98/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 98/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAULANA MALIK BiN ZAINAL BAHRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MAULANA MALIK Bin ZAINAL BAHRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan. - 3 (tiga) butir peluru. Dirampas untuk dimusnahkan. - 5 (lima) lembar STNK kendaraan bermotor. Dikembalikan kepada yang berhak. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 98/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
N a m a L e n g k ap : MAULANA MALIK BiN ZAINAL BAHRI Tempat Lahir : Bukit Kemuning Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun / 25 Desember 1984 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Kel. Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD
Terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik tanggal 12 Mei 2016, No. SP. Han/14/V/2016/Reskrim, sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 30 Mei 2016, No. B-92/N.8.13/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 24 Juni 2016, No. 92/Pen.Pid/2016/PN.Kbu, sejak tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2016;
Penuntut Umum tanggal 09 Agustus 2016, Nomor Print-107/N.8.13/Euh.2/08/2016, sejak tanggal 09 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 24 Agustus 2016, Nomor 98/Pid.Sus/2016/PN.Kbu, sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 22 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 14 September 2016, Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN.Kbu,sejak tanggal 23 September 2016 sampai dengan tanggal 21 November 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M. IDRAN FRAN, S.H., M.H., & Rekan, Penasihat Hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FIAT YUSTISIA beralamat di Jalan Jeruk, Gang Rambai No. 99, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan Penetapan Nomor 169/Pen.Pid/2016/PN.Kbu tanggal 31 Agustus 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 98/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 24 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 98/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 24 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 06 November 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAULANA MALIK Bin ZAINAL BAHRI melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAULANA MALIK Bin ZAINAL BAHRI dengan pidana penjara Selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan
3 (tiga) butir peluru
Dirampas untuk dimusnahkan
5 (lima) lembar STNK kendaraan bermotor
Dikembalikan kepada yang berhak
Menyatakan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya telah menyampaikan pembelaannya secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana terurai lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 22 Agustus 2016 No.Reg: PDM-96/K.BUMI/08/2016, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini, sebagai berikut :
DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa MAULANA MALIK BiN ZAINAL BAHRI pada hari rabu tanggal 11 Mei 2016 sekitar pukul 18.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat di Di SPBU Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari rabu Tanggal 11 Mei 2016 sekira pukul 18.25 Wib, bermula ketika saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIN YULIADI , saksi MULIA SAPUTRA (Anggota Polsek Abung Barat) sedang melaksanakan patroli rutin Jalan Lintas Sumatera saat itu para saksi sedang duduk di SPBU Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara yang saat itu listrik sedang padam
Bahwa pada saat itu datang dua orang laki-laki menghampiri terdakwa, karena merasa gerak-gerik terdakwa mencurigakan para saksi dari anggota Polisi langsung mendekat kemudian 2 (dua) orang laki-laki yang ada di SPBU langsung pergi dengan menggunakan motor sedangkan terdakwa langsung dipegang dan ditanyakan oleh saksi M. REZA dikarenakan terlihat gugup dan hendak kabur lalu saksi MULIA SAPUTRA langsung memeriksa badan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi atau peluru yang diselipkan dipinggang bagian kanan
Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIN YULIADI , saksi MULIA SAPUTRA (Anggota Polsek Abung Barat) membawa terdakwa ke Polsek Abung Barat beserta Barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi untuk diproses lebih lanjut
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilisti No Lab : 1409/BSF/2016 berkesimpulan bahwa Barang Bukti pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata genggam rakitan (home made) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji tidak aktif dan tidak dapat meledak.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951. -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas terdakwa/Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga atapun tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 11 mei 2016 sekira pukul 18.25 Wib di SPBU Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR (Anggota Polisi) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULANA MALIK bin ZAINAL BAHRI dikarnakan terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.
Bahwa, senjata api rakitan jenis revolver yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) butir peluru tersebut ditemukan dipinggang bagian kanan depan terdakwa.
Bahwa, awal mulanya peristiwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut ialah pada saat saksi dan rekan saksi sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Sumatera dan saat duduk di SPBU Desa Cahaya Negeri tersebut saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR melihat terdakwa sedang berdiri diatas sepeda motor kemudian datang kedua teman terdakwa kerena saksi merasa curiga kemudian saksi dan saksi Mulia Saputra mendekati terdakwa dan teman-temannya namun kemudian karena terdakwa merasa gugup selanjutnya saksi memeriksa tubuh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir peluru yang terdakwa selipkan dipinggang bagian kanan depan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polsek Abung Barat.
Bahwa, saksi menjelaskan pada saat penangkapan terdakwa sedang berbicara kepada kedua orang temannya diatas sepeda motor pada saat saksi dan rekan saksi mendekat teman-teman terdakwa langsung pergi.
Bahwa, pada saat terdakwa ditangkap tersebut Para Saksi dari Anggota Kepolisian juga menemukan dompet terdakwa yang berisikan 5 (lima) lembar STNK sepeda motor milik teman terdakwa yang bernama Kaiman yang diberikan kepada terdakwa dengan alasan surat sepeda motor tersebut sudah tidak terpakai dan sepeda motornya telah terjual.
Bahwa, terdakwa membawa senjata tersebut tanpa ijin pihak yang berwenang.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 11 mei 2016 sekira pukul 18.25 Wib di SPBU Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR (Anggota Polisi) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULANA MALIK bin ZAINAL BAHRI dikarnakan terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.
Bahwa, senjata api rakitan jenis revolver yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) butir peluru tersebut ditemukan dipinggang bagian kanan depan terdakwa.
Bahwa, awal mulanya peristiwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut ialah pada saat saksi dan rekan saksi sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Sumatera dan saat duduk di SPBU Desa Cahaya Negeri tersebut saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR melihat terdakwa sedang berdiri diatas sepeda motor kemudian datang kedua teman terdakwa kerena saksi merasa curiga kemudian saksi dan saksi Mulia Saputra mendekati terdakwa dan teman-temannya namun kemudian karena terdakwa merasa gugup selanjutnya saksi memeriksa tubuh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir peluru yang terdakwa selipkan dipinggang bagian kanan depan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polsek Abung Barat.
Bahwa, saksi menjelaskan pada saat penangkapan terdakwa sedang berbicara kepada kedua orang temannya diatas sepeda motor pada saat saksi dan rekan saksi mendekat teman-teman terdakwa langsung pergi.
Bahwa, pada saat terdakwa ditangkap tersebut Para Saksi dari Anggota Kepolisian juga menemukan dompet terdakwa yang berisikan 5 (lima) lembar STNK sepeda motor milik teman terdakwa yang bernama Kaiman yang diberikan kepada terdakwa dengan alasan surat sepeda motor tersebut sudah tidak terpakai dan sepeda motornya telah terjual.
Bahwa, terdakwa membawa senjata tersebut tanpa ijin pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa MAULANA MALIK Bin ZAINAL BAHRI, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 11 mei 2016 sekira pukul 18.25 Wib di SPBU Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR (Anggota Polisi) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULANA MALIK bin ZAINAL BAHRI dikarnakan terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.
Bahwa, senjata api yang terdakwa bawa berisi 3 (tiga) butir peluru FN yang berada dalam selinder senjata api rakitan.
Bahwa, senjata api tersebut terdakwa bawa dengan cara terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan depan.
Bahwa, senjata api tersebut tidak terdakwa gunakan untuk apa-apa hanya titipan dari teman terdakwa yang bernama Sdr. Joni dan terdakwa berniat untuk mengembalikan senjata api tersebut.
Bahwa, pada saat terdakwa ditangkap tersebut Para Saksi dari Anggota Kepolisian juga menemukan dompet terdakwa yang berisikan 5 (lima) lembar STNK sepeda motor milik teman terdakwa yang bernama Kaiman yang diberikan kepada terdakwa dengan alasan surat sepeda motor tersebut sudah tidak terpakai dan sepeda motornya telah terjual.
Bahwa, terdakwa membawa senjata tersebut tanpa ijin pihak yang berwenang dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa, Terdakwa sudah pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan sesuai ketentuan Pasal 65 jo. Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, namun terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan saksi yang dapat meringankan dirinya (saksi a de charge) ; -------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan, 3 (tiga) butir peluru, 5 (lima) lembar STNK kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilisti No Lab : 1409/BSF/2016 berkesimpulan bahwa Barang Bukti pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata genggam rakitan (home made) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji tidak aktif dan tidak dapat meledak.
Menimbang, bahwa alat bukti surat tersebut sudah ditanggapi terdakwa dengan tidak menyangkalnya ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup, Majelis Hakim bermusyawarah untuk putusan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Putusan ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa serta barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 11 mei 2016 sekira pukul 18.25 Wib di SPBU Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR (Anggota Polisi) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULANA MALIK bin ZAINAL BAHRI dikarnakan terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.
Bahwa benar, senjata api rakitan jenis revolver yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) butir peluru tersebut ditemukan dipinggang bagian kanan depan terdakwa.
Bahwa benar, awal mulanya peristiwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut ialah pada saat saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Sumatera dan saat duduk di SPBU Desa Cahaya Negeri tersebut saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR melihat terdakwa sedang berdiri diatas sepeda motor kemudian datang kedua teman terdakwa kerena Para saksi merasa curiga kemudian saksi MUHAMMAD REZA dan saksi MULIA SAPUTRA mendekati terdakwa dan teman-temannya namun kemudian karena terdakwa merasa gugup selanjutnya saksi memeriksa tubuh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir peluru yang terdakwa selipkan dipinggang bagian kanan depan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polsek Abung Barat.
Bahwa benar, saksi menjelaskan pada saat penangkapan terdakwa sedang berbicara kepada kedua orang temannya diatas sepeda motor pada saat saksi dan rekan saksi mendekat teman-teman terdakwa langsung pergi.
Bahwa benar, pada saat terdakwa ditangkap tersebut Para Saksi dari Anggota Kepolisian juga menemukan dompet terdakwa yang berisikan 5 (lima) lembar STNK sepeda motor milik teman terdakwa yang bernama Kaiman yang diberikan kepada terdakwa dengan alasan surat sepeda motor tersebut sudah tidak terpakai dan sepeda motornya telah terjual.
Bahwa benar, terdakwa membawa senjata tersebut tanpa ijin pihak yang berwenang dan tidak dilengkapi dengan bukti dokumen yang syah.
Bahwa benar, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilisti No Lab : 1409/BSF/2016 berkesimpulan bahwa Barang Bukti pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata genggam rakitan (home made) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji tidak aktif dan tidak dapat meledak.
Bahwa benar, Terdakwa MAULANA MALIK Bin ZAINAL BAHRI sudah pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yakni 1 pucuk senjata api rakitan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur hukum “Setiap Orang” adalah menunjuk subjek hukum (Pendukung hak dan kewajiban) berupa orang sebagai pelaku tindak pidana/delik, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terjadinya tindak pidana diperlukan adanya aturan yang melarang perbuatan tersebut, serta ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang serta syarat adanya pelaku perbuatan yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yang bernama Terdakwa MAULANA MALIK Bin ZAINAL BAHRI dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berkesesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan ; --------
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan apa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi, namun untuk menyatakan terdakwa terbukti tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum tidak cukup sebatas indentitas akan tetapi haruslah terpenuhi semua unsur hukum dari dakwaan Penuntut Umum tersebut barulah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Ad. 2. Unsur Bersama-sama tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yakni 1 pucuk senjata api pistol rakitan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi maka dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki adalah mempunyai sesuatu hal atau barang baik yang diperoleh secara syah maupun secara tidak syah untuk dijadikan kepunyaan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah mengemasi, membereskan atau membenahi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguasai adalah berkuasa atas (sesuatu) atau memegang kekuasaan atas (sesuatu).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan adalah menyiapkan, mempersiapkan untuk mengatur sesuatu hal.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi, yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti dan alat bukti surat yang saling bersesuaian satu dengan lainnya bahwa pada hari Rabu tanggal 11 mei 2016 sekira pukul 18.25 Wib di SPBU Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR (Anggota Polisi) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULANA MALIK bin ZAINAL BAHRI dikarnakan terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan tanpa mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi oleh dokumen kepemilikan yang syah.
Menimbang, bahwa pada saat saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Sumatera dan saat duduk di SPBU Desa Cahaya Negeri tersebut saksi MUHAMMAD REZA Bin SYAPRIL YULIADI dan saksi MULIA SAPUTRA Bin MUCHTAR melihat terdakwa sedang berdiri diatas sepeda motor kemudian datang kedua teman terdakwa kerena Para saksi merasa curiga kemudian saksi MUHAMMAD REZA dan saksi MULIA SAPUTRA mendekati terdakwa dan teman-temannya namun kemudian karena terdakwa merasa gugup selanjutnya saksi memeriksa tubuh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir peluru yang terdakwa selipkan dipinggang bagian kanan depan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polsek Abung Barat.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilisti No Lab : 1409/BSF/2016 berkesimpulan bahwa Barang Bukti pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata genggam rakitan (home made) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji tidak aktif dan tidak dapat meledak.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim memandang pembelaan (pledoi) tersebut adalah permohonan yang tidak termasuk dalam materi perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan dan 3 (tiga) butir peluru oleh karena berdasarkan fakta persidangan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dalam amar Putusan agar
“Dirampas untuk dimusnahkan” dan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) lembar STNK kendaraan bermotor oleh karena berdasarkan fakta persidangan terhadap barang bukti tersebut bukan kepemilikan dari terdakwa namun merupakan milik dari orang lain maka haruslah ditetapkan dalam amar putusan agar “Dikembalikan kepada yang berhak”.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Bahwa, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban, keamanan masyarakat;
- Bahwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
- Bahwa, Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan :
Bahwa, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Bahwa, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim juga sependapat dengan masa pidana penjara yang harus dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum oleh karena pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan bertujuan untuk membangun kembali pola pengendalian diri bagi terdakwa sehingga diharapkan Terdakwa dapat kembali hidup dengan wajar di tengah-tengah masyarakat, oleh karenanya maka terhadap masa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa saat ini sudah sepatutnya dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MAULANA MALIK Bin ZAINAL BAHRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan.
3 (tiga) butir peluru.
Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------
5 (lima) lembar STNK kendaraan bermotor.
Dikembalikan kepada yang berhak. -----------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Senin, tangga 10 Oktober 2016 oleh ARIEF HAKIM NUGRAHA, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, IMAM MUNANDAR., SH., MH., dan RIKA EMILIA., SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua ARIEF HAKIM NUGRAHA, SH.,MH., dengan didampingi oleh Hakim Anggota IMAM MUNANDAR., SH., MH., dan RIKA EMILIA., SH.,MH., dibantu oleh AMELIA., SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi serta dihadiri oleh M. ANGGA MAHATAMA., SH., MH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
| HAKIM ANGGOTA 1. IMAM MUNANDAR, SH., MH. 2. RIKA EMILIA., SH., MH. | HAKIM KETUA K ARIEF HAKIM NUGRAHA .,SH., MH. |
PANITERA PENGGANTI
AMELIA., SH.