12 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Legok Km.27 Desa Legok, Kec. Legok, Kab. Tangerang
WAHYU RUDIANTONO VS PT. SUKSES TUNGGAL MANDIRI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : WAHYU RUDIANTONO, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 12 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
WAHYU RUDIANTONO, bertempat tinggal di Kp. Dukuh Pete RT. 013, RW. 003, Kelurahan Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n :
PT. SUKSES TUNGGAL MANDIRI, berkedudukan di Jalan Raya Legok Karawaci Km. 7 Kelurahan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam gugatan ini yang digugat oleh Penggugat adalah tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;
Bahwa perselisihan hubungan industrial ini telah melalui proses Mediasi oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (1) junto ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2004 dan Mediator telah mengeluarkan Anjuran tertulis Nomor 567/955/Disnakertrans, tanggal 15 Januari 2013 (terlampir) yang amar anjurannya berbunyi sebagai berikut :
MENGANJURKAN
Agar hubungan kerja antara sdr. Wahyu Rudiantoro dengan perusahaan PT. Sukses Tunggal Mandiri masih berlanjut belum putus;
Agar Pengusaha memanggil pekerja untuk bekerja kembali setelah menerima Anjuran ini;
Agar Pekerja melapor ke pengusaha dan menyatakan siap untuk bekerja kembali setelah menerima anjuran ini;
Agar kedua belah pihak pengusaha maupun para pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan;
Agar perusahaan membayar upah skorsing pekerja dari bulan Nopember 2013 sampai dengan Januari 2014 sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Dan setelah dikeluarkan anjuran oleh Dinas, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dikeluarkannya Risalah. Bahwa Penggugat menerima atas Anjuran tersebut dan Tergugat tidak menjawab dalam menjawab Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang;
Bahwa karena gugatan ini diajukan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 jo Pasal 81 jo Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004, maka Penggugat mohon agar gugatan ini dapat diterima;
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pengugat telah bekerja di perusahaan Tergugat PT Sukses Tunggal Mandiri dengan jabatan terakhir di bagian tengki dengan upah Rp2.200.000,00/bulan;
Bahwa upah minimum sektoral 1 Kabupaten Tangerang sesuai dengan SK Gubernur Banten dengan Nomor 561/Kep.1.3.Hub/2013 yang ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2013 adalah sebesar Rp2.533.450,00;
Bahwa perusahaan Tergugat PT Sukses Tunggal mandiri adalah jenis usaha industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang masuk ke dalam upah minimum sektoral 1 Kabupaten Tangerang, maka dari itu seharusnya PT Sukses Tunggal Mandiri membayar upah Penggugat sebesar Rp2.533.450,00/Bulan, yang mana kenyataannya Tergugat hanya membayar sebesar Rp2.200.000,00/bulan;
Bahwa dari hal tersebut agar Tergugat membayar kekurangan upah minimum sektoral 1 Kabupaten Tangerang Penggugat dari bulan Januari 2013 sampai dikeluarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa Penggugat selama bekerja belum pernah mendapatkan surat peringatan;
Bahwa awal masuk Penggugat dari tanggal 14 Mei 2007 hingga turunnya perihak sanksi skorsing, masa kerjanya adalah 6 tahun 7 bulan;
Bahwa pada tanggal 14 November 2013 Tergugat mengeluarkan surat perihal skorsing;
Bahwa Penggugat menolak atas apa yang dilakukan oleh Tergugat perihal skorsing dikarenakan mutasi ke Kalimantan dan meminta untuk dipekerjakan kembali;
Bahwa Penggugat sudah sekian lama bekerja di perusahaan Tergugat dan dipindah mutasi ke Kalimantan tidak jelas untuk apa dan dimana Penggugat bekerja yang mana berlokasi di luar lingkungan perusahaan Tergugat yaitu di Tangerang, yang ternyata bukan satu badan hukum dari Perusahaan Tergugat;
Bahwa Tergugat telah melakukan tindakan semena-mena terhadap Penggugat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2004 junto Pasal 151 UU Nomor 13 tahun 2003, dan karenanya menurut Pasal 155 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, tindakan tersebut adalah batal demi hukum, dan karenanya Tergugat harus dihukum untuk mempekerjakan kembali Penggugat seperti biasa;
Bahwa menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 (1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh, apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 152 (1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (2), (3) Penetapan atas permohonan perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghailkan kesepakatan;
Bahwa kapasitas Penggugat sebagai Wakil Ketua Organisasi Serikat Pekerja Keadilan PT Sukses Tunggal Mandiri mengedepankan segala tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk menampung, menerima aspirasi, memperjuangkan kesejahteraan bagi anggotanya, dengan sewajarnya bukan bertindak untuk dan atas nama individu (pribadi);
Bahwa Penggugat sebagai Wakil Ketua Serikat Pekerja segala hal yang berkaitan dengan hukum perburuhan/ketenagakerjaan yang menyimpang dan diatur yang di dalam undang-undang seharusnya perusahaan dapat mencermati fungsi serikat pekerja/serikat buruh, dan tidak bisa begitu saja melakukan dengan alasan mutasi yang nyatanya bukan satu badan hukum dengan perusahaan selama Penggugat bekerja, ini adalah perbuatan yang memperlihatkan untuk mempersulit Penggugat;
Bahwa mutasi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar yang kuat karenanya Penggugat tidak pernah dipanggil ataupun dijelaskan kenapa sehingga harus dimutasi ke Kalimantan, dan harus bekerja seperti apa disana tanpa memberikan arahan yang jelas, dan sangat membingungkan Penggugat yang mana Penggugat bekerja selama 6 tahun 7 bulan;
Bahwa tindakan melakukan mutasi/pindah tugas pada tempat di luar perusahaan Penggugat sebagai Wakil Ketua Serikat Pekerja Keadilan PT Sukses Tunggal Mandiri sehingga terpisah dari anggotanya merupakan perbuatan tersebut dapat melemahkan dan menghambat kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan pembinaan maupun pendidikan kepada anggota dan ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan;
Bahwa sesuai Pasal 28 Undang-Undang 21 Tahun 2000, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Bahwa tindakan melakukan mutasi/pindah tugas pada tempat di luar perusahaan Tergugat sebagai Wakil Ketua Serikat Pekerja Keadilan PT Sukses Tunggal Mandiri sehingga terpisah dari anggotanya merupakan perbuatan tersebut dapat melemahkan dan menghambat kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan pembinaan maupun pendidikan kepada anggota dan ini merupakan tindakan yang dilarang oleh Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Bahwa dengan hal tersebut di atas Tergugat diduga melakukan tindakan mutasi/pindah tugas kepada Penggugat bertentangan dengan peraturan yang ada dan tidak bisa dibenarkan;
Bahwa dengan hal tersebut di atas Tergugat diduga melakukan tindakan mutasi/pindah tugas kepada Penggugat bertentangan dengan peraturan yang ada dan tidak bisa dibenarkan;
Bahwa Penggugat telah meminta tetap dipekerjakan seperti biasa tetapi Tergugat tidak mempekerjakan dan tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat, kenyataannya sampai saat ini Tergugat tidak mempekerjakan. Ini adalah sesuai atas kesalahan atau atas kemauan Tergugat sendiri;
Bahwa dengan demikian jelas sekali Tergugat melakukan perbuatan sewenang-wenang, bertentangan dengan rasa keadilan dan diskriminasi dalam hubungan perindustrial dan sangat menyulitkan Penggugat;
Bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan kepastian dan kewajiban hukum, dan kemanusiaan dalam hal ini lebih mempertimbangkan kepentingan Tergugat dari pada memperhatikan kepentingan Penggugat yang sangat sudah mengabdi/berjasa bekerja di tempat perusahaan Tergugat selama kurang lebih 6 tahun 7 bulan bekerja;
Bahwa Penggugat sebagai seorang kepala rumah tangga yang diandalkan sebagai tulang punggung yang harus bertanggung jawab terhadap kehidupan keluarganya dan tidak mempunyai penghasilan lain selain sebagai Pekerja pada perusahaan Tergugat, maka upah yang menjadi hak Penggugat begitu sangat penting dan sangat berarti bagi Penggugat untuk memenuhi kebutuhan hidup beserta keluarganya;
Bahwa karena tindakan yang di lakukan Tergugat ini masih dalam perselisihan maka Tergugat telah tidak mempekerjakan Pengugat, Maka berdasarkan Pasal 155 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat 2 KEP-MEN Nomor Kep-150/Men/2000 yang menyatakan, dalam hal pekerja tidak dapat memenuhi segala kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena dilarang oleh Pengusaha dan Pengusaha tidak melakukan skorsing, maka Pengusaha wajib membayar upah pekerja selama dalam proses sebesar 100 % menurut Pasal 191 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 1603 (h) KUHPerdata dari bulan November 2013 sampai dengan dilaksanakannya penetapan pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena Tergugat dengan sengaja tidak membayar upah Penggugat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 191 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 1603 (h) KUHPerdata dan Pasal 95 (1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. (2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. (3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah maka menurut pasal 19 ayat (1 dan 2) peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1981, Tergugat wajib membayar tambahan upah sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayar setiap bulannya dan Tergugat wajib juga membayar bunga dari setiap bulan keterlambatan pembayaran upah sebesar bunga yang ditetapkan bank kredit Tergugat (dalam hal ini Penggugat memperkirakan 1,5 %);
Bahwa menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 96 Ayat 91) Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dinyatakan “Pengusaha dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melakasanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 Ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang bisa diterima butuh yang bersangkutan;
Bahwa oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 96 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 jo Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003, sudah sepatutnya Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela untuk menghukum Tergugat membayar upah Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika terhitung sejak bulan November 2013 hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa terlindunginya hak-hak Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sesuai Pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2004, sudah sepatutnya putusan Pengadilan dinyatakan dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Putusan Sela:
Menyatakan penghentian upah Penggugat selama prose perselisihan PHK adalah bertentangan dengan Pasal 155 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat 2 KEP-MEN Nomor Kep-150/Men/2000;
Menyatakan PHK Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2003, tanpa melalui proses perundingan bipartite tersebut batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika dengan perhitungan sebagai berikut :
Nama : Wahyu Rudiantono
Masa kerja : 6 tahun 7 bulan
Gaji Pokok : Rp2.200.000,00 / bulan
Upah yang belum dibayar sesuai Pasal 155 ayat (3)
Sejak November 2013 dan sampai dikeluarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Dari bulan November 2013 – Oktober 2014 sampai dikeluarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
12 Bulan x Rp2.200.000,00 = Rp26.400.000,00;
Kekurangan Upah Minimum Sektoral I yang harus dibayar :
Sejak Januari 2013 sampai dikeluarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial;
Dari Bulan Januari 2013 – Oktober 2014 dan sampai dikeluarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial;
22 Bulan X Rp333.450,00 = Rp4.001.400,00;
Kewajiban membayar tambahan upah atas keterlambatan membayar sebesar 50% perbulan sesuai Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 8 tahun 1981 :
Upah November 2013 terlambat (12 bulan) Rp2.200.000,00 x 12 x 50% = Rp13.200.000,00;
Upah Desember 2013 terlambat (11 bulan) Rp2.200.000,00 x 11 x 50% = Rp12.100.000,00;
Upah Januari 2014 terlambat (10 bulan) Rp2.200.000,00 x 10 x 50% = Rp11.000.000,00;
Upah Februari 2014 terlambat (9 bulan) Rp2.225.000,00 x 9 x 50% = Rp9.900.000,00;
Upah Maret 2014 terlambat (8 bulan) Rp2.200.000,00 x 8 x 50% = Rp8.800.000,00;
Upah April 2014 terlambat (7 bulan) Rp2.200.000,00 x 7 x 50% = Rp7.700.000,00;
Upah Mei 2014 terlambat (6 bulan) Rp2.200.000,00 x 6 x 50% = Rp6.600.000,00;
Upah Juni 2014 terlambat (5 bulan) Rp2.200.000,00 x 5 x 50% = Rp5.500.000,00;
Upah Juli 2014 terlambat (4 bulan) Rp2.200.000,00 x 4 x 50% = Rp4.400.000,00;
Upah Agustus 2014 terlambat (3 bulan) Rp2.200.000,00 x 3 x 50% = Rp3.300.000,00;
Upah September 2014 terlambat (2 bulan) Rp2.200.000,00 x 2 x 50% = Rp2.225.000,00;
Upah Oktober 2014 terlambat (1 bulan) Rp2.442.000,00 x 1 x 50% = Rp1.100.000,00;
Bagi Tergugat atas keterlambatan membayar upah (diperkirakan 1,5 %) Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 1981;
November 2013 (12 bulan) Rp13.200.000,00 x 1,5% x 12 = Rp2.376.000,00;
Desember 2013 (11 bulan) Rp12.100.000,00 x 1,5% x 11 = Rp1.996.000,00;
Januari 2014 (10 bulan) Rp11.000.000,00 x 1,5% x 10 = Rp1.650.000,00;
Februari 2014 (9 bulan) Rp9.900.000,00 x 1,5% x 9 = Rp1.215.000,00;
Maret 2014 (8 bulan) Rp8.800.000,00 x 1,5% x 8 = Rp1.056.000,00;
April 2014 (7 bulan) Rp7.700.000,00 x 1,5% x 7 = Rp808.000,00;
Mei 2014 (6 bulan) Rp6.600.000,00 x 1,5% x 6 = Rp700.000,00;
Juni 2014 (5 bulan) Rp5.500.000,00 x 1,5% x 5 = Rp594.000,00;
Juli 2014 (4 bulan) Rp4.400.000,00 x 1,5% x 4 = Rp412.500,00;
Agustus 2014 (3 bulan) Rp3.300.000,00 x 1,5% x 3 = Rp148.000,00;
September 2014 (2 bulan) Rp2.200.000,00 x 1,5% x 2 = Rp66.000,00;
Oktober 2014 (1 bulan) Rp1.100.000,00 x 1,5% x 1 = Rp16.000,00;
Total ……....................................................... = Rp126.804.400,00;
Terbilang (seratus dua puluh enam juta delapan ratus empat ribu empat ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk meletakan sita jaminan jika Tergugat terbukti tidak juga membayar hak Penggugat sebagaimana mestinya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah yang seharusnya di terima Penggugat setiap bulannya, terhitung sejak bulan November 2013 sampai putusan hubungan industrial ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Mewajibkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali Penggugat pada pekerjaan dan posisi jabatan yang sama di perusahaan milik Tergugat seperti sebelum pemutusan hubungan kerja terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan walaupun Tergugat mengajukan kasasi ke Pengadilan Hubungan Industrial tingkat kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara jika pelaksanaan putusan terhadap gugatan perselisihan ini berjumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Surat Kuasa tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004;
Bahwa yang dimaksudkan dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 adalah pemberian kuasa dari Pemberi Kuasa Pekerja/Buruh, baru bisa mewakili anggotanya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang, namun kenyataannya surat kuasa Pengugat memberikan kuasa kepada perorangan atau pribadi bernama Sdr. Abdul Munim;
Bahwa dalam surat kuasa tidak dijelaskan secara tegas bahwa orang tersebut adalah sebagai Pegurus Serikat Pekerja/Buruh di unit/perusahaan PT Sukses Tunggal Mandiri;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 16/PHI.G/2014/PN.Srg tanggal 10 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang konpensasi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Pesangon 7 x Rp2.200.000,00 = Rp15.400.000,00
Penghargaan masa kerja : 3 x Rp2.200.000,00 = Rp6.600.000,00
Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan 15% x Rp22.000.000,00 = Rp3.300.000,00
Jumlah seluruhnya = Rp25.300.000,00
(Terbilang : dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 10 Juli 2014 kemudian terhadapnya oleh Penggugat mengajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Juli 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 23/Kas/PHI.G/2014/PN.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 4 Agustus 2014;
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 28 Agustus 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat, namun tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Pertama
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat keberatan atas putusan Judex Facti terhadap pertimbangan hukumnya, atas tidak dipertimbangkannya provisi Pemohon Kasasi/Penggugat, karena dikabulkannya PHK maka kewajiban hak yang harus para pihak atau salah satu pihak berdasarkan keadilan, bahwa dasar keadilan tersebut berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta yang telah disidangkan. Judex Facti tidak mempertimbangkan sama sekali kejadian yang berkaitan dengan sebenarnya, berdasarkan bukti Pemohon Kasasi/ Penggugat bukti P.7, P.8 bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat dalam anjuran agar hubungan kerja antara Sdr. Wahyu Rudiantono dengan Perusahaan PT Sukses Tunggal Mandiri masih berlanjut belum putus. Agar Pengusaha/Termohon Kasasi dahulu Tergugat memanggil pekerja untuk bekerja kembali setelah menerima anjuran ini dan agar pekerja melaporkan ke Pengusaha/Termohon Kasasi dahulu Tergugat dan menyatakan siap untuk bekerja kembali setelah menerima anjuran ini, yang tidak dapat dipahami oleh Pemohon Kasasi/Penggugat Judex Facti menimbang bukti P.1 berupa surat kesepakatan kerja waktu tertentu antara Termohon Kasasi/Tergugat dan Rohman mengungkap fakta yang sangat keliru dan memaksakan bentuk pengakhiran hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi Tergugat, seolah-olah Termohon Kasasi/Tergugat dapat pengakhiran hubungan kerja sewaktu-waktu menolak perintah kerja dan menolak ditempatkan dibagian lain yang diatur oleh perusahaan, seharusnya dapat mencermati arti bahasa tersebut tidaklah sama yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat dibagian lain tidak di luar daerah seperti Kalimantan, yang dilakukan terhadap Pemohon Kasasi/ Penggugat yang dimana Pemohon Kasasi di mutasi tidak pernah menolak yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat adalah dipindahkan ke daerah lain yaitu ke Kalimantan yang bukan satu badan hukum dari Termohon Kasasi dan hal tersebut yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat sudah tidak dapat dibenarkan dalam hukum ketenagakerjaan. Bukti yang terungkap P.8 Pemohon Kasasi/Penggugat dalam surat pernyataan dari Pemohon Kasasi/Penggugat tanggal 26 Januari 2014 telah siap bekerja kembali, dan Termohon Kasasi/Tergugat mengabaikannya;
Keberatan Kedua
Bahwa Judex Facti sudah mengkesampingkan aturan ketenagakerjaan yang dimana proses permohonan ijin PHK yang dilakukan Pemohon Kasasi/Tergugat sudah tidak prosedural dalam persidangan Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal segala upaya dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh. (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga sesuai Pasal 170 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/Buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima, dan terungkap pula dalam fakta persidangan dan pendapat Judex Facti Termohon Kasasi/Tergugat tidak melakukan proses melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2004 junto Pasal 151 UU Nomor 13 tahun 2003 (tidak pernah melakukan bipartit sebelumnya), dan karenanya menurut Pasal 155 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, tindakan tersebut adalah batal demi hukum. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial”), perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Pasal 6 ayat (1) setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak, (2) Risalah perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
Nama lengkap dan alamat para pihak;
Tanggal dan tempat perundingan;
Pokok masalah atau alasan perselisihan;
Pendapat para pihak;
Kesimpulan atau hasil perundaingan dan
Tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan;
Dan hal tersebut belum pernah dilakukan sama sekali oleh Termohon Kasasi/Tergugat dan dapatlah dikatakan pemutus hubungan kerja secara sepihak dan tidak melakukan perundingan bipartit adalah batal demi hukum, sehingga pertimbangan Judex Facti telah salah dan tidak tepat dalam memutus perkara ini;
Keberatan Ketiga
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan hak normative yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dan mencermati akibat yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat terhadap Pemohon Kasasi berdasarkan bukti-bukti yang ada sesuai bukti slip gaji pekerja tahun 2013 jelas-jelas membuktikan upah pokok sebesar Rp2.200.000,00 yang masih di bawah UMK Sektoral Kabupaten dan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Kabupaten dan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 18 Januari 2013 tentang UMK Sektoral sebesar Rp2.530.000,00;
Keberatan Kempat
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas putusan Judex Facti terhadap pertimbangan hukumnya dalam suatu pembenaran yang di paksakan senyatanya Pemohon Kasasi/Penggugat jelas-jelas diskorsing oleh Termohon Kasasi/Tergugat tanpa waktu yang ditentukan bukti P-3 dan T.2 hal tersebut adalah normative, di dalam ketentuan hak perburuhan jelas disebutkan hak atas upah skorsing UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 berbunyi ayat (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum. Ayat (2) selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh tetap melaksanakan segala kewajibannya. Ayat (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/ buruh. Seolah-olah Judex Facti meniadakan hak normative pekerja buruh, bahwa peraturan yang di buat lebih tinggi mempunyai kedudukan lebih tinggi di banding peraturan yang di buat lebih rendah kedudukannya Judex Facti menjalankan logika terbalik dengan memilah-milah pasal dan dalam pertimbangannya sebagai pembenaran yang diambil oleh Judex Facti utamanya sebagai dasar penentuan kewajiban yang harus diterima berdasarkan keadilan menjadi tidak tepat dan bias antara anasir keadilan dengan ketentuan normative;
Keberatan Kelima
Bahwa Judex Facti tidak memperhatikan bukti ajuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemohon Kasasi untuk bekerja sebagaimana mestinya setelah anjuran dikeluarkan Pemohon Kasasi sudah menyatakan siap bekerja sebagaimana mestinya bukti P-8, yang hasil pokok permasalahan adalah Pemohon Kasasi/Penggugat dimutasikan ke tempat yang bukan lingkungan perusahaan yang biasa Pemohon Kasasi/Penggugat pekerja sebagaimana mestinya, keluar daerah yang bukan satu badan hukum dari Termohon Kasasi/Tergugat;
Keberatan Keenam
Bahwa putusan Judex Facti tidak mempertimbangkan antara alat bukti yang satu dengan yang lain sehingga sampai pada suatu kesimpulan sebagai dasar dari pada suatu putusan, utamanya sebagai dasar penentuan kewajiban yang harus dilakukan Pemohon Kasasi/Penggugat atau hak yang harus diterima Termohon Kasasi/Tergugat berdasarkan keadilan dimana jelas Pemohon Kasasi/Penggugat siap bekerja sebagaimana mestinya tidak ada penolakan mutasi membuktikan Pemohon Kasasi/ Penggugat siap bekerja kembali sebagaimana mestinya sehingga Judex Facti jelas mempertimbangkan tidak mengindahkan prosedur mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 seperti tidak melalui perundingan bipartit, tidak memutus upah skorsing yang para pihak dalam pembuktian P-3 dan T.2 sehingga penerapan pertimbangan hukum Judex Facti adalah keliru hanya pendapat yang tidak mengabaikan bukti yang ada keliru besar, seyogyanya Judex Facti melihat masalah sebab akibat dan berdasarkan bukti-bukti yang ada saling berkaitan demi melihat akar permasalahan yang terjadi sehingga Pemohon Kasasi/Penggugat mendapat keadilan;
Keberatan Ketujuh
Bahwa Judex Facti keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “ Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 x kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penghargaan hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Bahwa pasal tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang sebenarnya, jelas-jelas dalam bukti P-8 Pemohon Kasasi menyatakan siap menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya dan Termohon Kasasi/Tergugat mengabaikannya sehingga dasar penerapan Judex Facti sangat keliru dalam memutus perkara ini yang seolah-olah memilah-milah pasal yang berkaitan dengan permasalahan ini senyatanya tidak sesuai dengan permasalahan yang terungkap dalam pengadilan. Pemohon Kasasi dimutasikan secara lisan oleh Termohon Kasasi/Tergugat keluar lokasi yang tidak pada tempat lingkungan biasa Pemohon Kasasi/Penggugat bekerja sebagaimana mestinya ke daerah Kalimantan secara mendadak yang tidak tahu bekerja dimana di Kalimantannya terlebih senyatanya bukan satu badan hukum dari perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat, akan tetapi Pemohon Kasasi menyatakan menerima atas mutasi dan meminta penjelasan kemana ketika ke Kalimantan kemana harus bekerja Pemohon Kasasi yang membingungkan Pemohon Kasasi/Penggugat yang dilakukan Termohon Kasasi/Tergugat terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat, tidak seyogyanya Judex Facti berpendapat yang sangat merugikan Pemohon Kasasi/ Penggugat dikarenakan pendapat Judex Facti Pemohon Kasasi/Penggugat tidak berkeinginan melanjutkan hubungan kerja adalah keliru Judex Facti tidak mencermati akibat pengajuan kebijakan mutasi sampai sedemikian parahkan seperti dalam dunia perburuhan tidak ada payung hukum sehingga menganggap hak pekerja adalah nomor dua, dalam hukum perburuhan berikut kutipan:
Pasal 32 ayat (2)
“ Penetapan tenaga kerja untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum “
Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerja di luar yang diperjanjikan
Pasal 169 ayat (2)
Pemutusan kerja sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 3 (tiga) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 (empat).
UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat (1)
Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang dijanjikan
Keberatan Kedelapan
Bahwa Termohon Kasasi keberatan atas putusan Judex Facti terhadap bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat jelas dalam hubungan kausalnya berbuat tidak prosedural dan tidak melakukan hal yang menjadi kebiasaan dalam hal perburuhan, mengambil keputusan yang salah dan tanpa prosedural yang mengakibatkan PHK dalam undang-undang ketenakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 161 (1) dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan selama 6 (enam) tahun 9 (sembilan) bulan bekerja Pemohon Kasasi/Penggugat belum pernah mendapatkan surat peringatan 1, 2, 3;
Keberatan Kesembilan
Bahwa adapun keterangan saksi Sdra. Abdul Rojak di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan yang sangat jelas karena Sdra Abdul Rojak mengalami ketika dimutasikan oleh Termohon Kasasi/ Tergugat dari HRD tidak diberitahu kalimantan mana dan Perusahaan apa????? Bukankah sangat mengkwatirkan bagi Pemohon Kasasi di mutasikan ke daerah Kalimantan di luar pulau tempat Pemohon Kasasi bekerja harus kemana Pemohon Kasasi/Penggugat sampai sana dan biaya akomodasi seperti apa Pemohon Kasasi tidak dapat penjelasan dan senyatanya tidak ada Perusahaan Termohon Kasasi di Kalimantan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat di benarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 4 Agustus 2014 dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Indsutrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi menolak mutasi yang mutasi tersebut merupakan hak Termohon Kasasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan Pemohon Kasasi tidak melaksanakan mutasi tersebut walaupun sudah di peringatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Wahyu Rudiantono, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : WAHYU RUDIANTONO, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 18 Maret2015 oleh H. Yulius, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH., dan Arief Soedjito, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahariitujuga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota ; Ketua ;
ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH.
ttd./H. Yulius, SH.,MH.
ttd./Arief Soedjito, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd./
Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH
Nip. 19591207 1985 12 2 002.