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ”
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun ;
Menetapkan Pidana Denda sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) jika Terdakwa Tidak Bisa untuk membayarnya diganti dengan Subsidair berupa Pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahanan;
Menyatakan Barang bukti Berupa :
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat.
- 1 (satu) buah BH warna Pink
- 1 (satu) buah baju terusan lengan panjang
Dikembalikan kepada saksi Ulandari
7.Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000( lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Kamis Tanggal 10 Juli 2014 oleh kami FAUZI ISRA,SH.MH. Selaku Ketua Majelis, MUHAMMAD CHANDRA,SH dan ELVIN ADRIAN,SH.– masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari hari Senin Tanggal 14 Juli 2014 ,oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu AHMADI Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh ANDRIANSYAH,SH.MH. – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
MUHAMMAD CHANDRA,SH FAUZI ISRA,SH.MH
ELVIN ADRIAN,SH.
PANITERA PENGGANTI,
AHMADI