35 / PID / 2015 / PT.PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 35 / PID / 2015 / PT.PTK
Other Participants (2)
Pidana - ADI Als UMPOP Anak BLASIUS BAHARUN - BLASIUS BAHARUN Anak ANYUK (ALM)
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa I. ADI Als UMPOP Anak BLASIUS BAHARUN tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 14 Januari 2015 Nomor : 286/Pid.B/2014/PN.Mpw, yang dimintakan banding tersebut ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I tersebut dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 35 / PID / 2015 / PT.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa-Terdakwa :----------------
Nama lengkap : ADI Als UMPOP Anak BLASIUS BAHARUN
Tempat lahir : Sompak.
Umur / tanggal lahir : 34 tahun /07 Oktober 1979.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn. Sabadak Ds. Sompak Kec. Sompak Kab. Landak.
A g a m a : Khatolik
Pekerjaan : Petani.
Nama lengkap : BLASIUS BAHARUN Anak ANYUK (ALM).
Tempat lahir : Betung Ambawang.
Umur / tanggal lahir : 56 tahun /10 Oktober 1957.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn. Sabadak Ds. Sompak Kec. Sompak Kab. Landak.
A g a m a : Khatolik
Pekerjaan : PNS (Sekretaris Desa Sompak).
Para Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Tinggi Pontianak ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 14 Januari 2015 Nomor : 286/Pid.B/2014/PN.Mpw. dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 Oktober 2014 No. Reg. Perkara : PDM-07/NGABA-1/09/2014, Terdakwa-Terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU
Bahwa terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN bersama dengan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (ALM), pada hari Rabu tanggal 24 April 2013, sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2013 bertempat di lokasi Kebun getah yang berada di dusun Sabadak, Desa Sompak, Kecamatan Sompak,Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban AGUSTINUS ROGAN yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban AGUSTINUS ROGAN bersama saksi TO’ON bekerja menebas lahan kebun karet milik saksi korban AGUSTINUS ROGAN.Ketika saksi korban AGUSTINUS ROGAN dan saksi TO’ON selesai makan lalu datang beberapa orang ke lokasi kebun getah tersebut yaitu Kepala Desa Sompak Saksi ADRIANUS KITTING, Saksi ABAN, Saksi LEPIANUS RIPIN, dan terdakwa II BAHARUN serta terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN. Kemudian Saksi ADRIANUS KITTING meminta kepada saksi korban AGUSTINUS ROGAN dan Saksi TO’ON untuk menyerahkan parang yang dibawanya kepada saksi ADRIANUS KITTING, biar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.Setelah parang diserahkan lalu Saksi ADRIANUS KITTING pun langsung pulang ke Sompak dan Saksi LEPIANUS RIPIN juga pulang. Jadi dilokasi hanya tinggal Saksi Korban AGUSTINUS ROGAN,Saksi TO”ON,Saksi ABAN, dan Terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) bersama terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN. Kemudian terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN mengatakan “ dasar binatang,kurang ajar “, dan langsung memukul saksi korban AGUSTINUS ROGAN sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi ABAN memegang kedua tangan saksi korban AGUSTINUS ROGAN dari arah depan dan merangkul saksi korban AGUSTINUS ROGAN sambil berputar-putar . Tetapi pada saat itu terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) malah memukuli saksi korban AGUSTINUS ROGAN secara bersama-sama berkali-kali yang mengenai bagian perut dan kepala saksi korban AGUSTINUS ROGAN,padahal saksi korban AGUSTINUS ROGAN tidak dapat melakukan perlawanan karena dirangkul oleh Saksi ABAN yang bermaksud untuk melerai.Lalu ketika Saksi TO’ON berteriak agar mereka berhenti memukuli saksi korban AGUSTINUS ROGAN dan setelah berhenti baru Saksi ABAN melepaskan rangkulannya.Akan tetapi setelah itu terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN mendorong saksi korban AGUSTINUS ROGAN dengan kedua tangannya hingga terjatuh dan pada saat terjatuh itulah terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN menindih perut saksi korban AGUSTINUS ROGAN dan memukul dengan tangan kanan yang mengepal ke arah muka saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan kiri terdakwa I ADI Als UMPOP menahan tangan saksi korban AGUSTINUS ROGAN sehingga leluasa memukul saksi korban AGUSTINUS ROGAN dan setelah itu saksi korban AGUSTINUS ROGAN berusaha bangkit sendiri sehingga terlepaslah pukulan tersebut dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) masih memukuli saksi korban hingga akhirnya berhenti namun masih marah-marah hingga akhirnya terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) pulang .
Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan saksi korban AGUSTINUS ROGAN mengalami memar dan luka gores masing-masing pada kaki kanan dan kiri sebagaimana yang diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 441/363/VRH/IV/2013 tanggal 26 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YOHAN PAMUJI Dokter pada Puskesmas Karangan Kabupaten Landak, dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar dan lecet :
Jumlah Tiga Buah
Lokasinya : Memar pertama dibawah mata kiri,memar kedua dibelakang kepaala dan memar ketiga dibagian perut kanan atas sebelah kanan dari garis tengah tubuh di bawah puting susu kanan.Luka gores pertama terdapat di tungkai bawah kaki kanan bagian depan kurang lebih sebelas centi meter dibawah lutut kanan.Luka gores kedua terdapat pada area tendon achiles kanan,vertikal,dan saling sejajar berdampingan.Luka gores ketiga terdapat pada area belakang lutut kiri,horizontal,dan berdampingan.
Bentuknya : tidak teratur.
Ukurannya : memar pertama dibawah mata kiri dengan ukuran dua kali dua centi meter,memar kedua di belakang kepala dengan ukuran tiga kali dua centi meter dan memar ketiga dibagian perut kanan atas dengan ukuran lima kali dua centi meter.Luka gores pertama dikaki kanan bawah tiga kali satu centi meter,luka gores kedua dibagian tendon achiles kanan dengan ukuran lima kali satu centi meter,luka gores ketiga pada belakang lutut kiri sekitar empat kali satu centi meter.
Sifat : Garis batas memar tidak begitu tegas da bentuknya tidak teratur. Daerah didalam garis batas luka terdiri atas kulit yang masih utuh . Disekitarnya tidak ditemukan kelainan. Luka gores pertama tunggal
Luka gores kedua bersejajar vertikal dan berkelompok.Luka gores ketiga bersejajar horizontal dan berkelompok. Disekitar luka gores tidak ditemukan kelainan .
Kesimpulan : Ditemukan tiga buah memar dan luka gores masing-masing pada kaki kanan dan kiri diakibatkan bersentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan sebagai petani.
Perbuatan terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN bersama dengan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN bersama dengan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (ALM), pada hari rabu tanggal 24 April 2013, sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2013 bertempat di lokasi Kebun getah yang berada di dusun Sabadak, Desa Sompak, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban AGUSTINUS ROGAN yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban AGUSTINUS ROGAN bersama saksi TO’ON bekerja menebas lahan kebun karet milik saksi korban AGUSTINUS ROGAN.Ketika saksi korban AGUSTINUS ROGAN dan saksi TO’ON selesai makan lalu datang beberapa orang ke lokasi kebun getah tersebut yaitu Kepala Desa Sompak Saksi ADRIANUS KITTING, Saksi ABAN, Saksi LEPIANUS RIPIN, dan terdakwa II BAHARUN serta terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN. Kemudian Saksi ADRIANUS KITTING meminta kepada saksi korban AGUSTINUS ROGAN dan Saksi TO’ON untuk menyerahkan parang yang dibawanya kepada saksi ADRIANUS KITTING, biar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.Setelah parang diserahkan lalu Saksi ADRIANUS KITTING pun langsung pulang ke Sompak dan Saksi LEPIANUS RIPIN juga pulang. Jadi dilokasi hanya tinggal Saksi Korban AGUSTINUS ROGAN,Saksi TO”ON,Saksi ABAN, dan Terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) bersama terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN. Kemudian terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN mengatakan “ dasar binatang,kurang ajar “, dan langsung memukul saksi korban AGUSTINUS ROGAN sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi ABAN memegang kedua tangan saksi korban AGUSTINUS ROGAN dari arah depan dan merangkul saksi korban AGUSTINUS ROGAN sambil berputar-putar . Tetapi pada saat itu terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) malah memukuli saksi korban AGUSTINUS ROGAN secara bersama-sama berkali-kali yang mengenai bagian perut dan kepala saksi korban AGUSTINUS ROGAN,padahal saksi korban AGUSTINUS ROGAN tidak dapat melakukan perlawanan karena dirangkul oleh Saksi ABAN yang bermaksud untuk melerai.Lalu ketika Saksi TO’ON berteriak agar mereka berhenti memukuli saksi korban AGUSTINUS ROGAN dan setelah berhenti baru Saksi ABAN melepaskan rangkulannya.Akan tetapi setelah itu terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN mendorong saksi korban AGUSTINUS ROGAN dengan kedua tangannya hingga terjatuh dan pada saat terjatuh itulah terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN menindih perut saksi korban AGUSTINUS ROGAN dan memukul dengan tangan kanan yang mengepal ke arah muka saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan kiri terdakwa I ADI Als UMPOP menahan tangan saksi korban AGUSTINUS ROGAN sehingga leluasa memukul saksi korban AGUSTINUS ROGAN dan setelah itu saksi korban AGUSTINUS ROGAN berusaha bangkit sendiri sehingga terlepaslah pukulan tersebut dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) masih memukuli saksi korban hingga akhirnya berhenti namun masih marah-marah hingga akhirnya terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) pulang .
Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami memar dan luka gores masing-masing pada kaki kanan dan kiri sebagaimana yang diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 441/363/VRH/IV/2013 tanggal 26 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YOHAN PAMUJI Dokter pada Puskesma Karangan Kabupaten Landak, dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar dan lecet :
Jumlah Tiga Buah
Lokasinya : Memar pertama dibawah mata kiri,memar kedua dibelakang kepaala dan memar ketiga dibagian perut kanan atas sebelah kanan dari garis tengah tubuh di bawah puting susu kanan.Luka gores pertama terdapat di tungkai bawah kaki kanan bagian depan kurang lebih sebelas centi meter dibawah lutut kanan.Luka gores kedua terdapat pada area tendon achiles kanan,vertikal,dan saling sejajar berdampingan.Luka gores ketiga terdapat pada area belakang lutut kiri,horizontal,dan berdampingan.
Bentuknya : tidak teratur.
Ukurannya : memar pertama dibawah mata kiri dengan ukuran dua kali dua centi meter,memar kedua di belakang kepala dengan ukuran tiga kali dua centi meter dan memar ketiga dibagian perut kanan atas dengan ukuran lima kali dua centi meter.Luka gores pertama dikaki kanan bawah tiga kali satu centi meter,luka gores kedua dibagian tendon achiles kanan dengan ukuran lima kali satu centi meter,luka gores ketiga pada belakang lutut kiri sekitar empat kali satu centi meter.
Sifat : Garis batas memar tidak begitu tegas da bentuknya tidak teratur. Daerah didalam garis batas luka terdiri atas kulit yang masih utuh . Disekitarnya tidak ditemukan kelainan. Luka gores pertama tunggal
Luka gores kedua bersejajar vertikal dan berkelompok.Luka gores ketiga bersejajar horizontal dan berkelompok.Disekitar luka gores tidak ditemukan kelainan .
Kesimpulan : Ditemukan tiga buah memar dan luka gores masing-masing pada kaki kanan dan kiri diakibatkan bersentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan sebagai petani.
Perbuatan terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN bersama dengan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM )sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 26 November 2014 No. Reg. Perk. : PDM-07/NGABA-I/09/2014, Terdakwa-Terdakwa telah dituntut, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama / turut serta melakukan Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK ( ALM ) berupa pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Mempawah telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ;
Membebaskan Terdakwa I ADI Als UMPOK anak BLASIUS BAHARUN dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (alm) dari dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ADI Als UMPOK anak BLASIUS BAHARUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (ALM) dari dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut ;
Memulihkan hak-hak terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (alm) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Membebankan terdakwa I ADI Als UMPOK anak BLASIUS BAHARUN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan terhadap terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (alm)membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Mempawah tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa I. ADI Als UMPOK anak BLASIUS BAHARUN telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding No. 2/Akta.Pid/2015/PN.Mpw, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Januari 2015, sebagaimana ternyata pula dalam Akta Pemberitahuan Permintaan Banding No. 2/Akta.Pid/2015/PN.Mpw tersebut ;
Menimbang, bahwa seturut dengan permintaan pemeriksaan ditingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa I tersebut, telah pula diajukan memori banding tertanggal 25 Februari 2014 kepada Pengadilan Tinggi Pontianak, melalui Pengadilan Negeri Mempawah yang diserahkan pada tanggal 2 Maret 2015, dan telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 Maret 2015;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum maupun Terdakwa II tidak ada mengajukan banding ataupun kontra memori banding, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding akan memeriksa perkara ini berdasarkan pada berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mempawah dan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa I tersebut diatas telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 14 Januari 2015 Nomor : 286/Pid.B/2014/PN.Mpw, beserta memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap pengertian unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah sudah tepat dan benar ;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap alat-alat bukti, keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, keterangan terdakwa-terdakwa, fakta-fakta lainnya yang terungkap dipersidangan adalah sudah tepat dan benar ;
Bahwa hal-hal yang diajukan sebagai alasan dalam memori banding Penasihat Hukum Terdakwa I tersebut, tidak ada hal-hal baru dan merupakan pengulangan apa yang terungkap dipersidangan tingkat pertama, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terurai diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan sebaliknya, Terdakwa II telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, sehingga Terdakwa II tersebut dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 14 Januari 2015 Nomor : 286/Pid.B/2014/PN.Mpw yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa I dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP, pasal 197 ayat (1) KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I. ADI Als UMPOP Anak BLASIUS BAHARUN tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 14 Januari 2015 Nomor : 286/Pid.B/2014/PN.Mpw, yang dimintakan banding tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I tersebut dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari SENIN tanggal 20April 2015 oleh kami SUHARJONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. AMIN SEMBIRING, S.H., M.H. dan ZAINURI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Daftar Nomor : 35/PID/2015/PT.PTK, tanggal 24 Maret 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari SENIN tanggal 27April 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta MARHABAN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Drs. AMIN SEMBIRING, S.H., M.H. SUHARJONO, S.H., M.H.
ZAINURI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
MARHABAN, S.H.,M.H.