107/Pid.Sus/2016/PN Lwk
Putusan PN LUWUK Nomor 107/Pid.Sus/2016/PN Lwk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Lihon Maka Alias Lihon
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Lihon Maka Alias Lihon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lihon Maka Alias Lihon, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 107/Pid.Sus/2016/PN Lwk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Lihon Maka Alias Lihon;
Tempat Lahir : Bombanon;
Umur/Tgl Lahir : 25 tahun / 20 Juli 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Bombanon, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SMA (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 08 Mei 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 107/Pen.Pid/2016/PN.Lwk tanggal 18 Mei 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 107/Pen.Pid/2016/PN.Lwk tanggal 18 Mei 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Lihon Maka Alias Lihon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu Muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Denda Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupia);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa tidak memahami hukum, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia terdakwa Lihon Maka alias Lihon pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa dipastikan lagi dalam bulan Desember 2015 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Bombanon Kec. Mantoh Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika terdakwa menjemput saksi Melda Sri Ayu Ami alias Melda dari Desa Sobol Induk menuju Desa Bombanon dengan tujuan untuk jalan-jalan, namun dalam perjalanannnya Terdakwa mengajak saksi Melda singgah dan bercerita di sebuah rumah yang ada di persawahan Desa Bombanon. Setelah itu terdakwa mengajak anak Melda untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun saksi Melda menolaknya lalu terdakwa mengatakan " nanti kalau kamu hamil Saksi akan tanggungjawab ";
Bahwa kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Melda lalu sementara tangan kanan terdakwa mengangkat kaos yang di gunakan saksi Melda sampai buah dadanya terlihat. Selanjutnya terdakwa meremas-remas kedua buah dadanya dan menghisap puting susunya, selanjutnya terdakwa bangun dan membuka celana pendek dan celana dalam miliknya dan milik saksi Melda. Kemudian terdakwa berdiri disudut tempat tidur lalu menyuruh saksi Melda mendekatkan kemaluannya di kemaluan terdakwa dengan cara pantat saksi Melda didekatkan disudut tempat tidur sementara kedua kakinya di luruskan keatas disandarkan di pundak terdakwa dan di tekuk dan selanjutnya memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak Melda sehingga saksi Melda merasa Kesakitan dan mengatakan "Sudah saja, sakit Saksi punya kemaluan" namun terdakwa terus memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Melda dan menggerakannya maju mundur. Karena tidak tahan sakitnya saksi Melda pun menangis sehingga terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan anak Melda dan berbaring disamping kanan saksi Melda;
Bahwa setelah itu terdakwa menyuruh saksi Melda memegang batang kemaluannya dengan tangan kanannya sambil di goyang-goyangkan. Tak lama setelah terdakwa merasa spermanya akan keluar, terdakwa melepaskan tangan anak Melda dari kemaluannya dan memegang kemaluannya sendiri dan mengeluarkan spermanya diatas perut saksi Melda;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan selaput dara saksi Melda Sri Ayu Ami alias Melda tampak tidak utuh disebabkan oleh kekerasan benda tumpul berdasarkan Hasil Visum et Repertum No : 000/001/2016/PKM.B.BkI tanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Anggraeny, Dokter pada Puskesmas Bonebobakal;
Bahwa berdasarkan AKTA KELAHIRAN No. AL. 793.0014106 yang di keluarkan di Luwuk pada tanggal 20 Mei 2008 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banggai menyatakan bahwa saksi Melda lahir pada tanggal 19 Mei tahun 2002 (berumur 13 tahun);
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa Lihon Maka alias Lihon pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa dipastikan lagi dalam bulan Desember 2015 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Bombanon Kec. Mantoh Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika terdakwa menjemput saksi Melda Sri Ayu Ami alias Melda dari Desa Sobol Induk menuju Desa Bombanon dengan tujuan untuk jalan-jalan, namun dalam perjalanannnya Terdakwa mengajak saksi Melda singgah dan bercerita di sebuah rumah yang ada di persawahan Desa Bombanon. Setelah itu terdakwa mengajak anak Melda untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun saksi Melda menolaknya lalu terdakwa mengatakan " nanti kalau kamu hamil Saksi akan tanggungjawab ".
Bahwa kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Melda lalu sementara tangan kanan terdakwa mengangkat kaos yang di gunakan saksi Melda sampai buah dadanya terlihat. Selanjutnya terdakwa meremas-remas kedua buah dadanya dan menghisap puting susunya, selanjutnya terdakwa bangun dan membuka celana pendek dan celana dalam miliknya dan milik saksi Melda. Kemudian terdakwa berdiri disudut tempat tidur lalu menyuruh saksi Melda mendekatkan kemaluannya di kemaluan terdakwa dengan cara pantat saksi Melda didekatkan disudut tempat tidur sementara kedua kakinya di luruskan keatas disandarkan di pundak terdakwa dan di tekuk dan selanjutnya memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak Melda sehingga saksi Melda merasa Kesakitan dan mengatakan "Sudah saja, sakit Saksi punya kemaluan" namun terdakwa terus memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Melda dan menggerakannya maju mundur. Karena tidak tahan sakitnya saksi Melda pun menangis sehingga terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan anak Melda dan berbaring disamping kanan saksi Melda;
Bahwa setelah itu terdakwa menyuruh saksi Melda memegang batang kemaluannya dengan tangan kanannya sambil di goyang-goyangkan. Tak lama setelah terdakwa merasa spermanya akan keluar, terdakwa melepaskan tangan anak Melda dari kemaluannya dan memegang kemaluannya sendiri dan mengeluarkan spermanya diatas perut saksi Melda;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan selaput dara saksi Melda Sri Ayu Ami alias Melda tampak tidak utuh disebabkan oleh kekerasan benda tumpul berdasarkan Hasil Visum et Repertum No : 000/001/2016/PKM.B.BkI tanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Anggraeny, Dokter pada Puskesmas Bonebobakal;
Bahwa berdasarkan AKTA KELAHIRAN No. AL. 793.0014106 yang di keluarkan di Luwuk pada tanggal 20 Mei 2008 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banggai menyatakan bahwa saksi Melda lahir pada tanggal 19 Mei tahun 2002 (berumur 13 tahun);
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Melda Sri Ayu Ami Alias Melda, tanpa sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah pacar Saksi akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polisi dan masih membenarkan semua keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi sudah menjalin hubungan dengan Terdakwa (pacaran) sejak bulan Juli 2015 ketika Saksi naik kelas II SMP;
Bahwa saat ini umur saksi baru 14 Tahun karena Saksi lahir pada tanggal 19 mei 2002;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan masalah persetubuhan antara Saksi dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut pada akhir tahun 2015 bertempat disebuah gubuk yang ada dipersawahan Desa Bombanon Kecamatan Mantoh Kabupaten Banggai;
Bahwa kronologis kejadian persetubuhan antara Saksi dengan Terdakwa bermula saat Saksi dijemput oleh Terdakwa Lihon Maka jalan – jalan di Desa Bombanon dan ketika sampai di Desa Bombanon Saksi dan Terdakwa singgah di salah satu rumah dipersawahan, di tempat itu Saksi dan Terdakwa cerita – cerita dan tidak lama kemudian terdakwa mengajak Saksi untuk bersetubuh tetapi Saksi menolak akan tetapi terdakwa terus membujuk Saksi agar mau bersetubuh dengan terdakwa dengan mengatakan “nanti kalau kamu hamil, Saksi akan bertanggung jawab” sehingga Saksi luluh hatinya dan membiarkan ketika terdakwa mencium pipi Saksi kemudian membaringkan Saksi dilantai yang terbuat dari bambu lalu terdakwa mengisap – isap bibir Saksi sambil meremas – remas buah dada Saksi, setelah Terdakwa meremas – remas buah dada dan menciumi Saksi lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Saksi setelah celana dan celana dalam Saksi terlepas kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri dan setelah Saksi dan Terdakwa berdua sudah sama – sama telanjang kemudian terdakwa menyuruh Saksi tidur dengan mendekatkan pantatnya diujung tempat tidur, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi menaikkan kakinya ke atas sehingga kedua kaki Saksi dinaikkan ke atas dan saat itu Terdakwa memasukkan batang kemaluannya dilubang kemaluan Saksi;
Bahwa Saksi merasakan kemaluannya sakit saat kemaluan Terdakwa memasuki kemaluannya;
Bahwa Saksi merasakan ada cairan sperma Terdakwa yang tumpah diatas perut Saksi;
Bahwa Saksi dan Terdakwa baru sekali mengadakan hubungan badan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan uang kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa menjajikan akan bertanggung jawab apabila Saksi hamil;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keterangan Saksi yang tidak benar yaitu Terdakwa berjanji akan memberikan uang kepada Saksi dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi dilakukan atas dasar suka – sama suka. Sedangkan untuk keterangan lainnya Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
2. Saksi Suryanto Ami Alias Surya, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, juga tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polisi dan masih membenarkan semua keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi adalah ayah kandung saksi Melda Sri Ayu Ami Alias Melda;
Bahwa Saksi mengerti dijadikan saksi di persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa telah membawa pergi anak Saksi yang bernama Melda Sri Ayu Ami alias Melda tanpa ijin;
Bahwa kejadian Terdakwa membawa pergi anak Saksi pada hari hari Sabtu, tanggal 13 Pebruari 2016 sekitar jam 21.00 Wita;
Bahwa Saksi mengetahui kalau anak Saksi telah dibawa pergi oleh Terdakwa berasal dari teman anak saksi yang bernama Linda;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Terdakwa berpacaran dengan anak Saksi Melda sekitar 3 minggu sebelum anak Saksi tersebut pergi dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui anaknya berpacaran dengan Terdakwa berasal dari SMS di HP anak Saksi Melda;
Bahwa berdasarkan isi SMS tersebut Saksi mengetahui bahwa antara Terdakwa dengan anak saksi telah melakukan hubungan layaknya suami isteri;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada anak saksi tentang Terdakwa, akan tetapi anak saksi tersebut tidak mau menjawabnya;
Bahwa anak saksi saat ini baru berumur 14 tahun;
Bahwa Saksi keberatan atas perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi anak Saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi Roslinda Garaya Alias Linda, tanpa sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polisi dan masih membenarkan semua keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan Terdakwa yang telah membawa pergi Saksi Melda;
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa yang sedang berboncengan dengan Saksi Melda dengan menggunakan sepeda motor pada hari Sabtu, tanggal 13 Pebruari 2016 di Jalan Desa Bombanon Kecamatan Mantoh Kabupaten Banggai;
Bahwa pada saat Saksi bersama Juniarti Laempah sedang jalan – jalan di Desa Bombanon dan ketika sampai di Desa Bombanon, Saksi dan Juniarti Laempah bertemu dengan Terdakwa Lihon, selanjutnya Saksi bertanya kepada Terdakwa “ Lihon kamu mau kemana “ lalu dijawab oleh Terdakwa Lihon “mau ke Luwuk” dan setelah itu Saksi melanjutkan perjalanan sekitar jam 21.00 wita Saksi dan saksi Juniarti Laempah menuju desa Pondan tapi tidak lama kemudian Saksi pulang menuju Desa Sobol, diperjalanan Saksi dan Juniarti Laempah bertemu dengan Krissiani Moutong dan Krissiani Moutong menahan Saksi dan Juniarti Laempah berhenti dan Krissiani Moutong langsung mengatakan “ada Info”, Saksi menjawab “Info apa itu?”,“Melda ada baku bonceng dengan laki – laki bernama Lihon” jawab Krissiani Moutong, lalu Saksi dan Juniarti melanjutkan perjalanan pulang ke rumah Saksi di Desa Sobol;
Bahwa ketika Saksi sudah sampai di rumah dan mau tidur dikamar tiba – tiba saksi Juniarti SMS Saksi supaya keluar dari rumah karena Bapaknya Melda suruh sehingga Saksi keluar dan pergi ke jalan raya didepan rumah Juniarti dan disitu sudah ada Bapaknya Melda dan Juniarti, ketika Saksi dekati mereka Bapaknya Melda bertanya kepada Saksi “kau lihat Melda” lalu Saksi jawab “Saya tidak lihat Meldaakan tetapi ada teman Saya bernama Krissiani Moutung mengatakan bahwa Melda ada dibonceng oleh lelaki Lihon orang Bombanon” setelah itu bapaknya Melda pulang;
Bahwa Saksi tahu Melda dan Terdakwa Lihon sudah pacaran selama 6 bulan karena Melda sendiri yang mengatakan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah antara Melda dengan Terdakwa sudah pernah melakukan persetubuhan;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa umur Melda saat ini akan tetapi Melda saat ini baru kelas 3 SMP;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
4. Saksi Krissiani Moutong Alias Iya, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polisi dan masih membenarkan semua keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Linda dijalan Raya Desa Pondan Kec. Mantoh Kab. Banggai akan tetapi Saksi tidak pernah menyampaikan kepada Linda kalau Melda pergi bersama laki-laki bernama Lihon ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Melda berpacaran dengan Lihon;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa umur Melda saat ini akan tetapi Melda saat ini baru kelas 3 SMP;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
5. Saksi Juniarti Laempah, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polisi dan masih membenarkan semua keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan Terdakwa yang telah membawa pergi Saksi Melda;
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa yang sedang berboncengan dengan Saksi Melda dengan menggunakan sepeda motor pada hari Sabtu, tanggal 13 Pebruari 2016 di Jalan Desa Bombanon Kecamatan Mantoh Kabupaten Banggai;
Bahwa pada saat Saksi bersama Linda sedang jalan – jalan di Desa Bombanon dan ketika sampai didesa Bombanon Saksi dan Linda bertemu dengan laki – laki mengendarai sepeda motor besar pake jaket merah dan helm putih lalu Linda menahannya sambil bertanya “ Lihon kamu mau kemana “ Lihon menjawab mau ke Luwuk, sekitar jam 22.00 wita Saksi dan Linda masih di Desa Bambanon bercerita dirumah keluarga lalu sekitar jam 23.00 wita Saksi dan Linda pulang dan menuju ke Desa Sobol diperjalanan Saksi dan Linda berpapasan dengan Krissiani Moutong dan Krissiani Moutong mengatakan “Hei ada info itu Melda ada baku bonceng dengan laki – laki menuju kearah Luwuk pake motor besar dan jaket warna merah memakai Helm putih” ketika Saksi dan Linda sampai di Desa Sobol sekitar jam 24.00 wita datang Papanya Melda menanyakan kalau Saksi ada Nomor HP.nya Melda tetapi Saksi tidak ada lalu Saksi pergi kerumah Linda untuk minta Nomor HP Melda tetapi tidak ada lalu Saksi menemui Bapaknya Melda didepan Rumah Linda dan menyampaikan bahwa tadi Krissiani memberitahu kalau Melda berboncengan dengan terdakwa Lihon orang desa Bombanon setelah itu Bapaknya Melda pulang;
Bahwa Saksi tahu Melda dan Terdakwa Lihon sudah pacaran karena Melda sendiri yang mengatakan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah antara Melda dengan Terdakwa sudah pernah melakukan persetubuhan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sebagai terdakwa di depan persidangan ini sehubungan masalah persetubuhan Terdakwa dengan Saksi Intan;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Melda sekitar bulan Desember tahun 2015 jam 21.00 wita bertempat dirumah dekat persawahan di Desa Bombanon Kecamatan Mantoh Kabupaten Banggai;
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: pada awalnya Terdakwa menjemput Saksi Melda di Desa Sobol Induk kemudian Terdakwa memboncengnya untuk jalan-jalan menuju Desa Bombanon tetapi sampai diujung desa, Terdakwa membawa Saksi Melda di persawahan di Desa Bombanon di tempat itu Terdakwa dan Saksi Melda cerita – cerita dan tidak lama kemudian Terdakwa mengajak Saksi Melda untuk bersetubuh tetapi Saksi Melda menolak dan mengatakan “jangan… saya takut” tetapi Terdakwa terus merayu Saksi Melda agar mau bersetubuh dengan mengatakan “tidak apa-apa, cuma satu kali saja, nanti kalau ngana hamil saya tanggung jawab” sehingga Saksi Melda memenuhi permintaan Terdakwa untuk bersetubuh dengan mengatakan “Iyo, asal cuma satu kali saja”, selanjutnya Terdakwa dan korban Saksi Melda sama – sama berbaring dilantai yang terbuat dari bambu lalu Saksi Melda menaruh kepalanya diatas tangan kiri Terdakwa kemudian Terdakwa mencium kedua pipi Saksi Melda dan mengisap – isap bibirnya dan tangan Terdakwa mengangkat kaos yang dipakai Saksi Melda sampai kelihatan buah dadanya dan Terdakwa meremas – remas buah dada Saksi Melda tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa puas meremas – remas buah dada Melda dan menciumnya lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Melda setelah celana panjang dan celana dalam Melda terlepas kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa dan setelah Terdakwa dan Melda berdua sudah sama – sama telanjang kemudian Terdakwa berdiri disudut tempat tidur dan Terdakwa menyuruh Melda untuk mendekatkan kemaluannya ke kemaluan Terdakwa dengan cara pantat Melda didekatkan disudut tempat tidur sementara kedua kakinya diluruskan ke atas disandarkan dipundak Terdakwa, kemudian Melda memegang batang kemaluan Terdakwa yang sudah mengeras dengan tangan kanannya dan meletakkan ujung batang kemaluan Terdakwa dikemaluan Melda, setelah itu Terdakwa menekan pantat Terdakwa berkali-kali supaya kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan Melda, Terdakwa membuat gerakan maju mundur supaya kemaluan Terdakwa masuk semuanya, tetapi Melda langsung menangis mengeluh sakit dikemaluannya, sehingga batang kemaluan Terdakwa langsung Terdakwa cabut dari kemaluan Melda, selanjutnya Terdakwa berbaring disebelah Melda dan menyuruh Melda melocok batang kemaluan Terdakwa dengan tangan kanannya dan saat Terdakwa merasakan sperma Terdakwa hendak keluar Terdakwa langsung melocok sendiri kemaluan Terdakwa dan menumpahkan spermanya diatas perut Melda, setelah Terdakwa membersihkan tumpahan sperma tersebut lalu Terdakwa dan Melda cerita-cerita dan setelah memakai pakaian, Terdakwa mengantarkan Melda pulang;
Bahwa antara Terdakwa dengan Melda tidak terikat hubungan perkawinan;
Bahwa Terdakwa sudah berpacaran dengan Melda sudah kurang lebih enam bulan lamanya sejak bulan Juli tahun 2015;
Bahwa Terdakwa baru satu kali menyetubuhi Melda;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa umur Melda pada waktu kejadian tetapi setahu Terdakwa, Melda sudah kelas tiga SMP;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa:
Hasil Visum Et Repertum No: 000/001/2016/PKM.B.Bkl tertanggal 17 Pebruari 2016 atas nama Melda Sri Ayu Ami yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Anggraeny, dokter di Puskesmas Bonebobakal Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh, luka tersebut disebabkan oleh kekerasan akibat benda tumpul;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3223/2008 atas nama Melda Sri Ayu Ami, lahir di Kintom Kabupaten Banggai, tanggal 19 Mei 2002, anak dari pasangan suami isteri Suryanto Ami dan Adriana Adjalim, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai, tanggal 26 Mei 2008;
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Melda sekitar bulan Desember tahun 2015 jam 21.00 wita bertempat dirumah dekat persawahan di Desa Bombanon Kecamatan Mantoh Kabupaten Banggai;
Bahwa Terdakwa baru satu kali menyetubuhi Saksi Melda;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Melda tidak terikat dalam perkawinan akan tetapi sudah berpacaran kurang lebih enam bulan lamanya sejak bulan Juli tahun 2015;
Bahwa pada waktu kejadian umur Saksi Melda baru 13 tahun karena Saksi Melda lahir pada tanggal 19 Mei 2002 dan masih duduk dikelas tiga SMP;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, selaput dara Saksi Melda tidak utuh lagi;
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: pada awalnya Terdakwa menjemput Saksi Melda di Desa Sobol Induk kemudian Terdakwa memboncengnya untuk jalan-jalan menuju Desa Bombanon tetapi sampai diujung desa, Terdakwa membawa Saksi Melda di persawahan di Desa Bombanon di tempat itu Terdakwa dan Saksi Melda cerita – cerita dan tidak lama kemudian Terdakwa mengajak Saksi Melda untuk bersetubuh tetapi Saksi Melda menolak dan mengatakan “jangan… saya takut” tetapi Terdakwa terus merayu Saksi Melda agar mau bersetubuh dengan mengatakan “tidak apa-apa, cuma satu kali saja, nanti kalau ngana hamil saya tanggung jawab” sehingga Saksi Melda memenuhi permintaan Terdakwa untuk bersetubuh dengan mengatakan “Iyo, asal cuma satu kali saja”, selanjutnya Terdakwa dan korban Saksi Melda sama – sama berbaring dilantai yang terbuat dari bambu lalu Saksi Melda menaruh kepalanya diatas tangan kiri Terdakwa kemudian Terdakwa mencium kedua pipi Saksi Melda dan mengisap – isap bibirnya dan tangan Terdakwa mengangkat kaos yang dipakai Saksi Melda sampai kelihatan buah dadanya dan Terdakwa meremas – remas buah dada Saksi Melda tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa puas meremas – remas buah dada Saksi Melda dan menciumnya lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Saksi Melda setelah celana panjang dan celana dalam Saksi Melda terlepas kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa dan setelah Terdakwa dan Saksi Melda berdua sudah sama – sama telanjang kemudian Terdakwa berdiri disudut tempat tidur dan Terdakwa menyuruh Saksi Melda untuk mendekatkan kemaluannya ke kemaluan Terdakwa dengan cara pantat Saksi Melda didekatkan disudut tempat tidur sementara kedua kakinya diluruskan ke atas disandarkan dipundak Terdakwa, kemudian Saksi Melda memegang batang kemaluan Terdakwa yang sudah mengeras dengan tangan kanannya dan meletakkan ujung batang kemaluan Terdakwa dikemaluan Saksi Melda, setelah itu Terdakwa menekan pantat Terdakwa berkali-kali supaya kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan Saksi Melda, Terdakwa membuat gerakan maju mundur supaya kemaluan Terdakwa masuk semuanya, tetapi Saksi Melda langsung menangis mengeluh sakit dikemaluannya, sehingga batang kemaluan Terdakwa langsung Terdakwa cabut dari kemaluan Saksi Melda, selanjutnya Terdakwa berbaring disebelah Saksi Melda dan menyuruh Saksi Melda melocok batang kemaluan Terdakwa dengan tangan kanannya dan saat Terdakwa merasakan sperma Terdakwa hendak keluar Terdakwa langsung melocok sendiri kemaluan Terdakwa dan menumpahkan spermanya diatas perut Saksi Melda, setelah Terdakwa membersihkan tumpahan sperma tersebut lalu Terdakwa dan Saksi Melda cerita-cerita dan setelah memakai pakaian, Terdakwa mengantarkan Saksi Melda pulang;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya yang telah menyetubuhi Saksi Melda;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa sebagai unsur tindak pidana maka setiap orang dapat dimaknai sebagai orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana dan atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan satu orang Terdakwa dipersidangan yang mengaku bernama Lihon Maka alias Lihon yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata bersesuaian dengan orang yang dihadirkan sebagai Terdakwa di persidangan sehingga tidak terjadi kesalahan subyek hukum (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” sebagaimana termaktub dalam Memory Van Toelichting (MvT) adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Sengaja sama dengan Willens en weten Veroorzaken Van Een Gevolg yaitu seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana Indonesia menganut teori kesengajaan yang tidak mempunyai sifat tertentu (kleurlos begrip) yaitu untuk dapat dipidananya seseorang cukuplah apabila si pelaku menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaan (bathin) dengan tindakannya, tanpa disyaratkan apakah ia menginsyafi tindakannya itu dilarang dan diancam pidana oleh Undang-undang atau tidak (S.R. Sianturi, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta 1996, halaman 169-175);
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan dan doktrin ilmu hukum, kesengajaan tanpa sifat tertentu dikualifikasikan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk);
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakelijkheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis);
Sehingga dengan demikian pengertian “dengan sengaja” diperluas, tidak hanya berarti apa yang benar-benar dikehendaki atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu;
Menimbang, bahwa dalam wacana Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana berkembang 2 ( dua ) pandangan tentang kesengajaan yaitu:
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu berwarna (gekleurd);
Bahwa dalam pandangan ini untuk adanya “kesengajaan” pada si pembuat dipersyaratkan, bahwa si pembuat menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan yang dilarang atau bersifat melawan hukum;
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu tidak berwarna (kleurloos opzet);
Bahwa dalam pandangan ini untuk membuktikan adanya “kesengajaan” pada si pembuat, hakim tidak perlu membuktikan bahwa kesengajaan si pembuat telah ditujukan pada sifat melawan hukumnya perbuatan, tetapi cukup dibuktikan bahwa si pembuat / si pelaku tersebut menghendaki dilakukannya “perbuatan” yang ternyata dilarang;
Bahwa selanjutnya dalam penjelasan resmi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang berlaku (Memory van Toelichting, biasa disingkat MvT) mengatakan bahwa apabila dalam rumusan delik secara tegas dirumuskan adanya unsur “kesengajaan”, maka pembuktian terhadap unsur kesengajaan dalam rumusan delik itu pada si pembuat haruslah dianggap sebagai kesengajaan yang tidak berwarna, artinya untuk membuktikan kesengajaan pada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dalam rumusannya tegas memuat unsur kesengajaan, hakim tidak perlu membuktikan, apakah pelaku menyadari bahwa perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukannya itu sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak, tetapi cukuplah dibuktikan bahwa pelaku menghendaki dilakukannya “perbuatan” yang kemudian ternyata perbuatan tersebut secara nyata telah dilarang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan sengaja” ini berada sebelum unsur – unsur yang lain, sedangkan unsur ini meliputi unsur-unsur selanjutnya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;
Ad. 3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub-unsur telah terbukti, maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian tipu muslihat sebagaimana termaktub dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai siasat tentang perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung, sedangkan membujuk diartikan usaha untuk memikat hati / menipu seseorang dengan kata-kata manis bahwa yang dikatakannya benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak“ menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan persetubuhan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah apabila anggota kelamin pria telah masuk kedalam anggota kemaluan wanita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Desember tahun 2015 jam 21.00 wita, bertempat dirumah dekat persawahan di Desa Bombanon Kecamatan Mantoh Kabupaten Banggai, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Melda Sri Ayu Ami Alias Melda sebanyak 1 (satu) kali yaitu dengan cara pada awalnya Terdakwa menjemput Saksi Melda di Desa Sobol Induk kemudian Terdakwa memboncengnya untuk jalan-jalan menuju Desa Bombanon tetapi sampai diujung desa, Terdakwa membawa Saksi Melda di persawahan di Desa Bombanon di tempat itu Terdakwa dan Saksi Melda cerita – cerita dan tidak lama kemudian Terdakwa mengajak Saksi Melda untuk bersetubuh tetapi Saksi Melda menolak dan mengatakan “jangan… saya takut” tetapi Terdakwa terus merayu Saksi Melda agar mau bersetubuh dengan mengatakan “tidak apa-apa, cuma satu kali saja, nanti kalau ngana hamil saya tanggung jawab” sehingga Saksi Melda memenuhi permintaan Terdakwa untuk bersetubuh dengan mengatakan “Iyo, asal cuma satu kali saja”, selanjutnya Terdakwa dan korban Saksi Melda sama – sama berbaring dilantai yang terbuat dari bambu lalu Saksi Melda menaruh kepalanya diatas tangan kiri Terdakwa kemudian Terdakwa mencium kedua pipi Saksi Melda dan mengisap – isap bibirnya dan tangan Terdakwa mengangkat kaos yang dipakai Saksi Melda sampai kelihatan buah dadanya dan Terdakwa meremas – remas buah dada Saksi Melda tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa puas meremas – remas buah dada Saksi Melda dan menciumnya lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Saksi Melda setelah celana panjang dan celana dalam Saksi Melda terlepas kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa dan setelah Terdakwa dan Saksi Melda berdua sudah sama – sama telanjang kemudian Terdakwa berdiri disudut tempat tidur dan Terdakwa menyuruh Saksi Melda untuk mendekatkan kemaluannya ke kemaluan Terdakwa dengan cara pantat Saksi Melda didekatkan disudut tempat tidur, sementara kedua kakinya diluruskan ke atas disandarkan dipundak Terdakwa, kemudian Saksi Melda memegang batang kemaluan Terdakwa yang sudah mengeras dengan tangan kanannya dan meletakkan ujung batang kemaluan Terdakwa dikemaluan Saksi Melda, setelah itu Terdakwa menekan pantat Terdakwa berkali-kali supaya kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan Saksi Melda, Terdakwa membuat gerakan maju mundur supaya kemaluan Terdakwa masuk semuanya, tetapi ketika Saksi Melda merasakan batang kemaluan Terdakwa masuk sebagian ke dalam kemaluannya, Saksi Melda merasakan sakit dikemaluannya, sehingga Saksi Melda menangis dan mengatakan “Sudah saja, sakit saya punya kemaluan”, sehingga Terdakwa langsung mencabut kemaluannya dari kemaluan Saksi Melda dan menyuruh Saksi Melda untuk melocok batang kemaluannya sehingga mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut kepada Saksi Melda, selaput dara Saksi Melda tidak utuh lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Saksi Melda awalnya menolak untuk diajak bersetubuh oleh Terdakwa karena takut akan tetapi setelah Terdakwa membujuk Saksi Melda dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila Saksi Melda hamil, sehingga Saksi Melda menjadi luluh hatinya dan menuruti kata-kata Terdakwa sehingga mau melayani Terdakwa untuk bersetubuh meskipun akhirnya Saksi Melda merasakan kesakitan dikemaluannya ketika kemaluan Terdakwa memasuki kemaluannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, telah jelas bahwa Saksi Melda mau disetubuhi oleh Terdakwa karena Saksi Melda percaya bujuk rayu Terdakwa yang mengatakan akan bertanggung jawab apabila Saksi Melda sampai hamil akibat perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3223/2008 atas nama Melda Sri Ayu Ami, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai, tertanggal 26 Mei 2008, Saksi Melda lahir di Kintom Kabupaten Banggai, tanggal 19 Mei 2002, anak dari pasangan suami isteri Suryanto Ami dan Adriana Adjalim, sehingga pada saat kejadian Saksi Melda baru 13 (tiga belas ) tahun dan masih dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi Saksi Melda dapat dimaknai bahwa Terdakwa dengan kesadaran pasti, mengerti serta menginsyafi akan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Melda yang awalnya menolak untuk disetubuhi oleh Terdakwa, berkat bujuk rayu Terdakwa akhirnya mau menuruti kemauan Terdakwa untuk menyetubuhinya, Terdakwa sadar bahwa Saksi Melda mau menuruti kemauannya karena terpengaruh oleh kata-kata Terdakwa yang akan bertanggung jawab seandainya Saksi Melda hamil;
Menimbang, bahwa dengan kesadaran dan keinsyafan tersebut dihubungkan dengan sifat kesengajaan yang tidak berwarna dalam teori hukum tentang kesengajaan maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Hakim disamping tetap memperhatikan kualitas perbuatan Terdakwa maka Hakim harus pula berpedoman pada asas kemanfaatan, kepastian hukum serta keadilan, terlebih mengingat penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana pendidikan (edukatif), koreksi (korektif), dan pencegahan (preventif) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan tersebut, Terdakwa bisa kembali menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia berakhlak mulia;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas, maka Tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut Terdakwa dengan hukuman selama 12 (dua belas ) tahun penjara menurut Majelis Hakim adalah sangat berat, mengingat antara Terdakwa dan Saksi Melda dalam melakukan persetubuhan berdasarkan suka sama suka selain itu antara Terdakwa dan Saksi Melda statusnya pacaran dan persetubuhan itu dilakukan hanya satu kali, sehingga menurut Majelis Hakim putusan yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini sudah adil atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Saksi Melda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Lihon Maka Alias Lihon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lihon Maka Alias Lihon, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2016 oleh kami Sudirman, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Abdul Rahman Talib, SH dan Sayuti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Amrin Djunait, sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tri Muriani MT. L, SH., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ABDUL RAHMAN TALIB, SH S U D I R M A N, SH.
ttd
S A Y U T I, SH
Panitera Pengganti
ttd
AMRIN DJUNAIT
Untuk salinan yang sama bunyinya,
Oleh
PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK
Drs. ABD MAUJUD MANSYOER, SH
NIP. 19600306 198403 1 001