180/Pid.Sus/2016/PN Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDULLAH TANJUNG ALS DOLLAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ABDULLAH TANJUNG ALS DOLLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Eksploitasi Orang"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai RI sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit Hp merk Samsung type E-GT 1195 warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 180/Pid.Sus/2016/PN Psp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ABDULLAH TANJUNG ALS DOLLAH;
Tempat lahir : Padangsidimpuan;
Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 16 Maret 1986;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Mangga Gg. Mabes Kel. Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pemandu Karaoke;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal sejak tanggal 24 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Februari 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut umum sejak tanggal 13 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
Peuntut Umum sejak Tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 04 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan tanggal 02 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan secara tegas dipersidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkara ini;
PENGADILAN NEGERI Tersebut:
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 04 April 2016 Nomor : 180/Pid.Sus/2016/PN.Psp, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 05 April 2016 Nomor : 180/Pid.Sus/2016/PN.Psp tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan Terdakwa.
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana/requisitoir dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakannya kepada terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABDULLAH TANJUNG ALS DOLLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Eksploitasi Orang" sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ABDULLAH TANJUNG ALS DOLLAH dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidiair 03 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai RI sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit HP merk Samsung type E-GT 1195 warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan pula agar terdakwa ABDULLAH TANJUNG ALS DOLLAH dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa ia terdakwa ABDULLAH TANJUNG ALS DOLLAH pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2016 bertempat di Hotel Lancar Jln Imam Bonjol Kel. Padangmatinggi Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun, memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN menghubungi terdakwa berpura-pura minta dicarikan seorang wanita untuk melayaninya (melakukan hubungan suami/isteri) dan terdakwa menyanggupi permintaan laki-laki tersebut. Kemudian tercapailah kesepakatan antara terdakwa dengan saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN akan bertemu di Hotel Lancar Padangsidimpuan pada malam harinya.
Kemudian pada sekira pukul 20.30 wib, saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN menghubungi Terdakwa dan meminta agar Terdakwa datang ke Hotel Lancar Padangsidimpuan. Setelah menerima telepon dari saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN tersebut lalu Terdakwa menghubungi Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP melalui HP dan memberitahukan bahwa ada tamu yang minta di layani (ditemani) dan menanyakan apakah saksi korban bisa menemani tamu tersebut, dan saat itu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP mengatakan bisa, dan Terdakwa pun meminta saksi korban datang ke Hotel Lancar dan Terdakwa juga pergi menuju ke Hotel Lancar Padangsidimpuan. Sesampainya di Hotel Lancar Padangsidimpuan terdakwa bertemu dengan saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN disepakati harga untuk jasa pembayaran perempuan yang akan menemani saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN untuk short time adalah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). setelah sempat terjadi tawar menawar maka kemudian saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN meletakkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di atas meja yang ada di tempat tersebut, dan selanjutnya Terdakwa pun langsung mengambil uang tersebut, dan Terdakwa pun meminta kepada saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN yang akan memakai jasa Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP tersebut untuk naik ke atas dan masuk kamar dan menunggu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP datang. Selang beberapa waktu kemudian saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN turun dan duduk –duduk di lobi Hotel tersebut menunggu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP datang, dan tidak berapa lama kemudian, Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP pun datang bersama 1 (satu) orang kawannya yaitu saksi EMI TUKMA DAULAY dan terdakwa langsung mengenalkan saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP kepada saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN dan kemudian beberapa orang Anggota Polres Padangsidimpuan datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan saksi korban untuk selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan
Bahwa terdakwa ABDULLAH TANJUNG ALS DOLLAH telah beberapa kali memperdagangkan/menjual saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP dan dalam melakukan perbuatan memperdagangkan/menjual saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar ± Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap transaksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI SOLAHUDDIN HASIBUAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ABDULLAH TANJUNG ALs DOLLAH sejak 3 (tiga) tahun yang lalu, dimana terdakwa sering datang mengantarkan perempuan-perempuan ke Hotel Lancar;
Bahwa Saudara ABDULLAH TANJUNG Als DOLLAH ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 21.30 Wib didepan Recepsionis (lobi) Hotel Lancar;
Bahwa pada Saat itu saksi sedang bertugas jaga sebagai Recepsionis Hotel Lancar Jln Imam Bonjol Kel. Padangmatinggi Kota Padangsidimpuan
Bahwa saksi tidak tahu pasti apa pekerjaan terdakwa namun sepengetahuan saksi selama ini saudara ABDULLAH TANJUNG ALs DOLLAH bekerja sebagai pemandu karaoke di kafe-kafe”;
Bahwa Sebelumnya saksi tidak kenal dengan Korban Yunita Lestari Harahap tapi setelah petugas polisi dari Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap ABDULLAH TANJUNG ALs DOLLAh barulah saksi mengenal Korban Yunita Lestari Harahap;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ditangkap Oleh Anggota Polisi Polres Padangsidimpuan Karena terdawka menjual ataupun memperdagangkan seorang perempuan kepada seorang laki-laki (yang merupakan petugas dari Polres padangsidimpuan) untuk tujuan ekspliotasi seksual (pelacuran)
Bahwa saksi tahu, perempuan yang diperdagangkan nya tersebut adalah saudara YUNITA LESTARI HARAHAP dan bertujuan Untuk eksploitasi kepentingan prostitusi (pelacuran);
Bahwa saksi tidak tau apakah dia ada melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan atau bujuk rayu pada Saat saudara ABDULLAH TANJUNG Als DOLLAH memperdagangkan saudara YUNITA LESTARI HARAHAP;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya;
KETERANGAN SAKSI ALI IMRAN HASIBUAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saudara ABDULLAH TANJUNG Als DOLLAH ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 21.30 Wib didepan Recepsionis (lobi) Hotel Lancar;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Telah terjadi tindak pidana perdagangan orang dan Yang melakukannya adalah ABDULLAH TANJUNG Als DOLLAH;
Bahwa yang saksi lihat saat ABDULLAH TANJUNG Als DOLLAH melakukan pebuatan memperdagangkan orang tersebut adalah seorang laki-laki yang tidak saksi kenal memesan perempuan untuk memuaskan nafsu birahinya melalui ABDULLAH TANJUNG Als DOLLAH kemudian terjadi kesepakatan diantara mereka dan laki-laki tersebut memberikan uang atas jasa ABDULLAH TANJUNG Als DOLLAH;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sudah 2 (Dua) kali melakukan perdagangan Orang kepada orang lain;
Bahwa saksi tidak tahu Apa mengapa ABDULLAH TANJUNG Als DOLLAH memperdagangkan orang kepada orang lain;
Bahwa akibat yang dialami saksi korban atas perbuatan terdakwa adalah tangan kiri saksi korban mengalami luka gigitan dan memar;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya;
KETERANGAN SAKSI YOGI MARITO PANJAITAN, Dibacaka Oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Berita Acara Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertepat di Hotel Lancar Jln. Imam Bonjol Kel. Padangmatinggi Kec. Sp Selatan Kota Padangsidimpuan telah terjadi perbuatan Memperdagangkan, menjual tauapun Eksploitasi Seksual terhadap Perempuan;
Bahwa adapun melakukan perbuatan memperdagangkan, menjual ataupun Eksploitasi Seksual terhadap perempuan tersebut adalah Tersangka Abdullah Tanjung Als Dollah selanjutnya perbuatan tersebut dilakukannya terhadap diri saksi korban Yunita Lestari Harahap;
Bahwa adapun bentuk perbuatan memperdagangkan, menjual tauapun Eksploitasi Seksual terhadap perempuan tersebut adalah Tersangka Abdullah Tanjung Als Dollah telah menjual saksi korban Yunita Lestari Harahap kepada laki-laki untuk kepentingan Prostitusi/ Seksual (pelacuran atau melakukan hubungan suami istri) ;
Bahwa alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan perbuatan adalah 1 (satu) unit Hp merk Samsung type E-GT 1195 warna putih untuk berhubungan dengan laki-laki yang memesan dan juga untuk menghubungi Saksi Korban Yunita Lestari Harahap;
Bahwa Tersangka Abdullah Tanjung Als Dollah menjual ataupun memperdagangkan saksi korban Yunita Lestari Harahap adalah kepada saksi yang berpura-pura memesan dan meminta untuk dicarikan seorang perempuan yang bisa melayani hasrat nafsu Birahi (untuk melakuka hubungan suami istri atau disebut juga palacuran) dan besaran harga yang saksi sepakati dengan Tersangka Abdullah Tanjung Als Dollah untuk sekali berhubungan suami-istri (Shortime) adalah sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa adapun Kajadian Perdagangan Orang Kepada orang Lain terungkap sebagaimana penjelasan berikut pada sekira pukul 20.30 wib, saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN menghubungi Terdakwa dan meminta agar Terdakwa datang ke Hotel Lancar Padangsidimpuan. Setelah menerima telepon dari saksi tersebut lalu Terdakwa menghubungi Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP melalui HP dan memberitahukan bahwa ada tamu yang minta di layani (ditemani) dan menanyakan apakah saksi korban bisa menemani tamu tersebut, dan saat itu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP mengatakan bisa, dan Terdakwa pun meminta saksi korban datang ke Hotel Lancar dan Terdakwa juga pergi menuju ke Hotel Lancar Padangsidimpuan. Sesampainya di Hotel Lancar Padangsidimpuan terdakwa bertemu dengan saksi disepakati harga untuk jasa pembayaran perempuan yang akan menemani saksi untuk short time adalah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). setelah sempat terjadi tawar menawar maka kemudian saksi meletakkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di atas meja yang ada di tempat tersebut, dan selanjutnya Terdakwa pun langsung mengambil uang tersebut, dan Terdakwa pun meminta kepada saksi yang akan memakai jasa Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP tersebut untuk naik ke atas dan masuk kamar dan menunggu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP datang. Selang beberapa waktu kemudian saksi turun dan duduk –duduk di lobi Hotel tersebut menunggu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP datang, dan tidak berapa lama kemudian, Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP pun datang bersama 1 (satu) orang kawannya yaitu saksi EMI TUKMA DAULAY dan terdakwa langsung mengenalkan saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP kepada saksi dan kemudian beberapa orang Anggota Polres Padangsidimpuan datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan saksi korban untuk selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan seluruhnya
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Abdullah Tanjung Als Dollah dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum ataupun tersangkut perkara pidana;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 21:30 Wib di Hotel Lancar di Jln Imam Bonjol Kel. Padangmatinggi Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan karena terdakwa memperdagangkan YUNITA LESTARI HARAHAP dan yang menangkap terdakwa adalah Polisi dari Polres Padangsidimpuan;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah memperdagangkan seorang perempuan kepada seorang laki-laki untuk melayani nafsu birahi laki-laki tersebut;
Bahwa Perempuan yang terdakwa dagangkan tersebut adalah saudara YUNITA LESTARI HARAHAP;
Bahwa terdakwa memperdagangkan YUNITA LESTARI HARAHAP Kepada seorang Laki-laki yang terdakwa kenal namun terdakwa tidak tahu namanya;
Bahwa tujuan terdakwa memperdagangkan YUNITA LESTARI HARAHAP adalah Untuk mendapatkan pembayaran jasa berupa uang tunai dari laki-laki tersebut;
Bahwa dari perdagangan tersebut Terdakwa menerima uang dari laki-laki yang tersebut Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari laki-laki tersebut, yang akan dilakukannya terhadap diri YUNITA LESTARI HARAHAP adalah melakukan perbuatan hubungan layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali ataupun shorttime;
Bahwa Pada saat Terdakwa memperdagangkan YUNITA LESTARI HARAHAP terdakwa tidak ada melakukan kekerasan ataupun ancaman;
Bahwa bagian terdakwa dari memperdagangkan saudara YUNITA LESTARI HARAHAP adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap menjualkan saudara YUNITA LESTARI HARAHAP, dan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk berkaraoke;
Bahwa terdakwa memperdagangkan Sdr YUNITA LESTARI HARAHAP atas persetujuan dari YUNITA LESTARI HARAHAP;
Menimbang, bahwa dalam sidang telah diajukan Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah: Uang tunai RI sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung type E-GT 1195 warna putih;
Menimbang bahwa dari keterangan terdakwa tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, dikaitkan dengan adanya Barang Bukti dalam perkara ini untuk Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yang relevan dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 21.30 Wib didepan Recepsionis (lobi) Hotel Lancar terdakwa ABDULLAH TANJUNG Als DOLLAH telah ditangkap Oleh Anggota dari Kepolisian Polres Padangsidimpuan karena melakukan tindak pidana perdagangan orang kepada orang lain;
Bahwa benar barang bukti berupa: Uang tunai RI sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung type E-GT 1195 warna putih ;
Bahwa benar adapun Kajadian Perdagangan Orang Kepada orang Lain terungkap sebagaimana penjelasan berikut pada sekira pukul 20.30 wib, saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN menghubungi Terdakwa dan meminta agar Terdakwa datang ke Hotel Lancar Padangsidimpuan. Setelah menerima telepon dari saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN tersebut lalu Terdakwa menghubungi Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP melalui HP dan memberitahukan bahwa ada tamu yang minta di layani (ditemani) dan menanyakan apakah saksi korban bisa menemani tamu tersebut, dan saat itu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP mengatakan bisa, dan Terdakwa pun meminta saksi korban datang ke Hotel Lancar dan Terdakwa juga pergi menuju ke Hotel Lancar Padangsidimpuan. Sesampainya di Hotel Lancar Padangsidimpuan terdakwa bertemu dengan saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN disepakati harga untuk jasa pembayaran perempuan yang akan menemani saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN untuk short time adalah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). setelah sempat terjadi tawar menawar maka kemudian saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN meletakkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di atas meja yang ada di tempat tersebut, dan selanjutnya Terdakwa pun langsung mengambil uang tersebut, dan Terdakwa pun meminta kepada saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN yang akan memakai jasa Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP tersebut untuk naik ke atas dan masuk kamar dan menunggu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP datang. Selang beberapa waktu kemudian saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN turun dan duduk –duduk di lobi Hotel tersebut menunggu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP datang, dan tidak berapa lama kemudian, Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP pun datang bersama 1 (satu) orang kawannya yaitu saksi EMI TUKMA DAULAY dan terdakwa langsung mengenalkan saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP kepada saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN dan kemudian beberapa orang Anggota Polres Padangsidimpuan datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan saksi korban untuk selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal sebagai berikut : Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa adapun unsur yang terkandung dalam Pasal 44 ayat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan atau utang atau memberi bayaran atau menfaat walaupun, memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali ataas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilyah Negara Republik Indonesia;
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Abdullah Tanjung Als Dollah telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Abdullah Tanjung Als Dollah yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke 1 ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan atau utang atau memberi bayaran atau menfaat walaupun, memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali ataas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilyah Negara Republik Indonesia”;
Menimbang Bahwa Saudara ABDULLAH TANJUNG Als DOLLAH ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 21.30 Wib didepan Recepsionis (lobi) Hotel Lancar karena melakukan Perdangan Orang kepada Orang Lain yang dimana kejadian tersebut dijelaskan sebagai berikut;
Menimbang Bahwa saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN menghubungi terdakwa berpura-pura minta dicarikan seorang wanita untuk melayaninya (melakukan hubungan suami/isteri) dan terdakwa menyanggupi permintaan laki-laki tersebut. Kemudian tercapailah kesepakatan antara terdakwa dengan saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN akan bertemu di Hotel Lancar Padangsidimpuan pada malam harinya.
Menimbang bahwa Kemudian pada sekira pukul 20.30 wib, saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN menghubungi Terdakwa dan meminta agar Terdakwa datang ke Hotel Lancar Padangsidimpuan. Setelah menerima telepon dari saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN tersebut lalu Terdakwa menghubungi Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP melalui HP dan memberitahukan bahwa ada tamu yang minta di layani (ditemani) dan menanyakan apakah saksi korban bisa menemani tamu tersebut, dan saat itu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP mengatakan bisa, dan Terdakwa pun meminta saksi korban datang ke Hotel Lancar dan Terdakwa juga pergi menuju ke Hotel Lancar Padangsidimpuan. Sesampainya di Hotel Lancar Padangsidimpuan terdakwa bertemu dengan saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN disepakati harga untuk jasa pembayaran perempuan yang akan menemani saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN untuk short time adalah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). setelah sempat terjadi tawar menawar maka kemudian saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN meletakkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di atas meja yang ada di tempat tersebut, dan selanjutnya Terdakwa pun langsung mengambil uang tersebut, dan Terdakwa pun meminta kepada saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN yang akan memakai jasa Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP tersebut untuk naik ke atas dan masuk kamar dan menunggu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP datang. Selang beberapa waktu kemudian saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN turun dan duduk –duduk di lobi Hotel tersebut menunggu Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP datang, dan tidak berapa lama kemudian, Saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP pun datang bersama 1 (satu) orang kawannya yaitu saksi EMI TUKMA DAULAY dan terdakwa langsung mengenalkan saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP kepada saksi YOGI ROMAITO PANJAITAN dan kemudian beberapa orang Anggota Polres Padangsidimpuan datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan saksi korban untuk selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan;
Menimbang Bahwa terdakwa ABDULLAH TANJUNG ALS DOLLAH telah beberapa kali memperdagangkan/menjual saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP dan dalam melakukan perbuatan memperdagangkan/menjual saksi korban YUNITA LESTARI HARAHAP tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar ± Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap transaksi.
Menimbang sesuai uraian diatas, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa unsur Secara melawan Hukum Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan atau utang atau memberi bayaran atau menfaat walaupun, memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali ataas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilyah Negara Republik Indonesia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan baik berupa keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan unsur – unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis telah sependapat dengan dakwaan serta isi tuntutan yang telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan berpendapat semua unsur dakwaan telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum, oleh karenanya Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Eksploitasi Orang”;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung menurut hemat Majelis pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana baik berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sehingga Majelis menilai bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa, terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah di tingkat penyidikan, penuntutan, sampai dengan persidangan, maka terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan dikurangkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Uang tunai RI sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit Hp merk Samsung type E-GT 1195 warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa tidak berbelit2 dalam memberikan keterangan;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABDULLAH TANJUNG ALS DOLLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Eksploitasi Orang";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai RI sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit Hp merk Samsung type E-GT 1195 warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari: Selasa tanggal 28 Juni 2016 oleh kami PAUL MARPAUNG, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIES KATA GINTING, SH dan CAKRA TONA PARHUSIP, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dibantu oleh RABIUL AWAL, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ALI ASRON HARAHAP, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpian serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARIES KATA GINTING, SH PAUL MARPAUNG, SH, MH
CAKRA TONA PARHUSIP, SH,MH
Panitera Pengganti,
RABIUL AWAL , SH