6/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
Putusan PT JAYAPURA Nomor 6/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
Dr. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 9 September 2013, Nomor: 18/Tipikor/2012/PN.Jpr., yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P
Nomor : 6 /TIPIKOR BANDING/2014/PT.JPR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, M.M
Tempat Lahir : Haruku Ambon.
Umur / Tgl Lahir : 45 Tahun / 17 Maret 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Tempat Tinggal : Kompleks Perumahan Yotefa Graha Blok C No.89 waena, Distrik Heram Kota Jayapura.
Pekerjaan : Dosen Kopertis Yayasan Mandala Trikora Stisipol Silas Papare Kota Jayapura .
Pendidikan : Strata Dua ( S-2 ) .
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik Polres Kota Jayapura berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor SP – Han / 121 / V / 2011 / Reskrim tanggal 03 Mei 2011 dengan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Polres Jayapura kota selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 03 Mei 2011 sampai dengan tanggal 22 Mei 2011 ; ~~
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura selaku Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-03/T.1.10/Fd.1/05/2011 tanggal 20 Mei 2011 dengan Jenis Penahanan Rutan di Polres Jayapura Kota selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan tanggal 01 Juli 2011 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pembantaran penahanan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor SP-Han/121.F/VI/2011/Reskrim tanggal 17 Juni 2011 sejak tanggal 17 Juni 2011 sampai dengan sembuh ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sisa penahanan lanjutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor SP. Han/121.H/VI/2011/Reskrim dengan Jenis Penahanan Rutan di Polres Jayapura Kota sejak tanggal 21 Juni 2011 sampai dengan tanggal 05 Juli 2011 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 70/Pen.Pid/2011/PN-JPR tanggal 05 Juli 2011 dengan Jenis Penahanan Rutan di Polres Kota Jayapura selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 06 Juli 2011 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2011 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pembantaran penahanan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor SP-Han/121.F1/VIII/2011/Reskrim tanggal 05 Agustus 2011 sejak tanggal 05 Agustus 2011 sampai dengan sembuh ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura selaku Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT-11/T.1.10/Ft.1/05/2012 tanggal 04 Mei 2012 dengan Jenis Penahanan Kota di Kota Jayapura selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Mei 2012 sampai dengan tanggal 23 Mei 2012 ; ~~~~~~~~~~~~
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura berdasarkan Penetapan dengan jenis penahanan kota di Kota Jayapura sejak tanggal 24 Mei 2012 sampai dengan tanggal 22 Juni 2012 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 18/Pen.Tipikor/2012/PN-JPR tanggal 15 Juni 2012 dengan jenis penahanan kota di Kota Jayapura paling lama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 15 Juni 2012 sampai dengan 14 Juli 2012 ; ~~~~~~
Perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura berdasarkan Penetapan dengan jenis penahanan kota di Kota Jayapura paling lama 60 (enam puluh) hari, sejak tanggal 15 Juli 2012 sampai dengan tanggal 12 September 2012 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pemeriksaan perkara dalam tingkat banding Terdakwa tidak di tahan ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Kletus Butu Dagang, S.H, sebagai Advokat/Penasihat Hukum Identitas Peradi 98.10416 yang beralamat di Jalan Raya Sentani Gang Cempaka Perumahan Organda Blok F No 309 Hedam Distrik Heram Kota Jayapura Provinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2010 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat banding tersebut : ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Setelah membaca : ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 20 Februari 2013 Nomor: 6/Pen.Tipikor. Banding/2014/PT.Jpr tentang penunjukan dan susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini .~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 18/Tipikor/2012/PN.Jpr, tanggal 9 September 2013 . ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura tertanggal 14 Juni 2012 Nomor : Reg. Perk : PDS-14/JPR/Ft.1/05/2012, yang berbunyi sebagai berikut : ~~~~~~~~~~~~~~
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA. MM pada sejak awal bulan Januari 2008 sampai dengan bulan November 2009 atau pada sekitar Tahun 2008 sampai tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada bulan dan tahun yang masih termasuk dalam tahun 2009 bertempat di Kampus Stisipol Silas Papare Jayapura Jalan Diponegoro No. 14 Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura “Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerusatau untuk sementarawaktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM sejak tahun 1993 sudah bekerja di Stisipol Silas Papare Jayapura sebagi Dosen dan pada bulan September 2007 menjabat sebagai Ketua Stisipol Silas Papare Jayapura sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Yayasan Nomor: Kep/04/YMT/IX/2007 tanggal, 17 September 2007, dengan tugas dan tanggungjawab antara lain :
Menjalankan Fungsi Koordinasi ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menjalankan Fungsi Pembinaan untuk mengatur hubungan kerja dalam organisasi ;
Proses pengarnbilan Keputusan, Pengawasan, Manajemen Organisani dan Akadernik ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bahwa setiap tahun Stisipol Silas Papare Jayapura mendapat bantuan dana dari Pemda Provinsi Papua berupa dana Otsus, dan pada tahun 2007 Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM mengajukan permohonan bantuan dana ke Sekretariat Daerah Provinsi Papua melalui Biro Keuangan Sekda Provinsi Papua, atas permohonan tersebut Biro Keuangan Sekda Provinsi Papua mencairkan dana sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan dimasukkan ke Rekening milik Stisipol Silas Papare Jayapura di Bank Papua ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sudah berada di Rekening Stisipol Silas Papare Jayapura di Bank Papua Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM melakukan penarikan atau mencairkan dana dan dimasukkannya ke Rekening pribadinya di Bank BCA Cabang Jayapura sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sejak awal bulan Januari 2008 sampai bulan Maret 2008 sehingga sisa saldo yang berada di Rekening Stisipol Silas Papare sebesar Rp.101.737.623,- (seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enarn ratus dua puluh tiga rupiah) dan pada bulan April 2009 Pemda Provinsi Papua memberikan bantuan dana sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan sejak bulan April 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 sehingga sisa saldo di Rekening Stisipol Silas Papare Jayapura sebesar Rp. 268.996.318,- (dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enarn ribu tiga ratus delapan belas rupiah) ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bahwa Saksi FRANTJE MUGURI, S.Sos. MM mengetahui bantuan dana sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) berupa dana Otonomi Khusus dari Pemda Provinsi Papua tersebut pada tahun 2007 saat itu Saksi rnenjabat sebagai Pembantu Ketua Ill Stisipol Silas Papare Jayapura, karena yang mengurus dana tersebut ke Pemda Provinsi Papua adalah Saksi sampai dana cair, dana tersebut akan dipergunakan untuk Pembagunan dan Operasional Kampus, namun Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM telah menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan Perwakilan Provinsi Papua Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: LHPKKN-783/PW26/5/2011 tanggal 22 Desember 2011 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalarn pengungkapan fakta-fakta dan proses kejadian serta penyimpangan yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas, maka telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan Bantuan Dana Otsus dari Pemda Provinsi Papua kepada STISIPOL Silas Papare yang dicairkan pada tanggal 28 Desember 2007 dan tanggal 14 April 2009, yaitu terdapat dana yang tidak benar dan merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 852.000.000,00,- dengan penghitungan sebagai berikut :
| 1. | a. Pencairan dana tanggal 28 Desember 2007 SPM Nomor: 04881/BT/BTL-I/2007 28 Des 2007 | Rp. | 700.000.000,- |
| b. Pencairan dana tanggal 14 April 2099 SPM Nomor: 00278/SP2D-LS/12009 tgl 14 April 2009 | Rp. | 350.000.000,- | |
| Jumlah 1 a + b | Rp. | 1.050.000.000,00,- | |
| 2. | Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Jumlah penarikan sejak tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan tanggal 21 Desember 2009 (sebanyak 38 kali) | Rp. | 852.000.000,00,- |
| Sisa dana bantuan di rekening (jumlah 1 - 2 | Rp. | 198.000.000,00,- |
Sehingga dengan demikian Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM sebagai Pegawai Negeri dengan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu selaku Ketua STISIPOL Silas
Papare , dengan sengaja rnenggelapkan uang milik STISIPOL Silas Papare sebesar Rp.852.000.000,00,- (delapan ratus lima puluh dua juta rupiah) yang seharusnya
dipergunakan untuk membiayai Pembagunan dan Operasinal Kampus menyebabkan kerugian keuangan Negara ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~~~ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancarn pidana dalamPasal8 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA. MM pada sejak awal bulan Januari 2008 sampai dengan bulan November 2009 atau pada sekitar Tahun 2008 sampai tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada bulan dan tahun yang rnasih termasuk dalam tahun 2009 bertempat di Kampus Stisipol Silas Papare Jayapura Jalan Diponegoro No. 14 Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura “Pegawai Negeri atau orang selain pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku - buku atau daftar - daftar yang khusus untukpemeriksaan administrasi” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM sejak tahun 1993 sudah bekerja di Stisipol Silas Papare Jayapura sebagi Dosen dan pada bulan September 2007 menjabat sebagai Ketua Stisipol Silas Papare Jayapura sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Yayasan Nomor: Kep/04/YMT/IX/2007 tanggal, 17 September 2007, dengan tugas dan tanggungjawab antara lain :
Menjalankan Fungsi Koordinasi ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menjalankan Fungsi Pembinaan untuk mengatur hubungan kerja dalam organisasi ;
Proses pengarnbilan Keputusan, Pengawasan, Manajemen Organisani dan Akademik ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bahwa setiap tahun Stisipol Silas Papare Jayapura mendapat bantuan dana dari Pemda Provinsi Papua berupa dana Otsus, dan pada tahun 2007 Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM mengajukan permohonan bantuan dana ke Sekretariat Daerah Provinsi Papua melalui Biro Keuangan Sekda Provinsi Papua, atas permohonan tersebut Biro Keuangan Sekda Provinsi Papua mencairkan dana sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan dimasukkan ke Rekening milik Stisipol Silas Papare Jayapura di Bank Papua ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sudah berada di Rekening Stisipol Silas Papare Jayapura di Bank Papua, Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM melakukan penarikan atau mencairkan dana dan dimasukkannya ke Rekening pribadinya di Bank BCA Cabang Jayapura sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sejak awal bulan Januari 2008 sampai bulan Maret 2008 sehingga sisa saldo yang berada di Rekening Stisipol Silas Papare sebesar Rp.101.737.623,- (seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enarn ratus dua puluh tiga rupiah) dan pada bulan April 2009 Pemda Provinsi Papua memberikan bantuan dana sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan sejak bulan April 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 sehingga sisa saldo di Rekening Stisipol Silas Papare Jayapura sebesar Rp. 268.996.318,- (dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enarn ribu tiga ratus delapan belas rupiah) ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bahwa Saksi FRANTJE MUGURI, S.Sos. MM mengetahui bantuan dana sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) berupa dana Otonomi Khusus dari Pemda Provinsi Papua tersebut pada tahun 2007 saat itu Saksi rnenjabat sebagai Pembantu Ketua Ill Stisipol Silas Papare Jayapura, karena yang mengurus dana tersebut ke Pemda Provinsi Papua adalah Saksi sampai dana cair, dana tersebut akan dipergunakan untuk Pembagunan dan Operasional Kampus, namun Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM te!ah menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan Perwakilan Provinsi Papua Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: LHPKKN-783/PW26/5/2011 tanggal 22 Desember 2011 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalarn pengungkapan fakta-fakta dan proses kejadian serta penyimpangan yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas, maka telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan Bantuan Dana Otsus dari Pemda Provinsi Papua kepada STISIPOL Silas Papare yang dicairkan pada tanggal 28 Desember 2007 dan tanggal 14 April 2009, yaitu terdapat dana yang tidak benar dan merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 852.000,000,00,- dengan penghitungan sebagal berikut :
| 1. | a. Pencairan dana tanggal 28 Desember 2007 SPM Nomor: 04881/ BT/BTL-I/2007 28 Des 2007 | Rp. | 700.000.000,00,- |
| b. Pencairan dana tanggal 14 April 2009 SPM Nomor: 00278/SP2D-LS/I/2009 tanggal 14 April 2009 | Rp | 350.000.000,00,- | |
| Jumlah 1 a + b | Rp. | 1.050.000.000.00,- | |
| 2. | Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Jumlah penarikan sejak tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan tanggal 21 Desember (sebanyak 38 kali) | Rp. | 852.000.000,00,- |
| 3. | Sisa dana bantuan di Rekening (jumlah 1 – 2) | Rp. | 198.000.000.00,- |
Sehingga dengan demikian Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM sebagai Pegawai Negeri dengan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu selaku Ketua STISIPOL Silas
Papare , dengan sengaja rnenggelapkan uang milik STISIPOL Silas Papare sebesar Rp.852.000.000,00,- (delapan ratus lima puluh dua juta rupiah) yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai Pembagunan dan Operasinal Kampus menyebabkan kerugian keuangan Negara ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancarn pidana dalarn Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura tertanggal 26 Juli 2013 Nomor: Reg.Perkara: PDS-14/JPR/Ft.1/05/2012, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut dan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administras, sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 8 UU Rl No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Menghukum terdakwa membayar uang penggati sebesar Rp. 852.000.000.- (delapan ratus lima puluh dua juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ; ~~~~~~~~~
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah bukti fisik yang digunakan sebagai dasar untuk pembuatan laporan
pertanggungjawaban keuangan oleh Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM ; ~~~~1 (satu) buah buku laporan pertanggungjawaban keuangan Yayasan Mandala Trikora Stisipol Silas Papare yang dibuat oleh Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA MM ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
6 (enam) lembar rekening koran tabungan nama rekening : Stisipol Silas Papare Jayapura No. Rek: 100 18.10.00-7091.8 yang ada di Bank Papua ; ~~~~~~~~~~~~
Daftar perincian pengeluaran keuangan mulai September 2007 sampai dengan bulan Agustus 2008 yang dibuat oleh saudara IMAM FAUZI ; ~~~~~~~~~~~~~~~
Daftar perincian pengeluaran keuangan mulai bulan September 2008 sampai dengan bulan Maret 2009 yang dibuat oleh saudara IMAM FAUZI ; ~~~~~~~~~~~
Daftar perincian pengeluaran keuangan mulai bulan April 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 yang dibuat oleh saudara HARIYONO SONDAR ; ~~~~~~~
6 (enam) lembar bukti penditribusian Dana Bantuan Otsus dari Sekda Provinsi Papua kepada Kampus Stisipol Silas Papare Jayapura pada tanggal 28 Desember 2007 yang terdiri dari :
- Surat permohonan pencairan dana bantuan dari Kampus StisipoI Silas Papare Jayapura Nomor : B/214/STIS/TU/XI/2007 yang ditujukan kepada Bapak Gubernur C.q. Setda Provinsi Papua tanggal 07 November 2007 ; ~~~~~~~~~~~
- Lembar disposisi dari Setda Provinsi Papua yang bertuliskan Pelajari dan Proses sesuai ketentuan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- Daftar pengantar surat permintaan pembayaran yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua (Kepala Biro Keuangan) sebanyak 2 (dua) lembar dengan nilai uang sebesar Rp. 700.000.000,- tertanggal 28 Desember 2007 ; ~~~
- Surat Perintah Pembayaran Uang senilai Rp. 700.000.000,- ; ~~~~~~~~~~~~~~~
- Kwitansi tanda pembayaran senilai Rp.700.000.000,- yang diterima oleh Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM pada bulan Desember 2007 ; ~~~~~~~~~~~~
8) 10 (sepuluh) lembar bukti prosedur pendistribusian Dana Bantuan Otsus dari Sekda Provinsi Papua kepada Kampus Stisipol Silas Papare jayapura pada tanggal 08 April 2009 yang terdiri dari :
- Surat Permohonan Bantuan Dana Pembangunan dan Dana Operasional Proses Pembelajaran di di Stisipol Silas papare Jayapura tanggal 24 Oktober 2008 ; ~~
- Lembar disposisi dari Asisten Il Bidang Aparatur yang ditujukan kepada Bapak Setda Provinsi Papua tanggal 29 Oktober 2008 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- Lembar disposisi dari Setda kepada Karo Keuangan tanggal 03 November 2008 ;
- Lembar disposisi dari Kabag. Anggaran kepada Bendahara Penerima Khusus tanggal 06 November 2008 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- Surat Permintaan Pembayaran sebanyak 3 (tiga) lembar tanggal 04 Maret 2009 ;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 04 Maret 2009 ; ~~~~~~~~~~~
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana senilai Rp. 350.000.000,- tertanggal 08 April 2009 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda pembayaran sebesar Rp.350.000.000,- yang diterima oleh Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~
9) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Ketua Yayasan Nomor : Kep/04/YMT/IX/2007 tanggal 17 September 2007 tentang Pemberhentian dengan hormat atas permohonan sendiri dan pengangkatan Ketua Stisipol Silas Papare Jayapura Periode 2007-2009 dan 1 (satu) lembar lampiran Keputusan Ketua Yayasan Mandala Trikora Nomor : Kep/04/YMT/2007 tanggal 17 September 2007 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tetap terlampír dalam berkas perkara ini; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusan pada tanggal 9 September 2013, Nomor:18/Tipikor/2012/PN. Jpr. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana Denda sebanyak Rp. 150.000.000;- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menghukum pula Terdakwa Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp. 852.000,000,00,- (delapan ratus lima puluh dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bukti fisik yang digunakan sebagai dasar untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan oleh Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM ; ~~~
1 (satu) buah buku laporan pertanggungjawaban keuangan Yayasan Mandala Trikora Stisipol Silas Papare yang dibuat oleh Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA MM ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
6 (enam) lembar rekening koran tabungan nama rekening : Stisipol Silas Papare Jayapura No. Rek: 100 18.10.00-7091.8 yang ada di Bank Papua ; ~~~~~~~~~~~
Daftar perincian pengeluaran keuangan mulai September 2007 sampai dengan bulan Agustus 2008 yang dibuat oleh saudara IMAM FAUZI ; ~~~~~~~~~~~~~~
Daftar perincian pengeluaran keuangan mulai bulan September 2008 sampai dengan bulan Maret 2009 yang dibuat oleh saudara IMAM FAUZI ; ~~~~~~~~~~
Daftar perincian pengeluaran keuangan mulai bulan April 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 yang dibuat oleh saudara HARIYONO SONDAR ; ~~~~~~
6 (enam) lembar bukti penditribusian Dana Bantuan Otsus dari Sekda Provinsi Papua kepada Kampus Stisipol Silas Papare Jayapura pada tanggal 28 Desember 2007 yang terdiri dari :
- Surat permohonan pencairan dana bantuan dari Kampus StisipoI Silas Papare Jayapura Nomor : B/214/STIS/TU/XI/2007 yang ditujukan kepada Bapak Gubernur C.q. Setda Provinsi Papua tanggal 07 November 2007 ; ~~~~~~~~~~~
- Lembar disposisi dari Setda Provinsi Papua yang bertuliskan Pelajari dan Proses sesuai ketentuan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- Daftar pengantar surat permintaan pembayaran yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua (Kepala Biro Keuangan) sebanyak 2 (dua) lembar dengan nilai uang sebesar Rp. 700.000.000,- tertanggal 28 Desember 2007 ; ~
- Surat Perintah Pembayaran Uang senilai Rp. 700.000.000,- ; ~~~~~~~~~~~~~~
- Kwitansi tanda pembayaran senilai Rp.700.000.000,- yang diterima oleh Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM pada bulan Desember 2007 ; ~~~~~~~~~~~~
8) 10 (sepuluh) lembar bukti prosedur pendistribusian Dana Bantuan Otsus dari Sekda Provinsi Papua kepada Kampus Stisipol Silas Papare jayapura pada tanggal 08 April 2009 yang terdiri dari :
- Surat Permohonan Bantuan Dana Pembangunan dan Dana Operasional Proses Pembelajaran di di Stisipol Silas papare Jayapura tanggal 24 Oktober 2008 ; ~~
- Lembar disposisi dari Asisten Il Bidang Aparatur yang ditujukan kepada Bapak Setda Provinsi Papua tanggal 29 Oktober 2008 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- Lembar disposisi dari Setda kepada Karo Keuangan tanggal 03 November 2008;
- Lembar disposisi dari Kabag. Anggaran kepada Bendahara Penerima Khusus tanggal 06 November 2008 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- Surat Permintaan Pembayaran sebanyak 3 (tiga) lembar tanggal 04 Maret 2009 ; ~
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 04 Maret 2009 ; ~~~~~~~~~~~
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana senilai Rp. 350.000.000,- tertanggal 08 April 2009 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda pembayaran sebesar Rp.350.000.000,- yang diterima oleh Drs. ABRAHAM RIEUWPASSA, MM ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~
9) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Ketua Yayasan Nomor : Kep/04/YMT/IX/2007 tanggal 17 September 2007 tentang Pemberhentian dengan hormat atas permohonan sendiri dan pengangkatan Ketua Stisipol Silas Papare Jayapura Periode 2007-2009 dan 1 (satu) lembar lampiran Keputusan Ketua Yayasan Mandala Trikora Nomor : Kep/04/YMT/2007 tanggal 17 September 2007 ; ~~~~~~
Tetap terlampír dalam berkas perkara ini; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Membaca, Akta permintaan Banding Nomor :21/ Akta.Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 16 September 2013 yang menerangkan bahwa Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 16 September 2013 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan saksama dan secara patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 19 September 2013 ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Membaca, sehubungan dengan permintaan banding tersebut Pembanding tidak mengajukan memori banding pada perkara ini ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Membaca, surat tertanggal 13 Februari 2014 Nomor: W30.U1/381/HK.07/II/2014 dari Panitera Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura sebelum berkas Perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ; ~~~~~
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimuntakan banding yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura bersama surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara ini dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 9 September 2013 Nomor: 18/Tipikor/PN.JPR, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa atas dakwaan primair melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun2001 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan hukuman pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 9 September 2013 Nomor:18/Pid.Tipikor/PN.Jpr yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa selama Terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangi segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan ; ~~~~~~~
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Mengingat ketentuan dalam Pasal 8 serta ketentuan dalam Bab XVII, bagian kesatu KUHAP dan ketentuan yang bersangkutan ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Memperhatikan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa Tersebut ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 9 September 2013, Nomor:18/Tipikor/2012/PN.Jpr, yang dimintakan banding tersebut ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Peradilan, dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 17 Maret 2014 oleh kami KITA JENDA GINTING, S.H, sebagai Hakim Ketua, AHMAD SEMMA, S.H dan JULIUS CORNELES MANUPAPAMI, S.H.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 20 Februari 2014 No.6/Pen.Tipikor.Banding/ 2014/PT.Jpr sebagai Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 20 Maret 2014, dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh E.S SOELASTRI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ataupun Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd
KITA JENDA GINTING, S.H.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
ttd ttd
AHMAD SEMMA, S.H. JULIUS CORNELES MANUPAPAMI, S.H.,M.,Hum
PANITERA PENGGANTI,
ttd
E.S SOELASTRI, S.H.
Salinan resmi ini sesuai aslinya
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
Nip. 19551129 197703 1 001