64/PID.Sus.TPK/2015/PN.SMG.
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/PID.Sus.TPK/2015/PN.SMG.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN.(TERDAKWA)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN dari dakwaan Primair Tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN tersebut dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.552.036,00 (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan lamanya penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 8. Memerintahkan barang bukti berupa : Disita dari HANDRY GUNAWAN AGUST 1. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir No. 003/II/Promosi/Computel/03 tanggal 03 Februari 2003 Perihal Promis PT. Berca Computel. 2. 1 (satu) lembar asli Invoice No. 20538/INV-BC/XII/10 tanggal 17 Desember 2010 dengan total Rp. 679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupaih). 3. 1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036984 tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal. 4. 1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036985, WO. tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal. 5. 1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036986, WO. tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal. 6. 1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (Garuda Persada) dari PT. Berca Semarang No. 900041 kepada CV. Trijaya Manunggal tanggal 21 Nopember 2011 7. 1 (satu) lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W03760, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal. 8. 1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (GP Trans No. 024313 tanggal 13 Juni 2011) dari Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal. 9. 1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (Tiki Indo No. 697100174122 dari Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal. 10. 1 (satu) lembar asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W035736, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal. 11. 1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (GP Trans No. 024555 tanggal 06 Mei 2011) pengirim Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal 12. 1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor. SMG-014386 tanggal 014386 kepada CV. Trijaya Manunggal Bp. Frans dari PT. Berca Computel. 13. 1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (TikiIndo No. 697100144472 tanggal 16 April 2011) pengirim Berca Computel kepada CV. Berca Komputel. 14. 1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W034983, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal. 15. 1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W034984, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal. 16. 1 (satu) lembar tanda terima Nomor: SMG-014135 tanggal 23 Desember 2010 kepada Bp. Frans (Via Mandala Travel) dari PT. Berca Computel. 17. 1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W032875, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal. 18. 1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W032871, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal. 19. 1 (satu) lembar asli tanda terima titipan (Mikroindo Puteratama) No. 215015 tanggal 16 Desember 2011. 20. 1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-0145115 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMP Pangudi Luhur Salatiga dari PT. Berca Computel. 21. 1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014106 tanggal 15 Desember 2010 kepada SMP Kristen 2 Salatiga dari PT. Berca Computel. 22. 1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014109 tanggal 16 Desember 2012 kepada SMP 9 Salatiga dari PT. Berca Computel. 23. 1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014114 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMP Al Azhar dari PT. Berca Computel. 24. 1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014108 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN 4 Salatiga dari PT. Berca Computel. 25. 1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014112 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN Islam Sultan Fatah dari PT. Berca Computel. 26. 1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014113 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN 10 Salatiga dari PT. Berca Computel. 27. Buku rekening Tabungan Bima Bank Jateng No Rek. 2-033-09649-9 an. HANDRY GUNAWAN AGUST alamat Jl. Srndol Bumi Indah S 15 Smg. 28. 1 (satu) lembar asli bukti setoran BCA (DP Trijaya-Smg) No.Rek. 111-30-1118 Pemilik Rekening PT. Berca Computel tanggal 08 Desember 2010 sejumlah Rp. 203.700.000,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). 29. 1 (satu) lembar asli surat keterangan lunas customer an. Custumer CV. Trijaya Manunggal tanggal 18 April 2013. 30. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pemblokiran rekening No. 1.033.001.22.9 an. CV. Trijaya Manunggal tanggal 08 Desember 2010. 31. 1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109674, Order Data: 12/14/10, Document Type: IT. 32. 1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109723, Order Data: 12/14/10, Document Type: IT. 33. 1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109793, Order Data: 12/15/10, Document Type: IT. 34. 2 (dua) lembar asli bukti permintaan barang dari cabang Semarang ke Jakarta. 35. 1 (satu) lembar asli bukti penarikan tunai BCA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 11 Januari 2011. 36. 1 (satu) lembar perincian data layanan purna jual relion PT. Berca Cakra Teknologi untuk CV. Tri Jaya Manunggal. Disita dari AGUS KRISTIANTO, S.T. 37. 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor: 094/64.Barang/X/2010 tanggal 07 Oktober 2010. 38. 1 (satu) lembar asli surat Nomor: 050.5/108/2010 perihal SK Walikota tentang Personil Sekretariat dan Bidang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) tanggal 12 Juli 2010. 39. 7 (tujuh) lembar asli surat Keputusan Walikota Salatiga beserta lampirannya Nomor: 050-05/225/2010 tentang Personil Sekretariat dan Bidang Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) tanggal 08 Juli 2010. 40. 5 (lima) lembar asli Summary Report, kode lelang : 4088, tanggal pembuatan 18 Oktober 2010. 41. 8 (delapan) lembar asli Summary Report, kode lelang : 7088, tanggal pembuatan 28 Oktober 2010. 42. 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 425.1/6465 tanggal 23 Nopember 2010 perihal Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Alat-alat Lab Bahasa. 43. 1 (satu) lembar asli Surat Pengumuman Pemenang Lelang ULP Bidang Pengadaan Barang Pemkot Salatiga Nomor: 03/XI/Lab.Bahasa/Bid-Brg/2010 tanggal 23 Nopember 2010. 44. 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 500/04/USL-Brg.Lab-Bahsa/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal usulan penetapan pemenang lelang. 45. 5 (Lima) lembar asli harga perkiraan sendiri paket pengadaan alat-alat laboratorium bahasa tahun anggaran 2010 tertanggal Oktober 2010. 46. 2 (dua) lembar asli berita acara hasil pelelangan Nomor : 06/BAHP-Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 Nopember 2010. 47. 2 (dua) lembar asli Berita Acara evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi Nomor : 05/BAKualifikasi/Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 Nopember 2010. 48. 3 (tiga) lembar asli penilaian kualifikasi pengadaan alat – alat Lab Bahasa tanggal 19 Nopember 2010 . 49. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Asli penawaran harga Nomor : 04/BA.EV.HRG/Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 Nopember 2010. 50. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi administrasi teknis Nomor : 03/BA.EV.AT-LAB-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 Nopember 2010. 51. 1 (satu) lembar asli evaluasi teknis pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 18 Nopember 2010. 52. 2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Adi Jaya tanggal 18 Nopember 2010. 53. 2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Dwipa Mahidara tanggal 18 Nopember 2010. 54. 2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 18 Nopember 2010. 55. 2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Moza Jaya Sarana tanggal 18 Nopember 2010. 56. 1 (satu) lembar asli daftar harga barang dari BES Elektronik dan servise komputer tanggal 12 Oktober 2010 beserta 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggal 08 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Kristiyanto,ST. 57. 1 (satu) Bendel Asli dokumen pengadaan tanggal 18 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh An. Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Asisten Ekbang Dan Kesra, U.B Kepala Bagian Adm. Pembangunan, Ir. MUSTA’IN, M.Si. yang berisi : 57.19. BAB I : PENGUMUMAN PENGADAAN 57.20. BAB II : INTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN (IKPP) 57.21. BAB III : LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP) 57.22. BAB IV : BENTUK DOKUMEN PENAWARAN 57.23. BAB V : SYARAT – SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) 57.24. BAB VI : SYARAT – SYRAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) 57.25. BAB VII : SPESIFIKASI TEKNIS 57.26. BAB VIII : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA 57.27. BAB IX : BENTUK DOKUMEN KONTRAK 58. 1 (satu) Bendel Asli dokumen pengadaan tanggal 01 Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh An. Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Asisten Ekbang Dan Kesra, U.B Kepala Bagian Adm. Pembangunan, Ir. MUSTA’IN, M.Si. yang berisi : 58.19. BAB I : PENGUMUMAN PENGADAAN 58.20. BAB II : INTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN (IKPP) 58.21. BAB III : LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP) 58.22. BAB IV : BENTUK DOKUMEN PENAWARAN 58.23. BAB V : SYARAT – SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) 58.24. BAB VI : SYARAT – SYRAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) 58.25. BAB VII : SPESIFIKASI TEKNIS 58.26. BAB VIII : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA 58.27. BAB IX : BENTUK DOKUMEN KONTRAK Disita dari ANINDITA SULAKSONO WIDAGDO, S.E., M.M. 59. 1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 425/660a tanggal 02 Desember 2010 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa TA 2010. 60. 1 (satu) buah Buku Saku Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2010. 61. 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor: 900-05/80/2010 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Yang Dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA 2010 tanggal 29 Maret 2010. 62. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 22 April 2010. 63. 4 (empat) lembar asli Surat Tugas Nomor: 800/1604 beserta Lampiran surat tugas (Daftar Petugas Survey Lokasi Sekolah Calon Penerima DAK TA 2010) tanggal 23 April 2010. 64. 4 (lembar) asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 29 April 2010. 65. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 04 Mei 2010. 66. 2 (dua) lembar kondisi riil Hasil Rekapitulasi Kuisioner SMP (Kebutuhan SMP Kota Salatiga) Tahun 2010. 67. 3 (tiga) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 Jenjang SMP tanggal 24 Juni 2010. 68. 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Lelang Nomor: 425.3/4800 tanggal 04 Oktober 2010. 69. 3 (tiga) lembar Berita Acara Keputusan Rapat Koordinasi Antara Tim Perencana dan Tim Koordinasi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010. 70. 4 (empat) lembar asli Proses/ Langkah-langkah Pene\ntuan Alokasi DAK Bidang Pendidikan SMP Tahun 2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya. 71. 8 (delapan) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana Dana Alokasi Khusus (DAK) Mengenai Perkembangan DAK 2010 Nomor: 900/ 4635a tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya. 72. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor: 954/478/2009 tentang Pejabat Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga TA 2010 tanggal 31 Desember 2009. 73. 1 (satu) bendel Profil Sekolah Penjaringa Data Tahun 2009 Kota Salatiga. 74. 1 (satu) lembar tindasan Kartu Surat Keluar Pemerintah Kota Salatiga Disdikpora Kota Salatiga Nomor Urut. 6587 perihal Penunjukan Penyedia Jasa tanggal 01 Desember 2010. 75. 7 (tujuh) lembar asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Disdikpora Kota Salatiga TA 2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampirannya. 76. 2 (dua) lembar asli Berita Acara pelatihan Operasionalisasi laboratoriun Bahasa Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010. 77. 2 (dua) lembar asli Daftar Hadir Pelatihan dan 3 (tiga) lembar foto pelatihan laboratorium bahasa Lokasi SMP Kristen 2 Salatiga tanggal 17 Desember 2010. 78. 1 (satu) lembar asli surat melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap barang tanggal 23 Desember 2010. 79. 8 (delapan) lembar foto pelaksanaan. Disita dari FRANS IRIANTO 80. 2 (dua) lembar asli Realisasi Biaya Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 25 Juli 2013. 81. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Barang dari SMP PL Salatiga untuk diperbaiki di PT. Berca Semarang tanggal 27 September 2011. 82. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal (Sdr. Frans) tanggal 06 Desember 2010 untuk pemasangan jaringan dan setting komputer di 7 sekolah @ Rp. 4.000.000. 83. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 03 Desember 2010 untuk sewa mobil 1 bulan Avansa Nopol. H.9097.KB. 84. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 11 Desember 2010 untuk DP pemasangan instalasi listrik tujuh SMP di Salatiga. 85. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Cv. Tri Jaya Manunggal tanggal 30 Desember 2010 untuk pelunasan pemasangan instalasi listrik di 6 SMP Salatiga. 86. 1 (satu) lembar asli tanda bukti pengiriman Tiki Indo dari Frans Irianto (CV. Tri Jaya Manunggal) kepada Berca Computel Semarang tanggal 16 April 2011. 87. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Frans tanggal 20 Januari 2011. 88. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran fotocopy “Yoga” sebesar Rp. 302.500,- (tiga ratus dua ribu lima ratus rupiah). 89. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran fotocopy “Yoga” sebesar Rp. 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah). 90. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembelian 10 FD Kingston 4 Gb dari toko Christal Comp. An. Tuan Andika sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). 91. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Bp. Frans Irianto tanggal 23 Desember 2010 untuk setting wi-fi instalasi os linux uji koneksi fluent di 7 SMP di Salatiga. 92. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari Bp. Frans Direktur CV. Tri Jaya Manunggal untuk sewa kantor pada tahun 2010 (1 tahun). 93. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 11.975.748 (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 21 Desember 2010 untuk setor denda keterlambatan pekerjaan. 94. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 203.700.000,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Cv. Tri Jaya Manunggal tanggal 08 Desember 2010 untuk DP Paket 7 Lab Bahasa. 95. 1 (satu) lembar fotocpy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 475.300.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta liga ratus ribu rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 07 Januari 2011 untuk Pelunasan Paket 7 Lab Bahasa. Terlampir Dalam Berkas Perkara. Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum sebagai pembayaran sebagian uang pengganti dirampas untuk Negara. 9. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 64/PID.Sus.TPK/2015/PN.SMG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN. |
| Tempat lahir | : | Salatiga. |
| Umur/Tgl lahir | : | 52 tahun / 08 Agustus 1962. |
| Jenis kelamin | : | Laki- laki. |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Perum Gunung Sari A/12 Rt. 005 Rw. 006 Kelurahan Sidorejo Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. |
| Agama | : | Kristen. |
| Pekerjaan | : | Pegawai di UKSW Salatiga / Direktur CV. Tri Jaya Manunggal. |
| Pendidikan | : | SMEA. |
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/penetapan dari :
Penuntut Umum sejak tanggal. 29 April 2015 s/d tanggal 10 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 11 Mei 2015 s/d tanggal 9 Juni 2015 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 10 Juni 2015 s/d tangga 08 Agustus 2015.
Diperpanjang yang ke-1 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 9 Agustus 2015 s/d tanggal 7 September 2015
Diperpanjang yang ke-2 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 8 September 2015 s/d tanggal 7 Oktober 2015;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama BAYU ADI SUSETYO,SH, dan HENI DWI ANGGREANI,SH , sesuai dengan surat kuasanya baik sendiri-sendiri dan atau bersama-sama, yaitu 1.DWI HERU WISMANTO SIDI,SH.MH, 2. BAYU ADI SUSETYO,SH, 3. AGUNG PITRA MAULANA ,SH, 4. HENI DWI ANGGREANI,SH, 5. GURITNO TRIWIDYANDARA, SH, 6. LUSSY HERNAWATI, SH.MH, 7. M.HANI KURNIAWAN , Advokat dan Asisten Advokat, berkantor di Jalan Imam Bonjol No. 23 A Salatiga berdasarkan Surat Kuasa Khusus, No. 20.1/V/HWS/SKK/Pid/2015, tertanggal 20 Mei 2015 Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-............, Tertanggal 13 November 2014 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan surat-surat bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan penuntut umum, yang pada pokoknya memohon pada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam dakwaan Subsidiair “.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN PENJARA dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair selama 3 (tiga ) bulan kurungan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.552.036,00 (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah)dan apabila uang pengganti sebagaimana tersebut diatas paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa Dokumen-dokumen :
Disita dari HANDRY GUNAWAN AGUST
1 (satu) lembar fotocopy legalisir No. 003/II/Promosi/Computel/03 tanggal 03 Februari 2003 Perihal Promis PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli Invoice No. 20538/INV-BC/XII/10 tanggal 17 Desember 2010 dengan total Rp. 679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupaih).
1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036984 tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036985, WO. tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036986, WO. tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (Garuda Persada) dari PT. Berca Semarang No. 900041 kepada CV. Trijaya Manunggal tanggal 21 Nopember 2011
1 (satu) lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W03760, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (GP Trans No. 024313 tanggal 13 Juni 2011) dari Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (Tiki Indo No. 697100174122 dari Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W035736, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (GP Trans No. 024555 tanggal 06 Mei 2011) pengirim Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor. SMG-014386 tanggal 014386 kepada CV. Trijaya Manunggal Bp. Frans dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (TikiIndo No. 697100144472 tanggal 16 April 2011) pengirim Berca Computel kepada CV. Berca Komputel.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W034983, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W034984, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar tanda terima Nomor: SMG-014135 tanggal 23 Desember 2010 kepada Bp. Frans (Via Mandala Travel) dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W032875, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W032871, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli tanda terima titipan (Mikroindo Puteratama) No. 215015 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-0145115 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMP Pangudi Luhur Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014106 tanggal 15 Desember 2010 kepada SMP Kristen 2 Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014109 tanggal 16 Desember 2012 kepada SMP 9 Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014114 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMP Al Azhar dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014108 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN 4 Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014112 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN Islam Sultan Fatah dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014113 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN 10 Salatiga dari PT. Berca Computel.
Buku rekening Tabungan Bima Bank Jateng No Rek. 2-033-09649-9 an. HANDRY GUNAWAN AGUST alamat Jl. Srndol Bumi Indah S 15 Smg.
1 (satu) lembar asli bukti setoran BCA (DP Trijaya-Smg) No.Rek. 111-30-1118 Pemilik Rekening PT. Berca Computel tanggal 08 Desember 2010 sejumlah Rp. 203.700.000,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli surat keterangan lunas customer an. Custumer CV. Trijaya Manunggal tanggal 18 April 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pemblokiran rekening No. 1.033.001.22.9 an. CV. Trijaya Manunggal tanggal 08 Desember 2010.
1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109674, Order Data: 12/14/10, Document Type: IT.
1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109723, Order Data: 12/14/10, Document Type: IT.
1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109793, Order Data: 12/15/10, Document Type: IT.
2 (dua) lembar asli bukti permintaan barang dari cabang Semarang ke Jakarta.
1 (satu) lembar asli bukti penarikan tunai BCA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 11 Januari 2011.
1 (satu) lembar perincian data layanan purna jual relion PT. Berca Cakra Teknologi untuk CV. Tri Jaya Manunggal.
Disita dari AGUS KRISTIANTO, S.T.
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor: 094/64.Barang/X/2010 tanggal 07 Oktober 2010.
1 (satu) lembar asli surat Nomor: 050.5/108/2010 perihal SK Walikota tentang Personil Sekretariat dan Bidang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) tanggal 12 Juli 2010.
7 (tujuh) lembar asli surat Keputusan Walikota Salatiga beserta lampirannya Nomor: 050-05/225/2010 tentang Personil Sekretariat dan Bidang Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) tanggal 08 Juli 2010.
5 (lima) lembar asli Summary Report, kode lelang : 4088, tanggal pembuatan 18 Oktober 2010.
8 (delapan) lembar asli Summary Report, kode lelang : 7088, tanggal pembuatan 28 Oktober 2010.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 425.1/6465 tanggal 23 Nopember 2010 perihal Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Alat-alat Lab Bahasa.
1 (satu) lembar asli Surat Pengumuman Pemenang Lelang ULP Bidang Pengadaan Barang Pemkot Salatiga Nomor: 03/XI/Lab.Bahasa/Bid-Brg/2010 tanggal 23 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 500/04/USL-Brg.Lab-Bahsa/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal usulan penetapan pemenang lelang.
5 (Lima) lembar asli harga perkiraan sendiri paket pengadaan alat-alat laboratorium bahasa tahun anggaran 2010 tertanggal Oktober 2010.
2 (dua) lembar asli berita acara hasil pelelangan Nomor : 06/BAHP-Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli Berita Acara evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi Nomor : 05/BAKualifikasi/Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 Nopember 2010.
3 (tiga) lembar asli penilaian kualifikasi pengadaan alat – alat Lab Bahasa tanggal 19 Nopember 2010 .
1 (satu) lembar asli Berita Acara Asli penawaran harga Nomor : 04/BA.EV.HRG/Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi administrasi teknis Nomor : 03/BA.EV.AT-LAB-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli evaluasi teknis pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Adi Jaya tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Dwipa Mahidara tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Moza Jaya Sarana tanggal 18 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli daftar harga barang dari BES Elektronik dan servise komputer tanggal 12 Oktober 2010 beserta 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggal 08 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Kristiyanto,ST.
1 (satu) Bendel Asli dokumen pengadaan tanggal 18 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh An. Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Asisten Ekbang Dan Kesra, U.B Kepala Bagian Adm. Pembangunan, Ir. MUSTA’IN, M.Si. yang berisi :
BAB I : PENGUMUMAN PENGADAAN
BAB II : INTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN (IKPP)
BAB III : LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP)
BAB IV : BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
BAB V : SYARAT – SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
BAB VI : SYARAT – SYRAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
BAB VII : SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VIII : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
BAB IX : BENTUK DOKUMEN KONTRAK
1 (satu) Bendel Asli dokumen pengadaan tanggal 01 Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh An. Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Asisten Ekbang Dan Kesra, U.B Kepala Bagian Adm. Pembangunan, Ir. MUSTA’IN, M.Si. yang berisi :
BAB I : PENGUMUMAN PENGADAAN
BAB II : INTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN (IKPP)
BAB III : LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP)
BAB IV : BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
BAB V : SYARAT – SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
BAB VI : SYARAT – SYRAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
BAB VII : SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VIII : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
BAB IX : BENTUK DOKUMEN KONTRAK
Disita dari ANINDITA SULAKSONO WIDAGDO, S.E., M.M.
1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 425/660a tanggal 02 Desember 2010 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa TA 2010.
1 (satu) buah Buku Saku Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2010.
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor: 900-05/80/2010 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Yang Dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA 2010 tanggal 29 Maret 2010.
2 (dua) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 22 April 2010.
4 (empat) lembar asli Surat Tugas Nomor: 800/1604 beserta Lampiran surat tugas (Daftar Petugas Survey Lokasi Sekolah Calon Penerima DAK TA 2010) tanggal 23 April 2010.
4 (lembar) asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 29 April 2010.
2 (dua) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 04 Mei 2010.
2 (dua) lembar kondisi riil Hasil Rekapitulasi Kuisioner SMP (Kebutuhan SMP Kota Salatiga) Tahun 2010.
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 Jenjang SMP tanggal 24 Juni 2010.
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Lelang Nomor: 425.3/4800 tanggal 04 Oktober 2010.
3 (tiga) lembar Berita Acara Keputusan Rapat Koordinasi Antara Tim Perencana dan Tim Koordinasi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010.
4 (empat) lembar asli Proses/ Langkah-langkah Pene\ntuan Alokasi DAK Bidang Pendidikan SMP Tahun 2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya.
8 (delapan) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana Dana Alokasi Khusus (DAK) Mengenai Perkembangan DAK 2010 Nomor: 900/ 4635a tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor: 954/478/2009 tentang Pejabat Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga TA 2010 tanggal 31 Desember 2009.
1 (satu) bendel Profil Sekolah Penjaringa Data Tahun 2009 Kota Salatiga.
1 (satu) lembar tindasan Kartu Surat Keluar Pemerintah Kota Salatiga Disdikpora Kota Salatiga Nomor Urut. 6587 perihal Penunjukan Penyedia Jasa tanggal 01 Desember 2010.
7 (tujuh) lembar asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Disdikpora Kota Salatiga TA 2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampirannya.
2 (dua) lembar asli Berita Acara pelatihan Operasionalisasi laboratoriun Bahasa Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010.
2 (dua) lembar asli Daftar Hadir Pelatihan dan 3 (tiga) lembar foto pelatihan laboratorium bahasa Lokasi SMP Kristen 2 Salatiga tanggal 17 Desember 2010.
1 (satu) lembar asli surat melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap barang tanggal 23 Desember 2010.
8 (delapan) lembar foto pelaksanaan.
Disita dari FRANS IRIANTO
2 (dua) lembar asli Realisasi Biaya Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 25 Juli 2013.
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Barang dari SMP PL Salatiga untuk diperbaiki di PT. Berca Semarang tanggal 27 September 2011.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal (Sdr. Frans) tanggal 06 Desember 2010 untuk pemasangan jaringan dan setting komputer di 7 sekolah @ Rp. 4.000.000.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 03 Desember 2010 untuk sewa mobil 1 bulan Avansa Nopol. H.9097.KB.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 11 Desember 2010 untuk DP pemasangan instalasi listrik tujuh SMP di Salatiga.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Cv. Tri Jaya Manunggal tanggal 30 Desember 2010 untuk pelunasan pemasangan instalasi listrik di 6 SMP Salatiga.
1 (satu) lembar asli tanda bukti pengiriman Tiki Indo dari Frans Irianto (CV. Tri Jaya Manunggal) kepada Berca Computel Semarang tanggal 16 April 2011.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Frans tanggal 20 Januari 2011.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran fotocopy “Yoga” sebesar Rp. 302.500,- (tiga ratus dua ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran fotocopy “Yoga” sebesar Rp. 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembelian 10 FD Kingston 4 Gb dari toko Christal Comp. An. Tuan Andika sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Bp. Frans Irianto tanggal 23 Desember 2010 untuk setting wi-fi instalasi os linux uji koneksi fluent di 7 SMP di Salatiga.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari Bp. Frans Direktur CV. Tri Jaya Manunggal untuk sewa kantor pada tahun 2010 (1 tahun).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 11.975.748 (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 21 Desember 2010 untuk setor denda keterlambatan pekerjaan.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 203.700.000,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Cv. Tri Jaya Manunggal tanggal 08 Desember 2010 untuk DP Paket 7 Lab Bahasa.
1 (satu) lembar fotocpy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 475.300.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta liga ratus ribu rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 07 Januari 2011 untuk Pelunasan Paket 7 Lab Bahasa.
Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum sebagai pembayaran sebagian uang pengganti dirampas untuk Negara.
Menetapkan terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan pribadi dari Terdakwa, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya ;
Telah mendengar Nota pembelaan penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Penagdilan Negeri Semarang menjatuhan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Frans Irianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN berdasarkan Akta Notaris MUHAMMAD FAUZAN Nomor : 64 tanggal 15 Maret 2010 sebagai Direktur CV. Tri Jaya Manunggal, pada tanggal 18 Oktober 2010 sampai dengan 27 Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Salatiga Jalan Letjen Sukowati Nomor 51 Kota Salatiga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 terdapat anggaran dana untuk pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga nomor 1.01.1.01.01.16.18.5.2 tahun 2010, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2010 saksi Drs Subroto, M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan lelang kepada Kepala Bagian Pembangunan selaku Koordinator Unit Layanan Pengadaan Kota Salatiga dengan surat nomor 425.3/4800 tanggal 4 Oktober 2010 untuk memilih penyedia barang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan dilampiri spesifikasi teknis dan Rincian Anggaran dan Biaya (RAB).
Bahwa selanjutnya Koordinator Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Salatiga memerintahkan Bidang Pengadaan Barang untuk melaksanakan proses pengadaan alat laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Nomor 094/64.Barang/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Salatiga Bidang Pengadaan Barang melaksanakan pelelangan pekerjaan tersebut secara e-Procurement (pengadaan secara elektronik) dengan metode pemasukan penawaran satu sampul dan metode evaluasi sistem gugur. Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) juga telah menyusun dan menetapkan Daftar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Tahun Anggaran 2010 pada bulan Oktober 2010 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Nama barang /alat Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga(Rp) 1. Komputer Client 126 unit 5.000.000 630.000.000 2. Komputer Server 7 unit 5.800.000 40.600.000 3 Instalasi Jaringan 7 paket 1.500.000 10.500.000 4. UPS (Uninterruptible
Power Supply)
70 unit 570.000 39.900.000 5. LCD Projector 7 unit 3.900.000 27.300.000 6. Software 7 paket 23.000.000 161.000.000 7.
TOTAL 909.300.000
-
Bahwa Pengumuman Pelelangan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2010 berdasarkannomor 01/P.Brg-Lab.Bahasa/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 (terpublikasikan di website), yang antara lain menginformasikan waktu pendaftaran dan pengunduhan (download) dokumen pemilihan tanggal 19 Oktober s.d. 27 Oktober 2010. Hasil pengumuman tersebut terdapat 15 (lima belas) peserta yang mendaftar diantaranya CV. Tri Jaya Manunggal dengan Direktur adalah terdakwa.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Sumardi, saksi Sugiyanto. SE dan saksi FX.Agung Nugroho telah menyusun dokumen penawaran CV. Trijaya Manunggal dengan nilai penawaran sebesar Rp. 997.979.000,00. (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Dalam penyusunan dokumen penawaran tersebut, sebelumnya terdakwa telah melakukan negosiasi harga dengan saksi HANDRY GUNAWAN AGUST, S. Kom selaku Branch Manager pada PT. Berca Cakra Teknologi dan terdakwa juga meminta beberapa administrasi surat sebagai persyaratan administrasi pelelangan yang terdiri dari :
Surat Dukungan Nomor : SD-0420/BCT/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010.
Surat Dukungan Nomor :SD-0423/BC/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010.
Surat Pernyataan Garansi Nomor : SK-PJ/668/BC/X/YAS/2010 tanggal 25 Oktober 2010.
Surat Pernyataan tentang jaminan Nomor : SK-PJ/673/BC/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010.
Bahwa terhadap barang-barang yang dibutuhkan dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa ini telah dilakukan negosiasi harga antara terdakwa dengan saksi HANDRY GUNAWAN AGUST, S. Kom dengan kesepakatan setiap sekolah mendapatkan jenis barang dan harga sebagai berikut :
Bahwa dari 15 (lima belas) peserta yang mendaftar hanya 4 peserta yang memasukkan penawaran termasuk CV. Tri Jaya Manunggal. Berdasarkan hasil evaluasi penawaran adminstrasi, evaluasi penawaran teknis, Berita Acara Evaluasi Penawaran Harga Nomor 04/BA.Ev.Hrg/Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 November 2010, Berita Acara Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 05/BA-Kualifikasi/Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 November 2010 dan Berita Acara Hasil Pelelangan No 06/BAHP-Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 November 2010 ditetapkan calon pemenang adalah CV. Tri Jaya Manunggal.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal dalam mengajukan penawaran pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga untuk memenuhi persyaratan kualifikasi teknis melampirkan dokumen-dokumen antara lain :
| No. | Uraian Barang | Kuantitas | Jumlah Harga (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Komputer Client / PC | 18 unit | Rp. 97.000.000,- / sekolah Total harga keseluruhan barang adalah Rp. 97.000.000,- X 7 sekolah = Rp. 679.000.000,- |
| 2. | Komputer server | 1 unit | |
| 3. | Intalasi jaringan / access point | 2 paket | |
| 4. | UPS (uninterruptible Power Supply) | 10 unit | |
| 5. | LCD Projector | 1 unit | |
| 6. | Software | 1 paket |
Daftar personil karyawan atas nama saksi Dedy Setyo Wibowo sebagai Kepala Teknisi dengan pengalaman kerja 6 (enam) tahun, saksiYuslim Mustaqim sebagai Teknisi dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun dansaksiAloysius Tri Wahyudi sebagai Administrasi Keuangan dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun dengan melampirkan ijazahnya masing-masing.
Pakta Integritas yang ditanda-tangani oleh terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal yang menyatakan pada point 3 “dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, tranparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/ kegiatan ini”.
Bahwa selanjutnya saksi Anindita Sulaksono W, SE, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan surat Nomor 425.1/6465 tanggal 23 November 2010 menetapkan pemenang lelang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa yaitu CV. Tri Jaya Manunggal dengan nilai penawaran terkoreksi Rp.997.979.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) kemudian pada tanggal 2 Desember 2010 saksi Anindita Sulaksono W, SE, MM dan terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal menanda-tangani Surat Perjanjian Pemborongan untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Nomor 425/6602a dengan nilai pekerjaan Rp.997.979.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal 2 Desember 2010 s.d. 15 Desember 2010 dengan item pekerjaan sesuai kontrak yaitu sebagai berikut:
1 (satu) set peralatan laboratorium bahasa untuk masing-masing sekolah yaitu :
Komputer Client : 18 Unit
Komputer Server : 1 Unit
Instalasi Jaringan : 1 Paket
UPS : 10 Unit
LCD Projector : 1 Unit
Software : 1 Paket
Dengan spesifikasi sebagai berikut :
-
-
LAB BAHASA BERBASIS KOMPUTER No Nama Alat dan Spesifikasi Minimal 1 Komputer Client Processor : Multicore Processor minimal speed 2,6 GHz L2 Cache 1 MB Chipset : Synchronized chipset with the system Memory : 1 GB DDR2 PC-6400 SDRAM Hard Drive : 160 GB SATA - II 7200 RPM Cache 8 MB Optical Drive : DVD/ CDRW Combo Drive Networking : Ethernet 10/100 Mbps dan PCl Wireless LAN Turbo - G technology VGA : Integrated Display adapter , minimum 128 MB Audio : Integrated Audio Adapter I/O ports : 6x USB 2.0, Setial, Parallel, eSATA, WLAN, Ethernet RJ-45 Peripheral : Keyboard, Optical Mouse & 2 unit Unidirectional Headset with 40 mm speaker include splitter ( merk sama dengan CPU) Casing : MicroATX form-factor Monitor : Minimal LCD 15" ( merk sama dengan CPU ) Garansi : 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Barang Asli & Garansi dari Produsen ( bermaterai) System Operasi : Sistem Operasi Legal yang disesuaikan dengan sotware multimedia laboratorium bahasa ( student ) Software Applikasi : Aplikasi perkantoran memiliki paket lengkap dengan pemroses kata-kata ( word processing ) , pengolah data/ lembar kerja (spreadsheet) dan presentasi Manual & Buku Petunjuk : Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia Standar Kualitas : ISO-9001:2000,ISO-14001:2003,OHSAS 18001 serta terdaftar di Departemen Perindustrian RI Dokumen Pendukung : -Merk yang telah terdaftar di Dept.Perindustrian ( Depperin ) & memiliki izin Perakitan Di Indonesia; - Merk Branded yang mempunyai kantor pusat operasional di Indonesia dan Daerah Jawa Tengah Purna Jual : Daftar Informasi layanan purna jual terdekat dari produsen berikut nomor telephone. 2 Komputer Server Processor : Multicore Processor minimal speed 3.0 GHz L2 Cache 2MB Chipset : Synchronized chipset with the system Memory : 2 GB DDR2 PC-6400 SDRAM Hard Drive : 320 GB SATA-II/300 7200 RPM Cache 16 MB ( 2 Partitions ) Optical Drive : DVD/ CDRW Combo Drive Networking : Ethernet Gigabit 10/100/1000 Mbps VGA : Minimum 256 Mb support dual view, (1 to LCD monitoe & 1 to LCD projector ) Audio : Integrated Audio Adapter I/O ports : Internet media card reader, 6x USB 2.0, Serial, Parallel, eSATA,UTP RJ-45 Peripheral : Keyboard, Optical Mouse & 2 unit Unidirectional Headset with 40 mm speaker include splitter ( merk sama dengan CPU) Casing : MicroATX form-factor Monitor : Minimal LCD 15" ( merk sama dengan CPU ) Garansi : 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Barang Asli & Garansi dari Produsen ( bermaterai) System Operasi : Sistem Operasi Legal yang disesuaikan dengan sotware multimedia laboratorium bahasa ( master ) Software Applikasi : Aplikasi perkantoran memiliki paket lengkap dengan pemroses kata-kata ( word processing ) , pengolah data/ lembar kerja (spreadsheet) dan presentasi Manual & Buku Petunjuk : Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia Standar Kualitas : ISO-9001:2000,ISO-14001:2003,OHSAS 18001 serta terdaftar di Departemen Perindustrian RI Dokumen Pendukung : - Merk yang telah terdaftar di Dept.Perindustrian ( Depperin ) & memiliki izin Perakitan Di Indonesia - Merk yang mudah ditemukan di pasaran dan mempunyai kantor pusat operasional di Indonesia Purna Jual : Daftar Informasi layanan purna jual terdekat dari produsen berikut nomor telephone. 3 Instalasi Jaringan Technology : Access Point + Router,supports 802.11 b/g Number of Access Point : ( 2 ( two ) Access Point,masing-masing untuk 9 (sembilan ) komputer client Ports : 4- ports LAN 10/100 Mbps + 1-port WAN, Auto MDI/MDI-x Antenna : Detachable Dipole Antenna Wireless security : WPA, WPA-PSK, WPA 2, WPA2-PSK supports & WEP 64/128-bit Wireless Features : Wireless Client Issolation , Universal Repeater & WDS Repeater to increase wireless coverage. Wireless Operations : Accespoint, Router, Gateway, Bridge, AccesPoint Repeater &AccesPoint Client & WISP Configuration Installasi : Web-BasedManagement Installasi : Termasuk aksesoris installasi LAN, setiap 9 ( sembilan 0 komputer di handle oleh 1 acces point Garansi : 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) Standar Kualitas : ISO-9001:2000,dan telah disertifikasi oleh Departemen Komunikasi dan Informatika RI Keterangan : Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi. 4 UPS ( Uninterruptible Power Supply) Output Power Capacity : 850 VA Power Factor : 75 % or higher Backup Time : > 12 minutes ( dengan beban 2 set pc dan monitor) Output Waveform : Simulated Sine Wave Output Power Voltage : 220 V Input Power Voltage : 140 V-250 VAC Input Power Frequency : 50- 60 Hz Protection : Overload & Short- Circuit protection, Powerline Noise Protection Smart AVR Technology : Built-in Stabilizer (AVR) Battery Type : Maintenance Free, Sealed Lead Acid, 12 V,10 AH or better Casing : Fire Resistance Case Garansi : 1 ( satu ) tahun, disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) Manual & Buku Petunjuk : Dalam Bahasa Indonesia Standar Kualitas : ISO-9001:2000 ( IT Products Manufacturing) Keterangan : - 1 unit UPS harus mampu dibebani dengan 2 set PC + Monitor
- Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi
5 LCD Projector Projection System : DLP Technology Brightness : 250 ANSI Lumens Native Resolution : VGA ( 800 x 600 ) Contrast Ratio : 2600; 1 ( Full On/ Full Of Keystone : Manual Vertical + 40o Aspect Ratio : 4; 3 Native, 16;9 Selectable Image Size : 24" to 300" ( diagonal) Throw Ratio : 53" @ 2M Color : 16.7 millions color pallete Lamp : 220 Watt, 3000 hours Com[uter Compatibility : NTSC, PAL & SECAm Accessories : Power Cord , VGA cable& Remote Control with batterai Garansi : 1 (satu ) tahun, disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) Manual & Buku Petunjuk : Dalam Bahasa Indonesia Standar Kualitas : ISO-9001:2000 ( IT Products Manufacturing) Keterangan : Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi. 6 Software Aplikasi client-server dan dapat beroperasi dengan baik dengan menggunakan topolaogi jaringan nirkabel ( wireless ). 1 Server Side Digunakan oleh instruktur/ guru Interface ( Tampilan Antar Muka ) • Dilengkapi dengan tampilan yang menarik dan mudah digunakan. o Tombol dan Menu dikelompokkan secara sistematis, untuk memudahkan pengguna. o Tombol dan menu dapat diakses dengan menggunakan shortcut. o Pengguna bisa memilih tampilan skin Themes yang sudah digunakan. Fungsi Pengaturan : • Pengaturan Konfigurasi / setting kelas pembelajaran. • Pengaturan informasi tentang siswa/I yang terdaftar pada kelas. Komunikasi Data : • Server ke Client, One- to - One. • Server ke Client, One- to - All ( Broadcast). • Server ke Client, One - to - Many ( Selected). • File Transfer o Dapat mengirim video, gambar dan dokumen ke Client. o Dapat Mengirim data ke beberapa atau semua Client Secara Simultan. o Pengiriman Data Dapat dilakukan secara tersembunyi ( tanpa membutuhkan konfirmasi ke Client) atau dengan kofirmasi ke Client. o Server dapat mengumpulkan file-file dari Client. • Fitur Chating o Server dapat melakukan chatting P2P ( Peer to Peer) dengan Client. o Server dapat mengijinkan Client untuk berkomunikasi dengan Client lainnya dan semua percakapan akan diketahui oleh Server yang akan menjadi pemantau ( observer). o Server dapat menambah chat room dan menambahakan beberapa client sesuai yang dikehendaki atau seluruh Client. o Konfigurasi chat room yang telah dibuat dapat disimpan untuk dapat ditampilkan dengan cepat tanpa mengulang proses pembuatan chat room dabn penambahan client pada chat room tersebut. • Data yang dikirim maupun yang diterima harus dikompresi terlebih dahulu untuk meminimalkan penggunaan bandwith. Video Streaming • Broadcasting dari Server ke seluruh Client. o Server dapat menyiarkan video ke Client tertentu atau ke seluruh Client yang online. • Menggunakan kompresi video untuk meminimalkan penggunaan bandwith. Komunikasi Suara • Server Broadcasting ke seluruh Client. • Server berkomunikasi dua arah ( full duplex) dengan salah satu Client , dan Client yang lain mendengarkan. • Menggunakan kompresi suara. Assesment / Tes dan Kuis • Dilengkapi dengan contoh soal-soal sesuai dengan Kuerikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) • Dapat memasukkan set pertanyaan untuk tes/ uji kemampuan dan kuis. o Pertanyaan dikelompokkan berdasarkan konteks soal dan tingkat kesulitan soal. o Dapat membuat set pertanyaan yang merupakan gabungan beberapa pertanyaan dengan konteks dan tingkat kesulitan soal yang sama yang dapat ditampilkan secara acak. • Soal merupakan pilihan ganda, isian,merangkai kata, dan dapat dilengkapi dengan gambar maupun video. • Dapat memasukkan jawaban beserta skor untuk setiap pertanyaan. • Untuk soal-soal pilihan ganda dan mencocokkan secara otomatis sistem dapat menghitung nilai total individual, maupun keseluruhan. • Dilengkapi dengan fungsi-fungsi statistik deskriptif ( mean,median,modus dan standar deviasi, Q1 dan Q3) untuk mendapatkan gambaran kemampuan siswa/isecara komprehensif. • Hasil statistik disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik. • Data/ Nilai tes dapat diekspor kedalam lembar kerja ( Worksheet) • Data/ Nilai Tes dapat dicetak. Kontrol PC Jarak Jauh ( PC Remote Control And Monitoring) • Server dapat menjalankan dan mematikan aplikasi pada komputer Client. • Server bisa melihat aktivitas monitor Client. • Server bisa mematikan komputer Client. • Server bisa mengontrol keyboard dan mouse komputer Client. Belajar Mandiri • DilengkapI dengan contoh media pembelajaran praktikum Bahasa Inggris yang sesuai KTSP dan kaya akan video,animasi, simulasi,dan ilustrasi • Dilengkapi dengan kamus Indonesia - Inggris vice versa yang dapat diperbaharui oleh pengguna yang mempunyai akses. • Data disimpan dengan menggunakan sistem basis data untuk tingkat kehandalan yang optimum dan kemudahan pembaharuan. • Dilengkapi dengan modul penambahan Konten. Keamanan • Fasilitas User Group Management o Pengguna dilengkapi dengan kata sandi ,dan disimpan dengan menggunakan alogaritma hash untuk keamanan yang optimal. o Jumlah pengguna yang dapat didaftarkan di dalam sistem ini tidak dibatasi. o Pengguna dikelompokkan berdasarkan kelompok tingkat akses. Kelompok tingkat akses bisa diperbaharui kapanpun. Keamanan Soal dan Jawaban o Data soal dan jawaban disimpan di basis data dan dilengkapi kata sandi. 2 Client Side Digunakan oleh siswa/i Interface ( Tampilan Antar Muka ) • Dilengkapi dengan tampilan yang menarik dan mudah digunakan. o Tombol dan Menu dikelompokkan secara sistematis, untuk memudahkan pengguna. o Tombol dan Menu dapat diakses dengan menggunakan shortcut. o Client bisa memilih tampilan skin themes yang sudah digunakan. Komunikasi Data • Komunikasi Data Client ke Server, One-to-One(Full Duplex) • Upload File ke Server o Dapat mengirim video, gambar dan dokumen ke sever. • Dapat menampilkan Konfirmasi Pengiriman Data Server. • Fitur Chating ( Client ke Server, Client-to-Client apabila diperbolehkan oleh Server,dengan kondisi Server sebagai Observer/pemantau). Video steaming • Menampilkan video streaming dari Server. • Dapat menampilkan video secara full screen. Komunikasi Suara • Client Berkomunikasi dua arah ( Full Duplex0 dengan Server. • Client dapat mengatur volume audio secara digital. • Menggunakan kompresi suara. Assesment / Tes • Dapat melakukan tes dengan set pertanyaan yang telah disiapkan server. • Dapat melihat jawaban beserta skor untuk setiap pertanyaan apabila diperbolehkan oleh Server. • Dapat melihat nilai total individual apabila diperbolehkan oleh Server. • Dapat melihat Data sejarah( historical data ) assesment/tes yang sudah diambil sebelumnya. • Dapat melihat assesment / tes dalam bentuk grafik untuk mendapatkan gambaran secara komperehensif area-area tertentu dari materi pembelajatran yang perlu ditingkatkan. • Dapat mencetak kekertas atau mengekspor nilai indivudual kedalam format lembar kerja( worksheet) Kontrol PC Jarak Jauh ( PC Remote Control And Monitoring) • Aplikasi pada komputer Client dapat dijalankan oleh Server. • Aktivitas monitor Client dapat dilihat oleh Server. • Komputer Client dapat dimatikan oleh Server. • Keyboard dan mouse komputer Client dapat dikontrol oleh Server. • Belajar Mandiri. • DilengkapI dengan contoh media pembelajaran praktikum Bahasa Inggris yang sesuai KTSP dan bersifat rich content, yang kaya akan video,animasi, simulasi,dan ilustrasi • Dilengkapi dengan playback video. • Dilengkapi dengan Kamus Indonesia - Inggris vice versa. • Dilengkapi dengan teknologi voice spelling untuk Bahasa Inggris . Keamanan : • Dilengkapi dengan fasilitas kata sandi yang dapat diaktifkan apabila dibutuhkan. 3 Persyaratan Tambahan a. Installasi dan penjelasan teknis cara penggunaan aplikasi kepada pengguna. b. Aplikasi merupakan produk lokal bukan terjemahan atau rekayasa dari produk negara lain. c. Aplikasi sudah terdaftar HAKI. d. Lisensi perpetual ( sekali beli berlaku untuk selamanya) jumlah lisensi minimal 1 server dan 40 Client) e. Dapat diupgrade dengan mudah apabila terjadi perubahan pada aplikasi dan tanpa biaya ( gratis) f. Buku manual lengkap dan mudah dipahami olehpengguna dalam Bahasa Indonesia.
-
Bahwa sekolah yang mendapatkan pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah :
SMP Negeri 4 Salatiga;
SMP Negeri 9 Salatiga;
SMP Negeri 10 Salatiga;
SMP Alazar Salatiga;
SMP Islam Sultan Patah Salatiga;
SMP Pangudi Luhur Salatiga;
SMP Kristen 2 Salatiga
Bahwa setelah menanda-tangani kontrak pekerjaan tersebut, terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 sesuai kontrak dengan membeli barang-barang yang dibutuhkan dari PT. Bercha.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat keterlambatan selama 12 (dua belas) hari kerja dari jadwal kontrak dimana sesuai kontrak pekerjaan berakhir pada tanggal 15 Desember 2010 akan tetapi pekerjaan diselesaikan tanggal 27 Desember 2010.Sedangkan dalam berita acara pemeriksaan barang nomor :003/PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang menyatakan pekerjaan telah memenuhi syarat dan progress fisik mencapai 100%.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang tersebut terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal mengajukan permohonan pencairan dana dengan surat Nomor 062/CV-TJM/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 sebesar 100 % dengan nilai Rp. 997.979.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), kemudian PPKOM melakukan proses administrasi pembayaran dan bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) nomor 0633/SPP.LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010. Setelah itu diterbitkan SPM-LS nomor 0633/SPP.LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran yaitu saksi Drs. Subroto, Mpd. Dan setelah itu Bendaraha Umum Daerah Kota Salatiga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana nomor 4776/LS/BT/2010 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp. 997.979.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 90.725.364,00 (Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPh sebesar Rp. 13.608.805,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu delapan ratus lima rupiah).
Bahwa terdakwa untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan cara curang karena dalam proses lelangnya ternyata nama-nama yang diajukan terdakwa dalam dokumen penawaran yakni atas nama saksi Dedy Setyo Wibowo, saksiYuslim Mustaqim dan saksiAloysius Tri Wahyudimengenai daftar personil bukan merupakan karyawan dari CV. Tri Jaya Manunggal dan mereka tidak pernah terlibat dalam mengerjakan pekerjaan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010, sehinggaterdakwa melanggar Pakta Integritas,dengan demikian terdakwa telah melanggar Keppres nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 35 ayat 7 yang berbunyi “Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak”.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal yang menggunakan nama-nama personil yang tidak benar dalam melakukan penawaran tersebut juga tidak sesuai dengan Keppres nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan :
Pasal 1 angka 1
“Pengadaan barang /jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang / jasa yang dibiayai dengan APBN / APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang / jasa”.
Pasal 2 ayat 2
“Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN / APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel”.
Pasal 3 huruf c
“Pengadaan barang / jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang / jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang / jasa yang setara dan memenuhi syarat / kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan”.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Tengahtanggal 20 Nopember 2014Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dengan hasil perhitungan kerugian negara sebagai berikut :
Pembayaran kepada CV. Tri Jaya Manunggal
Potongan PPN
Jumlah pembayaran bersih (1-2)
Jumlah biaya perolehan alat laboratorium bahasa oleh CV. Tri Jaya Manunggal
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.552.036,00 (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
| | : Rp | 997.979.000,00 |
| | : | 90.725.364,00 |
| | : Rp | 907.253.636,00 |
| | : | 756.701.600,00 |
| Kerugian Keuangan Negara (3-4) | : Rp | 150.552.036,00 |
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------
SUBSIDIAIR :
--------Bahwa terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN sebagai Direktur CV Tri Jaya Manunggal berdasarkan Akta Notaris MUHAMMAD FAUZAN Nomor : 64 tertanggal 15 Maret 2010 pada tanggal 18 Oktober 2010 sampai dengan 27 Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atausetidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Salatigajalan Letjen Sukowati Nomor 51 Kota Salatigaatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 46 tahun 2009 masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarangdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 terdapat anggaran dana untuk pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga nomor 1.01.1.01.01.16.18.5.2 tahun 2010, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2010 saksi Drs Subroto, M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan lelang kepada Kepala Bagian Pembangunan selaku Koordinator Unit Layanan Pengadaan Kota Salatiga dengan surat nomor 425.3/4800 tanggal 4 Oktober 2010 untuk memilih penyedia barang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan dilampiri spesifikasi teknis dan Rincian Anggaran dan Biaya (RAB).
Bahwa selanjutnya Koordinator Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Salatiga memerintahkan Bidang Pengadaan Barang untuk melaksanakan proses pengadaan alat laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Nomor 094/64.Barang/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Salatiga Bidang Pengadaan Barang melaksanakan pelelangan pekerjaan tersebut secara e-Procurement (pengadaan secara elektronik) dengan metode pemasukan penawaran satu sampul dan metode evaluasi sistem gugur. Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) juga telah menyusun dan menetapkan Daftar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Tahun Anggaran 2010 pada bulan Oktober 2010 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Nama barang /alat Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga(Rp) 1. Komputer Client 126 unit 5.000.000 630.000.000 2. Komputer Server 7 unit 5.800.000 40.600.000 3 Instalasi Jaringan 7 paket 1.500.000 10.500.000 4. UPS (Uninterruptible
Power Supply)
70 unit 570.000 39.900.000 5. LCD Projector 7 unit 3.900.000 27.300.000 6. Software 7 paket 23.000.000 161.000.000 7.
TOTAL 909.300.000
-
Bahwa Pengumuman Pelelangan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2010 berdasarkannomor 01/P.Brg-Lab.Bahasa/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 (terpublikasikan di website), yang antara lain menginformasikan waktu pendaftaran dan pengunduhan (download) dokumen pemilihan tanggal 19 Oktober s.d. 27 Oktober 2010. Hasil pengumuman tersebut terdapat 15 (lima belas) peserta yang mendaftar diantaranya CV. Tri Jaya Manunggal dengan Direktur adalah terdakwa.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Sumardi, saksi Sugiyanto. SE dan saksi FX.Agung Nugroho telah menyusun dokumen penawaran CV. Trijaya Manunggal dengan nilai penawaran sebesar Rp. 997.979.000,00. (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Dalam penyusunan dokumen penawaran tersebut, sebelumnya terdakwa telah melakukan negosiasi harga dengan saksi HANDRY GUNAWAN AGUST, S. Kom selaku Branch Manager pada PT. Berca Cakra Teknologi dan terdakwa juga meminta beberapa administrasi surat sebagai persyaratan administrasi pelelangan yang terdiri dari :
Surat Dukungan Nomor : SD-0420/BCT/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010.
Surat Dukungan Nomor :SD-0423/BC/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010.
Surat Pernyataan Garansi Nomor : SK-PJ/668/BC/X/YAS/2010 tanggal 25 Oktober 2010.
Surat Pernyataan tentang jaminan Nomor : SK-PJ/673/BC/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010.
Bahwa terhadap barang-barang yang dibutuhkan dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa ini telah dilakukan negosiasi harga antara terdakwa dengan saksi HANDRY GUNAWAN AGUST, S. Kom dengan kesepakatan setiap sekolah mendapatkan jenis barang dan harga sebagai berikut :
paket
Bahwa dari 15 (lima belas) peserta yang mendaftar hanya 4 peserta yang memasukkan penawaran termasuk CV. Tri Jaya Manunggal. Berdasarkan hasil evaluasi penawaran adminstrasi, evaluasi penawaran teknis, Berita Acara Evaluasi Penawaran Harga Nomor 04/BA.Ev.Hrg/Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 November 2010, Berita Acara Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 05/BA-Kualifikasi/Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 November 2010 dan Berita Acara Hasil Pelelangan No 06/BAHP-Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 November 2010 ditetapkan calon pemenang adalah CV. Tri Jaya Manunggal.
Bahwa terdakwa karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan berdasarkan Akta Notaris MUHAMMAD FAUZAN Nomor : 64 tertanggal 15 Maret 2010 pada tanggal 18 Oktober 2010 diantaranya adalah:
| No. | Uraian Barang | Kuantitas | Jumlah Harga (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Komputer Client / PC | 18 unit | Rp. 97.000.000,- / sekolah Total harga keseluruhan barang adalah Rp. 97.000.000,- X 7 sekolah = Rp. 679.000.000,- |
| 2. | Komputer server | 1 unit | |
| 3. | Intalasi jaringan / access point | 2 paket | |
| 4. | UPS (uninterruptible Power Supply) | 10 unit | |
| 5. | LCD Projector | 1 unit | |
| 6. | Software | |
Mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan dan pegawai.
Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
Menentukan kebijakan tertinggi perusahaan.
Bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian perusahaan.
Bertanggung jawab dalam memimpin dan membina perusahaan secara efektif dan efisien.
Mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian-perjanjian, merencanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas personalia yang berkerja pada perusahaan.
Selanjutnya sesuai dengan jabatan atau kedudukan serta kewenangan yang ada pada terdakwa di dalam mengajukan penawaran pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga untuk memenuhi persyaratan kualifikasi teknis CV. Tri Jaya Manunggal mengajukan daftar personil karyawan atas nama Saudara Dedy Setyo Wibowo sebagai Kepala Teknisi yang memiliki pengalaman kerja 6 (enam) tahun, Saudara Yuslim Mustaqim sebagai Teknisi mempunyai pengalaman kerja 3 (tiga) tahun danSaudara Aloysius Tri Wahyudi sebagai Administrasi Keuangan mempunyai pengalaman kerja 2 (dua) tahun dimana ketiga personil tersebut melampirkan ijazahnya masing-masing, terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal juga menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan pada point 3 “dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, tranparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/ kegiatan ini”.
Bahwa selanjutnya saksi Anindita Sulaksono W, SE, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan surat Nomor 425.1/6465 tanggal 23 November 2010 menetapkan pemenang lelang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa yaitu CV. Tri Jaya Manunggal dengan nilai penawaran terkoreksi Rp.997.979.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) kemudian pada tanggal 2 Desember 2010 saksi Anindita Sulaksono W, SE, MM dan terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal menanda-tangani Surat Perjanjian Pemborongan untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Nomor 425/6602a dengan nilai pekerjaan Rp.997.979.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal 2 Desember 2010 s.d. 15 Desember 2010 dengan item pekerjaan sesuai kontrak yaitu sebagai berikut:
1 (satu) set peralatan laboratorium bahasa untuk masing-masing sekolah yaitu :
Komputer Client : 18 Unit
Komputer Server : 1 Unit
Instalasi Jaringan : 1 Paket
UPS : 10 Unit
LCD Projector : 1 Unit
Software : 1 Paket
Dengan spesifikasi sebagai berikut :
-
-
LAB BAHASA BERBASIS KOMPUTER No Nama Alat dan Spesifikasi Minimal 1 Komputer Client Processor : Multicore Processor minimal speed 2,6 GHz L2 Cache 1 MB Chipset : Synchronized chipset with the system Memory : 1 GB DDR2 PC-6400 SDRAM Hard Drive : 160 GB SATA - II 7200 RPM Cache 8 MB Optical Drive : DVD/ CDRW Combo Drive Networking : Ethernet 10/100 Mbps dan PCl Wireless LAN Turbo - G technology VGA : Integrated Display adapter , minimum 128 MB Audio : Integrated Audio Adapter I/O ports : 6x USB 2.0, Setial, Parallel, eSATA, WLAN, Ethernet RJ-45 Peripheral : Keyboard, Optical Mouse & 2 unit Unidirectional Headset with 40 mm speaker include splitter ( merk sama dengan CPU) Casing : MicroATX form-factor Monitor : Minimal LCD 15" ( merk sama dengan CPU ) Garansi : 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Barang Asli & Garansi dari Produsen ( bermaterai) System Operasi : Sistem Operasi Legal yang disesuaikan dengan sotware multimedia laboratorium bahasa ( student ) Software Applikasi : Aplikasi perkantoran memiliki paket lengkap dengan pemroses kata-kata ( word processing ) , pengolah data/ lembar kerja (spreadsheet) dan presentasi Manual & Buku Petunjuk : Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia Standar Kualitas : ISO-9001:2000,ISO-14001:2003,OHSAS 18001 serta terdaftar di Departemen Perindustrian RI Dokumen Pendukung : -Merk yang telah terdaftar di Dept.Perindustrian ( Depperin ) & memiliki izin Perakitan Di Indonesia; - Merk Branded yang mempunyai kantor pusat operasional di Indonesia dan Daerah Jawa Tengah Purna Jual : Daftar Informasi layanan purna jual terdekat dari produsen berikut nomor telephone. 2 Komputer Server Processor : Multicore Processor minimal speed 3.0 GHz L2 Cache 2MB Chipset : Synchronized chipset with the system Memory : 2 GB DDR2 PC-6400 SDRAM Hard Drive : 320 GB SATA-II/300 7200 RPM Cache 16 MB ( 2 Partitions ) Optical Drive : DVD/ CDRW Combo Drive Networking : Ethernet Gigabit 10/100/1000 Mbps VGA : Minimum 256 Mb support dual view, (1 to LCD monitoe & 1 to LCD projector ) Audio : Integrated Audio Adapter I/O ports : Internet media card reader, 6x USB 2.0, Serial, Parallel, eSATA,UTP RJ-45 Peripheral : Keyboard, Optical Mouse & 2 unit Unidirectional Headset with 40 mm speaker include splitter ( merk sama dengan CPU) Casing : MicroATX form-factor Monitor : Minimal LCD 15" ( merk sama dengan CPU ) Garansi : 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Barang Asli & Garansi dari Produsen ( bermaterai) System Operasi : Sistem Operasi Legal yang disesuaikan dengan sotware multimedia laboratorium bahasa ( master ) Software Applikasi : Aplikasi perkantoran memiliki paket lengkap dengan pemroses kata-kata ( word processing ) , pengolah data/ lembar kerja (spreadsheet) dan presentasi Manual & Buku Petunjuk : Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia Standar Kualitas : ISO-9001:2000,ISO-14001:2003,OHSAS 18001 serta terdaftar di Departemen Perindustrian RI Dokumen Pendukung : - Merk yang telah terdaftar di Dept.Perindustrian ( Depperin ) & memiliki izin Perakitan Di Indonesia - Merk yang mudah ditemukan di pasaran dan mempunyai kantor pusat operasional di Indonesia Purna Jual : Daftar Informasi layanan purna jual terdekat dari produsen berikut nomor telephone. 3 Instalasi Jaringan Technology : Access Point + Router,supports 802.11 b/g Number of Access Point : ( 2 ( two ) Access Point,masing-masing untuk 9 (sembilan ) komputer client Ports : 4- ports LAN 10/100 Mbps + 1-port WAN, Auto MDI/MDI-x Antenna : Detachable Dipole Antenna Wireless security : WPA, WPA-PSK, WPA 2, WPA2-PSK supports & WEP 64/128-bit Wireless Features : Wireless Client Issolation , Universal Repeater & WDS Repeater to increase wireless coverage. Wireless Operations : Accespoint, Router, Gateway, Bridge, AccesPoint Repeater &AccesPoint Client & WISP Configuration Installasi : Web-BasedManagement Installasi : Termasuk aksesoris installasi LAN, setiap 9 ( sembilan 0 komputer di handle oleh 1 acces point Garansi : 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) Standar Kualitas : ISO-9001:2000,dan telah disertifikasi oleh Departemen Komunikasi dan Informatika RI Keterangan : Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi. 4 UPS ( Uninterruptible Power Supply) Output Power Capacity : 850 VA Power Factor : 75 % or higher Backup Time : > 12 minutes ( dengan beban 2 set pc dan monitor) Output Waveform : Simulated Sine Wave Output Power Voltage : 220 V Input Power Voltage : 140 V-250 VAC Input Power Frequency : 50- 60 Hz Protection : Overload & Short- Circuit protection, Powerline Noise Protection Smart AVR Technology : Built-in Stabilizer (AVR) Battery Type : Maintenance Free, Sealed Lead Acid, 12 V,10 AH or better Casing : Fire Resistance Case Garansi : 1 ( satu ) tahun, disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) Manual & Buku Petunjuk : Dalam Bahasa Indonesia Standar Kualitas : ISO-9001:2000 ( IT Products Manufacturing) Keterangan : - 1 unit UPS harus mampu dibebani dengan 2 set PC + Monitor
- Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi
5 LCD Projector Projection System : DLP Technology Brightness : 250 ANSI Lumens Native Resolution : VGA ( 800 x 600 ) Contrast Ratio : 2600; 1 ( Full On/ Full Of Keystone : Manual Vertical + 40o Aspect Ratio : 4; 3 Native, 16;9 Selectable Image Size : 24" to 300" ( diagonal) Throw Ratio : 53" @ 2M Color : 16.7 millions color pallete Lamp : 220 Watt, 3000 hours Com[uter Compatibility : NTSC, PAL & SECAm Accessories : Power Cord , VGA cable& Remote Control with batterai Garansi : 1 (satu ) tahun, disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) Manual & Buku Petunjuk : Dalam Bahasa Indonesia Standar Kualitas : ISO-9001:2000 ( IT Products Manufacturing) Keterangan : Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi. 6 Software Aplikasi client-server dan dapat beroperasi dengan baik dengan menggunakan topolaogi jaringan nirkabel ( wireless ). 1 Server Side Digunakan oleh instruktur/ guru Interface ( Tampilan Antar Muka ) • Dilengkapi dengan tampilan yang menarik dan mudah digunakan. o Tombol dan Menu dikelompokkan secara sistematis, untuk memudahkan pengguna. o Tombol dan menu dapat diakses dengan menggunakan shortcut. o Pengguna bisa memilih tampilan skin Themes yang sudah digunakan. Fungsi Pengaturan : • Pengaturan Konfigurasi / setting kelas pembelajaran. • Pengaturan informasi tentang siswa/I yang terdaftar pada kelas. Komunikasi Data : • Server ke Client, One- to - One. • Server ke Client, One- to - All ( Broadcast). • Server ke Client, One - to - Many ( Selected). • File Transfer o Dapat mengirim video, gambar dan dokumen ke Client. o Dapat Mengirim data ke beberapa atau semua Client Secara Simultan. o Pengiriman Data Dapat dilakukan secara tersembunyi ( tanpa membutuhkan konfirmasi ke Client) atau dengan kofirmasi ke Client. o Server dapat mengumpulkan file-file dari Client. • Fitur Chating o Server dapat melakukan chatting P2P ( Peer to Peer) dengan Client. o Server dapat mengijinkan Client untuk berkomunikasi dengan Client lainnya dan semua percakapan akan diketahui oleh Server yang akan menjadi pemantau ( observer). o Server dapat menambah chat room dan menambahakan beberapa client sesuai yang dikehendaki atau seluruh Client. o Konfigurasi chat room yang telah dibuat dapat disimpan untuk dapat ditampilkan dengan cepat tanpa mengulang proses pembuatan chat room dabn penambahan client pada chat room tersebut. • Data yang dikirim maupun yang diterima harus dikompresi terlebih dahulu untuk meminimalkan penggunaan bandwith. Video Streaming • Broadcasting dari Server ke seluruh Client. o Server dapat menyiarkan video ke Client tertentu atau ke seluruh Client yang online. • Menggunakan kompresi video untuk meminimalkan penggunaan bandwith. Komunikasi Suara • Server Broadcasting ke seluruh Client. • Server berkomunikasi dua arah ( full duplex) dengan salah satu Client , dan Client yang lain mendengarkan. • Menggunakan kompresi suara. Assesment / Tes dan Kuis • Dilengkapi dengan contoh soal-soal sesuai dengan Kuerikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) • Dapat memasukkan set pertanyaan untuk tes/ uji kemampuan dan kuis. o Pertanyaan dikelompokkan berdasarkan konteks soal dan tingkat kesulitan soal. o Dapat membuat set pertanyaan yang merupakan gabungan beberapa pertanyaan dengan konteks dan tingkat kesulitan soal yang sama yang dapat ditampilkan secara acak. • Soal merupakan pilihan ganda, isian,merangkai kata, dan dapat dilengkapi dengan gambar maupun video. • Dapat memasukkan jawaban beserta skor untuk setiap pertanyaan. • Untuk soal-soal pilihan ganda dan mencocokkan secara otomatis sistem dapat menghitung nilai total individual, maupun keseluruhan. • Dilengkapi dengan fungsi-fungsi statistik deskriptif ( mean,median,modus dan standar deviasi, Q1 dan Q3) untuk mendapatkan gambaran kemampuan siswa/isecara komprehensif. • Hasil statistik disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik. • Data/ Nilai tes dapat diekspor kedalam lembar kerja ( Worksheet) • Data/ Nilai Tes dapat dicetak. Kontrol PC Jarak Jauh ( PC Remote Control And Monitoring) • Server dapat menjalankan dan mematikan aplikasi pada komputer Client. • Server bisa melihat aktivitas monitor Client. • Server bisa mematikan komputer Client. • Server bisa mengontrol keyboard dan mouse komputer Client. Belajar Mandiri • DilengkapI dengan contoh media pembelajaran praktikum Bahasa Inggris yang sesuai KTSP dan kaya akan video,animasi, simulasi,dan ilustrasi • Dilengkapi dengan kamus Indonesia - Inggris vice versa yang dapat diperbaharui oleh pengguna yang mempunyai akses. • Data disimpan dengan menggunakan sistem basis data untuk tingkat kehandalan yang optimum dan kemudahan pembaharuan. • Dilengkapi dengan modul penambahan Konten. Keamanan • Fasilitas User Group Management o Pengguna dilengkapi dengan kata sandi ,dan disimpan dengan menggunakan alogaritma hash untuk keamanan yang optimal. o Jumlah pengguna yang dapat didaftarkan di dalam sistem ini tidak dibatasi. o Pengguna dikelompokkan berdasarkan kelompok tingkat akses. Kelompok tingkat akses bisa diperbaharui kapanpun. Keamanan Soal dan Jawaban o Data soal dan jawaban disimpan di basis data dan dilengkapi kata sandi. 2 Client Side Digunakan oleh siswa/i Interface ( Tampilan Antar Muka ) • Dilengkapi dengan tampilan yang menarik dan mudah digunakan. o Tombol dan Menu dikelompokkan secara sistematis, untuk memudahkan pengguna. o Tombol dan Menu dapat diakses dengan menggunakan shortcut. o Client bisa memilih tampilan skin themes yang sudah digunakan. Komunikasi Data • Komunikasi Data Client ke Server, One-to-One(Full Duplex) • Upload File ke Server o Dapat mengirim video, gambar dan dokumen ke sever. • Dapat menampilkan Konfirmasi Pengiriman Data Server. • Fitur Chating ( Client ke Server, Client-to-Client apabila diperbolehkan oleh Server,dengan kondisi Server sebagai Observer/pemantau). Video steaming • Menampilkan video streaming dari Server. • Dapat menampilkan video secara full screen. Komunikasi Suara • Client Berkomunikasi dua arah ( Full Duplex0 dengan Server. • Client dapat mengatur volume audio secara digital. • Menggunakan kompresi suara. Assesment / Tes • Dapat melakukan tes dengan set pertanyaan yang telah disiapkan server. • Dapat melihat jawaban beserta skor untuk setiap pertanyaan apabila diperbolehkan oleh Server. • Dapat melihat nilai total individual apabila diperbolehkan oleh Server. • Dapat melihat Data sejarah( historical data ) assesment/tes yang sudah diambil sebelumnya. • Dapat melihat assesment / tes dalam bentuk grafik untuk mendapatkan gambaran secara komperehensif area-area tertentu dari materi pembelajatran yang perlu ditingkatkan. • Dapat mencetak kekertas atau mengekspor nilai indivudual kedalam format lembar kerja( worksheet) Kontrol PC Jarak Jauh ( PC Remote Control And Monitoring) • Aplikasi pada komputer Client dapat dijalankan oleh Server. • Aktivitas monitor Client dapat dilihat oleh Server. • Komputer Client dapat dimatikan oleh Server. • Keyboard dan mouse komputer Client dapat dikontrol oleh Server. • Belajar Mandiri. • DilengkapI dengan contoh media pembelajaran praktikum Bahasa Inggris yang sesuai KTSP dan bersifat rich content, yang kaya akan video,animasi, simulasi,dan ilustrasi • Dilengkapi dengan playback video. • Dilengkapi dengan Kamus Indonesia - Inggris vice versa. • Dilengkapi dengan teknologi voice spelling untuk Bahasa Inggris . Keamanan : • Dilengkapi dengan fasilitas kata sandi yang dapat diaktifkan apabila dibutuhkan. 3 Persyaratan Tambahan a. Installasi dan penjelasan teknis cara penggunaan aplikasi kepada pengguna. b. Aplikasi merupakan produk lokal bukan terjemahan atau rekayasa dari produk negara lain. c. Aplikasi sudah terdaftar HAKI. d. Lisensi perpetual ( sekali beli berlaku untuk selamanya) jumlah lisensi minimal 1 server dan 40 Client) e. Dapat diupgrade dengan mudah apabila terjadi perubahan pada aplikasi dan tanpa biaya ( gratis) f. Buku manual lengkap dan mudah dipahami olehpengguna dalam Bahasa Indonesia.
-
Bahwa sekolah yang mendapatkan pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah :
SMP Negeri 4 Salatiga;
SMP Negeri 9 Salatiga;
SMP Negeri 10 Salatiga;
SMP Alazar Salatiga;
SMP Islam Sultan Patah Salatiga;
SMP Pangudi Luhur Salatiga;
SMP Kristen 2 Salatiga
Bahwa setelah menanda-tangani kontrak pekerjaan tersebut, terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 sesuai kontrak dengan membeli barang-barang yang dibutuhkan dari PT. Bercha.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat keterlambatan selama 12 (dua belas) hari kerja dari jadwal kontrak dimana sesuai kontrak pekerjaan berakhir pada tanggal 15 Desember 2010 akan tetapi pekerjaan diselesaikan tanggal 27 Desember 2010.Sedangkan dalam berita acara pemeriksaan barang nomor :003/PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang menyatakan pekerjaan telah memenuhi syarat dan progress fisik mencapai 100%.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang tersebut terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal mengajukan permohonan pencairan dana dengan surat Nomor 062/CV-TJM/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 sebesar 100 % dengan nilai Rp. 997.979.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), kemudian PPKOM melakukan proses administrasi pembayaran dan bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) nomor 0633/SPP.LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010. Setelah itu diterbitkan SPM-LS nomor 0633/SPP.LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran yaitu saksi Drs. Subroto, Mpd. Dan setelah itu Bendaraha Umum Daerah Kota Salatiga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana nomor 4776/LS/BT/2010 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp. 997.979.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 90.725.364,00 (Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan PPh sebesar Rp. 13.608.805,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu delapan ratus lima rupiah).
Bahwa terdakwa untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan cara curang karena dalam proses lelangnya ternyata nama-nama yang diajukan terdakwa dalam dokumen penawaran yakni atas nama saksi Dedy Setyo Wibowo, saksiYuslim Mustaqim dan saksiAloysius Tri Wahyudimengenai daftar personil bukan merupakan karyawan dari CV. Tri Jaya Manunggal dan mereka tidak pernah terlibat dalam mengerjakan pekerjaan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010, sehinggaterdakwa melanggar Pakta Integritas,dengan demikian terdakwa telah melanggar Keppres nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 35 ayat 7 yang berbunyi “Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak”.
Bahwa perbuatan terdakwa karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal yang menggunakan nama-nama personil yang tidak benar dalam melakukan penawaran tersebut juga tidak sesuai dengan Keppres nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan :
Pasal 1 angka 1
“Pengadaan barang /jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang / jasa yang dibiayai dengan APBN / APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang / jasa”.
Pasal 2 ayat 2
“Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN / APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel”.
Pasal 3 huruf c
“Pengadaan barang / jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang / jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang / jasa yang setara dan memenuhi syarat / kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan”.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah tanggal 20 Nopember 2014Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dengan hasil perhitungan kerugian negara sebagai berikut :
Pembayaran kepada CV. Tri Jaya Manunggal
Potongan PPN
Jumlah pembayaran bersih (1-2)
Jumlah biaya perolehan alat laboratorium bahasa oleh CV. Tri Jaya Manunggal
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.552.036,00 (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
| | : Rp | 997.979.000,00 |
| | : | 90.725.364,00 |
| | : Rp | 907.253.636,00 |
| | : | 756.701.600,00 |
| Kerugian Keuangan Negara (3-4) | : Rp | 150.552.036,00 |
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi AGUS KRISTIANTO, ST Bin H. Mustakim, Dibawah sumpah Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 Saksi menjabat sebagai Kasi Pembangunan dan Pemeliharaan gedung di DPU Kota Salatiga berdasarkan Surat Keputusan Walikota;
Bahwa saksi mengetahui ada anggaran dana untuk kegiatan pengadaan alat laboraturium bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 0894/64.Barang/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010 dimana saksi melihat pagu anggaran tersebut adalah sebesar Rp. 1.050.000.000,- yang bersumber dari DAK Diknas Kota Salatiga;
Bahwa dalam kegiatan ini Saksi menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/64.Barang/X/20010 tanggal 07 Oktober 2010 untuk melaksanakan proses pengadaan. Tugas dan tanggung jawab panitia pengadaan barang yakni :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan pengadaan.
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Menyiapkan dokumen pengadaan.
Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang.
Adapun tugas dan tanggung saksi selaku bagian dari Panitia Pengadaan sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
Bahwa nama-nama anggota panitia pengadaan untuk kegiatan tersebut, yaitu :
A. Ketua : Agus Kristianto, ST
B. Sekretaris : Unggul Haris, A.Md
C. Anggota : - Dian Indriasari, SH
- Titin Riniwati, BA
- Ir. Hemini, MT
- Eunike R
- Susanto Adi W, ST, MT
Bahwa dari nama-nama panitia diatas, saksi tidak mengetahui apakah ada yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informatika.
Bahwa setelah saksi menerima Surat Perintah Tugas yang pada saat itu saksi juga memperoleh dokumen berupa spesifikasi teknis dan daftar kuantitas dan harga untuk kegiatan pengadaan ini, saksi bersama-sama dengan panitia pengadaan awalnya melakukan menyusun dokumen pengadaan yang terdiri dari lembar pengumuman, intruksi peserta pengadaan, lembar data pengadaan, syarat-syarat umum dan khusus kontrak. Untuk spesifikasi teknis saksi memperoleh dokumen dari PPK yakni Saudara Anindita Sulaksono, W, SE.MM. Kemudian saksi melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara awalnya melakukan tidak melakukan survey karena tidak ada biaya dan saksi hanya melakukan survey melalui internet yang kemudian mendapat data ada PT Winner Tech dari Malang kemudian saksi yang telepon ke PT tersebut dan mendapat data secara telepon;
Bahwa nama para pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan alat laboraturium bahasa Tahun 2010 ini adalah :
a. Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga : SUNARNINGSIH,-
b. Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Subroto, M.Pd
c. Pejabat pembuat Komitmen : Anindita Sulaksono, W, SE.MM
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan dalam kegiatan dilaksanakan berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa pemerintah. Awalnya saksi melakukan survey harga barang bersama-sama dengan anggota panitia lainnya yakni Saudara Unggul Haris dan Saudari Dian. Saksi pernah menyerahkan dokumen hasil survey di Toko BES tertanggal 12 Oktober 2010 kepada Penyelidik akan tetapi dokumen tersebut tidaklah benar dikarenakan saksi hanya berinisiatif apa yang diperintahkan oleh Saudara Anindita selaku PPK dimana pada saat saksi meminta pendapat bagaimana memperoleh hasil survey sehingga saksi berinisiatif untuk membuat hasil survey palsu. Hal ini telah saksi jelaskan dalam surat pernyataan yang saksi buat tertanggal 8 Nopember 2012 dihadap jaksa Penyelidik, dengan isi sebagai berikut : Bahwa harga diatas belum termasuk pajak.
Untuk item barang seperti instalasi jaringan dan software saksi hanya mensurvey melalui telpon di Malang PT Winner tech. Sehingga saksi memperoleh informasi untuk item barang yakni :
Intalasi jaringan seharga Rp. 1.250.0000,- (belum termasuk pajak dan keuntungan)
Software seharga Rp. 19.200.000,- (belum termasuk pajak da keuntungan)
Bahwa proses penyusunan HPS yakni :
Awalnya sebelum penyusunan HPS panitia lelang menerima Surat Perintah Tugas dari Koordinator ULP Nomor 094/64.Barang/x/2010 tanggal 7 Oktober 2010 untuk melaksanakna proses pengadaan. Surat perintah tugas dilampiri dokumen spesifikasi teknis untuk kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga yang merupakan salah satu kegiatan yang harus dilelangkan berdasarkan surat perintah tersebut.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomer 80 Than 2003 dan perubahannya tugas panitia lelang diataranya adalah menyusun HPS dengan menggunakan data dasar mengacu pada harga/tariff barang/jasa yang dikeluarkan dari pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen.
Karena keterbatasan data (panitia tidak menerima RAB) sehingga panitia dalam menyusun HPS berinisiatif mencari sumber dari internet, ditemukanlah pabrikan barang sesuai Juknis DAK 2010 yaitu PT. Winnner Tech yang ber alamat di Malang Jawa Timur.
Kemudian panitia menghubungi PT Winnwer Tech melalui telefon yang diterima oleh marketing atas nama Ria. Diperoleh informasi bahwa 1 paket pengadaan Laboratorium Bahasa untu SMP adalah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Karena pada saat itu dalam spesikasi barang yang diterima dari ULP disebutkan jumlah dan jenis barang, panitia kesulitan menentukan harga satuan perjenis barang sebagai HPS. Sehingga panitia mengambil langkah dengan meminta harga per jenis barang yang tercantum dalam RAB pada Pejabat Pembuat Komitmen. Pejabat Pembuat Komitmen menunjukan RAB dengan harga satuan per jenis barang kepada panitia dan panitia sempat mencatat harga satuan per jenis barang tersebut.
Dengan pertimbangan pembelian barang pabrikan tentulah ada diskonnya sehingga panitia mengambil langkah dengan menurunkan harga satuan per jenis barang yang didapat dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan penurunan harga satuan berkisar 10% sampai dengan 15% dan total harga paket turun 13,4%.
Dasar saksi dan tim melakukan tersebut karena tidak ada anggaran dan sumber informasi perusahaan setempat tidak ketemu;
Bahwa saksi mengetahui dana untuk kegiatan ini bersumber dari APBN senilai Rp. 1.050.000.000,-. RAB yang kita turunkan sebesar 13,4% inilah yang kita pakai sebagai HPS;
Bahwa HPS yang pernah Panitia pengadaan susun dan telah saksi tanda tangani bersama-sama dengan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yakni Saudara Anindita Sulaksono, W, SE.MM adalah :
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Tahun Anggaran 2010
Bahwa penyusunan HPS sangat terkait dengan RAB, karena HPS disusun oleh panitia dengan memakai dasar RAB yang dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu HPS disusun dengan menurunkan harga satuan per jenis barang yang didapat dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan penurunan harga satuan berkisar 10% sampai dengan 15% dan total harga paket turun 13,4%.;
Bahwa saksi bersama- sama dengan Panitia lelang lainnya tidak pernah menerima juklak dan juknis DAK 2010, melainkan hanya menerima spesifikasi teknis sesuai juknis DAK (sesuai informasi Pejabat Pembuat Komitmen) yang diterima dari ULP bersamaan dengan Surat Perintah Tugas;
Bahwa Perencanaan dari awal saksi dan panitia tidak mengetahui baik pengalokasi dana maupun pengalokasi sekolah penerima barang.
Panitia hanya mengetahui pengalokasi dana sebesar Rp. 1.050.000.000,00 untuk kegiatan Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa setelah menerima Surat Perintah Tugas dari Koordinator ULP untuk melelangkan kegiatan tersebut.
Panitia mengetahui pengalokasian sekolah penerima barang dari informasi Pejabat Pembuat komitmen pada saat penyusunan dokumen pengadaan, yaitu :
| No. | Uraian Barang | Kuantitas | Harga Satuan | Jumlah Harga (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Komputer Client | 126 unit | 5.000.000,- | 630.000.000,- |
| 2. | Komputer server | 7 unit | 5.800.000,- | 40.600.000,- |
| 3. | Intalasi jaringan | 7 paket | 1.500.000,- | 10.500.000,- |
| 4. | UPS (uninterruptible Power Supply) | 70 unit | 570.000,- | 39.900.000,- |
| 5. | LCD Projector | 7 unit | 3.900.000,- | 27.300.000,- |
| 6. | Software | 7 paket | 23.000.000,- | 161.000.000,- |
| Total Harga | 909.300.000,- | |||
| Terbilang : sembilan ratus sembilan juta tiga ratus ribu rupiah | ||||
SMP Negeri 4 Salatiga;
SMP Negeri 9 Salatiga;
SMP Negeri 10 Salatiga;
SMP Alazar Salatiga;
SMP Islam Sultan Patah Salatiga;
SMP Pangudi Luhur Salatiga;
SMP Kristen 2 Salatiga
Bahwa penyusunan dokumen pengadaan kami lakukaan setelah Spesifikasi Teknis dan HPS tersusun.
Dokumen Pengadaan disusun berdasarkan Kepres 80 Tahun 2003 dan perunbahannya serta mengacu pada Standar Biding yang dikelurakan oleh LKPP (Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Panitia berkumpul di Sekretariat ULP untuk menyusun dokumen pengadaan, dengan mengacu Standar Biding Dokumen Pengadaan Barang LKPP yang disesuaikan dengan jenis kegiatan yang kita lelangkan;
Bahwa setelah dokumen selesai disusun oleh panitia lelang, kemudian dilakukan upload di www.lpse.pemkot-salatiga.go.id dengan daftar isian berupa:
Nama Paket Pekerjaan;
Satuan Kerja (SKPD);
Sumber Dana;
Nilai Pagu Anggaran;
Nilai Total HPS;
Cara Pembayaran;
Kualifikasi Usaha dan
Dokumen Pengadaan
Bahwa kemudian panitia meminta persetujaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Anindita Sulaksono w, SE, MM. untuk ditetapkan, setelah ditetapkan oleh PPK pengumuman lelang Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa terpublikasikan pertanggal 18 Oktober 2010 di website www.lpse.pemkot-salatiga.go.id. Dalam bentuk PPKOM mengklik sehingga proses pengumuman lelang dapat terbuka.
Bahwa kemudian Panitia memberikan penjelasan pekerjaan dalam bentuk tanya jawab secara online pada tanggal 25 Oktober 2010 jam 10.30 sampai dengan 12.30 WIB, Upload dokumen penawaran oleh penyedia jasa dilakukan mulai tanggal 26 Oktober 2010 pukul 08.00 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 pukul 10.30 WIB, kemudian dilanjutkan pembukaan penawaran, dalam pembukaan penawaran dari 11 peserta yang mendaftar ternyata hanya 1 (satu) peserta yang memasukan penawaran, yaitu CV. Moza Jaya Sarana, sehingga secara otomatis lelang dinyatakan gagal, kemudian panitia menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen melalui telfon seluler dan menanyakan apakah lelang akan diulang atau dibatalkan. PPK menyatakan agar dilakukan lelang ulang. Atas perintah tersebut maka panitia pada tanggal 28 Oktober 2010 menyusun ulang sesuai dengan proses pelelangan awal dengan penyesuaian jadwal pelelangan. Setelah dilakukan penyusunan tersebut, panitia meminta persetujuan kembali kepada PPK untuk menetapakan dokumen pelelangan ulang. Setelah ditetapkan oleh PPK, pengumuman pelelangan ulang dipublikasikan tanggal 2 Nopember 2010 pada www.lpse.pemkot-salatiga.go.id.
Setelah itu dilakukan pemberian penjelasan pekerjaan melalui tanya jawab online dilakukan pada tanggal 9 Nopember 2010 pukul 10.00 sampai dengan 11.30 WIB. Penyedia jasa dapat mengupload dokumen penawaran sejak tanggal 10 Nopember 2010 pukul 01.00 sampai dengan 12 Nopember 2010 pukul 11.00 WIB.
Terdapat 15 (lima belas) peserta yang mendaftar yaitu:
Krista Media Mluya Abadi;
CV. Moza Jaya Sarana;
PT. Rizki Handayani;
Tri Jaya Manunggal;
Pembangunan;
Sarana Utama;
PT. Pratama Adiluhung;
PT. Thera Medika;
CV. Burneo Mandiri Telkom;
PT. Amira Decor Agung;
CV. Branjangan Salatiga Mandiri;
PT. Mentari Paraguna Semesta;
Dwipa Mahidara;
PT. Indonesia Media Komunikasi Masyarakat
CV. Adi jaya.
Bahwa dari 15 (lima belas) peserta yang mendaftar, 4 peserta yang memasukan penawaran, yaitu:
Tri Jaya Manunggal dengan penawaran Rp. 997.979.000,-;
Dwipa Mahidara Rp. 900.515.000;
CV. Moza Jaya Sarana Rp. 997.000.150,-;
CV. Adi jaya Rp. 930.902.000,-.
Bahwa kemudian panitia melakukan evaluasi dari penawaran yang masuk dari tanggal 15 Nopember 2010 sampai dengan 18 Nopember 2010. Dari evaluasi administrasi 3 peserta dinyatakan gugur, yaitu :
Dwipa Mahidara
Tidak memenuhi syarat karena :
Isi surat jaminan penawaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan/pengadaan;
Jaminan Penawaran tidak bersifat Unconditional;
Dukungan keuangan minimal 5% dari Bank tidak ada.
CV. Moza Jaya Sarana
Tidak memenuhi syarat karena Surat Penawaran tidak diisi dengan lengkap sesuai dengan dokumen pemilihan, yaitu jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak ada.
CV. Adi jaya
Tidak memenuhi syarat karena :
Nama pengguna jasa yang menerima jaminan penawaran tidak sesuai dengan dokumen pemilihan;
Nama paket pekerjaan yang dijamin tidak sesuai dengan dokumen pemilihan;
Dokumen Usulan teknis tidak dilampirkan.
Bahwa dari peserta yang memenuhi syarat administrasi yaitu CV. Tri Jaya Manunggal dilanjutkan evaluasi teknis dan dinyatakan memenuhi syarat.
Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 19 Nopember 2010 dan CV. Trijaya Manunggal dinyatakan lulus.
Usulan penetapan pemenang lelang dibuat oleh panitia lelang pada tanggal 22 Nopember 2010 dengan nomor : 500/04/Usl-Brg. Lab-Bahasa/XI/2010 untuk ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu saudara ANINDITA SULAKSONO.
Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan pemenang lelang Pengadaan Laboratorium Alat-alat Peraga pada tanggal 23 Nopember 2010 dengan nomor : 425.1/6465, yaitu:
Nama Perusahaan : CV. Tri Jaya Manunggal
Direktur : FRANS IRIANTO
Alamat : Jl. Halmahera No. 120 Tegalrejo Salatiga
NPWP : 02.899.289.9-505.000
Nilai Penawaran : Rp. 997.979.000,00
Setelah menerima surat penetapan pemenang lelang panitia membuat pengumuman pemenang lelang dan mengumumkannnya pada tanggal 23 Nopember 2010.;
Bahwa saksi tidak mengenal Frans Irianto selaku Direktur Tri Jayamanunggal Cuma pernah ketemu pada saat pembuktian kualifikasi. Penawaran CV. Tri Jaya Manunggal sebesar Rp. 997.979.000,00, dengan prosentase sebesar 109,75% dari HPS. HPS salah satunya digunakan untuk menilai kewajaran haraga penawaran dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. Dalam Lampiran I Perpres 80 Tahun 2003 huruf f. Nomor 12) disebutkan Penilaian evaluasi kewajaran harga meliputi dari total harga penawaran dinyatakan gugur. Harga satuan timpang yang nilainya melebihi 110% dari HPS dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan tersebut timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan dokumen pemilihan. Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dinilai terlalu rendah. dan berapa besarnya keuntungan yang wajar diperoleh oleh penyedia barang dalam kegiatan pengadaan barang ? panitia tidak menentukan keuntungan yang wajar bagi rekanan, karena menurut panitian dinilai itu wajar tetapi bagi penyedian belum tentu wajar.
Bahwa mengenai persyaratan ahli atau tenaga/personil dari perusahaan yang mengikuti lelang memang ada dalam persyaratan teknis atau usulan teknis, dan dilakukan evaluasi teknis tetapi saksi hanya meneliti apakah memang ada nama dan stelah itu ada verifikasi dan PT Tri Jaya mangungga mengatakan ada tenaga tersebut tetapi memang bukan tugas saksi dari kepanitian meneliti apakah ada benar nama ahli atau tenaga tersebut.
Bahwa PT Tri Jaya Mangungga menang karena sistem pelelangan terbuka melalui LPSE dan tidak ada yang melakukan penyanggahan saat masa sanggah.
Bahwa CV Tri Jaya Manunggal sesuai Keppres 80 penawaran di atas HPS tidak digugurkan yang penting dibawah pagu anggaran;
Bahwa saat penawaran sampai pengumuman pemenang CV Tri Jaya Manunggal tidak melakukan pergantian personil.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Tidak keberatan.
2. saksi SUNARNINGSIH, SH binti SOSRODIJOYO, di bawah sumpah Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Proyek Pengadaan Lab. Bahasa untuk 7 (tujuh) SLTP di Kota Salatiga diadakan pada tahun angaran 2010 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Bidang Pendidikan Dasar tahun 2010 alokasi anggaran sebesar Rp.1.050.000.000,- dan nilai di Kontrak sebesar Rp.997.000.000,- dimana saksi saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris pada Disdikpora Kota Salatiga yang selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2010 juga menjabat sebagai Plt. Disdikpora Kota Salatiga berdasarkan Surat perintah Walikota Salatiga No.800/3702.B/2010 tanggal 2 Desember 2010, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Saudara Drs.Subroto , M.Pd dan sebagai PPKom adalah Saudara Anindita Sulaksono W.SE.MM. dan sebagai Panitia Pemeriksa antara lain : Niken Widagdarini, S.Pd, Endang DW.Spd,Mpd, Drs. Ngara Andreas, Arief Dwi Y, Spd dan joko Susilo, Spd.dimana seluruh kegiatan penngadaan saat itu sudah selesai berdasarkan Berita Acara Serah terima Hasil Kegiatan Pengadaan Alat praktik dan Peraga Siswa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota salatiga tahun anggaran 2010 Nomor 425/0047a tanggal 10 Januari 2011 dimana yang menandatangani adalah Saksi dan para Kepala Sekolah Penerima alasannya untuk dijadikan dasar untuk pencatatan asset Dinas maupun Sekolah.
Bahwa saksi selaku Plt. Disdikpora Kota Salatiga saat itu hanya menyerahterimakan / menindak lanjuti penyerahan barang kesekolah penerima setelah diserahkan dari PPKom kepada Walikota No. Berita Acara No.060/7221a tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa 1. SMPN 4 Kota Salatiga , 2. SMPN 9 Kota Salatiga, SMPN 10 Kota Salatiga, 4. SMP Pangudiluhur Kota Salatiga, 5. SMP Kristen 2 Kota Salatiga , 7 SMP Sultan Fatah Kota Salatiga, dan 7. SMP Al Ashar Kota Salatiga. Bahwa saat itu saksi mendapat laporan dari PPKom agar saksi menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang ke masing-masing sekolah penerima yang pada saat itu barang sudah berada dimasing-masing sekolah penerima dalam keadaan baik adapun masalah kondisi fisik barang yang diserah terimakan yang terjadi dilapangan saksi tidak tahu karena tidak ikut ke masing-masing sekolah.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam kegiatan pelaksanaan Proyek Pengadaan Laboratorium Bahasa di 7 (tujuh) sekolah SLTP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 apabila terjadi permasalahan adalah Kuasa Pengguna Anggaran khususnya dalam dictum Kedua SK Walikota Salatiga Nomor : 954/28/2010 tanggal 24 Pebruari 2010 tentang Pejabat kuasa Pengguna Anggaran Beserta Rincian Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga tahun anggaran tahun 2010 dalam huruf a. Melakukan tindakan yang mengakibat pengeluaran atas beban anggaran belanja ; d. Mengawasi pelaksaan anggaran kegiatan yang dilimpahkan kepadanya.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan hanya tahu saat disuruh menandatangani Berita Acara Hasil Kegiatan dengan masing-masing sekolah penerima, Namun secara khusus Apakah laporan keseluruhan pengadaan Laboratorium Bahasa di 7 (tujuh) sekolah SLTP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 tidak pernah dilapori.
Bahwa selaku Plt . Disdikpora tidak boleh melakukan kebijakan dibidang keuangan dan kepegawaian berdasarkan Surat Perintah Walikota No.800/3702.B/2010 tanggal 2 Desember 2010.
Bahwa barang yang diterima tidak ada masalah dan tidak ada komplain masing-masing sekolah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Tidak Keberatan.
3. Saksi UNGGUL HARIS KURNIAWAN, S.KM, di bawah sumpah Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Pada tahun 2010 saksi bekerja di Dinas Kesehatan sebagai staf perencanaan.
Bahwa saksi mengetahui ada anggaran dana untuk kegiatan pengadaan alat laboraturium bahasa ketika ada surat perintah tugas dari koordinator ULP (unit layanan pengadaan) yaitu Drs. SUSENO GUNAWI, M.M dimana saksi diminta untuk melelangkan kegiatan tersebut sebagai panitia pengadaan barang. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/64.Barang/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010 dimana saksi melihat pagu anggaran tersebut dari Surat perintah tugas adalah sebesar Rp. 1.050.000.000, (satu milyar lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN
Bahwa dalam kegiatan ini saksi menjabat sebagai sekretaris pokja bidang pengadaan barang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 050-05/225/2010 tanggal 08 Juli 2010 untuk melaksanakan proses pengadaan barang. Yang menyatakan saksi masuk dalam Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bidang pengadaan barang sebagai sekretaris. Tugas dan tanggung jawab panitia pengadaan barang yakni :
Melaksanakan kegiatan pengadaan barang dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Menyiapkan dokumen pengadaan barang
Berkoordinasi dengan sekretariat layanan pengadaan secara elektronik (e-procurement) untuk menentukan isi pengumuman pelelangan melalui media cetak, papan pengumuman resmi dan pertal layanan pengadaan secara elektronik(e-procurement)
Menilai kualifikasi penyedia barang melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen (PPKOM) dan atau pejabat yang mengangkatnya
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dimulai
Melaporkan hasil pengadaan barang kepada koordinator unit layanan pengadaan (ULP)
Melaporkan hasilnya dan bertanggung jawab kepada pejabat pembuat komirment (PPKOM)
Bahwa setelah saksi menerima Surat Perintah Tugas saksi mendapat juga dokumen berupa spesifikasi tekhnis, jenis dan jumlah barang yang akan dilelangkan tanpa ada harganya (RAB tidak ada). Kemudian dalam proses kerja selanjutnya panitia harus menyusun HPS maka dicoba melakukan survey di lapangan yang kenyataannya tidak menemukan spesifikasi barang sesuai standar kualitas yang dipersyaratkan. Akhirnya saksi melakukan searching melalui internet yang ditemani oleh Agus Kristianto, ST dan Dian Indriasari, SH dan akhirnya didapatkan informasi distributor barang-barang DAK (Dana alokasi khusus) dari PT. Winnner Tech Malang dan kemudian bapak ketua pengadaan barang Agus Kristianto, ST telepon ke PT Winner Tech untuk mencari harga Paket Lab. Bahasa yaitu kalau tidak salah diperoleh harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) perpaketnya. Setelah itu panitia meminta PPKOM untuk mendapatkan RAB. Dan kemudian PPKOM menunjukkan RAB kepada panitia pengadaan barang. Ternyata harga barang yang diinformasikan Ketua Panitia Pengadaan Barang Agus Kristianto, ST kurang lebih sama dengan RAB yang ditunjukkan oleh PPKOM. Akhirnya HPS dibuat oleh panitia pengadaan dengan menurunkan langsung harga per jenis barang dengan asumsi apabila dilakukan pembelian di pabrik mendapat kemurahan harga. Yang membuat dan mengetik HPS adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang Agus Kristianto, ST. Akhirnya HPS dibuat mengacu pada RAB dan diturunkan 10% s/d 15% dari RAB itu sendiri dan kesepakatan tersebut adalah kesepakatan bersama
Bahwa penyusunan HPS setelah RAB /harga jenis barang ditunjukkan oleh PPKom kemudian panitia pengadaan menurunkannya secara langsung sebagai HPS. Dan atas dasar telepon dari distributor Malang.
Komputer client di RAB sebesar Rp. 5.800.000,00 di HPS menjadi Rp.5.000.000,00
Komputer server di RAB sebesar Rp.6.400.000,00 di HPS menjadi Rp. 5.800.000,00
Instalasi jaringan di RAB sebesar Rp.1.800.000,00 di HPS menjadi Rp.1.500.000,00
UPS di RAB sebesar Rp.680.000,00 di HPS menjadi Rp.570.000,00
LCD Projector di RAB sebesar Rp.4.600.000,00 di HPS menjadi Rp.3.900.000,00
Software di RAB sebesar Rp.26.000.000,00 di HPS menjadi Rp.23.000.000,00
Sehingga harga perkiraan sendiri paket pengadaan Alat-Aloat laboratorium Bahasa tahun anggaran 2010 sebagai berikut :
| Uraian Barang | Kuantitas | Harga Satuan | Jumlah Harga (Rp.) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Komputer Client | 126unit | 5.000.000,00 | 630.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Komputer server | 7 unit | 5.800.000.00 | 40.600.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Intalasi jaringan | 7 paket | 1.500.000,00 | 10.500.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| UPS (uninterruptible Power Supply) | 70 unit | 570.000,00 | 39.900.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| LCD Projector | 7 unit | 3.900.000,00 | 27.300.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Software | 7 paket | 23.000.000,00 | 161.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Total Harga | 909.300.000,- | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) PAKET PENGADAAN ALAT-ALAT LABORATURIUM BAHASA TAHUN ANGGARAN 2010
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama perusahaan yang diusulkan untuk ditetapkan pemenang lelang untuk paket pengadaan alat laboratorium bahasa tahun anggaran 2010 yaitu ,Nama perusahaan : CV. Tri Jaya Manunggal, Alamat : Jln. Halmahera No 120 Tegalrejo Salatiga, NPWP : 02.899.289.9-505.000, Nilai penawaran : Rp. 997.979.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) Penetapan pemenang lelang dilakukan oleh PPKOM, sesuai jadwal penetapan pemenang lelang adalah tanggal 23 November 2010
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. SLAMET RIYADI bin DUL HADI Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. saksi REYMOND ARI WARDANA bin RIYANTO HARSONO, berjanji Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Pengadaan Laboratorium Bahasa di 7 (tujuh) sekolah SLTP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga tahun anggaran 2010.
Bahwa saksi bekerja sebagai YPE.
Bahwa Bahwa sekitar tahun 2010 SMP Kristen II Kota Salatiga mendapat bantuan pengadaan Laboratorium Bahasa sejumlah 18 (unit) claien dan 1 (satu ) unit selver.
Bahwa untuk persiapan pengadaan barang saksi tidak tahu, dan mengetahui saat barang sudah berada di Sekolah dan ditempat diruangan yang dahulu untuk tempat guru ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pelatihan, yakni di SMP Kristen II Salatiga dan di Al Asyhar Salatiga selama 2 kali yang di SMP Kristen II lupa yang di Al Asyhar 3 (tiga) hari, kegiatan dimulai sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan sekitar jam 15.00 Wib dan mendapat uang transport Rp. 15.000,- untuk yang di Al Asyhar ;
Bahwa Kegiatan pelatihan meliputi pelatihan penggunaan aplikasi Lab. Bahasa dimana aplikasinya khusus artinya dari pembuat dikhususkan untuk Lab. Bahasa dengan menggunakan program LINUX sementara biasanya yang dipakai adalah Windows.
Bahwa yang menerima barang bapak kepala sekolah yaitu W. Andreas.
Bahwa atas barang yanbg ada bisa unbtuk pelatihan murid dan tidak ada yang rusak.
Bahwa sekolah tidak bisa mengoperasikan program linux.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
6. saksi YOSAPHAT SABAR SUBIYANTO, berjanji Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai guru di PangudiLuhur Salatiga sampai Sekarang sebagai guru TIK(Teknologi Informasi dan komunikasi).
Bahwa sekitar tahun 2010 SMP Pangudi Luhur Kota Salatiga mendapat bantuan pengadaan alat praktik dan peraga siswa/ pengadaan laboratorium bahasa sejumlah 19 (sembilan belas ) unit yaitu 18 (delapan belas) untuk komputer alat laboratorium bahasa dan 1 (satu) untuk komputer server . Untuk penerimaan Barang tersebut dari PT apa, saksi tidak mengetahui dan yang menerima adalah Kepala Sekolah SMP pangudi Luhur Salatiga Br. SUBARYANA dan pada bulan apa saksi tidak tahu, hanya mengetahui akhir tahun 2010.
Bahwa saksi mengerti hanya ada barang komputer datang dan akan dipergunakan murid-murid untuk Laboratorium Bahasa dan saksi sebagai guru TIK bertanggungjawab untuk komputer tersebut dan mengajarkan ke siswa-siswa tersebut.
Bahwa SMP pangudi Luhur menerima 1 set peralatan laboratorium bahasa :
Komputer relion TS-201(client) : 18 unit
Komputer relion TS-201 (server) : 1 unit
Air live wl-5470 AP : 2 buah
UPS power tree 850 VA : 10 unit
LCD Projector Benq1 MP 151 : 1 buah
CD driver Software : 1 buah (saksi tidak melihat)
Buku panduan : 1 buah.
Semua kecuali CD driver software saksi melihat, karena yang menerima barang adalah Kepala Sekolah SMP Pangudi Luhur.
Bahwa pelatihan untuk Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa / Laboratorium Bahasa tahun anggaran 2010 adalah sesudah barang komputer datang ke sekolah, tetapi belum dilakukan instalasi atau belum dapat digunakan. Dan Pelatihannya 2 (dua) kali tetapi untuk waktunya saksi lupa.
Bahwa setelah mendapat bantuan alat peraga berupa komputer untuk Lab. Bahasa tersebut belum dapat langsung digunakan / dimanfaatkan oleh siswa dalam proses belajar mengajar, karena program atau soft ware yaitu LINUX yang tidak familiar serta hubungan atau konek antara komputer siswa dan komputer server sering hang atau terputus apabila komputer siswa di pakai lebih dari 5 (lima) komputer.
Bahwa 6 bulan pertama ada yang rusak yaitu monitor 1 unit dan cpu 2 unit tetapi masih garansi jadi dikirim untuk diperbaiki;
Bahwa sekarang fungsinya bukan untuk lab bahasa lagi tetapi untuk mengetik biasa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan komputer memang bisa hang atas putus adalah hal wajar. Dan yang lain terdakwa tidak keberatan keterangan saksi tersebut.
7. saksi ENDANG DWI WAHYUNI, MPd, di bawah sumpah Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 saksi sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Salatiga
Bahwa pada tahun 2010 saksi mengetahui terdapat kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 yang sakai ketahui dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Salatiga yang mana saksi mendapatkan surat undangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga, untuk sosialisasi DAK tahun 2010 yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga
Bahwa yang hadir dalam sosialisasi DAK tahun 2010 tersebut adalah Kepala SMP Negeri dan Swasta yang mendapatkan DAK 2010, Kepala SD, Kabid Dikdas yaitu saudara SUBROTO dan Kasi Sarpras yaitu saudara ANINDITA
Bahwa dalam kegiatan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010, saksi ada ikut serta yaitu sebagai Panitia Pemeriksa berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Salatiga Nomor : 800/4669 Tentang Panitia Pemeriksa Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar (DIKDAS) Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010
Bahwa yang menjadi Panitia Pemeriksa dalam kegiatan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah :
Ketua : NIKEN WIDAGDARINI, S.Pd
Sekretaris : ENDANG DWI, S.Pd, M.Pd
Anggota : 1. Drs. Ngara Andreas
2. Arief Dwi Y, S. Pd
3. Joko Susilo, S.P
Bahwa tugas dari Panitia Pemeriksa dalam kegiatan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah :
Bahwa mengadakan pengecekan kemajuan pekerjaan dengan surat permintaan dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anaggaran atau PPKom (SKPD yang bersangkutan)
Bahwa atas dasar permintaan pengguna anggaran/Kuasa Pengguna anggaran/PPKom mengadakan koordinasi dan klarifikasi dengan pengawas lapangan sebelum melaksanakan peninjauan lapangan, untuk pengecekan kemajuan pekerjaan dari penyedia jasa, baik dari segi administrasi maupun fisik proyek.
Bahwa saksi melakukan pengecekan secara visual fisik dilapangan bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen, pengawas lapangan, dan penyedia jasa (pemborong).
Bahwa saksi membuat dan menandatangani berita acara atas kebenaran, kemajuan pekerjaan sebagai lampiran laporan kepada pejabat pembuat komitmen berdasarkan rekomendasi dari pengawas lapangan.
Bahwa saksi membuat laporan mengenai proses hasil pemeriksaan pekerjaan, kepada kuasa pengguna anggaran melalui pejabat pembuat komitmen.
Bahwa barang-barang yang saksi periksa untuk setiap sekolahnya adalah :
Komputer Relion TS-201 : 18 Buah
Komputer Relion TS-201 : 1 Buah
LCD- Proyektor Ben Q MP 515 : 1 Buah
UPS Power tree 850 VA : 10 Buah
Ail Live WL-5470 AP : 2 Buah
CD Driver Soft Ware : 1 Buah
Buku Panduan : 1 Buah
Bahwa Sekolah yang menerima alat laboratorium bahasa tahun anggaran 2010 adalah :
SMP Negeri 4 Salatiga.
SMP Negeri 9 Salatiga.
SMP Negeri 10 Salatiga.
SMP Al Azhar
SMP Sultan Fatah.
SMP Kristen 2 Salatiga
SMP Pangudi Luhur
Bahwa dari ke tujuh SMP yang menerima alat laboratorium bahasa pada tahun 2010 tersebut saksi tidak melakukan pemeriksaan seluruh SMP, yang saksi periksa adalah SMP Negeri 10 Salatiga dan SMP Kristen 2 Salatiga
Bahwa panitia pemeriksa yang ikut dalam pemeriksa di SMP Negeri 10 Salatiga dan SMP Kristen 2 Salatiga adalah saksi, saudari Niken, saudara Ngara Andreas, saudara Joko Susilo dan saudara Arif Dwiyuwono. Disamping itu yang ikut juga dalam pemeriksaan adalah saudara Anindita Selaku Ppkom, saudara Andika (teknisi dari bandung)
Bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia pemeriksa dalam kegiatan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 yaitu pertama tama kami melihat jumlah barang yang dikirim kesekolah, setelah dilakukan pemasangan dan dihidupkan bersama-sama dan setelah program terbuka lalu diperlihatkan spek-speknya yang kemudian dituangkan ke daftar check list
Bahwa kondisi alat bahasa dalam kegiatan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 pada saat dilakukan serah terima barang, pada saat itu dalam kondisi baik dan bisa digunakan sebagaimana peruntukannya
Bahwa satu minggu kemudian setelah serah terima hasil kegiatan kepada sekolah-sekolah, saksi pernah mendengar keluhan mengenai komputer alat laboratorium bahasa tahun 2010 yang mana keluhan tersebut dikarenakan program yang digunakan dalam alat laboratorium bahasa tahun 2010 tersebut adalah LINUX yang kurang dikenal oleh para guru dan murid
Bahwa langkah yang dilakukan adalah melakukan pelatihan program LINUX sebanyak 2 kali yang mana pertama dilakukan oleh Rekanan yaitu saudara FRANS IRIANTO sebagai Direktur CV. Tri Jaya Manunggal yang dananya berasal dari rekanan yang besaran dananya saksi tidak mengetahuinya, kemudian dikarenakan setelah mengikuti pelatihan tersebut para guru tetap belum bisa menggunakan program LINUX, maka dilakukan pelatihan yang kedua yang mana dananya didapatkan dari sekolah masing-masing yang menerima alat laboratorium bahasa pada tahun 2010
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang digunakan sebagai tempat alat laboratorium bahasa tahun 2010 yang mana untuk SMP negeri 10 Salatiga kondisi ruangan adalah lantai tanpa karpet, kipas angin sebagai pendingin udara dan juga terdapat fentilasi.
Untuk SMP Kristen 2 Salatiga kondisi ruangan adalah lantai dilapisi dengan karpet, AC sebagai pendingin udara
Bahwa saksi sebagai kepala sekolah SMP Negeri 10 Salatiga pada tahun 2010, menerima hasil kegiatan Pengadaan Laboratorium Alat Bahasa Tahun Anggaran 2010 pada hari Senin tanggal sepuluh bulan januari tahun dua ribu duabelas yang mana barang tersebut saksi terima dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Pengadaan Alat Praktik Dan Peraga Siswa Tahun 2010 No. 425/0047a. Dan barang yang saksi terima adalah :
Komputer Relion TS-201 : 18 Buah
Komputer Relion TS-201 : 1 Buah
LCD- Proyektor Ben Q MP 515 : 1 Buah
UPS Power tree 850 VA : 10 Buah
Ail Live WL-5470 AP : 2 Buah
CD Driver Soft Ware : 1 Buah
Buku Panduan : 1 Buah
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Salatiga Alat Bahasa yang saksi terima dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 dapat digunakan sebagaimana fungsinya yaitu sebagai alat bahasa
Bahwa yang menjadi rekanan dalam kegiatan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah CV. TRI JAYA MANUNGGAL dengan Direktur Saudara FRANS IRIANTO yang mana dalam kegiatan ini besaran penawarannya saksi tidak mengetahuinya dan saksi kenal saat pengadaan dan pemeriksaan komputer.
Bahwa saksi tidak mengetahui kemampuan soal komputer.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
8. saksi JOKO SUSILO, M.Pd, di bawah sumpah Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 saksi sebagai Kepala Sekolah SMP Al Azhar 18 Salatiga;
Bahwa pada tahun 2010 saksi mengetahui pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga menganggarkan dana untuk kegiatan alat laboraturium Bahasa untuk 7 (tujuh) sekolah SMP di salatiga yang mana salah satunya adalah SMP Al Azhar Salatiga yang mana saksi mengetahuinya dari informasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga;
Bahwa proses penerimaan bantuan alat laboratorium bahasa dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga tahun 2010 yaitu Dinas Pendidikan mengumpulkan 7 (tujuh) kepala sekolah penerima bantuan sarana prasarana kemudian dinas pendidikan memberikan 2 (dua) pilihan Laboratorium bahasa (manual/multimedia) lalu kami memilih yang multimedia;
Bahwa pada saat setelah serah terima barang dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Sekitar Bulan Desember tahun 2010 yang mana pada saat itu semua komputer dapat hidup semuanya, akan tetapi jarang digunakan sampai dengan sekarang karena program LINUX susah dimengerti guru bahasa inggris.;
Bahwa pada saat serah terima di SMP Islam Al Azhar 18 Salatiga yang mengirim dari rekanan yaitu PT. TRI JAYA MANUNGGAL didampingi dari pihak Dinas Pendidikan, saksi ada melakukan pemeriksaan jumlah barang antara lain :
Komputer Client merk Relion TS-201 : 18 unit.
Komputer Server merk Relion TS-201 : 1 buah.
LCD Proyektor merk Benq MP 515 : 1 buah.
UPS Power Tree 850 VA : 10 buah.
Access Point merk air live wifi 5470 AP : 2 buah.
CD Driver Software : 1 buah.
Buku panduan : 1 buah
Bahwa pada tahun 2010 hingga sekarang yang saksi tugaskan untuk mengoperasikan perangkat Laboratorium bahasa di SMP Al azhar adalah bapak SABILLAR ROSYAD yang mana pada tahun 2010 sebagai guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan guru bahasa jawa;
Bahwa sepengetahuan saksi yang ikut dalam pelatihan pengoperasian komputer untuk Laboratorium bahasa yang pertama di SMP Kristen 2 salatiga adalah ARIS KUNCAHYONO, S.Pd dan YUNI ATTIN HANDAYANI, S.Pd, sedangkan yang kedua pelatihan di SMP Al Azhar yang ikut adalah saksi, SABILLAR ROSYAD, YUNI ATTIN, ARINTA, dan ZULFA;
Bahwa sepengetahuan saksi komputer berserta perangkatnya datang ke sekolah Al Azhar tidak dalam satu tahap (tidak dalam satu hari) akan tetapi saksi lupa urutan datangnya;
Bahwa barang yang saksi terima adalah Komputer Client 18 unit, komputer server 1 unit, LCD Projector 1 unit, UPS 10 Unit, 1 paket sofware (LINUX), Instalasi jaringan listrik;
Bahwa setelah komputer tersebut dipasang di SMP Al Azhar, komputer tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, akan tetapi tidak bisa digunakan secara maksimal karena kemampuan SDM untuk mengoperasikan program LINUX tersebut kurang;
Bahwa sampai dengan sekarang alat laboratorium bahasa di SMP Al Azhar ada yang rusak sebanyak 1 (satu) unit monitor dan yang lainnya masih dalam keadaan bagus dan berfungsi dengan baik;
Bahwa saski juga ditunjuk sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Kegiatan Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas pendidikan pemuda dan Olahraga Kota salatiga Nomor : 800/4669 tanggal 22 September 2010 yang menjadi Panitia Pemeriksa kegiatan adalah sebagai berikut :
Ketua : NIKEN WIDAGDARINI, S.Pd.
Sekretaris : ENDANG DW, S.Pd,. M.Pd.
Anggota : - Drs. NGARA ANDREAS.
- ARIEF DWI Y, S.Pd
- JOKO SUSILO, S.Pd.
Bahwa Tugas Panitia Pemeriksa antara lain sebagai berikut :
Mengadakan pengecekan kemajuan pekerjaan (Progress) dengan surat permintaan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / PPKom (SKPD yang bersangkutan).
Atas dasar permintaan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / PPKm mengadakan koordinasi dan klarifikasi dengan pengawas lapangan sebelum melaksanakan peninjauan lapangan untuk pengecekan kemajuan pekerjaan dari penyedia jasa, baik dari segi administrasi maupun fisik proyek.
Melakukan pengecekan secara visual fisik dilapangan bersama-sama dengan Pejabat Pembuat komitmen, Pengawas lapangan, dan Penyedia jasa (pemborong).
Membuat dan mennadatangani Berita Acara atas kebenaran kemajuan pekerjaan ( progres) sebagai lampiran laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) berdasarkan rekomendasi dari pengawas lapangan.
Membuat laporan mengenai proses hasil pemeriksaan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPKom.
Bahwa Sekolah yang dapat bantuan antara lain :
SMP Kristen 2 Salatiga
SMP Negeri 9 Salatiga.
SMP Negeri 4 Salatiga.
SMP Sultan Fatah Salatiga.
SMP Pangudi Luhur Salatiga.
SMP Al Azhar 18 Salatiga.
SMP Negeri 10 Salatiga
Bahwa Prosedurnya sebagai berikut :
Pertama seluruh panitia pemeriksa barang diminta oleh Ketua Pemeriksa barang untuk mengecek jumlah barang di 7 sekolah penerima bantuan alat lab. Bahasa tersebut. Setelah barang lengkap, kemudianMelihat komputer di setiap sekolah penerima bantuan bisa digunakan atau tidak. Setelah di cek semua komputer di sekolah bisa di gunakan
Bahwa saksi hanya melakukan pemeriksaan barang di 5 sekolah yaitu : SMP islam Al Azhar Salatiga, SMPN 9 Salatiga, SMP Kristen 2 Salatiga, SMP Sultan Fattah Salatiga, dan SMPN 10 Salatiga. Sedangkan untuk SMPN 4 Salatiga dan SMP Pangudi Luhur saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan dikarenakan ada kegiatan sekolah yang tidak bisa ditinggalkan;
Bahwa Alat lab. Bahasa tersebut bisa digunakan, namun untuk mengoperasikan program LINUX tersebut pihak SMP Islam Al Azhar kesulitan untuk mengoperasikan karena tidak familiar dengan program tersebut;
Bahwa (Pemeriksa menunjukkan berita Acara Pernyataan Prestasi pekerjaan Nomor : 004 /PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 dalam kegiatan pengadaan Alat Praktik Siswa dan peraga Siswa pekerjaan pengadaan alat Laboratorium bahasa yang ditandatangani oleh Penyedia barang / jasa CV. Tri Jaya Manunggal FRANS IRIANTO (Direktur), seluruh Panitia Pemeriksa dan di Ketahui oleh ANINDITA SULAKSONO W, SE. MM (PPKom)). Apakah benar terrebut tanda tangan saudara dan apakah pekerjaan tersebut telah selesai 100 %, dan benar itu tanda tangan saksi dan pekerjaan telah selesai 100 %;
Bahwa kegiatan pengadaan tersebut diserah terima oleh Dinas pendidikan kepada SMP Islam Al Azhar 18 salatiga pada tanggal 10 Januari 2011.
Bahwa saksi sebagai panitia penerima hasil pekerjaan tidak mengerti tentang komputer maka hanya dilakukan pemeriksaan jumlah dan visual dan bisa dihidupkan atau tidak dengan hasil bisa dihidupkan
Bahwa sekarang guru kesulitan mengoperasikan program linux sehingga tidak digunakan untuk lab bahasa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
9. saksi ARIEF DWI YUWONO, S.Pd. M.Pd, dibawah sumpah Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Saksi menjabat sebagai Guru di SMP Negeri 9 Salatiga, dan mendapat tugas tambahan sebagai Kepala sekolah sampai dengan sekarang;
Bahwa terhadap kegiatan pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa/ Pengadaan Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010, saksi sebagai panitia pemeriksa dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010;
Bahwa saksi diangkat sebagai panitia pemeriksa kegiatan berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Nomor 800/4669 tanggal 22 September 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Subroto, M Pd;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi yakni :
Mengadakan pengecekan kemajuan pekerja (progres) dengan surat permintaan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna / PPKom (SKPD yang bersangkutan)
Atas dasar permintaan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / PPKom mengadakan koordinasi dan klarifikasi dengan Pengawas Lapangan sebelum melaksanakan peninjauan lapangan untuk pengecekan kemajuan pekerjaan dari penyedia jasa, baik dari segi administrasi maupun fisik proyek.
Melakukan pengecekan secara visual fisik di lapangan secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Lapangan, dan Penyedia Jasa (pemborong).
Membuat dan menandatangani Berita Acara atas kebenaran kemajuan pekerjaan (progres) sebagai lampiran laporan kepada Pejabat Pembuat komitmen berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Lapangan.
Membuat laporan mengenai proses hasil pemeriksaan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen
Bahwa pada awalnya pada bulan saksi lupa tahun 2010 saksi mendapat surat diminta datang ke Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga kemudian saksi kesana dan sesampainya disana kami melakukan sosialisasi atau diberi penjelasan bahwa sekolah saksi yaitu SMP N 9 Salatiga akan menerima alat laboratorium bahasa dengan syarat harus menyediakan ruangan dengan mebelnya. Setelah itu saksi menyuruh anggota di sekolah untuk menyiapkan ruangan dengan mebel yang dipersyaratkan. Jadi di sekolah SMP Negeri 9 tidak ada pengajuan atau surat pengajuan untuk mendapatkan alat laboratorium bahasa tersebut;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan ini yang saksi ingat , sekolah kami menerima barang-barang untuk pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa/ Pengadaan Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 di Kota Salatiga oleh Bpk. Frans Irianto selaku penyedia barang. Kemudian setelah barang-barang datang lalu ditata di ruang yang telah disediakan oleh penyedia barang dengan disaksikan dari pihak sekolah, Pak Anindita. Pada hari berikutnya baru tim pemeriksa diundang untuk mengecek barang-barang yang telah datang di sekolah. Bahwa saksi lupa apakah pada saat barang datang tersebut ada berita acara penyerahan barang dari penyedia barang dengan saksi sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Salatiga. Bahwa setelah barang-barang diperiksa semua dan lengkap baru ada Berita Acara penyerahan barang dikirimkan, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah yaitu saksi sebagai pihak kedua dan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yaitu Sunarningsih, SH sebagai pihak pertama. Bahwa Berita Acara Serah Terima hasil kegiatan tersebut pada Hari Senin tanggal 10 Januari 2011;
Bahwa sekolah kami menerima barang-barang untuk pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa/ Pengadaan Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 di Kota Salatiga oleh Bpk. Frans Irianto selaku penyedia barang. Kemudian setelah barang-barang datang lalu ditata diruang yang telah disediakan oleh penyedia barang dengan disaksikan dari pihak sekolah, Frans Irianto dan Pak Anindita. Kemudian saksi menandatangani berita acara serah terima barang. Adapun barang-barang yang waktu itu saksi terima yaitu 1 set peralatan laboratorium bahasa :
Komputer relion TS-201(client) : 18 unit
Komputer relion TS-201 (server) : 1 unit
Air live wl-5470 AP : 2 buah
UPS power tree 850 VA : 10 unit
LCD Projector Benq1 MP 151 : 1 buah
CD driver Software : 1 buah
Buku panduan : 1 buah
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Desember tahun 2010 saksi melakukan pemeriksaan di SMP Negeri 9 Salatiga didampingi Tim Tekhnis dari Guru SMP Negeri 2 Salatiga dan Guru SMP Negeri 10 Salatiga, PPKOM (Anindita Sulaksono) dan Penyedia Jasa Dari CV. Trijaya Manunggal, dan Tim Pemeriksa diberi spesifikasi alat yang akan diperiksa oleh PPKOM. Pada waktu itu kami melihat alat-alat sudah sesuai dan sudah terpasang namun belum bisa mengoperasionalkan, karena panitia pemeriksa tidak tahu cara operasionalnya kemudian panitia pemeriksa meminta kepada PPKOM dan penyedia jasa untuk menghadirkan tim tekhnisinya karena saat itu terjadi adu argumentasi antara PPKOM dan penyedia jasa, dan oleh penyedia jasa disanggupi untuk mendatangkan tekhnisi dari penyedia barang itu sendiri (dari CV. Trijaya Manunggal);
Bahwa Dua hari kemudian tanggal 20 Desember 2010 PPKOM dan penyedia barang kembali meminta agar diadakan pemeriksaan karena tekhnisi sudah datang dan alat sudah bisa dioperasionalkan. Kemudian panitia pemeriksa, tim tekhnis , PPKOM , penyedia jasa dan tekhnisi mengawali pemeriksaan di SMPN 4 Salatiga. Pemeriksa minta kepada tekhnisi agar menunjukkan spesifikasi barang dan cara kerjanya dengan cara pemeriksa menyebut spesifikasi yang tertera pada buku kontrak. Pemeriksa mencoba satu persatu alat-alat tersebut tetapi ada beberapa alat yang belum optimal dan pemeriksa menyampaikan pada PPKOM tentang alat-alatnya yang belum optimal tersebut. Kemudian kami melanjutkan ke sekolah-sekolah yang lain SMP Negeri 10 Salatiga, SMP Kristen 2 Salatiga, SMP Pangudi Luhur Salatiga, SMP Sultah Patah Salatiga, SMP AL Ashar Salatiga, SMP Negeri 9 Salatiga dengan cara yang sama dari segi jumlah barang sudah selesai (100 %) tapi dari segi opptimalisasi fungsi alat belum bagus. Untuk itu pemeriksa minta kepada PPKOM dan penyedia jasa agar melengkapi. Berhubung terjadi keterlambatan kontrak yang seharusnya tanggal 15 Desember 2010 harus selesai, maka pemeriksa sampaikan kepada PPKOM mengenai denda keterlambatan dan oleh PPKOM dikenakan denda kepada penyedia, bukti setor ditunjukkan kepada panitia pemeriksa;
Bahwa panitia pemeriksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanggal 21 Desember 2010 yang menyatakan bahwa pemeriksaan fisik mengenai jumlah barang-barang berupa Komputer client, Komputer server , Instalasi jaringan, UPS, LCD Projector, Software sudah lengkap akan tetapi fungsinya belum optimal;
Bahwa barang-barang untuk 1 (satu) sekolah untuk 1 (satu) set peralatan laboratorium bahasa yaitu :
Komputer client : 18 unit
Komputer server : 1 unit
Instalasi jaringan : 1 paket
UPS : 10 unit
LCD Projector : 1 unit
Software : 1 paket
Headseat : 19 unit
Dari yang saksi lihat semua barang-barang tersebut sudah sesuai dengan kontrak
Bahwa saksi bersama panitia pemeriksa barang, pihak penyedia barang bersama tim nya dan pak anindita memeriksa semua 7 (tujuh) sekolah yang menerima pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa/ Pengadaan Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010. Saksi diteerangkan oleh tim tekhnis penyedia barang mengenai spesifikasi tekhnis barang-barang itu dan saksi juga memeriksa masing-masing spesifikasi tekhnisnya;
Bahwa pada awalnya saksi bersama panitia pemeriksa barang mendatangi 7 (tujuh) sekolah SMP Negeri 9 Salatiga, SMP negeri 4 Salatiga, SMP Negeri 10 Salatiga, SMP Kristen 2 Salatiga, SMP Pangudi Luhur Salatiga, SMP Sultah Patah Salatiga dan SMP AL Ashar Salatiga yang menerima barang-barang laboratorium bahasa. Pada waktu di sekolah-sekolah tersebut kami dijelaskan oleh penyedia barang dan timnya tentang jumlah barang dan tata cara menggunakannya. Pemeriksaan meliputi jumlah barang, spesifikasi barang, program komputer, barang tersebut bisa hidup atau tidak;
Bahwa pada waktu pemeriksaan pertama harinya hari Sabtu yang dilakukan di SMP 9 , dari tim teknis Penyedia jasa dari bandung belum datang sehingga diundur pemeriksaannya, baru satu Minggu berikutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan yang pemeriksaannya diawali SMP Negeri 4, sampai ke 7 sekolah dan yang terakhir di SMP Negeri 10 Salatiga, yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa, PPKom dan Penyedia Barang. Dan hasilnya masih ada beberapa alat di di sekolah-sekolah tertentu perlu diperbaiki. Dan kemudian dilakukan pengecekan atau pemeriksaan ulang selanjutnya yang ke tiga yang dilakukan oleh ibu Niken saja. Dan Ibu Niken menyampaikan kepada panitia yang lain pekerjaan telah selesi 100 %;
Bahwa saksi selaku panitia pemeriksa membuat Berita Acara Pernyataan Prestasi Pekerjaan Nomor 004/PPK/LAB BAHASA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2010 dan ditandatangani oleh semua panitia pemeriksa, PPKom dan bapak Frans sebagai Penyedia barang. dimana keadaan di lapangan telah terbukti prestasi pekerjaan mencapai 100% dan berdasarkan pasal 5 (lima) surat perjanjian pemborongan kegiatan pengadaan alat praktik dan peraga siswa pekerjaan pengadaan alat laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 , maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan telah berhak menerima pembayaran angsuran sejumlah 100% dari harga borongan atau sebesar Rp.997.979,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu, karena pada waktu pemeriksaan pada bulan Desember 2010, semua sekolah-sekolah sudah terpasang alat-alat tersebut;
Bahwa penggunaan alat berupa komputer tersebut untuk laboratorium bahasa , selain itu bisa juga untuk mata pelajaran yang lain. Oleh karena program yang dipakai dari Linux sehingga tidak familiar jadi komputer tidak digunakan untuk semestinya tetapi digunakan untuk program lain yaitu UKG (Uji Kompetensi Guru). Jadi penggunakannya tidak maksimal karena SDM dari masing-masing sekolah;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan jumlah barang yang kami terima, yaitu berupa :
Komputer client : 18 unit
Komputer server : 1 unit
Instalasi jaringan : 1 paket
UPS : 10 unit
LCD Projector : 1 unit
Software : 1 paket
Headseat : 19 unit
Bahwa kami mempersiapkan ruangan ukuran 7 x 9 meter bertempat di lantai atas SMP Negeri 9 Salatiga dan ruangan menghadap ke barat dan ada jaringan listriknya , ruangan juga harus diberi karpet, meja , kursi, AC dan kami telah penuhi hal tersebut. Sehingga apa yang kami persiapkan sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan;
Bahwa pada saat dilakukan serah terima barang keadaan barang-barang dalam kondisi bagus dan bisa digunakan. Petugas yang mengoperasionalkan Bpk. Setyo Budi selaku Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dimana pada awalnya bisa mengoperasionalkan kurang lebih 1 (satu) bulan. Setelah itu karena programnya tidak familiar sehingga komputer tidak berfungsi sesuai tujuan semula;
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan kejaksaan, barang tidak lengkap karena hilang berupa 3 (tiga) CPU, 3 (tiga monitor), 4 (empat) mouse, 6 (enam) headseat. Karena pada waktu itu bangunan/ruangan yang dipakai untuk alat-alat komputer atap rusak akhirnya barang dipindahkan ke ruang lain di lantai bawah dan setelah itu barang tidak digunakan sama sekali. Ketika akan ada pemeriksaan dari Kejaksaan barang-barang kami tata di ruang TIK ternyata tidak ada dan kami melaporkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Inspektorat mengenai masalah ini;
Bahwa pelatihan dilaksanakan 2 (dua) kali . Yang pertama diadakan oleh penyedia barang (Frans Irianto) bertempat di SMP Kristen 2 Salatiga yang diikuti ke 7 (tujuh) sekolah dimasing masing-masing sekolah ada 2 (dua) guru yang mengikuti pelatihan tersebut. Setelah pelatihan yang pertama , guru-guru yang diberi tugas mengoperasionalkan komputer tersebut mengeluh karena belum bisa menguasai. Akhirnya kami para kepala sekolah yang menerima barang-barang berupa komputer berinisiatif mengadakan pelatihan lagi dengan dana mandiri untuk tiap-tiap sekolah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan diikuti masing-masing sekolah 4 (empat ) orang guru. Pelatihan yang kedua dilaksanakan di SMP Islam Al Ashar Salatiga dengan narasumber Bapak Andyka Isnanto dari Bandung dan dilaksanakan selama 4 (empat) hari. Ternyata setelah diadakan pelatihan, hasilnya masih belum memuaskan karena para guru sebagai petugas operator merasa program yang digunakan tidak familiar sehingga sulit menerapkannya di sekolah masing-masing;
Bahwa saksi tidak pernah menerima upah dari penyedia barang tetapi untuk upah dari Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga saksi lupa apakah menerima atau tidak;
Bahwa pada saat penyerahan barang dilakukan, barang-barang tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan sekarang alat-alat tersebut belum maksimal penggunaan sesuai peruntukannya sebagai alat peraga bahasa. Dengan alasan SDM yang berkaitan dengan program yang belum menguasai;
Bahwa tanggungjawab bahwa alat peraga bahasa yang belum maksimal adalah tanggungjawab panitia Pengadaan, Disdikpora dan pihak sekolah;
Bahwa saksi pernah meminta kepada penyedia barang yaitu pak Frans dan juga waktu itu ada PPKomnya dan ahli penyedia barang dari Bandung agar diganti program yang lebih familiar, dan dijawab bahwa barang sudah diterima dan yang itu yang dipergunakan dan dapat dipelajari serta agar pihak sekolah melatih program tersebut. Program Linux dapat dipelajari, mohon pihak sekolah untuk melatih program yang telah disediakan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
10. saksi PURNOMOWATI, S.Pd, di bawah sumpah Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2010 Saksi Bekerja Di SMP Islam Sultan Fattah Salatiga Sebagai Kepala Sekolah Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan LPIA perwakilan Salatiga;
Bahwa saksi mengetahui karena ada sosialisasi dari Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tentang sekolah penerima bantuan. Bahwa sebelumnya ada undangan untuk mengadiri sosialisasi tersebut. Jadi saksi sebagai Kepala Sekolah SMP Islam sultan Fattah ditentukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebagai penerima bantuan alat peraga bahasa tersebut dan bukan SMP Islam Sultan Fattah yang mengajukan sebagai penerima bantuan alat peraga bahasa tersebut;
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SMP Islam Sultan Fattah Kota Salatiga dan sebagai penerima alat peraga bahasa tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang terlibat dalam kegiatan pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa/ Pengadaan Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 tersebut;
Bahwa saksi menerima undangan sosialisai sebagai proses penerimaan bantuan lab bahasa, kemudian kami dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kota Salatiga untuk menerima sosialisasi bagi sekolah penerima bantuan lab bahasa. Dalam sosialisasi sekolah diharapkan untuk menyediakan ruang dan dayalistrik/ perlengkapan listrik, setelah itu semua barang di drop dari Dinas pendidikan Kota Salatiga;
Baha penerimaan barang dengan Berita Acara Penerimaan. Jumlah barang 19 tetapi jenisnya apa saja saksi tidak tahu karena pada waktu penerimaan saksi tidak mengeceknya hanya melihat barang datang, yang mengecek Guru TIK (Bpk. Fuad Hasyim) sebagai guru yang menerima pada waktu barang diterima di SMP Islam sultan Fattah;
Bahwa pada waktu barang –barang datang, alat lab bahasa dapat digunakan dengan baik tetapi lama kelamaan tidak maksimal karena memang guru-guru kami belum ahli dalam penggunaan lab bahasa. Bahwa pengertian lama-kelamaan tidak maksimal penggunakannya maksudnya bahwa karena sumber daya guru-guru di SMP Islam Sultan Fattah tidak mampu mempergunakan program linux, jadi tidak menjadi maksimal komputer tersebut sebagai alat peraga bahasa;
Bahwa saksi mengecek jumlahnya dengan bantuan guru TIK yaitu Fuad Hasyim, tetapi saksi tidak tahu jenisnya apa saja. Saksi hanya ikut mengecek saja. Dan melakukan pengecekan secara detail adalah pak Fuad hasyim, dan telah sesuai dari yang diterima;
Bahwa ruangan untuk lab bahasa yaitu
Ukuran 10 x 10 meter
Meja biasa/ kursi ada
AC belum
Kipas angin
Karpet ruangan.
Listrik.
Dan di Sekolah Islam Sultan Fattah tersebut telah memenuhi syarat tempat menyimpan komputer lab bahasa tersebut
Bahwa kalau digunakan sebagai lab bahasa sampai saat ini dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Bahwa pada saat pemeriksaan dari Kejaksaan memang komputer alat peraga bahasa tidak dipergunakan secara maksimal tetapi hanya digunakan untuk TIK atau untuk mengetik saja karena SDM kami belum mampu menggunakan. Petugas operatornya yaitu Bapak Fuad Hasyim;
Bahwa waktu pertama kali barang datang bisa digunakan tetapi saksi tidak tahu berapa bulan pastinya. Sampai saat ini yang mengalami kerusakan
UPS ± 3
CPU ± 2
Head seat ± 6
Mos
Bahwa ketiksa dilakukan pemeriksaan barang komputer lab bahasa tersebut oleh Pihak Kejaksaan tersebut, sepengetahuan saksi barang-barang di SMP Islam Sultah Fattah tersebut lengkap, tetapi apabila ditemukan barang oleh Pihak Kejaksaan tidak sama saksi tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa Pelatihan yang dilaksanakan 2 (dua) kali :
Yang pertama di SMP Kristen 2 Kota Salatiga oleh Dinas Pendidikan, hasilnya belum maksimal
Yang kedua di SMP Al Ashar Salatiga dengan mengirimkan 4 (empat) guru dari masing-masing sekolah dengan nara sumber Andyka Isnanto dari Bandung . Hasilnya guru dapat mengioperasikan lab bahasa tetapi belum maksimal, dan guru-guru belum terlalu mengerti tentang program linux
. (empat) guru yang dikirim yaitu Lilik Budi Mastuti, S. Pd, Amin mahfoed, SE, Fuad Hasyim, S.Pd dan Minarsih A.Md.Pd.
Bahwa yang bertanggungjawab atas ketidakmaksimalan program lab bahasa tersebut adalah dari penyedia barang yang menyediakan komputer karena program linux tidak terlalu dipahami oleh guru-guru yang mempergunakan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
11. saksi Dra. NIKEN WIDAGDORINI, di bawah sumpah Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ada tahun 2010 saksi menjabat sebagai Kasi SMP bidang Pendidikan Dasar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 821.2/1515/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan strutural eselon IV di lingkungan pemerintah Kota Salatiga. Dimana pada awalnya saksi sebagai Penilik PLS (Pendidikan Luar Sekolah) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga menjadi Kasi Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga;
Bahwa saksi diangkat sebagai panitia pemeriksa kegiatan berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Nomor 800/4669 tanggal 22 September 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Subroto, M PdSaksi diangkat sebagai panitia pemeriksa kegiatan berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Nomor 800/4669 tanggal 22 September 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Subroto, M Pd;
Dapat saksi jelaskan tugas dan tanggung jawab saksi yakni :
Mengecek keadaan barang baik secara administrasi dan fisik
Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan
Bahwa yang menjadi panitia pemeriksa kegiatan tersebut adalah
Ketua : Niken Widagdarini, S.Pd
Sekretaris : Endang Dwi Wahyuni, S.Pd. MPd
Anggota : Drs. Ngara Andreas, Arief Dwi Yuwono, S.Pd, Joko Susilo
Bahwa yang menerima alat praktik dan peraga siswa/ pengadaan laboratorium bahasa tersebut adalah:
SMP Negeri 9 Salatiga
SMP Negeri 4 Salatiga
SMP Negeri 10 Salatiga
SMP Kristen 2 Salatiga
SMP Pangudi Luhur Salatiga
SMP Sultan Patah Salatiga
7. SMP Al Azhar Salatiga
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Desember tahun 2010 saksi melakukan pemeriksaan di SMP Negeri 9 Salatiga didampingi Tim Tekhnis dari Guru SMP Negeri 2 Salatiga dan Guru SMP Negeri 10 Salatiga, PPKom (Anindita Sulaksono) dan Penyedia Jasa Dari Cv. Trijaya Manunggal, dan Tim Pemeriksa diberi spesifikasi alat yang akan diperiksa oleh PPKom. Pada waktu itu kami melihat alat-alat sudah sesuai dan sudah terpasang namun belum bisa mengoperasionalkan, karena panitia pemeriksa tidak tahu cara operasionalnya kemudian panitia pemeriksa meminta kepada PPKom dan penyedia jasa untuk menghadirkan tim tekhnisinya karena saat itu terjadi adu argumentasi antara PPKom dan penyedia jasa, dan oleh penyedia jasa disanggupi untuk mendatangkan tekhnisi dari penyedia barang itu sendiri (dari CV. Trijaya Manunggal)
Bahwa dua hari kemudian tanggal 20 Desember 2010 PPKom dan penyedia barang kembali meminta agar diadakan pemeriksaan karena tekhnisi sudah datang dan alat sudah bisa dioperasionalkan. Kemudian panitia pemeriksa, tim tekhnis, PPKom , penyedia jasa dan tekhnisi mengawali pemeriksaan di SMPN 4 Salatiga. Pemeriksa minta kepada tekhnisi agar menunjukkan spesifikasi barang dan cara kerjanya dengan cara pemeriksa menyebut spesifikasi yang tertera pada buku kontrak. Pemeriksa mencoba satu persatu alat-alat tersebut tetapi ada beberapa alat yang belum optimal dan pemeriksa menyampaikan pada PPKom tentang alat-alatnya yang belum optimal tersebut. Kemudian kami melanjutkan ke sekolah-sekolah yang lain SMP Negeri 10 Salatiga, SMP Kristen 2 Salatiga, SMP Pangudi Luhur Salatiga, SMP Sultan Patah Salatiga, SMP Al Azhar Salatiga dengan cara yang sama dari segi jumlah barang sudah selesai (100 %) tapi dari segi opptimalisasi fungsi alat belum maksimal. Untuk itu pemeriksa minta kepada PPKom dan penyedia jasa agar melengkapi. Berhubung terjadi keterlambatan kontrak yang seharusnya tanggal 15 Desember 2010 harus selesai, maka pemeriksa sampaikan kepada PPKom mengenai denda keterlambatan dan oleh PPKom dikenakan denda kepada penyedia jasa/barang, bukti setor ditunjukkan kepada panitia pemeriksa;
Bahwa panitia pemeriksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanggal 21 Desember 2010 yang menyatakan bahwa pemeriksaan fisik mengenai jumlah barang-barang berupa Komputer client, Komputer server, Instalasi jaringan, UPS, LCD Projector, Software sudah lengkap akan tetapi fungsinya belum optimal;
Bahwa untuk alat yang belum optimal, diadakan pemeriksaan ulang pada tanggal 23 Desember 2010, setelah alat dipastikan berfungsi panitia pemeriksa menandatangani surat pemberitahuan kepada PPKom dimana alat-alat di masing-masing sekolah sudah berfungsi dengan baik;
Bahwa barang-barang untuk 1 (satu) sekolah untuk 1 (satu) set peralatan laboratorium bahasa yaitu :
Komputer client : 18 unit
Komputer server : 1 unit
Instalasi jaringan : 1 paket
UPS : 10 unit
LCD Projector : 1 unit
Software : 1 paket
Bahwa dari yang saksi lihat semua barang-barang tersebut sudah sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi memeriksa spesifikasi tekhnis dengan mengambil masing-masing 1 (satu) sampel saja dan pada waktu pemeriksaan itu saksi diberi spesifikasi tekhnis dari kontrak oleh PPKOM, sehingga saksi mencocokkan kondisi alat-alat /sampel tadi dengan spesifikasi tekhnis dan saksi lihat sudah sesuai, sehingga saksi memeriksa secara visual.
Adapun spesifikasi tekhnis dari masing-masing alat adalah berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. saksi HANDRY GUNAWAN AGUST, S. Kom di bawah sumpah Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sekarang saksi bekerja sebagai Jr. Branch Manager pada PT. Berca Cakra Teknologi berdasarkan. Saksi bekerja sebagai Jr. Branch Manager pada PT. Berca Cakra Teknologi memiliki;
Bahwa benar saksi mengenal saudara Anindita pada tahun 2011, saksi bersama-sama dari saudari Sri Nuryani Rahayu, SE selaku Direktur CV. Ganesa Maya Buana dengan datang ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga untuk menemui saudara Anindita dalam rangka mempertanyakan berkenaan dengan pekerjaan DAK SD di Kota Salatiga dimana CV Ganesa ditolak penawarannya yakni barang-barang PC Relion dan Printer untuk kegiatan pengadaan dan dijawab oleh Saudara Anindita bahwa barang yang diajukan oleh PT. Tidak sesuai dengan spesifikasi. Sebelumnya saksi juga pernah bertemu pada saat saksi datang ke SMPN 9 Kota Salatiga bersama-sama dengan teknisi untuk memperbaiki sejumlah komputer yang rusak;
Bahwa terhadap tersebut saksi tidak mengetahui dana yang dianggarakan untuk kegiatan kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010;
Bahwa saksi tidak pernah ikut atau terlibat langsung dalam proses pelaksanaan pengadaan kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dan saksi hanya menyiapkan barang-barang berupa Komputer, LCD Proyektor, UPS, Server, Acces Point dan software atas permintaan saudara Frans Irianto selaku Direktur CV. Trijaya Manunggal;
Bahwa awalnya pada tanggal 7 Nopember 2013 saudara Frans Irioanto selaku Diretur CV. Tri Jaya Manunggal datang ke PT. Berca Cakra Teknologi Cabang Semarang dan menemui saudara Y. Anandar Sudarsono selaku Account Manager untuk meminta surat dukungan dalam rangka mengikuti kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010. menurut keterangan saudara Annadar bahwa pada saat itu Sdr Frans menunjukan RKS dan Juknis. Didalam RKS tersebut diminta bagi peserta lelang untuk membuat Surat Dukungan terhadap barang yang ditawarkan. Bahwa setelah dilakukan penelitaian dan membaca juknis yang diserahkan tersebut, adapun barang-barang yang dibutuhkan adalah :
Bahwa terhadap barang-barang tersebut ditentukan harga tawaran dari PT. Berca sebesar total sebesar Rp. 105.000.000,-. Untuk surat dukungan yang diminta kami dari PT. Berca Cabang Semarang menyiapkan surat yang dibutuhkan diantaranya adalah :
| No. | Uraian Barang |
| 1 | 2 |
| 1. | Komputer Client |
| 2. | Komputer server |
| 3. | Intalasi jaringan yakni Acces Point |
| 4. | UPS (uninterruptible Power Supply) |
| 5. | LCD Projector |
| 6. | Software |
Surat Dukungan Nomor : SD-0420/BCT/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010.
Surat Pernyataan Garansi Nomor : SK-PJ/668/BC/X/YAS/2010 tanggal 25 Oktober 2010.
Surat pernyataan Nomor : SK-P-J/673/BC/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010.
Bahwa setelah surat tersebut selesai, Sdr. Frans mengambilnya di PT. Berca Semarang.
Pada saat Pada Tanggal 08 Desember 2010, Pak Frans selaku direktur CV. Tri Jaya Manunggal melakukan pembelian dan negosiasi harga ke PT. Berca Cakra Teknologi(BCT) Semarang dan disepakati dengan harga Rp. 679.000.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) untuk harga perangkat keras(hardware), lunak(software) dan aplikasi pembelajaran, adapun perinciannya adalah 7 sekolah dikalikan dengan Rp.97.000.000,- harga untuk per sekolah. Bahwa barang yang dibutuhkan tersebut kami siapkan tentu saja mengacu / mempedomani Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor : 19 Tahun 2010 tentang petunjuk Teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidika Tahun Anggaran 2010 untuk sekolah Menengah pertama diantaranya adalah :
Adapun perinciannya adalah 7 sekolah dikalikan dengan Rp.97.000.000,- harga untuk per sekolah dan saksi tidak bisa menceritakan harga barang perunit dikarenakan saksi mendapattkan harga dari pihak PT. Bercha pusat persekolah menerima sejumlah barang yang terdiri dari :
Pembayaran dilakukan 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :
| LAB BAHASA BERBASIS KOMPUTER | |||||||
| No | Nama Alat dan Spesifikasi Minimal | ||||||
| 1 | Komputer Client | Volume 126 Unit dengan merk Relion | |||||
| Processor | : | Multicore Processor minimal speed 2,6 GHz L2 Cache 1 MB | |||||
| Chipset | : | Synchronized chipset with the system | |||||
| Memory | : | 1 GB DDR2 PC-6400 SDRAM | |||||
| Hard Drive | : | 160 GB SATA - II 7200 RPM Cache 8 MB | |||||
| Optical Drive | : | DVD/ CDRW Combo Drive | |||||
| Networking | : | Ethernet 10/100 Mbps dan PCl Wireless LAN Turbo - G technology | |||||
| VGA | : | Integrated Display adapter , minimum 128 MB | |||||
| Audio | : | Integrated Audio Adapter | |||||
| I/O ports | : | 6x USB 2.0, Setial, Parallel, eSATA, WLAN, Ethernet RJ-45 | |||||
| Peripheral | : | Keyboard, Optical Mouse & 2 unit Unidirectional Headset with 40 mm speaker include splitter ( merk sama dengan CPU) | |||||
| Casing | : | MicroATX form-factor | |||||
| Monitor | : | Minimal LCD 15" ( merk sama dengan CPU ) | |||||
| Garansi | : | 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Barang Asli & Garansi dari Produsen ( bermaterai) | |||||
| System Operasi | : | Sistem Operasi Legal yang disesuaikan dengan sotware multimedia laboratorium bahasa ( student ) | |||||
| Software Applikasi | : | Aplikasi perkantoran memiliki paket lengkap dengan pemroses kata-kata ( word processing ) , pengolah data/ lembar kerja (spreadsheet) dan presentasi | |||||
| Manual & Buku Petunjuk | : | Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia | |||||
| Standar Kualitas | : | ISO-9001:2000,ISO-14001:2003,OHSAS 18001 serta terdaftar di Departemen Perindustrian RI | |||||
| Dokumen Pendukung | : | -Merk yang telah terdaftar di Dept.Perindustrian ( Depperin ) & memiliki izin Perakitan Di Indonesia; - Merk Branded yang mempunyai kantor pusat operasional di Indonesia dan Daerah Jawa Tengah | |||||
| Purna Jual | : | Daftar Informasi layanan purna jual terdekat dari produsen berikut nomor telephone. | |||||
| 2 | Komputer Server | Volume 14 Unit dengan merk Relion | |||||
| Processor | : | Multicore Processor minimal speed 3.0 GHz L2 Cache 2MB | |||||
| Chipset | : | Synchronized chipset with the system | |||||
| Memory | : | 2 GB DDR2 PC-6400 SDRAM | |||||
| Hard Drive | : | 320 GB SATA-II/300 7200 RPM Cache 16 MB ( 2 Partitions ) | |||||
| Optical Drive | : | DVD/ CDRW Combo Drive | |||||
| Networking | : | Ethernet Gigabit 10/100/1000 Mbps | |||||
| VGA | : | Minimum 256 Mb support dual view, (1 to LCD monitoe & 1 to LCD projector ) | |||||
| Audio | : | Integrated Audio Adapter | |||||
| I/O ports | : | Internet media card reader, 6x USB 2.0, Serial, Parallel, eSATA,UTP RJ-45 | |||||
| Peripheral | : | Keyboard, Optical Mouse & 2 unit Unidirectional Headset with 40 mm speaker include splitter ( merk sama dengan CPU) | |||||
| Casing | : | MicroATX form-factor | |||||
| Monitor | : | Minimal LCD 15" ( merk sama dengan CPU ) | |||||
| Garansi | : | 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Barang Asli & Garansi dari Produsen ( bermaterai) | |||||
| System Operasi | : | Sistem Operasi Legal yang disesuaikan dengan sotware multimedia laboratorium bahasa ( master ) | |||||
| Software Applikasi | : | Aplikasi perkantoran memiliki paket lengkap dengan pemroses kata-kata ( word processing ) , pengolah data/ lembar kerja (spreadsheet) dan presentasi | |||||
| Manual & Buku Petunjuk | : | Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia | |||||
| Standar Kualitas | : | ISO-9001:2000,ISO-14001:2003,OHSAS 18001 serta terdaftar di Departemen Perindustrian RI | |||||
| Dokumen Pendukung | : | - Merk yang telah terdaftar di Dept.Perindustrian ( Depperin ) & memiliki izin Perakitan Di Indonesia - Merk yang mudah ditemukan di pasaran dan mempunyai kantor pusat operasional di Indonesia | |||||
| Purna Jual | : | Daftar Informasi layanan purna jual terdekat dari produsen berikut nomor telephone. | |||||
| 3 | Instalasi Jaringan | Volume 7 Unit dengan merk | |||||
| Technology | : | Access Point + Router,supports 802.11 b/g | |||||
| Number of Access Point | : | ( 2 ( two ) Access Point,masing-masing untuk 9 (sembilan ) komputer client | |||||
| Ports | : | 4- ports LAN 10/100 Mbps + 1-port WAN, Auto MDI/MDI-x | |||||
| Antenna | : | Detachable Dipole Antenna | |||||
| Wireless security | : | WPA, WPA-PSK, WPA 2, WPA2-PSK supports & WEP 64/128-bit | |||||
| Wireless Features | : | Wireless Client Issolation , Universal Repeater & WDS Repeater to increase wireless coverage. | |||||
| Wireless Operations | : | Accespoint, Router, Gateway, Bridge, AccesPoint Repeater &AccesPoint Client & WISP | |||||
| Configuration Installasi | : | Web-BasedManagement | |||||
| Installasi | : | Termasuk aksesoris installasi LAN, setiap 9( sembilan ) komputer di handle oleh 1 acces point | |||||
| Garansi | : | 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) | |||||
| Standar Kualitas | : | ISO-9001:2000,dan telah disertifikasi oleh Departemen Komunikasi dan Informatika RI | |||||
| Keterangan | : | Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi. | |||||
| 4 | UPS ( Uninterruptible Power Supply) Volume 126 Unit dengan merk | ||||||
| Output Power Capacity | : | 850 VA | |||||
| Power Factor | : | 75 % or higher | |||||
| Backup Time | : | > 12 minutes ( dengan beban 2 set pc dan monitor) | |||||
| Output Waveform | : | Simulated Sine Wave | |||||
| Output Power Voltage | : | 220 V | |||||
| Input Power Voltage | : | 140 V-250 VAC | |||||
| Input Power Frequency | : | 50- 60 Hz | |||||
| Protection | : | Overload & Short- Circuit protection, Powerline Noise Protection | |||||
| Smart AVR Technology | : | Built-in Stabilizer (AVR) | |||||
| Battery Type | : | Maintenance Free, Sealed Lead Acid, 12 V,10 AH or better | |||||
| Casing | : | Fire Resistance Case | |||||
| Garansi | : | 1 ( satu ) tahun, disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) | |||||
| Manual & Buku Petunjuk | : | Dalam Bahasa Indonesia | |||||
| Standar Kualitas | : | ISO-9001:2000 ( IT Products Manufacturing) | |||||
| Keterangan | : | - 1 unit UPS harus mampu dibebani dengan 2 set PC + monitor - Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi | |||||
| 5 | LCD Projector | Volume 7 Unit dengan merk BenQ | |||||
| Projection System | : | DLP Technology | |||||
| Brightness | : | 250 ANSI Lumens | |||||
| Native Resolution | : | VGA ( 800 x 600 ) | |||||
| Contrast Ratio | : | 2600; 1 ( Full On/ Full Of | |||||
| Keystone | : | Manual Vertical + 40o | |||||
| Aspect Ratio | : | 4; 3 Native, 16;9 Selectable | |||||
| Image Size | : | 24" to 300" ( diagonal) | |||||
| Throw Ratio | : | 53" @ 2M | |||||
| Color | : | 16.7 millions color pallete | |||||
| Lamp | : | 220 Watt, 3000 hours | |||||
| Com[uter Compatibility | : | NTSC, PAL & SECAm | |||||
| Accessories | : | Power Cord , VGA cable& Remote Control with batterai | |||||
| Garansi | : | 1 (satu ) tahun, disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) | |||||
| Manual & Buku Petunjuk | : | Dalam Bahasa Indonesia | |||||
| Standar Kualitas | : | ISO-9001:2000 ( IT Products Manufacturing) | |||||
| Keterangan | : | Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi. | |||||
| 6 | Software | Volume 7 set dengan merk BEST | |||||
| Aplikasi client-server dan dapat beroperasi dengan baik dengan menggunakan topolaogi jaringan nirkabel ( wireless ). | |||||||
| 1 | Server Side | ||||||
| Digunakan oleh instruktur/ guru | |||||||
| Interface ( Tampilan Antar Muka ) | |||||||
| • | Dilengkapi dengan tampilan yang menarik dan mudah digunakan. | ||||||
| o | Tombol dan Menu dikelompokkan secara sistematis, untuk memudahkan pengguna. | ||||||
| o | Tombol dan menu dapat diakses dengan menggunakan shortcut. | ||||||
| o | Pengguna bisa memilih tampilan skin Themes yang sudah digunakan. | ||||||
| Fungsi Pengaturan : | |||||||
| • | Pengaturan Konfigurasi / setting kelas pembelajaran. | ||||||
| • | Pengaturan informasi tentang siswa/I yang terdaftar pada kelas. | ||||||
| Komunikasi Data : | |||||||
| • | Server ke Client, One- to - One. | ||||||
| • | Server ke Client, One- to - All ( Broadcast). | ||||||
| • | Server ke Client, One - to - Many ( Selected). | ||||||
| • | File Transfer | ||||||
| o | Dapat mengirim video, gambar dan dokumen ke Client. | ||||||
| o | Dapat Mengirim data ke beberapa atau semua Client Secara Simultan. | ||||||
| o | Pengiriman Data Dapat dilakukan secara tersembunyi ( tanpa membutuhkan konfirmasi ke Client) atau dengan kofirmasi ke Client. | ||||||
| o | Server dapat mengumpulkan file-file dari Client. | ||||||
| • | Fitur Chating | ||||||
| o | Server dapat melakukan chatting P2P ( Peer to Peer) dengan Client. | ||||||
| o | Server dapat mengijinkan Client untuk berkomunikasi dengan Client lainnya dan semua percakapan akan diketahui oleh Server yang akan menjadi pemantau ( observer). | ||||||
| o | Server dapat menambah chat room dan menambahakan beberapa client sesuai yang dikehendaki atau seluruh Client. | ||||||
| o | Konfigurasi chat room yang telah dibuat dapat disimpan untuk dapat ditampilkan dengan cepat tanpa mengulang proses pembuatan chat room dabn penambahan client pada chat room tersebut. | ||||||
| • | Data yang dikirim maupun yang diterima harus dikompresi terlebih dahulu untuk meminimalkan penggunaan bandwith. | ||||||
| Video Streaming | |||||||
| • | Broadcasting dari Server ke seluruh Client. | ||||||
| o | Server dapat menyiarkan video ke Client tertentu atau ke seluruh Client yang online. | ||||||
| • | Menggunakan kompresi video untuk meminimalkan penggunaan bandwith. | ||||||
| Komunikasi Suara | |||||||
| • | Server Broadcasting ke seluruh Client. | ||||||
| • | Server berkomunikasi dua arah ( full duplex) dengan salah satu Client , dan Client yang lain mendengarkan. | ||||||
| • | Menggunakan kompresi suara. | ||||||
| Assesment / Tes dan Kuis | |||||||
| • | Dilengkapi dengan contoh soal-soal sesuai dengan Kuerikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) | ||||||
| • | Dapat memasukkan set pertanyaan untuk tes/ uji kemampuan dan kuis. | ||||||
| o | Pertanyaan dikelompokkan berdasarkan konteks soal dan tingkat kesulitan soal. | ||||||
| o | Dapat membuat set pertanyaan yang merupakan gabungan beberapa pertanyaan dengan konteks dan tingkat kesulitan soal yang sama yang dapat ditampilkan secara acak. | ||||||
| • | Soal merupakan pilihan ganda, isian,merangkai kata, dan dapat dilengkapi dengan gambar maupun video. | ||||||
| • | Dapat memasukkan jawaban beserta skor untuk setiap pertanyaan. | ||||||
| • | Untuk soal-soal pilihan ganda dan mencocokkan secara otomatis sistem dapat menghitung nilai total individual, maupun keseluruhan. | ||||||
| • | Dilengkapi dengan fungsi-fungsi statistik deskriptif ( mean,median,modus dan standar deviasi, Q1 dan Q3) untuk mendapatkan gambaran kemampuan siswa/isecara komprehensif. | ||||||
| • | Hasil statistik disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik. | ||||||
| • | Data/ Nilai tes dapat diekspor kedalam lembar kerja ( Worksheet) | ||||||
| • | Data/ Nilai Tes dapat dicetak. | ||||||
| Kontrol PC Jarak Jauh ( PC Remote Control And Monitoring) | |||||||
| • | Server dapat menjalankan dan mematikan aplikasi pada komputer Client. | ||||||
| • | Server bisa melihat aktivitas monitor Client. | ||||||
| • | Server bisa mematikan komputer Client. | ||||||
| • | Server bisa mengontrol keyboard dan mouse komputer Client. | ||||||
| Belajar Mandiri | |||||||
| • | DilengkapI dengan contoh media pembelajaran praktikum Bahasa Inggris yang sesuai KTSP dan kaya akan video,animasi, simulasi,dan ilustrasi | ||||||
| • | Dilengkapi dengan kamus Indonesia - Inggris vice versa yang dapat diperbaharui oleh pengguna yang mempunyai akses. | ||||||
| • | Data disimpan dengan menggunakan sistem basis data untuk tingkat kehandalan yang optimum dan kemudahan pembaharuan. | ||||||
| • | Dilengkapi dengan modul penambahan Konten. | ||||||
| Keamanan | |||||||
| • | Fasilitas User Group Management | ||||||
| o | Pengguna dilengkapi dengan kata sandi ,dan disimpan dengan menggunakan alogaritma hash untuk keamanan yang optimal. | ||||||
| o | Jumlah pengguna yang dapat didaftarkan di dalam sistem ini tidak dibatasi. | ||||||
| o | Pengguna dikelompokkan berdasarkan kelompok tingkat akses. Kelompok tingkat akses bisa diperbaharui kapanpun. | ||||||
| Keamanan Soal dan Jawaban | |||||||
| o | Data soal dan jawaban disimpan di basis data dan dilengkapi kata sandi. | ||||||
| 2 | Client Side | ||||||
| Digunakan oleh siswa/i | |||||||
| Interface ( Tampilan Antar Muka ) | |||||||
| • | Dilengkapi dengan tampilan yang menarik dan mudah digunakan. | ||||||
| o | Tombol dan Menu dikelompokkan secara sistematis, untuk memudahkan pengguna. | ||||||
| o | Tombol dan Menu dapat diakses dengan menggunakan shortcut. | ||||||
| o | Client bisa memilih tampilan skin themes yang sudah digunakan. | ||||||
| Komunikasi Data | |||||||
| • | Komunikasi Data Client ke Server, One-to-One(Full Duplex) | ||||||
| • | Upload File ke Server | ||||||
| o | Dapat mengirim video, gambar dan dokumen ke sever. | ||||||
| • | Dapat menampilkan Konfirmasi Pengiriman Data Server. | ||||||
| • | Fitur Chating ( Client ke Server, Client-to-Client apabila diperbolehkan oleh Server,dengan kondisi Server sebagai Observer/pemantau). | ||||||
| Video steaming | |||||||
| • | Menampilkan video streaming dari Server. | ||||||
| • | Dapat menampilkan video secara full screen. | ||||||
| Komunikasi Suara | |||||||
| • | Client Berkomunikasi dua arah ( Full Duplex0 dengan Server. | ||||||
| • | Client dapat mengatur volume audio secara digital. | ||||||
| • | Menggunakan kompresi suara. | ||||||
| Assesment / Tes | |||||||
| • | Dapat melakukan tes dengan set pertanyaan yang telah disiapkan server. | ||||||
| • | Dapat melihat jawaban beserta skor untuk setiap pertanyaan apabila diperbolehkan oleh Server. | ||||||
| • | Dapat melihat nilai total individual apabila diperbolehkan oleh Server. | ||||||
| • | Dapat melihat Data sejarah( historical data ) assesment/tes yang sudah diambil sebelumnya. | ||||||
| • | Dapat melihat assesment / tes dalam bentuk grafik untuk mendapatkan gambaran secara komperehensif area-area tertentu dari materi pembelajatran yang perlu ditingkatkan. | ||||||
| • | Dapat mencetak kekertas atau mengekspor nilai indivudual kedalam format lembar kerja( worksheet) | ||||||
| Kontrol PC Jarak Jauh ( PC Remote Control And Monitoring) | |||||||
| • | Aplikasi pada komputer Client dapat dijalankan oleh Server. | ||||||
| • | Aktivitas monitor Client dapat dilihat oleh Server. | ||||||
| • | Komputer Client dapat dimatikan oleh Server. | ||||||
| • | Keyboard dan mouse komputer Client dapat dikontrol oleh Server. | ||||||
| • | Belajar Mandiri. | ||||||
| • | DilengkapI dengan contoh media pembelajaran praktikum Bahasa Inggris yang sesuai KTSP dan bersifat rich content, yang kaya akan video,animasi, simulasi,dan ilustrasi | ||||||
| • | Dilengkapi dengan playback video. | ||||||
| • | Dilengkapi dengan Kamus Indonesia - Inggris vice versa. | ||||||
| • | Dilengkapi dengan teknologi voice spelling untuk Bahasa Inggris . | ||||||
| Keamanan : | |||||||
| • | Dilengkapi dengan fasilitas kata sandi yang dapat diaktifkan apabila dibutuhkan. | ||||||
| 3 | Persyaratan Tambahan | ||||||
| a. | Installasi dan penjelasan teknis cara penggunaan aplikasi kepada pengguna. | ||||||
| b. | Aplikasi merupakan produk lokal bukan terjemahan atau rekayasa dari produk negara lain. | ||||||
| c. | Aplikasi sudah terdaftar HAKI. | ||||||
| d. | Lisensi perpetual ( sekali beli berlaku untuk selamanya) jumlah lisensi minimal 1 server dan 40 Client) | ||||||
| e. | Dapat diupgrade dengan mudah apabila terjadi perubahan pada aplikasi dan tanpa biaya ( gratis) | ||||||
| f. | Buku manual lengkap dan mudah dipahami olehpengguna dalam Bahasa Indonesia. | ||||||
| No. | Uraian Barang | Kuantitas | Jumlah Harga (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Komputer Client / PC | 18 unit | Rp. 97.000.000,- |
| 2. | Komputer server | 1 unit | |
| 3. | Intalasi jaringan / access point | 2 paket | |
| 4. | UPS (uninterruptible Power Supply) | 10 unit | |
| 5. | LCD Projector | 1 unit | |
| 6. | Software | 1 paket |
Bahwa Saudara Frans memberikan down payment sebesar 30% atau sama dengan Rp. 203.700.000,- ( Dua Ratus Juta Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) pada tanggal 08 Desember 2010 secara cash / tunai kepada Saudari Cristanti Octavia selaku Finance Departement setalah itu dilakukan penyeroan atau transfer melalui Saudara Joko (staf finance) ke rekening PT. Bercha Computel pusat pada Bank BCA dengan nomor rekening 111.30.11118 sejumlah Rp. 203.700.000,- dengan bukti setoran / slip bukti setoran tanggal 8 Desember 2010. Sebelumnya saksi juga menawarkan dibuatnya perjanjian akan tetapi dari pihak Sdr. Frans menolak dan menawarkan untuk dilakukan pemblokiran rekening milik CV. Tri Jaya manunggal dengan Nomor rekening 1.003.001.22.9 pada BPD Jateng di Unit Kota Salatiga dikarenakan kehati-hatian saksi untuk bekerjasama dengan Sdr. Frans maka saksi meminta jaminan untuk terhindar dari wanprestasi dari pihak Sdr. Frans. Kemudian pembayaran DP yang telah dilakukan, dilakukan pemesanan barang melalui e-mail yakni [email protected] sesuai dengan bukti print email tertanggal 9 Desember 2010. Setelah permintaan pemesanan dikirimkan tersebut, saksi menunggu pengiriman barang dari PT. Bercha Pusat ke PT. Bercha Cabang Semarang sesuai dengan bukti pengiriman yakni :
Bukti pengiriman barang dari PT. Bercha Pusat ke PT. Bercha Cabang Semarang Nomor : 10109723 tanggal 14 Desember 2010 dengan jenis barang :
2 Unit server merk Relion
7 Unit LCD Proyektor merk BenQ
Kemudian bukti pengiriman dengan nomor : 10109674 tanggal 14 Desember 2010
5 Unit server merk Relion
90 unit PC client merk Relion
133 unir monitor merk Relion
79 Unit UPS merk Power Trees
14 Unit Acces Point merk Airlife
7 Unit LCD merk BenQ
259 Headset merk Relion
Bukti pengiriman barang dari PT. Bercha Pusat ke PT. Bercha Cabang Semarang Nomor : 10109793 tanggal 15 Desember 2010 dengan jenis barang yakni 36 PC Client merk Relion.
Bahwa setelah itu, saksi menelpon Saudara Frans untuk menginformasikan barang-barang telah siap untuk di kirimkan ke 7 sekolah dan Sdr Frans meminta saksi untuk dibantu berkenaan dengan pengiriman barang walaupun sebelumnya tidak ada kesepakatan untuk pengiriman barang tersebut dikarenakan biaya angkut dibawah 60 Km maka masih termasuk palayanan / service. Untuk proses / tahapan pengiriman dapat saksi ceritakan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tgl 15 Desember 2010 dilakukan pengiriman barang ke SMP Kristen 2 Salatiga oleh sopir Berca Cakra Teknologi Sdr. Raminto dengan mobil box Suzuki Carry nomer plat H 1866 NS milik operasional kantor.
Adapun dokumen Tanda Terima bernomor SMG-014106, dengan rincian barang barangnya sbb:
PA-YIH6-Y (Server) = 1 unit
PA-7C79-Y (client) = 18 unit
L-15S0G-B (lcd) = 19 unit
Headset-RL = 37 unit
S850E (ups) = 10 unit
AL-WL5470 (access point) = 2 unit
BQ-MP515 (lcd projector) = 1 unit
Dan barang sudah diterima dan tanda terima juga ditanda tangani oleh Bp Frans Irianto dengan diberi cap stempel CV. Tri Jaya Manunggal Salatiga.
Bahwa keesokan harinya tgl 16 Desember 2010, dilakukan pengiriman kedua oleh sopir Berca Cakra Teknologi lagi yaitu Sdr. Raminto dengan mobil box Suzuki Carry nomer plat H 1866 NS.
Pengiriman ditujukan ke dua sekolah yaitu SMP Negeri 4 Salatiga dan SMP Negeri 9 Salatiga.
Adapun dokumen Tanda Terima untuk SMP Negeri 4 Salatiga bernomor SMG-014108, dengan rincian barang barangnya sbb:
PA-YIH6-S (Server) = 1 unit
PA-7C79-S (client) = 18 unit
L-15S0G-B (lcd) = 19 unit
Headset-RL = 37 unit
S850E (ups) = 10 unit
AL-WL5470 (access point) = 2 unit
BQ-MP515 (lcd projector) = 1 unit
Dan barang sudah diterima dan tanda terima juga ditanda tangani oleh Bp Frans Irianto dengan diberi cap stempel CV. Tri Jaya Manunggal Salatiga.
Sedangkan dokumen Tanda Terima untuk SMP Negeri 9 Salatiga bernomor SMG-014109, dengan rincian barang barangnya sbb:
PA-YIH6-S (Server) = 1 unit
PA-7C79-S (client) = 18 unit
L-15S0G-B (lcd) = 19 unit
Headset-RL = 37 unit
S850E (ups) = 10 unit
AL-WL5470 (access point) = 2 unit
BQ-MP515 (lcd projector) = 1 unit
Dan barang sudah diterima dan tanda terima juga ditanda tangani oleh Bp Frans Irianto dengan diberi cap stempel CV. Tri Jaya Manunggal Salatiga.
Bahwa sore hari nya masih dihari dan tgl yang sama, 16 Desember 2010 kami kirimkan sisa barang project yang ada dengan menyewa truk Ban double dari jasa expedisi Mikro. Pengiriman dilakukan oleh pihak expedisi Mikro dengan didampingi oleh karyawan dari Berca Cakra Teknolgi bernama Sdr.Krisbiantoro dengan resi pengiriman nomor 215015. Adapun biaya sewa truk ditanggung oleh CV. Tri Jaya Manunggal Salatiga.
Tujuan pengiriman barang project tersebut adalah ke 4 sekolah yaitu SMP Islam Sultan Fatah, SMP Negeri 10 Salatiga, SMP Al Azhar Salatiga dan SMP Pangudi Luhur Salatiga. Dan berikut rinciannya:
a. SMP Islam Sultan Fatah Salatiga dengan dokumen Tanda Terima bernomor SMG-014112, dan barang-barang yang dikirimkan sbb:
PA-YIH6-Y (Server) = 1 unit
PA-7C79-Y (client) = 18 unit
L-15S0G-B (lcd) = 19 unit
Headset-RL = 37 unit
S850E (ups) = 10 unit
AL-WL5470 (access point) = 2 unit
BQ-MP515 (lcd projector) = 1 unit
Dan barang sudah diterima dan tanda terima juga ditanda tangani oleh Sdr. Frans Irianto.
b. SMP Negeri 10 Salatiga dengan dokumen Tanda Terima bernomor SMG-014113, dan barang-barang yang dikirimkan sbb:
PA-YIH6-Y (Server) = 1 unit
PA-7C79-Y (client) = 18 unit
L-15S0G-B (lcd) = 19 unit
Headset-RL = 37 unit
S850E (ups) = 10 unit
AL-WL5470 (access point) = 2 unit
BQ-MP515 (lcd projector) = 1 unit
Dan barang sudah diterima dan tanda terima juga ditanda tangani oleh Sdr. Frans Irianto.
c. SMP Al Azhar Salatiga dengan dokumen Tanda Terima bernomor SMG-014114, dan barang-barang yang dikirimkan sbb:
PA-YIH6-Y (Server) = 1 unit
PA-7C79-Y (client) = 18 unit
L-15S0G-B (lcd) = 19 unit
Headset-RL = 37 unit
S850E (ups) = 10 unit
AL-WL5470 (access point) = 2 unit
BQ-MP515 (lcd projector) = 1 unit
Dan barang sudah diterima dan tanda terima juga ditanda tangani oleh Sdr. M. Arifin dan distempel Yayasan Pesantren Luhur SMP Al Azhar Salatiga.
d. SMP Pangudi Luhur Salatiga dengan dokumen Tanda Terima bernomor SMG-014115, dan barang-barang yang dikirimkan sbb:
PA-YIH6-Y (Server) = 1 unit
PA-7C79-Y (client) = 18 unit
L-15S0G-B (lcd) = 19 unit
Headset-RL = 37 unit
S850E (ups) = 10 unit
AL-WL5470 (access point) = 2 unit
BQ-MP515 (lcd projector) = 1 unit
Dan barang sudah diterima dan tanda terima juga ditanda tangani oleh Sdr. Frans Irianto.
Bahwa dikarenakan saksi telah memenuhi kesepakatan dengan Sdr. Frans yakni melakukan pengadaan dan pengiriman barang kepada 7 sekolah dengan jenis barang – barang sesuai dengan Juknis, maka saksi menerbitkan INVOICE dengan Nomor : 20538/INV-BC/XII/10 tanggal 17 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Sdr. Frans Irianto dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Dikarenakan proses pencairan untuk kegiatan ini dilakukan tertanggal 30 Desember 2010 menurut informasi Sdr. Frans maka saksi berikan waktu untuk pembayaran pelunasan sampai dengan tanggal 30 Desember 2010. Setelah pengiriman barang, ternyata terdapat barang yang rusah dan di claim oleh Sdr. Frans kepada saksi dengan bukti :
Bahwa sebelumnya Sdr. Frans memberitahukan ada kerusakan barang dan pada tanggal 23 Desember 2010 Saksi mengirimkan unit sebagai pengganti barang rusak ke CV. Trijaya Manunggal (tanda terima no. 014135)berupa :
UPS Powertree type S850E =1 unit
LCD Relion 15” type L-15S0G-B =1 unit
Unit tersebut dikirim via Mandala Travel, biaya ditanggung oleh PT. Berca.
Dan tanggal 28 Desember 2010 barang rusak dari CV. Trijaya Manunggal diterima oleh PT. Berca Semarang dengan bukti WORK – ORDER – SERVIVE AND REPAIR nomor WO : WO032875 tanggal 28 Desember 2010.
Bahwa tertanggal 30 Desember 2010 Sdr. Frans menelpon saksi dan menginformasikan kepada saksi bahwa akan dilakukan pembayaran pelunasan sebesar 70% yakni Rp. 475.300.000,- ( Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ). Dengan inisiatif saksi sendiri saksi langsung menuju kota Salatiga untuk memastikan bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan. Sesampainya di Kota Salatiga saksi bertemu dengan Saudara Frans di Kantor BDP Jateng Unit Salatiga dan dilakukan pembayaran kepada saksi dalam bentuk cash / tunai dan saksi langsung membuka rekening pada BPD Jateng Unit Salatiga guna menyimpan dana tersebut sesuai dengan buku Tabungan BIMA Bank Jateng Cabang Salatiga atas nama saksi sendiri yakni Handry Gunawan Agust dengan nomor rekening 2-033-09649-9 tanggal 30 Desember 2010. Kemudian tertanggal 7 Januari 2011 saksi kirimkan dana sebesar Rp. 475.000.000,- ke rekening T. Berca Pusat dengan rekening nomor 111-30-1111-8 Bank BCA. Untuk sisa sebesar Rp. 300.000,- saksi kirimkan melalui rekening saksi ke rekening PT. Bercha Pusat.
Bahwa pada tanggal 16 April 2011 CV. Trijaya Manunggal mengirimkan unit claim bergaransi ke PT. Berca via TIKINDO dengan bukti pengiriman dengan nomor : 69 710 014 4472 tanggal 16 April 2011 dan diterima PT.Berca tanggal 16 April 2011 berupa :
LCD Projector Benq type BQ-MP515 =1 unit dengan bukti WORK – ORDER – SERVICE AND REPAIR nomor : W034984 tanggal 18 April 2011.
LCD Monitor Relion 15” type L-15S0G-B =2 unit dengan bukti WORK – ORDER – SERVICE AND REPAIR nomor : W034983 tanggal 18 April 2011.2011.
Setelah proses perbaikan & penggantian unit selesai dikerjakan, unit dikirim kembali ke CV.Trijaya Manunggal pada tanggal 28 April 2011.
Tanggal 10 Mei 2011 PT. Berca mengirimkan unit kelengkapan unit service yang tertinggal meliputi :
Kabel power =1 unit
Kabel vga =1 unit
Baut LCD = 3 butir
Dikirim via GP Trans no. Resi 24555, biaya kirim ditanggung CV. Trijaya Manunggal dan bukti tanda terima Nomor : SMG-014386 tanggal m10 Mei 2011.
Pada tanggal 27 Mei 2011 CV. Trijaya Manunggal mengirimkan unit claim bergaransi ke PT. Berca via TIKINDO dengan nomor ,pengiriman nomor : 69710 017 415 dan diterima PT.Berca tanggal 31 Mei 2011 berupa LCD Monitor Relion 15” type L-15S0G-B =3 unit dengan bukti WORK – ORDER – SERVICE AND REPAIR nomor : W035736 tanggal 31 Mei 2011.
Setelah proses penggantian unit selesai dikerjakan, saksi kirimkan kembali kembali ke CV.Trijaya Manunggal pada tanggal 13 Juni 2011 via GP Trans no resi 24313, biaya kirim ditanggung CV. Trijaya Manunggal.
Pada tanggal 27 September 2011, dikarenakan saksi berada di Kota Salatiga dan bertemu dengan saudara Anindita dalam rangka menanyakan penolakan barang atas nama CV. Ganesa Maya yang mengikuti pelelangan kegiatan DAK bidang Pendidikan maka pada saat itu juga saudara Aandita juga memberitahukan kepada saksi bahwa ada komputer yang rusak dan meminta saksi mengambilnya di SMP Pangudi Luhur Salatiga. Barang-barang tersebut yang rusak saksi bawa mengirimkan unit claim bergaransi berupa :
PC Relion type PA-YIH6-Y =1 unit bukti WORK – ORDER – SERVICE AND REPAIR nomor : W036986 tanggal 27 September 2011.
PC Relion type PA-7C79-S =3 unit bukti WORK – ORDER – SERVICE AND REPAIR nomor : W06984 tanggal 27 September 2011.
PC Relion type PA-7C79-Y =2 unit unit bukti WORK – ORDER – SERVICE AND REPAIR nomor : W036986 tanggal 27 September 2011.
Setelah unit selesai diperbaiki, unit dikirim pada tanggal 29 September 2011 ke SMP Pangudi Luhur Salatiga d/a : Jl. Diponegoro no. 90 Salatiga Up : Bp. Sabar (085.641.576.000)
Pada tanggal 16 November 2011 CV. Trijaya Manunggal mengirimkan unit claim bergaransi ke PT. Berca berupa Memory komponen PC Relion type PA-7C79-Y yaitu KVR800D2N6/1G =1 unit
Unit pengganti dikirim ke CV. Trijaya Manunggal tanggal 21 November 2011 via Garuda Persada no. Resi 900041.
Bahwa biaya komputer tersebut belum termasuk biaya pengiriman, dan yang tahu adalah anak buah saksi bagian pengiriman.
Bahwa setahu saksi telah dikirim keseluruhan barang.
Bahwa keunggulan produk saksi adalah buatan dalam negeri dan garansi dan peralatan tambahan ada.
Bahwa untuk soft ware berasal dari rekanan saksi yaitu di bandung yaitu ANDIKA IRNANTO pemilik PT. Globosinergy Multisarana dan soft ware menggunakan LINUX.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
| No. | Description | Qty | Unit Price | Amount |
| 1. | 7 paket C elion Lab Bahasa (@server = 1, Client = 18, LCD = 19, headset = 37, UPS = 10, AP = 2, projector ) | 7 | - Total DP Kurang | Rp. 679.000.000,- Rp. 679.000.000,- Rp. 203.700.000,- Rp. 475.300.000,- |
13. Sakis JOKO WAHYUDI Bin KROMOPAWIRO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Bahwa saksi sebagai Direktur CV. Dwipa Mahidara Salatiga.
Bahwa CV. Dwipa Mahidara Salatiga ikut serta sebagai Perusahaan yang mengikuti lelang menggunakan LPSE.
Bahwa pagu anggaran dalam kegiatan ini adalah sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah), sedangkan CV. Dwipa Mahidara melakukan penawaran Rp. 900.515.000,- (sembilan ratus juta lima ratus lima belas juta rupaih),
Bahwa CV. Dwipa Mahidara tidak lolos.
Bahwa CV saksi menggunakan perusahaan pendukung komputer PT Berca Semarang.
Bahwa saksi kalah di administrasi yaitu tenaga ahli dan surat pendukung yang kurang.
Bahwa tenaga ahli penting.
Bahwa saksi tidak melakukan penyanggahan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
14. Saksi FX. AGUNG NUGROHO W.W, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pengadaan alat peraga laboratorium bahasa pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga dari LPSE dengan cara membuka web LPSE Kota Salatiga. dan disitu saksi mengetahui adanya pembukaan pelelangan kegiatan pengadaan alat peraga laboratorium bahasa pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun 2010 tersebut.
Bahwa kemudian saksi didatangi Bapak Sugiyanto dan juga Bapak Frans Irianto di rumah saksi selanjutnya bapak Frans Irianto mengatakan sebagai Direktur CV Tri Jaya Manunggal kepada saksi setelah itu bapak frans irianto menyampaikan kepada saksi tentang kesulitan untuk menyusun Dokumen Penawaran dengan format LPSE melalui internet tetapi Bapak Frans Irianto sangat berminat dalam proyek Teknologi Informatika pengadaan alat peraga laboratorium bahasa pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun 2010 tersebut. Akhirnya dengan kesepakatan lisan saksi menyetujui membuatkan dokumen penawaran.
Bahwa selanjutnya Bahwa Bapak Frans Irianto memberikan data-data melalui bapak Sugiharto berupa Profil perusahaan, neraca perdagangan, neraca perusahaan, modal kerja, surat keterangan dan dukungan keuangan perusahaan dari Bank Jateng, akta notaris pendirian CV Tri Jaya Manunggal, brosur-brosur komputer dan lain-lain yang ada dalam dokumen perusahaan. Dan saksi hanya membuatkan dokumen penawaran berdasarkan data yang di berikan dari Bapak frans Irianto kepada saksi.
bahwa saksi membuatkan dokumen penawaran tersebut berupa data spesifikasi komputer berdasarkan brosur komputer yang bapak Frans Irianto berikan kepada saksi.
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan pendukung CV Tri Jaya Manunggal untuk proyek pengadaan alat peraga laboratorium bahasa pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun 2010 karena Bapak Frans Irianto tidak memberikan data perusahaan pendukung kepada saksi, baik dari PT Berca Cakra Teknologi ataupun dari yang lain
Bahwa pada saat itu Surat Dukungan PT Berca Computel untuk CV Tri Jaya Manunggal Bapak Frans Irianto berikan kepada saksi terakhir sebelum dokumen penawaran jadi.
bahwa saksi membuat dan mengetikkan daftar harga per item saja ataua harga penawaran berdasarkan atas presrilis harga yang Bapak Frans Irianto berikan kepada saksi . dan Bapak Frans Irianto yang menyuruh saksi melalui bapak sugianto menurunkan harga sebesar 9,5 % dari Pagu anggaran dan saksi menurunkan harga sesuai permintaan Bapak Frans Irianto sehingga harga Penawaran menjadi Rp. 997.979.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
Bahwa Daftar Peralatan Utama milik CV Tri Jaya Manunggal berupa pick up roda 4, dan saksi mengetahui dari data yang diberikan Bapak Frans Irianto berupa STNK roda 4 atas nama bapak Sumardi. Dan hanya itu daftar peralatan utama yang bapak Frans Irianto berikan kepada saksi.
Bahwa saksi mau menolong membuatkan dokumen penawaran karena ada bapak Sugiyanto yang datang bersama dengan bapak Frans Irianto. Dan bapak Sugiyanto adalah teman rekanan dan kode etik sesama rekanan yaitu saling membantu. Dan saksi membuatkan Dokumen Penawaran tersebut tidak ada kesepakatan tertulis hanya kesepakatan lisan saling membantu saja.
Bahwa sebetulnya secara umum, tolong menolong sesama rekanan biasanya mendapat fee sebesar 1 % nilai anggaran dipotong pajak. Tetapi untuk proyek ini, Bapak Frans Irianto memberikan kurang lebih Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) bila menang. Itupun saksi yang meminta yang menyerahkan uang nama FAJAR.
Bahwa saksi juga memasukkan personil dari bapak Sugiharto, tetapi daftar personil itu ada atau tidak saksi tidak tahu.
Semua data yang ada dalam kontrak saksi yang memaskukkan ke LPSE.
Bahwa di RKS disyaratkan ahli teknis.
Bahwa saksi pernah ketemu ANINDITA SULAKSONO du rumah saksi dan ada terdakwa, sugiarto dan sumardi dan membicarakan komputer. Waktu itu pak ANINDITA SULAKSONO tidak sengaja keliling dan kerumah saksi dan bertemu terdakwa itu.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan terdakwa tidak pernah bertemu PPKOM ANINDITA SULAKSONO. Dan atas keterangan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya..
15. Saksi ANINDITA SULAKSONO WIDAGDO, SE., MM. Dibawah sumpah, keterangan sebagai berikut :
Saksi mengerti dimintai keterangan pada hari ini sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Sekarang Saksi bekerja sebagai Kasi Perencanaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup pada Kantor Lingkungan Hidup Kota Salatiga berdasarkan SK Walikota Salatiga
Pada tahun 2010 Saksi menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Salatiga berdasarkan Surat Keputusan Walikota Salatiga.
Bahwa dapat saksi jelaskan, saksi mengetahui ada anggaran dana untuk kegiatan pengadaan alat laboraturium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga dari sosialisasi DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2010, setelah itu dari petunjuk tekhnis dan anggaran DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran ) tahun 2010 dimana saksi melihat pagu anggaran tersebut adalah sebesar Rp. 1.050.000.000, (satu milyar lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN, dan ada juga dari APBD Kota Salatiga sebesar 10% (sepuluh persen).
Dapat Saksi jelaskan dalam kegiatan ini saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahrga Kota Salatiga Nomor 050/4665 tanggal 22 September 2010 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar tahun anggaran 2010
Tugas dan tanggung jawab sebagai PPK yaitu :
Menyusun perencanaan pengadaan barang.
Menyusun Spesifikasi Teknis, diatur dalam Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2010.
Jenis laboratorium bahasa ada dua yang pertama berbasis komputer dan yang kedua laboratorium bahasa multimedia, jenis laboratorium bahasa yang dipilih adalah laboratorium bahasa berbasis komputer yang merupakan hasil dari sosialiasasi dan koordinasi pada hari Kamis tanggal 23 September 2010, yang salah satu hasil dari koordinasi tersebut, dari 7 (tujuh) Kepala Sekolah laboratorium bahasa sepakat untuk menggunakan laboratorium bahasa berbasis komputer.
Menentukan Jumlah Barang, diatur dalam Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2010.
Menentukan Jumlah Sekolah.
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat
Spesifikasi produk yang di persyaratkan di dalam juknis memakai produk branded lokal yang dibuktikan dengan syarat-syarat administrasi yang di persyaratkan.
Mengesahkan dan menetapkan HPS, jadwal, tatacara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan /unit layanan pengadaan.Aplikasi LPSE menganggap dengan cara melakukan klik setuju maka dianggap PPK menyetujui proses berlangsung.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia sesuai kewenangannya.
PPK menerbitkan Penetapan Pemenang Lelang dengan Nomor: 425.1/6465 Tanggal 23 bulan November 2010.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyediaTidak ada uang muka, dibayar apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 100 %
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian / kontrak dengan pihak penyedia barang.
Melaporkan pelaksanaan/peyelesaian pekerjaan kepada pimpinan instansi.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak.
PPK selalu mendampingi Panitia Pemeriksa barang pada saat dilakukan ujifungsi dan pemeriksaan di sekolah untuk melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang.
Memenyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Walikota dengan berita acara penyerahannya.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Dapat saksi jelaskan pihak-pihak yang terkait dalam Kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) Lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010, yaitu :
Kuasa Pengguna Anggaran : Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Salatiga yaitu Drs. SUBROTO, MPd.
Pejabat Pembuat Komitmen : Saksi sendiri (ANINDITA SULAKSONO WIDAGDO, SE., MM).
Penyedia Jasa / Rekanan : FRANS IRIANTO
Ketua Panitia Lelang : AGUS KRISTIANTO, ST
Pemeriksa : Ketua : NIKEN WIDAGDORINI, S.Pd
Sekretaris : ENDANG DW, S.Pd., M,Pd
Anggota : Drs. NGARA ANDREAS
ARIEF DWI Y, S.Pd
JOKO SUSILO, S.Pd
Pemilik Software / Teknisi : ANDYKA IRNANTO
PLT. Dinas Pendidikan : SUNARNINGSIH, SH
Sebelum proses pengadaan dilaksanakan dilakanakan PPK harus melakukan persetujuan dokumen pengadaan (yang salah satunya adalah HPS) melalui mekanisme Program e proc LPSE yang tersambung di komputer Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga (tidak secara langsung bertemu dengan Panitia). Sesuai Keppres 80 tahun 2003 dan perubahannya bahwa otoritas / wewenang/penyusunan HPS merupakan salah satu tanggung jawab Panitia Pengadaan. Setelah membaca dokumen pengadaan yang tertuang nilai total HPS sebesar Rp.909.300.000,- (sembilan ratus sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian PPK melakukan konfirmasi melalui pesawat telepon kepada Ketua Panitia ( Saudara Agus) dan dijawab oleh Saudara Agus bahwa HPS telah melalui tahap survey dan panitia memiliki buktinya, sehingga PPK tetap melanjutkan proses pengadaan dengan melakukan ” klik oke ” pada program eproc tersebut sebagai tanda bahwa PPK telah mengesahkan dan menetapkan HPS tersebut
Saksi tidak pernah memeriksa substansi HPS karena dalam proses pengadaan tidak pernah bertemu dengan Panitia
Karena Ketua panitia tidak menyertakan bukti pendukung / bukti survey sesuai dengan konfirmasi PPK pada saat sebelum proses pengadan melalui telepon.
Bahwa yang menyusun RAB adalah Kasi Sarpras Bidang Dikdas Disdikpora Kota Salatiga selaku PPK, dan harga yang tertuang didalam RAB merupakan harga perkiraan, untuk penentu HPS dihitung oleh Panitia melalui survey yang disesuaikan dengan harga pasar.
Spesifikasi barang atau teknis untuk kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Yang mana jumlahnya sebagai berikut :
Komputer Client (18 Unit)
Komputer server (1 unit)
Intalasi jaringan (1 paket)
UPS (uninterruptible Power Supply), 10 Unit
LCD Projector (1 Unit)
Software (1 paket)
Bahwa sekolah yang mendapatkan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah :
SMP Negeri 4 Salatiga;
SMP Negeri 9 Salatiga;
SMP Negeri 10 Salatiga;
SMP Alazar Salatiga;
SMP Islam Sultan Patah Salatiga;
SMP Pangudi Luhur Salatiga;
SMP Kristen 2 Salatiga.Bahwa sekolah-sekolah tersebut ditunjuk untuk mendapatkan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Penjaringan Data Tahun 2009 yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional sesuai dengan Permendiknas No. 19 Tahun 2010.
Bahwa Dasar sekolah-sekolah yang mendapatkan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 diambil dari Penjaringan Data Tahun 2009 berdasarkan permendiknas No. 5 Tahun 2010 dan permendiknas No. 19 Tahun 2010.
Bahwa Harga 1 paket Laboratorium Bahasa untuk SMP dalam pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Yang menyusun RAB dalam pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah saksi sendiri yang mana RAB sama dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam PERMENDIKNAS RI No. 19 Tahun 2010.
Bahwa Setelah saksi membuat RAB kemudian RAB dan spesifikasi teknis saksi laporkan ke Kepala Bidang Pendidikan Dasar yaitu saudara SUBROTO selaku KPA, kemudian KPA membuat surat permohonan lelang kepada Kepala Bagian Pembangunan Selaku Koordinator ULP Kota Salatiga yang pada saat itu dijabat oleh SUSENO GUNAWI yang didalamnya termuat RAB dan spek teknis, kemudian saksi berkoordinasi dengan saudara BAMBANG dalam hal pelaksanaan lelang, lalu saksi diinformasikan oleh saudara BAMBANG bahwa pelaksanaan pengadaan/proses lelang melalui LPSE/E-PROCK bukan secara manual, dan setelah itu saksikoordinasi kembali ke bagian pembangunan untuk diberi pasword PPKOM yang paswordnya saksi lupa.
Bahwa yang menyusun HPS dalam pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 di 7 (tujuh) sekolah SMP adalah Panitia Pengadaan yag diketuai oleh saudara AGUS KRISTIANTO.
Bahwa Saksi pernah membuat RAB pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama RAB dengan total Rp. 1.050.000.000,- akan tetapi RAB tersebut tanpa ada rincian daftar harga. Akan tetapi setelah saudara AGUS meminta RAB yang terdapat rincian harganya kemudian saksi buatka rincian tersebut dengan melakukan survey di internet untuk melihat harga dan barang serta spesifikasi teknisnya dengan jumlah total Rp. 1.050.000.000,- yang mana itu sudah termasuk pajak, keuntungan.
Bahwa Yang menjadi Pemenang dalam pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah CV. TRI JAYA MANUNGGAL dengan nilai kontrak Rp. 997.979.000,- berdasarkan kontrak No. 425/6602a tanggal 02 Desember 2010 dengan jangka waktu pekerjaan selama 13 hari kerja dari tanggal 02 Desember 2010 sampai dengan tanggal 15 Desember 2010.
Bahwa Saksi kenal dengan FRANS IRIANTO selaku direktur CV. TRI JAYA MANUNGGAL.
Bahwa Kaitan saksi dengan FRANS IRIANTO yang mana saksi sebagai PPK sedangkan saudara FRANS IRIANTO sebagai penyedia barang.
Bahwa Saksi pernah ikut dalam kepanitiaan lelang dalam kegiatan lain seperti dalam kegiatan yang mana saksi lupa.
Bahwa secara umum sesuai Kepres No. 80 tahun 2003 dan perubahannya mengenai barang/jasa pemerintah bahwa dalam HPS sudah termasuk pajak (PPN), biaya umum serta keuntungan penyedia barang/jasa.
Bahwa nilai HPS dalam pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 909.300.000,-
Bahwa Untuk mengenai hal tersebut saksi tidak mengetahuinya namun sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 dan perubahannya mengenai barang/jasa pemerintah keuntungan yang wajar tidak diatur berapa besarnya.
Bahwa Pada saat saksi melakukan survey di Internet yang mana diperoleh perincian harga dan spesifikasinya sama persis dengan yang ada di dalam RAB.
Bahwa harga penawaran yang diajukan oleh CV. TRI JAYA MANUNGGAL dalam pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah Rp. 997.979.000,-
Bahwa Sebelum adanya kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 saksi belum pernah bertemu dengan saudara FRANS IRIANTO.
Bahwa Yang memasukkan total HPS kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 untuk ditayangkan ke dalam LPSE adalah saudara AGUS setelah total HPS tersebut saksi agreament/persetujuan dari saksi dengan pasword yang saksi punya kemudian total HPS tersebut baru bisa muncul di LPSE.
Bahwa Yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 adalah saudara Drs. SUBROTO. M.Pd.
Bahwa Pembayaran dalam kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 sebanyak 1 kali tanpa uang muka yang mana besarannya saksi tidak mengetahui.
Bahwa Dalam kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 tidak terdapat addendum.
Bahwa serah terima barang antara PPK dengan KPA dalam kegiatan pengadaan Alat laboratorium Bahasa pada Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 terjadi pada hari kamis tanggal 23 Desember 2010 yaitu dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan nomor PPK-01/LAB BHS/12/2010.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 memang terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan CV. TRI JAYA MANUNGGAL .
Bahwa seharusnya tanggal 15 Desember 2010 kegiatan tersebut telah selesai, akan tetapi rekanan baru mengajukan untuk dilakuka pemeriksaan pada tanggal 21 desember 2010 akan tetapi setelah dilaksanakan pemeriksaan di 7 SMP terdapat beberapa sedikit masalah dengan Wireless sehingga, saksi selaku PPK meminta kepada rekanan agar dioptimalkan pemasangan alat peraga tersebut sehingga oleh rekanan disepakati tanggal 27 Desember 2010 sudah harus siap.
Bahwa sehingga terdapat denda selama 12 hari kerja yaitu dari tanggal 15 Desember 2010 hingga tanggal 27 Desember 2010, tetapi tandatangan Penyelesaian pekerjaan 100% yaitu tanggal 21 desember 2010
Bahwa kami tandatangan tanggal 21 Desember 2010 karena :
Jumlah barang dan spek sudah sesuai.
Untuk fungsi, penggunakan hanya sedikit gangguan sehingga kami menganggap sudah terpenuhi.
Kami sudah mengenakan denda melebihi dari ketentuan
Bahwa yang tandatangan terhadap Berita Acara penyelesaian pekerjaan 100 % atau serah terima barang adalah saksi selaku PPK dengan Frans Irianto selaku Direktur CV. TRIJAYA MANUNGGAL pada tanggal 21 Desember 2010.
Bahwa agar diperiksa ANDYKA IRNANTO Selaku Direktur Utama PT. GLOBOSINERGY MULTISARANA sebagai pihak yang menyediakan orang untuk pemasangan alat Laboratorium Bahasa, menyediakan orang yang melakukan pelatihan dan yang memiliki lisensi atas soft ware yang dipakai, lalu mohon untuk mendatangkan ahli LKPP atau ahli yang menguasai Kepres No.80 Tahun 2003 untuk mengetahui relevansi antara penyusunan HPS dengan harga yang terbentuk dalam mekanisme lelang LPSE/E-PROCK untuk pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Bahwa yang melaksanakan program/proyek tersebut adalah saksi selaku PPKom dan untuk melaksanakan program tersebut saksi/PPK dibantu oleh Panitia Pengadaan dibentuk oleh bagian Pembangunan Selaku Koordinator ULP, Panitia Pemeriksa dari salah seorang Kasi bidang yang menangani dan sisanya dari Kepala Sekolah penerima, Bendahara Pembantu dan Bendahara Dinas Pendidikan / Bendahara Pengeluaran.
Bahwa pihak-pihak tersebut diatas, bertanggung jawab secara pekerjaan kepada pejabat yang mengangkat, dan pelaporan pekerjaannya kepada PPK dan atau pejabat yang mengangkatnya.
Bahwa hasil pengadaan dari Panitia Pengadaan dilaporkan kepada PPK dan digunakan sebagai acuan proses selanjutnya, hasil dari Panitia Pemeriksa Barang berupa BA Pernyataan Prestasi Pekerjaan, BA Administrasi Kontrak dimana untuk mencocokkan antara dokumen kontrak dengan barang yang telah terpasang atau diterima dari Penyedia Barang / Rekanan, BA Pemeriksaan Barang, Bendahara Pembantu gunanya untuk membantu Pengguna Anggaran (PA) dalam pencairan anggaran Proyek, Bendahara Dinas yang berhubungan dengan DPPLAD dalam pelaksanaan proyek.
Bahwa sesuai dengan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sesuai dengan pasal 13 ayat (1) bahwa pengguna Barang atau Jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri atau HPS yang dikalkulasikan secara keahlian yang berdasarkan data yang dapat dipertanggungjwabkan ayat (2) HPS disusun oleh Panitia dan ditetapkan oleh pengguna Barng atau Jasa, dari ketentuan tersebut diatas karena HPS disusun oleh Panitia harus dapat dipertanggungjawabkan atau dapat dibuktikan kebenarannya.
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan tersebut dengan menggunakan regulasi sebagaimana diatur dalam Keppres No.80 tahun 2003, dimana saksi selakau pelaksana (PPK) tidak dapat mentukan memakai proses pengadaan dengan Keppres / Perpres karena hal tersebut merupakan wewenang dari Kepala Bagian Pembangunan selaku Koordinator ULP Kota Salatiga, dan sebelum proses lelang kami hanyamenyediakan Surat Permohona Lelang, Spesifikasi Tehnis dan RABnya.
Bahwa selama proses pengadaan saksi selaku PPKOM tidak pernah menerima surat pemberitahuan adanya pergantian atau perubahan personil.
Bahwa program LINUX merupakan program perintah dari Kementrian Pendidikan sesuai Juklak Juknisnya.
Bahwa saksi selaku PPKOM juga ikut melakukan pengawasan pemasangan hingga sampai pekerjaan diserahkan kepada Dinas Pendidikan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
16. saksi SUMARDI, di bawah sumpah Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun anggaran 2010 berawal dari informasi dari saudara Frans Irianto dan mengatakan bahwa ada kegiatan / proyek di Diknas pekerjaan pengadaan alat laboraturium bahasa dan selanjutnya Sdr. Frans Irianto yang mengikuti tender tersebut.
Bahwa setelah mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga, selanjutnya saksi bersama-sama dengan sdr. Frans Irianto dan Sdr. Sugiyanto menuju rumah Sdr. Agung yang saksi dikenali oleh Sdr. Sugiyanto dan Sdr. Frans irianto, dan dikatakan bahwa Sdr. Agung ini memiliki kemampuan untuk membuat penawaran dan bisa membantu dalam proses pengadaan dengan LPSE karena saksi, Sdr. Frans irianto dan Sdr. Sugiyanto tidak mememiliki kemampuan dibidang membuat penawaran dan memproses lelang dengan e-tendering dengan LPSE akhirnya kami meminta bantuan Sdr. Agung dengan imbalan jasa yang jumlahnya saksi kurang tahu karena yang mengurus adalah Sdr. Frans Irianto, setelah itu saksi hanya menemani Sdr. Frans Irianto melakukan pengecekan ke 7 (tujuh) lokasi SMP yang mendapatkan bantuan komputer.
Bahwa saksi sebagai Wakil Direktur CV. Tri Jaya Manunggal.
Bahwa Setelah kami memutuskan untuk meminta bantuan Sdr Agung, selanjutnya segala urusan pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 diurus oleh Sdr. Frans Irianto.
Bahwa pada saat mengikuti tender pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 CV. Tri Jaya Manunggal tidak memiliki modal, sehingga kami kebingungan, lalu Sdr. Frans Irianto mencari pinjaman uang.
Dan Terhadap surat-surat berupa :
1. Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank BPD Cabang Salatiga.
2. Surat keterangan dan dukungan dan keuangan dari Bank Jateng Cabang Salatiga Nomor : 144/KRD/XI/2010 tanggal 5 Nopember 2010.
3. Surat keterangan Bank Nomor : 421/BPD/033/X/2010 tanggal 28 Oktober 2010.
Bahwa surat tersebut diatas saksi tidak mengetahuinya apakah didalam rekening perusahaan CV. Tri Jaya Manunggal dengan nomor rekening 1.033.00128-9 terdapat dana sebesar Rp. 52.500.000,-. Atau tidak, karena yang mengetahui Sdr. Frans Irianto.
Bahwa CV. Tri Jaya Manunggal tidak pernah memiliki personil karyawan atau pegawai yang membantu dalam mengurusi pekerjaan, namun dalam dokumen penawaran terdapat daftar personil tertanggal 12 Nopember 2010 atas nama DEDY SETYO IBOWO, YUSLIM MUSTAQIM dan ALOYSIUS TRI WAHYUDI, apakah benar DEDY SETYO IBOWO, YUSLIM MUSTAQIM dan ALOYSIUS TRI WAHYUDI pernah menjadi personil / karyawan di CV. Tri Jaya Manunggalterhadap surat daftar personil tertanggal 12 Nopember 2010 tersebut adalah fiktif, yang dibuat hanya untuk melengkapi administrasi pelelangan saja. Dan yang membuat daftar personil tersebut adalah Sdr. Frans Irianto.
Bahwa dalam dokumen penawaran terdapat daftar peralatan utama tertanggal 12 Nopember 2010 berupa 1 (satu) unit Toyota Kijang dengan nomor polisi H-1671-LB mobil tersebut memang ada dan mobil tersebut milik saksi pribadi bukan milik CV. Tri Jaya Manunggal.
Bahwa yang mengurusi surat dukungan ke PT. Berca Computel adalah sdr. Frans Irianto.
Bahwa proses yang saksi lakukan dalam mengikuti proses e-tendering dengan LPSE tersebut saksi kurang mengetahuinya, yang mengetahuinya Sdr. Frans Irianto, setahu saksi pada saat itu hanya membuat penawaran bersama-sama dengan Sdr. Agung, sdr. Sugiyanto dan sdr. Frans Irianto dengan nilai penawaran tersebut sebesar Rp. 997.979.000,
Bahwa Harga penawaran yang diajukan untuk kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 adalah sebesar Rp. 997.979.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan nilai paket / HPS dalam kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 adalah sebesar Rp. 1.050.000.000,-.
Bahwa Lokasi untuk kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 yaitu sebagai berikut :
SMP Kristen 2 Salatiga;
SMP Negeri 9 Salatiga;
SMP Negeri 4 Salatiga;
SMP Sultan Fatah Salatiga;
SMP Pangudi Luhur Salatiga;
SMP Al Azar Salatiga;
SMP Negeri 10 Salatiga
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 waktu pekerjaan selama 13 (tiga belas) hari kalender terhitung sejak tanggal 03 desember 2012 sampai dengan 15 Desember 2012 akan tetapi dikarenakan sampai dengan waktu yang ditentukan pekerjaan belum selesai karena terdapat komponen-komponen yang belum berfungsi 100% dan oleh karena itu dikenakan denda oleh PPK.
Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut selama 13 (tiga belas) hari sejak tanggal 03 Desember 2012 sampai dengan 15 Desember 2012. Pada tanggal 15 Desember 2012 barang-barang yang ada di 7 (tujuh) sekolah diperiksa oleh Tim pemeriksa dari Dinas Pendidikan dan ditemukan barang-barang yang fungsinya belum maksimal, sehingga dikenakan denda keterlambatan, yang jumlahnya saksi kurang tahu, karena Sdr. Frans Irianto yang mengurusinya.
Bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan setahu saksi sebagai berikut :
Denda keterlambatan;
Pemasangan perakitan jaringan untuk komputer pada 7 SMP ;
Jaringan listrik.
Makan ;
Sewa mobil
Bahwa saksi pribadi memperoleh keuntungan yang diberikan oleh Sdr. Frans Irianto sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sekitar bulan Desember 2010 berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Lab. Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pembagian uang tersebut di bank setelah cair langsung dipotong.
Bahwa PT TRI JAYA MANGUNGGAL tiodak memliki pembukuan yang baku tetapi tiap proyek yang dikerjakan direktur yang lain tidak ikut campur kalau wakil yang ada proyek direktur tidak ikut campur tetapi keuntungan sama-sama.
Bahwa setahu saksi modal perusaahaan adalah kosong.
Bahwa SUGIARTO sebagai komanditer dan yang tahu proyek ini.
Bahwa yang mencari modal biasanya Sugiarto.
Bahwa sebelumnya CV TRI JAYA MANUNGGAL pernah memenangkan proyek truck tangki. Dan dilaksanakan dengan baik.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
17. Saksi SULIH PRIHATMO, SE, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010, saksi ikut serta yaitu sebagai Perusahaan yang mengikuti lelang menggunakan LPSE.
Bahwa saksi sebegai Direktur CV MOza Jaya Sarana. Beralamat di Jalan Raya Kuto Sari nomor 11 Rt 03 Rw 06 Kelurahan Kutosari Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang
Bahwa saksi memasukkan nilai penawaran sebesar Rp. 997.150.000,-
Bahwa CV Moza Jaya Sarana menggunakan PT Berca sebagai perusahaan pendukung kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Bahwa yang memasukkan penawaran PT MOZA adalah PAK JOKO.
Saksi tidak tahu PT berca sebagai pendukung perusahaan lain dalam pryek ini.
Bahwa saksi mengetahui CV Moza Jaya Sarana tidak lolos di tahap administrasi.
Bahwa setahu saksi kalah karena penawaran terlalu tinggi.
Bahwa saksi tidak mengajukan sanggahan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
18. Saksi SETYADI WIDHI ATMOKO Bin SUTARNO (alm), dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Bahwa saksi Pada tahun 2010 menjabat sebagai Wakil Pimpinan Cabang Saatiga di PT. BPD Jateng dan sekarang saksi menjabat sebagai Ketua Tim Pemasar pada Divisi Pemasaran Kantor Pusat Bank Jateng sejak tahun 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses kegiatan pengadaan alat laboraturium bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun 2010 dan saksitidak mengenal para pihak yang berhubungan dengan kegiatan ini.
Bahwa pada bulan Nopember 2010 saksi pada saat itu menjabat sebagai YMT Pimpinan Cabang dikarenakan pimpinan Cabang Salatiga yakni Sdr. Joko sedang melaksanakan ibadah haji pernah menerima surat permohonan pengajuan Surat Keterangan dan Dukungan Keuangan serta Surat Keterangan Bank pada Cabang Salatiga dikarenakan saksi tidak membawa surat permohonan tersebut beserta dokumen lainnya yang berhubungan dengan pengajuan surat tersebut. Pada saat itu yakni saksi perintahkan untuk menganalisa setiap permintaan Surat Keterangan dan Dukungann Keuangan serta Surat Keterangan Bank adalah sdr. Kusbianto. Berkenaan dengan pengajuan terhadap surat tersebut saksi tidak dapat menjelaskan terlebih dahulu saksi akan menjelaskan secara keseluruhan terhadap proses yang diajukan CV. Tri Jaya Manunggal.
Bahwa Sdr. Frans Irianto pernah mengajukan permintaan Surat Keterangan dan Dukungan Keuangan serta Surat Keterangan Bank pada PT. Bank Jateng Salatiga pada tanggal 05 Nopember 2010, sesuai dengan surat permohonan dari Direktur CV. Tri Jaya Manunggal yakni Sdr. Frans Irianto Nomor 020/CV.TJM/XI/2010 tanggal 04 Nopember 2010 perihal Permohonan Dukungan Bank.
Bahwa Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Surat Keterangan dan Dukungan Keuangan, yaitu : Ada permohonan dari pemegang rekening dengan menunjukkan besarnya nominal dan tujuan kegunaan Surat Keterangan dan Dukungan Keuangan. sedangkan syarat-syarat untuk bisa mendapatkan Surat Keterangan Bank, yaitu : Adanya permohonan dari nasabah dengan menunjuk nomor rekening yang bersangkutan.
Ditentukan jumlah saldo minimal Rp.500.000,-, dan hanya mensyaratkan rekening si pemohon pada saat mengajukan masih aktif.
Maksud/tujuan diterbitkannya Surat Keterangan dan Dukungan Keuangan adalah apabila nasabah menang tender bank sanggup membantu pembiayaan/kredit sebesar surat permohonan pemohon sepanjang memenuhi teknis bank, sedangkan Surat Keterangan Bank hanya menerangkan bahwa pemohon benar sebagai nasabah pada Bank Jateng.
Surat Keterangan dan Dukungan Keuangan dari Bank Jateng dapat diterbitkan walaupun saldo dalam rekening pemohon nilainya dibawah yang diajukan untuk diberikan dukungan bank, asalkan rekening si pemohon dalam keadaan aktif, dan tidak memerlukan jaminan. untuk jaminan akan dimintakan pada saat nasabah/pemohon mengajukan kredit untuk membiayai proyek yang akan dikerjakannya, jika si pemohon tidak mengajukan kredit, maka bank tidak dapat membiayai proyek.
CV Tri Jaya Manunggal tidak pernah mengajukan kredit untuk membiayai proyek pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Surat Keterangan dan Dukungan Keuangan nomor : 144/KRD/XI/2010 tanggal 05 Nopember 2010 serta Surat Keterangan Bank nomor : 421/BPD/033/X/2010 tanggal 28 Oktober 2010 adalah asli keluaran PT. Bank Jateng cabang Salatiga.
nomor rekening 1.033.00128.9 adalah nasabah Bank Jateng atas nama CV. Tri Jaya Manunggal dan pada saat mengajukan Surat Keterangan dan Dukungan Keuangan serta Surat Keterangan Bank rekeningnya aktif.
CV. Tri Jaya Manunggal dalam mengajukan Surat Keterangan dan Dukungan Keuangan serta Surat Keterangan Bank pada Bank Jateng telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan serta untuk penerbitan Surat Keterangan dan Dukungan Keuangan telah di cek oleh bagian legal dan administrasi, dan untuk Surat Keterangan Bank telah di cek oleh bagian pelayanan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
19.Saksi Drs. H.M MUNADZIR, Msi, dibawah sumpah dipersidangan menerangka pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2010 terdapat kegiatan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga undangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga untuk menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan DAK tahun 2010 yang dilaksanakan di Ruang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga yang mana pada saat itu saksi tidak bisa hadir dan saksi wakilkan kepada Kepala TU saudari SUMIYATI dan saudari MUSLIMAH, SPd;
Bahwa menurut laporan dari Kepala TU saudari SUMIYATI dan saudari MUSLIMAH yang menginformasikan kepada saksi bahwa insya Allah SMP Negeri 4 Salatiga akan mendapatkan bantuan alat lab bahasa;
Bahwa sekolah SMP Negeri 4 Salatiga tidak pernah dilakukan survey oleh tim dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga dalam kegiatan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga, akan tetapi selang beberapa waktu setelah rapat koordinasi pelaksanaan DAK tahun 2010 saudara ANINDITA SULAKSONO W, SE.MM pernah datang ke sekolah SMP Negeri 4 Salatiga dan memberitahukan agar pihak sekolah untuk menyiapkan satu ruangan, karpet, meja yang kemudian akan dikirimkan seperangkat lab alat bahasa tersebut. Atas permintaan dari saudara ANINDITA tersebut kemudian sekolah berupaya untuk memenuhi permintaan tersebut diantaranya dengan pemasangan karpet, meja, kursi, kipas angin sebagai pendingin udara, dan ruangan dengan ukuran 9 m X 7 m;
Bahwa saksi menerima barang-barang Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 pada hari Senin tanggal sepuluh bula Januari tahun duaribu sebelas yang mana saksi dan saudari SUNARNINGSIH selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga juga menandatangani Berita acara Serah Terima Hasil Kegiatan Pengadaan Alat Praktik Dan Peraga Siswa dengan Nomor : 425/0047a yang mana pada saat itu saksi menerima :
Komputer Relion TS-201 : 18 Buah
Komputer Relion TS-201 : 1 Buah
LCD- Proyektor Ben Q MP 515 : 1 Buah
UPS Power tree 850 VA : 10 Buah
Ail Live WL-5470 AP : 2 Buah
CD Driver Soft Ware : 1 Buah
Buku Panduan : 1 Buah
Bahwa pada saat penerimaan barang-barang Alat Laboraturium Bahasa saksi memerintahkan saudara AGUS RIYADI dan SOLAHUDIN, S. Kom untuk memeriksa Spesifikasi lata bahasa tersebut yang mana saksi menerima laporannya adalah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan yaitu :
Bahwa pada saat serah terima hasil kegiatan ke sekolah SMP Negeri 4 tersebut, barang-barang alat bahasa tersebut dalam kondisi baik akan tetapi sekitar 1 (satu) minggu setelah barang tersebut kita terima, apabila alat bahasa dihidupkan semuanya maka komputer bahasa tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya dikarenakan mati, dikarenakan program yang digunakan adalah LINUX;
Bahwa sepengetahuan saksi guru dan murid di SMP Negeri 4 Salatiga tidak dapat mengoprasikan barang-barang alat bahasa tersebut sehingga tidak dapat difungsikan untuk peruntukannya sebagai Lab bahasa;
Bahwa sepengetahuan saksi guru SMP Negeri 4 salatiga pernah diikutsertakan dalam pelatihan komputer dalam kegiatan Alat Laboratorium bahasa tahun anggaran 2010 yang dilaksanakan selama sekitar 2 sampai 3 hari di SMP Al Azhar yang mana biayanya dari pihak sekolah sebesar Rp. 3.000.000,-, sedangkan untuk murid tidak diikutkan dalam pelatihan;
Bahwa setelah dilakukan pelatihan para guru yang mengikuti pelatihan tersebut belum bisa mengoprasikan Alat Laboratorium bahasa tahun anggaran 2010;
Bahwa saat ini Alat Laboratorium Bahasa tahun anggaran 2010 yang ada disekolah digunakan untuk Multimedia, akan tetapi 2 bulan terakhir ini kegiatan tersebut vakum;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
| LAB BAHASA BERBASIS KOMPUTER | |||||||
| No | Nama Alat dan Spesifikasi Minimal | ||||||
| 1 | Komputer Client | ||||||
| Processor | : | Multicore Processor minimal speed 2,6 GHz L2 Cache 1 MB | |||||
| Chipset | : | Synchronized chipset with the system | |||||
| Memory | : | 1 GB DDR2 PC-6400 SDRAM | |||||
| Hard Drive | : | 160 GB SATA - II 7200 RPM Cache 8 MB | |||||
| Optical Drive | : | DVD/ CDRW Combo Drive | |||||
| Networking | : | Ethernet 10/100 Mbps dan PCl Wireless LAN Turbo - G technology | |||||
| VGA | : | Integrated Display adapter , minimum 128 MB | |||||
| Audio | : | Integrated Audio Adapter | |||||
| I/O ports | : | 6x USB 2.0, Setial, Parallel, eSATA, WLAN, Ethernet RJ-45 | |||||
| Peripheral | : | Keyboard, Optical Mouse & 2 unit Unidirectional Headset with 40 mm speaker include splitter ( merk sama dengan CPU) | |||||
| Casing | : | MicroATX form-factor | |||||
| Monitor | : | Minimal LCD 15" ( merk sama dengan CPU ) | |||||
| Garansi | : | 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Barang Asli & Garansi dari Produsen ( bermaterai) | |||||
| System Operasi | : | Sistem Operasi Legal yang disesuaikan dengan sotware multimedia laboratorium bahasa ( student ) | |||||
| Software Applikasi | : | Aplikasi perkantoran memiliki paket lengkap dengan pemroses kata-kata ( word processing ) , pengolah data/ lembar kerja (spreadsheet) dan presentasi | |||||
| Manual & Buku Petunjuk | : | Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia | |||||
| Standar Kualitas | : | ISO-9001:2000,ISO-14001:2003,OHSAS 18001 serta terdaftar di Departemen Perindustrian RI | |||||
| Dokumen Pendukung | : | -Merk yang telah terdaftar di Dept.Perindustrian ( Depperin ) & memiliki izin Perakitan Di Indonesia; - Merk Branded yang mempunyai kantor pusat operasional di Indonesia dan Daerah Jawa Tengah | |||||
| Purna Jual | : | Daftar Informasi layanan purna jual terdekat dari produsen berikut nomor telephone. | |||||
| 2 | Komputer Server | ||||||
| Processor | : | Multicore Processor minimal speed 3.0 GHz L2 Cache 2MB | |||||
| Chipset | : | Synchronized chipset with the system | |||||
| Memory | : | 2 GB DDR2 PC-6400 SDRAM | |||||
| Hard Drive | : | 320 GB SATA-II/300 7200 RPM Cache 16 MB ( 2 Partitions ) | |||||
| Optical Drive | : | DVD/ CDRW Combo Drive | |||||
| Networking | : | Ethernet Gigabit 10/100/1000 Mbps | |||||
| VGA | : | Minimum 256 Mb support dual view, (1 to LCD monitoe & 1 to LCD projector ) | |||||
| Audio | : | Integrated Audio Adapter | |||||
| I/O ports | : | Internet media card reader, 6x USB 2.0, Serial, Parallel, eSATA,UTP RJ-45 | |||||
| Peripheral | : | Keyboard, Optical Mouse & 2 unit Unidirectional Headset with 40 mm speaker include splitter ( merk sama dengan CPU) | |||||
| Casing | : | MicroATX form-factor | |||||
| Monitor | : | Minimal LCD 15" ( merk sama dengan CPU ) | |||||
| Garansi | : | 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Barang Asli & Garansi dari Produsen ( bermaterai) | |||||
| System Operasi | : | Sistem Operasi Legal yang disesuaikan dengan sotware multimedia laboratorium bahasa ( master ) | |||||
| Software Applikasi | : | Aplikasi perkantoran memiliki paket lengkap dengan pemroses kata-kata ( word processing ) , pengolah data/ lembar kerja (spreadsheet) dan presentasi | |||||
| Manual & Buku Petunjuk | : | Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia | |||||
| Standar Kualitas | : | ISO-9001:2000,ISO-14001:2003,OHSAS 18001 serta terdaftar di Departemen Perindustrian RI | |||||
| Dokumen Pendukung | : | - Merk yang telah terdaftar di Dept.Perindustrian ( Depperin ) & memiliki izin Perakitan Di Indonesia - Merk yang mudah ditemukan di pasaran dan mempunyai kantor pusat operasional di Indonesia | |||||
| Purna Jual | : | Daftar Informasi layanan purna jual terdekat dari produsen berikut nomor telephone. | |||||
| 3 | Instalasi Jaringan | ||||||
| Technology | : | Access Point + Router,supports 802.11 b/g | |||||
| Number of Access Point | : | ( 2 ( two ) Access Point,masing-masing untuk 9 (sembilan ( komputer client | |||||
| Ports | : | 4- ports LAN 10/100 Mbps + 1-port WAN, Auto MDI/MDI-x | |||||
| Antenna | : | Detachable Dipole Antenna | |||||
| Wireless security | : | WPA, WPA-PSK, WPA 2, WPA2-PSK supports & WEP 64/128-bit | |||||
| Wireless Features | : | Wireless Client Issolation , Universal Repeater & WDS Repeater to increase wireless coverage. | |||||
| Wireless Operations | : | Accespoint, Router, Gateway, Bridge, AccesPoint Repeater &AccesPoint Client & WISP | |||||
| Configuration Installasi | : | Web-BasedManagement | |||||
| Installasi | : | Termasuk aksesoris installasi LAN, setiap 9 ( sembilan 0 komputer di handle oleh 1 acces point | |||||
| Garansi | : | 1 ( satu ) tahun , disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) | |||||
| Standar Kualitas | : | ISO-9001:2000,dan telah disertifikasi oleh Departemen Komunikasi dan Informatika RI | |||||
| Keterangan | : | Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi. | |||||
| 4 | UPS ( Uninterruptible Power Supply) | ||||||
| Output Power Capacity | : | 850 VA | |||||
| Power Factor | : | 75 % or higher | |||||
| Backup Time | : | > 12 minutes ( dengan beban 2 set pc dan monitor) | |||||
| Output Waveform | : | Simulated Sine Wave | |||||
| Output Power Voltage | : | 220 V | |||||
| Input Power Voltage | : | 140 V-250 VAC | |||||
| Input Power Frequency | : | 50- 60 Hz | |||||
| Protection | : | Overload & Short- Circuit protection, Powerline Noise Protection | |||||
| Smart AVR Technology | : | Built-in Stabilizer (AVR) | |||||
| Battery Type | : | Maintenance Free, Sealed Lead Acid, 12 V,10 AH or better | |||||
| Casing | : | Fire Resistance Case | |||||
| Garansi | : | 1 ( satu ) tahun, disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) | |||||
| Manual & Buku Petunjuk | : | Dalam Bahasa Indonesia | |||||
| Standar Kualitas | : | ISO-9001:2000 ( IT Products Manufacturing) | |||||
| Keterangan | : | - 1 unit UPS harus mampu dibebani dengan 2 set PC + Monitor - Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi | |||||
| 5 | LCD Projector | ||||||
| Projection System | : | DLP Technology | |||||
| Brightness | : | 250 ANSI Lumens | |||||
| Native Resolution | : | VGA ( 800 x 600 ) | |||||
| Contrast Ratio | : | 2600; 1 ( Full On/ Full Of | |||||
| Keystone | : | Manual Vertical + 40o | |||||
| Aspect Ratio | : | 4; 3 Native, 16;9 Selectable | |||||
| Image Size | : | 24" to 300" ( diagonal) | |||||
| Throw Ratio | : | 53" @ 2M | |||||
| Color | : | 16.7 millions color pallete | |||||
| Lamp | : | 220 Watt, 3000 hours | |||||
| Com[uter Compatibility | : | NTSC, PAL & SECAm | |||||
| Accessories | : | Power Cord , VGA cable& Remote Control with batterai | |||||
| Garansi | : | 1 (satu ) tahun, disertai Surat Pernyataan Garansi dari distributor resmi ( bermaterai) | |||||
| Manual & Buku Petunjuk | : | Dalam Bahasa Indonesia | |||||
| Standar Kualitas | : | ISO-9001:2000 ( IT Products Manufacturing) | |||||
| Keterangan | : | Dilengkapi dengan Surat Keterangan Dukungan Distributor Resmi. | |||||
| 6 | Software | ||||||
| Aplikasi client-server dan dapat beroperasi dengan baik dengan menggunakan topolaogi jaringan nirkabel ( wireless ). | |||||||
| 1 | Server Side | ||||||
| Digunakan oleh instruktur/ guru | |||||||
| Interface ( Tampilan Antar Muka ) | |||||||
| • | Dilengkapi dengan tampilan yang menarik dan mudah digunakan. | ||||||
| o | Tombol dan Menu dikelompokkan secara sistematis, untuk memudahkan pengguna. | ||||||
| o | Tombol dan menu dapat diakses dengan menggunakan shortcut. | ||||||
| o | Pengguna bisa memilih tampilan skin Themes yang sudah digunakan. | ||||||
| Fungsi Pengaturan | |||||||
| • | Pengaturan Konfigurasi / setting kelas pembelajaran. | ||||||
| • | Pengaturan informasi tentang siswa/I yang terdaftar pada kelas. | ||||||
| Komunikasi Data : | |||||||
| • | Server ke Client, One- to - One. | ||||||
| • | Server ke Client, One- to - All ( Broadcast). | ||||||
| • | Server ke Client, One - to - Many ( Selected). | ||||||
| • | File Transfer | ||||||
| o | Dapat mengirim video, gambar dan dokumen ke Client. | ||||||
| o | Dapat Mengirim data ke beberapa atau semua Client Secara Simultan. | ||||||
| o | Pengiriman Data Dapat dilakukan secara tersembunyi ( tanpa membutuhkan konfirmasi ke Client) atau dengan kofirmasi ke Client. | ||||||
| o | Server dapat mengumpulkan file-file dari Client. | ||||||
| • | Fitur Chating | ||||||
| o | Server dapat melakukan chatting P2P ( Peer to Peer) dengan Client. | ||||||
| o | Server dapat mengijinkan Client untuk berkomunikasi dengan Client lainnya dan semua percakapan akan diketahui oleh Server yang akan menjadi pemantau ( observer). | ||||||
| o | Server dapat menambah chat room dan menambahakan beberapa client sesuai yang dikehendaki atau seluruh Client. | ||||||
| o | Konfigurasi chat room yang telah dibuat dapat disimpan untuk dapat ditampilkan dengan cepat tanpa mengulang proses pembuatan chat room dabn penambahan client pada chat room tersebut. | ||||||
| • | Data yang dikirim maupun yang diterima harus dikompresi terlebih dahulu untuk meminimalkan penggunaan bandwith. | ||||||
| Video Streaming | |||||||
| • | Broadcasting dari Server ke seluruh Client. | ||||||
| o | Server dapat menyiarkan video ke Client tertentu atau ke seluruh Client yang online. | ||||||
| • | Menggunakan kompresi video untuk meminimalkan penggunaan bandwith. | ||||||
| Komunikasi Suara | |||||||
| • | Server Broadcasting ke seluruh Client. | ||||||
| • | Server berkomunikasi dua arah ( full duplex) dengan salah satu Client , dan Client yang lain mendengarkan. | ||||||
| • | Menggunakan kompresi suara. | ||||||
| Assesment / Tes dan Kuis | |||||||
| • | Dilengkapi dengan contoh soal-soal sesuai dengan Kuerikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) | ||||||
| • | Dapat memasukkan set pertanyaan untuk tes/ uji kemampuan dan kuis. | ||||||
| o | Pertanyaan dikelompokkan berdasarkan konteks soal dan tingkat kesulitan soal. | ||||||
| o | Dapat membuat set pertanyaan yang merupakan gabungan beberapa pertanyaan dengan konteks dan tingkat kesulitan soal yang sama yang dapat ditampilkan secara acak. | ||||||
| • | Soal merupakan pilihan ganda, isian,merangkai kata, dan dapat dilengkapi dengan gambar maupun video. | ||||||
| • | Dapat memasukkan jawaban beserta skor untuk setiap pertanyaan. | ||||||
| • | Untuk soal-soal pilihan ganda dan mencocokkan secara otomatis sistem dapat menghitung nilai total individual, maupun keseluruhan. | ||||||
| • | Dilengkapi dengan fungsi-fungsi statistik deskriptif ( mean,median,modus dan standar deviasi, Q1 dan Q3) untuk mendapatkan gambaran kemampuan siswa/isecara komprehensif. | ||||||
| • | Hasil statistik disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik. | ||||||
| • | Data/ Nilai tes dapat diekspor kedalam lembar kerja ( Worksheet) | ||||||
| • | Data/ Nilai Tes dapat dicetak. | ||||||
| Kontrol PC Jarak Jauh ( PC Remote Control And Monitoring) | |||||||
| • | Server dapat menjalankan dan mematikan aplikasi pada komputer Client. | ||||||
| • | Server bisa melihat aktivitas monitor Client. | ||||||
| • | Server bisa mematikan komputer Client. | ||||||
| • | Server bisa mengontrol keyboard dan mouse komputer Client. | ||||||
| Belajar Mandiri | |||||||
| • | DilengkapI dengan contoh media pembelajaran praktikum Bahasa Inggris yang sesuai KTSP dan kaya akan video,animasi, simulasi,dan ilustrasi | ||||||
| • | Dilengkapi dengan kamus Indonesia - Inggris vice versa yang dapat diperbaharui oleh pengguna yang mempunyai akses. | ||||||
| • | Data disimpan dengan menggunakan sistem basis data untuk tingkat kehandalan yang optimum dan kemudahan pembaharuan. | ||||||
| • | Dilengkapi dengan modul penambahan Konten. | ||||||
| Keamanan | |||||||
| • | Fasilitas User Group Management | ||||||
| O | Pengguna dilengkapi dengan kata sandi ,dan disimpan dengan menggunakan alogaritma hash untuk keamanan yang optimal. | ||||||
| O | Jumlah pengguna yang dapat didaftarkan di dalam sistem ini tidak dibatasi. | ||||||
| O | Pengguna dikelompokkan berdasarkan kelompok tingkat akses. Kelompok tingkat akses bisa diperbaharui kapanpun. | ||||||
| Keamanan Soal dan Jawaban | |||||||
| O | Data soal dan jawaban disimpan di basis data dan dilengkapi kata sandi. | ||||||
| 2 | Client Side | ||||||
| Digunakan oleh siswa/i | |||||||
| Interface ( Tampilan Antar Muka ) | |||||||
| • | Dilengkapi dengan tampilan yang menarik dan mudah digunakan. | ||||||
| O | Tombol dan Menu dikelompokkan secara sistematis, untuk memudahkan pengguna. | ||||||
| O | Tombol dan Menu dapat diakses dengan menggunakan shortcut. | ||||||
| O | Client bisa memilih tampilan skin themes yang sudah digunakan. | ||||||
| Komunikasi Data | |||||||
| • | Komunikasi Data Client ke Server, One-to-One(Full Duplex) | ||||||
| • | Upload File ke Server | ||||||
| O | Dapat mengirim video, gambar dan dokumen ke sever. | ||||||
| • | Dapat menampilkan Konfirmasi Pengiriman Data Server. | ||||||
| • | Fitur Chating ( Client ke Server, Client-to-Client apabila diperbolehkan oleh Server,dengan kondisi Server sebagai Observer/pemantau). | ||||||
| Video steaming | |||||||
| • | Menampilkan video streaming dari Server. | ||||||
| • | Dapat menampilkan video secara full screen. | ||||||
| Komunikasi Suara | |||||||
| • | Client Berkomunikasi dua arah ( Full Duplex0 dengan Server. | ||||||
| • | Client dapat mengatur volume audio secara digital. | ||||||
| • | Menggunakan kompresi suara. | ||||||
| Assesment / Tes | |||||||
| • | Dapat melakukan tes dengan set pertanyaan yang telah disiapkan server. | ||||||
| • | Dapat melihat jawaban beserta skor untuk setiap pertanyaan apabila diperbolehkan oleh Server. | ||||||
| • | Dapat melihat nilai total individual apabila diperbolehkan oleh Server. | ||||||
| • | Dapat melihat Data sejarah( historical data ) assesment/tes yang sudah diambil sebelumnya. | ||||||
| • | Dapat melihat assesment / tes dalam bentuk grafik untuk mendapatkan gambaran secara komperehensif area-area tertentu dari materi pembelajatran yang perlu ditingkatkan. | ||||||
| • | Dapat mencetak kekertas atau mengekspor nilai indivudual kedalam format lembar kerja( worksheet) | ||||||
| Kontrol PC Jarak Jauh ( PC Remote Control And Monitoring) | |||||||
| • | Aplikasi pada komputer Client dapat dijalankan oleh Server. | ||||||
| • | Aktivitas monitor Client dapat dilihat oleh Server. | ||||||
| • | Komputer Client dapat dimatikan oleh Server. | ||||||
| • | Keyboard dan mouse komputer Client dapat dikontrol oleh Server. | ||||||
| • | Belajar Mandiri. | ||||||
| • | DilengkapI dengan contoh media pembelajaran praktikum Bahasa Inggris yang sesuai KTSP dan bersifat rich content, yang kaya akan video,animasi, simulasi,dan ilustrasi | ||||||
| • | Dilengkapi dengan playback video. | ||||||
| • | Dilengkapi dengan Kamus Indonesia - Inggris vice versa. | ||||||
| • | Dilengkapi dengan teknologi voice spelling untuk Bahasa Inggris . | ||||||
| Keamanan : | |||||||
| • | Dilengkapi dengan fasilitas kata sandi yang dapat diaktifkan apabila dibutuhkan. | ||||||
| 3 | Persyaratan Tambahan | ||||||
| a. | Installasi dan penjelasan teknis cara penggunaan aplikasi kepada pengguna. | ||||||
| b. | Aplikasi merupakan produk lokal bukan terjemahan atau rekayasa dari produk negara lain. | ||||||
| c. | Aplikasi sudah terdaftar HAKI. | ||||||
| d. | Lisensi perpetual ( sekali beli berlaku untuk selamanya) jumlah lisensi minimal 1 server dan 40 Client) | ||||||
| e. | Dapat diupgrade dengan mudah apabila terjadi perubahan pada aplikasi dan tanpa biaya ( gratis) | ||||||
| f. | Buku manual lengkap dan mudah dipahami olehpengguna dalam Bahasa Indonesia. | ||||||
20. Saksi MOCH. SOLEHFUDIN, S.Kom., dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga Pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Bahwa pada tahun 2010 saksi sebagai Guru TIK (Teknologi Informasi Komputer) di SMPN 4 Salatiga, sedangkan yang menjabat sebagai Kepala Sekolah adalah Drs.H. M. MUNADZIR, M.Si
Bahwa saksi tahu bahwa SMPN 4 Salatiga pada tahun 2010 pernah menerima bantuan berupa alat laboratorium bahasa dari Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga, adapun Lab. Bahasa yang diterima oleh SMP Islam Sultan Fattah antara lain :
1. Komputer Client : 18 unit
2. Komputer Server : 1 unit.
3.Instalasi Jaringan : 1 unit.
4. UPS (Uninterruptible Power Supply) : 10 unit.
5.LCD Projector : 1 unit
6.Software : 1 paket
Bahwa saksi ikut pelatihan sebanyak 2 (dua) kali yaitu di SMP Islam Al-Azhar dan SMP Kristen 2 Salatiga, diikuti oleh 7 SMP di Salatiga. Untuk pelatihan di SMP Islam Al-Azhar yang ikut sebanyak 4 guru antara lain : saksi, Bu WIWIK AMBAR, S.Pd (Guru Matematika), Bu DWI SETYAWATI, SH, M.Pd. (Guru PKN), Bu FATMAWATI ILYAS, S.Pd (Guru Bahasa Indonesia), saksi dan guru lainnya dapat honor. Untuk pelatihan di SMP Kristen 2 Salatiga yang ikut 2 orang antara lain : saksi dan Pak SETYO SUHARMOKO, S.Pd (Guru bahasa Inggris).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
21. Saksi ANDYKA IRNANTO Bin AHMADI, dibawahsumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Bahwa saksi adalah direktur PT. Globosinergy Multisarana.
Bahwa PT. Globosinergy Multisarana bekerjasama dengan pihak PT. Bercha Computel awalnya Sdr. Sugiman selaku Direktur Marketing PT. Globosinergy Multisarana melakukan pemasaran kepada pihak PT. Bercha di Jakarta. Kemudian PT. Bercha meminta perusahaan saksi untuk memperagakan software di kantor PT, Bercha di Jakarta dan pada saat itu saksi menunjuk saudara Rian sebagai teknisi untuk memperagakan software tersebut. Adapun software yang diperagakan pada saat itu adalah ”Fluent”. Setelah dilakukan peragaan tersebut, saksi membuat surat penunjukan yang berisikan adanya kerjasama antara PT. Globosinergy dengan PT. Bercha selain itu juga ada genttlement agreement dengan maksud untuk kegiatan pengadaan alat peraha bahasa dana DAK PT. Bercha akan bekerjasama dengan PT. Globosinergy.
Bahwa software yang dapat digunakan untuk multi media bahasa yang saksi miliki adalah fluent, BEST, Bahanasmart dan telsisway. Untuk software tersebut dapat saksi katakan bahwa secara mudah dapat dioperasionalka oleh halayak umum, dapat saksi perkirakan untuk mengoperasionalkan suatu alat multimedia bahasa dimungkinkan terdapat kendala pada operting system.
bahwa adapun persiapan yang saksi lakukan dalam memenuhi permintaan software dari pihak PT. Bercha adalah berupa CD dan buku panduan. Bahwa untuk pekerjaan pengadaan alat laboraturium bahasa ini kebetulan saksi sendiri yang menghandlle untuk wilayah Jawa Tengah, pada saat itu ada permintaan dari pihak PT. Bercha untuk memasang di wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Magelang dan Kota Salatiga. Diawali dengan saksi ditelpon oleh saudara Anandar dari PT. Berca di Semarang untuk memasanag diwilayah kota Magelang dan Kabupaten wonogiri. Untuk kegiatan pengadaan alat laboraturium bahasa yang bersumber dari dana DAK ini kerjasama antar perusahaan saksi dengan pihak PT. Bercha secara keseluruhan bukan bukan wilayah masing. Akan tetapi saksi akan lihat pada bagian keuangan berapa jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pihak PT Bercha kepada Pihak perusahaan saksi. Untuk kota salatiga sendiri, seingat saksi diminta untuk mempersiapkan sejumlah 7 unit CD yang terdapat serial number dan 7 buku panduan asli oleh pihak PT. Bercha Pusat. Setelah saksi mempersiapkan CD dan buku panduan tersebut, saksi mengirimkan langsung ke PT. Bercha Cabang Semarang. Bahwa untuk pengadaan pekerjaan di Salatiga saksi ditelpon oleh Sdr. Handri selaku Kepala Cabang PT. Bercha di Jakarta.
Dapat saksi jelaskan setelah saksi mengirimkan CD dan buku panduan tersebut, saksi menunggu dari pihak PT. Berca Cabang Semarang kapan siap untuk dilakukan instalasi barang dan dilakukan pelatihan. Kesiapan ini juga mempertimbangakan dari pihak sekolah apakah telah siap untuk kesedian listrik dan ruangan / laboraturium bahasanya. Sekitar bulan Desember 2010, saksi mendapatkan telepon dari Saudara Frans selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal dan diminta saksi untuk datang ke Kota Salatiga dalam rangka untuk instalasi computer dan akan dilakukan pelatihan terhadap teknisi dari pihak CV. Trijaya Manunggal dan operator-operator yang ditunjuk oleh 7 sekolah. Pada saat itu saksi sedang berada di Kota Jember dan selanjutnya saksi menggunakan bus meuju kota Salatiga. Kedatangan saksi pada saat itu sudah dipersiapkan hotel tepatnya di Hotel Beringin Kota Salatiga akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang mempersiapkan hotel tersebut. Selanjutnya saksi bersama-sama dengan Sdr. Frans menuju 1 sekolah yakni sekolah SMP Kristen dengan tujuan instalasi jariangan komputer dan mempersiapkan training yang ditujukan untuk pihak operator sekolah dan teknisi dari CV. Tri Jaya Manunggal. Pelaksanaan training tersebut merupakan bagian dari kerjasama saksi selaku Direktur Utama PT Globosinergy dengan PT. Bercha Pusat. Untuk pelaksanaan training tersebut dilaksanakan selama 1 hari bertempat di SMP 2 Kristen Salatiga. Saksi menyadari bahwa pelaksanaan training ini idealnya dilaksanakan selama 3 hari akan tetapi dari pihak Sdr. Frans memberikan waktu selama 1 hari. Saksi melihat pada saat itu para operator-operator yang mengikuti pelatihan tersebut belum dapat mengoperasionalkan alat tersebut dtambah dengan operting system yang menggunakan Linux terasa sulit untuk dioperasikan. Setelah pelatihan tersebut selesai saksi ditanya oleh Sdr. Frans biaya kedatangan saksi ke Kota Salatiga dan pada saat itu saksi diberikan uang sebesar Rp. 600.000,- akan tetapi saksi tidak mengetahui mengapa diberikan uang sebesar itu.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
22. Saksi DEDY SETYO WIBOWO Bin SUYITNO, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan
pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan CV Tri Jaya Manunggal baik sebagai Karyawan Tetap maupun karyawan lepas;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010;
Bahwa saksi lulusan Universitas Kristen Satya Wacana tahun masuk 2000 sedangkan taun lulus tahun 2003 jurusan TI ( Teknologi Informasi);
Bahwa benar itu foto copy Ijasah yang ada dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 425/6602a tanggal 2 Desember 2010 kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Pekerjaan Pengadaan alat Laboratorium Bahasa adalah ijazah saksi;
Saksi tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan seseorang yang bernama Fran Irianto, Sumardi, Sugiyanto dari CV Tri Jaya Manunggal dan juga FX. Agung;
Bahwa penggunaan Ijasah saksi dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Pekerjaan Pengadaan alat Laboratorium Bahasa, benar bukan atas kehendak saksi dan juga tidak ada ijin dari saksi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
23. Saksi ALOYSIUS TRI WAHYUDI bin MUNTALIB, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kegiatan Pengadan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 Lokasi SLTP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga tahun 2010.
Bahwa saksi pernah melamar menjadi karyawan pada CV. Tri Jaya Manunggal tapi tidak pernah bekerja di CV. Tri Jaya manunggal.
Bahwa sekitar tahun 2010, pada saat saksi mengajukan lamaran pada CV. Tri Jaya Manunggal saksi menyerahkan dokumen antara lain : foto copy KTP, foto copy ijazah terakhir (S1) serta surat lamaran melalui adiknya saudara AGUNG.
Bahwa saksi tidak tahu data saksi dipakai untuk pendaftaran proyek.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
24. Saksi YUSLIM MUSTAQIM Bin SALAMIN, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan CV Tri Jaya Manunggal baik sebagai Karyawan Tetap maupun karyawan lepas;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010;
Bahwa saksi lulusan Universitas Kristen Satya Wacana tahun masuk 2000 sedangkan taun lulus tahun 2003 jurusan TI ( Teknologi Informasi);
Bahwa benar foto copy Ijasah dan foto copy Certifikat dari Yasa Luhur adalah punya saksi, tapi saksi tidak tahu kenapa sampai ada di kontrak tersebut, saksi juga tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut, kenapa bisa terlampir kedalam kontrak saksi tidak tahu sebabnya;
Saksi tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan seseorang yang bernama Frans Irianto, Sumardi, Sugiyanto dari CV Tri Jaya Manunggal dan juga FX. Agung;
Bahwa penggunaan Ijasah saksi dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Pekerjaan Pengadaan alat Laboratorium Bahasa, benar bukan atas kehendak saksi dan juga tidak ada ijin dari saksi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan dua orang ahli yang memberikan pendapat-pendapatnya sebagai berikut :
Ahli TJIPTO PRASETYO NUGROHO, Ak (Ahli LKPP), dibawah sumpah dipersidangan memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti dimintai keterangan sebagai ahli berkenaan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Bahwa riwayat pekerjaan ahli sebagai berikut :
Tahun 1989-1994 sebagai Auditor terampil pada BPKP Provinsi Kalimantan Selamatan selatan dibidang pengeluaran II, mengenai audit proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD.
Tahun 1997-1999 sebagai Auditor Pratama pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur dibidang Penerimaan.
Tahun 1999-2001 sebagai auditor ahli pratama pada BPKP Provinsi Jawa Timur yang di perbantukan dalam tim gabungan direktorat jenderal pajak-BPKP.
Tahun 2001-2003 sebagai Auditor ahli muda pada BPKP Provinsi Jawa Timur dibidang BUMN/D.
Tahun 2003-2006 sebagai Auditor Ahli Muda pada Perwakilan Jawa Timur BPKP Bidang Investagasi : menangani beberapa kasus TPK di Jawa Timur;
Tahun 2003 – 2009 sebagai Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur di Bidang Instnasi Pemerintah Pusat : menangani Audit pada instansi pemerintah yang dibiayai APBN dan Loan;
Tahun 2009 s/d Januari 2013 sekarang sebagai Kepala Bagian Sub Direktorat K/L, BUMN dan KPS pada Direktorat Monev LKPP di Jakarta;
Sejak Januari 2013 s/d sekarang sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Biro Umum dan Kuangan, Sekretariat Utama LKPP di Jakarta.
Bahwa riwayat/ pengalaman Ahli dalam perkara pengadaan barang & jasa Pemerintah dan atau dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagai berikut :
Korupsi Pengadaan Roku Citra Logam Mulia (CLM) tahun 2004 di Pengadilan Negeri Pamengkasan;
Korupsi Pengadaan Genset pada PDAM Tirta Tarum Kab. Karawang tahun 2011 di Kejaksaan Negeri Kerawang;
Korupsi Pengadaan Puskesmas Keliling Laut Kecamatan Pulau Laut, Dinas Kesehatan Kab. Natuna tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang;
Korupsi Pengadaa Duoble Track Jalur Kereta Api Cibungur/Tanjungrasa di Prov Jawa Barat tahun 2011 pada Barekrim Polri;
Korupsi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi jalan tahun 2009 di Kab. Bogor pada Bareskrim Polri;
Kasus persaingan usaha untuk proyek pelelangan pembangunan jaringan Sutet 500 Kv Jawa-Bali Crossing (Watudodol Segara Rupek) pada KPPU.
Para subyek yang berperan pada Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Keppres No. 80/2003 pada Bagian Kedua yang mengatur Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak yang mengatur para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari :
a. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
c. ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan
d. Penyedia Barang/Jasa
Jika kegiatan/proyek dilaksanakan Bulan Oktober 2010 maka kegiatan/proyek tersebut berpedoman pada Keppres No. 80/2003. Hal ini seperti ditegaskan dalam Pasal 132 Ayat (1) Perpres No. 54/2003 yaitu Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada keppres No. 80/2003 beserta perubahannya.
Penyusunan HPS dilakukan oleh pejabat /panitia pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)sesuai dengan Pasal 10 Ayat (5). b. Keppres No. 80/2003 yang menyebutkan salah satu Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat /panitia pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) adalah menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Selanjutnya ditetapkan oleh PPK, sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) c. Keppes No. 80/2003 yang menyebutkan salah satu Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah: menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan / pejabat pengadaan / unit layanan pengadaan
Dalam menetapkan HPS, PPK melakukan kalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan. Adapun Data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS antara lain:
Harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan;
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal/ pabrikan;
Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya, apabila terjadi perubahan biaya;
Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Hal tersebut dinyatakan pada Pasal 13 Ayat (1) Keppres No. 80/2003 beserta penjelasannya
RAB merupakan dokumen anggaran/keuangan yang merupakan data pendukung atas besarnya anggaran yang tercantum dalam DPA, dengan demikian yang berwenang adalah Pengguna Anggaran (PA)
Tidak ada batasan keuntungan yang diberikan kepada Penyedia Barang, hanya dalam ketentuan ditetapkan bahwa keuntungan yang diberikan merupakan keuntungan yang wajar
Sesuai dengan Lampiran I Keppres No. 80/2003 pada BAB I. E. 2. b. menyatakan bahwa HPS telah memperhitungkan biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa.
Mekanisme pengadaan secara elektronik diatur dalam Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang intinya Para Pihak dalam Pengadaan Baramg/Jasa diharuskan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada Unit Registrasi dan Verifikasi LPSE untuk dapat mengakses ke dalam sistem. Hal ini diatur pada Pasal 22 Ayat (1) s.d. Ayat (7).
Para pihak memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai yang diatur pada Keppres No. 80/2003 walaupun pengadaan dilakukan secara elektronik. Dengan demikian tidak ada perbedaan tanggung jawab para pihak antara pengadaan secara elektonik dengan pengadaan secara manual.
Pengadaan secara elektronik diatur dalam LAMPIRAN I Keppres 80 Tahun 2003 pada BAB IV. D. mengatur Pengadaan Barang/Jasa dengan E-Procurement yaitu Dalam menyikapi era globalisasi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat menggunakan sarana elektronik (internet, Electronic Data Interchange dan e-mail). Pelaksanaan e-procurement disesuaikan dengan kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan e-Procurement adalah:
a. Memudahkan sourcing, proses pengadaan, dan pembayaran;
b. Komunikasi On-line antara Buyers dengan Vendors;
c. Mengurangi biaya proses dan administrasi pengadaan;
d. Menghemat biaya dan mempercepat proses.
Lebih lanjut, aturan di atas dijabarkan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Apabila terdapat Penyedia telah memasukkan dokumen tidak benar, maka Penyedia tersebut telah melanggar Pakta Integritas, yang salah satunya berisi penyataan bahwa dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini. Hal ini diatur pada Formulir 1.b. dan Formulir 1.c. pada LAMPIRAN II Keppres 80 Tahun 2003.
Jika para pihak telah meng-klik oke, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan telah setuju proses sebelumnya dan dapat dilanjut ke proses berikutnya.
Pihak yang berwenang atau pihak yang berperan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah PPK dan ULP/Panitia Pengadaan.
Berdasarkan pertanyaan di atas, maka ahli jawab sebagai berikut:
Jika barang yang diadakan telah sesuai spesifikasinya walau HPS-nya, maka dapat disimpulkan bahwa penyedia telah melaksanakan kontrak dengan baik;
Jika pemenang pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan atau pemenang lelang berbuat curang, maka kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak menjadi tidak sah dan selanjutnya penyedia tidak berhak atas keuntungan atas pelaksanaan kontrak tersebut;
Pihak yang bertanggung jawab terhadap hal itu adalah Panitia Pengadaan, PPK dan Penyedia Barang.
Kekurangan syarat admisnitrasi yang telah dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan, maka sudah seharusnya penawaran dari Penyedia dimaksud digugurkan dan tidak layak menjadi pemenang pelelangan, serta dampak selanjutnya adalah kontrak menjadi tidak sah
Penyusunan HPS harus mematuhi Pasal 13 Ayat (1) Keppres No. 80/2003 beserta penjelasannya, dalam hal penyusunan HPS tanpa survei maka telah melanggar ketentuan tersebut. Masalah ketiadaan anggaran bukan sebagai alasan tidak dilakukannya ketentuan di atas
Jika penyedia mengajukan harga penawaran di atas HPS, maka sah-sah saja penyedia mengajukan penawaran di atas HPS. Dalam hal seperti itu, maka sudah seharusnya Panitia Pengadaan menggugurkan penawaran tersebut.
Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 pada Pasal 11 Ayat (1). f. mengatur syarat penyedia dalam pelaksanaan pengadaan menyatakan bahwa syarat penyedia adalah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) Tahun, maka jika terdapat perusahaan yang baru berdiri belum genap setahun tetap dapat mengikuti pelelangan dan berhak memenangkan paket pengadaan tersebut
Kewajiban Panitia Pengadaan tidak termasuk melakukan survei keberadaan perusahaan tersbut, akan tetapi panitia pengadaan adalah memeriksa data kualifikasi yang dimiliki oleh penyedia seperti yang dipersyaratkan pada Pasal 11 Ayat (1)
Jika perusahaan pemenang lelang mengambil barang dari perusahaan pendukung dengan harga yang lebih rendah dari harga kontrak, maka sah-sah saja dan tidak melanggar ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003.
Bahwa HPS tidak dapat langsung diambil dari data RAB/DAK yang ditetapkan Mendiknas dan kemudian dikurangi 10%-15%, karena penyusunan DAK 2010 dilakukan menggunakan survei harga pasar tahun sebelumnya/2009. Dengan demikian hasil survei harga pasar terlalu lama dan sudah out of date lagi dengan jadwal pelanggan.
Bahwa dalam hal Penyedia menawarkan harga diatas HPS, maka sudah selayaknya Panitia Pengadaan menggugurkan penawaran yang dari Penyedia bersangkutan.
Bahwa dalam hal telah terjadi pelanggaran Pakta Integritas, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa jika HPS disusun tidak melalui survei harga pasar, maka HPS yang ada tidak sah, ada pun pihak yang bertanggungjwab adalah Panitia Pengadaan sebagai Penyusun HPS dan PPk sebagai Penetap HPS.
Bahwa jika saat penerimaan barang dari Pihak Penyedia dan masih masuk dalam garansi barang tersebut maka Pihak User/Pemakai dapat melakukan proses klaim atas garansi. PPK tidak dapat dibebani tanggung jawab karena proses penerimaan barang dan sudah dinyatakan baik maka proses pengadaan telah selesai.
Bahwa Hal Panitia Pengadaan tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan browsing dan survey harga pasar maka panitia pengadaan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Keppres No.80 tahun 2003 terutama pada point a harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan, namun masih ada alternatif lain yang dapat digunakan sebagai data dalam menyusun HPS dengan demikian tidak dapat dikatakan melawan hukum jika panitia pengadaan mendasarkan diri pada data selain point a tersebut diatas;
Bahwa Tri Jaya Manunggal mengajukan penawaran diatas HPS maka hal itu tidak dapat digugurkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Keppres No.80 tahun 2003 menyatakan bahwa HPS bukan sebagai dasar hukum untuk menggugurkan harga penawaran dengan demikian panitia tidak dapat disalahkan;
Bahwa untuk penggantian personil yang dilakukan rekanan tanpa melapor dan mendapat persetujuan PPKom dapat Ahli jelaskan dalam Keppres No.80 tahun 2003 tidak mengatur pergantian personil dalam pengadaan barang dan yang diatur untuk jasa pemborongan, jasa lain dan jasa konsultasi, dalam hal memasukkan nama-nama pegawai yang bukan pegawainya dan menyatakan sarana kendaraan yang milik pribadi dimasukkan sebagai milik perusahaan maka CV Tri Jaya Manunggal telah melanggar Fakta Integritas dan menyampaikan tidak sesuai dengan sesungguhnya formil isian kualifikasi yang harus disertakan dalam dokumen penawaran;
Bahwa apabila diketahui CV Tri Jaya Manunggal telah melakukan KKN sehingga kontrak dan kentungan yang diterima CV Tri Jaya Manunggal tidak sah dan peraturan ini tidak ada tetapi dasar dari ahli;
Bahwa CV Tri Jaya manunggal yang memalsukan dokumen sehingga melanggar pakta integritas tidak layak mendapatkan keuntungan yang diperoleh karena menurut ahli karena dapat juga perusahaan lain yang melakukan penawaran dengan jujur yang akan mendapatkan pekerjaan da akan mendapatkan keuntungan tersebut. Hal ini meskipun CV Tri Jaya Manunggal telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
2. Ahli MUH ZAENUDIN, Ak,CA (Ahli BPKP Perwakilan Jawa Tengah), dibawah sumpah dipersidangan memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahlimengerti dimintai keterangan sebagai ahli berkenaan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010.
Bahwa Riwayat pekerjaan ahli adalah sebagai berikut :
(1). Auditor trampil di perwakilan BPKP Sulawesi tengah tahun 1998 – tahun 2000.
(2). Auditor trampil di BPKP Pusat tahun 2000- 2002.
(3). Auditor ahli pratama di perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan timur tahun 2002-2011.
(4). Auditor muda di perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 sampai sekarang.
Keahlian saksi adalah dibidang auditing dan akuntansi.
Bahwa dalam memberikan keterangan Ahli dilengkapi dengan surat tugas dari kantor BPKP Perwakilan Jawa Tengah dengan surat tugasNomor : ST-1715/PW11/5/2014 tanggal 12 Desember 2014
Bahwa materi temuan dalam pengungkapan fakta dan proses kejadian pada perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan Alat Laboraturium Bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 Nomor : SR-1241/PW11/5/2014 tanggal 20 Nopember 2014 adalah :
Pengungkapan Fakta dan Proses Kejadian
Fakta dan proses kejadian pelelangan dan pelaksanaan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010, dapat diuraikan sebagai berikut :
Dana untuk pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 sebesar Rp1.050.000.000,00 tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Nomor 1.01.1.01.01.16.18.5.2 tahun 2010, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk kegiatan tersebut yang ditetapkan dengan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Nomor 911/0900/2010, tanggal 11 Januari 2010 adalah Sdr. Anindita Sulaksono W, SE, MM.
Pada tanggal 4 Oktober 2010, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. Drs. Subroto, M.Pd) mengajukan permohonan lelang kepada Kepala Bagian Pembangunan selaku Koordinator Unit Layanan Pengadaan Kota Salatiga dengan surat Nomor 425.3/4800 tanggal 4 Oktober 2010 untuk memilih penyedia barang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan dilampiri spesifikasi teknis dan RAB (Rincian Anggaran dan Biaya).
Susunan personil sekretariat dan bidang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Salatiga tahun 2010 ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Salatiga No.050-05/225/2010 tanggal 8 Juli 2010 dengan Penanggung Jawab Sekretariat Bambang Susilo, SE, MM dibantu 8 (delapan) anggota sekretariat dan 6 (enam) Bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koordinator ULP Barang/Jasa Kota Salatiga memerintahkan Bidang Pengadaan Barang untuk melaksanakan proses pengadaan alat laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Nomor 094/64.Barang/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010, dengan personil sebagai berikut :
-
-
-
No Nama Jabatan 1 Agus Kristianto, ST Ketua 2 Unggul Haris, AMd Sekretaris 3 Dian Indriasari, SH Anggota 4 Titin Riniwati, BA Anggota 5 Ir.Hemini, MT Anggota 6 Eunike R Anggota 7 Susanto Adi W, ST, MT Anggota
-
-
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Salatiga Bidang Pengadaan Barang melaksanakan pelelangan pekerjaan tersebut secara e-Procurement (pengadaan secara elektronik) dengan metode pemasukan penawaran satu sampul dan metode evaluasi sistem gugur.
Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) menyusun dan menetapkan Daftar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Tahun Anggaran 2010 pada bulan Oktober 2010 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
No Nama barang /alat Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
(Rp)
1. Komputer Client 126 unit 5.000.000 630.000.000 2. Komputer Server 7 unit 5.800.000 40.600.000 3 Instalasi Jaringan 7 paket 1.500.000 10.500.000 4. UPS (Uninterruptible
Power Supply)
70 unit 570.000 39.900.000 5. LCD Projector 7 unit 3.900.000 27.300.000 6. Software 7 paket 23.000.000 161.000.000 7.
9.300.000
-
-
Menurut keterangan Ketua Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) Sdr. Agus Kristianto, ST, bahwa dalam pembuatan HPS, Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) mendapatkan informasi dari internet dan selanjutnya melalui telepon dengan PT Winner Tech. Dari bagian marketing PT. Winner Tech (Sdri. Ria) diperoleh informasi bahwa harga satu paket pengadaan laboratorium bahasa untuk SMP adalah Rp150.000.000,00. Sedangkan untuk menentukan harga satuan per jenis barang sebagai HPS, Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) mengacu pada harga per jenis barang yang tercantum dalam RAB yang disusun PPKom, kemudian harga diturunkan berkisar 10% s.d. 15%, sehingga total harga paket turun sebesar 13,4% dari RAB.
Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) kemudian membuat dokumen pengadaan alat laboratorium bahasa yang antara lain berisi Pengumuman Pelelangan, Dokumen Pengadaan, Pemasukan Dokumen Penawaran, Evaluasi Penawaran, Penetapan Pemenang, Lembar data Kualifikasi (LDK), Syarat-syarat Umum Kontrak, Spesifikasi Teknis dan Gambar.
Berdasarkan keterangan Panitia Pengadaan Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan dokumen-dokumen yang diperoleh melalui penyidik Kejari Salatiga, bahwa kronologis pelaksanaan pelelangan adalah sebagai berikut :
Pengumuman Pelelangan awal tanggal 18 Oktober 2010 dengan Nomor 01/P.Brg-Lab.Bahasa/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 (terpublikasikan di web site), yang antara lain menginformasikan waktu pendaftaran dan pengunduhan (download) dokumen pemilihan tanggal 19 Oktober s.d. 27 Oktober 2010
Aanwijzing/penjelasan pelelangan dalam bentuk tanya jawab secara on line pada tanggal 25 Oktober 2010 pukul 10.30 s.d. 12.30 WIB.
Upload dokumen penawaran oleh penyedia barang melalui internet mulai tanggal 26 Oktober 2010 pukul 08.00 WIB s.d. 28 Oktober 2010 pukul 10.30 WIB.
Pembukaan penawaran tanggal 28 Oktober 2010.
Dalam pembukaan penawaran, dari 11 peserta yang mendaftar ternyata hanya 1 (satu) peserta yang memasukkan penawaran yaitu CV Moza Jaya Sarana, sehingga dengan sendirinya lelang dinyatakan gagal.
Pengumuman pelelangan ulang dipublikasikan tanggal 2 November 2010.
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi tanggal 3 November 2010 pukul 01.00 WIB s.d. 11 November 2010 pukul 23.59 WIB.
Pemberian penjelasan pekerjaan melalui tanya jawab online dilakukan tanggal 9 November 2010 pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB.
Upload dokumen penawaran oleh penyedia barang melalui internet mulai tanggal 10 November 2010 pukul 01.00 WIB sampai dengan tanggal 12 November 2010 pukul 11.00 WIB.
Terdapat 15 (lima belas) peserta yang mendaftar yaitu :
Krista Media Mulya Abadi.
CV Moza Jaya Sarana.
PT Rizki Handayani
Tri Jaya Manunggal
Pembangunan
Sarana Utama
PT Pratama Adiluhung
PT Thera Medika
CV Burneo Mandiri Telkom
PT Amira Decor Agung
CV Branjangan Salatiga Mandiri
PT Mentari Paraguna Semesta
Dwipa Mahidara
PT Indonesia Media Komunikasi Masyarakat.
CV Adi Jaya
Dari 15 (lima belas) peserta yang mendaftar, hanya 4 peserta yang memasukkan penawaran, yaitu :
Tri Jaya Manunggal
Dwipa Mahidara
CV Moza Jaya Sarana
CV Adi Jaya
Pembukaan file dokumen penawaran (dokumen penawaran harga, administrasi dan teknis) serta dokumen kualifikasi mulai tanggal 12 November 2010 pukul 09.10 WIB s.d. tanggal 12 November 2010 pukul 11.00 WIB.
Evaluasi penawaran yang masuk dari tanggal 15 November 2010 pukul 09.00 WIB s.d. 18 November 2010 pukul 09.45 WIB.
Evaluasi penawaran (administrasi) tanggal 18 November 2010 sbb:
CV Adi Jaya : tidak memenuhi syarat karena nama pengguna jasa yang menerima jaminan penawaran tidak sesuai RKS, nama paket pekerjaan yang dijamin tidak sesuai RKS, dan dokumen usulan teknis tidak dilampirkan.
CV Dwipa Mahidara : tidak memenuhi syarat karena isi surat jaminan penawaran tidak sesuai RKS, jaminan penawaran tidak bersifat unconditional, dan dukungan keuangan min 5% dari bank tidak ada.
CV Tri Jaya Manunggal : memenuhi syarat
CV Moza Jaya Sarana : tidak memenuhi syarat karena surat penawaran tidak diisi lengkap sesuai RKS (jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak ada)
Evaluasi penawaran (teknis) tanggal 18 November 2010 sbb:
CV Tri Jaya Manunggal : memenuhi syarat
Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi Teknis No 03/BA.Ev.AT/Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 November 2010 sbb:
Penawaran masuk setelah lelang ulang adalah 4 peserta : CV Adi Jaya, CV Dwipa Mahidara, CV Tri Jaya Manunggal, CV Moza Jaya Sarana.
Yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi teknis adalah CV Tri Jaya Manunggal dan tidak memenuhi syarat administrasi adalah CV Adi Jaya, CV Dwipa Mahidara, dan CV Moza Jaya Sarana.
Klarifikasi kewajaran harga mulai tanggal 18 November 2010 pukul 10.00 WIB s.d. 18 November 2010 pukul 10.15 WIB.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Harga Nomor 04/BA.Ev.Hrg/Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 November 2010 antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Evaluasi dilakukan terhadap penawaran CV Tri Jaya Manunggal
Evaluasi total harga penawaran terhadap total pagu anggaran yaitu 95,05% (Pagu Anggaran Rp1.050.000.000,00).
Evaluasi kewajaran harga penawaran terhadap total HPS yaitu 109,75% (HPS Rp909.300.000,00)
Upload berita acara evaluasi penawaran mulai tanggal 18 November 2010 pukul 10.20 WIB s.d. tanggal 18 November 2010 pukul 23.59 WIB.
Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi mulai tanggal 19 November 2010 pukul 09.00 WIB s.d. tanggal 19 November 2010 pukul 10.30WIB.
Penilaian kualifikasi atas CV Tri Jaya Manunggal tanggal 19 November 2010 antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Penelitian administrasi dan penilaian Teknis Kemampuan Dasar (KD) atas CV Tri Jaya Manunggal dinyatakan Lulus.
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan melihat dokumen asli penawaran dan membandingkan dengan dokumen penawaran yang di-upload di LPSE.
Berita Acara Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 05/BA-Kualifikasi/Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 November 2010 antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Dokumen penawaran hasil download setelah diverifikasi sama dengan aslinya.
Penilaian kualifikasi atas semua persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan memenuhi persyaratan kualifikasi (lulus).
Asli SIUP, TDP dan Akte pendirian dapat ditunjukkan.
Asli bukti laporan SPT Tahun terakhir dan laporan bulanan PPh pasal 25/21/23 atau PPN bulan Juli, Agustus dan September sesuai aslinya.
Berita Acara Hasil Pelelangan No 06/BAHP-Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 November 2010, antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Calon pemenang lelang : CV Tri Jaya Manunggal
Alamat : Jl. Halmahera No 120 Tegalrejo Salatiga.
Nilai penawaran : Rp997.979.000,00.
Upload berita acara hasil pelelangan mulai tanggal 19 November 2010 pukul 10.45 WIB s.d. tanggal 19 November 2010 pukul 23.59 WIB.
Usulan Penetapan Pemenang Lelang dari Ketua Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) kepada PPKom Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa TA 2010 dengan surat Nomor 500/04/Usl-Brg.Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 22 November 2010
Upload usulan calon pemenang mulai tanggal 22 November 2010 pukul 09.00 s.d. tanggal 22 November 2010 pukul 15.00.
Pengumuman Pemenang Lelang dengan surat no 03/XI/Lab.Bahasa/Bid-Brg/2010 tanggal 23 November 2010
Surat Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa dari PPKom kepada Panitia Pengadaan Bidang Pengadaan Barang dengan surat Nomor 425.1/6465 tanggal 23 November 2010.
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 06/BAHP-Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 November 2010 yang dibuat oleh ULP Bidang Pengadaan Barang menyebutkan hal-hal sebagai berikut:
Peserta Pelelangan yang melakukan upload/mendaftar sebanyak 15 perusahaan namun yang memasukkan penawaran setelah dilakukan lelang ulang sebanyak 4 perusahaan.
Metode pelelangan adalah pelelangan umum pasca kualifikasi dengan sistem gugur. Metode pemasukan penawaran dengan 1 (satu) sampul dengan metode evaluasi sistem gugur.
Unsur-unsur yang dievaluasi :
Evaluasi administrasi:
Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
Surat penawaran
Surat jaminan penawaran
Pelunasan pajak tahun terakhir dan laporan pajak bulanan.
Evaluasi teknis:
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi teknis
Identitas barang yang ditawarkan
Jumlah item barang yang ditawarkan
Evaluasi harga penawaran:
Evaluasi terhadap total harga penawaran terhadap pagu anggaran
Evaluasi kewajaran harga (< 80% dari HPS)
Kemudian dilakukan penilaian dan pembuktian kualifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi
Penetapan calon pemenang adalah sebagai berikut :
Nama perusahaan : CV Tri Jaya Manunggal
Alamat : Jl. Halmahera No. 120 Tegalrejo Salatiga
NPWP : 02.899.289.9-505.000
Nilai Penawaran : Rp997.979.000,00
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga yang selanjutnya dilakukan penilaian dan pembuktian atas semua dokumen persyaratan kualifikasi, dengan surat Nomor: 500/04/Usl-Brg.Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 22 November 2010, Ketua ULP Bidang Pengadaan Barang Kota Salatiga menetapkan Calon Pemenang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Tahun Anggaran 2010 yaitu CV Tri Jaya Manunggal dengan nilai penawaran Rp997.979.000,00.
Pejabat Pembuat Komitmen (Anindita Sulaksono W, SE, MM) dengan surat Nomor 425.1/6465 tanggal 23 November 2010 menetapkan pemenang lelang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa yaitu CV Tri Jaya Manunggal dengan nilai penawaran terkoreksi Rp997.979.000,00.
Pengumuman Pemenang Lelang oleh Ketua ULP Bidang Pengadaan Barang Kota Salatiga TA 2010 dengan surat Nomor 03/XI/Lab.Bahasa/Bid-Brg/2010 tanggal 23 November 2010.
PPKom menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ) dengan nomor surat 425/6587 tanggal 1 Desember 2010.
Pada tanggal 2 Desember 2010 PPKom (Anindita Sulaksono W, SE, MM) dan Direktur CV Tri Jaya Manunggal (Frans Irianto) menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Nomor 425/6602a dengan nilai pekerjaan Rp997.979.000,00 dan jangka waktu mulai tanggal 2 Desember 2010 s.d. 15 Desember 2010.
Pada tanggal 9 Desember 2010 CV Tri Jaya Manunggal melakukan pemesanan ke PT Berca Cabang Semarang melalui email dengan sebelumnya telah membayar uang muka sebesar Rp203.700.000,00 (30% dari harga yang disepakati Rp679.000.000,00) kepada PT Berca Cabang Semarang tanggal 8 Desember 2010. Selanjutnya PT Berca Cabang Semarang tanggal 9 Desember 2010 melakukan pemesanan barang kepada PT Berca Pusat di Jakarta.
Pengiriman barang oleh PT Berca Pusat ke PT Berca Cabang Semarang dilakukan setelah mendapatkan approval dari pihak manajer PT. Berca Pusat dan dilakukan secara bertahap, yaitu:
Tanggal 14 Desember 2010 terdiri dari:
7 unit server merk Relion, 90 unit PCClient merk Relion, 133 unit monitor merk Relion, 7 unit LCD merk BenQ, 70 unit UPS merk Power Trees, 14 unit acces point merk Airlive, dan 259 headset merk Relion
Tanggal 15 Desember 2010 terdiri dari:
36 PC Client merk Relion
Pengiriman ke 7 (tujuh) sekolah penerima dilakukan dari tanggal 15 Desember 2010 s/d tanggal 16 Desember 2010, sebagai berikut :
Tanggal 15 Desember 2010 ke SMP Kristen 2 Salatiga.
Tanggal 16 Desember 2010 ke SMPN 4 Salatiga dan SMPN 9 Salatiga.
Tanggal 16 Desember 2010 ke SMP Islam Sultan Fatah, SMPN 10 Salatiga, SMP Al Azhar Salatiga dan SMP Pangudi Luhur Salatiga.
Setelah semua barang terkirim ke 7 (tujuh) sekolah penerima, PT Berca Cabang Semarang menerbitkan Invoice dengan nomor : 20538/INV-BC/XII/10 tanggal 17 Desember 2010.
Pada tanggal 17 Desember 2010, setelah barang diterima pihak sekolah, CV Tri Jaya Manunggal mengadakan pelatihan bagi operator Laboratorium Bahasa tanggal bertempat di SMP Kristen 2 Salatiga dengan surat pemberitahuan tanggal 060/CV.TJM/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010,.
Selanjutnya Sdr. Frans Irianto selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan guna pencairan termin 100% dan serah terima kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dengan surat Nomor 061/CV.TJM/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010. Atas surat permohonan tersebut, PPKom menerbitkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan surat Nomor 004/PPKom/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Panitia Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor 002/PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Barang No 003/PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010, yang menyebutkan bahwa Panitia Pemeriksa telah mengadakan pemeriksaan administrasi dan menyatakan bahwa telah memenuhi syarat dan progress fisik mencapai 100% serta pemeriksaan barang yang diserahkan CV Tri Jaya Manunggal dengan kesimpulan baik sesuai dengan Kontrak Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Berdasarkan BA Pemeriksaan Administrasi dan BA Pemeriksaan Barang tersebut, dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 003/PPKom/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 antara PPKom dengan Direktur CV Tri Jaya Manunggal ( Sdr. Frans Irianto)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, Sdr.Frans Irianto selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal mengajukan permohonan pencairan dana dengan surat Nomor 062/CV-TJM/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 sebesar 100% dengan nilai Rp997.979.000,00.
Berdasarkan permintaan tersebut PPKom melakukan proses administrasi pembayaran, sehingga bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor 0633/SPP.LS/ DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp997.979.000,00.
Keterangan dari Ketua Panitia Pemeriksa barang (Sdri. Niken Widagdarini, S.Pd), menyatakan bahwa dari barang yang telah didistribusikan ke 7 (tujuh) Sekolah penerima, terdapat sebagian alat tidak dapat berfungsi maksimal, maka pada tanggal 23 Desember 2010 Panitia Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang-barang yang tidak dapat digunakan secara maksimal. Atas barang yang belum dapat digunakan secara maksimal tersebut, pihak penyedia barang CV Tri Jaya Manunggal dikenakan denda keterlambatan selama 12 hari dengan nilai sebesar Rp11.975.748,00. Denda tersebut telah disetorkan CV Tri Jaya Manunggal ke kas daerah Kota Salatiga tanggal 23 Desember 2010.
Atas Pengajuan SPP LS Nomor 0633/SPP.LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, diterbitkan SPM-LS Nomor 0633/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 senilai Rp997.979.000,00 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. Drs. Subroto, MPd).
Atas SPM-LS tersebut, Bendahara Umum Daerah Kota Salatiga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4776/LS/BT/2010 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp997.979.000,00 dipotong PPN sebesar Rp90.725.364,00 dan PPh sebesar Rp13.608.805,00.
Setelah semua barang diterima pihak sekolah yaitu SMPN 4 Salatiga, SMPN 9 Salatiga, SMPN 10 Salatiga, SMP Islam Sultan Fatah, SMP Al Azhar Salatiga, SMP Kristen 2 Salatiga dan SMP Pangudi Luhur Salatiga dan sudah dapat difungsikan dengan maksimal, maka dibuat Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 antara pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga dengan masing-masing Kepala Sekolah, nomor 425/0047a tanggal 10 Januari 2011.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Salatiga:
CV Tri Jaya Manunggal dalam mengajukan penawaran diduga telah melakukan tindak kecurangan dengan cara memasukkan nama personil secara tidak benar dalam dokumen penawaran, yaitu atas nama Dedy Setyo Wibowo, Yuslim Mustaqim dan Aloysius Tri Wahyudi.
Sdr. Dedy Setyo Wibowo, Sdr Yuslim Mustaqim dan Sdr Aloysius Tri Wahyudi:
Yang bersangkutan bukan karyawan CV. Tri Jaya Manunggal
Tidak pernah diminta untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010
Tidak pernah dimintai izin penggunaan dokumen/ijazahnya sebagai data personil dalam penawaran kegiatan tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti dokumen, keterangan dan hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait:
Nilai pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 yang telah diserahkan oleh CV Tri Jaya Manunggal kepada Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2010 adalah sebesar Rp756.701.600,00, terinci sebagai berikut:
Nilai tersebut didasarkan pada :
| No | Uraian Biaya Pengadaan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Pembelian alat laboratorium bahasa ke PT. Berca Cabang Semarang | 679.000.000,00 |
| 2. | Biaya Pelatihan: | |
Biaya uang saku instruktur Biaya penginapan instruktur Biaya konsumsi (Pelatihan di SMP Al Azhar Salatiga) Biaya konsumsi (Pelatihan di SMP Kristen 2 Salatiga) | 3.100.000,00 1.450.000,00 1.200.000,00 260.000,00 | |
| 3. | Biaya Instalasi: | |
Instalasi dan jaringan computer Instalasi Wi-Fi, koneksi fluent Instalasi jaringan listrik | 28.000.000,00 17.500.000,00 12.000.000,00 | |
| 4 | Biaya Transportasi: | |
Biaya konsumsi bongkar muatan Biaya parkir Biaya bongkar muatan Biaya sewa Mobil 1 bulan Biaya BBM | 700.000,00 28.000,00 450.000,00 4.000.000,00 500.000,00 | |
| 5 | Biaya Umum dan Administrasi | |
Biaya alat tulis kantor, Fotocopy, meterai, flasdisk Biaya konsumsi Biaya sewa kantor 2 bulan Upah tenaga logistik Biaya komunikasi (pulsa) | 1.498.600,00 1.864.000,00 2.000.000,00 3.000.000,00 151.000,00 | |
| 756.701.600,00 |
Keterangan dalam BAP oleh Penyidik Kejari Salatiga terhadap Manajer Cabang Semarang PT Berca Cakra Teknologi (Sdr. Handry Gunawan Agust, S.Kom), dan dokumen pendukungnya untuk pengadaan computer, acces point, UPS, LCD projector dan software.
Hasil klarifikasi kepada Direktur CV Tri Jaya Manunggal tanggal 15 Oktober 2014 atas realisasi biaya pelaksanaan pekerjaan Pengadaaan Alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dan dokumen pendukungnya.
Hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait antara lain pemilik CV. Globosinergy (Sdr. Andyka), Sdr. Handiko, Panitia Pelatihan Alat Laboratorium Bahasa.
Keterangan dari pihak terkait lainnya
Sdr. Handry Gunawan Agust, S.Kom, selaku penyedia komputer, acces point, UPS, LCDProjector dan Software, menerangkan bahwa:
CV. Tri Jaya Manunggal melakukan negosiasi harga dan pembelian ke PT. Berca Cabang Semarang untuk perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) serta aplikasi pembelajaran dengan harga Rp679.000.000,00 (tiap sekolah sebesar Rp97.000.000,00 dikalikan 7 sekolah).
Pembayaran dilakukan 2 (dua) kali yaitu pembayaran uang muka sebesar Rp203.700.000,00 tanggal 8 Desember 2010 secara tunai kepada Sdri. Cristanti Octavia (staf finance), dan pelunasan, yang dibayarkan secara tunai kepada Sdr. Handry Gunawan Agust, S.Kom pada tanggal 30 Desember 2010 di Kantor BPD Cabang Salatiga sebesar Rp475.300.000,00.
Sdr. Frans Irianto, selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal, pada tanggal 15 Oktober 2014, menerangkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 adalah:
-
-
-
-
-
No Uraian Biaya Pengadaan Jumlah (Rp) 1 Pembayaran alat lab bahasa ke berca computel 679.000.000,00 2 Pajak yang disetor (PPN + PPh) 104.334.169,00 3 Biaya pelatihan : uang saku ke pak andika 3.100.000,00 4 Biaya pelatihan : hotel 5 hari di Beringin & Wahid 1.450.000,00 5 Biaya pelatihan : konsumsi di SMP Al Azhar 1.200.000,00 6 Biaya pelatihan : konsumsi di SMP Kristen 2 260.000,00 7 Biaya keterlambatan menyerahkan barang (denda) 11.975.748,00 8 Biaya instalasi dan jaringan komputer di 7 SMP 28.000.000,00 (Diserahkan ke Yusuf melalui Fajar) 9 Biaya instalasi wifi, koneksi fluent 17.500.000,00 (Diserahkan ke Andika Wicaksono) 10 Biaya instalasi jaringan listrik (25 titik per SMP) 12.000.000,00 (Diserahkan ke Sukron M) 11 Biaya makan pada saat barang datang/bongkar barang 700.000,00 12 Biaya parkir pada saat barang datang 28.000,00 13 Biaya/ongkos bongkar barang 450.000,00 14 Biaya sewa mobil avanza selama 1 bulan 4.000.000,00 15 Biaya bensin/BBM 500.000,00 16 Biaya ATK (FC, meterai, flash disk) 1.498.600,00 17 Biaya pembelian gula, teh, kopi dll 100.000,00 18 Biaya makan 1.764.000,00 19 Biaya sewa kantor selama 2 bulan 2.000.000,00 20 Biaya administrasi (ref bank & jaminan penawaran) 450.000,00 21 Biaya/upah tenaga logistic 3.000.000,00 22 Biaya pulsa (logistik) 51.000,00 23 Biaya pulsa (frans) 100.000,00 24 Biaya jasa ke Pak Agung (buat penawaran/administrasi dokumen) 9.000.000,00 JUMLAH 882.461.517,00
-
-
-
-
Sdr. Tjipto Prasetyo Nugroho, Ak, selaku Ahli Pengadaan barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa:
Proses pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 yang dilelang bulan Oktober 2010 masih berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
Dalam hal penyedia barang/jasa dalam penawarannya memasukkan data yang tidak benar/fiktif, maka yang bersangkutan telah melanggar pakta integritas dan menyampaikan tidak sesuai dengan sesungguhnya formulir isian kualifikasi yang harus disertakan dalam dokumen penawaran.
Dalam hal penyedia barang/jasa dalam penawarannya memasukkan data yang tidak benar/fiktif maka penyedia telah melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dan dengan demikian telah melanggar Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 35 ayat 7, sehingga kontrak dan keuntungan yang diterima tidak sah.
Bahwa dalam proses pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010, CV Tri Jaya Manunggal selaku penyedia barang/jasa melakukan penawaran dengan menggunakan nama-nama personil yang tidak sebenarnya.
Tindakan penyedia barang yang menggunakan nama-nama personil yang tidak benar dalam melakukan penawaran tersebut tidak sesuai dengan :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan:
-
-
-
Pasal 1 ayat 1 Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa
Pasal 2 ayat 2 Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Pasal 3 huruf c Pengadaan barang/jasa wajib menerapkanprinsip- prinsip :
terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
Pasal 35 ayat 7 Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
-
-
Bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan metode penghitungan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.552.036,00 (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
-
-
Pembayaran kepada CV. Tri Jaya Manunggal
: Rp 997.979.000,00 Potongan PPN
: Rp 90.725.364,00 Jumlah pembayaran bersih (1-2)
: Rp 907.253.636,00 Jumlah biaya perolehan alat laboratorium bahasa oleh CV. Tri Jaya Manunggal
:Rp 756.701.600,00 Kerugian Keuangan Negara (3-4)
: Rp 150.552.036,00
-
-
-
Menimbang ,bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa proses pendirian perusahaan CV. Tri Jaya Manunggal dimulai dari terdakwa bersama-sama dengan Saudara Sumardi dan Saudara Sugiyanto bertemu dirumah saudara Sumardi pada akhir tahun 2009. Pada saat itu kami membicarakan sesuai dengan usulan dan inisiatif saudara Sugiyanto untuk membentuk perusahaan tersebut. terdakwa mengenal saudara Sumardi karna tetangga terdakwa dulu dan terdakwa tahu bahwa sdr Sumardi adalah pensiunan PNS DPU sedangkan Sdr. Sugiyanto terdakwa kenal dengan profesi memiliki perusahaan dibidang komputer. Setelah kami sepakat untuk membentuk perusahaan tersebut, terdakwa bersama-sama Sdr. Sumardi mempersiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk perizinan dan pendirian perusahaan. Bahwa biaya untuk mengurusi membentuk perusahaan total pengeluaran sebesar sekitar Rp. 8.000.000,- yang diperoleh dari patungan / sumbangan dari sdr. Sumardi dan sdr. Sugiyanto. Pada bulan maret 2010, terdakwa bersama sdr Sumardi dan Sdr Sugiyanto mengurusi akta notaris dan dikeluarkan akta Notaris nomor : 64 tanggal 15 Maret 2010 pada Notaris Muhammad Fauzan, SH dengan susunan pemilikan perusahaan :
a. Direktur: terdakwa
b. Komanditer : Sdr. Sumardi
c. Komanditer : Sdr. Sugiyanto
Bahwa ditentukan juga alamat kantor CV. Tri Jaya Manunggal sesuai kesepakatan berada di rumah sdr. Sumardi dikarenakan rumahnya luas dengan alamat Jalan Halmahera Nomor 120. Kota Salatiga. Dalam akta notaris itu juga telah ditentukan bidang usaha yakni terdiri dari:
Komputer beserta suku cadangan dan aksesoris
Alat tulis dan kantor
Peralatan kantor
Meubelair
Kain Seragam
Peralatan pertanian dan suku cadangannya
Mobil dan motor
Sarana dan prasarana pendidikan dan alat peraga yang meliputi laboraturium komputer, laboraturium bahasa dan laboraturium IPA, Matematika dan IPS. Pengadaan buku
Bahwa selama membentuk perusahaan tersebut, terdakwa selaku Direktur tidak pernah memeliki karyawan atau pegawai yang membantu terdakwa dalam mengurusi pekerjaan. Apabila ada kegiata lelang dan mengurusi administrasi terdakwa selalu meminta bantuan dari pihak lain yang terdakwa bayar;
Bahwa pengalaman pekerjaan perusahaanpengalaman pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Tri Jaya Manunggal adalah pengadaan mobil tangki air pada tahun anggaran 2010 pada Dinas Tata Kota Salatiga dengan nilai kontrak Rp. 215,000.000,-. terdakwa pernah mengikuti lelang / tender proyek lainnya akan tetapi selalu kalah;
Bahwa awalnya terdakwa mengetahui adanya proyek kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun anggaran 2010 dari informasi dari saudara Sugiyanto dan mengatakan bahwa ada kegiatan / proyek di Diknas pekerjaan pengadaan alat laboraturium bahasa dan meminta terdakwa untuk mengikuti tender tersebut;
Bahwa terdakwa pernah ikut serta dalam dalam kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga sesuai dengan informasi sdr. Sugiyanto;
Bahwa terdakwa mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga, terdakwa bersama-sama dengan sdr. Sumardi dan Sdr. Sugiyanto menuju rumah sdr. Agung yang terdakwa dikenali oleh sdr. Sugiyanto dan dikatakan sdr. Sugiyanto bahwa Sdr. Agung ini memiliki kemampuang untuk membuat penawaran dan bisa membantu dalam proses pengadaan dengan LPSE karena saksi dan Sdr. Sumardi dan Sdr. Sugiyanto tidak mememiliki kemampuan dibidang membuat penawaran dan dan memproses lelang dengan e-tendering dengan LPSE akhirnya kami mememinta bantuan sdr Agung dengan imbalan jasa sekitarRp. 8.000.000,-;
Bahwa terdakwa telah memutuskan untuk meminta bantuan sdr Agung saksi melihat di internet pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 berupa nilai pagu paket Rp. 1.050.000.000,- dan pada saat itu terdakwa tidak melihat HPS paket Sehingga terdakwa hanya mendasari sesuai dengan pagu anggaran saja. Adapun admnistrasi yang terdakwa buat dan siapkan pada saat itu adalah :
Surat Penawaran Nomor : 059/CV.TJM/XI/2010 tanggal 12 Nopember 2010 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 997.979.000,-.
Surat pernyataan Minat tanggal 12 Nopember 2010.
Fakta Integritas tanggal 12 Nopember 2010.
Formulir isian kualifikasi pengadaan jasa tanggal 12 Nopember 2010.
Data pengalaman pekerjaan perusahaan.
Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank BPD Cabang Salatiga.
Surat keterangan dan dukungan dan keuangan dari Bank Jateng Cabang Salatiga Nomor: 144/KRD/XI/2010 tanggal 5 Nopember 2010.
Surat keterangan Bank Nomor : 421/BPD/033/X/2010 tanggal 28 Oktober 2010.
Akta notaris pendirian perseroan komanditer CV. Tri Jaya Manunggal Nomor : 64tanggal 15Maret2010.
TDP, SIUP
Dokumen usulan teknis 1. Daftar personil
Daftar peralatan Utama
Jaminan penawaran
Jadwal pengiriman barang
Daftar kuantitas barang
Kuantitas dan spesifikasi barang
Surat jaminan pabrikan Nomor : SD-0412/RELION/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010 dari PT. Berca Cakra Teknologi.
Surat dukungan Nomor : SD-0423/BC/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010 PT. Berca Cakra Teknologi selaku distributor tunggal dari produk : - Komputer PC Client Merk Relion type TS-201.- Komputer Server Merk Rellion type TS-202.
Surat dukungan Nomor : SD-0420/BC/XI/YAS/20IO tanggal 8 Nopember 2010 PT. Berca Cakra Teknologi selaku distributor dari produk :
- LCD merk BENQ tipe MP 515
- Peralatan jaringan airlive WL 5470AP.
- UPS merk Power Tree 850VA
- Software laboraturium bahasa "BEST'
Bahwa terhadap surat-surat adminitrasi yang telah terdakwa persiapkan tersebut dengan bantuan sdr Agung di upload ke LPSE untuk kegiatan tersebut. Akan tepai terdakwa mengakui bahwa ada bebeberapa surat yang terdakwa buat hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan saja (palsu) yakni:
Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank BPD Cabang Salatiga.
Surat keterangan dan dukungan dan keuangan dari Bank Jateng Cabang Salatiga Nomor 144/KRD/XI/2010 tanggal 5 Nopember 2010.
Surat keterangan Bank Nomor : 421/BPD/033/X/2010 tanggal 28 Oktober 2010. Surat tersebut diatas saksi mengurusi langsung ke PT. BPD Jateng Cabang Salatiga dimana tertera uang sebesar Rp. 52.500.000,- dan terdakwa pastikan didalam rekening perusahaan CV. Tri Jaya Manunggal dengan nomor rekening 1.033.00128-9 tidak terdapat dana sebesar Rp. 52.500.000,-. Surat keterangan ini hanya formalitas saja.
Surat lainnya yang tidak benar adalah surat daftar personil, surat ini tidaklah benar dikarenakan terdakwa tidak memiliki personil atau karyawan. Nama-nama yang tercantum ddidalam daftar personil tersebut sepengetahuan terdakwa idenya sdr Sugiyanto dan terdakwa tidak mengenal sama sekali nama-nama tersebut
Bahwa proses pengajuan permintaan surat dukungan kepada PT. Berca Computel yakni surat:
Surat jaminan pabrikan Nomor : SD-0412/RELION/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010 dari PT. Berca Cakra Teknologi.
Surat dukungan Nomor : SD-0423/BC/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010 PT. BercabCakra Teknologi selaku distributor tunggal.
Surat dukungan Nomor : SD-0420/BC/XI/YAS/2010 tanggal 8 Nopember 2010 PT. Berca Cakra Teknologi selaku distributor.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui sama sekali bagaimana proses pengajuan surat dukungan tersebut, akan tetapi menurut terdakwa yang mengurusi surat dukungan tersebut ke PT. Berca Computel adalah sdr. Sugiyanto;
Bahwa dalam pembuatan penawaran dalam kegiatan ini terdakwa bersama-sama dengan sdr. Sumardi, sdr.sugiyanto dan sdr. Agung membuat penawaran tersebut dirumah sdr. Agung 3 hari sebelum penawaran di upload. Dalam menentukan harga barang per item barang kebanyakan masukan dari sdr. Sugiyanto dikarenakan sdr. Sugiyanto telah melakukan komunikasi dengan distributor komputer yakni PT. Berca Computelindo di Semarang, sehingga harga satuan yang diperoleh masing-masing jenis barang hanya berdiskusi saja dan diperoleh kesimpulan harga penawaran adalah ;
-
No Uraian Barang Tanggal Tiba Kiriman Kuantitas Dan Satuan Ukuran Harga Satuan EXW5 Total harga EXW(4x5) Biaya transportasi
dalam negeri.
Asuransi Dan Biaya Jasa Yang Diperlukan Untuk Mengangkut Bacrang Ke Tempat Tujuan Akhir
PPN Total Harga
(6+7+8)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Komputer ] 3 Desember ]26.00Unit 4.500.000,- 567.000.000,- 7.000.000,- 56.700.000,- 630.700.000,- Client 2012 2 Komputer 13 Desember 7.00 Unit 14.710.000,- 102.970.000,- 7.000.000,- 10.297.000,- 120.267.000,- Server 2012 3 Instalasi Jaringan ! 3 Desember
2012
7.00 Paket 7.000.000,- 49.000.000,- 7.000.000,- 4.900.000,- 60.900.000,- 4 UPS 13 Desember 2012 70.00 Unit 635.000,- 44.450.000,- 7.000.000,- 4.445.000,- 55.895.000,- 5 LCD Projector 1 3 Desember
2012
7.00 Unit 3.000.000,- 21,000.000,- 700.000,- 2.100.000,- 23.800.000,- 6 Sofware 1 3 Desember 1012 7.00 Paket 1.947.000,- 13.629.000,- 700.000,- 1.362.900,- 15.691.900,- Jumlah PPN10% Jumlah Total Dibulatkan 907.253,900,- 90.725.390,- 997.979.290,- 997.979.000,- :
Bahwa terhadap perhitungan penawaran diatas, terdakwa tidak bisa berapa jumlah keuntungan yang diperoleh dari penawaran diatas menurut terdakwa yang memiliki kemampuan dalam perhitungan diatas adalah sdr. Sugiyanto;
Bahwa proses yang terdakwa lakukan dalam mengikuti proses e-tendering dengan LPSE dengan cara mengupload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam RKS. Awalnya terdakwa melihat informasi lelang yang terdiri dari pagu paket yakni senilai Rp. 1.050.000.000,-. Pada saat itu terdakwa tidak melihat nilai HPS paket sehingga dasar saksi membuat penawaran tersebut adalah pagu paket saja. Setelah mengetahui hal tersebut, saksi bersama-sama dengan Sdr. Agung, sdr. Sugiyanto dan sdr. Sumardi membuat penawaran kegiatan tersebut dengan nilai penawaran tersebut sebesar Rp. 997.979.000,-. Kemudian dokumen dan penawaran tersebut saksi upload dengan bantuan sdr. Agung dan menunggu beberapa waktu terdakwa diberitahu oleh sdr Agung akan dilakukan klarifikasi dokumen. Terhadap klarifikasi dokumen tersebut saksi dating ke ULP bagian Pembangunan dan bertemu dengan pegawai ULP yang terdakwa lupa namanya untuk diserahkan dokumen. Selanjutnya terdakwa pulang dan terdakwa tinggal menunggu pengumuman pemenang;
Bahwa nama dari perusahaan rekanan untuk kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 adalah CV. TRI JAVA MANUNGGAL yang beralamat di Jl. HalmaheraNo.120 Tegalrejo Salatiga;
Bahwa setelah terdakwa mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 melalui koran, yang terdakwa lakukan adalah melakukan pendaftaran secara online sekitar bulan Nopember 2012 ditempat saudara AGUNG;
Bahwa harga penawaran yang terdakwa ajukan untuk kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 adalah sebesar Rp. 997.979.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang mana sepengetahuan saksi HPS dalam kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 adalah sebesar Rp. 1.050.000.000,- karena pada saat memasukkan penawaran terdakwa tidak melihat HPS;
Bahwa harga penawaran yang terdakwa ajukan untuk kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 adalah sebesar Rp. 997.979.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang mana sepengetahuan terdakwa HPS dalam kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 adalah sebesar Rp. 1.050.000.000,- karena pada saat memasukkan penawaran terdakwatidak melihat HPS.
Lokasi untuk kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 yaitu sebagai berikut:
a. SMP Kristen 2 Salatiga, dengan spesifikasi unit yaitu :
- Komputer Clien, 18 Unit
- Komputer server, 1 Unit.
- Instalasi Jaringan, 1 paket.
- UPS (Uninterruptible Power Supply), 10 Unit.
- LCD Projector, 1 unit.
- Software, 1 paket.
b. SMP Negeri 9 Salatiga, dengan spesifikasi unit yaitu :
- Komputer Clien, 18 Unit
- Komputer server, 1 Unit.
- Instalasi Jaringan, 1 paket.
- UPS (Uninterruptible Power Supply), 10 Unit.
- LCD Projector, 1 unit.
- Software, 1 paket.
c. SMP Negeri 4 Salatiga, dengan spesifikasi unit yaitu :
- Komputer Clien, 18 Unit
- Komputer server, 1 Unit.
- Instalasi Jaringan, I paket.
- UPS (Uninterruptible Power Supply), 10 Unit.
- LCD Projector, 1 unit.
- Software, 1 paket.
d. SMP Sultan Fatah, dengan spesifikasi unit yaitu :
- Komputer Clien, 18 Unit
- Komputer server, 1 Unit.
- Instalasi Jaringan, 1 paket.
- UPS (Uninterruptible Power Supply), 10 Unit.
- LCD Projector, 1 unit.
- Software, 1 paket.
e. SMP Pangudi Luhur, dengan spesifikasi unit yaitu :
- Komputer Clien, 18 Unit
- Komputer server, 1 Unit.
- Instalasi Jaringan, 1 paket.
- UPS (Uninterruptible Power Supply), 10 Unit.
- LCD Projector, 1 unit.
- Software, 1 paket.
f. SMP Al Azar, dengan spesifikasi unit yaitu :
- Komputer Clien, 18 Unit
- Komputer server, 1 Unit.
- Instalasi Jaringan, 1 paket.
- UPS (Uninterruptible Power Supply), 10 Unit.
- LCD Projector, 1 unit.
- Software, 1 paket.
g. SMP Negeri 10 Salatiga, dengan spesifikasi unit yaitu :
- Komputer Cd'en, 18 Unit
- Komputer server, 1 Unit.
- Instalasi Jaringan, I paket.
- UPS (Uninterruptible Power Supply), 10 Unit.
- LCD Projector, 1 unit.
- Software, 1 paket
Bahwa CV. TRI JAYA MANUNGAL berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. TRI JAYA MANUNGAL terbentuk No. 64 tanggal 15 Maret 2010 dihadapan Notaris MUHAMMAD FAUZAN, S.H;
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Direktur CV. TRI JAYA MANUNGAL berdasarkan kesepakatan antara terdakwa, saudara SUMARDI, saudara SUGIYANTO;
Bahwa harga penawaran yang terdakwa ajukan pada saat mengikuti pelelangan secara online untuk kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 adalah sebagaiberi
-
No Uraian Tanggal Tiba Kuantitas Harga Satuan Total harga Biaya transporlasi PPN Total Harga Barang Kiriman Dan Satuan EXW3 EXW (4x5) dalam negeri, (6+7+8) Ukuran Asuransi Dan Biaya Jasa Yang Drpertukan Untuk Mengangkut Barang Ke Tempat Tujuan Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Komputer 13 Desember 126.00 Unit 4.500.000,- 567.000.000,- 7.000.000,- 56.700.000,- 630.700.000,- Client 2012 2 Komputer 1 3 Desember 7.00 Unit 14.710.000,- 102.970.000,- 7.000.000,- 10.297.000,- 120.267.000,- Server 2012 3 Instalasi 13 Desember 7.00 Paket 7.000.000,- 49.000.000,- 7.000.000,- 4.900.000,- 60.900.000,- Jaringan 2012 4 UPS 1 3 Desember 70.00 Unit 635.000,- 44.450.000,- 7.000.000,- 4.445.000,- 55.895.000,- 20(2 5 LCD 1 3 Desember 7.00 Unit 3.000.000,- 20. 000.000,- 700.000,- 2.100.000,- 23.800.000,- Projector 2012 6 Sofware 1 3 Desember 7.00 Paket 1.947.000,- 13.629.000,- 700-000,- 1.362.900,- 15.691.900,- 2012 Jumlah 907.253.900,- PPNIO% 90-725.390,- Jumlah Total 997.979.290,- Dibulatkan 997.979.000,-
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun 2010 waktu pekerjaan selama 13 (tiga belas) hari kalender terhitung sejak tanggal 03 desember 2012 sampai dengan 15 Desember 2012 akan tetapi dikarenakan sampai dengan waktu yang ditentukan pekerjaan belum selesai karena terdapat komponen-komponen yang belum berfungsi 100% dan oleh karena itu terdakwa dikenakan denda oleh PPK;
Bahwa selama dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa tahun 2010, biaya-biaya yang dikeluarkan yaitu :
Denda keterlambatan sebesar Rp. 11.975.748,00
Pemasangan perakitan jaringan untuk komputer pada 7 SMP dimana tiap-tiap SMP sebesar Rp. 4.000.000,00 jadi total semua SMP sebesar Rp. 28.000.000,00 dan saksi menggunakan jasa perakitan pemasangan dari Sdr. Yusuf di Semarang
Jaringan listrik sebesar Rp.14.000.000,00 - untuk tiap SMP ± 25 titikpp 18 Computer clien (student) 1 computer server (teacher) 1 slide projector
2 wifiTermasuk didalamnya kabel listrik, steker dan lain-Iain keperluan yang berhubungan dengan listrik
Bahwa terdakwa tahunya semua peralatan laboratorium bahasa berfungsi dengan baik, termasuk tegangan untuk peralatan laboratorium harus kuat. Contoh kasus SMP Kristen II pertama-tama dicoba/didemokan listrik tidak kuat.
Karena pada waktu itu tidak ada uang muka, jadi terdakwa meminjam dari BPD Salatiga tetapi tidak bisa. Jadi saksi meminjam dari teman sebesar Rp.250.000.000,00 dan saksi membayar bunga pinjaman sebesar Rp. 21.000.000,00
Uang saku untuk Andika dari PT Berca Tegnologi Bandung sebesar Rp. 3.100.000,00
Hotel 5 hari untuk Andika sebesar @ Rp.375.000,00 X 5 - Rp. 1.875.000,00
Administrasi proses pembuatan dokumen penawaran sampai selesai sebesar Rp. 10.000.000,00
Beli Flashdisk 19 xRp.100.000,00 sebesar Rp. 1.900.000,00
Makan pada saat pemeriksaan untuk 9 orang x 7 hari x Rp.25.000,00 sebesar Rp. 675.000,00
Sewa mobil 2 minggu x Rp.150.000,00 sebesar Rp. 2.100.000,00
Jadi total pengeluaran yang saksi keluarkan sebesar Rp. 94.625.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Dapat terdakwa jelaskan bahwa di masing-masing sekolah ada yang diberi kewenangan untuk mengeiola laboratorium sekaltgus menggunakan dalam proses belajar mengajar, karena software Linux cenderung tidak familiar jadi semua guru yang mempunyai kewajiban mengeiola komputer tersebut haruslah mempunyai kemampuan untuk itu. Sehingga Pak Andika dari software laboratorium bahasa "best" memberikan pelatihan kepada guru-guru dari masing-masing sekolah di 7 lokasi SMP di Kota Salatiga selama 1 (satu) hari bertempat di SMP Kristen 2 Salatiga yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2012. Setelah itu ada permintaan dari guru-guru agar Pak Andika memberi pelatihan lagi karena masih banyak guru-guru yang belum bisa mengoperasikan komputer tersebut, sehingga terjadi kesepakatan yang waktunya terdakwa lupa tetapi bertempat di SMP Al Ashar Salatiga.
Bahwa CV Tri Jaya Manunggal memang tidak memiliki modal untuk pekerjaan, maka setelah menang terdakwa kebingungan mencari modal untuk melakukan pekerjaan, dan Sugiyarto mencari orang yang mencarikan modal maka ada nama FAJAR dan MICKY yang meminjami modal untuk membayar 30% total pekerjaan yang langsung dikirim ke Semarang.
Bahwa setelah itu pekerjaan dilaksanakan yaitu barang dikirim dan terdakwa yang ikut mengantar ke sekolah-sekolah dan ikut melihat pemasangan computer.
Bahwa setelah itu uang dicairkan melalui Bank dan terdakwa langsung membegi uang di bank tersebut kepada Sugiyanto, Sumardi, Micky dan Fajar tersebut.
Bahwa FAJAR dan MICKY langsung diberikan semua uang karena mereka yang member modal dan kemudian sisa uang dibuat pembayaran pelunasan.
Bahwa terdakwa, Sugiyanto dan Sumardi mendapat bagian Rp. 21 juta rupiah dan kemudian Rp. 6 juta buat Sumardi dan Rp. 15 Juta buat terdakwadan Sugiyanto sehingga terdakwa mendapat Rp. 7,5 juta rupiah).
Bahwa terdakwa menunjukkan bukti transfer uang kepada Micky melalui bank Jateng di rekening Cv Tri Jaya Manunggal.
Bahwa yang bayar kepada Agung adalah Sugiyanto.
Bahwa Pembukuan perusahaan CV Tri Jaya Manunggal tidak ada dan tidak dilakukan pembukuan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy legalisir No. 003/II/Promosi/Computel/03 tanggal 03 Februari 2003 Perihal Promis PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli Invoice No. 20538/INV-BC/XII/10 tanggal 17 Desember 2010 dengan total Rp. 679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupaih).
1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036984 tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036985, WO. tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036986, WO. tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (Garuda Persada) dari PT. Berca Semarang No. 900041 kepada CV. Trijaya Manunggal tanggal 21 Nopember 2011
1 (satu) lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W03760, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (GP Trans No. 024313 tanggal 13 Juni 2011) dari Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (Tiki Indo No. 697100174122 dari Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W035736, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (GP Trans No. 024555 tanggal 06 Mei 2011) pengirim Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor. SMG-014386 tanggal 014386 kepada CV. Trijaya Manunggal Bp. Frans dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (TikiIndo No. 697100144472 tanggal 16 April 2011) pengirim Berca Computel kepada CV. Berca Komputel.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W034983, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W034984, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar tanda terima Nomor: SMG-014135 tanggal 23 Desember 2010 kepada Bp. Frans (Via Mandala Travel) dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W032875, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W032871, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli tanda terima titipan (Mikroindo Puteratama) No. 215015 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-0145115 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMP Pangudi Luhur Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014106 tanggal 15 Desember 2010 kepada SMP Kristen 2 Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014109 tanggal 16 Desember 2012 kepada SMP 9 Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014114 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMP Al Azhar dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014108 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN 4 Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014112 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN Islam Sultan Fatah dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014113 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN 10 Salatiga dari PT. Berca Computel.
Buku rekening Tabungan Bima Bank Jateng No Rek. 2-033-09649-9 an. HANDRY GUNAWAN AGUST alamat Jl. Srndol Bumi Indah S 15 Smg.
1 (satu) lembar asli bukti setoran BCA (DP Trijaya-Smg) No.Rek. 111-30-1118 Pemilik Rekening PT. Berca Computel tanggal 08 Desember 2010 sejumlah Rp. 203.700.000,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli surat keterangan lunas customer an. Custumer CV. Trijaya Manunggal tanggal 18 April 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pemblokiran rekening No. 1.033.001.22.9 an. CV. Trijaya Manunggal tanggal 08 Desember 2010.
1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109674, Order Data: 12/14/10, Document Type: IT.
1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109723, Order Data: 12/14/10, Document Type: IT.
1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109793, Order Data: 12/15/10, Document Type: IT.
2 (dua) lembar asli bukti permintaan barang dari cabang Semarang ke Jakarta.
1 (satu) lembar asli bukti penarikan tunai BCA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 11 Januari 2011.
1 (satu) lembar perincian data layanan purna jual relion PT. Berca Cakra Teknologi untuk CV. Tri Jaya Manunggal.
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor: 094/64.Barang/X/2010 tanggal 07 Oktober 2010.
1 (satu) lembar asli surat Nomor: 050.5/108/2010 perihal SK Walikota tentang Personil Sekretariat dan Bidang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) tanggal 12 Juli 2010.
7 (tujuh) lembar asli surat Keputusan Walikota Salatiga beserta lampirannya Nomor: 050-05/225/2010 tentang Personil Sekretariat dan Bidang Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) tanggal 08 Juli 2010.
5 (lima) lembar asli Summary Report, kode lelang : 4088, tanggal pembuatan 18 Oktober 2010.
8 (delapan) lembar asli Summary Report, kode lelang : 7088, tanggal pembuatan 28 Oktober 2010.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 425.1/6465 tanggal 23 Nopember 2010 perihal Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Alat-alat Lab Bahasa.
1 (satu) lembar asli Surat Pengumuman Pemenang Lelang ULP Bidang Pengadaan Barang Pemkot Salatiga Nomor: 03/XI/Lab.Bahasa/Bid-Brg/2010 tanggal 23 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 500/04/USL-Brg.Lab-Bahsa/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal usulan penetapan pemenang lelang.
5 (Lima) lembar asli harga perkiraan sendiri paket pengadaan alat-alat laboratorium bahasa tahun anggaran 2010 tertanggal Oktober 2010.
2 (dua) lembar asli berita acara hasil pelelangan Nomor : 06/BAHP-Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli Berita Acara evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi Nomor : 05/BAKualifikasi/Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 Nopember 2010.
3 (tiga) lembar asli penilaian kualifikasi pengadaan alat – alat Lab Bahasa tanggal 19 Nopember 2010 .
1 (satu) lembar asli Berita Acara Asli penawaran harga Nomor : 04/BA.EV.HRG/Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi administrasi teknis Nomor : 03/BA.EV.AT-LAB-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli evaluasi teknis pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Adi Jaya tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Dwipa Mahidara tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Moza Jaya Sarana tanggal 18 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli daftar harga barang dari BES Elektronik dan servise komputer tanggal 12 Oktober 2010 beserta 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggal 08 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Kristiyanto,ST.
1 (satu) Bendel Asli dokumen pengadaan tanggal 18 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh An. Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Asisten Ekbang Dan Kesra, U.B Kepala Bagian Adm. Pembangunan, Ir. MUSTA’IN, M.Si. yang berisi :
BAB I : PENGUMUMAN PENGADAAN
BAB II : INTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN (IKPP)
BAB III : LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP)
BAB IV : BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
BAB V : SYARAT – SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
BAB VI : SYARAT – SYRAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
BAB VII : SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VIII : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
BAB IX : BENTUK DOKUMEN KONTRAK
1 (satu) Bendel Asli dokumen pengadaan tanggal 01 Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh An. Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Asisten Ekbang Dan Kesra, U.B Kepala Bagian Adm. Pembangunan, Ir. MUSTA’IN, M.Si. yang berisi :
BAB I : PENGUMUMAN PENGADAAN
BAB II : INTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN (IKPP)
BAB III : LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP)
BAB IV : BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
BAB V : SYARAT – SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
BAB VI : SYARAT – SYRAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
BAB VII : SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VIII : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
BAB IX : BENTUK DOKUMEN KONTRAK
1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 425/660a tanggal 02 Desember 2010 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa TA 2010.
1 (satu) buah Buku Saku Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2010.
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor: 900-05/80/2010 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Yang Dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA 2010 tanggal 29 Maret 2010.
2 (dua) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 22 April 2010.
4 (empat) lembar asli Surat Tugas Nomor: 800/1604 beserta Lampiran surat tugas (Daftar Petugas Survey Lokasi Sekolah Calon Penerima DAK TA 2010) tanggal 23 April 2010.
4 (lembar) asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 29 April 2010.
2 (dua) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 04 Mei 2010.
2 (dua) lembar kondisi riil Hasil Rekapitulasi Kuisioner SMP (Kebutuhan SMP Kota Salatiga) Tahun 2010.
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 Jenjang SMP tanggal 24 Juni 2010.
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Lelang Nomor: 425.3/4800 tanggal 04 Oktober 2010.
3 (tiga) lembar Berita Acara Keputusan Rapat Koordinasi Antara Tim Perencana dan Tim Koordinasi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010.
4 (empat) lembar asli Proses/ Langkah-langkah Pene\ntuan Alokasi DAK Bidang Pendidikan SMP Tahun 2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya.
8 (delapan) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana Dana Alokasi Khusus (DAK) Mengenai Perkembangan DAK 2010 Nomor: 900/ 4635a tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor: 954/478/2009 tentang Pejabat Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga TA 2010 tanggal 31 Desember 2009.
1 (satu) bendel Profil Sekolah Penjaringa Data Tahun 2009 Kota Salatiga.
1 (satu) lembar tindasan Kartu Surat Keluar Pemerintah Kota Salatiga Disdikpora Kota Salatiga Nomor Urut. 6587 perihal Penunjukan Penyedia Jasa tanggal 01 Desember 2010.
7 (tujuh) lembar asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Disdikpora Kota Salatiga TA 2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampirannya.
2 (dua) lembar asli Berita Acara pelatihan Operasionalisasi laboratoriun Bahasa Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010.
2 (dua) lembar asli Daftar Hadir Pelatihan dan 3 (tiga) lembar foto pelatihan laboratorium bahasa Lokasi SMP Kristen 2 Salatiga tanggal 17 Desember 2010.
1 (satu) lembar asli surat melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap barang tanggal 23 Desember 2010.
8 (delapan) lembar foto pelaksanaan.
2 (dua) lembar asli Realisasi Biaya Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 25 Juli 2013.
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Barang dari SMP PL Salatiga untuk diperbaiki di PT. Berca Semarang tanggal 27 September 2011.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal (Sdr. Frans) tanggal 06 Desember 2010 untuk pemasangan jaringan dan setting komputer di 7 sekolah @ Rp. 4.000.000.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 03 Desember 2010 untuk sewa mobil 1 bulan Avansa Nopol. H.9097.KB.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 11 Desember 2010 untuk DP pemasangan instalasi listrik tujuh SMP di Salatiga.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Cv. Tri Jaya Manunggal tanggal 30 Desember 2010 untuk pelunasan pemasangan instalasi listrik di 6 SMP Salatiga.
1 (satu) lembar asli tanda bukti pengiriman Tiki Indo dari Frans Irianto (CV. Tri Jaya Manunggal) kepada Berca Computel Semarang tanggal 16 April 2011.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Frans tanggal 20 Januari 2011.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran fotocopy “Yoga” sebesar Rp. 302.500,- (tiga ratus dua ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran fotocopy “Yoga” sebesar Rp. 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembelian 10 FD Kingston 4 Gb dari toko Christal Comp. An. Tuan Andika sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Bp. Frans Irianto tanggal 23 Desember 2010 untuk setting wi-fi instalasi os linux uji koneksi fluent di 7 SMP di Salatiga.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari Bp. Frans Direktur CV. Tri Jaya Manunggal untuk sewa kantor pada tahun 2010 (1 tahun).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 11.975.748 (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 21 Desember 2010 untuk setor denda keterlambatan pekerjaan.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 203.700.000,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Cv. Tri Jaya Manunggal tanggal 08 Desember 2010 untuk DP Paket 7 Lab Bahasa.
1 (satu) lembar fotocpy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 475.300.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta liga ratus ribu rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 07 Januari 2011 untuk Pelunasan Paket 7 Lab Bahasa.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di sidang pengadilan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa apabila dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, dimana satu sama lainnya ada kesesuaian hubungan yang saling melengkapi, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa dana untuk pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 sebesar Rp1.050.000.000,00 tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Nomor 1.01.1.01.01.16.18.5.2 tahun 2010, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk kegiatan tersebut yang ditetapkan dengan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Nomor 911/0900/2010, tanggal 11 Januari 2010 adalah Sdr. Anindita Sulaksono W, SE, MM.
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2010, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. Drs. Subroto, M.Pd) mengajukan permohonan lelang kepada Kepala Bagian Pembangunan selaku Koordinator Unit Layanan Pengadaan Kota Salatiga dengan surat Nomor 425.3/4800 tanggal 4 Oktober 2010 untuk memilih penyedia barang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan dilampiri spesifikasi teknis dan RAB (Rincian Anggaran dan Biaya).
Bahwa susunan personil sekretariat dan bidang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Salatiga tahun 2010 ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Salatiga No.050-05/225/2010 tanggal 8 Juli 2010 dengan Penanggung Jawab Sekretariat Bambang Susilo, SE, MM dibantu 8 (delapan) anggota sekretariat dan 6 (enam) Bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Koordinator ULP Barang/Jasa Kota Salatiga memerintahkan Bidang Pengadaan Barang untuk melaksanakan proses pengadaan alat laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Nomor 094/64.Barang/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010, dengan personil sebagai berikut :
-
-
No Nama Jabatan 1 Agus Kristianto, ST Ketua 2 Unggul Haris, AMd Sekretaris 3 Dian Indriasari, SH Anggota 4 Titin Riniwati, BA Anggota 5 Ir.Hemini, MT Anggota 6 Eunike R Anggota 7 Susanto Adi W, ST, MT Anggota
-
Bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Salatiga Bidang Pengadaan Barang melaksanakan pelelangan pekerjaan tersebut secara e-Procurement (pengadaan secara elektronik) dengan metode pemasukan penawaran satu sampul dan metode evaluasi sistem gugur.
Bahwa Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) menyusun dan menetapkan Daftar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Tahun Anggaran 2010 pada bulan Oktober 2010 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam pembuatan HPS, Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) mendapatkan informasi dari internet dan selanjutnya melalui telepon dengan PT Winner Tech. Dari bagian marketing PT. Winner Tech (Sdri. Ria) diperoleh informasi bahwa harga satu paket pengadaan laboratorium bahasa untuk SMP adalah Rp150.000.000,00. Sedangkan untuk menentukan harga satuan per jenis barang sebagai HPS, Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) mengacu pada harga per jenis barang yang tercantum dalam RAB yang disusun PPKom, kemudian harga diturunkan berkisar 10% s.d. 15%, sehingga total harga paket turun sebesar 13,4% dari RAB.
Bahwa Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) kemudian membuat dokumen pengadaan alat laboratorium bahasa yang antara lain berisi Pengumuman Pelelangan, Dokumen Pengadaan, Pemasukan Dokumen Penawaran, Evaluasi Penawaran, Penetapan Pemenang, Lembar data Kualifikasi (LDK), Syarat-syarat Umum Kontrak, Spesifikasi Teknis dan Gambar.
Bahwa kronologis pelaksanaan pelelangan adalah sebagai berikut :
| Nama barang /alat | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| Komputer Client | 126 unit | 5.000.000 | 630.000.000 |
| Komputer Server | 7 unit | 5.800.000 | 40.600.000 |
| Instalasi Jaringan | 7 paket | 1.500.000 | 10.500.000 |
UPS (Uninterruptible Power Supply) | 70 unit | 570.000 | 39.900.000 |
| LCD Projector | 7 unit | 3.900.000 | 27.300.000 |
| Software | 7 paket | 23.000.000 | 161.000.000 |
| 909.300.000 |
Pengumuman Pelelangan awal tanggal 18 Oktober 2010 dengan Nomor 01/P.Brg-Lab.Bahasa/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 (terpublikasikan di web site), yang antara lain menginformasikan waktu pendaftaran dan pengunduhan (download) dokumen pemilihan tanggal 19 Oktober s.d. 27 Oktober 2010
Aanwijzing/penjelasan pelelangan dalam bentuk tanya jawab secara on line pada tanggal 25 Oktober 2010 pukul 10.30 s.d. 12.30 WIB.
Upload dokumen penawaran oleh penyedia barang melalui internet mulai tanggal 26 Oktober 2010 pukul 08.00 WIB s.d. 28 Oktober 2010 pukul 10.30 WIB.
Pembukaan penawaran tanggal 28 Oktober 2010.
Dalam pembukaan penawaran, dari 11 peserta yang mendaftar ternyata hanya 1 (satu) peserta yang memasukkan penawaran yaitu CV Moza Jaya Sarana, sehingga dengan sendirinya lelang dinyatakan gagal.
Pengumuman pelelangan ulang dipublikasikan tanggal 2 November 2010.
Download dokumen pemilihan dan kualifikasi tanggal 3 November 2010 pukul 01.00 WIB s.d. 11 November 2010 pukul 23.59 WIB.
Pemberian penjelasan pekerjaan melalui tanya jawab online dilakukan tanggal 9 November 2010 pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB.
Upload dokumen penawaran oleh penyedia barang melalui internet mulai tanggal 10 November 2010 pukul 01.00 WIB sampai dengan tanggal 12 November 2010 pukul 11.00 WIB.
Terdapat 15 (lima belas) peserta yang mendaftar yaitu :
Krista Media Mulya Abadi.
CV Moza Jaya Sarana.
PT Rizki Handayani
Tri Jaya Manunggal
Pembangunan
Sarana Utama
PT Pratama Adiluhung
PT Thera Medika
CV Burneo Mandiri Telkom
PT Amira Decor Agung
CV Branjangan Salatiga Mandiri
PT Mentari Paraguna Semesta
Dwipa Mahidara
PT Indonesia Media Komunikasi Masyarakat.
CV Adi Jaya
Dari 15 (lima belas) peserta yang mendaftar, hanya 4 peserta yang memasukkan penawaran, yaitu :
Tri Jaya Manunggal
Dwipa Mahidara
CV Moza Jaya Sarana
CV Adi Jaya
Pembukaan file dokumen penawaran (dokumen penawaran harga, administrasi dan teknis) serta dokumen kualifikasi mulai tanggal 12 November 2010 pukul 09.10 WIB s.d. tanggal 12 November 2010 pukul 11.00 WIB.
Evaluasi penawaran yang masuk dari tanggal 15 November 2010 pukul 09.00 WIB s.d. 18 November 2010 pukul 09.45 WIB.
Evaluasi penawaran (administrasi) tanggal 18 November 2010 sbb:
CV Adi Jaya : tidak memenuhi syarat karena nama pengguna jasa yang menerima jaminan penawaran tidak sesuai RKS, nama paket pekerjaan yang dijamin tidak sesuai RKS, dan dokumen usulan teknis tidak dilampirkan.
CV Dwipa Mahidara : tidak memenuhi syarat karena isi surat jaminan penawaran tidak sesuai RKS, jaminan penawaran tidak bersifat unconditional, dan dukungan keuangan min 5% dari bank tidak ada.
CV Tri Jaya Manunggal : memenuhi syarat
CV Moza Jaya Sarana : tidak memenuhi syarat karena surat penawaran tidak diisi lengkap sesuai RKS (jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak ada)
Evaluasi penawaran (teknis) tanggal 18 November 2010 sbb:
CV Tri Jaya Manunggal : memenuhi syarat
Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi Teknis No 03/BA.Ev.AT/Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 November 2010 sbb:
Penawaran masuk setelah lelang ulang adalah 4 peserta : CV Adi Jaya, CV Dwipa Mahidara, CV Tri Jaya Manunggal, CV Moza Jaya Sarana.
Yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi teknis adalah CV Tri Jaya Manunggal dan tidak memenuhi syarat administrasi adalah CV Adi Jaya, CV Dwipa Mahidara, dan CV Moza Jaya Sarana.
Klarifikasi kewajaran harga mulai tanggal 18 November 2010 pukul 10.00 WIB s.d. 18 November 2010 pukul 10.15 WIB.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Harga Nomor 04/BA.Ev.Hrg/Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 November 2010 antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Evaluasi dilakukan terhadap penawaran CV Tri Jaya Manunggal
Evaluasi total harga penawaran terhadap total pagu anggaran yaitu 95,05% (Pagu Anggaran Rp1.050.000.000,00).
Evaluasi kewajaran harga penawaran terhadap total HPS yaitu 109,75% (HPS Rp.909.300.000,00)
Upload berita acara evaluasi penawaran mulai tanggal 18 November 2010 pukul 10.20 WIB s.d. tanggal 18 November 2010 pukul 23.59 WIB.
Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi mulai tanggal 19 November 2010 pukul 09.00 WIB s.d. tanggal 19 November 2010 pukul 10.30WIB.
Penilaian kualifikasi atas CV Tri Jaya Manunggal tanggal 19 November 2010 antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Penelitian administrasi dan penilaian Teknis Kemampuan Dasar (KD) atas CV Tri Jaya Manunggal dinyatakan Lulus.
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan melihat dokumen asli penawaran dan membandingkan dengan dokumen penawaran yang di-upload di LPSE.
Berita Acara Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 05/BA-Kualifikasi/Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 November 2010 antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Dokumen penawaran hasil download setelah diverifikasi sama dengan aslinya.
Penilaian kualifikasi atas semua persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan memenuhi persyaratan kualifikasi (lulus).
Asli SIUP, TDP dan Akte pendirian dapat ditunjukkan.
Asli bukti laporan SPT Tahun terakhir dan laporan bulanan PPh pasal 25/21/23 atau PPN bulan Juli, Agustus dan September sesuai aslinya.
Berita Acara Hasil Pelelangan No 06/BAHP-Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 November 2010, antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Calon pemenang lelang : CV Tri Jaya Manunggal
Alamat : Jl. Halmahera No 120 Tegalrejo Salatiga.
Nilai penawaran : Rp997.979.000,00.
Upload berita acara hasil pelelangan mulai tanggal 19 November 2010 pukul 10.45 WIB s.d. tanggal 19 November 2010 pukul 23.59 WIB.
Usulan Penetapan Pemenang Lelang dari Ketua Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) kepada PPKom Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa TA 2010 dengan surat Nomor 500/04/Usl-Brg.Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 22 November 2010
Upload usulan calon pemenang mulai tanggal 22 November 2010 pukul 09.00 s.d. tanggal 22 November 2010 pukul 15.00.
Pengumuman Pemenang Lelang dengan surat no 03/XI/Lab.Bahasa/Bid-Brg/2010 tanggal 23 November 2010
Surat Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa dari PPKom kepada Panitia Pengadaan Bidang Pengadaan Barang dengan surat Nomor 425.1/6465 tanggal 23 November 2010.
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 06/BAHP-Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 November 2010 yang dibuat oleh ULP Bidang Pengadaan Barang menyebutkan hal-hal sebagai berikut:
Peserta Pelelangan yang melakukan upload/mendaftar sebanyak 15 perusahaan namun yang memasukkan penawaran setelah dilakukan lelang ulang sebanyak 4 perusahaan.
Metode pelelangan adalah pelelangan umum pasca kualifikasi dengan sistem gugur. Metode pemasukan penawaran dengan 1 (satu) sampul dengan metode evaluasi sistem gugur.
Unsur-unsur yang dievaluasi :
Evaluasi administrasi:
Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
Surat penawaran
Surat jaminan penawaran
Pelunasan pajak tahun terakhir dan laporan pajak bulanan.
Evaluasi teknis:
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi teknis
Identitas barang yang ditawarkan
Jumlah item barang yang ditawarkan
Evaluasi harga penawaran:
Evaluasi terhadap total harga penawaran terhadap pagu anggaran
Evaluasi kewajaran harga (< 80% dari HPS)
Kemudian dilakukan penilaian dan pembuktian kualifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi
Penetapan calon pemenang adalah sebagai berikut :
Nama perusahaan : CV Tri Jaya Manunggal
Alamat : Jl. Halmahera No. 120 Tegalrejo Salatiga
NPWP : 02.899.289.9-505.000
Nilai Penawaran : Rp997.979.000,00
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga yang selanjutnya dilakukan penilaian dan pembuktian atas semua dokumen persyaratan kualifikasi, dengan surat Nomor: 500/04/Usl-Brg.Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 22 November 2010, Ketua ULP Bidang Pengadaan Barang Kota Salatiga menetapkan Calon Pemenang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Tahun Anggaran 2010 yaitu CV Tri Jaya Manunggal dengan nilai penawaran Rp.997.979.000,00.
Pejabat Pembuat Komitmen (Anindita Sulaksono W, SE, MM) dengan surat Nomor 425.1/6465 tanggal 23 November 2010 menetapkan pemenang lelang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa yaitu CV Tri Jaya Manunggal dengan nilai penawaran terkoreksi Rp.997.979.000,00.
Pengumuman Pemenang Lelang oleh Ketua ULP Bidang Pengadaan Barang Kota Salatiga TA 2010 dengan surat Nomor 03/XI/Lab.Bahasa/Bid-Brg/2010 tanggal 23 November 2010.
PPKom menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ) dengan nomor surat 425/6587 tanggal 1 Desember 2010.
Pada tanggal 2 Desember 2010 PPKom (Anindita Sulaksono W, SE, MM) dan Direktur CV Tri Jaya Manunggal (Frans Irianto) menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Nomor 425/6602a dengan nilai pekerjaan Rp.997.979.000,00 dan jangka waktu mulai tanggal 2 Desember 2010 s.d. 15 Desember 2010.
Pada tanggal 9 Desember 2010 CV Tri Jaya Manunggal melakukan pemesanan ke PT Berca Cabang Semarang melalui email dengan sebelumnya telah membayar uang muka sebesar Rp203.700.000,00 (30% dari harga yang disepakati Rp.679.000.000,00) kepada PT Berca Cabang Semarang tanggal 8 Desember 2010. Selanjutnya PT Berca Cabang Semarang tanggal 9 Desember 2010 melakukan pemesanan barang kepada PT Berca Pusat di Jakarta.
Pengiriman barang oleh PT Berca Pusat ke PT Berca Cabang Semarang dilakukan setelah mendapatkan approval dari pihak manajer PT. Berca Pusat dan dilakukan secara bertahap, yaitu:
Tanggal 14 Desember 2010 terdiri dari:
7 unit server merk Relion, 90 unit PCClient merk Relion, 133 unit monitor merk Relion, 7 unit LCD merk BenQ, 70 unit UPS merk Power Trees, 14 unit acces point merk Airlive, dan 259 headset merk Relion
Tanggal 15 Desember 2010 terdiri dari:
36 PC Client merk Relion
Pengiriman ke 7 (tujuh) sekolah penerima dilakukan dari tanggal 15 Desember 2010 s/d tanggal 16 Desember 2010, sebagai berikut :
Tanggal 15 Desember 2010 ke SMP Kristen 2 Salatiga.
Tanggal 16 Desember 2010 ke SMPN 4 Salatiga dan SMPN 9 Salatiga.
Tanggal 16 Desember 2010 ke SMP Islam Sultan Fatah, SMPN 10 Salatiga, SMP Al Azhar Salatiga dan SMP Pangudi Luhur Salatiga.
Bahwa setelah semua barang terkirim ke 7 (tujuh) sekolah penerima, PT Berca Cabang Semarang menerbitkan Invoice dengan nomor : 20538/INV-BC/XII/10 tanggal 17 Desember 2010.
Pada tanggal 17 Desember 2010, setelah barang diterima pihak sekolah, CV Tri Jaya Manunggal mengadakan pelatihan bagi operator Laboratorium Bahasa tanggal bertempat di SMP Kristen 2 Salatiga dengan surat pemberitahuan tanggal 060/CV.TJM/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010,.
Selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan guna pencairan termin 100% dan serah terima kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dengan surat Nomor 061/CV.TJM/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010. Atas surat permohonan tersebut, PPKom menerbitkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan surat Nomor 004/PPKom/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010.
Panitia Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor 002/PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Barang No 003/PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010, yang menyebutkan bahwa Panitia Pemeriksa telah mengadakan pemeriksaan administrasi dan menyatakan bahwa telah memenuhi syarat dan progress fisik mencapai 100% serta pemeriksaan barang yang diserahkan CV Tri Jaya Manunggal dengan kesimpulan baik sesuai dengan Kontrak Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Berdasarkan BA Pemeriksaan Administrasi dan BA Pemeriksaan Barang tersebut, dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 003/PPKom/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 antara PPKom dengan terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, Sdr.Frans Irianto selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal mengajukan permohonan pencairan dana dengan surat Nomor 062/CV-TJM/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 sebesar 100% dengan nilai Rp.997.979.000,00.
Berdasarkan permintaan tersebut PPKom melakukan proses administrasi pembayaran, sehingga bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor 0633/SPP.LS/ DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp997.979.000,00.
Keterangan dari Ketua Panitia Pemeriksa barang (Sdri. Niken Widagdarini, S.Pd), menyatakan bahwa dari barang yang telah didistribusikan ke 7 (tujuh) Sekolah penerima, terdapat sebagian alat tidak dapat berfungsi maksimal, maka pada tanggal 23 Desember 2010 Panitia Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang-barang yang tidak dapat digunakan secara maksimal. Atas barang yang belum dapat digunakan secara maksimal tersebut, pihak penyedia barang CV Tri Jaya Manunggal dikenakan denda keterlambatan selama 12 hari dengan nilai sebesar Rp11.975.748,00. Denda tersebut telah disetorkan CV Tri Jaya Manunggal ke kas daerah Kota Salatiga tanggal 23 Desember 2010.
Atas Pengajuan SPP LS Nomor 0633/SPP.LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, diterbitkan SPM-LS Nomor 0633/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 senilai Rp997.979.000,00 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. Drs. Subroto, MPd).
Atas SPM-LS tersebut, Bendahara Umum Daerah Kota Salatiga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4776/LS/BT/2010 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp.997.979.000,00 dipotong PPN sebesar Rp.90.725.364,00 dan PPh sebesar Rp.13.608.805,00.
Setelah semua barang diterima pihak sekolah yaitu SMPN 4 Salatiga, SMPN 9 Salatiga, SMPN 10 Salatiga, SMP Islam Sultan Fatah, SMP Al Azhar Salatiga, SMP Kristen 2 Salatiga dan SMP Pangudi Luhur Salatiga dan sudah dapat difungsikan dengan maksimal, maka dibuat Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 antara pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga dengan masing-masing Kepala Sekolah, nomor 425/0047a tanggal 10 Januari 2011.
Bahwa CV Tri Jaya Manunggal dalam mengajukan penawaran diduga telah melakukan tindak kecurangan dengan cara memasukkan nama personil secara tidak benar dalam dokumen penawaran, yaitu atas nama Dedy Setyo Wibowo, Yuslim Mustaqim dan Aloysius Tri Wahyudi.
Bahwa Sdr. Dedy Setyo Wibowo, Sdr Yuslim Mustaqim dan Sdr Aloysius Tri Wahyudi yang bersangkutan bukan karyawan CV. Tri Jaya Manunggal dan tidak pernah diminta untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010, tidak pernah dimintai izin penggunaan dokumen/ijazahnya sebagai data personil dalam penawaran kegiatan tersebut.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen, keterangan dan hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dilakukan tim BPKP Propinsi jawa Tengah dengan ketua MUH ZAENUDIN, AK, CA:
Nilai pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 yang telah diserahkan oleh CV Tri Jaya Manunggal kepada Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2010 adalah sebesar Rp756.701.600,00, terinci sebagai berikut:
Nilai tersebut didasarkan pada :
| No | Uraian Biaya Pengadaan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Pembelian alat laboratorium bahasa ke PT. Berca Cabang Semarang | 679.000.000,00 |
| 2. | Biaya Pelatihan: | |
Biaya uang saku instruktur Biaya penginapan instruktur Biaya konsumsi (Pelatihan di SMP Al Azhar Salatiga) Biaya konsumsi (Pelatihan di SMP Kristen 2 Salatiga) | 3.100.000,00 1.450.000,00 1.200.000,00 260.000,00 | |
| 3. | Biaya Instalasi: | |
Instalasi dan jaringan computer Instalasi Wi-Fi, koneksi fluent Instalasi jaringan listrik | 28.000.000,00 17.500.000,00 12.000.000,00 | |
| 4. | Biaya Transportasi: | |
Biaya konsumsi bongkar muatan Biaya parkir Biaya bongkar muatan Biaya sewa Mobil 1 bulan Biaya BBM | 700.000,00 28.000,00 450.000,00 4.000.000,00 500.000,00 | |
| 5. | Biaya Umum dan Administrasi | |
Biaya alat tulis kantor, Fotocopy, meterai, flasdisk Biaya konsumsi Biaya sewa kantor 2 bulan Upah tenaga logistik Biaya komunikasi (pulsa) | 1.498.600,00 1.864.000,00 2.000.000,00 3.000.000,00 151.000,00 | |
| 756.701.600,00 |
Manajer Cabang Semarang PT Berca Cakra Teknologi (Sdr. Handry Gunawan Agust, S.Kom), dan dokumen pendukungnya untuk pengadaan computer, acces point, UPS, LCD projector dan software.
Keterangan Direktur CV Tri Jaya Manunggal tanggal 15 Oktober 2014 atas realisasi biaya pelaksanaan pekerjaan Pengadaaan Alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dan dokumen pendukungnya.
da pihak-pihak terkait antara lain pemilik CV. Globosinergy (Sdr. Andyka), Sdr. Handiko, Panitia Pelatihan Alat Laboratorium Bahasa.
Keterangan dari pihak terkait lainnya :
Sdr. Handry Gunawan Agust, S.Kom, selaku penyedia komputer, acces point, UPS, LCDProjector dan Software, menerangkan bahwa:
CV. Tri Jaya Manunggal melakukan negosiasi harga dan pembelian ke PT. Berca Cabang Semarang untuk perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) serta aplikasi pembelajaran dengan harga Rp679.000.000,00 (tiap sekolah sebesar Rp97.000.000,00 dikalikan 7 sekolah).
Pembayaran dilakukan 2 (dua) kali yaitu pembayaran uang muka sebesar Rp203.700.000,00 tanggal 8 Desember 2010 secara tunai kepada Sdri. Cristanti Octavia (staf finance), dan pelunasan, yang dibayarkan secara tunai kepada Sdr. Handry Gunawan Agust, S.Kom pada tanggal 30 Desember 2010 di Kantor BPD Cabang Salatiga sebesar Rp475.300.000,00.
Sdr. Frans Irianto, selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal, pada tanggal 15 Oktober 2014, menerangkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 adalah:
-
-
No Uraian Biaya Pengadaan Jumlah (Rp) 1 Pembayaran alat lab bahasa ke berca computel 679.000.000,00 2 Pajak yang disetor (PPN + PPh) 104.334.169,00 3 Biaya pelatihan : uang saku ke pak andika 3.100.000,00 4 Biaya pelatihan : hotel 5 hari di Beringin & Wahid 1.450.000,00 5 Biaya pelatihan : konsumsi di SMP Al Azhar 1.200.000,00 6 Biaya pelatihan : konsumsi di SMP Kristen 2 260.000,00 7 Biaya keterlambatan menyerahkan barang (denda) 11.975.748,00 8 Biaya instalasi dan jaringan komputer di 7 SMP 28.000.000,00 (Diserahkan ke Yusuf melalui Fajar) 9 Biaya instalasi wifi, koneksi fluent 17.500.000,00 (Diserahkan ke Andika Wicaksono) 10 Biaya instalasi jaringan listrik (25 titik per SMP) 12.000.000,00 (Diserahkan ke Sukron M) 11 Biaya makan pada saat barang datang/bongkar barang 700.000,00 12 Biaya parkir pada saat barang datang 28.000,00 13 Biaya/ongkos bongkar barang 450.000,00 14 Biaya sewa mobil avanza selama 1 bulan 4.000.000,00 15 Biaya bensin/BBM 500.000,00 16 Biaya ATK (FC, meterai, flash disk) 1.498.600,00 17 Biaya pembelian gula, teh, kopi dll 100.000,00 18 Biaya makan 1.764.000,00 19 Biaya sewa kantor selama 2 bulan 2.000.000,00 20 Biaya administrasi (ref bank & jaminan penawaran) 450.000,00 21 Biaya/upah tenaga logistic 3.000.000,00 22 Biaya pulsa (logistik) 51.000,00 23 Biaya pulsa (frans) 100.000,00 24 Biaya jasa ke Pak Agung (buat penawaran/administrasi dokumen) 9.000.000,00 JUMLAH 882.461.517,00
-
Ahli Pengadaan barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa:
Proses pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 yang dilelang bulan Oktober 2010 masih berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
Dalam hal penyedia barang/jasa dalam penawarannya memasukkan data yang tidak benar/fiktif, maka yang bersangkutan telah melanggar pakta integritas dan menyampaikan tidak sesuai dengan sesungguhnya formulir isian kualifikasi yang harus disertakan dalam dokumen penawaran.
Dalam hal penyedia barang/jasa dalam penawarannya memasukkan data yang tidak benar/fiktif maka penyedia telah melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dan dengan demikian telah melanggar Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 35 ayat 7, sehingga kontrak dan keuntungan yang diterima tidak sah.
Bahwa dalam proses pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010, CV Tri Jaya Manunggal selaku penyedia barang/jasa melakukan penawaran dengan menggunakan nama-nama personil yang tidak sebenarnya.
Tindakan penyedia barang yang menggunakan nama-nama personil yang tidak benar dalam melakukan penawaran tersebut tidak sesuai dengan :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan:
-
-
Pasal 1 ayat 1 Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa
Pasal 2 ayat 2 Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Pasal 3 huruf c Pengadaan barang/jasa wajib menerapkanprinsip- prinsip :
terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
Pasal 35 ayat 7 Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
-
Bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan metode penghitungan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.552.036,00 (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Pembayaran kepada CV. Tri Jaya Manunggal
: Rp 997.979.000,00 Potongan PPN
: Rp 90.725.364,00 Jumlah pembayaran bersih (1-2)
: Rp 907.253.636,00 Jumlah biaya perolehan alat laboratorium bahasa oleh CV. Tri Jaya Manunggal
:Rp 756.701.600,00 Kerugian Keuangan Negara (3-4) : Rp 150.552.036,00
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum mempertimbangkan unsur delik pidana yang didakwakan majelis hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu pembelaan (pledoi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa pembelaan (pledoi) terdakwa pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jkasa Penuntut Umum dan pembelaan penasehat hukum terdakwa pada pokoknya dapat disimpulkan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair maupun Subsidair dan membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan pembelaan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa berkaitan dengan materi pokok perkara, maka majelis hakim tidak akan mempertimbangan secara khusus dan akan mempertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan unsur delik sebagaimana bukti-bukti yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan disusun secara Subsidiaritas maka secara hukum harus dibuktikan lebih dahulu dakwaan primair, yaitu pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 aayat (1), ayat (2) Undang Undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang mempunyai unsur delik sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa terhadap Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang mengatur perihal Pidana Tambahan berupa perampasan barang bergerak dan tidak bergerak dan pembayaran uang pengganti bagi pelaku tindak pidana korupsi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), akan Majelis Hakim pertimbangkan setelah unsur pokok dari Tindak Pidana Korupsi tersebut terpenuhi ;
Ad. 1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut Ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum orang perseorangan adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya dan kemampuan bertanggung-jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, disamping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan mengerti akan perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam ketentuan pasal ini adalah bukan merupakan delik inti atau bestanddel delict, tapi merupakan elemen delict yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya dan dalam perkara ini subjek hukum yang diduga melakukan suatu delik tertuju pada terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN Yang berdasarkan Akta Notaris MUHAMMAD FAUZAN Nomor : 64 tanggal 15 Maret 2010 sebagai Direktur CV. Tri Jaya Manunggal sebagai pemenang lelang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010, yang mana Identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, ;
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal sebagai pemenang lelang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga mempunyai tugas :
Mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan dan pegawai.
Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
Menentukan kebijakan tertinggi perusahaan.
Bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian perusahaan.
Bertanggung jawab dalam memimpin dan membina perusahaan secara efektif dan efisien.
Mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian-perjanjian, merencanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas personalia yang berkerja pada perusahaan.
Menimbang, bahwa penerapan unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai setiap orang atau Korporasi tanpa kecuali, dalam perkara terdakwa ini dipandang oleh majelis tidak tepat mengingat unsur setiap orang dalam Pasal 2 tidak membatasi Subyek hukum tertentu, sedangkan dalam fakta dipersidangan ternyata bahwa Terdakwa menjadi Subyek hukum dalam dakwaan karena ada kaitannya dengan kedudukan Terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal sebagai pemenang lelang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan dengan karakter, status / kedudukan atau sifat Terdakwa sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat jika terdakwa tidak mempunyai kedudukan sebagai Direktur CV. Tri Jaya Manunggal sebagaimana tersebut diatas , maka terdakwa tidak dapat melakukan perbuatan sebagaimana didakwaankan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu terkait/terlibat dalam paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010, sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perbuatan menyalahgunakan kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dan bukan sebagai “subyek hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas dimana Terdakwa adalah subyek hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Subsidair, maka dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tidak terpenuhi dan oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi maka dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan susunan dakwaan secara subsidairitas dimana terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, maka selanjutnya majelis hakim wajib mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Terdakwa-terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mempunyai unsur delik sebagai berikut :
Setiap orang;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap Ketentuan Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yaitu mengatur perihal Pidana Tambahan berupa perampasan barang bergerak dan tidak bergerak dan pembayaran uang pengganti bagi pelaku tindak pidana korupsi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), yang akan Majelis Hakim pertimbangankan setelah unsur pokok Tindak Korupsi tersebut terpenuhi ;
Ad. 1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam ketentuan pasal ini adalah bukan merupakan delik inti atau bestanddel delict, tapi merupakan elemen delict yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya dan dalam perkara ini subjek hukum yang diduga melakukan suatu delik tertuju pada terdakwa yang mana Identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa subyek pelaku dalam pasal 3 undang-Undang No. 31 Tahun l999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah mengandung makna bahwa setiap orang sebagai subyek hukum dalam pasal ini harus memangku jabatan atau kedudukan serta kemampuan berpikir dan menggunakan akal dalam menentukan kehendak untuk berbuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Notaris MUHAMMAD FAUZAN Nomor : 64 tanggal 15 Maret 2010 sebagai Direktur CV. Tri Jaya Manunggal sebagai pemenang lelang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 yang mempunyai tugas pokok antara lain :
Mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan dan pegawai.
Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
Menentukan kebijakan tertinggi perusahaan.
Bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian perusahaan.
Bertanggung jawab dalam memimpin dan membina perusahaan secara efektif dan efisien.
Mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian-perjanjian, merencanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas personalia yang berkerja pada perusahaan.
Dan selain itu terdakwa secara nyata baik secara fisik maupun psikis terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat menggunakan akal pikirannya dan dapat menentukan sikap kehendak dan bebas untuk menjawab pertanyaan dipersidangan sehingga berdasarkan penilaian tersebut Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal sebagai pemenang lelang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dan berdasarkan tugas dan kedudukan terdakwa tersebut diatas dengan demikian terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungan jawab dalam jabatannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektip yang melekat pada batin si pelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si-pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam pikiran orang lain (si-pelaku) namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin sipelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksudkan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun l999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korporasi;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa Yang kedudukannya dalam Pengadaan tanah untuk Pembangunan Gedung PA Blora tahun 2008 sebagi Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka untuk itu akan dilihat berdasarkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menerima pembayaran dari keseluruhan nilai kontrak pengadaan alat laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga untuk 7 (tujuh) SMP yang telah dikerjakanoleh terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal senilai Rp.997.979.000,00 dipotong PPN sebesar Rp.90.725.364,00 dan PPh sebesar Rp.13.608.805,00 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4776/LS/BT/2010 tanggal 27 Desember 2010;
Bahwa spesifikasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal sebagaimana yang tertuang dalam kontrak :
Bahwa ternyata CV Tri Jaya Manunggal dalam mengajukan penawaran diduga telah melakukan tindak kecurangan dengan cara memasukkan nama personil secara tidak benar dalam dokumen penawaran, yaitu atas nama Dedy Setyo Wibowo, Yuslim Mustaqim dan Aloysius Tri Wahyudi, dimana saksi Dedy Setyo Wibowo, saksi Yuslim Mustaqim dan saksi Aloysius Tri Wahyudi yang bersangkutan bukan karyawan CV. Tri Jaya Manunggal dan tidak pernah diminta untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010, tidak pernah dimintai izin penggunaan dokumen/ijazahnya sebagai data personil dalam penawaran kegiatan tersebut;
Bahwa dalam hal penyedia barang/jasa dalam penawarannya memasukkan data yang tidak benar/fiktif, maka terdakwa selaku direktur CV Tri Jaya Manunggal telah melanggar pakta integritas dan menyampaikan tidak sesuai dengan sesungguhnya formulir isian kualifikasi yang harus disertakan dalam dokumen penawaran, sehingga terdakwa selaku penyedia barang/jasa yang dalam penawarannya memasukkan data yang tidak benar/fiktif maka penyedia telah melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dan dengan demikian terdakwa telah melanggar Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 35 ayat 7, sehingga kontrak dan keuntungan yang diterima tidak sah.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Jawa Tengah Nilai pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 biaya yang telah dikeluar oleh CV Tri Jaya Manunggal adalah sebesar Rp756.701.600,00, terinci sebagai berikut :
| Nama barang /alat | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| Komputer Client | 126 unit | 5.000.000 | 630.000.000 |
| Komputer Server | 7 unit | 5.800.000 | 40.600.000 |
| Instalasi Jaringan | 7 paket | 1.500.000 | 10.500.000 |
UPS (Uninterruptible Power Supply) | 70 unit | 570.000 | 39.900.000 |
| LCD Projector | 7 unit | 3.900.000 | 27.300.000 |
| Software | 7 paket | 23.000.000 | 161.000.000 |
| 909.300.000 |
-
-
-
No Uraian Biaya Pengadaan Jumlah (Rp) 1. Pembelian alat laboratorium bahasa ke PT. Berca Cabang Semarang 679.000.000,00 2. Biaya Pelatihan: Biaya uang saku instruktur
Biaya penginapan instruktur
Biaya konsumsi (Pelatihan di SMP Al Azhar Salatiga)
Biaya konsumsi (Pelatihan di SMP Kristen 2 Salatiga)
3.100.000,00
1.450.000,00
1.200.000,00
260.000,00
3. Biaya Instalasi: Instalasi dan jaringan komputer
Instalasi Wi-Fi, koneksi fluent
Instalasi jaringan listrik
28.000.000,00
17.500.000,00
12.000.000,00
4. Biaya Transportasi: Biaya konsumsi bongkar muatan
Biaya parkir
Biaya bongkar muatan
Biaya sewa Mobil 1 bulan
Biaya BBM
700.000,00
28.000,00
450.000,00
4.000.000,00
500.000,00
5. Biaya Umum dan Administrasi Biaya alat tulis kantor, Fotocopy, meterai, flasdisk
Biaya konsumsi
Biaya sewa kantor 2 bulan
Upah tenaga logistik
Biaya komunikasi (pulsa)
1.498.600,00
1.864.000,00
2.000.000,00
3.000.000,00
151.000,00
756.701.600,00
-
-
Dari perhitungan tersebut diatas maka terdakwa telah menerima keuntungan dari mengerjakan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 adalah sebagai berikut :
-
Pembayaran kepada CV. Tri Jaya Manunggal
: Rp 997.979.000,00 Potongan PPN
: Rp 90.725.364,00 Jumlah pembayaran bersih (1-2)
: Rp 907.253.636,00 Jumlah biaya perolehan alat laboratorium bahasa oleh CV. Tri Jaya Manunggal
: Rp 756.701.600,00 Kerugian Keuangan Negara (3-4) : Rp 150.552.036,00
Sehingga terdakwa dari mengerjakan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp.150.552.036,00 (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah).
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi ;
Unsur ke-3 : menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur tersebut terdiri dari dari beberapa sub unsur yang masing-masing bersifat alternatif artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya terpenuhi namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi, peluang tersebut merupakan yang tercantum dalam ketentuan ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara ataupun pada lembaga lain yang mempunyai tugas dan wewenang, sedangkan kedudukan adalah posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya.;
Menimbang, bahwa Pengertian sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan dengan demikian jabatan atau kedudukan adalah sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan tugas sebaik-baiknya. Sarana yang ada pada dirinya karena kedudukan atau jabatan itu semata- mata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajibannya, dan tidak untuk digunakan bagi perbuatan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan berdasarkan Akta Notaris MUHAMMAD FAUZAN Nomor : 64 tertanggal 15 Maret 2010 pada tanggal 18 Oktober 2010 diantaranya adalah:
Mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan dan pegawai.
Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
Menentukan kebijakan tertinggi perusahaan.
Bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian perusahaan.
Bertanggung jawab dalam memimpin dan membina perusahaan secara efektif dan efisien.
Mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian-perjanjian, merencanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas personalia yang berkerja pada perusahaan.
Bahwa pada tahun 2010 ada dana untuk pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga sebesar Rp1.050.000.000,00 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Nomor 1.01.1.01.01.16.18.5.2 tahun 2010, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) selanjutnya saksi Drs. Subroto, M.Pd Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga) mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga Nomor 911/0900/2010, tanggal 11 Januari 2010 menunjuk Pejabat Pembuat komitmen adalah saksi Anindita Sulaksono W, SE, MM;
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2010, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. Drs. Subroto, M.Pd) mengajukan permohonan lelang kepada Kepala Bagian Pembangunan selaku Koordinator Unit Layanan Pengadaan Kota Salatiga dengan surat Nomor 425.3/4800 tanggal 4 Oktober 2010 untuk memilih penyedia barang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan dilampiri spesifikasi teknis dan RAB (Rincian Anggaran dan Biaya);
Bahwa Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) menyusun dan menetapkan Daftar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Tahun Anggaran 2010 pada bulan Oktober 2010 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
Nama barang /alat Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
(Rp)
Komputer Client 126 unit 5.000.000 630.000.000 Komputer Server 7 unit 5.800.000 40.600.000 Instalasi Jaringan 7 paket 1.500.000 10.500.000 UPS (Uninterruptible
Power Supply)
70 unit 570.000 39.900.000 LCD Projector 7 unit 3.900.000 27.300.000 Software 7 paket 23.000.000 161.000.000 909.300.000
-
-
Bahwa dalam pembuatan HPS, Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) mendapatkan informasi dari internet dan selanjutnya melalui telepon dengan PT Winner Tech. Dari bagian marketing PT. Winner Tech (Sdri. Ria) diperoleh informasi bahwa harga satu paket pengadaan laboratorium bahasa untuk SMP adalah Rp150.000.000,00. Sedangkan untuk menentukan harga satuan per jenis barang sebagai HPS, Panitia Pengadaan (ULP Bidang Pengadaan Barang) mengacu pada harga per jenis barang yang tercantum dalam RAB yang disusun PPKom, kemudian harga diturunkan berkisar 10% s.d. 15%, sehingga total harga paket turun sebesar 13,4% dari RAB;
Bahwa dalam pelelangan tersebut CV yang mendaftar sebanyak 15 (lima belas) sedangkan yang memasukkan penawaran hanya 4 (empat) CV yaitu Tri Jaya Manunggal, CV Dwipa Mahidara, CV Moza Jaya Sarana dan CV Adi Jaya, kemudian panitia lelang menetapkan CV Tri Jaya Manunggak sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp.997.979.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Pengumuman Pemenang Lelang oleh Ketua ULP Bidang Pengadaan Barang Kota Salatiga TA 2010 dengan surat Nomor 03/XI/Lab.Bahasa/Bid-Brg/2010 tanggal 23 November 2010 selanjutnya PPK menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ) dengan nomor surat 425/6587 tanggal 1 Desember 2010 kemudian pada tanggal 2 Desember 2010 saksi Anindita Sulaksono W, SE, MM selaku PPK dan terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Nomor 425/6602a dengan nilai pekerjaan Rp.997.979.000,00 dan jangka waktu mulai tanggal 2 Desember 2010 s.d. 15 Desember 2010;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Desember 2010 CV Tri Jaya Manunggal melakukan pemesanan ke PT Berca Cabang Semarang melalui email dengan sebelumnya telah membayar uang muka sebesar Rp203.700.000,00 (30% dari harga yang disepakati Rp.679.000.000,00) kepada PT Berca Cabang Semarang tanggal 8 Desember 2010. Selanjutnya PT Berca Cabang Semarang tanggal 9 Desember 2010 melakukan pemesanan barang kepada PT Berca Pusat di Jakarta;
Pengiriman barang oleh PT Berca Pusat ke PT Berca Cabang Semarang dilakukan setelah mendapatkan approval dari pihak manajer PT. Berca Pusat dan dilakukan secara bertahap, yaitu :
Tanggal 14 Desember 2010 terdiri dar i:
7 unit server merk Relion, 90 unit PCClient merk Relion, 133 unit monitor merk Relion, 7 unit LCD merk BenQ, 70 unit UPS merk Power Trees, 14 unit acces point merk Airlive, dan 259 headset merk Relion
Tanggal 15 Desember 2010 terdiri dari :
36 PC Client merk Relion
Pengiriman ke 7 (tujuh) sekolah penerima dilakukan dari tanggal 15 Desember 2010 s/d tanggal 16 Desember 2010, sebagai berikut :
Tanggal 15 Desember 2010 ke SMP Kristen 2 Salatiga.
Tanggal 16 Desember 2010 ke SMPN 4 Salatiga dan SMPN 9 Salatiga.
Tanggal 16 Desember 2010 ke SMP Islam Sultan Fatah, SMPN 10 Salatiga, SMP Al Azhar Salatiga dan SMP Pangudi Luhur Salatiga
Bahwa setelah semua barang terkirim ke 7 (tujuh) sekolah penerima, PT Berca Cabang Semarang menerbitkan Invoice dengan nomor : 20538/INV-BC/XII/10 tanggal 17 Desember 2010, kemudian pada tanggal 17 Desember 2010, setelah barang diterima pihak sekolah, CV Tri Jaya Manunggal mengadakan pelatihan bagi operator Laboratorium Bahasa tanggal bertempat di SMP Kristen 2 Salatiga dengan surat pemberitahuan tanggal 060/CV.TJM/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010;
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan guna pencairan termin 100% dan serah terima kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dengan surat Nomor 061/CV.TJM/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010. Atas surat permohonan tersebut, PPKom menerbitkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan surat Nomor 004/PPKom/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010;
Bahwa Panitia Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor 002/PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Barang No 003/PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010, yang menyebutkan bahwa Panitia Pemeriksa telah mengadakan pemeriksaan administrasi dan menyatakan bahwa telah memenuhi syarat dan progress fisik mencapai 100% serta pemeriksaan barang yang diserahkan CV Tri Jaya Manunggal dengan kesimpulan baik sesuai dengan Kontrak Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Administrasi dan BA Pemeriksaan Barang tersebut, dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 003/PPKom/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 antara PPKom dengan terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, Sdr.Frans Irianto selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal mengajukan permohonan pencairan dana dengan surat Nomor 062/CV-TJM/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 sebesar 100% dengan nilai Rp.997.979.000,00;
Berdasarkan permintaan tersebut PPKom melakukan proses administrasi pembayaran, sehingga bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor 0633/SPP.LS/ DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp997.979.000,00;
Bahwa dari barang yang telah didistribusikan ke 7 (tujuh) Sekolah penerima, terdapat sebagian alat tidak dapat berfungsi maksimal, maka pada tanggal 23 Desember 2010 Panitia Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang-barang yang tidak dapat digunakan secara maksimal. Atas barang yang belum dapat digunakan secara maksimal tersebut, pihak penyedia barang CV Tri Jaya Manunggal dikenakan denda keterlambatan selama 12 hari dengan nilai sebesar Rp11.975.748,00. Denda tersebut telah disetorkan CV Tri Jaya Manunggal ke kas daerah Kota Salatiga tanggal 23 Desember 2010, atas Pengajuan SPP LS Nomor 0633/SPP.LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, diterbitkan SPM-LS Nomor 0633/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 senilai Rp997.979.000,00 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran saksi Drs. Subroto, MPd, atas SPM-LS tersebut, Bendahara Umum Daerah Kota Salatiga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4776/LS/BT/2010 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp.997.979.000,00 dipotong PPN sebesar Rp.90.725.364,00 dan PPh sebesar Rp.13.608.805,00;
Bahwa setelah semua barang diterima pihak sekolah yaitu SMPN 4 Salatiga, SMPN 9 Salatiga, SMPN 10 Salatiga, SMP Islam Sultan Fatah, SMP Al Azhar Salatiga, SMP Kristen 2 Salatiga dan SMP Pangudi Luhur Salatiga dan sudah dapat difungsikan dengan maksimal, maka dibuat Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 antara pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga dengan masing-masing Kepala Sekolah, nomor 425/0047a tanggal 10 Januari 2011;
Bahwa terdakwa selaku direktur CV Tri Jaya Manunggal telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukannya selaku Direktur dimana dalam mengajukan penawaran telah melakukan tindak kecurangan dengan cara memasukkan nama personil secara tidak benar dalam dokumen penawaran, yaitu atas nama Dedy Setyo Wibowo, Yuslim Mustaqim dan Aloysius Tri Wahyudi, dimana saksi Dedy Setyo Wibowo, saksi Yuslim Mustaqim dan saksi Aloysius Tri Wahyudi yang bersangkutan bukan karyawan CV. Tri Jaya Manunggal dan tidak pernah diminta untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010, tidak pernah dimintai izin penggunaan dokumen/ijazahnya sebagai data personil dalam penawaran kegiatan tersebut;
Bahwa dalam hal penyedia barang/jasa dalam penawarannya memasukkan data yang tidak benar/fiktif, maka terdakwa selaku direktur CV Tri Jaya Manunggal telah melanggar pakta integritas dan menyampaikan tidak sesuai dengan sesungguhnya formulir isian kualifikasi yang harus disertakan dalam dokumen penawaran, sehingga terdakwa selaku penyedia barang/jasa yang dalam penawarannya memasukkan data yang tidak benar/fiktif maka penyedia telah melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dan dengan demikian terdakwa telah melanggar Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 35 ayat 7, sehingga kontrak dan keuntungan yang diterima tidak sah.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ke-3 inipun terpenuhi ;
Unsur ke-4 : dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kata “dapat” berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara (actual loss), melainkan juga meliputi perbuatan yang telah dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (potential loss), hal demikian sesuai Yurisprudensi MA RI dalam perkara No.813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang menegaskan : ”bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian negara”;
Menimbang, bahwa sedang yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya menjadi rugi atau berkurang, sehingga yang dimaksud merugikan keuangan negara samalah artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara, sedangkan pengertian keuangan negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa ”keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala dan segala kewajiban yang timbul karena;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertangungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara”;
Menimbang, bahwa untuk arti merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi merugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan. Yang dimaksud dengan perekonomian Negara sebagaimana didalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan ”Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa selaku Direktur CV. Tri Jaya Manunggal sebagai pemenang lelang untuk paket Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010, apakah mengakibatkan adanya kerugian negara atau perekonomian negara maka dari fakta yang terungkap dipersidangan yakni
Bahwa berdasarkan hasil lelang CV Tri Jaya Manunggal dengan terdakwa sebagai Direktur nya ditunjuk sebagai pemenang lelang berdasarkan surat nomor surat 425/6587 tanggal 1 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh PPK, selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal dan saksi Anindita Sulaksono W, SE, MM selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Nomor 425/6602a dengan nilai pekerjaan Rp.997.979.000,00 dan jangka waktu mulai tanggal 2 Desember 2010 s.d. 15 Desember 2010;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Desember 2010 CV Tri Jaya Manunggal melakukan pemesanan ke PT Berca Cabang Semarang melalui email dengan sebelumnya telah membayar uang muka sebesar Rp203.700.000,00 (30% dari harga yang disepakati Rp.679.000.000,00) kepada PT Berca Cabang Semarang tanggal 8 Desember 2010. Selanjutnya PT Berca Cabang Semarang tanggal 9 Desember 2010 melakukan pemesanan barang kepada PT Berca Pusat di Jakarta;
Pengiriman barang oleh PT Berca Pusat ke PT Berca Cabang Semarang dilakukan setelah mendapatkan approval dari pihak manajer PT. Berca Pusat dan dilakukan secara bertahap, yaitu :
Tanggal 14 Desember 2010 terdiri dari:
7 unit server merk Relion, 90 unit PCClient merk Relion, 133 unit monitor merk Relion, 7 unit LCD merk BenQ, 70 unit UPS merk Power Trees, 14 unit acces point merk Airlive, dan 259 headset merk Relion
Tanggal 15 Desember 2010 terdiri dari :
36 PC Client merk Relion
Pengiriman ke 7 (tujuh) sekolah penerima dilakukan dari tanggal 15 Desember 2010 s/d tanggal 16 Desember 2010, sebagai berikut :
Tanggal 15 Desember 2010 ke SMP Kristen 2 Salatiga.
Tanggal 16 Desember 2010 ke SMPN 4 Salatiga dan SMPN 9 Salatiga.
Tanggal 16 Desember 2010 ke SMP Islam Sultan Fatah, SMPN 10 Salatiga, SMP Al Azhar Salatiga dan SMP Pangudi Luhur Salatiga
Bahwa setelah semua barang terkirim ke 7 (tujuh) sekolah penerima, PT Berca Cabang Semarang menerbitkan Invoice dengan nomor : 20538/INV-BC/XII/10 tanggal 17 Desember 2010, kemudian pada tanggal 17 Desember 2010, setelah barang diterima pihak sekolah, CV Tri Jaya Manunggal mengadakan pelatihan bagi operator Laboratorium Bahasa tanggal bertempat di SMP Kristen 2 Salatiga dengan surat pemberitahuan tanggal 060/CV.TJM/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010;
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan guna pencairan termin 100% dan serah terima kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa, Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 dengan surat Nomor 061/CV.TJM/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010. Atas surat permohonan tersebut, PPKom menerbitkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan surat Nomor 004/PPKom/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010;
Bahwa Panitia Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor 002/PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Barang No 003/PPK/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010, yang menyebutkan bahwa Panitia Pemeriksa telah mengadakan pemeriksaan administrasi dan menyatakan bahwa telah memenuhi syarat dan progress fisik mencapai 100% serta pemeriksaan barang yang diserahkan CV Tri Jaya Manunggal dengan kesimpulan baik sesuai dengan Kontrak Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Administrasi dan BA Pemeriksaan Barang tersebut, dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 003/PPKom/LAB BAHASA/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 antara PPKom dengan terdakwa selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, Sdr.Frans Irianto selaku Direktur CV Tri Jaya Manunggal mengajukan permohonan pencairan dana dengan surat Nomor 062/CV-TJM/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 sebesar 100% dengan nilai Rp.997.979.000,00;
Berdasarkan permintaan tersebut PPKom melakukan proses administrasi pembayaran, sehingga bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor 0633/SPP.LS/ DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp997.979.000,00;
Bahwa dari barang yang telah didistribusikan ke 7 (tujuh) Sekolah penerima, terdapat sebagian alat tidak dapat berfungsi maksimal, maka pada tanggal 23 Desember 2010 Panitia Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang-barang yang tidak dapat digunakan secara maksimal. Atas barang yang belum dapat digunakan secara maksimal tersebut, pihak penyedia barang CV Tri Jaya Manunggal dikenakan denda keterlambatan selama 12 hari dengan nilai sebesar Rp11.975.748,00. Denda tersebut telah disetorkan CV Tri Jaya Manunggal ke kas daerah Kota Salatiga tanggal 23 Desember 2010, atas Pengajuan SPP LS Nomor 0633/SPP.LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, diterbitkan SPM-LS Nomor 0633/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 senilai Rp997.979.000,00 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran saksi Drs. Subroto, MPd, atas SPM-LS tersebut, Bendahara Umum Daerah Kota Salatiga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4776/LS/BT/2010 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp.997.979.000,00 dipotong PPN sebesar Rp.90.725.364,00 dan PPh sebesar Rp.13.608.805,00;
Bahwa setelah semua barang diterima pihak sekolah yaitu SMPN 4 Salatiga, SMPN 9 Salatiga, SMPN 10 Salatiga, SMP Islam Sultan Fatah, SMP Al Azhar Salatiga, SMP Kristen 2 Salatiga dan SMP Pangudi Luhur Salatiga dan sudah dapat difungsikan dengan maksimal, maka dibuat Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 antara pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga dengan masing-masing Kepala Sekolah, nomor 425/0047a tanggal 10 Januari 2011;
Bahwa ternyata CV Tri Jaya Manunggal dalam mengajukan penawaran diduga telah melakukan tindak kecurangan dengan cara memasukkan nama personil secara tidak benar dalam dokumen penawaran, yaitu atas nama Dedy Setyo Wibowo, Yuslim Mustaqim dan Aloysius Tri Wahyudi, dimana saksi Dedy Setyo Wibowo, saksi Yuslim Mustaqim dan saksi Aloysius Tri Wahyudi yang bersangkutan bukan karyawan CV. Tri Jaya Manunggal dan tidak pernah diminta untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010, tidak pernah dimintai izin penggunaan dokumen/ijazahnya sebagai data personil dalam penawaran kegiatan tersebut;
Bahwa dalam hal penyedia barang/jasa dalam penawarannya memasukkan data yang tidak benar/fiktif, maka terdakwa selaku direktur CV Tri Jaya Manunggal telah melanggar pakta integritas dan menyampaikan tidak sesuai dengan sesungguhnya formulir isian kualifikasi yang harus disertakan dalam dokumen penawaran, sehingga terdakwa selaku penyedia barang/jasa yang dalam penawarannya memasukkan data yang tidak benar/fiktif maka penyedia telah melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dan dengan demikian terdakwa telah melanggar Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 35 ayat 7, sehingga kontrak dan keuntungan yang diterima tidak sah.
Bahwa berdasarkan perhitungan Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Jawa Tengah Nilai pengadaan alat laboratorium bahasa pada 7 (tujuh) lokasi SMP di Kota Salatiga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga tahun anggaran 2010 biaya yang telah dikeluar oleh CV Tri Jaya Manunggal adalah sebesar Rp756.701.600,00, terinci sebagai berikut :
-
-
-
No Uraian Biaya Pengadaan Jumlah (Rp) 1. Pembelian alat laboratorium bahasa ke PT. Berca Cabang Semarang 679.000.000,00 2. Biaya Pelatihan: Biaya uang saku instruktur
Biaya penginapan instruktur
Biaya konsumsi (Pelatihan di SMP Al Azhar Salatiga)
Biaya konsumsi (Pelatihan di SMP Kristen 2 Salatiga)
3.100.000,00
1.450.000,00
1.200.000,00
260.000,00
3. Biaya Instalasi: Instalasi dan jaringan computer
Instalasi Wi-Fi, koneksi fluent
Instalasi jaringan listrik
28.000.000,00
17.500.000,00
12.000.000,00
4. Biaya Transportasi: Biaya konsumsi bongkar muatan
Biaya parkir
Biaya bongkar muatan
Biaya sewa Mobil 1 bulan
Biaya BBM
700.000,00
28.000,00
450.000,00
4.000.000,00
500.000,00
5. Biaya Umum dan Administrasi Biaya alat tulis kantor, Fotocopy, meterai, flasdisk
Biaya konsumsi
Biaya sewa kantor 2 bulan
Upah tenaga logistik
Biaya komunikasi (pulsa)
1.498.600,00
1.864.000,00
2.000.000,00
3.000.000,00
151.000,00
756.701.600,00
-
-
Berdasarkan metode penghitungan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.552.036,00 (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Pembayaran kepada CV. Tri Jaya Manunggal
: Rp 997.979.000,00 Potongan PPN
: Rp 90.725.364,00 Jumlah pembayaran bersih (1-2)
: Rp 907.253.636,00 Jumlah biaya perolehan alat laboratorium bahasa oleh CV. Tri Jaya Manunggal
: Rp 756.701.600,00 Kerugian Keuangan Negara (3-4) : Rp 150.552.036,00
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut maka unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat perbuatan terdakwa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka majelis hakim akan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, disamping itu menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (Pasal 18 ayat (1) huruf b), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut (Pasal 18 ayat (2), dan bila tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok dan putusan tersebut akan ditentukan dalam amar putusan (Pasal 18 ayat (3);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa harus dihukum untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa dari akibat perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.552.036,00 (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah) sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dari kerugian Negara sebesar Rp150.552.036,00 (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah) tersebut terdapat pengembalian dari terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa sisa kerugian keuangan negara yang harus dibayar oleh terdakwa adalah sebesar selisih antara temuan kerugian keuangan negara dikurangi jumlah pengembalian keuangan negara yang telah dibayarkan oleh terdakwa dengan perhitungan sebagai berikut : Rp150.552.036,00. dikurangi Rp. 40.000.000,- sehingga kerugian negara yang harus diganti terdakwa sebesar Rp. 110.552.036,00 (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, pada akhirnya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “KORUPSI” melanggar Pasal 3 jo.pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbang-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dengan demikian maka Majelis Hakim menolak seluruh nota Pembelaan terdakwa dan Tim Penasehat Hukum terdakwa, kecuali mengenai permohonan keringanan hukuman yang akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dihukum, maka Terdakwa harus membayar uang pengganti dan denda serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan Majelis Hakim tentukan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dri terdakwa.,
Hal-hal yang memberatkan.,
Tindak pidana Korupsi dianggap sebagai ekstra ordinary crime dan menjadi prioritas dalam penegakan hukum di Indonesia;
Hal-hal yang meringankan.,
Terdakwa- dimuka persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 3 ayat Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun l999, Undang-Undang No. 8 Tahun l981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN dari dakwaan Primair Tersebut;
Menyatakan Terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS IRIANTO Bin YOHANES SAMBOPALALANGAN tersebut dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.552.036,00 (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Disita dari HANDRY GUNAWAN AGUST
1 (satu) lembar fotocopy legalisir No. 003/II/Promosi/Computel/03 tanggal 03 Februari 2003 Perihal Promis PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli Invoice No. 20538/INV-BC/XII/10 tanggal 17 Desember 2010 dengan total Rp. 679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupaih).
1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036984 tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036985, WO. tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W036986, WO. tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (Garuda Persada) dari PT. Berca Semarang No. 900041 kepada CV. Trijaya Manunggal tanggal 21 Nopember 2011
1 (satu) lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W03760, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (GP Trans No. 024313 tanggal 13 Juni 2011) dari Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (Tiki Indo No. 697100174122 dari Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W035736, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (GP Trans No. 024555 tanggal 06 Mei 2011) pengirim Berca Computel Semarang kepada CV. Trijaya Manunggal
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor. SMG-014386 tanggal 014386 kepada CV. Trijaya Manunggal Bp. Frans dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli bukti pengiriman (TikiIndo No. 697100144472 tanggal 16 April 2011) pengirim Berca Computel kepada CV. Berca Komputel.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W034983, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W034984, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar tanda terima Nomor: SMG-014135 tanggal 23 Desember 2010 kepada Bp. Frans (Via Mandala Travel) dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W032875, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli lembar Form Service Barang Work-Order-Service and Repair No. WO. W032871, tanggal 12 Maret 2009 CV. Tri Jaya Manunggal.
1 (satu) lembar asli tanda terima titipan (Mikroindo Puteratama) No. 215015 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-0145115 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMP Pangudi Luhur Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014106 tanggal 15 Desember 2010 kepada SMP Kristen 2 Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014109 tanggal 16 Desember 2012 kepada SMP 9 Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014114 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMP Al Azhar dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014108 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN 4 Salatiga dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014112 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN Islam Sultan Fatah dari PT. Berca Computel.
1 (satu) lembar asli tanda terima Nomor: SMG-014113 tanggal 16 Desember 2010 kepada SMPN 10 Salatiga dari PT. Berca Computel.
Buku rekening Tabungan Bima Bank Jateng No Rek. 2-033-09649-9 an. HANDRY GUNAWAN AGUST alamat Jl. Srndol Bumi Indah S 15 Smg.
1 (satu) lembar asli bukti setoran BCA (DP Trijaya-Smg) No.Rek. 111-30-1118 Pemilik Rekening PT. Berca Computel tanggal 08 Desember 2010 sejumlah Rp. 203.700.000,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli surat keterangan lunas customer an. Custumer CV. Trijaya Manunggal tanggal 18 April 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pemblokiran rekening No. 1.033.001.22.9 an. CV. Trijaya Manunggal tanggal 08 Desember 2010.
1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109674, Order Data: 12/14/10, Document Type: IT.
1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109723, Order Data: 12/14/10, Document Type: IT.
1 (satu) lembar asli bukti penerimaan barang dari Jakarta ke Cabang Semarang Document Number:10109793, Order Data: 12/15/10, Document Type: IT.
2 (dua) lembar asli bukti permintaan barang dari cabang Semarang ke Jakarta.
1 (satu) lembar asli bukti penarikan tunai BCA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 11 Januari 2011.
1 (satu) lembar perincian data layanan purna jual relion PT. Berca Cakra Teknologi untuk CV. Tri Jaya Manunggal.
Disita dari AGUS KRISTIANTO, S.T.
2 (dua) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor: 094/64.Barang/X/2010 tanggal 07 Oktober 2010.
1 (satu) lembar asli surat Nomor: 050.5/108/2010 perihal SK Walikota tentang Personil Sekretariat dan Bidang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) tanggal 12 Juli 2010.
7 (tujuh) lembar asli surat Keputusan Walikota Salatiga beserta lampirannya Nomor: 050-05/225/2010 tentang Personil Sekretariat dan Bidang Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) tanggal 08 Juli 2010.
5 (lima) lembar asli Summary Report, kode lelang : 4088, tanggal pembuatan 18 Oktober 2010.
8 (delapan) lembar asli Summary Report, kode lelang : 7088, tanggal pembuatan 28 Oktober 2010.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 425.1/6465 tanggal 23 Nopember 2010 perihal Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Alat-alat Lab Bahasa.
1 (satu) lembar asli Surat Pengumuman Pemenang Lelang ULP Bidang Pengadaan Barang Pemkot Salatiga Nomor: 03/XI/Lab.Bahasa/Bid-Brg/2010 tanggal 23 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 500/04/USL-Brg.Lab-Bahsa/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal usulan penetapan pemenang lelang.
5 (Lima) lembar asli harga perkiraan sendiri paket pengadaan alat-alat laboratorium bahasa tahun anggaran 2010 tertanggal Oktober 2010.
2 (dua) lembar asli berita acara hasil pelelangan Nomor : 06/BAHP-Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli Berita Acara evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi Nomor : 05/BAKualifikasi/Lab.Bahasa/XI/2010 tanggal 19 Nopember 2010.
3 (tiga) lembar asli penilaian kualifikasi pengadaan alat – alat Lab Bahasa tanggal 19 Nopember 2010 .
1 (satu) lembar asli Berita Acara Asli penawaran harga Nomor : 04/BA.EV.HRG/Lab-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi administrasi teknis Nomor : 03/BA.EV.AT-LAB-Bahasa/XI/2010 tanggal 18 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli evaluasi teknis pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Adi Jaya tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Dwipa Mahidara tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 18 Nopember 2010.
2 (dua) lembar asli evaluasi administrasi pengadaan alat – alat Lab. Bahasa Tahun Anggaran 2010 CV. Moza Jaya Sarana tanggal 18 Nopember 2010.
1 (satu) lembar asli daftar harga barang dari BES Elektronik dan servise komputer tanggal 12 Oktober 2010 beserta 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggal 08 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Kristiyanto,ST.
1 (satu) Bendel Asli dokumen pengadaan tanggal 18 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh An. Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Asisten Ekbang Dan Kesra, U.B Kepala Bagian Adm. Pembangunan, Ir. MUSTA’IN, M.Si. yang berisi :
BAB I : PENGUMUMAN PENGADAAN
BAB II : INTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN (IKPP)
BAB III : LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP)
BAB IV : BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
BAB V : SYARAT – SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
BAB VI : SYARAT – SYRAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
BAB VII : SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VIII : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
BAB IX : BENTUK DOKUMEN KONTRAK
1 (satu) Bendel Asli dokumen pengadaan tanggal 01 Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh An. Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Asisten Ekbang Dan Kesra, U.B Kepala Bagian Adm. Pembangunan, Ir. MUSTA’IN, M.Si. yang berisi :
BAB I : PENGUMUMAN PENGADAAN
BAB II : INTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN (IKPP)
BAB III : LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP)
BAB IV : BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
BAB V : SYARAT – SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
BAB VI : SYARAT – SYRAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
BAB VII : SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VIII : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
BAB IX : BENTUK DOKUMEN KONTRAK
Disita dari ANINDITA SULAKSONO WIDAGDO, S.E., M.M.
1 (satu) bendel asli Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 425/660a tanggal 02 Desember 2010 Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa TA 2010.
1 (satu) buah Buku Saku Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2010.
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor: 900-05/80/2010 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Yang Dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA 2010 tanggal 29 Maret 2010.
2 (dua) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 22 April 2010.
4 (empat) lembar asli Surat Tugas Nomor: 800/1604 beserta Lampiran surat tugas (Daftar Petugas Survey Lokasi Sekolah Calon Penerima DAK TA 2010) tanggal 23 April 2010.
4 (lembar) asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 29 April 2010.
2 (dua) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 tanggal 04 Mei 2010.
2 (dua) lembar kondisi riil Hasil Rekapitulasi Kuisioner SMP (Kebutuhan SMP Kota Salatiga) Tahun 2010.
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 Jenjang SMP tanggal 24 Juni 2010.
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Lelang Nomor: 425.3/4800 tanggal 04 Oktober 2010.
3 (tiga) lembar Berita Acara Keputusan Rapat Koordinasi Antara Tim Perencana dan Tim Koordinasi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010.
4 (empat) lembar asli Proses/ Langkah-langkah Pene\ntuan Alokasi DAK Bidang Pendidikan SMP Tahun 2010 tanggal 01 Juni 2010 beserta lampirannya.
8 (delapan) lembar asli Berita Acara Keputusan Rapat Tim Perencana Dana Alokasi Khusus (DAK) Mengenai Perkembangan DAK 2010 Nomor: 900/ 4635a tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor: 954/478/2009 tentang Pejabat Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga TA 2010 tanggal 31 Desember 2009.
1 (satu) bendel Profil Sekolah Penjaringa Data Tahun 2009 Kota Salatiga.
1 (satu) lembar tindasan Kartu Surat Keluar Pemerintah Kota Salatiga Disdikpora Kota Salatiga Nomor Urut. 6587 perihal Penunjukan Penyedia Jasa tanggal 01 Desember 2010.
7 (tujuh) lembar asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Disdikpora Kota Salatiga TA 2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampirannya.
2 (dua) lembar asli Berita Acara pelatihan Operasionalisasi laboratoriun Bahasa Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010.
2 (dua) lembar asli Daftar Hadir Pelatihan dan 3 (tiga) lembar foto pelatihan laboratorium bahasa Lokasi SMP Kristen 2 Salatiga tanggal 17 Desember 2010.
1 (satu) lembar asli surat melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap barang tanggal 23 Desember 2010.
8 (delapan) lembar foto pelaksanaan.
Disita dari FRANS IRIANTO
2 (dua) lembar asli Realisasi Biaya Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 25 Juli 2013.
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Barang dari SMP PL Salatiga untuk diperbaiki di PT. Berca Semarang tanggal 27 September 2011.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal (Sdr. Frans) tanggal 06 Desember 2010 untuk pemasangan jaringan dan setting komputer di 7 sekolah @ Rp. 4.000.000.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 03 Desember 2010 untuk sewa mobil 1 bulan Avansa Nopol. H.9097.KB.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 11 Desember 2010 untuk DP pemasangan instalasi listrik tujuh SMP di Salatiga.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Cv. Tri Jaya Manunggal tanggal 30 Desember 2010 untuk pelunasan pemasangan instalasi listrik di 6 SMP Salatiga.
1 (satu) lembar asli tanda bukti pengiriman Tiki Indo dari Frans Irianto (CV. Tri Jaya Manunggal) kepada Berca Computel Semarang tanggal 16 April 2011.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Frans tanggal 20 Januari 2011.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran fotocopy “Yoga” sebesar Rp. 302.500,- (tiga ratus dua ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran fotocopy “Yoga” sebesar Rp. 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembelian 10 FD Kingston 4 Gb dari toko Christal Comp. An. Tuan Andika sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Bp. Frans Irianto tanggal 23 Desember 2010 untuk setting wi-fi instalasi os linux uji koneksi fluent di 7 SMP di Salatiga.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari Bp. Frans Direktur CV. Tri Jaya Manunggal untuk sewa kantor pada tahun 2010 (1 tahun).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar Rp. 11.975.748 (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 21 Desember 2010 untuk setor denda keterlambatan pekerjaan.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 203.700.000,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Cv. Tri Jaya Manunggal tanggal 08 Desember 2010 untuk DP Paket 7 Lab Bahasa.
1 (satu) lembar fotocpy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 475.300.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta liga ratus ribu rupiah) dari CV. Tri Jaya Manunggal tanggal 07 Januari 2011 untuk Pelunasan Paket 7 Lab Bahasa.
Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum sebagai pembayaran sebagian uang pengganti dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 oleh kami Antonius Widijantono SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Sulistiyono, SH., dan Hakim ad Hoc Robert Pasaribu, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampngi oleh, Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Hartati, SH, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Fajar,SH dkk Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Salatiga dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya .
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
SULISTIYONO, SH. ANTONIUS WIDIJANTONO,SH.
Hakim Anggota/AD HOC
ROBERT PASARIBU,SH.MH.
Panitera Pengganti,
HARTATI, SH.