384/Pid.SUS/2013/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 384/Pid.SUS/2013/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANDI SUNANDAR BIN JONI BASUKI
1. Menyatakan Terdakwa NANDI SUNANDAR BIN JONI BASUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; . 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.. 4. Menetapkankan Terdakwa agar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya. 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP Merk Black berry warna hitam dikembalikan kepada saksi korban bernama Dedy Suhendi dan 1 (satu) buah golok bergagang kayu dikembalikan kepada saksi Djuwari. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- seribu rupiah)
P U T U S A N
No. : 384/Pid.SUS/2013/PN.Tsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NANDI SUNANDAR BIN JONI BASUKI
Tempat lahir : Bandung ;
Umur/Tgl Lahir : 15 Tahun / 22 Agustus 1998.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl .Padalarang Rt.03 Rw. 05 Ds Ciburuy ,Kec Padalarang, Kota Tasikmalaya.
Agama : I s l a m.
Pekerjaan : Tidak bekerja.
Pendidikan : SD
Terdakwa dalam pemeriksaan perkaranya telah ditahan dalam penahanan RUTAN oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan 10 September 2013 .
Diperpanjang oleh Kajari Tasikmalaya sejak tgl. 11 September 2013 sampai dengan 20 September 2013.
Penuntut Umum sejak tgl. 22 Agustus 2013 sampai dengan 10 September 2013.
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tgl. 24 September 2013 sampai dengan 08 Oktober 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tgl. 09 Oktober 2013 sampai dengan 07 Nopember 2013;
Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya didampingi RAHMAT SLAMET.SH, Advokad yang beralamat kantor di JL Tentara Pelajar No. 87 Kota Tasikmalaya berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 24 Oktober 2013 Nomor 384/Pen Pid Sus/2013/PN.Tsm.
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini.
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Tgl. 09 Oktober 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi putusan:
Menyatakan Terdakwa NANDI SUKANDAR BIN JONI BASUKI bersalah melakukan tindak pidana “ PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ” sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan.
Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa NANDI SUKANDAR BIN JONI BASUKI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi,selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP Merk Black berry warna hitam dikembalikan kepada saksi korban bernama Dedy Suhendi 1 (satu) buah golok bergagang kayu dikembalikan kepada saksi korban Djuwari..
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut di atas Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis namun menyampaikan Pembelaan lisan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, oleh karenannya mohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya.
Menimbang bahwa Penuntut umum dalam Replik lisannya menyatakan tetap berpegang teguh pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal selengkapnya sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Nandi Sunandar bin Joni Basuki pada hari sabtu tanggal 10 agustus 2013 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2013 bertempat di rumah sdr.Djuari di komplek asrama Brigif kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekira JAM 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat dirumah sdr. Dedi Suhendi di komplek asrma Brigif blok. A perwira kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setaunya atau bertentangan dengan kemauanya orang yang berhak ( yang punya) yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan palsu atau pakaian jabtan palsu.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2013 sekira jam 17.30 WIB masuk ke komplek brigif 13 Galuh melalui jalan belakang Asrama Brigif kemudian bermain ditempat olah raga dikomplek tersebut, lalu timbul niat untuk mengambil baranr-barang dirumah saudara Djuwari kemudian terdakwa menemukan sebilah golok dibelakng rumah sdr. Djuari dan digunakan untuk mencongkel/membongkar p[intu belakan rumah sdr. Djuwari, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,-( dua ratus ribu rupiah) dan rokok sebanyak sepuluh bungkus yang disimpan dilaci warung setelah berhasil kemudian terdakwa keluar melalui jan yang semula dan keluar komplek asrama sekira jam 19.30 WIB.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekira jam 03.00 WIB terdakwa kembali mendatangi komplek asrama Brigif dengan maksud untuk mengambil barang-barang milik sdr. Dedi Suhendi pada saat itu pintu depan sdr. Dedi Suhendi dalam keadaan terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 2(dua) buah Hp merk Blackberry warna hitam, Note book merk Acer warna putih dan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang tersimpan didalam kamar dan ruang tengah rumah setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu yang sama.
Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian yang jika ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,- (sepulih juta rupiah).
Pebuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Blac Berry, 1 (satu) buah Golok Kayu.
Menimbang, bahwa selain barang bukti, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi, antara lain:
SAKSI 1 : DODI SUHENDI Bin Alm. A.SUDRAJAT
Bahwa saya pernah diperiksa Polisi dan apa yang saya terangkan dihadapan Polisi adalah keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saya mengenal terdakwa karena tetangga akan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Pada hari minggu tgl.11 Agustus 2013 Sekira jam 5.30 WIB di rumah saya di asrama nyantong Blok A Terdakwa telah mencuri Hp.Onyx I warna putih yang sedang di Cas, dan Onyx II disimpan didalam kamar saya, Laptop Note Book merk ACER warna putih dan uang tunai Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah)
Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk kepintu depan yang sudah tidak terkunci karena sudah pagi.
Bahwa saya mengetahui pencurian tersebut pada pagi hari sewaktu say mau mengambil Hp akan tetapi sudah tidak ada.
Bahwa saya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Provost setempat.
Bahwa kerugian yang saya alami lebih kurang Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta).
Bahwa saya mengetahui terdakwa tersebut yang mencuri dirumah saya setelah lebih kurang 10 hari di beritahu oleh Provost
Bahwa saya mengenali barang bukti milik saya tersebut.
Saksi 2 DJUWARI Bin MARTHONO
Bahwa saya pernah diperiksa Polisi dan apa yang saya terangkan dihadapan Polisi adalah keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saya mengenal terdakwa karena bertetangga akan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada hari minggu tgl.10 Agustus 2013 Sekira jam 19.15 WIB malam hari di rumah saya di asrama nyantong Blok A Terdakwa telah mencuri uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sepuluh bungkus rokok.
Bahwa terdakwa melakukan pencurian di rumah saya dengan cara masuk melalui pintu jendela yang sebelumnya dicongkel dengan menggunakan sebilah golok yang ada digarasi rumah saya.
Bawa benar terdakwa telah mengakui mencuri uang dan rokok di rumah saya.
Bahwa benar kerugian yang saya alami sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa saya mengetahui terdakwa yang mencuri dirumah saya tersebut setelah di beritahu oleh Provost.
Bahwa saya mengenali barang bukti milik saya tersebut.
Saksi 3 ECEP WAHYUDI Bin RAHMAT SURYANA Alm
Bahwa saya pernah diperiksa Polisi dan apa yang saya terangkan dihadapan Polisi adalah keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saya mengenal terdakwa karena saya bertetangga akan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Awalnya saya menerima laporan dari sdr dedi bahwa ia, pada hari minggu tgl.11 Agustus 2013 Sekira jam 5.30 WIB di rumahnya di asrama nyantong Blok A telah kecurian barang-barang berupa Hp.Onyx I warna putih yang sedang di Cas, dan Onyx II disimpan didalam kamar saya, Laptop Note Book merk ACER warna putih dan uang tunai Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan sdr djuardi telah kehilangan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sepuluh bungkus rokok.
Bahwa selanjutnya lalu saya mencari informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut seorang anak kecil yang baru saja keluar dai tahanan, lalu selanjutnya saya melakukan pengecekan bahwa benar terdakwa tersebut yang telah melakukan pencurian di rumah sdr dedi dan sdr djuardi, untuk selanjutnya saya menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa ia benar telah mencuri barang-barang milik sdr dedi dan sdr djuardi.
Bahwa benar atas kejadian tersebut sdr. Dedi telah menderita kerugian sebesar kurang lebih sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sdr djuardi Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik sdr. Dedi.
Bahwa benar terdakwa tersebut sudah biasa melakukan pencurian di lingkungan asrama, yang sebelumnya pernah tinggal asrama tersebut.bersama pamannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya pernah diperiksa Polisi dan apa yang saya terangkan dihadapan Polisi adalah keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 3 agustus 2013 sekitar jam 17.30 saya masuk ke komplek brigif 13 galuh melalui jalan belakang, ketika saya sedang bermain dilapangan olah raga, saya secara sepontan ingin mengambil barang yang ada di rumah sdr. Djuardi, ketika saya mendatangi rumahnya melalui pintu belakang rumahnya saya menemukan sebilah golok, lalu dengan golok tersebut saya mencongkel pintu rumah sdr djuardi, ketika didalam rumah saya mengambil uang dilaci warungnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sepuluh bungkus rokok, lalu saya keluar lagi dari pintu yang sama waktu saya masuk sekitar jam 19.30 wib.
Bahwa saya melakukan pencurian kembali pada hari minggu tanggal 11 agustus saya kembali mendatangi komplek asrama brigif sekitar jam 3.00 wib dan saya datang kerumahnya sdr dedi melalui pintu depan yang kedapatan sudah terbuka, lalu saya masuk kerumahnya secara diam diam dan mengambil dua buah hp merk blackberry warna hitam dan note book merk acer warna putih beserta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada di dalam kamat dan di ruang tengah rumah sdr dedi, lalu saya keluar lagi melalui pintu yang sama.
Bahwa saya sangat memerlukan biaya hidup sehari-hari.
Bahwa benar saya melakukan pencurian hanya saya sendiri ;.
Bahwa benar saya pernah dihukum.
Bahwa benar saya pernah dihukum dalam kasus pencurian di koperasi.
Bahwa benar saya pernah dihukum selama 3 (tiga) bulan 15 ( lima belas) hari dalam kasus pencurian di koperasi ;
Bahwa benar saya sangat menyesal dan tidak akan mengulang kembali.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dalam peerkara ini maka diperoleh fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Nandi Sukandar binJono Basuki pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2013 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di rumah saksi Djuwari di Komplek Asrama Brigif 13 Galuh Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya telah mengambil barang berupa sebilah golok di bel;akang rumah saksi Djuwari dan selanjutnya digunakan untuk membongkar /mencongkel pintu belakang rumah saksi Djuwari selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berupa uang tunai sebanyak Rp 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) dan rokok sebanyak 10 (sepuluh) bungkus yang di laci warung setelah berhasil kemudian terdakwa kemudian keluar melalui jalan yang semula dilalui.
Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekitar pukul 4.30 Wib terdakwa kemnbali mendatangi Komplek Asrama Brigif 13 Galuh dan mengambil barang –barang milik saksi Dedi Suhendi pada saat pintu depan itu pintu depan rumah saksi Dedi dalam keadaan terbuka selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan men gambil barang-barang berupa 2 (dua) buah HP merk Black Berry warna hitam ,note Book merk Acer warna putih dan uang tunai sebanyak Rp 3000.000,- (tiga juta) rupiah yang tersimpan dalam kamar dan ruang tengah rumah.
Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu yang sama .
Bahwa uang yang diambil dari rumah saksi Djuwari dan saksi Dedi Suhendar telah dipakai untuk makan.dan satu buah Hp Merk Black Berry dan satu buah Note Book Acer telah dijual kepada seseorang dan uangnya untuk makan.
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang dan uang tersebut dilakukan tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi Djuwari dan saksi Dedi Suhendi.
Bahwa terdakwa pernah dijatuhi hukuman selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas ) hari karena melakukan pencurian di Koperasi.
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulang kembali.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggal pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP maka Majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP yang unsur-unsur deliknya adalah:
Unsur Barang siap
Unsur Mengambil sesuatu barang
Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
4. Unsur Dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya
5. Unsur Dilakukan dengan cara merusak
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya dan terhadap yang bersangkutan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana serta pada dirinya tidak terdapat alasan pembenar, pemaaf maupun yang menghapuskan pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa kemuka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa yang dihadapkan di persidangan ini benar terdakwa-lah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan ;
Ad. 2. Unsur: Mengambil sesuatu barang,
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil adalah memindahkan sesuatu sesuatu dari tempatnya semula ke tempat lain untuk dikuasai artinya seseorang harus mengambil barangitu untuk dimasdukan dalam kekuasaanyajadi pada saat mengambil barang itu belum dalam kekuasaanya Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi- saksi, dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) dan rokok sebanyak 10 (sepuluh) bungkus 2 (dua) buah HP Merk Blac Berry warna hitam ,Note Book Merk Acer warna putih dan uang sebesar Rp 3000,000,- (tiga juta rupiah)
tanpa seizin pemiliknya; Dengan demikian maka unsur mengambilsesuatu barang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad. 3. Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp 200.000 ,- (dua ratus ribu rupiah ) dan rokok sebanyak 10 (sepuluh) bungkus 2 (dua) buah HP merk Black Berry warna hitam, 1 (satu) buah Note Book Mek Acer warna putih dan uang tunai Rp 3000.000, (tiga juta rupiah) ,bahwa terdakwa menyadari dan mengetahui barang-barang terserbut seluruhnya milik saksi Djuwari dan saksi Dedi Suhendi atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan kehendak dari pemiliknya karena tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga dengan demikian unsur Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad. 4. Unsur Dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pertama di rumah saksi Djuwari hari sabtu 10 Agustus 2013 sekitar jam 19.30 Wib sedangkan di rumah saksi Dedi Suhendi dilakukan hari sabtu tanggal 11 Agustus 2013 sekitar pukul 4.30 Wib. yang Waktu itu masa antara matahari terbenam dan saat matahari terbit dan pada saat itu keadaan sudah gelap karena matahari sudah terbenam waktu dilakukan di rumah saksi Djuwar.i Dengan demikian maka unsur Dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad 5 Unsur dilakukan dengan cara merusak.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa,ketika terdakwa melakukan pencurian di rumah saksi Djuwari dilakukan dengan cara mencongkel pintu belakang rumah saksi Djuwari dengan menggunakan sebilah golok milik saksi Djuwari. Dengan demikian Unsur dilakukan dengan cara merusak telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tersebut telah terpenuhi dan telah terbukti maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam melakukan tindakannya Terdakwa cakap secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf baginya sehingga Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merk Black berry warna hitam 1 (satu) buah golok bergagang kayu akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan Psl. 22 ayat (4) KUHAP, masa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam status tahanan Rutan, maka perlu diperintahkan untuk tetap menahan Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negera.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini.
Menimbang bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan mempertimbangkan saran dan pendapat dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kelas II Garut. Yang pada pokoknya sebagai berikut : agar terhadap diri Terdakwa NANDI SUHENDAR bin JONI BASUKI diberikan atau dijatuhi hukuman berupa “ dijadikan anak Negara di LPA Bandung dengan alasan bahwa :
Klien sudah pernah menjalani pidana di lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tasikmalaya namun hasil yang didapat dari masa pembinaan di dalam lembaga tidak ada ,ini terbukti dengan klien mengulangi tindak pidana yang ketiga kalinya.
Bahwa Lembaga pemasyarakatan umum bukan tempat terbaik bagi anak meskipun di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut ada blok Khusus untuk anak ,namun hubungan relasi sosial dengan napi dewasa tidak menutup kemungkinan berlangsung setiap hari selama menjalani masa pembinaan dalam lembaga. Bahwa atas saran dan rekomendasi tersebut Majelis sependapat untuk tetap mernjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan menjadikan terdakwa sebagaii anak Negara dengan menempatkan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan anak di Bandung mengingat terdakwa pernah dijatuhi pidana tetapi terdakwa selalu mengulangi lagi sehingga diperlukan pembinaan yang lebih intensif mengingat sistim pemidanaan anak di Indonesia menganut Prinsip Ultimum Remidium yaitu kepentingan anak lebih diperhatikan agar dikemudian hari terdakwa menjadi anak baik dan meninsyafi akan perbuatanya.
Menimbang bahwa, tentang pendapat BAPAS, Majelis Hakim berpendapat karena Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya selalu meningkatkan pembinaan para tahanan kearah yang lebih baik maka Terdakwa dinyatakan tetap ditempatkan di Rumah Tahanan /Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yaitu:
Yang memberatkan.
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain
Terdakwa pernah dijatuhi pidana
Yang meringankan.
Terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Menimbang, bahwa pidana tersebut di bawah menurut hemat Majelis Hakim telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP; Pasal 24 ayat (1) huruf b UU No 3 tahun 1997 dan UU No. 8 Thn. 1981 Tentang Hukum Acara Pidana; dan peratuan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NANDI SUNANDAR BIN JONI BASUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana
penjara selama 8 (delapan) bulan ; .
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan..
Menetapkankan Terdakwa agar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP Merk Black berry warna hitam dikembalikan
kepada saksi korban bernama Dedy Suhendi dan 1 (satu) buah
golok bergagang kayu dikembalikan kepada saksi Djuwari.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- seribu rupiah)
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini, RABU Tanggal 23 Oktober 2013 oleh Kami SAPAWI.SH.MH. Sebagai Ketua Majelis, AGUS PANCARA,SH.MHum dan, ARIS SINGGIH HARSONO.SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu HJ ITJE SULASTRI sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dihadiri oleh IWAN SOMANTRI,SH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum,pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan oleh Terdakwa.
HAKIM KETUA
SAPAWI. SH.MH
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
AGUS PANCARA.SH.MHum.
ARIS SINGGIH HARSONO, SH. ANITERA PENGGANTI
HJ ITJE SULASTRI