60/Pid.Sus/2013/PN.Kray
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 60/Pid.Sus/2013/PN.Kray
TERDAKWA
1 Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” ; 2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3 Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan terdakwa melakukan suatu tindak pidana; 4 Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AD-6558-KB ; - 1 (satu) lembar STNK Honda Kharisma No.Pol. AD-6558-KB; Dikembalikan kepada PAIMIN selaku pemiliknya melalui TERDAKWA ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 60/Pid.Sus/2013/PN.Kray.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa anak :
Nama Lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Karanganyar ;
Umur/tanggal lahir : 16 tahun / 26 Desember 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds.Malanggaten, Kec. Kebakkramat, Kab.Karanganyar ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMK (tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan oleh ;
- Penuntut Umum dengan jenis penahanan kota terhitung sejak tanggal 18 Maret 2013 sampai dengan tanggal 27 Maret 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh orang tua terdakwa yang bernama Paimin selaku ayahnya dan Tri Dewi Suprihatin selaku ibunya, petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bappas) Surakarta yang bernama SUPARJO, S.ST ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 26 Maret 2013 No : 60/Pen.Pid/2013/PN. Kray Tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 26 Maret 2013 No : 60/Pen.Pid/2013/PN. Kray Tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa “TERDAKWA ” beserta seluruh lampirannya ;
Telah membaca dan mendengar laporan dari Balai Pemasyarakatan (Bappas) Surakarta yang pada pokoknya menyarankan agar apabila terhadap “TERDAKWA ” dikembalikan ke orang tua dengan pertimbangan :
Klien telah menyesali perbuatannnya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Klien belum pernah dihukum dan belum pernah bermasalah dengan hukum;
Kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mufakat untuk damai ;
Kecelakaan ini tidak ada unsur kesengajaan ;
Kepala desa mohon agar klien dikembalikan kepada orang tua ;
Menurut pasal 16 ayat 3, UURI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak : penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 2 Mei 2013 yang pada pokoknya supaya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” seperti dalam dakwaan tunggal pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan jalan ;
Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA dengan pidana selama 4 (empat) bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit spm Honda Kharisma No.Pol AD 6558 KB ;
1 (satu) lembar STNK Honda Kharisma No.Pol AD 6558 KB ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui TERDAKWA ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
------- Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal tertanggal 26 Maret 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN:
--------Bahwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekitar jam 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2012 di jalan umum Dusun Klolokan, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lainyang msih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar telah mengendarai kendaraan bermotor yaitu sepeda Motor Honda Karisma Nomor Polisi AD 6558 KB yang karena kelalaian terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban WAGIMAN meninggal dunia, adapun peristiwa tersebut tersebut terjadi sebagai berikut : -------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekitar jam 20.20 Wib awalnya TERDAKWA tidak memiliki SIM C mengendarai sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi AD 6558 KB dari arah barat menuju timur atau dari arah Dusun Dadakan menuju Desa gembong, sesampainya di jalan Dusun Klolokan, desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kab. Karanganyar pada jalan aspal rata, cuaca dalam keadaan hujan deras, malam hari, sepi, gelap dan pandangan tidak terhalang, selanjutnya terdakwa karena kurang hati-hati dan penduga duganya dalam mengendarai sepeda motor yaitu terdakwa telah melamun terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian sekitar 1 (satu) meter terdakwa baru melihat ada korban WAGIMAN lalu sepeda motornya tersebut menabrak korban WAGIMAN:---------------------------
Akibat kelalaian TERDAKWA tersebut, sehingga korban WAGIMAN meninggal dunia karena mengalami tulang belakang pecah, ada luka robek dibelakang kepala panjang lima sentimeter, keluar darah warna merah dari hidung, telinga, mulut dan kepala. Lidah menjulur keluar dari gigi rampal sampai habis. Ada retak tulang skapula kanan dan tertutup. Penyebab kematian karena cendera kepala berat, sesuai kesimpulan Visum Et. Repertum Nomor : 02/XI/2012 tanggal 7 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Johan dokter pada Puskesmas Kebakkramat II pemerintah kabupaten Karanganyar.----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan Jo. UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa di persidangan menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan terdakwa maupun orang tua terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti 4 (empat) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa setahu saksi pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira pukul 20.20 wib telah terjadi kecelakaan di Jl. Umum di Dsn. Klolokan, Ds Pulosari, Kec. Kebakkramat, Kab. Karanganyar ;
Bahwa setahu saksi kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor honda dengan pejalan kaki ;
Bahwa sewaktu saksi pulang dari Colomadu bersama istri saksi ketika melintas di di Jl umum di Dsn Klolokan saksi melihat ada orang tergeletak di pinggir jalan dalam posisi yang satu pingsan tertindih sepeda motor honda kharisma No.Pol AD 6558 KB dan selanjutnya saksi berhenti dan turun dari Kbm toyota kijang yang dikendarainya dan memeriksa korban yang satunya ternyata korban sudah meninggal dunia, dan selanjutnya saksi pergi ke desa terdekat dengan tempat kejadian minta tolong pada warga desa dan setelah itu saksi selanjutnya menolong orang yang tertindih sepeda motor yang juga mengalami luka dan membawanya ke Rumah sakit Indo sehat Kebakkramat dan setelah itu saksi melapor ke Polsek Kebakkramat ;
Bahwa sewaktu kecelakaan terjadi kondisi jalan sepi dan cuaca hujan deras dan penerangan agak gelap ;
Bahwa posisi antara terdakwa dan saksi korban kalau dari arah barat dalam posisi di kiri jalan semua ;
Bahwa saksi membenarkan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi II :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa setahu saksi pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira pukul 20.20 wib telah terjadi kecelakaan di Jl. Umum di Dsn. Klolokan, Ds Pulosari, Kec. Kebakkramat, Kab. Karanganyar ;
Bahwa setahu saksi kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor honda kharisma dengan pejalan kaki dan sebagai korbannya adalah seorang laki-laki yang mengalami luka dibagian kepala belakang dan sewaktu saksi saksi sampai di tempat kejadian korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi dalam suasana hujan, jalanan sepi beraspal dan penerangan di sekitar jalan agak gelap ;
Bahwa menurut saksi terdakwa kurang hati-hati karena kondisi jalan sepi dan penerangan agak gelap sehingga terdakwa tidak bisa melihat ada pejalan yang ada di depannya ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tabrakan tersebut tapi saksi mengetahui setelah saksi mendapat informasi dari warga yang tidak saksi kenal, yang melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi yang berjarak kira-kira 4 km kearah selatan ;
Bahwa terhada barang bukti berupa sepeda motor Honda Kharisma yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan bahwa sepeda motor Honda karisma itulah yang ada di tempat kejadian ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi III :
Bahwa saksi merupakan istri dari korban kecelakaan lalu lintas dan saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa setahu saksi pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira pukul 20.20 wib telah terjadi kecelakaan di Jl. Umum di Dsn. Klolokan, Ds Pulosari, Kec. Kebakkramat, Kab. Karanganyar ;
Bahwa pada malam kejadian tersebut suami saksi berpamitan kepada saksi untuk datang ke acara saudara saksi dengan berjalan kaki yang rumahnya agak jauh dari rumah saksi ;
Bahwa pada waktu kejadian saksi tidak tahu langsung namun ada yang kasih tau kepada saksi bahwa suami saksi ditabrak sepeda mator dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas namun tidak tertolong jiwanya ;
Bahwa setahu saksi suami saksi mengalami luka di bagian kepala ;
Bahwa pada pagi harinya keluarga terdakwa datang ke rumah saksi guna memberitahukan bahwa suami saksi yang ditabrak terdakwa telah meninggal dunia dan selanjutnya keluarga terdakwa juga telah memberi santunan uang untuk selamatan suami saksi yang pertama sebesar Rp 1.600.000, yang kedua Rp 700.000,- ;
Bahwa untuk selamatan suami saksi selanjutnya saksi juga mohon pada keluarga terdakwa untuk membantunya dan sekarang ini saksi juga telah ikhlas atas kepergian suami saksi ;
Bahwa saksi tidak tau mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan orang tua terdakwa juga sanggup memberi bantuan ;
Saksi IV :
Atas persetujuan Penuntut Umum dan terdakwa keterangan saksi ini dibacakan , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa setahu saksi pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira pukul 20.20 wib telah terjadi kecelakaan di Jl. Umum di Dsn. Klolokan, Ds Pulosari, Kec. Kebakkramat, Kab. Karanganyar ;
Bahwa setahu saksi kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor honda dengan pejalan kaki ;
Bahwa sewaktu saksi pulang dari Colomadu bersama istri saksi ketika melintas di di Jl umum di Dsn Klolokan saksi melihat ada orang tergeletak di pinggir jalan dalam posisi yang satu pingsan tertindih sepeda motor honda kharisma No.Pol AD 6558 KB dan selanjutnya saksi berhenti dan turun dari Kbm toyota kijang yang dikendarainya dan memeriksa korban yang satunya ternyata korban sudah meninggal dunia, dan selanjutnya saksi pergi ke desa terdekat dengan tempat kejadian minta tolong pada warga desa dan setelah itu saksi selanjutnya menolong orang yang tertindih sepeda motor yang juga mengalami luka dan membawanya ke Rumah sakit Indo sehat Kebakkramat dan setelah itu saksi melapor ke Polsek Kebakkramat ;
Bahwa sewaktu kecelakaan terjadi kondisi jalan sepi dan cuaca hujan deras dan penerangan agak gelap ;
Bahwa posisi antara terdakwa dan saksi korban kalau dari arah barat dalam posisi di kiri jalan semua ;
Bahwa saksi membenarkan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira pukul 20.20 wib telah terjadi kecelakaan di Jl. Umum di Dsn. Klolokan, Ds Pulosari, Kec. Kebakkramat, Kab. Karanganyar ;
Bahwa sewaktu terdakwa mau pulang perjalanan dari arah barat ke timur dan terdakwa berada di sebelah kiri jalan dan waktu itu hujan deras, sepi dan tidak ada rambu lalu lintas terdakwa dengan kecepatan 30 km perjam tidak melihat ada seorang laki-laki berjalan kaki diposisi jalannya dan saat itulah terdakwa menabraknya ;
Bahwa sewaktu terdakwa menabrak laki-laki tersebut terdakwa tidak menolongnya karena terdakwa sendiri pingsan dan dibawa ke rumah sakit namun tidak opnam dan berdasarkan keterangan yang terdakwa dengar korban meninggal dunia ;
Bahwa atas peristiwa tersebut selanjutnya orang tua terdakwa memberi bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp 1.600.000,- dan Rp 700.000,- dan telah terjadi perdamaian ;
Bahwa terdakwa dalam mengendarai motor belum punya SIM ;
Bahwa terdakwa membenarkan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu sepeda motor itulah yang dipakai terdakwa dan sepeda motor Honda Kharisma tersebut adalah milik ayahnya yang bernama Paimin ;
-------Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :---------
1 (satu) unit sepeda motor Hona Kharisma No.Pol AD-6558-KB ;
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AD 6558 KB;
------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga bisa digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan perkara ini ;------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti
surat berupa ;
Visum et repertum No. 02/XI/2012 tanggal 7 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Johan dokter pada Puskesmas Kebakkramat II Pemerintah Kabupaten Karanganyar ;
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan dan adanya visum et Repertum yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya maka telah diperoleh barang bukti sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira pukul 20.20 wib telah terjadi kecelakaan di Jl. Umum di Dsn. Klolokan, Ds Pulosari, Kec. Kebakkramat, Kab. Karanganyar ;
Bahwa sewaktu terdakwa mau pulang perjalanan dari arah barat ke timur dan terdakwa berada di sebelah kiri jalan dan waktu itu hujan deras, sepi dan tidak ada rambu lalu lintas terdakwa dengan kecepatan 30 km perjam tidak melihat ada seorang laki-laki berjalan kaki diposisi jalannya dan saat itulah terdakwa menabraknya ;
Bahwa sewaktu terdakwa menabrak laki-laki tersebut terdakwa tidak menolongnya karena terdakwa sendiri pingsan dan dibawa ke rumah sakit namun tidak opname ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban meninggal dunia ;
Bahwa atas peristiwa tersebut selanjutnya orang tua terdakwa memberi bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp 1.600.000,- dan Rp 700.000,- dan telah terjadi perdamaian ;
Bahwa terdakwa dalam mengendarai motor belum punya SIM ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Sidang ini, turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI No. 22 tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;-------------------------------------------------------------------------
Yang Mengemudikan Kendaraan bermotor Yang Karena Kelalaianya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;---------------------------------------
Yang Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagaimana dibawah ini; ---------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang diajukan di persidangan yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan meneliti secara seksama identitas terdakwa di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang juga dibenarkan oleh terdakwa bahwa terdakwa yang diajukan tersebut adalah benar TERDAKWA yang identitasnya sebagaimana telah diterangkan secara lengkap dan jelas dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona atau kekeliruan terhadap orang yang diajukan di persidangan ini;
------------ Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan bermotor Yang Karena Kelalaianya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira jam 20.20 wib bertempat di Dusun Klolokan, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar sewaktu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Kharisma dengan No.Pol AD 6558 KB bergerak dari arah barat ke Timur dalam suasana hujan dengan kondisi jalan sepi beraspal dan dengan penerangan agak gelap dan terdakwa berjalan berada pada jalur yang benar yaitu jalur kiri terdakwa tidak melihat ada seorang pejalan kaki laki-laki sehingga karena kurang hati-hatinya dan karena kelalaiannya dalam mengendarai motor tersebut terdakwa menabrak laki-laki yang bernama Wagiman tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan unsur ke-2 telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Yang Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dan adanya Visum et Repertum yang diajukan dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira jam 20.20 wib bertempat di Dusun Klolokan, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar sewaktu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Kharisma dengan No.Pol AD 6558 KB bergerak dari arah barat ke Timur dalam suasana hujan dengan kondisi jalan sepi dan dengan penerangan agak gelap dan terdakwa berjalan berada pada jalur yang benar yaitu jalur kiri terdakwa tidak melihat ada seorang pejalan kaki laki-laki sehingga karena kurang hati-hatinya dan karena kelalaiannya dalam mengendarai motor tersebut terdakwa menabrak laki-laki yang bernama Wagiman tersebut ;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut korban Wagiman meninggal dunia dalam kondisi tulang belakang pecah, ada luka robek di belakang kepala panjang lima centimeter, keluar darah dari hidung, telinga, mulut dan kepala, lidah menjulur keluar dan gigi rampal semua, ada retak tulang skapula, hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum no. 445/269/14/PKM II/XI/2012 yang dibuat danditandatangani oleh dr. Muhammad Johan pada tanggal 7 Nopember 2012 dokter pada Puskesmas Kebakkramat Kabupaten Karanganyar ;
Menimbang, bahwa dengan unsur ke-3 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi maka Hakim berpendapat bahwa terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas dengan Korban Meninggal Dunia “;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
------- Menimbang, bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan haruslah berdasarkan keadilan restoratif, oleh karena dalam perkara kecelakaan ini bukanlah merupakan suatu kejahatan yang disengaja dan pada waktu persidangan bahwa antara keluarga terdakwa dan juga keluarga korban telah terjadi perdamaian yang bahwasanya keluarga terdakwa telah memberi santunan dengan jumlah total Rp 2.300.000,- kepada keluarga korban dan selanjutnya keluarga terdakwa juga masih bersedia memberi bantuan kepada keluarga korban pada waktu selamatan korban yang akan datang dan juga terdakwa juga masih mau meneruskan sekolahnya, maka menurut hakim bahwa pidana yang cocok untuk diri terdakwa adalah pidana percobaan dengan alasan agar terdakwa nantinya lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai motor dan melengkapi syarat dalam berkendaraan ;
Menimbang, bahwa meskipun oleh Penuntut Umum terdakwa pernah ditahan dengan jenis tahanan kota, namun oleh karena selama ini terdakwa oleh Hakim tidak pernah dilakukan penahanan maka hakim tidak akan menentukan status penahanan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai barang buki yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Hona Kharisma No.Pol AD-6558-KB ;
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AD 6558 KB;
Oleh karena barang bukti tersebut sudah diakui keberadaannya dan kepemilikan oleh Paimin berdasarkan pengakuan terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut perlu dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Paimin melalui terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa masih berstatus anak-anak ;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan sebelumnya terdakwa tidak mengajukan pembebasan biaya perkara maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sesuai dengan amar putusan di bawah ini;---------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas Angkutan jalan, Undang-Undang No. 3 tahun 1997 Tentang Peradilan Pidana anak, Undang-Undang No. 8 tahun 1981, Undang-Undang No. 4 tahun 2004, Undang-undang N0. 8 tahun 2004 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan terdakwa melakukan suatu tindak pidana;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. AD-6558-KB ;
1 (satu) lembar STNK Honda Kharisma No.Pol. AD-6558-KB;
Dikembalikan kepada PAIMIN selaku pemiliknya melalui TERDAKWA ;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari SELASA tanggal 14 mei 2013 oleh SURATNI, SH, sebagai Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Karanganyar, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim tunggal tersebut dengan dibantu oleh SRI MULYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar dan dihadiri oleh IKA RIAWATI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, PAIMIN selaku orang tua terdakwa, SUPARDJO, S.ST Petugas dari Bappas Surakarta dan terdakwa;
Panitera Pengganti,
SRI MULYANI, SH
Hakim Tunggal
SURATNI, S.H.