140/PDT/2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 140/PDT/2018/PT.MTR
ABDUL LATIP, DKK sebagai Pembanding melawan URIP,,dkk sebagai Terbanding
MENGADILI 1. Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat 2 Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 222/Pdt.G/2017/ PN Mtr tertanggal 19 April 2018 tersebut yang dimohonkan banding dan bunyi amar selengkapnya sebagai berikut : MENGADILI S E N D I R I 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat atau Para Pembanding untuk sebagian 2. Menyatakan hukum bahwa dua bidang tanah sawah yaitu : A. Tanah sawah seluas 0,1770 (17 are) tersebut dalam Pipil Nomor 176 persil nomor 60, kelas II atas nama Loq Nurenep yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Keamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas sebagai berikut : • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah sawah Amaq Anong/Amaq Anto • Sebelah Timur berbatas dengan Saluran • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Amaq Semi • Sebelah Barat berbatas dengan saluran air/Jalan B. Tanah sawah dengan nomor Pipil 176, persil nomor 64, Kelas II, seluas 0,550 Ha ( 55 are ) atas nama Loq Nurenep yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatas dengan Amaq Anong/Herwin/Awing/H Sabarudin - Sebelah Timur berbatas dengan Saluran - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Amaq Semi, dan - Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Jumadil dan komang Sukana Adalah berasal dari kepunyaan orang yang bernama Loq Nurenep (almarhum ) 3. Menyatakan hukum bahwa orang yang bernama Loq Nurenep sudah meninggal dunia sekitar tahun 1992 4. Menyatakan hukum bahwa Loq Nurenep ( almarhum ) mempunyai anak cucu ( ahli waris ) yaitu para Penggugat atau Para Pembanding 5. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa sekarang ini adalah Hak milik Para Penggugat atau Para Pembanding berdasarkan harta peninggalan dari almarhum Loq Nurenep 6. Menyatakan hukum bahwa dasar penguasaan obyek sengketa oleh Emeng ( almarhum ) adalah hanya sebagai penggarap 7. Menyatakan hukum bahwa Surat Keterangan yang dibuat oleh Amaq Lianep ( Almarhum ) sebagai Kepala Desa Bebekek tertanggal 15 Oktober 1963 adalah tidak sah 8. Menyatakan hukum bahwa Tergugat/Terbanding 1 s/d 10 dan 15 yang menguasai, mengerjakan dan menggarap obyek sengketa tanpa seijin dari Para Penggugat/Para pembanding yang berhak terhadap obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum 9. Menyatakan hukum bahwa segala persuratan yang timbul terhadap obyek sengketa yang dibuat oleh A Suta ( almarhum ) atau Sumanim (almarhum ) dan atau oleh siapapun juga atas permintaan A Suta (almarhum ) atau Sumanim ( almarhum ) atau orang-orang yang terkait dengan obyek sengketa dalam bentuk apapun, adalah tidak sah dan cacat Yuridis sehingga batal demi hukum 10. Menghukum Tergugat 1 s/d 10 dan 15 atau siapa saja yang menempati, menguasai dan menggarap Obyek Sengketa tersebut untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat, dalam kedaan kosong, tanpa syarat maupun tanpa beban bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri) 11. Menolak Gugatan Para Penggugat atau Para Pembanding untuk selebihnya 12. Menghukum Para Terggugat atau Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 140/PDT/2018/PT.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1.. ABDUL LATIP, Laki-laki, Umur + 47 tahun, Pekerjaan Swasta, beragama Islam, beralamat di Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat ;
2. RAMILAH, Laki-laki, Umur + 61 tahun, Pekerjaan Buruh, beragama Islam, beralamat di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ;
3. SIRATI, Laki-laki, Umur + 50 tahun, Pekerjaan Buruh, beragama Islam ;
4. MADEK, Laki-laki, Umur + 48 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
5. SUMARTI, Laki-laki, Umur + 44 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
6. MISNAH, Perempuan, Umur + 37 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
7. MURDEP, Laki-laki, Umur + 33 tahun, Pekerjaan Buruh, beragama Islam, No. 3 s/d 7 sama beralamat di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ;
8. MISNI, Perempuan, Umur + 32 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beragama Islam, beralamat di Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat ;
9. KERSITAH, Perempuan, Umur + 53 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beragama Islam, beralamat di Dusun Karang Amor ;
10. HARNI, Perempuan, Umur + 45 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beragama Islam, beralamat di Dusun Karang Anyar ;
11. BUDIARTI, Laki-laki, Umur + 43 tahun, Pekerjaan Buruh, beragama Islam, beralamat di Dusun Karang Bedil ;
12. MISNIAH, Perempuan, Umur + 39 tahun, Pekerjaan Buruh, beragama Islam, beralamat di Dusun Karang Bedil ;
13. TADI KARNO WETO, Laki-laki, Umur + 36 tahun, Pekerjaan Buruh, beragama Islam, beralamat di Dusun Karang Anyar, No. 9 s/d 13 sama di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara; yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
LALU M. AMRU, SH. Laki-laki, Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Semanggi II / 8 Karang Kelok Baru Mataram, Kota Mataram, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram No.222/PDT.G/2017/PN.MTR pada tanggal Senin, 30 Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT
M e l a w a n :
1. URIP, Laki-laki, Umur + 49 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam, beralamat di Jeliti Dusun Karang Busur, Desa Gondang, Kecamatan Gangga ;
2. USMAN, Laki-laki, Umur + 41 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
3. NURHAYATI, Perempuan, Umur + 43 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
4. ATINEP, Perempuan, Umur + 36 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
5. SUMADIM, Laki-laki, Umur + 46 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam, No. 2 s/d 5 sama beralamat di Dusun Tanak Song Daya ;
6. NERATIH, Perempuan, Umur + 42 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
7. SIRAWI, Laki-laki, Umur + 35 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam, No. 6 dan 7 sama beralamat di Dusun Tanak Song Lauk ;
8. SURADI, Laki-laki, Umur + 47 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
9. ARTADI, Laki-laki, Umur + 36 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
10. KIRTA, Laki-laki, Umur + 31 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam, No. 8, 9 dan 10 sama beralamat di Dusun Tanak Song Daya ;
11. LIATIP, Laki-laki, Umur + 62 tahun, Pekerjaan Swasta, beragama Islam ;
12. LIANEP, Perempuan, Umur + 70 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
13. LIADEP, Laki-laki, Umur + 67 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam ;
14. LIATI, Laki-laki, Umur + 52 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam, No. 11 s/d 14 sama beralamat di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung ; Kabupaten Lombok Utara ;
15.SUDIRMAN, Laki-laki, Umur + 50 tahun, Pekerjaan Tani, beragama Islam, beralamat di Dusun Celelos, Desa Persiapan Celelos, Kecamatan Gangga, kesemuanya sama di Kabupaten Lombok Utara,
selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula sebagai PARA TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : 140/PDT/2018//PT MTR tanggal 19 September 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tanggal 20 September 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca berkas perkara beserta Surat-surat yang dimintakan banding tersebut;
Setelah membaca turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 222/Pdt.G/2017/PN Mtr tanggal 19 April 2018;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 Oktober 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 30 Oktober 2017 di bawah Register Nomor 222 /Pdt.G/2017/PN Mtr telah mengajukan gugatan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa dahulu di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala (dulunya Desa Bebekek), Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, telah hidup seorang bernama LOQ NURENEP. Loq Nurenep ini mempunyai dua orang istri yang bernama INAQ SUKANEP dan SARINAH. Bahwa dari hasil perkawinan tersebut, telah diperoleh anak / keturunan, yaitu :
1.1.ABDUL LATIP (Penggugat 1) ;
1.2. RAMILAH (Penggugat 2) ;
1.3. MISNEP (Putung) ;
1.4. SODOK, meninggal dunia sekitar tahun 2006 dan meninggalkan anak, yaitu :
1.4.1. SIRATI (Penggugat 3) ;
1.4.2. MADEK (Penggugat 4) ;
1.4.3.SUMARTI (Penggugat 5) ;
1.4.4. MISNAH (Penggugat 6) ;
1.4.5.MURDEP (Penggugat 7) ;
1.4.6.MISNI (Penggugat 8) ;
1.5. BUNGKET, meninggal dunia sekitar tahun 1997 dan meninggalkan anak, yaitu : 1.5.1. KERSITAH (Penggugat 9) ;
1.5.2. HARNI (Penggugat 10) ;
1.5.3. BUDIARTI (Penggugat 11);
1.5.4. MASNIAH (Penggugat 12);
1.5.5. TADI KARNO WETO (Penggugat 13) ;
Bahwa disamping itu Loq Nurenep ada memiliki dua bidang Tanah Sawah, yaitu :
A. Tanah Sawah dengan Pipil No. 176, Persil No. 60, Klas II, Luas 0,170 Ha (17 Are) atas nama LOQ NURENEP, yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas :
? Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Anong/Amaq Anto ;
? Sebelah Timur : Saluran ;
? Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Serni ;
? Sebelah Barat : Saluran Air / Jalan.
B. Tanah Sawah dengan Pipil No. 176, Persil No. 64, Klas II, Luas 0,550 Ha (55 Are) atas nama LOQ NURENEP, yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas :
? Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Anong/Herwin/Awing/H. Sabarudin ;
? Sebelah Timur : Saluran ;
? Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Serni ;
? Sebelah Barat : Tanah Sawah Jumadil dan Komang Sukana.
Sekarang tanah sawah A ini dikuasai dan dikerjakan oleh Tergugat 6 s/d 10 dan 15 dan tanah sawah B dikuasai dan dikerjakan oleh Tergugat 1 s/d 5.
Bahwa untuk selanjutnya ke dua bidang tanah sawah tersebut disebut sebagai : OBYEK SENGKETA.
2. Bahwa Obyek Sengketa tersebut awalnya dikuasai, dikerjakan dan dimiliki oleh Loq Nurenep dan hasil dari tanah sawah tersebut, dinikmati oleh Loq Nurenep dan keluarganya, tanpa seorangpun yang keberatan waktu itu ;
3. Bahwa ada orang bernama CEMANG yang merupakan tetangga dari Loq Nurenep, datang kerumah Loq Nurenep dan dihadapan Loq Nurenep, orang yang bernama Cemang ini meminta belas kasihan, kiranya bias diberikan ijin menggarap terhadap dua bidang tanah sawah tersebut, dengn perjanjian bagi hasil, yaitu setengah untuk pemiliknya (Loq Nurenep) dan setengah untuk Penggarapnya (Cemang). Dikarenakan tetangga dan rasa kasihan, maka Loq Nurenep ini memberikan ijin untuk menggarap tanah sawah miliknya (Loq Nurenep). Bahwa pada awal-awalnya, hasil dari tanah sawah tersbut lancer diberikan oleh Cemang kepada Loq Nurenep, sesuai perjanjian dan kesepakatan.
Bahwa sekitar tahun 1963 Cemang ini meninggal dunia, dan penggarapan tanah sawah tersebut turun kepada anak dari Cemang yang bernama LOQ CINDEREP alias A. SUTA (orang tua dari Tergugat 1 s/d 4). Disinilah mulai timbul masalah yang berbuntut panjang sampai sekarang, yaitu Loq Cinderep alias A. Suta ini tidak mau memberikan hasil panen dari tanah sawah tersebut, dengan alasan bahwa bapaknyalah yang punya ;
4. Bahwa ternyata secara diam-diam, Loq Cinderep alias A. Suta ini bekerjasama dengan kepala Desa Bebekek (sekarang Desa Jenggala) yang bernama A. LIANEP (Orang tua dari Tergugat 7 s/d 10) untuk mengambil alih kepemilikan ke dua bidang tanah sawah milik Loq Nurenep ini. Sekitar tanggal 15 Oktober 1963 Kepala Desa Bebekek yang bernama Amaq Lianep ini membuat keterangan, yang mana dalam surat keterangan tersebut diakui, bahwa yang punya tanah sawah tersebut adalah Loq Nurenep, akan tetapi tanah sawah tersebut turun kepada ahli warisnya yang bernama A. Suta. Disinilah terjadi pemalsuan data, dimana A. Suta bukanlah ahli waris atau anak dari Loq Nurenep. Bahwa A. Suta adalah anak dari orang bernama Cemang, yang merupakan penggarap dari awalnya.
Bahwa seorang Kepada Desa tidak berhak sama sekali mengoper alihkan kepemilikan sebuah obyek, yaitu Obyek Sengketa terebut kepada orang lain yang bukan ahli warisnya.
Perlu diketahui, bahwa yang meninggal dunia tersebut adalah Cemang yang merupakan orang tua A. Suta, buka Loq Nurenep.
Bahwa aturan di Agama Islam adalah apabila orang tuanya meninggal dunia, maka otomatis harta-harta peninggalannya turun kepada anak-anaknya / ahli warisnya, tanpa perlu ada surat keterangan dari siapapun juga. Dalam hal ini sangat aneh, apabila Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan yang menerangkan Loq Nurenep telah meninggal dunia dan menerangkan bahwa harta peninggalannya turun kepada ahli warisnya. Hal inilah yang merupakan suatu kejanggalan yang nyata dan nampak yang dilakukan oleh A. Suta dan Kepala Desa Bebekek waktu itu. Dan dasar surat keterangan itulah, A. Suta membuat surat kepemilikan dan alas hak dari Obyek Sengketa. Tentu perbuatan dari A. Suta maupun Kepala Desa Bebekek tersebut melanggar aturan, sehingga baik Surat keterangan tersebut atau surat-surat yang timbul terhadap Obyek Sengketa tersebut tentunya batal demi hukum dan tidak berlaku.
5. Bahwa Loq Nurenep itu sendiri meninggal dunia sekitar tahun 1992 dan Loq Nurenep ini adalah orang tua dari Penggugat 1 dan 2 serta kakek dari Penggugat 3 s/d 13. Dan tentunya setelah meninggalnya Loq Nurenep tersebut, maka hak kepemilikan dari Obyek Sengketa turun kepada ahli warisnya, yaitu Para Penggugat.
6. Bahwa semasa hidupnya, A. Suta memberikan Obyek Sengketa A kepada saudaranya, yaitu Sumanim, yang merupakan anak kandung dari Cemang (Almarhum) ;
7. Bahwa secara diam-diam tanpa seijin dan sepengetahuan dari Para Penggugat yang berhak terhadap Obyek Sengketa tersebut, Sumanim menjual sebagian Obyek Sengketa A tersebut kepada Tergugat 15 ;
8. Bahwa A. Suta ini meninggal dunia sekitar tahun 2009 dan Sumanim yang merupakan saudara kandung dari A. Suta, meninggal dunia sekitar tahun 2016;
9. Bahwa dalam hal ini, Para Penggugat menggugat Tergugat 11 s/d 14, dikarenakan Tergugat 11 s/d 14 adalah anak kandung dari A. Lianep (Kepala Desa Bebekek), yang tentunya bertanggung jawab juga terhadap permasalahan ini, dikarenakan A. Lianep ini yang mengeluarkan Surat Keterangan yang diduga palsu. Hal ini dikarenakan telah memalsukan kematian Loq Nurenep, sehingga atas tindakan dari A. Lianep tersebut, tentunya setelah kematian A. Lianep, maka segala perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat beralih kepada anak-anaknya, yaitu Tergugat 11 s/d 14 ;
10. Bahwa sudah beberapa kali Para Penggugat meminta secara baik-baik dan bahkan secara kekeluargaan kepada Tergugat 1 s/d 10 dan 15 untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat yang memang paling berhak terhadap Obyek Sengketa, akan tetapi Tergugat 1 s/d 10 dan 15 tetap menolaknya dengan dalih dan alasaan yang tidak masuk akal ;
11. Bahwa atas perbuatan Para Tergugat tersebut, tentunya Para Penggugat mengalami dan menimbulkan kerugian, baik Materiil maupun Immateriil. Akan tetapi dalam hal ini Para Penggugat menuntut kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil saja, tanpa Meteriil sebesar 1.000.000.000,- (Satu miliyar rupiah) secara tanggung renteng dan harus dibayarkan kepada Para Penggugat ;
12. Bahwa untuk menjamin Gugatan Para Penggugat dan dikhawatirkan Obyek Sengketa akan dioper alihkan kepada pihak ke 3 oleh Tergugat 1 s/d 10 dan 15, Para Penggugat mohon agar di atas Obyek Sengketa diletakkan Sita Jaminan (Conservatior Beslag).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memanggil para pihak untuk kemudian memeriksa dan sekaligus memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) tersebut diatas ;
3. Menyatakan hukum bahwa Dua bidang Tanah Sawah, yaitu
A. Tanah Sawah dengan Pipil No. 176, Persil No. 60, Klas II, Luas 0,170 Ha. atas nama LOQ NURENEP, yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas :
? Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Anong/Amaq Anto ;
? Sebelah Timur : Saluran ;
? Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Serni ;
? Sebelah Barat : Saluran Air / Jalan.
B. Tanah Sawah dengan Pipil No. 176, Persil No. 64, Klas II, Luas 0,550 Ha. atas nama LOQ NURENEP, yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas :
? Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Anong/Herwin/Awing/H. Sabarudin ;
? Sebelah Timur : Saluran ;
? Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Serni ;
? Sebelah Barat : Tanah Sawah Jumadil dan Komang Sukna.
Adalah berasal dan kepunyaan dari orang bernama LOQ NURENEP (Almarhum).
4. Menyatakan hukum bahwa orang yang bernama Loq Nurenep sudah meninggal dunia sekitar tahun 1992 ;
5. Menyatakan hukum bahwa Loq Nurenep (Almarhum) mempunyai anak cucu (ahli waris), yaitu Para Penggugat ;
6. Menyatakan hukum bahwa Cemeng meninggal dunia sekitar tahun 1963. Dan A. Suta meninggal dunia sekitar tahun 2009 serta Sumanim meninggal dunia sekitar tahun 2016 ;
7. Menyatakan hukum bahwa orang yang bernama Cemeng (Almarhum) adalah orang tua dari A. Suta (Almarhum) dan Sumanim (Almarhumah) ;
8. Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Sumanim dengan Tergugat 15 dilakukan dengan iktikat tidak baik ;
9. Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa sekarang ini adalah Hak Milik Para Penggugat berdasarkan harta peninggalan dari Loq Nurenep ;
10. Menyatakan hukum bahwa dasar penguasaan Obyek Sengketa oleh Cemang (Almarhum) adalah hanya sebagai penggarap ;
11. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah orang yang paling berhak terhadap Obyek Sengketa ;
12. Menyatakan hukum, bahwa Tergugat 1 s/d 10 dan 15, tidak berhak sama sekali terhadap Obyek Sengketa ;
13. Menyatakan hukum bahwa surat keterangan yang dibuat oleh Amaq Lianep (Almar-hum) sebagai Kepala Desa Bebekek tertanggal 15 Oktober 1963 adalah tidak sah ;
14. Menyatakan hukum bahwa perbuatan A. Lianep sebagai Kepala Desa Bebekek yang mengeluarkan Surat Keterangan tertanggal 15 Oktober 1963 adalah perbuatan melawan hukum ;
15. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 s/d 10 dan 15 yang menguasai, mengerjakan dan menggarap Obyek Sengketa tanpa seijin dari Para Penggugat yang paling berhak terhadap Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) secara tanggung renteng ;
17. Menyatakan hukum bahwa segala persuratan yang timbul terhadap Obyek Sengketa yang dibuat oleh A. Suta (Almarhum) atau Sumanim (Almarhumah) dan atau oleh siapapun juga atas permintaan A. Suta (Almarhum) atau Sumanim (Almarhumah) atau orang-orang yang terkait dengan Obyek Sengketa, dalam bentuk apapun adalah tidak sah dan cacad yuridis, sehingga batal demi hukum ;
18. Menghukum Tergugat 1 s/d 10 dan 15 atau siapa saja yang menempati, menguasai dan menggarap Obyek Sengketa tersebut untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat, dalam kedaan kosong, tanpa syarat maupun tanpa beban bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);
19. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat ;
20. Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya serta bermanfaat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut di atas, Kuasa Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 10 mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa memang benar jaman dahulu yang terletak di wilayah kekusaan hokum Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala( dulunya bernama Desa Bebekek) Kec Tanjung Kab Lombok Utara telah hidup seorang yang bernamaLOQ NURENEP,alias CEMANG yang memiliki dua orang istri yang masing-masing bernama INAQ RAWINEP DAN NUNTANEP. Dan dari hasil perkawinan tersebut telah memperoleh keturunan yaitu:
Bahwa memang benar LOQ NURENEP Alias CEMANG memiliki Dua bidang tanah sawah dengan luas masing-masing sebagai berikut:
Tanah sawah dengan Pipil Nomor 176, Persil Nomor 60, Kelas II, dengan luas 0,170 Ha(17 Are) atas nama LOQ NURENEP alias CEMANG yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala Kec Tanjung KLU dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq ANONG/Amaq ANTO
Sebelah Timur: Saluran
Sebelah Selatan: Tanah Sawah Amaq SERNI
Sebelah Barat: Saluran Air/jalan.
Tanah sawah dengan pipil nomor 176, persil nomor 64, kelas II, dengan luas 0,550 Ha(55 are) atas nama LOQ NURENEP Alias CEMANG yang terletak di dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kec. Tanjung KLU DENGAN Batas-batas sebagi berikut:
Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq ANONG/HERWIN/AWING/H. SABARUDIN
Sebelah Timur: Saluran
Sebelah Selatan: Tanah Sawah Amaq SERNI
Sebelah Barat: Tanah sawah JUMADIL dan Komang SUKADANA
Yang selanjutnya di sebut sebagai OBYEK SENGKETA:
Bahwa Obyek sengketa tersebut awalnya dikuasai, dikerjakan dan dikuasai oleh Loq Nurenep dan hasil dari tanah sawah tersebut, dinikmati oleh Loq Nurenep dan keluarganya, tanpa seorang pun yang keberatan waktu itu ;
Bahwa tidak benar orang yang bernama CEMANG adalah tetangga dari Loq Nurenep,tetapi orang yang bernama CEMANG itu adalah nama Alias dari LOQ NURENEP itu sendiri yang memiliki orang tua dari PARA TERGUGAT (tergugat 1 SAMPAI 10). Jadi sangat tepat dan wajar serta sah secara hukum seluruh harta warisan peninggalan LOQ NURENEP Alias CEMANG jatuh ke tangan PARA TERGUGAT
Bahwa terhadap dalil-dalil GUGATAN PARA PENGGUGAT dalam poin no 4 yang mengatakan bahwa LOQ CINDEREP alias AMAQ SUTA secara diam –diam melakukan kerja sama dengan Kepala Desa BEBEKEK (Sekarang Desa Jenggala) yang bernama AMAQ LIANEP dalama pengambil alihan hak tanah sawah peninggalan almarhum AMAQ NURENEP alias CEMANG adalah sesuatu yang tidak benar adanya karena berdasarkan surat keterangan waris yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang maka secara hukum sangatlah tepat kalau harta peninggalan dua bidang tanah sawah tersebut jatuh kepada tangan PARA TERGUGAT 1sampai 10 walaupun tanpa dibuatkan surat keterangan kepala Desa yang disebutkan diatas. Hal ini disebabkan karena tingkat pemahaman orang tua terdahulu alangkah lebih menguatkan lagi jika ada surat keterangan yang menerangkan status kewarisan almarhum dan dalam ahal ini tidakan dari kepala Desa Bebekek adalah sah secara hukum.
Bahwa tidak benar LOQ NURENEP alias CEMANG meninggal sekitar pada tahun 1992 tetapi yang benar adalah bahwa LOQ NURENEP alias CEMANG meninggal dunia pada tahun 1963 sebagaimana yangtertera pada silsilah waris yang dibuat oleh PARA TERGUGAT yang di sahkan oleh pejabar yang berwenang. Kalau memang benar PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari LOQ NURENEP kenapa PARA PENGGUGAT masih memperkirakan tahun meninggalnya alamrhum, ini menandakan bawah dalil gugatan PARA PENGGUGAT sifatnya mengada-ngada tanpa di dasari kebenaran formil dari pernyataan tersebut.
Bahwa terhadap dalil gugatan PARA PENGGUGAT yang memasukkan TERGUGAT 11 sampai dengan 14 adalah tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena antara PARA TERGUGAT 1 sampai dengan 10 tidak ada hubungan waris dengan TERGUGAT 11 sampai dengan 14, oleh karena itu PARA TERGUGAT menganggap gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas dan kabur, oleh karena itu meminta kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat kabur atau tidak jelas.
Bahwa memang benar PARA PENGGUGAT berkali-kali meminta kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan OBYEK SENGKETA kepada PARA PENGGUGAT. namun karena kami PARA TERGUGAT lebih berhak terhadap kepemilikan OBYEK SENGKETA maka tidak ada alasan bagi kami untuk menyerahkan tanah sawah tersebut orang yang kami anggap tidak ada hubungan kewarisan dengan LOQ NURENEP alias CEMANG
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,PARA TERGUGAT mohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Mataram Cq. Majelis Hakim untuk memeriksa dan sekaligus memeberikan putusan sebagai berikut :
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa dua bidang tanah sawah, yaitu
Tanah sawah dengan Pipil Nomor 176, Persil Nomor 60, Kelas II, dengan luas 0,170 Ha(17 Are) atas nama LOQ NURENEP alias CEMANG yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala Kec Tanjung KLU dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq ANONG/Amaq ANTO
Sebelah Timur: Saluran
Sebelah Selatan: Tanah Sawah Amaq SERNI
Sebelah Barat: Saluran Air/jalan
Tanah sawah dengan pipil nomor 176, persil nomor 64, kelas II, dengan luas 0,550 Ha(55 are) atas nama LOQ NURENEP Alias CEMANG yang terletak di dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kec. Tanjung KLU DENGAN Batas-batas sebagi berikut:
Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Anong/Herwin/Awing/H. Sabarudin
Sebelah Timur: Saluran
Sebelah Selatan: Tanah Sawah Amaq SERNI
Sebelah Barat: Tanah sawah Jumadil dan Komang Sukadana
Adalah berasal dan kepunyaan dari orang bernama LOQ NURENEP alias CEMANG (Almarhum).
Menyatakan hukum bahwa Loq Nurenep (almarhum) memiliki anak cucu (ahli waris), yaitu para tergugat ;
Menyatakan hukum bahwa orang yang bernama LOQ NURENEP alias CEMANG adalah benar orang tua kandung dari Amaq. Suta (almarhum) dan Sumanim (almarhumah);
Menyatakan secara hukum bahwa tergugat 11 sampai dengan 14 sebagaimana dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada poin 4 adalah keliru dan tdk ada hubungan dengan obyek yang di sengketakan;
Meyatakan secara hukum bahwa gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas atau kabur karena salah memasukkan Para TERGUGAT terutama TERGUGAT 11 sampai dengan 14;
Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Sumanim dan tergugat 15 dilakukan dengan iktikat baik dan sah;
Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa sekarang ini adalah Hak Milik para Tergugat berdasarkan peninggalan harta dariLOQ NURENEP alias CEMANG ;
Menyatakan hukum bahwa dasar penguasaan obyek sengketa oleh cemang (almarhum) adalah sebagai pemilik ;
Menyatakan hukum bahwa para tergugat adalah orang yang paling berhak terhadap obyek sengketa ;
Menyatakan hukum bahwa tergugat 1 s/d 10 dan 15, berhak dalam obyek sengketa
Menyatakan hukum bahwa surat keterangan yang dibuat oleh Amaq Lianep (almarhum) sebagai Kepala Desa Bebekek tertanggal 15 Oktober 1963 adalah sah ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Amaq Lianep sebagai Kepala Desa Bebekek yang mengeluarkan surat keterangan tertanggal 15 Oktober 1963 adalalah sah secara hukum ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat 1 s/d 10 dan 15 yang menguasai, mengerjakan dan menggarap obyek sengketa paling berhak terhadap obeyek sengketa;
Menyatakan hukum bahwa segala persyaratan yang timbul terhadap obyek sengketa yang dibuat oleh A. Suta (Almarhum) atau Sumanim (Almarhumah) dan atau oleh siapapun juga atas permintaan A. Suta (Almarhum) atau Sumanim (Almarhumah) atau orang-orang yang terkait dengan obyek sengketa, dalam bentuk apapun adalah sah secara yuridis;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Penggugat ;
Dan atau jika majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya serta bermanfaat
Menimbang, bahwa selanjutnyqa mengutip dan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor :222/Pdt.G/2017/PN Mtr, tanggal 19 April 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.696.000,00 ( Empat juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah );
Menimbang bahwa Akta pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa Para Penggugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 09 Mei 2018 telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 222/Pdt.G/2017/PN Mtr Tertanggal 19 April 2018 mohon diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding, permohonan banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 18 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan permohonan banding tersebut , Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 8 Juni 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 28 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat ternyata Para Terbanding semula Para Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 31 Juli 2018 , telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesuai relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding dan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 31 Juli 2018 yang menerangkan bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat tidak datang memerilsa berkas perkara, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang, juga telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, maka permohonan banding tersebut secara formal tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mencermati dan mempelajari berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Nomor : 222/Pdt.G/2017/PN Mtr tertanggal 19 April 2018, beserta Memori Banding tertanggal 08 Juni 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram : No.222/Pdt.G/2017/ tertanggal 19 April 2018, dengan alasan-alasan tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang dijadikan dasar dalam pertimbangan perkara a quo menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Pertama sangat keliru dalam mempertimbangkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, mengenai hal Subyek asal muasal yang menguasai obyek sengketa, dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengoper alih begitu saja pendapat dari para Tergugat dalam jawabannya, karena menurut keterangan Saksi Penggugat yang bernama Samsudin dan Saksi Para Tergugat/Para Terbanding yang bernama Darsiman, menjelaskan bahwa orang yang bernama LOQ NURENEP ( sebagaimana dipertegas oleh saksi Tergugat/Terbanding yang bernama Darsiman ) dan semasa hidupnya mempunyai dua orang isteri, dan bertempat tinggal di Dusun Tanak Song Lauk, Loq Nurenep meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 1992 yang merupakan orang tua Penggugat /Pembanding I dan Penggugat II/Pembanding II, juga merupakan Kakek dari Para Penggugat/Para Pembanding III s/d XIII sebagaimana tersebut dalam Bukti Surat Produk P-3, P-6 dan P-2 tersebut;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi Durasip, saksi Arudip, Saksi Samsudin, serta saksi dari pihak Tergugat/Terbanding saksi Retilah dan Darsiman bahwa Loq Nurenep selain meninggalkan anak keturunan sebagaimana tersebut diatas, juga telah meinggalkan dua bidang tanah yang keseluruhannya seluas 72 are yang terletak di Desa Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara yang masing-masing :
Tanah seluas 0,1770 (17 are) tersebut dalam Pipil Nomor 176 ( Bukti P-1 ) persil nomor 60, kelas II dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah sawah Amaq Anong/Amaq Anto.
Sebelah Timur berbatas dengan Saluran
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Amaq Serni;
Sebelah Barat berbatas dengan saluran air/Jalan;
Tanah tersebut sekarang dikuasai oleh para Tergugat/Para Terbanding.
Tanah seluas 0,550 Ha ( 55 are ) tersebut dalam pipil nomor 176 (Bukti P=1 ) persil nomor 64, kelas II dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan Amaq Anong/Herwin/Awing/H Sabarudin;
Sebelah Timur berbatas dengan Saluran;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Amaq Serni, dan
Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Jumadil dan komang Sukana Tanah tersebut sekarang dikuasai oleh para Tergugat/Para Terbanding.
Menimbang, bahwa selanjutnya juga perlu dipertimbangkan keterangan para saksi Penggugat/Pembanding bahwa, Loq Nurenep tidak menggunakan nama alias sebagaimana tersebut dalam Bukti P-1, sedangkan Loq Nurenep alias cemeng menurut Pengadilan Tingkkat banding merupakan penyebutan versi dari pihak para Tergugat atau Para Terbanding, yang terbukti tidak ada seorang saksipun baik yang diajukan oleh pihak para Penggugat/Pembanding maupun yang diajukan oleh para Tergugat/Terbanding, yang menyebutkan bahwa Loq Nurenep tersebut mempunyai nama alias yaitu Cemang;
Menimbang, bahwa begitupun menurut keterangan Para Saksi bahwa obyek sengketa merupakan hak milik Loq Nurenep yang diperoleh dari Bapaknya, hal ini sesuai pula dengan Bukti Surat Produk P-1 berupa pipil tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tingkat Banding, bahwa pipil atau Letter C Desa sebelum tahun 1960 an merupakan tanda bukti pembayaran pajak, namun dikalangan masyarakat pedesaan di Indonesia, Pipil juga dikenal sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah, sepanjang didukung oleh alat bukti lain yang menyatakan, bahwa orang yang tercantum didalamnya adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang bersangkutan, sehingga dalam perkara a quo, Bukti surat Produk P-1 tersebut dengan didukung Bukti P-4 dan keterangan Saksi Durasip, Arudip dan Samsudin, Bahwa Obyek yang dipersengketakan kedua belah pihak tersebut merupakan hak milik Loq Nurenep yang diperoleh dari Bapaknya;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan Para Tergugat atau Para Terbanding telah mengajukan Surat Keterangan Kepala Desa Bebekek tertanggal 15 Oktober 1969 yang menyatakan bahwa tanah sebagaimana tersebut dalam pipil no 176 persil nomor 60 kelas II seluas 0,170 Ha dan nomor 176 persil nomor 64 kelas II seluas 0,55 ahli waris yang berhak adalah A Suta, Bukti Surat Produk T-4 tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan terhadap Bukti Surat Produk T-4 berupa Surat Pernyataan Seorang Kepala Desa Bebekek, namun setelah Pengadilan Tingkat Banding meneliti dengan seksama, ternyata yang bersangkutan tidak didengar keterangannya dalam persidangan, sehingga Pengadilan Tingkat Banding memberikan pertimbangan tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3901/K/Pdt/1985 tertanggal 29 Nopember 1988 menyatakan “ Surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa ( Tidak disamakan dengan Kesaksian ) “;
Menimbang, bahwa dengan demikian berlandaskan pada Yurisprudensi MARI tersebut, Pengadilan Tingkat Banding menilai terhadap bukti surat Produk T-4 tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian, oleh karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai surat bukti yang diajukan oleh para Tergugat atau Para Terbanding untuk selebihnya merupakan bukti tanda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, karena tidak didukung dengan bukti lainya, maka hemat Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa terhadap bukti-bukti tersebut bukan merupakan tanda kepemilikan atas sebidang tanah, melainkan sebagai tanda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan tidak bisa dijadikan dasar bahwa yang namanya tercantum di dalam, adalah pemilik hak atas tanah yang bersangkutan sepanjang tidak didukung dengan bukti –bukti yang lain yang menyatakan bahwa nama tersebut sebagai pemiliknya, oleh karenanya bukti surat-surat tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Pengadilan Tingkat Banding bahwa Para Penggugat atau Para Pembanding telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya dan oleh karenanya obyek sengketa dalam perkara a quo secara hukum merupakan tanah hak milik dari Para Penggugat atau Para Pembanding yang diperoleh dari Loq Nurenep;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Gugatan Penggugat sekarang sebagai Pembanding , harus dikabulkan untuk sebagian yaitu terhadap petitum nomor 3, 4, 5, 9, 10, 13, 15, 17, 18 dan 19, sedangkan petitum selebihnya harus ditolak, oleh karenanya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 222/Pdt.G/2017/PN Mtr tertanggal 19 April 2018 tersebut tidak bisa dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, yang amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat atau Para Terbanding berada dipihak yang kalah, maka kepada mereka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat akan Ketentuan /Reglemen Hukum Acara Perdata daerah Luar Jawa dan Madura serta Pasal-pasal Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 222/Pdt.G/2017/ PN Mtr tertanggal 19 April 2018 tersebut yang dimohonkan banding dan bunyi amar selengkapnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I S E N D I R I
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat atau Para Pembanding untuk sebagian ;
Menyatakan hukum bahwa dua bidang tanah sawah yaitu :
Tanah sawah seluas 0,1770 (17 are) tersebut dalam Pipil Nomor 176 persil nomor 60, kelas II atas nama Loq Nurenep yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Keamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah sawah Amaq Anong/Amaq Anto
Sebelah Timur berbatas dengan Saluran
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Amaq Semi;
Sebelah Barat berbatas dengan saluran air/Jalan;
Tanah sawah dengan nomor Pipil 176, persil nomor 64, Kelas II, seluas 0,550 Ha ( 55 are ) atas nama Loq Nurenep yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan Amaq Anong/Herwin/Awing/H Sabarudin;
Sebelah Timur berbatas dengan Saluran;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Amaq Semi, dan
Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Jumadil dan komang Sukana;
Adalah berasal dari kepunyaan orang yang bernama Loq Nurenep (almarhum );
Menyatakan hukum bahwa orang yang bernama Loq Nurenep sudah meninggal dunia sekitar tahun 1992;
Menyatakan hukum bahwa Loq Nurenep ( almarhum ) mempunyai anak cucu ( ahli waris ) yaitu para Penggugat atau Para Pembanding;;
Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa sekarang ini adalah Hak milik Para Penggugat atau Para Pembanding berdasarkan harta peninggalan dari almarhum Loq Nurenep;
Menyatakan hukum bahwa dasar penguasaan obyek sengketa oleh Emeng ( almarhum ) adalah hanya sebagai penggarap;
Menyatakan hukum bahwa Surat Keterangan yang dibuat oleh Amaq Lianep ( Almarhum ) sebagai Kepala Desa Bebekek tertanggal 15 Oktober 1963 adalah tidak sah;
Menyatakan hukum bahwa Tergugat/Terbanding 1 s/d 10 dan 15 yang menguasai, mengerjakan dan menggarap obyek sengketa tanpa seijin dari Para Penggugat/Para pembanding yang berhak terhadap obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan hukum bahwa segala persuratan yang timbul terhadap obyek sengketa yang dibuat oleh A Suta ( almarhum ) atau Sumanim (almarhum ) dan atau oleh siapapun juga atas permintaan A Suta (almarhum ) atau Sumanim ( almarhum ) atau orang-orang yang terkait dengan obyek sengketa dalam bentuk apapun, adalah tidak sah dan cacat Yuridis sehingga batal demi hukum;
Menghukum Tergugat 1 s/d 10 dan 15 atau siapa saja yang menempati, menguasai dan menggarap Obyek Sengketa tersebut untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat, dalam kedaan kosong, tanpa syarat maupun tanpa beban bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);
Menolak Gugatan Para Penggugat atau Para Pembanding untuk selebihnya;
Menghukum Para Terggugat atau Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senin tanggal 5 Nopember 2018 oleh kami : CORRY SAHUSILAWANE S.H.,M.H Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis,HADI SISWOYO,SH.MH dan MAJEDI HENDI SISWARA ,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut tanggal 19 September .2018 Nomor 140/PDT/2017/PT.MTR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2018 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh NI KETUT PADMASARI Panitera Pengganti, tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis
Ttd Ttd
HADI SISWOYO, SH.MH CORRY SAHUSILAWANE, S.H.,M.H.
Ttd Panitera Pengganti
MAJEDI HENDI SISWARA,S.H. Ttd
NI KETUT PADMASARI
Perincian biaya perkara:
.Meterai ….. ……… Rp 6000,- Salinan Resmi
2.Redaksi ……… Rp 5000,- Mataram, Nopember 2018
3.Pemberkasan ……….Rp 131000,- Panitera
Jumlah Rp.150.000,-
( serratus lima puluh ribu rupiah) .
I Gde Ngurah Arya Winaya , SH.MH.
NIP 19632404 198311 1001
Salinan Resmi
Mataram, Mei 2018
Wakil Panitera
H. A K I S , SH NIP 19560712 198603 1 004