62/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RESMIN LAZE, S.Sos
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos tersebut, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging); 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143/B.Sigi/2013, tanggal 08 April 2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi; 2. 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.Sigi/2013, tanggal 10 April 2013 Tentang status transisi darurat ke pemulihan akibat bencana banjir di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013; 3. 1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan dengan, tanggal April 2013 Nilai Rp. 577.433.000,-; 4. 1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa O’o Kecamatan Kulawi Selatan dengan, tanggal April 2013 Nilai Rp. 475.265.000,-; 5. 1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan, tanggal April 2013 dengan Nilai Rp. 468.625.000,-; 6. 1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi No.021.29/058/BPBD/2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penunjukan pejabat penata usahaan keuangan, pejabat pengelola teknis kegiatan, bendahara pembantu pengeluaran dan staf pengelola kegiatan T.A.2013; 7. 1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi No.954/004/BPBD/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan pejabat penata usahaan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan bendahara pembantu pengeluaran T.A.2014; 8. 1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa O’o Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 475.265.000,-; 9. 1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 577.433.000,-; 10. 1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 468.625.000,-; 11. 1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Bupati No.965/77/B.SIGI/2013, tanggal 07 Februari 2013 tentang pembentukan panitia pengadaan barang / jasa pemerintah dilingkungan pemerintah Kabupaten Sigi T.A. 2013; 12. 1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi No.360/025/BPBD/2013, tanggal 14 Januari 2013 tentang pembentukan panitia pemeriksa / penilai hasil akhir pelaksanaan pekerjaan dalam rangka penyerahan pertama PHO (Provosional Hand Over) dan penyerahan terkahir (Final Hand Over) serta panitia peneliti kontrak (Amandemen/cco) Pada BPBD Kabupaten Sigi T.A. 2013. 13. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 dan Perubahannya No.59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.34 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013; 15. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.16 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013; 16. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.24 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014; 17. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No.24 Tahun 2013 Tentanang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014; 18. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014; 19. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.44 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013; 20. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013; 21. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.14 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014; 22. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014; 23. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2012; 24. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2013; 25. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2014; 26. 1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi T.A.2014; 27. 1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi T.A.2014; 28. 1 (satu) lembar Surat permohonan penerbitan SPD belanja langsung Triwulan II T.A. 2014 No.943/326/BPBD, tanggal 05 Mei 2014 BPBD Kab.Sigi. 29. 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2PD) Nomor : 01444/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, tanggal 09 Mei 2014 dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran RESMIN LAZE, S.Sos.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0023/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014 dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos. 30. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran Sdr. REZMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY; 31. 1 (satu) bundel surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0023/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YA’I,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY; 32. 1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/348/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YA’I, S.ST. ., Direktur CV.IZZUL PRATAMA Sdr.MOH.SUPRI, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos. ; 33. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani Direktur CV.IZZUL PRATAMA Sdr. MOH.SUPRI.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY. ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.; 34. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, tanggal 08 April 2013; 35. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, tanggal 10 April 2013; 36. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, tanggal 06 April 2013; 37. 1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa Lempelero No.098/LPR.KLI.S/IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, tanggal 06 April 2013; 38. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Lempelero No.099/LPR.KLI.S/IV/2013, tanggal 06 April 2013; 39. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.2/BPBD/2013, Tanggal 19 April 2013 Paket Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan Dengan Anggaran Rp.577.150.000,- antara Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos selaku Pengguna Anggaran dengan Sdr.MOH.SUPRI selaku Direktur CV.IZZUL PRATAMA; 40. 1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362/ 094.5/BPBD/2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya.; 41. 1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.2/ BPBD/2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.IZZUL PRATAMA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.577.150.000,- kami nyatakan diterima/disetujui. 42. 1 (satu) lembar surat atas nama CV.IZZUL PRATAMA No.018-s.penw/cv.izzul-IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.577.370.000,- 43. 1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013; 44. 1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan, galian tanah pasir dengan volume 22.997. Harga satuan 22.394,45 M3 dengan nilai Rp.515.005.097,66; 45. 1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan 1 M3 Galian tanah pasir (Mekanis), yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3; 46. 1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, yang antara lain menguraikan peralatan Tronton dengan kuantitas 2,000 harga satuan Rp.3.250.000,00 dengan harga Rp.6.500.000,00 ; 47. 1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran dan penggambaran; 48. 1 (satu) lembar surat daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013; 49. 1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013; 50. 1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran 51. 1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi 52. 1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Dengan Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013 53. 1 (satu) bundel Provisional Hand Over (PHO) No.927/142.1/BPBD/2013, Tgl 19 Juli 2013 Atas Kontrak No.362/114.2/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013 Kontraktor : CV.IZUL PRATAMA; 54. 1 (satu) bundel As Bulit Drawing Dengan Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013; 55. 1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Dengan Kontraktor Pelaksana CV.IZZUL PRATAMA. 56. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2PD) Nomor : 01447/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, tanggal 09 Mei 2014.dengan nilai Rp.475.080.000,-; 57. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0022/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014 dengan nilai: Rp.475.080.000,-, yang ditanda tangani pengguna anggaran Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos.; 58. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.475.080.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran RESMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY; 59. 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0022/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY; 60. 1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/347/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI, S.ST. ., Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA Sdr.CHATARINA TOKAN, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos. 61. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.475.080.000,-, yang ditandatangani Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA Sdr. CHATARINA TOKAN.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.; 62. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, Tanggal 06 April 2013; 63. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Tanggal 08 April 2013; 64. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, Tanggal 08 April 2013; 65. 1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa O’o No.62/DS-O’ o /KL-S/IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, Tanggal 06 April 2013 66. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa O’o No.63/DS-O’ o /KS-S/IV/2013, Tanggal 06 April 2013; 67. 1(satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.4/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013, Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan Dengan Anggaran Rp. 475.080.000,- Antara RESMIN LAZE, S.Sos. Selaku Pengguna Anggaran Dengan CATHARINA TOKAN Selaku Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA; 68. 1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362 /094.5/BPBD /2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya. 69. 1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.3 /BPBD/2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.475.080.000,- kami nyatakan diterima/disetujui 70. 1 (satu) lembar surat atas nama CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA No.021-Pen/PSAIS-IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa O’o, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.475.202.000,- 71. 1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013 72. 1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan, galian tanah pasir dengan volume 18.822,18 M3 Harga satuan Rp.22.394,45 dengan nilai Rp.421.512.312,43 73. 1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan 1M3 Galian tanah pasir (Mekanis), yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3 74. 1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, yang antara lain menguraikan peralatan Tronton dengan kuantitas 2,000 harga satuan Rp.3.250.000,00 dengan harga Rp.6.500.000,00 75. 1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran dan penggambaran 76. 1 (satu) lembar surat daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013 77. 1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013 78. 1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi 79. 1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran 80. 1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. CV.PAPA SUKSES ANAK ISTERI SEJAHTER Selaku Kontraktor Pelaksana. Tahun Anggaran 2013; 81. 1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013; 82. 1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013; 83. 1 (satu) bundel Provosional Hand Over (PHO) No.927/136.1/BPBD/2013, tanggal 03 Juli 2013 atas kontrak No.362/114.4/BPBD/2013, tanggal 19 April 2013 Kontraktor : CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA. 84. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2PD) Nomor : 01448/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, Tanggal 09 Mei 2014, dengan nilai Rp.468.390.000,-; 85. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0021/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014, dengan nilai : Rp.468.390.000,-; 86. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.468.390.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran REZMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY 87. 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0021/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY. 88. 1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/349/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI, S.ST. ., Direktris CV.LIBRA JAYA Sdr.ROSTINA, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos. 89. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.468.390.000,-, yang ditandatangani Direktris CV.LIBRA JAYA Sdr. ROSTINA.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.REZMIN LAZE, S.Sos. 90. 1 (satu) lembar Surat Permyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, Tanggal 06 April 2013; 91. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Tanggal 08 April 2013; 92. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, Tanggal 10 April 2013; 93. 1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa Pilimakujawa No.94 /DS-PM /KUL-SEL /IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, Tanggal 06 April 2013; 94. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Pilimakujawa No.95/DS-PM/KUL-SEL/IV/2013, Tanggal 06 April 2013; 95. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.3/BPBD/2013, Tanggal 19 April 2013. Paket Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan. dengan Anggaran Rp.468.390.000,- Antara RESMIN LAZE, S.Sos selaku Pengguna Anggaran dengan ROSTINA selaku Direktris CV.LIBRA JAYA; 96. 1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362 /094.5/BPBD /2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya. 97. 1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.4 /BPBD /2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.LIBRA JAYA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.468.390.000,- kami nyatakan diterima/disetujui.; 98. 1 (satu) lembar surat atas nama CV.LIBRA JAYA No.089/PNW_LJ/IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Pilimakujawa, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.468.550.000,- 99. 1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013 100. 1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan galian tanah pasir dengan volume 18.580,00 M2 Harga satuan Rp.22.394,25 dengan nilai Rp.416.085.165,00 101. 1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan M3 Galian tanah pasir , yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3 102. 1 (satu) lembar daftar upah dan harga bahan 103. 1 (satu) bundel metode pelaksanaan tertanggal 12 April 2013 104. 1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013 105. 1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran 106. 1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi; 107. 1 (satu) bundel Provisional Hand Over (PHO) No.927/106.5/BPBD/2013, Tgl 02 Juli 2013 Atas Kontrak No.362/114.3/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013 Kontraktor : CV. LIBRA JAYA; 108. 1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan dengan CV.LIBRA JAYA selaku Kontraktor Pelaksana; 109. 1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013; 110. 1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan Tahun Anggran 2013. 111. 1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV.IZZUL PRATAMA; 112. 1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV. LIBRA JAYA; 113. 1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA; 114. 1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.IZZUL PRATAMA; 115. 1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.LIBRA JAYA; 116. 1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA ; 117. 3 (tiga) bundel Akta perdamaian atas Putusan Pengadilan Negeri Donggala : 118. No.06/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014 119. No.05/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014 120. No.04/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014 121. 1 (satu) budel Print Out Rekening CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA No. 001-0107166218 Pada Bank Sulteng; 122. 1 (satu) bundel Foto Copy Rekening Tabungan Bank BNI Cabang Palu Atas Nama CATARINA TOKAN No.Rek : 0081730601; 123. 1 (satu) bundel Print Out Rekening Atas Nama CHRISTISON SOETANTJO No.Rek: 03880422307 Pada KCP. DHARMAHUSADA; 124. 7 (tujuh) bundel bukti pesanan dan pembayaran BBM solar pada PT.MACINDO MITRA RAYA; 125. 1 (satu) bundel surat perjanjian sewa menyewa alat berat (excavator) no. 002/PS-AB/04/2013; 126. 6 (enam) lembar potongan kwitansi pembayaran sewa 2 (dua) excavator. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor62/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara tindak pidana korupsi, pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ---------------------
-
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
RESMIN LAZE.SSos
Binangga Kab. Sigi
59 tahun / 24 Desember 1958
Laki-laki
Indonesia
Jl. Seroja No. 11 RT 006/RW 003 Desa Binangga Kec. Marawola Kabupaten Sigi
Islam
Pegawai Negeri Sipil
S1. (Sospol)
-
Terdakwa berada dalam tahanan : ---------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 21 November 2017 s/d tanggal 10 Desember 2017; -
Penuntut Umum, tahanan RUTAN, sejak tanggal 04 Desember 2017 s/d tanggal 23 Desember 2017; ---------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Tipikor, tahanan Kota, sejak tanggal 04 Januari 2018 s/d tanggal 05 Maret 2018; -------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua PN.Palu, tahanan Kota, sejak tanggal 05 Januari 2018 s/d tanggal 05 Maret 2018; -------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi SULTENG, sejak tanggal 06 Maret 2018 s/d tanggal 04 April 2018; -----------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Yohanes Budiman, SH, MH dan Sugihartono, SH, MH keduanya adalah Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum F.MANURUNG & REKAN, beralamat di Jalan Katamso No.14 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Desember 2017; -------------------
PENGADILAN NEGERI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut; ----------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 04 Desember 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 204 Desember 2017 tentang penetapan hari sidang; -------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa; -------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; -----------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2017, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------------------------------------------------------
Menyatakaan terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Korupsi secara bersama-sama ” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menjatuhkaan pidana penjara terhadap terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.150.000.000,- subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143/B.Sigi/2013, tanggal 08 April 2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi;
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.Sigi/2013, tanggal 10 April 2013 Tentang status transisi darurat ke pemulihan akibat bencana banjir di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan dengan, tanggal April 2013 Nilai Rp. 577.433.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa O’o Kecamatan Kulawi Selatan dengan, tanggal April 2013 Nilai Rp. 475.265.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan, tanggal April 2013 dengan Nilai Rp. 468.625.000,-;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi No.021.29/058/BPBD/2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penunjukan pejabat penata usahaan keuangan, pejabat pengelola teknis kegiatan, bendahara pembantu pengeluaran dan staf pengelola kegiatan T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi No.954/004/BPBD/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan pejabat penata usahaan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan bendahara pembantu pengeluaran T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa O’o Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 475.265.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 577.433.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 468.625.000,-;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Bupati No.965/77/B.SIGI/2013, tanggal 07 Februari 2013 tentang pembentukan panitia pengadaan barang / jasa pemerintah dilingkungan pemerintah Kabupaten Sigi T.A. 2013;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi No.360/025/BPBD/2013, tanggal 14 Januari 2013 tentang pembentukan panitia pemeriksa / penilai hasil akhir pelaksanaan pekerjaan dalam rangka penyerahan pertama PHO (Provosional Hand Over) dan penyerahan terkahir (Final Hand Over) serta panitia peneliti kontrak (Amandemen/cco) Pada BPBD Kabupaten Sigi T.A. 2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 dan Perubahannya No.59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.34 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.16 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.24 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No.24 Tahun 2013 Tentanang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.44 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.14 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2012;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2013;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2014;
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) lembar Surat permohonan penerbitan SPD belanja langsung Triwulan II T.A. 2014 No.943/326/BPBD, tanggal 05 Mei 2014 BPBD Kab.Sigi.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2PD) Nomor : 01444/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, tanggal 09 Mei 2014 dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran RESMIN LAZE, S.Sos.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0023/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014 dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran Sdr. REZMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY;
1 (satu) bundel surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0023/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YA’I,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/348/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YA’I, S.ST. ., Direktur CV.IZZUL PRATAMA Sdr.MOH.SUPRI, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos. ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani Direktur CV.IZZUL PRATAMA Sdr. MOH.SUPRI.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY. ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, tanggal 08 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, tanggal 10 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, tanggal 06 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa Lempelero No.098/LPR.KLI.S/IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, tanggal 06 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Lempelero No.099/LPR.KLI.S/IV/2013, tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.2/BPBD/2013, Tanggal 19 April 2013 Paket Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan Dengan Anggaran Rp.577.150.000,- antara Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos selaku Pengguna Anggaran dengan Sdr.MOH.SUPRI selaku Direktur CV.IZZUL PRATAMA;
1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362/ 094.5/BPBD/2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya.;
1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.2/ BPBD/2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.IZZUL PRATAMA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.577.150.000,- kami nyatakan diterima/disetujui.
1 (satu) lembar surat atas nama CV.IZZUL PRATAMA No.018-s.penw/cv.izzul-IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.577.370.000,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan, galian tanah pasir dengan volume 22.997. Harga satuan 22.394,45 M3 dengan nilai Rp.515.005.097,66;
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan 1 M3 Galian tanah pasir (Mekanis), yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3;
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, yang antara lain menguraikan peralatan Tronton dengan kuantitas 2,000 harga satuan Rp.3.250.000,00 dengan harga Rp.6.500.000,00 ;
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran dan penggambaran;
1 (satu) lembar surat daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013;
1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013;
1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran
1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi
1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Dengan Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bundel Provisional Hand Over (PHO) No.927/142.1/BPBD/2013, Tgl 19 Juli 2013 Atas Kontrak No.362/114.2/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013 Kontraktor : CV.IZUL PRATAMA;
1 (satu) bundel As Bulit Drawing Dengan Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Dengan Kontraktor Pelaksana CV.IZZUL PRATAMA.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2PD) Nomor : 01447/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, tanggal 09 Mei 2014.dengan nilai Rp.475.080.000,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0022/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014 dengan nilai: Rp.475.080.000,-, yang ditanda tangani pengguna anggaran Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos.;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.475.080.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran RESMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY;
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0022/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/347/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI, S.ST. ., Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA Sdr.CHATARINA TOKAN, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.475.080.000,-, yang ditandatangani Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA Sdr. CHATARINA TOKAN.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Tanggal 08 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, Tanggal 08 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa O’o No.62/DS-O’ o /KL-S/IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, Tanggal 06 April 2013
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa O’o No.63/DS-O’ o /KS-S/IV/2013, Tanggal 06 April 2013;
1(satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.4/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013, Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan Dengan Anggaran Rp. 475.080.000,- Antara RESMIN LAZE, S.Sos. Selaku Pengguna Anggaran Dengan CATHARINA TOKAN Selaku Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA;
1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362 /094.5/BPBD /2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya.
1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.3 /BPBD/2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.475.080.000,- kami nyatakan diterima/disetujui
1 (satu) lembar surat atas nama CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA No.021-Pen/PSAIS-IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa O’o, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.475.202.000,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan, galian tanah pasir dengan volume 18.822,18 M3 Harga satuan Rp.22.394,45 dengan nilai Rp.421.512.312,43
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan 1M3 Galian tanah pasir (Mekanis), yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, yang antara lain menguraikan peralatan Tronton dengan kuantitas 2,000 harga satuan Rp.3.250.000,00 dengan harga Rp.6.500.000,00
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran dan penggambaran
1 (satu) lembar surat daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013
1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi
1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran
1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. CV.PAPA SUKSES ANAK ISTERI SEJAHTER Selaku Kontraktor Pelaksana. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Provosional Hand Over (PHO) No.927/136.1/BPBD/2013, tanggal 03 Juli 2013 atas kontrak No.362/114.4/BPBD/2013, tanggal 19 April 2013 Kontraktor : CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2PD) Nomor : 01448/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, Tanggal 09 Mei 2014, dengan nilai Rp.468.390.000,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0021/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014, dengan nilai : Rp.468.390.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.468.390.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran REZMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0021/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/349/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI, S.ST. ., Direktris CV.LIBRA JAYA Sdr.ROSTINA, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.468.390.000,-, yang ditandatangani Direktris CV.LIBRA JAYA Sdr. ROSTINA.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.REZMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar Surat Permyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Tanggal 08 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, Tanggal 10 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa Pilimakujawa No.94 /DS-PM /KUL-SEL /IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Pilimakujawa No.95/DS-PM/KUL-SEL/IV/2013, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.3/BPBD/2013, Tanggal 19 April 2013. Paket Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan. dengan Anggaran Rp.468.390.000,- Antara RESMIN LAZE, S.Sos selaku Pengguna Anggaran dengan ROSTINA selaku Direktris CV.LIBRA JAYA;
1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362 /094.5/BPBD /2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya.
1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.4 /BPBD /2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.LIBRA JAYA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.468.390.000,- kami nyatakan diterima/disetujui.;
1 (satu) lembar surat atas nama CV.LIBRA JAYA No.089/PNW_LJ/IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Pilimakujawa, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.468.550.000,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan galian tanah pasir dengan volume 18.580,00 M2 Harga satuan Rp.22.394,25 dengan nilai Rp.416.085.165,00
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan M3 Galian tanah pasir , yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3
1 (satu) lembar daftar upah dan harga bahan
1 (satu) bundel metode pelaksanaan tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013
1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran
1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi;
1 (satu) bundel Provisional Hand Over (PHO) No.927/106.5/BPBD/2013, Tgl 02 Juli 2013 Atas Kontrak No.362/114.3/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013 Kontraktor : CV. LIBRA JAYA;
1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan dengan CV.LIBRA JAYA selaku Kontraktor Pelaksana;
1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan Tahun Anggran 2013.
1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV.IZZUL PRATAMA;
1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV. LIBRA JAYA;
1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA;
1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.IZZUL PRATAMA;
1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.LIBRA JAYA;
1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA ;
3 (tiga) bundel Akta perdamaian atas Putusan Pengadilan Negeri Donggala :
No.06/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014
No.05/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014
No.04/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014
1 (satu) budel Print Out Rekening CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA No. 001-0107166218 Pada Bank Sulteng;
1 (satu) bundel Foto Copy Rekening Tabungan Bank BNI Cabang Palu Atas Nama CATARINA TOKAN No.Rek : 0081730601;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Atas Nama CHRISTISON SOETANTJO No.Rek: 03880422307 Pada KCP. DHARMAHUSADA;
7 (tujuh) bundel bukti pesanan dan pembayaran BBM solar pada PT.MACINDO MITRA RAYA.
1 (satu) bundel surat perjanjian sewa menyewa alat berat (excavator) no. 002/PS-AB/04/2013;
6 (enam) lembar potongan kwitansi pembayaran sewa 2 (dua) excavator.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan pada tanggal 22 Februari 2017 dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos;
Menyatakan Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar :
Dakwaan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tenang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tenang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari denda yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Membebaskan Terdakwa dari segala jenis penahanan;
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya semula;
Menyatakan seluruh barang bukti yang telah disita dari Terdakwa untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
Apabila hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 November 2017 di mana Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR :
------------ Bahwa Terdakwa RESMIN LAZE.S. Sos., selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi No. 821.2/026/BKD-Sigi/2011 tanggal 28 September 2011 dan selaku Pengguna Anggaran pada BPBD Kab. Sigi Tahun 2013 dan 2014, pada hari dan tanggal dalam kurun waktu antara bulan April 2013 sampai dengan bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama dengan sdr. CHRISTIAN SOETANTJO (dilakukan penuntutan secara terpisah), telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan sdr. Christian Soetantjo untuk mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, meskipun Terdakwa mengetahui sdr. Christian Soetantjo tidak mempunyai perusahaan guna mengerjakan pekerjaan dimaksud. Selanjutnya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sdr. Christian Soetantjo menyewa 2 (dua) buah excavator dan menggunakan nama perusahaan orang lain yakni : CV. Libra Jaya; CV. Izzul Pratama; dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, untuk dipakai seolah - olah yang mengerjakan pengerukan Sungai Mewe di ketiga Desa tersebut. Setelah Terdakwa menerima ketiga nama perusahaan tersebut dari sdr. Christian Soetantjo kemudian oleh Terdakwa, digunakan untuk pembuatan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan setelah ditandatangani Terdakwa lalu diserahkan kepada Sdr. Christian Soetantjo, yaitu :
SPMK Nomor 050/094.2/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Libra Jaya, seolah-olah yang mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa;
SPMK No.050/094/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Izzul Pratama, seolah-olah yang mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero;
SPMK Nomor 050/094.3/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, seolah-olah yang mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengerukan sungai Mewe tersebut, kemudian Terdakwa membuat seolah - olah dalam kondisi Tanggap Darurat Bencana dengan cara:
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi tanpa persetujuan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Kab. Sigi secara Ex Officio dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, telah mengusulkan kepada Bupati Sigi kejadian banjir di Sungai Mewe yang melewati sebagian lokasi di ketiga desa tersebut untuk ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Bencana selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 7 April 2013 s/d 13 April 2013, padahal kenyataannya kejadian banjir tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Bencana karena akibat banjir di sungai Mewe tidak menimbulkan adanya : korban jiwa; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bahkan saat kejadian tersebut tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kab. Sigi dibawah kendali Kepala BPBD Kab. Sigi terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat Tanggap Darurat Bencana yang meliputi : kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Bahwa selanjutnya oleh Terdakwa tanpa persetujuan dari Kepala BPBD Kab. Sigi mengusulkan kembali kepada Bupati Sigi untuk menetapkan menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi No. 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi Tahun 2013 yang antara lain memutuskan :
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero selama 60 hari terhitung mulai tanggal 14 April s/d 13 Juni 2013
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat bencana meliputi :
Kebutuhan pangan dan sandang.
Pelayanan kesehatan dan psikososial.
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar.
Namun kenyataannya adanya Surat Keputusan Bupati Sigi tersebut hanya formalitas belaka karena akibat kejadian bencana banjir yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan lanjutkan yang diputuskan dalam Surat Keputusan tersebut tidak pernah ada. Bahkan Terdakwa jusru melakukan kegiatan menyimpang dari maksud Surat Keputusan tersebut yakni melanjutkan kegiatan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero sesuai kesepakatan dengan sdr. Christian Soetantjo.
Bahwa Terdakwa mengetahui untuk kegiatan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; Desa Pilimakujawa; Desa Lempelero tidak dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi TA 2013, sehingga sdr. Christian Soetantjo ketika mengerjakan pengerukan sungai Mewe tersebut tidak berdasarkan atas perencanaan yang sudah ditetapkan seperti Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat- Syarat ( RKSS).
Bahwa sdr. Christian Soetantjo dalam mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe tersebut dalam waktu bersamaan hanya menggunakan 2 (dua) buah Excavator, 2 (dua) orang operator, 2 (dua) orang kernet, 2 (dua) orang pengawas, 2 (dua) kali mobilisasi excavator, yang dikerjakan dengan cara : Pada tanggal 8 April 2013 sdr. Christian Soetantjo melakukan pengerukan sungai Mewe berlokasi di Desa O’o dan Desa Lempelero yang lokasinya berjauhan dengan masing-masing 1 (satu) exavator. Pada pelaksanaanya setelah beberapa hari mengerjakan pengerukan dan pembukaan jalur sungai Mewe yang berlokasi di Desa O’o, kemudian Sdr. Christian Soetantjo memindahkan alat excavatornya untuk melakukan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Pilimakujawa sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, sedang pengerukan di Desa Lempelero selesai tanggal 19 Juli 2013.
Bahwa setelah pekerjaan pengerukan menurut sdr. Christian Soetantjo telah selesai dikerjakan kemudian sdr. Christian Soetantjo mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan kepada Terdakwa. Adanya permintaan pembayaran tersebut kemudian Terdakwa meminta sdr. Christian Soetantjo, untuk membuat Surat Penawaran atas pekerjaan ditiga lokasi tersebut yang seolah-olah dibuat sebelum pekerjaan pengerukan selesai. Untuk membuat Surat Penawaran berikut dokumen pendukungnya tersebut Sdr. Christian Soetantjo mencantumkan tanggal 12 April 2013, dan memakai nama perusahaan : CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera yang seolah-olah Direkturnya sdr. Catharina Tokan sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; CV. Libra Jaya yang seolah olah Direkturnya sdr. Rostina sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dan CV. Izzul Pratama yang seolah olah Direkturnya sdr. Moh. Supri sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero. Bahkan untuk membuat perhitungan nilai penawarannya, sdr. Christian Soetantjo membuat rekayasa dokumen penawaran terkait pekerjaan pengerukan sungai Mewe tersebut sehingga seolah-olah dilakukan untuk masing - masing lokasi mengunakan 1 (satu) buah Excavator, 1 (satu) orang operator, 1 (satu) orang kernet, 1 (satu) kali mobilisasi excavator dan masing- masing pekerjaan diselesaikan dalam waktu yang berbeda, sehingga perhitungan nilai penawaran yang dimintakan sdr. Christian Soetantjo menjadi lebih tinggi dari yang semestinya. Adapun penawaran yang dimintakan pembayaran oleh Sdr. Christian Soetantjo yakni :
a. Pekerjaan di Desa Oo mengajukan penawaran sebesar Rp. 475.202.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah) untuk pekerjaan yang dilakukan berupa : pengerukan panjang 210 meter dan membuka jalur baru sepanjang 800 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 28 Juni 2013 atau selama 82 hari, dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga satuan | Jumlah Harga |
| I. | Pekerjaan Persiapan | ||||
| 1. | Mobilisasi & demobilisasi | Ls | 1,00 | Rp.6,690.000,00 | Rp. 6.690.000,00 |
| 2. | Pengukuran Kembali & Penggambaran | Ls | 1,00 | Rp.2.800.000,00 | Rp. 2.800.000,00 |
| II. | Pekerjaaan Tanah | ||||
| Galian Tanah Pasir | M3 | 18.822,18 | Rp. 22.394,45 | Rp. 421.512.312,43 | |
| III | Pekerjaan Lain-Lain | ||||
| Administrasi dan Dokumentasi | Ls | 1,00 | Rp.1.000.000,00 | Rp. 1.000.000,00 | |
| Jumlah | Rp. 432.002.312,43 | ||||
| PPN 10 % | Rp. 43.200.231,24 | ||||
| Total Harga | Rp. 475.202.543,68 | ||||
| Dibulatkan | Rp. 475.202.000,00 | ||||
| Terbilang : empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah | |||||
b. Pekerjaan di Desa Pilimakujawa mengajukan penawaran sebesar Rp.468.550.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan pengerukan panjang 857 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 1 Juli 2013 atau selama 85 hari, dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga satuan | Jumlah Harga |
| I. | Pekerjaan Persiapan | ||||
| 1. | Mobilisasi/demobilisasi | Ls | 1,00 | Rp.6,690.000,00 | Rp. 6.690.000,00 |
| 2. | Pengukuran Kembali | Ls | 1,00 | Rp.2.187.500,00 | Rp. 2.187.500,00 |
| 3. | Administrasi dan Dokementasi | Ls | 1,00 | Rp.1.000.000,00 | Rp. 1.000.000,00 |
| II. | Pekerjaaan Tanah | ||||
| Galian Tanah Pasir | M3 | 18.580 | Rp. 22.394,45 | Rp. 416.085.165,00 | |
| III. | Pekerjaan Lain-lain | ||||
| Jumlah | Rp. 425.962.665,00 | ||||
| PPN 10 % | Rp. 42.596.266,50 | ||||
| Total Harga | Rp. 468.558.931.50 | ||||
| Dibulatkan | Rp. 468.550.000,00 | ||||
| Terbilang : empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah | |||||
c. Pekerjaan di Desa Lempelero mengajukan penawaran sebesar Rp. 577.370.000,- ( lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan pengerukan panjang 845 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 18 Juli 2013 atau selama 102 hari, dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga satuan | Jumlah Harga |
| I. | Pekerjaan Persiapan | ||||
| 1. | Mobilisasi/demobilisasi | Ls | 1,00 | Rp.6,690.000,00 | Rp. 6.690.000,00 |
| 2. | Pengukuran Kembali & Penggambaran | Ls | 1,00 | Rp.2.187.500,00 | Rp. 2.187.500,00 |
| II. | Pekerjaaan Tanah | ||||
| Galian Tanah Pasir | M3 | 22.997 | Rp. 22.394,45 | Rp. 515.005.097,00 | |
| III | Pekerjaan Lain-Lain | ||||
| Administrasi dan Dokumentasi | Ls | 1,00 | Rp.1.000.000,00 | Rp. 1.000.000,00 | |
| Jumlah | Rp. 524.882.597,66 | ||||
| PPN 10 % | Rp. 52.488.259,77 | ||||
| Total Harga | Rp. 577.370.857,42 | ||||
| Dibulatkan | Rp. 577.370.000,00 | ||||
| Terbilang : lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah. | |||||
Bahwa sdr. Christian Soetantjo dalam membuat penawaran atas pekerjaan pengerukan sungai Mewe di ketiga Desa tersebut dengan total volume pekerjaan galian tanah sebanyak ( 18.822,18 m3 + 18.580 m3 + 22.977 m3 ) = 60.399,18 m3, dengan nilai total sebesar ( Rp. 421.512.312,43 + Rp. 416.085.165,00 + Rp.515.005.097,00 ) = Rp. 1.352.602.574,43 ( satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh tiga sen ), merupakan penawaran yang terlalu tinggi karena berdasarkan perhitungan ahli Djaenudin.ST.SE.MM dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, mengenai pekerjaan galian tanah dengan volume sebanyak 60.399,18 m3 untuk ketiga lokasi Desa tersebut hanya membutuhkan biaya sebesar lebih kurang Rp. 464.503.000,- (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga ribu rupiah) dan membutuhkan waktu pengerjaan selama 73 hari,
Bahwa berdasarkan dokumen penawaran yang dibuat sdr. Christian Soetantjo setelah selesai pekerjaan pengerukan tersebut kemudian digunakan untuk dasar pembuatan dokumen administrasi pelelangan yang seolah - olah telah dilakukan pelelangan penunjukan langsung terhadap ketiga Penawaran tersebut. Hasil pelelangan yang direkayasa tersebut kemudian digunakan Terdakwa untuk pembuatan nilai kontrak perjanjian untuk tiga pekerjaan tersebut, yakni :
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Oo dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.4/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan Catharina Tokan selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera, dengan nilai kontrak Rp.475.080.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.3/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan Rostina selaku Direktur CV. Libra Jaya, dengan nilai kontrak Rp. 468.390.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.2/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan Moh. Supri selaku Direktur CV. Izzul Pratama, dengan nilai kontrak Rp.577.150.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Mengenai kontrak-kontrak tersebut dibuat seolah - olah tertanggal 19 April 2013 dan kontrak ditandatangani Terdakwa setelah selesai pekerjaan pengerukan sungai tersebut. Sedang untuk penandatanganan kontrak atas nama Direktur masing-masing CV dilakukan dengan Sdr. Christian Soetantjo memintakan tanda tangan kepada para Direkturnya, padahal para Direktur tersebut tidak tahu menahu terkait pekerjaan pengerukan tersebut. Pembuatan dan penandatangan kontrak pekerjaan yang dilakukan Terdakwa bersama- sama Sdr. Christian Soetantjo dalam kegiatan pengerukan sungai Mewe yang tidak dianggarkan dalam DIPA BPBD Kab. Sigi pada APBD Kab. Sigi TA 2013, merupakan perbuatan yang tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :
Pasal 13 mengatur : “ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD”.
Pasal 86 ayat (2) mengatur : Penandatanganan kontrak pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dalam memenuhi permintaan sdr. Christian Soetantjo terkait pembayaran pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero, maka guna melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk proses pembayaran, kemudian Terdakwa memaksa staf pegawainya sdr. Ahmad Yani, Zakir, Zamza, Asmaun untuk menandatangani dokumen yang sudah dipersiapkan terkait pemeriksaan hasil pekerjaan ketiga pekerjaan tersebut yakni :
a. Dokumen pekerjaan atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera berupa :
Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Oo Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013.
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013.
b. Dokumen pekerjaan atas nama CV. Libra Jaya berupa :
Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013.
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013.
c. Dokumen pekerjaan atas nama CV. Izzul Pratama berupa :
Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 139/ BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013.
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013.
Padahal kenyataanya mereka tidak pernah melakukan pengecekan dan pengujian volume pekerjaan dilapangan terkait ketiga pekerjaan yang dilaporkan Sdr. Christian Soetantjo untuk dimintakan pembayaran.
Bahwa setelah dokumen Berita Acara berikut lampirannya tersebut ditandatangani sdr. Ahmad Yani, Zakir, Zamza, Asmaun kemudian Sdr. Christian Soetantjo yang memintakan tanda tangan para Direkturnya yakni : sdri. Chatarina Tokan Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; sdri. Rostina CV. Libra Jaya; sdr. Moh. Supri CV. Izzul Pratama, berikut permintaan tanda tangan untuk Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwitansi pembayaran atas nama ketiga CV. Selanjutnya setelah semua dokumen tersebut ditanda tangani kemudian Terdakwa juga ikut menandatanganinya.
Bahwa berdasarkan dokumen kelengkapan pencairan yang dibuat tidak sebagaimana mestinya diantaranya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan lampirannya, Surat perjanjian (Kontrak), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwintansi pembayaran, kemudian dipergunakan Terdakwa untuk dasar memproses pencairan anggaran terkait ketiga pekerjaan tersebut yang bersumber dari APBD Kab. Sigi Tahun 2014. Proses pembayaran dilakukan Terdakwa kepada Sdr. Christian Soetantjo dengan cara ditransfer melalui rekening ketiga CV tersebut yang keseluruhannya Rp.1.354.734.185,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) setelah dipotong PPN, dengan perincian yakni :
Melalui rekening atas nama CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera sebesar Rp. 423.253.092,00 ( empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu Sembilan puluh dua rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Oo dengan volume 18.822,18 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Libra Jaya sebesar Rp. 417.292.910,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Pilimakujawa dengan volume 18.580 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Izzul Pratama sebesar Rp. 514.188.183,00 (lima ratus empat belas juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan volume 22.997 m3.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama sdr. Christian Soetantjo dalam melakukan pencairan untuk pembayaran pengerukan sungai Mewe di ketiga Desa yang sumber dananya dari APBD Kab. Sigi Tahun 2014 tersebut tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Sdr. Christian Soetantjo tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan :
a. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6 huruf g : “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan”
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut :
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan /usaha.
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan managerial untuk menyediakan barang/jasa.
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa dengan perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Christian Soetantjo tersebut telah memperkaya sdr. Christian Soetantjo sebesar lebih kurang Rp.907.096.465,00 (sembilan ratus tujuh juta sembilan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah), dimana sebagian uang tersebut oleh sdr. Christian Soetantjo diberikan kepada para Direktur ketiga perusahaan tersebut masing-masing sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk keperluan lainnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama Sdr. Christian Soetantjo menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kab. Sigi sebesar lebih kurang Rp. 907.096.465,00. (sembilan ratus tujuh juta sembilan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu.
---------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; ------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa terdakwa RESMIN LAZE, S. Sos selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi No. 821.2/026/BKD-Sigi/2011 tanggal 28 September 2011 dan selaku Pengguna Anggaran pada BPBD Kab. Sigi Tahun 2013 dan 2014, bersama-sama dengan CHRISTIAN SOETANTJO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal dalam kurun waktu antara bulan April 2013 sampai dengan bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi dan selaku Pengguna Anggaran pada BPBD Kab. Sigi Tahun 2013 dan 2014, yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain :
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinannya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, bersama sama dengan Sdr. Christian Soetantjo melakukan penyimpangan dalam melaksanakan kegiatan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero yang dilakukan dengan dengan cara :
Bahwa bermula adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan sdr. Christian Soetantjo untuk mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, meskipun Terdakwa mengetahui sdr. Christian Soetantjo tidak mempunyai perusahaan guna mengerjakan pekerjaan dimaksud. Selanjutnya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sdr. Christian Soetantjo menyewa 2 (dua) buah excavator dan menggunakan nama perusahaan orang lain yakni : CV. Libra Jaya; CV. Izzul Pratama; dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, untuk dipakai seolah - olah yang mengerjakan pengerukan Sungai Mewe di ketiga Desa tersebut. Setelah Terdakwa menerima ketiga nama perusahaan tersebut dari sdr. Christian Soetantjo kemudian oleh Terdakwa digunakan untuk pembuatan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan setelah ditandatangani Terdakwa lalu diserahkan kepada Sdr. Christian Soetantjo, yaitu :
SPMK Nomor 050/094.2/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Libra Jaya, seolah-olah yang mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa;
SPMK No.050/094/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Izzul Pratama, seolah-olah yang mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero;
SPMK Nomor 050/094.3/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, seolah-olah yang mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengerukan sungai Mewe tersebut, kemudian Terdakwa membuat seolah - olah dalam kondisi Tanggap Darurat Bencana dengan cara :
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi tanpa persetujuan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Kab. Sigi secara Ex Officio dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, telah mengusulkan kepada Bupati Sigi kejadian banjir di Sungai Mewe yang melewati sebagian lokasi di ketiga desa tersebut untuk ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Bencana selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 7 April 2013 s/d 13 April 2013, padahal kenyataannya kejadian banjir tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Bencana karena akibat banjir di sungai Mewe tidak menimbulkan adanya : korban jiwa; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bahkan saat kejadian tersebut tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kab. Sigi dibawah kendali Kepala BPBD Kab. Sigi terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat Tanggap Darurat Bencana yang meliputi : kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Bahwa selanjutnya oleh Terdakwa tanpa persetujuan dari Kepala BPBD Kab. Sigi mengusulkan kembali kepada Bupati Sigi untuk menetapkan menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi No. 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi Tahun 2013 yang antara lain memutuskan :
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk Desa Oo, Desa Pilimakujawa, desa Lempelero selama 60 hari terhitung mulai tanggal 14 April s/d 13 Juni 2013.
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat bencana meliputi :
Kebutuhan pangan dan sandang.
Pelayanan kesehatan dan psikososial.
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosisl ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar.
Namun kenyataannya adanya Surat Keputusan Bupati Sigi tersebut hanya formalitas belaka karena akibat kejadian bencana banjir yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan lanjutkan yang diputuskan dalam Surat Keputusan tersebut tidak pernah ada. Bahkan Terdakwa jusru melakukan kegiatan menyimpang dari maksud Surat Keputusan tersebut yakni melanjutkan kegiatan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero sesuai kesepakatan dengan sdr. Christian Soetantjo.
Bahwa Terdakwa mengetahui untuk kegiatan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; Desa Pilimakujawa; Desa Lempelero tidak dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi TA 2013, sehingga sdr. Christian Soetantjo ketika mengerjakan pengerukan sungai Mewe tersebut tidak berdasarkan atas perencanaan yang sudah ditetapkan seperti Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat- Syarat ( RKSS).
Bahwa sdr. Christian Soetantjo dalam mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe tersebut dalam waktu bersamaan hanya menggunakan 2 (dua) buah Excavator, 2 (dua) orang operator, 2 (dua) orang kernet, 2 (dua) orang pengawas, 2 (dua) kali mobilisasi excavator, yang dikerjakan dengan cara : Pada tanggal 8 April 2013 sdr. Christian Soetantjo melakukan pengerukan sungai Mewe berlokasi di Desa O’o dan Desa Lempelero yang lokasinya berjauhan dengan masing-masing 1 (satu) exavator. Pada pelaksanaanya setelah beberapa hari mengerjakan pengerukan dan pembukaan jalur sungai Mewe yang berlokasi di Desa O’o, kemudian Sdr. Christian Soetantjo memindahkan alat excavatornya untuk melakukan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Pilimakujawa sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, sedang pengerukan di Desa Lempelero selesai tanggal 19 Juli 2013.
Bahwa setelah pekerjaan pengerukan menurut sdr. Christian Soetantjo telah selesai dikerjakan kemudian sdr. Christian Soetantjo mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan kepada Terdakwa. Adanya permintaan pembayaran tersebut kemudian Terdakwa meminta sdr. Christian Soetantjo, untuk membuat Surat Penawaran atas pekerjaan ditiga lokasi tersebut yang seolah-olah dibuat sebelum pekerjaan pengerukan selesai. Untuk membuat Surat Penawaran berikut dokumen pendukungnya tersebut Sdr. Christian Soetantjo mencantumkan tanggal 12 April 2013, dan memakai nama perusahaan : CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera yang seolah-olah Direkturnya sdr. Catharina Tokan sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; CV. Libra Jaya yang seolah olah Direkturnya sdr. Rostina sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dan CV. Izzul Pratama yang seolah olah Direkturnya sdr. Moh. Supri sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero. Bahkan untuk membuat perhitungan nilai penawarannya, sdr. Christian Soetantjo membuat rekayasa dokumen penawaran terkait pekerjaan pengerukan sungai Mewe tersebut sehingga seolah-olah dilakukan untuk masing - masing lokasi mengunakan 1 (satu) buah Excavator, 1 (satu) orang operator, 1 (satu) orang kernet, 1 (satu) kali mobilisasi excavator dan masing- masing pekerjaan diselesaikan dalam waktu yang berbeda, sehingga perhitungan nilai penawaran yang dimintakan sdr. Christian Soetantjo menjadi lebih tinggi dari yang semestinya. Adapun penawaran yang dimintakan pembayaran oleh Sdr. Christian Soetantjo yakni :
Pekerjaan di Desa Oo mengajukan penawaran sebesar Rp. . 475.202.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah) untuk pekerjaan yang dilakukan berupa : pengerukan panjang 210 meter dan membuka jalur baru sepanjang 800 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 28 Juni 2013 atau selama 82 hari, dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga satuan | Jumlah Harga |
| I. | Pekerjaan Persiapan | ||||
| 1. | Mobilisasi & demobilisasi | Ls | 1,00 | Rp.6,690.000,00 | Rp. 6.690.000,00 |
| 2. | Pengukuran Kembali & Penggambaran | Ls | 1,00 | Rp.2.800.000,00 | Rp. 2.800.000,00 |
| II. | Pekerjaaan Tanah | ||||
| Galian Tanah Pasir | M3 | 18.822,18 | Rp. 22.394,45 | Rp. 421.512.312,43 | |
| III | Pekerjaan Lain-Lain | ||||
| Administrasi dan Dokumentasi | Ls | 1,00 | Rp.1.000.000,00 | Rp. 1.000.000,00 | |
| Jumlah | Rp. 432.002.312,43 | ||||
| PPN 10 % | Rp. 43.200.231,24 | ||||
| Total Harga | Rp. 475.202.543,68 | ||||
| Dibulatkan | Rp. 475.202.000,00 | ||||
| Terbilang : empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah | |||||
b. Pekerjaan di Desa Pilimakujawa mengajukan penawaran sebesar Rp.468.550.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan pengerukan panjang 857 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 1 Juli 2013 atau selama 85 hari, dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga satuan | Jumlah Harga |
| I. | Pekerjaan Persiapan | ||||
| 1. | Mobilisasi/demobilisasi | Ls | 1,00 | Rp.6,690.000,00 | Rp. 6.690.000,00 |
| 2. | Pengukuran Kembali | Ls | 1,00 | Rp.2.187.500,00 | Rp. 2.187.500,00 |
| 3. | Administrasi dan Dokementasi | Ls | 1,00 | Rp.1.000.000,00 | Rp. 1.000.000,00 |
| II. | Pekerjaaan Tanah | ||||
| Galian Tanah Pasir | M3 | 18.580 | Rp. 22.394,45 | Rp. 416.085.165,00 | |
| III. | Pekerjaan Lain-lain | ||||
| Jumlah | Rp. 425.962.665,00 | ||||
| PPN 10 % | Rp. 42.596.266,50 | ||||
| Total Harga | Rp. 468.558.931.50 | ||||
| Dibulatkan | Rp. 468.550.000,00 | ||||
| Terbilang : empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah | |||||
c. Pekerjaan di Desa Lempelero mengajukan penawaran sebesar Rp. 577.370.000,- ( lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan pengerukan panjang 845 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 18 Juli 2013 atau selama 102 hari, dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga satuan | Jumlah Harga |
| I. | Pekerjaan Persiapan | ||||
| 1. | Mobilisasi/demobilisasi | Ls | 1,00 | Rp.6,690.000,00 | Rp. 6.690.000,00 |
| 2. | Pengukuran Kembali & Penggambaran | Ls | 1,00 | Rp.2.187.500,00 | Rp. 2.187.500,00 |
| II. | Pekerjaaan Tanah | ||||
| Galian Tanah Pasir | M3 | 22.997 | Rp. 22.394,45 | Rp. 515.005.097,00 | |
| III. | Pekerjaan Lain-Lain | ||||
| Administrasi dan Dokumentasi | Ls | 1,00 | Rp.1.000.000,00 | Rp. 1.000.000,00 | |
| Jumlah | Rp. 524.882.597,66 | ||||
| PPN 10 % | Rp. 52.488.259,77 | ||||
| Total Harga | Rp. 577.370.857,42 | ||||
| Dibulatkan | Rp. 577.370.000,00 | ||||
| Terbilang : lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah. | |||||
Bahwa sdr. Christian Soetantjo dalam membuat penawaran atas pekerjaan pengerukan sungai Mewe di ketiga Desa tersebut dengan total volume pekerjaan galian tanah sebanyak ( 18.822,18 m3 + 18.580 m3 + 22.977 m3 ) = 60.399,18 m3, dengan nilai total sebesar ( Rp. 421.512.312,43 + Rp. 416.085.165,00 + Rp.515.005.097,00 ) = Rp. 1.352.602.574,43 ( satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh tiga sen ), merupakan penawaran yang terlalu tinggi karena berdasarkan perhitungan ahli Djaenudin.ST.SE.MM dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, mengenai pekerjaan galian tanah dengan volume sebanyak 60.399,18 m3 untuk ketiga lokasi Desa tersebut hanya membutuhkan biaya sebesar lebih kurang Rp. 464.503.000,- (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga ribu rupiah) dan membutuhkan waktu pengerjaan selama 73 hari.
Bahwa berdasarkan dokumen penawaran yang dibuat sdr. Christian Soetantjo setelah selesai pekerjaan pengerukan tersebut kemudian digunakan untuk dasar pembuatan dokumen administrasi pelelangan yang seolah - olah telah dilakukan pelelangan penunjukan langsung terhadap ketiga Penawaran tersebut. Hasil pelelangan yang direkayasa tersebut kemudian digunakan Terdakwa untuk pembuatan nilai kontrak perjanjian untuk tiga pekerjaan tersebut, yakni :
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Oo dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.4/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan Catharina Tokan selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera, dengan nilai kontrak Rp.475.080.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.3/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan Rostina selaku Direktur CV. Libra Jaya, dengan nilai kontrak Rp. 468.390.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.2/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan Moh. Supri selaku Direktur CV. Izzul Pratama, dengan nilai kontrak Rp.577.150.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Mengenai kontrak-kontrak tersebut dibuat seolah - olah tertanggal 19 April 2013 dan kontrak ditandatangani Terdakwa setelah selesai pekerjaan pengerukan sungai tersebut. Sedang untuk penandatanganan kontrak atas nama Direktur masing-masing CV dilakukan dengan Sdr. Christian Soetantjo memintakan tanda tangan kepada para Direkturnya, padahal para Direktur tersebut tidak tahu menahu terkait pekerjaan pengerukan tersebut. Pembuatan dan penandatangan kontrak pekerjaan yang dilakukan Terdakwa bersama- sama Sdr. Christian Soetantjo dalam kegiatan pengerukan sungai Mewe yang tidak dianggarkan dalam DIPA BPBD Kab. Sigi pada APBD Kab. Sigi TA 2013, merupakan perbuatan yang tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
Pasal 13 mengatur : “ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD”.
Pasal 86 ayat (2) mengatur : Penandatanganan kontrak pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dalam memenuhi permintaan sdr. Christian Soetantjo terkait pembayaran pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero, maka guna melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk proses pembayaran, kemudian Terdakwa memaksa staf pegawainya sdr. Ahmad Yani, Zakir, Zamza, Asmaun untuk menandatangani dokumen yang sudah dipersiapkan terkait pemeriksaan hasil pekerjaan ketiga pekerjaan tersebut yakni :
a. Dokumen pekerjaan atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera berupa :
Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Oo Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013.
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013.
b. Dokumen pekerjaan atas nama CV. Libra Jaya berupa :
Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013.
c. Dokumen pekerjaan atas nama CV. Izzul Pratama berupa :
Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 139/ BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013
Padahal kenyataanya mereka tidak pernah melakukan pengecekan dan pengujian volume pekerjaan dilapangan terkait ketiga pekerjaan yang dilaporkan Sdr. Christian Soetantjo untuk dimintakan pembayaran.
Bahwa setelah dokumen Berita Acara berikut lampirannya tersebut ditandatangani sdr. Ahmad Yani, Zakir, Zamza, Asmaun kemudian Sdr. Christian Soetantjo yang memintakan tanda tangan para Direkturnya yakni : sdri. Chatarina Tokan Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; sdri. Rostina CV. Libra Jaya; sdr. Moh. Supri CV. Izzul Pratama, berikut permintaan tanda tangan untuk Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwitansi pembayaran atas nama ketiga CV. Selanjutnya setelah semua dokumen tersebut ditanda tangani kemudian Terdakwa juga ikut menandatanganinya.
Bahwa berdasarkan dokumen kelengkapan pencairan yang dibuat tidak sebagaimana mestinya diantaranya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan lampirannya, Surat Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwintansi pembayaran, kemudian dipergunakan Terdakwa untuk dasar memproses pencairaan anggaran terkait ketiga pekerjaan tersebut yang bersumber dari APBD Kab. Sigi Tahun 2014. Proses pembayaran dilakukan Terdakwa kepada Sdr. Christian Soetantjo dengan cara ditransfer melalui rekening ketiga CV tersebut yang keseluruhannya Rp.1.354.734.185,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) setelah dipotong PPN, dengan perincian yakni:
Melalui rekening atas nama CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera sebesar Rp. 423.253.092,00 ( empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu Sembilan puluh dua rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Oo dengan volume 18.822,18 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Libra Jaya sebesar Rp. 417.292.910,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Pilimakujawa dengan volume 18.580 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Izzul Pratama sebesar Rp. 514.188.183,00 (lima ratus empat belas juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan volume 22.997 m3.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama sdr. Christian Soetantjo dalam melakukan pencairan untuk pembayaran pengerukan sungai Mewe di ketiga Desa yang sumber dananya dari APBD Kab. Sigi Tahun 2014 tersebut tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Sdr. Christian Soetantjo tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan :
a. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6 huruf g : “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan”
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut :
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan /usaha.
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan managerial untuk menyediakan barang/jasa.
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa dengan perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Christian Soetantjo tersebut telah menguntungkan sdr. Christian Soetantjo sebesar lebih kurang = Rp.907.096.465,00 (sembilan ratus tujuh juta sembilan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah), dimana sebagian uang tersebut oleh sdr. Christian Soetantjo diberikan kepada para Direktur ketiga perusahaan tersebut masing-masing sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk keperluan lainnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama Sdr. Christian Soetantjo menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kab. Sigi sebesar lebih kurang Rp. 907.096.465,00. (sembilan ratus tujuh juta sembilan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu.
---------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi dan telah diputus dengan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut : --------------------------------------------
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal atas nama Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos;
Menangguhkan penghitungan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : --------------------------------------------
1. WEMPRIT Y GISO, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2013 s/d 2014 , pekerjaan saksi sebagai Kepala Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan, Kab. Sigi.;
Bahwa pada sekitar tanggal 6 April 2013 pernah terjadi Banjir di Sungai Mewe yang airnya menggenangi persawahan dan perkebunan coklat yang ada dipinggir sungai yang merusak sebagian tanaman padi, lokasinya berada di Dusun I dan Dusun II Desa O’ o;
Bahwa banjir di sungai Mewe tersebut tidak melanda permukiman penduduk dan tidak mengakibatkan korban jIwa, rusaknya rumah warga atau fasilitas vital di Dusun I dan Dusun II Desa O’ o ., banjir tersebut hanya menggenangi persawahan dan perkebunan coklat yang ada dipinggir sungai yang merusak sebagian tanaman padi, yang air tersebut surut mana bajir sungai mewe surut dan banjir isungai Mewe mudah sekali surut lamanya tergantung lamannya turun hujan;
Bahwa akibat banjir tersebut tidak mengakibatkan rumah warga tergenang air, warga tidak ada yang mengungsi ketempat lain;
Bahwa terkait adanya banjir sungai Mewe tersebut kemudian selaku Kepala Desa melaporkan dan meminta bantuan kepada Bupati untuk melakukan normalisasi dan pemasangan bronjong di sungai Mewe di Dusun I dan Dusun II Desa. Laporan tersebut kirimkan kepada Bupati Sigi dengan Surat No. 62/LPR.KLI.S/IV/2013 tanggal 6 April 2013 yang intinya melaporkan adanya kejadian banjir di sungai Mewe pada tanggal 6 April 2013 dan meminta supaya dilakukan normalisasi dan pemasangan bronjong sungai Mewe;
Bahwa Surat dari Kepala Desa O’ o kepada Bupati Sigi Nomor 098/LPR.KLI.S/IV/2013 tanggal 06 April 2013 perihal laporan kejadian bencana banjir dan Surat Pernyataan Nomor : 62/LPR.KLI.S/IV2013 adalah :
saksi sendiri yang membuatnya yang waktu itu diketik dipalu, formatnya sudah diberii dari BPBD Sigi. Sedang terkait dengan Surat Pernyataan selaku Kepala Desa O’ o No.63/Ds-O’ o /Ks-S/IV 2013 tanggal 6 April 2013 bukan yang buat tetapi sudah diibuatkan BPBD Sigi dan tinggal tandatangan.
saksi sendiri yang berinisiatif membuat surat tersebut
c. Agar dilakukan Normalisasi aliran sungai Mewe dan pemasangan bronjong di wilayah Dusun I dan Dusun II Desa O’ o .
d. Surat-surat tersebut serahkan kepada Bupati Sigi di Kantor Bupati di Biromaru 2 hari setelah surat tersebut dibuat. terkait surat tersebut juga pernah ke BPBD Kab. Sigi bertemu dengan Kepala Badan sdr. Resmin Laze.
- Bahwa isi surat pernyatan tersebut antara lain meliputi :
a. Pada hari Sabtu tanggal 6 April 2013 jam 19.00 WITA terjadi banjir di sungai Mewe Kulawi ab. Sigi.
b. Banjir disebabkan meluapknya sungai.
c. Banjir tersebut mengakibatkan rusaknya areal perkebunan seluas 7 Ha..
Bahwa kegiatan yang dilakukan terkait surat kami di Dusun I dan Dusun II Sungai Mewe hanya berupa normalisasi saja berupa pengerukan sungai sepanjang + 400 m’ dan membuat aliran sungai baru sepanjang + 600 m’ semuanya di Dusun I menggunakan 1 satu excavator dengan jangka pelaksanaan lupa.
Bahwa pekerjaan di Dusun I tidak tuntas. karena alat excavator dari Dusun I langsung dipindahkan ke sungai Mewe di Desa Lempelero untuk mengerjakan disana.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan pekerjaan normalisasi sungai mewe tersebut;
Bahwa selang beberapa minggu dari surat , Normalisasi sungai mewe dilaksanakan pada bulan April tahun 2013 dan dikerjakan sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa keadaan aliran sungai mewe pada saat dilakukan normalisasi aliran airnya mulai surut;
Bahwa pengerjaan normalisasi sungai mewe tersebut dilaksanakan dengan cara mengeruk sungai kemudian tanah hasil kerukan dibuang ke samping untuk dibuat menjadi tanggul dan membuat aliran sungai baru.;
Bahwa hasil pekerjaan Normalisasi sungai Mewe tersebut sekarang ini sudah rusak tidak ada bekasnya lagi bahkan mengakibatkan kondisi sungai makin rusak parah karena aliran air menjadi mengalir kearah yang tidak menentu;
Bahwa pada saat terjadi banjir di Sunga Mewe Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi, adalah :
Aliran sungai mewe hanya menggenangi sementara areal persawahan dan
perkebunan coklat dipinggi sungai Mewe
Tidak ada korban jiwa
Tidak ada kerusakan prasarana dan sarana
Tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan
Tidak menimbulkan gangguan terhadap kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
2. AHMAD YANI.SST Bin RADJID AHIM, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013 dan 2014;
Bahwa saksi pada tahun 2013 s/d sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi.
Bahwa struktur pejabat di BPBD Kab. Sigi Tahun 2013 yakni :
Kepala BPBD (ex officio) dipegang oleh Sekretaris Daerah Kab. Sigi.
Kepala Pelaksana BPBD : Resmin Laze.SSos..
Sekretaris BPBD : Drs. Ramadan.
Kepala Bidang I Pencegahan dan Kesiapsiagaan : Drs. Zulkasmi
Kepala Bidang II Kedaruratan dan Logistik : Ahmad Yani.SST.MSi.
Kasi Kedaruratan : Zamza.SPd.
Kasi Logistik : Zakir.SSos.
Kepala Bidang III Rehabilitasi dan Rekonstruksi : Suhupi.SSos.MSi
Kasi Rehabilitasi : Ridwan.SSos.
Kasi Rekonstruksi : Zubaidah.SKes.
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik antara lain : memberikan masukan/saran/pertimbangan kepada pimpinan terait pelaksanaan kedaruratan dan logistik.
Bahwa aturan-aturan yang mengatur mengenai keadaan darurat bencana yakni :
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri N0. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Kepala Baadan Nasional Penanggulangan Bencana No. 6A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana.
Bahwa pengertian “BENCANA” yang ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau BNPB menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 1 angka 1 mengatur bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis;
Bahwa bentuk bentuk bencana yaitu : bencana alam; bencana non alam; bencana sosial.
Bahwa yang dimaksud dengan “Tanggap Darurat Bencana” sesuai UU N0. 24 Tahun 2007 pada pasal 1 angka 10 mengatur bahwa serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat kepemulihan.
Bahwa yang berwenang untuk menyelenggarakan penanggunggulangan darurat bencana adalah wewenang Pemerintah Pusat dan/daerah tergantung cakupan bencana terjadi bilamana di wilayah Kabupaten/Kota maka yang menetapkan status tanggap darurat bencana adalah Bupati/Walikota; kalau kejadian bencana berskala nasional maka yang menetapkan adalah Presiden. Penetapan status tanggap darurat bencana diperlukan untuk menentukan apakah peristiwa alam/non alam/sosial yang terjadi tersebut termasuk kriteria tanggap darurat atau tidak sebagaimana yang ditentukan undang-undang.
Bahwa untuk menetapkan status tanggap darurat bencana yang terjadi didaerah dilakukan dengan memperhatikan indikator yang harus dipenuhi yaitu :
a. Jumlah korban;
b. Kerugian harta benda;
c. Kerusakan prasarana dan sarana;
d. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 pada pasal 7 ayat (2).
Semua indikator tersebut harus terpenuhi bilamana suatu peristiwa alam ditetapkan berstatus darurat bencana, kalau tidak terpenuhi indikator tersebut berarti peristiwa yang terjadi tidak dapat dikatakan berstatus tanggap darurat bencana. Pelaksanaan penetapan status tanggap darurat Bencana dilakukan Bupati/Walikota setelah mendapat saran/pertimbangan/pendapat dari Kepala Pelaksana BPBD.
Bahwa yang menjadi kegiatan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi :
pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
penentuan status keadaan darurat bencana;
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
pemenuhan kebutuhan dasar;
perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Dimana untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dikendalikan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 21 ayat (1)) PP No. 21 Tahun 2008.
Bahwa dalam pelaksanaan tanggap darurat bencana didaerah terdapat Prasarana dan Sarana Vital yang rusak maka sesuai prosedur harus segera dilakukan pemulihan prasarana dan sarana vital yang dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikO’ o rdinasikan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya. (PP No. 21 Tahun 2008 pasal 54 ayat (2));
Bahwa pada tanggal 6 April 2013 pernah terjadi banjir di sungai Mewe sesuai dengan surat pemberitahuan yang disampaikan Kepala Desa di Desa Pilimakujawa; O’ o dan Lempelero, atas pemberitahuan tersebt kemudian Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi sdr. Resmin Laze.SSos memerintahkan kepada sdr. Zakir Kasi Logistik dan staff untuk melakukan identifikasi terkait adanya banjir tersebut, hasilnya kemudian dilaporan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi. Berdasarkan hasil identifikasi terhadap lokasi banjir sungai Mewe di Desa Pilimakujawa; O’ o dan Lempelero, ternyata bukan termasuk bencana yang menimbulkan korban jiwa/luka; warga masyarakat mengungsi; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana vital; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Terkait kejadian banjir di sungai Mewe di Desa Pilimakujawa; O’ o dan Lempelero tersebut karena bukan termasuk katagori bencana yang ditentukan dalam UU maka Bagian Logistik BPBD Kab. Sigi tidak pernah menyalurkan bantuan logistik kepada warga masyarakat.
Bahwa dari hasil dentifikasi yang dilakukan terhadap lokasi banjir di Desa Pilimakujawa; O’ o dan Lempelero tersebut kalau sesuai ketentuan tidak bisa dikatakan bencana dengan status tanggap darurat bencana, karena kejadian banjir tersebut tidak memenuhi indikator sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU No.24 Tahun 2007 karena kejadiannya tidak menimbulkan korban jiwa, warga mengungsi, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dapat berdampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Bahwa berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi yang antara lain menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi meliputi Desa Lawua, Desa Gimsu, Desa Tompi Bugis, desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa, yang mengusulkan sehingga kejadian Banjir di Desa Pilimakujawa; O’ o dan Lempelero tersebut ditetapkan dengan status tanggap darurat banjir, dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya telah dilakukan penetapan status tanggap darurat banjir sungai Mewe di Desa Lawua, Desa Gimsu, Desa Tompi Bugis berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tanggal 6 April 2013, kemudian pada tanggal 8 April 2013, sdr. Remin Laze Kepala Pelaksana memerintahkan saksi untuk membuatkan membuatkan konsep SK Bupati Sigi yang baru dengan memasukkan Desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa untuk ditetapkan dengan status tanggap darurat bencana atas kejadian banjir yang dialami, konsep surat diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat daerah Kab. Sigi kemudian ditandatangani Bupati Sigi dengan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 8 April 2013 dengan masa tanggap darurat mulai tanggal 7 April s/d 13 April 2013.
Bahkan setelah masa berlakunya SK tersebut berakhir kemudian saksi diminta lagi Kepala Pelaksana untuk membantu membuatkan konsep SK Bupati Sigi tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir di Kecamatan Kulawi Selatan Kab. Sigi Tahun 2013 yang kemudian diajukan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Kab. Sigi yang kemudian di tandatangan Bupati Sigi dengan Surat Keputusan Bupati Sigi No. 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 yang isinya antara lain :
Kesatu : Menetapkan status transisi darurat ke pemulihan akibat bencana banjir dikecamatan kulawi selatan kabupaten sigi tahun 2013
Kedua : Penetapan status transisi darurat ke pemulihan akibat bencana banjir dikecamatan kulawi selatan kabupaten sigi tahun 2013 meliputi Desa Lawua, Desa Gimpu, Desa Tompi Bugis, Desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa berlangsung selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April s/d 13 Juni 2013.
Ketiga : Penetapan status transisi darurat ke pemulihan akibat bencana banjir bandang sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dalam rangka pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat bencana, meliputi :
Kebutuhan pangan dan sandang
Pelayanan kesehatan dan psikososial
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar
Bahwa sebenarya sesuai ketentuan sebenarnya Surat Keputusan Bupati Sigi No. 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 tidak perlu dibuat untuk mengatasi akibat banjir sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, O’ o , Lempelero, karena : akibat banjir Sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa bukan termasuk bencana sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008;
Bahwa terkait dengan kejadian banjir sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa ada pekerjaan normalisasi yang diselenggarakan BPBD Kab. Sigi tahun 2013, terkait sumber dananya memang tidak dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi Tahun 2013;
Bahwa setahu saksi untuk pelaksanaan pekerjaan normalisasi sungai akibat banjir Sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa ditangani langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD sdr Resmin Laze, dibidang Kedaruratan dan Logistik tidak tahu menahu pelaksanaan kegiatan pekerjaan. Pekerjaan normalisasi tersebut semestinya tidak dilakukan oleh BPBD Kab. Sigi tetapi dilaksanakan oleh Bagian PSDA Dinas PU Sigi atau BWS III Prop. Sulawesi Tengah.
Bahwa kalau melihat ketentuan yang ada semestinya tidak perlu dilakukan normalisasi sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa karena sebenarnya tidak ada kejadian darurat bencana akibat banjir tersebut. Dalam keadaan tidak sedang terjadi darurat bencana sebenarnya kegiatan normalisasi sungai Mewe dilakukan oleh Bidang PSDA Dinas PU Kab. Sigi bukan dilakukan BPBD Kab. Sigi.
Bahwa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku maka untuk melakukan penanganan tanggap darurat bencana atau pelaksanaan transisi darurat ke pemulihan, maka Kepala BPBD Kab. Sigi akan mengkO’ o rdinasikan dengan instansi terkait untuk melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan dalam tanggap darurat atau pelaksanaan transisi darurat ke pemulihan sesuai akibat bencana yang ditimbulkan, seperti pelayanan kesehatan dilakukan Dinas Kesehatan; perbaikan jalan rusak, jembatan rusak dilakukan Dinas PU dll.
Bahwa BPBD Kab. Sigi tahun 2013 pernah mengadakan pekerjaan fisik normalisasi sungai akibat banjir Sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa, mengenai bagian mana yang melaksanakan saksi tidak tahu, untuk bidang Kedaruratan dan Logistik tidak pernah menanganinya., saksi tidak setuju adanya pekerjaan tersebut, karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku, BPBD tidak boleh terjun langsung mengurusi proyek fisik, kalau benar ada bencana melalui Kepala BPBD akan mengkO’ o rdinasikan dengan instansi terkait untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, BPBD hanya sebagai fasilitator.
Bahwa setahu saksi semua pekerjaan tersebut dikendalikan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi sdr. Resmen Laze.
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan saksi tidak tahu, tetapi setelah pelaksanaaan pekerjaan selesai saksi baru tahu kalau yang mengerjakan atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; CV. Libra Jaya dan CV. Izzul Pratama, setelah saksi diberi dokumen PHO, dimana saksi diperintah Resmin Laze untuk menandatangani dokumen PHO, sementaara saksi tidak pernah dilibatkan untuk melakukan pengawasan saat pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara untuk menentukan tiga perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan normalisasi tersebut.
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan normalisasi sungai Mewe di Desa O’ o ,, Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa tidak ada dana /anggaran yang dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi tahun 2013 pada satuan kerja BPBD Kab. Sigi.
Bahwa BPBD atau Bagian Kedaruratan dan Logistik tidak memiliki Tupoksi untuk mengerjakan normalisasi sungai dan untuk normalisasi sungai semestinya dikerjakan oleh Bagian Pengairan Dinas Pekerjaaan Umum Kab. Sigi yang lebih kompenten;
Bahwa pekerjaan normalisasi yang telah dikerjakan di Desa O’ o . Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa tersebut sampai sekarang ini hasil pekerjaannya sudah tidak ada lagi atau lokasi bekasnya sudah tidak berbentuk lagi.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses peleksanaan pekerjaan oleh ketiga perusahaan tersebut sampai dengan diterbitkannya dokumen PHO, namun baru saksi ketahui bahwa dokumen PHO atas ketiga perusahaan tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab sdr. Cristian.
Bahwa sesuai dokumen yang ada, dalam pelaksanaan pekerjaan telah dibuat HPS mengenai cara membuatnya saksi tidak tahu, HPS tersebut sesuai dokumen dihitung oleh Pengelola Teknis sdr. Hazim.SSTT dan diketahui Kepala Pelaksana sdr. Resmin LazeSSos. HPS untuk :
a. Pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat banjir di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan dengan nilai Pekerjaan Rp.468.625.000-.
b. Pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat banjir di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan dengan nilai Pekerjaan Rp.577.433.000-.
c. Pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat banjir di Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan dengan nilai Pekerjaan Rp.475.265.000-.
- Bahwa terkait penandatanganan :
Berita Acara No. 927/106.4/BPBD/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi yang ada tandatangan saudara selaku anggota Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan.
Berita Acara No. 927/139/BPBD/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Segmen I Akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi yang ada tandatangan saudara selaku anggota Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan.
Berita Acara tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Paket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi yang ada tandatangan saudara selaku anggota Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan.
, dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa saksi sekitar bulan Juli 2013 memang pernah menantandatangani dokukumen-dokumen tersebut, tetapi sebenarnya saksi bukan sebagai anggota panitia pemeriksa/penilai hasil akhir pelaksanaan pekerjaan, saksi tandatangan karena diperintah oleh Kepala Pelaksana BPBD sdr. Rusmin Laze yang ketika itu saksi bersama dengan yang lainnya dipanggil kumpul di ruang saksi yang saat itu ada saksi, Resmin Laze, Zakir, Asmaun, dimana ketika saksi bersama teman-teman diminta oleh sdr. Resmin Laze untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut yang dibawa staf, dimana seolah olah saksi dijadikan Penitia Pemeriksa/ Penilaian Hasil Akhir Pekerjaan. Padahal saksi sama sekali tidak pernah tahu kapan pekerjaan dimulai dan tidak tahu dimana lokasi sebenarnya pekerjaan tersebut, saksi tidak pernah melakukan pengukuran tetapi tahu-tahu hanya diminta untuk menandatangani saja dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa saksi tidak menerima laporan maupun perintah memeriksa pekerjaan perbaikan sungai mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013. saksi mengetahui bahwa telah dilaksanakan pekerjaan dimaksud setelah diperintahkan Pimpinan untuk menandatangani dokumen Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO).
Bahwa sehubungan dengan perintah tugas sebagai Panitia Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) dimaksud, saksi banyak mendapat tekanan sampai dengan paksaan dari Pimpinan (RESMIN LAZE, S.Sos), dari Sekretaris Panitia PHO (HAZIM,S.ST) maupun dari Kontraktor (pelaksana pekerjaan) dimaksud.
Bahwa sampai dengan diterbitkannya dokumen Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), saksi tidak menerima perintah/tugas maupun ketetapan (SK) sebagai Ketua Panitia Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) atas pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Perintah Pimpinan pada saat itu kepada saksi untuk segera menandatangani dokumen dimaksud, melalui diskusi diruang kerja Pimpinan disampaikan bahwa SK Panitia dimaksud telah diterbitkan yang mana menunjuk saksi sebagai Ketua Panitia Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) dimaksud, dengan tegas saksi menolak. Selang beberapa hari kemudian sesudah kejadian tersebut, Pimpinan berkunjung ke ruang kerja saksi menyampaikan hal yang sama memerintahkan saksi untuk segera menandatangani dokumen Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) dimaksud. saksi tetap menolak dengan alasan bahwa saksi tidak dilaporkan dan/atau tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan perbaikan sungai mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013 dimaksud.
Bahwa menanggapi polemik penolakan saksi, pimpinan menyampaikan bahwa beliau telah berinisiatif melaporkan sikap saksi ini kepada Bupati Sigi, sehingga dengan alasan ini Pimpinan kembali memerintahkan saksi untuk segera menandatangani dokumen Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) dimaksud tidak lagi atas perintahnya (RESMIN LAZE, S.Sos) melainkan atas perintah Bupati Sigi. saksi tetap menolak dengan alasan yang sama bahwa saksi tidak dilaporkan dan/atau tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan perbaikan sungai mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013 dimaksud.
Bahwa menanggapi polemik penolakan saksi, selaku Sekretaris dalam Panitia Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) dan Pengelola Teknis (HAZIM, S.ST) berasal dari Dinas PU Kabupaten Sigi yang diperbantukan (pendamping dalam tugas-tugas teknis) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi juga turut meminta kesediaan saksi untuk menandatangani dokumen Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) dimaksud dengan memberikan pertimbangan/gambaran, pengetahuan dan pemahaman tentang tugas dan fungsi dari Panitia Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), bahwa Panitia dimaksud dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terikat dengan pemeriksaan/penilaian atas kontrak/perjanjian kerja, proses dan waktu pelaksanaan pekerjaan, termasuk dalam rangka darurat bencana maupun rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana. Panitia dimaksud tidak terikat dengan manfaat (hasil guna) pekerjaan, melainkan kesesuaian hasil pekerjaan dengan perjanjian/kontrak kerja yang disepakati oleh penyedia dan pelaksana pekerjaan, Sehingga apabila terdapat ketidak kesesuaian hasil pekerjaan dengan perjanjian/kontrak kerja, Panitia dimaksud dapat merekomendasikan kepada Penyedia agar memerintahkan pelaksana untuk menyelesaikan dan/atau menyempurnakan hasil pekerjaannya sesuai dengan perjanjian/kontrak yang disepakati. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia dimaksud yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan/Penilaian Hasil Pekerjaan, bukan merupakan berita acara serah terima fisik pekerjaan melainkan hanya bersifat administrasi atau merupakan sebuah alat bagi Penyedia (PA) untuk membantu memastikan bahwa pekerjaan telah dikerjakan oleh Pelaksana (Kontraktor) sebagaimana mestinya. Berdasarkan laporan/penilaian hasil pekerjaan tersebut, Penyedia melakukan serah terima fisik pekerjaan yang dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) antara penyedia dan Pelaksana. Bahwa dalam satu paket dokumen perjanjian/kontrak pekerjaan, dimulai dari perjanjian/kontrak kerja sampai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) antara penyedia dan pelaksana pekerjaan, bahwa Panitia dimaksud bukanlah pihak-pihak yang tertuang dan terikat dalam perjanjian/kontrak kerja sehingga tidak terkait pembayaran. Perihal pembayaran atas pekerjaan menjadi kewajiban dan tanggungjawab penyedia (PA) terhadap Pelaksana (Kontaktor). Menanggapi hal-hal tersebut diatas, untuk kesekian kalinya, saksi menolak menandatangani dokumen Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) dimaksud dengan alasan yang sama bahwa saksi tidak dilaporkan dan/atau tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan perbaikan sungai mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahu 2013 dimaksud;
Bahwa menanggapi polemik penolakan saksi untuk kesekian kalinya, pimpinan kembali berkunjung ke ruang kerja saksi menyampaikan hal yang sama memerintahkan saksi untuk menandatangani dokumen PHO dimaksud, saksi tetap menolak dengan alasan yang sama bahwa saksi tidak dilaporkan dan/atau tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan perbaikan sungai mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013 dimaksud sehingga Pimpinan mengalami depresi sehingga terganggu kesehatannya (sakit).
Bahwa menanggapi polemik penolakan saksi untuk kesekian kalinya, para pelaksana pekerjaan/kontraktor (CRISTIAN, HARIS, RUSNA) dalam keadaan lusuh penuh keputus asaan dan kekhawatiran akan hasil pekerjaan tidak disetujui untuk dilakukan Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) sehingga layak untuk menerima pembayaran dari Penyedia/PA), mendatangi kediaman rumah pribadi saksi menyampaikan hal yang sama meminta saksi menandatangani dokumen dimaksud seperti halnya yang diperintahkan oleh Pimpinan (Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sigi) yang kala itu sedang sakit. Kunjungan para pelaksana pekerjaan ini menambah panjang penderitaan, tekanan, dan paksaan Pimpinan, saksi mengalami depresi dan kekhawatiran akan keamanan, ketentraman dan kenyamanan kehidupan istri dan anak-anak (keluarga) saksi. Istri dan anak-anak saksi mengalami trauma/ketakutan atas kunjuangan itu dan mendengarkan suara-suara keras bantahan atas alasan penolakan saksi untuk tidak menerima dan menandatangani dokumen Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO), bahwa dalam upaya meredam emosi para pelaksana dimaksud, saksi menyampaikan akan sesegera mungkin melaksanakan tugas Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) dimaksud setibanya di kantor.
Bahwa keesokan harinya, Pimpinan kembali mendatangi ruang kerja saksi dalam keadaan belum sepenuhnya pulih dari sakit, memerintahkan saksi untuk menandatangani dokumen Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan pekerjaan perbaikan sungai mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013 dalam rangka penyerahan pertama atas pekerjaan dimaksud antara Penyedia (PA) dan pelaksana pekerjaan, dengan pertimbangan kondisi keluarga dan tekanan/depresi yang saksi alami serta kondisi kesehatan Pimpinan yang saat itu sedang sakit, dengan penuh keterpaksaan saksi menandatangani dokumen Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dimaksud berbekal pengetahuan akan tugas dan fungsi panitia Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) serta dukungan penuh pengelola teknis (HAZIM, S.ST) selaku Sekretaris merangkap anggota dalam kepanitiaan tersebut;
Bahwa yang membuat dokumen-dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dll yang pernah saksi tandatangani adalah sdr. Hazim.SST yang setahu saksi dari Dinas PU Kab. Sigi.
Bahwa secara fisiknya saksi tidak tahu yang sebenarnya pekerjaan yang dilakukan di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero karena saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan, tetapi saksi tahunya hanya berdasarkan dokumen yang pernah disodorkan kepada saksi dimana pekerjaan yang dilaksanakan berupa pekerjaan normalisasi sungai.
Bahwa terkait saksi tetap menandatangani dokumen-dokumen yakni :
Berita Acara No. 927/106.4/BPBD/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi.
Berita Acara No. 927/139/BPBD/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Segmen I Akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi.
Berita Acara tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi.
Karena saksi dan kawan-kawan sebenarnya sangat terpaksa menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena adanya perintah langsung berulang-ulang tanpa henti meskipun dalam keadaan sakit sehingga terkesan dan bahkan ditunggui oleh Kepala Pelaksana sdr. Resmin Laze akhirnya saksi dan yang lainnya menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi, bahwa saksi dan teman lainnya tidak pernah menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan sampai dengan diterbitkannya dokumen Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO).
Bahwa saksi dan teman-teman sama sekali tidak pernah diberi uang oleh sdr. Resmin Laze dan pihak renanan.
Bahwa saksi tidak pernah kenal/bertemu dengan rekanan yang mengerjakan pekerjaan normaalisasi sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero tersebut;
Bahwa BPBD atau Bagian Kedaruratan dan Logistik tidak memiliki Tupoksi untuk mengerjakan normalisasi sungai dan untuk normalisasi sungai semestinya dikerjakan oleh Bagian Pengairan Dinas Pekerjaaan Umum Kab. Sigi yang lebih kompenten;
Bahwa memang ada pekerjaan normalisasi sungai akibat banjir Sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa yang dilakukan BPBD Kab. Sigi seperti yang pernah saksi terangkan pada pemeriksaan terdahulu, tetapi akibat banjir sungai Mewe tersebut tidak termasuk dalam kriteria tanggap darurat bencana karena kejadian banjir di sungai Mewe tersebut tidak berakibat dilakukannya penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) PP No. 21 Tahun 2008.
Bahwa berdasarkan hasil kajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi bencana, kerusakan, kerugian dan sumber daya akibat banjir Sungai Mewe di Desa O’ o , Pilimakujawa, Lempelero tidak termasuk kriterian bencana yang harus ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana. Mengenai akibat banjir sungai Mewe diketiga Desa tersebut akhirnya diusulkan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana merupakan kehendak/keinginan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi untuk memasukkan/menambahkan ketiga Desa tersebut untuk ditetapkan menjadi tanggap darurat bersama dengan Desa lain yang sudah sebelumnya ditetapkan dengan status tanggap darurat. saksi pribadi sebenarya sudah memperingatkan kepada sdr. Resmin Leze selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi, kalau akibat banjir di ketiga Desa tidak termasuk yang dapat ditetapkan sebagai tanggap darurut bencana karena memang tidak ada korban yang perlu penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencanna, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan segera prasarana dan sarana vital.Masukkan saksi tersebut tidak diterimanya bahkan beliau justru memarahi saksi dan tetap memaksakan supaya akibat banjit di ketiga Desa tersebut diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana;
Bahwa saksi selama pelaksanaan pekerjaan normalisasi akibat banjir di sungai Mewe di Desa O’ o , Pilimakujawa dan Lempelero tersebut, tidak pernah datang kelokasi, mengukur hasil pekerjaan dan saksi tidak tahu menahu masalah pekerjaan tersebut, tahunya saksi ada pekerjaan tersebut ketika tahu-tahu saksi diminta untuk menandatangani Berita Acara PHO oleh sdr. Resmin Laze.;
Bahwa saksi melaporkan kepada RESMIN LAZE, bahwa kejadian di tiga desa bukan sebagai tanggap darurat, tetapi saksi tetap disuruh oleh RESMN LAZE untuk membuat draf Surat Keputusan bupati;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan, tetapi hanya membantah bahwa benar saksi tahu pekerjaan itu ada tetapi tidak boleh dikatakan Normalisasi, tetapi kedaruratan;
3. ZAMZA.Spd Bin SYAMSUDIN MAJID, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 1986 pertama kali diangkat menjadi PNS di Pemda Luwuk dan tahun 2003 saksi pindah di Pemkab Sigi ditempatkan di UPTD Dikjar Kab. Sigi, untuk tahun 2012 sampai dengan sekarang di tempatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi menjadi Kasi Kedaruratan.
Bahwa yang menjadi tugas Bagian Kedaruratan pada BPBD Kab. Sigi antara lain :
Melakukan identifikasi lokasi bencana.
Penanganan kedaruratan.
Penanganan korban bencana.
Penanganan pengungsi.
Penanganan kelompok rentan seperti orang hamil, bayi.
Penanganan kebutuhan dasar seperti Kebutuhan warga masyarakat yang mengungsi
baik kebutuhan primer dan sekunder.
Mendata kerusakan fasilitas umum.
Mendata kerusakan rumah ibadah dan infratruktur.
Mendata kalau ada orang hilang dan mati akibat bencana tersebut.
Bahwa saksi atau Bagian Kedaruratan BPBD Kab. Sigi pada sekitar bulan April 2013 tidak pernah melakukan pengecekan/identifikasi terkait adanya banjir di sungai Mewe yang berlokasi di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan.
Bahwa kejadian banjir sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero tersebut bukan termasuk kriteria bencana yang dianggap sebagai tanggap darurat bencana karena akibat banjir tersebut tidak menimbulkan korban, warga masyarakat tidak ada mengungsi, tidak menimbulkan kerusakan rumah atau fasilitas umum fatal, karena kejadian banjir tersebut hanyalah banjir biasa yang terjadi bilamana ada hujan lebat.
Bahwa yang berwenang untuk menetapkan suatu kejadian berstatus tanggap darurat bencana adalah Bupati dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (SK) yang semua itu dibuat berdasarkan Telahaan, pertimbangan dan usulan dari Kepala Pelaksana BPBD, setelah dilakukan identifikasi kelokasi kejadian.
Bahwa sehubungan dengan dokumen :
Berita Acara No. 927/106.4/BPBD/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi.
Berita Acara No. 927/139/BPBD/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Segmen I Akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi.
Berita Acara tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi.
Saksi sekitar bulan Juli 2013 memang pernah menantandatangani dalam dokumen-dokumen tersebut, tetapi sebenarnya saksi bukan sebagai anggota panitia pemeriksa/penilai hasil akhir pelaksanaan pekerjaan, saksi tandatangan karena diperintah oleh Kepala Bidang Kedaruraatan dan Logistik sdr. Ahmad Yani.SSt.MSi, ketika itu saksi dipanggil diruangannya dan ketika saksi datang menghadap saksi diminta untuk menandatangani dokumen-doukumen tersebut, dimana saksi dijadikan seoah-olah sebagai anggota Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan. Pada saat saksi tandatangan saksi lihat dalam dokumen tersebut sudah ada tandatangan sdr. Zakir, Hazim, Asmaun dan Ahmad Yani saksi terakhir tandatangan. Padahal saksi sama sekali tidak pernah tahu kapan pekerjaan dimulai dan tidak tahu dimana lokasi sebenarnya pekerjaan tersebut, saksi tahu-tahu hanya diminta untuk menandatangani saja dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa yang membuat dokumen-dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dll tersebut saksi tidak tahu, tahunya saksi disodori sdr. Ahmad Yani dokumen tersebut untuk ditandatangani, katanya saksi dijadiikan Panitia Pemeriksa Pekerjaan, hal tersebut saksi sebenarnya bingung dan sempat saksi pertanyakan tetapi kata sdr. Ahmad Yani tidak apa apa hanya uuntuk administrasi saja.
Bahwa secara fisiknya saksi tidak tahu yang sebenarnya pekerjaan yang dilakukan di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero karena saksi tidak pernah kelokasi pekerjaan, saksi tahunya dari dokumen yang pernah saksi tandatangani tersebut berupa pekerjaan normalisasi sungai.
Bahwa saksi tetap menandatangani dokumen-dokumen yakni :
Berita Acara No. 927/106.4/BPBD/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik tanggal 1 Juli 2013; Hasil pemeriksaan adminstrasi tanggal 1 Juli 2013.
Berita Acara No. 927/139/BPBD/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Segmen I Akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik tanggal 18 Juli 2013; Hasil pemeriksaan adminstrasi tanggal 18 Juli 2013.
Berita Acara tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi.
Karena yang menyuruh atasan saksi dan saksi melihat sudah ada yang tandatangan dalam dokumen-dokumen tersebut dan katanya hanya untuk kepentingan administrasi.
Bahwa saksi tidak pernah diangkat sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Normalisasi sungai di tiga desa tersebut dan tidak ada SK yang saksi terima, tahu saksi dijadikan seolah-olah sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada saat disodori untuk tandatangan dokumen Berita Acara Pemeriksaan ; Hasil Pemeriksaan Fisik; Hasil Pemeriksaan Administrasi tersebut.
Bahwa saksi dan teman-teman sama sekali tidak pernah diberi uang oleh siapapun.
Bahwa saksi tidak pernah kenal/bertemu dengan rekanan yang mengerjakan pekerjaan normalisasi sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero tersebut;
Bahwa BPBD atau Bagian Kedaruratan dan Logistik tidak memiliki Tupoksi untuk mengerjakan normalisasi sungai dan untuk normalisasi sungai semestinya dikerjakan oleh Bagian Pengairan Dinas Pekerjaaan Umum Kab. Sigi yang lebih kompenten;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
4. ASMAUN, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada Tahun 2011 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi, pada Tahun 2013 s/d 2014 sebagai staf pada bidang logistik BPBD Kab. Sigi;
Bahwa struktur pejabat di BPBD Kab. Sigi Tahun 2013 yakni :
Kepala BPBD (exofficio) dipegang oleh Sekretaris Daerah Kab. Sigi.
Kepala Pelaksana BPBD : Resmin Laze.SSos..
Sekretaris BPBD : Ramadan.
Kepala Bidang I : Drs. Zulkasmi
Kepala Bidang II Tanggap Darurat Logistik : Ahmad Yani.SST.MSi.
Kasi Tanggap Darurat : Zamza.SPd.
Kasi Logistik : Zakir.SSos.
Kepala Bidang III Rehabilitasi dan Rekonstruksi : Suhupi
Kasi Rehabilitasi : Ridwan.SSos.
Kasi Rekonstruksi : Zubaidah.SKes.
Bahwa pada sekitar bulan April 2013 bagian Logistik pernah diperintah Kepala Pelaksana Rusmin Laze yang melakukan peninjauan kelokasi di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero yang informasinya telah terjadi banjir dari Sungai Mewe. Ketika itu saksi beserta staf Bagian Logistik menuju kelokasi kejadian ternyata akibat banjir sungai Mewe tersebut tidak melanda rumah warga masyarakat yang berakibat warga tidak mengungsi, tetapi hanya mengakibatkan kerusakan sebagian kebun coklat dan persawahan yang ada di pinggir sungai. Hasil pengecekan kelapangan tersebut kemudian saksi laporkan kepada Kepala Pelaksana.
Bahwa kejadian banjir sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero tersebut bukan termasuk kriteria bencana yang perlu mendapatkan bantuan logistik dari BPBD Kab. Sigi, karena kejadian banjir tersebut hanyalah banjir biasa yang terjadi bilamana ada hujan lebat.
Bahwa mekanisme pemberian bantuan logistik yang dilakukan BPBD Kab. Sigi bilamana ada kejadian bencana yaitu :
Ada laporan dari Kepala Desa kalau didaerahnya ada kejadian bencana, yaang di tujukan kepada BPBD.
Kepala Pelaksana kemudian memerintahkan kepada Kepala Bidang Tanggap Daruratdan Logistik untuk melakukan peninjauan kelokasi.
Hasil peninjauan dilaporkan kepada Kepala Pelaksana.
Bilamana kejadian bencana termasuk kriteria bencana maka akan diberi bantuan logistik.
- Bahwa terkait tandatangan saksi dalam :
Berita Acara No. 927/106.4/BPBD/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi;
Berita Acara No. 927/139/BPBD/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Segmen I Akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi ;
Berita Acara tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi ;
Bermula saksi sekitar bulan Juli 2013 memang pernah menantandatangani dalam dokumen-dokumen tersebut, tetapi sebenarnya saksi bukan sebagai anggota panitia pemeriksa/penilai hasil akhir pelaksanaan pekerjaan, saksi tandatangan karena diperintah oleh Kepala Pelaksana BPBD sdr. Rusmin Laze yang ketika itu saksi bersama dengan yang lainnya dipanggil kumpul di ruang Kepala Bidang Tanggap Darurat dan Logistik yang saat itu ada sdr. Ahmad Yani, Resmin Laze, Zakir, Zamza, Hazim, dimana ketika saksi bersama teman-teman diminta oleh sdr. Resmin Laze untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut yang dibawa sdr. Hazim dimana seolah olah saksi dijadikan Penitia Pemeriksa/ Penilaian Hasil Akhir Pekerjaan. Padahal saksi sama sekali tidak pernah tahu kapan pekerjaan dimulai dan tidak tahu dimana lokasi sebenarnya pekerjaan tersebut, saksi tahu-tahu hanya diminta untuk menandatangani saja dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa yang membuat dokumen-dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dll yang pernah saksi tandatangani adalah sdr. Hazim.SST yang setahu saksi dari Dinas PU Kab. Sigi.
Bahwa secara fisiknya saksi tidak tahu yang sebenarnya pekerjaan yang dilakukan di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero karena saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan, tetapi saksi tahunya hanya berdasarkan dokumen yang pernah disodorkan kepada saksi dimana pekerjaan yang dilaksanakan berupa pekerjaan normalisasi sungai.
Bahwa saksi menandatangani dokumen-dokumen yakni :
Berita Acara No. 927/106.4/BPBD/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi;.
Berita Acara No. 927/139/BPBD/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Segmen I Akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi.
Berita Acara tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi selaku anggota Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan.
Bahwa saksi dan kawan-kawan sebenarnya sangat terpaksa menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena adanya perintah langsung dan ditunggui oleh Kepala Pelaksana sdr. Resmin Laze akhirnya saksi dan yang lainnya menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa saksi dan teman lainnya tidak pernah diangkat/menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan.
Bahwa saksi dan teman-teman sama sekali tidak pernah diberi uang oleh sdr. Resmin Laze dan pihak renanan.
Bahwa saksi tidak pernah kenal/bertemu dengan rekanan yang mengerjakan pekerjaan normaalisasi sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero tersebut;
Bahwa BPBD atau Bagian Kedaruratan dan Logistik tidak memiliki Tupoksi untuk mengerjakan normalisasi sungai dan untuk normalisasi sungai semestinya dikerjakan oleh Bagian Pengairan Dinas Pekerjaaan Umum Kab. Sigi yang lebih kompentien;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
5. ZAKIR.S. Sos, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2007 pertama kali diangkat menjadi PNS di Pemprop Sulteng dan tahun 2011 saksi pindah di Pemkab Sigi ditempatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi menjadi Kasi Logistik.
Bahwa pada sekitar bulan April 2013 bagian Logistik pernah diperintah Kepala Pelaksana Rusmin Laze yang melakukan peninjauan kelokasi di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero yang informasinya telah terjadi banjir dari Sungai Mewe. Ketika itu saksi beserta staf Bagian Logistik menuju kelokasi kejadian ternyata akibat banjir sungai Mewe tersebut tidak melanda rumah warga masyarakat yang berakibat warga tidak mengungsi, tetapi hanya mengakibatkan kerusakan sebagian kebun coklat dan persawahan yang ada di pinggir sungai. Hasil pengecekan kelapangan tersebut kemudian saksi laporkan kepada Kepala Pelaksana.
Kejadian banjir sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero tersebut bukan termasuk kriteria bencana yang perlu mendapatkan bantuan logistik dari BPBD Kab. Sigi, karena kejadian banjir tersebut hanyalah banjir biasa yang terjadi bilamana ada hujan lebat.
Bahwa mekanisme pemberian bantuan logistik yang dilakukan BPBD Kab. Sigi bilamana ada kejadian bencana yaitu :
Ada laporan dari Kepala Desa kalau didaerahnya ada kejadian bencana, yaang di tujukan kepada BPBD, kemudianKepala Pelaksana kemudian memerintahkan kepada Kepala Bidang Tanggap Daruratdan Logistik untuk melakukan peninjauan kelokasi, kemudian Hasil peninjauan dilaporkan kepada Kepala Pelaksana, dan kejadian banjir di tiga desa tidak termasuk kriteria bencana karena tidak diberi bantuan logistik.
Bahwa mengenai dokumen :
Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi;.
Berita Acara No. 927 / 139 / /2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Segmen I Akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi.
Berita Acara tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi.
sekitar bulan Juli 2013 memang pernah menantandatangani dalam dokumen-dokumen tersebut, tetapi sebenarnya saksi bukan sebagai anggota panitia pemeriksa/penilai hasil akhir pelaksanaan pekerjaan, saksi tandatangan karena diperinth oleh Kepala Pelaksana BPBD sdr. Rusmin Laze yang ketika itu saksi bersama dengan yang lainnya dipanggil kumpul di ruang Kepala Bidang Tanggap Darurat dan Logistik yang saat itu ada sdr. Ahmad Yani, Resmin Laze, Hazim, Zamza, Asmaun, dimana ketika saksi bersama teman-teman diminta oleh sdr. Resmin Laze untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut yang dibawa sdr. Hazim dimana seolah olah saksi dijadikan Penitia Pemeriksa/ Penilaian Hasil Akhir Pekerjaan. Padahal saksi sama sekali tidak pernah tahu kapan pekerjaan dimulai dan tidak tahu dimana lokasi sebenarnya pekerjaan tersebut, saksi tahu-tahu hanya diminta untuk menandatangani saja dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa yang membuat dokumen-dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dll yang pernah saksi tandatangani adalah sdr. Hazim.SST yang setahu saksi dari Dinas PU Kab. Sigi.
Bahwa secara fisiknya saksi tidak tahu yang sebenarnya pekerjaan yang dilakukan di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero karena saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan, tetapi saksi tahunya hanya berdasarkan dokumen yang pernah disodorkan kepada saksi dimana pekerjaan yang dilaksanakan berupa pekerjaan normalisasi sungai.
Bahwa saksi tetap menandatangani dokumen-dokumen yakni :
Berita Acara No. 927 /106.4 /BPBD /2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi selaku anggota Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan.
Berita Acara No. 927 /139/ BPBD /2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Segmen I Akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi selaku anggota Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan.
Berita Acara tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Kedaruratan dan Logistik Peket Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan; Hasil pemeriksaan fisik; Hasil pemeriksaan adminstrasi selaku anggota Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan.
Karena saksi dan kawan-kawan sebenarnya sangat terpaksa menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena adanya perintah langsung dan ditunggui oleh Kepala Pelaksana sdr. Resmin Laze akhirnya saksi dan yang lainnya menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa saksi dan teman lainnya tidak pernah diangkat/menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Pekerjaan.
Bahwa saksi dan teman-teman sama sekali tidak pernah diberi uang oleh sdr. Resmin Laze dan pihak renanan.
Bahwa saksi tidak pernah kenal/bertemu dengan rekanan yang mengerjakan pekerjaan normaalisasi sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’ o dan Desa Lempelero tersebut;
Bahwa BPBD atau Bagian Kedaruratan dan Logistik tidak memiliki Tupoksi untuk mengerjakan normalisasi sungai dan untuk normalisasi sungai semestinya dikerjakan oleh Bagian Pengairan Dinas Pekerjaaan Umum Kab. Sigi yang lebih kompenten;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
6.CHRISTINA ISWAHYUDI.ST, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013 dan 2014;
Bahwa pada tahun 2013 panitia pengadaan barang dan jasa POKJA VI bertugas di pengadaan konsturksi tidak mengurusi pengadaan barang;
Bahwa pada Tahun 2014 panitia pengadaan barang dan jasa POKJA Pengadaan Barang dan Jasa tidak mengurusi konstruksi;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai panitia pengadaan pada tahun 2013 dan 2014 berdasarkan SK Bupati Sigi yang berlaku hanya satu tahun anggaran saja;
Bahwa susunan kepanitian POKJA VI pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Ketua : Edy Dwi Saputro, ST.
Sekretaris : Maratang.AMd.
Anggota : Christina Iswahyunie.ST; Rasmig.SS; Liza Sunarya.SE.
Bahwa Pokja VI bertugas dalam hal pelelangan konstruksi
Bahwa mekanisme proses lelang konstruksi pada POKJA VI pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Menerima permintaan untuk melelang konstruksi dari dinas
Mengumumkan paket pekerjaan konstruksi yang akan di lelang
Menerima dokumen penawaran dari peserta lelang
Memferivikasi dokumen penawaran yang masuk dari peserta lelang
Mengumumkan pemenang lelang untuk pekerjaan konstruksi
Bahwa tugas saksi sebagai Anggota dalam POKJA VI pada tahun 2013 adalah membantu Ketua POKJA VI dalam mengevaluasi dokumen penawaran.
Bahwa Kegiatan Penanggulangan Darurat Bencana Banjir tidak dilakukan dengan mekanisme lelang tetapi dengan mekanisme penunjukan langsung.
Bahwa pekerjaan jasa konstruksi pada kegiatan benca alam diatur pada Perpres No. 70 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, mekanismenya hubungannya dengan Panita Pengadaan Barang dan Jasa POKJA VI Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
BPBD Kab. Sigi mengirim surat kepada POKJA VI perihal proses penunjukan langsung disertai dengan lampiran daftar pekerjaan penanganan tanggap darurat bencana dan dokumen perusahaan berupa :
Surat Penawaran
Rekapitulasi Anggaran
Daftar Kuantitas Harga Pekerjaan dan Tanaga Ahli
Analisis Harga Satuan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Fakta Integritas
Surat Pernyataan Minat terhadap Pekerjaan
KTP Direktur
Surat Badan Usaha (SBU)
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Izin Gangguan (HO)
Akta Perusahaan
Kemudian Pokja VI melakukan proses evaluasi terhadap dokumen-dokumen diatas dengan Hasil Evaluasi berupa :
Hasil Penunjukan Langsung
Penetapan dan Pengumuman Penyedia Jasa Konstruksi
Di serahkan kepada BPBD Kab. Sigi , selanjutnya BPBD Kab. Sigi menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan (SPMK) Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan, setelah pekerjaan selesai Penyedia Jasa Konstruksi meminta kepada BPBD Kab. Sigi untuk meninjau langsung dan melakukan pengukuruan bersama (Opname) terhadap volume dan kualitas pekerjaan, selanjutnya BPBD Kab. Sigi bersama Pokja ULP dam Penyedia Jasa Konstruksi melakukan Opname pekerjaan;
Bahwa pada POKJA VI yang melakukan evaluasi penawaran harga adalah : Ketua : Edy Dwi Saputro, ST. dan Sekretaris : Maratang.AMd.
Bahwa terkait Surat nomor : 362/094.5/BPBD/2013 tanggal 08 April 2013, dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi kepada POKJA VI Kab. Sigi, perihal : Permohonan Proses Penunjukan Langung dan lampirannya, saksi tidak pernah melihat melihat dan mengetahui adanya surat Surat nomor : 362/094.5/BPBD/2013 tanggal 08 April 2013, dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi kepada POKJA VI Kab. Sigi, perihal : Permohonan Proses Penunjukan Langung dan lampirannya;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam proses evaluasi Penawaran untuk pekerjaan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kelawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggara 2013 dan 2014 pada POKJA VI;
Bahwa mengenai beberapa dokumen proses Penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera atas paket pekerjaan Perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan yang meliputi :
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.21 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.21 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.21 / Klar / PL/ BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya, - Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.20 / BAHP/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013, diantaranya ada tandatangan atas nama saudara.
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam proses penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera dan terhadap dokumen tersebut ada yang merupakan tanda tangan saksi dan ada yang bukan :
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.21 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013 bukan tandatangan saksi, saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani tandatangan saksi.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.21 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013, tandatangan saksi
Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga No. 06.21 / Klar / PL/ BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya, tandatangan saksi
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.20 / BAHP/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013, tandatangan saksi
Bahwa terhadap dokumen-dokumen yang saksi tandatangani tersebut atas permintaan sdr. Maratang di Kantor PU Sigi dan dokumen dokumen yang menyiapkan sdr. Maratang saksi hanya diminta untuk tandatangan.
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam proses evaluasi Penawaran pekerjaan tersebut, saksi hanya diminta untuk bertandatangan saja.
Bahwa terkait beberapa dokumen proses Penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Libra Jaya atas paket pekerjaan Perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan yang meliputi :
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam proses penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Libra Jaya;
Bahwa terhadap dokumen tersebut ada yang merupakan tanda tangan saksi dan ada yang bukan :
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.23 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013, bukan tandatangan saksi, saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani tandatangan saksi.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.23 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013, tandatangan saksi;
Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga No. 06.23 / Klar / PL/ BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013, tandatangan saksi tetapi pada lampirannya bukan tandatangan saksi, saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani tandatangan saksi.
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.21 / BAHP/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013, tandatangan saksi.
Bahwa terhadap dokumen-dokumen yang saksi tandatangani tersebut atas permintaan sdr. Maratang di Kantor PU Sigi dan dokumen dokumen yang menyiapkan sdr. Maratang saksi hanya diminta untuk tandatangan.
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam proses evaluasi Penawaran pekerjaan tersebut, saksi hanya diminta untuk bertandatangan saja; saksi tidak dilibatkan dalam proses penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Izzul Pratama;
Bahwa terhadap dokumen tersebut ada yang merupakan tanda tangan saksi dan ada yang bukan :
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.22 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013, bukan tandatangan saksi, saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani tandatangan saksi;
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.22 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013, tandatangan saksi;
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.22 / Klar / PL/ BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya, tandatangan saksi;
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.22 / BAHP/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013, tandatangan saksi.
Bahwa terhadap dokumen-dokumen yang saksi tandatangani tersebut atas permintaan sdr. Maratang di Kantor PU Sigi dan dokumen dokumen yang menyiapkan sdr. Maratang saksi hanya diminta untuk tandatangan;
Bahwa saksi lupa kapan tanda tangan beberapa dokumen yang saksi tanda tangani tersebut;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam proses evaluasi Penawaran pekerjaan tersebut, saksi hanya diminta untuk bertandatangan saja.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
7. RASMIQ.SS Bin BAHARUDIN, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2010 pertama kali diangkat menjadi PNS di Pemkab Sigi yang ditempatkan menjadi staf di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Sigi sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi pada awal tahun 2013 pernah mendapatkan SK Bupati Sigi yang mengangkat saksi menjadi anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa POKJA V dan saksi pertama kali dan terakhir menjadi anggota Panitia.
Bahwa yang menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa POKJA VI Kab. Sigi sesuai SK Bupati Sigi tersebut yaitu :
Ketua : Edy Dwi Saputro.ST.
Sekretaris : Maratang.AMd.
Anggota : Christina Iswahyunie.ST; saksi dan; Liza Sunarya.SE.
Bahwa Saksi selaku anggota Pokja VI tidak pernah melakukan proses penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Libra Jaya (evaluasi penawaran) atas paket pekerjaan Perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan pada tahun 2013.
Bahwa terkait dokumen-dokumen proses penunjukan langsung yang meliputi
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.23 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.23 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.23 / Klar / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.21 / BAHP /PL /BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013.
Semua tanda tangan atas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut memang tandatangan saksi da nada yang bukan tanda tangan saksi
Bahwa saksi menandatangani beberapa dokumen-dokumen tersebut atas permintaan sdr. Maratang di Kantor PU Sigi dan dokumen dokumen yang menyiapkan sdr. Maratang saksi hanya diminta untuk tandatangan.
Bahwa Saksi selaku anggota Pokja VI tidak pernah melakukan proses penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Izzul Pratama (evaluasi penawaran) atas paket pekerjaan Perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan pada tahun 2013.
Bahwa terkait dokumen-dokumen proses penunjukan langsung yang meliputi
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.22 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.22 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.22 / Klar / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.22 / BAHP /PL /BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013.
Semua tanda tangan atas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut memang ada tandatangan saksi tetapi ada yang bukan tanda tangan saksi
Bahwa saksi menandatangani beberapa dokumen-dokumen tersebut atas permintaan sdr. Maratang di Kantor PU Sigi dan dokumen dokumen yang menyiapkan sdr. Maratang saksi hanya diminta untuk tandatangan.
Bahwa saksi lupa kapan waktu tanda tangan yang saksi tanda tangani tersebut;
Bahwa Terkait dokumen tersebut Saksi selaku anggota Pokja VI tidak pernah melakukan proses penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi kses Anak Isteri Sejahtera (evaluasi penawaran) atas paket pekerjaan Perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan pada tahun 2013.
Bahwa terkait dokumen-dokumen proses penunjukan langsung yang meliputi
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.21 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.21 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.21 / Klar / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.20 / BAHP / PL / BPBD / SG/ 2013 tanggal 16 April 2013.
Dimana semua tanda tangan atas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut memang ada tandatangan saksi, tetapi ada yang bukan tanda tangan saksi
dan saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut atas permintaan sdr. Maratang di Kantor PU Sigi dan dokumen dokumen yang menyiapkan sdr. Maratang saksi hanya diminta untuk tandatangan.
Bahwa saksi lupa kapan menandatangani yang saksi memang tanda tangani dalam beberapa dokumen tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
8. LIZA SUNARYA.SE, dibawah sumpah pada pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2010 pertama kali diangkat menjadi PNS di Pemkab Sigi yang ditempatkan menjadi staf di Dinas Kesehatan Kab. Sigi kemudian mulai bulan Oktober 2013 saksi pindah menjadi staf DPPKAD Kab. Sigi sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi pada awal tahun 2013 pernah mendapatkan SK Bupati Sigi yang mengangkat saksi menjadi anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa POKJA V dan saksi pertama kali dan terakhir menjadi anggota Panitia.
Bahwa yang menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa POKJA VI Kab. Sigi sesuai SK Bupati Sigi tersebut yaitu :
Ketua : Edy Dwi Saputro.ST.
Sekretaris : Maratang.AMd.
Anggota : Christina Iswahyunie.ST; Rasmig.SS; Liza Sunarya.SE.
- Bahwa saksi selaku anggota Pokja VI tidak pernah melakukan proses penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Libra Jaya atas paket pekerjaan Perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan pada tahun 2013.
Bahwa terkait dokumen-dokumen proses penunjukan langsung yang meliputi
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.23 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.23 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.23 / Klar / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.21 / BAHP /PL /BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013.
Semua tanda tangan atas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa saksi selaku anggota Pokja VI tidak pernah melakukan proses penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Izzul Pratama atas paket pekerjaan Perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan pada tahun 2013.
Bahwa terkait dokumen-dokumen proses penunjukan langsung yang meliputi
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.22 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.22 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.22 / Klar / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.22 / BAHP /PL / BPBD / SG/2013 tanggal 16 April 2013.
Semua tanda tangan atas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa saksi selaku anggota Pokja VI tidak pernah melakukan proses penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera atas paket pekerjaan Perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan pada tahun 2013.
Bahwa terkait dokumen-dokumen proses penunjukan langsung yang meliputi
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.21 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.21 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.21 / Klar / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.20 / BAHP /PL /BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013.
Semua tanda tangan atas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
9. Drs. ENDRO SETIAWAN, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kab. Sigi sejak tanggal 16 Desember 2010 berdasarkan SK Bupati Sigi No. 8212/0235/B-SIGI/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural.
Bahwa yang menjadi tugas saksi selaku Kepala DPPKAD Kab. Sigi adalah :
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dibidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kab Sigi.
Disamping itu karena jabatan saksi juga menjadi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tugas yakni :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Menyusun RAPBD dan RAPBD Perubahan.
Melaksanakan pemunguta pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Perda.
Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangaka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.
Bahwa pejabat yang membantu saksi selaku Kepala DPPKAD Kab. Sigi tahun 2013 dan 2014 terkait penganggaran dan Pencairan Belanja Langsung yakni :
Kepala Bidang Anggaran : Sarwoedy, SE. M.Si
Kepala Seksi Penyusunan Belanja Langsung : Bahari Usman, S.Sos. M.Si
Kepala Bidang Perbendaharaan : Rohani I. Datumusu, S.Sos.M.Si
Kepala Seksi pengelolaan Belanja Langsung : Abdullah, S.Sos
Kepala Seksi Pengesahan : Imelda Armada.SH.MSi.
Bahwa yang mendasari APBD Kab. Sigi TA 2013 yakni : Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 44 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang APBD TA 2013 dan Peraturan Bupati Sigi No. 34 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Penjabaran APBD TA 2013, sedangkan yang mendasari APBD Perubahan Kab. Sigi TA 2013 yakni : Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 12 Tahun 2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang Perubahan APBD TA 2013 dan Peraturan Bupati Sigi No. 16 Tahun 2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2013;
Bahwa yang mendasari APBD Kab. Sigi TA 2014 yakni : Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 14 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang APBD TA 2014 dan Peraturan Bupati Sigi No. 24 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Penjabaran APBD TA 2014, yang dirubah dengan Peraturan Bupati Sigi No. 14 Tahun 2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Bupati Sigi No. 24 Thun 2013 tentang Penjabaran APBD TA 2014, sedang yang mendasari APBD Perubahan Kab. Sigi TA 2014 yakni : Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 12 Tahun 2014 tanggal 1 September 2014 tentang Perubahan APBD TA 2014 dan Peraturan Bupati Sigi No. 22 Tahun 2014 tanggal 3 September 2014 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014;
Bahwa untuk kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013 dalam APBD/APBD-P TA 2013 tidak terdapat mata anggaran untuk kegiatan kegiatan tersebut;
Bahwa untuk kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi dalam APBD TA 2014 tidak ada mata anggaran untuk kegiatan tersebut, kemudian dengan merubah Peraturan Bupati Sigi No. 24 Tahun 2013 menjadi Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2014 telah dimasukkan anggaran untuk keperluan tersebut, tanpa dilakukan perubahan APBD TA 2014.
Bahwa pada BPBD Kab Sigi Tahun 2014 telah dianggarkan melalui Peraturan Bupati Sigi No. 14 Tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp.6.742.336.000,- yang diperuntukkan sesuai :
Mata anggaran No 1.13.1.13.02.30.05.5.2.3.21 dipakai mendanai Belanja modal pengadaan konstruksi jalan senilai Rp.1.712.467.000,-.
Mata anggaran No.1.13.1.13.02.30.05.5.2.3.23 dipakai mendanai Belanja modal pengadaan konstruksi jaringan air senilai Rp.5.029.869.000,-, dimana sesuai DPA dana tersebut sebagian digunakan untuk Belanja modal pengadaan konstruksi saluran air diantaranya :
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa sebesar Rp. 468.390.000,-.
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa O’ o sebesar Rp. 475.080.000,-.
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa Lempelero sebesar Rp.577.150.000,-.
Bahwa anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD dan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang tidak maksud dan tujuan yang telah ditetapkan dalam APBD. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 122 ayat (9) mengatur : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran aatas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Bahwa maksud dan tujuan mata anggaran Belanja modal pengadaan konstruksi saluran air adalah mata anggaran yang anggaranya hanya digunakan untuk dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan; dan aset tetap lainnya (sesuai pasal 53 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah).
Bahwa mata anggaran untuk Belanja modal pengadaan konstruksi saluran air berupa :
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa sebesar Rp. 468.390.000,-.
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa O’ o sebesar Rp. 475.080.000,-.
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa Lempelero sebesar Rp.577.150.000,-.
sudah direaliasi semua Resmin Laze selaku Pengguna Anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi dengan mengajukan permohonan penyediaan dana kepada DPPKAD Kab. Sigi melalui Surat No. 943/326/BPBD tanggal 5 Mei 2014 perihal : Permohonan penerbitan Surat Penyediaan Dana Belanja Langsung Triwulan II TA 2014 dengan nilai Rp.7.614.234.258,- yang diantaranya untuk Belanja modal tersebut. Untuk teknis pencairan anggaran untuk kegiatan tersebut yang menangani langsung adalah Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan cara dana ditransfer langsung kerekening masing-masing rekanan.
Bahwa prosedur pencairan anggaran Belanja Langsung atas permintaan SKPD dapat dilakukan yakni : SKPD mengajukan permohonan tertulis Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, setelah mendapatkan No. SPD lalu berdasarkan Nomor SPD tersebut SKPD mengajukan SPP, SPM disertai bukti pendukung yang telah diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran kepada DPPKAD, petugas verifikasi bidang perbendaharaan melakukan pencatatan penerimaan SPP, SP2D dan Bukti pendukung setelah memenuhi syarat pencairan, yaitu kelengkapan pendukung sesuai dengan rekening belanja kemudian diterbitkan SP2D.
Bahwa untuk anggaran tahun 2014 pembahasan untuk anggaran pekerjaan itu pernah dibahas di DPRD tetapi ditolak oleh DPRD karena ada yang kurang yaitu berita acara tentang laporan dari masyarakat terkait untuk penetapan status tanggap darurat;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana sehingga pekerjaan ketiga desa tersebut ada pada anggaran perubahan kab. Sigi tahun 2014;
Bahwa pada tahun 2014 ada gugatan dari kontraktor kemudian ada putusan pengadilan sehingga dianggarkan perubahan tahun 2014 ;
Bahwa yang membawa putusan pengadilan ke saksi adalah Kabag hukum.
Bahwa saksi tidak tahu putusan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah gugatan tersebut sudah pada materi pokoknya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
10. SARWOEDY.SE. M.Si, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi 2013 dan 2014 menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran pada DPPKAD Kab. Sigi.
Bahwa yang menjadi tugas saksi selaku Kepala Bidang Anggaran pada DPPKAD Kab. Sigi adalah :
Pengkordinasian dan perumusan kebijakan anggaran.
Perumusan kebijakan teknik pengelolaan rencana anggaran.
Penyelenggaraan pendataan penetapan anggaran.
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Bahwa yang mendasari APBD Kab. Sigi TA 2013 yakni : Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 44 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang APBD TA 2013 dan Peraturan Bupati Sigi No. 34 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Penjabaran APBD TA 2013, sedangkan yang mendasari APBD Perubahan Kab. Sigi TA 2013 yakni : Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 12 Tahun 2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang Perubahan APBD TA 2013 dan Peraturan Bupati Sigi No. 16 Tahun 2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2013;
Bahwa yang mendasari APBD Kab. Sigi TA 2014 yakni : Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 14 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang APBD TA 2014 dan Peraturan Bupati Sigi No. 24 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Penjabaran APBD TA 2014, yang dirubah dengan Peraturan Bupati Sigi No. 14 Tahun 2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Bupati Sigi No. 24 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD TA 2014, sedang yang mendasari APBD Perubahan Kab. Sigi TA 2014 yakni : Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 12 Tahun 2014 tanggal 1 September 2014 tentang Perubahan APBD TA 2014 dan Peraturan Bupati Sigi No. 22 Tahun 2014 tanggal 3 September 2014 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014;
Bahwa untuk kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013 dalam APBD/APBD-P TA 2013 tidak terdapat mata anggaran untuk kegiatan kegiatan tersebut;
Bahwa untuk kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi dalam APBD TA 2014 tidak ada mata anggaran untuk kegiatan tersebut, kemudian dengan merubah Peraturan Bupati Sigi No. 24 Tahun 2013 menjadi Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2014 telah dimasukkan anggaran untuk keperluan tersebut.
Bahwa pada BPBD Kab Sigi Tahun 2014 melalui Perbup No. 14 Tahun 2014 telah dianggarkan untuk keperluan Belanja Modal sebesar Rp.6.562.336.000,- yang diperuntukkan sesuai :
a. Mata anggaran No 1.13.1.13.02.30.05.5.2.3.21 dipakai mendanai Belanja modal pengadaan konstruksi jalan senilai Rp.1.532.467.000,-.
b. Mata anggaran No.1.13.1.13.02.30.05.5.2.3.23 dipakai mendanai Belanja modal pengadaan konstruksi jaringan air senilai Rp.5.029.869.000,-, yang dimana sesuai penjabaran dalam DPPA-SKPD BPBD Kab. Sigi No. 910/56/DPA-SKPD/DPPKAD Tahun 2014, mata anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja modal pengadaan konstruksi saluran air yaitu :
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa sebesar Rp. 468.390.000,-.
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa O’ o sebesar Rp. 475.080.000,-.
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa Lempelero sebesar Rp.577.150.000,-.
Bahwa mata anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD dan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang tidak maksud dan tujuan yang telah ditetapkan dalam APBD. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 122 ayat (9) mengatur : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD;
Bahwa maksud dan tujuan mata anggaran Belanja modal, sesuai pasal 53 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Belanja Modal hanya digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dann aset tetap lainnya.
Bahwa maksud dan tujuan mata anggaran Belanja modal pengadaan konstruksi saluran air adalah anggaran tersebut hanya digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan yang berupa pembangunan kontruksi irigasi dan jaringan saluran air.
Bahwa mengenai mata anggaran untuk Belanja modal pengadaan konstruksi saluran air diantaranya :
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa sebesar Rp. 468.390.000,-.
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa O’ o sebesar Rp. 475.080.000,-.
Perbaikan darurat sungai mewe akibat banjir Desa Lempelero sebesar Rp.577.150.000,-.
saksi tidak tahu mengenai realisasi anggaran tersebut karena saksi hanya tahu masalah penyusunan anggarannya.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana tahun 2014 perubahan ada anggaran untuk ketiga pekerjaan tersebut;
Bahwa tahun 2014 pernah diusulkan tetapi ditolak oleh DPRD;
Bahwa dana pekerjaan itu ada pada anggaran perubahan 2014 karena ada gugatan dan telah ada putusan pengadilan negeri donggala;
Bahwa saksi tidak tahu apakah gugatan itu sudah masuk pada pokok perkaranya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
11. BAHARI.SSos.MSi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 s/d 2014 menjadi PNS Kab. Sigi dengan jabatan Kepala Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Langsung pada DPPKAD Kab. Sigi.
Bahwa yang menjadi tugas Kepala Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Langsung adalah :
Menyusun program kegiatan tahunan.
Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD dan Rancangan APBDP.
Menyuapkan bahan evaluasi dan pelaporan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bahwa pada tahun 2013 saksi pernah mengikuti dan menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD dan APBD-P Kab. Sigi sampai dengan pengesahan menjadi APBD dan APBD-P Kab. Sigi Tahun 2013. Dimana untuk APBD TA 2013 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 12 Tahun 2012 dan untuk APBD-P TA 2013 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kab. Sigi No.12 Tahun 2013.
Bahwa pada tahun 2014 saksi mengikuti dan menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD dan APBD-P Kab. Sigi sampai dengan pengesahan menjadi APBD dan APBD-P Kab. Sigi Tahun 2014. Dimana untuk APBD TA 2014 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 14 Tahun 2013 untuk APBD-P TA 2014 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kab. Sigi No.12 Tahun 2014.
Bahwa untuk kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013 tidak ada anggarannya;
Bahwa untuk kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak pernah dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi TA 2014 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati No.24 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kab. Sigi TA 2014 serta tidak ada nomenklatur anggaran untuk kegiatan tersebut. Namun terkait masalah ini saksi pernah diminta oleh sdr. Endro Setiawan Kepala DPPKAD Kab.Sigi dan sdr. Sarwo Edi Kabid Anggaran untuk melakukan perubahan Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD TA 2014, perubahan dilakukan dengan maksud menambahkan anggaran pada satuan kerja BPBD Kab. Sigi diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kab. Sigi No. 14 Tahun 2013 sebesar Rp.6.562.336.000,- dengan perincian :
Belanja modal pengadaan kontruksi jalan sebesar Rp.1.532.467.000.
Belanja modal pengadaan konstruksi saluran air sebesar Rp.5.029.859.000,-.
Yang untuk penjabaranya dilakukan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dibuat Satuan Kerja BPBD Kab. Sigi dan yang diusulkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Bahwa dasar penambahan anggaran tersebut dilakukan sesuai Surat Kepala Pelaksana BBD Kab. Sigi sdr. Resmin Laze.SSos kepada Bupati Sigi dengan Surat Pengantar No. 045-2/183/BPBD tanggal 17 April 2014 mengenai RKA BPBD Kab. Sigi. Surat tersebut didisposisi Bupat tanggal 23 April 2014. saksi kemudian diperintah Kepala DPPKAD Kab. Sigi untuk memasukkan kedalam Draf perubahan Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2013 sehingga menjadi Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2014.Perubahan peraturan Bupati tersebut dilakukan hanya terkait penambahan anggaran pada BPBD Kab. Sigi, sedang untuk satuan kerja lain di Pemkab. Sigi tidak ada yang ditambah.
Bahwa penambahan anggaran untuk kepentingan satuan kerja BPBD Kab. Sigi melalui perubahan Peraturan Bupati tersebut dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD Kab. Sigi. Penambahan anggaran tersebut tidak sesuai aturan, semestinya untuk melakukan penambahan anggaran dilakukan melalui perubahan APBD karena Perauran Bupati hanya menjabarkan mata anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD/APBD-P. Peraturan Bupati tidak boleh menjabarkan anggaran yang tidak diatur dalam APBD, pekerjaan itu ada karena ada gugatan dan telah ada putusan pengadilan negeri donggala;
Bahwa saksi tidak tahu apakah gugatan itu sudah masuk pada pokok perkaranya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
12. DEDI.SSos, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi PNS sejak tahun 2002 dan saksi diangkat menjadi bendahara pengeluaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi sejak bulan Januari s/d Desember 2013, kemudian pada tahun 2014 diangkat menjadi bendahara pengeluaran sejak Januari s/d Juni 2014.
Bahwa saksi mendengar ada pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat banjir di Desa O’ o , Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero yang dilakukan BPBD Kab. Sigi tahun 2013.
Bahwa ketika melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat banjir di Desa O’ o , Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero tahun 2013 tidak ada anggaran yang disediakan untuk kegiatan tersebut baik yang berasal dari APBD Kab. Sigi 2013 maupun dari APBN Tahun 2013.
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat banjir di Desa O’ o yaitu CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; di Desa Pilimakujawa yaitu CV. Libra Jaya dan di Desa Lempelero yaitu CV.Izzul Pratama, dimana untukpelaksanaanya ketiga CV tersebut yang memakai Christian sebagai pemilik pekerjaan.
Bahwa saksi tidak tidak tahu siapakah yang menunjuk melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat banjir di Desa O’ o , Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero tahun 2013.
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; CV. Izzul Pratama dan CV. Libra Jaya tersebut pada tahun 2013 tidak dibayar karena tidak ada anggarannya dalam APBD Kab. Sigi TA 2013, baru dilakukan pembayaran pada sekitar bulan Mei 2014.
Bahwa yang dibayarkan kepada CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera sebesar Rp.475.080.000,- pada tanggal 7 Mei 2014 sesuai SPM No. 002/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014, dengan ditransfer kerekening CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera di Bank Sulteng No. Rekening : 001.01.07.16621-8.
Untuk yang dibayarkan kepada CV. Izza Pratama sebesar Rp.577.150.000,- pada tanggal 7 Mei 2014 sesuai SPM No. 0023/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014, dengan ditransfer kerekening CV. Izzu Pratama di Bank Sulteng No. Rekening : 001.01.07.16449-2.
Sedang yang dibayarkan kepada CV. Libra Jaya sebesar Rp.468.390.000,- pada tanggal 7 Mei 2014 sesuai SPM No. 0021/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014, dengan ditransfer kerekening CV. Libra Jaya di Bank Sulteng No. Rekening : 001.01.07.1101-6.
Bahwa yang mengurus pencairan terhadap pembayaran kepada CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; CV. Izzul Pratama dan CV. Libra Jaya semuanya dilakukan oleh Christian, dia yang selalu memaksa-maksa saksi untuk membuatkan SPM.
Bahwa untuk melakukan pembayaran pada bulan Mei 2014 kepada CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; CV. Izzul Pratama dan CV. Libra Jaya, saksi memprosesnya sesuai perintah Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi. Untuk PPTK dalam pelaksanaan pembayaran tersebut adalah YAI.
Bahwa dokumen menjadi syarat pencairan anggaran pembayaran kepada :
a. CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera meliputi :
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) No. 0022/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran tanggal 7 Maei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Bendahara Pengeluaran dan Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
SPP-LS Barang dan Jasa No. 0022/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Bendahara dan sdr. Yai selaku PPTK.
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/347/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. Chatarina Tokan dari CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
b. CV. Libra Jaya meliputi :
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) No. 0021/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran tanggal 7 Maei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Bendahara Pengeluaran dan Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
SPP-LS Barang dan Jasa No. 0021/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Bendahara dan sdr. Yai selaku PPTK.
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/349/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. Rostina dari CV. Libra Jaya dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
c. CV. Izzu Pratama meliputi :
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) No. 0023/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran tanggal 7 Maei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Bendahara Pengeluaran dan Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
SPP-LS Barang dan Jasa No. 0023/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Nemdahara dan sdr. Yai selaku PPTK.
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/348/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. M Supri dari CV. Izzul Pratama dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
Bahwa berkaitan dengan dokumen berupa :
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/348/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. M Supri dari CV. Izzul Pratama dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/349/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. Rostina dari CV. Libra Jaya dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/347/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. Chatarina Tokan dari CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
Yang membuat Berita Acara Pembayaran 100% tersebut adalah Yai.SST. Untuk cara menandatangani ketiga Berita Acara Pembayaran 100% tersebut saksi tidak tahu, saksi tahu-nya ketika menerima tiga Berita Acara Pembayara 100% tersebut dari Yai.SST sudah dalam kondisi ada tandatangannya semua/sudah lengkap.
Bahwa untuk keperluan pembayaran kepada CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; CV. Izzul Pratama dan CV. Libra Jaya tersebut tidak pernah dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi TA 2014. Tetapi kemudian pada bulan Mei 2014 melalui Peraturan Bupati Sigi No.- dilakukan penambahan anggaran pada satker BPBD Kab. Sigi yang dipergunakan untuk keperluan pembayaran tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
13. ROHANI I DATUMUSU.SSos.M. Si, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 s/d 2014 menjadi PNS Kab. Sigi dengan jabatan Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKAD Kab. Sigi, merangkap sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Sigi.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan adalah :
Melaksanakan pembinaan terhadap bendahara pengeluaran se Kabupaten Sigi
Melaksanakan verifikasi atas pengajuan SPP/SPM Belanja Langsung
Melaksanakan verifikasi atas pengajuan SPP / SPM Belanga Tidak Langsung
Melaksakanakan penatausahaan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
Sedangkan sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) DPPKAD Kab.. Sigi tugasnya yakni ;
Menandatangani SP2D
Mendatangani Setoran pengembalian sisa TU, sisa GU dan setoran atas temuan Inspektorat dan BPK
Melaksanakan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah
Bahwa di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Sigi tahun 2013 s/d 2014 yang terkait dengan penganggaran dan Pencairan Belanja Langsung yakni :
1. Kepala DPPKAD : Drs. Endro Setiawan
2. Kepala Bidang Anggaran : Sarwoedy, SE. M.Si
3. Kepala Seksi Penyusunan Belanja Langsung : Bahari Usman, S.Sos. M.Si
4. Kepala Bidang Perbendaharaan : Rohani I. Datumusu, S.Sos.M.Si
5. Kepala Seksi pengelolaan Belanja Langsung : Abdullah, S.Sos
6. Kepala Seksi Pengesahan : Imelda Armada.SH.MSi.
Bahwa prosedur pencairan anggaran Belanja Langsung atas permintaan SKPD dapat dilakukan yakni : SKPD mengajukan permohonan tertulis Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, setelah mendapatkan No. SPD lalu berdasarkan Nomor SPD tersebut SKPD mengajukan SPP, SPM disertai bukti pendukung yang telah diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran kepada DPPKAD, petugas verifikasi bidang perbendaharaan melakukan pencatatan penerimaan SPP, SP2D dan Bukti pendukung setelah memenuhi syarat pencairan, yaitu kelengkapan pendukung sesuai dengan rekening belanja kemudian diterbitkan SP2D;
Bahwa saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah pada tahun 2013 tidak pernah mengeluarkan SP2D untuk pembayaran kegiatan pekerjaan di sungai Mewe kepada CV. Libra Jaya; CV. CV. Izzul Pratama; CV. Papa Sukses Ana Isteri Sejahtera atas permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi.
Tetapi pada tahun 2014 pernah mengeluarkan SP2D sesuai permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi untuk pembayaran kegiatan pekerjaan di sungai Mewe kepada CV. Libra Jaya; CV. CV. Izzul Pratama; CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera.
Bahwa dalam Perda Kab. Sigi tahun 2013 tentang APBD Kab. Sigi TA 2013 pada Satker BPBD Kab. Sigi tidak ada anggaran untuk kegiatan pekerjaan di sungai Mewe Kec. Kulawi Selatan, Kab. Sigi;
Bahwa dalam Perda No. 14 Tahun 2013 tentang APBD Kab. Sigi TA 2014 pada Satker BPBD Kab. Sigi tidak ada anggaran untuk kegiatan pekerjaan di sungai Mewe Kec. Kulawi Selatan, Kab. Sigi. Anggaran untuk keperluan tersebut baru ada setelah dilakukan perubahan anggaran melalui Peraturan Bupati Sigi No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD TA 2014 tertanggal 6 Mei 2014, yang dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TA 2014 dengan uraian kegiatan :
Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan senilai Rp.475.080.000,-.
Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi senilai Rp.577.150.000,--.
Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa Kec Kulawi senilai Rp.468.390.000,-.
Bahwa yang menjadi dasar diikeluarkannya SP2D terkait pembayaran kegiatan pekerjaan di sungai Mewe kepada CV. Libra Jaya; CV. Izzul Pratama; CV. Papa Sukses Ana Isteri Sejahtera adalah :
Pembayaran kepada CV. Libra Pratama, dilakukan atas permintaan pembayaran dari BPBD Kab. Sigi sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 0021/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Pengguna Anggaran sdr. Resmin Laze.SSos dengan Surat Penyediaan Dana No. 117/SPD.II-BL/DPPKAD/2014; Surat Perintah Membayar (SPM) No.01445/SP2D-LS/DPPKAD/2014 tanggal 9 Mei 2014 senilai Rp.468.390.000,-; Kwintasi tertanggal 7 Mei 2014 senilai Rp.468.390.000,-; Berita Acara Pembayaran tanggal 7 Mei 2014 No. 925/349/BPBD; Surat Perintah Kerja (SPK) No.362/114.3/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013; PHO No. 927/146.5/BPBD/2013 tanggal 2 Juli 2013.
Selanjutnya dikeluarkan SP2D No. 01445/SP2D-LS/DPPKAD/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang saksi tandatangani.
Pembayaran kepada CV. Izzul Pratama, dilakukan atas permintaan pembayaran dari BPBD Kab. Sigi sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 0023/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Pengguna Anggaran sdr. Resmin Laze.SSos dengan Surat Penyediaan Dana (SPD) No. 117/SPD.II-BL/DPPKAD/2014; Surat Perintah Membayar (SPM) No.01444/SP2D-LS/DPPKAD/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang ditandatangani Pengguna Anggaran sdr. Resmin Laze.SSossenilai Rp.577.150.000,-; Kwintasi tertanggal 7 Mei 2014 senilai Rp.577.150.000,-; Berita Acara Pembayaran tanggal 7 Mei 2014 No. 925/348/BPBD; Surat Perintah Kerja (SPK) No.362/114.2/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013; PHO No. 927/142.1/BPBD/2013 tanggal 19 Juli 2013.
Selanjutnya dikeluarkan SP2D No. 01444/SP2D-LS/DPPKAD/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang saksi tandatangani.
c. Pembayaran kepada CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera, dilakukan atas permintaan pembayaran dari BPBD Kab. Sigi sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 0022/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Pengguna Anggaran sdr. Resmin Laze.SSos dengan Surat Penyediaan Dana (SPD) No. 117/SPD.II-BL/DPPKAD/2014; Surat Perintah Membayar (SPM) No.01447/SP2D-LS/DPPKAD/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang ditandatangani Pengguna Anggaran sdr. Resmin Laze.SSos senilai Rp.475.080.000,-; Kwintasi tertanggal 7 Mei 2014 senilai Rp.475.080.000,-; Berita Acara Pembayaran tanggal 7 Mei 2014 No. 925/347/BPBD; Surat Perintah Kerja (SPK) No.362/114.4/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013; PHO No. 927/136.1/BPBD/2013 tanggal 03 Juli 2013.
Selanjutnya dikeluarkan SP2D No. 01447/SP2D-LS/DPPKA/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang saksi tandatangani.
Bahwa kronologis pembayaran kegiatan pekerjaan di sungai Mewe kepada CV. Libra Jaya; CV. CV. Izzul Pratama; CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera tahun 2014 yakni :
SPP/SPP dari BPBD CV. Libra Jaya. CV. Izuul Pratama dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera beserta bukti pendukung kegiatan pekerjaan disungai Mewe, disampaikan ke DPPKAD Kab. Sigi dan saksi melaporkan kepada Kepala Dinas DPPKAD bahwa SPP/SPM tersebut sudah kami terima di loket pemasukan SPP/SPM, pak Kadis perintahkan untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat proses verifikasi berlangsung ada penyampaian dari Kadis DPPKAD untuk tidak meneruskan Proses pencairan karena sehubungan dengan penyampaian dari Ketua DPR saat itu Bapak Budiluhur Larengi. Diperintahkan juga untuk berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum sdr. Didi Bakran.SH, apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum kita mengikuti, saat itu saksi mendapat desakan dengan bentuk volume suara keras dari rekanan an. Bapak kris untuk segera membayar, saat itu juga Kabag Hukum menyatakan bahwa sementara dipending dulu pencairan menunggu surat dari Pengadilan Negeri Donggala.
Setelah beberapa hari, Kabag Hukum menyampaikan diruangan saksi untuk melanjutkan proses pencairan karena surat dari pengadilan Negeri sudah ada, pada saat itu juga saksi menelpon pak Kadis bahwa surat yang dimaksud yang menurut pak Kabag Hukum sebagai dasar pembayaran dari pengadilann negeri sudah ada, pak Kadis DPPKAD melalui telepon memerintahkan untuk melanjutkan proses verifikasi dan pembayaran, kemudian saksi melanjutkan proses verifikasi dan selanjutnya ke proses pembayaran
Bahwa untuk pembayaran kegiatan pekerjaan di sungai Mewe kepada CV. Libra Jaya; CV. Izzul Pratama; CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera tahun 2014 dilakukan memakai SP2D dengan memindahbukukan dana dari rekening Kas Daerah kerekening atas nama :
a. CV. Libra Jaya pada Bank Sulteng No.001010711001-6 tertanggal 30 Mei 2014 dengan nilai setelah potong pajak PPN/PPh Rp.417.292.910,-.
b. CV. Izzul Pratama pada Bank Sulteng No.001010716449-2 tertanggal 26 Mei 2014 dengan nilai setelah potong pajak PPN/PPh Rp.514.188.183,-.
c. CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera No. 001010716621-8 tertanggal 30 Mei 2014 dengan nilai setelah potong pajak PPN/PPh Rp.423.253.092,.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
14. HAZIM.ST, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013 dan 2014;
Bahwa saksi sejak tahun 2010 s/d sekarang pekerja sebagai PNS di PU Kab. Sigi dan pada tahun 2013 saksi pernah diminta oleh Kepada Dinas PU Kab. Sigi untuk memberikan bantuan teknis bilamana dibutuhkan oleh BPBD Kab. Sigi.
Bahwa saksi tidak memiliki SK Pengelola Teknis yang dikeluakan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi karena saksi hanya membantu saja apabila ada permintaan dari pihak BPBD Kab. Sigi;
Bahwa saksi pernah diminta sdr. Resmin Laze Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi untuk membantu pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero. Dimana pada awal bulan April 2013 saksi diundang oleh Sdr. RESMIN LAZE,S.Sos yang merupakan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi. Pada saat itu ada sdr. Christian ada diruang sdr. Resmin Laze yang memperkenalkan pada saksi kalau sr. Christiian yang akan mengejakan tiga paket ditiga lokasi, yang saat itu sdr. Christian juga diberi SPMK oleh Sdr. RESMIN LAZE,S.Sos. SPMK tersebut setahu saksi hanya berlaku 7 (tujuh) hari sampai yang kalau sesuai SK tanggap darurat bencana berakhir. saksi diminta untuk meninjau lokasi yang akan dikerjakan bersama sdr.Christian di ketiga Desa tersebut.
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan berjalan saksi tidak aktif dilokasi pekerjaan, karena saksi sendiri sudah sibuk mengurusi kegiatan pekerjaan PU Sigi yang didanai APBD Kan. Sigi. Untuk teknis pelaksanaan dilapangan sdr. Christian sudah meminta bantuan sdr. Sofyan untuk membantu pengukuran hasil pekerjaanya dan membantu pembuatan laporannya seperti back up data laporan kemajuan pekerjaan, gambar Asbult Drawing.
Bahwa pada saat pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Lempelero, Desa Pilimakujawa oleh BPBD Kab. Sigi dilakukan ternyata tidak dibuat perencanaan awal berupa Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh BPBD Kab. Sigi. Bahkan untuk pengukuran awal sebelum pekerjaan dilaksanakan tidak pernah dilakukan, adapun lokasi yang akan dikerjakan hanya berdasarkan petunjuk Kepala Desa.
Bahwa yang saksi kerjakan dan kronologis mengenai pelaksanaan pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Lempelero, Desa Pilimakujawa oleh BPBD Kab. Sigi yaitu :
Bahwa saksi berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas PU Kab. Sigi diminta untuk membantu BPBD Sigi. Bermula saksi pernah dipanggli sdr. Resmin Laze diminta untuk membantu mengurusi pekerjaan pengerukan sungai yang akan dilakukan BPBD Kab. Sigi pada sekitar awal bulan April 2013, saksi diminta untuk melihat kelokasi sungai Mewe diketiga Desa tersebut bersama rekanan sdr. Christian yang ditunjuk sdr. Resmin Laze untuk mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai. Pada saat kelokasi tidak dilakukan pengukuran lokasi yang akan dikerjakan tetapi hanya menentukan lokasinya saja atas petunjuk Kepala Desa.
Bahwa untuk mengerjakan pengerukan sungai di ketiga Desa tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran di lokasi pekerjaaan dan tidak pernah dibuat Rencana Kerja (Gambar Kerja) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana rekanan langsung mengerjakan begitu saja pengerukan sungai tersebut sesuai kesepakatan dengan sdr. Resmin Laze tanpa ada dilakukan proses pengadaan/pelelangan terlebih dahulu.
Bahwa melihat kondisi sungai Mewe pada waktu dikerjakan pengerukan tidak sedang banjir sehingga tidak tepat bilamana ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana lalu dilanjutkan dengan pasca tanggap darurat, karena melihat akibat kejadian banjir tersebut tidak sampai mengenangi rumah permukiman penduduk karena jaraknya antara sungai dengan permukiman penduduk masih jauh dan berada di bukit, Tidak ada korban luka atau warga yang mengungsi. Kalau saksi melihat akibat banjir yang terjadi hanyalah banjir yang biasa terjadi dikala terjadi hujan lebat di hulu sungai sehingga air sungai naik volumenya.
Bahwa setelah dilakukan peninjauan kelapangan, kemudian sdr. Christian mengerjakan pengerukan di tiga lokasi tersebut dilakukan sendiri menggunakan 2 (dua) exavator PC 200 ukuran bucket 0,9 m3, dimana yang dikerjakan pertama adalah pengerukan sungai dan pembuatan aliran baru sungai Mewe di Desa O’ o dan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero. Namun pengerukan di Desa O’ o belum ada dua bulan kerja alat exavator sudah dipindahkan untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa yang hanya bersebelahan/berseberangan sungai dengan Desa Lempelero.
Bahwa pekerjaan pengerukan dilakukan sampai dengan bulan Juli 2013, dimana setelah pekerjaan tersebut dianggap selesai lebih dari 3 bulan kemudian dilakukan pengukuran hasil pekerjaan oleh sdr. Christian dengan meminta bantuan sdr Sofyan untuk melakukan pengukuran hasil pekerjaan tersebut dan hasil pengukurannya saksi juga diberi datanya dimana sesuai hasil pengukuran sdr. Sofyan diperoleh data yakni :
a. Pekerjaan pengerukan disungai O’ o volumenya 18.140,89 m3.
b. Pekerjaan pengerukan disungai Plimakujawa volumenya 18.583,52 m3.
c. Pekerjaan pengerukan disungai Lempelero volumenya 22.997,41 m3.
Bahwa dengan data itu sdr. Chrstian juga meminta sdr. Sdr. Sofyan untuk membuatkan gambar Asbult Drawing; laporan back up data pekerjaan; laporan proggres pekerjaan yakni laporan Harian; Laporan bulanan, yang semuanya dibuat seolah-olah laporan dibuat sejak awal pekerjaan dimulai padahal semua laporan dibuat setelah pekerjaan selesai.
Bahwa pada waktu pekerjaan selesai sekitar bulan Juli 2013, saksi pernah diminta sdr. Resmin Laze untuk membuat Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) ketiga pekerjaan tersebut dengan data yang diperoleh dari hasil pengukuran yang diterima dari sdr.Sofyan. RAB tersebut setelah jadi saksi serahkan kepada sdr.. Resmin Laze kemudian digunakan untuk keperluan dalam merekayasa proses pengadaan (pelelangan penunjukan langsung). Bahkan untuk keperluan tersebut sdr. Christian pernah diminta sdr. Resmin Laze untuk meminta data kepada saksi berupa data volume pekerjaan yang sudah selesai dan nilai koefisian pekerjaan, data tersebut kemudian digunakan sdr. Christian untuk pembuatan dokumen penawaran yang sudah direkayasa untuk pekerjaan di ketiga Desa atas nama CV. Izzul Pratama, CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera dan CV. Libra Jaya. Sehingga proses pengadaan tersebut terlihat seolah olah telah dilaksanakan sesuai tahapan proses penunjukkan langsung sesuai ketentuan sejak tanggal 12 April 2013 padahal kenyataanya dokumen proses pengadaan baru dibuat setelah semua pekerjaan selesai sekitar bulan Juli 2013.
Bahwa untuk syarat keperluan pembayaran pekerjaan yang diminta sdr. Christian, saksi juga pernah diminta sdr. Resmi Laze untuk membuatkan konsep Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dengan memasukkan nama-nama stafnya seperti Ahmad Yani, Zamza, Asmaun, Zakir dan saksi sendiri untuk dijadikan seolah-olah sebagai Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan. Selanjutnya setelah file Berita Acara tersebut jadi lalu saksi serahkan kepada sdr. Resmin Laze kemudian sdr. Resmin Laze memerintahkan kepada stafnya untuk menandatangani Berita Acara tersebut yang seolah-olah telah dilakukan pemeriksaan/pengukuran hasil pekerjaan ditiga Desa tersebut.
Setelah Berita Acara selesai ditandatangani semua lalu diserahkan kepada saksi, dimana untuk penandatanganan para Direktur CV- CV, dokumen-dokumen tersebut diambil sdr. Christian dirumah saksi dan ketika dokumen tersebut dikembalikan kepada saksi sudah ada tandatangan pada Direktur, seterusnya dokumen Berita Acara Pemeriksaan tersebut saksi serahkan kembali kepada sdr. Resmin Laze.
Bahwa data nilai koefisien/kuantitas yang saksi serahkan kepada sdr. Christian antara lain :
Pekerja dengan nilai 0,0153.
Mandor dengan nilai 0,0076
Peralatan exavator dengan nilai 0,0535.
Operator dengan nilai 2,000
Peralatan Tronton dengan nilai 2,000.
Tenaga survey/pengukuran dan penggambaran dengan nilai 0,625
Nilai Koefisien/kuantitas tersebut dipergunakan untuk perhitungan dalam menentukan harga satuan pekerjaan dalam proses pembuatan dokumen penawaran.
Bahwa oleh karena pekerjaan pengerukan sungai sudah selesai, maka ketika sdr. Christian meminta bantuan untuk memberikan nilai koefisien/kuantitas tersebut kemudian saksi memberikan nilai koefisien yang saksi peroleh dari melihat koefisien pekerjaan-pekerjaan tahun sebelumya dan tidak berdasarkan perhitungan sendiri.
Bahwa untuk kepentingan perhitungan harga satuan dalam pembuatan penawaran maka dalam menentukan besaran nilai koefien/kuantitas peralatan, tenaga kerja, kegiatan yang akan dilakukan maka yang menghitung dan mentukan besaranya adalah rekanan sendiri yang membuat penawaran.
Bahwa setahu saksi tidak ada HPS yang dibuat untuk pengadaan tiga pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, O’ o , Lempelero, karena dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak ada perencanaan yang dibuat baik itu RAB dan Gambar Kerjanya oleh pihak BPBD Kab. Sigi sebagai dasar pembuatan nilai HPS. Pekerjaan ini semuanya dilaksanakan terlebih dahulu tanpa proses pengadaan (pelelangan) dimana setelah pekerjaan selesai baru dibuatkan administrasi seolah-olah sudah ada proses pengadaan dan penawarannya sejak awal sebelum pekerjaan dimulai.
Bahwa tidak ada Tim Pengawas Pekerjaan yang dibentuk Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi ketiika pelaksanaan pekerjaan pengerukan sungai berlangsung.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani HPS terkait ketiga pekerjaan tersebut, pembuatan HPS merupakah tugas dari pada PPK/PPTK yang dibuat sebelum proses pengadaan / pelelangan dilakukan.
Bahwa saksi kenal dengan sdr. Sofyan dimana Sdr. Sofyan merupakan lulusan STM Bangunan dan sementara mengambil studi di Fakultas Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Palu.
Bahwa Sdr. Sofyan tidak memiliki Surat Keterangan Terampil (SKT) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK);
Bahwa Nilai Volume Pekerjaan galian yang dikerjakan :
a. Normalisasi sungai Mewe di Desa Pilimakujawa : 18.583,52 M3
b. Normalisasi sungai Mewe di Desa O’o : 18.140,89 M3
c. Normalisasi sungai Mewe di Desa Lempelero : 22.997,41 M3
Bahwa nilai volume pekerjaan galian pasir yang saksi buat untuk dasar pembuatan RAB saksi ambil dari data volume galian pasir dari sdr. Sofyan. RAB tersebut dibuat sebenarnya tidak ada gunanya karena RAB dibuat setelah pekerjaan selesai sesuai permintaan sdr. Resmin Laze yang semestinya dibuat sebelum proses pengadaan dimulai atau saat pembuatan perencanaan pekerjaan, RAB ini dibuat hanya untuk kelengkapan administrasi pengadaan yang dilakukan sdr. Resmin Laze.
Bahwa Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan diketiga Desa tersebut saksi buat setelah pekerjaan selesai semua diketiga Desa tersebut dan RAB saksi serahkan langsung kepada Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos.
Bahwa saksi selama mengikuti pelaksanaan pekerjaan diketiga Desa tersebut tidak pernah bertemu dengan para Direktur CV Izzul Pratama, CV. Libra Jaya dan CV Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera, saksi hanya bertemu dengan sdr. Christian, ketiga nama perusahaan tersebut hanya dipinjam bendera oleh sdr. Christian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa mengenai dokumen :
a. Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa Lokasi Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan tanggal 19 April 2013 dengan Nilai Pekerjaan Rp. 468.390.000,- Kontraktor Pelaksana : CV. LIBRA JAYA;
b. Dokumen kontrak Pekerjaan Konstruksi perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Lempelero Lokasi Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan tanggal 19 April 2013 dengan Nilai Pekerjaan Rp. 577.443.000,- Kontraktor Pelaksana : CV. IZUL PRATAMA;
c. Dokumen kontrak Pekerjaan Konstruksi perbaikan darurat sungai O’o akibat banjir Desa O’o Lokasi Desa O’o Kec. Kulawi Selatan tanggal 19 April 2013 dengan Nilai Pekerjaan Rp. 475.089.000,- Kontraktor Pelaksana : CV. PAPA SUKSES ANAK ISTERI SEJAHTERA;
Setahu saksi pada saat pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Dea Pilimakujawa, O’ o , dan Lempelero dilakukan belum ada kontrak yang dibuat, setahu saksi kontrak ketiga pekerjaan tersebut baru dibuat setelah pekerjaan selesai semua, karena kontrak dibuat berdasarkan proses pengadaan dan penawaran rekanan, sementara yang terjadi semua poses pengadaan dan penawaran baru dibuat setelah pekerjaan selesai dengan mendasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Bahwa yang sebenarnya dalam pelaksanaan pekerjaan pengerukan sungai Mewe di tiga Desa tersebut oleh sdr. Resmin Laze selaku Kepala Pelaksana BPBD tidak pernah membentuk Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO), Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tersebut dibuat tanpa dilakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan, hanya dibuat formalitas sesuai permintaan sdr. Resmin Laze yang akan digunakan sebagai dasar persyaratan pembayaran atas permintaan sdr. Christian. saksi bersama staf BPBD seperti Ahmad Yani, Zakir, Zamzah, Asmaun menandatangani Berita Acara Pemeriksan Hasil Pekerjaan karena ada desakan dari sdr. Resmin Laze supaya menandatanganinya.
Bahwa pekerjaan normalisasi sungai yang dikerjakan pada Desa O’o, Desa Lempelero, Desa Pilimakujawa dalam keadaan sungai telah surut dan tidak dalam keadaan bencana,, dimana dampak dari pada banjir tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, warga mengungsi, merusak fasiliatas vital.
Bahwa yang lebih tepat mengerjakan pekerjaan normalisasi sungai pada Desa tersebut adalah Dinas PU Bidang Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) karena merupakan Dinas Teknis yang sesuai dengan bidang dan tupoksinya.
Bahwa mengenai :
a. Back Up Data Kuantitas Pekerjaan perbaikan darurat sungai mewe akibat bencana banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi TA. 2013 Kontraktor Pelaksana CV. Libra Jaya
b. As Built Drawing pekerjaan perbaikan darurat sungai mewe akibat bencana banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi TA. 2013 Kontraktor Pelaksana CV. Libra Jaya
c. Back Up Data Kuantitas Pekerjaan perbaikan darurat sungai mewe akibat bencana banjir Desa O’o Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi TA. 2013 Kontraktor Pelaksana CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera
d. As Built Drawing pekerjaan perbaikan darurat sungai mewe akibat bencana banjir Desa O’o Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi TA. 2013 Kontraktor Pelaksana CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera.
e. Back Up Data Kuantitas Pekerjaan perbaikan darurat sungai mewe akibat bencana banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi TA. 2013 Kontraktor Pelaksana CV. Izzul Pratama
f. As Built Drawing pekerjaan perbaikan darurat sungai mewe akibat bencana banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi TA. 2013 Kontraktor Pelaksana CV. Izzul Pratama
Yang membuat dokumen Backup Data dan gambar Asbult Drawing ketiga pekerjaan tersebut sdr. Sofyan sesuai pesanan dari sdr. Christian karena sdr. Chrustian sebenarnya tidak punya perusahaan hanya pinjam bendera saja.
Bahwa Sdr. Sofyan tidak termasuk ke dalam daftar personil CV. Libra Jaya, CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera dan CV. Izzul Pratama, Sdr. Sofyan adalah tenaga lepas yang biasa menerima jasa pengukuran dan pembuatan dokumen Back Up Data dan As Built Drawing.
Bahwa HPS atau RAB dibuat setelah pekerjaan itu selesai;
Bahwa saksi sebagai tim PHO tidak pernah turun melihat hasil pekerjaan;
Bahwa saksi tidak turun memeriksa pekerjaan karena tidak ada perintah dari Kepala BPBD;
Bahwa saksi tanda tangan karena permintaan dari Kepala BPBD;
Bahwa saksi tidak mempunyai SK dalam melaksanakan tugas tersebut sebagai PPTK di BPND Kab. Sigi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa yang memberi koefisien adalah saksi;
15. HUSAIN HABIBU, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 adalah sebagai Sekretaris Kabupaten Sigi;
Bahwa yang menjabat sebagai :
a. Bupati Sigi : Ir. H. ASWADIN RANDALEMBAH, MSi
b. Ketua Dewan Sigi : BUDI LUHUR LARENGI
b. Wakil Bupati Sigi : Drs. LIVING STONE
c. Sekretaris Daerah Kab. Sigi : Drs. H. HUSEN HABIBU, MHi
d. Kepala Pelaksana BPBD Sigi : RESMIN LAZE,S.Sos
e. Kepala DPPKAD Sigi : ENDRO SETIAWAN
Bahwa tupoksi dari Kab. Hukum dan Organisasi Setda Kab. Sigi adalah :
a. Melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan
b. Mewakili Kepala Daerah/Pemerintah Daerah dalam proses pengadilan maupun diluar pengadilan
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal adanya Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 08 April 2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi yang antara lain menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi meliputi Desa Lawua, Desa Gimpu, Desa Tompi Bugis, Desa O’o, Desa Lempelero dan Desa Pilimakujawa, hal tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan saksi;
Bahwa saksi mengetahui perihal adanya bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi pada waktu dan tanggal yang saya sudah lupa, pada saat apel hari senin yang dipimpin oleh Bupati Sigi pada waktu itu Bupati Sigi menyampaikan bahwa di Kec. Kulawi Selatan terjadi banjir bandang, saya tidak hadir dalam peninjauan ke lokasi banjir;
Bahwa berselang waktu 1 (satu) tahun kemudian pada waktu adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Pemda Kab. Sigi kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Pihak Penyedia yang mengerjakan perbaikan darurat sungai Mewe di Kec. Kulawi Selatan pada Tahun 2013, Saya diundang oleh Bupati Sigi di ruang kerja Bupati untuk mendengarkan laporan Kabag Hukum perihal Pemda Sigi kalah dalam gugatan pengadilan dan harus membayar kepada Penyedia yang mengerjakan perbaikan darurat sungai Mewe di Kec. Kulawi Selatan pada Tahun 2013, waktu itu Bupati hanya mendengar laporan saja tanpa memberikan keputusan apapun, pada saat itu dihadiri oleh Sdr. ENDRO SETIAWAN sebagai Kapala DPPKAD, Sdr. DIDI BAKRAN sebagai Kabag Hukum Kab. Sigi, Sdr. RESMIN LAZE,S.Sos Sebagai Kepala Pelaksana BPBD Sigi, Saya sebagai Sekretaris Daerah Kab. Sigi, Sdr. Drs. LIVING STONE sebagai Wakil Bupati Sigi (kalau tidak salah ingat), , Ir. H. ASWADIN RANDALEMBAH, MSi Sebagai Bupati Sigi.
Bahwa sebagai Sekretaris Daerah Kab. Sigi maupun exofficio Kapala BPBD Sigi saya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan mengenai proses pembayaran kepada Penyedia yang mengerjakan perbaikan darurat sungai Mewe di Kec. Kulawi Selatan;
Bahwa sebagai exofficio Kapala BPBD Sigi saksi tidak pernah mendapat penyampaian dari Kepala Pelaksana BPBD Sigi maupun Bupati Sigi perihal adanya bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi pada Tahun 2013.
Bahwa sebagai exofficio Kapala BPBD Sigi saksi tidak pernah mengikuti maupun dilibatkan rapat koordinasi perihal adanya bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi pada Tahun 2013;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak Penyedia yang mengerjakan pekerjaan perbaikan darurat sungai mewe akibat bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi pada tahun 2013;
Bahwa saksi tidak mengetahui/mengenal perusahaan CV. LIBRA JAYA, CV. IZUL PRATAMA, CV. PAPA SUKSES ANAK ISTERI SEJAHTERA.
Bahwa saksi tidak pernah tahu masalah banjir yang ada di Sungai Mewe di Desa Oo, desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero;
Bahwa saat itu tidak ada rapat untuk penentuan status tanggap darurat diketiga desa itu;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan paraf di garis koordiansi di Surat keputusan Bupati;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
16. EDY DWI SAPUTRA.ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2011 pertama kali diangkat menjadi PNS di Pemkab Sigi yang ditempatkan menjadi staf di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sigi sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi pada awal tahun 2013 pernah mendapatkan SK Bupati Sigi yang mengangkat saksi menjadi anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2013 dimana saksi menjadi Sekretaris.
Bahwa yang menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Sigi POKJA VI sesuai SK Bupati Sigi tersebut yaitu :
Ketua : saya
Sekretaris : Maratang.AMd.
Anggota : Christina Iswahyunie.ST; Rasmig.SS; Liza Sunarya.SE.
Bahwa yang menjadi tugas Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah melakukan pelelangan atau penunjukkan langsung pengadaan barang dan Jasa.
Bahwa saksi pada tahun 2013 diangkat menjadi Ketua POKJA VI Kab. Sigi, berdasarkan SK Bupati Sigi No. 965/77/8.SIGI/2013 tanggal 7 Pebruari 2013.
Bahwa yang menjadi tugas, tanggungjawab, wewenang POKJA VI adalah :
a. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa.
b. Menetapkan dokumen pengadaan.
c. Mengusulkan perubahan HPS kepada PPTK jika diperlukan.
d. Mengusulkan perubahan spesifikasi pekerjaan kepada PPTK jika diperlukan.
e. Menetapkan besaran jaminan sanggahan banding.
f. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Wib Site dan di portal pengadaan nasional.
g. Menilai kualifikasi penyedia melalui pra-kualifkasi atau pasca kualifikasi.
h. Melakukan evaluasi administrasi tehnis dan harga terhadap peenawaran yang masuk.
i. Menetapkan pemenang lelang dan pemenang cadangan.
j. Mengumumkan pemenang lelang.
k. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan.
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja IV tahu adanya proses penunjukkan langsung terhadap CV Libra Jaya, yanng kronologisnya yakni :
Bermula Pokja IV menerima surat dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi No. 362/094.5/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 perihal : Permohonan Proses Penunjukkan Langsung kepada POKJA VI Kab. Sigi, berikut lampirannya dan ditandatangani Resmin Laze.SSos. Dimana dalam lampirannya, telah ditetapkan pelaksana kegiatan CV. LIBRA JAYA dan sebelumnya sudah diperintahkan bekerja sesuai Surat Perintah Mulai Kerja No. 50/094.2/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013
Selanjutnya berdasarkan Surat permohonan tersebut, pokja VI mengundang penyedia yang sudah ditunjuk tersebut untuk memasukkan penawaran, melalui Surat Pokja IV No. 02.23/Und/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 9 April 2013 perihal : Penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi.
Selanjutnya penyedia memasukkan penawaran hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.23 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Setelah penawaran dibuka, pokja melakukan evaluasi penawaran yang terdiri dari administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, dan evaluasi kualifikasi, dengan kesimpulan dokumen penyedia memenuhi syarat. Evaluasi ini dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.23 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Selanjutnya dilaksanakan tahapan klarifikasi teknis dan negosiasi harga, dengan kesimpulan secara teknik sesuai dan harga terwasuk wajar/ tidak timpang. Sehingga tidak ada perubahan secara signifikan. Tahapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga No. 06.23 / Klar / PL/ BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Selanjutnya dibuat berita acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.21 / BAHP/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013, dengan kesimpulan bahwa CV Libra Jaya yang telah diperintahkan bekerja oleh Pihak Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi memenuhi syarat secara Administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.
Berdasarkan kesimpulan POKJA IV dalam Evaluasi selanjutnya dibuat penetapan penyedia, yang ditujukan kepada Kepala BPBD. Hal tesebut dituangkan dalam Surat Ketua Pokja VI No.08.23/PHPL/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013 perihal Penetapan hasil penunjukkan langsung pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir di Desa Pilimakujawa, yang ditandatangani sdr. Edy Dwi Saputro.ST, ditujukan kepada Kepala BPBD Kab. Sigi, yang isinya menentukan calon pemenang CV Libra Jaya dengan penawaran Rp.468.550.000,-.
Bahwa berdasarkan kondisi penunjukan dimana penyedia sebelumnya telah diperintahkan bekerja, dan pada saat permohonan proses ke pokja, penyedia telah ditentukan oleh BPBD maka POKJA tidak ada melakukan seleksi/kompetisi dalam proses. Yang terjadi hanya pengecekan terhadap administrasi, teknis dan harga.
Bahwa selain proses di atas yaitu dimulai dengan surat permohonan penunjukan oleh BPBD sampai dengan penetapan penyedia, kami tidak mengetahui proses sebelum atau sesudahnya.
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja IV tahu adanya proses penunjukkan langsung terhadap CV. IZZUL PRATAMA, yang kronologisnya yakni :
Pokja mengetahui ada proses penunjukan berdasarkan Surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi No. 362/094.5/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 yang dikirim ke pokja VI perihal : Permohonan Proses Penunjukkan Langsung kepada POKJA VI Kab. Sig-, berikut lampirannya dan ditandatangani Resmin Laze.SSOs. Dimana dalam lampirannya, telah ditetapkan pelaksana kegiatan yang sebelumnya sudah diperintahkan bekerja.
Selanjutnya berdasarkan Surat permohonan tersebut, pokja VI mengundang penyedia yang sudah ditunjuk tersebut untuk memasukkan penawaran, melalui Surat Pokja IV No. 02.23/Und/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 9 April 2013 perihal : Penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi.
Selanjutnya penyedia memasukkan penawaran hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.22 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Setelah penawaran dibuka, pokja melakukan evaluasi penawaran yang terdiri dari administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, dan evaluasi kualifikasi, dengan kesimpulan dokumen penyedia memenuhi syarat. Evaluasi ini dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.22 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Selanjutnya dilaksanakan tahapan klarifikasi teknis dan negosiasi harga, dengan kesimpulan secara teknik sesuai dan harga terwasuk wajar/ tidak timpang. Sehingga tidak ada perubahan secara signifikan. Tahapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga No. 06.22 / Klar / PL/ BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Selanjutnya dibuat berita acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.22 / BAHP/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013, dengan kesimpulan bahwa CV. IZZUL PRATAMA yang telah diperintahkan bekerja oleh Pihak Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi memenuhi syarat secara Administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.
Bahwa berdasarkan kesimpulan POKJA IV dalam Evaluasi selanjutnya dibuat penetapan penyedia, yang ditujukan kepada Kepala BPB. Hal tesebut dituangkan dalam Surat Ketua Pokja VI No.08.22/PHPL/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013 perihal Penetapan hasil penunjukkan langsung pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir di Desa Pilimakujawa, yang ditandatangani sdr. Edy Dwi Saputro.ST, ditujukan kepada Kepala BPBD Kab. Sigi, yang isinya menentukan calon pemenang CV IZZUL PRATAMA dengan penawaran Rp.577.433.000,-.
Bahwa berdasarkan kondisi penunjukan dimana penyedia sebelumnya telah diperintahkan bekerja, dan pada saat permohonan proses ke pokja, penyedia telah ditentukan oleh BPBD maka POKJA tidak ada melakukan seleksi/kompetisi dalam proses. Yang terjadi hanya pengecekan terhadap administrasi, teknis dan harga.
Bahwa selain proses di atas yaitu dimulai dengan surat permohonan penunjukan oleh BPBD sampai dengan penetapan penyedia, kami tidak mengetahui proses sebelum atau sesudahnya.
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja IV tahu adanya proses penunjukkan langsung terhadap CV. PAPA SUKSES ANAK ISTERI SEJAHTERA, yang kronologisnya yakni :
Pokja mengetahui ada proses penunjukan berdasarkan Surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi No. 362/094.5/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 yang dikirim ke pokja VI perihal : Permohonan Proses Penunjukkan Langsung kepada POKJA VI Kab. Sig-, berikut lampirannya dan ditandatangani Resmin Laze.SSOs. Dimana dalam lampirannya, telah ditetapkan pelaksana kegiatan yang sebelumnya sudah diperintahkan bekerja.
Selanjutnya berdasarkan Surat permohonan tersebut, pokja VI mengundang penyedia yang sudah ditunjuk tersebut untuk memasukkan penawaran, melalui Surat Pokja IV No. 02.21/Und/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 9 April 2013 perihal : Penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi.
Selanjutnya penyedia memasukkan penawaran hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.21 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Setelah penawaran dibuka, pokja VI melakukan evaluasi penawaran yang terdiri dari administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, dan evaluasi kualifikasi, dengan kesimpulan dokumen penyedia memenuhi syarat. Evaluasi ini dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.21 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Selanjutnya dilaksanakan tahapan klarifikasi teknis dan negosiasi harga, dengan kesimpulan secara teknik sesuai dan harga terwasuk wajar/ tidak timpang. Sehingga tidak ada perubahan secara signifikan. Tahapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga No. 06.21 / Klar / PL/ BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Selanjutnya dibuat Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.20 / BAHP/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013, dengan kesimpulan bahwa CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera yang telah diperintahkan bekerja oleh Pihak Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi memenuhi syarat secara Administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.
Berdasarkan kesimpulan POKJA IV dalam Evaluasi selanjutnya dibuat penetapan penyedia, yang ditujukan kepada Kepala BPB. Hal tesebut dituangkan dalam Surat Ketua Pokja VI No.08.21/PHPL/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013 perihal Penetapan hasil penunjukkan langsung pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir di Desa Pilimakujawa, yang ditandatangani sdr. Edy Dwi Saputro.ST, ditujukan kepada Kepala BPBD Kab. Sigi, yang isinya menentukan calon pemenang CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera dengan penawaran Rp.475.080.000,-.
Berdasarkan kondisi penunjukan dimana penyedia sebelumnya telah diperintahkan bekerja, dan pada saat permohonan proses ke pokja, penyedia telah ditentukan oleh BPBD maka POKJA tidak ada melakukan seleksi/kompetisi dalam proses. Yang terjadi hanya pengecekan terhadap administrasi, teknis dan harga.
Selain proses di atas yaitu dimulai dengan surat permohonan penunjukan oleh BPBD sampai dengan penetapan penyedia, kami tidak mengetahui proses sebelum atau sesudahnya.
Bahwa tanggal pada dokumen-dokumen yang ditetapkan oleh POKJA VI tersebut adalah sesuai tetapi dalam aktualisasinya disesuaikan dengan kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh PPK kepada POKJA VI karena adanya perbaikan ataupun pemenuhan kelengkapan lainnya.
Bahwa terhadap penetapan penunjukan langsung dalam kegiatan bencana yang dikeluarkan oleh POKJA VI dalam proses penunjukan PPK menelaah untuk menolak atau menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila diterima maka dilanjutkan ke tahapan perjanjian kerjasama (kontrak);
Bahwa pada Tahun 2013 pada tanggal yang saksi tidak dapat ingat lagi, saksi sebagai Ketua Pokja VI pernah diundang untuk menghadiri rapat evaluasi kerja di Kantor Bupati Lama yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Kepala Biro Hukum dan beberapa Kepala Dinas, pada kesempatan tersebut dipertanyakan mengenai Proses Penunjukan Langsung dalam Kegiatan Bencana Tahun 2013 yang belum selesai, hal tersebut dikarenakan berkasnya belum lengkap.
Bahwa POKJA VI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap HP;
Bahwa Pokja VI tidak menuntukan penyedia yang berkerja karena hal itu telah ditentukan sebelumnya oleh PPK;
Bahwa yang memeriksa verifikasi berkas Pokja hanya Maratang saja;
Bahwa putusan Pokja colektif;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
17. DIDI BAHRAN, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tupoksi dari Kab. Hukum dan Organisasi Setda Kab. Sigi adalah :
Melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
Mewakili Kepala Daerah/Pemerintah Daerah dalam proses pengadilan maupun diluar pengadilan
Bahwa sebulum Surat Keputusan ditandatangani oleh Bupati Sigi, SKPD menyerahkan draf SK ke Bagian Hukum disitu Sub Bagian perundang-undangan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum melakukan pemeriksaan terhadap format penulisan Draf SK tersebut apakah bentuknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku setelah itu diparaf oleh Kasubag kemudian diserahkan kepada Saya sebagai Kabag Hukum kemudian saya membaca Draf SK tersebut apakah telah sesuai, kemudian jika sesuai saya paraf koordinasi kemudian diserahkan ke SKPD yang bersangkutan untuk diparaf kemudian dibawa ke Sekda untuk diparaf kemudian diambil lagi oleh SKPD dibawa ke Bupati untuk ditandatangani. kemudian 1 rangkap di simpan di bagian hukum dan 2 rangkap lainnya dikembalikan ke SKPD;
Bahwa terhadap , Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tanggal 06 April 2013 sebelum di tandatangani oleh Bupati Sigi, Kasubag Perundang-undangan (Sdr. Rahmat) menerima konsep surat tersebut dari BPBD Sigi kemudian diteliti setelah tidak ada koreksi kemudian Kasubag Perundang-undangan memberikan paraf pada setiap lembar kemudian deserahkan kepada saya untuk diparaf koordinasi sebelum ditandantangani oleh Bupati Sigi;
Bahwa saksi setelah melihat paraf Kasubag Perundang-undangan kemudian saksi baca, formatnya telah sesuai kemudian diparaf koordinasi;
Bahwa mengenai apakah penetapan status tanggap darurat bencana banjir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tanggal 06 April 2013 secara materiil telah memenuhi kriteria tanggap darurat sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang lebih mengetahui adalah BPBD Sigi, saya hanya membaca bahwa ada Surat Pernyataan Bupati Sigi Nomor 360/10.69/BPBD tanggal 06 April 2013 tentang bencana;
Bahwa yang memberikan paraf pada Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tanggal 06 April 2013 adalah :
2 paraf dari BPBD Sigi yaitu : Kepala Pelaksana BPBD Sigi, dan satunya lagi pejabata eselon III dari BPBD Sigi dalam hal ini Sekretaris BPBD atau Kepala Bidang
Paraf Sekda Sigi (Drs. H. HUSEN HABIBU, Mhi)
Paraf saya selaku Kabag Hukum
Bahwa setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tanggal 06 April 2013, beberapa hari kemudian BPBD Sigi menyerahkan draff perubahan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 kepada Kasubag perundang-undangan dengan alasan kekeliruan SK yaitu adanya beberapa desa yang terkena bencana namun tidak masuk kedalam SK pertama.;
Bahwa Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 08 April 2013 tentang perubahan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 merubah Diktum Kedua pada Pasal 1 yaitu menambah jumlah desa yang terkena bencana yang awalnya 3 desa menjadi 6 desa;
Bahwa Desa mana saja yang menjadi tambahan pada Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 08 April 2013 tentang perubahan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 adalah : Desa O’o, Desa Lempelero, Desa Pilimakujawa;
Bahwa saksi lupa apakah mempertanyakan atau tidak mengenai mengapa sampai ada penambahan 3 (tiga) desa pada Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 08 April 2013;
Bahwa mengenai apakah penetapan status tanggap darurat bencana banjir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 08 April 2013 secara materiil telah memenuhi kriteria tanggap darurat sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang lebih mengetahui adalah BPBD Sigi, saya hanya membaca bahwa ada Surat Pernyataan Bupati Sigi Nomor 360/10.69/BPBD tanggal 06 April 2013 tentang bencana.
Bahwa yang memberikan paraf pada Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tanggal 06 April 2013 adalah :
2 paraf dari BPBD Sigi yaitu : Kepala Pelaksana BPBD Sigi, dan satunya lagi pejabata eselon III dari BPBD Sigi dalam hal ini Sekretaris BPBD atau Kepala Bidang
Paraf Sekda Sigi (Drs. H. HUSEN HABIBU, Mhi)
Paraf saya selaku Kabag Hukum
Bahwa setalah draf Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 saya terima kemudian saya mendapat informasi dari Kasubag Hukum dan Perundang-undangan bahwa waktu penetapan status tanggap darurat bencana banjir di kecamatan kulawi selatan sampai dengan tanggal 13 April sudah akan selesai namun masih ada pekerjaan yang belum selesai dan masih membutuhkan waktu untuk penyelesaian olehnya itu BPBD mengajukan draf tentang status transisi darurat ke pemulihan akibat bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013, informasi tersebut diperoleh Sdr. Rahmat selaku Kasubag Perundang-undangan dari Sdr. Yani selaku Kepala Bidang pada BPBD Sigi;
Bahwa yang memberikan paraf pada Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 adalah :
2 paraf dari BPBD Sigi yaitu : Kepala Pelaksana BPBD Sigi, dan satunya lagi pejabata eselon III dari BPBD Sigi dalam hal ini Sekretaris BPBD atau Kepala Bidang
Paraf Sekda Sigi (Drs. H. HUSEN HABIBU, Mhi)
Paraf saksi selaku Kabag Hukum
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada jenis pekerjaan yang berbeda yang dilakukan pada saat status tanggap darurat bencana dengan status transisi darurat ke pemulihan, didesa yang telah ditetapkan terjadi bencana banjir;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh BPBD Sigi didesa yang ditetapkan terjadi bencana;
Bahwa saksi tidak mengingat lagi apakah Saya pernah melihat/membaca Surat Pernyataan Bupati Sigi Nomor 360/10.69/BPBD tanggal 06 April 2013, namun dalam hal penerbitan SK Tanggap Darurat Bencana haruslah terlebih dahulu ada Surat Pernyataan Bupati Sigi tentang bencana.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal terbitnya Surat Pernyataan Bupati Sigi Nomor 360/10.69/BPBD tanggal 06 April 2013;
Bahwa pembayaran kepada Penyedia yang mengerjakan normalisasi sungai mewe di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi Tahun 2013 dibayarkan pada Tahun 2014 setelah adanya Gugatan Penyedia kepada Pemerintah Kab. Sigi dilakukan Tahun 2014 di Pengadilan Negeri Donggala, pada saat itu saksi bersama dengan Sdri. Milan Kartika dan Sdr. Rahmat Latjinala mewakili Pemda Sigi, terhadap gugatan pembayaran oleh Pihak Penyedia, Saya dan Tim miminta kepada Bupati Sigi untuk menugaskan Inspektorat Kab. Sigi melakukan Ferivikasi terhadap tuntutan pembayaran pihak Penyidia, setalah ada hasil Ferivikasi Inspektorat hasil tersebut yang menjadi kesepakatan antara Pihak Penyedia dan Pemda Sigi mengenai pembayaran kepada Pihak Penyedia yang;
Bahwa pada kesempatan berikutnya akan saksi perlihatkan hasil Ferivikasi Inspektorat terhadap pekerjaan penanggulangan bancana banjir di Kec. Kulawi Selatan Tahun 2013;
Bupati memerintahkan untuk melakukan pembayaran namun belum dapat dilakukan pembayaran karena terjadi pemolemik dengan DPR, karena terjadi kisruh antara Pemda dan DPR kemudian Pemda meminta fatwa kepada Pengadilan Negeri Donggala, kemudian dikeluarkan Fatwa yang menyatakan bahwa kedua belah pihak dalam hal ini Pemda dan Penyedia harus taat kepada hal-hal yang telah disepakati dalam akta perdamaian;
Bahwa pihak Pemda bersama DPR ke Dirjen Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri dalam rangka konsultasi mengenai pembayaran kepada pihak Penyedia, dan mendapat arahan lisan dari salah satu kepala bidang bahwa pemda harus membayar kepada pihak penyedia, namun hal tersebut saya lupa apakah sebelum atau setelah adanya fatwa dari Pengadilan Negeri Donggala;
Bahwa gugatan tersebut hanya sampai mediasi belum pada pemeriksaan pokok materi;
Bahwa saksi tidak tahu teknis pelaksanaan penanganan tanggap darurat yang mengetahui adalah BPBD;
Bahwa yang menyusun Rancangan Keputusan Bupati adalah dari BPBD;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
18. ASWARDINRANDALEMBAH, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 adalah Bupati Sigi;
Bahwa saksi yang menadatangani surat pernyataan tentang keadaan bencana;
Bahwa saksi yang menandatangani surat keputusan Tanggap Darurat;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Sekda untuk melihat banjir di Sungai Mewe untuk ketiga desa itu;
Bahwa saksi hanya menyuruh RESMIN untuk melihat banjir tersebut;
Bahwa banjir di tiga desa tersebut tidak ada pengungsian;
Bahwa surat semua terkait dengan bencana tahun 2013 yang membuat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Bahwa teknis yang mengetahui tentang kegiatan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
19. LIVINGSTONE, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 adalah wakil bupati Kabuapaten Sigi;
Bahwa saksi tahu tahun 2013 di desa Mewe ada banjir;
Bahwa untuk ketiga desa tersbut tidak ada korban jiwa dan tidak ada pengungsi;
Bahwa yang rusak adalah lahan pertanian warga dan ada jembatan di Desa lempelero yang akan rubuh;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
20. MARATANG.AMd, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu diperiksa sesuai panggilan berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013 dan 2014.
Bahwa saksi pada tahun 2010 pertama kali diangkat menjadi PNS di Pemkab Sigi yang ditempatkan menjadi staf di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sigi sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi pada awal tahun 2013 pernah mendapatkan SK Bupati Sigi yang mengangkat saksi menjadi anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2013 dimana saksi menjadi Sekretaris.
Bahwa yang menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Sigi sesuai SK Bupati Sigi tersebut yaitu :
Ketua : Edy Dwi Saputro.ST.
Sekretaris : Maratang.AMd.
Anggota : Christina Iswahyunie.ST; Rasmig.SS; Liza Sunarya.SE.
Bahwa yang menjadi tugas Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah melakukan pelelangan atau penunjukkan langsung pengadaan barang dan Jasa.
Bahwa saksi pada tahun 2013 diangkat juga menjadi Sekretaris POKJA VI Kab. Sigi, berdasarkan SK Bupati Sigi No. 965/77/8.SIGI/2013 tanggal 7 Pebruari 2013.
Bahwa yang menjadi tugas, tanggungjawab, wewenang POKJA VI adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa.
Menetaapkan dokumen pengadaan.
Mengusulkan perubahan HPS kepada PPTK jika diperlukan.
Mengusulkan perubahan spesifikasi pekerjaan kepada PPTK jika diperlukan.
Menetapkan besaran jaminan sanggahan banding.
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Wib Site dan di portal pengadaan nasional.
Menilai kualifikasi penyedia melalui pra-kualifkasi atau pasca kualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi tehnis dan harga terhadap peenawaran yang masuk.
Menetapkan pemenang lelang dan pemenang cadangan.
Mengumumkan pemenang lelang.
Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan.
Bahwa pembuatan dokumen penunjukkan langsung pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir di Desa Pilimakujawa tersebut semuanya dibuat tidak seperti tanggal yang tercantum didalam dokumen-dokumen tersebut sekitar bulan April 2013, tetapi yang sebenarnya dokumen-dokumen tersebut telah dilakukan perubahan-perubahan yang baru dibuat pada awal bulan ditahun 2014, dokumen-dokumen tersebut yang membuat saksi sesuai permintaan sdr. Edy Dwi Saputra.
Bahwa untuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen saksi lakukan sendiri tidak bersama anggota POKJA lainnya.
Bahwa untuk penunjukkan langsung juga dibuat HPS yang dibuat PPTK sdr. Yai dari BPBD Kab. Sigi dengan nilai Rp.468.625.000,-
Bahwa terkait tanda tangan saksi dalam dokumen-dokumen proses penunjukan langsung yang meliputi :
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.23 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.23 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.23 / Klar / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.21 / BAHP / PL / BPBD / SG /2013 tanggal 16 April 2013.
Semuanya adalah tandatangan saksi.
Bahwa mengenai dokumen proses Penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Izzul Pratama atas paket pekerjaan Perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan yang meliputi :
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.22 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013;
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.22 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013 ;
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.22 / Klar / PL/ BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya;
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.22 / BAHP/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013;
pembuatan dokumen penunjukkan langsung pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan tersebut semuanya dibuat tidak seperti tanggal yang tercantum didalam dokumen-dokumen tersebut sekitar bulan April 2014, tetapi yang sebenarnya dokumen-dokumen tersebut telah dilakukan perubahan-perubahan yang baru dibuat pada awal bulan ditahun 2014, dokumen-dokumen tersebut yang membuat saksi sesuai permintaan sdr. Edy Dwi Saputra.
Bahwa untuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen saksi lakukan sendiri tidak bersama anggota POKJA lainnya.
Bahwa untuk penunjukkan langsung juga dibuat HPS yang dibuat PPTK sdr. Yai dari BPBD Kab. Sigi dengan nilai Rp.577.433.000,-
Bahwa terkait tanda tangan saksi dalam dokumen-dokumen proses penunjukan langsung yang meliputi :
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.22 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.22 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.22 / Klar / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.22 / BAHP /PL /BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013.
Semuanya adalah tandatangan saksi.
Bahwa mengenai beberapa dokumen proses Penunjukan langsung penyedia pekerjaan konstruksi CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera atas paket pekerjaan Perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana Banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan yang meliputi :
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.21 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.21 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga No. 06.21 / Klar / PL/ BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya,
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.20 / BAHP/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013,
Bahwa pembuatan dokumen penunjukkan langsung pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir di Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan tersebut semuanya dibuat tidak seperti tanggal yang tercantum didalam dokumen-dokumen tersebut sekitar bulan April 2013, tetapi yang sebenarnya dokumen-dokumen tersebut telah dilakukan perubahan-perubahan yang baru dibuat pada awal bulan ditahun 2014, dokumen-dokumen tersebut yang membuat saksi sesuai permintaan sdr. Edy Dwi Saputra.
Bahwa untuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen saksi lakukan sendiri tidak bersama anggota POKJA lainnya.
Bahwa untuk penunjukkan langsung juga dibuat HPS yang dibuat PPTK sdr. Yai dari BPBD Kab. Sigi dengan nilai Rp.475.265.000,-
Bahwa terkait tanda tangan saksi dalam dokumen-dokumen proses penunjukan langsung yang meliputi :
Berita Acara Pemasukkan dan Pembukaan Penawaran No. 04.21 / P3 / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 05.21 / Evaluasi / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 12 April 2013.
Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi HargaNo. 06.21 / Klar / PL / BPBD / SG / 2013 tanggal 15 April 2013 berikut lampirannya.
Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung No. 07.20 / BAHP /PL /BPBD/SG/2013 tanggal 16 April 2013.
Semuanya adalah tandatangan saksi
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
21. YAI ROTJA PALIUDJU, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai PPTK pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 dimana saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi No. 954/004/BPBD/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Penata Usahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Pada Badan Penanggulangan Bencanaa Daerah Kab. Sigi TA 2014.- dimana terkait dengan kegiatan tersebut saksi menandatangani administrasi pembayaran kegiatan tersebut pada Tahun 2014.
Bahwa pada tahun 2013 yang mengelola anggaran BPBD Kab. Sigi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi No.021.29/058/BPBD/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Penata Usahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Pada Badan Penanggulangan Bencanaa Daerah Kab. Sigi TA 2013, yaitu :
a. Pejabat Penata Usahaan Keuangan : Siti Muzna.SH.MM.
b. PPTK : Iskandar Harun..
c. Bendahara Pembantu Pengeluaran : Triani.SSos.
d. Staf Pengelola Kegiatan : Faisal.
Bahwa saksi sebagai PPTK tahun 2014 pernah membayar pekerjaan kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013, hal tersebut dilakukan karena sesuai perintah Resmin Laze Kepala pelaksana BPBD Kab. Sigi, karena pada saat pelaksanaan kegiatan tahun 2013 tersebut tidak ada anggaranya dalam APBD Kab. Sigi TA 2013. Bahkan dalam APBD Kab. Sigi Tahun 2014 pun sebenarnya juga tidak anggarkan untuk pembayaran kegiatan tersebut, tetapi Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi mengajukan anggaran untuk pembayarannya dan hal tersebut akhirnya diberi dananya. Pada perubahan APBD Kab. Sigi Tahun 2014 baru ada anggaran untuk kegiatan tersebut. Kenapa anggaran untuk pembayaran kegiatan tersebut bisa cair saksi tidak tahu.;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat banjir di Desa O’ o yaitu CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; di Desa Pilimakujawa yaitu CV. Libra Jaya dan di Desa Lempelero yaitu CV.Izzul Pratama, dimana untuk pelaksanaanya ketiga CV tersebut yang memakai Christian yang saksi tahu ketika yang bersangkutan mengurus pembayaran dengan menyerahkan dokumen ketiga CV pada saat saksi menandatangani SPP dan SPM.;
Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang menunjuk melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat banjir di Desa O’ o , Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero tahun 2013.
Bahwa yang dibayarkan kepada CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera sebesar Rp.475.080.000,- pada tanggal 7 Mei 2014 sesuai SPM No. 002/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Resmin Laze selaku Penggguna Anggaran, dengan ditransfer kerekening CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera di Bank Sulteng No. Rekening : 001.01.07.16621-8.
Untuk yang dibayarkan kepada CV. Izza Pratama sebesar Rp.577.150.000,- pada tanggal 7 Mei 2014 sesuai SPM No. 0023/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Resmin Laze selaku Penggguna Anggaran, dengan ditransfer kerekening CV. Izzu Pratama di Bank Sulteng No. Rekening : 001.01.07.16449-2.
Sedang yang dibayarkan kepada CV. Libra Jaya sebesar Rp.468.390.000,- pada tanggal 7 Mei 2014 sesuai SPM No. 0021/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Resmin Laze selaku Penggguna Anggaran, dengan ditransfer kerekening CV. Libra Jaya di Bank Sulteng No. Rekening : 001.01.07.1101-6.
Bahwa yang mengurus pencairan terhadap pembayaran kepada CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; CV. Izzul Pratama dan CV. Libra Jaya semuanya dilakukan oleh Christian dan saksi tidak pernah bertemu para Direktur CV tersebut.
Bahwa untuk melakukan pembayaran pada bulan Mei 2014 kepada CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; CV. Izzul Pratama dan CV. Libra Jaya, saksi memprosesnya sesuai perintah Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi.
Bahwa dokumen menjadi syarat pencairan anggaran pembayaran kepada :
a. CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera meliputi :
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) No. 0022/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Bendahara Pengeluaran dan Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
SPP-LS Barang dan Jasa No. 0022 / SPP-LS / 11302-01 / 2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Bendahara dan sdr. Yai selaku PPTK.
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/347/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. Chatarina Tokan dari CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
b. CV. Libra Jaya meliputi :
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) No. 0021/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran tanggal 7 Maei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Bendahara Pengeluaran dan Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
SPP-LS Barang dan Jasa No. 0021 / SPP-LS / 11302-01 / 2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Bendahara dan sdr. Yai selaku PPTK.
Acara Pembayaran 100% No. 925 / 349 / BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. Rostina dari CV. Libra Jaya dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
c. CV. Izzu Pratama meliputi :
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) No. 0023/SPM-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
Kwitansi pembayaran tanggal 7 Maei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Bendahara Pengeluaran dan Resmin Laze.SSos selaku Pengguna Anggaran.
SPP-LS Barang dan Jasa No. 0023/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Dedi selaku Nemdahara dan sdr. Yai selaku PPTK.
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/348/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. M Supri dari CV. Izzul Pratama dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
Bahwa mengenai dokumen berupa :
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/348/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. M Supri dari CV. Izzul Pratama dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/349/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. Rostina dari CV. Libra Jaya dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
Berita Acara Pembayaran 100% No. 925/347/BPBD tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani sdr. Chatarina Tokan dari CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera dan Yai selaku PPTK dengan diketahui Resmin Laze.SSos
Yang membuat Berita Acara Pembayaran 100% tersebut adalah saksi;
Bahwa cara menandatangani ketiga Berita Acara Pembayaran 100% tersebut saksi menandatangani ketiga Berita Acara tersebut setelah menerima dari Christian yang sudah ada tandatangan para Direktur CV dan setelah saksi tandatangani kemudian Berita Acara Pembayaran 100% tersebut di bawa Christian untuk dimintakan sendiri tandatangan Resmin Laze selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi.
Bahwa mengenai kenapa saksi sebagai PPTK pada Tahun 2014 menandatangani administrasi pembayaran kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun 2013 sebelum saksi menjabat sebagai PPTK adalah :
Bahwa pada tanggal 07 Mei 2014 saksi diundang oleh Sekertaris Badan (ABDUL ADJIS) yang keruangannya disitu ada Sdr. ABRAHAM (Kasubag Perencanaan) pada saat itu Sekertaris Badan menyampaikan kepada saksi untuk menunggu pihak rekanan yang akan menyerahkan dokumen, namun saksi tunggu sampai jam 4 sore belum ada maka saksi pulang ke rumah.
Bahwa Pada Pukul 23.00 Wita Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi mendatangi rumah saksi, dengan nada tinggi menanyakan kepada saksi kenapa SPP/SPM tidak ditandatangani, pihak rekanan ada yang menelpon bahwa PPTK mempersulit pencairan dan akan melaporkan ke Bupati, kemudian saksi jawab bahwa saksi tidak mempersulit menandatangani SPP/SPM, karena dokumen belum ada saksi lihat kemudian Kepala Badan menyampaikan lagi bahwa dokumen sudah ada dikantor dan pihak rekanan sudah menunggu, dan memerintahkan segera ke Kantor, dengan perasaan dongkol dan pada saat itu saksi tidak mau pergi namun karena telah diperintah maka saksi pergi ke kantor, di kantor saksi duduk di meja saksi kemudian datang Sdr. Christian menyampaikan bahwa dokumen sudah ada semua, kemudian saksi berpindah meja dekat ruangan Keuangan yang di meja tersebut telah ada dokumen, kemudian saksi memeriksa seadaanya saja terhadap kelengkapan dokumen tersebut karena persaan saksi masih jengkel dan kurang nyaman maka saksi tidak meneliti secara lengkap, melihat dokumen-dokumen seperti SK Darurat, Surat Pernyataan Kepala Desa, Surat Pernyataan Bupati dan dokumen PHO telah ada maka SPP/SPM saksi tandatangani dan sambil menunggu SPP/SPM lain yang sementara dibuat, pada saat itu saksi dikantor sampai jam 5 Subuh.
Bahwa saksi tidak pernah meninjau secara langsung ke lokasi kegiatan tersebut, saksi baru mengetahui adanya kegiatan tersebut pada saat adanya permintaan kepada saksi untuk menandatangani SPP/SPM seperti yang telah saksi uraikan diatas
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
22. SAMUEL HETA, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan saksi pada tahun 2013 s/d 2014 sebagai Kepala Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan, Kab. Sigi.
Bahwa pada sekitar tanggal 6 April 2013 pernah terjadi Banjir di Sungai Mewe yang airnya menggerus tebing tanah kebun coklat milik warga sekitar 10 KK sehingga merusak kebun coklat, lokasi rusaknya kebu tersebut berada di Dusun I Desa Lempelero.
Bahwa banjir di sungai Mewe tersebut tidak melanda permukiman penduduk dan tidak mengakibatkan rusaknya rumah warga atau fasilitas vital di Dusun I Desa Lempelero atau tempat lainnya, banjir tersebut hanya mengerus tanah pinggir sungai sehingga merusak kebun coklat. Banjir disungai Mewe mudah sekali surut lamanya tergantung lamannya turun hujan.
Bahwa akibat banjir tersebut tidak mengakibatkan rumah warga tergenang air, warga tidak ada yang mengungsi ketempat lain.
Bahwa terkait adanya banjir sungai Mewe tersebut para pemilik kebun coklat yang berada di pinggir sungai Mewe di Dusun I banyak yang mengeluh dengan saksi selaku Kepala Desa supaya meminta bantuan kepada Bupati untuk melakukan normalisasi dan pemasangan bronjong sungai Mewe dengan lokasi di Dusun I karena posisi sungainya menikung sehingga air sungai manakala sedang banjir sering menggerus tanah tebing sungai. Atas permintaan warga tersebut kemudian saksi mengirim surat kepada Bupati Sigi dengan Surat No. 098/LPR.KLI.S/IV/2013 tanggal 6 April 2013 yang intinya melaporkan adanya banir di sungai Mewe pada tanggal 6 April 2013 dan meminta supaya dilakukan normalisasi dan pemasangan bronjong sungai Mewe.
Bahwa mengenai Surat dari Kepala Desa Lempelero kepada Bupati Sigi Nomor 098/LPR.KLI.S/IV/2013 tanggal 06 April 2013 perihal laporan kejadian bencana banjir dan Surat Pernyataan Nomor : 099/LPR.KLI.S/IV2013 adalah :Bahwa benar surat-surat tersebut saksi sendiri yang membuatnya dan saksi yang berinisiatif membuat surat tersebut, karena permintaan masyarakat dan kesadaran saksi bahwa di Desa Lempelero terjadi banjir. Agar dilakukan Normalisasi aliran sungai Mewe dan pemasangan bronjong di wilayah Desa Lempelero. Surat-surat tersebut saksi serahkan kepad Bupati Sigi di Kantor Bupati di Biromaru 2 hari setelah surat tersebut dibuat.
Bahwa sungai Mewe dilakukan normalisasi saja berupa pengerukan sungai menggunakan 1 satu excavator sepanjang kurang lebih 800 m, untuk pekerjaan pemasangan bronjong tidak ada.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan pekerjaan normalisasi sungai mewe tersebut;
Bahwa selang beberapa minggu dari surat saksi, Normalisasi sungai mewe dilaksanakan pada bulan April tahun 2013 dan dikerjakan sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa keadaan aliran sungai mewe pada saat dilakukan normalisasi aliran airnya mulai surut;
Bahwa pengerjaan normalisasi sungai mewe tersebut dilaksanakan dengan cara mengeruk sungai kemudian tanah hasil kerukan dibuang ke samping untuk dibuat menjadi tanggul;
Bahwa hasil pekerjaan Normalisasi sungai Mewe tersebut sekarang ini sudah rusak tidak ada bekasnya lagi bahkan mengakibatkan kondisi sungai makin ruak parah karena aliran air menjadi mengalir kearah yang tidak menentu.
Bahwa pada saat terjadi banjir di Sunga Mewe Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi adalah : Aliran sungai mewe berbelok arah sehingga menggerus area perkebunan cokalat masyarakat seluas ± 10Ha dan Tidak ada korban jiwa; Tidak ada kerusakan prasarana dan sarana; Tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan serta Tidak menimbulkan gangguan terhadap kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Bahwa akibat kerugian materil kurang lebih dua ratus juta rupiah;
Bahwa pernah datang ke BPBD dan saat itu ada orang yang lupa namanya untuk membuat laporan ditujukan kepada bupati bukan ke BPBD;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
23. FERIK MITI, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan saksi pada tahun 2013 s/d 2014 sebagai Kepala Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan, Kab. Sigi.
Bahwa pada sekitar tanggal 6 April 2013 pernah terjadi Banjir di Sungai Mewe yang airnya menggerus dinding sungai yang lokasinya berada di Dusun I Desa Pilimakujawa.
Bahwa banjir di sungai Mewe tersebut tidak melanda permukiman penduduk dan tidak mengakibatkan korban jIwa, rusaknya rumah warga atau fasilitas vital di Dusun I Desa Pilimakujawa, banjir tersebut hanya menggenangi kebun coklat yang berada dipinggir sungai dan merusak sebuah jembatan gantung.
Bahwa akibat banjir tersebut tidak mengakibatkan rumah warga tergenang air, warga tidak ada yang mengungsi ketempat lain.
Bahwa terkait adanya banjir sungai Mewe tersebut kemudian saksi selaku Kepala Desa melaporkan dan meminta bantuan kepada Bupati untuk melakukan normalisasi dan pemasangan bronjong di sungai Mewe di Dusun I. Laporan tersebut saksi kirimkan kepada Bupati Sigi dengan Surat No. 94/DS-PM/KUL-SEL/IV/2013 tanggal 6 April 2013 yang intinya melaporkan adanya kejadian banjir di sungai Mewe.
Bahwa Surat Kepala Desa Pilimakujawa kepada Bupati Sigi Nomor No. 94/DS-PM/KUL-SEL/IV/2013 tanggal 06 April 2013 perihal laporan kejadian bencana banjir dan Surat Pernyataan Nomor : 95/DS-PM/KUL-SEL/IV/2013. Surat-surat tersebut saksi sendiri yang membuatnya pengetikannya dirental di Palu yang formatnya sudah diberi dari BPBD Kab. Sigi. Sedang terkait dengan Surat Pernyataan saksi selaku Kepala Desa Pilimakujawa yang membutanya sesuai permintaan.
Bahwa saksi yang berinisiatif membuat surat tersebut karena menurut permintaan warga, agar dilakukan Normalisasi dan pemasangan bronjong di wilayah Dusun I Desa Pilimakujawa.
Bahwa surat-surat tersebut saksi serahkan kepada Bupati Sigi di Kantor Bupati di Biromaru. saksi terkait surat tersebut juga pernah ke BPBD Kab. Sigi ketika mengajukan surat saksi pernah ke Kantor BPBD Sigi dan diberi tahu oleh petugas diminta untuk mengganti tujuan surat yang semua ditujukan ke BPBD Kab. Sigi diminta untuk ditujukan ke Bupati Sigi.
Bahwa isi surat yang saksi tujukan kepada Bupati Sigi tersebut antara lain yakni : Pada hari Sabtu tanggal 6 April 2013 jam 19.00 WITA terjadi banjir di sungai Mewe Kulawi Kab. Sigi, banjir disebabkan meluapnya air sungai Mewe sehingga mengancam areal pemukiman penduduk, sarana prasarana vital diantaranya rumah ibadah, gedung sekolah, perustakaan, Poskesdes, areal persawahan dan perkebunan seluas + 10 Ha, jembatan gantung maupun insfratruktur lainnya sehingga dikawatirkan berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat.
Bahwa jarak antara sungai dengan rumah ibadah, gedung sekolah, perustakaan, Poskesdes agak jauh dari sungai sekitar 10 m s/d 70 m yang posisinya berada di atas tebing yang dibatasidengan kebun coklat milik warga, dan air banjir tidak sampai mengenai bangunan tersebut;
Bahwa kegiatan yang dilakukan terkait surat kami di Dusun I Sungai Mewe hanya berupa normalisasi saja berupa pengerukan sungai sepanjang + 200 m’ dibawah jembatan dan 400 m diatas jembatan tetapi tidak ada pemasangan bronjong. Untuk pekerjaan normalisasi dilakukan memakai satu alat excavator.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan pekerjaan normalisasi sungai mewe tersebut;
Bahwa mengenai kapan dikerjakan dan berapa lama dikerjakan pekerjaan normalisasi saksi lupa.
Bahwa keadaan aliran sungai saat dilakukan normalisasi aliran airnya sudah surut;
Bahwa pengerjaan normalisasi sungai mewe tersebut dengan cara mengeruk sungai kemudian hasil kerukan dibuang ke samping untuk dibuat menjadi tanggul.
Bahwa hasil pekerjaan Normalisasi sungai Mewe tersebut sekarang ini sudah rusak tidak ada bekasnya lagi bahkan kondisi sungai kembali seperti semula.
Bahwa aliran sungai mewe hanya menggenangi sementara areal kebun coklat warga yang berada dipinggir sungai yang akibatnya :
Tidak ada korban jiwa
Ada kerusakan jembatan gantung.
Tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan
Tidak menimbulkan gangguan terhadap kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Bahwa akibat kerugian materil kurang lebih dua ratus juta rupiah dan pertanian tersebut adalah bekas sungai;
Bahwa saksi pernah datang ke BPBD dan saat itu ada orang yang lupa namanya untuk membuat laporan ditujukan kepada bupati bukan ke BPBD;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
24. ROSTINA Binti ARJJAN, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 s/d 2014 sebagai Direktur CV. Libra Jaya yang saksi dirikan sejak tahun 2005 s/d tahun 2014 dengan usaha terkait penggadaan barang dan jasa. Sedang untuk mulai 2015 sampai dengan sekarang posisi Direktur digantikan oleh sdr. Rezal.
Bahwa yang menjadi usaha daripada CV. Libra Jaya adalah Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan untuk menjalankan usaha saksi dibantu satu orang karyawan kaau ada pekerjaan yang bernama sdr.Upik.
Bahwa sehubungan dokumen pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan oleh Badan Penanggulangn Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi, antara lain berupa Dokumen Penawaran Pekerjaan tertanggal 12 April 2013 yang ada tandatangan atas nama saksi Rostina selaku Direktur CV/ Libra Jaya; Surat Perjanjian No. 362/114.3/BPBD/2013 tertanggal 19 April 2013 untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat Bencana Banjir di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan yang ada tandatangan atas nama saksi selaku Direktur CV. Libra Jaya, Surat Perintah Mulai Kerja No. 050/094.2/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 yang ada tandatangan saksi Rostina, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dll.
Bahwa saksi baik secara pribadi maupun selaku Direktur CV. Libra Jaya tidak pernah mengajukan penawaran dan melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi tahun 2013.
Bahwa saksi yang menandatangani dokumen-dokumen pekerjaan tersebut karena diminta oleh sdr. Christian Soetandjo selaku pihak yang memakai perusahaan saksi untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi tahun 2013. saksi sebenarnya sama sekali tidak mengetahui apa-apa terkait pekerjaan tersebut, saksi seorang ibu rumah tangga, dimana dalam hal ini sdr. Christian memakai CV. Libra Jaya miik untuk mendapatkan dan mengerjakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe tersebut, sdr. Christian sering datang kerumah untuk meminta tandatangan seperti : Surat Penawaran, SPMK, Surat Perjanjian, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, Kwitansi Pembayaran dan dokumen lain terkait pekerjaan tersebut.
Bahwa mengenai dokumen penawaran berikut pendukungnya No. 089/PNW-LJ/IV/2013 tanggal 12 April 2013 perihal Penawaran pekerjaaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan Tahun 2013;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan mengajukan penawaran kepada BPBD Kab. Sigi terkait pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi tahun 2013. Semua dokumen penawaran pekerjaan tersebut yang membuat adalah sdr. Christian yang bersangkutan datang kerumah untuk meminta tandatangan saksi atas dokumen-dokumen tersebut. Hubungan saksi dengan sdr. Christian bukan anak buah saksi tetapi hanya kenal biasa sebagai pihak yang meminjam perusahaan saksi. saksi sendiri terkait penawaran tersebut tidak tahu menahu dan saksi tidak pernah datang ke Kantor BPBD Kab. Sigi membawa dokumen penawaran.
Bahwa saksi sama sekali tidak tahu-menahu pelaksanaan pekerjaan tersebut, saksi tidak pernah kelokasi pekerjaan di sungai Mewe Desa Pilimakujaya, saksi hanya dimintai Christian terkait pelaksanaan pekerjaan untuk mendatangani dokumen perkembangan pekerjaan (Progress Report); Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I (PHO), dokumen pembayaran, dimana setiap meminta tandatangan sdr. Christian selalu datang kerumah saksi yang biasanya didampingi isterinya. Mengenai kebenaran isi dokumen-dokumen yang saksi tandatangani saksi tidak tahu persis yang lebih tahu tentunya sdr. Christian.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ada yang kenal dengan semua pegawai BPBD Kab. Sigi.
Bahwa sebenarnya CV. Libra Jaya sama sekali tidak memiliki kualifikasi sebagai perusahaan yang mampu mengerjakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan, karena CV. Libra jaya tidak memiliki alat alat berat seperti exavator, dump truck damn peralatan lainnya.
Bahwa saksi sekitar bulan Mei 2014 pernah diberi tahu sdr. Christian kalau ada uang masuk ke rekening CV. Libra Jaya di Bank Sulteng dengan Rekening No. 001.11..07.1101-6 terkait pembayaran pekerjaan senilai Rp.417.292.910,-, namun uang tersebut langsung diminta oleh Christian semuanya yang kemudian saksi serahkan semua kepada Christian menggunakan cek dan uang sudah ditarik semua dari rekening CV. Libra Jaya.
Bahwa saksi pernah diberi uang sebesar Rp.2.500.000,- oleh sdr. Christian terkait pelaksanaan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
25. Saksi MOH. SUPRI Bin M.BUSTAM, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 s/d 2014 sebagai Direktur CV. Izzu Pratama, perusahaan tersebut sejak 2009 s/d sekarang.
Bahwa yang menjadi usaha daripada CV. Izzu Pratama adalah dibidang Jasa Kontruksi. Sedangkan untuk menjalankan usaha saksi dibantu tiga orang karyawan yakni Muhammad Fahri Syahputra; Agung Dwipari; Yudi.
Bahwa terkait dokumen pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan oleh Badan Penanggulangn Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi, antara lain berupa Dokumen Penawaran Pekerjaan tertanggal 12 April 2013 yang ada tandatangan atas nama saudara Moh. Supri selaku Direktur CV. Izzu Pratama; Surat Perjanjian No. 362/114.2/BPBD/2013 tertanggal 19 April 2013 untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat Bencana Banjir di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan yang ada tandatangan atas nama saudara selaku Direktur CV. Izzu Pratama, Surat Perintah Mulai Kerja No. 050/094/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 yang ada tandatangan saksi Moh. Supri, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dll.
Bahwa saksi baik secara pribadi maupun selaku Direktur CV. Izzu Pratama tidak pernah mengajukan penawaran dan melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi tahun 2013.
Bahwa saksi yang menandatangani dokumen-dokumen pekerjaan tersebut karena diminta oleh sdr. Christian Soetandjo selaku pihak yang meminjam dan memakai perusahaan saksi untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi tahun 2013. saksi sebenarnya sama sekali tidak mengetahui apa-apa terkait pekerjaan tersebut, saksi hanya meminjamkan bendera perusahaan saksi kepada Christian Soetandjo, untuk mengerjakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe tersebut, dimana untuk setiap penandatanganan dokumen tersebut sdr. Christian sering datang kerumah untuk meminta tandatangan seperti : Surat Penawaran, SPMK, Surat Perjanjian, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, Kwitansi Pembayaran dan dokumen lain terkait pekerjaan tersebut.
Bahwa terkait dokumen penawaran berikut pendukungnya No. 018-S.PERNW/CV.IZZUL-IV/2013 tanggal 12 April 2013 perihal Penawaran pekerjaaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan Tahun 2013, saksi tidak pernah membuat dan mengajukan penawaran kepada BPBD Kab. Sigi terkait pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi tahun 2013. Semua dokumen penawaran pekerjaan tersebut yang membuat adalah sdr. Christian yang bersangkutan datang kerumah untuk meminta tandatangan saksi atas dokumen-dokumen tersebut. Hubungan saksi dengan sdr. Christian bukan anak buah saksi dan hanya berteman sebagai pihak yang meminjam perusahaan saksi. saksi sendiri terkait penawaran tersebut tidak tahu menahu dan saksi tidak pernah datang ke Kantor BPBD Kab. Sigi membawa dokumen penawaran.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan petugas Panitia Lelang ULP Pokja IV (sdr. Edy Dwi Saputro,ST; Maratang,AMd; Rasmiq; Christina; Lisa Sunarya) saat proses penawaran pekerjaan dan tidak pernah diklarifikasi, bahkan saksi sama sekali tidak pernah melakukan proses negosiasi harga pekerjaan.
Bahwa terkait dokumen Lampiran Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga No. 06a.22/Klar/PL/BPBD/SG/2013 mengenai pekerjaan perbaikan sungai Mewe di Desa Lempelero, saksi tidak pernah melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga penawaran denga pihak Pokja IV, saksi memang pernah didatangani sdr. Christian kerumah untuk meminta tandatangan saksi selaku Direktur CV. Izzu Pratama dan stempel pada Lampiran Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga No. 06a.22/Klar/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 15 April 2015.
Bahwa saksi sama sekali tidak tahu-menahu pelaksanaan pekerjaan tersebut, saksi tidak pernah melakukan proses klarifikasi.
Bahwa saksi lupa apakah saksi yang mengajukan gugatan ke Pemda;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
26. HENDRI ADAM, di bawah sumpah, dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 s/d 2014 mempunyai usaha : penjualan spare part peralatan alat berat; penyewaan excavator.
Bahwa saksi mempunyai usaha penyewaan excavator sejak tahun 2010 sampai dengan 2015, mengenai excavator yang sama miliki hanya 2 (dua) unit yakni : 1 (satu) unit excavator merek Caterpillar 320D dan 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar 320C, sekarang ini sudah saksi jual semua karena sering rusak-rusak, bisanya saksi yang memperbaiki kalau ada kerusakan setelah saksi sakit maka excavator saksi jual.
Bahwa Usaha penyewaan excavator berbentuk perseorangan.
Bahwa pada tahun 2013 memang 2 (dua) unit excavator saksi memang disewa orang yaitu sdr. Ir. Christian Soetantjo rumahnya Jl. Tangkasi No.01 A Palu. Penyewaan tersebut dilakukan secara tertulis dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No. 002/PS-AB/04/2013 tanggal 8 April 2013 yang ditandataangani Ny. Evie Soetantjo selaku pemilik dengan Ir. Christian Soetanjo selaku penyewa, dengan ketentuan :
Tarif sewa excavator tersebut Rp.50.000.000,-/bulan/unit ( 2 excavator senilai Rp.100.000.000,- dengan waktu kerja minimal 200 jam/bulan sudah termasuk Gaji Operator. Sedang untuk akomodasi dan biaya makan untuk operator dan helpper serta biaya transportasi yang menanggung pihak penyewa.
Biaya mobilisasi dan demobilisasi ditanggung penyewa sebesar Rp. 20.000.000,-.
Pengunaan peralatan diperhitungkan /ditetapkan minimum 8 jam kerja/hari dengan jangka waktu pemakaian setiap bulannya adalah minimal 200 jam/kerja, bilamana pemakaian melebihi dari 200 jam maka kelebihan sesuai Hold Meter (HM) nya akan diperhitungkan senilai Rp.250.000,- per jam dan harus dibayarkan pada awal bulan berikutnya.
Bahwa 2 (dua) excavator saksi disewa selama 6 bulan sejak 8 April 2013 s/d akhir September 2013. Uang sewanya juga sudah dibayar pada setiap bulannya setelah masa sewa kecuali awal kontrak penyewa bayar dulu, untuk perincian pembayaran saksi tidak tahu yang menangani isteri saksi, pekerjaan saksi hanya mengurusi servis bilamana ada kerusakan.
Bahwa yang menjadi operator 2 unit ecavator tersebut adalah : Hamsa alamat Kalimantan dan Umar alamat Kalimantan. Mereka saksi gaji satu orang operator Rp.5.000.000,-/bulan dengan ketentuan untuk 8 jam/hari dengan jam kerja mulai pukul 08.00 - 12.00 wit dan pukul 13.00 - 17.00 Wit.
Bahwa operator kerja selama 6 bulan saksi gaji keseluruhan Rp.30.000.000,-/orang untuk 2 orang sejumlah Rp.60.000.000,-
Bahwa setahu saksi excavator tersebut dipergunakan untuk mengerjakan normalisasi sungai Mewe di Desa O’o; Desa Lempelero; Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan, Kab. Sigi. Mengenai berapa lama alat tersebut dipergunakan untuk mengerjakan normaliasi di sungai Mewe saksi tidak tahu, yang penting tiap bulan bayar.
Bahwa saksi tidak tahu apakah excavator yang disewa tersebut dipergunakan untuk mengerjakan pekerjaan ditempat lain.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
27. EVIE SORTANTJO, di bawah sumpah, dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 s/d 2014 mempunyai usaha : penjualan spare part peralatan alat berat; penyewaan excavator.
Bahwa saksi mempunyai usaha penyewaan excavator sejak tahun 2010 sampai dengan 2015, mengenai excavator yang sama miliki hanya 2 (dua) unit yakni : 1 (satu) unit excavator merek Caterpillar 320D dan 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar 320C, namun sekarang ini sudah saksi jual;
Bahwa usaha saksi penyewaan excavator waktu itu berbentuk perseorangan, bukan berbadan hukum.
Bahwa pada tahun 2013 memang 2 (dua) unit excavator saksi memang disewa orang yaitu sdr. Ir. Christian Soetantjo rumahnya Jl. Tangkasi No.01 A Palu. Penyewaan tersebut dilakukan secara tertulis dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No. 002/PS-AB/04/2013 tanggal 8 April 2013 yang ditandataangani Ny. Evie Soetantjo selaku pemilik dengan Ir. Christian Soetanjo selaku penyewa, dengan ketentuan :
Tarif sewa excavator tersebut Rp.50.000.000,-/bulan/unit ( 2 excavator senilai Rp.100.000.000,- dengan waktu kerja minimal 200 jam/bulan sudah termasuk Gaji Operator. Sedang untuk akomodasi dan biaya makan untuk operator dan helpper serta biaya transportasi yang menanggung pihak penyewa.
Biaya mobilisasi dan demobilisasi ditanggung penyewa sebesar Rp. 20.000.000,-.
Pengunaan peralatan diperhitungkan /ditetapkan minimum 8 jam kerja/hari dengan jangka waktu pemakaian setiap bulannya adalah minimal 200 jam/kerja, bilamana pemakaian melebihi dari 200 jam maka kelebihan Hold Meter (HM) nya akan diperhitungkan senilai Rp.250.000,- per jam dan harus dibayarkan pada awal bulan berikutnya.
Bahwa 2 (dua) excavator saksi disewa selama 6 bulan sejak 8 April 2013 s/d akhir September. Uang sewanya juga sudah dibayar pada setiap bulannya setelah masa sewa kecuali awal kontrak penyewa bayar dulu dengan perincian pembayaran yakni :
Tanggal 8 April 2013 sebesar Rp.120.000.000,- dengan perincin untuk uang sewa awal excavator Rp.100.000.000,- ditambah uang mobilisasi excavator ke/dari lokasi sebesar Rp.20.000.000,-.
Tanggal 15 Mei 2013 sebesar Rp.100.000.000,-.
Tanggal 17 Juni 2013 sebesar Rp.100.000.000,-.
Tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp.100.000.000,-.
Tanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp.100.000.000,-.
Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp.100.000.000,-.
Bahwa untuk pembayarannya dilakukan dengan cara cash/tunai dimana sdr. Ir Christian Soetandjo datang sendiri ke rumah saksi membawa uang pembayaran kemudian setiap kali membayar saksi memberikan bukti kwitansi.
Bahwa yang menjadi operator 2 unit ecavator tersebut adalah : Hamsa alamat Kalimantan dan Umar alamat Kalimantan. Mereka saksi gaji 25.000/jam/orang, karena gaji diberikan setiap bulan maka untuk satu orang operator saksi gaji Rp.5.000.000,-/bulan dengan ketentuan untuk kerja selama 200 jam/bulan atau 8 jam/hari dengan jam kerja mulai pukul 08.00 - 12.00 wit dan pukul 13.00 - 17.00 Wit. Operator kerja selama 6 bulan saksi gaji keseluruhan Rp.30.000.000,-/orang untuk 2 orang sejumlah Rp.60.000.000,-
Bahwa setahu saksi excavator tersebut dipergunakan untuk mengerjakan normalisasi sungai Mewe di Desa O’o; Desa Lempelero; Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan, Kab. Sigi. Mengenai berapa lama alat tersebut dipergunakan untuk mengerjakan normaliasi di suangai Mewe saksi tidak, yang penting bagi saksi uang sewa dibayar tepat waktu setiap bulan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah excavator yang disewa tersebut dipergunakan untuk mengerjakan pekerjaan ditempat lain.
Bahwa tidak ada addendum perjanjian sewa menyewa alat berat (excavator).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
28. CATHARINA TOKAN, di bawah sumpah, dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 s/d 2014 sebagai Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera.
Bahwa yang menjadi kan saksi selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera adalah suami saksi Christian Soetantjo, dimana ketika itu tanpa tahu menahu saksi diajak suami ke Kantor Notaris Etha Malipungi dan diminta menandatangani akte pendirian, bahkan sampai saat ini yang menjalankan usaha Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahter adalah suami saksi, bila mendapatkan pekerjaan proyek saksi hanya diminta menandatangani dokumen-dokumen pekerjaan dan saksi tidak tahu menahu pekerjaan yang dikerjakan suami saksi.
Bahwa yang menjadi usaha daripada CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera saksi tidak tahu yang tahu suami saksi.
Bahwa berkaitan dengan dokumen pekerjaan perbaikan sungai Mewe akibat bencana Banjir di Desa O'o Kec. Kulawi Selatan oleh Badan Penanggulangn Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi, antara lain berupa Dokumen Penawaran Pekerjaan tertanggal 12 April 2013 yang ada tandatangan atas nama saudara Catharina Tokan selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; Surat Perjanjian No. 362/114.4/BPBD/2013 tertanggal 19 April 2013 untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat Bencana Banjir di Desa O'o Kec. Kulawi Selatan yang ada tandatangan atas nama saudara selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera, Surat Perintah Mulai Kerja No. 050/094.3/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 yang ada tandatangan saudara Catharina Tokan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dll.
Bahwa menurut saksi baik secara pribadi maupun selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera tidak pernah mengajukan penawaran dan melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe di Desa O'o Kec. Kulawi Selatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi tahun 2013.
Bahwa saksi yang menandatangani dokumen-dokumen pekerjaan tersebut karena diminta oleh sdr. Christian Soetandjo suami saksi yang melaksanakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe di Desa O'o Kec. Kulawi Selatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi tahun 2013. saksi sebenarnya sama sekali tidak mengetahui apa-apa terkait pekerjaan tersebut, saksi hanya ibu rumah tangga yang nama saksi dipakai suami saksi dijadikan Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera. Untuk mengerjakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe tersebut, saksi selalu diminta suami untuk menandatangani dokumen dokumen terkait pekerjaan tersebut seperti : Surat Penawaran, SPMK, Surat Perjanjian, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, Kwitansi Pembayaran dan dokumen lain terkait pekerjaan tersebut.
Bahwa berkaitan dengan dokumen penawaran berikut pendukungnya No. 021/Pen/PSAIS-IV/2013 tanggal 12 April 2013 perihal Penawaran pekerjaaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir Desa O'o Kec. Kulawi Selatan Tahun 2013, saksi tidak pernah membuat dan mengajukan penawaran kepada BPBD Kab. Sigi terkait pekerjaan perbaikan sungai Mewe di Desa O'o Kec. Kulawi Selatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi tahun 2013. Semua dokumen penawaran pekerjaan tersebut yang membuat saksi tidak tahu karena tahunya suami saksi meminta saksi untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut. saksi sendiri terkait penawaran tersebut tidak tahu menahu dan saksi tidak pernah datang ke Kantor BPBD Kab. Sigi membawa dokumen penawaran.
Bahwa setahu saksi suami saksi tidak bisa mengoperasionalkan komputer/Laptop apalagi terkait pembuatan dokumen penawaran tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan petugas Panitia Lelang ULP Pokja IV (sdr. Edy Dwi Saputro,ST; Maratang,AMd; Rasmiq; Christina; Lisa Sunarya) saat proses penawaran pekerjaan dan tidak pernah diklarifikasi, bahkan saksi sama sekali tidak pernah melakukan proses negosiasi harga pekerjaan.
Bahwa terkait dengan Lampiran Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga No. 06a.21/Klar/PL/BPBD/SG/2013 terkait pekerjaan perbaikan sungai Mewe di Desa O'o, yang ada tandatangan saudara, Saksi tidak pernah melakukan klaarifikasi teknis dan negosiasi harga penawaran dengan pihak Panitia Lelang Pokja IV, saksi dirumah saksi memang pernah diminta suami saksi untuk menandatangani dokumen tersebut selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera pada Lampiran Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga No. 06a.21/Klar/PL/BPBD/SG/2013 tanggal 15 April 2015.
Bahwa saksi sama sekali tidak tahu-menahu pelaksanaan pekerjaan tersebut, saksi tidak pernah kelokasi pekerjaan di sungai Mewe Desa O'o, saksi hanya dimintai suami untuk menandatangani setiap dokumen perkembangan pekerjaan (Progress Report); Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I (PHO), dokumen pembayaran yang sudah disiapkan, semuanya saksi tandatangani dirumah saksi. Mengenai kebenaran isi dokumen-dokumen yang saksi tandatangani saksi tidak tahu persis yang lebih tahu tentunya sdr. Christian.
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Perjanjian No.362/114.2/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 sesuai permintaan suami saksi dan perjanjian tersebu saksi tandatangani dirumah saksi dan saksi tidak pernah bertemu dengan Resmin Laze selaku Pengguna Anggaran BPBD Kab. Sigi saat menandatangani Surat Perjanjian tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ada yang kenal dengan semua pegawai BPBD Kab. Sigi, bahkan saksi tidak kenal dengan sdr. Resmin Laze selaku Kepala BPBD Kab. Sigi.
Bahwa CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera tidak memiliki peralatan untuk mengerjakan pekerjaan perbaikan sungai alat alat berat seperti exavator, dump truck dan peralatan lainnya.
Bahwa sekitar bulan Mei 2014 saksi pernah diberi tahu suami saksi kalau ada uang masuk ke rekening CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera tanggal 30 Mei 2014 di Bank Sulteng dengan Rekening No. 001.01.07.16621-8 terkait pembayaran pekerjaan senilai Rp.423.253.092,-, disamping itu ada juga uang masuk dari CV. Libra Jaya sebesar Rp.411.000.000,- sehingga jumlah uang yang ada direkening sekitar Rp.Rp.837.890.984,-. Uang tersebut langsung diminta oleh suami saksi kemudian saksi serahkan semua menggunakan cek No. 136300 senilai Rp.836.000.000,-. dan uang sudah ditarik semua dari rekening CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera pada tanggal 3 Juni 2004.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
29. CHRISTIAN SOETANTJO, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2013 s/d 2014 hanya sebagai wiraswasta biasa dan tidak memiliki jabatan baik di instansi pemeritah maupun sebagai direktur perusahaan swasta.
Bahwa saksi mempunyai kaitan dengan pelaksanaan kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013. Pada kegiatan tersebut saksi yang diberi 3 (tiga) paket pekerjaan oleh Resmin Laze.SSos untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa O’ o ; Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero.
Bahwa saksi bukanlah seorang Direktur CV/PT dan saksi tidak memiliki perusahaan, untuk mengerjakan 3 paket pekerjaan tersebut saksi hanya meminjam bendera perusahaan orang lain yaitu
Pekerjaan perbaikan Sungai Mewe di Desa O’o Kec. Kulawi Selatan, saksi menggunakan CV. PAPA saksi NG ANAK ISTERI SEJAHTERA yang direkturnya atas nama isteri saksi bernama Catharina Tokan.
Pekerjaan perbaikan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan, saksi menggunakan CV. LIBRA JAYA yang saksi pinjam dari Direkturnya sdri. Rostina.
Pekerjaan perbaikan Sungai Mewe di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan, saksi menggunakan CV. IZZUL PRATAMA yang saksi pinjam dari Direkturnya sdr. Moh Supri.
Bahwa berawal saksi pada sekitar bulan April 2013 ditelpon oleh terdakwa sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi dengan HP No. 081287030711, dimana saksi ditawari pekerjaan pengerukan sungai Mewe, atas tawaran tersebut saksi datang menemui terdakwa dikantornya. saksi pada awalnya hanya diberi 1 paket pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa O’ o dan dikatakan kalau pekerjaan ini dikerjakan dulu pembayarannya setelah pekerjaan selesai. Setelah saksi menyanggupi kemudian saksi diminta meninjau lokasi bersama sdr. Hazim sekaligus melakukan pengukuran. Selanjutnya saksi diminta sdr. Lesmi Laze untuk menyerahkan data perusahaan yang akan saksi pakai lalu saksi menyerahkan data perusahaan milik isteri saksi CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera kepada terdakwa kemudian tanpa melalui proses pelelangan terlebih dahulu saksi di beri sdr. Rismen Laze berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 050/094.3/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013.
Namun pada saat saksi mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa O’ o kemudian saksi diminta sdr Resmin Laze untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dan di Desa Lempelero. Atas tawaran tersebut, saksi meminjam perusahaan CV. Libra Jaya dan CV. Izzu Pratama lalu data perusahaannya saksi serahkan kepada terdakwa setelah itu saksi di beri SPMK No. 050/094.2/BPBD/2013 tanggal 18 April 2013 atas nama CV Libra Jaya untuk pekerjaan di Desa Pilimakujawa dan SPMK No.050/094/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Izzul Pratama untuk pekerjaan di Desa Lempelero.
Bahwa dokumen yang saksi peroleh dari Direktur CV. Izzul Pratama kemudian saksi gunakan untuk kepentingan pembuatan penawaran yakni :
Foto copy Formulir Isian Kualifkasi Untuk Badan Usaha.
Foto copy Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional.
Foto copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Foto copy Tanda Daftar Perusahaan.
Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha.
Foto copy Akta Notaris Pendirian CV. Izzul Pratama.
Foto copy Kartu NPWP
Foto copy KTP
Bahwa dokumen yang saksi peroleh dari Direktur CV. Libra Jaya kemudian saksi gunakan untuk kepentingan pembuatan penawaran yakni :
Foto copy Formulir Isian Kualifkasi Untuk Badan Usaha.
Foto copy Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional.
Foto copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Foto copy Tanda Daftar Perusahaan.
Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha.
Foto copy Akta Notaris Pendirian CV. Izzul Pratama.
Foto copy Kartu NPWP
Foto copy KTP
Bahwa dokumen yang saksi peroleh dari Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera kemudian saksi gunakan untuk kepentingan pembuatan penawaran antara lain yakni :
Foto copy Formulir Isian Kualifkasi Untuk Badan Usaha.
Foto copy Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional.
Foto copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Foto copy Tanda Daftar Perusahaan.
Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha.
Foto copy Akta Notaris Pendirian CV. Izzul Pratama.
Foto copy Kartu NPWP
Foto copy KTP
Bahwa mengenai dokumen penawaran yang saksi buat atas nama CV. Izzul Pratama yakni :
Surat Penawaran No.018/S.Penw/CV.Izzul-IV/2013 tanggal 12 April 2013, perihal Penawaran pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan.
Rekapitulasi tanggal 12 April 2013 mengenai pekerjaan dan nilainya Rp.524.882.597,66 + PPN = Rp.577.370.000,-
Daftar Kuantitas dan Harga meliputi pekerjaan persiapan senilai Rp.8.877.500,-; pekerjaan tanah (Galian Tanah Pasir) dengan volume 22.997 m3 x @ Rp.21.400.000,- senilai Rp.515.005.097,66; pekerjaan lain-lain (administrasi dan dokumentasi) senilai Rp.1.000.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (1 M3 Galian Tanah Pasir) untuk 1 m3 galian tanah pasir menggunakan exavator perjam dengan kualitas 0.0535 dan harga satuan Rp.400.000,- maka harganya tiap 1 m3 Rp.21.400.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Mobilisasi dan Demobilisai dengan nilai Rp.6.690.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Survey pengukuran dan Penggambaran dengan nilai Rp.2.187.500,-.
Daftar Kuantitas dan Harga.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
Metode Pelaksanaan.
Pakta Integritas.
Surat Pernyataan Minat
Bahwa saksi membuat dokumen surat penawaran tersebut seperti Surat Penawaran, Rekapitulasi; Daftar kuantitas dan harga; Analisa Harga Satuan Pekerjaan 1 m3 galian tanah pasir; Analisa harga satuan pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi; Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran dan penggabaran; Daftar kuantitas dan harga upah/bahan/peralatan tersebut yang setelah pekerjaan pengerukan yang saksi lakukan selesai sekitar bulan Juli 2013, kemudian saksi menemui Terdakwa memberitahukan masalah pekerjaan lalu saksi diminta untuk membuat Surat penawaran tetapi meminta jangan ditujukan kepada BPBD Kab. Sigi tetapi permohonan tujukan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pokja VI Pemkab Sigi dan Terdakwa yang akan membuat surat yang akan ditujukan ke Pokja IV. saksi diminta menemui sdr. Hazim untuk mengambil data volume pekerjaan dan koefisien analisa pekerjaan yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan penawaran.
Setelah menemui sdr. Hazim saksi diberi data-data antara lain :
Uraian pekerjaan;
Volume pekerjaan galian tanah dengan angka 22.997 m3;
Koefisien analisa pekerjaan 1 m3 galian tanah pasir untuk peralatan exavator dengan angka 0,0535 ; pekerja dengan angka 0,01353 dan Mandor dengan angka 0,0076.
Data-data tersebut kemudian saksi gunakan sebagai dasar pembuatan dokumen pendukung surat penawaran tersebut diatas yang pembuatannya dilakukan dengan tanggal mundur seolah-olah dibuat tanggal 12 April 2013..
Setelah dokumen penawaran jadi dengan nilai Rp.577.370.000,- kemudian saksi serahkan kepada Panitia Pengadaan Pokja IV sdr. Maratang.
Bahwa mengenai dokumen penawaran yang saksi buat atas nama CV. Libra Jaya yakni :
Surat Penawaran No.089/PNW-13/IV/2013 tanggal 12 April 2013, perihal Penawaran pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan.
Rekapitulasi Biaya tanggal 12 April 2013 mengenai pekerjaan persiapan dan pekerjaan normalisai dan pengaman tebing nilainya Rp.425.962.665,- + PPN = Rp.468.550.000,-
Daftar Kuantitas dan Harga meliputi pekerjaan persiapan senilai Rp.9.877.500; pekerjaan tanah (Galian Tanah Pasir) dengan volume 18.580 m3 x @ Rp.22.394,25 senilai Rp.416.085.165,-;
Analisa Harga Satuan Pekerjaan galian tanah pasir menggunakan exavator perjam dengan koefisien /kualitas 0.0535 dan harga satuan Rp.400.000,- maka harganya tiap 1 m3 Rp.21.400.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Mobilisasi dan Demobilisai dengan nilai Rp.6.690.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Survey pengukuran dan Penggambaran dengan nilai Rp.2.187.500,-.
Daftar Kuantitas dan Harga.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
Metode Pelaksanaan.
Pakta Integritas.
Surat Pernyataan Minat.
Bahwa saksi membuat dokumen surat penawaran tersebut seperti Surat Penawaran, Rekapitulasi; Daftar kuantitas dan harga; Analisa Harga Satuan Pekerjaan galian tanah pasir; Analisa harga satuan pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi; Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran; Daftar kuantitas dan harga upah/bahan/peralatan tersebut yang setelah pekerjaan pengerukan yang saksi lakukan selesai sekitar bulan Juli 2013, kemudian saksi menemui Terdakwa memberitahukan masalah pekerjaan lalu saksi diminta untuk membuat Surat penawaran yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pokja VI Pemkab Sigi dan sdr. Resmin Leze yang akan membuat surat yang akan ditujukan ke Pokja IV. saksi diminta menemui sdr. Hazim untuk mengambil data volume pekerjaan dan koefisien analisa pekerjaan yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan penawaran.
Setelah menemui sdr. Hazim saksi diberi data-data antara lain :
a. Uraian pekerjaan;
b. Volume pekerjaan galian tanah dengan angka 18.580 m3;
c. Koefisien analisa pekerjaan galian tanah pasir untuk peralatan exavator dengan angka 0,0535 ; pekerja dengan angka 0,0153 dan Mandor dengan angka 0,0076.
Data-data tersebut kemudian saksi gunakan sebagai dasar pembuatan dokumen pendukung surat penawaran tersebut diatas yang pembuatannya dilakukan dengan tanggal mundur seolah-olah dibuat tanggal 12 April 2013..
Setelah dokumen penawaran jadi dengan nilai Rp.425.962.665,- kemudian saksi serahkan kepada Panitia Pengadaan Pokja IV sdr. Maratang.
Bahwa mengenai dokumen penawaran yang saksi buat atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera yakni :
Surat Penawaran No.021-Pen/PSAIS-IV/2013 tanggal 12 April 2013, perihal Penawaran pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan.
Rekapitulasi Biaya tanggal 12 April 2013 mengenai pekerjaan persiapan dan pekerjaan normalisai dan pengaman tebing nilainya Rp.432.002.312,43 + PPN = Rp.475.202.000,-
Daftar Kuantitas dan Harga meliputi pekerjaan persiapan senilai Rp.9.877.500; pekerjaan tanah (Galian Tanah Pasir) dengan volume 18.822,18 m3 x @ Rp.22.394,25 senilai Rp.421.512.312,43-;
Analisa Harga Satuan Pekerjaan galian tanah pasir menggunakan exavator perjam dengan koefisien /kualitas 0.0535 dan harga satuan Rp.400.000,- maka harganya tiap 1 m3 Rp.21.400.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Mobilisasi dan Demobilisai dengan nilai Rp.6.690.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Survey pengukuran dan Penggambaran dengan nilai Rp.2.800.000,-.
Daftar Kuantitas dan Harga.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
Metode Pelaksanaan.
Pakta Integritas.
Surat Pernyataan Minat.
Bahwa saksi membuat dokumen surat penawaran tersebut seperti Surat Penawaran, Rekapitulasi; Daftar kuantitas dan harga; Analisa Harga Satuan Pekerjaan galian tanah pasir; Analisa harga satuan pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi; Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran; Daftar kuantitas dan harga upah/bahan/peralatan tersebut yang setelah pekerjaan pengerukan yang saksi lakukan selesai sekitar bulan Juli 2013, kemudian saksi menemui Terdakwa memberitahukan masalah pekerjaan lalu saksi diminta untuk membuat Surat penawaran yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pokja VI Pemkab Sigi dan sdr. Resmin Leze yang akan membuat surat yang akan ditujukan ke Pokja IV. saksi diminta menemui sdr. Hazim untuk mengambil data volume pekerjaan dan koefisien analisa pekerjaan yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan penawaran.
Setelah menemui sdr. Hazim saksi diberi data-data antara lain :
a. Uraian pekerjaan;
b. Volume pekerjaan galian tanah dengan angka 18.822,188 m3;
c. Koefisien analisa pekerjaan galian tanah pasir untuk peralatan exavator dengan angka 0,0535 ; pekerja dengan angka 0,0153 dan Mandor dengan angka 0,0076.
Data-data tersebut kemudian saksi gunakan sebagai dasar pembuatan dokumen pendukung surat penawaran tersebut diatas yang pembuatannya dilakukan dengan tanggal mundur seolah-olah dibuat tanggal 12 April 2013..
Setelah dokumen penawaran jadi dengan nilai Rp.475.202.000,- kemudian saksi serahkan kepada Panitia Pengadaan Pokja IV sdr. Maratang.
Bahwa pada saat saksi membuat penawaran dan dokumen pendukungnya tidak ada ganbar bestek/kerja yang diberi oleh BPBD Kab. Sigi. Untuk membuat analisa harga dan nilai RAB saksi mendasarkan volume pekerjaan, dan koefisien analisa yang saksi peroleh dari sdr. Hazim selaku Pengelola Teknis.
Bahwa mengajukan penawaran dan melaksanakan pekerjaan ketiga paet tersebut saksi tidak menyerahkan jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa saksi pada saat membuat penawaran tidak pernah tahu nilai HPS dan tidak pernh melihat adanya HPS, Untuk perhitungan nilai penawaran yang saksi buat ketiga paket pekerjaan tersebut tidak berdasarkan nilai HPS, tetapi hanya saksi peroleh berdasarkan data volume pekerjaan dan koefisien analisa yang saksi dapatkan dari sdr. Hazim setelah ketiga paket pekerjaan selesai, data tersebut lalu saksi kalikan dengan harga satuan yang saksi tentukan sendiri.
Bahwa bentuk pekerjaan yang dilakukan untuk 3 paket pekerjaan tersebut yaitu :
Pekerjaan di Desa O’ o melakukan pengerukan aliran sungai Mewe panjang 210 m dan membuka baru aliran sungai Mewe sepanjang 800.
Pekerjaan di Desa Pilimakujawa melakukan pengerukan aliran sungai Mewe panjang 857 m.
Pekerjaan di Desa Lempelero melakukan pengerukan aliran sungai Mewe panjang 845 m.
Bahwa ketiga paket pekerjaan tersebut saksi kerjakan sekitar awal April 2013 setelah menerima SPK tertanggal 8 April 2013;
Bahwa pada saati saksi mengerjakan 3 paket pekerjaan tersebut kondisi sungai Mewe dilokasi tiga Desa tidak sedang banjir, Tidak ada evakuasi warga sekitar sungai ketempat lain, jauh dari pemukiman penduduk hanya kebun penduduk disekitar sungai.
Bahwa peralatan yang saksi pakai dalam melaksanakan 3 paket pekerjaan tersebut hanya memakai 2 (dua) exavator . Untuk peralatan lainnya tidak ada.
Bahwa saksi menyewa 2 (dua) Exavator tersebut ditempatnya sdr. Aceng/ Hendri Adam di Palu.
Bahwa yang menanggung biaya BBM solar dan biaya makan minum operator adalah saksi sedang untuk biaya upah operator ditanggung oleh pemilik exavator/satu paket dengan sewa alat.
Bahwa untuk mengerjakan pengerukan ketiga paket pekerjaan tersebut dalam jadwal waktu yang bersamaan saksi lakukan menggunakan 2 exavator dimana pekerjaan mulai dilakukan pada sungai Mewe yang berada di Desa Lempelero dan di Desa O’ o kemudian exavator yang untuk mengerjkan di Desa O’ o ditarik untuk mengerjakan di Desa Pilimakujawa. Untuk pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dan Desa Pilimakujawa lokasinya masih sama satu aliran sungai yang hanya saling berseberangan sungai saja, dimana lokasi Pilimakujawa berada di sebelah Timur sungai sedang lokasi Desa lempelero berada di sebelah Barat sungai.
Bahwa dalam melaksanakan ketiga paket pekerjaan telah dibuat dokumen pelaksanaan yakni : Back Up Data Kuantitas Pekerjaan; Dokumentasi Pekerjaan; As Built Drawing.
Untuk pembuatannya saksi serahkan kepada orang lain yang bernama Sofyan dan penandatanganan kepada para masing-masing CV saksi yang memintakan kemudian saksi serahkan kepada sdr. Hazim. saksi kenal sdr. Sofyan dari sdr. Hazim yang diperkenalkan ketika saksi melaksanakan pekerjaan. Untuk pembuatan semuanya saksi beri ongkos lebih kurang Rp.15.000.000,-.
Bahwa selama saksi mengerjakan ketiga paket pekerjaan tersebut sampai selesai tidak pernah ada Pengawas Pekerjaan yang di kirim oleh pihak BPBD Kab. Sigi.
Bahwa saksi tahu kalau untuk melaksanakan ketiga paket pekerjaan tersebut tidak ada anggaranya dalam APBD Kab. Sigi TA 2013, sehingga selama pelaksanaan pekerjaan tidak pernah ada pembayaran uang muka maupun pembayaran termin. Untuk melaksanakan ketiga paket pekerjaan tersebut menggunakan modal sendiri dulu yang sebagian besar saksi peroleh dari hutang ke saudara saksi sebesar Rp.400.000.000,-.
Bahwa pekerjaan pengerukan sungai Mewe tersebut telah selesai yakni :
Untuk pekerjaan atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera berupa pengerukan dan pembuatan aliran baru sungai Mewe di Desa O’ o selesai tanggal 28 Juni 2013 dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 3 Juli 2013.
Untuk pekerjaan atas nama CV. Libra Jaya berupa pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa selesai tanggal 1 Juli 2013 dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 2 Juli 2013.
Untuk pekerjaan atas nama CV. Izzul Pratama berupa pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero selesai tanggal 18 Juli 2013 dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 19 Juli 2013.
Bahwa untuk mengerjakan ketiga paket pekerjaan tersebut tidak ada masa pemeliharaan, penyerahan pekerjaan hanya dilakukan dengan PHO sedang untuk penyerahan pekerjaan FHO tidak dilakukan.
Bahwa saksi tidak tahu karena untuk mengerjakan ketiga paket pekerjaan tersebut tidak ditentukan jangka waktunya.
Bahwa berkaitan dengan dokumen pekerjaan yakni :
a. Untuk atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera berupa :
BA Serah Terima Pekerjaan/PHO No. 927/136.1/BPBD/2013 tanggal 3 Juli 2013, terhadap paket pekerjaan peraian darurat sungai Mewe akibat banjir Desa O’ o Kec. Kulawi Selatan.
BA No. 927/135.1/BPBD/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian hasil akhir pelaksanaan pekerjaan kedaruratan dan logistik.
Hasil Pemeriksaan Fisik
Hasil Pemeriksaan Administrasi.
b. Untuk atas nama CV. Libra Jaya berupa :
BA Serah Terima Pekerjaan/PHO No. 927/136.5/BPBD/2013 tanggal 2 Juli 2013, terhadap paket pekerjaan peraian darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan.
BA No. 927/135.4/BPBD/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian hasil akhir pelaksanaan pekerjaan kedaruratan dan logistik.
Hasil Pemeriksaan Fisik
Hasil Pemeriksaan Administrasi.
c. Untuk atas nama CV. Izzul Pratama berupa :
BA Serah Terima Pekerjaan/PHO No. 927/142.1/BPBD/2013 tanggal 19 Juli 2013, terhadap paket pekerjaan peraian darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan.
BA No. 927/139/BPBD/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian hasil akhir pelaksanaan pekerjaan kedaruratan dan logistik.
Hasil Pemeriksaan Fisik
Hasil Pemeriksaan Administrasi.
Pada intinya terkait dokumen-dokumen tersebut saksi mengenalinya, karena dokumen-dokumen ketiga paket pekerjaan tersebut secara sekaligus dalam tiga bendel pernah saksi terima dari sdr. Hazim dirumahnya. saksi sendiri yang mengurus untuk penandatanganan dokumen atas nama direktur masing-masing perusahaan tersebut. Untuk penandatanganan tiap Direktur saksi sendiri yang memintakan dirumahnya dan setelah selesai ditandatangani lalu dokumen semuanya saksi serahkan kepada sdr. Hazim dirumahnya. Untuk penandatanganan atas nama Resmin Laze Kepala Pelaksana BPBD dan Panitia Pemeriksa atas nama Ahmad Yani, Hazim, Zakir, Zamza, Asmaun saksi tidak tahu karena pada saat dokumen saksi terima dan serahkan kepada Hazim kondisinya masih kosong belum ada yang tandatangan.
Bahwa saksi dalam melaksanakan ketiga paket pekerjaan tersebut tidak pernah membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan terkait perkembangan pekerjaan.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan anggota Tim Pemeriksa Pekerjaan sdr. Ahmad Yani, sdr. Zakir; sdr. Zamza dan sdr. Asmaun.
Bahwa saksi dalam melaksanakan ketika paket pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan pembuatan Berita Acara FHO/Penyerahan Pekerjaan II yang ada hanya PHO/Penyerahan Pekerjaan I.
Bahwa para Direktur perusahaan yang saksi pinjami semuanya tidak pernah datang kelokasi dan tidak mengetahui pekerjaan yang saksi lakukan dilokasi dari ketiga paket pekerjaan tersebut.
Bahwa selama saksi mengerjakan ketiga paket tersebut terdakwa pernah datang kelokasi meninjau pekerjaan. Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tidak ada pengawas yang ada dilokasi dari BPBD Kab. Sigi.
Bahwa setelah ketiga paket pekerjaan dinyatakan telah selesai semua dan dilakukan sera terima pekerjaan kemudian saksi datang menemui terdakwa di Kantornya untuk meminta pembayaran, tetapi yang bersangkutan menjawab kalau belum ada anggarannya dan katanya akan dibayar setelah mengesahan perubahan APBD Kab Sigi tahun 2016. Namun ketika pengesahan APBD Perubahan T 2013 dilakukan ternyata tidak juga dianggarkan, permasalahan tersebut kemudian saksi menemui sdr. Budi Luhur salah satu anggota DPRD Kab. Sigi meminta saran atas permasalahan yang ada lalu diperoleh kepastian kalau ada dasar putusan pengadilan maka paket pekerjaan diusahakan akan dibayar.
Selanjutnya saksi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Donggala dengan tergugat Pemda Sigi, dan penggugat adalah masing-masing Direktur CV yang saksi pinjam, tetapi dalam perjalanannya akhirnya terjadi perdamaian kemudian dibuat Akta Perdamaian untuk :
Atas nama CV. Izzul Pratama pada tanggal 24 Maret 2014 dengan Putusan No 04/Pdt.G/2014/PN Dgl.
Atas nama CV. Libra Jaya pada tanggal 24 Maret 2014 dengan Putusan No. 05/Pdt.G/2014/PN.Dgl
Atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera pada tanggal 24 Maret 2014 dengan Putusan No.06/Pdt.G/2014.
Selanjutnya berdasarkan Putusan tersebut saksi mengurus pembayaran pekerjaan menemui terdakwa ke BPBD Sigi dan dijanjikan akan diurus pembayarannya, saat itu saksi juga ketemu dengan sdr. Ya’i selaku PPTK.
Selang beberapa hari kemudian saksi dipanggil terdakwa ke Kantornya kemudian saksi diberi Dokumen Berita Acara Pembayaran 100 % tertanggal 7 Mei 2014 dan Kwitansi tertanggal 7 Mei 2014 atas nama CV. Izzul Pratama; CV.Libra Jaya; dan CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera. Dokumen tersebut kemudian pada hari itu juga saksi memintakan tandatangan kepada Direktur masing-masing, setelah ditandatangani lalu saksi kembalikan tanggal 8 Mei 2014 kepada sdr. Resmin Laze. Setelah dokumen untuk persyaratan lengkap yag sudah ditandatangani sdr. Resmin Laze; sdr. Yai dan sdr. Dedy meliputi SPM-LS; Kwitansi; SPP-LS; BA Pembayaran 100%; SSP kemudian diserahkan kepada saksi untuk mengurus pencairan di BPKAD Kab. Sigi.
Bahwa untuk pembayarannya ketiga paket dilakukan dengan ditransfer dari rekening Pemda Sigi kerekening masing-masing perusahaan yakni :
Untuk atas nama CV Izzul Pratama diterima direkening di Bank Sulteng pada tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp.514.188.183. Kemudian langsung saksi tarik tunai menggunakan cek yang saksi minta dari Direkturnya pada tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp.506.400.000,- sisa direkening CV Izzul Pratama Rp.7.788.183,- saksi berikan sebagai pembayaran fee jasa pinjam perusahaan.
Untuk atas nama CV Libra Jaya diterima direkening Bank Sulteng pada tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp.417.292.910,-. Kemudian langsung saksi tarik menggunakan cek yang saksi minta dari Direkturnya pada tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp.411.000.000,- terus saksi masukkan kerekening CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera di Bank Sulteng No.001.01.07.16621-8, sedang sisanya direkening CV. zLibra Jaya sebesar Rp.6.292.910,- saksi berikan sebagai pembayaran fee jasa pinjam perusahaan
Untuk atas nama CV Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera diterima direkening Bank Sulteng No.001.01.07.16621-8 pada tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp.423.253.092,-. Kemudian langsung saksi tarik menggunakan cek yang saksi minta dari Direkturnya pada tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp.506.400.000,- sisa direkening Rp.7.788.183,- saksi berikan sebagai pembayaran fee jasa pinjam perusahaan. Sehingga total uang yang ada di CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera Rp.423.253.092 + Rp.411.000.000,- = Rp.836.000.000,-.
Seterusnya uang Rp.836.000.000,- tarik dan masukkan kerekening pribadi di BNI atas nama Catharina Tokan Rekening No.0081730601 tanggal 3 Juli 2014 sebesar Rp.836.000.000,-.
Bahwa jumlah keseluruhan dana yang saksi terima terkait pengerjaan ketiga paket pekerjaan tersebut adalah Rp.836.000.000,- + Rp. 506.400.000,-. = Rp. 1.342.400.000,-.
Bahwa uang sebesar Rp.1.342.400.000,- tersebut digunakan antara lain : Membayar hutang saksi kepada saudara saksi bernama Christisan Soetantjo sebesar Rp.400.000.000,- dengan cara ditransfer kerekeningnya No.03880.422307 di Bank KCP Dharahusada tanggal 10 Juni 2014, sisanya saksi pakai untuk membayar hutang karena pencairan dana ketiga pekerjaan itu ada satu tahun.
Bahwa ada kontrak yang dibuat sehubungan dengan pekerjaan perbaikan sungai Mewe yang dilakukan di :
Desa O’ o dengan No. 362/114.4/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013.
Desa Pilimakujawa dengan No. 362/114.3/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013.
Desa Lempelero dengan No. 362/114.2/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013.
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe di Desa O’ o , dan di Desa Lempelero menggunakan 2 exavator yang semuanya dimulai sekitar tanggal 12 April 2013, dimana setelah mengerjakan pekerjaan di sungai Mewe di Desa O’ o , alat exavator saya pindahkan untuk meneruskan pekerjaan di Desa Pilimakujawa sampai dengan tanggal 2 Juli 2013 (81 hari atau 2 bulan 21 hari). Sedang untuk pekerjaan di Desa Lempelero selesai pada tanggal 19 Juli 2013 (98 hari atau 3 bulan 8 hari) atau rata-rata untuk 2 exavator tersebut dipakai rata rata selama 3 bulan;
Bahwa biaya yang saksi keluarkan dalam rangka mengerjakan pekerjaan perbaikan sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero yakni :
Jumlah tenaga berjumlah 6 orang terdiri : Operator 2 orang; kernet 2 orang dan Pengawas 2 orang, dimana semua kebutuhan makan sehari-hari saya yang menanggung dimana setiap bulan saya kasih beras 50 Kg atau 3 karung (150 kg) untuk 3 bulan dengan nilai lebih kurang Rp.1.050.000,-.
Untuk lauk pauknya saya beri untuk 6 orang sebesar Rp.25.000,-/ hari.
Biaya mobilisasi 2 alat exavator dari Palu ke lokasi (PP) sebesar Rp.10.000.000,-.
Biaya untuk pembelian solar lebih kurang seharga Rp.58.337.720,-
Fee jasa perusahaan Rp. 7.500.000,-
Membayar Sofyan Rp. 15.000.000,-
Bahwa saksi dalam mengerjakan pengerukan sungai mewe di Desa Oo hanya 1 minggu karena alat rusak kemudian alat di desa OO dipindah di Desa Lempero;
Bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Untuk CV. IZZUL PRATAMA :
Pada tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 2 Maret 2016 sebesar Rp. 28.334.000,-
Pada tanggal 27 April 2016 sebesar Rp. 114.601.800,-
Untuk CV. LIBRA JAYA
Pada tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 2 Maret 2016 sebesar Rp. 28.333.000,-
Pada tanggal 27 April 2016 atas nama sebesar Rp. 82.079.000,-
Untuk CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA:
Pada tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 2 Maret 2016 sebesar Rp. 28.333.000,-
Pada tanggal 27 April 2016 atas nama sebesar Rp. 73.461.652,-
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi fakta, Penuntut Umum juga menghadirkan Ahli sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
1. Drs. IRVAN ARYANTO.MSi, di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli mengerti untuk memberikan keterangan/pendapat ahli berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013 dan 2014;
Bahwa pekerjaan ahli sebagai PNS sejak tahun 1993 dan bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, dmanna saya menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sejak tahun 2013.
Bahwa Ahli dalam memberikan keterangaan sebagai ahli sekarang ini sesuai penunjukkan Kepala Pelaksana Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah berdaarkan Surat Tugas No. 094/347/Bid.I/BPBD/2016 tanggal 23 Nopember 2016, sesuai permintaan dari penyidik berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala No. B=1511/R.2.14/Fd.1/IV/2016 tanggal 21 November 2016.
Bahwa dasar hukum pelaksanaan penanggulangan bencana baik yang terjadi wilayah provinsi atau kabupaten/kota diseluruh Indonesia tahun 2013 - 2014 antara lain yaitu :
a. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
b.PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
c. PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
d. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 6A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana.
Bahwa peranan daripada BPBD adalah sebagai badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Bahwa pada BPBD baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten untuk Kepala BPBD secara ex oficio dipegang oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk BPBD Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten untuk BPBD Kabupaten. Disamping itu untuk pelaksanaan sehari-hari dipegang oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi atau KabupatenKota.
Bahwa yang dimaksud pengertian “Bencana” menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 1 angka 1 mengatur bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bahwa bentuk bentuk bencana yaitu : bencana alam; bencana non alam; bencana sosial.
Bahwa yang dimaksud dengan “Tanggap Darurat Bencana” sesuai UU N0. 24 Tahun 2007 pada pasal 1 angka 10 mengatur bahwa serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Bahwa peranan BPBD dalam pelaksanaan tanggap darurat bencana adalah sebagai kO’ o rdinator penanggulangan bencana saat tanggap darurat yang dikendalikan oleh Kepala BPBD (Sekda ex ofisio), yang menyangkut pengerahan SDM, logistik, peralatan dari berbagai leding sektor terkait. Bilamana dalam penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana perlu dilakukan pemulihan prasarana dan sarana maka sebagai pelaksana kegiatan tersebut akan dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikO’ o rdinasikan oleh Kepala BPBD sesuai kewenangannya.
Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana merupakan penetapan status yang dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat kepemulihan. Tidak semua kejadian bencana bisa distatuskan sebagai darurat bencana, untuk penetapan kejadia bencana menjadi berstatus darurat bencana melalui SK Bupati diperlukan kajian dan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan perundang-undangan.
Bahwa yang berwenang untuk menyelenggarakan penanggunggulangan darurat bencana adalah wewenang Pemerintah Pusat dan/daerah tergantung cakupan bencana terjadi bilamana di wilayah Kabupaten/Kota yang terlebih dahulu dilakukan penetapan status tanggap darurat, adapun yang menetapkan status tanggap darurat bencana adalah Bupati/Walikota; kalau kejadian bencana berskala nasional maka yang menetapkan adalah Presiden. Penetapan status tanggap darurat bencana diperlukan untuk menentukan apakah peristiwa alam/non alam/sosial yang terjadi tersebut termasuk kriteria tanggap darurat atau tidak sebagaimana yang ditentukan undang-undang.
Bahwa setiap bencana yang terjadi tidak serta mesta dapat ditingkatkan/ ditetapkan menjadi status tanggap darurat bencana karena untuk menetapkan peristwa bencana menjadi bertatus tanggap darurat bencana harus dilakukan kajian terlebih dahulu apakah bencana yang memenuhi kreteria/indikator bencana yang dapat ditetapkan sebagai status tanggap darurat bencana sesuai ketantuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa untuk menetapkan status tanggap darurat bencana yang terjadi didaerah dilakukan dengan memperhatikan indikator yang harus dipenuhi yaitu :
Jumlah korban;
Kerugian harta benda;
Kerusakan prasarana dan sarana;
Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 pada pasal 7 ayat (2).
Semua indikator tersebut harus terpenuhi semua bilamana suatu peristiwa bencana akan ditetapkan berstatus darurat bencana, kalau tidak terpenuhi indikator tersebut maka suatu peristiwa bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan statusnya menjadi tanggap darurat bencana. Pelaksanaan penetapan status tanggap darurat Bencana dilakukan Bupati/ Walikota setelah mendapat saran/ pertimbangan/ pendapat dari Kepala Pelaksana BPBD..
Bahwa untuk melakukan penetapan status tanggap darurat bencana harus memenuhi indikator yang ditetapkan UU.
Bahwa yang menjadi kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi :
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Dimana untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dikendalikan oleh Kepala BPBD langsung sesuai dengan kewenangannya.
Bahwa dalam pelaksanaan tanggap darurat bencana didaerah terdapat Prasarana dan Sarana Vital yang rusak maka sesuai prosedur harus segera dilakukan pemulihan prasarana dan sarana vital yang dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikO’ o rdinasikan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya. (PP No. 21 Tahun 2008 pasal 54 ayat (2).
Bahwa sumber dana untuk keperluan penanggulangan darurat bencana dapat berasal dari Pemerintah Pusat (APBN) berupa dana Siap Pakai yang dikelola BNPB dan Pemerintah Daerah (APBD) berupa Dana Belanja Tidak Terduga.
Bahwa untuk mendapatkan dana siap pakai dari BNPB Pusat dalam penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana dapat dilakukan :berdasarkan ketetapan status keadaan darurat bencana yang disertai usulan daerah atau laporan Tim reaksi cepat BNPB atau hasil rapat kO’ o rdinasi atau inisiatif BNPB ( sesuai peraturan Kepala BNPB No. 6A Tahun 2011).
Bahwa Peristiwa banjir pada Sungai Mewe yang melintasi wilayah Desa O’ o . Desa Pilimakujawa. Desa Lempeleropada tanggal06 April 2013 tidak dapat dikategorikan sebagai bencana dalam hal ini dikategorikan sebagai Potensi Ancaman, Karena berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 dalam Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”, tidak adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut sehingga peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bencana, suatu peristiwa barulah dapat dikategorikan sebagai bencana apabila seluruh unsur dari Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2007 terpenuhi, apabila sala satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat disebut sebagai Bencana;
Bahwa status tanggap darurat bencana ditetapkan Kepala Daerah (Bupati/Walikota);
Bahwa untuk terbitnya status tanggap darurat bencana adalah sebagai berikut
Adanya informasi terjadi bencana
Dibentuk Tim Kaji Cepat dan ditugaskan untuk menilai kerusakan
Hasil Kaji Cepat dari Tim Kaji Cepat kemudian menjadi bahan pertimbangan Kepala BPBD / Ex Officio untuk mengusulkan kepada Kepala Daerah dalam rangka penetapan status tanggal darurat bencana
Bahwa penetapan status darurat merupakan bagian dari Siaga, Tanggap Darurat dan status transisi yang kesemuanya tertuang dalam penetapan status tanggap darurat, dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak ada Pasal yang menyebutkan status transisi dibuat dalam suatu penetapan tersendiri;
Bahwa pekerjaan yang melibatkan rekanan dalam rangka tanggap darurat apabila waktu tanggap darurat telah berakhir namun pekerjaan belum selesai maka pekerjaan harus dihentikan, apabila status tanggap darurat tidak diperpanjang;
Bahwa menurut saya belum bisa ditetapkan menjadi Tanggap darurat, karena tidak memenuhi kriteria bencana sebagaimana diatur dalam UU NO 24 Tahun 2007. Kalau itu bukan bencana sehingga Bukan Tanggap Darurat Bencana karena tidak memenuhi indicator penetapan status bencana yang meliputi Jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasrana, cakupan wilayah luas yang terkena bencana dan dampak social ekonomi yang ditimbulkan;
Bahwa yang Pihak yang berwenang untuk pemulihan segera sarana dan Prasarana dilakukan oleh Instansi yang terkait dikordinasikan oleh Kepala BPBP/BPBD sesuai dengan kewenaganmya sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008;
Bahwa semua definisi dalam pengertian Bencana berdasarkan undang-undang harus dipenuhi semua, jika tidak dipenuhi satu maka bukan bencana;
Bahwa semua kejadian tidak bisa dikatakan bencana apabila tidak memenuhi semua ketentuan mungkin baru dikatakan itu ancaman bencana;
Bahwa pengertian bencana tersebut dalam Undang- undang adalah komulatif;
Bahwa orang awan mengatakan suatu kejadian mengatakan itu bencana tetapi belum tentu menurut undang-undang, tetapi menurut undang-undang itu bukan bencana;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
2. DJAENUDIN.ST.SE.MM, di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa riwayat pekerjaan pekerjaan saksi adalah :
a. CPNS Tahun 2000, staf di Kecamatan Tinombo Kabupaten Donggala
b. PNS Tahun 2001 TMT 1 April 2001
c. Tahun 2001 – 2006, Staf Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah
d. Tahun 2006 – 2012, Staf di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (KIMPRASWIL)/Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tengah
e. Tahun 2012 - 2013, Kepala Seksi Irigasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tengah
f. Tahun 2013 - 2014, Kepala Seksi Sungai dan Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah
g. Tahun 2014 – sekarang, Kepala Seksi Perencanaan Teknik Sungai dan Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.
h. PLT Kepala Bidang Perencanaan Teknik Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, sejak 1 Nopember 2016 (Nota Dinas Kepalas Dinas Nomor 875.1/800/Kepum-DSDA/2016
Bahwa riwayat pendidikan adalah :
a. SDN 19 Johar Baru Jakarta, Tamat Tahun 1984
b. SMPN 28 Mardani Jakarta, Tamat Tahun 1987
c. SMAN 77 Cempaka Putih Jakarta, Tamat Tahun 1990
d. S1 Ekonomi, Universitas Tadulako Palu, Tamat Tahun 1997
e. S2 Magister Manajemen, Universitas Tadulako Palu, Tamat Tahun 2006
f. D3 Teknik Sipil, Universitas Tadulako Palu, Tamat Tahun 2011
g. S1 Teknik Sipil, Universitas Sintuvu Maroso Poso, Tamat Tahun 2012
Bahwa dasar saksi menjadi Ahli dalam perkara ini adalah Permintaan Ahli dari Kejaksaan Negeri Donggala dengan surat Nomor B-/412/R.2.14/Fd.1/10/2016 Tanggal 28 Oktober 2016 kepada Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Prov. Sulawesi Tangah sesuai Surat Tugas Ahli dari Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Prov. Sulawesi Tangah Nomor 610/900/Bid.Perenc.Teknik-DSDA/2016 Tanggal 09 Nopember 2016.
Bahwa yang menjadi keahlian terkait dengan pekerjaan saksi adalah menyusun dan membuat perencanaan tehnis sungai dan pantai;
Bahwa Pekerjaan Nomalisasi Sungai adalah mengembalikan sungai ke posisi normal, jenis pekerjaan normalisasi sungai adalah :
1. Pembuat Tanggul
2. Pemasangan Bronjong
3. Pembuatan Sodetan
4. Mengarahkan aliran sungai
5. Galian Tanah/material/sedimentasi di Sungai
6. Perkuatan Tebing sungai
Bahwa tahapan pekerjaan normalisasi sungai secara normatif sebagai berikut
Sebelum masuk perencanaan, kami mendapatkan usulan kegiatan dan besaran pagu dari hasil Musrenbang, proposal warga, dan aspirasi DPRD serta kunjungan monev internal kami.
1. Perencanaan :
a. Penentuan Lokasi (berdasarkan usulan diatas)
b. Melakukan Survey, Investigasi dan Design (SID) pada Lokasi Tersebut
- Peninjauan lapangan
- Melakukan Pengukuran Topografi dengan menggunakan alat ukur : Theodolite, waterpass untuk mendapatkan potongan memanjang dan melintang sungai
- Melakukan pengukuran debit sesaat dengan menggunakan Current Meter
- Melakukan analisa hidrologi dengan menghitung debit banjir rancangan kala ulang yang dinginkan (Q2, Q5, Q10, Q25, Q50, Q100 dst)
- Mensinkronisasikan dan mensimulasikan antara data ukur potongan memanjang dan melintang sungai dengan analisa hidrologi menggunakan software HAEC-CRAS Ver. 4.1 (disarankan/jika tidak pun tidak apa-apa)
- Melakukan penggambaran : gambar potongan memanjang dan melintang sungai serta gambar rencana design konstruksi penanggulangan sungai.
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya, Analisa Harga Satuan dan Spesifikasi Teknik
2. Proses Tender : dari pengumuman sampai tanda tangan kontrak
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Bahwa Alat ukur yang telah menjadi standart kerja pada setiap tahapan adalah :
a. Survei, Investigasi dan Design
- Peninjauan lapangan : tidak memerlukan alat khusus, bisa kamera, GPS dll
- Melakukan Pengukuran : GPS, Theodolite, waterpass (bisa salah satunya)
- Pembuatan Gambar : gambar manual (alat-alat gambar), komputerisasi (soft ware Autocad, Visio dll)
- Mengukur debit air sesaat : secara manual bisa menggunkan pelampung dilengkapi dengan stopwatch, meteran dll. Jika secara otomatis bisa menggunakan current meter dan AWLR (Automatic Water Level Record).
- Menganalisa Hidrologi : menggunakan data curah hujan, topografi/peta, yang kemudian dianalisi menjadi data hidrologi dengan software yang digunakan Exel (Perhitungan), HEC-CRAS (Simulasi debit banjir rancangan), AUTOCAD (penggambaran), dan ARCGIS (peta/topografi).
Bahwa Produk perencanaan yang harus ada dalam pekerjaan normalisasi sungai sebelum pekerjaan tersebut dilelangkan adalah :Produk Survei Investigasi dan Design;
Bahwa Nilai Volume Pekerjaan dalam HPS diperoleh pada Tahapan pengukuran perencanaan sebelum kontruksi pada pekerjaan konstruksi yang normative.
Bahwa berdasarkan data yang diperlihatkan kepada ahli berupa :
| Item Pekerjaan | Soft Drawing | BackUp Data | |
| a. Normalisasi sungai Mewe di Desa Pilimakujawa | : | 16.116,98 M3 | 18.583,52 M3 |
| b. Normalisasi sungai Mewe di Desa O’o | : | 15.510,32 M3 | 18.140,89 M3 |
| c. Normalisasi sungai Mewe di Desa Lempelero | : | 18.434,38 M3 | 22.997,41 M3 |
Maka ahli memberikan pendapat bahwa seharusnya yang menjadi Nilai Volume Pekerjaan dalam HPS adalah angka pada Soft drawing.
Bahwa pendapat saksi terhadap Nilai Volume Pekerjaan dalam HPS yang bukan diambil dari pengukuran perencaan melainkan diambil dari Backup Data adalah secara normative HPS dihitung berdasarkan pengukuran perencanaan. Back up data hanya merupakan realisasi pekerjaan dipangan setelah setelah selesai dilakukan, bukan sebagai dasar dalam menyusun HPS.
Bahwa berdasarkan dokumen 3 (tiga) paket pekerjaan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero dan Desa O’o yang ditunjukkan kepada ahli berupa :
a. Dokumen kontrak berikut daftar kuantitas harga, analisa harga satuan pekerjaan yang merupakan kesatuan dengan kontrak atas nama CV. PAPA SUKSES ANAK ISTERI SEJAHTERA di lokasi Desa O’o yang antara lain menguraikan pekerjaan tanah berupa galian tanah pasir dengan vulume 18.822,18 M3 denga nilai Rp. 421.512.312,43
b. Dokumen kontrak berikut daftar kuantitas harga, analisa harga satuan pekerjaan yang merupakan kesatuan dengan kontrak atas nama CV. LIBRA JAYA di lokasi Desa Pilimakujawa yang antara lain menguraikan pekerjaan tanah berupa galian tanah pasir dengan vulume 18.580,00 M3 denga nilai Rp. 416.085.165,00
c. Dokumen kontrak berikut daftar kuantitas harga, analisa harga satuan pekerjaan yang merupakan kesatuan dengan kontrak atas nama CV. IZZUL PRATAMA di lokasi Desa Lempelero yang antara lain menguraikan pekerjaan tanah berupa galian tanah pasir dengan vulume 22.997,00 M3 denga nilai Rp. 515.005.097,66
yang berdasarkan dokumen masing-masing perusahaan maka dalam mengerjakan pekerjaan tersebut hanya menggunakan 1 (satu) Exavator dengan nilai Sewa susai penawaran Rp. 400.000,- per jam.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada ternyata 3 (tiga) paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh 1 (satu) pihak dengan meminjam 3 (tiga) perusahaan diatas dan dalam pelaksanaannya ke-tiga paket pekerjaan tersebut dikerjakan hanya menggunakan 2 (dua) exavator PC 200 dengan volume bucket 0,9 M3
Maka ahli memberikan pendapat yakni :
a. Bahwa jumlah keseluruhan Volume pekerjaan galian tanah pasir dari ke-tiga paket pekerjaan tersebut adalah 60.399,18 M3 dan jumlah harga pekerjaan galian tanah pasir ke-tiga paket pekerjaan tersebut adalah Rp. 1.352.602.575,-
b. Bahwa kapasitas produksi exavator PC 200 dengan volume bucket 0,9 M3 per jamnya untuk pekerjaan galian tanah pasir adalah :
| No. | Uraian | Kode | Koef | Satuan | Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Kapasitas Bucket Faktor Bucket Faktor Konversi Galian (> 75 %) Faktor Efisiensi Menggali, swing & tumpah/bentuk Swing kembali Total siklus (T1 + T2) | V Fb Fv Fa T1 T2 Ts | 0,9 0,8 1,5 0,75 0,32 0,10 0,42 | M3 Menit Menit Menit | Tanah berbatu Agak sulit Sedang |
V x Fb x Fa x 60
Kapasitas Produksi/jam (Q) = ------------------------- M3
Ts x Fv
0,9 x 0,8 x 0,75 x 60
= ---------------------------- = 51,429 atau 51,43 M3
0,42 x 1,5
c. Bahwa nilai koefisien dalam penggunaan exavator PC 200 dengan volume bucket 0,9 M3 untuk mengerjakan galian tanah pasir :
Koefisien alat/m3 = 1/Q = 1/51,429 = 0,0194 atau 0,02
Bahwa aturan perhitungan tersebut sebagaimana Permen PU Nomor : 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisi Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
d. Bahwa pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dengan menggunakan 2 (dua) exavator PC 200 dengan volume bucket 0,9 M3 memerlukan waktu 73 hari dengan rincian perhitungan sbb :
Alat bekerja 51,43 m3 per jam x 2 unit alat excavator = 102,86 m3/jam
Setiap hari alat bekerja selama 8 jam x 102,86 m3 = 822,88 m3/hari
Jumlah kubikasi yang harus dikerjakan : 18.822 M3 + 18.580 M3 + 22.997,00 M3 = 60.399,18 M3
Waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut = 60.399,18 M3 dibagi 822,88 m3 = 73,4 hari atau 73 hari.
Bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan dengan jumlah volume 60.399,18 M3 selama 73 hari adalah Rp. 469.771.400 digenapkan Rp. 464.503.000,-
Bahwa selisi antarh berdasarkan Permen PU Nomor : 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisi Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum adalah sebesar Rp. 1.352.602.575 - Rp. 464.503.000,- = Rp. 888.099.575,-
Bahwa berkaitan dengan Dokumen yang dituunjukan kepada ahli berupa :
a. Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa O’o berupa :
- Lampiran Rekapitulasi Anggaran Biaya pada Analisa Harga Satuan dengan Kuantitas Excavator sebesar 0.0535
- Lampiran Dokumen Penawaran CV. PAPA SUKSES ANAK ISTERI SEJAHTERA pada pada Analisa Harga Satuan dengan Kuantitas Excavator sebesar 0.0535
b. Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Lempelero berupa :
- Lampiran Rekapitulasi Anggaran Biaya pada Analisa Harga Satuan dengan Kuantitas Excavator sebesar 0.0535
- Lampiran Dokumen Penawaran CV. IZZUL PRATAMA pada pada Analisa Harga Satuan dengan Kuantitas Excavator sebesar 0.0535
c. Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa berupa :
- Lampiran Rekapitulasi Anggaran Biaya pada Analisa Harga Satuan dengan Kuantitas Excavator sebesar 0.0535
- Lampiran Dokumen Penawaran CV. LIBRA JAYA pada pada Analisa Harga Satuan dengan Kuantitas Excavator sebesar 0.0535
Maka ahli memberikan pendapat, bahwa terkait dengan penetapan Koefisien Kuantitas Excavator sebesar 0.0535 dalam dokumen penawaran dan analisa harga satuan pada ketiga paket pekerjaan tersebut menurut saksi berdasarkan Permen PU Nomor : 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dan memperhatikan jenis galian berupa tanah pasir maka dengan menerapakan perhitungan Koefisien Kuantitas Excavator sebesar 0.0535 adalah terlalu tinggi karena kalau dihitung berdasarkan Permen PU Nomor : 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dengan kriteria jenis galian yang lebih berat berupa tanah berbatu maka Koefisien alat/m3 adalah 0,02
Bahwa dalam HPS pihak yang bertanggungjawab menghitung nilai koefisiensi alat dan Harian Orang Kerja (HOK) adalah orang yang dianggap mampu untuk menghitungnya dengan acuan dari referensi yang ada. Yang terpenting adalah bukan yang membuatnya melainkan yang menyusun dan menetapkan HPS itu sendiri yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terhadap HPS yang ditandatangani oleh PPK maka PPK bertanggung jawab penuh terhadap HPS tersebut;
Bahwa pendapat saksi terhadap nilai koefisiensi alat dan Harian Orang Kerja (HOK) diberikan kepada Pihak Penyedia adalah HPS itu sifatnya rahasia dan tidak bisa diberikan kepada Penyedia Jasa;
Bahwa standar jam kerja Exavator PC 200 dengan bucket 0,9 M3 per hari adalah 8 jam apabila dipaksa lembur dapat menjadi 13-15 jam per hari dengan asumsi kondisi alat bagus dan operatornya dapat tahan bekerja atau bergantian (shift-shiftan), jika alat kurang baik konsekuensi terhadap alat dapat menjadi aus (penyusutan) sehingga kerja alat kurang maksimal. Tidak ada ketentuan batasan alat berat (excavator) beroperasi/bekerja. Biasanya alat diistrirahatkan untuk mempermudah perawatannya.
Bahwa dinas Sumber daya air juga dapat mengerjakan kegiatan Tanggap darurat tetapi dengan dikoordinaskian dengan pihak terkait;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
AGHATA RAHARJO, dibawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagi berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan Ahli adalah Auditor Pertama dimana saya bertugas di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sulawesi Tengah. Untuk memberikan keterangan sebagai ahli sekarang ini saya ada Surat Tugas No. ST-343/PW19/5/2017 tanggal 29 September 2017 dari Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa Ahli bersama Tim telah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas pelaksanaan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2013 dan 2014, berdasarkan :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala No. B-152/R.2.14/Fd.1/2/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 perihal Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah No. ST-169/PW19/5/2017 tanggal 2 Mei 2017.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah No. ST-307/PW19/5/2017 tanggal 5 September 2017
Bahwa adapun Tim yang melakukan audit yakni :
- Pembantu Penanggungjawab : Usadani Pribadi
- Pengendali Teknis : Muh Husni.
- Ketua Tim : Aghata Raharjo.
- Anggota Tim : Febi Andini Yulefti.
Bahwa adapun yang menjadi ruang lingkup penugasan mencakup kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2013;
Bahwa sumber dana untuk pelaksanaan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan dibayar dengan APBD-P Kab. Sigi Tahun 2014;
Bahwa adapun nilai dana yang dikeluarkan untuk pembayaran pelaksanaan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan tersebut sebesar Rp.1.354.734.185,- (setelah dipotong PPh dan PPN);
Bahwa berdasarkan audit yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan yakni :
Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi, Sdr. Resmin Laze bekerja sama dengan Sdr. Christian dalam melaksanakan pekerjaan perbaikan Sungai Mewe, padahal Sdr. Christian diketahui tidak memiliki perusahaan/badan usaha;
Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi Sdr. Resmin Laze mengadakan ikatan perjanjian/kontrak padahal tidak ada/ belum tersedia anggaran dalam APBD Kab. Sigi tahun 2013 untuk perbaikan Sungai Mewe di Desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa;
Panitia penerima hasil pekerjaan perbaikan Sungai Mewe tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan;
Proses penunjukan langsung atas kegiatan perbaikan Sungai Mewe di Desa Lempelero, Desa O’ o , dan Desa Pilimakujawa tahun 2013 tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
Dokumen-dokumen proses penunjukan langsung atas pekerjaan perbaikan Sungai Mewe baru dibuat di tahun 2014 oleh Sdr. Maratang.
Hal ini melanggar peraturan sebagai berikut:
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 6 huruf g : “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaa wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan”
Pasal 13 : “ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/AAPBD”.
Pasal 18 ayat 5 butir (a) dan (b) : “ Panitia /Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
menerima hasil pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian”.
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 57 ayat 3 tentanng Pemilihan Penyeda Barrang/Jasa Pasal 57 ayat 3 tentang Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsungg, poin (b) yang berbunyi : Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan sebagai berikut :
Opname pekerjaan dilapangan.
Penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
Penyusunan dan penetapan HPS;
Penyusunan Dokumen Pengadaan;
Penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia;
Pemasukan Dokumen Penawaran;
Pembukaan Dokumen Penawaran;
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
Penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung;
Penetapan Penyedia;
Pengumuman Penyedia”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengn bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa ahli dalam melakukan penghitungan bersama penyidik dengan melihat lokasi pekerjaan, memeriksa Terdakwa, dan koordinasi dengan Ahli dari Sumber daya air.
Bahwa akibat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan oleh BPBD Kabupaten Sigi Tahun 2013 dan 2014 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp907.096.465,- (sembilan ratus tujuh juta sembilan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
Bahwa kita menghitung berdasarkan pembayaran pekerjaan dikurangi dengan biaya sebenarnya yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa setalah dikurangi pajak;
Bahwa ada pengembalian kerugian Negara atas temuan BPK;
Bahwa ahli tidak memasukan hasil temuan dari BPK dengan hasil audit dari Ahli biar majelis yang menentukan;
Bahwa penghitungan kerugian yang dilakukan ahli sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah 1. Pembayaran bersih pekerjaan pengerukan Sungai Mewe di Desa Oo, Desa Lempelero dan Desa Pilimakujawa setelah dipotong PPN dan PPH Rp 1.354.734.185,00 2. Biaya sebenarnya Rp. 447.637.720,00 3. Jumlah kerugiam Negara (1-2) Rp. 907.096.465,00
Dengan demikian hasil penghitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus tersebut adalah Rp. 907.096.465,00 (Sembilan ratus tujuh juta Sembilan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada tahun 2013 s/d 2014 menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Kepala Pelaksana BPBD sesuai dengan Peraturan Daerah Kab.Sigi Tahun 2012, antara lain :
Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata;
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menyusun dan menetapkan serta menginformasikan peta rawan bencana;
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Bahwa Terdakwa mempunyai kaitan dengan pelaksanaan kegiatan perbaikan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa, Desa O’o dan Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi TA. 2013. Pada kegiatan tersebut terdakwa yang diberi 3 (tiga) paket pekerjaan oleh Resmin Laze.SSos untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa O’ o ; Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero.
Bahwa berawal saksi CHRISTIAN SOETANTJO pada sekitar bulan April 2013 ditelpon oleh Terdakwa Resmin Laze Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi, dimana saksi ditawari pekerjaan pengerukan sungai Mewe, atas tawaran tersebut saksi datang menemui Terdakwa dikantornya. terdakwa pada awalnya hanya diberi 1 paket pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa O’ o dan dikatakan kalau pekerjaan ini dikerjakan dulu pembayarannya setelah pekerjaan selesai. Setelah saksi CHRISTIAN menyanggupi kemudian diminta meninjau lokasi bersama saksi Hazim sekaligus melakukan pengukuran. Selanjutnya saksi diminta Terdakwa untuk menyerahkan data perusahaan yang akan terdakwa pakai lalu terdakwa menyerahkan data perusahaan milik isteri saksi CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera kepada sdr. Resmin Laze kemudian tanpa melalui proses pelelangan terlebih dahulu saksi diberi Terdakwa berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 050/094.3/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013.
Namun pada saat saksi mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa O’ o kemudian terdakwa diminta oleh Terdakwa untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dan di Desa Lempelero. Atas tawaran tersebut, saksi CHRISTIAN SOETANTJO meminjam perusahaan CV. Libra Jaya dan CV. Izzu Pratama dengan pemberian Kuasa dari direkturnya, lalu data perusahaannya saksi serahkan kepada Terdakwa setelah itu di beri SPMK No. 050/094.2/BPBD/2013 tanggal 18 April 2013 atas nama CV Libra Jaya untuk pekerjaan di Desa Pilimakujawa dan SPMK No.050/094/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Izzul Pratama untuk pekerjaan di Desa Lempelero.
Bahwa sebelumnya, Terdakwa lapor kepada Bupati dan Sekretaris Daerah karena ada laporan dari kepala desa sehingga pak Bupati memerintahkan Terdakwa untuk mengecek lapangan yang sebelumnya ia suruh stafnya selaku kepala bidang logistik dan kedaruratan untuk mengecek kemudian baru Terdakwa, karena letaknya jauh sehingga kemudian dibuatlah SK Darurat yang dikonsep Terdakwa, kemudian Kabag.Hukum menyempurnakan, selanjutnya diparaf oleh pihak yang berkepentingan, setelah oleh Bupati;
Bahwa untuk masalah penetapan terhadap ketiga desa tersebut, Terdakwa melaporkan kepada Kepala BPBD ex officio;
Bahwa pada waktu pelaksanaan tersebut, Terdakwa melapor kepada kepala BPBD ex officio secara lisan dan bahkan wakil Bupati melihat pekerjaan tersebut karena ada gejolak masyarakat tahan alat untuk mengerjakan, padahal waktu pekerjaan sudah selesai;
Bahwa pekerjaan ini darurat sehingga tidak menunjuk konsultan pengawas dan petugas tim pengawas pekerjaan hanya Terdakwa tunjuk HASYIM yang ditugaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa sebagai PPK adalah SITI MUSNAH, PPTK adalah YAI, S.Sos;
Bahwa Terdakwa meninjau ketiga desa tersebut dan pekerjaan yang lain, Terdakwa melihat pekerjaan itu dua kali yaitu pada saat pelaksanaan pertama sebelum pekerjaan itu dilaksanakan, dan yang kedua setelah dilihat hasilnya, kemudian alat turun yang dilihat oleh HASYIM;
Bahwa pengerukan tidak bersamaan dilakukan namun pekerjaan tersebut dilakukan secara berurutan karena ketiga desa tersebut menyambung aliran sungai Mewe;
Bahwa ada dibuat HPS sebelum pelaksanaan pekerjaan pengerukan di lokasi ketiga desa karena penanganan darurat;
Bahwa penandatangan kontrak dilaksanakan di kantor BPBD Sigi setelah melewati PPTK, Kabid, baru Terdakwa tandatangan bersama ketiga pemilik perusahaan tersebut;
Bahwa adapun dokumen yang saksi CHRISTIAN peroleh dari Direktur CV. Izzul Pratama kemudian terdakwa gunakan untuk kepentingan pembuatan penawaran yakni :
Foto copy Formulir Isian Kualifkasi Untuk Badan Usaha.
Foto copy Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional.
Foto copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Foto copy Tanda Daftar Perusahaan.
Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha.
Foto copy Akta Notaris Pendirian CV. Izzul Pratama.
Foto copy Kartu NPWP
Foto copy KTP
Bahwa dokumen yang saksi peroleh dari Direktur CV. Libra Jaya kemudian terdakwa gunakan untuk kepentingan pembuatan penawaran yakni :
Foto copy Formulir Isian Kualifkasi Untuk Badan Usaha.
Foto copy Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional.
Foto copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Foto copy Tanda Daftar Perusahaan.
Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha.
Foto copy Akta Notaris Pendirian CV. Izzul Pratama.
Foto copy Kartu NPWP
Foto copy KTP
Bahwa dokumen yang saksi peroleh dari Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera kemudian terdakwa gunakan untuk kepentingan pembuatan penawaran antara lain yakni :
Foto copy Formulir Isian Kualifkasi Untuk Badan Usaha.
Foto copy Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional.
Foto copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Foto copy Tanda Daftar Perusahaan.
Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha.
Foto copy Akta Notaris Pendirian CV. Izzul Pratama.
Foto copy Kartu NPWP
Foto copy KTP
Bahwa mengenai dokumen penawaran yang terdakwa buat atas nama CV. Izzul Pratama yakni :
Surat Penawaran No.018/S.Penw/CV.Izzul-IV/2013 tanggal 12 April 2013, perihal Penawaran pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan.
Rekapitulasi tanggal 12 April 2013 mengenai pekerjaan dan nilainya Rp.524.882.597,66 + PPN = Rp.577.370.000,-
Daftar Kuantitas dan Harga meliputi pekerjaan persiapan senilai Rp.8.877.500,-; pekerjaan tanah (Galian Tanah Pasir) dengan volume 22.997 m3 x @ Rp.21.400.000,- senilai Rp.515.005.097,66; pekerjaan lain-lain (administrasi dan dokumentasi) senilai Rp.1.000.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (1 M3 Galian Tanah Pasir) untuk 1 m3 galian tanah pasir menggunakan exavator perjam dengan kualitas 0.0535 dan harga satuan Rp.400.000,- maka harganya tiap 1 m3 Rp.21.400.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Mobilisasi dan Demobilisai dengan nilai Rp.6.690.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Survey pengukuran dan Penggambaran dengan nilai Rp.2.187.500,-.
Daftar Kuantitas dan Harga.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
Metode Pelaksanaan.
Pakta Integritas.
Surat Pernyataan Minat
Bahwa saksi CHRISTIAN membuat dokumen surat penawaran tersebut seperti Surat Penawaran, Rekapitulasi; Daftar kuantitas dan harga; Analisa Harga Satuan Pekerjaan 1 m3 galian tanah pasir; Analisa harga satuan pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi; Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran dan penggabaran; Daftar kuantitas dan harga upah/bahan/peralatan tersebut yang setelah pekerjaan pengerukan yang terdakwa lakukan selesai sekitar bulan Juli 2013, kemudian terdakwa menemui Terdakwa Resmin Laze memberitahukan masalah pekerjaan lalu terdakwa diminta untuk membuat Surat penawaran tetapi meminta jangan ditujukan kepada BPBD Kab. Sigi tetapi permohonan tujukan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pokja VI Pemkab Sigi dan Terdakwa yang akan membuat surat yang akan ditujukan ke Pokja IV. terdakwa diminta menemui sdr. Hazim untuk mengambil data volume pekerjaan dan koefisien analisa pekerjaan yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan penawaran.
Setelah menemui sdr. Hazim , saksi CHRISTIAN diberi data-data antara lain:
Uraian pekerjaan;
Volume pekerjaan galian tanah dengan angka 22.997 m3;
Koefisien analisa pekerjaan 1 m3 galian tanah pasir untuk peralatan exavator dengan angka 0,0535 ; pekerja dengan angka 0,01353 dan Mandor dengan angka 0,0076.
Data-data tersebut kemudian terdakwa gunakan sebagai dasar pembuatan dokumen pendukung surat penawaran tersebut diatas yang pembuatannya dilakukan dengan tanggal mundur seolah-olah dibuat tanggal 12 April 2013..
Setelah dokumen penawaran jadi dengan nilai Rp.577.370.000,- kemudian terdakwa serahkan kepada Panitia Pengadaan Pokja IV sdr. Maratang.
Bahwa mengenai dokumen penawaran yang saksi buat atas nama CV. Libra Jaya yakni :
Surat Penawaran No.089/PNW-13/IV/2013 tanggal 12 April 2013, perihal Penawaran pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan.
Rekapitulasi Biaya tanggal 12 April 2013 mengenai pekerjaan persiapan dan pekerjaan normalisai dan pengaman tebing nilainya Rp.425.962.665,- + PPN = Rp.468.550.000,-
Daftar Kuantitas dan Harga meliputi pekerjaan persiapan senilai Rp.9.877.500; pekerjaan tanah (Galian Tanah Pasir) dengan volume 18.580 m3 x @ Rp.22.394,25 senilai Rp.416.085.165,-;
Analisa Harga Satuan Pekerjaan galian tanah pasir menggunakan exavator perjam dengan koefisien /kualitas 0.0535 dan harga satuan Rp.400.000,- maka harganya tiap 1 m3 Rp.21.400.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Mobilisasi dan Demobilisai dengan nilai Rp.6.690.000,-.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Survey pengukuran dan Penggambaran dengan nilai Rp.2.187.500,-.
Daftar Kuantitas dan Harga.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
Metode Pelaksanaan.
Pakta Integritas.
Surat Pernyataan Minat.
Bahwa saksi pada saat membuat penawaran tidak pernah tahu nilai HPS dan tidak pernh melihat adanya HPS, Untuk perhitungan nilai penawaran yang terdakwa buat ketiga paket pekerjaan tersebut tidak berdasarkan nilai HPS, tetapi hanya terdakwa peroleh berdasarkan data volume pekerjaan dan koefisien analisa yang terdakwa dapatkan dari sdr. Hazim setelah ketiga paket pekerjaan selesai, data tersebut lalu terdakwa kalikan dengan harga satuan yang saksi tentukan sendiri.
Bahwa bentuk pekerjaan yang dilakukan untuk 3 paket pekerjaan tersebut yaitu :
Pekerjaan di Desa O’ o melakukan pengerukan aliran sungai Mewe panjang 210 m dan membuka baru aliran sungai Mewe sepanjang 800.
Pekerjaan di Desa Pilimakujawa melakukan pengerukan aliran sungai Mewe panjang 857 m.
Pekerjaan di Desa Lempelero melakukan pengerukan aliran sungai Mewe panjang 845 m.
Bahwa ketiga paket pekerjaan tersebut terdakwa kerjakan sekitar awal April 2013 setelah menerima SPK tertanggal 8 April 2013.
Bahwa pada saat terdakwa mengerjakan 3 paket pekerjaan tersebut kondisi sungai Mewe dilokasi tiga Desa tidak sedang banjir, Tidak ada evakuasi warga sekitar sungai ketempat lain, jauh dari pemukiman penduduk hanya kebun penduduk disekitar sungai.
Bahwa setahu Terdakwa, peralatan yang saksi CHRISTIAN SOETANTJO pakai dalam melaksanakan 3 paket pekerjaan tersebut hanya memakai 2 (dua) exavator . Untuk peralatan lainnya tidak ada.
Bahwa yang menanggung biaya BBM solar dan biaya makan minum operator adalah terdakwa sedang untuk biaya upah operator ditanggung oleh pemilik exavator/satu paket dengan sewa alat.
Bahwa untuk mengerjakan pengerukan ketiga paket pekerjaan tersebut dalam jadwal waktu yang bersamaan terdakwa lakukan menggunakan 2 exavator dimana pekerjaan mulai dilakukan pada sungai Mewe yang berada di Desa Lempelero dan di Desa O’ o kemudian exavator yang untuk mengerjkan di Desa O’ o ditarik untuk mengerjakan di Desa Pilimakujawa. Untuk pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dan Desa Pilimakujawa lokasinya masih sama satu aliran sungai yang hanya saling berseberangan sungai saja, dimana lokasi Pilimakujawa berada di sebelah Timur sungai sedang lokasi Desa lempelero berada di sebelah Barat sungai.
Bahwa dalam melaksanakan ketiga paket pekerjaan telah dibuat dokumen pelaksanaan yakni : Back Up Data Kuantitas Pekerjaan; Dokumentasi Pekerjaan; As Built Drawing.
Untuk pembuatannya terdakwa serahkan kepada orang lain yang bernama Sofyan dan penandatanganan kepada para masing-masing CV terdakwa yang memintakan kemudian terdakwa serahkan kepada sdr. Hazim. terdakwa kenal sdr. Sofyan dari sdr. Hazim yang diperkenalkan ketika terdakwa melaksanakan pekerjaan. Untuk pembuatan semuanya terdakwa beri ongkos lebih kurang Rp.15.000.000,-.
Bahwa menurut Terdakwa, pekerjaan pengerukan sungai Mewe tersebut telah selesai yakni :
Untuk pekerjaan atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera berupa pengerukan dan pembuatan aliran baru sungai Mewe di Desa O’ o selesai tanggal 28 Juni 2013 dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 3 Juli 2013.
Untuk pekerjaan atas nama CV. Libra Jaya berupa pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa selesai tanggal 1 Juli 2013 dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 2 Juli 2013.
Untuk pekerjaan atas nama CV. Izzul Pratama berupa pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero selesai tanggal 18 Juli 2013 dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 19 Juli 2013.
Bahwa anggaran ini tidak melekat pada BPBD Kab. Sigi tetapi ada pada Bendahara Umum Daerah pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sigi yang ada pada saat itu hanya ada sebesar Rp. 1 Milyar lebih , tetapi sudah habis digunakan untuk penyelesaian perekelahian antar kampong;
Bahwa pekerjaan pengerukan sungai Mewe di lokasi tiga Desa tersebut sudah dibayar semua menggunakan APBD - P Kab. Sigi TA 2014. Permintaan pembayaran pekerjaan pengerukan sungai Mewe di lokasi tiga Desa tersebut dilakukan oleh sdr. Christian;
Bahwa adapun untuk pembayaran pekerjaan di ketiga lokasi Desa tersebut kepada sdr. Christian dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening yakni
Atas nama CV Izzul Pratama di Bank Sulteng pada tanggal 26 Mei 2014 sebesar Rp.514.188.183.
Atas nama CV Libra Jaya di Bank Sulteng pada tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp.417.292.910,-.
Atas nama CV Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera di Bank Sulteng pada tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp.423.253.092,-.
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.342.400.000,-.
Dokumen yang Terdakwa tandatangani adalah :
untuk CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA adalah SPMS LS Nomor 0022/SPM-LS/11302-01/2014, Kuitansi Pembayaran;
Untuk CV. IZULL PRATAM adalah SPM –LS nomr 0023/SPM-LS/11302-01/2014 dan kuitansi pembayaran;
Untuk CV. LIBRA JAYA adalah SPM-LS Nomor 0021/SPM-LS/11302-01/2014, dan kuitansi pembayaran
Adapun harta kekayaan yang saya miliki adalah :
a. Rumah dan tanahnya di Desa Binangga tahun 1992
b. Mobil saya tidak punya
c. Sepeda motor jenis Yamaha Mio dua buah tahun 2011 dan shogun 1997
d. Tanah tidak ada.
Bahwa Terdakwa melakukan kontrak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggap Darurat dan pembayarannya berdasar putusan pengadilan negeri donggala terhadap gugatan pihak ketiga untuk dilakukan pembayaran namun perkaranya saya lupa;
Bahwa pada saat itu dilakukan rapat Intern tetapi tidak ada Sekretaris Daerah selaku Exofficio karena ada diluar kota tetapi Terdakwa laporkan melalui telepon, bahwa rapat itu dilakukan karena ada laporan dari kepala desa dari ketiga desa itu kemudian Staf saya pak AHMAD YANI, pak YAI dan staf lainnya melihat lokasi ketiga desa tersebut kemudian saya menyusul ketempat tersebut kemudian kita Rapat di kantar lama, kemudian ada surat dan disposisi ke kepala bidang Logistik dan tanggap darurat AHMAD YANI, bahwa yang rapat pada saat itu adalah saya, Kabid, pak AHMAD YANI, dan PAK YAI, kemudian baru dilapangan ada HASYIM, kemudian baru dibuatkan konsep SK darurat oleh Kabid dinaikan ke KAbag hukum DIDI BAKRAN, SH, selanjutnya dipelajari dan diproses paraf koordoansi kemudian paraf, baru ditanda tangani bupati;
Bahwa kita mempunyai wewenang untuk melakukan penanganan berupa pengerukan sepanjang SKPD lain tidak memiliki alat, maka BPBD mempunyai kewenangan untuk melakukan/mencari pihak ketiga untuk melakukan pengerukan dasarnya Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2012 tentang Tupoksi BPBD dan Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Organisasi BPBD;
Bahwa saat itu tidak dikoordinasikan langsung dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sigi karena tidak ketemu tetapi Terdakwa koordinasikan langsung dengan HASYM sebagai tim Teknis dari PU yang ditempatkan di BPBD sejak tahun 2012 karena dalam keadaan darurat dan juga saat bapak Wakil Bupati melalui telepon saya kemudian saya mennghadap bapak bupati tetapi kewenangan ada sama bupati sehingga diproses dibagian hukum;
Bahwa Ahmad Yani tidak terdakwa tekan, mungkin karena perintah pengadilan;
Bahwa saat itu kita lapor via handy tolky (HT)/ allband ke BNPB dan laporan tertulis ke BNPB deputi ke daruratan dan kita juga pernah mengirim proposal tetapi belum ditanggapi oleh BNPB karena BNPB memilik mekanisme;
Bahwa yang mengurus adalah Pak HASYM , dan penandatangan kontrak setelah pekerjaan itu selesai karena untuk dilakukan pencairan, yang mana saat dimulai dari Pokja kemudian baru Tim PHO turun untuk mengecek volume pekerjaan tersebut baru ditandatangani kontrak, setelah administrasi lengkap antara lain Surat Perintah Mulai Kerja, dokumen pihak ketiaga dan untuk yang lainnya saya tidak tahu yang lebih tahu adalah POKJA), baru diserahkan ke POKJA dan TIM Teknis (HASYM) dilakukan /diverifikasi oleh Tim PHO mengecek Volume pekerjaan kemudian saya tanda tangan kontrak ketiga desa tersebut setelah ada tanda tangan dari Tim PHO dan pihak ketiga dan waktunya saya lupa tetapi ada di dokumen kontrak tersebut;
Bahwa Terdakwa kenal dengan CHRISTIAN karena dari MARTINUS;
Bahwa Terdakwa menghubungi CHRISTIAN SOETANTJO melalui Handphon untuk menawarkan pekerjaan di pengerukan sungai Mewe di Desa Oo kemudian baru satu minggu Terdakwa menelpon CHRISTIAN SOETANTJO untuk mengerjakan di Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kemampuan pekerjaan CHRISTIAN SOETANTJO;
Bahwa HASYM tidak ada SK dari BPBD tetapi sudah HASYM di perbantukan dari PU ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sigi;
Bahwa kita pernah mengirim proposal ke Badan Penanggulangan Bencana Pusat untuk PAsaca bencana, untuk tanggap darurat kita tidak mengirim permintaan proposal;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli a de charge, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
SYAFRUDDIN A. DATU, di bawah sumpah, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengembalian kerugian negara melihat ketentuan pasal 4 UU tipikor bahwa pengembalian tidak menghapus pidana tetapi melihat waktu pengembalian jika sudah ditetapkan tersangka maka tidak menghapus pidana;
Bahwa satu obyek yang diperiksa ada dua pemeriksaan bukan kapasitas ahli untuk menilai mana yang benar dan salah, tetapi ada dua kemungkinan yang pertama yang satu benar dan yang satu tidak benar dan kemungkinan yang kedua kedua-duanya tidak benar;
Bahwa dalam UU NO. 15 tahun 2004 BPK berwenang untuk memeriksa kerugian negara tetapi di pasal berikutnya diperbolehkan/ dibuka ada auditor /pemeriksa yang lain selain BPK untuk menghitung kerugian negara;
Bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor lain harus melaporkan ke BPK, untuk mengkoreksi pemeriksaan yang BPK telah dilakukan, tetapi di dalam Undang-undang tidak ada sanksi apabila tidak melaoprkan ke BPK;
Bahwa pemeriksaan BPK ada kerugian negara dan ada unsur pidana, jika ada unsur pidana maka pemeriksa BPK harus melaporkan ke penegak hukum;
Bahwa setelah pemeriksaan BPK tidak dilarang diperiksa oleh BPKP lagi,
Bahwa ahli tidak berkompeten menilai yang benar antar BPK atau BPKP;
Bahwa BPK berdasarkan UU dan BPKP berdasarkan Perpres;
Bahwa tidak ada kewajiban BPK untuk melaporkan ke BPKP tetapi hasil BPK dibuka untuk umum sehingga BPKP tahu;
Bahwa penyidik berwenang menentukan suatu perbuatan itu tindak pidana bahkan lebih;
Bahwa tidak ada larangan apabila sudah diperiksa oleh BPK diperiksa lagi oleh BPKP;
Bahwa atas temuan BPK penyidik menemukan unsur pidana penyidik boleh meminta penghitungan/audit ke instasni/ auditor lain;
Bahwa pemeriksaan BPK itu ada dua yaitu terkait unsur kerugian negara dan/atau unsur pidana, jika ada pidana maka BPK segera melaporkan karena ada sanksinya, tetapi apabila tidak tidak melapor pidana berarti tidak ada unsur pidana;
Bahwa apabila dalam temuan BPK sudah dikembalikan maka pidana akan hapus, tetapi apabila ada batas waktu mengembalikan dan tidak dikembalikan maka menjadi pidana, karena ada kesengajaan;
Bahwa temuan BPK itu ada temuan unsur pidana yaitu secara melawan hukum misalnya ada manipulasi data, pekerjaan tidak ada tetapi dikatakan ada;
Bahwa terkait pasal 55 adalah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai :
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143/B.Sigi/2013, tanggal 08 April 2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi;
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.Sigi/2013, tanggal 10 April 2013 Tentang status transisi darurat ke pemulihan akibat bencana banjir di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan dengan, tanggal April 2013 Nilai Rp. 577.433.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa O’o Kecamatan Kulawi Selatan dengan, tanggal April 2013 Nilai Rp. 475.265.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan, tanggal April 2013 dengan Nilai Rp. 468.625.000,-;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi No.021.29/058/BPBD/2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penunjukan pejabat penata usahaan keuangan, pejabat pengelola teknis kegiatan, bendahara pembantu pengeluaran dan staf pengelola kegiatan T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi No.954/004/BPBD/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan pejabat penata usahaan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan bendahara pembantu pengeluaran T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa O’o Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 475.265.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 577.433.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 468.625.000,-;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Bupati No.965/77/B.SIGI/2013, tanggal 07 Februari 2013 tentang pembentukan panitia pengadaan barang / jasa pemerintah dilingkungan pemerintah Kabupaten Sigi T.A. 2013;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi No.360/025/BPBD/2013, tanggal 14 Januari 2013 tentang pembentukan panitia pemeriksa / penilai hasil akhir pelaksanaan pekerjaan dalam rangka penyerahan pertama PHO (Provosional Hand Over) dan penyerahan terkahir (Final Hand Over) serta panitia peneliti kontrak (Amandemen/cco) Pada BPBD Kabupaten Sigi T.A. 2013.
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 dan Perubahannya No.59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.34 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.16 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.24 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No.24 Tahun 2013 Tentanang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.44 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.14 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2012;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2013;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2014;
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) lembar Surat permohonan penerbitan SPD belanja langsung Triwulan II T.A. 2014 No.943/326/BPBD, tanggal 05 Mei 2014 BPBD Kab.Sigi.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2PD) Nomor : 01444/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, tanggal 09 Mei 2014 dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran RESMIN LAZE, S.Sos.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0023/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014 dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran Sdr. REZMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY;
1 (satu) bundel surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0023/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YA’I,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/348/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YA’I, S.ST. ., Direktur CV.IZZUL PRATAMA Sdr.MOH.SUPRI, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos. ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani Direktur CV.IZZUL PRATAMA Sdr. MOH.SUPRI.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY. ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, tanggal 08 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, tanggal 10 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, tanggal 06 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa Lempelero No.098/LPR.KLI.S/IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, tanggal 06 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Lempelero No.099/LPR.KLI.S/IV/2013, tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.2/BPBD/2013, Tanggal 19 April 2013 Paket Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan Dengan Anggaran Rp.577.150.000,- antara Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos selaku Pengguna Anggaran dengan Sdr.MOH.SUPRI selaku Direktur CV.IZZUL PRATAMA;
1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362/ 094.5/BPBD/2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya.;
1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.2/ BPBD/2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.IZZUL PRATAMA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.577.150.000,- kami nyatakan diterima/disetujui.
1 (satu) lembar surat atas nama CV.IZZUL PRATAMA No.018-s.penw/cv.izzul-IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.577.370.000,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan, galian tanah pasir dengan volume 22.997. Harga satuan 22.394,45 M3 dengan nilai Rp.515.005.097,66;
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan 1 M3 Galian tanah pasir (Mekanis), yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3;
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, yang antara lain menguraikan peralatan Tronton dengan kuantitas 2,000 harga satuan Rp.3.250.000,00 dengan harga Rp.6.500.000,00 ;
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran dan penggambaran;
1 (satu) lembar surat daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013;
1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013;
1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran
1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi
1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Dengan Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bundel Provisional Hand Over (PHO) No.927/142.1/BPBD/2013, Tgl 19 Juli 2013 Atas Kontrak No.362/114.2/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013 Kontraktor : CV.IZUL PRATAMA;
1 (satu) bundel As Bulit Drawing Dengan Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Dengan Kontraktor Pelaksana CV.IZZUL PRATAMA.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2PD) Nomor : 01447/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, tanggal 09 Mei 2014.dengan nilai Rp.475.080.000,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0022/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014 dengan nilai: Rp.475.080.000,-, yang ditanda tangani pengguna anggaran Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos.;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.475.080.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran RESMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY;
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0022/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/347/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI, S.ST. ., Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA Sdr.CHATARINA TOKAN, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.475.080.000,-, yang ditandatangani Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA Sdr. CHATARINA TOKAN.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Tanggal 08 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, Tanggal 08 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa O’o No.62/DS-O’ o /KL-S/IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, Tanggal 06 April 2013
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa O’o No.63/DS-O’ o /KS-S/IV/2013, Tanggal 06 April 2013;
1(satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.4/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013, Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan Dengan Anggaran Rp. 475.080.000,- Antara RESMIN LAZE, S.Sos. Selaku Pengguna Anggaran Dengan CATHARINA TOKAN Selaku Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA;
1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362 /094.5/BPBD /2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya.
1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.3 /BPBD/2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.475.080.000,- kami nyatakan diterima/disetujui
1 (satu) lembar surat atas nama CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA No.021-Pen/PSAIS-IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa O’o, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.475.202.000,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan, galian tanah pasir dengan volume 18.822,18 M3 Harga satuan Rp.22.394,45 dengan nilai Rp.421.512.312,43
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan 1M3 Galian tanah pasir (Mekanis), yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, yang antara lain menguraikan peralatan Tronton dengan kuantitas 2,000 harga satuan Rp.3.250.000,00 dengan harga Rp.6.500.000,00
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran dan penggambaran
1 (satu) lembar surat daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013
1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi
1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran
1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. CV.PAPA SUKSES ANAK ISTERI SEJAHTER Selaku Kontraktor Pelaksana. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Provosional Hand Over (PHO) No.927/136.1/BPBD/2013, tanggal 03 Juli 2013 atas kontrak No.362/114.4/BPBD/2013, tanggal 19 April 2013 Kontraktor : CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2PD) Nomor : 01448/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, Tanggal 09 Mei 2014, dengan nilai Rp.468.390.000,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0021/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014, dengan nilai : Rp.468.390.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.468.390.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran REZMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0021/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/349/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI, S.ST. ., Direktris CV.LIBRA JAYA Sdr.ROSTINA, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.468.390.000,-, yang ditandatangani Direktris CV.LIBRA JAYA Sdr. ROSTINA.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.REZMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar Surat Permyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Tanggal 08 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, Tanggal 10 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa Pilimakujawa No.94 /DS-PM /KUL-SEL /IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Pilimakujawa No.95/DS-PM/KUL-SEL/IV/2013, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.3/BPBD/2013, Tanggal 19 April 2013. Paket Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan. dengan Anggaran Rp.468.390.000,- Antara RESMIN LAZE, S.Sos selaku Pengguna Anggaran dengan ROSTINA selaku Direktris CV.LIBRA JAYA;
1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362 /094.5/BPBD /2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya.
1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.4 /BPBD /2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.LIBRA JAYA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.468.390.000,- kami nyatakan diterima/disetujui.;
1 (satu) lembar surat atas nama CV.LIBRA JAYA No.089/PNW_LJ/IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Pilimakujawa, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.468.550.000,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan galian tanah pasir dengan volume 18.580,00 M2 Harga satuan Rp.22.394,25 dengan nilai Rp.416.085.165,00
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan M3 Galian tanah pasir , yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3
1 (satu) lembar daftar upah dan harga bahan
1 (satu) bundel metode pelaksanaan tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013
1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran
1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi;
1 (satu) bundel Provisional Hand Over (PHO) No.927/106.5/BPBD/2013, Tgl 02 Juli 2013 Atas Kontrak No.362/114.3/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013 Kontraktor : CV. LIBRA JAYA;
1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan dengan CV.LIBRA JAYA selaku Kontraktor Pelaksana;
1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan Tahun Anggran 2013.
1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV.IZZUL PRATAMA;
1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV. LIBRA JAYA;
1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA;
1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.IZZUL PRATAMA;
1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.LIBRA JAYA;
1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA ;
3 (tiga) bundel Akta perdamaian atas Putusan Pengadilan Negeri Donggala :
No.06/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014
No.05/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014
No.04/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014
1 (satu) budel Print Out Rekening CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA No. 001-0107166218 Pada Bank Sulteng;
1 (satu) bundel Foto Copy Rekening Tabungan Bank BNI Cabang Palu Atas Nama CATARINA TOKAN No.Rek : 0081730601;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Atas Nama CHRISTISON SOETANTJO No.Rek: 03880422307 Pada KCP. DHARMAHUSADA;
7 (tujuh) bundel bukti pesanan dan pembayaran BBM solar pada PT.MACINDO MITRA RAYA;
1 (satu) bundel surat perjanjian sewa menyewa alat berat (excavator) no. 002/PS-AB/04/2013;
6 (enam) lembar potongan kwitansi pembayaran sewa 2 (dua) excavator. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa pada Tahun 2013 dan 2014, terdapat pekerjaan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Oo, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi karena adanya/terjadinya bencana alam di daerah tersebut;
Bahwa saksi CHRISTIAN dengan permintaan Resmin Laze.S. Sos, setuju untuk mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi.
Bahwa jumlah nilai proyek yang dikerjakan oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJO tersebut adalah sebesar Rp.1.354.734.185,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai perusahaan untuk mengerjakan pekerjaan dimaksud, hal tersebut juga diketahui Resmin Laze, S. Sos.
Bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa
untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, saksi CHRISTIAN SOETANTJO telah menyewa 2 (dua) buah excavator dan menggunakan nama perusahaan orang lain yakni : CV. Libra Jaya; CV. Izzul Pratama; dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, dengan pemberian kuasa dari direktur perusahaan bersangkutan;
Bahwa saksi CHRISTIAN pada saat mengerjakan pekerjaan pengerukan hanya sesuai perintah lisan Terdakwa Resmin Laze, S. Sos., yaitu untuk mengerjakan di Desa Oo, pada saat mengerjakan kemudian diminta lagi untuk mengerjakan di desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero;
Bahwa Terdakwa Resmin Laze,S. Sos., selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi dan selaku Pengguna Anggaran pada BPBD Kab. Sigi Tahun 2013 dan 2014, dalam menjalankan jabatannya Resmin Laze mempunyai tugas dan wewenang sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain :
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinannya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO menggunakan ketiga nama perusahaan tersebut untuk digunakan dalam pembuatan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Bahwa Terdakwa Resmin Laze, S. Sos., telah membuat SPMK atas nama ketiga perusahaan yang diterima dari Terdakwa, yaitu :
SPMK Nomor 050/094.2/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 dibuat atas nama CV Libra Jaya, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Pilimakujawa;
SPMK No.050/094/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Izzul Pratama, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Lempelero;
SPMK Nomor 050/094.3/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV.Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Oo;
Bahwa Terdakwa Resmin Laze, S.Sos., selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi, mengusulkan kepada Bupati Sigi kejadian banjir di Sungai Mewe yang melewati sebagian lokasi di ketiga desa tersebut untuk ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Bencana selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 7 April 2013 s/d 13 April 2013;
Bahwa atas usulan tersebut kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi yang antara lain menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi meliputi Desa Lawua, Desa Gimsu, Desa Tompi Bugis, desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa.
Bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa
kejadian banjir sungai Mewe yang melewati Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero merupakan kejadian banjir yang sering terjadi bilamana curah hujan intensitasnya tinggi, namun banjir tersebut tidak berlangsung lama dan bilamana hujan reda tidak lama dari itu keadaan banjir langsung surut;
Bahwa akibat banjir tidak melanda daerah pemukiman penduduk, tidak ada warga yang menjadi korban tetapi hanya menggenangi sebagian tanaman sawah, kebun coklat milik warga yang ditanam di sepanjang Daerah Aliran Sungai ( DAS) yang semestinya tidak boleh ditanami.
Bahwa atas kejadian banjir sungai Mewe tersebut tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kab. Sigi terkait penyelenggaran penanggulangan bencana yang meliputi : kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Bahwa Terdakwa Resmin Laze, S. sos meminta saksi CHRISTIAN SOETANTJO melakukan pengerukan sungai Mewe selama tujuh hari tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 8 April 2013 Jo. Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 yang antara lain menetapkan kegiatan dalam masa tanggap darurat, meliputi :
Kebutuhan pangan dan sandang
Pelayanan kesehatan dan psikososial
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar
Bahwa Terdakwa Resmin Laze.S.Sos., tanpa persetujuan dari Kepala BPBD Kab. Sigi mengusulkan kembali kepada Bupati Sigi untuk menetapkan menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi No. 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi Tahun 2013 yang antara lain memutuskan :
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk Desa Oo, Desa Pilimakujawa, desa Lempelero selama 60 hari terhitung mulai tanggal 14 April s/d 13 Juni 2013.
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat bencana meliputi :
Kebutuhan pangan dan sandang.
Pelayanan kesehatan dan psikososial.
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosisl ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar.
Bahwa akibat kejadian bencana banjir di Sungai Mewe Desa`Oo, Desa` Pilimakujawa, Desa Lempelero yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan lanjutkan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa Resmin Laze, karena akibat kejadian banjir yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan lanjutan tidak ada.
Bahwa Terdakwa dan saksi CHRISTIAN mengetahui untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; Desa Pilimakujawa; Desa Lempelero tidak dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi TA 2013.
Bahwa saksi CHRISTIAN ketika mengerjakan pengerukan sungai Mewe tersebut tidak berdasarkan atas perencanaan karena tidak ada Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat- Syarat ( RKSS);
Bahwa saksi CHRISTIAN dalam mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo hanya selama satu minggu menggunakan satu excavator kemudian memindahkan alat excavatornya untuk melakukan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Pilimakujawa sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, disamping itu Terdakwa juga dengan satu excavator mengerjakan Desa Lempelero yang selesai tanggal 19 Juli 2013.
Bahwa selanjutnya diterangkan para saksi yaitu WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa
Saksi CHRISTIAN SOETANTJO dalam mengerjakan pengerukan di tiga lokasi desa tersebut hanya menggunakan 2 (dua) buah Excavator, 2 (dua) orang operator, 2 (dua) orang kernet, 2 (dua) orang pengawas, 2 (dua) kali mobilisasi excavator.
Bahwa setelah pekerjaan pengerukan menurut saksi CHRISTIAN telah selesai dikerjakan kemudian saksi mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan kepada Terdakwa Resmin Laze.S. Sos.
Bahwa perhitungan volume pekerjaan dimintakan pembayaran oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJO yakni :
pekerjaan di desa Oo dengan volume 18.822,18 m3.
pekerjaan di desa Pilimakujawa dengan volume 18.580 m3 .
pekerjaan di desa Lempelero dengan volume 22.977 m3,
Bahwa merupakan perhitungan sepihak yang dilakukan oleh Sofyan selaku tenaga lepas yang dipekerjakan saksi CHRISTIAN. Perhitungan hasil pekerjaan tersebut dilakukan tanpa bersama konsultan pengawas atau pengawas dinas.
Bahwa Terdakwa Resmin Laze, S. Sos meminta saksi CHRISTIAN SOETANTJO untuk membuat Surat Penawaran atas pekerjaan ditiga lokasi tersebut.
Bahwa saksi CHRISTIAN membuat Surat Penawaran berikut dokumen pendukungnya tersebut setelah pekerjaan yang dilakukan selesai tetapi untuk penanggalannya dalam penawaran dibuat sebelum pekerjaan selesai dengan mencantumkan tanggal 12 April 2013;
Bahwa menurut keterangan saksi CAHTARINA TOKAN (keterangan dibacakan dipersidangan), MOH. SUPRI bin M.BUSTAM, ROSTINA binti ARJJAN dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO sesuai dengan Surat Kuasa dari direktur ketiga perusahaan tersebut, dalam membuat surat penawaran memakai nama perusahaan : CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera yang seolah-olah Direkturnya saksi Catharina Tokan sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; CV. Libra Jaya yang seolah olah Direkturnya saksi Rostina sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dan CV. Izzul Pratama yang seolah olah Direkturnya saksi Moh. Supri sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero.
Bahwa perhitungan nilai penawaran yang dimintakan saksi CHRISTIAN SOETANTJO lebih tinggi dari yang semestinya. Adapun penawaran yang dimintakan pembayaran oleh saksi yakni :
Pekerjaan di Desa Oo mengajukan penawaran sebesar Rp. 475.202.000,- setelah dipotong PPN Rp. 432.002.312,43, untuk pekerjaan yang dilakukan berupa : pengerukan panjang 210 m dan membuka jalur baru sepanjang 800 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 28 Juni 2013 atau selama 82 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume : 18.822,18 m3 nilai Rp. 421.512.312,43; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi.
Pekerjaan di Desa Pilimakujawa mengajukan penawaran sebesar Rp.468.550.000,00 setelah dipotong PPN Rp. 425.962.665,00untuk pekerjaan pengerukan panjang 857 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 1 Juli 2013 atau selama 85 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume18.580 m3 nilai Rp. 416.085.165,00; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi
Pekerjaan di Desa Lempelero mengajukan penawaran sebesar Rp.577.370.000,- setelah dipotong PPN Rp. 524.882.597,66 untuk pekerjaan pengerukan panjang 845 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 18 Juli 2013 atau selama 102 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume 22.977 m3 nilai Rp.515.005.097,00; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi.
Bahwa saksi CHRISTIAN dalam membuat penawaran atas pekerjaan pengerukan sungai Mewe di ketiga Desa tersebut dengan total volume pekerjaan galian tanah sebanyak ( 18.822,18 m3 + 18.580 m3 + 22.977 m3 ) = 60.399,18 m3, dengan nilai total sebesar ( Rp. 421.512.312,43 + Rp. 416.085.165,00 + Rp.515.005.097,00 ) = Rp. 1.352.602.574,43 ( satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh tiga sen ), menurut perhitungan ahli Djaenudin.ST.SE.MM., dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah penawaran yang diajukan Terdakwa tersebut terlalu tinggi karena pekerjaan galian tanah dengan volume sebanyak 60.399,18 m3 untuk ketiga lokasi Desa tersebut hanya membutuhkan biaya sebesar lebih kurang Rp. 464.503.000,- (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga ribu rupiah) dan membutuhkan waktu pengerjaan selama 73 hari.
Bahwa dokumen penawaran yang dibuat saksi CHRISTIAN setelah pekerjaan pengerukan selesai tersebut kemudian digunakan untuk dasar pembuatan dokumen administrasi penunjukan langsung terhadap ketiga Penawaran tersebut.
Bahwa dokumen penawaran yang dibuat saksi CHRISTIAN tersebut kemudian dijadikan dasar pembuatan surat perjanjian ketiga pekerjaan tersebut, yakni:
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Oo dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.4/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Catharina Tokan selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera, dengan nilai kontrak Rp.475.080.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.3/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Rostina selaku Direktur CV. Libra Jaya, dengan nilai kontrak Rp. 468.390.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.2/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Moh. Supri selaku Direktur CV. Izzul Pratama, dengan nilai kontrak Rp.577.150.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kontrak-kontrak tersebut dibuat seolah - olah tertanggal 19 April 2013 dan kontrak ditandatangani Terdakwa Resmin Laze.S. Sos. setelah selesai pekerjaan pengerukan sungai tersebut. Sedang untuk penandatanganan kontrak atas nama Direktur masing-masing CV dilakukan dengan Terdakwa memintakan tanda tangan kepada para Direkturnya, padahal para Direktur tersebut tidak tahu menahu terkait pekerjaan pengerukan tersebut.
Bahwa untuk memenuhi permintaan saksi CHRISTIAN terkait pembayaran pekerjaan dimaksud kemudian untuk melengkapi persyaratan proses pembayaran, Terdakwa Resmin Laze.S.Sos. telah menyuruh staf pegawainya saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun untuk menandatangani dokumen yang sudah dipersiapkan terkait pemeriksaan hasil pekerjaan ketiga pekerjaan tersebut yakni :
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera berupa :
Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Oo Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Libra Jaya berupa :
Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013.
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Izzul Pratama berupa :
Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 139/ BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013
Bahwa saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun tidak pernah melakukan pengecekan dan pengujian volume pekerjaan dilapangan terkait ketiga pekerjaan yang dilaporkan Terdakwa untuk dimintakan pembayaran.
Bahwa saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun tidak tahu yang bersangkutan adalah menjadi tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa setelah dokumen Berita Acara berikut lampirannya tersebut ditandatangani saksi. Ahmad Yani, saski Zakir,saksi Zamza,saksi Asmaun kemudian Terdakwa yang memintakan tanda tangan kepada para Direkturnya yakni : saksi Chatarina Tokan Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; saksi Rostina CV. Libra Jaya; saksi Moh. Supri CV. Izzul Pratama.
Bahwa saksi CHRISTIAN yang memintakan juga tanda tangan untuk Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwintansi pembayaran atas nama ketiga CV.
Bahwa setelah semua dokumen syarat pembayaran ditandatangani kemudian Terdakwa Resmin Laze.S. Sos. juga ikut menandatanganinya.
Bahwa dokumen kelengkapan pencairan yang dibuat tidak sebagaimana mestinya diantaranya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan lampirannya, Surat Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwintansi pembayaran, kemudian dipergunakan Resmin Laze.S.Sos., untuk memproses pencairaan anggaran terkait ketiga pekerjaan tersebut yang bersumber dari APBD Kab. Sigi Tahun 2014.
Bahwa proses pembayaran dilakukan Terdakwa Resmin Laze, S. Sos. kepada saksi CHRISTIAN SOETANTJO dengan cara ditransfer melalui rekening ketiga CV tersebut yang keseluruhannya Rp.1.354.734.185,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) setelah dipotong PPN, dengan perincian yakni :
Melalui rekening atas nama CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera sebesar Rp. 423.253.092,00 ( empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu Sembilan puluh dua rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Oo dengan volume 18.822,18 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Libra Jaya sebesar Rp. 417.292.910,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Pilimakujawa dengan volume 18.580 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Izzul Pratama sebesar Rp. 514.188.183,00 (lima ratus empat belas juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan volume 22.997 m3.
Bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO untuk mengerjakan ketiga pekerjaan pengerukan di Sungai Mewe Desa Oo , desa Pilimakujawa, dan Desa Lempelero tersebut telah mengeluarkan biaya riil sebesar Rp. 447.637.720,00.
Bahwa uang sebesar Rp.1.354.734.185,- tersebut telah digunakan saksi CHRISTIAN SOETANTJO untuk :
Membayar hutang yang digunakan untuk modal membiayai pekerjaan sebesar Rp 447.637.720,00.
Menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Sigi sesuai rekomendasi temuan BPK sebesar Rp. Rp. 370.142.452,00
Diberikan kepada ketiga direktur CV yang dipinjam sebesar Rp. 7.500.000,00.
Membayar upah Sofyan sebesar Rp. 15.000.000,-
Sedangkan sisanya dipergunakan membayar hutang Terdakwa kepada beberapa pihak lainnya yang dipakai untuk kebutuhan hidup sehari- hari dengan nilai keseluruhan Rp 514.954.013,-
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa `Oo, Desa Pilimakujawa, dan Desa Lempelero yang dilakukan Terdakwa dan saksi CHRISTIAN SOETANTJO tersebut terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sigi sebesar Rp. 907.096.465,00.
Bahwa menurut keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri diterangkan bahwa sesuai dengan temuan dari LHP BPK tanggal 12 Mei 2017, dinyatakan bahwa terdapat kemahalan harga sebesar Rp.370.142.452,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) yang harus dikembalikan oleh ketiga perusahaan bersangkutan, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Terdakwa dan telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Negara melalui Bank SULTENG sejumlah tersebut sekitar bulan Maret 2016, sebagaimana diterangkan oleh saksi R.NOLLY MUA dari Inspektorat Kabupaten Sigi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Secara Melawan Hukum; -----------------------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ----------------------------
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara; ----------------------
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) atau termasuk korporasi (rechts personen) dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan ke depan persidangan yang dalam perkara a quo adalah Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos dengan segala identitasnya sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan Penuntut Umum; ----
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM dalam bukunya “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum tindak pidana korupsi, menurut Prof. Subekti, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum sedangkan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian “setiap orang” tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana, para ahli hukum seperti Prof. Moeljatno, VOS dan van Hattum mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur formal yang tidak dapat dipisahkan unsur yang satu dari unsur yang lain (zijn niet van elkaar te scheiden), sedangkan Lamintang mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur obyektif; ---------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, terungkap bahwa Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi/Pengguna Anggaran pada Pelaksana Pekerjaan Pengerukan/Normalisasi Sungai Mewe di Desa O’o, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2013 dan 2014, adalah orang perorangan (natuurlijk personen) sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dianggap mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya; ---------------------------
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) secara hukum oleh Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos sebagai orang perorangan (natuurlijk personen) menurut Majelis tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa atas tindakannya dalam melakukan perbuatan pidana di mana hal ini dapat dibuktikan baik dalam pemeriksaan pendahuluan di depan penyidik maupun di persidangan, telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban pada setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukumnya; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara ini di persidangan, tidak ditemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; --------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut harus dituntut dan dipidana; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ahli hukum Prof. Simons menyatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) adalah tidak hanya bertentangan dengan hak orang lain (hukum subyektif), tetapi juga bertentangan hukum obyektif (Sofjan Sastrawidjaja, 1995, Hukum Pidana - Asas Hukum Pidana Sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana); ---------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad pada putusannya tanggal 18 Desember 1911 (lihat R.Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT.Tiara Limited), melawan hukum artinya tanpa memiliki hak atau kewenangan (zonder daartoe gerechtigd te zijn); ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ahli hukum Prof. Moeljatno menyatakan bahwa ajaran melawan hukum yang materiil (materiele wederrechtelijkheid) tidaklah hanya sekedar melihat melawan hukum sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang/hukum tertulis tetapi juga perbuatan itu dipandang oleh pergaulan masyarakat sebagai tidak patut. Sebaliknya ajaran melawan hukum formil (formele wederrechtlijkheid) berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja (Moeljatno, 1978, Asas-Asas Hukum Pidana); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 haruslah diartikan menganut paham melawan hukum dalam arti formil dan bukan melawan hukum dalam arti materiil karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan kepastian hukum, namun dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 103/K/Pid/207 tanggal 28 Pebruari 2007, tetap berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil; ------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada Tahun 2013 dan 2014, terdapat pekerjaan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Oo, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi karena adanya/terjadinya bencana alam di daerah tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut saksi CHRISTIAN SOETANTJO dengan permintaan Terdakwa Resmin Laze.S. Sos, saksi setuju untuk mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143/B.SIGI/2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013 tertanggal 6 April 2013 dan Surat Pernyataan Bupati Sigi Nomor : 360/10.69/BPBD tertanggal 6 April 2013; ---------
Menimbang, bahwa jumlah nilai proyek yang dikerjakan oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJO tersebut adalah sebesar Rp.1.354.734.185,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, saksi CHRISTIAN SOETANTJO telah menyewa 2 (dua) buah excavator dan menggunakan nama perusahaan orang lain yakni : CV. Libra Jaya; CV. Izzul Pratama; dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, dengan pemberian kuasa dari direktur perusahaan bersangkutan;---
Menimbang, bahwa saksi CHRISTIAN pada saat mengerjakan pekerjaan pengerukan hanya sesuai perintah lisan Terdakwa Resmin Laze, S. Sos., yaitu untuk mengerjakan di Desa Oo, pada saat mengerjakan kemudian diminta lagi untuk mengerjakan di desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero. Adapun Terdakwa Resmin Laze,S. Sos., selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi dan selaku Pengguna Anggaran pada BPBD Kab. Sigi Tahun 2013 dan 2014, dalam menjalankan jabatannya Resmin Laze mempunyai tugas dan wewenang sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain : ---------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinannya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menimbang, bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO menggunakan ketiga nama perusahaan tersebut berdasarkan Surat Kuasa dari ketiga direktur perusahaan bersangkutan, untuk digunakan dalam pembuatan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze, S. Sos., telah membuat SPMK atas nama ketiga perusahaan yang diterima dari Terdakwa, yaitu :
SPMK Nomor 050/094.2/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 dibuat atas nama CV Libra Jaya, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Pilimakujawa;
SPMK No.050/094/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Izzul Pratama, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Lempelero;
SPMK Nomor 050/094.3/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV.Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Oo;
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze, S.Sos., selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi, mengusulkan kepada Bupati Sigi kejadian banjir di Sungai Mewe yang melewati sebagian lokasi di ketiga desa tersebut untuk ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Bencana selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 7 April 2013 s/d 13 April 2013; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas usulan tersebut kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi yang antara lain menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi meliputi Desa Lawua, Desa Gimsu, Desa Tompi Bugis, desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa;---------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa kejadian banjir sungai Mewe yang melewati Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero merupakan kejadian banjir yang sering terjadi bilamana curah hujan intensitasnya tinggi, namun banjir tersebut tidak berlangsung lama dan bilamana hujan reda tidak lama dari itu keadaan banjir langsung surut; -----------------------
Menimbang, bahwa akibat banjir tidak melanda daerah pemukiman penduduk, tidak ada warga yang menjadi korban tetapi hanya menggenangi sebagian tanaman sawah, kebun coklat milik warga yang ditanam di sepanjang Daerah Aliran Sungai ( DAS) yang semestinya tidak boleh ditanami. Atas kejadian banjir sungai Mewe tersebut tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kab. Sigi terkait penyelenggaran penanggulangan bencana yang meliputi : kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana; ------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze, S. sos meminta saksi CHRISTIAN SOETANTJO melakukan pengerukan sungai Mewe selama tujuh hari tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 8 April 2013 Jo. Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 yang antara lain menetapkan kegiatan dalam masa tanggap darurat, meliputi : --------------------------------------------------------------------
Kebutuhan pangan dan sandang
Pelayanan kesehatan dan psikososial
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze.S.Sos., tanpa persetujuan dari Kepala BPBD Kab. Sigi mengusulkan kembali kepada Bupati Sigi untuk menetapkan menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi No. 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi Tahun 2013 yang antara lain memutuskan :
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk Desa Oo, Desa Pilimakujawa, desa Lempelero selama 60 hari terhitung mulai tanggal 14 April s/d 13 Juni 2013.
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat bencana meliputi :
Kebutuhan pangan dan sandang.
Pelayanan kesehatan dan psikososial.
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosisl ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar.
Menimbang, bahwa akibat kejadian bencana banjir di Sungai Mewe Desa`Oo, Desa` Pilimakujawa, Desa Lempelero yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan lanjutkan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa Resmin Laze, karena akibat kejadian banjir yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan lanjutan tidak ada. Adapun Terdakwa dan saksi CHRISTIAN mengetahui untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; Desa Pilimakujawa; Desa Lempelero tidak dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi TA 2013; ------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi CHRISTIAN ketika mengerjakan pengerukan sungai Mewe tersebut tidak berdasarkan atas perencanaan karena tidak ada Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat- Syarat ( RKSS). Selanjutnya saksi CHRISTIAN dalam mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo hanya selama satu minggu menggunakan satu excavator kemudian memindahkan alat excavatornya untuk melakukan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Pilimakujawa sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, disamping itu Terdakwa juga dengan satu excavator mengerjakan Desa Lempelero yang selesai tanggal 19 Juli 2013; -----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi yaitu WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO dalam mengerjakan pengerukan di tiga lokasi desa tersebut hanya menggunakan 2 (dua) buah Excavator, 2 (dua) orang operator, 2 (dua) orang kernet, 2 (dua) orang pengawas, 2 (dua) kali mobilisasi excavator;-------
Menimbang, bahwa setelah pekerjaan pengerukan menurut saksi CHRISTIAN telah selesai dikerjakan kemudian saksi mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan kepada Terdakwa Resmin Laze.S. Sos. Adapun perhitungan volume pekerjaan dimintakan pembayaran oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJO yakni : ----------------------------------------------------------------------------
pekerjaan di desa Oo dengan volume 18.822,18 m3.
pekerjaan di desa Pilimakujawa dengan volume 18.580 m3 .
pekerjaan di desa Lempelero dengan volume 22.977 m3,
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi CAHTARINA TOKAN (keterangan dibacakan dipersidangan), MOH. SUPRI bin M.BUSTAM, ROSTINA binti ARJJAN dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO sesuai dengan Surat Kuasa dari direktur ketiga perusahaan tersebut, dalam membuat surat penawaran memakai nama perusahaan : CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera yang seolah-olah Direkturnya saksi Catharina Tokan sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; CV. Libra Jaya yang seolah olah Direkturnya saksi Rostina sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dan CV. Izzul Pratama yang seolah olah Direkturnya saksi Moh. Supri sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa perhitungan nilai penawaran yang dimintakan saksi CHRISTIAN SOETANTJO lebih tinggi dari yang semestinya. Adapun penawaran yang dimintakan pembayaran oleh saksi yakni : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan di Desa Oo mengajukan penawaran sebesar Rp. 475.202.000,- setelah dipotong PPN Rp. 432.002.312,43, untuk pekerjaan yang dilakukan berupa : pengerukan panjang 210 m dan membuka jalur baru sepanjang 800 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 28 Juni 2013 atau selama 82 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume : 18.822,18 m3 nilai Rp. 421.512.312,43; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi.
Pekerjaan di Desa Pilimakujawa mengajukan penawaran sebesar Rp.468.550.000,00 setelah dipotong PPN Rp. 425.962.665,00untuk pekerjaan pengerukan panjang 857 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 1 Juli 2013 atau selama 85 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume18.580 m3 nilai Rp. 416.085.165,00; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi
Pekerjaan di Desa Lempelero mengajukan penawaran sebesar Rp.577.370.000,- setelah dipotong PPN Rp. 524.882.597,66 untuk pekerjaan pengerukan panjang 845 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 18 Juli 2013 atau selama 102 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume 22.977 m3 nilai Rp.515.005.097,00; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi.
Menimbang, bahwa menurut saksi CHRISTIAN, dalam membuat penawaran atas pekerjaan pengerukan sungai Mewe di ketiga Desa tersebut dengan total volume pekerjaan galian tanah sebanyak ( 18.822,18 m3 + 18.580 m3 + 22.977 m3 ) = 60.399,18 m3, dengan nilai total sebesar ( Rp. 421.512.312,43 + Rp. 416.085.165,00 + Rp.515.005.097,00 ) = Rp. 1.352.602.574,43 ( satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh tiga sen ), menurut perhitungan ahli Djaenudin.ST.SE.MM., dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah penawaran yang diajukan Terdakwa tersebut terlalu tinggi karena pekerjaan galian tanah dengan volume sebanyak 60.399,18 m3 untuk ketiga lokasi Desa tersebut hanya membutuhkan biaya sebesar lebih kurang Rp. 464.503.000,- (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga ribu rupiah) dan membutuhkan waktu pengerjaan selama 73 hari; ----------------------
Menimbang, bahwa dokumen penawaran yang dibuat saksi CHRISTIAN tersebut kemudian dijadikan dasar pembuatan surat perjanjian ketiga pekerjaan tersebut, yakni : ----------------------------------------------------------------------------------
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Oo dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.4/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Catharina Tokan selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera, dengan nilai kontrak Rp.475.080.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.3/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Rostina selaku Direktur CV. Libra Jaya, dengan nilai kontrak Rp. 468.390.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.2/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Moh. Supri selaku Direktur CV. Izzul Pratama, dengan nilai kontrak Rp.577.150.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk memenuhi permintaan saksi CHRISTIAN terkait pembayaran pekerjaan dimaksud kemudian untuk melengkapi persyaratan proses pembayaran, Terdakwa Resmin Laze.S.Sos. telah menyuruh staf pegawainya saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun untuk menandatangani dokumen yang sudah dipersiapkan terkait pemeriksaan hasil pekerjaan ketiga pekerjaan tersebut yakni : ---------------------
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera berupa :
Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Oo Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Libra Jaya berupa :
Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013.
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Izzul Pratama berupa :
Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 139/ BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013
Menimbang, bahwa saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun tidak pernah melakukan pengecekan dan pengujian volume pekerjaan dilapangan terkait ketiga pekerjaan yang dilaporkan Terdakwa untuk dimintakan pembayaran. Adapun saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun tidak tahu yang bersangkutan adalah menjadi tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP); ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dokumen Berita Acara berikut lampirannya tersebut ditandatangani saksi. Ahmad Yani, saski Zakir,saksi Zamza,saksi Asmaun kemudian Terdakwa yang memintakan tanda tangan kepada para Direkturnya yakni : saksi Chatarina Tokan Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; saksi Rostina CV. Libra Jaya; saksi Moh. Supri CV. Izzul Pratama. Selanjutnya saksi CHRISTIAN yang memintakan juga tanda tangan untuk Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwintansi pembayaran atas nama ketiga CV.
Menimbang, bahwa setelah semua dokumen syarat pembayaran ditandatangani kemudian Terdakwa Resmin Laze.S. Sos. juga ikut menandatanganinya. Adapun dokumen kelengkapan pencairan yang dibuat tidak sebagaimana mestinya diantaranya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan lampirannya, Surat Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwintansi pembayaran, kemudian dipergunakan Resmin Laze.S.Sos., untuk memproses pencairaan anggaran terkait ketiga pekerjaan tersebut yang bersumber dari APBD Kab. Sigi Tahun 2014; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa proses pembayaran dilakukan Terdakwa Resmin Laze, S. Sos. kepada saksi CHRISTIAN SOETANTJO dengan cara ditransfer melalui rekening ketiga CV tersebut yang keseluruhannya Rp.1.354.734.185,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) setelah dipotong PPN, dengan perincian yakni : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Melalui rekening atas nama CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera sebesar Rp. 423.253.092,00 ( empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu Sembilan puluh dua rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Oo dengan volume 18.822,18 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Libra Jaya sebesar Rp. 417.292.910,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Pilimakujawa dengan volume 18.580 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Izzul Pratama sebesar Rp. 514.188.183,00 (lima ratus empat belas juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan volume 22.997 m3.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa `Oo, Desa Pilimakujawa, dan Desa Lempelero yang dilakukan Terdakwa dan saksi CHRISTIAN SOETANTJO tersebut terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sigi sebesar Rp. 907.096.465,00; ----------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri diterangkan bahwa sesuai dengan temuan dari LHP BPK tanggal 12 Mei 2017, dinyatakan bahwa terdapat kemahalan harga sebesar Rp.370.142.452,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) yang harus dikembalikan oleh ketiga perusahaan bersangkutan, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Terdakwa dan telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Negara melalui Bank SULTENG sejumlah tersebut sekitar bulan Maret 2016, sebagaimana diterangkan oleh saksi R.NOLLY MUA dari Inspektorat Kabupaten Sigi; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, Ahli, dan keterangan Terdakwa sendiri, secara nyata terbukti bahwa tindakan dan atau perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi CHRISTIAN SOETANTJO, adalah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam hal pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah in casu proyek normalisasi sungai di Kab.Banggai Tahun Anggaran 2015, sehingga merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah in casu Pasal ,6 huruf g, Pasal 19 ayat (1) Jo Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 in casu Pasal 132 ayat (1); ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; -----------------------------------
Ad.3. Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa secara harfiah dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “memperkaya” mempunyai arti menjadikan bertambah kaya, sedangkan kata “kaya” itu sendiri artinya mempunyai banyak harta/uang, dapat pula disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya; ------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah bertambahnya kekayaan atau harta benda, baik itu miliknya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Adapun dalam Putusan MA No.951 K/Pid/1982 dan Putusan MA No.275 K/Pid/1983, kata “memperkaya” diartikan sebagai memperoleh hasil korupsi, walaupun hanya sebagian; ----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada Tahun 2013 dan 2014, terdapat pekerjaan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Oo, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi karena adanya/terjadinya bencana alam di daerah tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut saksi CHRISTIAN SOETANTJO dengan permintaan Terdakwa Resmin Laze.S. Sos, saksi setuju untuk mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143/B.SIGI/2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013 tertanggal 6 April 2013 dan Surat Pernyataan Bupati Sigi Nomor : 360/10.69/BPBD tertanggal 6 April 2013; ---------
Menimbang, bahwa jumlah nilai proyek yang dikerjakan oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJO tersebut adalah sebesar Rp.1.354.734.185,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, saksi CHRISTIAN SOETANTJO telah menyewa 2 (dua) buah excavator dan menggunakan nama perusahaan orang lain yakni : CV. Libra Jaya; CV. Izzul Pratama; dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, dengan pemberian kuasa dari direktur perusahaan bersangkutan;---
Menimbang, bahwa saksi CHRISTIAN pada saat mengerjakan pekerjaan pengerukan hanya sesuai perintah lisan Terdakwa Resmin Laze, S. Sos., yaitu untuk mengerjakan di Desa Oo, pada saat mengerjakan kemudian diminta lagi untuk mengerjakan di desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero. Adapun Terdakwa Resmin Laze,S. Sos., selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi dan selaku Pengguna Anggaran pada BPBD Kab. Sigi Tahun 2013 dan 2014, dalam menjalankan jabatannya Resmin Laze mempunyai tugas dan wewenang sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain : ---------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinannya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menimbang, bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO menggunakan ketiga nama perusahaan tersebut berdasarkan Surat Kuasa dari ketiga direktur perusahaan bersangkutan, untuk digunakan dalam pembuatan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze, S. Sos., telah membuat SPMK atas nama ketiga perusahaan yang diterima dari Terdakwa, yaitu :
SPMK Nomor 050/094.2/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 dibuat atas nama CV Libra Jaya, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Pilimakujawa;
SPMK No.050/094/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Izzul Pratama, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Lempelero;
SPMK Nomor 050/094.3/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV.Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Oo;
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze, S.Sos., selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi, mengusulkan kepada Bupati Sigi kejadian banjir di Sungai Mewe yang melewati sebagian lokasi di ketiga desa tersebut untuk ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Bencana selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 7 April 2013 s/d 13 April 2013; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas usulan tersebut kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi yang antara lain menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi meliputi Desa Lawua, Desa Gimsu, Desa Tompi Bugis, desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa;---------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa kejadian banjir sungai Mewe yang melewati Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero merupakan kejadian banjir yang sering terjadi bilamana curah hujan intensitasnya tinggi, namun banjir tersebut tidak berlangsung lama dan bilamana hujan reda tidak lama dari itu keadaan banjir langsung surut; -----------------------
Menimbang, bahwa akibat banjir tidak melanda daerah pemukiman penduduk, tidak ada warga yang menjadi korban tetapi hanya menggenangi sebagian tanaman sawah, kebun coklat milik warga yang ditanam di sepanjang Daerah Aliran Sungai ( DAS) yang semestinya tidak boleh ditanami. Atas kejadian banjir sungai Mewe tersebut tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kab. Sigi terkait penyelenggaran penanggulangan bencana yang meliputi : kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana; ------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze, S. sos meminta saksi CHRISTIAN SOETANTJO melakukan pengerukan sungai Mewe selama tujuh hari tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 8 April 2013 Jo. Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 yang antara lain menetapkan kegiatan dalam masa tanggap darurat, meliputi : --------------------------------------------------------------------
Kebutuhan pangan dan sandang
Pelayanan kesehatan dan psikososial
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze.S.Sos., tanpa persetujuan dari Kepala BPBD Kab. Sigi mengusulkan kembali kepada Bupati Sigi untuk menetapkan menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi No. 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi Tahun 2013 yang antara lain memutuskan :
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk Desa Oo, Desa Pilimakujawa, desa Lempelero selama 60 hari terhitung mulai tanggal 14 April s/d 13 Juni 2013.
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat bencana meliputi :
Kebutuhan pangan dan sandang.
Pelayanan kesehatan dan psikososial.
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosisl ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar.
Menimbang, bahwa akibat kejadian bencana banjir di Sungai Mewe Desa`Oo, Desa` Pilimakujawa, Desa Lempelero yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan lanjutkan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa Resmin Laze, karena akibat kejadian banjir yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan lanjutan tidak ada. Adapun Terdakwa dan saksi CHRISTIAN mengetahui untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; Desa Pilimakujawa; Desa Lempelero tidak dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi TA 2013; ------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi CHRISTIAN ketika mengerjakan pengerukan sungai Mewe tersebut tidak berdasarkan atas perencanaan karena tidak ada Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat- Syarat ( RKSS). Selanjutnya saksi CHRISTIAN dalam mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo hanya selama satu minggu menggunakan satu excavator kemudian memindahkan alat excavatornya untuk melakukan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Pilimakujawa sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, disamping itu Terdakwa juga dengan satu excavator mengerjakan Desa Lempelero yang selesai tanggal 19 Juli 2013; -----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi yaitu WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO dalam mengerjakan pengerukan di tiga lokasi desa tersebut hanya menggunakan 2 (dua) buah Excavator, 2 (dua) orang operator, 2 (dua) orang kernet, 2 (dua) orang pengawas, 2 (dua) kali mobilisasi excavator;-------
Menimbang, bahwa setelah pekerjaan pengerukan menurut saksi CHRISTIAN telah selesai dikerjakan kemudian saksi mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan kepada Terdakwa Resmin Laze.S. Sos. Adapun perhitungan volume pekerjaan dimintakan pembayaran oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJO yakni : ----------------------------------------------------------------------------
pekerjaan di desa Oo dengan volume 18.822,18 m3.
pekerjaan di desa Pilimakujawa dengan volume 18.580 m3 .
pekerjaan di desa Lempelero dengan volume 22.977 m3,
Menimbang, bahwa merupakan perhitungan sepihak yang dilakukan oleh Sofyan selaku tenaga lepas yang dipekerjakan saksi CHRISTIAN. Perhitungan hasil pekerjaan tersebut dilakukan tanpa bersama konsultan pengawas atau pengawas dinas. KemudianTerdakwa Resmin Laze, S. Sos meminta saksi CHRISTIAN SOETANTJO untuk membuat Surat Penawaran atas pekerjaan ditiga lokasi tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi CAHTARINA TOKAN (keterangan dibacakan dipersidangan), MOH. SUPRI bin M.BUSTAM, ROSTINA binti ARJJAN dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO sesuai dengan Surat Kuasa dari direktur ketiga perusahaan tersebut, dalam membuat surat penawaran memakai nama perusahaan : CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera yang seolah-olah Direkturnya saksi Catharina Tokan sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; CV. Libra Jaya yang seolah olah Direkturnya saksi Rostina sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dan CV. Izzul Pratama yang seolah olah Direkturnya saksi Moh. Supri sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa perhitungan nilai penawaran yang dimintakan saksi CHRISTIAN SOETANTJO lebih tinggi dari yang semestinya. Adapun penawaran yang dimintakan pembayaran oleh saksi yakni : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan di Desa Oo mengajukan penawaran sebesar Rp. 475.202.000,- setelah dipotong PPN Rp. 432.002.312,43, untuk pekerjaan yang dilakukan berupa : pengerukan panjang 210 m dan membuka jalur baru sepanjang 800 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 28 Juni 2013 atau selama 82 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume : 18.822,18 m3 nilai Rp. 421.512.312,43; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi.
Pekerjaan di Desa Pilimakujawa mengajukan penawaran sebesar Rp.468.550.000,00 setelah dipotong PPN Rp. 425.962.665,00untuk pekerjaan pengerukan panjang 857 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 1 Juli 2013 atau selama 85 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume18.580 m3 nilai Rp. 416.085.165,00; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi
Pekerjaan di Desa Lempelero mengajukan penawaran sebesar Rp.577.370.000,- setelah dipotong PPN Rp. 524.882.597,66 untuk pekerjaan pengerukan panjang 845 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 18 Juli 2013 atau selama 102 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume 22.977 m3 nilai Rp.515.005.097,00; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi.
Menimbang, bahwa menurut saksi CHRISTIAN, dalam membuat penawaran atas pekerjaan pengerukan sungai Mewe di ketiga Desa tersebut dengan total volume pekerjaan galian tanah sebanyak ( 18.822,18 m3 + 18.580 m3 + 22.977 m3 ) = 60.399,18 m3, dengan nilai total sebesar ( Rp. 421.512.312,43 + Rp. 416.085.165,00 + Rp.515.005.097,00 ) = Rp. 1.352.602.574,43 ( satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh tiga sen ), menurut perhitungan ahli Djaenudin.ST.SE.MM., dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah penawaran yang diajukan Terdakwa tersebut terlalu tinggi karena pekerjaan galian tanah dengan volume sebanyak 60.399,18 m3 untuk ketiga lokasi Desa tersebut hanya membutuhkan biaya sebesar lebih kurang Rp. 464.503.000,- (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga ribu rupiah) dan membutuhkan waktu pengerjaan selama 73 hari; ----------------------
Menimbang, bahwa dokumen penawaran yang dibuat saksi CHRISTIAN tersebut kemudian dijadikan dasar pembuatan surat perjanjian ketiga pekerjaan tersebut, yakni : ----------------------------------------------------------------------------------
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Oo dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.4/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Catharina Tokan selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera, dengan nilai kontrak Rp.475.080.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.3/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Rostina selaku Direktur CV. Libra Jaya, dengan nilai kontrak Rp. 468.390.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.2/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Moh. Supri selaku Direktur CV. Izzul Pratama, dengan nilai kontrak Rp.577.150.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk memenuhi permintaan saksi CHRISTIAN terkait pembayaran pekerjaan dimaksud kemudian untuk melengkapi persyaratan proses pembayaran, Terdakwa Resmin Laze.S.Sos. telah menyuruh staf pegawainya saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun untuk menandatangani dokumen yang sudah dipersiapkan terkait pemeriksaan hasil pekerjaan ketiga pekerjaan tersebut yakni : ---------------------
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera berupa :
Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Oo Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Libra Jaya berupa :
Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013.
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Izzul Pratama berupa :
Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 139/ BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013
Menimbang, bahwa saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun tidak pernah melakukan pengecekan dan pengujian volume pekerjaan dilapangan terkait ketiga pekerjaan yang dilaporkan Terdakwa untuk dimintakan pembayaran. Adapun saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun tidak tahu yang bersangkutan adalah menjadi tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP); ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dokumen Berita Acara berikut lampirannya tersebut ditandatangani saksi. Ahmad Yani, saski Zakir,saksi Zamza,saksi Asmaun kemudian Terdakwa yang memintakan tanda tangan kepada para Direkturnya yakni : saksi Chatarina Tokan Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; saksi Rostina CV. Libra Jaya; saksi Moh. Supri CV. Izzul Pratama. Selanjutnya saksi CHRISTIAN yang memintakan juga tanda tangan untuk Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwintansi pembayaran atas nama ketiga CV.
Menimbang, bahwa setelah semua dokumen syarat pembayaran ditandatangani kemudian Terdakwa Resmin Laze.S. Sos. juga ikut menandatanganinya. Adapun dokumen kelengkapan pencairan yang dibuat tidak sebagaimana mestinya diantaranya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan lampirannya, Surat Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwintansi pembayaran, kemudian dipergunakan Resmin Laze.S.Sos., untuk memproses pencairaan anggaran terkait ketiga pekerjaan tersebut yang bersumber dari APBD Kab. Sigi Tahun 2014; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa proses pembayaran dilakukan Terdakwa Resmin Laze, S. Sos. kepada saksi CHRISTIAN SOETANTJO dengan cara ditransfer melalui rekening ketiga CV tersebut yang keseluruhannya Rp.1.354.734.185,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) setelah dipotong PPN, dengan perincian yakni : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Melalui rekening atas nama CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera sebesar Rp. 423.253.092,00 ( empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu Sembilan puluh dua rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Oo dengan volume 18.822,18 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Libra Jaya sebesar Rp. 417.292.910,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Pilimakujawa dengan volume 18.580 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Izzul Pratama sebesar Rp. 514.188.183,00 (lima ratus empat belas juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan volume 22.997 m3.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa `Oo, Desa Pilimakujawa, dan Desa Lempelero yang dilakukan Terdakwa dan saksi CHRISTIAN SOETANTJO tersebut terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sigi sebesar Rp. 907.096.465,00, namun oleh pihak BPK Perwakilan SULTENG berdasarkan LHPnya dinyatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara hanya sebesar Rp.370.142.452 sebagai akibat dari adanya kemahalan harga sebagaimana tertuang dalam LHP BPK Perwakilan SULTENG tanggal 12 Mei 2017; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun hasil temuan BPK Perwakilan SULTENG tersebut telah memperkaya orang lain yakni saksi CHRISTIAN SOETANTJO selaku pelaksana proyek dimaksud, meskipun kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Negara melalui Bank SULTENG sejumlah tersebut sekitar bulan Maret 2016, sebagaimana diterangkan oleh saksi R.NOLLY MUA dari Inspektorat Kabupaten Sigi; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : -------------------------------------------------------------
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan (delik formil) dan bukanlah dengan timbulnya akibat, namun frasa dapat tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada Tahun 2013 dan 2014, terdapat pekerjaan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Oo, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi karena adanya/terjadinya bencana alam di daerah tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut saksi CHRISTIAN SOETANTJO dengan permintaan Terdakwa Resmin Laze.S. Sos, saksi setuju untuk mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143/B.SIGI/2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013 tertanggal 6 April 2013 dan Surat Pernyataan Bupati Sigi Nomor : 360/10.69/BPBD tertanggal 6 April 2013; ---------
Menimbang, bahwa jumlah nilai proyek yang dikerjakan oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJO tersebut adalah sebesar Rp.1.354.734.185,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, saksi CHRISTIAN SOETANTJO telah menyewa 2 (dua) buah excavator dan menggunakan nama perusahaan orang lain yakni : CV. Libra Jaya; CV. Izzul Pratama; dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, dengan pemberian kuasa dari direktur perusahaan bersangkutan;---
Menimbang, bahwa saksi CHRISTIAN pada saat mengerjakan pekerjaan pengerukan hanya sesuai perintah lisan Terdakwa Resmin Laze, S. Sos., yaitu untuk mengerjakan di Desa Oo, pada saat mengerjakan kemudian diminta lagi untuk mengerjakan di desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero. Adapun Terdakwa Resmin Laze,S. Sos., selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Sigi dan selaku Pengguna Anggaran pada BPBD Kab. Sigi Tahun 2013 dan 2014, dalam menjalankan jabatannya Resmin Laze mempunyai tugas dan wewenang sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain : ---------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinannya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menimbang, bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO menggunakan ketiga nama perusahaan tersebut berdasarkan Surat Kuasa dari ketiga direktur perusahaan bersangkutan, untuk digunakan dalam pembuatan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze, S. Sos., telah membuat SPMK atas nama ketiga perusahaan yang diterima dari Terdakwa, yaitu :
SPMK Nomor 050/094.2/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 dibuat atas nama CV Libra Jaya, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Pilimakujawa;
SPMK No.050/094/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV. Izzul Pratama, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Lempelero;
SPMK Nomor 050/094.3/BPBD/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama CV.Papa Sukses Anak Istri Sejahtera, yang seolah-olah mengerjakan di Desa Oo;
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze, S.Sos., selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi, mengusulkan kepada Bupati Sigi kejadian banjir di Sungai Mewe yang melewati sebagian lokasi di ketiga desa tersebut untuk ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Bencana selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 7 April 2013 s/d 13 April 2013; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas usulan tersebut kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi yang antara lain menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi meliputi Desa Lawua, Desa Gimsu, Desa Tompi Bugis, desa O’ o , Desa Lempelero, dan Desa Pilimakujawa;---------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa kejadian banjir sungai Mewe yang melewati Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero merupakan kejadian banjir yang sering terjadi bilamana curah hujan intensitasnya tinggi, namun banjir tersebut tidak berlangsung lama dan bilamana hujan reda tidak lama dari itu keadaan banjir langsung surut; -----------------------
Menimbang, bahwa akibat banjir tidak melanda daerah pemukiman penduduk, tidak ada warga yang menjadi korban tetapi hanya menggenangi sebagian tanaman sawah, kebun coklat milik warga yang ditanam di sepanjang Daerah Aliran Sungai ( DAS) yang semestinya tidak boleh ditanami. Atas kejadian banjir sungai Mewe tersebut tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kab. Sigi terkait penyelenggaran penanggulangan bencana yang meliputi : kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana; ------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze, S. sos meminta saksi CHRISTIAN SOETANTJO melakukan pengerukan sungai Mewe selama tujuh hari tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 360/143.1/B.Sigi/2013 tanggal 8 April 2013 Jo. Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360/143/B.Sigi/2013 yang antara lain menetapkan kegiatan dalam masa tanggap darurat, meliputi : --------------------------------------------------------------------
Kebutuhan pangan dan sandang
Pelayanan kesehatan dan psikososial
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar
Menimbang, bahwa Terdakwa Resmin Laze.S.Sos., tanpa persetujuan dari Kepala BPBD Kab. Sigi mengusulkan kembali kepada Bupati Sigi untuk menetapkan menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi No. 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi Tahun 2013 yang antara lain memutuskan :
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk Desa Oo, Desa Pilimakujawa, desa Lempelero selama 60 hari terhitung mulai tanggal 14 April s/d 13 Juni 2013.
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat bencana meliputi :
Kebutuhan pangan dan sandang.
Pelayanan kesehatan dan psikososial.
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosisl ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar.
Menimbang, bahwa akibat kejadian bencana banjir di Sungai Mewe Desa`Oo, Desa` Pilimakujawa, Desa Lempelero yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan lanjutkan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa Resmin Laze, karena akibat kejadian banjir yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan lanjutan tidak ada. Adapun Terdakwa dan saksi CHRISTIAN mengetahui untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; Desa Pilimakujawa; Desa Lempelero tidak dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi TA 2013; ------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi CHRISTIAN ketika mengerjakan pengerukan sungai Mewe tersebut tidak berdasarkan atas perencanaan karena tidak ada Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat- Syarat ( RKSS). Selanjutnya saksi CHRISTIAN dalam mengerjakan pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo hanya selama satu minggu menggunakan satu excavator kemudian memindahkan alat excavatornya untuk melakukan pengerukan sungai Mewe yang berlokasi di Desa Pilimakujawa sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, disamping itu Terdakwa juga dengan satu excavator mengerjakan Desa Lempelero yang selesai tanggal 19 Juli 2013; -----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi yaitu WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO dalam mengerjakan pengerukan di tiga lokasi desa tersebut hanya menggunakan 2 (dua) buah Excavator, 2 (dua) orang operator, 2 (dua) orang kernet, 2 (dua) orang pengawas, 2 (dua) kali mobilisasi excavator;-------
Menimbang, bahwa setelah pekerjaan pengerukan menurut saksi CHRISTIAN telah selesai dikerjakan kemudian saksi mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan kepada Terdakwa Resmin Laze.S. Sos. Adapun perhitungan volume pekerjaan dimintakan pembayaran oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJO yakni : ----------------------------------------------------------------------------
pekerjaan di desa Oo dengan volume 18.822,18 m3.
pekerjaan di desa Pilimakujawa dengan volume 18.580 m3 .
pekerjaan di desa Lempelero dengan volume 22.977 m3,
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi CAHTARINA TOKAN (keterangan dibacakan dipersidangan), MOH. SUPRI bin M.BUSTAM, ROSTINA binti ARJJAN dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa saksi CHRISTIAN SOETANTJO sesuai dengan Surat Kuasa dari direktur ketiga perusahaan tersebut, dalam membuat surat penawaran memakai nama perusahaan : CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera yang seolah-olah Direkturnya saksi Catharina Tokan sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; CV. Libra Jaya yang seolah olah Direkturnya saksi Rostina sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dan CV. Izzul Pratama yang seolah olah Direkturnya saksi Moh. Supri sendiri yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa perhitungan nilai penawaran yang dimintakan saksi CHRISTIAN SOETANTJO lebih tinggi dari yang semestinya. Adapun penawaran yang dimintakan pembayaran oleh saksi yakni : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan di Desa Oo mengajukan penawaran sebesar Rp. 475.202.000,- setelah dipotong PPN Rp. 432.002.312,43, untuk pekerjaan yang dilakukan berupa : pengerukan panjang 210 m dan membuka jalur baru sepanjang 800 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 28 Juni 2013 atau selama 82 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume : 18.822,18 m3 nilai Rp. 421.512.312,43; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi.
Pekerjaan di Desa Pilimakujawa mengajukan penawaran sebesar Rp.468.550.000,00 setelah dipotong PPN Rp. 425.962.665,00untuk pekerjaan pengerukan panjang 857 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 1 Juli 2013 atau selama 85 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume18.580 m3 nilai Rp. 416.085.165,00; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi
Pekerjaan di Desa Lempelero mengajukan penawaran sebesar Rp.577.370.000,- setelah dipotong PPN Rp. 524.882.597,66 untuk pekerjaan pengerukan panjang 845 meter yang dikerjakan sejak 8 April s/d 18 Juli 2013 atau selama 102 hari, dengan item pekerjaan yakni : Pekerjaan Persiapan :Mobilisasi & demobilisasi, Pengukuran Kembali & Penggambaran; Pekerjaaan Tanah : Galian Tanah Pasir dengan volume 22.977 m3 nilai Rp.515.005.097,00; pekerjaan lain- lain : Administrasi dan Dokumentasi.
Menimbang, bahwa menurut saksi CHRISTIAN, dalam membuat penawaran atas pekerjaan pengerukan sungai Mewe di ketiga Desa tersebut dengan total volume pekerjaan galian tanah sebanyak ( 18.822,18 m3 + 18.580 m3 + 22.977 m3 ) = 60.399,18 m3, dengan nilai total sebesar ( Rp. 421.512.312,43 + Rp. 416.085.165,00 + Rp.515.005.097,00 ) = Rp. 1.352.602.574,43 ( satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh tiga sen ), menurut perhitungan ahli Djaenudin.ST.SE.MM., dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah penawaran yang diajukan Terdakwa tersebut terlalu tinggi karena pekerjaan galian tanah dengan volume sebanyak 60.399,18 m3 untuk ketiga lokasi Desa tersebut hanya membutuhkan biaya sebesar lebih kurang Rp. 464.503.000,- (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga ribu rupiah) dan membutuhkan waktu pengerjaan selama 73 hari; ----------------------
Menimbang, bahwa dokumen penawaran yang dibuat saksi CHRISTIAN tersebut kemudian dijadikan dasar pembuatan surat perjanjian ketiga pekerjaan tersebut, yakni : ----------------------------------------------------------------------------------
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Oo dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.4/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Catharina Tokan selaku Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera, dengan nilai kontrak Rp.475.080.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).
Pengerukan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.3/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Rostina selaku Direktur CV. Libra Jaya, dengan nilai kontrak Rp. 468.390.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.362/114.2/BPBD/2013 tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Resmin Laze.SSos dengan Moh. Supri selaku Direktur CV. Izzul Pratama, dengan nilai kontrak Rp.577.150.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa adapun kontrak-kontrak tersebut dibuat seolah - olah tertanggal 19 April 2013 dan kontrak ditandatangani Terdakwa Resmin Laze.S. Sos. setelah selesai pekerjaan pengerukan sungai tersebut. Sedang untuk penandatanganan kontrak atas nama Direktur masing-masing CV dilakukan dengan Terdakwa memintakan tanda tangan kepada para Direkturnya, padahal para Direktur tersebut tidak tahu menahu terkait pekerjaan pengerukan tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memenuhi permintaan saksi CHRISTIAN terkait pembayaran pekerjaan dimaksud kemudian untuk melengkapi persyaratan proses pembayaran, Terdakwa Resmin Laze.S.Sos. telah menyuruh staf pegawainya saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun untuk menandatangani dokumen yang sudah dipersiapkan terkait pemeriksaan hasil pekerjaan ketiga pekerjaan tersebut yakni : ---------------------
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera berupa :
Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Oo Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 135.1 / BPBD / 2013 tanggal 2 Juli 2013
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Libra Jaya berupa :
Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pemeriksaan/Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 106.4 / BPBD / 2013 tanggal 1 Juli 2013.
Dokumen pekerjaan atas nama CV. Izzul Pratama berupa :
Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pemeriksaan / Penilaian Hasil Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe di Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan.
Hasil Pemeriksaan Fisik, lampiran Berita Acara No. 927 / 139/ BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi, lampiran Berita Acara No. 927 / 139 / BPBD / 2013 tanggal 18 Juli 2013
Menimbang, bahwa saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun tidak pernah melakukan pengecekan dan pengujian volume pekerjaan dilapangan terkait ketiga pekerjaan yang dilaporkan Terdakwa untuk dimintakan pembayaran. Adapun saksi Ahmad Yani, saksi Zakir, saksi Zamza, saksi Asmaun tidak tahu yang bersangkutan adalah menjadi tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP); ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dokumen Berita Acara berikut lampirannya tersebut ditandatangani saksi. Ahmad Yani, saski Zakir,saksi Zamza,saksi Asmaun kemudian Terdakwa yang memintakan tanda tangan kepada para Direkturnya yakni : saksi Chatarina Tokan Direktur CV. Papa Sukses Anak Isteri Sejahtera; saksi Rostina CV. Libra Jaya; saksi Moh. Supri CV. Izzul Pratama. Selanjutnya saksi CHRISTIAN yang memintakan juga tanda tangan untuk Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwintansi pembayaran atas nama ketiga CV.
Menimbang, bahwa setelah semua dokumen syarat pembayaran ditandatangani kemudian Terdakwa Resmin Laze.S. Sos. juga ikut menandatanganinya. Adapun dokumen kelengkapan pencairan yang dibuat tidak sebagaimana mestinya diantaranya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan lampirannya, Surat Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Pembayaran 100 % dan Kwintansi pembayaran, kemudian dipergunakan Resmin Laze.S.Sos., untuk memproses pencairaan anggaran terkait ketiga pekerjaan tersebut yang bersumber dari APBD Kab. Sigi Tahun 2014; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa proses pembayaran dilakukan Terdakwa Resmin Laze, S. Sos. kepada saksi CHRISTIAN SOETANTJO dengan cara ditransfer melalui rekening ketiga CV tersebut yang keseluruhannya Rp.1.354.734.185,- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) setelah dipotong PPN, dengan perincian yakni : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Melalui rekening atas nama CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera sebesar Rp. 423.253.092,00 ( empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu Sembilan puluh dua rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Oo dengan volume 18.822,18 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Libra Jaya sebesar Rp. 417.292.910,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan di Desa Pilimakujawa dengan volume 18.580 m3.
Melalui rekening atas nama CV. Izzul Pratama sebesar Rp. 514.188.183,00 (lima ratus empat belas juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), untuk pembayaran pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa Lempelero dengan volume 22.997 m3.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan sungai Mewe di Desa `Oo, Desa Pilimakujawa, dan Desa Lempelero yang dilakukan Terdakwa dan saksi CHRISTIAN SOETANTJO tersebut terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sigi sebesar Rp. 907.096.465,00 namun oleh pihak BPK Perwakilan SULTENG, berdasarkan LHPnya, telah ditemukan kerugian keuangan negara hanya sebesar Rp.370.142.452,- sebagai akibat dari adanya kemahalan harga; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri diterangkan bahwa sesuai dengan temuan dari LHP BPK tanggal 12 Mei 2017, dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp.370.142.452,- (tiga ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Terdakwa dan telah dikembalikan oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJO ke Kas Negara melalui Bank SULTENG sejumlah tersebut sekitar bulan Maret 2016, sebagaimana diterangkan oleh saksi R.NOLLY MUA dari Inspektorat Kabupaten Sigi; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; -
Ad.5 Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sering disebut dengan istilah deelneming, disebutkan bahwa dipidana sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan orang lain melakukan tindak pidana (uitlokker); ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Prof. Roeslan Saleh dalam Bukunya KUHP dengan Penjelasannya (terbitan Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta) menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut : “tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat turut serta melakukan, jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta yang lain; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan secara langsung dengan deelneming sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka tindakan dan atau perbuatan Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sigi/Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan pekerjaan pengerukan Sungai Mewe pada Desa Oo, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero tersebut, yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai wewenangnya selaku Kepala BPBD/Pengguna Anggaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.370.142.452,-, dapat dikualifisir sebagai mede plegen; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan” jelas telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah dipertimbangkan dan dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; -------------------------------
Menimbang, oleh karena dakwaan penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidairitas, maka untuk dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku tindak pidana, apabila tidak diketemukan lagi hal hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan kesalahan pelakunya/Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan hal tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan beberapa hal sehubungan dengan perbuatan Terdakwa, apakah ada atau tidak hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan dari Terdakwa, sebagai berikut : ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa pengerjaan dan pembayaran atas proyek pengerukan Sungai Mewe di Desa Oo, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013 dan 2014 yang diberikan kepada saksi CHRISTIAN SOETANTJO selaku Pelaksana Pekerjaan, adalah betul tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku in casu Pasal 6 huruf g dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Pasal 132 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, namun kebijakan yang diambil dan atau dilakukan oleh Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi saat itu adalah dalam rangka untuk menjamin kepentingan keselamatan masyarakat yang lebih besar di ketiga desa tersebut, guna mencegah dan menghindari terjadinya korban jiwa dari masyarakat sebagai akibat terjadinya bencana banjir. Adapun penunjukan saksi CHRISTIAN SOETANTJO sebagai pelaksana pekerjaan adalah tetap diperbolehkan karena dalam keadaan/kondisi darurat bencana sesuai dengan adanya Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor : 360/143/B.SIGI/2013 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Jo Surat Pernyataan Bupati Sigi Nomor : 360/10.69/BPBD/2013 tertanggal 6 April 2013 (sesuai bukti surat Terdakwa yaitu Bukti T.2, T3 dan T4); ----------------
Menimbang, bahwa tindakan dan atau perbuatan Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos berlatar belakang kondisi/keadaan darurat tersebut, juga dibenarkan dan atau bersesuaian pula dengan keterangan Ahli Drs.IRVAN ARYANTO, M.Si dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, yang menerangkan dipersidangan bahwa untuk menetapkan status tanggap darurat bencana yang terjadi di daerah, dilakukan dengan memperhatikan indikator yang harus dipenuhi yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, dimana pihak yang berperan sebagai koordinator dan pengendali penanggulangan bencana tanggap darurat tersebut adalah Kepala BPBD daerah setempat; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan yang saling bersesuaian yaitu saksi WEMPRIT Y GISO, AHMAD YANI, ZAMZA bin SYAMSUDIN, ASMAUN, ZAKIR, CHRISTINA ISWAHYUDI, RASMIQ, LIZA SUNARYA, ENDRO SETIAWAN, SARWOEDY, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HAZIM, HUSAIN HABIBU, EDY DWI SAPUTRA, DIDI BAHRAN, ASWARDIN RANDALEMBAH, LIVINGSTONE, MARATANG, YAI ROTJA PALIUDJU, SAMUEL HETA, FERIK MITI, ROSTINA, MOH. SUPRI, HENDRI ADAM, EVIE SORTANTJO, diterangkan bahwa tindakan dan atau perbuatan Terdakwa yang secara cepat dan terukur melaksanakan pekerjaan pengerukan Sungai Mewe di ketiga desa tersebut adalah sangatlah berarti dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat setempat karena dengan adanya pekerjaan pengerukan tersebut, maka lahan pertanian dan kebun coklat serta tebu dari masyarakat dapat terselamatkan dan terhindar dari bencana banjir susulan. Di samping itu, menurut keterangan para saksi yang bersesuaian satu sama lain, diterangkan bahwa pekerjaan pengerukan Sungai Mewe tersebut juga sangat bermanfaat karena dapat mencegah terjadinya kerusakan lebih parah terhadap rumah-rumah masyarakat sekitar bantaran sungai, jembatan dan sekolah yang ada di wilayah tersebut; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pelaksanaan pekerjaan pengerukan tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku, menurut Majelis adalah kesalahan procedural keadministrasian dan keperdataan karena telah ada putusan Pengadilan Negeri Donggala atas sengketa keperdataan antara saksi CHRISTIAN SOETANTJO (mewakili ketiga perusahaan) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, melalui Putusan Perdamaian yang ditetapkan dalam Akta Perdamaian tanggal 24 Maret 2014; -----------------------
Menimbang, bahwa langkah kebijakan dari Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos sedemikian rupa, menurut Budi Winarno, adalah kebijakan penentuan arah dengan keputusan yang diharapkan mempunyai dampak positif pada masyarakat sekitar untuk waktu yang panjang dan hal tersebut sejalan dengan pendapat SON yang menyatakan perumusan kebijakan menyangkut upaya menjawab pertanyaan, bagaimana berbagai alternative disepakati untuk masalah-masalah yang berkembang dan siapa yang berpartisipasi dan kebijakan tersebut merupakan proses yang spesipik ditujukan untuk menyelesaikan persoalan persoalan khusus. Dalam hubungannya dengan perkara ini adalah persiapan untuk mencegah dampak susulan lebih lanjut, agar masyarakat sekitar Sungai Mewe di ketiga desa tersebut terhindar dari yang lebih besar (Budi Winarno, kebijakan public teori dan proses. Media Presindo, 2007); ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa untuk sesegera mungkin melakukan pekerjaan pengerukan Sungai Mewe karena status tanggap darurat berdasarkan SK Bupati Sigi tersebut, adalah sesuai pula dengan Yurisprudensi pada Putusan Kasasi Nomor : 572 K/PID/2003, yang menyatakan bahwa sifat tindakan darurat itu dapat disimpulkan sebagai berikut : -----------------------------
Insiatif datang dari mana saja;
Tindakan-tindakan tidak mementingkan formalitas;
Biaya yang diperoleh dari lembaga atau pihak mana saja;
Pelaksanaannya oleh siapa saja, tidak fungsional struktural dan tidak struktural;
Yang lebih diutamakan dalam tindakan itu adalah tercapainya tujuan dengan cepat;
Aturan-aturan tidak mutlak diberlakukan;
Untuk kelancaran manajemen pengelolaan, dapat memotong jalur birokrasi yang lamban.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyalahi prosedur atau mekanisme pembayaran hasil pekerjaan sebesar Rp.1.354.734.185,- kepada saksi CHRISTIAN SOETANTJO tersebut benar dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, namun secara riil, tindakan tersebut tidak lagi mengalami kerugian karena manfaat yang diperoleh dengan pengerukan Sungai Mewe di ketiga desa tersebut adalah lebih besar bagi kepentingan keselamatan masyarakat setempat dibandingkan dengan uang yang telah dibayarkan serta untuk jangka waktu yang sangat panjang. Di samping itu pula, sesuai dengan keterangan para saksi yaitu R.NOLLY MUA, CHRISTIAN SOETANTJO, ASWADIN RANDALEMBAH (Bupati Sigi saat itu), ENDRO SETIAWAN, BAHARI, DEDI, ROHANI DATUMUSU, HUSAIN HABIBU yang saling bersesuaian, diterangkan bahwa atas pekerjaan pengerukan Sungai Mewe tersebut, ada temuan dari LHP BPK Perwakilan SULTENG yaitu terjadi kerugian keuangan negara akibat adanya kemahalan harga/kelebihan pembayaran sebesar Rp.370.142.452, namun temuan tersebut telah dikembalikan keseluruhannya oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJO sesuai dengan Surat Pernyataan Pelunasan Nomor : 736/001/V/ITKAB/2016 bulan Mei 2016 dari saksi R.NOLLY MUA (sesuai Bukti Surat T 2) selaku Inspektur/Kepala Inspektorat Kabupaten Sigi, sehingga menurut Majelis tidak ada lagi kerugian keuangan negara. Adapun pendapat Majelis adalah bersesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana pada angka 6 dinyatakan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara; -
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dipersidangan, tidak pernah terungkap fakta adanya persekongkolan yang dilakukan oleh Terdakwa RESMIN LAZE dengan saksi CHRISTIAN SOETANTJO, di mana Terdakwa tidak pernah mendapatkan keuntungan sedikitpun dari jumlah uang yang dikeluarkan dari Kas daerah dan dibayarkan kepada CHRISTIAN SOETANTJO yaitu sebesar Rp1.354.734.185,- Hal tersebut dipertegas oleh keterangan saksi CHRISTIAN SOETANTJO sendiri dipersidangan, karena uang tersebut sepenuhnya hanya dipakai dan digunakan untuk kepentingan saksi sendiri, tanpa adanya keterlibatan orang lain, sehingga menurut Majelis, hal tersebut dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa; ---------------
Menimbang, bahwa alasan pemaaf dengan uraian di atas, dalam hukum pidana dikenal dengan Perbuatan melawan Hukum Materil dengan fungsi negative (salah satu bentuk alasan penghapusan kesalahan di luar ketentuan Perundang-undangan). Indriyanto Seno Adji; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, Jakarta 2007, hal.104); ------------------------------------
Menimbang, bahwa pandangan yang sama juga tertuang dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mengartikan perbuatan melawan hukum materil dengan fungsi negative adalah suatu perbuatan secara materil dipandang tidak Wederrechtelijk, walaupun memenuhi semua unsur dari tindak pidana, dan karenanya merupakan perbuatan formal dan perbuatan tersebut sebagai salah satu alasan pembenar yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ibid, Indriyanto Seno Adji. Hal 135);------
Menimbang, bahwa pandangan MARI tersebut dapat dilihat dalam putusan perkara Mac Nomor : 42K/Kr/1965, tanggal 8 januari 1966. Tentang penerapan asas Edequat (asas keseimbangan) terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang, yanag telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian Negara, akan tetapi disisi lain memberikan keuntungan bagi Negara, maka Terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pandangan serupa juga ditemukan dalam perkara Otjodanaatmadja Nomor : 81 K/Kr/1973, tanggal 30 Maret 1977 tentang pengalihan dana reboisasi yang digunakan untuk pembelian mobil mobil dinas guna keperluan pengangkutan pegawai, Karena adanya asas ade quat (Keseimbangan) dinyatakan lepas dari tuntutan hukum dan juga dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor : 81 K/Kr/1973 tanggal 21 November 1973, yang mana dalam salah satu pertimbangan hukum Majelis Agung dinyatakan bahwa suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya melawan hukum apabila memenuhi 3 faktor yaitu negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan Terdakwa sendiri tidak dapat untung ; ------------
Menimbang, bahwa karena terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat diterapkan kepada Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos atau dengan kata lain, perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, sehingga konsekuensi hukumnya, Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hokum (ontslag van alle rechtsvervolging); --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, maka hak Terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti keadaan semula; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku untuk itu, akan ditentukan dalam amar putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara; -----------------
Menimbang, bahwa dalam Musyawarah Majelis Hakim tanggal 8 Maret 2018, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Anggota 2 Majelis Hakim, yang memeriksa dan memutus perkara ini, berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Hakim Anggota 2 berbeda pendapat dengan Ketua dan Hakim Anggota 1, karena pendapat dari Hakim Anggota menyatakan Terdakwa Resmin Laze adalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum sebagaimana diatur di dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang nomor : 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim Anggota 2 berkeyakinan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah telah menguntungkan orang lain yaitu saksi CHRISTIAN SOETANTJO , dimana sesuai fakta persidangan, bahwa pekerjaan pengerukan sungai Mewe adalah tidak ada dasarnya sebagaistatus tanggap darurat, hal tersebut di perkuat keterangan saksi Drs. H. HUSEIN HABIBU, M.Hiselaku sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, karena pada waktu kejadian hujan lebat yang mengakibatkan banjir tersebut, saksi Drs. H. HUSEIN HABIBU, M.Hi paginya langsung datang kelokasi atas perintah Bupati dan saat itu juga dilaporkan kepada Bupati bahwa memang terjadi bencana alam banjir tetapi bukan termasuk status tanggap darurat, dan selanjutnya tidak pernah ada rapat untuk penentuan status tanggap darurat; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai keterangan ahli DRS. IRVAN ARYANTO, MSI selaku Kepala Bidang Pencegahan dan kesiap-siagaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, bahwa bencana alam yang terjadi di sungai Mewe belum termasuk dalam kondisi tanggap darurat sebagaimana yang diaturPasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan fakta persidangan Terdakwa selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi tanpa persetujuan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Kab. Sigi secara ex officio dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, telah mengusulkan kepada Bupati Sigi kejadian banjir di Sungai Mewe yang melewati sebagian lokasi desa Oo, desa Pilimakujawa, desa Lempelero, tersebut untuk ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Bencana selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 7 April 2013 s/d 13 April 2013;
Menimbang, fakta persidangan kejadian banjir tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dengan status Tanggap Darurat Bencana karena akibat banjir di sungai Mewe tidak menimbulkan adanya : korban jiwa; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta persidangan saat kejadian tersebut tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kab. Sigi dibawah kendali Kepala BPBD Kab. Sigi terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat Tanggap Darurat Bencana yang meliputi : kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; ---------------
Menimbang, bahwa sesuai keterangan WEMPRIT Y.GISO selaku Kepala Desa Oosungai Mewe letak geografisnya adalah dibawah pemukiman penduduk, sehingga banjir tidak mengenai pemukiman penduduk; ---------------
Menimbang, terungkap di persidangan walaupun belum termasuk kategori tanggap darurat bencana alam, namun oleh Terdakwa tanpa persetujuan dari Kepala BPBD Kab. Sigi tetap mengusulkan kepada Bupati Sigi untuk menetapkan menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sigi No. 360/172/B.Sigi/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi Tahun 2013 yang antara lain memutuskan :
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero selama 60 hari terhitung mulai tanggal 14 April s/d 13 Juni 2013.
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan untuk pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat bencana meliputi :
Kebutuhan pangan dan sandang.
Pelayanan kesehatan dan psikososial.
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan lancar.
Menimbang, bahwa fakta persidangan adanya Surat Keputusan Bupati Sigi tersebut tidak bisa dilakukan,karena kenyatannya akibat banjir di sungai Mewe tidak menimbulkan hal-hal yang memerlukan kegiatan sebagaimanaa dimaksud dalam surat tersebut, bahkan Terdakwa jusru melakukan kegiatan menyimpang dari maksud Surat Keputusan tersebut yakni melakukan kegiatan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero sesuai kesepakatan dengan saksi CHRISTIAN SOETANTJO; ---------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui untuk kegiatan pengerukan sungai Mewe di Desa Oo; Desa Pilimakujawa; Desa Lempelero tidak dianggarkan dalam APBD Kab. Sigi TA 2013,sehingga sdr. Christian Soetantjoketika mengerjakan pengerukan sungai Mewe tersebut tidak berdasarkan atas perencanaan yang sudah ditetapkan seperti Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat- Syarat ( RKSS),
Menimbang, bahwa fakta persidangan dari keterengan saksi ketua dan anggota PHO tidak dilibatkan dalam pengawasan proyek tersebut dari awal sampai akhir, sehingga tidak pernah melakukan pengecekan dan pengujian volume pekerjaan proyek tersebut, sehingga tanda tangan yang dilakukannya adalah setelah proyek tersebut tidak terbayarkan dan saksiCHRISTIAN SOETANTJOmenggugat di Pengadilan Negeri Donggala minta dibayarkan pekerjaan pengerukan sungai, sehingga untuk kelengkapan berkas pembayaran ketua dan anggota PHO disuruh menanda tangani oleh Terdakwa; --------------
Menimbang, berdasarkan keterangan ahli DJAENUDIN ST, SE, MM dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh saksi CHRISTIAN SOETANTJOmengenai pekerjaan galian dengan volume sebanyak 60.399,18 M3 yang dibayarkan sebesar Rp. 1.352.602.574, 43 ( satu milyar tiga ratus lima puliuh dua ribu enam raus dua ribu empat puluh tiga sen ) sebetulnya hanya membutuhkan biaya sebesar Rp. 464.503.000,- ( empat ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga ribu rupiah );
Bahwa fakta persidangan terbukti dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah terkait pelksanaan proyek sungai Mewe di desa Oo, Pilimakujawa, Lempelero yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Christian Soetantjo, telah menimbulkan kerugian negara sebesarRp. 907.096.465,00, dan harus dikembalikan oleh Christian Soetandjo sebesar Rp 907.096.465,00 – ( Rp. 370.142.452,00 + Rp. 7.500.000,00 ) = Rp. 536.954.013,00 ( lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tiga belas rupiah ); ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim Anggota 2 berkeyakinan bahwa Terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang nomor : 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP; sehingga menurut Hakim Anggota 2 , Terdakwa haruslah dijatuhi pidana; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota 2 dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, setelah Majelis bermusyawarah dan diambil keputusan suara terbanyak yaitu perbuatan Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos adalah tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, baik dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu mengambil putusan sebagai berikut: -------
Memperhatikan, ketentuan Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana beserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; -----------------------------------------------------------
M E N GA D I L I
Menyatakan Terdakwa RESMIN LAZE, S.Sos tersebut, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143/B.Sigi/2013, tanggal 08 April 2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi;
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.Sigi/2013, tanggal 10 April 2013 Tentang status transisi darurat ke pemulihan akibat bencana banjir di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan dengan, tanggal April 2013 Nilai Rp. 577.433.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa O’o Kecamatan Kulawi Selatan dengan, tanggal April 2013 Nilai Rp. 475.265.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perhitungan Sendiri) paket pekerjaan konstruksi Perbaikan darurat sungai Mewe akibat banjir Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan, tanggal April 2013 dengan Nilai Rp. 468.625.000,-;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi No.021.29/058/BPBD/2013, tanggal 02 Januari 2013 tentang Penunjukan pejabat penata usahaan keuangan, pejabat pengelola teknis kegiatan, bendahara pembantu pengeluaran dan staf pengelola kegiatan T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi No.954/004/BPBD/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan pejabat penata usahaan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan bendahara pembantu pengeluaran T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa O’o Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 475.265.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa Lempelero Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 577.433.000,-;
1 (satu) bundel foto copy HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rekapitulasi paket pekerjaan normalisasi Sungai Mewe akibat Banjir Desa Pilimakujawa Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi T.A. 2013 dengan Nilai Rp. 468.625.000,-;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Bupati No.965/77/B.SIGI/2013, tanggal 07 Februari 2013 tentang pembentukan panitia pengadaan barang / jasa pemerintah dilingkungan pemerintah Kabupaten Sigi T.A. 2013;
1 (satu) bundel foto copy surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sigi No.360/025/BPBD/2013, tanggal 14 Januari 2013 tentang pembentukan panitia pemeriksa / penilai hasil akhir pelaksanaan pekerjaan dalam rangka penyerahan pertama PHO (Provosional Hand Over) dan penyerahan terkahir (Final Hand Over) serta panitia peneliti kontrak (Amandemen/cco) Pada BPBD Kabupaten Sigi T.A. 2013.
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 dan Perubahannya No.59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.34 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.16 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.24 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No.24 Tahun 2013 Tentanang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No.22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.44 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2013;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.14 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No.12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2012;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2013;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Sigi (DPPA – SKPD) APBD T.A. 2014;
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi T.A.2014;
1 (satu) lembar Surat permohonan penerbitan SPD belanja langsung Triwulan II T.A. 2014 No.943/326/BPBD, tanggal 05 Mei 2014 BPBD Kab.Sigi.
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2PD) Nomor : 01444/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, tanggal 09 Mei 2014 dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran RESMIN LAZE, S.Sos.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0023/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014 dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran Sdr. REZMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY;
1 (satu) bundel surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0023/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YA’I,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/348/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YA’I, S.ST. ., Direktur CV.IZZUL PRATAMA Sdr.MOH.SUPRI, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos. ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.577.150.000,-, yang ditandatangani Direktur CV.IZZUL PRATAMA Sdr. MOH.SUPRI.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY. ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, tanggal 08 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, tanggal 10 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, tanggal 06 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa Lempelero No.098/LPR.KLI.S/IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, tanggal 06 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Lempelero No.099/LPR.KLI.S/IV/2013, tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.2/BPBD/2013, Tanggal 19 April 2013 Paket Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan Dengan Anggaran Rp.577.150.000,- antara Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos selaku Pengguna Anggaran dengan Sdr.MOH.SUPRI selaku Direktur CV.IZZUL PRATAMA;
1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362/ 094.5/BPBD/2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya.;
1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.2/ BPBD/2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.IZZUL PRATAMA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.577.150.000,- kami nyatakan diterima/disetujui.
1 (satu) lembar surat atas nama CV.IZZUL PRATAMA No.018-s.penw/cv.izzul-IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.577.370.000,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan, galian tanah pasir dengan volume 22.997. Harga satuan 22.394,45 M3 dengan nilai Rp.515.005.097,66;
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan 1 M3 Galian tanah pasir (Mekanis), yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3;
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, yang antara lain menguraikan peralatan Tronton dengan kuantitas 2,000 harga satuan Rp.3.250.000,00 dengan harga Rp.6.500.000,00 ;
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran dan penggambaran;
1 (satu) lembar surat daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013;
1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013;
1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran
1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi
1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Dengan Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013
1 (satu) bundel Provisional Hand Over (PHO) No.927/142.1/BPBD/2013, Tgl 19 Juli 2013 Atas Kontrak No.362/114.2/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013 Kontraktor : CV.IZUL PRATAMA;
1 (satu) bundel As Bulit Drawing Dengan Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Dengan Kontraktor Pelaksana CV.IZZUL PRATAMA.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2PD) Nomor : 01447/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, tanggal 09 Mei 2014.dengan nilai Rp.475.080.000,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0022/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014 dengan nilai: Rp.475.080.000,-, yang ditanda tangani pengguna anggaran Sdr. RESMIN LAZE, S.Sos.;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.475.080.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran RESMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY;
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0022/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY;
1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/347/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI, S.ST. ., Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA Sdr.CHATARINA TOKAN, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.475.080.000,-, yang ditandatangani Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA Sdr. CHATARINA TOKAN.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Tanggal 08 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, Tanggal 08 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa O’o No.62/DS-O’ o /KL-S/IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, Tanggal 06 April 2013
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa O’o No.63/DS-O’ o /KS-S/IV/2013, Tanggal 06 April 2013;
1(satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.4/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013, Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan Dengan Anggaran Rp. 475.080.000,- Antara RESMIN LAZE, S.Sos. Selaku Pengguna Anggaran Dengan CATHARINA TOKAN Selaku Direktris CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA;
1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362 /094.5/BPBD /2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya.
1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.3 /BPBD/2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Lempelero Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.475.080.000,- kami nyatakan diterima/disetujui
1 (satu) lembar surat atas nama CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA No.021-Pen/PSAIS-IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa O’o, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.475.202.000,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan, galian tanah pasir dengan volume 18.822,18 M3 Harga satuan Rp.22.394,45 dengan nilai Rp.421.512.312,43
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan 1M3 Galian tanah pasir (Mekanis), yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, yang antara lain menguraikan peralatan Tronton dengan kuantitas 2,000 harga satuan Rp.3.250.000,00 dengan harga Rp.6.500.000,00
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan Survey pengukuran dan penggambaran
1 (satu) lembar surat daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013
1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi
1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran
1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. CV.PAPA SUKSES ANAK ISTERI SEJAHTER Selaku Kontraktor Pelaksana. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa O’o Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Provosional Hand Over (PHO) No.927/136.1/BPBD/2013, tanggal 03 Juli 2013 atas kontrak No.362/114.4/BPBD/2013, tanggal 19 April 2013 Kontraktor : CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2PD) Nomor : 01448/SP2PD-LS/DPPKAD/2014, Tanggal 09 Mei 2014, dengan nilai Rp.468.390.000,-;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No.0021/SPM-LS/11302-01/2014, Tgl 08 Mei 2014. Tahun Anggaran 2014, dengan nilai : Rp.468.390.000,-;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.468.390.000,-, yang ditandatangani pengguna anggaran REZMIN LAZE, S.Sos. dan bendahara pengeluaran DEDY
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No.0021/SPP-LS/11302-01/2014 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI,S.ST. dan bendahara pengeluaran Sdr.DEDY.
1 (satu) lembar berita acara pembayaran 100% No.925/349/BPBD, tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani PPTK Sdr. YAI, S.ST. ., Direktris CV.LIBRA JAYA Sdr.ROSTINA, dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.RESMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 100% dari hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, dengan nilai Rp.468.390.000,-, yang ditandatangani Direktris CV.LIBRA JAYA Sdr. ROSTINA.,PPTK Sdr.YAI,S.ST., Bendahara Pengeluaran Sdr.DEDY ,Dan diketahui Kepala Pelaksana BPBD Kab.Sigi Sdr.REZMIN LAZE, S.Sos.
1 (satu) lembar Surat Permyataan Bupati Sigi No.360/10.69/BPBD, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/143.1/B.SIGI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 360/143/B.SIGI/2013 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, Tanggal 08 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sigi No.360/172/B.SIGI/2013 Tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Akibat Bencana Banjir Di Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Tahun 2013, Tanggal 10 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Dari Kepala Desa Pilimakujawa No.94 /DS-PM /KUL-SEL /IV/2013 Perihal : Laporan Kejadian Bencana Banjir, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Pilimakujawa No.95/DS-PM/KUL-SEL/IV/2013, Tanggal 06 April 2013;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.362/114.3/BPBD/2013, Tanggal 19 April 2013. Paket Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan. dengan Anggaran Rp.468.390.000,- Antara RESMIN LAZE, S.Sos selaku Pengguna Anggaran dengan ROSTINA selaku Direktris CV.LIBRA JAYA;
1 (satu) lembar surat BPBD Kab.Sigi kepada POKJA VI Kab.Sigi dengan No.362 /094.5/BPBD /2013, tanggal 08 April 2013 Perihal permohonan proses penunjukan langsung, yang ditandatangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos., berikut lampiranya.
1 (satu) lembar surat dari pengguna anggaran BPBD Kab. Sigi No.935 /108.4 /BPBD /2013, tanggal 18 April 2013 perihal Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan darurat sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan, yang ditanda tangani oleh RESMIN LAZE, S.Sos. yang isinya antara lain penawaran CV.LIBRA JAYA dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.468.390.000,- kami nyatakan diterima/disetujui.;
1 (satu) lembar surat atas nama CV.LIBRA JAYA No.089/PNW_LJ/IV/2013, tanggal 12 April 2013 Perihal penawaran pekerjaan perbaikan darurat Sungai Mewe akibat bencana banjir di Desa Pilimakujawa, Kec.Kulawi Selatan dengan nilai Rp.468.550.000,-
1 (satu) lembar Rekapitulasi tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga tertanggal 12 April 2013, yang berisi antara lain mengenai pekerjaan galian tanah pasir dengan volume 18.580,00 M2 Harga satuan Rp.22.394,25 dengan nilai Rp.416.085.165,00
1 (satu) lembar Analisa harga satuan pekerjaan M3 Galian tanah pasir , yang antara lain menguraikan peralatan excavator dengan kuantitas 0,0535 harga satuan Rp.400.000,00 dengan harga Rp.21.400,00/ M3
1 (satu) lembar daftar upah dan harga bahan
1 (satu) bundel metode pelaksanaan tertanggal 12 April 2013
1 (satu) lembar Pakta integritas tertanggal 12 April 2013
1 (satu) bundel dokumen - dokumen persyaratan permohonan penawaran
1 (satu) bundel dokumen – dokumen proses penunjukan langsung oleh POKJA IV Kab.Sigi;
1 (satu) bundel Provisional Hand Over (PHO) No.927/106.5/BPBD/2013, Tgl 02 Juli 2013 Atas Kontrak No.362/114.3/BPBD/2013, Tgl 19 April 2013 Kontraktor : CV. LIBRA JAYA;
1 (satu) bundel Dokumentasi Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan dengan CV.LIBRA JAYA selaku Kontraktor Pelaksana;
1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan. Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Backup Data Kuantitas Pekerjaan Perbaikan Sungai Mewe Akibat Bencana Banjir Desa Pilimakujawa Kec.Kulawi Selatan Tahun Anggran 2013.
1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV.IZZUL PRATAMA;
1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV. LIBRA JAYA;
1 (satu) bundel bukti setoran atas nama CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA;
1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.IZZUL PRATAMA;
1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.LIBRA JAYA;
1 (satu) bundel Surat Kuasa dari CV.PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA ;
3 (tiga) bundel Akta perdamaian atas Putusan Pengadilan Negeri Donggala :
No.06/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014
No.05/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014
No.04/Pdt.G/2016/PN.Dgl, Tgl. 24 Maret 2014
1 (satu) budel Print Out Rekening CV. PAPA SUKSES ANAK ISTRI SEJAHTERA No. 001-0107166218 Pada Bank Sulteng;
1 (satu) bundel Foto Copy Rekening Tabungan Bank BNI Cabang Palu Atas Nama CATARINA TOKAN No.Rek : 0081730601;
1 (satu) bundel Print Out Rekening Atas Nama CHRISTISON SOETANTJO No.Rek: 03880422307 Pada KCP. DHARMAHUSADA;
7 (tujuh) bundel bukti pesanan dan pembayaran BBM solar pada PT.MACINDO MITRA RAYA;
1 (satu) bundel surat perjanjian sewa menyewa alat berat (excavator) no. 002/PS-AB/04/2013;
6 (enam) lembar potongan kwitansi pembayaran sewa 2 (dua) excavator.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Negara; ---------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, pada hari Kamis 8 Maret 2018, oleh I MADE SUKANADA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, FELIX DA LOPEZ, S.H., M.H. , MARGONO, S.H., M.H.. masing-masing sebagai Hakim Ad Hoc sekaligus Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota- anggota tersebut dibantu oleh ASWAR, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu serta dihadiri oleh MOH.TANG, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
FELIX DA LOPEZ, SH, MH. I MADE SUKANADA ,SH, MH.
ttd
MARGONO, SH, MH.
Panitera Pengganti,
ttd
A S W A R, SH
Salinan Ini Sesuai Dengan Aslinya
Dipergunakan Untuk Tingkat Kasasi
Pengadilan Negeri Kelas IA Palu
Panitera,
LA ODE MULAWARMAN, SH., MH
NIP. 19641231 199503 0 015