Nomor 230/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 230/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMIATI BINTI DAIMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUMIATI BINTI DAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah botol plastik warna hijau bertuliskan “WIPOL” (pembersih lantai) yang masih ada isinya; - 5 (lima) buah iratan bambu panjang kurang lebih 1 (satu) meter; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 230/Pid.Sus/2015/PN Njk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUMIATI BINTI DAIMAN;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur/tgl.lahir : 36 tahun/24 Oktober 1978;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Turi Desa Nglundo Kec. Sukomoro Kabupaten Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 13 Agustus 2015 No. Register Perkara: PDM-106/Euh.2/08/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Sumiati Binti Daiman pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Mei 2015 bertempat di sebuah rumah masuk Dusun Turi Desa Nglundo Kec. Sukomoro Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa sebagai anak kandung telah berselisih paham dengan Saksi Kastutik (ibu kandung) di depan rumah Saksi Kastutik;
Karena tidak terima dengan ucapan Saksi Kastutik, Terdakwa mengambil beberapa benda-benda yang saat itu berada di sekitar Terdakwa diantaranyabotol pembersih lantai dan botol air mineral untuk kemudian Terdakwa lemparkan ke arah Saksi Kastutik mengenai mulut hingga Saksi Kastutik kesakitan dan meminta tolong warga sekitar dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Saksi Kastutik mengalami luka lecet bawah hidung, luka lecet bibir atas bagian dalam yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum No. 06-70-69 tanggal 2 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah/janji oleh dr. Cendana selaku dokter pada RS Bhayangkara Moestadjab Nganjuk;
Bahwa Saksi Kastutik masih mempunyai hubungan darah dengan Terdakwa yakni ibu kandung Terdakwa sehingga dapat dikategorikan masuk lingkup keluarga sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu:
Saksi Kastutik (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah ibu kandung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekitar jam 11.00 WIB di teras rumah Saksi di Dsn. Turi Desa Nglundo Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah Saksi dan meminta uang pembayaran listrik, lalu terjadi cekcok mulut, pada saat cekcok mulut tersebut Terdakwa melempari Saksi dengan botol-botol bekas minuman dan botol plastik WIPOL yang masih ada isinya namun semuanya tidak kena dan pada saat Saksi mendekat dengan jarak 1 (satu) meter dengan Terdakwa merasakan bibirnya terkena benda keras hingga Saksi terjatuh dan 3 (tiga) gigi pasangan Saksi lepas dan mengeluarkan darah;
Bahwa pada saat kejadian banyak orang yang tahu antara lain Sdr. Gimin dan Sdr. Nyamin;
Bahwa Terdakwa berhenti melakukan penganiayaan setelah Terdakwa diamankan oleh Sdr. Nyamin;
Bahwa setelah kejadian tersebut keadaan bibir atas Saksi bagian luar lecet sedangkan bagian dalam luka mengeluarkan darah dan gigi Saksi lepas yaitu 3 (tiga) gigi pasangan dan 1 (satu) gigi asli;
Bahwa Terdakwa sudah sering cekcok dengan Saksi dan untuk kejadian ini Terdakwa tidak pernah meminta maaf;
Bahwa Saksi masih sakit hati dengan perkataan dan perbuatan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah. Bahwa yang salah adalah tangan Terdakwa tidak sengaja mengenai bibir Saksi, botol plastik
WIPOL tersebut isinya tinggal sedikit dan tidak mengenai Saksi, Saksi yang mengomel dan menyumpahi Terdakwa sehingga Terdakwa hanya ingin menghentikan Saksi agar Saksi diam dan tidak menyumpahi Terdakwa lagi dan Terdakwa belum sempat minta maaf kepada Saksi karena Terdakwa trauma bertemu dengan Saksi takut terjadi cekcok lagi;
Saksi Nyamin (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di teras rumah Saksi Kastutik di Dsn. Turi Desa Nglundo Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk, Saksi mendengar Terdakwa dengan Saksi Kastutik cekcok mulut dan Saksi hanya berdiri melihat dan diam saja di teras rumahnya sendiri karena cekcok mulut diantara keduanya sudah sering terjadi sehingga Saksi menganggapnya biasa;
Bahwa selanjutnya Saksi melihat Terdakwa melempar botol sebanyak 1 (satu) kali, mau memukul dengan anyaman bambu tapi tidak jadi karena dilerai oleh Saksi Gimin;
Bahwa jarak antara Terdakwa dengan Saksi ketika terjadi cekcok mulut adalah sekitar 1 (satu) meter;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Kastutik mengalami luka di mulutnya dan mengeluarkan darah karena 3 (tiga) gigi pasangannya lepas;
Bahwa Saksi yang mengajak Saksi Kastutik untuk melaporkan Terdakwa kepada pihak Kepolisian;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah. Bahwa yang salah adalah Saksi tidak melihat karena Saksi berada di dalam rumahnya sendiri
sehingga Saksi tidak tahu kejadian yang sebenarnya;
Saksi Gimin (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekitar jam 11.00 WIB pada saat Saksi mengembala kambing di pekarangan kosong utara jalan depan rumah Terdakwa di Dsun Turi Desa Nglundo Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk, Saksi melihat Terdakwa melempari Saksi Kastutik (ibu kandung Terdakwa) dengan batu bata dan botol, kemudian Saksi mendatangi dan melerai;
Bahwa setelah Saksi melerai, Saksi menyuruh Saksi Kastutik untuk melaporkan kepada Kepala Dusun sedangkan Terdakwa masuk ke dalam rumahnya sendiri dan Saksi juga langsung pulang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi melihat Saksi Kastutik mengalami luka di mulutnya hingga mengeluarkan darah dan gigi bagian atas terlepas;
Atas keterangan Saksi yang tersebut Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah. Bahwa yang salah adalah botol yang dilempar Terdakwa ke arah Saksi Kastutik tidak mengenai
Saksi Kastutik dan Saksi tidak pernah mengancam Saksi Kastutik bahkan Saksi Kastutik yang menyumpahi Terdakwa;
Saksi Mulyono (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekitar jam 11.00 WIB ketika Saksi pulang dari sawah menuju dapur rumah Saksi Kastutik (mertua Saksi), Saksi mendengar suara Terdakwa cekcok mulut dengan Saksi Kastutik;
Bahwa disela-sela cekcok mulut tersebut Saksi mendengar suara benda dilempar lalu Saksi keluar rumah melihat Terdakwa dan Saksi Kastutik dilerai oleh Saksi Gimin;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat mulut Saksi Kastutik mengeluarkan darah dan Saksi melihat gigi pasangan Saksi Kastutik lepas;
Bahwa Saksi tidak jelas apa penyebab cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Kastutik;
Bahwa hubungan antara Saksi Kastutik dengan Terdakwa adalah ibu dengan anak kandungnya;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah.
Bahwa yang salah adalah Saksi sudah berada di rumah pada saat cekcok mulut dan Saksi
melihat kejadian yang sebenarnya bahwa Terdakwa melempar botol WIPOL tapi tidak kena;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Kastutik adalah ibu kandung Terdakwa dan Terdakwa tidak tinggal satu rumah dengan Saksi Kastutik tapi rumah Saksi Kastutik bersebelahan dengan Terdakwa dalam satu pekarangan dengan tagihan listrik satu;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di teras rumah Saksi Kastutik di Dsn. Turi Desa Nglundo Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk, Terdakwa telah menampar Saksi Kastutik dengan menggunakan tangan yang mengenai mulut Saksi Kastutik;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah Saksi Kastutik untuk meminta uang pembayaran listrik tapi Saksi Kastutik malah ngomel-ngomel dan menyumpahi Terdakwa selanjutnya Terdakwa melempari Saksi Kastutik dengan menggunakan botol-botol bekas dan botol plastik WIPOL yang masih ada isinya tapi tidak mengenai Saksi Kastutik;
Bahwa tujuan Terdakwa melempari Saksi Kastutik dengan botol plastik adalah agar Saksi Kastutik diam karena Terdakwa risih mendengar kata-kata Saksi Kastutik;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengayunkan anyaman bambu ke arah Saksi Kastutik tapi memang ada anyaman bambu di rumah Saksi Kastutik bekas tirai bambu yang rusak;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumahnya tapi Saksi Kastutik terus saja mengikuti Terdakwa sambil ngomel-ngomel dan menyumpahi Terdakwa kemudian Terdakwa menepiskan tangannya ke arah muka Saksi Kastutik dengan tujuan agar Saksi Kastutik diam dan tidak mengikuti Terdakwa lagi;
Bahwa mulut Saksi Kastutik mengeluarkan darah tapi tidak ada gigi yang lepas karena gigi Saksi Kastutik yang lepas semuanya adalah gigi pasangan;
Bahwa Terdakwa belum minta maaf kepada Saksi Kastutik karena Terdakwa trauma dan takut nanti akan terjadi cekcok lagi oleh karena itu Terdakwa selalu menghindar agar tidak bertemu dengan Saksi Kastutik;
Bahwa Terdakwa tidak sengaja menampar Saksi Kastutik, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah botol plastik warna hijau bertuliskan “WIPOL” (pembersih lantai) yang masih ada isinya;
5 (lima) buah iratan bambu panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa:
Visum Et Repertum tanggal 2 Mei 2015 atas nama Kastutik yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cendana, dokter pada RS Bhayangkara Nganjuk, dengan hasil pemeriksaan:
Luka lecet bawah hidung nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, luka lecet bibir atas bagian dalam tiga sentimeter kali dua sentimeter;
Kesimpulan: luka lecet bawah hidung, luka lecet bibir atas bagian dalam yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Kualifikasi luka tersebut termasuk luka ringan;
Menimbang, bahwa telah didengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa Terdakwa Sumiati Binti Daiman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sumiati Binti Daiman selama 8 (delapan) bulan potong masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah botol plastik warna hijau bertuliskan “WIPOL” (pembersih lantai) yang masih ada isinya;
5 (lima) buah iratan bambu panjang + 1 (satu) meter;
Membebankan kepada Terdakwa Sumiati Binti Daiman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Saksi Kastutik adalah ibu kandung Terdakwa dan Terdakwa tidak tinggal satu rumah dengan Saksi Kastutik tapi rumah Saksi Kastutik bersebelahan dengan Terdakwa dalam satu pekarangan dengan tagihan listrik satu;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Kastutik pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekitar jam 11.00 WIB di teras rumah Saksi Kastutik di Dsn. Turi Desa Nglundo Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah Saksi Kastutik dan meminta uang pembayaran listrik, lalu terjadi cekcok mulut, pada saat cekcok mulut tersebut Terdakwa melempari Saksi Kastutik dengan botol-botol bekas minuman dan botol plastik WIPOL yang masih ada isinya namun semuanya tidak kena dan pada saat Saksi Kastutik mendekat dengan jarak 1 (satu) meter dengan Terdakwa, Saksi Kastutik merasakan bibirnya terkena benda keras hingga Saksi Kastutik terjatuh dan 3 (tiga) gigi pasangan Saksi Kastutik lepas dan mengeluarkan darah;
Bahwa pada saat kejadian banyak orang yang tahu antara lain Saksi Gimin, Saksi Mulyono dan Saksi Nyamin;
Bahwa Terdakwa berhenti melakukan penganiayaan setelah Terdakwa dilerai oleh Saksi Gimin;
Bahwa setelah kejadian tersebut keadaan bibir atas Saksi Kastutik bagian luar lecet sedangkan bagian dalam luka mengeluarkan darah dan gigi Saksi Kastutik lepas yaitu 3 (tiga) gigi pasangan dan 1 (satu) gigi asli;
Bahwa Terdakwa sudah sering cekcok dengan Saksi Kastutik dan untuk kejadian ini Terdakwa tidak pernah meminta maaf;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang pada dasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuai dengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa setiap orang adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan ke persidangan seseorang yang bernama Sumiati Binti Daiman (alm), yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan dan selama proses pemeriksaan di persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini meliputi:
Suami, istri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa antara Terdakwa dengan Saksi Kastutik mempunyai hubungan darah yaitu Saksi Kastutik adalah ibu kandung Terdakwa. Dengan demikian unsur dalam lingkup rumah tangga telah terbukti;
Unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut Pasal 6 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di teras rumah Saksi Kstutik di Dsn. Turi Desa Nglundo Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk, Terdakwa telah menampar mulut dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali dan melempari Saksi Kastutik dengan menggunakan botol-botol bekas dan botol plastik WIPOL yang ada isinya sebanyak 1 kali tapi tidak kena dan tamparan tangan Terdakwa yang mengenai mulut Saksi Kastutik menyebabkan ibunya tersebut mengalami luka lecet di bagian mulut. Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Kastutik melaporkan Terdakwa kepada Polisi dan Saksi Kastutik dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk dan Saksi Kastutik diberi obat anti nyeri dan tidak perlu rawat inap. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Kastutik mengalami Luka lecet bawah hidung nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, luka lecet bibir atas bagian dalam tiga sentimeter kali dua sentimeter, kesimpulan: luka lecet bawah hidung, luka lecet bibir atas bagian dalam yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Kualifikasi luka tersebut termasuk luka ringan dan hal ini dikuatkan dengan hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cendana, dokter pada RS Bhayangkara Nganjuk. Dengan demikian unsur melakukan kekerasan fisik telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok, yaitu selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara juga sekaligus dapat dijatuhi pula pidana pokok berupa pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membuat Saksi Kastutik merasakan sakit;
Terdakwa seharusnya menghormati dan menjaga ibu kandungnya tapi Terdakwa malah berbuat sebaliknya;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan anak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa :
1 (satu) buah botol plastik warna hijau bertuliskan “WIPOL” (pembersih lantai) yang masih ada isinya;
5 (lima) buah iratan bambu panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
Karena merupakan alat/sarana yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi maka statusnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SUMIATI BINTI DAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah
Tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8
(delapan) bulan dan denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah botol plastik warna hijau bertuliskan “WIPOL” (pembersih lantai) yang masih ada isinya;
5 (lima) buah iratan bambu panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 7 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk oleh kami : DYAH NUR SANTI, SH., selaku Hakim Ketua, ANTON RIZAL SETIAWAN, SH., MH. dan MARIA RINA SULISTIAWATI, SH., M.Hum., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 14 September 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh SURAHMAN, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh M. ANGGIDIGDO, SH., MH., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
ANTON RIZAL SETIAWAN, SH., MH. DYAH NUR SANTI, SH.
(Ttd)
MARIA RINA SULISTIAWATI, SH., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SURAHMAN, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
SURAHMAN, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
Ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3