22/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 22/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH
MENGADILI : 1. Menyatakan TerdakwaI KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi ” sebagaimana pada Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi 4. Menjatuhkan pidana kepada I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 5. Menjatuhkan pidanadenda terhadap Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHatas kesalahannya itu sebesar, Rp 50..000.000 (Lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 6. Menghukum Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 56.986.010,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah)dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggantu maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun; 7. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 8. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Memerintahkan barang bukti berupa : 10 Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10 .000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 22/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara-perkara pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH
Tempat lahir : Klungkung
Umur/tanggal lahir : 46Tahun/31 Desember 1970.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Tojan Kelod Desa Tojan Kecamatan Klungkung
Kabupaten Klungkung
A g a m a : Hindu.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gianyar dan Lapas Klas II A Denpasar
oleh : -
Penyidik : Sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 20 Juni 2016
Diperpanjang Penuntut Umum : Sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan 19 Juli 2016
Penuntut Umum : Sejak tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan 08 Agustus 2016
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar : Sejak 1 Agustus 2016 sampai dengan 30 Agustus 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar : Sejak 31 Agustus Mei 2016 sampai dengan 29 Oktober 2016
Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Advokat berkantor Jalan Durian No. 7 C Denpasar , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Agustus 2016 , yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar, pada tanggal 19-08-2016 2016, No.Reg. : 2263./Daf/2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;-------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 22/ Pid.Sus-TPK/2016/PN. Dps, tanggal 1 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;---------------------------------
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 22/ Pid.Sus-TPK/2015/PN. Dps, tanggal 1 Agustus 2016 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;--------------------------------
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum, No. Reg. Perk. Reg.Perk : PDS-04/GIANY/07/2016 atas diri terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHtertanggal 21 September 2016; yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan pada diri terdakwa dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 2(dua) bulan kurungan ;
Menghukum Menghukum terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.986.010 (lima puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun ..
4). Menyatakan barang bukti berupa :
1) Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-03433/LS/1.20.03.01./00.00/2014, tanggal 13 Mei 2014 beserta lampiran.
2) Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-05715/LS/1.20.03.01./00.00/2014, tanggal 8 Juli 2014 beserta lampiran.
3) Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-14433/LS/1.20.03.01./00.00/2014, tanggal 3 Desember 2014 beserta lampiran.
4) 1 (satu) bendel peraturan Desa Tulikup Nomor 02 tahun 2015, tentang pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2014.
5) 1 (satu) bendel peraturan Desa Tulikup Nomor 03 tahun 2014, tentang anggaran pendapatan dan belanja desa Tulikup tahun anggearan 2014.
6) 1 (satu) bendel peraturan Desa Tulikup Nomor 06 tahun 2014, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Tulikup tahun anggaran 2014.
7) 3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan PD. BPR WERDHI SEDANA No. Tabungan 010700011, atas nama Pem Desa Tulikup, Alamat Br. Menak, Tulikup.
8) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- dari bendahara Desa Tulikup kepada I NYOMAN MURNA tanggal 18 Nopember 2014.
9) 1 (satu) bendel foto copy peraturan Bupati Gianyar nomor 68 tahun 2013 tentang pemberian alokasi dana desa kepada pemerintahan desa.
10) 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 95/BAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015.
11) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- dari NYOMAN MURNA kepada I KOMANG SUKERTA tanggal 18 Sep 2014
12) 1 (satu) lembar nota pembelian aspal sebanyak 29 drum sejumlah Rp. 49.300.000,- tanggal 24 Nopember 2014.
13) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang untuk pembayaran aspal sebanyak 29 drum sebesar Rp. 49.300.000,- kepada I KOMANG SUKERTA tertanggal 24 Nopember 2014.
14) 5 (lima) drum aspal yang sudah kosong.
15) 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan sewa alat berat tanggal 27 Agustus 2015.
16) 2 (dua) lembar foto copy Surat perjanjian penyewaan peralatan Dinas PU Kabupaten Klungkung Nomor : 680/28/2015/DPUK-P2 beserta lampiran.
17) 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran ( STS ) beserta lampiran.
18) 1 (satu) lembar surat nomor : 03 / Pan / T / 2012, tanggal 23 Nopember 2012, perihal mohon bantuan aspal.
19) 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas PU Propinsi Bali tahun anggaran 2013.
20) 1 (satu) bendel surat perjanjian pemborongan (Kontrak ) Nomor : 602.1/4303/DPU tanggal 14 Mei 2013, tentang pekerjaan pengadaan bahan bangunan untuk swadaya masyarakat.
21) 2 (dua) lembar surat nomor : 620/10.284/DPU, tanggal 30 Agustus 2013 perihal laporan pengadaan aspal dan semen tahun anggaran 2013 dan lembar disposisinya.
22) 1 (satu) bendel daftar permohonan bantuan aspal kepada masyarakat rencana realisasi tahun anggaran 2013 dan usulan anggaran perubahan 2013.
23) 1 (satu) bendel lampiran berita acara serah terima barang (Aspal ) tanggal 3 Pebruari 2014.
24) 1 (satu) lembar surat Pernyataan dari I NYOMAN SUKARA selaku Kelihan Dinas Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar.
25) 1 (satu) lembar surat pemerintah pengeluaran barang, tanggal 18 Nopember 2013.
26) Berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan perkerasan di Desa Tulikup Gianyar Nomor : 028 /18990 / BM-DPU / 2015, tanggal 9 Nopember 2015 beserta lampirannya.
27) 1 ( satu ) buah buku harian tahun anggaran 2014.
28) Surat perintah pencairan dana Nomor (SP2D) Nomor : 07952/SP2D/LS/ 1.03.01/2013, tanggal 8 Juli 2013 beserta lampiran.
29) Surat perintah pencairan dana Nomor (SP2D) Nomor : 13072/SP2D/LS/ 1.03.01/2013, tanggal 2 Oktober 2013 beserta lampiran.
Dikembalikan kepada Banjar Pande, Desa Tulikup;
5) Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa memberikan pledoi secara lisan dan Terdakwa sendiri mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa mengakui kesalahannya dengan terpaksa memakai uang penjualan aspal untuk kebutuhan hidup keluarganya ,karena tidak memiliki uang dan memohon kepada Majelis agar memberikan keringanan hukuman karena pekerjaannya hanya seorang supir dan tidak mempunyai apa-apa dan mempunyai tanggungan seorang istri dan dua orang anak.
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada hari Rabu Tanggal 28 September 2016 yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa, dan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg.Perk : PDS-04/GIANY /07/2016 tertanggal 1 Agustus 2016-, yang dibacakan pada Tanggal 10 Agustus 2016, sebagai berikut :
Primair :
--------------Bahwa ia terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti namun setidak-tidaknya masih termasuk dalam waktu antara bulan Nopember 2013 sampai dengan bulan April 2015 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kantor Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 18 Nopember 2013 Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar memperoleh bantuan berupa aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013, yang merupakan tindak lanjut dari diterimanya surat permohonan bantuan aspal Nomor : 03 /Pan /T/ 2012, tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kelian Dinas Br. Pande atas nama saksi I NYOMAN SUKARA dan Perbekel Desa Tulikup atas nama saksi I NYOMAN PRANAJAYA yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Bali C/q Kepala Dinas PU Propinsi Bali, yang mana selanjutnya bantuan tersebut diterima berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang ( aspal ) dan surat pernyataan penerimaan aspal sebanyak 30 drum, tertanggal 18 Nopember 2013;
Bahwa mengenai bantuan dari Pemerintah Propinsi Bali sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya pada saat pesangkepan banjar yang dilakukan di wantilan Pura Bale Agung pada bulan Desember 2013, oleh saksi I NYOMAN MURNA disampaikan kepada warga yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa bantuan aspal yang diterima Br. Pande akan dipergunakan untuk pengaspalan Jalan Pura Masceti, kemudian saksi I NYOMAN MURNA menyampaikan hasil pesangkepan tersebut kepada Kepala Desa / Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan meminta dukungan dana untuk pengaspalan tersebut, yangmana saat itu Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA menyatakan siap membantu dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan diambilkan dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) Tulikup tahun
An2014 dan kemudian pada bulan Pebruari 2014 mengenai kesanggupan dari desa untuk membantu pengaspalan jalan Pura Masceti oleh saksi I NYOMAN MURNA disampaikan dalam rapat warga Banjar Pande yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati untuk pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti akan dicarikan pemborong.
Bahwa untuk menindaklanjuti rapat warga banjar terkait penunjukkan pemborong sebagai pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti maka disepakati ditunjuk terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang mengaku selaku Direktur CV. Luhur Pucak Sari yang dikenalkan oleh I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI kepada saksi I NYOMAN MURNA pada bulan Agustus 2014, yangmana saat itu terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH mengaku selaku Direktur CV. Luhur Pucak Sari dan berminat untuk pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti, setelah dilakukan negosiasi didapat kesepakatan lisan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH selaku Direktur CV. Luhur Pucak Sari yang menyatakan sanggup akan mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti dengan klasifikasi aspal Hotmik dengan harga borongan pengaspalan per meter persegi sebesar Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ) dengan luas seluruhnya diperkirakan 1500 M2 dan pembayaran disepakati dengan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan bantuan aspal sebanyak 30 drum yang diterima Banjar Pande dinilai dengan uang oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH per drumnya sebesar Rp. 1.500.000, ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga untuk aspal sebanyak 30 drum dinilai sebesar Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah ).
Bahwa karena pada tanggal 18 Nopember 2014, saksi I NYOMAN MURNA baru menerima uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dijanjikan oleh Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yang merupakan dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, yang diserahkan di kantor Desa Tulikup oleh I DEWA PUTU RAKA selaku Sekdes Desa Tulikup dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang tertanggal 18 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan setelah dana tersebut diterima oleh saksi I NYOMAN MURNA, selanjutnya pada hari itu juga dana sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) tersebut oleh saksi I NYOMAN MURNA diserahkan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH bertempat dikantor Koperasi Br. Pande dan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga diberitahukan agar mengambil aspal sebanyak 30 drum dilapangan bola volley Br. Pande dan saat itu juga 30 drum aspal tersebut diambil oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH.
Bahwa setelah terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH menerima pembayaran berupa uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta mengambil aspal sebanyak 30 drum tersebut, namun terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH tidak langsung melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti bahkan pada tanggal 24 Nopember 2014 aspal yang diterima tersebut oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH dijual kepada NGAKAN NYOMAN PUNIA dengan harga Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus rbu rupiah) dengan bukti kwitansi penyerahan uang tertanggal 24 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus rbu rupiah) yang mana aspal tersebut dijual melalui perantara I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI namun yang menerima pembayarannya adalah terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH.
Bahwa setelah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta mengambil aspal sebanyak 30 drum, terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH tidak melaksanakan pekerjaan pengaspalan, meskipun telah ditegur dan diingatkan oleh saksi I NYOMAN MURNA, sampai akhirnya pada tanggal 13 Maret 2015 di Kantor Desa Tulikup dilakukan pertemuan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang dimediasi oleh Perbekel Desa Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan Sekdes I DEWA PUTU RAKA. dan pada saat itu dibuatkan surat perjanjian kerja nomor : 95/BAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015, namun setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja tersebut terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga tidak melakukan pengaspalan jalan Pura Masceti sama sekali hingga pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015, sekira pukul 13.30 wita Dinas PU Propinsi Bali melakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap realisasi bantuan aspal sebanyak 30 drum yang dilakukan oleh Ir. I NYOMAN SUMERTA, M.Si bersama IDA BAGUS NARENDRA DUHITA yang didampingi kelihan Dinas Br. Pande (I NYOMAN MURNA) diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaaan dan pengecekan tersebut tidak ada pengaspalan jalan dengan menggunakan bantuan aspal dari Dinas PU melainkan hanya perkerasan jalan dengan agregat. Berdasarkan estimasi dari hasil observasi dilapangan yang dilakukan Dinas PU biaya yang telah digunakan pemborong untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 10.933.490,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terdiri dari umum ( biaya mobilisasi peralatan ) pekerjaan agregat senilai Rp. 3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya perkerasan non aspal sebesar Rp. 7.553.490,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa setelah terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH menerima uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, serta menerima aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013, maka terdakwa selaku pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti berdasarkan surat perjanjian kerja nomor : 95/ BAN/ I/ 2015, tanggal 13 Maret 2015, tidak pernah membuat laporan pelaksanaan pekerjaan yang didukung dengan bukti pengeluaran keuangan yang sah serta tidak pernah melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu yang telah disepakatai yakni melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2 selesai tuntas awal Bulan April s/d akhir Bulan April 2015, sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kerja nomor : 95/ BAN/ I/ 2015, tanggal 13 Maret 2015 hingga menyebabkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, serta menerima aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013 sebagai bentuk Biaya perbaikan sarana public dalam skala kecil menjadi tidak tepat sasaran karena baik uang maupun aspal yang kesemuanya bersumber dari keuangan Pemerintah Daerah yang seharusnya digunakan untuk Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan yang dalam hal ini dalam bentuk pengaspalan jalan Pura masceti, sehingga tidak bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, melainkan dinikmati untuk kepentingan diri pribadi terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dengan disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah atas sejumlah uang dan aspal yang diterimanya, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa disamping melanggar surat perjanjian kerja nomor : 95/ BAN/ I/ 2015, tanggal 13 Maret 2015 juga melanggar beberapa ketentuanantaralain :
1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 9 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 19
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan.
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial.
e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
f. Meningkatkan pelayanan pada msyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
h. Meningkatkan pendapatan Desa dan masyarakat desa melalui badan usaha milik Desa (BUMDesa)
Pasal 22
(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30 % untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70 % untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Bagi belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk :
a. Biaya perbaikan sarana public dalam skala kecil.
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa.
c. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan.
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
e. Teknologi tepat guna.
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
g. Pengembangan sosial budaya.
h. dan sebagainya yang dianggap penting.
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalm Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain :
- Pasal 4 ayat (1) menyatakan : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- pasal 4 ayat (2) menyatakan : secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yng didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dengan tidak dikerjakannya pengaspalan jalan Pura Masceti di Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar oleh terdakwa setelah menerima pembayaran uang muka berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, serta menerima aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013, yang mana uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) telah terdakwa terima dan aspal sebanyak 30 drum telah terdakwa jual yang selanjutnya hasil penjualan 30 drum aspal tersebut terdakwa terima dan nikmati sendiri, sehingga dengan demikian telah memperkaya diri terdakwa serta menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara cq. Keuangan Daerah sejumlah Rp. 56.986.010,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh enbam ribu sepuluh rupiah) atau setidaknya sejumlah demikian.
----------Perbuatan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa ia terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH selaku pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti yang berada di Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar berdasarkan perjanjian kerja nomor : 95/ BAN/ I/ 2015, tanggal 13 Maret 2015, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti namun setidak-tidaknya masih termasuk dalam waktu antara bulan Nopember 2013 sampai dengan bulan April 2015 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kantor Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telahmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 18 Nopember 2013 Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar memperoleh bantuan berupa aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013, yang merupakan tindak lanjut dari diterimanya surat permohonan bantuan aspal Nomor : 03 /Pan /T/ 2012, tanggal 23 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kelian Dinas Br. Pande atas nama saksi I NYOMAN SUKARA dan Perbekel Desa Tulikup atas nama saksi I NYOMAN PRANAJAYA yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Bali C/q Kepala Dinas PU Propinsi Bali, yang mana selanjutnya bantuan tersebut diterima berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang ( aspal ) dan surat pernyataan penerimaan aspal sebanyak 30 drum, tertanggal 18 Nopember 2013;
Bahwa mengenai bantuan dari Pemerintah Propinsi Bali sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya pada saat pesangkepan banjar yang dilakukan di wantilan Pura Bale Agung pada bulan Desember 2013, oleh saksi I NYOMAN MURNA disampaikan kepada warga yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa bantuan aspal yang diterima Br. Pande akan dipergunakan untuk pengaspalan Jalan Pura Masceti, kemudian saksi I NYOMAN MURNA menyampaikan hasil pesangkepan tersebut kepada Kepala Desa / Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan meminta dukungan dana untuk pengaspalan tersebut, yangmana saat itu Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA menyatakan siap membantu dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan diambilkan dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) Tulikup tahun Anggaran 2014 dan kemudian pada bulan Pebruari 2014 mengenai kesanggupan dari desa untuk membantu pengaspalan jalan Pura Masceti oleh saksi I NYOMAN MURNA disampaikan dalam rapat warga Banjar Pande yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati untuk pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti akan dicarikan pemborong.
Bahwa untuk menindaklanjuti rapat warga banjar terkait penunjukkan pemborong sebagai pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti maka disepakati ditunjuk terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang mengaku selaku Direktur CV. Luhur Pucak Sari yang dikenalkan oleh I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI kepada saksi I NYOMAN MURNA pada bulan Agustus 2014, yangmana saat itu terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH mengaku selaku Direktur CV. Luhur Pucak Sari dan berminat untuk pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti, setelah dilakukan negosiasi didapat kesepakatan lisan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH selaku Direktur CV. Luhur Pucak Sari yang menyatakan sanggup akan mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti dengan klasifikasi aspal Hotmik dengan harga borongan pengaspalan per meter persegi sebesar Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ) dengan luas seluruhnya diperkirakan 1500 M2 dan pembayaran disepakati dengan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan bantuan aspal sebanyak 30 drum yang diterima Banjar Pande dinilai dengan uang oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH per drumnya sebesar Rp. 1.500.000, ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga untuk aspal sebanyak 30 drum dinilai sebesar Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah ).
Bahwa karena pada tanggal 18 Nopember 2014, saksi I NYOMAN MURNA baru menerima uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dijanjikan oleh Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yang merupakan dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, yang diserahkan di kantor Desa Tulikup oleh I DEWA PUTU RAKA selaku Sekdes Desa Tulikup dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang tertanggal 18 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan setelah dana tersebut diterima oleh saksi I NYOMAN MURNA, selanjutnya pada hari itu juga dana sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) tersebut oleh saksi I NYOMAN MURNA diserahkan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH bertempat dikantor Koperasi Br. Pande dan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga diberitahukan agar mengambil aspal sebanyak 30 drum dilapangan bola volley Br. Pande dan saat itu juga 30 drum aspal tersebut diambil oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH.
Bahwa setelah terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH menerima pembayaran berupa uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta mengambil aspal sebanyak 30 drum tersebut, namun terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH tidak langsung melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti bahkan pada tanggal 24 Nopember 2014 aspal yang diterima tersebut oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH dijual kepada NGAKAN NYOMAN PUNIA dengan harga Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus rbu rupiah) dengan bukti kwitansi penyerahan uang tertanggal 24 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus rbu rupiah) yang mana aspal tersebut dijual melalui perantara I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI namun yang menerima pembayarannya adalah terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH.
Bahwa setelah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta mengambil aspal sebanyak 30 drum, terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH tidak melaksanakan pekerjaan pengaspalan, meskipun telah ditegur dan diingatkan oleh saksi I NYOMAN MURNA, sampai akhirnya pada tanggal 13 Maret 2015 di Kantor Desa Tulikup dilakukan pertemuan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang dimediasi oleh Perbekel Desa Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan Sekdes I DEWA PUTU RAKA. dan pada saat itu dibuatkan surat perjanjian kerja nomor : 95/BAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015, namun setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja tersebut terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga tidak melakukan pengaspalan jalan Pura Masceti sama sekali hingga pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015, sekira pukul 13.30 wita Dinas PU Propinsi Bali melakuan pemeriksaan/pengecekan terhadap realisasi bantuan aspal sebanyak 30 drum yang dilakukan oleh Ir. I NYOMAN SUMERTA, M.Si bersama IDA BAGUS NARENDRA DUHITA yang didampingi kelihan Dinas Br. Pande (I NYOMAN MURNA) diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaaan dan pengecekan tersebut tidak ada pengaspalan jalan dengan menggunakan bantuan aspal dari Dinas PU melainkan hanya perkerasan jalan dengan agregat. Berdasarkan estimasi dari hasil observasi dilapangan yang dilakukan Dinas PU biaya yang telah digunakan pemborong untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 10.933.490,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terdiri dari umum ( biaya mobilisasi peralatan ) pekerjaan agregat senilai Rp. 3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya perkerasan non aspal sebesar Rp. 7.553.490,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa setelah terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH menerima uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, serta menerima aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013, maka terdakwa selaku pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti berdasarkan surat perjanjian kerja nomor : 95/ BAN/ I/ 2015, tanggal 13 Maret 2015, tidak pernah membuat laporan pelaksanaan pekerjaan yang didukung dengan bukti pengeluaran keuangan yang sah serta tidak pernah melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu yang telah disepakatai yakni melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2 selesai tuntas awal Bulan April s/d akhir Bulan April 2015, sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kerja nomor : 95/ BAN/ I/ 2015, tanggal 13 Maret 2015 hingga menyebabkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, serta menerima aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013 sebagai bentuk Biaya perbaikan sarana public dalam skala kecil menjadi tidak tepat sasaran karena baik uang maupun aspal yang kesemuanya bersumber dari keuangan Pemerintah Daerah yang seharusnya digunakan untuk Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan yang dalam hal ini dalam bentuk pengaspalan jalan Pura masceti, sehingga tidak bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, melainkan dinikmati untuk kepentingan diri pribadi terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dengan disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah atas sejumlah uang dan aspal yang diterimanya, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti selain tidak mengindahkan/ mempedomani isi surat perjanjian kerja nomor : 95/ BAN/ I/ 2015, tanggal 13 Maret 2015 juga tidak menginadahkan/ mempedomani ketentuan-ketentuanantaralain :
1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 9 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 19
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan.
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial.
e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
f. Meningkatkan pelayanan pada msyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
h. Meningkatkan pendapatan Desa dan masyarakat desa melalui badan usaha milik Desa (BUMDesa)
Pasal 22
(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30 % untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70 % untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Bagi belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk :
a. Biaya perbaikan sarana public dalam skala kecil.
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa.
c. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan.
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
e. Teknologi tepat guna.
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
g. Pengembangan sosial budaya.
h. dan sebagainya yang dianggap penting.
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalm Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain :
- Pasal 4 ayat (1) menyatakan : Keuangan daera dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawabdengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- pasal 4 ayat (2) menyatakan : secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dengan tidak dikerjakannya pengaspalan jalan Pura Masceti di Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar oleh terdakwa setelah menerima pembayaran uang muka berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, serta menerima aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013, yang mana uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) telah terdakwa terima dan aspal sebanyak 30 drum telah terdakwa jual yang selanjutnya hasil penjualan 30 drum aspal tersebut terdakwa terima dan nikmati sendiri, sehingga dengan demikian telah menguntungkan diri terdakwa sendiri juga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara cq. Keuangan Daerah sejumlah Rp. 56.986.010,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah) atau setidaknya sejumlah demikian.
--------Perbuatan terdakwa I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibawah sumpah menurut hukum agamanya dan masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
I NYOMAN MURNA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH sejak bulan Agustus 2014 dalam hubungan pekerjaan, karena I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH yang saya tunjuk selaku pemborong yang mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar namun dengan I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH, saya tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa awalnya hanya kesepakatan kerja secara lisan yang dilakukan di rumah saya pada bulan Agustus 2014 yang hari dan tanggalnya tidak saya ingat namun karena I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH tidak kunjung mengerjakan pengaspalan sesuai kesepakatan sehingga barulah dibuatkan surat perjanjian kerja Nomor : 95/BAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015 yang selanjutnya ditunjukkan sebagai barang bukti oleh penyidik kepada saya.
Bahwa setelah dilakukan negosiasi pada bulan Agustus 2014 didapat kesepakatan yaitu I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH yang mengaku selaku Direktur CV. Luhur Pucak Sari sanggup akan mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti dengan klasifikasi aspal Hotmik dengan besaran borongan senilai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meternya dengan ketebalan 3 cm, dengan total perkiraan pekerjaan adalah 1500 M² dan disepakati pembayaran dengan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan aspal sebanyak 30 (tiga puluh) drum yang dinilai oleh I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan kekurangannya akan dibayar setelah pekerjaan selesai.
Bahwa saya sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH yaitu pada tanggal 18 Nopember 2014 bertempat di Kantor Koperasi Banjar Pande dengan bukti kuitansi tanggal 18 Nopember 2014 dan pada saat itu juga saya menyerahkan aspal sebanyak 30 drum kepada I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH namun tanpa bukti penyerahan karena saya hanya mengatakan bahwa aspalnya bisa diambil di lapangan bola volley Banjar Pande.
Bahwa setelah menerima uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan aspal sebanyak 30 drum, I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH tidak melakukan pengaspalan jalan Pura Masceti, yang selanjutnya ditunjukkan sebagai barang bukti kepada saya.
Bahwa dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tulikup tahun 2014 yang diberikan kepada Banjar Pande dan aspal sebanyak 30 (tiga puluh) drum merupakan bantuan dari Dinas PU Propinsi Bali yang diterima Banjar Pande pada tahun 2013.
Bahwa aspal sebanyak 30 drum tersebut telah dijual oleh I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH ke Tampaksiring, yang saya ketahui dari informasi KADEK SUDIARTA alias KADEK TALI, tanpa seijin dan sepengetahuan saya.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
I NYOMAN SUKARA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH namun saya tahu bahwa I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH adalah pemborong yang ditunjuk mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Bahwa saya pernah menjabat selaku Kepala Dusun/ Kelihan Dinas Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar periode bulan Agustus 2008 sampai dengan bulan Agustus 2013, setelah itu diganti oleh I NYOMAN MURNA.
Bahwa pada saat saya menjabat selaku Kepala Dusun/ Kelian Dinas Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, saya pernah mengajukan permohonan bantuan aspal namun hanya dalam selembar surat yang diajukan kepada Bapak Gubernur Bali Cq. Kepala Dinas PU Propinsi Bali, yang diajukan pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan Nopember 2012 dan surat tersebut diserahkan ke Dinas PU Propinsi Bali oleh warga yang bernama I KADEK ARDIKA dan yang membuat surat permohonan tersebut adalah saya sendiri.
Bahwa dalam surat permohonan bantuan aspal tersebut dipergunakan untuk memperbaiki jalan di seluruh wilayah Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan yang menandatangani surat tersebut adalah saya dan diketahui oleh Kepala Desa Tulikup (I NYOMAN PRANAJAYA).
Bahwa dalam surat tersebut tidak mencantumkan jumlah permohonan bantuan aspal sedangkan bantuan aspal yang disetujui atau turun berjumla 30 drum.
Bahwa bantuan aspal sebanyak 30 drum yang menerima secara administrasi adalah saya dengan menandatangani berita acara serah terima barang (aspal) dan surat pernyataan pada hari dan tanggal tidak ingat bulan Nopember 2013, namun yang menerima fisik aspalnya adalah I NYOMAN MURNA selaku Kepala Dusun/ Kelian Dinas yang menggantikan saya.
Bahwa dalam pengerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti ditunjuk pemborong.
Bahwa saya diberitahu oleh I NYOMAN MURNA bahwa pemborong yang ditunjuk untuk pengaspalan jalan Pura Masceti berasal dari Klungkung yang bernama I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH dan yang menunjuk pemborong tersebut adalah Kepala Dusun/ Klian Dinas Banjar Pande, I NYOMAN MURNA.
Bahwa I NYOMAN MURNA pernah memberitahu saya bahwa borongan per meternya sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan pengaspalan jalan menggunakan aspal hotmik yang disediakan oleh pemborong dan aspal sebanyak 30 drum diambil oleh pemborong dengan perhitungan per satu drum dinilai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti selain menggunakan aspal sebanyak 30 drum yang merupakan bantuan dari Dinas PU Propinsi Bali, dalam proyek pengaspalan jalan tersebut ada menggunakan dana lain yaitu dana desa Tulikup sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun baru diserahkan dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa kepada pemborong sudah diserahkan aspal sebanyak 30 drum dan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan yang melakukan pembayaran kepada Kontraktor adalah Kepala Dusun/ Klian Dinas, I NYOMAN MURNA.
Bahwa sampai sekarang pengaspalan jalan Pura Masceti belum dikerjakan oleh pemborong dan setahu saya pemborong hanya meratakan jalan yang berlubang dengan pengisian agregat.
Bahwa terkait dengan bantuan aspal sebanyak 30 drum sumber dananya adalah dari APBD Propinsi Bali Tahun Anggaran 2013 dan belum dibuatkan laporan pertanggung jawabannya.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
NYOMAN PRANAJAYA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya menjabat selaku Perbekel Tulikup sejak tanggal 21 Nopember 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 1007/ 01-13/HK/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Bahwa tugas dan kewenangan saya selaku perbekel diantaranya adalah pelayanan di bidang administrasi kepada warga, membuat laporan yang berkaitan dengan keamanan/ ketertiban desa, kependudukan, laporan keuangan desa, menyelesaikan permasalahan masyarakat, hal-hal tersebut secara tertulis belum diatur namun secara praktek itulah yang saya laksanakan dan dalam pelaksanaan tugas tersebut saya bertanggung jawab kepada Bupati.
Bahwa pada tahun 2014 Desa Tulikup ada menyerahkan dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima Desa Tulikup dari Pemerintah Kabupaten Gianyar pada tahun 2014.
Bahwa yang saya jadikan pedoman dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh Desa Tulikup adalah Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Pemberian Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan kepada Banjar Pande pada APBDes Tulikup tahun 2014 tercantum dalam Belanja Modal, Rehab aspal dan penataan jalan lingkungan sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) yang tercantum dalam anggaran perubahan.
Bahwa memang untuk perencanaan dana rehab jalan dan penataan jalan dianggarkan sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dan kepada Banjar Pande direncanakan akan diberikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun baru diserahkan dana tahap pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) belum diberikan karena pekerjaan yang dilakukan belum selesai dan dananya masih tersimpan pada Kas Desa sedangkan sisa anggaran sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) juga masih tersimpan dalam kas Desa dimana dana tersebut dipersiapkan seandainya dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk rehab jalan dan penataan jalan kurang.
Bahwa dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diserahkan di Kantor Desa Tulikup pada tanggal 18 Nopember 2014, yang menyerahkan dana tersebut adalah Sekdes I DEWA PUTU RAKA, sedangkan yang menerima dana tersebut adalah I NYOMAN MURNA selaku Kepala Dusun/ Klian Dinas Banjar Pande, Desa Tulikup, dengan bukti kwitansi tertanggal 18 Nopember 2014, yang selanjutnya dana tersebut dipergunakan untuk pengaspalan jalan Pura Masceti di Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Bahwa Banjar Pande ada menerima bantuan dari Dinas PU Propinsi Bali berupa aspal sebanyak 30 drum dan bantuan tersebut seingat saya diberikan pada akhir tahun 2013, yang menerimanya adalah Kepala Dusun/ Klian Dinas Banjar Pande, I NYOMAN MURNA.
Bahwa Banjar Pande pada tahun 2012 pernah mengajukan surat permohonan bantuan aspal ke Bapak Gubernur Bali Cq. Dinas PU Propinsi Bali, yang mengajukan adalah I NYOMAN SUKARA selaku Klian Dinas saat itu dan saya hanya ikut menandatangani surat permohonan bantuan tersebut selaku Perbekel Desa Tulikup.
Bahwa selaku pemborong/ yang mengerjakan pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti adalah I KOMANG SUKERTA yang pekerjaannya selaku pemborong juga pemilik/ direktur CV. Luhur Puncak Sari, dengan alamat Banjar Celipik, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.
Bahwa dalam pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 95/BAN/I/2015 antara I KOMANG SUKERTA selaku pemilik/ direktur CV. Luhur Puncak Sari dengan I NYOMAN MURNA selaku Klian Dinas Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dibuat di Kantor Desa Tulikup pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 dimana pembuatan surat perjanjian tersebut adalah atas permintaan Kepala Dusun/ Klian Dinas Banjar Pande karena pemborong atas nama I KOMANG SUKERTA tidak kunjung melakukan pekerjaan, karena sebelumnya hanya kesepakatan secara lisan.
Bahwa sudah dilakukan pembayaran kepada I KOMANG SUKERTA berupa uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan aspal sebanyak 30 drum yang diserahkan oleh I NYOMAN MURNA kepada I KOMANG SUKERTA.
Bahwa dalam pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti dibuatkan Surat Perjanjian Kerja dimana isi Surat Perjanjian Kerja Nomor : 95/ PAN/ I/ 2015 tanggal 13 Maret 2015 tersebut yakni :
Pihak pertama (I)
Nama : I KOMANG SUKERTA.
Jabatan : Pemilik/ Direktur CV. Luhur Puncak Sari.
Alamat : Banjar Celepik, Desa Tusan, Kec./ Kab. Klungkung.
Pihak pertama (II)
Nama : I NYOMAN MURNA.
Jabatan : Klian Dinas Banjar Pande, Desa Tulikup.
Alamat : Banjar Pande Kelod, Desa Tulikup, Kec./ Kab. Gianyar.
Antara pihak pertama (I) dan pihak kedua (II) telah sepakat melaksanakan perjanjian kerja sebagai berikut :
1. Pihak pertama (I) berjanji dan bersedia melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M².
2. Pihak kedua (II) telah menyerahkan 30 drum aspal dan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pihak pertama (I) menyatakan sudah menerima.
3. Pihak pertama (I) berjanji melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M² selesai tuntas awal Bulan April s/d akhir bulan April 2015.
4. Setelah proyek selesai, sisa uang sesuai perjanjian akan dilunasi oleh Pihak Pertama (I) kepada pihak kedua (II).
5. Apabila pada bulan April pengerjaan proyek belum selesai maka dikenakan sanksi dengan mengembalikan uang yang telah diterima dan aspal tanpa ada alasan untuk mengurangi.
6. Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja, akan dilanjutkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Yang menandatangani surat perjanjian kerja tersebut adalah pihak pertama (I) I KOMANG SUKERTA, pihak kedua (II) I NYOMAN MURNA dan mengetahui perbekel Desa Tulikup, saya sendiri, I NYOMAN PRANAJAYA.
Bahwa setelah dibuatkan surat perjanjian kerja, I KOMANG SUKERTA tidak melakukan pengaspalan jalan Pura masceti.
Bahwa pekerjaan yang dilakukan I KOMANG SUKERTA, hanya meratakan jalan yang berlubang dengan pengisian agregat, setelah itu tidak ada kelanjutan pekerjaan pengaspalan sehingga sampai sekarang pekerjaan pengaspalan tidak selesai.
Bahwa kesepakatan antara I NYOMAN MURNA dengan I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH selaku pemborong yakni pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M² dengan rincian ukuran yakni panjang 500 M dan lebar jalan 3 M.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
I MADE ARDIKA dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut::
Bahwa saya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH.
Bahwa saya mengetahui tentang adanya bantuan berupa aspal yang diterima Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, pada tahun 2013 dari Dinas PU Propinsi Bali karena sebelumnya saya yang mengantarkan surat permohonan bantuan aspal tersebut ke Bagian Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali dan setelah bantuan aspal tersebut turun, saya juga yang ditelpon dari Dinas PU bahwa aspalnya sudah boleh diambil.
Bahwa bantuan aspal yang turun atau diterima sebanyak 30 drum dan yang menerima adalah I NYOMAN MURNA selaku Kepala Dusun/ Klian Dinas Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar yang menggantikan I NYOMAN SUKARA, diterima pada bulan Nopember 2013 yang diambil di Gudang Aspal di Denpasar.
Bahwa setelah penerimaan bantuan aspal tersebut, pada saat pesamuan/ rapat disepakati penggunaan aspal sebanyak 30 drum yang diterima Banjar Pande akan dipergunakan untuk pengaspalan Jalan Pura Masceti di Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Bahwa selain mempergunakan aspal sebanyak 30 drum yang merupakan bantuan dari Dinas PU Propinsi Bali dalam kegiatan pengaspalan jalan tersebut ada menggunakan dana lain sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan dari Desa Tulikup.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
I MADE WARKA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya kenal dengan I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH selaku pemborong yang ditunjuk untuk mengerjakan pengaspalan Jalan Pura Masceti di banjar pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan saya tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saya mengetahui kalau I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH selaku pemborong pengaspalan jalan Pura masceti pada saat dilakukan pertemuan antara I NYOMAN MURNA dengan I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH yang dilakukan di Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, pada bulan Februari 2015 untuk membicarakan kelanjutan pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti, pada saat itu I NYOMAN MURNA meminta kembali uang muka dan aspal kepada pemborong, I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH apabila tidak bisa mengerjakan pengaspalan namun I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH meminta waktu lagi sebulan untuk dapat menyelesaikan pengaspalan jalan Pura Masceti.
Bahwa yang menunjuk I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH selaku pemborong pengaspalan jalan Pura masceti adalah I NYOMAN MURNA selaku Klian Dinas Banjar pande dan mengenai kesepakatan kerja tentang pengaspalan jalan tersebut berdasarkan informasi dari I NYOMAN MURNA adalah pengaspalan dengan aspal hotmix dan aspal sebanyak 30 drum dihitung sebagai uang muka ditambah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta).
Bahwa benar I KOMANG SUKERTA ALs. KOMANG DAUH telah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar RP. 25.000.000,- dan aspal sebanyak 30 drum yang diserahkan oleh I NYOMAN MURNA.
Bahwa mengenai kapan dan dimana diserahkan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- kepada I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH saya tidak ketahui namun untuk aspal sebanyak 30 drum yang sebelumnya ditempatkan dilapangan volley Br Tulikup sudah tidak ada setelah saya tanyakan kepada Kelihan Dinas (I NYOMAN MURNA) mengatakan bahwa aspal tersebut sudah diambil oleh pemborong I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH.
Bahwa untuk pengaspalan jalan Pura Masceti menggunan bantuan aspal sebanyak 30 drum yang merupakan bantuan dari Dinas PU Propinsi Bali dan uang sebesar Rp. 25.000.000,- adalah dana dari Desa Tulikup.
Bahwa darimana sumber dana sebesar Rp. 25.000.000,- tersebut saya tidak ketahui, setahu saya dana tersebut adalah dana dari Kantor Desa Tulikup.
Bahwa sampai sekarang I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH tidak mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti.
Bahwa yang dikerjakan hanyalah meratakan jalan dengan koral dan pengerasan jalan dengan alat berat (silinder).
Bahwa jalan Pura Masceti sebelumnya bukan jalan tanah melainkan jalan aspal namun telah rusak.
Bahwa tidak ada pengembalian dana sebesar Rp. 25.000.000,- dan aspal sebanyak 30 drum dikembalikan oleh pemborong I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH.
Bahwa yang dirugikan adalah warga masyarakat Br. Pande karena dengan adanya bantuan dana dari desa dan bantuan aspal dari Propinsi Bali diharapkan jalan tersebut bisa berfungsi lebih baik.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
I KETUT SUASTIKA,S.sos, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa alokasi dana Desa adalah bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Gianyar yang diberikan kepada Desa untuk melaksanakan program / Kegiatan pemerintahan Desa, sumber dananya adalah APBD Kabupaten Gianyar.
Bahwa pertama yang dialakukan adalah memberitahukan kepada Desa Agar segera mengajukan amprah masing-masing Desa diterima kemudian diteliti tentang persyaratannya, kemudian amprah yang sudah dibawa ke bagian Keuangan Setda Gianyar untuk diproses lebih lanjut.Kemudian dari bagian Keuangan Setda Kabupaten Gianyar akan mentransfer dana ADD ke rekening masing-masing Desa melalui rekening Bank Werdhi Sedana. Setelah dan ditransfer kami dibagian pemerintahan Desa diberikan tembusan SP2D masing-masing Desa oleh bagian Keuanga Setda Kabupaten Gianyar.
Bahwa syaratnya pihak Desa harus menyusun dan menyerahkan APBDes yang memuat sumber pendapatan desa, belanja Desa, kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintahan Desa dan Dana alokasi desa (ADD) juga harus tercantum dalam APBDes dengan besaran dana ADD yang diajukan sesuai dengan nominal ADD yang tertuang dalam lampiran peraturan Bupati Gianyar tentang emberian alokasi dana desa (ADD) yang diberikan kepada masing-masing Desa sebelum pengajuan amprah alokasi dana desa (ADD).
Bahwa dana alokasi desa (ADD) yang diterima masing-masing Desa jumlahnya tidak sama dan dapat saya jelaskan dari besar nominal dana ADD per tahun pertama sebesar 60% dibagi rata masing-masing Desa disebut alokasi dana desa minimum (ADDM) kemudian sebesar 40% dibagi secara proposional sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan dan tingkat kesulitan wilayah disebut alokasi dana desa proporsional (ADDP) sehingga perdesa akan memperoleh alokasi dana desa (ADD) sebesar alokasi dana desa minimum (ADDM) ditambah dengan alokasi dana desa Proporsional (ADDP).
Bahwa tujuan diberikannya alokasi dana desa kepada masing-masing desa adalah
a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan desa dan memberdayakan masyarakat desa.
c. meningkatkan pembanguan infrastuktur Desa.
d. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan social.
e. meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
f. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
g. mendorong kegiatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
h. meningkatkan pendapatan Desa dan Masyarakat desa melalui badan usaha milik desa.
Hal tersebut sesuai pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Keuangan desa.
Bahwa pada tahun 2014 total alokasi dana desa (ADD) yang disalurkan adalah sebesar Rp.7.216.604.200,- untuk 64 Desa seKabupaten Gianyar.
Bahwa kapan dana tersebut diterima Desa Tulikup saya tidak tahu namun sesuai dengan tembusan SP2D yang kami terima dari bagian Keuangan bahwa alokasi dana desa (ADD) desa tulikup dicairkan oleh bagian Keuangan Pemda Gianyar dalam Tiga tahap yaitu ;
Tahap pertama yaitu tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 34.490.580.
Tahap kedua yaitu tanggal 8 Juli 2014 sebesar Rp. 45.987.440.
Tahap ketiga yaitu tanggal 3 Desember 20014 sebesar Rp. 34.490.580.
Bahwa amprah permohonan pencairan dana ADD ditunjukan kepada Bupati Gianyar. Kabag keuangan Setda Gianyar, namun untuk memfasilitasi cairnya dana ADD dilakukan oleh bagian Pemdes Setda Kabupaten Gianyar dan untuk amprah permohonan ADD dari Desa Tulikup dapat saya jelaskan yaitu ;
Amprah tahap pertama diajukan kepala Desa tulikup pada tanggal 4 Maret 2014 sesuai surat nomor : 140/144/Keu/III/2014, prihal permohonan pencairan dana ADD tahap pertama TA 2014 yang dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja dan daftar amprah.
Amprah tahap kedua dilakukan kepala Desa Tulikup pada tanggal 25 juni 2014 sesuai surat nomor : 140/111/Keu/VI/2014, perihal permohonan pencairan dana ADD tahap kedua TA 2014 yang dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja dan daftar amprah.
Amprah tahap ketiga diajukan kepala Desa Tulikup pada tanggal 7 Nopember 2014 sesuai surat Nomor : 140/178/Keu/XI/2014, perihal permohonan pencairan dana ADD tahap ketiga TA 2014 yang dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja dan daftar amprah.
Bahwa mekanisme penyaluran dana ADD dapat saya jelaskan setelah amprah diterima di bagian Pemdes kemudian dilihat persyaratannya diantaranya adanya APBDes yang memuat dana ADD tersebut, setelah itu dibuatkan sarat pengantar yang ditunjukan ke Bagian Keuangan untuk memproses pencairan dananya.
Bahwa saya mengenali dokumen yang ditunjukan kepada saya berupa :
Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-03433/LS/1.20.03.01./00.00/2014, tanggal 13 mei 2014 beserta lampiran.
Surat perintah pencairan dana nomor SP2D-05715/LS.20.03.01./00.00/2014, tanggal 8 Juli 2014 beserta lampiran.
Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-14433/LS.20.03.01/00.00/2014
Adalah dokumen terkait pencairan dana ADD tahun 2014 yang diterima Bagian Pemdes Berupa dokumen realisasi anggaran dan kepala Desa juga memberikan keterangan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan ke BPD (badan permusyawaratan desa)
Bahwa sesuai dengan perubahan APBDes tahun 2014, Desa Tulikup bahwa alokasi dana desa (ADD) tahun 2014 sebesar Rp. 114.968.600,- yang diterima Desa Tulikup dipergunakan diantaranya untuk :
Bahwa yang dipakai pedoman dalam penyaluran alokasi dana desa (ADD) pada tahun 2014 adalah Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 tahun 2013, tentang Pemberian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa dan yang dipakai pedoman dalam pengelolaan ADD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentangpedoman pengelolaan keuangan desa.
| - Honor sopir mobil sampah | Rp.1.000.000,- |
| - Belanja alat tulis kantor | Rp. 2.100.000,- |
| - Belanja peringatan hari raya Nasional | Rp. 4.500.000,- |
| - Pemeliharaan Kantor | Rp. 8.500.000,- |
| - Belanja Cetak/penggandaan | Rp. 3.508.000,- |
| - Belanja rapat/makan, minum | Rp. 3.360.000,- |
| - Pengadaan Camera/dokumentasi | Rp. 2.000.000,- |
| - Pengadaan CPU | Rp. 2.000.000,- |
| - Pengadaan 1 Unit mikropon | Rp. 1.000.000,- |
| - Rehab aspal dan penataan jalan lingkungan | Rp. 63.000.000,- |
| - Operasional BPD | Rp. 16.000.000,- |
| - Operasional LPM | Rp. 3.000.000,- |
| - Operasional PKK | Rp. 5.000.000,- |
| Rp. 114.968.600,- |
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
NGAKAN NYOMAN PUNIA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya mengenal I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang berasal dari Dusun Tojan Kelod, Desa Tojan, Kec.Klungkung, Kab. Klungkung, karena sekira bulan Nopember 2014 saya pernah membeli aspal sebanyak 29 drum dari I KOMANG SUKERTA Als KOMANG DAUH, melalui perantara I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI namun saya tidak ada hubungan Keluarga dengan I KOMANG SUKUERTA Als KOMANG DAUH.
Bahwa mengenai kronologis pembelian aspal sebanyak 29 drum dari I KOAMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH, dpat saya jelaskan sebagai berikut, berawal ketika saya selaku ketua LPM Ds. Tampaksiring dalam program PSDS (program siaga desa Suatantra) desa tampaksiring pada tahun 2014 dalam kegiatan tersebut ada kegiatan rehabilitasi jalan yang memerlukan aspal dan sekira bulan Nopember 2014 saya di telepon oleh I KADEK SUDIARTA Als KADEK TALI menawarkan aspal kepada saya selanjutnya ditindak lanjuti oleh I KADEK SUDIARTA Als KADEK TALI dengan cara menemui saya selanjutnya kepada saya ditunjukan 30 drum aspal yang ada di lapangan volley di Br Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, selanjutnya aspal tersebut ditawarkan kepada saya dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus rupiah) per drumnya yang selanjutnya saya tawar dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) per drumnya sudah termasuk ongkos kirim dimana dari 30 dru aspal yang ditunjukan kepada saya, saya hanya menawar sejumlah 29 drum karena 1 drum aspal saya lihat sudah bocor, kemudian berselang beberapa hari saya ditelepon oleh I KADEK SUDIARTA Als KADEK TALI menyetujui harga aspal Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) per drumnya kemudian saya menyuruhnya membawa aspal tersebut kelapangan di belakang pura balai Agung Tampaksiring yang ditindak lanjuti oleh I KADEK SUDIARTA Als KADEK TALI, pada tnggal 24 Nopember 2014 sekira pukul 09.00 Wita menelepon saya dan memberi tahukan agar mengirim aspal tersebut, lalu aspal tersebut saya lihat sudah ada di lapangan belakang Pura Balai Agung Tampaksiring, saat saya baru kembali dari Denpasar. Setelah itu sekira pukul 15.00 Wita, I KADEK SUDIARTA Als KADEK TALI bersama dengan I KOMANG SUKERTA Als KOMANG DAUH datang kerumah saya meminta uang pembayaran aspal kemudian saya menyerahkan uang sejumlah Rp. 43.500.000 kepada I KOMANG SUKERTA dengan bukti Nota Pembelian dan kwitansi pembayaran tanggal 24 Nopember 2014 sebesar Rp 49.300.000.
Bahwa sesuai Nota dan Kwitansi tanggal 24 Nopember 2014 pembelian aspal sejumlah 29 drum sebesar Rp. 49.300.000 krena sudah termasuk pajak dan jasa pengelola kegiatan yang riciannya yaitu pajak sebesar 11,5 % dari total arga aspal (11,5% x Rp. 43.500.000) ditambah jasa pengelola kegiatan sebesar Rp. 797.500.
Bahwa saya memiliki bukti SSP (surat setorn pajak) namun menjadi stu dengan pembayaran pajak teradap baan lainnya.
Bahwa saya sempat mengitung aspal yng saya beli dari I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH, semuanya berjumlah 30 drum namun saya hitung tetap 29 drum yang selanjutnya aspal tersebut saya gunakan untuk pengaspalan jalan Br Sarseda, Br Penaka, dan Br Tegal Suci Ds. Tampaksiring, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar dalam program PSDS (program siaga desa suantatra).
Bahwa saya masih mengenali barang bukti yang ditunjukan kepada saya berupa, 1 (satu) lembar nota pembelian aspal sebanyak 29 drum sejumlah Rp. 49.300.000 taggal 24 Nopember 2014 dan satu lembar kwitansi penyerahan uang untuk pembayaran aspal sebanyak 29 drum sejumlah Rp. 49.300.000 kepada I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH, tanggal 24 Nopember 2014 dan drum aspal yang sudah kosong sebanyak 5 drum adalah nota pembelian dan kwitansi pembayaran tiga pulu drum aspal dari I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH sedangkan barang bukti berupa drum aspal yang sudah kosong sebanyak 5 drum adala bagian dari 30 drum aspal yang saya beli dari I KOMANG SUKERTA Als KOMANG DAUH.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
SANG KOMPYANG BAWA dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya kenal dengan I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH yang biasa saya panggil PAK KOMANG namun saya tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saya pernah bekerja dengan I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH terkait pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti di Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dan mulai bekerja sekira awal bulan Agustus 2015 dan saya bekerja selama 24 hari.
Bahwa saya bekerja dengan mengajak buruh satu orang yang bernama PAK MUDAH dari Bangli dan pekerjaan yang saya lakukan diantaranya pembersihan jalan, pemerataan jalan dan pengisian jalan yang berlubang dengan agregat.
Bahwa saya bersama buruh yang saya ajak bekerja menerima upah dari I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per orang per harinya. Jadi untuk pekerjaan tersebut seharusnya saya bersama buruh saya menerima upah sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) x 2 orang x 24 hari menjadi sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH baru membayar untuk pekerjaan saya dan buruh saya selama 10 hari yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam pekerjaan tersebut, I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH ada menyewa mobil carry pick up milik saya selama 24 hari dengan harga sewa per harinya sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ditambah biaya BBM/ bensin sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya, namun untuk sewa mobil dan biaya BBM baru dibayar selama 10 hari saja, jadi saya hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa total saya menerima pembayaran upah kerja untuk 2 orang dan sewa mobil sejumlah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saya terima secara bertahap yakni pertama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya yang kedua sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan kemudian yang ketiga sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan kesemuanya dibuatkan kuitansi.
Bahwa selain saya dan buruh saya yang saya ajak bekerja dalam proyek pengaspalan jalan tersebut, I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH juga mempekerjakan tenaga lain sebanyak 1 orang namun saya tidak tahu namanya.
Bahwa pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti ada menggunakan alat berat untuk pemadatan agregat.
Bahwa Jalan Pura Masceti pada awal saya bekerja adalah ruas jalan aspal yang telah rusak.
Bahwa agregat yang digunakan dalam pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti sejumlah 2 dum truck dan 4 pick up
Bahwa saya berhenti bekerja masih pada bulan Agustus 2015 karena material untuk bekerja tidak ada dan dikarenakan upah saya lama tidak dibayar oleh I KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya kenal dengan I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH semenjak tahun 2010 dalam hubungan kerja karena saya pernah bekerja selaku tenaga kerjanya (buruh) pada saat mengerjakan proyek pengaspalan di daerah LEbih Gianyar dan terakhir pada bulan Agustus 2014 yang hari dan tanggalnya saya tidak ingat yang mengenalkan saya dengan I KOMANG SUKRTA Als KOMANG DAUH dengn I NYOMAN MURNA selaku Kelihan Dinas BR. Pande terkait pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti di Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar sampai akhirnya I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH selaku pemborongan pengaspalan tersebut.
Bahwa hal tersebut dapat saya jelaskan berawal pada tahun 2013 BR. Pande memperoleh bantuan berupa aspal sebanyak 30 drum dari dinas PU Propinsi Bali. Kemudian penerimaan aspal tersebut disampaikan dalam pesangkepan / rapat banjar yang dalam dilakukan sekirat bulan Desember 2013 di wantilan Pura Bale Agung dalam pesangkepan tersebut disepakati bahwa bantuan aspal sebanyak 30 drum tersebut akan dipergunakan untuk pengaspalan jalan Pura Masceti. Kemudian dalam rapat kedua yang dilakuakan pada bulan Pebruari 2014 I NYOMAN MURNA selaku Kepala Dusun/Kelihan Dina Br. Pande, menyampaikan bahwa untuk pengaspalan jalan Pura Masceti dari Desa siap membantu dana sebesar Rp. 50.000.000,- dan disepakati bahw pengaspalan tersebut akan dicarikan pemborong. Pada saat itu kepala Dusun/ Kelihan Dinas menyampaikan kepada warga agar apabila mempunyai kenalan pemborong supaya bisa dikenalkan. Atas hal tersebut karena saya mempunyai kenalan/relasi pemborong, saya mengenalkan kepada Kepala Dusun dua Pemborong yaitu bernama PAK MADE DARSANA pekerjaan Pemborong dari Br Sala, Ds Susut, Kec. Susut, Kab. Bangli dan satunya bernama I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH, pekerjaan pemborong, pemilik/Direktur CV. Luhur Puncak Sari, alamat Br. Celipik Ds. Tojan, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung sampai akhirnya yang ditunjuk selaku pemborong pengaspalan jalan Pura Masceti adalah I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH.
Bahwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH selaku pemborong mengerjakan pengamplasan jalan Pura Masceti dengan klasifikasi aspal Hotmik dengan besaran borongan senilai Rp. 60.000,- per meternya dengan ketebalan 3 CM, dengan total perkiraan pekerjaan adalah 1500M2, dan disepakati pembayarannya dengan aspal sebanyak 30 drum yang dinilai oleh I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH sebesar Rp. 45.000.000,-
Bahwa sudah dilakukan pembayaran kepada I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH berupa uang muka sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan aspal sebanyak 30 drum yang diserahkan oleh I YOMN MURNA.
Bahwa dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) adalah dana yang diberikan Desa Tulikup darimana sumbernya saya tidak tahu dan aspal sebanyak 30 drum merupakan bantuan dari Propinsi Bali yang diterima Br. Pande pada tahun 2013.
Bahwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH setelah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan aspal sebanyak 30 drum tidak melakukan pengaspalan jalan Pura Masceti sampai sekarang.
Bahwa yang dilakukan hanya pembersihan jalan dan pengisian agregat (koral) terhadap jalan yang berlubang.
Bahwa sebelumnya jalan Pura Masceti memang sudah beraspal namun sudah banyak yang rusak dan berlubang.
Bahwa yang saya lihat orang yang dipekerjakan dalam pembersihan dan pengisian agregat di jalan Pura Masceti oleh I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH berjumlah 3 orang.
Bahwa saya mengetahui aspal sebanyak 30 drum tersebut dijual oleh I KOMANG SUKERTA als. KOMANG DAUH kepada NGAKAN NYOMAN PUNIA dari Tampaksiring Gianyar.
Bahwa hal tersebut dapat saya jelaskan awalnya I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH meminta tolong kepada saya agar mencarikan pembeli aspal sebanyak 30 drum tersebut,kemudian ada teman yang memberikan nomor telepon NGAKAN NYOMAN PUNIA dari Tampaksiring yang katanya memerlukan aspal. Kemudian saya menelepon untuk menawarkan aspal tersebut. Setelah itu saya dan NGAKAN NYOMAN PUNIA beremu di lapangan Tulikup untuk menunjukan ke 30 drum aspal yang akan dijual. Pada saat itu saya menawarkan harga per drum dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun NGAKAN NYOMAN PUNIA menawar dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hanya mau membeli aspal 29 drum saja, karena stu drum aspal sudah dalam keadaan bocor, pada saat itu saya mengatakan akan memberitahukan terlebih dahulu dengan pemborongnya. Setelah harga disetujui oleh I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH lalu saya menelepon NGAKAN NYOMAN PUNIA bahwa aspal diberikan dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per drumnya. Dan NGAKAN NYOMAN PUNIA menyetujuinya dan mengatakan agar aspal membawakan aspal tersebut kelapangan Tampaksiring. Kemudian pada tanggal 24 Nopember 2014 saya bersama dua teman saya membawakan ke drum aspal ke lapangan Tampaksiring. Setelah selesai saya bersama I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH menemui NGAKAN NYOMAN PUNIA dirumahnya untuk meminta pembayaran. Pada saat itu saya perkenalkan I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH selaku pemilik dari aspal tersebut. Kemudian saya disodorkan nota barang untuk saya tanda tangani. Setelah itu, NGAKAN NYOMAN PUNIA menyerahkan uang pembayaran aspal kepada I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH.
Bahwa saya menurunkan aspal sebanyak 30 drum nmun dihitung 29 drum oleh NGAKAN NYOMAN PUNIA karena satu drum dalam keadaan bocor dan berisi sedikit aspal.
Bahwa sesuai nota yang saya tanda tangani terhadap aspal sebanyak 29 drum seluruhnya seharga Rp. 49.300.000,- (empat puluh Sembilan tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa saya menerima pembayaran untuk upah menaikkan dan menurunkan aspal dan untuk sewa truk sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian untuk upah menaik dan merunkan aspal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiga orang dan untuk sewa truk sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menurut terdakwa keterangan saksi ada yang tidak benar dimana yang dinikmati saksi atas penjualan aspal adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang katanya saksi adalah sebagai fee dan saksi bukan menerima Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai ongkos angkut dan sewa truck karena untuk ongkos angkut dan sewa truck terkait penjualan aspal ke Saudara NGAKAN di tampaksiring sudah terdakwa bayar.
Atas keberatan terdakwa maka saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi.
Sedangkan terdakwa juga tetap pada keberatan terdakwa.
Ir. I NYOMAN SUMERTA, MSi, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab jawab saya selaku Kepala bidang Binamarga Dinas PU Propinsi Bali diantaranya merencanakan dan melaksanakan tugas dibidang kebinamargaan (berkaitan dengan jalan dan jembatan wilayah propinsi), hal tersebut diatur dalam peraturan gubernur nomor 27 tahun 2011 tentang rincian tugas pokok dinas PU Propinsi Bali. Daqn dalam pelaksanaan tugas saya bertanggung jawab kepada dinas PU propinsi Bali.
Bahwa memang benar, pada tahun 2013, bidang binamarga Dinas PU Propinsi Bali pernah memberikan bantuan aspal kepada Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab.Gianyar.
Bahwa jumlah aspal yang diberikan kepada Br. Pande, Ds. Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab.Gianyar sebanyak 30 drum dan aspal tersebut diberikan pada tanggal 18 Nopember 2013 dan yang menerima aspal tersebut adalah I NYOMAN SUKARA, selaku kelihan Dinas Br. Pande, Ds. Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab.Gianyar.
Bahwa dibuatkan berupa berita acara serah terima barang (aspal) yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKARA selaku kelihan dinas Br. Pande, Ds. Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab.Gianyar pada anggal 18 nopember 2013.
Bahwa setelah I NYOMAN SUKARA menandatangani berita acara serah terima barang (aspal) dan surat pernyataan pada tanggal 18 Nopember 2014, diberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa aspalnya sudah bisa diambil di Gudang PU yang dijalan Cokroaminoto Ubung Denpasar dan untuk pengangkutan aspalnya diberitahukan agar menyiapkan sendiri.
Bahwa persyaratan untuk dapat memperoleh bantuan aspal dari dinas PU propinsi Bali adalah mengajukan surat permohonan bantuan aspal yang ditujukan kepada Gubernur Bali Kepada Dinas PU Propinsi Bali.
Bahwa benar ada mengajukan surat permohonan Nomor 03 / Pan / T / 2012, tanggal 23 Nopember 2012 yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Bali Kepala Dinas PU Propinsi Bali.
Bahwa mengenai mekanisme dari awal sampai Dinas PU Propinsi Bali memberikan bantuan aspal dapat saya jelaskan bahwa berawal dari adanya surat permohonan bantuan aspal dan semen dari masyarakat, kemudian dilakukan verifikasi terhadap surat-surat tersebut dengan menghitung jumlah keperluan aspal dari pemohon dengan luas jalan yang akan diperbaiki, setelah dilakukan verifikasi, dilakukan anggaran ke APBD Propinsi Bali, setelah melalui proses APBD, kemudian turunlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2013, sesuai surat pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2013, nomor : 918/ 05/ DPA/ 2013, tanggal 2 Januari 2013, dan dalam mata anggaran tersebut pada kode rekening 5.2.2.02.001 dengan uraian Belanja Bahan Baku Bangunan (Pengadaan Bahan Bangunan untuk swadaya masyarakat) sejumla Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) selanjutnya dilakukan proses pengadaan aspal dan semen dengan pelelangan umum, kemudian didapat pemenang lelang adalah CV. Tri Sancita Karya, dengan nilai kontrak Rp. 3.796.029.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya hasil pengadaan tersebut dilaporkan kepada Gubernur Bali sesuai surat Nomor : 620/ 10.284/ DPU tanggal 30 Agustus 2013 dengan melampirkan daftar permohonan bantuan aspal kepada masyarakat. Setelah surat tersebut diajukan kepada Gubernur Bali kemudian surat tersebut turun kembali ke Dinas PU Propinsi Bali dan telah diacc dan diparaf oleh Gubernur Bali tanggal 18 September 2013, setelah diterima oleh Kepala Dinas PU Propinsi Bali kemudian diteruskan kepada saya selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali sesuai acc dan paraf tanggal 23 September 2013, kemudian saya mendistribusikan aspal dan semen tersebut kepada masyarakat pemohon sesuai daftar permohonan bantuan aspal kepada masyarakat.
Bahwa yang melakukan verifikasi adalah staff tehnis Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali dan hasil verifikasi dituangkan dalam kolom rencana realisasi yang termuat dalam daftar permohonan bantuan aspal kepada masyarakat, rencana realisasi tahun anggaran 2013 dan usulan anggaran perubahan 2013, tertanggal 30 Agustus 2013.
Bahwa yang dipakai dasar atau acuan untuk penyaluran atau pendistribusian aspal dan semen tersebut kepada masyarakat pemohon adalah acc dari Gubernur Bali tanggal 18 September 2013 dan acc dari Kepala Dinas PU Propinsi Bali tanggal 18 September 2013 serta daftar permohonan bantuan aspal kepada masyarakat, rencana realisasi tahun anggaran 2013 dan usulan anggaran perubahan 2013, tertanggal 30 Agustus 2013.
Bahwa bantuan aspal dari Dinas PU Propinsi Bali tahun anggaran 2013 sesuai dengan kode rekening 5.2.2 masuk ke Belanja Barang dan Jasa (belanja bahan baku bangunan – pengadaan bahan bangunan untuk swadaya masyarakat) belum dikategorikan masuk bansos atau hibah.
Bahwa bantuan aspal yang diberikan kepada Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, pada tahun anggaran 2013 dananya berasal dari APBD Propinsi Bali Tahun Anggaran 2013.
Bahwa tidak ada Juklak maupun Juknis tentang bantuan aspal yang diberikan kepada Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, pada tahun anggaran 2013 dan hal tersebut adalah kebijakan pimpinan dalam hal ini Gubernur Bali karena jenis barang/ spesifikasi tehnis barang yang diadakan sejenis dengan kegiatan yang dilaksanakan Dinas PU dan juga tertuang di dalam DPA SKPD tahun anggaran 2013 Dinas PU Propinsi Bali.
Bahwa sesuai dengan surat permohonan bantuan aspal yang diajukan dipergunkan untuk perbaikan jalan lingkungan di wilayah Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Bahwa atas bantuan aspal yang diterima Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, sampai sekarang belum kami terima laporan pertangungjawabannya dan kami sudah sempat meminta dengan menghubungi lewat telepon namun penerima bantuan mengatakan laporan pertanggungjawabannya belum ada dengan alasan realisasi fisik di lapangan belum ada.
Bahwa 1 drum aspal tersebut sama dengan 155 kg, sehingga volume aspal sebanyak 30 drum adala 4.650 kg, dikalikan harga satuan @ Rp. 10.153,- (sepuluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah) menjadi Rp. 47.211.450,- (empat puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh rupiah) sehingga harga ke 30 drum aspal adalah sebesar Rp. 47.211.450,- (empat puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh rupiah), sudah termasuk PPN.
Bahwa nilai harga satuan aspal per drum atau per kg tersebut sebesar Rp. 10.153,- (sepuluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah) sesuai dengan harga satuan pada kontrak pengadaan bahan bangunan untuk swadaya masyarakat antara Dinas Pu Propinsi Bali dengan CV. Tri Sancita Karya setelah dikenakan PPN 10 %.
Bahwa saya pernah melakukan pemeriksaan/ pengecekan terhadap bantuan aspal sebanyak 30 drum yang diberikan Dinas PU Propinsi Bali kepada Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tepatnya ke Jalan Pura Masceti yakni pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 13.30 Wita bersama IDA BAGUS NARENDRA DUHITA (Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali) yang didampingi oleh Petugas Kepolisian dari Polres Gianyar, yang saya temukan adalah tidak ada pengaspalan jalan dengan menggunakan bantuan aspal dari Dinas PU melainkan hanya pengerasan jalan dengan agregat.
Bahwa dari hasil pengecekan jalan Pura Masceti sebelumnya ada ruas jalan yang sudah diaspal namun sudah rusak dan jalan tersebut telah dilakukan pengerasan dengan agregat oleh pemborong.
Bahwa dari hasil pemeriksaan/ pengecekan jalan Pura Masceti, saya bisa mengitung biaya yang telah digunakan untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut dengan melakukan estimasi volume maupun biaya yang telah digunakan untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 10.933.490,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terdiri dari umum (biaya mobilisasi peralatan) pekerjaan agregat senilai Rp. 3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya pengerasan non aspal sebesar Rp. 7.553.490,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan telah dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pengerasan jalan Pura Masceti di Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Nomor : 028/ 18990/ BM-DPU/ 2015 yang dilampirkan hasil perhitungan pekerjaan.
Bahwa metode yng digunakan berdasarkan estimasi dari hasil observasi di lapangan.
Bahwa yang dipakai pedoman dalam perhiungan pekerjaan jalan pura masceti berdasarkan analisa harga satuan binamarga dinas PU propinsi Bali.
Bahwa tujuan pemberian bantuan aspal dari dinas PU Propinsi Bali kepada masyarakat adalah untuk merangsang suadaya masyarakat untuk perbaikan infrastruktur di desa
Bahwa bantuan aspal sebanyak 30 drum yang diberikan dinas PU propinsi Bali kepada banjar pandre Desa Tulikup Kec. Gianyar, Kab. Gianyar telah disrahkan kepada pemborong, namun pemborong tidak melakukan pengaspalan jalan pura masceti menyebbkan masyarakat penerima bantuan dirugikan karena tidak bisa menikmati bantuan tersebut, selain itu juga merugikan negara dalam hal ini pemerintah Propinsi Bali karena tidak tercapainya tujuan pemberian bantuan tersebut.
Bahwa saya mengenali dokumen yang ditunjukan oleh pemeriksa berupa 1 (satu) lembar surat nomor : 03/PAN/T/2012 tanggal 23 Nopember 2012, prihal mohon bantuan aspal, satu bendel dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPASKPD) dinas PU Propinsi Bali, tahun anggaran 2013, 1 (satu) bendel surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor : 602.1/4303/DPU tanggal 14 Mei 2013 tentang pekerjaan pengadaan bahan bangunan untuk swadaya masyarakat, 2 (dua) lembar surat Nomor : 620/10.284/DPU tanggal 30 Agustus 2013 prihal laporan pengadaan aspal dan semen tahun anggaran 2013 dan lembar disposisinya, 1 (satu) bendel daftar permohonan bantuan aspal kepada masyarakat rencana realisasi tahun anggaran 2013 dan usulan anggaran perubahan 2013, 1 (satu) bendel lampiran berita acara serah terima barang (aspal) tanggal 3 Februri 2014, 1 (satu) lembar surat pernyataan dari I NYOMAN SUKARA selaku kelihn dinas Br Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, 1 (satu) lembar surat perintah pengeluaran barang tanggal 18 Nopember 2013 dan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan pengerasan di Desa Tulikup Gianyar Nomor : 028/18990/BM-DPU/2015 tanggal 9 Nopember 2015 beserta lampirannya adalah dokumen terkait dengan bantuan aspal yang diberikan kepada masyarakat termasuk bantuan aspal kepada Br Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
NI KOMANG SUKARINI Als BU KOMANG BESANG, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saya kenal dengan I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH namun saya tidak mempunyai hubungan keluarga dengan I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH.
Bahwa usaha yang saya lakukan adalah berjualan material bahan bangunan seperti antara lain pasir, koral, batu, semen, dan lain-lain dan usaha saya berlokasi di jalan Gunung Merapi Br. Sengguan kel. Semarapura Kangin Kec. Klungkung Kab. Klungkung, bahwa I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH pernah membeli bahan material berupa koral pecah sebanyak 4 mobil pick up dengan total harga sejumlah Rp.1.000.000,- dengan perincian harga koral per mobil pick up sejumlah Rp. 250.000,-
Bahwa selain membeli baan material berupa koral peca sebanyak 4 mobil pick up dengan total harga Rp. 1.000.000,- pada saat yang bersamaan I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH juga menyewa mobil panter pick up milik saya selama satu minggu dengan sewa perharinya seharga Rp. 150.000 yang dilakukan oleh I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH sekitar bulan Agustus 2015.
Bahwa teradap pembelian koral pecah sebanyak 4 mobil pick up dan penyewaan mobil panter pick up, I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH telah melakukan pembayaran secara cash/tunai kepada saya pada bulan Agustus 2015 di toko saya sejumlah Rp 2.050.000,- dengan perincian pembayaran koral pecah sebanyak 4 mobil pick up sejumla Rp. 1.000.000,- dan pembayaran sewa mobil pick up panter milik saya selama 1 minggu/ 7 hari dengan total nilai sejumla Rp. 1.050.000,- namun keduanya tidak dibuatkan nota maupun kwitansi.
Bahwa setahu saya, I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH membeli koral pecah dan menyewa mobil pick up panter milik saya terkait kegiatan pengaspalan jalan yang ada di Tulikup, hal itu saya ketahui dari keterangan I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
I NYOMAN SUANTARA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saya kenal dengan I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH tetapi saya tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH sejak sekitar tahun 2011 di rumah I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH dan perkenalan saya terkait dengan penyewaan lat berat untuk proyek yang dikerjakan oleh I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH
Bahwa saya mengetahui tentang pengaspalan jalan pura masceti di br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar dari I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH disamping itu terkait dengan proyek tersebut saya juga sebagai operator walls sakai 8 ton yang disewa oleh I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH dari dinas PU kab. Klungkung.
Bahwa saya selaku pengawai Negeri sipil di Dinas PU Kab. Klungkung diangkat sejak tahun 2008 yang di tempatkan selaku operator alat berat semenjak diangkat mejadi PNS sampai dengan sekarang.
Bahwa walls sakai 8 ton disewa selama tiga hari dari tanggal 28 agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 agustus 2015 dengan harga sewa perhari sejumlah 500rb rupiah sehingga total harga sewa selama tiga hari sjumlah Rp. 1.500.000,- namun walls sakai 8 ton yang disewa selama tiga hari tersebut hanya aktif bekerja ditempat proyek hanya satu hari pada tanggal 28 Agustus 2015 sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2015 hanya aktif bekerja ditempat proyek hanya 1,5 Jam sedangkan untuk tanggal 30 Agustus 2015 tidak ada pekerjaan apa-apa sehingga hanya mobilisasi alat berat pulang pergi.
Bahwa terkaitb penyewaan alat berat milik dinas PU Kab. Klungkunng berupa walls sakai 8 ton sesuai dengan surat permohonan sewa alt berat tertanggal 27 Agustus 2015 dan surat perjanjian penyewaan peralatan Dinas PU nomor : 680/28/2015/DPUK-P2 tanggal 28 Agustus 2015 yang menyewa alat berat adalah I NYOMAN WIDRA.
Bahwa setahu saya hubungan antara I NYOMAN WIDRA dengan I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH adala sama-sama sebagai pemborong juga dengan pertimbangan untuk mempermudah administrasi, namun yang melakukan pembayaran sewa alat berat milik dinas PU Kab. Klungkung berupa wall sakai 8 Ton adalah I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH dengan jumlah pembayaran senilai Rp. 1.500.000 yang saya terima sendiri pada tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wita di depan rumah saya dan asil pembyaran sewa alat berat tersebut telah saya setorkan ke kas daerah Kab. Klungkung dengan bukti surat tanda terim setoran/STS nomor : 75/STS/VIII-DPU/2015 tanggal 28 Agustus 2015.
Bahwa selain menerima pembayaran sewa alat berat berupa walls sakai 8 ton milik dinas PU Kab. Klungkung sejumlah Rp. 1.500.000,- saya juga menerima uang untuk operasional alat berat (makan operator dan bbm) sejumlah Rp. 1.050.000,- dan untuk bayar hutang kepada saya Rp. 450.000,- sehingga totl pembayaran yang saya terima dari I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH sejumlah tRp. 3.000.000,-
Bahwa saya mengenali barang bukti berupa satu lembar fotocopy surat permohonan sewa alat berat tanggal 27 Agustus 2015, 2 lembar foto copy surat perjanjian penyewaan peralatan dinas PU Kab. Klungkung Nomor : 680/28/2015/DPUK-P2 beserta lampirannya dan satu lembar foto copy surat tanda setoran (STS) beserta lamirannya adalah terkait dengan penyewaan alat berat berupa walls sakai 8 ton pada dinas PU Kab. Klungkung kepada I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH, sedangkan nama I NYOMAN TEKEK yang tercantum dalam dokumen tersebut selaku operator adalah operator alat berat yang selanjutnya dalam pengerjaan pyoyok I KOMNG SUKERTA Als KOMANG DAUH, saya gantikan.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
I GUSTI AYU PUTRI ASMARIANI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saya menjabat selaku KAUR keuangan sejak Tahun 1997 berdasarkan keputusan kepala desa kemudian pada tahun 2009 saya diangkat sebagai bendahara Desa Tulikup sampai dengan sekarang, dengan tugas antara lain, menerim, mengeluarkan dan mengadmistrasikan dana keuangan desa atas perintah kepala Desa dan dlam pelaksanaan tugas tersebut saya bertanggung jawab kepada kepala desa.
Bahwa terkait dengan dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima desa Tulikup pada tahun 2014, selaku bendahara, saya ada mencatat mengenai penerimaan dan penggunaan dana ADD yang diterima desa Tulkup pada tahun 2014 pada buku kas harian bendahara dan setahu saya dana ADD yang di terima desa Tulikup tahun 2014 sumbernya adalah dari APBD Kab. Gianyar tahun anggaran 2014.
Bahwa proses perolehan dana ADD kepada Desa Tulikup dapat saya jelaskan bahwa berawal dari diterimanya peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 tahun 2013 tentang pemberian alokasi dana desa kepada pemerintaan desa, dalam lampiran tersebut mencantumkan alokasi dana perdesa seKab. Gianyar kemudian dalam anggaran pendapatan benlanja desa ( APBDes) dimasukkan alokasi dana desa ( ADD) sesuai yang termuat dalam lampiran peraturan Bupati Gianyar tersebut, setelah itu APBDes diajukan ke Bupati Gianyar Cq Bagian Pemdes pemkab Gianyar. Setelah disetujui dari bagian PemDes memberitahukan ke desa agar segera mengajukan amprahalokasi dana desa atau ADD. Kemudian saya selaku bendahara diperintahkan oleh kepala desa untuk mengajukan amprah tersebut kebagian PemDes Setda Gianyar, setela itu dana ADD ditransfer ke Rekening Desa melalui Rekening Bank Werdi Sedana.
Bahwa alokasi dana desa (ADD) yang diterima desa Tulikup pada tahun 2014 sebesar Rp. 114.968.600,- .
Bahwa saya mengajukan amprah untuk permohonan alokasi dana desa (ADD) tahun 2014 sebanyak tiga kali yaitu :
- pertama pada tanggal 4 Maret 2014 sesuai surat nomor : 140/144/ KEU/ III/2014 prihal permohonan penciran dna DD tahap pertama tahun anggaran 2014 yang dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja dan daftar amprah
- kedua pada tanggal 25 Juni 2014 sesuai surat nomor : 140/111/ KEU/ VI/2014 prihal permohonan penciran dna DD tahap kedua tahun anggaran 2014 yang dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja dan daftar amprah
- ketiga pada tanggal 7 Nopember 2014 sesuai surat nomor : 140/178/ KEU/ XI/2014 prihal permohonan penciran dna DD tahap ketiga tahun anggaran 2014 yang dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja dan daftar amprah
Bahwa alokasi dana desa (ADD) diterima desa Tulikup pada rekening tabungan PD. Werdi Sedana dengan nomor tabungan 010700011 atas nama pemerintah Desa Tulikup secara bertahap sebanyak tiga tahap yaitu.
Tahap pertama, diterima pada tanggal 14 Mei 2014 sebesar Rp. 34.490.580,-
Tahap kedua, diterima pada tanggal 14 Juli 2014 sebesar Rp. 45.987.440,-
Tahap ketiga, diterima pada tanggal 5 Desember 2014 sebesar Rp. 34.490.580,-
Bahwa penerimaan dana ADD (alokasi dana desa) tidak saya catat dalam buku harian bendahara namun yang saya catat dalam buku harian tersebut adalah penarikan dana ADD.
Bahwa penarikan dana ADD dilakukan dalam tiga tahap antara lain :
Penarikan Tahap pertama, pada tanggal 16 Mei 2014 sebesar Rp. 34.490.580,-
Penarikan Tahap kedua, pada tanggal 11 September 2014 sebesar Rp. 45.987.440,-
Penariakan Tahap ketiga, pada tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp. 34.490.580,-
Bahwa saya mengetahui tentang penyerahan dana AD sebesar Rp. 25.000.000,- dari Desa Tulikup kepada Br Pande, Ds Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar yang selanjutnya uang tersebut diterima ole kelihan dinas Br Pande, Ds Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar atas nama I NYOMAN MURNA karena saya yang mengambil uang tersebut kemudian saya serahkan kepada sekretaris Desa atas nama I DEA PUTU RAKA yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada kelian dinas Br Pande, Ds Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar atas nama I NYOMAN MURNA.
Bahwa sumber uang sebesar Rp 25.000.000,- yang diserakan dari desa tulikup kepada kelihan Dinas Br Pande, Ds Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar atas I NYOMAN MURNA adalah dari dana ADD ( alokasi dana desa) Tulikup yang diterima pada tahun 2014 yang penyerahannya dilakukan di kantor Desa Tulikup pada tanggal 12 Nopember 2014 dan dibuatkan bukti berupa kwitansi penyerahan uang.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli JOSUA VIERNANDO T. SIAHAAN, AK di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa instansi ahli pernah menerima permintaan dari Kepolisian Polres Gianyar untuk memberikan keterangan ahli melalui Surat Nomor R/05/III/2016/Polres Gianyar tanggal 18 Maret 2016 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Tugas dari Kepala Perwkilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali Nomor : ST-788/PW22/5/2016 tanggal 09 Mei 2016 kepada saya untuk melakukan pemberian keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pengaspalan jalan Pura Masceti di banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tahun 2014 s/d 2015, namun untuk perkara ini kami tidak melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara dengan pertimbangan materi perkara dan penghitungan kerugian keuangan Negara tidak rumit.
Bahwa bantuan berupa aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU APBD Propinsi Bali Tahun Anggaran 2013 dan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2014 merupakan lingkup keuangan Negara.
Bahwa yang menjadi materi pemberian keterangan ahli adalah penggunaan bantuan untuk pengaspalan jalan berupa aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya dari APBD Propinsi Bali Tahun Anggaran 2013 dan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Gianyar Tahun 2014.
Bahwa terjadi kerugian keuangan Negara berdasarkan nilai/ jumlah uang yang telah diterima baik dari uang tunai maupun aspal dibandingkan dengan nilai realisasi pekerjaan yang dilaksanakan.
Bahwa Metode yang kami gunakan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus tersebut adalah :
1) Menghitung nilai uang yang diterima dan nilai aspal yang diserahkan oleh Kelihan Dinas Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar kepada pelaksana KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH (Direktur CV. Luhur Puncak Sari), yakni :
- Uang diterima Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Nilai Aspal yang diserahkan Rp. 47.211.450,- (empat puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh rupiah);
2) Menghitung nilai pekerjaan yang terlaksana di lokasi sesuai dengan hasil penghitungan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bali.
Nilai pekerjaan terlaksana adalah sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perkerasan Jalan di Desa Tulikup Gianyar Nomor : 028/18990/BM/DPU/2015 tanpa tanggal di bulan Nopember 2015.
3) Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara setelah PPN yaitu nilai uang dan aspal yang diserahkan dikurangi dengan nilai pekerjaan terlaksana di lokasi (angka 1) dikurangi angka 2), dikurangi PPN yang dipungut atas nilai aspal.
Bahwa telah terjadi penyimpangan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan yakni ditemukan bahwa pelaksana pekerjaan sudah menerima 30 drum aspal dengan harga satuan Rp. 1.573.715,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah) per drum atau total nilai Rp. 47.211.450,- (empat puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh rupiah) ditambah dengan dana tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau total nilai yang diterima sebesar Rp. 72.211.450,- (tujuh puluh dua juta dua ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh rupiah) namun pekerjaan pengaspalan jalan dari depan Kantor Kelihan Dinas Banjar Pande menuju Pura Masceti dan BTN di tahun 2015 tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Kami dapat jelaskan bahwa penghitungan harga satuan Rp. 1.573.715,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah) per drum berasal dari data pada Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) antara Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang pada Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali dengan CV. Tri Sancita Karya Nomor 602.1/4303/DPU tanggal 14 Mei 2013 mengenai Pekerjaan Pengadaan Bahan Bangunan untuk Swadaya Masyarakat sebagai berikut :
Aspal Panas per kg ------------------ Rp. 9.230,00
PPN------------------------------------ Rp. 923,00
Harga termasuk PPN --------------- Rp. 10.153,00
Volume aspal panas yang diterima PU Propinsi Bali, sesuai Laporan Kepala Dinas PU Provinsi Bali Nomor 620/10.284/DPU tanggal 30 Agustus 2013, hal Laporan Pengadaan Aspal dan Semen Tahun Anggaran 2013, adalah 269.700 kg atau 1.740 drum.
Berat 1 drum adalah 155 kg dengan penghitungan 269.700 kg dibagi 1.740 drum. Sehingga nilai dari 30 drum untuk pengaspalan jalan Pura Masceti di Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar adalah 30 drum x 155 kg x Rp. 10.153,00 = Rp. 47.211.450,00.
Bahwa ahli dalam melakukan perhitungan sebagaimana terurai di atas didasarkan atas Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Perkerasan Jalan di Desa Tulikup Gianyar Nomor : 028/ 18990/ BM-DPU/2015 tanggal 09 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. I Nyoman Sumerta, Msi selaku Sekretaris Dinas PU Provinsi Bali bersama dengan Ir. Ida Bagus Ketut Narendra Duhitha, MT selaku Kepala Seksi Rehabilitasi/ Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi Bali, juga menggunakan dasar Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi termasuk dalam hal ini terkait sewa alat berat, pembelian agregat dan pembayaran buruh yang bekerja dalam proyek pengerasan/ pengaspalan jalan pura masceti.
Bahwa telah terjadi penyimpangan ketentuan-ketentuan antara lain :
1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 9 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 19
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan.
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial.
e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
f. Meningkatkan pelayanan pada msyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
h. Meningkatkan pendapatan Desa dan masyarakat desa melalui badan usaha milik Desa (BUMDesa)
Pasal 22
(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30 % untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70 % untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Bagi belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk :
a. Biaya perbaikan sarana public dalam skala kecil.
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa.
c. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan.
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
e. Teknologi tepat guna.
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
g. Pengembangan sosial budaya.
h. dan sebagainya yang dianggap penting.
Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan ahli.
Menimbang, bahwa Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH, di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini terdakwa tidak memiliki harta benda/ harta kekayaan karena sampai saat ini Tersangka tinggal bersama keluarga dengan mengontrak di Rumah milik PAK ARNIJI yang beramat di Br. Celepik, Dusun Tojan Kelod, Desa Tojan, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung.
Bahwa terdakwa selaku pemborong yang mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti dan yang menunjuknya adalah Kelian Dinas Br. Pande yang bernama I NYOMAN MURNA.
Bahwa terdakwa menjelaskan sampai dirinya ditunjuk selaku pemborong yang mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti di Br Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar berawal pada hari, tanggal tidak ingat bulan Agustus tahun 2014 terdakwa dihubungi lewat telpon oleh I KADEK TALI, mengatakan ada proyek pengaspalan di Desanya di Br. Pande, jika berminat silahkan menghubungi Kelihan Dinas I NYOMAN MURNA. Berselang beberapa hari kemudian terdakwa bertemu dengan I NYOMAN MURNA di rumahnya diantarkan oleh I KADEK TALI. Pada saat itu terdakwa mengenalkan diri selaku pemborong aspal dan berminat untuk mengambil pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti, kemudian dilakukan negosiasi terkait pekerjaan pengaspalan jalan tersebut sampai akhirnya didapat kesepakatan kerja tentang pengaspalan jalan tersebut.
Bahwa kesepakatan kerja antara terdakwa dengan I NYOMAN MURNA yaitu terdakwa yang mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti dengan klasifikasi aspal Hotmik dengan besaran borongan senilai Rp. 60.000,- per meternya dengan ketebalan 3 CM, dengan total perkiraan pekerjaan adalah 1.500 M2, dan disepakati pembayaran dengan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- dan aspal sebanyak 30 drum yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 45.000.000,- dan sisanya akan dibayar setelah pekerjaan pengaspalan selesai.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa adanya pembayaran dengan aspal sebanyak 30 drum tersebut karena pada saat dilakukan negosiasi I NYOMAN MURNA mengatakan kepada terdakwa sudah memiliki aspal sebanyak 30 drum, karena yang diminta adalah pengaspalan jalan hotmik sehingga aspal sebanyak 30 drum tersebut terdakwa nilai dengan uang sebesar Rp. 45.000.000,-.
Bahwa untuk pekerjaan pengaspalan jalan pura Masceti terdakwa sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- dan aspal sebanyak 30 drum yang dilakukan pada tanggal 18 Nopember 2014 bertempat di kantor Koperasi Br. Pande dimana uang sebesar Rp 25.000.000,- dan aspal sebanyak 30 drum tersebut diterima terdakwa dari I NYOMAN MURNA.
Bahwa untuk pembayaran uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- yang diterima terdakwa dibuatkan kwitansi oleh I NYOMAN MURNA sedangkan untuk penyerahan aspal sebanyak 30 drum tidak dibuatkan hanya diberitahukan oleh I NYOMAN MURNA aspalnya diletakkan di lapangan bola Voly Br. Pande.
Bahwa di depan persidangan diperlihatkan 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- dari NYOMAN MURNA kepada I KOMANG SUKERTA tanggal 18 Sep 2014 dan terdakwa membenarkan bahwa kwitansi yang ditunjukkan tersebut yang ditandatangani terdakwa sebagai bukti penerimaan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- pada tanggal 18 Nopember 2014 dari I NYOMAN MURNA, namun setelah ditunjukkan baru terdakwa tahu bahwa dalam kwitansi tersebut tertulis tanggal 18 Sep 2014, hal tersebut karena terdakwa tidak begitu memperhatikan pada saat menandatanganinya yang jelas penerimaan uang tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- diterima terdakwa dari I NYOMAN MURNA pada tanggal 18 Nopember 2014.
Bahwa uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- selanjutnya terdakwa gunakan untuk pendasaran agregat dan 30 drum aspal melalui perantara I KADEK TALI dijual terdakwa kepada NGAKAN PUNIA dari Tampaksiring dengan harga Rp. 43.500.000 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan aspal sebagian digunakan untuk pendasaran agregat dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
Bahwa penjualan aspal sebanyak 30 drum tersebut kepada NGAKAN PUNIA dilakukan pada tanggal 24 Nopember 2014 dan penjualan aspal tersebut dibuatkan nota dan kwitansi tertanggal 24 Nopember 2014.
Bahwa setelah oleh Penuntut Umum diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota pembelian aspal sebanyak 29 drum sejumlah Rp. 49.300.000,- tanggal 24 Nopember 2014 dan 1 ( satu ) lembar kwitansi penyerahan uang untuk pembayaran aspal sebanyak 29 drum sebesar Rp.49.300.000,- kepada I KOMANG SUKERTA tertanggal 24 Nopember 2014. terdakwa membenarkan bahwa tandatangan pada kwitansi penyerahan uang untuk pembayaran aspal sebanyak 29 drum sebesar Rp. 49.300.000,- tertanggal 24 Nopember 2014 adalah tanda tangan terdakwa namun pada saat disodorkan kwitansi tersebut oleh NGAKAN PUNIA untuk terdakwa tandatangani, sedangkan mengenai mengapa dalam kwitansi tersebut ditulis 29 drum bukan sebanyak 30 drum dikarenakan memang terdakwa menjual aspal tersebut sebanyak 29 drum dikarenakan 1 aspal dalam keadaan bocor dan mengenai 1 ( satu ) lembar nota pembelian aspal sebanyak 29 drum sejumlah Rp.49.300.000,- tanggal 24 Nopember 2014 tersebut terdakwa tidak mengetahuinya karena yang terima KADEK TALI.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa setelah aspal tersebut diserahkan oleh I NYOMAN MURNA kepada terdakwa pada tanggal 18 Nopember 2014, kemudian terdakwa meminta tolong kepada I KADEK TALI untuk menjualkan aspal tersebut. Berselang beberapa harinya I KADEK TALI memberitahukan kepada terdakwa bahwa aspalnya ada yang menawar seharga Rp. 1.500.000,- per drumnya dan terdakwa menyuruh I KADEK TALI untuk memberikan dengan harga tersebut. Dan terdakwa meminta agar I KADEK TALI yang mencarikan mobil dan tenaga untuk membawakan aspal tersebut kepada NGAKAN PUNIA ke Tampaksiring. Kemudian pada tanggal 24 Nopember 2014 aspal tersebut dibawa oleh I KADEKTALI dan temannya dengan menggunakan truk. Kemudian pada hari itu juga terdakwa menyusul I KADEK TALI untuk menemui NGAKAN PUNIA untuk meminta pembayaran bersama I KADEK TALI. Setelah bertemu dengan NGAKAN PUNIA terdakwa dikenalkan oleh I KADEK TALI sebagai pemilik dari aspal tersebut, kemudian NGAKAN PUNIA menyerahkan pembayaran aspal tersebut sebesar Rp. 43.500.000,- kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan I KADEK TALI pulang, dalam perjalanan terdakwa menyerahkan uang sebesar R. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) sebagai ongkos dan biaya truk.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- yang diterima terdakwa dari I NYOMAN MURNA dan hasil penjulan aspal sebesar Rp. 43.500.000,- tersebut sebagian dipergunakan untuk pembersihan jalan, pendasaran agregat dan pengerasan jalan Pura Masceti sisanya sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa terdakwa menjelasksan sejumlah Rp. 29.200.000,- ( dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk pendasaran agregat dengan rincian dana adalah sebagai berikut :
Pembelian material berupa :
2 truk agregat X @ Rp.1.100.000 = Rp. 2.200.000,-
5 Pick up koral pecah X @ Rp. 400.000 = Rp. 2.000.000,-
Alat berat :
Sewa alat berat dan operasional alat berat Rp. 3.000.000.-
Sewa mobil
Sewa kendaraan panther pick up selama 20 hari x @ Rp. 150.000 = Rp. 3.000.000,-
Sewa kendaraan cary pick up selama 1bulan ( 30 hari ) x @ Rp. 100.000,- = Rp. 3.000.000,-
BBM Mobil yang disewa : -
Minyak terhadap panter pick up selama 20 hari x @ Rp. 50.000 = Rp.1.000.000,-
Minyak cary pick up selama 1 bulan ( 30 hari ) x @ Rp. 100.000 = Rp. 3.000.000,-
Ongkos buruh :
Ongkos buruh 3 orang selama 40 hari ) x @ Rp. 75.000 = Rp. 9.000.000,-
Ongkos dan biaya truk pada saat penjualan aspal yang diterima I KADEK TALI :
Sejumlah Rp. 3.000.000,-
Sisanya dipergunakan untuk kebutuhan sahari-hari sebesar Rp. 39.300.000,- (tiga puluh sembilan tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk pembelian material berupa agregat terdakwa tidak ingat membeli dimana, untuk pembelian koral pecah dibeli terdakwa di Pencetakan Batako milik IBU BESANG yang beralamat di Banjar Tegal Linggah, Klungkung, mobil panther pick up juga disewa dari IBU BESANG, mobil cary pick up disewa dari DEWA BASIR dari Sulahan Bangli dan untuk nama-nama buruhnya yaitu DEWA BASIR dari Sulahan Bangli yang mengajak satu temannya dan I NENGAH WIRYA dari Br. Lebah Celepik Ds. Tojan Kec. Klungkung, Kab. Klungkung serta untuk alat berat terdakwa sewa di PU Kabupaten Klungkung melalui I NYOMAN SUANTARA.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai bukti terkait dengan pengeluaran uang tersebut dan terdakwa hanya mencatat dalam buku namun buku tersebut sekarang hilang pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Juli 2015 sekitar 15.00 Wita di Jalan Gunung Agung Denpasar.
Bahwa sebelum dilakukan pendasaran agregat yang terdakwa lakukan adalah pembersihan jalan yang dimulai pada tanggal tidak ingat sekira akhir bulan Nopember 2014 sampai akhir bulan Desember 2014. Karena pada bulan Desember 2014 terdakwa masih melakukan pembersihan jalan sehingga terdakwa tidak bisa membeli aspal hotmix karena sudah memasuki bulan Januari tidak ada produksi aspal hotmix sehingga terdakwa tidak bisa melanjutkan pekerjaan. menunggu produksi aspal hotmix berikutnya yaitu bulan Agustus sampai bulan Desember. Karena terdakwa tidak kunjung mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti beberapa kali I NYOMAN MURNA menelpon ataupun bertemu menanyakan kelanjutan pekerjaan pengaspalan dan terdakwa jelaskan bahwa belum bisa mengerjakannya karena belum ada produksi aspal hotmix. Sampai pada bulan Maret 2015 terdakwa diajak bertemu di kantor Desa Tulikup oleh I NYOMAN MURNA. Sehingga pada tanggal 13 Maret 2015 terdakwa bertemu dengan I NYOMAN MURNA di Kantor Desa Tulikup untuk membicarakan kelanjutan pekerjaan pengaspalan jalan Pura masceti yang dimediasi oleh perbekel Desa Tulikup dan Sekdes yang terdakwa lupa namanya. Sampai akhirnya terdakwa bersedia dan sanggup akan mengerjakan pengaspalan jalan dan diselesaikan pada bulan April 2015, pada saat itu dibuatkan surat perjanjian kerja Nomor : 95 / BAN /I / 2015, tanggal 13 Maret 2015 antara terdakwa dengan I NYOMAN MURNA.
Bahwa setelah dibuatkan surat perjanjian kerja Nomor : 95 / BAN /I / 2015, tanggal 13 Maret 2015 terdakwa tidak mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti dikarenakan menunggu produksi aspal hotmix yang keluar pada bulan Agustus sampai Desember.
Bahwa seperti keterangan saudara diatas bahwa produksi aspal hotmix keluar pada bulan Agustus sampai bulan Desember, lalu kenapa saudara bersedia dan sanggup akan mengerjakan pengaspalan jalan dan diselesaikan pada bulan April 2015, sesuai keterangan saudara diatas pada jawaban point.
Bahwa produksi aspal Hotmix keluar pada bulan Agustus sampai bulan Desember namun terdakwa bersedia dan sanggup akan mengerjakan pengaspalan jalan dan diselesaikan pada bulan April 2015 dikarenakan terdakwa mendengar informasi akan ada produksi aspal di bulan April namun kenyataannya tidak ada produksi aspal hotmix sehingga terdakwa tidak bisa mengerjakan pengaspalan jalan tersebut
Bahwa selain melakukan pembersihan jalan, pekerjaan lain yang dilakukan terdakwa adalah pemasangan agregat dan koral pecah terhadap jalan yang berlubang dan pengerasan jalan dengan alat berat yang dikerjakan pada tanggal tidak ingat sekira pertengahan bulan Agustus 2015.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh penuntut umum berupa Surat Perjanjian Kerja Nomor : 95/PAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015 yang isinya menjelaskan adalah :
Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015, jam 10.30 wita bertempat di Kantor Desa Tulikup telah dilaksanakan perjanjian kerja pengaspalan jalan dari depan kantor kelihan dinas br. Pande menuju Pura masceti dan BTN ±500 M2 antara pihak pertama dengan Pihak kedua.
pihak pertama ( I )
Nama : KOMANG SUKERTA.
Jabatan : Pemilik/Direktur CV. Luhur Puncak Sari.
Alamat : Br. Celepik, Ds. Tusan, Kec/Kab. Klungkung.
pihak kedua ( II )
Nama : I NYOMAN MURNA.
Jabatan : Kelihan Dinas Br. Pande,Ds. Tulikup.
Alamat : Br. Pande Kelod, Ds. Tulikup, Kec./Kab. Gianyar.
Antara pihak pertama ( I ) dan pihak kedua ( II ) telah sepakat melaksanakan perjanjian kerja sebagai berikut :
Pihak pertama ( I ) berjanji dan bersedia melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2.
Pihak kedua ( II ) telah menyerahkan 30 drum aspal dan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- dan pihak pertama ( I ) menyatakan sudah menerima.
Pihak pertama ( I ) berjanji melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2 selesai tuntas awal Bulan April s/d akhir Bulan April 2015.
Setelah proyek selesai sisa uang sesuai perjanjian akan dilunasi oleh pihak pertama ( I ) kepada pihak kedua ( II ).
Apabila pada Bulan April pengerjaan proyek belum selesai maka dikenakan sangsi dengan mengembalikan uang yang telah diterima dan aspal tanpa ada alasan untuk mengurangi.
Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja, akan dilanjutkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Yang turut menandatangani surat perjanjian kerja tersebut adalah pihak pertama ( I ) Tersangka sendiri KOMANG SUKERTA, pihak kedua ( II ) I NYOMAN MURNA dan mengetahui perbekel Desa Tulikup I NYOMAN PRANAJAYA.
Bahwa terdakwa menjelaskan mengenai dalam surat perjanjian kerja Nomor : 95 / BAN / I / 2015, tanggl 13 Maret 2015, termuat pekerjaan pengaspalan jalan adalah dari depan kantor Kelihan Dinas Br. Pande menuju Pura Masceti dan BTN ± 500 M2 bukan jalan Pura Masceti sesuai keterangannya pada jawaban point 11 dan dalam surat perjanjian kerja tersebut juga memuat pekerjaan pengaspalan jalan Hot Mix sepanjang 500 M2 bukan 1.500 M2, namun sampai dengan batas waktunya tidak terdakwa kerjakan.
Bahwa terdakwa bukan selaku pemilik / Direktur CV. Luhur Puncak Sari melainkan hanya bagian tehnis lapangan CV. Luhur Puncak Sari dan CV. Luhur Puncak Sari sendiri sudah bubar.
Bahwa dalam surat perjanjian kerja Nomor : 95/PAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015, dicantumkannya jabatan terdakwa adalah selaku Pemilik/Direktur CV. Luhur Puncak Sari, hal tersebut dijelaskan terdakwa karena pada saat pertemuan di Kantor Desa Tulikup pada tanggal 13 Maret 2015, terdakwa sempat ditanyakan oleh sekdes Desa Tulikup yang tentang pengalaman kerja lalu terdakwa jawab dulu pernah bekerja sebagai direktur pelaksana lapangan pada CV. Luhur Puncak Sari kemungkinan atas hal tersebut dibuat jabatan terdakwa adalah sebagai Pemilik/Direktur CV. Luhur Puncak Sari.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui sumber dana uang sebesar Rp. 25.000.000,- yang diserahkan oleh I NYOMAN MURNA namun aspal sebanyak 30 drum terdakwa mengetahuinya adalah bantuan dari Pemerintah.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai pengalaman dalam pekerjaan pengaspalan jalan.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan pembuktian atas dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan, yaitu sebagai berikut:
1) Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-03433/LS/1.20.03.01./00.00/2014, tanggal 13 Mei 2014 beserta lampiran.
2) Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-05715/LS/1.20.03.01./00.00/2014, tanggal 8 Juli 2014 beserta lampiran.
3) Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-14433/LS/1.20.03.01./00.00/2014, tanggal 3 Desember 2014 beserta lampiran.
4) 1 (satu) bendel peraturan Desa Tulikup Nomor 02 tahun 2015, tentang pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2014.
5) 1 (satu) bendel peraturan Desa Tulikup Nomor 03 tahun 2014, tentang anggaran pendapatan dan belanja desa Tulikup tahun anggearan 2014.
6) 1 (satu) bendel peraturan Desa Tulikup Nomor 06 tahun 2014, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Tulikup tahun anggaran 2014.
7) 3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan PD. BPR WERDHI SEDANA No. Tabungan 010700011, atas nama Pem Desa Tulikup, Alamat Br. Menak, Tulikup.
8) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- dari bendahara Desa Tulikup kepada I NYOMAN MURNA tanggal 18 Nopember 2014.
9) 1 (satu) bendel foto copy peraturan Bupati Gianyar nomor 68 tahun 2013 tentang pemberian alokasi dana desa kepada pemerintahan desa.
10) 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 95/BAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015.
11) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- dari NYOMAN MURNA kepada I KOMANG SUKERTA tanggal 18 Sep 2014
12) 1 (satu) lembar nota pembelian aspal sebanyak 29 drum sejumlah Rp. 49.300.000,- tanggal 24 Nopember 2014.
13) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang untuk pembayaran aspal sebanyak 29 drum sebesar Rp. 49.300.000,- kepada I KOMANG SUKERTA tertanggal 24 Nopember 2014.
14) 5 (lima) drum aspal yang sudah kosong.
15) 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan sewa alat berat tanggal 27 Agustus 2015.
16) 2 (dua) lembar foto copy Surat perjanjian penyewaan peralatan Dinas PU Kabupaten Klungkung Nomor : 680/28/2015/DPUK-P2 beserta lampiran.
17) 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran ( STS ) beserta lampiran.
18) 1 (satu) lembar surat nomor : 03 / Pan / T / 2012, tanggal 23 Nopember 2012, perihal mohon bantuan aspal.
19) 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas PU Propinsi Bali tahun anggaran 2013.
20) 1 (satu) bendel surat perjanjian pemborongan (Kontrak ) Nomor : 602.1/4303/DPU tanggal 14 Mei 2013, tentang pekerjaan pengadaan bahan bangunan untuk swadaya masyarakat.
21) 2 (dua) lembar surat nomor : 620/10.284/DPU, tanggal 30 Agustus 2013 perihal laporan pengadaan aspal dan semen tahun anggaran 2013 dan lembar disposisinya.
22) 1 (satu) bendel daftar permohonan bantuan aspal kepada masyarakat rencana realisasi tahun anggaran 2013 dan usulan anggaran perubahan 2013.
23) 1 (satu) bendel lampiran berita acara serah terima barang (Aspal ) tanggal 3 Pebruari 2014.
24) 1 (satu) lembar surat Pernyataan dari I NYOMAN SUKARA selaku Kelihan Dinas Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar.
25) 1 (satu) lembar surat pemerintah pengeluaran barang, tanggal 18 Nopember 2013.
26) Berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan perkerasan di Desa Tulikup Gianyar Nomor : 028 /18990 / BM-DPU / 2015, tanggal 9 Nopember 2015 beserta lampirannya.
27) 1 ( satu ) buah buku harian tahun anggaran 2014.
28) Surat perintah pencairan dana Nomor (SP2D) Nomor : 07952/SP2D/LS/ 1.03.01/2013, tanggal 8 Juli 2013 beserta lampiran.
29) Surat perintah pencairan dana Nomor (SP2D) Nomor : 13072/SP2D/LS/ 1.03.01/2013, tanggal 2 Oktober 2013 beserta lampiran.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 76/Pny/Pen.Pid/2016/PN.Gir tanggal 26 April 2016, Nomor : 484/ Pen.Pid/2016/PN.Gir tanggal 26 April 2016 dan Nomor : 96/Pny/Pen.Pid/2016/PN.Gir tanggal 30 Mei 2016, dan terhadap barang bukti telah ditunjukkan kepada para saksi, ahli maupun terdakwa yang kesemuanya membenarkan..
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan keberadaan barang-barang bukti dalam perkara ini yang satu sama lain bersesuaian dan saling meneguhkan, maka Majelis Hakim memperoleh kesimpulan tentang adanya fakta-fakta peristiwa, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa benar pada tahun 2012 warga Br Pande Desa Tulikup mendengar akan adanya bantuan aspal dari APBD Dinas PU Provinsi Balisehingga Kelian Dinas Br. Pande atas nama saksi I NYOMAN SUKARA dan Perbekel Desa Tulikup atas nama saksi I NYOMAN PRANAJAYA membuat surat permohonan bantuan aspal Nomor : 03 /Pan /T/ 2012, tanggal 23 Nopember 2012 yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Bali C/q Kepala Dinas PU Propinsi Bali.Dalam surat permohonan bantuan aspal tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki jalan di seluruh wilayah Banjar Pande, Desa Tulikup, tanpa menyebutkan jumlah permohonan bantuan aspal. Kemudian pada tanggal 18 Nopember 2013 Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar memperoleh bantuan berupa aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang ( aspal ) dan surat pernyataan penerimaan aspal sebanyak 30 drum, tertanggal 18 Nopember 2013;
- Bahwa benar dengan adanya bantuan aspal sebanyak 30 drum tersebut, maka pada saat pesangkepan banjar yang dilakukan di wantilan Pura Bale Agung pada bulan Desember 2013, oleh saksi I NYOMAN MURNA selaku Kepala Dusun/Kelian Dinas Banjar Pande disampaikan kepada warga yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa bantuan aspal akan dipergunakan untuk pengaspalan Jalan Pura Masceti, kemudian saksi I NYOMAN MURNA menyampaikan hasil pesangkepan tersebut kepada Kepala Desa / Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan meminta dukungan dana untuk pengaspalan tersebut, yangmana saat itu menyatakan siap membantu dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan diambilkan dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) Tulikup tahun Anggaran 2014 dan kemudian pada bulan Pebruari 2014 oleh saksi I NYOMAN MURNA disampaikan dalam rapat warga Banjar Pande yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati untuk pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti akan dicarikan pemborong.
- Bahwa benar Desa Tulikup mendapatkan alokasi ADD dari Kabupaten Gianyar tahun 2013sebesar 114.968.600 kemudian masuk APBDes Desa Tulikup Tahun 2014. dari ADD tersebut terdapat jenis kegiatan Rehab aspal dan penataan jalan lingkungan sebesar Rp 63.000.000. kemudian dari anggaran dialokasikan untuk pekerjaan pengaspalan Jalan Pura MascetiBr Pande Desa Tulikup sebesar Rp 50.000.000.
- Bahwa benar pada bulan Agustus 2014,dalam rapat warga banjar Pande Desa Tulikup tentang penunjukkan pemborong sebagai pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti ditunjuk terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang mengaku selaku Direktur CV. Luhur Pucak Sari yang dikenalkan oleh saksi I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI kepada saksi I NYOMAN MURNA yangmana saat itu terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH berminat untuk pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti. Bahwa setelah dilakukan negosiasi didapat kesepakatan lisan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yaitu terdakwa akan mengerjakan pengaspalan jalan Pura Masceti dengan klasifikasi aspal Hotmix dengan besaran borongan senilai Rp. 60.000,- per meternya dengan ketebalan 3 Cm, dengan volume pekerjaan diperkirakan adalah 1.500 M2, atau sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Dalam kesepakatan tersebut bahwa aspal hotmix disediakan oleh pemborong/ terdakwa I KOMANG SUKERTA Als.KOMANG DAUH pembayaran dengan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- dan aspal sebanyak 30 drum diambil oleh pemborong dengan perhitungan per drum dihargai sebesar Rp. 1,500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 45.000.000,-sedangkan sisanya akan dibayar setelah pekerjaan pengaspalan selesai.
- Bahwa benar pada tanggal 18 Nopember 2014, saksi I NYOMAN MURNA telah menerima uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dijanjikan oleh Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yaitu bagian dana ADD (alokasi dana desa) tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, di kantor Desa Tulikup, dimana oleh I DEWA PUTU RAKA selaku Sekdes Desa Tulikup dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang tertanggal 18 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya pada hari itu juga dana sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) tersebut oleh saksi I NYOMAN MURNA diserahkan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH bertempat dikantor Koperasi Br. Pande dan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga diberitahukan agar mengambil aspal sebanyak 30 drum dilapangan bola volley Br. Pande dan saat itu juga 30 drum aspal tersebut diambil oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH.
- Bahwa benar sesuai kesepakatan bahwa pekerjaan pengaspalan jalan Pure Maceti tersebut dirubah menjadi aspal hotmix, maka aspal 30 drum bantuan Dinas Provinsi Bali tersebut pada tanggal 24 Nopember 2014 oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH dijual kepada NGAKAN NYOMAN PUNIA dengan harga Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan bukti kwitansi penyerahan uang tertanggal 24 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) melalui perantara I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI namun yang menerima pembayarannya adalah terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH..Jumlah uang diterima terdakwa adalah Rp 43.500.000 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) karena satu drum aspal tersebut bocor.
- Bahwa benar setelah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta mengambil aspal sebanyak 30 drum, terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH tidak melaksanakan pekerjaan pengaspalan, meskipun telah ditegur dan diingatkan oleh saksi I NYOMAN MURNA, sampai akhirnya pada tanggal 13 Maret 2015 di Kantor Desa Tulikup dilakukan pertemuan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang dimediasi oleh Perbekel Desa Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan Sekdes I DEWA PUTU RAKA. dan pada saat itu baru dibuatkan surat perjanjian kerja nomor : 95/BAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015, yang isinya menyebutkan :
Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015, jam 10.30 wita bertempat di Kantor Desa Tulikup telah dilaksanakan perjanjian kerja pengaspalan jalan dari depan kantor kelihan dinas br. Pande menuju Pura masceti dan BTN ±500 M2 antara pihak pertama dengan Pihak kedua.
pihak pertama ( I )
Nama : KOMANG SUKERTA.
Jabatan : Pemilik/Direktur CV. Luhur Puncak Sari.
Alamat : Br. Celepik, Ds. Tusan, Kec/Kab. Klungkung.
pihak kedua ( II )
Nama : I NYOMAN MURNA.
Jabatan : Kelihan Dinas Br. Pande,Ds. Tulikup.
Alamat : Br. Pande Kelod, Ds. Tulikup, Kec./Kab. Gianyar.
Antara pihak pertama ( I ) dan pihak kedua ( II ) telah sepakat melaksanakan perjanjian kerja sebagai berikut :
Pihak pertama ( I ) berjanji dan bersedia melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2.
Pihak kedua ( II ) telah menyerahkan 30 drum aspal dan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- dan pihak pertama ( I ) menyatakan sudah menerima.
Pihak pertama ( I ) berjanji melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2 selesai tuntas awal Bulan April s/d akhir Bulan April 2015.
Setelah proyek selesai sisa uang sesuai perjanjian akan dilunasi oleh pihak pertama ( I ) kepada pihak kedua ( II ).
Apabila pada Bulan April pengerjaan proyek belum selesai maka dikenakan sangsi dengan mengembalikan uang yang telah diterima dan aspal tanpa ada alasan untuk mengurangi.
Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja, akan dilanjutkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Yang turut menandatangani surat perjanjian kerja tersebut adalah pihak pertama ( I ) Tersangka sendiri KOMANG SUKERTA, pihak kedua ( II ) I NYOMAN MURNA dan mengetahui perbekel Desa Tulikup I NYOMAN PRANAJAYA.
Bahwa bahwa benar terdakwa menjelaskan mengenai dalam surat perjanjian kerja Nomor : 95 / BAN / I / 2015, tanggl 13 Maret 2015, termuat pekerjaan pengaspalan jalan adalah dari depan kantor Kelihan Dinas Br. Pande menuju Pura Masceti dan BTN ± 500 M2 bukan jalan Pura Masceti dam luasnya bukan 1.500 M2.Bahwa terdakwa bukan selaku pemilik / Direktur CV. Luhur Puncak Sari melainkan hanya bagian tehnis lapangan CV. Luhur Puncak Sari dan CV. Luhur Puncak Sari sendiri sudah bubar.Bahwa dalam surat perjanjian kerja Nomor : 95/PAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015, dicantumkannya jabatan terdakwa adalah selaku Pemilik/Direktur CV. Luhur Puncak Sari, hal tersebut dijelaskan terdakwa karena pada saat pertemuan di Kantor Desa Tulikup pada tanggal 13 Maret 2015, terdakwa sempat ditanyakan oleh sekdes Desa Tulikup yang tentang pengalaman kerja lalu terdakwa jawab dulu pernah bekerja sebagai direktur pelaksana lapangan pada CV. Luhur Puncak Sari, sehingga dibuat jabatan terdakwa adalah sebagai Pemilik/Direktur CV. Luhur Puncak Sari.
Bahwa benar pekerjaan yang telah dilakukan terdakwa adalah pembersihan jalan dan perbaikan got yang dimulai sekitar akhir bulan Nopember 2014 sampai akhir bulan Desember 2014.kemudian pemasangan agregat dan koral pecah terhadap jalan yang berlubang dan pengerasan jalan dengan alat berat sekitar pertengahan bulan Agustus 2015. Biaya yang dikeluarkan terdakwa sejumlah Rp. 29.200.000,- ( dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk pendasaran agregat dengan rincian dana adalah sebagai berikut :
Pembelian material berupa :
2 truk agregat X @ Rp.1.100.000 = Rp. 2.200.000,-
5 Pick up koral pecah X @ Rp. 400.000 = Rp. 2.000.000,-
Alat berat :
Sewa alat berat dan operasional alat berat Rp. 3.000.000.-
Sewa mobil
Sewa kendaraan panther pick up selama 20 hari x @ Rp. 150.000 = Rp. 3.000.000,-
Sewa kendaraan cary pick up selama 1bulan ( 30 hari ) x @ Rp. 100.000,- = Rp. 3.000.000,-
BBM Mobil yang disewa : -
Minyak terhadap panter pick up selama 20 hari x @ Rp. 50.000 = Rp.1.000.000,-
Minyak cary pick up selama 1 bulan ( 30 hari ) x @ Rp. 100.000 = Rp. 3.000.000,-
Ongkos buruh :
Ongkos buruh 3 orang selama 40 hari ) x @ Rp. 75.000 = Rp. 9.000.000,-
Ongkos dan biaya truk pada saat penjualan aspal yang diterima I KADEK TALI :
Sejumlah Rp. 3.000.000,-
Sisanya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp. 39.300.000,- (tiga puluh sembilan tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak mempunyai bukti terkait dengan pengeluaran uang tersebut dan terdakwa hanya mencatat dalam buku namun buku tersebut sekarang hilang pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Juli 2015 sekitar 15.00 Wita di Jalan Gunung Agung Denpasar.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015, sekira pukul 13.30 wita Dinas PU Propinsi Bali melakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap realisasi bantuan aspal sebanyak 30 drum yang dilakukan oleh Ir. I NYOMAN SUMERTA, M.Si bersama IDA BAGUS NARENDRA DUHITA yang didampingi kelihan Dinas Br. Pande (I NYOMAN MURNA) diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaaan dan pengecekan tersebut tidak ada pengaspalan jalan dengan menggunakan bantuan aspal dari Dinas PU melainkan hanya perkerasan jalan dengan agregat. Berdasarkan estimasi dari hasil observasi dilapangan yang dilakukan Dinas PU biaya yang telah digunakan pemborong untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 10.933.490,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terdiri dari umum ( biaya mobilisasi peralatan ) pekerjaan agregat senilai Rp. 3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya perkerasan non aspal sebesar Rp. 7.553.490,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa benar Kepolisian Polres Gianyar melalui Surat Nomor R/05/III/2016/Polres Gianyar tanggal 18 Maret 2016 meminta keterangan ahli kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali. Selanjutnya dengan surat tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali. Nomor : ST-788/PW22/5/2016 tanggal 09 Mei 2016 menugaskan kepada JOSUA VIERNANDO T. SIAHAAN, AK untuk melakukan pemberian keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pengaspalan jalan Pura Masceti di banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tahun 2014 s/d 2015, namun untuk perkara ini, ahli tidak melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara dengan pertimbangan materi perkara dan penghitungan kerugian keuangan Negara tidak rumit.dengan kesimpulan :
Bahwa bantuan berupa aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU APBD Propinsi Bali Tahun Anggaran 2013 dan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2014 merupakan lingkup keuangan Negara.
Bahwa Metode yang di gunakan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus tersebut adalah :
1) Menghitung nilai uang yang diterima dan nilai aspal yang diserahkan oleh Kelihan Dinas Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar kepada pelaksana KOMANG SUKERTA alias KOMANG DAUH (Direktur CV. Luhur Puncak Sari), yakni :
- Uang diterima Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Nilai Aspal yang diserahkan Rp. 47.211.450,- (empat puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh rupiah);
2) Menghitung nilai pekerjaan yang terlaksana di lokasi sesuai dengan hasil penghitungan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bali.
Nilai pekerjaan terlaksana adalah sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perkerasan Jalan di Desa Tulikup Gianyar Nomor : 028/18990/BM/DPU/2015 tanpa tanggal di bulan Nopember 2015.
3) Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara setelah PPN yaitu nilai uang dan aspal yang diserahkan dikurangi dengan nilai pekerjaan terlaksana di lokasi (angka 1) dikurangi angka 2), dikurangi PPN yang dipungut atas nilai aspal.
Bahwa telah terjadi penyimpangan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan yakni ditemukan bahwa pelaksana pekerjaan sudah menerima 30 drum aspal dengan harga satuan Rp. 1.573.715,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah) per drum atau total nilai Rp. 47.211.450,- (empat puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh rupiah) ditambah dengan dana tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau total nilai yang diterima sebesar Rp. 72.211.450,- (tujuh puluh dua juta dua ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh rupiah) namun pekerjaan pengaspalan jalan dari depan Kantor Kelihan Dinas Banjar Pande menuju Pura Masceti dan BTN di tahun 2015 tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Bahwa penghitungan harga satuan Rp. 1.573.715,- (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah) per drum berasal dari data pada Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) antara Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang pada Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali dengan CV. Tri Sancita Karya Nomor 602.1/4303/DPU tanggal 14 Mei 2013 mengenai Pekerjaan Pengadaan Bahan Bangunan untuk Swadaya Masyarakat sebagai berikut :
Aspal Panas per kg ------------------ Rp. 9.230,00
PPN------------------------------------ Rp. 923,00
Harga termasuk PPN --------------Rp. 10.153,00
Volume aspal panas yang diterima PU Propinsi Bali, sesuai Laporan Kepala Dinas PU Provinsi Bali Nomor 620/10.284/DPU tanggal 30 Agustus 2013, hal Laporan Pengadaan Aspal dan Semen Tahun Anggaran 2013, adalah 269.700 kg atau 1.740 drum.Berat 1 drum adalah 155 kg dengan penghitungan 269.700 kg dibagi 1.740 drum. Sehingga nilai dari 30 drum untuk pengaspalan jalan Pura Masceti di Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar adalah 30 drum x 155 kg x Rp. 10.153,00 = Rp. 47.211.450,00.
Bahwa ahli dalam melakukan perhitungan sebagaimana terurai di atas didasarkan atas Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Perkerasan Jalan di Desa Tulikup Gianyar Nomor : 028/ 18990/ BM-DPU/2015 tanggal 09 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. I Nyoman Sumerta, Msi selaku Sekretaris Dinas PU Provinsi Bali bersama dengan Ir. Ida Bagus Ketut Narendra Duhitha, MT selaku Kepala Seksi Rehabilitasi/ Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi Bali., juga menggunakan dasar Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi termasuk dalam hal ini terkait sewa alat berat, pembelian agregat dan pembayaran buruh yang bekerja dalam proyek pengerasan/ pengaspalan jalan pura masceti.
Bahwa telah terjadi penyimpangan ketentuan-ketentuan antara lain :
1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 9 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 19
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan.
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial.
e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
f. Meningkatkan pelayanan pada msyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
h. Meningkatkan pendapatan Desa dan masyarakat desa melalui badan usaha milik Desa (BUMDesa)
Pasal 22
(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30 % untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70 % untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Bagi belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk :
a. Biaya perbaikan sarana public dalam skala kecil.
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa.
c. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan.
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
e. Teknologi tepat guna.
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
g. Pengembangan sosial budaya.
h. dan sebagainya yang dianggap penting.
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalm Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain :
- Pasal 4 ayat (1) menyatakan : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawabdengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- pasal 4 ayat (2) menyatakan : secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp sejumlah Rp. 56.986.010,-(lima puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
- nilai/jumlah uang diterima ----------------------------Rp. 72.211.450,00
- Nilai pekerjaan terlaksana-----------------------------Rp 10.933.490,00
- Nilai kerugian keuangan negara Rp. 61.277.960,00
- PPN yang telah dipungut atas aspal Rp. 4.291.950,00
- Nilai kerugian Keuangan Negara setelah PPN Rp. 56.986.010,00
Bahwa benar dalam pemberian batuan aspal 30 drum dari Dinas PU Provinsi Bali tersebut tidak disertai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dilapangan., karena merupakan mata anggaran 5.2.2. Belanja Barang dan Jasa dengan uraian kegiatannya 5.2.2.02.001 Belanja Bahan Baku Bangunan ( Pengadaan Bahan Bangunan untuk swadaya masyarakat. ) belum dikategorikan masuk bansos atau hibah .. Bahwa tujuan pemberian bantuan aspal dari Dinas PU Propinsi Bali kepada masyarakat untuk merangsang swadaya masyarakat untuk perbaikan infrastuktur di Desa.
Menimbang, bahwa apakah fakta-fakta peristiwa sebagaimana terurai di atas merupakan tindak pidana korupsi dan yang memenuhi unsur-unsur atas pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan suratdakwaan yang disusun secara subsidairitas sebagai berikut:
Primair :melanggarPasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
Subsidair: melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa sesuai dengan tertib hukum acara pidana, terhadap dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk subsidaritas tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan primair, dimana apabila dakwaan primair tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan subsidair tidak urgen lagi untuk dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan primair tersebut tidak telah terbukti, maka akan dilanjutkan dengan membuktikan dakwaan subsidair
Tentang Dakwaan Primair:---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU.RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU.RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad 1. Tentang Unsur Setiap Orang :-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara otentik unsur setiap orang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pengertian otentik tersebut, maka secara kontekstual, yang dimaksud dengan setiap orang pada unsur dakwaan disini adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia; -
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saks-saksi dan Terdakwa yang satu sama lain bersesuaian dan meneguhkan, maka telah ternyata bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH, adalah subyek perbuatan sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dalam hal ini, pada persidangan pertama dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa secara tegas membenarkan bahwa identitas dan keberadaan terdakwa sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah menunjuk diri Terdakwa sendiri yang oleh karenanya berarti bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidaklah salah orang atau error in persona; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka jelas bahwa “setiap orang” sebagaimana unsur dakwaan yang dimaksud disini telah terbukti dan terpenuhi ada pada diri Terdakwa; ---------------------------------------
Ad. 2. Tentang unsur “Secara Melawan Hukum” : ----------------------------------------
Menimbang, bahwa “melawan hukum” yang dimaksud pada unsur dakwaan disini pada hakekatnya menunjuk pada sifat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dikatakan bersifat melawan hukum apabila secara formil dan materil, selain perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis, yaitu undang-undang yang merumuskannya sebagai perbuatan melawan hukum yang diancam dengan pidana, perbuatan itu juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, inklusif nilai-nilai kepatutan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, mengenai sifat melawan hukum materil dari suatu perbuatan dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan yang meskipun menurut peraturan perndang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tidak bersifat melawan hukum. Sedangkan yang kedua, yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif adalah suatu perbuatan yang meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagai terminologi yuridis yang menunjuk sifat perbuatan yang bertentangan dengan hukum, “melawan hukum” mengandung makna yang luas, dimana di dalamnya inklusif perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara tanpa hak, tanpa ijin, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana serta perbuatan tanpa alasan yang sah;
Menimbang, bahwa substansi hukum pada sistem hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dinormakan dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membedakan antara tindak pidana korupsi karena perbuatan “melawan hukum” dan tindak pidana korupsi karena “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana”. Bahwa dengan perumusan atau penormaan yang demikian berarti bahwa disatu sisi tindak pidana korupsi karena perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak termasuk didalamnya perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana. Disisi lain, tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana adalah tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan terdakwa yang telah menerima uang muka sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, serta menerima aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013, namun terdakwa selaku pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti berdasarkan kesepakatan lisan bulan Agustus 2014 yang disusul dengan surat perjanjian kerja nomor : 95/ BAN/ I/ 2015, tanggal 13 Maret 2015, tidak pernah membuat laporan pelaksanaan pekerjaan yang didukung dengan bukti pengeluaran keuangan yang sah serta tidak pernah melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati yakni melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2 selesai tuntas awal Bulan April s/d akhir Bulan April 2015, sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kerja nomor : 95/ BAN/ I/ 2015, tanggal 13 Maret 2015 hingga menyebabkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, serta menerima aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013 sebagai bentuk Biaya perbaikan sarana public dalam skala kecil menjadi tidak tepat sasaran karena baik uang maupun aspal yang kesemuanya bersumber dari keuangan Pemerintah Daerah yang seharusnya digunakan untuk Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan yang dalam hal ini dalam bentuk pengaspalan jalan Pura masceti, sehingga tidak bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, melainkan dinikmati untuk kepentingan diri pribadi terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dengan disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah atas sejumlah uang dan aspal yang diterimanya, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti selain tidak mengindahkan/ mempedomani isi surat perjanjian kerja nomor : 95/ BAN/ I/ 2015, tanggal 13 Maret 2015 juga tidak mengindahkan/ mempedomani ketentuan-ketentuanantaralain :
1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 9 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 19
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan.
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial.
e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
f. Meningkatkan pelayanan pada msyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
h. Meningkatkan pendapatan Desa dan masyarakat desa melalui badan usaha milik Desa (BUMDesa)
Pasal 22
(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30 % untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70 % untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Bagi belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk :
a. Biaya perbaikan sarana public dalam skala kecil.
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa.
c. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan.
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
e. Teknologi tepat guna.
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
g. Pengembangan sosial budaya.
h. dan sebagainya yang dianggap penting.
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalm Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain :
- Pasal 4 ayat (1) menyatakan : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawabdengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- pasal 4 ayat (2) menyatakan : secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dengan tidak dikerjakannya pengaspalan jalan Pura Masceti di Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar oleh terdakwa sehingga dengan demikian telah menguntungkan diri terdakwa sendiri juga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara cq. Keuangan Daerah sejumlah Rp. 56.986.010,- (lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut terdakwa didakwa antara lain karena tidak membuat laporan pelaksanaan pekerjaan yang didukung dengan bukti pengeluaran keuangan yang sah? Apakah hal tersebut tepat didakwakan kepada terdakwa mengingat bahwa pada awalnya penunjukan terdakwa pada bulan Agustus 2014 sebagai pelaksana pemborongan pengaspalan jalan Pura Masceti hanya didasarkan negoisasi dan kesepakatan lisan setelah diadakan rapat warga Banjar Pande Desa Tulikup sebagai pihak pemilik pekerjaan atau sebagai pihak pengusul bantuan aspal kepada Pemerintah Provinsi Bali ? sementara perjanjian tertulis baru dibuat tanggal 13 Maret 2015.? Siapakah yang sesungguhnya mempunyai kewajiban membuat bukti pengeluaran yang Sah atas pemakaian bantuan aspal in casu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DesaPasal 9 (1) menyebutkan : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah..
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di muka, bahwa pihak yang mengajukan permohonan aspal kepada pemerintah daerah Provinsi Bali adalah Kelian Dinas Br. Pande dengan surat permohonan bantuan aspal Nomor : 03 /Pan /T/ 2012, tanggal 23 Nopember 2012 untuk memperbaiki jalan di seluruh wilayah Banjar Pande, Desa Tulikup, namun berapa sesungguhnya kebutuhan aspal tidak disebutkan jumlahnya dengan demikian bahwa permohonan tersebut tidak dibuat atas perencanaan berapa luasan atau volume pekerjaan sehingga kebutuhan aspal dapat ditentukan. Kemudian pada tanggal 18 Nopember 2013 Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar menerima bantuan berupa aspal panas sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013 yang telah didukung dengan bukti bukti Berita Acara Serah Terima Barang ( aspal ) dan surat pernyataan penerimaan aspal sebanyak 30 drum, tertanggal 18 Nopember 2013; namun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksaannya tidak ada dari dinas PU Provinsi Bali tentang tata cara penggunaan aspal tersebut, maupun tata cara pertanggungjawabannya.
Menimbang, bahwa kemudian dengan adanya bantuan aspal sebanyak 30 drum tersebut, maka pada saat pesangkepan dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa bantuan aspal yang diterima Br. Pande akan dipergunakan untuk pengaspalan Jalan Pura Masceti, kemudian saksi I NYOMAN MURNA menyampaikan hasil pesangkepan tersebut kepada Kepala Desa / Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan meminta dukungan dana untuk pengaspalan tersebut, yang mana saat itu Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA menyatakan siap membantu dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan diambilkan dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) Tulikup tahun Anggaran 2014 dan kemudian pada bulan Pebruari 2014 oleh saksi I NYOMAN MURNA disampaikan dalam rapat warga Banjar Pande yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati untuk pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti akan dicarikan pemborong.
Menimbang, bahwa kemudian dalam rapat warga banjar Pande Desa Tulikup tentang penunjukkan pemborong sebagai pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti ditunjuk terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH pada bulan Agustus 2014. Namun penunjukkan terdakwa tersebut tidak didukung dengan adanya bukti otentik tentang pengalaman terdakwa untuk mengerjakan pengaspalan jalan dan tidak ada administrasi apapun yang diberikan terdakwa sebagai bukti bahwa dirinya memiliki perusahaan . Penunjukan pemborong pengaspalan jalan Pure Maceti tersebut hanya berupa negosiasi dan kesepakatan lisan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH bahwa atas Pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti tidak menggunakan jenis aspal panas 30 drum bantuan Dinas PU Propinsi Bali melainkan dengan jenis aspal Hotmix dengan besaran borongan senilai Rp. 60.000,- per meternya dengan ketebalan 3 Cm, dengan volume pekerjaan diperkirakan adalah 1.500 M2, atau sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Dalam kesepakatan tersebut bahwajenisaspal hotmix disediakan oleh pemborong/ terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- dan aspal sebanyak 30 drum diambil oleh pemborong dengan perhitungan per drum dihargai sebesar Rp. 1,500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 45.000.000,-sedangkan sisanya akan dibayar setelah pekerjaan pengaspalan selesai.
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Nopember 2014, saksi I NYOMAN MURNA telah menerima uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dijanjikan oleh Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yaitu bagian dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, di kantor Desa Tulikup oleh I DEWA PUTU RAKA selaku Sekdes Desa Tulikup dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang tertanggal 18 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , selanjutnya pada hari itu juga dana sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) tersebut oleh saksi I NYOMAN MURNA diserahkan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH bertempat dikantor Koperasi Br. Pande dan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga diberitahukan agar mengambil aspal sebanyak 30 drum dilapangan bola volley Br. Pande dan saat itu juga 30 drum aspal tersebut diambil oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH. Kemudian pada tanggal 24 Nopember 2014 aspal panas 30 drum bantuan Dinas Provinsi Bali tersebut oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH dijual kepada NGAKAN NYOMAN PUNIA dengan harga Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan bukti kwitansi penyerahan uang tertanggal 24 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) melalui perantara I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI namun yang menerima pembayarannya adalah terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH..Jumlah uang diterima terdakwa adalah Rp 43.500.000 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) karena satu drum aspal tersebut bocor.
Menimbang, bahwa setelah diterima uang muka dan hasil penjualan aspal panas 30 drum tersebut terdakwa melakukan pembersihan jalan dan perbaikan got sekitar pertengahan bulan Nopember 2014 sampai Desember 2014, namun pengaspalan tidak dilakukan, meskipun telah ditegur dan diingatkan oleh saksi I NYOMAN MURNA, sampai akhirnya pada tanggal 13 Maret 2015 di Kantor Desa Tulikup dilakukan pertemuan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang dimediasi oleh Perbekel Desa Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan Sekdes I DEWA PUTU RAKA. dan pada saat itu dibuatkan surat perjanjian kerja nomor : 95/BAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015, yang isinya menyebutkan :
Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015, jam 10.30 wita bertempat di Kantor Desa Tulikup telah dilaksanakan perjanjian kerja pengaspalan jalan dari depan kantor kelihan dinas br. Pande menuju Pura masceti dan BTN ±500 M2 antara pihak pertama dengan Pihak kedua.
pihak pertama ( I )
Nama : KOMANG SUKERTA.
Jabatan : Pemilik/Direktur CV. Luhur Puncak Sari.
Alamat : Br. Celepik, Ds. Tusan, Kec/Kab. Klungkung.
pihak kedua ( II )
Nama : I NYOMAN MURNA.
Jabatan : Kelihan Dinas Br. Pande,Ds. Tulikup.
Alamat : Br. Pande Kelod, Ds. Tulikup, Kec./Kab. Gianyar.
Antara pihak pertama ( I ) dan pihak kedua ( II ) telah sepakat melaksanakan perjanjian kerja sebagai berikut :
Pihak pertama ( I ) berjanji dan bersedia melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2.
Pihak kedua ( II ) telah menyerahkan 30 drum aspal dan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- dan pihak pertama ( I ) menyatakan sudah menerima.
Pihak pertama ( I ) berjanji melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2 selesai tuntas awal Bulan April s/d akhir Bulan April 2015.
Setelah proyek selesai sisa uang sesuai perjanjian akan dilunasi oleh pihak pertama ( I ) kepada pihak kedua ( II ).
Apabila pada Bulan April pengerjaan proyek belum selesai maka dikenakan sangsi dengan mengembalikan uang yang telah diterima dan aspal tanpa ada alasan untuk mengurangi.
Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja, akan dilanjutkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Yang turut menandatangani surat perjanjian kerja tersebut adalah pihak pertama ( I ) Tersangka sendiri KOMANG SUKERTA, pihak kedua ( II ) I NYOMAN MURNA dan mengetahui perbekel Desa Tulikup I NYOMAN PRANAJAYA.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja tersebut terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga tidak melakukan pengaspalan jalan Pura Masceti sama sekali hingga pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015, sekira pukul 13.30 wita Dinas PU Propinsi Bali melakuan pemeriksaan/pengecekan terhadap realisasi bantuan aspal sebanyak 30 drum yang dilakukan oleh Ir. I NYOMAN SUMERTA, M.Si bersama IDA BAGUS NARENDRA DUHITA yang didampingi kelihan Dinas Br. Pande (I NYOMAN MURNA) diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaaan dan pengecekan tersebut tidak ada pengaspalan jalan dengan menggunakan bantuan aspal dari Dinas PU Provinsi Bali, melainkan hanya perkerasan jalan dengan agregat. Berdasarkan estimasi dari hasil observasi dilapangan yang dilakukan Dinas PU biaya yang telah digunakan pemborong untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 10.933.490,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terdiri dari umum ( biaya mobilisasi peralatan ) pekerjaan agregat senilai Rp. 3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya perkerasan non aspal sebesar Rp. 7.553.490,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Menimbang, bahwa setelah majelis cermati isi surat perjanjian t 95/BAN/I/2015, tanggal 13Maret 2015 terdapat kejanggalan dan ketidak jelasan dimana isi perjanjian tidak sinkron dengan kesepakatan lisan yang dibuat pada bulan Agustus 2014 yaitu pekerjaan pengaspalan jalan lokasi dan volume berkurang yang pada awalnya adalah pengaspalan hotmix jalan Pura Maceti seluas 1.500.m2 menjadi pengaspalan hotmix jalan dari depan kantor kelihan dinas br. Pande menuju Pura masceti dan BTN ±500 M2, namun berapa sesungguhnya nilai proyek tidak disebutkan lagi, malahan ada ketidak laziman atau kejanggalan dimana ada pasalnya yang menyebutkan setelah proyek selesai sisa uang sesuai perjanjian akan dilunasi oleh pihak pertama ( I ) terdakwa KOMANG SUKERTA kepada pihak kedua ( II ) / saksi NYOMAN MURNA.).padahal dalam kesepakatan lisan bahwa setelah proyek selesai pihak pemborong seharusnya masih mendapat pembayaran dari banjar Pande sebesar Rp 90.000.000 dikurangi uang muka Rp 25.000.000 dan harga 30 drum aspal ( Rp 45.000.000) adalah sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) lagi.
Menimbang, bahwa menurut saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali menyatakan bahwa pemberian batuan aspal 30 drum dari Dinas PU Provinsi Bali tersebut berasal dari APBD Provinsi Bali tahun 2013 dimana penyaluran bantuan kepada masyarakat belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dilapangan, karena merupakan mata anggaran 5.2.2. Belanja Barang dan Jasa dengan uraian kegiatannya 5.2.2.02.001 Belanja Bahan Baku Bangunan ( Pengadaan Bahan Bangunan untuk swadaya masyarakat. ) belum dikategorikan masuk bantuan sosial atau hibah. Bahwa tujuan pemberian bantuan aspal dari Dinas PU Propinsi Bali kepada masyarakat adalah alat stimulus atau sarana untukmerangsang swadaya masyarakat untuk perbaikan infrastuktur di Desa. Dengan demikian tindakan tim Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali turun kelapangan pada sekira pukul 13.30 wita Dinas PU Propinsi Bali adalah melakuan pemeriksaan/pengecekan terhadap realisasi bantuan aspal sebanyak 30 drum yang dilakukan oleh Ir. I NYOMAN SUMERTA, M.Si bersama IDA BAGUS NARENDRA DUHITA yang didampingi kelihan Dinas Br. Pande (I NYOMAN MURNA) diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaaan dan pengecekan tersebut tidak ada pengaspalan jalan dengan menggunakan bantuan aspal dari Dinas PU Provinsi Bali, melainkan hanya perkerasan jalan dengan agregat. Berdasarkan estimasi dari hasil observasi dilapangan yang dilakukan Dinas PU biaya yang telah digunakan pemborong untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 10.933.490,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terdiri dari umum ( biaya mobilisasi peralatan ) pekerjaan agregat senilai Rp. 3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya perkerasan non aspal sebesar Rp. 7.553.490,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya petunjuk teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, tentang penggunaan Aspal tersebut, menimbulkan perbedaan interpretasi antara pihak penerima bantuan aspal yaitu saksi NYOMAN Murna selaku Kelian Dinas Banjar Pande Desa Tulikup yang harus mengelola langsung bantuan tersebut dan mempertanggungjawabkan pemanfaatan aspal dimaksud, menurut pengetahuannya bahwa bantuan Aspal tersebut merupakan bantuan dapat digunakan sesuai kebutuhan Desa, maka ketika terjadi negoisasi pekerjaan aspal kepada Pemborong yang ditunjuk sesuai rapat banjar Pande, saksi I NYOMAN Murna selaku Kelian Dinas Banjar Pande Desa Tulikup telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai aturan pemborongan yaitu hanya membuat kesepakatan lisan dengan terdakwa I Komang Sukerta Als Komang Dauh selaku pemborong pekerjaan pengaspalan jalan Pure Maceti dikerjakan dengan menggunakan aspal hotmix yang disediakan oleh terdakwa selaku pemborong sedangkan bantuan aspalpanas 30 drum tersebut diambil pemborong dengan perhitungan 30 drum aspal tersebut dihargai sebagai pengurang nilai harga borongan sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dari harga borongan untuk 1.500.m2 sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan juga berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pada umumnya masyarakat di Banjar Pande tersebut tidak memahami tentang mekanisme dan pertanggungjawaban dana bantuan pemerintah dan tidak ada warga banjar Pande Desa Tulikup yang mengerti dan memahami bagaimana teknik dan pembuatan jalan beraspal, serta bagaimana pembuatan sebuah kontrak pemborongan tidak ada yang mengerti hal tersebut, dan juga terdakwapun yang ditunjuk selaku pemborong tidak mempunyai pengalaman pengaspalan jalan, sehingga kedua belah pihak sama-sama baik warga masyrakat maupun pihak pemborong tidak memahami bahwa sesuai aturan semua bantuan pemerintah harus digunakan sesuai peruntukannya dalam hal ini harus sesuai proposal pengajuan. Dengan demikian dengan perbedaan pandangan masyarakat dengan pihak pemberi bantuan aspal tersebut dikaitkan dengan tidak adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyaluran aspal dari pemerintah kepada masyarakat, maka dalam peristiwa in casu sifat melawan hukum tidak terpenuhi, namun dengan adanya Uang Muka yang bersumber ADD dan uang penjualan 30 drum aspal bantuan dinas Provinsi tersebut yang telah diterima terdakwa, tetapi terdakwa hanya sanggup mengerjakan sebagian tahapan pengaspalan jalan yang disepakati tersebut perbuatan tersebut merupakan perbuatan penyalahgunaan kesempatan dan sarana yang adapadanya dengan kedudukannya yang ditunjuk selaku pemborong pengaspalan jalan Pura Masceti sebagaimana unsur penyalagunaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang diatur dalam pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, sehingga kepada terdakwa lebih tepat dikenakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana sebagaimana delikpasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dari pada pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka unsur melawan hukum tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur, yaitu unsur “secara melawan hukum” dalam Dakwaan Primair tersebut tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak urgen lagi untuk dibuktikan dan Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak terbukti dan oleh karenanya Terdakwa secara hukum harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;-------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Tentang Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair, Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Ad. 1. Tentang Unsur Setiap Orang; ----------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa unsur ini kiranya sudah jelas, yaitu menunjuk diri terdakwaI KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang menjadi subyek perbuatan yang didakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian tentang dakwaan Primer dimuka, pertimbangan mana diambil alih dalam pertimbangan ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” yang dimaksud disini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa; --------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur subyektif yang menunjuk pada sikap bathin pelaku dari suatu tindak pidana. Di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, istilah “dengan tujuan” sebagaimana dimaksud dalam unsur ini dipersamakan dengan istilah “dengan maksud”, yaitu istilah yang menunjuk pada sikap bathin sebagai kesengajaan, dimana suatu perbuatan maupun akibatnya sejak semula diinsyafi sebagai tujuan yang diketahui dan dikehendaki (willens en wetens) oleh pelaku;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan unsur dakwaan yang dimaksud disini, tujuan sebagai kesengajaan tersebut adalah melakukan suatu perbuatan untuk memperoleh suatu keuntungan, dan yang secara alternatif ditujukan baik bagi diri pelaku sendiri atau orang lain ataupun suatu koorporasi; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “diri sendiri” adalah menunjuk pada diri pelaku sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan “orang lain” adalah orang lain selain diri pelaku sendiri dan yang dimaksud dengan “Korporasi” adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan suatu badan hukum maupun bukan badan hukum (vide pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di muka,. pada tanggal 18 Nopember 2013 Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar menerima bantuan berupa aspal panas sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang ( aspal ) dan surat pernyataan penerimaan aspal sebanyak 30 drum, tertanggal 18 Nopember 2013; kemudian pada saat pesangkepan banjar yang dilakukan di wantilan Pura Bale Agung pada bulan Desember 2013, oleh saksi I NYOMAN MURNA selaku Kepala Dusun/Kelian Dinas Banjar Pande disampaikan kepada warga yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa bantuan aspal yang diterima Br. Pande akan dipergunakan untuk pengaspalan Jalan Pura Masceti, kemudian saksi I NYOMAN MURNA menyampaikan hasil pesangkepan tersebut kepada Kepala Desa / Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan meminta dukungan dana untuk pengaspalan tersebut, yang mana saat itu Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA menyatakan siap membantu dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan diambilkan dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) Tulikup tahun Anggaran 2014 dan kemudian pada bulan Pebruari 2014 oleh saksi I NYOMAN MURNA disampaikan dalam rapat warga Banjar Pande yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati untuk pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti akan dicarikan pemborong.
Menimbang, bahwa kemudian pada bulan Agustus 2014dalam rapat warga banjar Pande Desa Tulikup tentang penunjukkan pemborong sebagai pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti ditunjuk terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH . Sebagai kelanjutannya dilakukan negosiasi dan kesepakatan lisan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH bahwa atas Pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti tidak menggunakan jenis aspal panas 30 drum bantuan Dinas Propinsi Bali melainkan dengan jenis aspal Hotmix dengan besaran borongan senilai Rp. 60.000,- per meternya dengan ketebalan 3 Cm, dengan volume pekerjaan diperkirakan adalah 1.500 M2, atau sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Dalam kesepakatan tersebut bahwa jenis aspal hotmix disediakan oleh pemborong/ terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH pembayaran dengan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- dan aspal sebanyak 30 drum diambil oleh pemborong dengan perhitungan per drum dihargai sebesar Rp. 1,500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 45.000.000,-sedangkan sisanya akan dibayar setelah pekerjaan pengaspalan selesai.
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Nopember 2014, saksi I NYOMAN MURNA telah menerima uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dijanjikan oleh Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yaitu bagian dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, di kantor Desa Tulikup oleh I DEWA PUTU RAKA selaku Sekdes Desa Tulikup dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang tertanggal 18 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , selanjutnya pada hari itu juga dana sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) tersebut oleh saksi I NYOMAN MURNA diserahkan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH bertempat dikantor Koperasi Br. Pande dan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga diberitahukan agar mengambil aspal sebanyak 30 drum dilapangan bola volley Br. Pande dan saat itu juga 30 drum aspal tersebut diambil oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH. Kemudian pada tanggal 24 Nopember 2014 aspal panas 30 drum bantuan Dinas Provinsi Bali tersebut oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH dijual kepada NGAKAN NYOMAN PUNIA dengan harga Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan bukti kwitansi penyerahan uang tertanggal 24 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) melalui perantara I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI namun yang menerima pembayarannya adalah terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH..Jumlah uang diterima terdakwa adalah Rp 43.500.000 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) karena satu drum aspal tersebut bocor.
Menimbang, bahwa setelah diterima uang muka dan hasil penjualan aspal panas 30 drum tersebut terdakwa melakukan pembersihan jalan dan perbaikan got sekitar pertengahan nopember 2014 sampai Desember 2014, namun pengaspalan tidak dilakukan, meskipun telah ditegur dan diingatkan oleh saksi I NYOMAN MURNA, sampai akhirnya pada tanggal 13 Maret 2015 di Kantor Desa Tulikup dilakukan pertemuan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang dimediasi oleh Perbekel Desa Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan Sekdes I DEWA PUTU RAKA. dan pada saat itu dibuatkan surat perjanjian kerja nomor : 95/BAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015,
Menimbang, bahwa menurut pengakuan terdakwa dan keterangan saksi-saksi buruh yang melakukan pekerjaan pembersihan jalan dan perbaikan got telah dimulai sekitar akhir bulan Nopember 2014 sampai akhir bulan Desember 2014. kemudian pemasangan agregat dan koral pecah terhadap jalan yang berlubang dan pengerasan jalan dengan alat berat dikerjakan sekitar pertengahan agustus 2015. Biaya yang dikeluarkan terdakwa adalah sejumlah Rp. 29.200.000,- ( dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp. 39.300.000,- (tiga puluh sembilan tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak mempunyai bukti terkait dengan pengeluaran uang tersebut dan terdakwa hanya mencatat dalam buku namun buku tersebut sekarang hilang pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Juli 2015 sekitar 15.00 Wita di Jalan Gunung Agung Denpasar.namun
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja tersebut terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga tidak melakukan pengaspalan jalan Pura Masceti sama sekali hingga pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015, sekira pukul 13.30 wita Dinas PU Propinsi Bali melakuan pemeriksaan/pengecekan terhadap realisasi bantuan aspal sebanyak 30 drum yang dilakukan oleh Ir. I NYOMAN SUMERTA, M.Si bersama IDA BAGUS NARENDRA DUHITA yang didampingi kelihan Dinas Br. Pande (I NYOMAN MURNA) diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaaan dan pengecekan tersebut tidak ada pengaspalan jalan dengan menggunakan bantuan aspal dari Dinas PU melainkan hanya perkerasan jalan dengan agregat. Berdasarkan estimasi dari hasil observasi dilapangan yang dilakukan Dinas PU biaya yang telah digunakan pemborong untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 10.933.490,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terdiri dari umum ( biaya mobilisasi peralatan ) pekerjaan agregat senilai Rp. 3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya perkerasan non aspal sebesar Rp. 7.553.490,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah). Sedangkan terdakwa telah menerima dana Rp 63.500 000 yaitu Uang Muka ADD sebesar Rp 25.000.000 dan nilai jual aspal sebesar Rp 43.500.000 .dengan tidak dikerjakannya aspal hotmix tersebut telah menguntungkan terdakwa sendiri sebesar yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dakwaan sebagaimana dimaksud disini telah terbukti atau terpenuhi adapada perbuatan Terdakwa; ------------------------------------------
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari elemen-elemen yang bersifat alternatif, yaitu tentang cara-cara perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tersebut dilakukan, sehingga apabila salah satu elemen unsur dimaksud telah terpenuhi maka unsur dakwaan yang dimaksud disini terbukti pula;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, Undang-Undang tidak memberikan defenisi yang tegas;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana, yaitu menurut doktrin, “menyalahgunakan kewenangan” adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan tidak sesuai prosedur yang ada atau diarahkan pada hal yang tidak seharusnya dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Dengan demikian, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan adalah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan wewenang sebagai kemampuan bertindak melakukan perbuatan hukum yang oleh hukum diberikan di dalam jabatan atau kedudukan dari pelaku;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dengan sebaik-baiknya untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dengan demikian berarti bahwa perbuatan menyalah gunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan adalah melakukan suatu perbuatan dengan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang terdapat didalam suatu jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan sarana karena jabatan adalah melakukan perbuatan dengan cara atau media yang melekat di dalam suatu jabatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjuk pada tugas, tanggungjawab dan wewenang serta hak yang diberikan oleh hukum pada seseorang dalam satuan organisasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kedudukan adalah fungsi yang terdapat dalam suatu jabatan;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan tertentu, sehingga perbuatan menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tiada lain adalah kewenangan, kesempatan dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang tersebut, Jadi di sini harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan dalam suatu waktu yang bersamaan; -
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dimana wewenang, kesempatan dan sarana dimaksud secara kausal selalu berkaitan atau berada dalam jabatan atau kedudukan, maka penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana tersebut haruslah diletakkan dalam perspektif normatif mengenai batasan wewenang pada keberadaan jabatan atau kedudukan itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di muka, bahwa pada tanggal 18 Nopember 2013 Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar memperoleh bantuan berupa aspal panas sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU Propinsi Bali yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Bali tahun anggaran 2013 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang ( aspal ) dan surat pernyataan penerimaan aspal sebanyak 30 drum, tertanggal 18 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa dengan adanya bantuan aspal sebanyak 30 drum tersebut, maka pada saat pesangkepan banjar yang dilakukan di wantilan Pura Bale Agung pada bulan Desember 2013, oleh saksi I NYOMAN MURNA selaku Kepala Dusun/Kelian Dinas Banjar Pande disampaikan kepada warga yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa bantuan aspal yang diterima Br. Pande akan dipergunakan untuk pengaspalan Jalan Pura Masceti, kemudian saksi I NYOMAN MURNA menyampaikan hasil pesangkepan tersebut kepada Kepala Desa / Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan meminta dukungan dana untuk pengaspalan tersebut, yang mana saat itu Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA menyatakan siap membantu dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan diambilkan dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) Tulikup tahun Anggaran 2014 dan kemudian pada bulan Pebruari 2014 oleh saksi I NYOMAN MURNA disampaikan dalam rapat warga Banjar Pande yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati untuk pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti akan dicarikan pemborong.
Menimbang, bahwa kemudian dalam rapat warga banjar Pande Desa Tulikup tentang penunjukkan pemborong sebagai pelaksana pekerjaan pengaspalan Jalan Pura Masceti ditunjuk terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH pada bulan Agustus 2014. Sebagai kelanjutannya dilakukan negosiasi dan kesepakatan lisan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH bahwa atas Pekerjaan pengaspalan jalan Pura Masceti tidak menggunakan jenis aspal panas 30 drum bantuan Dinas Propinsi Bali melainkan dengan jenis aspal Hotmix dengan besaran borongan senilai Rp. 60.000,- per meternya dengan ketebalan 3 Cm, dengan volume pekerjaan diperkirakan adalah 1.500 M2, atau sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Dalam kesepakatan tersebut bahwa jenis aspal hotmix disediakan oleh pemborong/ terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH pembayaran dengan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- dan aspal sebanyak 30 drum diambil oleh pemborong dengan perhitungan per drum dihargai sebesar Rp. 1,500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 45.000.000,-sedangkan sisanya akan dibayar setelah pekerjaan pengaspalan selesai.
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Nopember 2014, saksi I NYOMAN MURNA telah menerima uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dijanjikan oleh Kepala Desa/ Perbekel Tulikup yaitu bagian dana ADD (alokasi dana desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2014, di kantor Desa Tulikup oleh I DEWA PUTU RAKA selaku Sekdes Desa Tulikup dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang tertanggal 18 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , selanjutnya pada hari itu juga dana sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) tersebut oleh saksi I NYOMAN MURNA diserahkan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH bertempat dikantor Koperasi Br. Pande dan kepada terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga diberitahukan agar mengambil aspal sebanyak 30 drum dilapangan bola volley Br. Pande dan saat itu juga 30 drum aspal tersebut diambil oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH. Kemudian pada tanggal 24 Nopember 2014 aspal panas 30 drum bantuan Dinas Provinsi Bali tersebut oleh terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH dijual kepada NGAKAN NYOMAN PUNIA dengan harga Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan bukti kwitansi penyerahan uang tertanggal 24 Nopember 2014 dengan nominal Rp. 49.300.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) melalui perantara I KADEK SUDIARTA Als. KADEK TALI namun yang menerima pembayarannya adalah terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH..Jumlah uang diterima terdakwa adalah Rp 43.500.000 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) karena satu drum aspal tersebut bocor.
Menimbang, bahwa setelah diterima uang muka dan hasil penjualan aspal panas 30 drum tersebut terdakwa melakukan pembersihan jalan dan perbaikan got sekitar pertengahan nopember 2014 sampai Desember 2014, namun pengaspalan tidak dilakukan, meskipun telah ditegur dan diingatkan oleh saksi I NYOMAN MURNA, sampai akhirnya pada tanggal 13 Maret 2015 di Kantor Desa Tulikup dilakukan pertemuan antara saksi I NYOMAN MURNA selaku Kelian Dinas Banjar Pande dengan terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH yang dimediasi oleh Perbekel Desa Tulikup yakni saksi I NYOMAN PRANAJAYA dan Sekdes I DEWA PUTU RAKA. dan pada saat itu dibuatkan surat perjanjian kerja nomor : 95/BAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015, yang isinya menyebutkan :
Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015, jam 10.30 wita bertempat di Kantor Desa Tulikup telah dilaksanakan perjanjian kerja pengaspalan jalan dari depan kantor kelihan dinas br. Pande menuju Pura masceti dan BTN ±500 M2 antara pihak pertama dengan Pihak kedua.
pihak pertama ( I )
Nama : KOMANG SUKERTA.
Jabatan : Pemilik/Direktur CV. Luhur Puncak Sari.
Alamat : Br. Celepik, Ds. Tusan, Kec/Kab. Klungkung.
pihak kedua ( II )
Nama : I NYOMAN MURNA.
Jabatan : Kelihan Dinas Br. Pande,Ds. Tulikup.
Alamat : Br. Pande Kelod, Ds. Tulikup, Kec./Kab. Gianyar.
Antara pihak pertama ( I ) dan pihak kedua ( II ) telah sepakat melaksanakan perjanjian kerja sebagai berikut :
Pihak pertama ( I ) berjanji dan bersedia melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2.
Pihak kedua ( II ) telah menyerahkan 30 drum aspal dan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- dan pihak pertama ( I ) menyatakan sudah menerima.
Pihak pertama ( I ) berjanji melaksanakan pengaspalan Hot Mix sepanjang 500 M2 selesai tuntas awal Bulan April s/d akhir Bulan April 2015.
Setelah proyek selesai sisa uang sesuai perjanjian akan dilunasi oleh pihak pertama ( I ) kepada pihak kedua ( II ).
Apabila pada Bulan April pengerjaan proyek belum selesai maka dikenakan sangsi dengan mengembalikan uang yang telah diterima dan aspal tanpa ada alasan untuk mengurangi.
Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja, akan dilanjutkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Yang turut menandatangani surat perjanjian kerja tersebut adalah pihak pertama ( I ) Tersangka sendiri KOMANG SUKERTA, pihak kedua ( II ) I NYOMAN MURNA dan mengetahui perbekel Desa Tulikup I NYOMAN PRANAJAYA.
Menimbang, bahwa setelah majelis cermati isi surat perjanjian t 95/BAN/I/2015, tanggal 13Maret 2015 terdapat kejanggalan dan ketidak jelasan dimana isi perjanjian tidak sinkron dengan kesepakatan lisan yang dibuat pada bulan Agustus 2014 yaitu pekerjaan pengaspalan jalan lokasi dan volume berkurang yang pada awalnya adalah pengaspalan hotmix jalan Pura Maceti seluas 1.500.m2 menjadi pengaspalan hotmix jalan dari depan kantor kelihan dinas br. Pande menuju Pura masceti dan BTN ±500 M2, namun berapa sesungguhnya nilai proyek tidak disebutkan, malahan ada ketidak laziman atau kejanggalan dimana ada pasalnya yang menyebutkan setelah proyek selesai sisa uang sesuai perjanjian akan dilunasi oleh pihak pertama ( I ) terdakwa KOMANG SUKERTA kepada pihak kedua ( II ) / saksi NYOMAN MURNA.).yang seharusnya bahwa terdakwa selaku pemborong yang harus menerima kekurangan kontrak sebesar Rp. 90.000.000 dikurangi uang muka Rp 25.000.000 dan nilai harga 30 drum aspal (Rp 45.000.000) jika pekerjaan dilaksanakan dengan baik.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja tersebut terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH juga tidak melakukan pengaspalan jalan Pura Masceti sama sekali hingga pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015, sekira pukul 13.30 wita Dinas PU Propinsi Bali melakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap realisasi bantuan aspal sebanyak 30 drum yang dilakukan oleh Ir. I NYOMAN SUMERTA, M.Si bersama IDA BAGUS NARENDRA DUHITA yang didampingi kelihan Dinas Br. Pande (I NYOMAN MURNA) diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaaan dan pengecekan tersebut tidak ada pengaspalan jalan dengan menggunakan bantuan aspal dari Dinas PU melainkan hanya perkerasan jalan dengan agregat. Berdasarkan estimasi dari hasil observasi dilapangan yang dilakukan Dinas PU biaya yang telah digunakan pemborong untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 10.933.490,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terdiri dari umum ( biaya mobilisasi peralatan ) pekerjaan agregat senilai Rp. 3.380.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya perkerasan non aspal sebesar Rp. 7.553.490,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).sedangkan dana yang telah diterima terdakwa adalah Rp 68.500.000, namun terdakwa tidak mengerjakan aspal hotmix selaku pemborong pengaspalan jalan a qua, karena sebagaian uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari , dengan demikian maka terlah terbukti bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya selaku pemborong kegiatan pengaspalan jalan di Banjar Pande Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar tahun 2014.
. Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” secara hukum dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa kerugian negara yang dimaksud disini adalah kerugian yang dialami oleh negara sebagai akibat yang timbul dari perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam perilaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian merugikan keuangan Negara sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara:
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana, “kerugian negara” sebagaimana dimaksud dalam unsur dakwaan disini adalah seluruh kerugian negara yang meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/Badan Hukum yang menggunakan dana atau kelonggaran dari Negara atau suatu masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan lain-lain;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah menegaskan bahwa “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah diartikan sebagai suatu kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara sebagaimana dimaksud disini, selain kerugian nyata, termasuk juga kerugian yang mungkin timbul (potential loss) akibat suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; ---
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari fakta hukum khususnya menyangkut perbuatan Terdakwa telah menerima bantuan berupa aspal sebanyak 30 drum dari Bidang Bina Marga Dinas PU APBD Propinsi Bali Tahun Anggaran 2013 melalui saksi Kelian Dinas Banjar Pande dan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang diterima Desa Tulikup pada tahun 2014 yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2014 merupakan lingkup keuangan Negara.
Menimbang, bahwa ahli menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 56.986.010,- (lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
- nilai/jumlah uang diterima ------------------------- --- Rp. 72.211.450,00
- Nilai pekerjaan terlaksana----------------------------- Rp. 10.933.490,00
- Nilai kerugian keuangan negara Rp. 61.277.960,00
- PPN yang telah dipungut atas aspal Rp. 4.291.950,00
- Nilai kerugian Keuangan Negara setelah PPN Rp. 56.986.010,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negarasebagaimana unsur dakwaan yang dimaksud disini telah terbukti atau terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Pledoi Terdakwa yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa mengakui kesalahannya dengan terpaksa memakai uang penjualan aspal untuk kebutuhan hidup keluarganya ,karena tidak memiliki uang dan memohon kepada Majelis agar memberikan keringanan hukuman karena pekerjaannya hanya seorang supir dan tidak mempunyai apa-apa dan mempunyai tanggungan seorang istri dan dua orang anak.
: Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut majelis hakim mempertimbangkan sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dianjurkan bahwa perkara pidana korupsi dengan nilai kerugian negara dibawah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) agar dipertimbangan dengan menggunakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo IUU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dimana kerugian negara dalam perkara aqua adalah sebesar Rp . 56.986.010,- (lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah) dengan demikian pledoi penasehat hukum tersebut dinyatakan di terima sebagaimana dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, dimana sejak semula Terdakwa dapat menginsyafi bahwa perbuatannya tersebut secara normatif adalah bertentangan dengan hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut; -----------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu haruslah dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang menyertai perbuatan maupun yang ada pada diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah daerah untuk perbaikan infrastuktur pedesaan di Kabupaten Gianyar
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,
Terdakwa mengakui kesalahannya tidak memiliki keahlian pengaspalan jalan
Terdakwa adalah kepala keluarga dan yang menjadi tulang punggung ekonomi bagi istri dan anak-anaknya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagaimana terurai diatas serta tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang tidak semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai sarana korektif dan edukatif, maka secara yuridis, sosiologis dan filosofis, maka lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini dipandang telah patut dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dan diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana denda dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 bersifat kumulatif dan sekaligus alternatif, yang mana hakim diberi opsi untuk menjatuhkan sekaligus pidana penjara dan denda, atau memilih salah satu di antara keduanya. Selanjutnya mengikuti paradigma Negara hukum yang berbasis pada prinsip Negara kesejahteraan, yang mana Negara secara moral tidak sepatutnya memperoleh keuntungan dari warganegaranya tanpa dibarengi kontra prestasi.namun perbuatan terdakwa telah menghambat pembangunan infrastruktur di Banjar Pande Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Bali yang telah merugikan masyarakat pengguna jalan tersebut, sehingga kepada terdakwa sudah sepatutnya dikenakan pidana denda sebagaimana amar putusan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-udang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa selain pidana penjara dan pidana denda terhadap Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini; ----------------------
Menimbang, bahwa masalah uang pengganti ini telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 mengenai pidana tambahan yang dapat dijatuhkan atas diri terdakwa di luar yang telah ditentukan dalam KUHP, yaitu berupa :
a. Perampasan barang bergerak yang bewujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk/ atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik para terpidana dimana tindak korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang-barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling;
lama 1 (satu) tahun;
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada para terpidana
Menimbang, bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut; -
Menimbang, bahwa dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pelakunya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam Putusan Pengadilan;
Menimbang, bahwa uang pengganti hanya dapat dibebankan kepada Terdakwa apabila benar-benar ada kerugian keuangan Negara akibat dari perbuatannya Terdakwa tersebut, dan besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa bukanlah sebesar keseluruhan potensi kerugian keuangan Negara akan tetapi harus sebesar uang negara yang benar-benar nyata (riil) telah diambil dan dinikmati oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terbukti bahwa terdakwa ada menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara in casu, maka terhadap terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti.sebesarRp .56.986.010,- (lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana penjara yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta untuk kepentingan sampai berkekuatan tetapnya putusan ini sehingga dapat dilaksanakan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP, haruslah diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan atau berada dalam tahanan; --------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini tentang status hukumnya akan ditentukan sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan Pasal 3 juncto pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan TerdakwaI KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi ” sebagaimana pada Dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi
4. Menjatuhkan pidana kepada I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
5. Menjatuhkan pidanadenda terhadap Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHatas kesalahannya itu sebesar, Rp 50..000.000 (Lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
6. Menghukum Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 56.986.010,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah)dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggantu maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
7. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
8. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
9. Memerintahkan barang bukti berupa :
1) Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-03433/LS/1.20.03.01./00.00/2014, tanggal 13 Mei 2014 beserta lampiran.
2) Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-05715/LS/1.20.03.01./00.00/2014, tanggal 8 Juli 2014 beserta lampiran.
3) Surat perintah pencairan dana Nomor SP2D-14433/LS/1.20.03.01./00.00/2014, tanggal 3 Desember 2014 beserta lampiran.
4) 1 (satu) bendel peraturan Desa Tulikup Nomor 02 tahun 2015, tentang pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2014.
5) 1 (satu) bendel peraturan Desa Tulikup Nomor 03 tahun 2014, tentang anggaran pendapatan dan belanja desa Tulikup tahun anggearan 2014.
6) 1 (satu) bendel peraturan Desa Tulikup Nomor 06 tahun 2014, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Tulikup tahun anggaran 2014.
7) 3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan PD. BPR WERDHI SEDANA No. Tabungan 010700011, atas nama Pem Desa Tulikup, Alamat Br. Menak, Tulikup.
8) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- dari bendahara Desa Tulikup kepada I NYOMAN MURNA tanggal 18 Nopember 2014.
9) 1 (satu) bendel foto copy peraturan Bupati Gianyar nomor 68 tahun 2013 tentang pemberian alokasi dana desa kepada pemerintahan desa.
10) 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 95/BAN/I/2015, tanggal 13 Maret 2015.
11) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- dari NYOMAN MURNA kepada I KOMANG SUKERTA tanggal 18 Sep 2014
12) 1 (satu) lembar nota pembelian aspal sebanyak 29 drum sejumlah Rp. 49.300.000,- tanggal 24 Nopember 2014.
13) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang untuk pembayaran aspal sebanyak 29 drum sebesar Rp. 49.300.000,- kepada I KOMANG SUKERTA tertanggal 24 Nopember 2014.
14) 5 (lima) drum aspal yang sudah kosong.
15) 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan sewa alat berat tanggal 27 Agustus 2015.
16) 2 (dua) lembar foto copy Surat perjanjian penyewaan peralatan Dinas PU Kabupaten Klungkung Nomor : 680/28/2015/DPUK-P2 beserta lampiran.
17) 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran ( STS ) beserta lampiran.
18) 1 (satu) lembar surat nomor : 03 / Pan / T / 2012, tanggal 23 Nopember 2012, perihal mohon bantuan aspal.
19) 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas PU Propinsi Bali tahun anggaran 2013.
20) 1 (satu) bendel surat perjanjian pemborongan (Kontrak ) Nomor : 602.1/4303/DPU tanggal 14 Mei 2013, tentang pekerjaan pengadaan bahan bangunan untuk swadaya masyarakat.
21) 2 (dua) lembar surat nomor : 620/10.284/DPU, tanggal 30 Agustus 2013 perihal laporan pengadaan aspal dan semen tahun anggaran 2013 dan lembar disposisinya.
22) 1 (satu) bendel daftar permohonan bantuan aspal kepada masyarakat rencana realisasi tahun anggaran 2013 dan usulan anggaran perubahan 2013.
23) 1 (satu) bendel lampiran berita acara serah terima barang (Aspal ) tanggal 3 Pebruari 2014.
24) 1 (satu) lembar surat Pernyataan dari I NYOMAN SUKARA selaku Kelihan Dinas Br. Pande, Ds. Tulikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar.
25) 1 (satu) lembar surat pemerintah pengeluaran barang, tanggal 18 Nopember 2013.
26) Berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan perkerasan di Desa Tulikup Gianyar Nomor : 028 /18990 / BM-DPU / 2015, tanggal 9 Nopember 2015 beserta lampirannya.
27) 1 ( satu ) buah buku harian tahun anggaran 2014.
28) Surat perintah pencairan dana Nomor (SP2D) Nomor : 07952/SP2D/LS/ 1.03.01/2013, tanggal 8 Juli 2013 beserta lampiran.
29) Surat perintah pencairan dana Nomor (SP2D) Nomor : 13072/SP2D/LS/ 1.03.01/2013, tanggal 2 Oktober 2013 beserta lampiran.
Dikembalikan kepada Banjar Pande, Desa Tulikup;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10 .000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlahdiputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 : oleh kami I WAYAN SUKANILA, SH, M.H:, sebagai Hakim Ketua Majelis, SUTRISNO, SH,MH dan NURBAYA LUMBAN GAOL ,SE,Ak,SH, MH. Hakim Ad Hoc masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini: RABU, tanggal 12 Oktober 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I MADE CATRA,SH selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh:HERDIAN RAHADI,SH selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gianyar serta terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
1. SUTRISNO, SH,MH I WAYAN SUKANILA, SH, M.H
t.t.d
2. NURBAYA LUMBAN GAOL SE,Ak,SH, MH.
Panitera Pengganti,
t.t.d
I MADE CATRA,SH
| 1. CATATAN-------------------------------------------------------------------------------Dicatat disini bahwa pada hari Rabo , tanggal 12 Oktober 2016 Jaksa penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 22/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Dps tertanggal 12 Oktober 2016 |
| Panitera Pengganti |
| t.t.d |
| I MADE CATRA,SH. |
| 2.CATATAN ;-------------------------------------------------------------------------- Dicatat disini bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 22/Pid.Sus./TPK/2016/PN.Dps tertanggal 12 Oktober 2016 ; |
| Panitera Pengganti |
t.t.d I MADE CATRA,SH. |