44/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs.VINSENSIUS MBANGGA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA dari dakwaan kesatu primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI“ yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan; 5. Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp. 80.640.000,- (delapan puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), yang berasal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dikurangi Rp.169.215.000,- (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : 902/18/PK/2014, tanggal 11 Meret 2014, tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Dekonsentrasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, beserta 3 (tiga) lembar lampiran, yang telah di legalisir. 2) Dan seterusnya yaitu barang bukti nomor 2 sampai dengan 60 beserta lampirannya sebagaimana terdapat dalam daftar Barang Bukti pada pada surat tuntutan ini dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum 9. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
|
Terdakwa ditahan dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penuntut Umum sejak 5 Juli i 2017 sampai dengan tanggal 24 Juli 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 13 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 10 November 2017;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum GEORGE D NAKMOFA, SH, MH. & REKAN ALAMAT Jl Air Lobang I RT 039/RW.017 Sikumana Kupang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2017 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 31 Juli 2017 dibawah register Nomor : 78/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 44/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PN.KPG tanggal 14 Juli 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 44/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.KPG tanggal 14 Juli 2017 tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana(requisitoir)yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 249.855.000,- dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara disetorkan ke rekening Komite Sekolah SMPN 1 Ndona sebesar Rp. 39.215.000,- serta uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dirampas untuk Negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 80.640.000,- (delapan puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa belum membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 80.640.000,- (delapan puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), maka harta benda milik terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang, dan uang hasil lelang dipergunakan untuk menutupi sisa uang pengganti yang belum dibayar oleh terdakwa, jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara maka diganti dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : 902/18/PK/2014, tanggal 11 Meret 2014, tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Dekonsentrasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, beserta 3 (tiga) lembar lampiran, yang telah di legalisir.
Dan seterusnya yaitu barang bukti nomor 2 sampai dengan 60 beserta lampirannya sebagaimana terdapat dalam daftar Barang Bukti pada pada surat tuntutan ini dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum mengajukan pembelaan/ Nota Pledoi tertanggal 3 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana subsidair pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta mengajukan permohonan hukuman yang seringan-ringannya dan putusan yang adil dan bijaksana, mengingat Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.169.215.000,- (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dari kerugian negara senilai Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), sehingga sisa kerugian negara Rp.86.640.000,- (delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum dan Terdakwa Pribadi, terhadap Nota Pembelaan tersebut diatas, Penuntut Umum tertanggal 3 Oktober telah mengajukan Tanggapan/ Replik an atas Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum menanggapi dengan menyatakan tetap pada Nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dalam perkara ini di dakwa melakukan perbuatan pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS-02/ENDE /07/2017 tanggal 14 Juli 2017 sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ndona sejak tanggal 5 Desember 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011 tanggal 11 November 2011 pada waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, bertempat di SMPN 1 Ndona Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehiingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGAselaku Kepala SMPN Negeri I Ndona, sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 telah mengelola Dana Komite Sekolah tahun ajaran 2013 sampai dengan tahun 2015, dana iuran seragam siswa baru tahun ajaran 2013 sampai dengan tahun 2015 dana bantuan Blokgrant pendampingan kurikulum 2013, dana bantuan siswa miskin/ Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahun anggaran 2015.
Bahwa didalam pengelolaan dana-dana tersebut ada yang langsung masuk ke rekening bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 1 Ndona dan ada juga yang disimpan di brangkas sekolah, tetapi karena semua terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan dan administrasi sekolah sehingga penaggungjawab sepenuhnya berada pada terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga selaku Kepala SMPN 1 Ndona.
Bahwa peruntukan dana dan pengelolaan dana-dana yang menjadi tanggungjawab terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga selama masa jabatannya selaku Kepala Sekolah dirincikan sebagai berikut :
DANA BANTUAN DANA BLOCKGRANT PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 TA. 2014
Bahwa pada tahun anggaran 2014 pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende telah menerima dana bantuan Dana Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran (TA). 2014, yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor : DIPA-023.03.3.249098/2014, tanggal 27 Februari 2014, dana tersebut diperuntukkan untuk Induk Cluster SMP penerima Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT nomor : 422/106/PK/2014 tentang Penetapan Induk ClusterSekolah Menengah Pertama Penerima Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 Tingkat Provinsi NTT TA 2014. Selanjutnya untuk Kabupaten Ende ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende Nomor : PPO.420.III.01/1820/2014, tanggal 4 September 2014 tentang Penetapan Cluster Kabupaten Ende/Kota Ende dimana SMPN 1 Ndona ditetapkan sebagai sekolah Induk Cluster sedangkan sekolah-sekolah Imbas Cluster sebanyak 4 (empat) SMP diantaranyaSMP Negeri 2 Ndona, Sekolah Menengah Pertama Katholik (SMPK) Wolotopo, SMPK Santo Antonius, dan SMPK Santo Gabriel Ndona;
Bahwa pada tanggal 20 November 2014 dana Blockgrand sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) telah ditransfer ke rekening Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) milik SMP Negeri 1 Ndona pada Bank NTT, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), nomor : 00263/PK/2014, tanggal 20 November 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 00263/PK/2014, tanggal 20 November 2014,dan kemudian pada tanggal 25 November 2014 dana tersebut masuk ke rekening Dana BOS SMPN 1 Ndona nomor rekening : 004 02. 01. 006291 – 7. Selanjutnya terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA melakukan penarikan uang melalui buku rekening tabungan dana BOSSMPN 1 Ndona pada Bank NTT Cabang Ende dengan speciment tanda tangan Drs. VINSENSIUS MBANGGA dan BendaharaAURELIA RANYE ;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 SMP, dalam kegiatan pendampingan kurikulum 2013 Induk Cluster dengan Imbas Cluster masing-masing sekolah Imbas Cluster mempersiapkan 9 (sembilan) guru mata pelajaran antara lain Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Agama, Olahraga, Prakarya dan ditambah dengan 1 (satu) orang guru Bimbingan Konseling (BK), untuk melakukan kegiatan pendampingan kurikulum 2013 dengan sekolah-sekolah Imbas Cluster yang kegiatannya menggunakan dana blockgrand sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang dikirim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.
Bahwa seharusnya bila terdakwa sudah mencairkan dana blockgrand, selanjutnya dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan dengan sekolah-sekolah Imbas Cluster yang telah ditetapkan oleh Dinas PPO Kabupaten Ende dan segera mengirimkan laporan pertanggungjawabanya kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT, namun terdakwa sebagai Kepala Sekolah Induk Cluster SMPN 1 Ndona setelah menerima dana Blocgrand tidak pernah melakukan kegiatan pendampingan kurikulum 2013 dengan sekolah-sekolah SMP Imbas Cluster bahkan setelah dana blockgrand dicairkan kemudian dana tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa “Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Bahwa setelah dana tersebut dicairkan oleh terdakwa seharusnya dikelola secara tertibsesuai peruntukannya yaitu untuk kegiatan pendampingan kurikulum 2013 untuk guru-guru lima sekolah Imbas Cluster dalam Rayon Ndona yakni SMP Negeri 1 Ndona, SMP Negeri 2 Ndona, SMPK Wolotopo, SMPK Santo Antonius, dan SMPK Santo Gabriel Ndona, dengan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pelatihan kepada guru-guru disekolah agar para guru dapat memahami proses pembelajaran di kelas sesuai dengan kurikulum 2013, akan tetapi terdakwa selaku Kepala SMP Negeri I Ndona tidak pernah menyelenggarakan kegiatan pendampingan kurikulum 2013, namun dana tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan peribadi atau setidak-tidaknya terdakwa tidak mengelola Keuangan Negara secara tertib dan transparan yaitu terdakwa selaku kepala sekolah Induk Cluster tidak membuat kegiatan pelatihan pendampingan kurikulum 2013 dan tidak membuat dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban akhir kegiatan blockgrant pendampingan kurikulum 2013 TA.2014 ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi NTT yang kegiatanya dengan menggunakan dana blockgrant serta beretentangan dengan Panduan Pelaksanaan Blockgrant Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di SMP pada Bab III tentang Mekanisme Penyaluran Pengambilan Dana dan Bab IV tentang Pengunaan dan Pertanggungjawaban Block grant, sehingga dana sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang telah dicairkan oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan.
DANA KOMITE SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014 SAMPAI DENGAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016.
Bahwa gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Ndona dibangun dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah untuk kegiatan pendidikan, sehingga untuk menjalankan sebagian operasional kegiatan sekolah, kepada para orang tua murid/wali murid, perorangan atau kelompok masyarakat yang akan memberikan tambahan keuangan operasional sekolah disalurkan melalui Komite Sekolah. Menurut Lampiran II keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002, tanggal 2 April 2002, tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, disebutkan bahwa Komite Sekolah adalah “Badan Mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan Pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah”. Adapun tujuan dibentuknya komite sekolah adalah meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Bahwa untukmeningkatkantanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri I Ndona, terdakwa selaku Kepala Sekolah membentuk Pengurus Komite Sekolah SMPN 1 Ndona, berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Ndona, Nomor: 07/I 24.32/SMPN.1/KP/2013, tanggal 24 Juni 2013, tentang Penetapan Pengurus Komite SMP Negeri 1 Ndona Periode :2013/2014 sampai dengan 2016/2017, dengan susunan kepanitiaan antara lain : selaku Ketua Komite MAXIMUS ROLLE, Wakil Ketua HAJI DAUD BALO, Sekretaris 1 YOHANIS SADO, Sekretaris 2 JOHANES CH. MINGGU,SP.d, Bendahara 1 HAJI USMAN A.LY, Bendahara 2 KRISTINA MORE, dengan Anggota adalah antara lain LAURENSIUS M. WALI, RUSLAN SOLO, A.Md, ANDREAS SAWA, LEONARDUS JAGA, untuk masa kepengurusan selama 4 (empat) tahun yaitu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016.Besaran iuran Komite pada saat rapat antara Pengurus Komite, Dewan Guru dan orang tua siswa SMPN 1 Ndona sebagai berikut :
Tahun Ajaran 2013/2014 setiap siswa dipungut uang komite sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah siswa sebanyak 552 (lima ratus lima puluh dua) orang ;
Tahun Ajaran 2014/2015 setiap siswa dipungut uang komite sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah siswa 530 (lima ratus tiga puluh) orang ;
Tahun Ajaran 2015/2016 setiap siswa dipungut uang komite sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) denganjumlah siswa 494 (empat ratus sembilan puluh empat) orang, dan pembayarannya dilakukan saat awal tahun pelajaran dan pembayaran dilakukan selama 3 (tiga) tahap yaitu tahap I sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tahap II sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan tahap III sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa dari jumlah dana tersebut diatas, dana Komite yang dibayar oleh siswa/siswi sesuai yang tercatat pada buku kas Bendaraha Komite yaitu saksi Kristina More, penerimaan iuran komite SMPN 1 Ndona tahun ajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 yakni :
Tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp.385.281.000.-(tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp.339.520.000.- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Tahun ajaran 2015/2016 sebesar Rp.296.457.000.- (dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS) Uang Komite yang diterima tersebut digunakan untuk pembayaran :
Honor guru dan pegawai.
Insentif Guru tetap.
dan lain-lain sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah / RABS SMPN 1 Ndona yang dibuat pada awal tahun ajaran.
Bahwa setelah iuran uang komite terkumpul, saksi Kristina More selaku Bendahara 2 melaporkan secara lisan kepada terdakwa selaku Kepala Sekolah dan setelah saksi Kristina More melaporkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Kristina More bahwa uang iuran komite yang ada digunakan sesuai dengan yang sudah diprogramkan. Namun demikianpada kenyataannya terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA telah mengambil sebagian dana komite SMPN 1 Ndona untuk dipergunakan secara pribadi yaitu :
Pada tanggal 15 Juli 2013 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan untuk lantainisasi lapangan upacara dan lapangan basket namun sampai dengan saat ini lapangan tersebut tidak pernah dikerjakan dan dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
Pada tanggal 30 Juli 2013, terdakwa mengambil uang dari kas komite sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan alasan untuk membeli 1 (satu) buah laptop Toshiba tetapi nota/bukti pembelian laptop tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi Kristina More selaku bendahara 2 sebagai bukti pertanggungjwaban pengeluarandana komite;
Pada tanggal 21 Juni 2014 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA mengambil uang dari kas iuran komite tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp. 8.325.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pinjam pakai sementara namun sampai saat ini tidak dikembalikan;
Pada tanggal 13 Agustus 2014 terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan alasan untuk membeli 2 (dua) unit LCD namun sampai saat ini LCD tidak pernah dibelikan oleh terdakwa dan tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut;
Pada tanggal 20 Januari 2015 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 24.590.000,- (dua puluh empat juta lima ratus sebilan puluh ribua rupiah) untuk pinjam pakai pribadi namun pada tanggal 30 Mei 2016 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA baru mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (sattu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa yang belum dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 23.390.000, (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga total dana Komite yang disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 96.140.000, (sembilan puluh enam juta sertaus empat puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 29 Juni 2015 terdakwa mengambil/meminjam uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 11.675.000,- (sebelas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan belum dikembalikan;
Pada tanggal 12 September 2015 terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk pembelian 1 (satu) unit AC dan sampai saat ini AC tidak pernah dibelikan;
Bahwa menurut Pasal 2 huruf i UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa ”Keuangan Negara meliputi kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah”. dan dalam Penjelasannya menyebutkan “Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksudkan dalam huruf “i’ meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan dilingkungan kementrian/lembaga atau perusahaan Negara/daerah”. Berdasarkan ketentuan tersebutuang Komite Sekolah SMP Negeri I Ndona sebesar Rp. 96.140.000, (sembilan puluh enam juta sertaus empat puluh ribu rupiah) sebagai uang negara karena pengumpulannya dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah yaitu Sekolah Negeri. Seharusnya uang komite sebesar Rp. 96.140.000, (sembilan puluh enam juta sertaus empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan sekolah, akan tetapi oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri I Ndona digunakan untuk kepentingan dirinya, dan mekanisme penggunaan oleh terdakwa bertentangan dengan tujuan dibentuknya komite sekolah pada SMP Negeri I Ndona.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan :
Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002, tanggal 2 April 2002, tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, disebutkan bahwa Komite Sekolah adalah “Badan Mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan Pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah”, dengan tujuan dibentuknya komite sekolah adalah Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, disebutkan Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
DANA IURAN SERAGAM SISWA BARU TAHUN AJARAN 2013/2014S/D TAHUN AJARAN 2015/2016.
Bahwa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Ndona, dibangun dengan menggunakan Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah untuk kegiatan pendidikan, dan dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan uang yang digunakan untuk operasional sekolah negeri yang berdampak pada para orang tua murid dibebani membayar iuran wajib maupun sukarela. SMP Negeri I Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende yang dipimpin oleh terdakwa sejak tahun ajaran 2013/2014 sampai dengan tahun ajaran 2015/2016 telah memungut uang iuran seragam siswa baru tahun ajaran 2013/2014s/d 2015/201untuk pembelian seragam dan atribut sekolah;
Bahwa untuk Tahun Ajaran 2013/2014 setiap siswa diwajibkan mengumpulkan uang seragam sebesar Rp. 375.000,-, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setiap siswa akan mendapatkan seragam berupa : satu pasang seragam nasional putih biru, satu pasang seragam pramuka, satu buah topi, satu buah dasi, satu buah ikat pinggang, satu pasang kostum olahraga dan satu buah baju batik. Dari pengumpulan dana seragam tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 68.310.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari 183 (seratus delapan puluh tiga) siswa, dari uang yang terkumpul tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah di SMPN 1 Ndona sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Agustus 2013, Bendahara Komite, Kristina More menyerahkan uang sebesar Rp.65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA, untuk pembelian pakaian seragam dan atribut sekolah;
Pada tanggal 02 Oktober 2013, terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA meminjam Dana Iuran seragam tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Kristina More selaku Bendahara Komite Sekolah.
Bahwa besaran iuran untuk pembelian pakaian seragam sekolah serta atribut siswa baru seharusnya didasarkan atas kesepakatan bersama antara Dewan Guru dengan orang tua murid/wali murid, namun pada kenyataannya terdakwa hanya melakukan kesepakatan dengan rekanan pengadaan pakaian yaitu MARKORIUS J.SANTOSO alias JIMI (UD. MAHAMERU) tanpa melibatkan Dewan Guru dan orang tua murid/wali murid ;
Bahwa setelah murid baru pada SMP Negeri I Ndona Tahun ajaran 2013/2014 menyerahkan uang sebasar 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk proses pengadaan seragam sekolah dan atribut tersebut dan yang diterima oleh siswa adalah satu pasang seragam nasional putih biru, satu pasang seragam pramuka, satu buah topi, satu buah dasi, satu buah ikat pinggang, dan satu pasang kostum olahraga, sedangkan baju batik tidak dibagikan kepada siswa seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dari jumlah siswa sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) orang. Dengan demikian uang yang diterima oleh terdakwa dari pembelian baju batik siswa sebesar Rp. 10.065.000, - (sepuluh juta enam puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan uang yang terdakwa pinjam dari Dana Iuran seragam tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Kristina More selaku Bendahara Komite Sekolah, sehingga total yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 12.565.000, (dua belas juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa pada Tahun Ajaran 2014/2015 siswa/siswi baru SMP Negeri I Ndona sebanyak 180(seratus delapan puluh) siswa diwajibkan membayar uang seragam sebesar Rp. 290.000,-, (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk peruntukan pembelian seragam berupa 1(satu) pasang kostum olah raga, 1(satu) buah baju batik, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) buah dasi dan 1 (satu) buah ikat pinggang. Dari pengumpulan dana seragam tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 52.200.000,- (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dari sebanyak 180 (seratus delapan puluh) siswa, uang tersebut oleh saksi Kristina More selaku Bendahara telah diserahkan kepada Terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Ndona sebesar Rp.52.200.000,- (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 14 Juli 2014, Kristina More selaku Bendahara Komite menyerahkan uang sebesar Rp.48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA;
Pada tanggal 04 September 2014, Kristina More selaku Bendahara Komite menyerahkan uang sebesar Rp.4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA.
Bahwaseharusnya uang siswa yang terkumpul tersebut untuk pembelian 1 (satu) pasang kostum olah raga, baju batik, ikat pinggang, topi serta dasi, namun pada kenyataanyabaju batik, ikat pinggang, topi serta dasi tidak dibagikan kepada siswa, sehingga uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dari pembelian baju batik, ikat pinggang, topi serta dasi dari jumlah siswa tahun ajaran 2014/2015, adalah sebesar Rp.18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Nama Barang Harga (Rp) Jumlah Siswa Jumlah Uang (Rp) 1. Baju Batik 55.000 180 9.900.000 2. Topi 15.000 180 2.700.000 3. Dasi 10.000 180 1.800.000 4. Ikat Pinggang 25.000 180 4.500.000 Jumlah 18.900.000
Bahwa selanjutnya untuk dana iuran seragam siswa baru Tahun Ajaran 2015/2016,terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA telah meminjam uang dari bendahara pengadaan seragam siswa baru sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sampai dengan saat ini uang tersebut tidak dikembalikan.
Bahwa Dana iuran seragam Siswa baru pada SMP Negeri I Ndona , merupakan pungutan yang berasal dari masyarakat yang dilakukan oleh sebuah instansi yang diberikan/memperoleh otorisasi/ijin dari pemerintah sebagai otoritas. Terkait dengan itu dana-dana iuran seragam siswa baru tahun ajaran 2013/2014 sampai dengan 2015/2016 pada SMP Negeri I Ndona merupakan pungutan yang dikategorikan sebagai penerimaan negara oleh karena itu pungutan yang dimaksud merupakan bagian dari keuangan negara.
Bahwa Terdakwa dalam pengelolaan Dana Iuran Pakaian seragam Siswa Baru SMP Negeri I Ndona tahun Ajaran 2013/2014 sampai dengan Tahun Ajaran 2015/2016 bertentangan dengan :
Pasal 2 huruf i UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa”Keuangan Negara meliputi Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah”.
Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, disebutkan Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bahwa oleh karena terdakwa tidak tertib, tidak taat pada peraturan Perundang-undangan, tidak transparan serta tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mengelola Dana Iuran pakaian seragam siswa baru Tahun Ajaran 2013/214 s/d Tahun Ajaran 2015/2016, mengakibat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.96.140.000,- (sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
BANTUAN SISWA MISKIN/PROGRAM INDONESIA PINTAR (BSM/PIP) TA.2015
Bahwa SMP Negeri I Ndona mengusulkan/mengajukan nama-nama siswa calon penerima BSM/PIP tahun 2015, sebanyak 160 (seratus enam puluh) siswa, sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara online langsung ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta yang selanjutnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan surat keputusan tentang siswa yang layak menerima dana BSM/PIP tahun 2015, dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa untuk bisa diajukan guna menerima dana BSM/PIP tahun 2015 tersebut secara garis besar adalah siswa yang ekonomi orangtuanya miskin yang dibuktikan dengan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari Dinas Kesehatan.
Bahwa selanjutnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Keputusan tentang Siswa Yang Layak Menerima Dana BSM/PIP tahun 2015, yang bersumber dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI sebagaimana yang termuat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan Tahun Anggaran 2015 nomor : SP DIPA-023.03.1.666032/2015 tanggal 14 November 2014 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan Tahun Anggaran 2015 nomor : DIPA-023.03.1.666032/2015 pada Unit Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan dan Dana tersebut diperuntukkan untuk Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin(BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Direktur Pembinaan SMP Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Bahwa Penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015 ke SMPN 1 Ndona dilakukan sebanyak 6 (enam) tahap yaitu tahap 2 (dua) sampai dengan tahap 7 (tujuh) dengan jumlah seluruhnya 160 (seratus enam puluh) siswa.Sesuai dengan Juknis PIP bahwa masing-masing siswa menerima dana bantuan siswa miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas 7 (tujuh) dan kelas 8 (delapan) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa dan untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa mengetahui secara pasti bahwa dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015untuk SMPN 1 Ndona telah ada pada rekening Bank BRI Unit Marilonga maka sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015, dan pasal 10 ayat (9) Perjanjian kerjasama antara BRI dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) nomor : 1081/C3/KP/2015 bahwa penerima dana BSM/PIP yang berada didaerah terpencil dan sulit mengakses unit kerja BRI diperbolehkan untuk mencairkan dana BSM/PIP secara kolektif,terdakwa kemudian mengajukan surat persetujuan pencairan BSM/PIP kolektif Kepada Dinas PPO Kab. Ende. Kemudian atas dasar Surat Persetujuan Pencairan BSM/PIP kolektif yang dikeluarkan oleh Dinas PPO Kab. Ende yang ditandatangani oleh saksi Petrus Guido No selaku Kepala Dinas PPO Kab. Ende, terdakwa melakukan pencairan dana BSM/PIP tahun 2015 untuk SMPN 1 Ndona;
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi oleh terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA sebelum melakukan pencairan di Bank BRI Unit Marilonga adalah antara lain :
Surat Pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala sekolah/guru.
KTP Kepala Sekolah/Guru untuk melakukan pencairan dana BSM/PIP secara kolektif.
Surat Keterangan Sekolah berisi daftar nama penerima BSM/PIP serta rekening penerima masing-masing.
Copy lembar biodata halaman rapor masing-masing penerima dana BSM/PIP.
Surat Kuasa dari masing-masing orangtua/wali penerima dana BSM/PIP kepada Kepala Sekolah/Guru.
Bahwa untuk mencairkan dana pada Bank BRI Unit Marilonga seharusnya Surat Kuasa yang ditujukan kepada terdakwa selaku Kepala Sekolah ditandatangani oleh orang tua siswa penerima dana BSM/PIP, namun pada kenyataanya terdakwa memalsukan tandatangan orang tua siswa penerima bantuan diatas materai Rp. 6.000,-.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi siswa penerima beasiswa miskin berupa nomor dan nama Acc, sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang, dengan jumlah dana sebesar Rp. 115.125.000, (seratus lima belas juta seratus dua puluh lima rupiah), namun yang telah dicairkan oleh terdakwa sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) siswa, dengan jumlah dana sebesar Rp. 98.250.000 (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 28 (dua puluh delapan) Siswa belum dicairkan dari Rekening Vartual pada Bank BRI dengan jumlah dana yang belum dicairkan sebesar Rp. 16.875.000 (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tahap | Nama siswa | Nominal | virtual_acc | Tangal pencairan |
| 1 | 2 | PETRUS LAWA | 750.000 | 50302600B070003PA2 | 15 Oktober 2015 |
| 2 | 2 | YAKOBUS ARIANTO | 750.000 | 50302600B070004YO2 | 15 Oktober 2015 |
| 3 | 2 | ARNOLDUS OSCAR SIRA | 750.000 | 50302600B070001AA2 | 15 Oktober 2015 |
| 4 | 2 | MARIANUS MUDA | 750.000 | 50302600B070002MA2 | 15 Oktober 2015 |
| 5 | 2 | APRILIA CHINDI RHIGI | 750.000 | 50302600B070005AI2 | 15 Oktober 2015 |
| 6 | 2 | IRONIUS ETO | 750.000 | 50302600B070006IO2 | 15 Oktober 2015 |
| 7 | 2 | ALBERT W. SENGGA | 750.000 | 50302600B070007AA2 | 15 Oktober 2015 |
| 8 | 2 | LIANI YULIANA GA'A | 750.000 | 50302600B070012LA2 | 15 Oktober 2015 |
| 9 | 2 | SEBASTIANUS DOA | 750.000 | 50302600B070013SA2 | 15 Oktober 2015 |
| 10 | 2 | THOMAS APRILINO KELI | 750.000 | 50302600B070014TI2 | Belum di cairkan |
| 11 | 2 | YONISIUS WANGGE | 750.000 | 50302600B070015YE2 | Belum di cairkan |
| 12 | 2 | EMANUEL SAI | 750.000 | 50302600B070009EI2 | 15 Oktober 2015 |
| 13 | 2 | ANSELMUS PADA | 750.000 | 50302600B070008AA2 | 15 Oktober 2015 |
| 14 | 2 | HARDAN SOFIAN R. BIMA | 750.000 | 50302600B070011HA2 | 15 Oktober 2015 |
| 15 | 2 | FERDINANDUS GREGORIUS LAA | 750.000 | 50302600B070010FA2 | 15 Oktober 2015 |
| 16 | 2 | MARIA FEBRIANTI MBITU | 750.000 | 50302600B070018MU2 | 15 Oktober 2015 |
| 17 | 2 | VINSENSIA LIBERTA BHARA | 750.000 | 50302600B070022VA2 | Belum di cairkan |
| 18 | 2 | MARIA EPIN | 750.000 | 50302600B070017MN2 | 15 Oktober 2015 |
| 19 | 2 | SAHRUL RAMADHAN | 750.000 | 50302600B070020SN2 | 20 Oktober 2015 |
| 20 | 2 | AVILA SRILINA TONCE | 750.000 | 50302600B070016AE2 | 15 Oktober 2015 |
| 21 | 2 | MARIANUS SALVTORE WAGHO | 750.000 | 50302600B070019MO2 | 20 Oktober 2015 |
| 22 | 2 | SAVERIUS YOVANTUS NAI | 750.000 | 50302600B070021SI2 | Belum di cairkan |
| 23 | 2 | MA'RUF | 750.000 | 50302600B070024MF2 | 15 Oktober 2015 |
| 24 | 2 | OKTAVIANA GOBA | 750.000 | 50302600B070025OA2 | 15 Oktober 2015 |
| 25 | 2 | MARIA FAUSTINA DEMU PAWE | 750.000 | 50302600B070023ME2 | 15 Oktober 2015 |
| 26 | 2 | ANASTASIA EWO | 750.000 | 50302600B070026AO2 | 15 Oktober 2015 |
| 27 | 2 | MARIANA NOVATI BUNGA | 750.000 | 50302600B070028MA2 | 15 Oktober 2015 |
| 28 | 2 | SELVIAN A. JANSEN | 750.000 | 50302600B070029SN2 | 20 Oktober 2015 |
| 29 | 2 | IMELDA PANO | 750.000 | 50302600B070027IO2 | 15 Oktober 2015 |
| 30 | 2 | EFRAIM NGGOLE MUKU PAJI | 750.000 | 50302600B080030EI2 | 15 Oktober 2015 |
| 31 | 2 | FRANSISKUS BEO | 750.000 | 50302600B080031FO2 | 15 Oktober 2015 |
| 32 | 2 | HIRONIMUS NGADO | 750.000 | 50302600B080032HO2 | 15 Oktober 2015 |
| 33 | 2 | MARIA AURELIA SINA | 750.000 | 50302600B080033MA2 | 15 Oktober 2015 |
| 34 | 2 | ROMANA NDIKI | 750.000 | 50302600B080034RI2 | 15 Oktober 2015 |
| 35 | 2 | YULIANA MBADHI | 750.000 | 50302600B080035YI2 | 15 Oktober 2015 |
| 36 | 2 | ARIVIN LUKMAN BOKA | 750.000 | 50302600B080036AA2 | 15 Oktober 2015 |
| 37 | 2 | YASINTA BIDA | 750.000 | 50302600B080037YA2 | 15 Oktober 2015 |
| 38 | 2 | ANGELYNA WADU | 750.000 | 50302600B080038AU2 | 20 Oktober 2015 |
| 39 | 2 | MARIA RENSIANA BHANDA | 750.000 | 50302600B080039MA2 | 20 Oktober 2015 |
| 40 | 2 | SAHDIATUL ULFA | 750.000 | 50302600B080040SA2 | 15 Oktober 2015 |
| 41 | 2 | YULIANA OJA | 750.000 | 50302600B080041YA2 | 15 Oktober 2015 |
| 42 | 2 | YULIANA TEA | 750.000 | 50302600B080042YA2 | 15 Oktober 2015 |
| 43 | 2 | KATARINA MARE | 750.000 | 50302600B080044KE2 | 15 Oktober 2015 |
| 44 | 2 | KONSTANTIANA DHEDO | 750.000 | 50302600B080046KO2 | Belum di cairkan |
| 45 | 2 | YOSEPH EMANUEL NONG BURA | 750.000 | 50302600B080048YA2 | 15 Oktober 2015 |
| 46 | 2 | YOHANES VITALIS GUE PAJI | 750.000 | 50302600B080047YI2 | 15 Oktober 2015 |
| 47 | 2 | KLOTILDA GILI | 750.000 | 50302600B080045KI2 | 15 Oktober 2015 |
| 48 | 2 | ARNESTA ANITA WANDA | 750.000 | 50302600B080043AA2 | 15 Oktober 2015 |
| 49 | 2 | ADELSIANA GONA | 750.000 | 50302600B080049AA2 | 15 Oktober 2015 |
| 50 | 2 | EMERENSIANA VIVIN MAU | 750.000 | 50302600B080050EU2 | 15 Oktober 2015 |
| 51 | 2 | MARIA YUNITA TIFA | 750.000 | 50302600B080052MA2 | 20 Oktober 2015 |
| 52 | 2 | OKTAVIANA LILISTIANA SIKA | 750.000 | 50302600B080053OA2 | 15 Oktober 2015 |
| 53 | 2 | RIKARDUS RIGO | 750.000 | 50302600B080054RO2 | 15 Oktober 2015 |
| 54 | 2 | YULIANA YANTI NDIMBU | 750.000 | 50302600B080055YU2 | 15 Oktober 2015 |
| 55 | 2 | KLETUS KAMI NARO | 750.000 | 50302600B080051KO2 | 15 Oktober 2015 |
| 56 | 3 | YULIUS RADA | 750.000 | 50302600B070003YA3 | 15 Oktober 2015 |
| 57 | 3 | PAULINUS DALA WODA | 750.000 | 50302600B070002PA3 | 15 Oktober 2015 |
| 58 | 3 | LUDGARDIS PARE | 750.000 | 50302600B070001LE3 | 15 Oktober 2015 |
| 59 | 3 | YUSTINA MENGI | 750.000 | 50302600B080005YI3 | Belum di cairkan |
| 60 | 3 | MARTINA OLIFA BITI | 750.000 | 50302600B080004MI3 | 15 Oktober 2015 |
| 61 | 3 | DIONISIUS RIWU | 750.000 | 50302600B080006DU3 | 15 Oktober 2015 |
| 62 | 3 | EMANUEL NGGAA | 375.000 | 50302600B090007EA3 | Belum di cairkan |
| 63 | 3 | REDEMTA SEKU | 375.000 | 50302600B090008RU3 | Belum di cairkan |
| 64 | 4 | THERESIA MBE | 750.000 | 50302600B070002TE4 | 15 Oktober 2015 |
| 65 | 4 | BETRIX SINDI | 750.000 | 50302600B070001BI4 | 20 Oktober 2015 |
| 66 | 4 | ADRIANUS ATA | 750.000 | 50302600B070003AA4 | 15 Oktober 2015 |
| 67 | 4 | OKTAVIANUS PAKA | 750.000 | 50302600B070004OA4 | 20 Oktober 2015 |
| 68 | 4 | YUFENTUS KAKI | 750.000 | 50302600B070005YI4 | 20 Oktober 2015 |
| 69 | 4 | AGUSTINUS SINTUS SEKO | 750.000 | 50302600B070006AO4 | Belum di cairkan |
| 70 | 4 | EMANUEL N. GAI | 750.000 | 50302600B080007EI4 | 15 Oktober 2015 |
| 71 | 4 | DONATUS SALE | 750.000 | 50302600B080008DE4 | 15 Oktober 2015 |
| 72 | 4 | MATEUS WANGGE | 750.000 | 50302600B080009ME4 | 20 Oktober 2015 |
| 73 | 4 | SENSYANUS MBULU | 750.000 | 50302600B080010SU4 | 20 Oktober 2015 |
| 74 | 4 | EMANUEL MITE | 750.000 | 50302600B080011EE4 | 15 Oktober 2015 |
| 75 | 4 | ISABELLA MALO | 750.000 | 50302600B080012IO4 | 15 Oktober 2015 |
| 76 | 4 | MARSELINUS LEBA | 750.000 | 50302600B080013MA4 | 15 Oktober 2015 |
| 77 | 4 | YAKOBUS WATU WOGE | 750.000 | 50302600B080014YE4 | 15 Oktober 2015 |
| 78 | 4 | BERNADETHA PIA | 750.000 | 50302600B080015BA4 | Belum di cairkan |
| 79 | 4 | YULITA YASINTA MEO | 750.000 | 50302600B080016YO4 | 15 Oktober 2015 |
| 80 | 4 | ZULFAHMI NURDIN | 750.000 | 50302600B080017ZN4 | 15 Oktober 2015 |
| 81 | 4 | FERDINANDUS SAMBU | 750.000 | 50302600B080018FU4 | 15 Oktober 2015 |
| 82 | 4 | PREGRIMUS TIBO | 750.000 | 50302600B080021PO4 | 15 Oktober 2015 |
| 83 | 4 | KUPERTINA FIONI FANTI | 750.000 | 50302600B080020KI4 | 15 Oktober 2015 |
| 84 | 4 | ANTONIUS MENO SEDA | 750.000 | 50302600B080019AA4 | 15 Oktober 2015 |
| 85 | 4 | SERLINA NATA | 375.000 | 50302600B090022SA4 | 15 Oktober 2015 |
| 86 | 4 | KLEMENTINUS P. PANGGO | 375.000 | 50302600B090023KO4 | Belum di cairkan |
| 87 | 4 | AKWILA CERLINA WENI | 375.000 | 50302600B090024AI4 | Belum di cairkan |
| 88 | 4 | ARISTA WANGI | 375.000 | 50302600B090025AI4 | Belum di cairkan |
| 89 | 4 | YOSEP DADI | 375.000 | 50302600B090026YI4 | Belum di cairkan |
| 90 | 4 | APOLONIUS DARSONO | 375.000 | 50302600B090027AO4 | 15 Oktober 2015 |
| 91 | 4 | MARIA GEBIYANTI TUGA | 375.000 | 50302600B090028MA4 | Belum di cairkan |
| 92 | 5 | EKOSTALIA REI | 750.000 | 50302600B071001EI5 | 23 November 2015 |
| 93 | 5 | THERESIA MBARU | 750.000 | 50302600B071006TU5 | Belum di cairkan |
| 94 | 5 | FREDERIKUS WODA | 750.000 | 50302600B071002FA5 | 23 November 2015 |
| 95 | 5 | PETRUS YULITA TANI | 750.000 | 50302600B071004PI5 | Belum di cairkan |
| 96 | 5 | VINSENSIUS E. DHEKO | 750.000 | 50302600B071007VO5 | 23 November 2015 |
| 97 | 5 | YUFENTIUS TARA | 750.000 | 50302600B071008YA5 | 23 November 2015 |
| 98 | 5 | HERIBERTUS MIGO | 750.000 | 50302600B071003HO5 | 23 November 2015 |
| 99 | 5 | PRIMUS R. SOKA | 750.000 | 50302600B071005PA5 | 23 November 2015 |
| 100 | 5 | HIRONIMUS KAKI NDOPO | 750.000 | 50302600B071009HO5 | 23 November 2015 |
| 101 | 5 | KRISTINA VIVI MI | 750.000 | 50302600B071010KI5 | 23 November 2015 |
| 102 | 5 | MARIA ELVANSIA SITI | 750.000 | 50302600B071011MI5 | 23 November 2015 |
| 103 | 5 | MARIA FEBIANTI PIA | 750.000 | 50302600B071012MA5 | 23 November 2015 |
| 104 | 5 | NUR SONIA IBRAHIM | 750.000 | 50302600B071013NM5 | 23 November 2015 |
| 105 | 5 | DAMIANUS WESA | 750.000 | 50302600B071015DA5 | 23 November 2015 |
| 106 | 5 | ERNESTA ODA | 750.000 | 50302600B071016EA5 | 23 November 2015 |
| 107 | 5 | HERLINA DHAO | 750.000 | 50302600B071018HO5 | 23 November 2015 |
| 108 | 5 | MARIA IMACULATA SABU | 750.000 | 50302600B071019MU5 | 23 November 2015 |
| 109 | 5 | SITI MAIMUNAH ALKA | 750.000 | 50302600B071020SA5 | 23 November 2015 |
| 110 | 5 | ASTUTI HAMID | 750.000 | 50302600B071014AD5 | 23 November 2015 |
| 111 | 5 | VALENDRIA LINJENI IWA | 750.000 | 50302600B071021VA5 | 23 November 2015 |
| 112 | 5 | HELENA EKA WANGGE | 750.000 | 50302600B071017HE5 | 23 November 2015 |
| 113 | 5 | STEFANUS AGUSTINUS KEDA | 750.000 | 50302600B071025SA5 | 23 November 2015 |
| 114 | 5 | REBEKA RARO | 750.000 | 50302600B071024RO5 | Belum di cairkan |
| 115 | 5 | NUR HASANAH | 750.000 | 50302600B071022NH5 | 23 November 2015 |
| 116 | 5 | PRUDENSIA TANDI | 750.000 | 50302600B071023PI5 | 23 November 2015 |
| 117 | 5 | EFRAM OCIANA SOKE | 750.000 | 50302600B071027EE5 | 23 November 2015 |
| 118 | 5 | YOSEF FREINADEMETZ LENDO | 750.000 | 50302600B071029YO5 | 23 November 2015 |
| 119 | 5 | ANSKARIUS RITO | 750.000 | 50302600B071026AO5 | 23 November 2015 |
| 120 | 5 | HIRONIMA DASILVA SONYA | 750.000 | 50302600B071028HA5 | 23 November 2015 |
| 121 | 5 | MELKIOR SARE | 750.000 | 50302600B071033ME5 | 23 November 2015 |
| 122 | 5 | MARIA SISILIA SERLIN | 750.000 | 50302600B071031MN5 | 23 November 2015 |
| 123 | 5 | YUSTINA MARIA LAGU | 750.000 | 50302600B071035YU5 | Belum di cairkan |
| 124 | 5 | YANUARIUS ADE PUTRA | 750.000 | 50302600B071034YA5 | 23 November 2015 |
| 125 | 5 | FRANSISKA FALENTINA DHENO | 750.000 | 50302600B071030FO5 | 23 November 2015 |
| 126 | 5 | MARSELINUS MARIYANTO | 750.000 | 50302600B071032MO5 | 23 November 2015 |
| 127 | 5 | EUSTRONEUS DEI | 750.000 | 50302600B081036EI5 | 23 November 2015 |
| 128 | 5 | ALVONSIUS PELO | 750.000 | 50302600B081037AO5 | 23 November 2015 |
| 129 | 5 | BAHARUDIN J. ABUBEKAR | 750.000 | 50302600B081038BR5 | 23 November 2015 |
| 130 | 5 | HIPILITUS INOSENSIUS LURA | 750.000 | 50302600B081039HA5 | 23 November 2015 |
| 131 | 5 | VALENSIANA NDIMBU | 750.000 | 50302600B081040VU5 | 23 November 2015 |
| 132 | 5 | VINSENSIUS GUDE KESU | 750.000 | 50302600B081041VU5 | 23 November 2015 |
| 133 | 5 | AGUSTINUS RAJA NUNGGU | 750.000 | 50302600B081042AU5 | 23 November 2015 |
| 134 | 5 | BASILIA PUTRI NIKA | 750.000 | 50302600B081043BA5 | 23 November 2015 |
| 135 | 5 | IGNASIUS PIKI MAE | 750.000 | 50302600B081044IE5 | 23 November 2015 |
| 136 | 5 | ILHAM SABAHAT DALA | 750.000 | 50302600B081045IA5 | 23 November 2015 |
| 137 | 5 | ROSALIA ANISA | 750.000 | 50302600B081046RA5 | 23 November 2015 |
| 138 | 5 | YOSEP KOTA | 750.000 | 50302600B081047YA5 | 23 November 2015 |
| 139 | 5 | HELENA GABRIELA SERE | 750.000 | 50302600B081048HE5 | 23 November 2015 |
| 140 | 5 | WAHYUDIN OWEN HAMID | 750.000 | 50302600B081050WD5 | 23 November 2015 |
| 141 | 5 | YOHANES TADEUS KAKI | 750.000 | 50302600B081051YI5 | 23 November 2015 |
| 142 | 5 | RAMADAN USMAN | 750.000 | 50302600B081049RN5 | 23 November 2015 |
| 143 | 5 | AGNESTA ROFINA RENE | 750.000 | 50302600B081052AE5 | 23 November 2015 |
| 144 | 5 | EMANUEL TUKE | 750.000 | 50302600B081054EE5 | 23 November 2015 |
| 145 | 5 | ELISABETH ANGGO | 750.000 | 50302600B081053EO5 | 23 November 2015 |
| 146 | 5 | FLORENTINA SENO | 750.000 | 50302600B081055FO5 | 23 November 2015 |
| 147 | 5 | FIDELIS DALA | 750.000 | 50302600B082058FA5 | 23 November 2015 |
| 148 | 5 | MARIA ACI REMBA | 750.000 | 50302600B081059MA5 | 23 November 2015 |
| 149 | 5 | ROMANA NI | 750.000 | 50302600B081062RI5 | 23 November 2015 |
| 150 | 5 | POLIKARPUS RIKARD SARI | 750.000 | 50302600B081061PI5 | Belum di cairkan |
| 151 | 5 | DIONISIA MBEMBE | 750.000 | 50302600B081057DE5 | 23 November 2015 |
| 152 | 5 | MARIA PATRISIA SUE | 750.000 | 50302600B081060ME5 | 23 November 2015 |
| 153 | 5 | VINSENSIUS PAE | 750.000 | 50302600B081063VE5 | Belum di cairkan |
| 154 | 5 | ANASTASIA INCE MBUDHE | 750.000 | 50302600B081056AE5 | Belum di cairkan |
| 155 | 6 | MARIA OVITA BIBA | 375.000 | 50302600B070001MA6 | Belum di cairkan |
| 156 | 6 | DEDESIUS SARE ORA | 750.000 | 50302600B090002DA6 | Belum di cairkan |
| 157 | 6 | HIRONIMUS SERFIANUS GA'A | 750.000 | 50302600B090003HA6 | Belum di cairkan |
| 158 | 7 | SALAHUDIN | 375.000 | 50302600B072001SN7 | Belum di cairkan |
| 159 | 7 | ANTONIA SEJA | 375.000 | 50302600B072002AA7 | Belum di cairkan |
| 160 | 7 | AMBROSIUS NEI GA'A | 375.000 | 50302600B072003AA7 | Belum di cairkan |
| Jumlah : | 115.125.000 |
Bahwa seharusnyadana yang telah dicairkan oleh terdakwa pada Bank BRI Unit Marilonga sebesar Rp. 98.250.000, (sembilan puluh elapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada 132 (seratus tiga puluh dua) siswa yang berhak menerimanya, namun pada kenyataanya terdakwa telah mempergunakan dana BSM/PIP TA 2015 untuk kepentingan pribadi dengan rincian pencairan sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Oktober 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA 2015 untuk 65 (enam puluh lima) siswa sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
Pada tanggal 20 Oktober 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA. 2015 untuk 11 (sebelas) siswa sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 23 November 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA. 2015 untuk 56 (lima puluh enam) siswa sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan:
Petunjuk Teknis Penggunaaan dana Program BSM/PIP Tahun 2015 yang menyebutkan, Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif di lakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif kepada Dinas Pendidian Kabupaten/Kota, maka apabila penerima kuasa tidak memberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja setelah pencairan maka hal tersebut melanggar Juknis termasuk apabila dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, disebutkan Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bahwa oleh karena terdakwa tidak tertib, tidak taat pada peraturan Perundang-undangan, tidak transparan serta tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam penggunaan Dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) Tahun Anggaran 2015 mengakibat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 98.250.000,-(sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan SMPN 1 Ndona yang terdiri dari dana Block grant Pendampingan Kurikulum TA 2013/2014, dana Komite Sekolah TA 2013 s/d 2016, Dana Iuran Sekolah Siswa Baru TA 2013 s/d 2016 adalah merupkan perbuatan melawan hukum dan telah memperkaya dirir terdakwa Sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dengan jumlah itu dengan rincian sebagai berikut:
-
No Peruntukan Dana Jumlah Kerugian (Rp.) 1 BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014 22.000.000 2 Dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 96.140.000 3 Dana iuran seragam siswa baru : tahun pelajaran 2013/2014 12.565.000 tahun pelajaran 2014/2015 18.900.000 tahun pelajaran 2015/2016 2.000.000 4 Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015 98.250.000 Total Kerugian Negara Rp.249.855.000;- Dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ndona sejak tanggal 5 Desember 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011 tanggal 11 November 2011 pada waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, bertempat di SMPN 1 Ndona Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ada hubungannya sedemikian rupa sehiingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGAselaku Kepala SMPN Negeri I Ndona, sebagai penanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah pembinaan tenaga pendidik lainya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Dalam masa jabatannya terdakwa Drs. Vinsesnsius Mbangga selaku Kepala Sekolah SMPN I Ndona antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 telah mengelola Dana Komite Sekolah tahun ajaran 2013 sampai dengan tahun 2015, dana iuran seragam siswa baru tahun ajaran 2013 sampai dengan tahun 2015 dana bantuan Blogrant pendampingan kurikulum 2013, dana bantuan siswa miskin/ Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahun anggaran 2015.
Bahwa didalam pengelolaan dana-dana tersebut ada yang langsung masuk ke rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Ndona dan ada juga yang disimpan di brankas Sekolah, tetapi karena semua terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan dan administrasi sekolah sehingga tanggungjawab sepenuhnya berada pada terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga;
Bahwa peruntukan dana dan pengelolaan dana-dana yang menjadi tanggungjawab terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga selama masa jabatannya selaku Kepala Sekolah dirincikan sebagai berikut :
DANA BANTUAN DANA BLOCKGRANT PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 TA. 2014
Bahwa pada tahun anggaran 2014 pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende telah menerima dana bantuan Dana Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran (TA). 2014, yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor : DIPA-023.03.3.249098/2014, tanggal 27 Februari 2014, dana tersebut diperuntukkan untuk Induk Cluster SMP penerima Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT nomor : 422/106/PK/2014 tentang Penetapan Induk ClusterSekolah Menengah Pertama Penerima Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 Tingkat Provinsi NTT TA 2014. Selanjutnya untuk Kabupaten Ende ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende Nomor : PPO.420.III.01/1820/2014, tanggal 4 September 2014 tentang Penetapan Cluster Kabupaten Ende/Kota Ende dimana SMPN 1 Ndona ditetapkan sebagai sekolah Induk Cluster sedangkan sekolah-sekolah Imbas Cluster sebanyak 4 (empat) SMP diantaranyaSMP Negeri 2 Ndona, Sekolah Menengah Pertama Katholik (SMPK) Wolotopo, SMPK Santo Antonius, dan SMPK Santo Gabriel Ndona;
Bahwa pada tanggal 20 November 2014 dana Blockgrand sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) telah ditransfer ke rekening Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) milik SMP Negeri 1 Ndona pada Bank NTT, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), nomor : 00263/PK/2014, tanggal 20 November 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 00263/PK/2014, tanggal 20 November 2014,dan kemudian pada tanggal 25 November 2014 dana tersebut masuk ke rekening Dana BOS SMPN 1 Ndona nomor rekening : 004 02. 01. 006291 – 7. Selanjutnya terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA melakukan penarikan uang melalui buku rekening tabungan dana BOSSMPN 1 Ndona pada Bank NTT Cabang Ende dengan speciment tanda tangan Drs. VINSENSIUS MBANGGA dan BendaharaAURELIA RANYE ;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 SMP, dalam kegiatan pendampingan kurikulum 2013 Induk Cluster dengan Imbas Cluster masing-masing sekolah Imbas Cluster mempersiapkan 9 (sembilan) guru mata pelajaran antara lain Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Agama, Olahraga, Prakarya dan ditambah dengan 1 (satu) orang guru Bimbingan Konseling (BK), untuk melakukan kegiatan pendampingan kurikulum 2013 dengan sekolah-sekolah Imbas Cluster yang kegiatannya menggunakan dana blockgrand sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang dikirim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.
Bahwa dana yang dicairkan oleh terdakwa seharusnya dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan kurikulum 2013 dengan sekolah-sekolah Imbas Cluster yang telah ditetapkan oleh Dinas PPO Kabupaten Ende dan segera mengirimkan laporan pertanggungjawabanya kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT;
Bahwa kenyataaannya terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga sebagai Kepala Sekolah Induk Cluster SMPN 1 Ndona dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Sekolah induk Cluster dan dengan tujuan agar memperoleh keuntungan pribadi, setelah menerima dana Blockgrantkemudian mencairkan dana tersebut tetapi tidak pernah melakukan kegiatan pelatihan pendampingan kurikulum 2013 dengan sekolah-sekolah SMP Imbas Cluster tetapi uang yang telah dicairkan tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakannya tersebut sebagaimana dimaksud Panduan Pelaksanaan Blockgrant Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di SMP pada Bab III tentang Mekanisme Penyaluran Pengambilan Dana dan Bab IV tentang Pengunaan dan Pertanggungjawaban Block grant, sehingga selaku kepada sekolah yang berkedudukan sebagai induk cluster tidak melakukan pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, oleh karena ituterdakwa telah memperoleh keuntungan dari pencairan dana Blockgrant sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
DANA KOMITE SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014 SAMPAI DENGAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016.
Bahwa gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Ndona dibangun dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah untuk kegiatan pendidikan, sehingga untuk menjalankan sebagian operasional kegiatan sekolah, kepada para orang tua murid/wali murid, perorangan atau kelompok masyarakat yang akan memberikan tambahan keuangan operasional sekolah disalurkan melalui Komite Sekolah. Menurut Lampiran II keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002, tanggal 2 April 2002, tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, disebutkan bahwa Komite Sekolah adalah “Badan Mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan Pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah”. Adapun tujuan dibentuknya komite sekolah adalah meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Bahwa untukmeningkatkantanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri I Ndona, terdakwa selaku Kepala Sekolah membentuk Pengurus Komite Sekolah SMPN 1 Ndona, berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Ndona, Nomor: 07/I 24.32/SMPN.1/KP/2013, tanggal 24 Juni 2013, tentang Penetapan Pengurus Komite SMP Negeri 1 Ndona Periode :2013/2014 sampai dengan 2016/2017, dengan susunan kepanitiaan antara lain : selaku Ketua Komite MAXIMUS ROLLE, Wakil Ketua HAJI DAUD BALO, Sekretaris 1 YOHANIS SADO, Sekretaris 2 JOHANES CH. MINGGU,SP.d, Bendahara 1 HAJI USMAN A.LY, Bendahara 2 KRISTINA MORE, dengan Anggota adalah antara lain LAURENSIUS M. WALI, RUSLAN SOLO, A.Md, ANDREAS SAWA, LEONARDUS JAGA, untuk masa kepengurusan selama 4 (empat) tahun yaitu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016.Besaran iuran Komite pada saat rapat antara Pengurus Komite, Dewan Guru dan orang tua siswa SMPN 1 Ndona sebagai berikut :
Tahun Ajaran 2013/2014 setiap siswa dipungut uang komite sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah siswa sebanyak 552 (lima ratus lima puluh dua) orang ;
Tahun Ajaran 2014/2015 setiap siswa dipungut uang komite sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah siswa 530 (lima ratus tiga puluh) orang ;
Tahun Ajaran 2015/2016 setiap siswa dipungut uang komite sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) denganjumlah siswa 494 (empat ratus sembilan puluh empat) orang, dan pembayarannya dilakukan saat awal tahun pelajaran dan pembayaran dilakukan selama 3 (tiga) tahap yaitu tahap I sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tahap II sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan tahap III sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa dari jumlah dana tersebut diatas, dana Komite yang dibayar oleh siswa/siswi sesuai yang tercatat pada buku kas Bendaraha Komite yaitu saksi Kristina More, penerimaan iuran komite SMPN 1 Ndona tahun ajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 yakni :
Tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp.385.281.000.-(tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp.339.520.000.- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Tahun ajaran 2015/2016 sebesar Rp.296.457.000.- (dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa dana komite yang telah terkumpul kemudian dipergunakan untuk kegiatan penunjang pendidikan di sekolah sebagaimana yang telah ditetapkan didalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS);
Bahwa sesuai dengan RABS Uang Komite yang diterima tersebut digunakan untuk pembayaran :
Honor guru dan pegawai.
Insentif Guru tetap.
dan lain-lain sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah / RABS SMPN 1 Ndona yang dibuat pada awal tahun ajaran.
Bahwa setelah iuran uang komite terkumpul dan disimpan pada brangkas sekolah SMP N 1 Ndona, kemudian saksi Kristina More selaku Bendahara 2 melaporkan secara lisan kepada terdakwa selaku Kepala Sekolah bahwa dana iuran komite telah terkumpul dan disimpan pada brangkas sekolah;
Bahwa terdakwa dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala sekolah yang memiliki kewenangan sebagai penanggungjawab penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari dana iuaran komite yang telah terkumpul kemudian menyampaikan kepada saksi Kristina More selaku bendara komite agar dapat mencairkan dana komite yang tersimpan pada brangkas sekolah guna dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan di SMP N 1 Ndona;
Bahwa karena tujuan terdakwa untuk memperoleh keuntungan sehingga dana yang telah diambil dari bendahara Kristina More tidak dipergunakan sebagaimana permintaan terdakwa untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga, dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Juli 2013 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan untuk lantainisasi lapangan upacara dan lapangan basket namun sampai dengan saat ini lapangan tersebut tidak pernah dikerjakan dan dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
Pada tanggal 30 Juli 2013, terdakwa mengambil uang dari kas komite sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan alasan untuk membeli 1 (satu) buah laptop Toshiba tetapi nota/bukti pembelian laptop tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi Kristina More selaku bendahara 2 sebagai bukti pertanggungjwaban pengeluarandana komite;
Pada tanggal 21 Juni 2014 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA mengambil uang dari kas iuran komite tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp. 8.325.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pinjam pakai sementara namun sampai saat ini tidak dikembalikan;
Pada tanggal 13 Agustus 2014 terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan alasan untuk membeli 2 (dua) unit LCD namun sampai saat ini LCD tidak pernah dibelikan oleh terdakwa dan tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut;
Pada tanggal 20 Januari 2015 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 24.590.000,- (dua puluh empat juta lima ratus sebilan puluh ribua rupiah) untuk pinjam pakai pribadi namun pada tanggal 30 Mei 2016 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA baru mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (sattu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa yang belum dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 23.390.000, (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga total dana Komite yang disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 96.140.000, (sembilan puluh enam juta sertaus empat puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 29 Juni 2015 terdakwa mengambil/meminjam uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 11.675.000,- (sebelas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan belum dikembalikan;
Pada tanggal 12 September 2015 terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk pembelian 1 (satu) unit AC dan sampai saat ini AC tidak pernah dibelikan;
Bahwa menurut Pasal 2 huruf i UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa ”Keuangan Negara meliputi kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah”. dan dalam Penjelasannya menyebutkan “Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksudkan dalam huruf “i’ meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan dilingkungan kementrian/lembaga atau perusahaan Negara/daerah”. Berdasarkan ketentuan tersebutuang Komite Sekolah SMP Negeri I Ndona sebesar Rp. 96.140.000, (sembilan puluh enam juta sertaus empat puluh ribu rupiah) sebagai uang negara karena pengumpulannya dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah yaitu Sekolah Negeri. Seharusnya uang komite sebesar Rp. 96.140.000, (sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan sekolah, akan tetapi terdakwa dengan niat/tujuan memperoleh keuntungan dari dana iuran komite yang terkumpul dan disimpan pada brangkas SMPN 1 Ndona telah menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri I Ndona sehingga telah mempergunakan uang iuran komite untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 96.140.000,- (sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah);
DANA IURAN SERAGAM SISWA BARU TAHUN AJARAN 2013/2014S/D TAHUN AJARAN 2015/2016.
Bahwa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Ndona, dibangun dengan menggunakan Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah untuk kegiatan pendidikan, dan dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan uang yang digunakan untuk operasional sekolah negeri yang berdampak pada para orang tua murid dibebani membayar iuran wajib maupun sukarela. SMP Negeri I Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende yang dipimpin oleh terdakwa sejak tahun ajaran 2013/2014 sampai dengan tahun ajaran 2015/2016 telah memungut uang iuran seragam siswa baru tahun ajaran 2013/2014s/d 2015/201untuk pembelian seragam dan atribut sekolah;
Bahwa untuk Tahun Ajaran 2013/2014 setiap siswa diwajibkan mengumpulkan uang seragam sebesar Rp. 375.000,-, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setiap siswa akan mendapatkan seragam berupa : satu pasang seragam nasional putih biru, satu pasang seragam pramuka, satu buah topi, satu buah dasi, satu buah ikat pinggang, satu pasang kostum olahraga dan satu buah baju batik. Dari pengumpulan dana seragam tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 68.310.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari 183 (seratus delapan puluh tiga) siswa;
Bahwa dari uang yang terkumpul kemudian diambil oleh terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah di SMPN 1 Ndona dengan alasan untuk pembelian pakaian serangam sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Agustus 2013, Bendahara Komite, Kristina More menyerahkan uang sebesar Rp.65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA, untuk pembelian pakaian seragam dan atribut sekolah;
Pada tanggal 02 Oktober 2013, terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA meminjam Dana Iuran seragam tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Kristina More selaku Bendahara Komite Sekolah.
Bahwa besaran iuran untuk pembelian pakaian seragam sekolah serta atribut siswa baru seharusnya didasarkan atas kesepakatan bersama antara Dewan Guru dengan orang tua murid/wali murid, namun pada kenyataannya terdakwa dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Ndona agar memperoleh keuntungan dari pengadaan pakaian seragam murid baru, tanpa persetujuan dewan guru dan orang tua murid/wali telah melakukan kesepakatan dengan rekanan pengadaan pakaian yaitu MARKORIUS J.SANTOSO alias JIMI (UD. MAHAMERU) untuk mengadakan pakaian seragam buat murid baru;
Bahwa setelah murid baru pada SMP Negeri I Ndona Tahun ajaran 2013/2014 menyerahkan uang sebasar 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk proses pengadaan seragam sekolah dan atribut tersebut dan yang diterima oleh siswa adalah satu pasang seragam nasional putih biru, satu pasang seragam pramuka, satu buah topi, satu buah dasi, satu buah ikat pinggang, dan satu pasang kostum olahraga, sedangkan baju batik tidak dibagikan kepada siswa seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dari jumlah siswa sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) orang. Dengan demikian uang yang diterima oleh terdakwa dari pembelian baju batik siswa sebesar Rp. 10.065.000, - (sepuluh juta enam puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan uang yang terdakwa pinjam dari Dana Iuran seragam tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Kristina More selaku Bendahara Komite Sekolah, sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari pengadaan pakaian seragam tahun ajaean 2013/2014 adalah sebesar Rp. 12.565.000, (dua belas juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada Tahun Ajaran 2014/2015 siswa/siswi baru SMP Negeri I Ndona sebanyak 180(seratus delapan puluh) siswa diwajibkan membayar uang seragam sebesar Rp. 290.000,-, (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk peruntukan pembelian seragam berupa 1(satu) pasang kostum olah raga, 1(satu) buah baju batik, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) buah dasi dan 1 (satu) buah ikat pinggang. Dari pengumpulan dana seragam tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 52.200.000,- (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dari sebanyak 180 (seratus delapan puluh) siswa,uang tersebut telah diambil oleh Terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Ndona dari bendahara dengan alasan untuk pengadaan pakaian seragam sebesar Rp.52.200.000,- (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 14 Juli 2014, terdakwa Drs. Vinsensius Mabangga mengambil uang sebesar Rp.48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah);
Pada tanggal 04 September 2014, terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga mengmbil uang sebesar Rp.4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa seharusnya uang siswa yang terkumpul tersebut untuk pembelian 1 (satu) pasang kostum olah raga, baju batik, ikat pinggang, topi serta dasi, tetapi karena ingin memperoleh keuntungan dari pengadaan pakaian seragam siswa tersebut sehingga terdakwa tidak mengadakan dan membagikan baju batik, ikat pinggang, topi serta dasi kepada siswa,sehingga keuntungan yang telah terdakwa peroleh dari kegiatan pengadaan pakaian siswa tahun 2014/2015 adalah sebesar Rp.18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No Nama Barang Harga (Rp) Jumlah Siswa Jumlah Uang (Rp) 1. Baju Batik 55.000 180 9.900.000 2. Topi 15.000 180 2.700.000 3. Dasi 10.000 180 1.800.000 4. Ikat Pinggang 25.000 180 4.500.000 Jumlah 18.900.000
-
Bahwa selanjutnya untuk dana iuran seragam siswa baru Tahun Ajaran 2015/2016,terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA telah meminjam uang dari bendahara pengadaan seragam siswa baru sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sampai dengan saat ini uang tersebut tidak dikembalikan.
Bahwa karena terdakwa bertujuan memperoleh keuntungan dari dana iuran seragam sekolah yang dikumpulkan oleh para siswa sehingga terdakwa telah memanfaatkan kedudukannya selaku kepala sekolah SMPN 1 Ndona dengan bertindak mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengadaan seragam sekolah tanpa melibatkan dewan guru dan orang tua/wali sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari pengadaan tersebut tanpa diketahui oleh dewan guru serta orang tua/wali, sehingga total keuntungan yang telah terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga peroleh dari dana iuran pakaian seragam siswa baru Tahun Ajaran 2013/214 s/d Tahun Ajaran 2015/2016, adalahsebesar Rp.96.140.000,- (sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
BANTUAN SISWA MISKIN/PROGRAM INDONESIA PINTAR (BSM/PIP) TA.2015
Bahwa SMP Negeri I Ndona mengusulkan/mengajukan nama-nama siswa calon penerima BSM/PIP tahun 2015, sebanyak 160 (seratus enam puluh) siswa, sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara online langsung ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta yang selanjutnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan surat keputusan tentang siswa yang layak menerima dana BSM/PIP tahun 2015, dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa untuk bisa diajukan guna menerima dana BSM/PIP tahun 2015 tersebut secara garis besar adalah siswa yang ekonomi orangtuanya miskin yang dibuktikan dengan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari Dinas Kesehatan.
Bahwa selanjutnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Keputusan tentang Siswa Yang Layak Menerima Dana BSM/PIP tahun 2015, yang bersumber dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI sebagaimana yang termuat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan Tahun Anggaran 2015 nomor : SP DIPA-023.03.1.666032/2015 tanggal 14 November 2014 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan Tahun Anggaran 2015 nomor : DIPA-023.03.1.666032/2015 pada Unit Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan dan Dana tersebut diperuntukkan untuk Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin(BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Direktur Pembinaan SMP Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Bahwa Penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015 ke SMPN 1 Ndona dilakukan sebanyak 6 (enam) tahap yaitu tahap 2 (dua) sampai dengan tahap 7 (tujuh) dengan jumlah seluruhnya 160 (seratus enam puluh) siswa.Sesuai dengan Juknis PIP bahwa masing-masing siswa menerima dana bantuan siswa miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas 7 (tujuh) dan kelas 8 (delapan) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa dan untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa mengetahui secara pasti bahwa dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015untuk SMPN 1 Ndona telah ada pada rekening Bank BRI Unit Marilonga maka sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015, dan pasal 10 ayat (9) Perjanjian kerjasama antara BRI dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) nomor : 1081/C3/KP/2015 bahwa penerima dana BSM/PIP yang berada didaerah terpencil dan sulit mengakses unit kerja BRI diperbolehkan untuk mencairkan dana BSM/PIP secara kolektif;
Bahwaterdakwa Drs Vinsensius Mbangga dengan niat/tujuan memperolah keuntungan dari dana BSM/PIP telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Sekolah kemudian mempergunakan kesempatan/peluang dibolehkannya dana tersebut dicairkan secara kolektif oleh kepala sekolah lalu memalsukan persyaratan-persyaratan pencairan dana secara kolektif seolah-olah persyaratan tersebut asli, lalu mengajukan surat persetujuan pencairan BSM/PIP kolektif Kepada Dinas PPO Kab. Ende. Kemudian atas dasar Surat Persetujuan Pencairan BSM/PIP kolektif yang dikeluarkan oleh Dinas PPO Kab. Ende yang ditandatangani oleh saksi Petrus Guido No selaku Kepala Dinas PPO Kab. Ende, terdakwa melakukan pencairan dana BSM/PIP tahun 2015 untuk SMPN 1 Ndona;
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi oleh terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA sebelum melakukan pencairan di Bank BRI Unit Marilonga adalah antara lain :
Surat Pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala sekolah/guru.
KTP Kepala Sekolah/Guru untuk melakukan pencairan dana BSM/PIP secara kolektif.
Surat Keterangan Sekolah berisi daftar nama penerima BSM/PIP serta rekening penerima masing-masing.
Copy lembar biodata halaman rapor masing-masing penerima dana BSM/PIP.
Surat Kuasa dari masing-masing orangtua/wali penerima dana BSM/PIP kepada Kepala Sekolah/Guru.
Bahwa untuk mencairkan dana pada Bank BRI Unit Marilonga seharusnya Surat Kuasa yang ditujukan kepada terdakwa selaku Kepala Sekolah ditandatangani oleh orang tua siswa penerima dana BSM/PIP, namun pada kenyataanya terdakwa memalsukan tandatangan orang tua siswa penerima bantuan diatas materai Rp. 6.000,-.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi siswa penerima beasiswa miskin berupa nomor dan nama Acc, sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang, dengan jumlah dana sebesar Rp. 115.125.000, (seratus lima belas juta seratus dua puluh lima rupiah), namun yang telah dicairkan oleh terdakwa sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) siswa, dengan jumlah dana sebesar Rp. 98.250.000 (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 28 (dua puluh delapan) Siswa belum dicairkan dari Rekening Vartual pada Bank BRI dengan jumlah dana yang belum dicairkan sebesar Rp. 16.875.000 (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 15 Oktober 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA 2015 untuk 65 (enam puluh lima) siswa sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
Pada tanggal 20 Oktober 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA. 2015 untuk 11 (sebelas) siswa sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 23 November 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA. 2015 untuk 56 (lima puluh enam) siswa sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan SMPN 1 Ndona yang terdiri dari dana Block grant Pendampingan Kurikulum TA 2013/2014, dana Komite Sekolah TA 2013 s/d 2016, Dana Iuran Sekolah Siswa Baru TA 2013 s/d 2016 adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya dan telah memperkaya diri terdakwa Sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Peruntukan Dana Jumlah Kerugian (Rp.) 1 BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014 22.000.000 2 Dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 96.140.000 3 Dana iuran seragam siswa baru : tahun pelajaran 2013/2014 12.565.000 tahun pelajaran 2014/2015 18.900.000 tahun pelajaran 2015/2016 2.000.000 4 Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015 98.250.000 Total Kerugian Negara Rp.249.855.000;- Dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA selaku Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai kepala sekolah SMPN I Ndona sejak tanggal 5 Desember 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011 tanggal 11 November 2011 terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, atau pada waktu-waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atu digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, ada hubungannya sedemikian rupa sehiingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pada tahun 2011 diangkat sebagai Kepala SMPN Negeri I Ndonaberdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011 tanggal 11 November 2011, dan masa jabatan terdakwa sebagai Kepala Sekolah sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016;
Bahwa sebagai kepala sekolah pada SMPN 1 Ndona terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar memiliki tanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah pembinaan tenaga pendidik lainya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana;
Bahwa dalam masa jabatan terdakwa Drs. Vinsesnsius Mbangga selaku Kepala Sekolah SMPN I Ndona antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 telah mengelola Dana Komite Sekolah tahun ajaran 2013 sampai dengan tahun 2015, dana iuran seragam siswa baru tahun ajaran 2013 sampai dengan tahun 2015 dana bantuan Blockgrant pendampingan kurikulum 2013, dana bantuan siswa miskin/ Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahun anggaran 2015.
Bahwa didalam pengelolaan dana-dana tersebut ada yang langsung masuk ke rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Ndona dan ada juga yang disimpan di brankas Sekolah, tetapi karena semua terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan dan administrasi sekolah sehingga tanggungjawab sepenuhnya berada pada terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga;
Bahwa peruntukan dana dan pengelolaan dana-dana yang menjadi tanggungjawab terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga selama masa jabatannya selaku Kepala Sekolah dirincikan sebagai berikut :
DANA BANTUAN DANA BLOCKGRANT PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 TA. 2014
Bahwa pada tahun anggaran 2014 pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende telah menerima dana bantuan Dana Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran (TA). 2014, yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor : DIPA-023.03.3.249098/2014, tanggal 27 Februari 2014, dana tersebut diperuntukkan untuk Induk Cluster SMP penerima Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT nomor : 422/106/PK/2014 tentang Penetapan Induk ClusterSekolah Menengah Pertama Penerima Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 Tingkat Provinsi NTT TA 2014. Selanjutnya untuk Kabupaten Ende ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende Nomor : PPO.420.III.01/1820/2014, tanggal 4 September 2014 tentang Penetapan Cluster Kabupaten Ende/Kota Ende dimana SMPN 1 Ndona ditetapkan sebagai sekolah Induk Cluster sedangkan sekolah-sekolah Imbas Cluster sebanyak 4 (empat) SMP diantaranyaSMP Negeri 2 Ndona, Sekolah Menengah Pertama Katholik (SMPK) Wolotopo, SMPK Santo Antonius, dan SMPK Santo Gabriel Ndona;
Bahwa pada tanggal 20 November 2014 dana Blockgrant sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) telah ditransfer ke rekening Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) milik SMP Negeri 1 Ndona pada Bank NTT, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), nomor : 00263/PK/2014, tanggal 20 November 2014 dan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 00263/PK/2014, tanggal 20 November 2014,dan kemudian pada tanggal 25 November 2014 dana tersebut masuk ke rekening Dana BOS SMPN 1 Ndona nomor rekening : 004 02. 01. 006291 – 7. Selanjutnya terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA karena jabatannya selaku Kepala sekolah SMPN 1 Ndona melakukan penarikan uang sebesar Rp. 22.000.000,- melalui buku rekening tabungan dana BOSSMPN 1 Ndona pada Bank NTT Cabang Ende dengan speciment tanda tangan Drs. VINSENSIUS MBANGGA dan BendaharaAURELIA RANYE ;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 SMP, dalam kegiatan pendampingan kurikulum 2013 Induk Cluster dengan Imbas Cluster masing-masing sekolah Imbas Cluster mempersiapkan 9 (sembilan) guru mata pelajaran antara lain Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Agama, Olahraga, Prakarya dan ditambah dengan 1 (satu) orang guru Bimbingan Konseling (BK), untuk melakukan kegiatan pendampingan kurikulum 2013 dengan sekolah-sekolah Imbas Cluster yang kegiatannya menggunakan dana blockgrand sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang dikirim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.
Bahwa dana yang dicairkan oleh terdakwa seharusnya dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan kurikulum 2013 dengan sekolah-sekolah Imbas Cluster yang telah ditetapkan oleh Dinas PPO Kabupaten Ende dan segera mengirimkan laporan pertanggungjawabanya kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT;
Bahwa kenyataaannya terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga sebagai Kepala Sekolah Induk Cluster SMPN 1 Ndona dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Sekolah induk Cluster, setelah menerima dana Blockgrantkemudian mencairkan dana tersebut tetapi tidak pernah melakukan kegiatan pelatihan pendampingan kurikulum 2013 dengan sekolah-sekolah SMP Imbas Cluster tetapi uang yang telah dicairkan tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dipergunakannya tersebut sebagaimana dimaksud Panduan Pelaksanaan Blockgrant Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di SMP pada Bab III tentang Mekanisme Penyaluran Pengambilan Dana dan Bab IV tentang Pengunaan dan Pertanggungjawaban Block grant.
DANA KOMITE SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014 SAMPAI DENGAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016.
Bahwa untukmeningkatkantanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri I Ndona, terdakwa selaku Kepala Sekolah membentuk Pengurus Komite Sekolah SMPN 1 Ndona, berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Ndona, Nomor: 07/I 24.32/SMPN.1/KP/2013, tanggal 24 Juni 2013, tentang Penetapan Pengurus Komite SMP Negeri 1 Ndona Periode :2013/2014 sampai dengan 2016/2017, dengan susunan kepanitiaan antara lain : selaku Ketua Komite MAXIMUS ROLLE, Wakil Ketua HAJI DAUD BALO, Sekretaris 1 YOHANIS SADO, Sekretaris 2 JOHANES CH. MINGGU,SP.d, Bendahara 1 HAJI USMAN A.LY, Bendahara 2 KRISTINA MORE, dengan Anggota adalah antara lain LAURENSIUS M. WALI, RUSLAN SOLO, A.Md, ANDREAS SAWA, LEONARDUS JAGA, untuk masa kepengurusan selama 4 (empat) tahun yaitu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016.Besaran iuran Komite pada saat rapat antara Pengurus Komite, Dewan Guru dan orang tua siswa SMPN 1 Ndona sebagai berikut :
Tahun Ajaran 2013/2014 setiap siswa dipungut uang komite sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah siswa sebanyak 552 (lima ratus lima puluh dua) orang ;
Tahun Ajaran 2014/2015 setiap siswa dipungut uang komite sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah siswa 530 (lima ratus tiga puluh) orang ;
Tahun Ajaran 2015/2016 setiap siswa dipungut uang komite sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) denganjumlah siswa 494 (empat ratus sembilan puluh empat) orang, dan pembayarannya dilakukan saat awal tahun pelajaran dan pembayaran dilakukan selama 3 (tiga) tahap yaitu tahap I sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tahap II sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan tahap III sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa dari jumlah dana tersebut diatas, dana Komite yang dibayar oleh siswa/siswi sesuai yang tercatat pada buku kas Bendaraha Komite yaitu saksi Kristina More, penerimaan iuran komite SMPN 1 Ndona tahun ajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 yakni :
Tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp.385.281.000.-(tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp.339.520.000.- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Tahun ajaran 2015/2016 sebesar Rp.296.457.000.- (dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa dana komite yang telah terkumpul kemudian dipergunakan untuk kegiatan penunjang pendidikan di sekolah sebagaimana yang telah ditetapkan didalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS);
Bahwa sesuai dengan RABS Uang Komite yang diterima tersebut digunakan untuk pembayaran :
Honor guru dan pegawai.
Insentif Guru tetap.
dan lain-lain sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah / RABS SMPN 1 Ndona yang dibuat pada awal tahun ajaran.
Bahwa setelah iuran uang komite terkumpul dan disimpan pada brangkas sekolah SMP N 1 Ndona, kemudian saksi Kristina More selaku Bendahara 2 melaporkan secara lisan kepada terdakwa selaku Kepala Sekolah bahwa dana iuran komite telah terkumpul dan disimpan pada brangkas sekolah;
Bahwa terdakwa dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala sekolah yang merupakan penaggungjawab komite sekolah serta memiliki kewenangan sebagai penanggungjawab penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, sehingga seluruh keuangan sekolah menjadi tanggungjawab terdakwa selaku kepala sekolah untuk mengelolanya telah meminta kepada saksi Kristina More selaku bendara komite agar dapat mencairkan dana komite yang tersimpan pada brangkas sekolah dengan alasan akan dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan di SMP N 1 Ndona;
Bahwa setelah uang diserahkan oleh bendahara kepada terdakwa sehingga uang tersebut telah berada dalam keuasaan terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga selaku Kepala Sekolah kemudian terdakwa tidak mempergunakan uang tersebut sebagaimana permintaan terdakwa untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan SMPN 1 Ndona tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga, dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Juli 2013 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan untuk lantainisasi lapangan upacara dan lapangan basket namun sampai dengan saat ini lapangan tersebut tidak pernah dikerjakan dan dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
Pada tanggal 30 Juli 2013, terdakwa mengambil uang dari kas komite sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan alasan untuk membeli 1 (satu) buah laptop Toshiba tetapi nota/bukti pembelian laptop tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi Kristina More selaku bendahara 2 sebagai bukti pertanggungjwaban pengeluarandana komite;
Pada tanggal 21 Juni 2014 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA mengambil uang dari kas iuran komite tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp. 8.325.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pinjam pakai sementara namun sampai saat ini tidak dikembalikan;
Pada tanggal 13 Agustus 2014 terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan alasan untuk membeli 2 (dua) unit LCD namun sampai saat ini LCD tidak pernah dibelikan oleh terdakwa dan tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut;
Pada tanggal 20 Januari 2015 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 24.590.000,- (dua puluh empat juta lima ratus sebilan puluh ribua rupiah) untuk pinjam pakai pribadi namun pada tanggal 30 Mei 2016 terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA baru mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (sattu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa yang belum dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 23.390.000, (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga total dana Komite yang disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 96.140.000, (sembilan puluh enam juta sertaus empat puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 29 Juni 2015 terdakwa mengambil/meminjam uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 11.675.000,- (sebelas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan belum dikembalikan;
Pada tanggal 12 September 2015 terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk pembelian 1 (satu) unit AC dan sampai saat ini AC tidak pernah dibelikan;
Bahwa uang komite sekolah yang berada dalam penguasaan terdakwa selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Ndona yang kemudian tidak diperuntukan sesuai Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) tetapi dipergunakan secara pribadi oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 96.140.000, (sembilan puluh enam juta sertaus empat puluh ribu rupiah);
DANA IURAN SERAGAM SISWA BARU TAHUN AJARAN 2013/2014S/D TAHUN AJARAN 2015/2016.
Bahwa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Ndona, pada tahun ajaran 2013/2014 sampai dengan tahun ajaran 2015/2016 telah memungut uang iuran seragam siswa baru tahun ajaran 2013/2014s/d 2015/201untuk pembelian seragam dan atribut sekolah;
Bahwa untuk Tahun Ajaran 2013/2014 setiap siswa diwajibkan mengumpulkan uang seragam sebesar Rp. 375.000,-, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setiap siswa akan mendapatkan seragam berupa : satu pasang seragam nasional putih biru, satu pasang seragam pramuka, satu buah topi, satu buah dasi, satu buah ikat pinggang, satu pasang kostum olahraga dan satu buah baju batik. Dari pengumpulan dana seragam tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 68.310.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari 183 (seratus delapan puluh tiga) siswa;
Bahwa dari uang yang terkumpul kemudian diambil oleh terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah di SMPN 1 Ndona dengan alasan untuk pembelian pakaian serangam sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Agustus 2013, Bendahara Komite, Kristina More menyerahkan uang sebesar Rp.65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA, untuk pembelian pakaian seragam dan atribut sekolah;
Pada tanggal 02 Oktober 2013, terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA meminjam Dana Iuran seragam tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Kristina More selaku Bendahara Komite Sekolah.
Bahwa besaran iuran untuk pembelian pakaian seragam sekolah serta atribut siswa baru seharusnya didasarkan atas kesepakatan bersama antara Dewan Guru dengan orang tua murid/wali murid, namun pada kenyataannya terdakwa dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Ndona yang telah menguasai dana iuran tersebut, tanpa persetujuan dewan guru dan orang tua murid/wali telah melakukan kesepakatan dengan rekanan pengadaan pakaian yaitu MARKORIUS J.SANTOSO alias JIMI (UD. MAHAMERU) untuk mengadakan pakaian seragam buat murid baru;
Bahwa setelah murid baru pada SMP Negeri I Ndona Tahun ajaran 2013/2014 menyerahkan uang sebasar 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk proses pengadaan seragam sekolah dan atribut tersebut dan yang diterima oleh siswa adalah satu pasang seragam nasional putih biru, satu pasang seragam pramuka, satu buah topi, satu buah dasi, satu buah ikat pinggang, dan satu pasang kostum olahraga, sedangkan baju batik tidak dibagikan kepada siswa seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dari jumlah siswa sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) orang. Dengan demikian uang yang diterima oleh terdakwa dari pembelian baju batik siswa sebesar Rp. 10.065.000, - (sepuluh juta enam puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan uang yang terdakwa pinjam dari Dana Iuran seragam tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Kristina More selaku Bendahara Komite Sekolah, sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari pengadaan pakaian seragam tahun ajaean 2013/2014 adalah sebesar Rp. 12.565.000, (dua belas juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada Tahun Ajaran 2014/2015 siswa/siswi baru SMP Negeri I Ndona sebanyak 180(seratus delapan puluh) siswa diwajibkan membayar uang seragam sebesar Rp. 290.000,-, (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk peruntukan pembelian seragam berupa 1(satu) pasang kostum olah raga, 1(satu) buah baju batik, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) buah dasi dan 1 (satu) buah ikat pinggang. Dari pengumpulan dana seragam tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 52.200.000,- (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dari sebanyak 180 (seratus delapan puluh) siswa,uang tersebut telah diambil oleh Terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Ndona dari bendahara dengan alasan untuk pengadaan pakaian seragam sebesar Rp.52.200.000,- (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 14 Juli 2014, terdakwa Drs. Vinsensius Mabangga mengambil uang sebesar Rp.48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah);
Pada tanggal 04 September 2014, terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga mengmbil uang sebesar Rp.4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwaseharusnya uang siswa yang terkumpul tersebut untuk pembelian 1 (satu) pasang kostum olah raga, baju batik, ikat pinggang, topi serta dasi, tetapi karena ingin memperoleh keuntungan dari pengadaan pakaian seragam siswa tersebut sehingga terdakwa tidak mengadakan dan membagikan baju batik, ikat pinggang, topi serta dasi kepada siswa,sehingga keuntungan yang telah terdakwa peroleh dari kegiatan pengadaan pakaian siswa tahun 2014/2015 adalah sebesar Rp.18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No Nama Barang Harga (Rp) Jumlah Siswa Jumlah Uang (Rp) 1. Baju Batik 55.000 180 9.900.000 2. Topi 15.000 180 2.700.000 3. Dasi 10.000 180 1.800.000 4. Ikat Pinggang 25.000 180 4.500.000 Jumlah 18.900.000
Bahwa selanjutnya untuk dana iuran seragam siswa baru Tahun Ajaran 2015/2016,terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA telah meminjam uang dari bendahara pengadaan seragam siswa baru sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sampai dengan saat ini uang tersebut tidak dikembalikan.
Bahwa total iuran seragam siswa baru Tahun Ajaran 2013/214 s/d Tahun Ajaran 2015/2016 yang diperuntukan untuk pengadaan seragam yang telah terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga pergunakan untuk kepentingan pribadiadalah sebesar Rp.96.140.000,- (sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
BANTUAN SISWA MISKIN/PROGRAM INDONESIA PINTAR (BSM/PIP) TA.2015
Bahwa SMP Negeri I Ndona mengusulkan/mengajukan nama-nama siswa calon penerima BSM/PIP tahun 2015, sebanyak 160 (seratus enam puluh) siswa, sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara online langsung ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta yang selanjutnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan surat keputusan tentang siswa yang layak menerima dana BSM/PIP tahun 2015, dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa untuk bisa diajukan guna menerima dana BSM/PIP tahun 2015 tersebut secara garis besar adalah siswa yang ekonomi orangtuanya miskin yang dibuktikan dengan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari Dinas Kesehatan.
Bahwa selanjutnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Keputusan tentang Siswa Yang Layak Menerima Dana BSM/PIP tahun 2015, yang bersumber dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI sebagaimana yang termuat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan Tahun Anggaran 2015 nomor : SP DIPA-023.03.1.666032/2015 tanggal 14 November 2014 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan Tahun Anggaran 2015 nomor : DIPA-023.03.1.666032/2015 pada Unit Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan dan Dana tersebut diperuntukkan untuk Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin(BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Direktur Pembinaan SMP Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Bahwa Penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015 ke SMPN 1 Ndona dilakukan sebanyak 6 (enam) tahap yaitu tahap 2 (dua) sampai dengan tahap 7 (tujuh) dengan jumlah seluruhnya 160 (seratus enam puluh) siswa.Sesuai dengan Juknis PIP bahwa masing-masing siswa menerima dana bantuan siswa miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas 7 (tujuh) dan kelas 8 (delapan) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa dan untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa mengetahui secara pasti bahwa dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015untuk SMPN 1 Ndona telah ada pada rekening Bank BRI Unit Marilonga maka sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015, dan pasal 10 ayat (9) Perjanjian kerjasama antara BRI dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) nomor : 1081/C3/KP/2015 bahwa penerima dana BSM/PIP yang berada didaerah terpencil dan sulit mengakses unit kerja BRI diperbolehkan untuk mencairkan dana BSM/PIP secara kolektif;
Bahwaterdakwa Drs Vinsensius Mbangga dengan niat/tujuan memperolah keuntungan dari dana BSM/PIP telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Sekolah yang menurut petunjuk teknis dalam keadaan tertentu dapat mencairkan dana tersebut secara kolektif telah memalsukan persyaratan-persyaratan pencairan dana secara kolektif seolah-olah persyaratan tersebut asli diantaranya menandatangani surat kuasa dari orang tua siswa penerima bantuan, lalu mengajukan surat persetujuan pencairan BSM/PIP kolektif Kepada Dinas PPO Kab. Ende. Kemudian atas dasar Surat Persetujuan Pencairan BSM/PIP kolektif yang dikeluarkan oleh Dinas PPO Kab. Ende yang ditandatangani oleh saksi Petrus Guido No selaku Kepala Dinas PPO Kab. Ende, terdakwa melakukan pencairan dana BSM/PIP tahun 2015 untuk SMPN 1 Ndona;
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi oleh terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA sebelum melakukan pencairan di Bank BRI Unit Marilonga adalah antara lain :
Surat Pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala sekolah/guru.
KTP Kepala Sekolah/Guru untuk melakukan pencairan dana BSM/PIP secara kolektif.
Surat Keterangan Sekolah berisi daftar nama penerima BSM/PIP serta rekening penerima masing-masing.
Copy lembar biodata halaman rapor masing-masing penerima dana BSM/PIP.
Surat Kuasa dari masing-masing orangtua/wali penerima dana BSM/PIP kepada Kepala Sekolah/Guru.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi siswa penerima beasiswa miskin berupa nomor dan nama Acc, sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang, dengan jumlah dana sebesar Rp. 115.125.000, (seratus lima belas juta seratus dua puluh lima rupiah), namun yang telah dicairkan oleh terdakwa sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) siswa, dengan jumlah dana sebesar Rp. 98.250.000 (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 28 (dua puluh delapan) Siswa belum dicairkan dari Rekening Vartual pada Bank BRI dengan jumlah dana yang belum dicairkan sebesar Rp. 16.875.000 (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 15 Oktober 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA 2015 untuk 65 (enam puluh lima) siswa sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
Pada tanggal 20 Oktober 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA. 2015 untuk 11 (sebelas) siswa sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 23 November 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA. 2015 untuk 56 (lima puluh enam) siswa sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa total keuangan SMPN 1 Ndona yang berada dalam penguasaan terdakwa dan telah digelapkan oleh terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga selaku Kepala Sekolah yang terdiri dari dana Block grant Pendampingan Kurikulum TA 2013/2014, dana Komite Sekolah TA 2013 s/d 2016, Dana Iuran Sekolah Siswa Baru TA 2013 s/d 2016 adalah sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No Peruntukan Dana Jumlah Kerugian (Rp.) 1 BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014 22.000.000 2 Dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 96.140.000 3 Dana iuran seragam siswa baru : tahun pelajaran 2013/2014 12.565.000 tahun pelajaran 2014/2015 18.900.000 tahun pelajaran 2015/2016 2.000.000 4 Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015 98.250.000 Total Kerugian Negara Rp.249.855.000;- Dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dari surat dakwaan dan selanjutnya melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. WILHELMUS MBA, S.PD.MA,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa jabatan saksi sekarang saat ini adalah sebagai Kepala Sekolah pada SMP Negeri 1 Ndona kab. Ende, sejak tanggal 20 Januari 2016 menggantikan terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga ;
Bahwa yang menjabat sebagai kepala sekolah sebelum saksi yakni terdakwa Drs. VINSENSIUS MBAGGA, yang menjabat sejak tahun 2012 sampai dengan bulan Januari 2016;
Bahwa pada SMP Negeri 1 Ndona memiliki Komite sekolah dengan pengurus dipilih oleh orang tua siswa melalui rapat orang tua siswa, dan disahkan oleh kepala sekolah;
Bahwa tugas dari dari pengurus komite adalah membantu sekolah dalam hal melancarkan kegiatan proses belajar mengajar dan kebutuhan sekolah lainnya.
Bahwa sumber uang komite sekolah berasal dari iuran orang tua siswa, dan besaran uang komite ditentukan melalui rapat pengurus komite dan dibuat dalam bentuk surat edaran untuk orang tua murid dan untuk iuran dan setelah dana komite tersebut dikumpulkan/dibayarkan oleh siswa ataupun orang tua siswa kepada bendahara penerimaan siswa baru, kemudian dari bendahara penerimaan barulah dana komite tersebut diserahkan kepada bendahara komite sekolah.
Bahwa setelah dana komite terkumpul dibendahara komite sekolah, dana komite sekolah tersebut disimpan oleh bendahara komite di brankas sekolah.
Bahwa Dana komite sekolah tersebut dipergunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan RAPBS (rencana anggaran belanja sekolah) yang dibuat oleh pengurus komite dari hasil rapat pengurus komite bersama kepala sekolah, RAPBS dibuat satu kali untuk satu tahun ajaran;
Bahwa yang saksi ketahui Susunan Pengurus Komite SMP N 1 Ndona pada tahun 2013 s/d 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMP N 1 Ndona nomor : 07/I 24.32/SMPN.1/KP/2013, tanggal 24 Juni 2014 tentang penetapan pengurus komite SMP Negeri 1 Ndona periode 2013/2014 sampai dengan 2016/2017 adalah sebagai berikut :
1. MAXIMUS ROLLE : Ketua
2. HAJI DAUD BALO (almarhum) : Wakil Ketua
3. YOHANIS SADO : Sekretaris 1
4. JOHANES CH. MINGGU, S.Pd. (almarhum) : Sekretaris 2
5. HAJI USMAN A.LY : Bendahara 1
6. KRISTINA MORE : Bendahara 2
7. LAURENSIUS M. WALI : Anggota
8. RUSLAN SOLO, A.Md : Anggota
9. ANDREAS SAWA : Anggota
10. LOENARDUS JAGA : Anggota
Bahwa pada saat dilakukan serah terima kepala sekolah dari terdakwa tidak pernah menjelaskan kepada saksi terkait penggunaan dana komite, namun setelah saksi menjabat Kepala Sekolah menggantikan terdakwa, barulah bendahara komite KRISTINA MORE menyampaikan kepada saksi terkait adanya penyalahgunaan keuangan dana komite sekolah oleh terdakwa ;
Bahwa pada awal saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri I Ndona menggantikan terdakwa, saksi memerintahkan bendahara komite untuk membuat buku inventaris barang yang berisi barang barang yang dibeli menggunakan dana BOS, dana Komite dan buku inventaris barang yang sudah rusak;
Bahwa pada bulan Februari 2016 bendahara komite menyampaikan kepada saksi bahwa ada barang yang seharusnya dibeli dengan menggunakan dana komite namun barangnya tidak ada dan pekerjaan yang dibiayai dengan dana komite namun tidak dikerjakan;
Bahwa setelah saksi mendengar penyampaian dari bendahara komite tersebut selanjutnya saksi mengambil langkah yaitu saksi bersurat kepada Bupati Ende dengan tembusan inspektorat Ende dan terdakwa Drs. VINSENSISU MBAGGA;
Bahwa saksi juga pernah melakukan pendekatan dengan terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA, dengan tujuan agar keuangan sekolah yang sudah dipergunakannya untuk segera dikembalikan;
Bahwa setelah terdakwa tidak mengembalikan uang yang telah dipergunakannya, saksi membuat surat nota tagihan yang ditujukan kepada terdakwa, yang pertama nota tagihan tanggal 28 april 2016 dan nota tagihan yang kedua yakni surat nomor 274/124.32/SMPN.1/KU/2016 tanggal 27 mei 2016 namun sampai saat in i belum dikembalikan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah mengembalikan sebagian uangnya sebesar Rp. 1.200.000,- dan diserahkan kepada bendaha komite;
Bahwa berdasarkan laporan dari bendahara komite, dana komite yang disalah gunakan oleh terdakwa yakni :
1. Untuk Dana untuk Pengerjaan lapangan upacara dan lapangan basket tahun 2013 sebesar Rp. 30.000.000, uang tersebut diambil pada tanggal 15 Juli 2013.
2. untuk Dana untuk Pembelian 1 Unit Laptop merk Thosiba tahun 2013 sebesar Rp. 6.000.000, uang tersebut diambil pada tanggal 30 juli 2013.
3. Untuk Dana untuk Pembelian 2 buah LCD tahun 2014 @ Rp 6.500.000,- seluruhnya sebesar Rp. 13.000.000, uang tersebut diambil pada tanggal 29 Agustus 2014.
4. Untuk Pinjam pakai/kas bon Tahun 2014 Rp. 8.325.000,- uang tersebut diambil pada tanggal 21 juni 2014.
5. Untuk Dana untuk Pembelian 1 unit ac tahun 2015 sebesar Rp. 3.750.000, uang tersebut diambil pada tanggal 21 September 2015.
6. Untuk Pinjam pakai tahun 2015 sebesar Rp. 11.675.000,- uang tersebut diambil pada tanggal 29 juni 2015.
7. Untuk Dana untuk Pinjam Sementara dana Komite pada tahun 2016 sebesar Rp. 24.590.000, uang tersebut diambil pada tanggal 20 Januari 2015.
Bahwa total keselurahan dana komite yang disalah gunakan oleh terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri I Ndona, sebesar 96.140.000,- (sembilan puluh enam juta seratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa sampai dengan saat ini fisik pekerjaan dan barang barang tersebut tidak ada di sekolah dan tidak ada laporan pertangung jawaban keuangannya ;
Bahwa pada awalnya saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri I Ndona, saksi tidak mengetahui terkait dana BSM/PIP 2015 yang diperuntukkan untuk sisiwa di SMP Negeri 1 ndona, namun pada bulan Mei 2016 petugas dari dinas PPO Propinsi NTT menanyakan laporan pertanggung dana BSM 2015 kepada saksi, kemudian sekitar bulan Juni 2016 Dari Dinas PPO bidang SMP Kab. Ende menanyakan laporan pertanggungjawaban dana BSM 2015;
Bahwa langkah saksi setelah mengetahui adanya dana BSM tahun 2015, saksi menanyakan kepada para guru serta pegawai dan siswa pada SMP Negeri 1 Ndona perihal penyaluran dana BSM/PIP tahun 2015, akan tetapi seluruh guru/pegawai dan siswa menyampaikan bahwa pada tahun 2015 tidak pernah mendapat/ menerima dana BSM/PIP.
Bahwa saksi baru mengetahui kalau dana block grant untuk SMP negeri 1 Ndona setelah penyampaian bendahara dana BOS SMP Negeri 1 Ndona EMILIANA AURELIA RANYE telah dicairkan dan dipergunakan oleh kepala sekolah (terdakwa) tanpa ada laporan pertanggung jawaban keuangannya sebesar Rp. 22.000.000,-;
Bahwa menurut saksi dana tersebut diperuntukkan untuk pendampingan kurikulum 2013 untuk guru-guru lima sekolah imbas dalam rayon ndona yakni SMP negeri 1 ndona, SMP Negeri 2 Ndona, SMPK Wolotopo, SMPK Santo Antonius, dan SMPK Santo Gabriel Ndona ;
Bahwa saksi juga pernah dilaporkan oleh Bendahara Komite Kristina More, terkait dengan penggunaaan dana iuran seragam siswa yang digunakan oleh terdakwa sebanyak Rp. 69.500.000, namun terkait peruntukkannya yakni pengadaan seragam siswa baru saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa tugas kepala sekolah selain sebagai pengelola Sekolah, kepala Sekolah juga bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan keuangan sekolah, termasuk dana bantuan siswa mikin/program indonesia pintar (BSM/PIP), dana blockgrand, dana iuran seragam siswa baru.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan khususnya yang berkaitan dengan keterangannya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
2. SOFIANA NURJANAH, M.T.I,
Bahwa jabatan saksi pada Seksi Program Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaaan SMP, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI Tahun 2015, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMP, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, nomor : 27/C3/KP/2015, tanggal 12 Januari 2015, tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Keuangan Pada Dirbin SMP T.A 2015 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
a. Menyusun rencana kegiatan dalam rangka mensukseskan penyaluran dana PIP.
b. Melaksanakan seluruh kegiatan yang direncanakan atas arahan dan kebijakan dari pimpinan, mulai dari kepala seksi hingga direktur jenderal.
c. Merancang sistem-sistem komputerisasi yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan.
d. Menunjuk Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan yang berlaku.
e. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Bahwa yang membidangi dan mengelola dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA. 2015 adalah Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (Direktorat PSMP)
Bahwa penetapan sasaran penerima dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015, adalah mengacu pada kriteria kemiskinan dari Kementrian Sosial antara lain anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS), anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yang tinggal di panti asuhan, sasaran Program Indonesia Pintar yang bersal dari siswa baru lulus Sekolah Dasar dan melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama dan juga tercatat sebagai siswa pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemdikbud.
Bahwa Penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015 ke SMPN 1 Ndona di lakukan sebanyak 6 (enam) tahap yaitu tahap 2 sampai dengan tahap 7, dan setiap kali tahap penyaluran dilakukan bersama dengan SMPN lain seluruh Indonesia, melalui Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bahwa untuk SMP Negeri 1 Ndona penerima dana BSM/PIP seluruhnya 160 siswa dengan rincian sebagai berikut :
Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 1310/C3/KP/2015, bulan juni 2015, tahap II TA 2015 untuk SMP negeri ndona sebanyak 55 (lima puluh lima) siswa.
Sesuai Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 1405/C3/KP/2015, tanggal 30 Juni 2015, tahap III TA 2015, sebanyak 8 siswa
Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 1487/D3/KP/2015, tanggal 10 Juli 2015, tahap IV TA 2015 sebanyak 28 siswa.
Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 1681.2/D3/KU/2015, tanggal 29 Juli 2015, tahap V TA 2015, sebanyak 63 siswa.
Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 1986/D3/KU/2015, tanggal 24 Agustus 2015, tahap VI TA 2015, sebanyak 3 siswa.
Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor :2153/D3/KU/2015, tanggal 10 September 2015, tahap VII TA 2015, sebanyak 3 siswa.
Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 1986/D3/KU/2015, tanggal 24 Agustus 2015, tahap VI TA 2015, sebanyak 3 siswa.
Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor :2153/D3/KU/2015, tanggal 10 September 2015, tahap VII TA 2015, sebanyak 3 siswa.
Bahwa siswa menerima dana bantuan (BSM)/(PIP) untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa dan untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa setelah dilakukan mekanisme penetapan penerima bantuan direktorat melanjutkan ke mekanisme penyaluran sebagaimana juknis 2015 yang telah ditetapkan Mekanisme Penyaluran sebagai berikut:
1. Direktorat teknis menyampaikan daftar penerima BSM/PIP 2015 ke lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening.
2. Direktorat Teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan surat keputusan direktur.
3. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di lembaga penyalur.
4. Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) kepada lembaga penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke rekening penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjiankerjasama antara direktorat teknis dengan lembaga penyalur.
5. Direktorat teknis menginformasikan daftar siswa penerima kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan surat keputusan penerima.
6. Dinas pendidikan Kab/kota menginformasikan daftar penerima ke sekolah sekolah diwilayahnya.
7. Peserta didik sesuai daftar penerima yang tercantum alam surat keputusan dapat mengambil/mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur.
Bahwa Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada penerima dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.
Bahwa dana bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia (BSM/PIP) TA. 2015 untuk SMPN 1 Ndona, bersumber dari Daftar Isian Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan SMP kementrian pendidikan dan kebudayaan RI
Bahwa syarat Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik di lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
Membawa dokumen:
a. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga
b. Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
c. KTP orang tua/wali
Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh lembaga penyalur.
Untuk siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.
Bagi penerima PIP yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.
Bagi penerima PIP yang menggunakan virtual account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
Penerima kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur;
Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa; Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Bahwa apabila sekolah yang jaraknya dengan lembaga penyalur masih mudah dijangkau maka tidak diperbolehkan melakukan pencairan secara kolektif.
Bahwa menurut saksi Dana bantuan siswa miskin (BSM) /Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015 untuk SMP Negeri 1 Ndona sebesar Rp 115.125.000,- (seratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa menurut saksi dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015 untuk SMPN 1 Ndona Kab. Ende yang sudah dicairkan sesuai Database SIPINTAR yakni :
Pada tanggal 15 Oktober 2015 di cairkan Rp. 48.000.000.- untuk 65 siswa
Pada tanggal 20 Oktober 2015 di cairkan Rp. 8.250.000.- untuk 11 siswa.
Pada tanggal 23 November 2015 di cairkan Rp. 42.000.000.- untuk 56 siswa.
Sehingga yang sudah di cairkan adalah Rp. 98.250.000.- untuk 132 siswa, sedangkan sebanyak 28 siswa belum mencairkan dari Rekening Virtual pada Bank BRI yakni sejumlah Rp.16.875.000.-,
Bahwa menurut saksi Pemanfaatan dan Larangan Dana PIP yakni :
Program BSM/PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana bantuan diberikan langsung kepada siswa dengan untuk pemanfaatan sebagai berikut:
1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2. Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
3. Transportasi siswa ke sekolah;
4. Uang saku siswa ke sekolah;
5. Biaya kursus/les tambahan.
Sedangkan larangan Penerima BSM/PIP tidak diperkenankan menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan, antara lain: judi, narkoba, miras dan tindakan negatif lainnya.
Bahwa menurut saksi sesuai dengan Juknis, Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif di lakukan paling lambat 10 hari kerja setelah pencairan kolektif kepada Dinas Pendidian Kabuaten/Kota, maka apabila penerima kuasa tidak memberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan dalam kurun waktu 5 hari kerja setelah pencairan maka hal tersebut melanggar Juknis termasuk apabila dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa menurut saksi Kepala Sekolah SMPN 1 Ndona (terdakwa) yang telah melakukan pencairan secara kolektif dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015 maka laporan pertanggungjawaban harus dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan khususnya yang berkaitan dengan keterangannya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya
3. PETRUS GUIDO NO, SH,
Bahwa jabatan saksi saat ini adalah sebagai Kadis PPO Kab. Ende sesuai dengan surat keputusan Bupati Ende
Bahwa benar tugas dan kewajiban saksi selaku Kepala Dinas PPO Kab. Ende terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahun 2015 pada SMPN 1 Ndona adalah memantau dan mengevaluasi tentang penyaluran bantuan BSM/PIP sesuai dengan sasaranya.
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas PPO Kab. Ende pada bulan Oktober dan November tahun 2015 pernah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada kepala sekolah agar selektif dalam pemilihan siswa untuk calon penerima dana BSM/PIP Tahun 2015.
Bahwa pengusulan/pengajuan nama-nama siswa calon penerima BSM/PIP tahun 2015 dilakukan oleh operator sekolah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara online langsung ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta yang selanjutnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan surat keputusan tentang siswa yang layak menerima dana BSM/PIP tahun 2015.
Bahwa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa untuk bisa diajukan guna menerima dana BSM/PIP tahun 2015 tersebut secara garis besarnya adalah siswa yang ekonomi orangtuanya miskin yang dibuktikan dengan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari Dinas Kesehatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah siswa SMPN 1 Ndona yang diajukan oleh pihak sekolah kepada Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta untuk mendapatkan dana BSM/PIP TAHUN 2015,
Bahwa setelah dilakukan pengusulan oleh sekolah-sekolah secara online ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta termasuk SMP Negeri I Ndona, selanjutnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan SK dikirim ke Dinas PPO Kabupaten Ende dan kemudian Dinas PPO Kabupaten Ende menyampaikan kepada sekolah-sekolah berkaitan dengan proses pencairan dana BSM/PIP tahun 2015, dan mekanisme pencairanya yaitu pencairan dilakukan secara kolektif oleh Kepala Sekolah kemudian dibagikan kepada siswa/penerima BSM/PIP dan pencairan dilakukan oleh siswa/calon penerima BSM/PIP sendiri di Bank yang ditunjuk dan dibimbing oleh guru baik kepala sekolah atau guru bantu.
Bahwa dalam proses pencairan yang dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah dengan membawa serta persyaratan ke Bank yang ditunjuk kemudian dibagikan kepada siswa penerima dengan tidak melakukan pemotongan, dan ada juga pencairan dilakukan oleh siswa penerima BSM/PIP itu sendiri di Bank yang ditunjuk dengan membawa persyaratan dan dibimbing oleh guru.
Bahwa terkait dengan pencairan dana BSM/PIP tahun 2015 secara kolektif oleh terdakwa atas dasar surat persetujuan pencairan BSM/PIP kolektif yang dikeluarkan oleh Dinas PPO Kab. Ende yang ditandatangani oleh saksi selaku Kadis PPO Kab. Ende dengan surat nomor nomor : PPO.420.III.01/2504/2015 tertanggal 10 September 2015 perihal Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP 2015, dengan pertimbangan bahwa terdakwa selaku kepala sekolah saat itu harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam proses pencairan tersebut.
Bahwa pertimbangan saksi mengeluarkan surat Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP 2015, adalah apabila kepala sekolah SMPN 1 Ndona Drs. VINSENSIUS MBANGGA (terdakwa) setelah melakukan pencairan dana BSM/PIP tahun 2015 segera dibagikan kepada siswa penerima secara utuh tidak ada pemotongan dan juga apabila dalam proses pencairan dana BSM/PIP dilakukan oleh siswa sendiri maka pertimbangan saksi adalah akan mengganggu proses pembelajaran bagi siswa itu sendiri ;
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Drs. VINSENSIUS MBANGGA (terdakwa) sebelum melakukan pencairan di Bank BRI Unit Marilonga adalah antara lain :
Surat Pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala sekolah/guru.
KTP kepala sekolah/guru untuk melakukan pencairan dana BSM/PIP secara kolektif.
Surat keterangan sekolah berisi daftar nama penerima BSM/PIP serta rekening penerima masing-masing.
Copy lembar biodata halaman rapor masing-masing penerima dana BSM/PIP.
Surat kuasa dari masing-masing orangtua/walipenerima dana BSM/PIP kepada kepala sekolah/guru.
Bahwa mengacu kepada Juknis tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015, dan pasal 10 ayat (9) Perjanjian kerjasama antara BRI dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) nomor : 1081/C3/KP/2015 bahwa penerima dana BSM/PIP yang berada didaerah terpencil dan sulit mengakses unit kerja BRI diperbolehkan untuk mencairkan dana BSM/PIP secara kolektif;
Bahwa kewajiban terdakwa seharusnya setelah melakukan pencairan secara kolektif dalam jangka waktu 10 hari terdakwa harus membuat laporan kepada Kadis PPO Kab. Ende, namun sampai saat ini terdakwa tidak pernah melaporkan pencairan kolektif dana BSM/PIP tahun 2015 ;
Bahwa menurut saksi jika dana BSM/PIP tahun 2015 untuk siswa SMPN 1 Ndona setelah dilakukan pencairan secara kolektif oleh terdakwa yang kemudian dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sudah menyalahi aturan dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan khususnya yang berkaitan dengan keterangannya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
EMILIANA AURELIA RANYE, alias RELI,
Bahwa saat ini saksi bertugas sebagai pegawai tata usaha pada SMP Negeri 1 Ndona Ende, saksi juga menjabat sebagai Bendahara dana BOS (biaya operasional Sekolah dan diangkat menjadi bendahara dana BOS sejak dari tahun 2013 atas dasar Surat Penunjukan dari terdakwa selaku kepala sekolah saat itu dan surat penunjukan tersebut diperbaharui setiap tahunnya ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku bendahara BOS yakni, menerima, menyimpan, mengelola dan membuat pertanggungjawaban terkait dana BOS yang diterima pada SMP negeri 1 Ndona dan dalam Pelaksanaan tugas saksi bertangung jawab kepada kepala sekolah.
Bahwa Rekening dana BOS milik SMP Negeri 1 Ndona ada pada Bank NTT dengan nomor rekening : 004 02. 01. 006291 – 7 an. Dana Bos SMP Negeri 1 Ndona ;
Bahwa pada tanggal 25 November 2014 ada dana masuk sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)melalui rekening rekening dana BOS, saksi diberitahu oleh terdakwa selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Ndona bahwa ada dana yang masuk kedalam rekening dana BOS untuk kegiatan pendampingan kurikulum 2013 di rayon Ndona ; dana tersebut sudah dicairkan oleh terdakwa pada tanggal 5 Desember 2014, dengan cara saksi dipanggil oleh terdakwa di dalam ruang kepala sekolah, kemudian saksi diminta untuk menyiapkan buku tabungan dan slip penarikan, lalu saksi menulis dan menandatangani pada slip penarikan dan besaran dana yang akan ditarik yaitu sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ;
Bahwa setelah saksi menandatangi slip penarikan terdakwa menyampaikan bahwa terdakwalah yang akan mencairkannya di bank NTT cabang Ende, setelah dana tersebut dicairkan, seharusnya diserahkan kepada saksi selaku bendahara BOS akan tetapi uang tersebut oleh terdakwa disimpan/dipengangnya sedangkan bukunya langsung dikembalikan kepada saksi.
Bahwa benar menurut saksi setelah dana BOS tersebut dicairkan tidak pernah dilaksanakan kegiatan pendampingan kurikulum 2013 dana tersebut tapi terdakwa menyampaikan nanti akan dilaksanakan akan tetapi sampai sekarang tidak pernah dilaksanakann dan laporan pertangungjawaban keuangan dana pendampingan kurikulum 2013 tersebut tidak pernah dibuatkan ;
Bahwa sepengatahuan saksi SMP Negeri 1 Ndona memiliki Komite sekolah dengan nama komite SMP Negeri 1 Ndona, dan tugas dari pengurus komite yakni membantu sekolah dalam hal melancarkan kegiatan proses belajar mengajar mengajar dan kebutuhan sekolah lainnya tertutama kegiatan yang tidak didanai oleh pemerintah, sehingga sumber uang komite yakni berasal dari iuran orang tua siswa ;
Bahwa saksi mengetahui yang bertugas untuk menerima dana komite SMP Negeri 1 Ndona untuk T.A. 2013 s/d 2016 yakni bendahara komite yaitu saksi KRISTINA MORE.
Bahwa yang menjabat sebagai kepala sekolah pada periode tahun 2013 sampai dengan 2016yakni saudara Drs. VINSENSIUS MBAGGA.
Bahwa tahun 2013 pernah ada penyampaian dari bendahara dana komite sekolah yaitu saksi Kristina More bahwa ada kegiatan/pengerjaan lantenisasi lapangan upacara yang dananya bersumber dari dana komite sekolah dan uang untuk kegiatan tersebut sudah diambil oleh pak VINSENSIUS MBANGGA ;
Bahwa setahu saksi sampai sekarang pekerjaan lantenisasi lapangan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa setahu saksi dari penyampaian saksi Kristina More selaku bendahara Komite, terdakwa mengambil uang dana Komite pada bendahar komite untuk pembelian 1 Unit Laptop merk Thosiba tahun 2013, dana untuk Pembelian 2 buah LCD tahun 2014 dan dana untuk Pembelian 1 unit ac tahun 2015, akan tetapi saksi mengetahui kalau barang barang tersebut tidak pernah dibeli dan tidak ada di sekolah ;
Bahwa seingat saksi pada saat pembagian raport sekitar bulan Juni 2015 pada waktu itu ada pengumuman dari terdakwa selaku kepala sekolah saat itu yang menyampaikan bahwa ada beberapa siswa yang mendapat bantuan dana BSM dari pemerintah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan, khususnya terkait dengan keterangannya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
MAXIMUS ROLLE, aliasMAXI,
Bahwa saksi mengajar guru olah raga pada SMPK Santo Aloisius Wolotopo dan pada SMP negeri 1 Ndona menjabat selaku ketua Komite ;
Bahwa Sesuai surat Keputusan Kepala SMPN 1 Ndona yang saat ini menjadi terdakwa tentang Penetapan Pengurus Komite SMP Negeri 1 Ndona, Masa jabatan saksi sebagai Ketua Komite sekitar tahun ajaran 2013/201 sampai dengan tahun ajaran 2016/2017.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Komite yakni:
a. Berperan sebagai pemberi pertimbangan dan pendukung dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan SMPN 1 Ndona.
b. Berperan sebagai pengontrol dalam transparansi penyelenggara pendidikan dan pengelolaan keuangan komite maupun Biaya Operasional (BOS).
c. Berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat pada satuan pendidikan SMPN 1 Ndona dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan satuan pendidikan.
Bahwa dasar pembentukan komite sekolah adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor: 044/U/2002, tanggal 02 April 2002, tentang Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah.
Bahwa peran saksi sebagai Ketua Komite dalam Penerimaan, Pengelolaan dan Penggunaan keuangan pada Komite pada SMP N 1 Ndona adalah memantau, memantau dan megawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan Komite, namun dalam pelaksanaannya saksi sering tidak dilibatkan dalam pengelolaan uang komite sekolah.
Bahwa besaran iuran komite para Murid SMP N 1 Ndona, berdasarkan kesepakatan orang tua Murid dan pengurus Komite pada rapat pengurus Komite SMP N 1 Ndona, yakni : tahun ajaran 2013/2014 dan 2014/2015 : Rp. 600.000.- pertahun dan tahun ajaran 2015/2016 : Rp. 500.000.- pertahun.
Bahwa setelah di terima oleh Bendahara Komite, uang tersebut di catat pada buku penerimaan oleh Bendahara Komite yaitu saksi KRISTINA MORE, Uang Komite yang diterima tersebut digunakan untuk pembayaran : (a) honor guru pegawai, (b) Insentif Guru tetap dan (c) Kebutuhan lain sesuai yang di tetapkan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah / RABS SMPN 1 Ndona yang di buat pada awal tahun ajaran.
Bahwa sesuai yang tercatat bendahara pada buku kas Komite, penerimaan iuran komite SMPN 1 Ndona tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 yakni :
Tahun pelajaran 2013/2014 : Rp.385.281.000.-
Tahun pelajaran 2014/2015 : Rp.339.520.000.-
Tahun pelajaran 2015/2016 : Rp.296.457.000.-
Bahwa berdasarkan penyampaian dari Kepala sekolah yang baru menggantikan terdakwa yaitu saksi WILHELMUS MBA, S.Pd.Mat dan bendahara Komite dana komite yang disalahgunakan oleh terdakwa saat menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Ndona yakni menyalahgunakan:
uang untuk pengerjaan lapangan upacara bendera dan lapangan basket sebesar Rp. 30.000.000.-
uang untuk pembelian 1 (satu) unit Laptop merek Thoshiba sebesar Rp. 6.000.000.-,
uang sebesar Rp. 8.325.000.- alasan meminjam.
uang untuk pembelian 2 (dua) buah LCD / Infocus sebesar Rp. 13.000.000.-,
uang untuk pembelian 1 unit AC sebesar Rp. 3.750.000.-, namun hingga saat ini belum ada pembelian AC tersebut.
uang alasan meminjam sebesar Rp. 24.590.000.-, dan baru di kembalikan sebesar Rp. 1.200.000.-, sisa pinjaman sebesar Rp. 23.390.000.- belum di kembalikan ;.
uang sebesar Rp.11.675.000.- alasan meminjam.
jumlah uang komite yang di salahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 96.140.000.-.
Bahwa dari penyampaian dari bendahara komite yaitu saksi KRISTINA MORE bahwa setiap penyerahan uang uang komite kepada terdakwa dibuatkan kwitansi penyerahan uang ;
Bahwa ketika saksi selaku ketua komite mengetahui adanya perbuatan menyalahgunakan keuangan komite kemudian saksi menemui terdakwa dan memintannya untuk segera mempertanggungjawabkan atas uang komite yang telah disalahgunakan tersebut;
Bahwa saksi juga mengetahui kalau kepala sekolah yang baru yaitu saksi WILHELMUS MBA, S.Pd. Mat pernah membuat Nota tagihan kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 28 April 2016 dan 27 Mei 2016;
Bahwa bentuk Pertanggung jawaban atas penggunaan uang Komite tersebut adalah dibuatkan laporan pertanggungjawaban berupa buku Kas yang di lampirkan dengan kwitansi pengeluaran, setiap akhir semester di adakan Rapat dengan orang tua Para Murid dan di umumkan terkait penggunaan dan pertanggung jawaban atas uang Komiter tersebut.
Bahwa terkait adanya penyalahgunaan gunaan uang komite oleh terdakwa tersebut, pada saat laporan pertanggung jawaban kepada Orangtua Siswa SMPN 1 Ndona, terdakwa hanya melaporkan terkait seluruh penggunaan uang Komite yang telah di terima, namun tidak di sampaikan terkait realisasi dari peruntukan uang Komite tersebut ;
Bahwa pada pertengahan tahun 2015, saksi di datangi oleh saksi JIMI SANTOSO (rekanan pengadaan seragam siswa/ pemilik Ud. MAHAMERU), dan saksi JIMI SANTOSO menanyakan kepada saksi terkait tunggakan pembayaran uang seragam siswa, terkait hal tersebut lalu saksi mendatangi terdakwa, lalu menyampaikan terkait hal tersebut dan memintanya untuk segera mempertanggungjawabkannya, lalu pada saat itu terdakwa membritahu saksi bahwa beberapa uang tersebut di gunakan oleh dirinya untuk membeli tanah, namun saksi tidak menanyakan secara detail terkait pembelian tanah tersebut ; .
Bahwa sesuai penyampaian dari Kepala Sekolah SMPN 1 Ndona yaitu saksi WILHELMUS MBA, S.Pd, selain dana komite terdapat juga beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh terdakwa saat menjabat sebagai kepala sekolah yakni :
Dana Blockgrand Pendampingan kurikulum 2013, namun saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya.
Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), namun saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya.
Uang pakaian seragam sekolah siswa kelas VII,VII dan IX, namun saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya.
Uang pinjaman sementara yang di ambil dari dana sumbangan almamater kelas IX tahun 2015 untuk gusur bukit ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan, khususnya terkait dengan keterangannya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
KRISTINA MORE,
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara 2 komite SMPN 1 Ndona sesuai dengan surat keputusan kepala sekolah SMPN 1 Ndona nomor : 07/124.32/SMPNN.1/KP/2013 tanggal 4 Juni 2013, dan Kepengurusan komite sekolah SMPN 1 Ndona tersebut berlaku untuk masa 4 tahun terhitung mulai tahun 2013/2014 sampai dengan tahun 2015/2016 ;
Bahwa tugas dan kewajiban saksi selaku bendahara 2 pada komite SMPN 1 Ndona adalah menerima iuran komite dari siswa, menyimpan dan mengeluarkan dari kas atas perintah kepala sekolah dan mengetahui ketua komite sesuai dengan kebutuhan.
Bahwa kedudukan terdakwa dalam kepengurusan komite sekolah adalah sebagai penanggung jawab, dan setiap akhir tahun dilakukan pertemuan dengan para orangtua wali murid siswa dan itu dilakukan secara rutin oleh komite sekolah bertepatan dengan pembagian rapor/pembagian amplop kelulusan siswa ;
Bahwa besarnya dana komite bagi setiap siswa antara lain adalah untuk tahun pelajaran 2013/2014 sebesar Rp. 600.000 per siswa, tahun pelajaran 2014/2015 sebesar Rp. 600.000 per siswa dan tahun pelajaran 2015/2016 besar iuran komite sebesar Rp. 500.000 per siswa ;
Bahwa penyetoran iuran komite dilakukan oleh para siswa dilakukan pada saat awal tahun pelajaran dan penyetoranya dilakukan sebanyak tiga tahap dengan penyetoran tahap I sebesar Rp. 200.000, tahap II sebesar Rp. 200.000 dan tahap III sebesar Rp. 200.000.
Bahwa saksi ditugaskan untuk menerima penyetoran iuran uang komite dari para siswa selaku bendahara komite dan setelah saksi menerima penyetoran iuran dana komite dari siswa saksi selaku bendahara 2 selalu memberikan kuitansi sebagai tanda bukti penyetoran kepada siswa dan selanjutnya saksi catat pada buku penerimaan iuran komite.
Bahwa setelah saksi menerima uang komite dari para siswa kemudian selanjutnya saksi catat dalam buku penerimaan iuran komite SMPN 1 Ndona selanjutnya Iuran uang komite saksi simpan di brankas sekolah yang tersimpan diruang tata usaha SMPN 1 Ndona ;
Bahwa setelah iuran uang komite terkumpul saksi selaku bendahara komite melaporkan secara lisan kepada kepala sekolah (terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA) dan setelah saksi melaporkan kepada terdakwa perihal tentang iuran uang komite selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa uang iuran komite yang ada digunakan sesuai dengan yang sudah diprogramkan ;
Bahwa saksi selaku bendahara komite mengetahui kalau terdakwa mulai menggunakan uang komite sekolah SMPN 1 Ndona yaitu pada tanggal 30 Juli 2013 dimana terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 6.000.000. dengan tujuan untuk membeli 1 buah laptop Toshiba yang saat ini laptop tersebut sudah rusak dan setelah membeli laptop nota pembelianya tidak pernah diserahkan kepada saksi ;
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2013 terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 30.000.000.- untuk lantainisasi lapangan upacara dan lapangan basket namun sampai dengan saat ini tidak pernah dilakukan ;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 terdakwa mengambil uang dari anggaran pembelian pakian (tercatat pada buku penerimaan pembelian pakian seragam siswa) bagi siswa baru sebesar Rp. 65.000.000, namun uang pakaian tersebut tidak diserahkan kepada rekanan pengadaan pakaian ;
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2013 terdakwa mengambil uang dari anggaran pembelian pakaian sebesar Rp. 2.500.000. untuk pembayaran harga pakaian seragam sekolah, topi, dasi, kaos kaki dan ikat pinggang ;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2014 terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite tahun 2013/2014 sebesar Rp. 8.325.000,- untuk pinjam pakai sementara sesuai dengan bukti kuitansi sampai saat ini tidak dikembalikan ;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2014 terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 13.000.000,- guna membeli 2 unit LCD namun sampai saat ini LCD tidak dibelikan ;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2015 terdakwa mengambil/meminjam uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 11.675.000,-namun belum dikembalikan ;
Bahwa pada, pada tanggal 12 September 2015 trerdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 3.750.000,- untuk pembelian 1 unit AC dan sampai saat ini AC tidak pernah dibelikan ;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2015 terdakwa mengambil uang dari pembelian seragam sekolah tahun ajaran 2015/2016 sebesar Rp. 2.000.000. pinjam pribadi, dan belum diklembalikan ;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2016 terdakwa mengambil uang dari kas iuran komite sebesar Rp. 24.590.000. untuk pinjam pakai pribadi namun pada tanggal 30 Mei 2016 terdakwa baru mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 1.200.000.
Bahwa belum dilakukan pertanggung jawaban oleh terdakwa atas penggunaan iuran komiite sekolah hingga terdakwa dimutasikan ke SMAN 1 Ende;
Bahwa selain dana komite terdakwa juga menggunakan keuangan lainya milik sekolah SMPN 1 Ndona ditahun 2013 sampai dengan bulan Januari 2016 yaitu berupa dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP), dana Musyawarah Guru Mata Pelajaran/dana Blockgrant pendampingan kurikulum 2013 TA.2014.
Bahwa saksi pernah disampaikan oleh saksi EMILIANA AURELIA RANYE selaku bendahara dana bos bahwa ada sejumlah dana masuk ke rekening dana bos SMPN 1 Ndona yang ada pada PT. Bank NTT Cabang Ende sebesar Rp. 22.000.000 dan saksi mengetahui pada tahun 2015 tidak pernah dilakukan kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 (K-13) untuk rayon wilayah kecamanat Ndona yang bertempat di SMPN 1 Ndona.
Bahwa dalam tahun pelajaran 2013/2014, selain iuran komite, masing-masing siswa juga menyetor uang sebesar Rp. 375.000. tercatat di buku penerimaan pembelian pakaian seragam untuk pembelian pakaian seragam nasional putih biru sebanyak 1 pasang, seragam pramuka sebanyak 1 pasang, kostum olahraga 1 pasang, baju batik, topi, dasi dan ikat pinggang.
Bahwa pakaian dan atribut lainya yang sudah dibagikan oleh pihak sekolah kepada para siswa diantaranya, seragam nasional putih biru, seragam pramuka, kostum olahraga, topi, dasi dan ikat pinggang sedangkan untuk baju motif/batik sampai dengan saat ini tidak dibagikan.
Bahwa untuk pembayaran pakaian serta atribut tersebut sudah saksi serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 65.000.000. sesuai dengan kuitansi tanda terima tertanggal 19 Agustus 2013 dan kemudian pada tanggal 7 Oktober 2013 penyetoran kedua kepada terdakwa dana seragam pakaian dan atribut sebesar Rp.2.500.000. jadi secara keseluruhan jumlah uang seragam serta atribut yang ada pada terdakwa sebesar Rp. 67.500.000.
Bahwa tidak semua pakaian seragam berupa seragam batik dibagikan kepada para siswa ditahun 2013/2014.
Bahwa sehubungan dengan hanya baju seragam batik saja yang tidak dibelikan ditahun pelajaran 2013/2014 dan keuangan yang sudah disetorkan oleh para siswa dalam tahun pelajaran 2013/2014 tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa
Bahwa sejumlah uang yang disetorkan/dikumpulkan oleh para siswa sebanyak 180 orang pada tahun pelajaran 2014/2015 sebesar Rp.290.000, persiswa untuk pembelian pakaian/kostum olahraga, baju motif/batik, topi, dasi dan ikat pinggang, namun hanya seragam olahraga saja sedangkan untuk topi, dasi dan ikat pinggang tidak dibelikan oleh terdakwa selaku kepala sekolah SMPN 1 Ndona.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara rinci berapakah harga dari masing-masing pakaian seragam olahraga, baju motif/batik, topi, dasi dan ikat pinggang karena terdakwa yang mengurusnya sendiri dan tidak pernah menyampaiakan kepada saksi dan juga kiutansi pembelian tidak pernah menyerahkan kepada saksi dan saksi sudah meminta kuitansi tersebut namun tidak pernah diserahkan.
Bahwa jumlah siswa baru SMPN 1 Ndona untuk tahun pelajaran 2015/2016 secara keseluruhan tahun pelajaran sebanyak 169 orang, sedangkan jumlah keuangan secara keseluruhan yang disetorkan oleh para siswa untuk pembelian beberapa pakaian serta perlengkapan sekolah lainya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa jumlah keuangan khususnya uang untuk pembelian beberapa pakaian serta perlengkapan sekolah yang lainya yang disetorkan oleh para siswa untuk tahun pelajaran 2013/2014, 2014/2015 adalah sebagai berikut total penerimaan untuk tahun pelajaran 2013/2014 sebesar Rp. 67.665.000 sedangkan total penerimaan untuk tahun 2014/2015 sebesar Rp. 52.200.000. sehingga jumlah total penerimaan seluruhnya tahun 2013/2014 dan 2014/2015 sebesar Rp. 119.865.000. sedangkan yang sisa Rp.165.000.digunakan untuk transportasi dan konsultasi kepada rekanan pengadaan pakaian.
Bahwa Pengadaan seragam di kelola sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah saat itu, lalu pada saat pengeluaran Kepala sekolah memerintahkan saksi untuk mencairkan dana seragam yang di terima lalu di buatkan Kwitansi penerimaannya. Namun pertanggung jawaban atas penggunaan dana seragam sekolah tersebut tidak pernah di sampaikan oleh terdakwa kepada saksi.
Bahwa bentuk pelaporan atas penggunaan dana iuran seragam siswa baru setahu saksi tidak ada, yang ada hanya penyerahan seragam oleh rekanan yang di bantu oleh guru atau pegawai SMPN 1 Ndona kepada siswa, yang tercatat dalam buku penyerahan seragam siswa baru.
Bahwa peran terdakwa selaku kepala sekolah SMPN 1 Ndona dalam pengelolaan dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2015/2016 yakni, semua pengeluaran dana Komite atas dasar perintah dari Kepala Sekolah, dan juga terdapat beberapa dana yang penggunaannya langsung di kelola oleh Kepala Sekolah (terdakwa) dan juga pelaporan penggunaan dana komite pada saat rapat komite di sampaikan langsung oleh Kepala Sekolah, sedangkan dalam pengelolaan dana iuran seragam siswa baru tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2015/2016, yakni Kepala Sekolah yang memerintahkan untuk mengeluarkan dana dan pengadaan seragam di kelola langsung oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa pernah menyampaikan bahwa akan mengembalikan dana yang telah di salahgunakannya, lalu pada tanggal 21 Oktober 2016, kepala sekolah SMPN 1 Ndona saksi WILHELMUS MBA, S.PD.MAT membuka rekening baru pada Bank NTT Cab. Ende, dengan nomor rekening : 004.02.02.448810-9, an. Dana Komite SMPN 1 Ndona, untuk menampung pengembalian dana dari terdakwa yang pernah disalahgunakan, lalu pada tanggal 29 November 2016 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 28.965.000.- (dua puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), sehingga total dana yang dikembalikan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 38.965.000.- (tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), sebagaimana yang yang tercantum pada buku rekening tersebut.
Bahwa sampai dengan saat ini dana yang sudah di kembalikan oleh Drs. VINSENSIUS MBANGGA sebesar Rp. 38.965.000.- (tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), masih tersimpan di rekening Bank NTT Cab. Ende dengan nomor rekening : 004.02.02.448810-9, an. Dana Komite SMPN 1 Ndona.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan khususnya yang berkaitan dengan keterangannya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
MARCORIUS JEMI SANTOSO,
Bahwa saksi adalah Pemilik Ud. MAHAMERU, dan sejak terdakwa menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 1 Ndona, memesan Pakaian Seragam sekolah serta kelengkapannya, Pakaian olahraga dan Pakaian Batik, untuk Siswa SMPN 1 Ndona di Ud. MAHAMERU, dan karena sudah merupakan langganan maka hal tersebut berlanjut hingga dirinya selesai menjabat sebagai kepala sekolah ;
Bahwa dalam pemesanan Pakaian sekolah serta kelengkapannya tidak dibuatkan kontrak ataupun ikatan tertulis, saat itu terdakwa sebagai Kepala sekolah SMPN 1 Ndona datang dan memesan secara langsung ;
Bahwa pemesanan yang di lakukan terdakwa di Ud. MAHAMERU pada tahun ajaran 2013/2014 dan 2014/2015 yakni :
a. Pada tahun Pelajaran 2013/2014, pemesanan untuk 183 siswa, masing-masing berupa, satu pasang seragam Nasional putih biru, satu pasang Seragam Pramuka, Satu pasang Kostum Olahraga, Satu buah Baju batik, satu buah topi, Satu buah dasi, satu buah Ikat Pinggang,
b. Pada tahun Pelajaran 2014/2015, pemesanan untuk 167 siswa berupa, Satu pasang Kostum Olahraga, Satu buah Baju batik,;
Bahwa harga dari masing-masing item pesanan terdakwa pada tahun ajaran 2013/2014 dan 2014/2015 yakni :
Satu pasang Seragam Nasional putih biru = Rp.75.000.-
Satu pasang Seragam Pramuka = Rp.80.000.-
Satu pasang Kostum Olahraga = Rp.80.000.-
Satu buah Baju batik = Rp.55.000.-
Satu buah Topi = Rp.15.000.-
Satu buah Dasi = Rp.10.000.-
Satu buah Ikat Pinggang = Rp.25.000.-
Sehingga Total harga pesanan pakaian tahun ajaran 2013/2014 = Rp.62.220.000. dan Total harga pesanan tahun ajaran 2014/2015 = Rp.29.700.000.-
Bahwa terdakwa pernah meminta untuk menulis harga satu stel kostum olahraga sebesar Rp. 90.000.- pada nota pemesanan, sedangkan harga sebenarnya dari saksi, dan pembayaran yang saksi terima adalah Rp. 80.000.- untuk satu stel seragam olahraga.
Bahwa pada tahun ajaran 2013/2014 yang saksi penuhi pemesanannya pada saat itu adalah Seragam Nasional putih-biru, seragam pramuka, topi, dasi dan ikat pinggang untuk 183 siswa, sedangkan yang lain saksi belum drop saat itu, karena masih ada tunggakan pembayarannya ;
Bahwa untuk baju batik sebanyak 177 siswa tahun ajaran 2013/2014 dan siswa sebanyak 167 Tahun ajaran 2014/2015 saksi tidak menyanggupi pemesannya hingga saat ini, karena masih terdapat tunggakan pembayaran oleh terdakwa,
Bahwa terdakwa tidak melakukan pemesanan Topi, dasi dan Ikat pinggang untuk siswa SMPN 1 Ndona angkatan 2014/2015.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan khususnya yang berhubungan dengan keterangannya;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
BERNABAS BUGA, S.Ag, alias NABAS :
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2014 sebagai kepala sekolah SMPK St. Aloysius Wolotopo ;
Bahwa tugas dan kewajiban saksi selaku kepala SMPK. St. Aloysius Wolotopo terkait dengan kegiatan serta pendanaan dari pada Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA.2014 sebagai pengajar sesuai dengan mata pelajaran yang saksi asuh dengan beban mengajarnya 6 jam dan sebagai pemimpin/kepala sekolah ;
Bahwa SMP Negeri I Ndona berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PPO Kabupaten Ende, nomor PPO. 420.III.01/1820/2014 tertanggal 4 September 2014 sebagai sekolah Induk Klaster dengan kepala sekolahnya terdakwa, sedangan sekolah imbas klaster yaitu SMPK St. Aloysius Wolotopo bersama dengan 3 SMP lainya masuk sekolah imbas antara lain SMPN 2 Ndona, SMPK St. Gabriel Ndona, SMPK St. Antonius Ndona ;
Bahwa mengenai pengajuan proposal blockgrant pendampingan kurikulum 2013 ke Dinas PPO Propinsi NTT saksi baru mengetahui pada saat pertemuan dengan sekolah-sekolah imbas klaster yang bertempat di SMPN 1 Ndona pada bulan September 2014 dan saat itu terdakwa menyampaikan persiapan pendampingan kurikulum 2013 sekolah induk dan sekolah imbas ;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan besarnya dana untuk kegiatan pendampiangan kurikulum 2013 Tahun Ajaran 2014 sebesar Rp. 22.000.000 dan ketika itu terdakwa menyampaikan agar kepada masing-masing sekolah siap mengutus peserta 9 guru mata pelajaran dan 1 guru Bimbingan Konseling (BK), dan terdakwa menyampaikan jadwal kegiatan menyusul setelah dana masuk rekening sekolah induk klaster, dalam hal ini rekening dana BOS SMP Negeri 1 Ndona ;
Bahwa yang termasuk dalam kegiatan sosialisai pendampingan kurikulum 2013 dengan menggunakan dana blockgrant pendampingan kurikulum 2013 TA.2014 adalah : sosialisasi tentang kurikulum 2013 itu sendiri, persiapan guru mata pelajaran tentang pelaksanaan kurikulum 2013 meliputi 9 guru mata pelajaran antara lain mata pelajaran Bahasa Indonesia, PPKN, IPS, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, Prakarya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan (PJOK) serta 1 orang guru Bimbingan Konseling (BK) ;
Bahwa sampai saat ini sebagai sekolah Induk Klaster SMP Negeri 1 Ndona dengan Kepala Sekolahnya adalah terdakwa, belum melakukan kegiatan blockgrant pendampingan kurikulum 2013 dengan sekolah-sekolah imbas klaster sebanyak 4 SMP diantaranya adalah SMPN 2 Ndona, SMPS St. Gabriel, SMP ST. Antonius Ndona dan SMPK St. Aloysius ;
Bahwa yang saksi ketahui anggaran/dana yang digunakan dalam kegiatan blockgrant pendampingan kurikulum 2013 TA. 2014 sebesar Rp. 22.000.000. menurut yang disampaikan oleh kepala sekolah induk klaster terdakwa kepada saksi bersumber dari Dinas PPO Propinsi NTT ;
Bahwa menurut saksi anggaran/dana blockgrant pendampingan kurikulum 2013 yang digunakan untuk kegiatan pendampingan kurikulum 2013 digunakan oleh terdakwa selaku kepala sekolah SMPN 1 Ndona sebagai Induk Klaster untuk kepentingan pribadinya adalah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
LUDGARDIS PARE,alias LUD,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai kepala sekolah saat saksi menjadi siswa di SMP Negeri I Ndona dan namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mulai masuk sekolah di SMPN 1 Ndona yaitu pada bulan Juli tahun 2014 dan duduk di kelas VII, kemudian pada tahun 2015 ada pengumuman dari sekolah yang disampaikan langsung oleh terdakwa sebagai Kepala Sekolah bahwa akan ada sumbangan/bantuan dari pemerintah untuk siswa miskin.
Bahwa dana bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar tahun 2015 tersebut diperuntukan bagi siswa yang ekonomi orangtuanya kurang mampu, dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut waktu itu tidak ada hanya dari sekolah mengusulkan nama saja, dan saksi termasuk salah satu siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah SMPN 1 Ndona sebagai calon penerima Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahap III tahun 2015 ;
Bahwa selain saksi sebagai salah satu calon penerima dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar tahun 2015 ada juga teman-teman saksi yang lainnya yang diusulkan oleh sekolah SMPN 1 untuk mendapatkan bantuan siswa miskin.
Bahwa setelah diusulkan oleh sekolah SMPN 1 Ndona untuk mendapatkan dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahap III tahun 2015 sampai dengan saat ini saksi belum menerimanya.
Bahwa seingat saksi terdakwa selaku Kepala Sekolah pernah menyampaikan untuk mengumpulkan foto copy KTP orangtua, foto copy halaman depan laporan pendidikan, surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa penerima BSM/PIP adalah benar-benar siswa yang bersekolah di SMPN 1 Ndona dan 1 lembar meterai 6000, yaitu pada saat saksi masih dikelas VIII yaitu pada tahun 2015 namun tanggal bulanya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa saat pengumuman untuk pengumpulan persyaratan tersebut diatas terdakwa tidak menyampaikan ada surat kuasa dari orangtua kepada terdakwa, namun hanya disuruh kumpul meterai 6000 sebanyak 1 lembar dan saksi tidak kenal dengan surat kuasa yang ditunjukan dipersidangan karena setahu saksi orangtua saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa diatas meterai 6000 tersebut ;
Bahwa dalam bulan Oktober dan November tahun 2015 baik saksi maupun teman-teman saksi tidak pernah disampaikan oleh terdakwa tentang pencairan dana bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM) tahap III tahun 2015
Bahwa terdawa Drs. VINSENSIUS MBANGGA selaku kepala sekolah setelah saksi dan teman-teman mengumpulkan semua dokumen yang diminta oleh terdakwa tidak pernah memberitahu/menyampaikan bahwa dana BSM/PIP tahap III tahun 2015 sudah dilakukan pencairanya ;
Bahwa sampai dengan saat sekarang ini saksi maupun teman-teman saksi belum menerima dana Bantuan Siswa Miskin /Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahun 2015 dari terdakwa ksaat menjabat kepala SMPN 1 Ndona ;
Bahwa pada saat masuk pertama sekolah pada SMPN 1 Ndona tahun 2014/2015 saksi pernah menyetorkan uang sebesar Rp. 670.000 untuk pembelian pakaian olahraga, baju motif/batik, topi, dasi dan ikat pinggang dan uang tersebut disetorkan kepada bendahara penerimaan murid baru ;
Bahwa pada saat saksi masuk pertama kali dikelas VII pada tahun 2014/2015 saksi juga menyetorkan iuran uang komite sebesar Rp. 600.000, tahap I sebanyak Rp.350.000, tahap ke II dan disetorkan kepada saksi KRISTINA MORE selaku bendahara komite sekolah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan khususnya yang berkaitan dengan keterangannya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
ASTUTI HAMIDalias ASTUTI,
Bahwa saksi mulai masuk sekolah di SMPN 1 Ndona yaitu pada bulan Juli tahun 2014 dan duduk di kelas VII, dan pada tahun 2015 ada pengumuman dari Kepala sekolah SMP Negeri I Ndona yang saat itu dijabat oleh terdakwa dengan mengatakan akan ada sumbangan/bantuan dari pemerintah untuk siswa miskin ;
Bahwa Dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar tahun 2015 tersebut diperuntukan bagi siswa yang ekonomi orangtuanya kurang mampu, dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut waktu itu tidak ada hanya dari sekolah mengusulkan nama saja.
Bahwa saksi termasuk salah satu siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah SMPN 1 Ndona sebagai calon penerima Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahap V tahun 2015, dan selain saksi ada juga teman-teman saksi yang lainnya yang diusulkan oleh sekolah SMPN 1 untuk mendapatkan bantuan siswa miskin.
Bahwa terdakwa saat menjabat sebagai kepala sekolah pernah mengumumkan tentang adanya BSM/PIP kepada saksi dan teman-teman saksi, lalu saksi menyampaikan kepada ibunya bahwa saksi diusulkan oleh sekolah untuk menerima bantuan BSM/PIP.
Bahwa setelah diusulkan oleh sekolah SMPN 1 Ndona untuk mendapatkan dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahap V tahun 2015 sampai dengan saat ini saksi belum menerima dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) 2015 dimaksud, dan berapakah besarnya dana tersebut saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa terdakwa selaku kepala sekolah SMPN 1 Ndona pernah menyuruh saksi untuk mengumpulkan foto copy KTP orangtua, foto copy halaman depan laporan pendidikan, surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa penerima BSM/PIP adalah benar-benar siswa yang bersekolah di SMPN 1 Ndona dan 1 lembar meterai 6000, yaitu pada tahun 2015 namun tanggal dan bulanya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa saat terdakwa menyampaikan persyaratan hyang dikumpulkan oleh saksi dan teman-teman, terdakwa tidak menyampaikan ada surat kuasa dari orangtua kepada terdakwa selaku kepala sekolah hanya disuruh kumpul meterai 6000 sebanyak 1 lembar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan surat kuasa yang diperlihatkan di persidangan karena setahu saksi orang tua saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa dimaksud ;
Bahwa setelah saksi mengumpulkan dokumen yang pernah dimintakan oleh terdakwa untuk memperoleh bantuan dana BSM/terdakwa selaku kepala sekolah saat itu tidak pernah memberitahu/menyampaikan bahwa dana BSM/PIP tahap V tahun 2015 sudah dilakukan pencairan di bank ;
Bahwa sampai saat sekarang ini saksi belum menerima dana Bantuan Siswa Miskin /Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahap V tahun 2015 dari kepala sekolah SMPN 1 Ndona yaitu terdakwa ;
Bahwa saat masuk pertama sekolah pada SMPN 1 Ndona tahun 2014/2015 saksi pernah menyetorkan uang sebesar Rp. 670.000. uang tersebut disetorkan kepada bendahara penerimaan murid baru dan saat itu saksi dikasih bukti tanda setoran berupa kuitansi.
Bahwa besarnya iuran komite yang saksi bayar dalam 1 tahun sebesar Rp. 600.000. dan dibayarkan/disetorkan sebanyak 2 tahap pembayaran yang pertama saat masuk pertama sekolah dibayar sebesar Rp. 350.000. kemudian tahap ke 2 dibayarkan pada bulan Januari tahun 2015 sebesar Rp. 250.000.dan disetorkan kepada saksi KRISTINA MORE selaku bendahara komite sekolah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, khususnya yang berkaitan dengan keterangannya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
ANASTASIA MBARI
Bahwa anak saksi atas nama saksi LUDGARDIS PARE masuk dan bersekolah pada SMPN 1 Ndona pada bulan Juli tahun 2014 dan duduk dikelas VII ;
Bahwa dalam sehari-hari saksi bekerja sebagai petani dan dalam tahun 2015 pernah disampaikan oleh anak saksi atas nama saksi LUDGARDIS PARE yang bersekolah pada SMPN 1 Ndona bahwa anak saya diusulkan sebagai salah satu siswa calon penerima dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahap III tahun 2015 ;
Bahwa setelah disampaikan oleh anak sebagai salah satu calon penerima dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar tahap III tahun 2015 pada sekolah SMPN 1 Ndona saat itu saksi merasa senang sekali karena bisa membantu anak saksi untuk keperluan sekolah ;
Bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2015 saksi diberitahu oleh anak saksi yaitu saksi Ludgardis Pare untuk mengurus serta mengumpulkan surat-surat berupa foto copy KTP orang tua, foto copy halaman depan laporan pendididkan, serta 1 lembar meterai 6000 ;
Bahwa saat saksi mengurus dan mengumpulkan kelengkapan untuk mendapatkan BSM/PIP bagi anak saksi, tidak ada surat kuasa dari saksi selaku orang tua siswa kepada Kepala Sekolah (terdakwa) diatas materai 6000, untuk mengambil pencairan dana BSM/PIP tahap III tahun 2015 pada PT. Bank BRI Cabang Ende Unit Marilonga ;
Bahwa setelah saksi melalui anak saksi mengumpulkan persyaratan yang dimintakan oleh terdakwa selaku kepala sekolah, anak saksi sampai saat ini belum pernah menerima dana BSM/PIP dari pihak sekolah SMP Negeri I Ndona dengan kepala sekolah saat itu adalah terdakwa ;
Bahwa menurut saksi dengan tidak dibagikan Dana BSM/PIP yang telah dicairkan kepada anak saksi, maka menurut saksi uang tersebut telah disalah gunakan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi selaku orang tua juga pernah mengumpulkan dana Komite sekolah untuk dikumpulkan melalui bendahara sekolah dan saksi pernah membayar uang sebesar Rp. 600.000, dan dibayarkan 2 (dau) tahap, namun saksi tidak mengetahui pengunaannya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, khususnya yang berkaitan dengan keterangannya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Drs. SISWO SUJANTO DEA alias SISWO, yang dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli diminta keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) T.A. 2015, dana BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 tahun anggaran 2014, dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2015/2016, dana Iuran Seragam Siswa Baru tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2015/2016, pada SMPN 1 Ndona Kabupaten Ende;
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai :
Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara/ Daerah pada Universitas PATRIA ARTHA, Makassar.
Staf Khusus Ketua Otorita Batam Bidang Keuangan Negara dan Kekayaan Negara.
Staf Ahli Direksi RS Kariadi Semarang Bidang Keuangan Negara
Bahwa Riwayat pekerjaan ahli antara lain:
Kepala Sub Direktorat Verifikasi, Direktorat Perbendaharaan.
Kepala Sub Direktorat Data dan Bimbingan Teknis pada Direktorat Perbendaharaan.
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Makassar II.
Kepala Pusat Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, BAKUN.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
Bahwa keahlian ahli adalah dalam bidang Hukum Keuangan Negara.
Bahwa Dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan instansi Pemerintah, sebelum diberlakukannya Paket undang-undang Bidang Keuangan Negara pada pokoknya adalah :
ICW (Indische Comptabiliteits Wet) yang merupakan Undang-Undang.
IAR (Instructie en verdere bepalingen voor Algemene Rekenkamer).
RAB (Regelen voor het Administratief Beheer).
Keputusan Presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN, terakhir Keppres No. 42 Tahun 2002. Disamping itu digunakan pula ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pendamping pedoman pelaksanan APBN, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003.Sebelumnya Keppres No. 16 Tahun 1994 dan beberapa Keppres perubahannya.
Berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Sedangkan pada saat setelah berlakunya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara adalah :
UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Perpres, PermenKeu, maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran.
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara.
Bahwa benar pengertian keuangan negara lebih lanjut di atur dalam Pasal 2 UU No 17 tahun 2003, yang meliputi :
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman.
Kewajiban negara untuk melaksanakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ke tiga.
Bahwa sesuai dengan konsep teoritis, tidak terdapat perbedaan antara Keuangan Negara dengan Keuangan Daerah. Dalam konsep Keuangan Negara, Pemerintah Daerah dianalogikan sebagai miniatur negara. Artinya, berbagai fungsi negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit;
Bahwa secara politis yang dimaksud dengan APBN/D adalah suatu kesepakatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang berisi rencana kerja yang dituangkan dalam bentuk uang;
Bahwa mengacu pada pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan Negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 Undang-undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bangunan organisasi dalam pelaksanaan anggaran setiap kementrian/ lembaga terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di instansi masing-masing. Selanjutnya, di bawah KPA terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
Bahwa pembagian kewenangan tersebut diatas, pada prinsipnya, menjamin terselenggaranya mekanisme check and balance (saling uji) antar pejabat pelaksana perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran. ;
Bahwa dalam konsep pengelolaan keuangan Negara, jabatan tersebut merupakan jabatan ex-officio, artinya terkait dengan jabatan struktural. Misalnya, KPA adalah Kepala Satker, yaitu selaku penangungjawab satuan kerja yang melaksanakan dan berkewajiban mewujudkan sebagian visi dan misi kementrian/ lembaganya, dan untuk itulah instansi dimaksud memperoleh alokasi anggaran.
Bahwa dalam pelaksanaan undang-undang (termasuk UU APBN), suatu penerimaan dinyatakan sebagai penerimaan negara bilamana memenuhi 3 unsur yaitu :
Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Dideklarasikan kepada masyarakat.
Dipaksakan pemungutannya.
Bahwa dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) T.A. 2015, dana BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 tahun anggaran 2014 merupakan dana yang di alokasikan dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) / Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Prov. NTT (APBD Prov. NTT) kepada Pemerintah Daerah/Kabupaten, secara jelas dana tersebut merupakan bagian dari Keuangan Negara.
Bahwa dana Komite Sekolah dan dana Iuran Seragam Siswa Baru merupakan pungutan yang berasal dari masyarakat yang dilakukan oleh sebuah instansi yang diberikan/memperoleh otorisasi/ijin dari Pemerintah dengan demikian pungutan tersebut merupakan pungutan yang dikategorikan sebagai Penerimaan Negara dan merupakan bagian dari Keuangan Negara .
Bahwa pungutan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam hal ini penerimaan negara bukan pajak, pada prinsipnya, harus mengikuti prosedur baku, yaitu disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara, baru sebagian dana yang digunakan untuk proses produksi dapat diajukan ke Kas Negara sesuai koefisien yang telah ditetapkan untuk dapat digunakan oleh instansi pengguna;
Bahwa secara prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan
Bahwa setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, harus didukung dengan bukti yang sah dan dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/ berwenang melakukan verifikasi/pengujian.
Bahwa hal yang harus dihindarkan terjadinya kerugian Negara dalam bentuk berkurangnya uang/barang milik Negara yang diakibatkan salah pengelolaan atau fraude;
Bahwa pengertian Kerugian Negara adalah kekurangan asset/ Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeure ;
Bahwa kekurangan asset/ kekayaan negara antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Bahwa keluarnya uang Negara yang tidak seharusnya dari Kas Negara dan disebabkan karena perbuatan melawan hukum pejabat pengelolanya merupakan Kerugian Negara.
Bahwa besarnya kerugian Negara (dalam hal ini dapat juga kas Sekolah-SMPN 1 Ndona) dengan jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas kas Sekolah-SMPN 1 Ndona.
Bahwa pada prinsipnya pengelolaan terhadap penerimaan dan pengeluaran negara yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus berdasarkan pada aturan baku yang dianut didalam pengelolaan keuangan negara. Atas dasar hal tersebut maka pengelolaan baik dari segi penerimaan maupun pengeluaran dan tata cara pertangungjawaban dana dana komite sekolah yang telah dipungut atas dasar otorisasi pejabat yang berwenang (mentri pendidikan nasional)
Bahwa pada prinsipnya setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan yang harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan.
Bahwa benar atas keterangan ahli yang dibacakan dipersidangan, terdakwa membenarkannya ;
2. Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM.,M.Kn. alias Achsin, yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli, telah memiliki Ijin Akuntan Publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 457/KM.1/2016 tentang Perpanjangan Izin Akuntan Publik Dr. M. Achsin, SE., SH., MM., Ak., CPA tanggal 30 Mei 2016 dan masih berlaku.
Bahwa saat ini ahli bernaung pada Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Busroni, Achsin dan Alamsyah (KBAA) Malang.
Bahwa Akuntan publik memiliki kewenangan melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara/ pemberian keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan :
Penjelasan Pasal 32 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan yang dimaksud “ secara nyata telah ada kerugian negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk.
Keputusan Mahkamah Agung nomor: 236 PK/PID.SUS/2014 dalam perkara korupsi atas nama tersangka Drs. Agustin Hardiyanto, SH., MH., MM. yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa lembaga yang berwenang untuk melaksanakan audit atas timbulnya kerugian keuangan Negara menurut UU no. 15 tahun 2006 adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Akuntan Publik (AP). Selanjutnya eksistensi Akuntan Publik sebagai auditor resmi untuk melakukan audit investigasi terhadap perkara korupsi yang diduga menimbukan kerugian keuangan Negara, dalam sistem hukum nasional dan dalam praktik peradilan sudah diakui.
Bahwa dari segi legalitas maupun otoritas lembaga Akuntan Publik dalam melaksanakan tugas audit/investigasi sudah diterima dan diakui dalam praktik.
Bahwa sesuai dengan pasal 2 dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: (a) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; (b) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; (c) Penerimaan Negara; (d) Pengeluaran Negara; (e) Penerimaan Daerah; (f) Pengeluaran Daerah; (g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; (h) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
Bahwa sesuai Pasal 2 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Pengertian Keuangan Daerah telah secara jelas telah diatur dalam pasal tersebut, artinya Keuangan Daerah termasuk dalam lingkup Keuangan Negara.
Bahwa UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 1 ayat (22) yang menyatakan bahwa, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa menurut Penjelasan Pasal 32 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan yang dimaksud “secara nyata telah ada kerugian negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, disebutkan Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bahwa sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 disebutkan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Bahwa cara menentukan kerugian keuangan Negara/daerah dalam pengelolaan keuangan Negara/daerah :
Bahwa kerugian keuangan negara/daerah dapat terjadi manakala terjadi atau terdapatnya penyimpangan dari yang seharusnya dengan senyatanya antara das sollen dengan das sein.
Bahwa dalam tahap menentukan kerugian keuangan negara/daerah harus: (a) terlebih dahulu dipastikan terjadinya penyimpangan antara aturan yang seharusnya dilakukan dengan pelaksanaan aturan tersebut, (b) penyimpangan terhadap aturan tersebut berkesesuaian atau berkausalitas dengan adanya kerugian keuangan negara dan (c) kemudian baru dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara, dengan menghitung selisih antara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 huruf f dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015 adalah dana dari Pemerintah Pusat. Sedangkan dana BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 tahun anggaran 2014 dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk uang yang termasuk pengeluaran Daerah seperti yang dimaksud dalam pasal 2 huruf f tersebut.
Bahwa dana Komite Sekolah dan dana iuran seragam siswa baru tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2015/2016, merupakan pungutan yang berasal dari masyarakat yang dilakukan oleh sebuah instansi yang diberikan/memperoleh otorisasi/ijin dari pemerintah sebagai otoritas sehingga pungutan tersebut dikategorikan sebagai penerimaan negara dan merupakan bagian dari keuangan Negara.
Bahwa kerugian keuangan negara/daerah dapat terjadi atau terdapatnya penyimpangan dari yang seharusnya dengan senyatanya.
Bahwa secara umum, manakala pengelolaan Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015, dana BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 tahun anggaran 2014, dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2015/2016, dana Iuran Seragam Siswa Baru tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2015/2016, yang merupakan bagian dari keuangan negara/daerah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Bahwa berdasarkana fakta-fakta yang disampaikan kepada ahli, Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) TA 2015 yang masuk ke virtual account BRI adalah sejumlah Rp.115.125.000,- (seratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 160 (seratus enam puluh) siswa. Dana BSM tersebut telah dicairkan sebesar Rp. 98.250.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Kepala SMPN 1 Ndona a.n. Drs. VINSENSIUS MBANGGA, (terdakwa), dengan cara melakukan pencairan secara kolektif, untuk pencairan dana tersebut terdakwa (Drs. VINSENSIUS MBANGGA) meminta kepada siswa penerima dana BSM, untuk mengumpulkan foto copy KTP Orang tua, foto copy keterangan tentang diri peserta didik, dan materai 6.000.-, kemudian Drs. VINSENSIUS MBANGGA membuat Surat Kuasa dari orang tua Siswa penerima dana BSM, dan memalsukan tandatangan orang tua siswa penerima Dana BSM pada Surat Kuasa tersebut ;
Bahwa Pencairan Dana BSM yang dilakukan oleh terdakwa pada BRI Unit Marilonga dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 15 Oktober 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP ta. 2015 untuk 65 (enam puluh lima) siswa sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)
Pada tanggal 20 Oktober 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA. 2015 untuk 11 (sebelas) siswa sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pada tanggal 23 November 2015 telah dicairkan dana BSM/PIP TA. 2015 untuk 56 (lima puluh enam) siswa sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
Sehingga yang sudah di cairkan adalah Rp. 98.250.000.- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa dana yang sudah dicairkan sebesar Rp. 98.250.000.- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah untuk 132 (seratus tiga puluh dua) siswa, sedangkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) siswa belum dicairkan dari Rekening Virtual pada Bank BRI yakni sejumlah Rp.16.875.000.-, (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa dari total dana BSM/Program Indonesia Pintar TA 2015 sebesar Rp.115.125.000,- (seratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 160 (seratus enam puluh) siswa telah dicairkan sejumlah Rp. 98.250.000.- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dan kemudian disimpangkan dengan dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, maka jumlah kerugian keuangan negara/daerah yang pasti dan nyata adalah sebesar Rp. 98.250.000.- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dengan slip penarikan pada Bank NTT Cabang Ende untuk Nomor Rekening:004 02.01 006291-7 an. DANA BOS SMPN 1 NDONA, pada tanggal 05 Desember 2014 dana pendampingan kurikulum 2013 telah dicairkan sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) oleh Kepala SMPN 1 Ndona a.n. Drs. VINSENSIUS MBANGGA (terdakwa) pada Bank NTT cabang Ende, akan tetapi kegiatan pendampingan kurikulum 2013 tidak pernah dilaksanakan sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti jumlahnya sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) oleh Kepala SMPN 1 Ndona;
Bahwa telah terjadi pencairan dana komite sekolah oleh terdakwa saat menjabat kepala SMP Negeri I Ndona sebesar Rp.96.140.000,- (sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 15 Juli 2013 telah dicairkan Dana untuk Pengerjaan lapangan upacara tahun 2013 sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) .
Pada tanggal 30 Juli 2013 telah dicairkan Dana untuk Pembelian 1 Unit Laptop merek Thosiba tahun 2013 sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah)
Pada tanggal 21 Juni 2014, telah dicairkan dana Untuk Pinjam pakai/kas bon Tahun 2014 Rp. 8.325.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Pada tanggal 26 Agustus 2014 telah dicairkan Dana untuk Pembelian 2 buah LCD tahun 2014 @ Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) seluruhnya sebesar Rp. 13.000.000. (tiga belas juta rupiah) .
Pada tanggal 12 September 2015, telah dicairkan Dana untuk Pembelian 1 unit AC tahun 2015 sebesar Rp. 3.750.000, (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) .
Pada tanggal 20 Januari 2015, telah dicairkan dana untuk Pinjam Sementara dana Komite pada tahun 2016 sebesar Rp. 24.590.000. (dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan pada tanggal 30 Mei 2016 baru di kembalikan Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga yang belum di kembalikan oleh Drs.VINSENSIUS MBANGGA adalah sebesar Rp.23.390.000.- (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Pada tanggal 29 juni 2015, telah dicairkan dana Untuk Pinjam pakai tahun 2015 sebesar Rp. 11.675.000 (sebelas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa menurut pendapat ahli terkait dengan dana Komite Sekolah dan dana iuran seragam siswa baru tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2015/2016 merupakan pungutan yang dikategorikan sebagai penerimaan negara oleh karena itu pungutan yang dimaksud merupakan bagian dari keuangan negara, maka kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti adalah sebesar Rp.96.140.000,- (sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Dana iuran seragam siswa baru tahun pelajaran 2013/2014 telah diserahkan kepada terdakwa saat menjabat kepala SMP Negeri I Ndona sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Agustus 2013, Bendahara Komite, sakisi Kristina More menyerahkan uang sebesar Rp.65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA.
Pada tanggal 02 Oktober 2013, terdakwa meminjam Dana Iuran seragam tahun pelajaran 2013/2014 sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi Kristina More selaku Bendahara Komite Sekolah.
Bahwa proses pengadaan seragam pada SMP Negeri I Ndona yang diterima oleh siswa adalah satu pasang seragam nasional putih biru, satu pasang seragam pramuka, satu buah topi, satu buah dasi, satu buah ikat pinggang, dan satu pasang kostum oleh raga, sedangkan baju batik tidak di bagikan kepada siswa.
Bahwa dana iuran seragam siswa baru tahun ajaran 2014/2015 ditemukan fakta bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada terdakwa selaku Kepala SMPN 1 Ndona sebesar Rp.52.200.000,- (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). dengan rincian :
Pada tanggal 14 Juli 2014, Kristina More selaku Bendahara Komite menyerahkan uang sebesar Rp.48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Drs.VINSENSIUS MBANGGA.
Pada tanggal 04 September 2014, Kristina More selaku Bendahara Komite menyerahkan uang sebesar Rp.4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada Drs.VINSENSIUS MBANGGA.
Bahwa proses pengadaan seragam yang diterima oleh siswa adalah satu pasang kostum olah raga, sedangkan baju batik, ikat pinggang, topi dan dasi tidak dibagikan kepada siswa dan telah disimpangkan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh terdakwa ;
Bahwa untuk dana iuran seragam siswa baru tahun ajaran 2015/2016 Kepala SMPN 1 Ndona an. Drs. VINSENSIUS MBANGGA telah meminjam uang dari bendahara pengadaan seragam siswa baru sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sampai dengan sekarang ini uang tersebut tidak dikembalikan.
Bahwa dana Komite Sekolah dan dana iuran seragam siswa baru tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2015/2016, merupakan pungutan yang berasal dari masyarakat yang dilakukan oleh sebuah instansi yang diberikan/memperoleh otorisasi/ijin dari pemerintah sebagai otoritas maka kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti adalah sebesar :
Untuk tahun pelajaran 2013/2014, 183 (seratus delapan puluh tiga) siswa telah menerima satu pasang seragam nasional putih biru, satu pasang seragam pramuka, satu buah topi, satu buah dasi, satu buah ikat pinggang, dan satu pasang kostum oleh raga, sedangkan baju batik tidak dibagikan kepada siswa. Dengan harga baju batik sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan jumlah siswa sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga), maka telah terjadi kerugian negara/daerah sebesar Rp.10.065.000,- (sepuluh juta enam puluh lima ribu rupiah). Ditambah dengan meminjam Dana Iuran seragam tahun pelajaran 2013/2014 sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi Kristina More selaku Bendahara Komite Sekolah, maka total kerugian negara/daerah yang terjadi atas penyimpangan iuran seragam siswa baru tahun ajaran 2013/2014 adalah sebesar Rp.12.565.000,- (dua belas juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Sedangkan untuk tahun pelajaran 2014/2015, 180 (seratus delapan puluh) siswa telah menerima satu pasang kostum olah raga saja. Sedangkan baju batik, ikat pinggang, topi dan dasi tidak dibagikan kepada siswa. Dengan fakta tersebut telah terjadi kerugian negara/daerah sebesar Rp.18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa menurut ahli Kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk tahun 2015/2016, terdakwa dengan alasan meminjam uang dari bendahara pengadaan seragam siswa baru sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tetapi tidak dikembalikan maka kerugian negara/daerah secara nyata dan dan pasti sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, Ahli menggunakan metode kerugian riil (riil loss), yaitu kerugian dari uang tunai yang disimpangkan atau dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga telah terjadi kerugian negara/daerah yang nyata dan pasti dengan total kerugian sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Atas keterangan ahli yang dibacakan, terdakwa membenarkannya.
| No | Nama Barang | Harga (Rp) | Jumlah Siswa | Jumlah Uang (Rp) |
| 1. | Baju Batik | 55.000 | 180 | 9.900.000 |
| 2. | Topi | 15.000 | 180 | 2.700.000 |
| 3. | Dasi | 10.000 | 180 | 1.800.000 |
| 4. | Ikat Pinggang | 25.000 | 180 | 4.500.000 |
| Total kerugian negara/daerah | 18.900.000 | |||
| No. | Peruntukan Dana | Jumlah Kerugian (Rp.) |
| A | Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015 | 98.250.000 |
| B | BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014 | 22.000.000 |
| C | Dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 | 96.140.000 |
| D | Dana iuran seragam siswa baru | |
| tahun pelajaran 2013/2014 | 12.565.000 | |
| tahun pelajaran 2014/2015 | 18.900.000 | |
| tahun pelajaran 2015/2016 | 2.000.000 | |
| Total Kerugian Negara/Daerah yang nyata dan pasti | 249.855.000 | |
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA. di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Ndona berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011 tanggal 11 November 2011 dan terdakwa melakasanakan tugas sebagai Kepala SMP Negeri I Ndona sejak tanggal 5 Desember 2011 ;
Bahwa terdakwa selaku Kepala SMP Negeri I Ndona selaku penanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah pembinaan tenaga pendidik lainya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana ;
Bahwa susunan kepengurusan pada komite SMPN 1 Ndona untuk tahun pelajaran 2013 sampai dengan 2016 sesuai dengan surat keputusan kepala SMPN 1 Ndona nomor : 07/1 24.32/SMPN.1/KP/2013 tanggal 4 Januari 2013 dengan susunan kepanitiaan antara lain : ketua komite MAXIMUS ROLLE, wakil ketua HAJI DAUD BALO, sekretaris 1 YOHANIS SADO, sekretaris 2 JOHANES CH. MINGGU,SP.d, bendahara 1 HAJI USMAN A.LY, bendahara 2 KRISTINA MORE, dengan anggota adalah antara lain LAURENSIUS M. WALI, RUSLAN SOLO, A.Md, ANDREAS SAWA, LEONARDUS JAGA, untuk masa kepengurusan selama 4 tahun yaitu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016.
Bahwa terdakwa tidak termasuk dalam kepengurusan komite sekolah SMP Negeri 1 Ndona, namun secara kelembagaan terdakwa yang bertanggung jawab terhadap kepengurusan komite tersebut, sedangkan tugas dan kewajiban terdakwa terhadap komite adalah mitra kerja dimana komite melakukan pengawasan terhadap sekolah/kepala sekolah dan kepala sekolah akan memberikan pertanggung jawaban terhadap komite setiap akhir tahun pelajaran;
Bahwa saat terdakwa menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Ndona pernah dilakukan rapat/pertemuan komite sekolah SMPN 1 Ndona dengan para orang tua wali murid SMPN 1 Ndona, yaitu pada setiap akhir semester pada pembagian hasil laporan pendidikan dan akhir tahun pelajaran dilakukan pertemuan/rapat komite dengan para orangtua/wali murid hal itu dilakukan secara rutin setiap tahun sebanyak 2 kali ;
Bahwa jumlah siswa SMPN 1 Ndona secara keseluruhan untuk tahun pelajaran 2013/2014 sebanyak 552 orang siswa, untuk tahun pelajaran 2014/2015 sebanyak 530 orang siswa dan untuk tahun pelajaran 2015/2016 sebanyak 490 orang siswa ;
Bahwa uang komite yang dipungut Tahun Pelajaran 2013/2014 sebesar Rp. 600.000 per siswa, uang komite untuk Tahun Pelajaran 2014/2015 sebesar Rp. 600.000 per siswa, dan uang komite untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 sebesar Rp.500.000 per siswa, dan uang komite tersebut dibayar oleh setiap murid dari kelas VII sampai dengan kelas IX pada SMPN 1 Ndona, melalui bendahara Komite yaitu saksi Kristina More dan dibuatakan kwitansi tanda terima ;
Bahwa terdakwa menyampaikan kepada bendahara agar disimpan dalam brankas dan digunakan sesuai dengan peruntukanya ;
Bahwa untuk penggunaan uang komite untuk tahun 2013/2014 sesuai dengan RAPBS sebesar Rp.413.381.000, untuk tahun 2014/2015 sesuai RAPBS sebesar Rp. 361.375.000, dan untuk tahun 2015/2016 sesuai RABS sebesar Rp. 292.757.000 ;
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Pengeluaran Belanja Sekolah (RAPBS) komite SMPN 1 Ndona tahun 2013/2014 uang komite untuk pembangunan 4 ruang kelas darurat dengan biaya sebesar Rp. 65.100.000. pada bulan Juli 2013 namun pada tahun 2015 dibongkar kembali karena ada bantuan dana blockgrant dari Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 265.000.000, sehingga dibangun permanen sebanyak 2 ruang kelas ;
Bahwa sesuai RAPBS komite SMPN 1 Ndona tahun 2014/2015 uang komite sekolah untuk pengadaan LCD dan layar proyektor sebanyak 2 buah sebesar Rp.13.000.000 namun yang sudah dilakukan 1 buah saja dibeli sisa uang tersebut terdakwa sudah gunakan namun terdakwa sudah menggantinya sebesar Rp. 6.000.000,- dan disetorkan ke rekening dana komite sekolah SMPN 1 Ndona pada awal bulan Desember 2016 ;
Bahwa terdakwa telah menggunakan uang komite untuk pengerjaan lapangan basket dan lapangan upacara bendera sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa juga telah menggunakan uang pakain seragam siswa/i kelas VII, VIII, dan IX untuk kepentingan pribadi namun terdakwa sudah kembalikan dan disetorkan kerening dana komite sekolah pada Bank NTT Cabang Ende sebesar Rp. 56.000.000, (lima puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa secara keseluruhan dana komite yang telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sudah tidak ingat lagi karena datanya ada pada catatan bendahara komite yaitu saksi KRISTINA MORE, namun terdakwa hanya ingat jumlah yang dikemblaikan saja;
Bahwa alasan terdakwa menggunakan uang komite tersebut karena kebutuhan/keperluan yang mendesak;
Bahwa saat terdakwa menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Ndona, SMP Negeri 1 Ndona ditunjuk sebagai sekolah Induk Klaster sebagai ketua rayon yang membawahi empat sekolah SMP antara lain SMPK Wolotopo, SMPN 2 Ndona di Ngalupolo, SMPK Santo Gabriel Ndona dan SMPK St.Antonius Ndona;
Bahwa dengan ditunjukanya SMPN 1 Ndona untuk melakukan kegiatan pendampingan kurikulum 2013 TA.2014 terdakwa selaku ketua Induk Klaster pernah melakukan pertemuan dengan empat kepala sekolah imbas klaster yang bertempat diruang kerja terdakwa pada bulan Januari 2015 untuk kegiatan pendampingan kurikulum 2013, terdakwa juga pernah menyampaikan kepada para kepala sekolah bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 22.000.000; yang ada pada Bank NTT Cabang Ende dari Dinas PPO Propinsi NTT, dengan rekening nomor 004.02.01.006291-7, terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan pendampingan kurikulum 2013 namun uangnya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
Bahwa SMPN 1 Ndona pada TA 2015 pernah menerima dana bantuan siswa miskin sejumlah Rp. 98.250.000. (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dana tersebut dikirim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta langsung kepada nomor virtual Acc masing-masing siswa penerima dana BSM/PIP bukan melalui rekening sekolah;
Bahwa siswa/i SMP Negeri Ndona yang menerima dana BSM/PIP tahun anggaran 2015 sebanyak 132 orang ;
Bahwa Jumlah siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) yang dicairkan pada pada tanggal 15 Oktober 2015 untuk 65 orang, pada tanggal 20 Oktober 2015 sebanyak 11 orang, 23 November 2015 untuk 56 orang sehingga jumlah yang sudah dicairkan sebanyak 132 orang siswa, sehingga sampai tidak dicairkan dana BSM untuk tahap 6 dan tahap 7 karena saat itu para siswa penerima dana BSM tidak mengumpulkan persyaratan-persyaratan untuk pencairan BSM tersebut;
Bahwa setelah terdakwa mengetahui kalau uang BSM/PIP sudah masuk ke rekening Bank BRI Unit Marilonga terdakwa sendiri selaku kepala sekolah melakukan pencairan secara kolektif untuk jumlah siswa penerima bantuan siswa miskin sebanyak 132 orang siswa dengan total sebesar Rp. 98.250.000. (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan membawa persyaratan pencairan sebagaimana tersebut diatas, sedangkan tanda tangan surat kuasa materai 6000 orang tua/wali dipalsukab oleh terdakwa diantara saksi YULIANA MBADHI orangtua wali murid;
Bahwa jumlah keseluruhan dana BSM/PIP. 2015 yang sudah dicairkan secara kolektif oleh terdakwa pada Bank BRI Unit Marilonga Ende sebesar. Rp. 98.250.000.(sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang sejumlah tersebut terdakwa tidak bagikan kepada para siswa/i penerima bantuan BSM/PIP, nam un terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
Bahwa Dana BSM/PIP. 2015 bersumber dari APBN Pusat yang tercatat pada DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI TA.2014, dan dana tersebut diperuntukaan bagi siswa yang ekonomi orangtuanya tergolong kurang mampu.
Bahwa dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015 untuk SMPN 1 Ndona Kab. Ende yang sudah dicairkan sampai dengan saat ini sesuai dengan data pada Bank penyalur adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 15 Oktober 2015 di cairkan Rp. 48.000.000.- untuk 65 siswa
Pada tanggal 20 Oktober 2015 di cairkan Rp. 8.250.000.- untuk 11 siswa.
Pada tanggal 23 November 2015 di cairkan Rp. 42.000.000.- untuk 56 siswa.
Sehingga yang sudah di cairkan adalah Rp. 98.250.000.- untuk 132 siswa, sedangkan sebanyak 28 siswa belum mencairkan dari Rekening Virtual pada Bank BRI yakni sejumlah Rp.16.875.000.-,
Bahwa dana BSM/PIP TA.2015 yang dicairkan secara kolektif sebesar Rp. 98.250.000. (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 132 orang siswa penerima BSM/PIP TA. 2015 telah dicairkan, yang seharusnya setelah dicairkan harus disalurkan/dibagikan kepada siswa yang berhak menerimanya.
Bahwa terdakwa juga belum membuat pertanggung jawaban atas dana bantuan siswa miskin untuk SMPN 1 Ndona dan pertanggung jawaban tersebut dilakukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta melalui Dinas PPO Kab. Ende dan belum dilakukan pertanggungjawaban karena dana BSM/PIP TA. 2015 belum dibagikan kepada para siswa.
Bahwa pada awal tahun pelajaran 2013/2014 SMPN Negeri I Ndona juga melakukan pemungutan terhadap siswa baru guna untuk membeli pakaian seragam dan atribut sekolah lainya seperti topi, dasi dan ikat pinggang yaitu sebesar Rp. 375.000, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahun pelajaran 2014/2015 dipungut sebesar Rp.290.000.(dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian 1 pasang seragam olahraga, 1 buah baju batik, 1 buah topi, 1 buah dasi dan 1 buah ikat pinggang, sedangkan untuk tahun 2015/2016 dipungut sebesar Rp. 400.000.(empat ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembelian 1 pasang seragam putih biru, 1 pasang seragam pramuka, 1 pasang seragam olahraga, 1 buah baju batik, 1 buah topi, 1 buah dasi dan 1 buah ikat pinggang;
Bahwa pakaian seragam serta atribut perlengkapan sekolah sebagaimana tersebut diatas diadakan oleh saksi MARKORIUS J.SANTOSO alias JIMI (U.D. Mahameru);
Bahwa harga untuk pembelian pakaian seragam dan atribut perlengkapan sekolah lainya tidak melalui rapat ataupun pertemuan baik dengan orangtua siswa baru maupun dengan staf guru/komite,
Bahwa untuk tahun 2013/2014 seragam dan atribut yang dibagikan adalah 1 pasang seragam putih biru, 1 pasang seragam pramuka, 1 pasang kostum olahraga, 1 buah topi, 1 buah dasi dan 1 buah ikat pinggang, sedangkan yang tidak dibagikan adalah 1 buah baju batik.
Bahwa untuk tahun 2014/2015 seragam dan atribut yang dibagikan adalah 1 buah baju batik, 1 buah topi, 1 buah dasi dan 1 buah ikat pinggang sedangkan yang tidak dibagikan adalah 1 pasang seragam olahraga.
Bahwa Untuk tahun 2015/2016 seragam dan atribut yang dibagikan adalah 1 pasang seragam putih biru, 1 pasang seragam pramuka dan 1 pasang seragam olahraga sedangkan yang tidak dibagikan adalah 1 buah baju batik, 1 buah topi, 1 buah dasi dan 1 buah ikat pinggang.
Bahwa uang yang terdakwa serahkan kepada saksi MARKORIUS J.SANTOSO alias JIMI tidak semuanya karena sebagianya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
Bahwa pada tahun pelajaran 2013/2014, 2014/2015 dan 2015/2016 keuangan yang dipinjam dari bendahara komite tanggal 30 Juli 2015 sebesar Rp. 5.000.000.(lima juta rupiah) dan Rp. 5.000.000.(lima juta rupiah) ;
Bahwa atas pinjaman tersebut terdakwa sudah kembalikan sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) dengan bukti penyetoran tertanggal 29 November 2016 ;
Bahwa dasar dan pertimbangan SMPN 1 Ndona ditetapkan sebagai sekolah induk klaster dalam kegiatan blockgrant pendampingan kurikulum 2013 TA.2014 SMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadis PPO Kab. Ende nomor : PPO.420.III.01/1820/2014 tertanggal 04 September 2014 tentang penetapan Klaster Kabupaten/Kota Ende. dengan sekolah-sekolah imbas klasternya antara lain :
1. SMPN 2 Ndona.
2. SMPS St. Gabriel Ndona.
3. SMP ST. Anthonius Ndona.
4. SMPK St. Aloysius Wolotopo.
Bahwa tugas terdakwa selaku Kepala Sekolah Induk ersebut adalah melaksanakan kegiatan bersama dengan 4 sekolah yang tergabung dalam imbas klaster guna mensosialisasikan kurikulum 2013 SMP ;
Bahwa setelah dana blockgrant dikirimkan dari Dinas PPO Provinsi NTT kepada sekolah induk klaster, melalui rekening dana bos SMPN 1 Ndona selanjutnya selaku sekolah induk klaster berkewajiban membuat rencana kegiatannya dan dikirimkan kepada Dinas PPO Provinsi NTT dan pada waktu itu selaku sekolah induk klaster terdakwa tidak membuatkan rencana kegiatan.
Bahwa anggaran dana blockgrant pendampingan kurikulum 2013 TA.2014 sebesar Rp. 22.000.000 bersumber dari dana APBN Pusat terdakwa tidak melaksanakan kegiatan pendampingan dengan beberapa sekolah yang tergabung dalam imbas klaster, akan tetapi terdakwa mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadi;
Bahwa seharusnya yang mempunyai tugas dalam pengambilan dana blockgrant pada Bank NTT Cabang Ende kepada sekolah Induk Klaster (SMPN 1 Ndona) untuk kegiatan Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA.2014 adalah bendahara dana BOS namun pada kenyataannya terdakwa mengambil sendiri;
Bahwa setelah terdakwa mencairkan dana blockgrant, terdakwa tidak melaporkanya pertanggungjawabanya karena kegiatanya belum dilaksanakan oleh sekolah induk klaster dengan 4 sekolah imbas klaster;
Bahwa terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Ahli dan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa nomor 1 sampai dengan 60;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa sertabarang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGAselaku Kepala SMPN Negeri I Ndona, Kecamatan Ndona Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011 tanggal 11 November 2011, sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
Bahwa pengelolaandana-dana berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang disimpan di brankas sekolah, dan administrasi sekolah sepenuhnya berada pada tanggungjawab Terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga selaku Kepala SMPN 1 Ndona yang terdiri dari:
Dana Bantuan Dana Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014;
Dana Komite Sekolah TA 2013/2014 s/d TA 2015/2016;
Dana Iuran Seragam Siswa Baru TahunAjaran2013/2014S/D TA 2015/2016.
Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015;
Bahwa terkait Dana Bantuan Dana Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014:
SMPN Negeri I Ndona ditetapkan sebagai sekolah Induk Cluster sedangkan sekolah-sekolah Imbas Cluster sebanyak 4 (empat) SMP diantaranya SMP Negeri 2 Ndona, Sekolah Menengah Pertama Katholik (SMPK) Wolotopo, SMPK Santo Antonius, dan SMPK Santo Gabriel Ndona;
Bahwa pada tanggal 20 November 2014 SMPN Negeri I Ndona telah menerima dana Blockgrant pada rekening Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), yang selanjutnya ditarik dengan speciment tanda tangan Drs. VINSENSIUS MBANGGA dan Bendahara AURELIA RANYE, namun tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pelatihan kepada guru-guru di sekolah untuk memahami proses pembelajaran di kelas sesuai dengan kurikulum 2013, namun di gunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa terkait Dana Komite Sekolah TA 2013/2014 Sampai Dengan TA 2015/2016;
Pengurus Komite SMP Negeri 1 Ndona Periode 2013/2014 sampai dengan 2016/2017 (selama 4 tahun), dengan: selaku Ketua Komite MAXIMUS ROLLE, Wakil Ketua HAJI DAUD BALO, Sekretaris 1 YOHANIS SADO, Sekretaris 2 JOHANES CH. MINGGU,SP.d, Bendahara 1 HAJI USMAN A.LY, Bendahara 2 KRISTINA MORE, dengan Anggota adalah antara lain LAURENSIUS M. WALI, RUSLAN SOLO, A.Md, ANDREAS SAWA, LEONARDUS JAGA;
Dana Komite yang diperoleh berdasarkan catatan Buku Kas Bendahara Komite yaitu saksi Kristina More, penerimaan iuran komite SMPN 1 Ndona tahun ajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 yakni :
Tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp.385.281.000.-(tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp.339.520.000.-(tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Tahun ajaran 2015/2016 sebesar Rp.296.457.000.- (dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS)Uang Komite yang diterima tersebut digunakan untuk pembayaran: (1) Honor guru dan pegawai. (2) Insentif Guru tetap dan (3) lain-lain sesuai yang ditetapkan dalam RABS SMPN 1 Ndona yang dibuat pada awal tahun ajaran
Bahwa uang Komite dipergunakan untuk kepentingan pribadi:
tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan untuk lantainisasi lapangan upacara dan lapangan basket;
tanggal 21 Juni 2014 sebesar Rp. 8.325.000,- (delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pinjam pakai sementara
tanggal 13 Agustus 2014 sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan alasan untuk membeli 2 (dua) unit LCD
Pada tanggal 20 Januari 2015 sebesar Rp. 23.390.000, (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
tanggal 29 Juni 2015 sebesar Rp. 11.675.000,- (sebelas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan alasan meminjam
tanggal 12 September 2015 sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk pembelian 1 (satu) unit AC
total seluruhnya Rp. 96.140.000, (sembilan puluh enam juta sertaus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terkait Dana Iuran Seragam Siswa Baru Tahun Ajaran 2013/2014S/D TA 2015/2016:
Bahwa sehubungan masih terdapat kekurangan biaya operasional pembangunan SMPN I Ndona dengan fasilitas Pemerintah, maka pada para orang tua murid dibebani membayar iuran wajib maupun sukarela yang dikelola Terdakwa mulai TA 2013/2014 s/d TA 2015/2016 guna membeli seragam dan atribut siswa baru; dimana setiap siswa diwajibkan mengumpulkan uang Rp.375.000,- untuk seragam: satu pasang seragam nasional putih biru, satu pasang seragam pramuka, satu buah topi, satu buah dasi, satu buah ikat pinggang, satu pasang kostum olahraga dan satu buah baju batik;
Bahwa dari pengumpulan dana seragam tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 68.310.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari 183 (seratus delapan puluh tiga) siswa, dari uang yang terkumpul tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Drs. VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah di SMPN 1 Ndona sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa penyalahgunaan dari pengumpulan uang seragam yang dilakukan Terdawka sebesar Rp.33.465.000.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) terdiri dari TA 2013/2014 Rp.12.565.000,- TA 2014/2015 Rp.18.900.000,- dan TA 2015/2016 Rp.2.000.000,-
Bahwa terkait Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) TA.2015:
Bahwa Kementerian Pendidikan Nasional RI menerbitkan Surat Keputusan tentang Siswa Yang Layak Menerima Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN I Ndona tahun 2015, untuk 160 (seratus enam puluh) siswa kelas 7 (tujuh) dan kelas 8 (delapan) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa dan untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengajukan surat persetujuan pencairan BSM/PIP kolektif Kepada Dinas PPO Kab. Ende dan disetujui tertulis oleh saksi Petrus Guido No selaku Kepala Dinas PPO yang kemudian Terdakwa melakukan pencairan dana di Bank BRI Unit Marilonga dengan melengkapi persyaratan (1) Surat Pertanggungjawab Mutlak dari Kepala Sekolah, (2) KTP Kepala Sekolah/Guru, (3) Surat Keterangan Sekolah berisi daftar nama penerima BSM/PIP dan nomor rekening, (4) Copy lembar biodata rapor, dan (5) Surat Kuasa dari orang tua/wali kepada Kepala Sekolah/Guru;
Bahwa syarat pencairan berupa Surat Kuasa dari orang tua/wali kepada terdakwa selaku Kepala Sekolah ditandatangani oleh orang tua siswa penerima dana BSM/PIP, namun pada kenyataanya terdakwa memalsukan tandatangan orang tua siswa penerima bantuan diatas materai Rp. 6.000,-.
Bahwa dari alokasi dana BSM/PIP untuk 160 siswa sebesar Rp.115.125.000,- (seratus lima belas juta seratusdua puluh lima rupiah), namun yang telah dicairkan oleh terdakwa sebanyak 132 siswa, dana yang dicairkan hanya sebesar Rp. 98.250.000 (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 28 (dua puluh delapan) siswa belum dicairkan dari rekening virtual pada Bank BRI dengan jumlah dana yang belum dicairkan sebesar Rp.16.875.000 (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dana BSM/PIP yang telah disalahgunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.98.250.000, (sembilan puluh elapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
sebesar Rp. 48.000.000,- tanggal 15 Oktober 2015 untuk 65 siswa;
sebesar Rp. 8.250.000,- tanggal 20 Oktober 2015 untuk 11 siswa;
Rp. 42.000.000,- tanggal 23 November 2015 untuk 56 siswa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dengan jumlah itu dengan rincian sebagai berikut:
-
No Peruntukan Dana Jumlah Kerugian (Rp.) 1 Block Grant PendampinganKurikulum 2013 TA 2014 22.000.000 2 Dana Komite Sekolah tahunpelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 96.140.000 3 Dana iuran seragam siswa baru : tahun pelajaran 2013/2014 12.565.000 tahun pelajaran 2014/2015 18.900.000 tahun pelajaran 2015/2016 2.000.000 4 DanaBantuanSiswaMiskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015 98.250.000 Total Kerugian Negara Rp.249.855.000;- Dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
KESATU:
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana;
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
ATAU :
Kedua:
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk Surat Dakwaan tersebut yang berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan termasuk jenis kombinasi (alternatif subsidaritas), sehingga Majelis Hakim diberi kesempatan untuk memilih dari salah satu dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk dibuktikan, dan dengan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diketemukan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim memilih salah satu Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni Dakwaan Kesatu yang disusun secara subsidaritas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam ilmu hukum pidana subyek hukum tersebut selain manusia pribadi (naturlijke persoon) juga badan hukum (recht persoon) yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau suatu korporasi. Korporasi disini dimaksudkan sebagai kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa membenarkan identitas orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam perkara a quo adalah Drs.VINSENSIUS MBANGGA, bukan orang lain, Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ndona sejak tanggal 5 Desember 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011tanggal 11 November 2011;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani, serta menjawab seluruh pertanyaan dengan lancar sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat“;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58);
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menurut Mahkamah Agung rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat dijerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”.
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari Pasal 2 dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam Pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam Pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari Pasal 2. Sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 tersebut adalah kekhususan dari Pasal 2 ayat (1), sehingga dalam hal ini berlaku adagium lex spesialis derogat legi generalis (Vide Putusan Mahkamah Agung R. I . No. 821 K/Pid /2005);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di persidangan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011tanggal 11 November 2011 terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA ditunjuk sebagai Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ndona sejak tanggal 5 Desember 2011, yang bersifat khusus dan relevan dengan unsur “penyalahgunaan wewenang”, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya “setiap orang” yang bersifat umum tidak relevan apabila diterapkan terhadap Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA yang telah mennyalahgunakan keuangan SMPN 1 Ndona yang berada dalam penguasaannya selaku Kepala Sekolah yang terdiri dari dana Block grant Pendampingan Kurikulum TA 2013/2014, dana Komite Sekolah TA 2013 s/d 2016, Dana Iuran Sekolah Siswa Baru TA 2013 s/d 2016 adalah sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum“ tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi no Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende sejak tanggal 5 Desember 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011tanggal 11 November 2011 terdakwa telah melakukan penyalahgunaan atau penggelapan uang atau dana yang dalam penguasaannya pada waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 terkait dengan (1) Block Grant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014, (2) Dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016, (3) Dana iuran seragam siswa baru TA 2013 s/d TA 2016 dan (4) Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015;
Menimbang, bahwa terkait dengan Dana Bantuan Dana Blockgrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014, terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi saksi EMILIANA AURELIA RANYE, selaku bendahara Dana BOS pada SMP Negeri I Ndona dan saksi BERNABAS BUGA, S.Ag selaku Kepala Sekolah SMPK St. Aloysius Wolotopo menerangkan bahwa dana Blockgrant yang diperuntukkan kegiatan pendampingan kurikulum 2013 telah masuk di rekening Dana BOS sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan telah dicairkan oleh terdakwa pada tanggal 5 Desember 2014, terungkap di persidangan bahwa terbukti spesimen tandatangan terdakwa dan Bendahara BOS untuk penarikan uang melalui buku rekening tabungan dana BOS SMPN 1 Ndona; akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan kegiatan untuk pendampingan kurikulum 2013 untuk guru-guru lima sekolah Imbas Cluster dalam Rayon Ndona, namun hingga saat persidangan tidak pernah dilaksanakan kegiatan pendampingan kurikulum 2013 serta tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban kegunaan keuangan tersebut ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menimbang, bahwa terkait Dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 sebagaimana terungkap di persidangan berdasarkan keterangan SAKSI KRISTINA MORE dan saksi WILHELMUS MBA, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMP Negeri I Ndona yang menggantikan terdakwa, terdakwa menggunakan diluar peruntukan sebesar Rp. 96.140.000,- (sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah), padahal seharusnya dana tersebut untuk kegiatan Komite sekolah, namun oleh terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan peribadinya;
Menimbang, bahwa meskipun uang komite sekolah bersumber bukan dari keuangan negara, namun karena pengelolaannya (pengumpulan dan penggunaan) memakai fasilitas yang diberikan Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 huruf i yang berbunyi, “Keuangan Negara meliputi kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah:”, maka penyalahgunaan uang komite oleh Terdakwa termasuk tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa terkait Dana iuran seragam siswa baru TA 2013 s/d TA 2016, sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi Jimy Santoso selaku pemilik UD. MAHAMERU penyedia kelengkapan pakaian seragam siswa dan saksi Kristina More Terdakwa melakukan penyalahgunaan dana sebesar Rp. 33.465.000,- untuk kepentingan peribadinya dan belum dikembalikan yang terdiri dari:
Dana Iuaran pelajaran 2013/2014 Rp.12.565.000,- atas pengadaan seragam nasional putih biru, seragam pramuka, kostum olahraga, topi, dasi, ikat pinggang dan batik;
Dana Iuaran pelajaran 2014/2015 Rp.18.900.000,- atas pengadaan kostum olahraga, baju batik, ikat pinggang, topi dan dasi;
Dana Iuaran pelajaran 2015/2016 Rp.2.000.000,- atas peminjaman uang senilai tersebut kepada Bendahara pengadaan seragam baru, namun tidak dikembalikan;
Menimbang, bahwa terkait dengan Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015; berdasarkan keterangan saksi saksi Sofiana Nurjanah, M.T.I, selaku Pejabat Pembuata Komitmen (PPK) pada Seksi Program Subdit Peserta Didik, Direktur Pembinaan SMP, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, saksi ASTUTI HAMID Alias ASTUTI dan saksi LUDGARDIS PARE alias LUD saksi ANASTASIA MBARI yang menerangkan bahwa saksi pernah diminta oleh anak saksi yaitu saksi LUDGARDIS PARE untuk mengumpulkan persyaratan calon penerima BSM/PIP dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa melakukan pencairan secara kolektif pada Bank BRI Unit Marilonga untuk jumlah siswa penerima bantuan siswa miskin sebanyak 132 orang siswa dengan total sebesar Rp. 98.250.000. (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan membawa persyaratan pencairan yang telah ditentukan, sedangkan tanda tangan surat kuasa orang tua/wali kepada terdakwa, terdakwa palsukan diatas materai 6000; serta berdasarkan keterangsan saksi PETRUS GUIDO NO, SH, selaku Kepala Dinas PPO kabupaten Ende, yang menerangka setelah terdakwa mencairkan secara kolektif dana BSM/PIP Tahun 2015 seharusnya terdakwa melaporkan pelaksanaan pencairan kolektif dana BSM/PIP ke Dinas PPO Kabupaten Ende, namun oleh terdakwa tidak pernah melaporkan pelaksanaannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM.,M.Kn total keuangan SMPN 1 Ndona yang berada dalam penguasaan terdakwa dan telah digelapkan untuk kepentingan pribadi terdakwa Drs. Vinsensius Mbangga selaku Kepala Sekolah yang terdiri dari dana Block grant Pendampingan Kurikulum TA 2013/2014, dana Komite Sekolah TA 2013 s/d 2016, Dana Iuran Sekolah Siswa Baru TA 2013 s/d 2016 adalah sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Peruntukan Dana | Jumlah Kerugian (Rp.) |
| 1 | BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014 | 22.000.000 |
| 2 | Dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 | 96.140.000 |
| 3 | Dana iuran seragam siswa baru : | |
| tahun pelajaran 2013/2014 | 12.565.000 | |
| tahun pelajaran 2014/2015 | 18.900.000 | |
| tahun pelajaran 2015/2016 | 2.000.000 | |
| 4 | Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015 | 98.250.000 |
| Total Kerugian Negara | Rp.249.855.000,- | |
| Dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, Saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut E. UTRECH–MOH. SALEH DJINDANG yang dimaksudkan dengan Jabatan adalah suatu lingkungan Pekerjaan tetap (Kring Van Vaste Werkzanamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara sedangkan yang dimaksudkan dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti dan yang berisifat duurzaam atau tidak dapat diubah begitu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ndona Kabupaten Ende berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011 tanggal 11 November 2011 mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, adminsitrasi sekolah;
Bertanggungjawab atas pembinaan tenaga pendidik;
Bertanggungjawab atas pendayagunaan serta pemelihraan sarana dan prasana;
Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan keuangan sekolah; termasuk terhadap pengelolaan dana bantuan siswa miskin/program Indonesia Pintar (BSM/PIP), dana blockgrand, dana iuran siswa baru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta pengakuan terdakwa yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende sejak tanggal 5 Desember 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011tanggal 11 November 2011 terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana berupa penggelapan uang atau dana yang dalam penguasaannya pada waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 terkait dengan (1) Block Grant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014, (2) Dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016, (3) Dana iuran seragam siswa baru TA 2013 s/d TA 2016 dan (4) Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015;
Menimbang, bahwa terungkap dalam fakta persidangan, dengan saksi-saksi Emiliana Aurelia Ranye, Kristina More, Jimmy Santoso (pemilik UD Mahameru), Astuti Hamid, Ludgardis Pare, dan Anastasia Mbari, terungkap bentuk-bentuk kegiatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana pada 4 (empat) pengelolaan keuangan diatas sebagai berikut:
Melakukan pencairan dana block grant pendampingan kurikulum 2013 TA 2014 sebesar Rp.22.000.000,- yang seharusnya untuk sekolah Imbas Cluster untuk 9 (sembilan) mata pelajaran, namun terdakwa tidak melaksanakan kegiatannya dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi;
Melakukan penyalahgunaan dana komite dari siswa Tahun Pelajaran 2013/2014 sd 2015/2016 dimana terdakwa mengambil uang komite dari Bendahara dengan dalih untuk lantainisasi lapangan upacara, pembelian laptop, pembelian LCD, pembelian AC dan alasan meminjam sehingga merugikan total Rp.96.140.000,-
Melalukan penyalahgunaan iuran seragam siswa baru TA 2013/2014 s/d TA 2015/2016 dimana Terdakwa mengambil uang seragam baru dari 180 orang siswa dengan alasan untuk pembelian sragam nasional putih biru, pakaian pramuka, topi, dasi, ikat pinggang kostum olahraga, dan baju batik namun tidak meralisasikannya melainkan menggunakan uang senilai Rp.33.465.000,- untuk kepentingan pribadinya;
Melakukan penyalahgunaan bantuan siswa miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) TA 2015, dimana untuk melakukan pencaiaran dana BSM /PIP ini Terdakwa berupaya melakukan pencairan kolektif di Bank BRI Unit Marilonga dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan namun salah satu persyaratan berupa surat kuasa 132 orang tua siswa bermeterai Rp.6.000,- dipalsukan oleh Terdakwa dan dana sebesar Rp.98.250.000,- yang telah dicairkan tidak diserahkan kepada 132 siswa yang berhak melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli, dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, Ahli menggunakan metode kerugian riil (riil loss), yaitu kerugian dari uang tunai yang disimpangkan atau dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga telah terjadi kerugian negara/daerah yang nyata dan pasti dengan total kerugian sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah dengan rincian:
| No | Peruntukan Dana | Jumlah Kerugian (Rp.) |
| 1 | BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014 | 22.000.000 |
| 2 | Dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 | 96.140.000 |
| 3 | Dana iuran seragam siswa baru : | |
| tahun pelajaran 2013/2014 | 12.565.000 | |
| tahun pelajaran 2014/2015 | 18.900.000 | |
| tahun pelajaran 2015/2016 | 2.000.000 | |
| 4 | Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015 | 98.250.000 |
| Total Kerugian Negara | Rp.249.855.000;- | |
| Dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah | ||
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Drs.VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ndona sejak tanggal 5 Desember 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 141.829/5385/X1/PK/2011tanggal 11 November 2011 tersebut bertentangan dengan :
Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 2 huruf i disebutkan bahwa ”Keuangan Negara meliputi kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah”. dan dalam Penjelasannya menyebutkan “Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksudkan dalam huruf “i’ meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan dilingkungan kementrian/lembaga atau perusahaan Negara/daerah”.;
Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa “Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Panduan Pelaksanaan Blockgrant Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di SMP pada Bab III tentang Mekanisme Penyaluran Pengambilan Dana dan Bab IV tentang Pengunaan dan Pertanggungjawaban Block grant;
Lampiran II keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002, tanggal 2 April 2002, tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, disebutkan bahwa Komite Sekolah adalah “Badan Mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan Pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah”.
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa , sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut pendapat Majelis Hakim adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Ndona Kabupaten Ende;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : (1) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah; (2) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkannya dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan,kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Kerugian negara dapat terjadi apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
Bila terjadi pengeluaran kekayaan negara yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Bila terjadi pengeluaran lebih besar daripada yang seharusnya dikeluarkan;
Hilangnya sumber/ kekayaan yang seharusnya diterima;
Bila terjadi penerimaan lebih kecil/lebih rendah dari yang seharusnya diterima;
Timbulnya kewajiban yang seharusnya tidak ada;
Hilangya suatu hak yang seharusnya dimiliki atau diterima menurut peraturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima menjadi lebih kecil dari yang seharusnya diterima;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur kedua dan ketiga tersebut diatas Majelis Hakim dapat mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut diatas telah merugikan keuangan negara?
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli, dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, Ahli menggunakan metode kerugian riil/nyata (riil loss), yaitu kerugian dari uang tunai yang disimpangkan atau dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga telah terjadi kerugian negara/daerah yang nyata dan pasti dengan total kerugian sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
| No | Peruntukan Dana | Jumlah Kerugian (Rp.) |
| 1 | BlockGrant Pendampingan Kurikulum 2013 TA 2014 | 22.000.000 |
| 2 | Dana Komite Sekolah tahun pelajaran 2013/2014 s/d 2015/2016 | 96.140.000 |
| 3 | Dana iuran seragam siswa baru : | |
| tahun pelajaran 2013/2014 | 12.565.000 | |
| tahun pelajaran 2014/2015 | 18.900.000 | |
| tahun pelajaran 2015/2016 | 2.000.000 | |
| 4 | Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) T.A. 2015 | 98.250.000 |
| Total Kerugian Negara | Rp.249.855.000;- | |
| Dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah | ||
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahap penyidikan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara dengan cara melakukan penyetoran ke rekening Komite Sekolah SMPN 1 Ende sebesar Rp.39.215.000,-; diserahkan tunai kepada Wilhelmus, M.Ba selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Ndona sebesar Rp. 250.000,- yang kemudian disetorkan oleh Kepala Sekolah ke rekening Dana Komite SMPN 1 Ndona; serta pada tahap penuntutan dilakukan penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.130.000.000,- dengan perincian, pada tanggal 20 September 2017 melakukan penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 25 September 2017 melakukan penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga masih terdapat kerugian keuangan Negara yang pasti dan Rill dan belum ditindaklanjuti oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 80.640.000,- (delapan puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perhitungan Rp.249.855.000,- kurang Rp.169.215.000,- = Rp.80.640.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa Pasal 64 KUHP adalah mengatur perbuatan berturutturutsehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang diteruskan atau berlanjut;
Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut terdiri dari perbuatan pidanaperbuatanpidana yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertaliansatu sama lain. Jika antara perbuatan-perbuatan meskipun masing-masingmerupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa hinggaharus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, adapun syarat-syarat untuk adanyaperbuatan berlanjut adalah pertama, harus ada kesatuan putusan kehendak danperbuatan-perbuatan itu harus berasal dari dari satu putusan kehendak yangdilarang, kedua perbuatan haruslah sama atau sama macamnya, ketiga waktuantara perbuatan yang satu dan yang lain tidak boleh sama;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo (KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal), menerangkan beberapa perbuatanyang ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yangditeruskan, harus memenuhi syarat: Harus timbul dari satu niat atau kehendakatau keputusan. Perbuatan-perbuatan itu harus sama macamnya dan waktuantaranya tidak boleh terlalu lama. Penyeleaiannya mungkin memakan tempotahunan, akan tetapi perbuatan berulang-ulang untuk menyelesaikan itu
antaranya tidak terlalu lama;
Menimbang, berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan rumusan unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP maka diperoleh fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ndona sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan unsur di atas dilakukan pada kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 atau pada periode Terdakwa menjadi Kepala Sekolah SMPN I Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende dimana dalam kurun waktu tersebut Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yaitu mengambil / menggelapankan untuk kepentingan pribadi atau tidak menggunakan anggaran yang seharusnya berupa (1) Dana Blockgrant 2013 TA 2014, (2) Dana Komite Sekolah TA 2013 sd 2016, (3) Dana Iuran Seragam Baru Siswa TA 2013 sd 2016, dan (4) Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP), bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terdiri dari beberapa perbuatan, namun hal itu merupakan satu kesatuan kehendak yang ada yang ada hubungannya sedemikian dengan satu tujuan yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi rumusan sebagai “perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, atas pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis berpendapat terhadap pembelaan tersebut telah terjawab pada uraian pertimbangan hukum Majelis dalam mempertimbangkan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur pidana tersebut diatas telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa maka kepada Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak PidanaKorupsi;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ndona telah menyalahgunakan wewenang atau kedudukannya selaku sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan perhitungan Penuntut Umum telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), namun telah dipulihkan Terdakwa dengan mengembalikan kerugian negara total Rp.169.215.000,- (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah) sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp.80.640.000,- (delapan puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan besarnya uang kerugian negara sebagaimana telah diuraikan pada unsur keempat diatas, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jumlahnya; dimana dari total kerugian negara tersebut maka aliran dana yang diselewengkan dan yang menjadi tanggungjawab Terdakwa adalah sebesar Rp. 80.640.000,- (delapan puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) sebagai pengganti kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, maka Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA, haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa mengenai Nota pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh unsur perbuatan terdakwa tersebut dan ternyata pertimbangan tersebut pada pokoknya adalah sama dengan pendapat Penasihat Hukum dalam nota pembelaannya maka terhadap pembelaan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat kumulasi antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana berupa denda dengan ketentuan apabila setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Keadaan Yang Memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung kegiatan masyarakat;
Terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang dinikmati;
Keadaan Yang Meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa tidak berbelit-belit dan berlaku sopan serta mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang masih dalam pendidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA serta dengan memperhatikan Pembelaan Pribadi Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA, sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPid, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA dari dakwaan kesatu primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs.VINSENSIUS MBANGGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI“ yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp. 80.640.000,- (delapan puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), yang berasal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp.249.855.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dikurangi Rp.169.215.000,- (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : 902/18/PK/2014, tanggal 11 Meret 2014, tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Dekonsentrasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, beserta 3 (tiga) lembar lampiran, yang telah di legalisir.
Dan seterusnya yaitu barang bukti nomor 2 sampai dengan 60 beserta lampirannya sebagaimana terdapat dalam daftar Barang Bukti pada pada surat tuntutan ini dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKupang pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 oleh kami MOHAMAD SHOLEH, S.H. M.H. sebagai Ketua, IBNU KHOLIK, S.H., M.H dan Drs. GUSTAP PM MARPAUNG, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantuoleh HANNA M. FENAT, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.MOHAMAD SHOLEH, S.H. M.H.
Drs. GUSTAP P. MARPAUNG, S.H.,
PANITERA PENGGANTI
HANNA M. FENAT, SH.