46/ PDT / 2017/ PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 46/ PDT / 2017/ PT AMB
1. Herman Kohunusa, sebagai Pembanding-I/semula Tergugat-1; 2. Hadi Irjiwanto, sebagai Pembanding-II/semula Tergugat-2; 3. Ny. Indah, sebagai Pembanding-III/semula Tergugat-3; 4. Rizal Suares, sebagai Pembanding-IV/semula Tergugat-4; 5.Saul Damis Kohunusa, sebagai Pembanding-V/semula Tergugat-5; 6.Wahab Luhulima, sebagai Pembanding-VI/semula Tergugat-6; 7.Jalalu Kohunusa, sebagai Pembanding-VII/semula Tergugat-7; Lawan : Sukirman Arif, sebagai Terbanding/semula Penggugat
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Tergugat I s/d VII/Pembanding I s/d VII - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN. Msh., tanggal 14 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII/Pembanding I sampai dengan Pembanding VII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 46/ PDT / 2017/ PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Herman Kohunusa, berkedudukan di Dusun Sadar, Negeri Kobi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alhidayat Wajo, SH dan Syafi’i Boeng, S.H.,Advokat dari Kantor Pengacara ALHIDAYAT WAJO, S.H.,dkk beralamat di Desa Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2017, sebagai Pembanding-I/semula Tergugat-1;
2. Hadi Irjiwanto, berkedudukan di Kobi Mukti Timur Jalur 3, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alhidayat Wajo, SH dan Syafi’i Boeng, S.H.,Advokat dari Kantor Pengacara ALHIDAYAT WAJO, S.H.,dkk beralamat di Desa Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2017 sebagai Pembanding-II/semula Tergugat-2;
3. Ny. Indah, berkedudukan di Desa Kobi Mukti Timur Jalur 3, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alhidayat Wajo, SH dan Syafi’i Boeng, S.H.,Advokat dari Kantor Pengacara ALHIDAYAT WAJO, S.H.,dkk beralamat di Desa Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2017 sebagai Pembanding-III/semula Tergugat-3;
4. Rizal Suares, berkedudukan di Desa Kobi Mukti Timur Jalur 3, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alhidayat Wajo, SH dan Syafi’i Boeng, S.H.,Advokat dari Kantor Pengacara ALHIDAYAT WAJO, S.H.,dkk beralamat di Desa Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2017 sebagai Pembanding-IV/semula Tergugat-4;
5.Saul Damis Kohunusa, berkedudukan di Dusun Sadar, Negeri Kobi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alhidayat Wajo, SH dan Syafi’i Boeng, S.H.,Advokat dari Kantor Pengacara ALHIDAYAT WAJO, S.H.,dkk beralamat di Desa Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2017 sebagai Pembanding-V/semula Tergugat-5;
6.Wahab Luhulima, berkedudukan di Desa Kobi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alhidayat Wajo, SH dan Syafi’i Boeng, S.H.,Advokat dari Kantor Pengacara ALHIDAYAT WAJO, S.H.,dkk beralamat di Desa Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2017 sebagai Pembanding-VI/semula Tergugat-6;
7.Jalalu Kohunusa, berkedudukan di Dusun Sadar Negeri Kobi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alhidayat Wajo, SH dan Syafi’i Boeng, S.H.,Advokat dari Kantor Pengacara ALHIDAYAT WAJO, S.H.,dkk beralamat di Desa Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2017 sebagai Pembanding-VII/semula Tergugat-7;
Lawan :
Sukirman Arif, berkedudukan di Dusun Namatek, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. ALI NASIR TUKAN, S.H., NOHO LOILATU, S.H., dan HAMZA WAKANO, S.H.,M.H.,berkantor di Law Office M.ALI NASIR TUKAN, S.H, & Partners beralamat Jalan Sultan Hasanudin belakang Taman Makam Pahlawan Propinsi Maluku Kapahaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 April 2017, sebagai Terbanding/semula Penggugat;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca :
1. Berkas Perkara Putusan 6/Pdt.G/2017/PN Msh, tanggal 14 September 2017 serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 April 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masohi pada tanggal 10 April 2017 dalam Register Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Msh, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa menurut Akta jual Beli di bawah tangan nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000, di keluarkan Kepala Desa Kobi Kecamatan Seram Utara Kabupetan Maluku Tengah, di saksikan Para saksi sebagai tersebut di dalamnya, pada tanggal 24 Nopember 2000, terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan almarhum HAMZA KOHUNUSA tentang jual beli bidang tanah diperkirakan 30 hektar dengan harga Rp 17.500.000. ( tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah ) terletak di Desa Kobi Kecamatan Seram Utara Kabupeten Maluku Tengah, dengan batas :
Timur gunung Hoboko
Barat Kali Wamotu
Utara Jalan lintas Seram
Selatan jalan Loging.
Bahwa untuk mempertegas bidang tanah ini benar milik Penggugat, pada tanggal 18 september 2014 Pejabat Sementara Kepala Pemerintah Negeri KOBI, MUSTAFA KEAHALY, mengeluarkan surat keterangannya nomor 181.1/KDK/IX/2014, bahwa bidang tanah dengan batas, Utara jalan Lintas, Timur gunung Hoboko. Selatan jalan loging , barat Kali Wamotu, adalah milik sah Sukirman Arif, ( Penggugat ) sesuai Surat jual beli nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000, Tanggal 24 Nopember 2000.
Bahwa demikian pula pada tanggal 22 Nopember 2016, diketahui Raja Negiri Kobi Sadar MUATAFA KEAHALY, HERMAN KOHUNUSA dan JALALU KOHUNUSA menandatangani Surat pernyataan pada intinya membenarkan bahwa, bidang tanah dengan batas- batas, timur dengan gunung HOBOKO. Barat Kali Wamotu. Utara jalan lintas. Selatan jalan loging, benar milik Penggugat berdasarkan akta Jual Beli nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000, tanggal 24 Nopember 2000.
Bahwa dengan demikian, secara mutatitis mutandis, bidang tanah dengan batas sebagai tersebut pada angka 1 gugatan, milik sah Penggugat. Oleh karena itu demi hukum, akta jual beli tanggal 24 Nopember 2000, patut dinyatakan sebagai bukti sah memiliki kekuatan mengikat menurut hukum atas bidang tanah luas dan batas sebagaimana tersebut di dalamnya.
Bahwa dari luas tanah kurang lebih 30 hektar ini, Penggugat bermitra dengan PT. NUSA INA dan menyerahkan dengan hak pakai 18 hektar guna dipergunakan menanam kelapa Sawit.
Bahwa adanya kemitraan ini, demi hukum, areal bidang tanah yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit yang ditanam PT. NUSA INA, dinyatakan milik sah Penggugat dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari bidang tanah tersebut dalam akta Jual Beli nomor 141/47/KKD/SU/XI/2000 tanggal 24 Nopember 2000.
Bahwa ketika tanah ini dimanfaatkan oleh penggugat, tiba-tiba tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah, Tergugat 1 sebagai salah satu saksi yang menyaksikan dan menyetujui jual beli antara almarhum Hamzah Kohunusa dan Penggugat, masuk dan menguasai kemudian menjual kurang lebih 30M2 x 200M2 kepada HADI IRJAWANTO ( Tergugat 2 ). Tergugat 2 menjual kembali kepada Ny.INDAH ( tergugat 3 ) dan Tergugat 4.
Bahwa Tergugat 1 ( Herman Kohunusa ), bukan saja masuk dan menguasai kemudian menjual bidang tanah kepada Tergugat 2 dan tergugat 2 menjual kepada tergugat 3, tetapi tanpa seizin Penggugat, Tergugat 1 kembali menguasai dan menjual lagi sebagian kepada Tergugat 3 dan 4, seluas kurang lebih 40 M2 x 40 M2. kemudian di atasnya, Tergugat 3 dan 4 membangun 5 unit rumah 3 unit di bongkar tersisa 2 unit.
Bahwa Tergugat 4 menyadari sepenuhnya bahwa, perbuatan yang dilakukan tidak benar, maka menurut Surat Pernyataan tanggal 25 Nopember 2016, dihadapan Istri Penggugat Ny. FATMA LOILATU , Tergugat 4 mengakui, tanah yang dibeli dari Tergugat 1, benar milik Penggugat yang syah, oleh karena itu yang bersangkutan, akan membongkar bangunan rumah tersebut dan membawa keluar kemudian menyerahkan tanah kepada Penggugat melalui istri Penggugat, paling lambat tanggal 15 Desember 2016. Akan tetapi, tanggal 15 desember 2016 yang dijanjikan, sampai gugatan ini diajukan, tidak pernah di ujudkan berakibat Penggugat dirugikan terus menerus.
Bahwa dengan demikian, perbuatan Tergugat 1 menjual bidang tanah penggugat kepada tergugat 2 seluas 30M2 x 200M2, kemudian Tergugat 2 menjual kepada tergugat 3 dan tergugat 4, dan perbuatan tergugat 1 kembali menjual bidang tanah kepada tergugat 3 dan 4, seluas 40M2 x 40M2 layak dinilai sebagai perbuatan penyorobotan dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melawan hak, patut dinyatakan tidak sah, maka cukup beralasan hukum, Tergugat 1.2.3.4 diperintahkan bersama-sama membongkar bangunan tersebut, membawa keluar dan menyerahkan bidang tanah yang dikuasai kepada penggugat dalam keadaan kosong dan aman.
Bahwa bukan Tergugat 1 saja yang membuat perbuatan tidak terpuji, tetapi perbuatan tidak terpuji juga dilakukan SAUL DAMIS KOHUNUSA ( Tergugat 5 ), tanpa seizin Penggugat, masuk dan menguasai dan menjual sebagian tanah milik penggugat seluas 25 M2 x 30 M2 kepada tergugat 3 dan 4. Perbuatan ini layak dinilai juga sebagai perbuatan melawan hukum dan melawan hak patut dinyatakan tidak sah, demi hukum Tergugat 5.3. 4, dihukum untuk mengembalikan tanah yang dikuasainya kepada Penggugat sebagai pemilik sah dalam keadaan kosong dan aman.
Bahwa ditariknya WAHAB LUHULIMA dan ditetapkan sebagai tergugat 6 dalam perkara ini, karena tanpa izin Penggugat, yang bersangkutan masuk dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat kemudian mendirikan bangunan di atasnya. Perbuatan tergugat 6 ini layak juga dinilai juga sebagai perbuatan melawan hukum dan melawan hak dinyatakan tidak sah, karenanya beralasan hukum Tergugat 6 diperintahkan membongkar dan membawa keluar rumah dan menyerahkan tanah dikuasainya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman.
Bahwa ditariknya DJALALU KOHUNUSA, dan ditetapkan sebagai Tergugat 7 dalam perkara ini, karena dengan seenaknya tanpa memperdulikan hak Penggugat atas tanah sebagai dimaksud angka 1 gugatan ini, yang bersangkutan melakukan tindakan provokatif, dengan cara, memasang papan tanda larangan di atas tanah milik penggugat. Atas perbuatan Tergugat 7 ini, nyaris hak milik Penggugat atas tanah menjadi hilang. Dalam rangka agar yang bersangkutan tahu, bahwa tanah yang diatasnya ditanam papan tanda larangan itu, adalah tanah milik Penggugat, Tergugat 7 layak ditarik dalam perkara ini agar di hukum guna mematuhi dan melaksanakan putusan yang akan di jatuhkan pengadilan atas perkara ini.
Bahwa Tergugat 4 hanya memanfaatkan pelepasan hak dari tergugat 1 ke tergugat 2, tergugat 2 ke tergugat 3 dan 4 atau dari Tergugat 1 ke tergugat 3 dan 4, Tergugat 4 mengizinkan PT. Indo teknik Pembangunan masuk dalam sebagian arel tanah milik Penggugat dan melakukan pengurukan kemudian mengangkut dan membawa keluar tanah dari areal milik Penggugat, harga tanah di bayar kepada tergugat 4.
Bahwa ulah dan tingkah Tergugat 4 ini di lakukan berulang-ulang dan membawa kerugian terus menerus bagi penggugat. Agar tidak terjadi kerugian terus – menerus, Penggugat melalui istri penggugat “FATMA LOILATU” mengajukan keberatan ke PT.Indo Teknik Pembangunan dan Tergugat 4 bahwa, tanah yang diangkut bukan milik Tergugat 4 tetapi milik Penggugat. Menyadari kesalahannya , Tergugat 4 pada tanggal 25 Nopember 2016 di ketahui Sekertaris Desa Kobi, M.TOBARU menandatangani Surat pernyataan, pada intinya,memperbolehkan PT.Indo Teknik Pembangunan membayar harga tanah sisa kepada Penggugat melalui istri Penggugat,harga tanah ini menjadi hutang Tergugat 4 nantinya akan dilunasi. Agar dipercaya PT.Indo Teknik Pembangunan, Tergugat menjaminkan satu unit mobil truk milik Tergugat 4 No.Pol.59118 AU. Adanya kesadaran Tergugat 4 ini, secara juridis Tergugat 3 dan 4 mengakui tanah yang ada dalam kekuasannya milik penggugat. Oleh karena itu seluruh putusan yang akan di jatuhkan Pengadilan atas perkara ini , patut di patuhi tergugat 3 dan 4.
Bahwa dihawatirkan perkara ini berlanjut terus dan memerlukan dana yang begitu besar dan keberadaan perkara ini akibat dari perbuatan tergugat 1.2.3.4.maka kepada Tergugat 1.2.3.4 dihukum membayar biaya tunggu perhari sebesar Rp. 50.000. ( lima puluh ribu rupiah ) perhari kepada Penggugat terhitung sejak gugatan ini diperiksa dan diadili sampai putusan memperoleh kekuatan hukum pasti.
DALAM PROVISI
Bahwa dihawatirkan tanah milik penggugat sebagai dimaksud akta jual beli tanggal 24 Nopember 2000 nomor 141/47/KKD/SU/XI/2000. Dipindah tangankan oleh Para tergugat kepada pihak ketiga, atau dihawatirkan disorobot oleh pihak lain dan untuk mencegah hal ini tidak terjadi, mohon pengadilan meletakan sita jaminan di atasnya ( Conservatoir beslag ).
Bahwa berdasar pada alasan gugatan di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Masohi, memanggil kedua belah pihak agar hadir dalam sidang pada hari dan tanggal yang ditentukan kemudian menjatuhkan putusan :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.
Menyatakan Surat Jual nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000.tanggal 24 Nopember 2000 sebagai produk hukum yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas bidang tanah dengan luas dan batas tersebut di dalamnya.
Menyatakan bidang tanah dengan batas sebagaimana tersebut dalam surat jual beli nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000.tanggal 24 Nopember 2000, milik sah Penggugat.
Menyatakan tanah seluas kurang lebih 18 hektar yang di atasnya PT.NUSA INA menanam kelapa sawit, milik sah Penggugat dan merupakan satu kesatuan dari tanah menurut surat jual beli nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000 tanggal 24 Nopember 2000.
Menyatakan tanah yang dikuasai Tergugat 3.4.dan 6 adalah bagian dan satu kesatuan tak terpisahkan dari tanah milik Penggugat menurut Surat Jual beli nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000 tanggal 24 Nopember 2000.
Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menjual bidang tanah seluas 30x200 M2 kepada tergugat 2 kemudian Tergugat 2 menjual kembali kepada Tergugat 3 dan 4, sebagai perbuatan melawan hak dan melawan hukum, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menjual bidang tanah 40 M2 x 40 M2 kepada Tergugat 3 dan 4 sebagai perbuatan melawan hukum dan melawan hak dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Memerintahkan Tergugat 1,2.3.4. membongkar dan membawa keluar dengan biaya sendiri bangunan yang didirikannya kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman.
Menyatakan perbuatan Tergugat 5 menjual bidang tanah kepada Tergugat 3 dan 4 seluas 25 M2 x 30M2 sebagai perbuatan melawan hukum dan melawan hak, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan perbuatan Tergugat 6 masuk dan menguasai bidang tanah dan mambangun rumah di atasnya, sebagai perbuatan melawan hukum karena tanah tersebut sebagai bagian dari tanah milik Penggugat.
Memerintahkan Tergugat 6 membongkar dan mambawa keluar bangunan rumah dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
Menghukum Tergugat 7 tidak melakukan segala aktifitas di atas tanah milik Penggugat menurut Surat jual beli tanggal 24 Nopember 2000 nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua alas hak dipergunakan Tergugat 3.4.6. dan semua orang tanpa persetujuan Penggugat.
Menyatakan semua orang tunduk pada putusan ini.
Menghukum Para tergugat membayar biaya uang tunggu sebesar Rp.50.000. ( lima puluh ribu rupiah ) setiap hari sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menghukum para tergugat membayar biaya perkara timbul dari perkara ini.
ATAU
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan adil tidak merugikan Penggugat.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Masohi telah menjatuhkan putusan Nomor : 6/Pdt.g/2017/PN.Msh. tanggal 14 September 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
Dalam eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulakan gugatan Penggugat untuk sebagaian ;
Menyatakan Surat Jual Beli Sebidang Tanah Nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000 tanggal 24 Nopember 2000 sebagai produk hukum yang sah dan mempunyai kekuatan hukum megikat atas bidang tanah dengan luas dan batas tersebut di dalamnya ;
Menyatakan bidang tanah dengan batas sebagaimana tersebut dalam surat jual beli nomor 141/47/KDK/SUS/XI/2000 tanggal 24 Nopember 2000 milik sah Penggugat ;
Menyatakan tanah seluas kurang lebih 18 hektar yang di atasnya PT. NUSA INA menanam kelapa sawit, milik sah Penggugat dan merupakan kesatuan dari tanah menurut surat jual beli Nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000 tanggal 24 Nopember 2000 ;
Menyatakan tanah yang dikuasai Tergugat 3, 4, dan 5 adalah bagian dan satu kesatuan tak terpisahkan dari tanah milik Penggugat menurut Surat Jual Beli Nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000 tanggal 24 Nopember 2000 ;
Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menjual bidang tanah seluar 30X20 M2 kepada Tergugat 2, kemudian Tergugat 2 menjual kembali kepada Terguat 3 dan 4, sebagai perbuatan melawan hak da melawa hukum dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menjual bidang tanah 40 M2 x 40 M2 kepada Tergugat 3 dan Tergugat 4 sebagai perbuatan melawan hukum dan melawan hak dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
Memerintahkan Terugat 1,2,3,4 membongkar dan membawa keluar dengan biaya sendiri bangunan yang didirikannya, kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosog dan aman ;
Menyatakan perbuatan Tergugat 5 menjual bidang tanah kepada Tergugat 3 dan 4 seluas 25 M2 X 30M2 sebagai perbuatan melawan hukum dan melawan hak, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat 6 masuk dan menguasai bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, sebagai perbuatan melawan hukum, karena tanah tersebut sebagai bagian dari tanah milik Penggugat ;
Memerintahkan Tergugat 6 membongkar dan membawa keluar bangunanrumah dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
Menghukum Tergugat 7 tidak melakukan segala aktifitas di atas tanah milik Penggugat menurut Surt Jual Beli tanggal 24 Nopember 2000 nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000 ;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua alas hak dipergunakan Tergugat 3,4,6 dan semua orang tanpa persetujuan Penggugat ;
Menyatakan semua orang tunduk pada putusan ini ;
Menghukum Para Tergugt membayar biaya uang tunggu sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini mempuyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.51.161.000,00 (lima puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan selebihnya ;
Menimbang,bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Masohi tersebut, Syafii Boeng,SH., Kuasa Hukum para Tergugat/Para Pembanding telah menyatakan banding pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017, sebagaimana tertuang dalam Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 06/Pdt.G/2017O/PN.Msh, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh G.W.Tetelepta, Jurusita pada Pengadilan Negeri Masohi dengan cara seksama kepada M. Ali Nasir Tukan, Noro Loilatu,SH., Kuasa Hukum Terbanding dengan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor: 06 /Pdt.G/2017/PN.Msh., pada hari Jumat, tanggal 29 September 2017;
Menimbang, bahwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding yang diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Masohi, masing masing kepada :
Syafii Boeng,SH., Kuasa Hukum para Tergugat/Para Pembanding, dengan Risalah Pemberitahuan dan mempelajari Berkas Perkara Nomor: 06 /Pdt.G/2017/PN.Msh, hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017;
M. Ali Nasir Tukan, Noro Loilatu,SH., Kuasa Hukum Terbanding, dengan Risalah Pemberitahuan dan Mempelajari Berkas Perkara Nomor: 06 /Pdt.G/2017/PN.Amb., pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, telah dajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 6/Pdt.G/2017/PN. Msh., tanggal 14 September 2017, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dalam rapat permusyawaran majelis, Hakim Ketua Majelis tidak sependapat dengan mengajukan pendapat yang berbeda yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa tanah sengketa berada diluar tanah milik Penggugat yang luasnya 18 Ha. ( delapan belas hekto are), pakta Hukum ini sesuai bukti P-5a yakni Surat Keterangan Tanah Nomor : 181.1/KDK/XI/2014 tanggal 18 Septembeer 2014 yang dikeluarkan oleh Pjs. Kepala Deso Kobi, Mustafa Kiahaly ;
Bahwa bukti P-1, yakni surat jual beli Nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000 tanggal 24-11-2000, sama sekali tidak menyebut berapa ukuran atau luas tanah yang dibeli Penggugat/Terbanding dari alm HAMZA KOHUNUSA ;
bahwa dalam bukti surat P-5.a, berupa Surat Keterangan, tanah Nomor :181.1/KDK/IX/2014, tanggal 18 September 2014, yang diterbitkan Pjs.Kepala Pemerintahan Kobi, Musatafa Kiahaly menyebut dengan tegas Sukirman Arif benar menguasai tanah seluas 18 Hektar, dikuasai sejak tahun 2000 berdasarkan jual beli tanggal 24-11-2000, dan pada tanggal, bulan dan tahun yang sama, Penggugat/Terbanding membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yakni bukti P-5.b, yang menerangkan bahwa Penggugat/Terbanding, menguasai tanah seluas 18 Hektar dengan batas batas yang sama dengan batas yang terdapat dalam bukti P-1 dan P-5a dan dikuasai sejak tahun 2000 berdasarkan jual beli tanggal 24-11-2000;
bahwa ke-4 orang saksi Penggugat/Terbanding, masing masing Hasan Manusamal, Habusi Weda,Ahmad Mangindua, Mahlum Kiahal, yang menerangkan tanah yang dibeli Penggugat/Terbanding dari alm HAMZA KOHUNUSA termasuk tanah sengketa, dan satu orang diantaranya menerangkan keseluruhan luasnya menjadi 30 ha, keterangan saksi ini merupakan keterangan yang berbanding terbalik dengan bukti surat P-1, P-5a, P-5b;
bahwa gambar sidang lapangan, terdapat 2 (dua) gambar versi Penggugat/Terbanding dan versi Tergugat-1 s.d 7/Pembanding-1 s.d 7, dengan versi yang berbeda. Pada gambar versi Penggugat/Terbanding terdapat hanya 1 (satu) gunung yaitu batas sebelah Timur, gunung Hoboko, dan berdasarkan gambar ini, maka tanah sengketa termasuk tanah yang dibeli Penggugat/Terbanding dari alm. HAMZA KOHUNUSA, yang mencakup luas 30 ha, sedang pada versi Tergugat-1 s.d 7/Pembanding-1 s,d 7 terdapat 2 (dua) gunung yaitu gunung Haboko, dan ke arah timurnya ada gunung Pupasauluwe, dan tanah sengketa berada diantara gunung Haboko dan gunung Pupasauluwe, tanah sengketa berada diluar tanah yang dibeli Penggugat/Terbanding dari alm. HAMZA KOHUNUSA;
bahwa dalam keterangan yang berbanding terbalik dengan keterangan saksi saksi yang diajukan Penggugat/Terbanding, saksi saksi yang diajukan Tergugat-1 s.d 7/Pembanding-1 s,d 7 dua orang dari antara saksi tersebut, adalah orang yang memasang patok batas tanah milik Penggugat, menerangkan tanah sengketa berada diluar tanah yang dibeli Penggugat/Terbanding dari alm. HAMZA KOHUNUSA, dan bahwa tanah yang dibeli Penggugat/Terbanding dari alm. HAMZA KOHUNUSA telah ditanami pohon sawit dengan bermitra dengan PT. Nusaina; yang berbatas sebelah Timur gunung Hoboko dimana gunung tersebut saksi-2 dan sanksi -4 dari Tergugat-1 s.d 7/Pembanding-1 s,d 7 menerangkan tempat tanah yang digali dan dijual adalah gunung Hoboko;
bahwa bukti P-3 dan P-4, yang dibuat Tergugat-1/Pembanding-1, Tergugat-4/Pembanding-4, Tergugat-7/Pembanding-7, adalah sebuah surat yang sifatnya sepihak, yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti, apalagi bukti pemilikan barang tidak bergerak dan pendapat yang sama ditegaskan sebagai kaedah hukum, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3428 K/Pdt. / 1985, normanya berbunyi sebagai berikut : “Surat bukti yang hanya merupakan suatu “Pernyataan” tidaklah mengikat dan tidak dapat dipersamakan dengan kesaksian yang diberikan di bawah sumpah di muka Pengadilan”;.
Bahwa suatu putusan hanya mengikat para pihak dalam putusan tersebut, sehingga sangat tidak beralasan hukum dan tidak berdasar diktum putusan butir 14 yang menyatakan semua orang tunduk pada putusan ini ;
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas Hakim Ketua Majelis berpendapat putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN. Msh., tanggal 14 September 2017 haruslah diperbaiki sehingga amarnya mempertahankan amar putusan poin 2 sampai dengan point 4 dan point 16, dengan penyempurnaan redaksi pada amar point 4, “Menyatakan tanah seluas kurang lebih 18 hektar yang di atasnya PT.Nusaina menanam kelapa sawit, milik sah Penggugat sesuai surat jual beli nomor 141/47/KDK/SU/XI/2000 tanggal 24 Nopember 2000, sedang amar putusan point 5, sampai dengan point 15, tidak dapat dipertahankan dan harus ditiadakan ;
Menimbang, bahwa berhubung gugatan Penggugat/Terbanding dikabulkan sebahagian, maka sebagai pihak yang kalah, Tergugat-1 s.d 7/Pembanding-1 s,d 7 dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, dan dalam tingkat banding ditaksir sebesar sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Tergugat I s/d VII/Pembanding I s/d VII;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN. Msh., tanggal 14 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII/Pembanding I sampai dengan Pembanding VII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 oleh kami: Dr. BERLIAN NAPITUPULU,SH.M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Majelis, USAHA GINTING,SH.MH., dan SATRYO BUDIYONO, S.H.,M.Hum., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon selaku Anggota Majelis, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 52/PDT/ 2017/ PT.Amb., tanggal 26 Oktober 2017, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dihadiri oleh Anggota Majelis dan dibantu oleh, DIANITA GINTING, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun oleh masing masing kuasa hukumnya;
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
Ttd ttd
USAHA GINTING,S.H.M.H . Dr.BERLIAN NAPITUPULU,S.H.M.Hum.
ttd
. SATRIYO BUDIYONO,S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti
ttd
Dianita Br. Ginting.
Perincian Biaya Perkara :
1. Redaksi Rp 5.000,-
2. Meterai Rp 6.000,-
3. Biaya Proses Rp139.000,-
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan sesuai aslinya,
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 19620202 198603 1 006