54/Pid.SUS/2012/PN.PCT
Putusan PN PACITAN Nomor 54/Pid.SUS/2012/PN.PCT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURHADI bin TUGIMAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NURHADI bin TUGIMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa NURHADI bin TUGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah celana pendek boxer warna biru, dikembalikan kepada terdakwa ; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NO : 54/Pid.SUS/2012/PN.PCT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : NURHADI bin TUGIMAN ;
Tempat Lahir : Kendal ;
Umur atau Tgl. Lahir : 21 tahun / 26 Pebruari 1991 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT.08, RW.04, Dusun Kumpulsari, Desa Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. Kendal Jawa Tengah ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 22 Maret 2012, No.: SP.Han/11/III/2012/Reskrim, sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 10 April 2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 05 April 2012, No.46/0.5.38/Epp.2/04/2012, sejak tanggal 11 April 2012 sampai dengan tanggal 20 Mei 2012 ;
Penuntut Umum tanggal 03 Mei 2012, No.PRIN-275/0.5.38/Ep.2/05/2012, sejak tanggal 03 Mei 2012 sampai dengan tanggal 22 Mei 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 14 Mei 2012 No.55/Pen.Pid/2012/PN.Pct sejak tanggal 14 Mei 2012 sampai dengan tanggal 12 Juni 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 06 Juni 2012 No.55/Pen.Pid/2012/PN.pct sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2012 ;
Terdakwa dalam perkara ini di dampingi oleh SYAHRO EDY WAHYONO, SH., Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Jl. KS Tubun Gg 1 No.09 Kabupaten Pacitan, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 21 Mei 2012, Nomor 10/Pen.Pid/2012/PN.Pct.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa terdakwa NURHADI Bin TUGIMAN pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di area Pancer Door lingk. Barean Kel. Ploso Kec. Pacitan Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yang mengakibatkan anak luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa NURHADI Bin TUGIMAN sedang berada di area Pancer Door dalam keadaan mabuk setelah minum-minum bersama teman-temannya dibawah jembatan Arjowinangun Pacitan, lalu terdakwa melihat saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA (umur 17 tahun 9 bulan, lahir di Pacitan tanggal 03 Juni 1994) bersama saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA (umur 14 tahun 11 bulan tahun, lahir di Pacitan tanggal 18 April 1997) sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian terdakwa menghampiri para saksi korban lalu meminta rokok akan tetapi tidak diberi oleh saksi korban karena saksi korban tidak mempunyai rokok, kemudian terdakwa pergi meninggalkan para saksi korban.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa kembali lagi menghampiri para saksi korban dan meminta rokok lagi, karena tidak diberi kemudian terdakwa pergi lagi.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali lagi menghampiri para saksi korban untuk yang ketiga kalinya dengan membawa pisau dan kemudian tangan kiri terdakwa langsung merangkul saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA sedangkan tangan kanannya menyayatkan pisau yang dibawanya tersebut ke leher saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA, hingga saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA dan RETNA CHANDRA KARTIKA jatuh dari sepeda motornya.
Bahwa selanjutnya saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA berdiri dan berlari ke pemukiman warga untuk mencari pertolongan, sedangkan terdakwa kemudian mendatangi saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA yang masih jatuh tertimpa sepeda motor lalu terdakwa langsung menyayatkan pisaunya ke leher saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA.
Bahwa selanjutnya saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA ditolong oleh warga dan diantar pulang kerumahnya sedangkan saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA dibawa ke RSUD Pacitan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pada leher saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA mengalami luka robek dan berdarah serta menjalani jahitan sebanyak 12 (dua belas) jahitan sedangkan saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA mengalami luka sayat pada lehernya dan terasa sakit, hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam:
Visum Et Repertum tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat oleh dr. Sherry Artha sebagai dokter pemerintah RSUD Pacitan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan organ per organ :
Leher : ditemukan luka robek kurang lebih lima belas kali satu kali nol koma lima centimeter.
Kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan luka robek kurang lebih lima belas kali satu kali nol koma lima centimeter, kelainan tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam.
Visum Et Repertum tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat oleh dr. Sherry Artha sebagai dokter pemerintah RSUD Pacitan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan organ per organ :
Leher : ditemukan luka sayat panjang kurang lebih dua belas centimeter kali nol koma lima kali nol koma lima centimeter.
Kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan luka sayat panjang kurang lebih dua belas centimeter kali nol koma lima kali nol koma lima centimeter, kelainan tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 80 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Subsidiar :
Bahwa terdakwa NURHADI Bin TUGIMAN pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di area Pancer Door lingk. Barean Kel. Ploso Kec. Pacitan Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa NURHADI Bin TUGIMAN sedang berada di area Pancer Door dalam keadaan mabuk setelah minum-minum bersama teman-temannya dibawah jembatan Arjowinangun Pacitan, lalu terdakwa melihat saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA (umur 17 tahun 9 bulan, lahir di Pacitan tanggal 03 Juni 1994) bersama saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA (umur 14 tahun 11 bulan tahun, lahir di Pacitan tanggal 18 April 1997) sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian terdakwa menghampiri para saksi korban lalu meminta rokok akan tetapi tidak diberi oleh saksi korban karena saksi korban tidak mempunyai rokok, kemudian terdakwa pergi meninggalkan para saksi korban.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa kembali lagi menghampiri para saksi korban dan meminta rokok lagi, karena tidak diberi kemudian terdakwa pergi lagi.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali lagi menghampiri para saksi korban untuk yang ketiga kalinya dengan membawa pisau dan kemudian tangan kiri terdakwa langsung merangkul saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA sedangkan tangan kanannya menyayatkan pisau yang dibawanya tersebut ke leher saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA, hingga saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA dan RETNA CHANDRA KARTIKA jatuh dari sepeda motornya.
Bahwa selanjutnya saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA berdiri dan berlari ke pemukiman warga untuk mencari pertolongan, sedangkan terdakwa kemudian mendatangi saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA yang masih jatuh tertimpa sepeda motor lalu terdakwa langsung menyayatkan pisaunya ke leher saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA.
Bahwa selanjutnya saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA ditolong oleh warga dan diantar pulang kerumahnya sedangkan saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA dibawa ke RSUD Pacitan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pada leher saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA mengalami luka robek dan berdarah serta menjalani jahitan sebanyak 12 (dua belas) jahitan sedangkan saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA mengalami luka sayat pada lehernya dan terasa sakit, hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam:
Visum Et Repertum tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat oleh dr. Sherry Artha sebagai dokter pemerintah RSUD Pacitan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan organ per organ :
Leher : ditemukan luka robek kurang lebih lima belas kali satu kali nol koma lima centimeter.
Kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan luka robek kurang lebih lima belas kali satu kali nol koma lima centimeter, kelainan tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam.
Visum Et Repertum tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat oleh dr. Sherry Artha sebagai dokter pemerintah RSUD Pacitan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan organ per organ :
Leher : ditemukan luka sayat panjang kurang lebih dua belas centimeter kali nol koma lima kali nol koma lima centimeter.
Kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan luka sayat panjang kurang lebih dua belas centimeter kali nol koma lima kali nol koma lima centimeter, kelainan tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 80 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 (1) KUHP..
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan maksudnya, serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi HENDRA W. NUGRAHA :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 sekira pukul 20.30 WIB di area Pancer Door di Lingkungan Barean, Kel. Ploso, Kec./Kab. Pacitan, ada pemalakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi dan. Retna Chandra Kartika
Bahwa saksi dengan Retna ketika itu sedang berpacaran, duduk di atas motor di bawah pohon kelapa
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 sekira pukul 20.00 WIB saksi bersama Retna Chandra Kartika datang ke area Pancer Door dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai disana saksi berhenti dan duduk di atas sepeda motor bersama dengan Retna, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa datang dalam keadaan mabuk tanpa menggunakan baju dan hanya memakai celana pendek meminta rokok kepada saksi dengan mengatakan “ada rokok nggak” dan saksi jawab “tidak ada” karena saksi tidak punya rokok, kemudian terdakwa pergi karena ada orang lain yang lewat, setelah itu terdakwa datang lagi dan meminta rokok lagi tetapi tidak saksi kasih, lalu meninggalkan saksi dan Retna lagi, setelah selang beberapa menit terdakwa datang lagi untuk meminta rokok dan uang tetapi tetap tidak saksi kasih, kemudian terdakwa merangkul saksi dengan menggunakan tangan kiri dan langsung menyayat leher saksi dengan pisau dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa, saksi dorong dan saksi terjatuh, lalu saksi berdiri terus berlari ke pemukiman warga untuk meminta pertolongan, sedangkan Retna masih berada di lokasi tersebut
Bahwa terdakwa dalam keadaan mabuk, saksi mengetahuinya dari mulutnya berbau alcohol;
Bahwa leher saksi terluka dan dijahit sampai 13 jahitan di UGD RSUD Pacitan dan malam itu saksi langsung pulang
Bahwa dipersidangan ditunjukkan barang bukti pisau yang dipergunakan untuk menyayat leher saksi dan celana pendek yang dipakai oleh terdakwa pada waktu kejadian saksi mengenalnya
Bahwa di tempat kejadian itu tidak ada lampu penerangannya
Bahwa keringnya luka saksi tersebut kira-kira 2 minggu
Bahwa biaya yang telah saksi keluarkan,untuk berobat yang pertama Rp.150.000,- kedua Rp.130.000,- dan ketiga Rp.150.000,- jadi jumlahnya Rp.430.000,-
Bahwa setelah saksi sudah sembuh saksi dikasih uang Rp.500.000,- oleh keluarga terdakwa dan terdakwa telah meminta maaf kepada saksi
Saksi RETNA CHANDRA KARTIKA :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 sekira pukul 20.30 WIB di area Pancer Door di Lingkungan Barean, Kel. Ploso, Kec./Kab. Pacitan, ada pemalakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi dan. Hendra w Nugraha
Bahwa saksi dengan Hendra ketika itu sedang berpacaran, duduk di atas motor di bawah pohon kelapa
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 sekira pukul 20.00 WIB saksi bersama Hendra W Nugraha datang ke area Pancer Door dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai disana saksi berhenti dan duduk di atas sepeda motor bersama dengan Hendra, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa datang dalam keadaan mabuk tanpa menggunakan baju dan hanya memakai celana pendek meminta rokok kepada saksi Hendra mengatakan “ada rokok nggak” dan dijawab oleh Hendra “tidak ada” karena tidak punya rokok, kemudian terdakwa pergi karena ada orang lain yang lewat, setelah itu terdakwa datang lagi dan meminta rokok lagi tetapi tidak Hendra kasih, lalu meninggalkan saksi dan Hendra lagi, setelah selang beberapa menit terdakwa datang lagi untuk meminta rokok dan uang tetapi tetap tidak dikasih, kemudian terdakwa merangkul Hendra dengan menggunakan tangan kiri dan langsung menyayat leher saksi Hendra dengan pisau dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa, didorong dan Hendra terjatuh, lalu dia berdiri terus berlari ke pemukiman warga untuk meminta pertolongan, sedangkan terdakwa terus mengejar tetapi tidak kesampaian, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi yang pada saat itu saksi masih jatuh tertimpa sepeda motor, lalu terdakwa langsung menyayatkan pisaunya ke leher saksi, setelah itu terdakwa mengejar kembali Sdr. Hendra lalu saksi berteriak minta tolong warga, selanjutnya saksi mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan 2 orang laki-laki, lalu saksi menceritakan kejadian tersebut kepada mereka dan akhirnya mereka minta tolong kepada warga yang lain untuk mencari Hendra dan mengejar terdakwa, selanjutnya saksi diantar oleh warga ke rumah Hendra dan saksi bertemu di sana, kemudian Hendra dibawa ke RSUD Pacitan lalu saksi diantar pulang oleh warga
Bahwa, leher saksi terluka dan berdarah, tetapi tidak sampai dijahit
Bahwa pada waktu terdakwa datang yang pertama dan kedua belum membawa pisau, baru yang ketiga dia membawa pisau
Bahwa saksi sekolah kelas 2 di SMP Negeri 3 Pacitan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan keterangan seorang saksi yang tidak dapat datang dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut, yakni saksi KABIT bin PAWIRO, yang keterangannya ditanggapi benar oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepada terdakwa, namun terdakwa tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan dirinya (a de charge);
Menimbang, bahwa terdakwa NURHADI bin TUGIMAN memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2012 sekira pukul 20.30 WIB di area Pancer Dor Pacitan masuk Lingk. Barean Kel. Ploso Kec./Kab. Pacitan terdakwa telah melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap saksi Hendra dan saksi Retna
Bahwa awalnya terdakwa berasal dari Kendal Jawa Tengah, setelah isteri terdakwa meninggal karena sakit jantung dan baru melahirkan, setelah 7 hari terdakwa diajak oleh bapak terdakwa ke Pacitan sampai di Pacitan pagi hari, setelah di Pacitan terdakwa kenal dengan anak-anak di Barean lalu terdakwa diajak ke bawah Jembatan Arjowinangun, setelah sampai di sana terdakwa bersama 4 (empat) temannya minum ciu (arak) sampai mabuk
Bahwa terdakwa membeli minuman habis 5 botol seharga Rp.125.000,- dan terdakwa sendiri habis 2 botol, terdakwa mabuk sampai tidak bisa berjalan
Bahwa setelah terdakwa mabuk berat sampai tidak bisa berjalan, lalu sekitar pukul 16.30 WIB pulang dengan berjalan kaki rame-rame sambil dipapah oleh teman terdakwa dan setelah sampai di dekat Pancer terdakwa sadar lalu berjalan sendiri, selanjutnya setelah di pos polisi di Pancer Dor terdakwa ditangkap polisi karena mabuk, kemudian terdakwa pamit mau kencing lalu terdakwa melarikan diri dan pulang ke kontrakan, sedangkan teman terdakwa yang lain tidak tahu, selanjutnya terdakwa akan mencari teman-temannya tersebut dan di dekat rumah kontrakan terdakwa tersebut ada pisau dapur lalu terdakwa bawa sambil mencari teman-temannya tersebut dan terdakwa bertemu dengan 2 orang yang sedang berpacaran sekitar pukul.20.00 WIB lalu terdakwa mintai rokok
Bahwa terdakwa mendatangi saksi Hendra dan saksi Retna 3 kali, pertama terdakwa datang minta rokok tetapi tidak dikasih lalu terdakwa pergi tidak begitu jauh, kemudian terdakwa mendatangi lagi dan minta rokok lagi tetapi tidak dikasih, kemudian terdakwa pergi lagi dan tidak lama kemudian terdakwa meminta uang tidak dikasih lagi, kemudian terdakwa memegang lehernya yang laki-laki (Hendra) dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang pisau lalu ditempelkan di leher Hendra dan bergerak-gerak akhirnya terluka dan mengeluarkan darah
Bahwa terdakwa meminta uangkepada Hendra Rp.1.000,- untuk beli es
Bahwa dipersidangan ditunjukkan barang bukti pisau terdakwa membenarkan bahwa pisau tersebut yang dipergunakan untuk melukai korban
Bahwa setelah Hendra terdakwa gorok lehernya, lalu Hendra dan Retna terjatuh, kemudian yang Retna tertimpa sepeda motor, kemudian terdakwa merasakan pusing mau jatuh dan yang Retna menabrak terdakwa dan setelah itu Retna pergi dengan naik sepeda motor, sedangkan yang Hendra terdakwa tidak tahu perginya, kemudian terdakwa pulang ke kotrakan dan bilang kepada bapaknya, lalu bapak terdakwa menangis
Bahwa dipersidangan ditunjukkan barang bukti celana terdakwa membenarkan bahwa celana tersebut milik terdakwa yang dipakai pada waktu kejadian
Bahwa yang perempuan (Retna) ada bekas luka di leher, tetapi tidak mengeluarkan darah, terdakwa mengetahuinya ketika ditunjukkan di kantor Polisi
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan juga keluarganya
Bahwa ayah terdakwa sudah membantu korban berupa uang untuk berobat
Bahwa pekerjaan terdakwa nelayan
Bahwa atas gambar/foto Rekonstruksi terdakwa membenarkan
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dapur ;
1 (satu) buah celana pendek Boxer warna biru ;
Menimbang, bahwa di persidangan jaksa Penuntut umum mengajukan surat visum et repertum Nomor rekam medis : 062171 tanggal 21 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah RSUD Pacitan, dan ditandatangani oleh dr.Sherry Artha telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Hendra Wahyu Nugraha dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan organ per organ :
Leher : ditemukan luka robek kurang lebih lima belas kali satu kali nol koma lima centimeter.
Kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan luka robek kurang lebih lima belas kali satu kali nol koma lima centimetre, kelainan tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam
Surat surat visum et repertum Nomor rekam medis : 180797 tanggal 21 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah RSUD Pacitan, dan ditandatangani oleh dr.Sherry Artha telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Retna Chandra Kartika dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan organ per organ :
Leher : ditemukan luka sayat panjang kurang lebih dua belas centimetre kali nol koma lima kali nol koma lima centimetre Kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan luka sayat panjang kurang lebih dua belas centimetre kali nol koma lima kali nol koma lima centimeter, kelainan tersebut akibay persentuhan dengan benda tajam
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang cukup relevan, namun belum dapat dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam Berita Acara Sidang dan mutatis mutandis telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan (Requisitor) yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NURHADI bin TUGIMAN telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “ Melakukan Penganiayaan terhadap anak luka berat yang dilakukan secara berlanjut “ sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa NURHADI bin TUGIMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 Jo Pasal 64 (1) KUHP dalam dakwaan Subsidiar
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NURHADI bin TUGIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah celana pendek Boxer warna biru dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana (Requisitor) tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun secara lisan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa serta didukung barang bukti yang ada, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur delik dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu primair melanggar pasal 80 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Jo pasal 64 (1) KUHP, subsidair melanggar pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 Jo pasal 64 (1) KUHP, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair yang apabila dakwaan pimair tersebut terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi, begitu pula sebaliknya ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primer yaitu Pasal 80 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Jo pasal 64 (1) KUHP, adanya unsur – unsur sebagai berikut:
Setiap orang
Melakukakan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak
Yang mengakibatkan luka berat
Jika melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah manusia dan atau Badan Hukum sebagai subjek hukum yang mengemban hak dan kewajiban serta mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan NURHADI bin TUGIMAN sebagai terdakwa dalam persidangan yang identitasnya telah sesuai dengan Surat Dakwaan dan ia dipersidangan mampu dan cakap menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Unsur Melakukakan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak
Menimbang, bahwa dalam pasal 89 KUHP yang disamakan dengan ”Melakukan kekerasan” menurut pasal ini adalah membuat orang pingsan atau tidak berdaya. Tidak berdaya misalnya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat melakukan perlawanan sedikitpun ;
Menimbang, bahwa R.Soesilo mengemukakan menurut yurisprudensi yang diartikan penganiayaan yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka, perkataan ringan yang mengikuti kualifikasi penganiayaan dimaksudkan bahwa akibat penganiayaan tersebut tidak sampai menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian;
Menimbang, bahwa kata melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. Bahwa rangkaian kata tersebut bersifat alternatif sehingga untuk terbuktinya perbuatan terdakwa tidak mesti harus terpenuhinya semua elemen unsur tersebut, cukup salah satu saja terpenuhi maka maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi, terungkap dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2012 sekira pukul 20.30 WIB di area Pancer Dor Pacitan masuk Lingk. Barean Kel. Ploso Kec./Kab. Pacitan , terdakwa dalam keadaan mabuk mendatangi saksi Hendra dan saksi Retna 3 kali, pertama terdakwa datang minta rokok tetapi tidak dikasih lalu terdakwa pergi tidak begitu jauh, kemudian terdakwa mendatangi lagi dan minta rokok lagi tetapi tidak dikasih, kemudian terdakwa pergi lagi dan tidak lama kemudian terdakwa meminta uang tidak dikasih lagi, kemudian terdakwa memegang lehernya Hendra dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang pisau lalu ditempelkan di leher Hendra dan bergerak-gerak akhirnya terluka dan mengeluarkan darah selanjutnya saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA berdiri dan berlari ke pemukiman warga untuk mencari pertolongan, sedangkan terdakwa kemudian mendatangi saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA yang masih jatuh tertimpa sepeda motor lalu terdakwa langsung menyayatkan pisaunya ke leher saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA,
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA mengalami luka robek pada leher, sehingga saksi menjalani jahitan 12 jahitan dan saksi berobat di RSUD Pacitan hal ini diperkuat dengan surat Visum et repertum Nomor rekam medis : 062171 tanggal 21 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah RSUD Pacitan, dan ditandatangani oleh dr.Sherry Artha dengan hasil sebagai berikut :
Leher : ditemukan luka robek kurang lebih lima belas kali satu kali nol koma lima centimeter.
Kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan luka robek kurang lebih lima belas kali satu kali nol koma lima centimetre, kelainan tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam
Dan saksi Korban RETNA CHANDRA KARTIKA mengalami luka sayat pada leher dan terasa sakit namun ditidak dijahit hanya diberi obat hal ini diperkuat dengan surat Visum et repertum Nomor rekam 180797 tanggal 21 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah RSUD Pacitan, dan ditandatangani oleh dr.Sherry Artha telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Retna Chandra Kartika dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Leher : ditemukan luka sayat panjang kurang lebih dua belas centimetre kali nol koma lima kali nol koma lima centimetre Kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan luka sayat panjang kurang lebih dua belas centimetre kali nol koma lima kali nol koma lima centimeter, kelainan tersebut akibay persentuhan dengan benda tajam
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terbukti bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA dan saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA secara sadar atau setidaknya menyadari serta mengetahui kalau apa yang diperbuatanya dapat menimbulkan rasa sakit pada para saksi korban;
Menimbang, bahwa dalam unsur pasal ini diisyaratkan yang menjadi korban adalah anak. Bahwa yang dimaksud anak dalam Pasal 1 angka 1 undang undang RI No. 23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa majelis Hakim setelah melihat sendiri saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA dan saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA yang hadir dipersidangan selanjutnya mendengar keterangan para saksi korban serta bukti surat Fotocopi Kartu keluarga No. 3501041801051573 bahwa Hendra Wahyu Nugraha lahir di Pacitan pada tanggal 03 Juni 1994 sehingga pada waktu kejadian penganiayaan saksi korban Hendra Wahyu Nugraha masih berusia 17 tahun 9 bulan sedangkan saksi korban Retna Chandra Kartika berdasarkan bukti surat Fotocopi akte kelahiran No.1187/UM/1997 atas nama Retna Chandra Kartika, tempat tanggal lahir Pacitan 18 April 1997, sehingga dapat disimpulkan saksi korban Retna Chandra Kartika baru berusia 14 tahun 11 bulan sehingga masuk dalam kategori anak dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan diatas akhirnya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Yang mengakibatkan luka berat
Menimbang menurut pasal 90 KUHP menyebutkan bahwa yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu pancaindera, kudung (romping), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya, mengggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi saksi Hendra dan saksi Retna 3 kali, terdakwa meminta rokok kemudian minta uang tidak dikasih, kemudian terdakwa memegang lehernya Hendra dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang pisau lalu ditempelkan di leher Hendra dan bergerak-gerak akhirnya terluka dan mengeluarkan darah selanjutnya saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA berlari, sedangkan terdakwa kemudian mendatangi saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA yang masih jatuh tertimpa sepeda motor lalu terdakwa langsung menyayatkan pisaunya ke leher saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA ;
Menimbang atas atas perbuatan terdakwa saksi korban Hendra Wahyu Nugraha mengalami luka robek dan berdarah dan menjalani jahitan sebanyak 12 jahitan sedangkan saksi korban Retna Chandra Kartika mengalami luka sayat pada leher, namun para saksi korban tidak sampai rawat inap dan tidak terhalang dalam melaksanakan pekerjaan sehari hari ;
Menimbang, bahwa luka yang dialami para saksi korban telah dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut serta tidak terhalang dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari maka luka para saksi korban tidak termasuk dalam kategori luka berat sehingga dengan demikian maka unsur ini tidak terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsider Pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 Jo pasal 64 (1) KUHP, adanya unsur – unsur sebagai berikut:
Setiap orang melakukakan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak
Jika melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan
Setiap orang melakukakan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang melakukakan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak” telah dipertimbangkan dan dinyatakan terpenuhi secara sah menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan primer, maka Majelis mengambil alih pertimbangan tersebut sehingga dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Jika melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan diakui terdakwa serta bukti surat Visum Et Repertum dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2012 sekira pukul 20.30 WIB di area Pancer Dor Pacitan masuk Lingk. Barean Kel. Ploso Kec./Kab. Pacitan , terdakwa dalam keadaan mabuk mendatangi saksi Hendra dan saksi Retna sebanyak 3 kali, terdakwa datang minta rokok dan uang tetapi tidak dikasih, kemudian terdakwa memegang lehernya Hendra dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang pisau lalu ditempelkan di leher Hendra dan bergerak-gerak akhirnya terluka dan mengeluarkan darah selanjutnya saksi korban HENDRA WAHYU NUGRAHA berlari ke pemukiman warga untuk mencari pertolongan, sedangkan terdakwa kemudian mendatangi saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA yang masih jatuh tertimpa sepeda motor lalu terdakwa langsung menyayatkan pisaunya ke leher saksi korban RETNA CHANDRA KARTIKA ;
Menimbang, bahwa antara perbuatan pidana terdakwa yang pertama dengan perbuatan pidana terdakwa yang kedua, masing-masing merupakan kejahatan, yang berkaitan satu dengan lainnya dan dalam waktu yang tidak terlalu lama maka dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur delik dalam pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 Jo pasal 64 (1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum dan dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan para saksi dan terdakwa serta bukti surat Visum Et Repertum, Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawab pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa mampu bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang telah terdakwa lakukan, sehingga terdakwa harus dipidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan terhadap dirinya berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu yang berupa:
1 (satu) buah pisau dapur , karena digunakan untuk kejahatan maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah celana pendek Boxer
Berdasarkan keterangan terdakwa serta keterangan saksi-saksi, barang bukti tersebut adalah kepunyaan dari terdakwa, sehingga berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan, dengan demikian berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana, perlu kiranya dipertimbangkan lebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleh para saksi korban ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keluarga Terdakwa sudah membiayai pengobatan luka yang diderita saksi korban Hendra Wahyu Nugraha ;
Mengingat pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 Jo pasal 64 (1) KUHP dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NURHADI bin TUGIMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa NURHADI bin TUGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah celana pendek boxer warna biru, dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2012 oleh kami DRS TUGIYANTO,BC.IP.SH.MH. sebagai Hakim Ketua, KHOIRUMAN PANDU.KH,SH.MH dan YENI EKO PURWANINGSIH,SH masing-masing sebagai anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUSANTO Panitera Pengganti, dihadiri oleh ENDANG SUPRAPTI,SH Penuntut Umum, dan terdakwa, tanpa dihadiri Penasehat Hukum.
Hakim Anggota Hakim Ketua
KHOIRUMAN PANDU.KH,SH.MH DRS TUGIYANTO,BC.IP.SH.MH
YENI EKO PURWANINGSIH,SH
Panitera Pengganti
SUSANTO