38/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mail als enggeng bin Sarkawi
P U T U S A N Nomor : 38/Pid.Sus/2016/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : 1. Nama lengkap : MAIL Alias ENGGENG Bin SARKAWI ( Alm ) 2. Tempat lahir : Loa Kulu 3. Umur / tanggal lahir : 25 Tahun / 05 Mei 1990; 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jln. Sidoarjo RT. 006 Desa Loh Sumber Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara 7. A g a m a : I s l a m 8. Pekerjaan : Petani / Pekebun Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut : 1. Penyidik : Dalam Rutan sejak tgl 19-10-2015 s/d 07-11-2015 2. Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl. 08-11-2015 s/d 17-12-2015 3. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 17-12-2015 s/d 05-01-2016 4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 06-01-2016 s/d 04-02-2016; 5. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 21-01-2016 s/d tgl 19-02-2016; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 20-02-2016 s/d 19-04-2016; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MAIL Alias ENGGENG Bin SARKAWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) Lembar celana jeans merk Chanel; - 1 ( satu ) lembar kaos warna Merah Marun dengan Tulisan Playboy; - 1 ( satu ) lembar bra warna hitam motif loreng; - 1 ( satu ) lembar celana dalam warna hitam bergaris merah putih; Dikembalikan kepada Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN; - 1 ( satu ) lembar celana jeans warna hitam; - 1 ( satu ) lembar kaos oblong warna putih polos; - 1 ( satu ) lembar celana dalam warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :38/Pid.Sus/2016/PN.Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MAIL Alias ENGGENG Bin SARKAWI ( Alm )
Tempat lahir : Loa Kulu
Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 05 Mei 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Sidoarjo RT. 006 Desa Loh Sumber Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut :
Penyidik : Dalam Rutan sejak tgl 19-10-2015 s/d 07-11-2015
Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl. 08-11-2015 s/d 17-12-2015
Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 17-12-2015 s/d 05-01-2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 06-01-2016 s/d 04-02-2016;
Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 21-01-2016 s/d tgl 19-02-2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 20-02-2016 s/d 19-04-2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAIL Alias ENGGENG Bin SARKAWI ( Alm ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah yang dilakukan secara berlanjut “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersebut dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAIL Alias ENGGENG Bin SARKAWI ( Alm ) dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) Subsidair 6 ( enam ) Bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Lembar celana jeans merk Chanel ;
1 ( satu ) lembar kaos warna Merah Marun dengan Tulisan Playboy
1 ( satu ) lembar bra warna hitam motif loreng ;
1 ( satu ) lembar celana dalam warna hitam berwarna merah putih
Dikembalikan kepada NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN
1 ( satu ) lembar celana jeans warna hitam ;
1 ( satu ) lembar kaos oblong warna putih polos ;
1 ( satu ) lembar celana dalam warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( lima ribu rupiah )
Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga .
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan Alternatif sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MAIL Alias ENGGENG Bin SARKAWI ( Alm ) pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa dan Saksi korban NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sehabis nonton di jawa Baru, terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN singgah di persawahan di Desa Rempanga Dalam kemudian terdakwa memberi dan memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum segelas minuman beralkohol ( gaduk ) hingga Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN meminum minuman alkohol tersebut, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita terdakwa berhenti di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara dan terdakwa berkata kepada Sdri. NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN ( saki korban ) “ dek, kakak mau itu na “ dan dijawab oleh saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN “ mau apa ” terdakwa menjawab “ itu yang dibawah “ namun Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN menolak karena takut ketahuan oleh orang tua saksi, kemudian terdakwa memaksa dan langsung menurunkan celana yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hingga sebatas paha kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam celana dalam yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan terdakwa menggesek – gesekkan jari terdakwa ke kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN, kemudian Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN berusaha menarik tangan terdakwa dan berusaha berlari kemudian terdakwa memegang tangan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan membaringkan tubuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN diatas motor dan terdakwa mengatakan “ Ngak apa –apa buka aja, nanti kalau hamil kakak tanggung jawab, ayo sekali aja, nanti kuantarkan pulang, sebentar saja, cuman dua menit “ kemudian Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetap tidak mau, dan terdakwa mengancam Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan mengatakan “ ya sudah kalau nggak mau, pulang sendiri aja “ yang akhirnya Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN mau mengikuti permintaan terdakwa, kemudian dengan posisi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN terlentang diatas motor terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa meminta Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk melakukan posisi menungging dan terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali namun karena ada orang yang lewat terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN memakai celana maisng – masing mengenakan celana yang digunakan selanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN pulang kerumah, tetapi karena sudah Subuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN, Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidak berani pulang, kemudian pada pukul 03.30 Wita terdakwa mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kerumah Paman terdakwa di daerah Rempanga Dalam Sumber Sari Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara dan mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidur diruang tamu, kemudian terdakwa memberi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sebutir pil Destro ke dalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sambil mengatakn “ Dek maukah” kemudian saksi korban menjawab “ obat apa itu” terdakwa menjawab “ Cuma obat aja “ kemudian terdakwa memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum obat tersebut dengan cara memasukkan kedalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan menggunakan air putih, kemudian terdakwa langsung pergi, saat Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hendak tidur terdakwa menghampiri Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan langsung membuka celana yang digunakan oleh terdakwa dan celana Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa mulai memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali, namun karena ada teman terdakwa yang bangun dari tidur terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa ke ruang sebelah untuk menonton ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri dengan korban dengan cara melakuan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Bahwa pada waktu perbuatan yang dilakukan oleh oleh terdakwa saksi korban masih berumur 14 ( empat belas) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 64020203071220005 Tanggal 28 Agustus 2012 dan Ijazah Sekolah Dasar Nomor :DN-16 Dd 0029858 tanggal 8 Juni 2013 ;
Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum No. 445/163/X/RSU – AMP/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Berndetta C. Panjaitan Sp. OG dokter pada RSUD A.M. PARIKESIT Tenggarong dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :
Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur empat belas tahun, didapatkan selaput dara menyerupai selaput dara perempuan dengan kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MAIL Alias ENGGENG Bin SARKAWI ( Alm ) pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong ‘‘dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa dan Saksi korban NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sehabis nonton di jawa Baru, terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN singgah di persawahan di Desa Rempanga Dalam kemudian terdakwa memberi dan memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum segelas minuman beralkohol ( gaduk ) hingga Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN meminum minuman alkohol tersebut, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita terdakwa berhenti di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara dan terdakwa berkata kepada Sdri. NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN ( saki korban ) “ dek, kakak mau itu na “ dan dijawab oleh saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN “ mau apa ” terdakwa menjawab “ itu yang dibawah “ namun Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN menolak karena takut ketahuan oleh orang tua saksi, kemudian terdakwa memaksa dan langsung menurunkan celana yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hingga sebatas paha kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam celana dalam yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan terdakwa menggesek – gesekkan jari terdakwa ke kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN, kemudian Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN berusaha menarik tangan terdakwa dan berusaha berlari kemudian terdakwa memegang tangan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan membaringkan tubuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN diatas motor dan terdakwa mengatakan “ Ngak apa –apa buka aja, nanti kalau hamil kakak tanggung jawab, ayo sekali aja, nanti kuantarkan pulang, sebentar saja, cuman dua menit “ kemudian Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetap tidak mau, dan terdakwa mengancam Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan mengatakan “ ya sudah kalau nggak mau, pulang sendiri aja “ yang akhirnya Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN mau mengikuti permintaan terdakwa, kemudian dengan posisi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN terlentang diatas motor terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa meminta Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk melakukan posisi menungging dan terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali namun karena ada orang yang lewat terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN memakai celana maisng – masing mengenakan celana yang digunakan selanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN pulang kerumah, tetapi karena sudah Subuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN, Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidak berani pulang, kemudian pada pukul 03.30 Wita terdakwa mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kerumah Paman terdakwa di daerah Rempanga Dalam Sumber Sari Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara dan mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidur diruang tamu, kemudian terdakwa memberi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sebutir pil Destro ke dalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sambil mengatakn “ Dek maukah” kemudian saksi korban menjawab “ obat apa itu” terdakwa menjawab “ Cuma obat aja “ kemudian terdakwa memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum obat tersebut dengan cara memasukkan kedalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan menggunakan air putih, kemudian terdakwa langsung pergi, saat Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hendak tidur terdakwa menghampiri Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan langsung membuka celana yang digunakan oleh terdakwa dan celana Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa mulai memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali, namun karena ada teman terdakwa yang bangun dari tidur terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa ke ruang sebelah untuk menonton ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri dengan korban dengan cara melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Bahwa pada waktu perbuatan yang dilakukan oleh oleh terdakwa saksi korban masih berumur 14 ( empat belas) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 64020203071220005 Tanggal 28 Agustus 2012 dan Ijazah Sekolah Dasar Nomor :DN-16 Dd 0029858 tanggal 8 Juni 2013 ;
Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum No. 445/163/X/RSU – AMP/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Berndetta C. Panjaitan Sp. OG dokter pada RSUD A.M. PARIKESIT Tenggarong dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :
Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur empat belas tahun, didapatkan selaput dara menyerupai selaput dara perempuan dengan kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa MAIL Alias ENGGENG Bin SARKAWI ( Alm ) pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan cabul “ yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa dan Saksi korban NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sehabis nonton di jawa Baru, terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN singgah di persawahan di Desa Rempanga Dalam kemudian terdakwa memberi dan memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum segelas minuman beralkohol ( gaduk ) hingga Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN meminum minuman alkohol tersebut, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita terdakwa berhenti di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara dan terdakwa berkata kepada Sdri. NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN ( saki korban ) “ dek, kakak mau itu na “ dan dijawab oleh saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN “ mau apa ” terdakwa menjawab “ itu yang dibawah “ namun Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN menolak karena takut ketahuan oleh orang tua saksi, kemudian terdakwa memaksa dan langsung menurunkan celana yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hingga sebatas paha kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam celana dalam yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan terdakwa menggesek – gesekkan jari terdakwa ke kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN, kemudian Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN berusaha menarik tangan terdakwa dan berusaha berlari kemudian terdakwa memegang tangan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan membaringkan tubuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN diatas motor dan terdakwa mengatakan “ Ngak apa –apa buka aja, nanti kalau hamil kakak tanggung jawab, ayo sekali aja, nanti kuantarkan pulang, sebentar saja, cuman dua menit “ kemudian Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetap tidak mau, dan terdakwa mengancam Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan mengatakan “ ya sudah kalau nggak mau, pulang sendiri aja “ yang akhirnya Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN mau mengikuti permintaan terdakwa, kemudian dengan posisi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN terlentang diatas motor terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa meminta Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk melakukan posisi menungging dan terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali namun karena ada orang yang lewat terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN memakai celana masing – masing mengenakan celana yang digunakan selanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN pulang kerumah, tetapi karena sudah Subuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN, Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidak berani pulang, kemudian pada pukul 03.30 Wita terdakwa mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kerumah Paman terdakwa di daerah Rempanga Dalam Sumber Sari Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara dan mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidur diruang tamu, kemudian terdakwa memberi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sebutir pil Destro ke dalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sambil mengatakn “ Dek maukah” kemudian saksi korban menjawab “ obat apa itu” terdakwa menjawab “ Cuma obat aja “ kemudian terdakwa memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum obat tersebut dengan cara memasukkan kedalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan menggunakan air putih, kemudian terdakwa langsung pergi, saat Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hendak tidur terdakwa menghampiri Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan langsung membuka celana yang digunakan oleh terdakwa dan celana Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa mulai memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali, namun karena ada teman terdakwa yang bangun dari tidur terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa ke ruang sebelah untuk menonton ;
Bahwa terdakwa melakuka perbuatan cabul dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu kepada Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN
Bahwa pada waktu perbuatan yang dilakukan oleh oleh terdakwa saksi korban masih berumur 14 ( empat belas) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 64020203071220005 Tanggal 28 Agustus 2012 dan Ijazah Sekolah Dasar Nomor :DN-16 Dd 0029858 tanggal 8 Juni 2013 ;
Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum No. 445/163/X/RSU – AMP/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Berndetta C. Panjaitan Sp. OG dokter pada RSUD A.M. PARIKESIT Tenggarong dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :
Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur empat belas tahun, didapatkan selaput dara menyerupai selaput dara perempuan dengan kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NUR ALAYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN: Memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri kepada saksi hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita bertempat di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa berawal hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa dan Saksi korban sehabis nonton di jawa Baru, terdakwa dan Saksi singgah di persawahan di Desa Rempanga Dalam kemudian terdakwa memberi dan memaksa Saksi untuk meminum segelas minuman beralkohol ( gaduk ) hingga meminum minuman alkohol tersebut, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita terdakwa berhenti di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara dan terdakwa berkata saksi “ dek, kakak mau itu na “ dan dijawab oleh saksi “ mau apa ” terdakwa menjawab “ itu yang dibawah “ namun Saksi menolak karena takut ketahuan oleh orang tua saksi, kemudian terdakwa memaksa dan langsung menurunkan celana yang dikenakan oleh Saksi hingga sebatas paha kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam celana dalam yang dikenakan oleh Saksi dan terdakwa menggesek – gesekkan jari terdakwa ke kemaluan Saksi, kemudian Saksi berusaha menarik tangan terdakwa dan berusaha berlari kemudian terdakwa memegang tangan Saksi dan membaringkan tubuh Saksi diatas motor dan terdakwa mengatakan “ Ngak apa –apa buka aja, nanti kalau hamil kakak tanggung jawab, ayo sekali aja, nanti kuantarkan pulang, sebentar saja, cuman dua menit “ kemudian Saksi tetap tidak mau, dan terdakwa mengancam Saksi dengan mengatakan “ ya sudah kalau nggak mau, pulang sendiri aja “ yang akhirnya Saksi mau mengikuti permintaan terdakwa, kemudian dengan posisi Saksi terlentang diatas motor terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Saksi tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa meminta untuk melakukan posisi menungging dan terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan Saksi dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali namun karena ada orang yang lewat terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa dan Saksi memakai celana masing – masing mengenakan celana yang digunakan selanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi pulang kerumah, tetapi karena sudah Subuh, Saksi tidak berani pulang, kemudian pada pukul 03.30 Wita terdakwa mengajak Saksi kerumah Paman terdakwa di daerah Rempanga Dalam Sumber Sari Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara dan mengajak tidur diruang tamu, kemudian terdakwa memberi Saksi sebutir pil Destro ke dalam mulut Saksi sambil mengatakan “ Dek maukah” kemudian saksi korban menjawab “ obat apa itu” terdakwa menjawab “ Cuma obat aja “ kemudian terdakwa memaksa Saksi untuk meminum obat tersebut dengan cara memasukkan kedalam mulut Saksi dengan menggunakan air putih, kemudian terdakwa langsung pergi, saat hendak tidur terdakwa menghampiri Saksi dan langsung membuka celana yang digunakan oleh terdakwa dan celana Saksi kemudian terdakwa mulai memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan Saksi dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali, namun karena ada teman terdakwa yang bangun dari tidur terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa ke ruang sebelah untuk menonton ;
Bahwa umur saksi korban saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut berumur 14 ( empat belas) tahun ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan ;
Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi HASTUTI Binti ARAS PATOKO, Memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anak saksi yang bernama NUR ALAYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita bertempat di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa saksi NUR ALAYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN masih berumur 14 ( empat belas ) tahun.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan ;
Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ASIKIN Bin ARAS PATOKO, Memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anak saksi yang bernama NUR ALAYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita bertempat di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa saksi NUR ALAYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN masih berumur 14 ( empat belas ) tahun.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan ;
Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri kepada sdr. NUR ALAYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita bertempat di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara:
Bahwa berawal hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa dan Saksi korban NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sehabis nonton di jawa Baru, terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN singgah di persawahan di Desa Rempanga Dalam kemudian terdakwa memberi dan memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum segelas minuman beralkohol ( gaduk ) hingga Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN meminum minuman alkohol tersebut, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita terdakwa berhenti di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara dan terdakwa berkata kepada Sdri. NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN ( saki korban ) “ dek, kakak mau itu na “ dan dijawab oleh saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN “ mau apa ” terdakwa menjawab “ itu yang dibawah “ namun Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN menolak karena takut ketahuan oleh orang tua saksi, kemudian terdakwa memaksa dan langsung menurunkan celana yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hingga sebatas paha kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam celana dalam yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan terdakwa menggesek – gesekkan jari terdakwa ke kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN, kemudian Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN berusaha menarik tangan terdakwa dan berusaha berlari kemudian terdakwa memegang tangan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan membaringkan tubuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN diatas motor dan terdakwa mengatakan “ Ngak apa –apa buka aja, nanti kalau hamil kakak tanggung jawab, ayo sekali aja, nanti kuantarkan pulang, sebentar saja, cuman dua menit “ kemudian Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetap tidak mau, dan terdakwa mengancam Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan mengatakan “ ya sudah kalau nggak mau, pulang sendiri aja “ yang akhirnya Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN mau mengikuti permintaan terdakwa, kemudian dengan posisi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN terlentang diatas motor terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa meminta Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk melakukan posisi menungging dan terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali namun karena ada orang yang lewat terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN memakai celana maisng – masing mengenakan celana yang digunakan selanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN pulang kerumah, tetapi karena sudah Subuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN, Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidak berani pulang, kemudian pada pukul 03.30 Wita terdakwa mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kerumah Paman terdakwa di daerah Rempanga Dalam Sumber Sari Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara dan mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidur diruang tamu, kemudian terdakwa memberi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sebutir pil Destro ke dalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sambil mengatakn “ Dek maukah” kemudian saksi korban menjawab “ obat apa itu” terdakwa menjawab “ Cuma obat aja “ kemudian terdakwa memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum obat tersebut dengan cara memasukkan kedalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan menggunakan air putih, kemudian terdakwa langsung pergi, saat Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hendak tidur terdakwa menghampiri Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan langsung membuka celana yang digunakan oleh terdakwa dan celana Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa mulai memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali, namun karena ada teman terdakwa yang bangun dari tidur terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa ke ruang sebelah untuk menonton ;
Bahwa saksi MUKOLIFAH Alias ALIF Binti MUSTAIN saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut berumur 14 ( empat belas) tahun ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita sacara sah yakni :
1 ( satu ) Lembar celana jeans merk Chanel ;
1 ( satu ) lembar kaos warna Merah Marun dengan Tulisan Playboy
1 ( satu ) lembar bra warna hitam motif loreng ;
1 ( satu ) lembar celana dalam warna hitam berwarna merah putih
1 ( satu ) lembar celana jeans warna hitam ;
1 ( satu ) lembar kaos oblong warna putih polos ;
1 ( satu ) lembar celana dalam warna coklat
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa :
Kartu Keluarga No. 64020203071220005 Tanggal 28 Agustus 2012
Ijazah Sekolah Dasar Nomor :DN-16 Dd 0029858 tanggal 8 Juni 2013
Hasil Visum Et Repertum No. 445/163/X/RSU – AMP/2015 tanggal 21 Oktober 2015
Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri kepada sdr. NUR ALAYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita bertempat di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa berawal hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa dan Saksi korban NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sehabis nonton di jawa Baru, terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN singgah di persawahan di Desa Rempanga Dalam kemudian terdakwa memberi dan memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum segelas minuman beralkohol ( gaduk ) hingga Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN meminum minuman alkohol tersebut, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita terdakwa berhenti di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara dan terdakwa berkata kepada Sdri. NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN ( saki korban ) “ dek, kakak mau itu na “ dan dijawab oleh saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN “ mau apa ” terdakwa menjawab “ itu yang dibawah“.
Bahwa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN menolak karena takut ketahuan oleh orang tua saksi, kemudian terdakwa memaksa dan langsung menurunkan celana yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hingga sebatas paha kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam celana dalam yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan terdakwa menggesek – gesekkan jari terdakwa ke kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN.
Bahwa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN berusaha menarik tangan terdakwa dan berusaha berlari kemudian terdakwa memegang tangan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan membaringkan tubuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN diatas motor dan terdakwa mengatakan “ Ngak apa –apa buka aja, nanti kalau hamil kakak tanggung jawab, ayo sekali aja, nanti kuantarkan pulang, sebentar saja, cuman dua menit.
Bahwa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetap tidak mau, dan terdakwa mengancam Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan mengatakan “ ya sudah kalau nggak mau, pulang sendiri aja “ yang akhirnya Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN mau mengikuti permintaan terdakwa, kemudian dengan posisi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN terlentang diatas motor terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetapi tidak bisa.
Bahwa terdakwa meminta Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk melakukan posisi menungging dan terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali namun karena ada orang yang lewat terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa.
Bahwa terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian memakai celana masing – masing danselanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN pulang kerumah, tetapi karena sudah Subuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN, Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidak berani pulang.
Bahwa pada pukul 03.30 Wita terdakwa mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kerumah Paman terdakwa di daerah Rempanga Dalam Sumber Sari Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara dan mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidur diruang tamu, kemudian terdakwa memberi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sebutir pil Destro ke dalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sambil mengatakn “ Dek maukah” kemudian saksi korban menjawab “ obat apa itu” terdakwa menjawab “ Cuma obat aja “ kemudian terdakwa memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum obat tersebut dengan cara memasukkan kedalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan menggunakan air putih.
Bahwa terdakwa langsung pergi dan pada saat Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hendak tidur terdakwa menghampiri Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan langsung membuka celana yang digunakan oleh terdakwa dan celana Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa mulai memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali, namun karena ada teman terdakwa yang bangun dari tidur terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa ke ruang sebelah untuk menonton ;
Bahwa pada waktu perbuatan yang dilakukan oleh oleh terdakwa saksi korban masih berumur 14 ( empat belas) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 64020203071220005 Tanggal 28 Agustus 2012 dan Ijazah Sekolah Dasar Nomor :DN-16 Dd 0029858 tanggal 8 Juni 2013 ;
Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum No. 445/163/X/RSU – AMP/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Berndetta C. Panjaitan Sp. OG dokter pada RSUD A.M. PARIKESIT Tenggarong dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : -- Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur empat belas tahun, didapatkan selaput dara menyerupai selaput dara perempuan dengan kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun dengan dakwaan Alternatif yakni sebagai berikut : Kesatu : Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga dalam Pasal 76E Jo Pasal 82UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap terpenuhi, dengan mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum yakni dakwaan Kedua yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu “Setiap orang” yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan.
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (Terdakwa ) dalam perkara ini adalah “orang” yang bernama MAIL Alias ENGGENG Bin SARKAWI ( Alm ), yang identitasnya diakui oleh Terdakwa dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, unsur ini bersifat aternatif, maka apabila salah satu sub unsur dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi seluruhnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa sendiri dan adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri kepada sdr. NUR ALAYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita bertempat di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa berawal hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa dan Saksi korban NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sehabis nonton di jawa Baru, terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN singgah di persawahan di Desa Rempanga Dalam kemudian terdakwa memberi dan memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum segelas minuman beralkohol ( gaduk ) hingga Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN meminum minuman alkohol tersebut, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam 00.30 wita terdakwa berhenti di pinggir jalan di Gunung Lobang AB Desa Loa Kulu Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara dan terdakwa berkata kepada Sdri. NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN ( saki korban ) “ dek, kakak mau itu na “ dan dijawab oleh saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN “ mau apa ” terdakwa menjawab “ itu yang dibawah“.
Bahwa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN menolak karena takut ketahuan oleh orang tua saksi, kemudian terdakwa memaksa dan langsung menurunkan celana yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hingga sebatas paha kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam celana dalam yang dikenakan oleh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan terdakwa menggesek – gesekkan jari terdakwa ke kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN.
Bahwa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN berusaha menarik tangan terdakwa dan berusaha berlari kemudian terdakwa memegang tangan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan membaringkan tubuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN diatas motor dan terdakwa mengatakan “ Ngak apa –apa buka aja, nanti kalau hamil kakak tanggung jawab, ayo sekali aja, nanti kuantarkan pulang, sebentar saja, cuman dua menit.
Bahwa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetap tidak mau, dan terdakwa mengancam Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan mengatakan “ ya sudah kalau nggak mau, pulang sendiri aja “ yang akhirnya Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN mau mengikuti permintaan terdakwa, kemudian dengan posisi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN terlentang diatas motor terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tetapi tidak bisa.
Bahwa terdakwa meminta Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk melakukan posisi menungging dan terdakwa berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali namun karena ada orang yang lewat terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa.
Bahwa terdakwa dan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian memakai celana masing – masing danselanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN pulang kerumah, tetapi karena sudah Subuh Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN, Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidak berani pulang.
Bahwa pada pukul 03.30 Wita terdakwa mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kerumah Paman terdakwa di daerah Rempanga Dalam Sumber Sari Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara dan mengajak Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN tidur diruang tamu, kemudian terdakwa memberi Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sebutir pil Destro ke dalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN sambil mengatakn “ Dek maukah” kemudian saksi korban menjawab “ obat apa itu” terdakwa menjawab “ Cuma obat aja “ kemudian terdakwa memaksa Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN untuk meminum obat tersebut dengan cara memasukkan kedalam mulut Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dengan menggunakan air putih.
Bahwa terdakwa langsung pergi dan pada saat Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN hendak tidur terdakwa menghampiri Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan langsung membuka celana yang digunakan oleh terdakwa dan celana Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa mulai memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN dan separuh alat kelamin terdakwa berhasil masuk kedalam alat kelamin Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN kemudian terdakwa goyangkan keluar masuk hingga 3 ( tiga ) kali, namun karena ada teman terdakwa yang bangun dari tidur terdakwa langsung berhenti melakukan perbuatan terdakwa kemudian terdakwa ke ruang sebelah untuk menonton ;
Bahwa pada waktu perbuatan yang dilakukan oleh oleh terdakwa saksi korban masih berumur 14 ( empat belas) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 64020203071220005 Tanggal 28 Agustus 2012 dan Ijazah Sekolah Dasar Nomor :DN-16 Dd 0029858 tanggal 8 Juni 2013 ;
Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum No. 445/163/X/RSU – AMP/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Berndetta C. Panjaitan Sp. OG dokter pada RSUD A.M. PARIKESIT Tenggarong dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : -- Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur empat belas tahun, didapatkan selaput dara menyerupai selaput dara perempuan dengan kekerasan benda tumpul ---
Berdasarkan uraian tersebut maka unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi
Menimbang bahwa keseluruhan unsur dakwaan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”.
Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri para terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dukurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dajukan barang bukti, yang akan diputus sebagaimana amar putusan perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban
Hal-hal Yang Meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MAIL Alias ENGGENG Bin SARKAWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Lembar celana jeans merk Chanel;
1 ( satu ) lembar kaos warna Merah Marun dengan Tulisan Playboy;
1 ( satu ) lembar bra warna hitam motif loreng;
1 ( satu ) lembar celana dalam warna hitam bergaris merah putih;
Dikembalikan kepada Saksi NUR ALYA SEPTIANINGRUM Binti ANDI RIRIN;
1 ( satu ) lembar celana jeans warna hitam;
1 ( satu ) lembar kaos oblong warna putih polos;
1 ( satu ) lembar celana dalam warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2016, oleh kami, ARI PRABOWO, SH selaku Hakim Ketua Majelis, TEOPILUS PATIUNG, SH, MH, dan ANDRY SIMBOLON, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh H. MADLI, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh RIDHAYANI NATSIR. SH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TEOPILUS PATIUNG, SH, MH ARI PRABOWO, SH
ANDRY SIMBOLON, SH, MH
Panitera Pengganti,
H. MADLI