20/ Pid.B / 2011/PN.Pks.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 20/ Pid.B / 2011/PN.Pks.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACH. JUNAIDI ; ERNA YULIATI
MENGADILI - Menyatakan terdakwa 1. ACH. JUNAIDI 2. ERNA YULIATI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membuat Pornografi yang memuat persenggamaan secara bersama-sama”; - Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 6 (Enam) bulan dan denda sebesar masing – masing Rp. 250.000.000,- (Dua ratus Lima puluh juta rupiah) dan Subsidair masing – masing 1 (satu) bulan Penjara ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan supaya Para terdakwa tetap ditahan : - Menetapkan supaya barang bukti berupa:- - 1 (satu) keping VCD porno yang diperankan oleh Para Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan Ongkos perkara masing – masing sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu rupiah) kepada terdakwa .;
P U T U S A N
NOMOR : 20/ Pid.B / 2011/PN.Pks.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Para terdakwa :------------ ------------
1. N A M A : ACH. JUNAIDI
Tempat Lahir : Pamekasan
Umur atau tanggal lahir : 04 Desember 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Desa Pakong ,Kec.Pakong kab Pamekasan
A g a m a : I s l a m .
Pekerjaan : Swasta;
2. N A M A : ERNA YULIATI
Tempat Lahir : Pamekasan
Umur atau tanggal lahir : 21 Juli 1986
Jenis Kelamin : perempuan
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Dusun Doko Barat Desa Pakong
Kec.Pakong kab Pamekasan
A g a m a : I s l a m .
Pekerjaan : mahasiswi;
Para Terdakwa Ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :--
1. Penyidik,tanggal 04 Desember 2010, No. Pol. SP.PRIN-Han /127/128/XII/2010 / Reskrem, Sejak tanggal 04 Desember 2010 s/d tanggal 23 Desember 2010 ;------
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 22 Desember 2010, No.380/381/ RT -2.2/12 / 2010, sejak tanggal 24 desember 2010 s/d 01 Februari 2011 ; ------------
3. Penuntut Umum, tanggal : 24 Januari 2011, Nomor : PRINT 19/0.5.18./EP.1/01/2011 sejak tanggal 24 Januari 2011 sampai tanggal 12 Februari 2011 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 01 Pebruari 2011 Nomor : 20/Pen.Pid.B/2011/Pn.Pks sejak tanggal 01 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 202 Maret 2011 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan negeri Pameksan Tahanan Rumah , tanggal 03 Maret 2011, sejak tanggal 03 Maret 2011sampai dengan tanggal 01 Mei 2011;-----------------------------------------------
Para Terdakwa di persidangan atas kehendak sendiri tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;--------------------------- -------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;---------- -----------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa ; ------------------------------
Telah melihat barang - barang bukti yang diajukan di persidangan ; -----------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada tanggal 12 April 2011 telah mengajukan tuntutannya, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberi putusan sebagai berikut : ----------------------------------- --------------------------
1. Menyatakan terdakwa1. ACH. JUNAIDI dan Terdawa 2. ERNA YULIATI tersebut , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membuat Pornografi yang memuat persenggamaan secara bersama-sama”” sebagiamana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf a dan d UU RI N0. 44 tahun 2008 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;-------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda Sebesar Rp. 250.000.000,-,- (Dua ratus Lima puluh juta) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;----------------
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) keping VCD porno dirampas untuk dimusnahkan .----------------------
Menetapkan agar Para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu Rupiah) ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa secara lisan telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi Perbuatannya ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa. ACH. JUNAIDI dan Terdawa ERNA YULIATI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sevcara pasti bulan September 2010 sekitar pukul 10.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahui 2010 bertempat di dalam kamar Hotel Tronojoyo di Jl. Tronojoyo Kecamatan pamekasan Kabupaten Pamekasan atau setidak tidaknya ditempat laim yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, yang melakukan , yang membuat, meperbanyak, menggadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat persenggaman yang menyimpang dan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas, berawal ketika terdakwa terdakwa1. ACH. JUNAIDI menjalin hubungan (berpacaran) dengan terdakwa ERNA YULIATI, namun disaat terdakwa ACH. JUNAIDI hendak melamar terdakwa ERNA YULIATI ditolak tidak duiterima oleh orang tuanya terdakwa ERNA YULIATI, sehingga niat terdakwa ACH.JUNAIDI untuk menyetubuhi terdakwa ERNA YULIATI dan direkam menggunakan Hand Phon (HP) merk Nokia supernofa Type 7210 miliknya terdakwa ACH.JUNAIDI dengan maksud supaya mendapat restu dari orang tuanya terdakwa ERNA YULIATI dan atas ajakan tersebut, terdakwa ERNA YULIATI menyetujuinya, maka selanjutnya terdakwa SCH. JUNAIDI bersama terdakwa ERNA YULIATI pergi ke hotel Tronojoyo, kemudian para terdakwa masuk kedalam kamar hotel Tronojoyo lalu terdakwa ACH.JUNAIDI menciumi terdakwa ERNA YULIATI sambil membuka baju dan celananya masing – masing hingga bugil/telanjang bulat,s etelah itu terdakwa ACH. JUNAIDI tidaur diatas kasur sambil memegang HP memulai merekam adegan perstubuhannya dengan terdakwa ERNA YULIATI. Dengan posisi terdakwa ERNA YULIATI berada diatas terdakwa ACH. JUNAIDI hingga berdurasi selama + 5 menit dan disimpan didalam memory Hpnya, barulah kemudian terdakwa ASCH. JUNAIDI bersama terdakwa ERNA YULIATI pulang kerumah masing – masing ;---------------------------------------------------------------
Bahwa Kemudian sekitar awal bulan Oktober terdakwa ACH.JUNAIDI menujukkan Hpnya yang berisi adegan persetubuhannya tersebut kepada H. AHMAD SANJAYA al. MAT COPET dengan cara dikirim atau ditransfer melalui Fasilitas Bloetoth dengan maksud agar suapaya flm porna tersebut diperlihatkan kepada pamannya terdakwa erna yuliati YANG BERNAMA habibullah, SEDANGKAN TERDAKWA erna yuliati JUGA MEMPERLIHATKAN Hpnya yang berisi adegan pwersetubuhannya tersebut kepada orang tuanya bahwa hubungannya sudah serius dan akhirnya keduia orang tuanya merestui hubungannya, maka selanjutnya terdakwa ACHJUNAIDI melangsungkan pernikahan dengan terdakwa ERNA YULIATI secara sah di kantor KUA kec. Pakong pamekasan pada jhari Rabu tanggal 06 Oktober 2010,s etelah para terdakwa sudah bestatus suami istri,a degan Flm porno yang ada di Hpnya dihapus semua, namun tebnyata rekaman Film porno tersebut muncul lagi dan tersebar se Desa pakong, barulah kemudian pada hari Juamat tanggal 03 Desember 2010 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa ACH.JUNAIDI dan terdakwa ERNA YULIATI ditangkap petugas Polisi dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polres pamekasan berikut menyita barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;----------------------------------------------------
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 4 ayat (1) huruf a dan d UU RI N0. 44 tahun 2008 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kepin VCD porno ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah Menghadapkan saksi 1. HAMZAH dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :----
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan terjadinya tersebarnya Flm porno; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tersebarnya Flm itu, karena hubungan kedua itu saya tidak restui;-----------
Bahwa benar saksi tidak meretui hubungan mereka terdakwa karena Terdakwa II masih kuliah dan Terdakwa I itu tanpa mUsyawarah mau nikah dengan anak saya terdakwa II,-;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksitidak tahu tentang Flm itu dan tahunya saya melihat di kantor polisi, oleh polisi diperlihatkan kepada saya;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu bahwa mereka pacaran;;----------------------------------------------
Bahwa saksi masih tetanagga dengan terdakwa I;--------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah melihat Flm porno Para terdakwa;---------
Bahwa saksi tidak tahu yang membuat Flm porno itu;---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tempatnya para terdakwa melakukan hubungan itu hanya kata orang – orang di hotel Tronojoyo pamekasan;--------------------------------------
Bahwa direkam menggunakan HP milik para terdakwa ;------------------------------
Bahwa saksi tahu tujuan direkamnya pencabulan itu oleh para terdakwa agar saya setuju atas hubungan para terdakwa;------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu waktunya dilakukan pencabulan itu;------------------------
Bahwa saksi kejadiannya dengar bulan September 2010 ;---------------------------
Bahwa para terdakwa itu sekarang sudah kawin pada tanggal 06 Bulan Oktober 2010 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lebih dulu tersebarnya Flm Porno itu baru dinikahkan karena tersebarnya flm itu ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi II H. AHMAD SANJAYA ALS. MAT Copet, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan terjadinya tersebarnya Flm porno; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapatkan Flm porno itu Saksi dapatkan dari terdakwa I ;--------------
Bahwa maksud terdakwa I memberikan Flm porno itu kepada saksi Maksudnya agar Hubungannya diestui oleh orang tuanya ;-------------------------------------------
Bahwa lama mereka pacaran kira-kira 3 tahun ;----------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau mereka pacaran tahu dari para terdakwa ;--------------------
Bahwa saksi tahu , megapa orang Tua terdakwa II tidak setuju Karena terdakwa I kerjanya di bengkel ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwaI itu menerima gaji tiap minggu;---------------------------------------
Bahwa menurut saksi gajinya terdakwa I itu cukup untuk menghidupi anak dan istri;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa FIlm itu oleh terdakwa I diperlihatkan kepada saksi;---------------------------
Bahwa Terdakwa I mentransfer Flm itu ke HP saksi;-----------------------------------
Bahwa Tujuannya agar Hubungannya direstui ;------------------------------------------
Bahwa tidak ada tujuan untuk dipertontonkan;-------------------------------------------
Bahwa Kejadiannya pada Bulan Oktober 2010 di Bengkel saya terdakwa I mentransfer Flm itu ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditransfer ke HP saksi Saksi langsung diperlihatkan pada FAJAR dan embahnya terdakwa I dan langusung merestui hubungannya ;--------------------
Bahwa saksi transfer lagi pada orang lain Yang bernama FAJAR datang 2 kali kepada Saksi memaksa meminta namun oleh saksi tidak diperbolehkan dan oleh fajar ditransfer sendiri ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Kalau Kaset VCD Saksi tidak tahu ;----------------------------------------------
Bahwa kawinkan dulu dan tidak berapa lama ditangkap oleh Polisi ;-----------------
Bahwa maksud terdakwa I itu mentransfer pada saksi Untuk ditunjukkan pada keluarganya bahwa hubungan mereka sudah sangat jauh ;----------------------------
Bahwa HABIBULLAH juga maksa untuk Transfer pada saksi;-----------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengedarkan Flm itu;------------------------------
Bahwa HABIBULLAH itu paman saya ;-------------------------------------------------
Bahwa Hp saksi Tidak pernah diservis;---------------------------------------------------
Bahwa yang merekam adegan Porno itu terdakwa I dan II ;---------------------------
Bahwa Flm itu setekah ditrnsfer lalu dihapus di HP saksi;----------------------------
Bahwa saksi tahu maksud HABIBULLAH minta ditransfer Flm itu untuk diperlihatkan kepada orang Tua terdakwa II ;--------------------------------------------
Bahwa HABIBULLAH yang mendatangi saksi 2 kali minta Transfer adegan itu ;
Bahwa yang membuat rekaman Flm itu para terdakwa ;--------------------------------
Bahwa saksi tahu karena diberitahu sendiri oleh para terdakwa ;--------------------
Bahwa Sekarang HP terdakwa I Hp itu oleh terdakwa I dijual ;----------------------
Saksi III HABIBULLAH, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan terjadinya tersebarnya Film porno ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Film porno itu;----------------------------------------------------------
Bahwa saski tahu Film porno itu Saya tahu dari H. AKHMAD ;---------------------
Bahwa saksi tahu adanya Flm porno tersebut tahunya tidak diduga dan saya pertama dapat berita dari Orang tua terdakwa II bahwa ddia dapat ancaman lalu saya Tanya bahwa dapat ancaman dari H. AHMAd lalu saksi mendatangi H. AHMAD untuk mngkroscek dan menengahi permasalahan namun setelah saya ada di Rumah H. AKHMAD dan oleh saksi H. AKHMAD dipelihatkan Film Porno ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi setelah melihat Film porno itu lalu saksi pulang dan memberitahukan kepada Orang Tua terdakwa II ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah minta transfer Filim diHp itu;-------------------------------
Bahwa saksi sekarang tidak bawa HP dan namun Hp saksi tidak ada Faisilitas Kameranya;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Kalau Hp. Saksi H. AKHMAD mereknya Nokia namun Type tidak tahu ;
Bahwa HP saksi Nokia N-70;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah pinjam HPpada orang lain;---------------------------------
Bahwa saksi datang kerumah H.AKHMAD karena ada kepentingan sehubungan adanya kabar ancaman terhadap orang tua Terdakwa II;-------------------------------
Bahwa saksi setelah tahu Filim itu tidak tega dan langsung pulang ;-----------------
Bahwa saksi tidak prernah transfer filim itu kepada H. AKHMAD;------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana Berikut ;-------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangan saudara benar;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan terjadinya perbuatan yang dilakukan saya bnerdua membuat Filem porno;-----------------------
Bahwa kejadiannya Yaitu pada hari Minggu bulan september 2010 di Hotel Tronojoyo Pamekasan;----------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa sudah lama pacaran 3 tahun namun oleh keluarga terdakwa II tidak disetujui;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak setuju karena orang tua terdakwa II mendapat fitnah tentang diri terdakwa I bahwa terdakwa I itu kejanya tukang sapu dan pencuri ;------------------
Bahwa hal ini menurut terdakwa II tidak benar bahwa terdakwa I itu kerjanya di Bengkel; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I itu mentransfer Flm itu hanya Transfer ke H. AKHMAD;------
Bahawa para terdakwa sudah menikah 3 bulan sebelum Flm itu beredar,------------
Bahwa Hp terdakwa tidak pernah diservis atau dipinjam orang;----------------------
Bahwa tujuan terdakwa menujukkan Filem itu pada H.AKHMAD agar hubungan kami diorestui oleh orang tua terutama orang btua Terdakwa II,;----------------------
Bahwa para terdakwa tidak tunjukkan sendiri pada orang tuanya Film itu – terdakwa II sudah tunjukkan pada ibu saya namun oleh Bibi terdakwa II dipitnah katanya akal-akalan agar direstui;,---------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa tdak pernah melihat Filim yang beredar di Masyarakat itu;--
Bahwa para terdakwa tidak merekan di VCD itu hanya di Hpnya;-------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Para terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, maka haruslah terbukti unsur-unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh Para terdakwa tersebut .;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, yaitu pada pokoknya bahwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana, -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa dengan jenis dakwaan tunggal yaitu sebagai berikut ;: ------------------------- Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d UU RI No.44 tahun 2008 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal maka Majelis Hakim akan langusng mempertimbangkan salah satu dari dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d UU RI No.44 tahun 2008 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Barangsiapa ;------------------------------------------------------------------------------
Unsur dilarang membuat pornografi yang secara Ekplisit memuat persenggamaan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan :----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap unsur-unsur dari Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d UU RI No.44 tahun 2008 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut, sebagai berikut : ------------------------------------
ad. 1. Barang siapa, Yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam perkara ini yaitu subyek hukum baik laki-laki ataupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya karena telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam persidangan ini telah diajukan sebagai terdakwa 1. ACH. JUNAIDI 2. ERNA YULIATI dan telah membenarkan identitas pelengkapnya sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum, dengan demikian unsur barang siapa “ dapat dipenuhi ;-----------------------------------------------------------
ad. Unsur dilarang membuat pornografi yang secara Ekplisit memuat persenggamaan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan :-------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan serta ketarangan saksi-sksi serta keterangan Para terdakwa bahwa akibat perbuatan Para terdakwa pada hari yang telah tidak diingat lagi pada bulan September 2010 sekitar pukul 10.00 Wib Para terdakwa pergi ke Hotel P.Tronojoyo dan kemudian para terdakwa masuk kedalam Kamar hotel dan Terdakwa I ACHMAD JUNAIDI menciumi terdakwa II ERNA YULIATI sambil membuka baju dan celananya masing-masing sehingga bugil telanajang bulat ,setelah itu Terdakwa I ACHMAD JUNAIDI tidur diatas kasur sambil memgang Hp memulai merekam adegan persetubuhannya dengan terdakwa II ERNA YULIATI dengan posisi terdakwa ERNA YULIATI berada diatas terdakwa ACHMAD JUNAIDI hingga durasi selama + 5 menit dan disimpan dalam memory Hpnya, kemudian adegan porno itu oleh Terdakwa diperlihatkan kepada kedua orang tuanya dan akhirnya kedua orang tua merestuinya dan dilangusngkan pernikahan ke KUA Pakong dengan demikian unsur Membuat Pornografi yang memuat persenggamaan secara bersama-sama ini terbukti dan terpenuhi ;----------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Para terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada, Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d UU RI No.44 tahun 2008 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut ;------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah dengan cara merekam adegan persetubuhan itu terbukti, dengan demikian unsur-karena Membuat Pornografi yang memuat persenggamaan secara bersama-sama terpenuhi ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Para Terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; --------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan yang atas pidana tersebut : -----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para terdakwa merusak moral Masyarakat khususnya pada generasi Muda ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------
Para Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi ;-------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para terdakwa lebih lama dari Para terdakwa ditahan, maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, menurut hemat Majelis Hakim dengan memperhatikan keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa maupun terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ;----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Para Terdakwa ;---------------------
Mengingat ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf a dan d UU RI No.44 tahun 2008 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan UU No.8 tahun 1981Serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa 1. ACH. JUNAIDI 2. ERNA YULIATI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membuat Pornografi yang memuat persenggamaan secara bersama-sama”;----------------
-
- Menetapkan ………………..
Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 6 (Enam) bulan dan denda sebesar masing – masing Rp. 250.000.000,- (Dua ratus Lima puluh juta rupiah) dan Subsidair masing – masing 1 (satu) bulan Penjara ;-------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------
- Menetapkan supaya Para terdakwa tetap ditahan :------------------------------------
- Menetapkan supaya barang bukti berupa:-
- 1 (satu) keping VCD porno yang diperankan oleh Para Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------------------------
Membebankan Ongkos perkara masing – masing sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu rupiah) kepada terdakwa .;---------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SELASA, tanggal 19 April 2011 oleh RENDRA YOZAR DP, SH.MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, DJUANTO, SH. dan HERU KUNTJORO, SH, sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota Tersebut dibantu oleh ABDULLAH AFANDI Panitera Pengganti, dihadapan MOH. RASUL, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa.-----------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd.-
DJUANTO, SH RENDRA YOZAR DP, SH.MH
Panitera Pengganti,
HERU KUNTJORO, SH
ABDULLAH AFANDI