295/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 295/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana :”KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan Barang Bukti, berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 2863 WG ; - 1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 2863 WG An. RUSLAN ; - 1 (satu) unit sepeda dayung ; Dikembalikan kepada yang berhak ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 295/Pid.Sus/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN ;
Tempat lahir : Kisaran ;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Baru RT. 03 RW. 01 Ds. Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 29 Maret 2014 No.Pol.SP.Han/09/III/2014/Lantas, sejak tanggal 29 Maret 2014 s/d tanggal 17 April 2014 ; -------------------------------
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 10 April 2014 Nomor : SPP-95/TPUL/N.4.19/Euh.1/04/2014 sejak tanggal 18 April 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014 ; ------------------------------------------------------
3. Penuntut Umum tanggal 21 Mei 2014 Nomor : PRINT – 1480/ N.4.19/ /Ep.2/05/2014 sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 09 Juni 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 04 Junii 2014 Nomor : 317/Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Juli 2014 ; -------------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 01 Juli 2014 Nomor : 317/Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 04 Juli 2014 sampai dengan tanggal 01 September 2014 ; ------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ; ---------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah menetapkan hari sidang ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN bersalah tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UURI N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahnan ; ----------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 2863 WG ; ---------------
- 1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 2863 WG An. RUSLAN ; -------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda dayung ; -------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak ; -----------------------------------------------
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, 00 (seribu rupiah) ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatannya tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik / Tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; ------------------------
Menimbang, bahwa atas Replik / Tanggapan Penuntut Umum tersebut, maka selanjutnya Terdakwa mengajukan tanggapan (Duplik) secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa/Penuntut umum dengan Dakwaan Tunggal, tanggal … Mei 2014, yakni sebagai berikut : --------------------------------------------
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Lintas Riau – Sumut Km. 283.800 Ds. Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa berangkat dari kota Bagan Batu menuju ke Kandis dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z N0. Pol. BM 2863 WG sambil memboncengkan Saksi MEGA MUSTIKA dan membawa tas ransel besar yang diletakan pada bagian tengah/diatas mesin dan pada saat mengendarainya Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sesampai di Jalan Lintas Riau – Sumut Km. 282.800 Ds. Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir pada jam 12.30 Wib Terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan kurang lebih 80 Km/jam lalu dari arah yang sama didepannya, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendarai oleh korban H.SAIDAN yang berada dilajur kiri jalan berbelok ke sebelah kanan jalan dari arah kedatangan. Kemudian Terdakwa yang berada dibelakang korban H. SAIDAN juga mengambil jaraknya yang terlalu dekat dan kendaraan yang dikendarai Terdakwa cukup tinggi serta terdapat tas ransel dibagian tengah sepeda motor menyebabkan sulit untuk berbelok sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda dayung yang dikendarai oleh korban H.SAIDAN sehingga H. SAIDAN terjatuh tergeletak dipinggir jalan dan mengalami luka-luka. Lalu H.SAIDAN dibawa menuju ke Puskesmas terdekat dan meninggal dunia diperjalanan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena korban H. SAIDAN mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sehingga mengakibatkan korban H. SAIDAN meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum N0. TU-A/-VIII/2014 tanggal 01 April 2014 An. H.SAIDAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IWAN P.NAINGGOLAN selaku Dokter Puskesmas Bangko Jaya Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan hasil pemeriksaan : ------------------------
Kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------
Luka robek pada kepala bagian kiri belakang, muntah darah, keluar darah dari telinga sebelah kiri kemungkinan disebabkan trauma kepala (trauma ccapitis) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang korban meninggal dunia dengan luka robek pada kepala bagian kiri, dan muntah darah, keluar darah dari telinga ; -----------------
Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya, masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------
1. SAKSI MEGA MUSTIKA : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu soal kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2014 jam 12.30 Wib di Jalan Panglima Lintas-Sumut Km. 283.300 Ds. Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir yaitu antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa yaitu suami Saksi sendiri yang datang dari Bagan Batu menuju ke arah Ujung Tanjung dengan seped dayung yang dinaiki korban ; -------------------------
- Bahwa waktu itu Saksi dan Terdakwa berangkat dari rumah yaitu dari kampong baru dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 28.55 WG dan Saksi sebagai penumpangnya ; ---------------------------
- Bahwa kemudian sekitar jam 09.00 Saksi berhenti di Bagan Batu untuk membeli jajanan (makanan ringan) yang akan Saksi bawa ke Kandis, setelah itu sekitar jam 10.55 Saksi dan Terdakwa (suami Saksi) melanjutkan perjalanan menuju Kandis ; -----------------------------------------
- Bahwa sesampainya di TKP Saksi melihat di depan searah dengan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa (suami Saksi) ada sepeda dayung yang dengan tiba-tiba berbelok kekanan jalan dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat kecelakaan tidak dapat dihindari lagi, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama Saksi menabrak ban depan sepeda dayung tersebut ; --------------------------------------------------
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut Saksi langsung bangkit mengambil helm dan sepatu untuk meminggirkannya, setelah itu Saksi melihat korban atas nama H.SAIDAN yang sudah tergeletak dipinggir jalan ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu Saksi meminggirkan peci dan sepeda dayung milik korban, sedangkan Terdakwa mengambil sepeda motor untuk membawa korban ke Puskesmas terdekat, akan tetapi suami Saksi juga mengalami luka di kepala, akhirnya cucu korban yang bernama NIKO APRIANSYAH menyuruh Terdakwa untuk menaikkan korban ke dalam mobil yang lewat pada saat itu untuk dibawa ke Puskesmas terdekat ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; ------------------------------------------
2. SAKSI NIKO APRIANSYAH : -----------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tahu soal kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 jam 12.30 Wib di Jalan Panglima Lintas-Sumut Km. 283.300 Ds. Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir yaitu antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban yaitu kakek Saksi yang bernama H.SAIDAN ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum kecelakaan Saksi berada dirumah ibu Saksi yang berada di Km. 02 Bangko Permata, pada saat itu Saksi hendak makan tiba-tiba Saksi melihat dengan jarak 200 (dua ratus) meter ada keramaian ditengah jalan dengan seketika Saksi langsung berlari menuju ke tempat keramaian tersebut ; -----------------------------------------
- Bahwa sesampai di TKP ternyata telah terjadi kecelakaan lalulintas yang korbannya adalah Atuk Saksi sendiri yang bernama H.SAIDAN yang sudah tergeletak dipinggir jalan dengan kondisi luka parah ; --------
- Bahwa setelah itu seketika Saksi langsung menolong dan mengangkat Atuk Saksi dengan meminta tolong kepada pengendara sepeda motor yang menabrak korban untuk menaikan ke dalam mobil untuk dibawa ke Puskesmas terdekat ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 jam 12.30 Wib di Jalan Panglima Lintas-Sumut Km. 283.300 Ds. Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban yang bernama H.SAIDAN ; --------------------------------
- Bahwa pada hari itu Terdakwa sekitar jam 10.00 Wib berangkat dari Bagan Batu kota dengan tujuan ke Kandis, dengan rumah yaitu dari kampong baru dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 28.55 WG dengan memboncengkan Saksi MEGA MUSTIKA (istri Terdakwa) dan sesampainya di Balam Km. 38 Terdakwa berhenti karena takut ada razia kemudian Terdakwa melanjutkan lagi dan sesampainya di TKP Terdakwa melihat di depan searah ada sepeda dayung kemudian Terdakwa berusaha mendahulinya ; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian tiba-tiba sepeda dayung tersebut berbelok kekanan, karena jarak Terdakwa dengan sepeda dayung tersebut sudah dekat sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan lagi ; -------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak sempat member tanda/klakson sewaktu hendak mendahului sepeda dayung tersebut karena klason sepeda motor Terdakwa rusak/korslet ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan korban H. SAIDAN mengalami luka berat di TKP dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas ; -------------------------------------------------------
- Bahwa atas terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa merasa bersalah ; ---
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 2863 WG, 1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 2863 WG An. RUSLAN dan 1 (satu) unit sepeda dayung dan barang bukti tersebut telah ditunjukkan dipersidangan dan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa, dan barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga barang bukti tersebut dapat dijadikan dalam pembuktian dalam perkara ini ; -----------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan bukti Visum Et Repertum N0. ../TU-A/-VIII/2014 tanggal 14 April 2014 atas nama H. SAIDAN yang dibuat oleh dr. IWAN P. NAINGGOLAN, Dokter Puskesmas Bangko Jaya Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan hilir, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------
Luka robek pada kepala bagian kiri belakang, muntah darah, keluar darah dari telinga sebelah kiri kemungkinan disebabkan trauma kepala (trauma ccapitis) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang korban meninggal dunia dengan luka robek pada kepala bagian kiri, dan muntah darah, keluar darah dari telinga ; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan, selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : -----
- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 jam 12.30 Wib di Jalan Panglima Lintas-Sumut Km. 283.300 Ds. Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban yang bernama H.SAIDAN ; --------------------------------
- Bahwa pada hari itu Terdakwa sekitar jam 10.00 Wib berangkat dari Bagan Batu kota dengan tujuan ke Kandis, dengan rumah yaitu dari kampung baru dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 28.55 WG dengan memboncengkan Saksi MEGA MUSTIKA (istri Terdakwa) dan sesampainya di Balam Km. 38 Terdakwa berhenti karena takut ada razia kemudian Terdakwa melanjutkan lagi dan sesampainya di TKP Terdakwa melihat di depan searah ada sepeda dayung kemudian Terdakwa berusaha mendahulinya ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian tiba-tiba sepeda dayung tersebut berbelok kekanan jalan dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat kecelakaan tidak dapat dihindari lagi, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama Saksi MEGA MUSTIKA menabrak ban depan sepeda dayung tersebut ; ------------
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut Saksi MEGA MUSTIKA langsung bangkit mengambil helm dan sepatu untuk meminggirkannya, dan korban atas nama H.SAIDAN yang sudah tergeletak dipinggir jalan ; -----------------
- Bahwa setelah itu Saksi MEGA MUSTIKA meminggirkan peci dan sepeda dayung milik korban, sedangkan Terdakwa mengambil sepeda motor untuk membawa korban ke Puskesmas terdekat, akan tetapi suami Saksi juga mengalami luka di kepala, akhirnya cucu korban yang bernama NIKO APRIANSYAH menyuruh Terdakwa untuk menaikkan korban ke dalam mobil yang lewat pada saat itu untuk dibawa ke Puskesmas terdekat ; ------
- Bahwa Terdakwa tidak sempat member tanda/klakson sewaktu hendak mendahului sepeda dayung tersebut karena klason sepeda motor Terdakwa rusak/korslet ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan korban H. SAIDAN mengalami luka berat di TKP dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas ; -------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merasa bersalah atas terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 2863 WG, 1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 2863 WG An. RUSLAN dan 1 (satu) unit sepeda dayung dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) UURI N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
1. Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------------------
2. Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibat kan kecelakaan lalu lintas ; -------------------------------------------------------------
3. Mengakibatkan meninggal dunia ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian : ”Setiap Orang” adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bernama MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Setiap Orang” telah dapat terpenuhi ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibat kan kecelakaan lalu lintas”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan Terdakwa selaku pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi BM-2863-WG pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 jam 12.30 Wib di Jalan Panglima Lintas-Sumut Km. 283.300 Ds. Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban yang bernama H.SAIDAN. Bahwa awalnya pada hari itu Terdakwa sekitar jam 10.00 Wib berangkat dari Bagan Batu kota dengan tujuan ke Kandis, dengan rumah yaitu dari kampung baru dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 28.55 WG dengan memboncengkan Saksi MEGA MUSTIKA (istri Terdakwa) dan sesampainya di Balam Km. 38 Terdakwa berhenti karena takut ada razia kemudian Terdakwa melanjutkan lagi dan sesampainya di TKP Terdakwa melihat di depan searah ada sepeda dayung kemudian Terdakwa berusaha mendahulinya. Bahwa kemudian tiba-tiba sepeda dayung tersebut berbelok kekanan jalan dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat kecelakaan tidak dapat dihindari lagi, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama Saksi MEGA MUSTIKA menabrak ban depan sepeda dayung milik korban, dan korban atas nama H.SAIDAN yang sudah tergeletak dipinggir jalan ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah lalai yakni pada saat sebelum kejadian Terdakwa mempunyai waktu untuk berpikir apakah akan menyalib atau tidak menyalib sepeda dayung yang ada didepannya, dimana pada saat sepeda motor Terdakwa dengan kecepatan 80 Km/jam Terdakwa menyalib disebelah kanan tiba-tiba korban H. SAIDAN dengan mengendarai sepeda dayung berbelok kekanan, oleh karena Terdakwa memaksa diri untuk mendahului / menyalib sepeda dayung yang dikendarai korban H. SAIDAN dari sebelah kanan sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut. Bahwa selain itu klakson sepeda motor milik Terdakwa rusak sehingga tidak bisa digunakan, dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa ditaruh tas ransel sehingga menyulitkan sepeda motor untuk berbelok, dan Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa tidak memiliki SIM C sebagai persyaratan untuk mengemudikan sepeda motor roda dua ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 3, yakni : “Mengakibatkan meninggal dunia”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan dan bukti Visum Et Repertum N0. ../TU-A/-VIII/2014 tanggal 14 April 2014 atas nama H. SAIDAN yang dibuat oleh dr. IWAN P. NAINGGOLAN, Dokter Puskesmas Bangko Jaya Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan hilir, bahwa korban akibat kecelakaan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 jam 12.30 Wib di Jalan Panglima Lintas-Sumut Km. 283.300 Ds. Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban yang bernama H. SAIDAN, korban H. SAIDAN mengalami luka berat, dan korban H. SAIDAN ahkirnya meninggal dunia pada saat perjalanan menuju ke Puskesmas ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan secara terperinci sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Tunggal dari dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari Pledoi Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, maka pledoi dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; -------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban H. SAIDAN meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa dengan keluarga korban sudah melakukan perdamaian ; --------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ------------------------------------
Terdakwa jujur dan mengakui terus terang ; ----------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana :”KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; -----------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD YANDI Als ANDI Bin DARWIN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; ---------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
Menyatakan Barang Bukti, berupa : --------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 2863 WG ; ---------------
- 1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 2863 WG An. RUSLAN ; -------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda dayung ; -------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak ; -----------------------------------------------
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ; --------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : RABU, tanggal 23 Juli 2014, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis DEWI HESTY INDRIA, SH., MH. dan ANDRY ESWIN S.O, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota dan dibantu oleh ESRA RAHMAWATI A.S, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh CHANDRA RISKI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadiri pula oleh Terdakwa ; -------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DEWI HESTY INDRIA, SH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. ANDRY ESWIN S.O, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ESRA RAHMAWATI. A.S, SH.