54/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Amb
Putusan PN AMBON Nomor 54/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Amb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Adolop Samuel Tapotubun, SH
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer ; - Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; - Menyatakan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, S.H. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Koruspi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, S.H. dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh Juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan Terdakwa tidak ditahan. - Memerintahkan barang bukti : 1. Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 2. Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 3. Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 4. Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014. 5. Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900 / 47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU. 6. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014. 7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. 8. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014. 9. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 10. Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 11. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 12. Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-. 13. Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014. 14. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014. 15. Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014. 16. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-. 17. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-. 18. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-. 19. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-. 20. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,- 21. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-. 22. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN. 23. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS. 24. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR. 25. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN. 26. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW. 27. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN. 28. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN. 29. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN. 30. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED. 31. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED. 32. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN. 33. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN. 34. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF. 35. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN. 36. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN. 37. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN. 38. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE. 39. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI. 40. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR. 41. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR. 42. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW. 43. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW. 44. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN. 45. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN. 46. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN. 47. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW. 48. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW. 49. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS. 50. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW. 51. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN. 52. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN. 53. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN. 54. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN. 55. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN. 56. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN. 57. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN. 58. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN. 59. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN. 60. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN. 61. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN. 62. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN. 63. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLAN REUBUN. 64. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN. 65. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN. 66. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT. 67. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN. 68. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN. 69. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN. 70. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT. 71. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN. 72. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN. 73. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL. 74. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL. 75. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR. 76. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN. 77. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN. 78. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN. 79. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN. 80. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN. 81. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT. 82. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN. 83. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN. 84. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR. 85. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM. 86. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN. 87. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN. 88. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW. 89. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN. 90. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT. 91. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN. 92. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN. 93. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN. 94. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN. 95. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN. 96. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN. 97. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN. 98. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN. 99. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN. 100. Arsip Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 Penerima senilai Rp.31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan oleh Saksi Sunarti Hariyanto sebagai Pemilik Toko RIFKI. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 54/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Amb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :----------------------------
Nama : Adolop Samuel Tapotubun, SH.; -----------------------------------
Tempat lahir : di Weduar.;------------------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 56 Tahun / 28 September 1958.;--------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki.;-------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.;------------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Perumahan Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil
Kabupaten Maluku Tenggara.;-----------------------------------------
Agama : Kriten Protestan.;----------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS (Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual).;---
Pendidikan : S1 (berijasah).;-------------------------------------------------------------
-------Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :-------------------------------------------------------------------------
Penyidik : tidak ditahan.;-------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015.;-------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016.;-----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016.;--------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016.;-----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016.;------------------------------------------------------------------------------
-------Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu :-------------------
1). Baiiman Pattiasina, SH.; ------------------------------------------------------------------
2). Abdul Hakim Zein Rumres, SH. M. Si.; ------------------------------------------------
Advokat dan Pengacara, berkantor dan berkedudukan di Jalan Kebun Cengkeh RT.001/RW.001 Kelurahan Batu Merah, Kec. Sirimau Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 13/ADV-KH-BP/K/6/1/2016 tanggal 6 Januari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Register Nomor : 10 / 2016 tanggal 7 Januari 2016 ; ------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 54/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Amb. tanggal 17 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Amb. tanggal 21 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama – sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair.;-------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan.Kurungan.;------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan agar barang bukti yang telah disita dalam perkara berupa :-------------
1. Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
2. Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
3. Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
4. Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
5. Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
6. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
8. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
9. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
10. Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
11. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
12. Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
13. Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014.
14. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014.
15. Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014.
16. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-.
17. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-.
18. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp.36.000,-.
19. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp.120.000,-.
20. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-.
21. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-.
22. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN.
23. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS.
24. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR.
25. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN.
26. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW.
27. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN.
28. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN.
29. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN.
30. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED.
31. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED.
32. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN.
33. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN.
34. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF.
35. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN.
36. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN.
37. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN.
38. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE.
39. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI.
40. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR.
41. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR.
42. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW.
43. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW.
44. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN.
45. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN.
46. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN.
47. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW.
48. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW.
49. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS.
50. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW.
51. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN.
52. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN.
53. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN.
54. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN.
55. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN.
56. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN.
57. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN.
58. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN.
59. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN.
60. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN.
61. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN.
62. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN.
63. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN.
64. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN.
65. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN.
66. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT.
67. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN.
68. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN.
69. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN.
70. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT.
71. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN.
72. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN.
73. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL.
74. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL.
75. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR.
76. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN.
77. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN.
78. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN.
79. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN.
80. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN.
81. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT.
82. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN.
83. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN.
84. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR.
85. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM.
86. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN.
87. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN.
88. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW.
89. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN.
90. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT.
91. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN.
92. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN.
93. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN.
94. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN.
95. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN.
96. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN.
97. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN.
98. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN.
99. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
Diajukan sebagai Tambahan Barang Bukti dalam Persidangan oleh Penuntut Umum kepada Majelis Hakim :-----------------------------------
Hasil Rekaman pembicaraan tentang Kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 di ruangan Kepala Dinas dan di rumah Saksi Fransina Andayani Rahayaan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.;
Disampaikan oleh Saksi Fransina Andayani Rahayaan dalam persidangan karena ia yang merekam sendiri.;
Arsip Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 Penerima senilai Rp.31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan oleh Saksi Sunarti Hariyanto sebagai Pemilik Toko RIFKI.;
Dipergunakan dalam perkara lain.;--------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis tanggal 06 Juni 2016 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 06 Juni 2016 yang pada pokoknya :-----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Adolof Samuel Topatubun, SH tersebut diatas, tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang diatur dan diancam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa Adolof Samuel Topatubun, SH dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak – tidaknya menyatakan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvelvolging).;------------------------------
Memulihkan Hak Terdakwa Adolof Samuel Topatubun, SH dengan kemampuan kedudukan dan jabatan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula.;----------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara pada negara.;-----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara pribadi dipersidangan mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis tanggal 06 Juni 2016 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 06 Juni 2016 yang pada pokoknya :-------------------------------------------------------------------
Menyatakan saya Terdakwa Adolof Samuel Topatubun, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair serta Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.;------------------------------------------------------
Menyatakan saya Terdakwa Adolof Samuel Topatubun, SH dibebaskan dari segala Tuntutan Hukum.;-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan segala beban biaya yang timbul akibat perkara ini, dibebankan kepeda negara.;------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan Terdakwa sendiri secara tertulis tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Tanggapannya secara lisan yaitu tetap pada tuntutan pidananya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
-------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 17 Desaember 2015 Nomor Register Perkara : PDS – 03 / TUAL / 12 / 2015 yang pada pokok sebagai berikut :-----------------------------
DAKWAAN :-------------------------------------------------------------------------------------------
P R I M A I R :----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821. 22 / Saksi / 10 / 2012 / KT tanggal 23 Juni 2012 yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, bersama - sama dengan Abdul Gani Tamher selaku Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821. 23 / Saksi / 017 / 2012 / KT tanggal 28 Juli 2012, sekaligus sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dan sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Jismi Reubun, S. AP dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009 – 2014 dan Peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004 – 2009 dan sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014 – 2019 dan Peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009 – 2014, Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos (Almarhum), dan Endi Renfaan, S. Kom, M. Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) yang masing – masing perkaranya dilakukan Penuntutan secara terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2014 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun tahun 2014, bertempat di Kantor Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan ataupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yangdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
► Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2, tanggal 30 Januari 2014, terdapat belanja barang dan jasa dengan kode rekening 5.2.2 yang di dalamnya terdapat belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga berupa belanja bantuan modal usaha sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM dengan nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Tual T.A 2014 untuk program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah, yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan fasiltasi pengembangan usaha kecil dan menengah.;-----------------------------------------------
► Bahwa kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat / pihak ketiga dalam bentuk hibah tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 10 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 14 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 30 Permendagri Nomor : 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di mana pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa hibah berupa uang disalurkan oleh Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan dalam Pasal 11 Ayat (2) Hibah berupa barang atau jasa disalurkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).;-----------------------------------------------------------------------------------
► Bahwa sebagai pelaksanaannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menerbitkan Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, yang terdiri dari :---------------------------------------------------
-
NO N A M A JABATAN JABATAN DALAM TIM KET 1. A. G. TAMHER Kabid Koperasi Ketua 2. M. LARWUY, S.Sos Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM
Sekretaris 3. M. NUHUYANAN, BA Kabid UKM Anggota 4. NURJANI SOPALAUW, SP Kabid SDM Anggota 5. SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE Kasie Diklat SDM Anggota 6. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom Staf Anggota 7. ASTUTY TAHIR, SE Staf Anggota
dengan tugas melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.;---------------------------------------------
► Bahwa sesuai mekanisme proses pengajuan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, selanjutnya Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM tersebut diteliti dan kemudian pihak Dinas melakukan monitoring ke alamat pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian disetujui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, kemudian diusulkan ke Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam Surat Keputusan Walikota Tual. Namun kenyataan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan dikonsep oleh Abdul Gani Tamher atas permintaan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH selanjutnya diketik oleh Saksi Donald R. E. Talompo, S. Com, setelah itu konsep Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut diserahkan dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, dan disetujui oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual. Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut oleh Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama Jismi Reubun, S.AP, Saksi Hasan Reniuryaan dan Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S.Sos untuk merekrut atau menentukan calon penerima bantuan UKM yang berasal dari daerah konstituen atau daerah pemilihan masing–masing.Di mana Jismi Reubun, S.AP diberikan 58 (lima puluh delapan) paket untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM, Saksi Hasan Reniuryaan diberikan 2 (dua) paket untuk 2 (dua) penerima UKM dan Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos diberikan 18 (delapan belas) paket untuk 18 (delapan belas) penerima UKM, sehingga total penerima bantuan UKM secara keseluruhan berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) orang. Selanjutnya setelah para anggota DPRD Kota Tual tersebut telah mendapatkan calon penerima bantuan UKM, kemudian Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut diserahkan kembali ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima UKM melalui Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014. Adapun nama – nama yang ditetapkan sebagai penerima bantuan UKM sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
-
NO N A M A JENIS USAHA KET 1 2 3 4 1. BAKRI RAHARUSUN Rumput Laut 2. SAMSUDIN BUGIS Kios/Sembako 3. ABDULLAH ATBAR Rumput Laut 4. HAFSA SEKNUN Kios/Sembako 5. ALI BONE RENLEEUW Rumput Laut 6. MEGA KUMALASARI LETSOIN Kios/Sembako 7. SITI ZAINIA MASWAIN Meubel 8. BASRI MASWAIN Meubel 9. AKROM RAHADED Rumput Laut 10. SAMSI RAHADED Kios/Sembako 11. ERDA NARAHAYAAN Kios/Sembako 12. IZAK NARAHAYAAN Rumput Laut 13. SALIS SERMAF Kios/Sembako 14. AHMAD ELWARIN Batu Tela 15. AMINAH TANARUBUN Kios/Sembako 16. KALSUM FADIRUBUN Kios/Sembako 17. NATALIUS WAKOTE Kios/Sembako 18. FRANSISKUS TEBUAI Kios/Sembako 19. SAMSUDIN OHOIBOR Kios/Sembako 20. AMINAH OHOIBOR Kios/Sembako 21. YUNUS RENLEEUW Rumput Laut 22. HATIJA RENLEEUW Kios/Sembako 23. JAMALUDIN REUBUN Rumput Laut 24. YASUDARA REUBUN Kios/Sembako 25. M. ISA WATYANAN Rumput Laut 26. MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW Rumput Laut 27. NURSIA RENLEEUW Kios/Sembako 28. JENA BUGIS Kios/Sembako 29. M. ZEIN RENLEEUW Kios/Sembako 30. ABU BAKAR REUBUN Rumput Laut 31. M. TAHER TAWEATUBUN Rumput Laut 32. SABAR RUMADAN Rumput Laut 33. A. LATIF AINARWOWAN Rumput Laut 34. ZULKIFLI REUBUN Rumput Laut 35. SASRI REUBUN Rumput Laut 36. MAKA RUMADAN Rumput Laut 37. SALASA REUBUN Rumput Laut 38. TAJUDIN AINARWOWAN Rumput Laut 39. LUTFI RUMADAN Rumput Laut 40. MUSA BALUBUN Rumput Laut 41. HERMAN RUMADAN Rumput Laut 42. RUSLAN REUBUN Rumput Laut 43. ABDURAUF AINARWOWAN Rumput Laut 44. M. SAMAN TUPAN Rumput Laut 45. MUHAJI RENELAT Rumput Laut 46. HATA TAWEATUBUN Rumput Laut 47. HUSIN TAWEATUBUN Rumput Laut 48. ARIFIN BALUBUN Rumput Laut 49. PAID RENELAT Rumput Laut 50. ALI RUMADAN Rumput Laut 51. UMAR RUMADAN Rumput Laut 52. MOHAMAD RENEL Rumput Laut 53. SARAFUDIN RENEL Rumput Laut 54. MASNA RENWAIR Rumput Laut 55. HASMIA REUBUN Rumput Laut 56. JONI ANWAR BALUBUN Rumput Laut 57. LAILA REUBUN Rumput Laut 58. M. CAM NGANGUN Rumput Laut 59. ELIAS TELYOARUBUN Kios/Sembako 60. REGINA TALLAUT Kios/Sembako 61. ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN Kios/Sembako 62. COSTANSA ANCE SONGJANAN Kios/Sembako 63. KETERINA MAWEAR Kios/Sembako 64. ESTERLINA KAILEM Kios/Sembako 65. HENCI A. KARMOMJANAN Kios/Sembako 66. MICHEL RENYAAN Kios/Sembako 67. RUDOLF UBLEUW Kios/Sembako 68. DEMIANUS TARANTEIN Kios/Sembako 69. ELISABETH DITILEBIT Kios/Sembako 70. RUTH RENYAAN Kios/Sembako 71. YOKBETH S. SONGJANAN Kios/Sembako 72. MARGARETHA JALNUHUBUN Kios/Sembako 73. AGUSTA ELISABETH SONGJANAN Kios/Sembako 74. MARIA MAGDALENA BATTIANAN Kios/Sembako 75. MARGARUSYE KARMOMJANAN Kios/Sembako 76. ROSINA KARMOMJANAN Kios/Sembako 77. LUKMAN RENGIFURYAAN Rumput Laut 78. MAHMUD RAHAWARIN Kios/Sembako
► Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, maka yang berwenang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 adalah Panitia Pelaksana, karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tersebut panitia yang di ketuai oleh Abdul Gani Tamher bertugas melaksanakan kegiatan tersebut dan bertanggung-jawab kepada kepala daerah melalui SKPD, namun dalam pelaksanaannya Abdul Gani Tamher selaku Ketua Panitia tidak pernah melibatkan Sekretaris Panitia dan anggota panitia dalam proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014, melainkan membiarkan proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tual atas nama Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos dan Saksi Hasan Reniuryaan.;
► Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual diadakan diskusi bersama antara Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH, Saksi Marthinus Larwuy, S. Sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), Abdul Gani Tamher, Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) dan Saksi Donald R. E. Talompo, S. Com guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang). Berdasarkan hasil diskusi tersebut Abdul Gani Tamher menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat / pihak ketiga tersebut dalam bentuk hibah, maka penyalurannya harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) ke rekening pihak ketiga. Namun Abdul Gani Tamher tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang.;
► Bahwa selanjutnya Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH langsung menelepon Jismi Reubun, S. AP dan Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Kemudian Jismi Reubun, S. AP dan Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual secara terpisah, selanjutnya Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SHdan Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), sehingga Jismi Reubun, S.AP, Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S.Sos dan Saksi Hasan Reniuryaan harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Jismi Reubun, S.AP dkk, selanjutnya Jismi Reubun, S. AP berkonsultasi dengan Saksi Endi Renfaan, S. Kom, M. Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) setelah itu Jismi Reubun, S. AP menelepon Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Saksi Endi Renfaan, S. Kom, M. Si untuk itu agar perintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk segera menyiapkan permintaan dana dengan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP – TU) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM – TU).;
► Bahwa karena belum merasa yakin dengan pernyataan yang disampaikan oleh Jismi Reubun, S. AP melalui telepon, maka Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH langsung bertemu dengan Saksi Endi Renfaan, S. Kom, M. Si di ruang kerjanya untuk meminta petunjuk langsung terkait dengan pencairan dana bantuan tersebut (apakah melalui mekanisme Langsung (LS) atau melalui mekanisme Tambahan Uang (TU), selanjutnya Saksi Endi Renfaan, S. Kom, M. Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) mengatakan kepada Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH bahwa terkait dengan dana bantuan tersebut ajukan saja dengan melalui Tambahan Uang (TU).;
► Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014, Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH mengajukan Surat Nomor : 900/47 perihal Permohonan Tambahan Uang (TU) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk membiayai kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp.399.992.000,-.;
Selanjutnya diadakan diskusi antara Terdakwa Adolop Samuel Topatubun, SH, Saksi Marthinus Larwuy, S. Sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), Abdul Gani Tamher, Saksi Fransina Andayani Rahjaan (Bendahara Pengeluaran) mengenai penyaluran bantuan, yang pada pokoknya disepakati bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentukuang sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan jumlai nilai Rp.399.992.000,-, yang akan dibagi habis kepada :---------------------------------------------------------------------------------------
Jismi Reubun, S. AP dengan jumlah nilai Rp.300.000.000,- untuk 58 UKM Penerima.;---------------------------------------------------------------------------------------
Almarhum Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos dengan jumlah nilai Rp.90.000.000,- untuk 18 UKM Penerima.;---------------------------------------------
Saksi Hasan Reniuryaan dengan jumlah nilai Rp.9.992.000,- untuk biaya honor, ATK, Cetak Penggandaan, Sewa Gedung dan makan minum ditambah 2 (dua) UKM Penerima.;----------------------------------------------
Bahwa dari jumlah yang diterima oleh ke 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual tersebut, dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- per setiap penerima UKM sehingga total potongan PPN dan PPH untuk 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM adalah sebesar Rp. 43.934.514,-. Selain dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan untuk pembelian sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dari total pemotongan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dibayarkan kepada Saksi Sunarti Hariyanto (Pemilik Toko Rifky) untuk pengadaan barang sembako tanpa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Saksi Sunarti Hariyanto selaku Pemilik Toko Rifky.;---------------------------------------
► Bahwa dana bantuan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM seyogianya diterima dalam bentuk barang sesuai dengan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, namun atas kebijakan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual maka bantuan tersebut diterima dalam barang berupa sembako, sedangkan dalam bentuk uang diserahkan langsung kepada Jismi Reubun,S.AP, Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S.Sos danSaksi Hasan Reniuryaan, namun kerena Saksi Hasan Reniuryaan sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh Abdul Gani Tamher.;--------------------------------------------------
► Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP – TU) Nomor : 001 / SPP – TU / 1.15.1 / KT / 2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratu sembilan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH menerbitkan SPM Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001 / SPM – TU / 1.15.1 / KT / 2014, tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa BUD Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.;-----------------------------------
► Bahwa Abdul Gani Tamher dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya, dalam hal menyiapkan dokumen SPP – LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran, namun pada kenyataannya Abdul Gani Tamher dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam menyiapkan dokumen SPP – LS untuk proses pencairan dana tersebut, hal ini dikarenakan telah ada kesepakatan awal agar proses pencairan dana untuk kegiatan ini dilakukan dengan mekanisme Tambahan Uang (TU), dan setelah dana untuk kegiatan tersebut telah dicairkan akan diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos dan Saksi Hasan Reniuryaan, namun kerena Saksi Hasan Reniuryaan sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh Abdul Gani Tamher.;--------------------------------------------------
► Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014, Saksi Endi Renfaan, S. Com, M. Si selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual menerbitkan SP2D Nomor : 002 / SP2D / TU / 2014 / KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan / memindah bukukan dari buku rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Saksi Fransina Andayani Rahajaan dengan Nomor Rekening : 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Padahal berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, belanja barang tersebut harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, karena berdasarkan jumlah nominal barang yang diatas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) sehingga wajib dilaksanakan melalui pihak ketiga dan dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat / pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) maka pola permintaan dana harus dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Sehingga Saksi Endi Renfaan, S. Com, M. Si dalam kapasitas selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual saat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) yang diajukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual seharusnya secara tegas menolak dan tidak menindaklanjut permintaan dana tersebut dengan cara mengembalikan dokumen permintaan dana melalui Tambahan Uang (TU) kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun karena telah ada kesepakatan awal antara Jismi Reubun, S. AP dan Saksi Endi Renfaan, S. Com, M. Si, sehingga proses permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) tetap diproses dan setelah dana tersebut cair selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos dan Saksi Hasan Reniuryaan.;-----------------------------------------------------------------------------------------
► Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2014, Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) melakukan pencairan dana sebesar Rp.399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Bank Maluku Cabang Tual dengan menggunakan Cek Nomor : DS 572189.;-----------------------------------------
► Bahwa pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang sesuai ketentuan harus dilakukan secara langsung (LS) ke pihak ketiga namun kenyataannya dilakukan dengan cara permintaan Tambahan Uang (TU) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 206 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi :-------------------
Ayat (1) : “Permintaan pembayaran untuk suatu kegiatan dapat terdiri dari SPP–LS dan/atau SPPUP/ GU/TU”.;-------------------------
Ayat (4) : “SPP–UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran pengeluaran lainnya yang bukan untuk pihak ketiga”.;-------------------------------------------------------------------
► Bahwa berdasarkan DPA – SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA SKPD : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah terdapat dalam mata anggaran belanja langsung barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat / pihak ketiga, yang berdasarkan ketentuan Pasal 205 Ayat (1) Permendagri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “ PPTK menyiapkan dokumen SPP – LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran ”. Namun kenyataanya mekanisme pencairan dana kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dengan cara Tambahan Uang (TU), maka perbuatan Pengguna Anggaran tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan”.;-----------------------------------------
Dan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni :--------------------------------------------------------------------------------------------------
• Pasal 4 :----------------------------------------------------------------------------------------
Ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan azas keadian, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.;---------------
Ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggung-jawabkan.;-------------------------------------------------
• Pasal 132 :------------------------------------------------------------------------------------
Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.;-----------------------------------------------------
► Bahwa setelah dilakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tanggal 6 Maret 2014 untuk kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, dana tersebut kemudian dibawa oleh Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) ke ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selanjutnya atas permintaan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH (Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) kepada Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) agar menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada :----------------------------------------------------------------------------------
Jismi Reubun, S. AP sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 239.636.354,- untuk 58 penerima UKM.;----------------------------------------------
Almarhum Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos sebesar Rp.90.000.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp.71.590.910,- untuk 18) penerima UKM.;------------------------------------------
Saksi Hasan Reniuryaan sebesar Rp.9.992.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp.7.900.000,- untuk 2 (dua) penerima UKM namun kerena Saksi Hasan Reniuryaan sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh Abdul Gani Tamher.;---------------------------------------------------------------------------------------
Proses penyerahan uang tersebut disaksikan secara langsung oleh Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH dan Saksi Marthinus Larwuy, S. Sos (Sekretaris Panitia Kegiatan).;------------------------------------------------------------------
► Bahwa Jismi Reubun, S. AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Tual tidak dapat menerima dana bantuan modal usaha untuk diserahkan kepada pihak ketiga. Hal didasarkan pada :-----------------------
Kegiatan itu tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas dan wewenang DPRD (lembaga maupun anggota).;-------------------------
Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dirumuskan bahwa Hibah dapat diberikan kepada :---------------------------------------------------------------
a. Pemerintah.;----------------------------------------------------------------
b. Pemerintah daerah lainnya.;--------------------------------------------
c. Perusahaan daerah.;-----------------------------------------------------
d. Masyarakat; dan / atau.;-------------------------------------------------
e. Organisasi kemasyarakatan.;------------------------------------------
(1) Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian / lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.;-------------------------------------------------------------
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang – undangan.;------------------------------------------------------------------------------------
(3) Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.;-----------------------------------------------------------------------------------
(4) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.;---------------------------------------------------------------------------
(5) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang – undangan.;----------------
Dengan demikian Jismi Reubun, S. AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD tidak termasuk dari salah satu penerima hibah tersebut.;----------
► Bahwa pada tanggal 07 Maret 2014, dilakukan penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM yang bertempat di Aula Hotel Anugerah yang bertempat di Kota Tual, yang mana sembako tersebut dibeli oleh Abdul Gani Tamher dengan uang sebesar Rp. 39.000.000,- yang merupakan potongan dari 78 UKM penerima bantuan masing – masing sebesar Rp. 500.000,-, sedangkan uang yang telah diterima oleh Jismi Reubun, S. AP sebesar Rp.239.636.354,- untuk 58 penerima bantuan UKM tidak disalurkan oleh Jismi Reubun, S. AP kepada penerima bantuan UKM, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Jismi Reubun, S. AP, sedangkan untuk Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos ada dilakukan penyaluran uang kepada 18 penerima bantuan UKM dengan jumlah uang yang bervariasi dan Abdul Gani Tamher menyalurkan kepada 2 UKM Penerima bantuan. Bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai secara langsung baik kepada Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomamjam, S. Sos dan Abdul Gani Tamher maupun kepada penerima bantuan UKM adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Permendagri Nomor : 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :--------------------
Pasal 11 Ayat (1) : Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.;--------------------------
Pasal 11 Ayat (2) : Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga / masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.;------------------
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk barang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual karena program, kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini tercantum didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014.;---------------------------------------------------------------
Bahwa penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM tidak berdasarkan pada Surat Permohonan bantuan modal usaha dan rencana kebutuhan belanja dari penerima bantuan UKM kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 Permendagri Nomor : 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :
Pasal14 ayat (1) : Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.;----------------------------
Pasal 14 ayat (2) : Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.;-------
► Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH bersama – sama dengan Abdul Gani Tamher, Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos, dan Endi Renfaan, S. Kom, M. Si dalam proses pencairan dan penyaluran dana bantuan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang tidak mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak–tidaknyasekitar jumlah tersebut.;---------
-------Bahwa perbuatan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH bersama – sama dengan Abdul Gani Tamher, Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos dan Endi Renfaan, S. Kom, M. Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.;----------------------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821. 22 / Saksi / 10 / 2012 / KT tanggal 23 Juni 2012 yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, bersama – sama dengan Abdul Gani Tamher selaku Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821. 23 / Saksi / 017 / 2012 / KT tanggal 28 Juli 2012, sekaligus sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dan sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Jismi Reubun, S. AP dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009 – 2014 dan Peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004 – 2009 dan sebagai Anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014 – 2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009 – 2014, Semel Henri Karmomjanan, S. Sos (Almarhum), dan Endi Renfaan, S. Kom, M.Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) yang masing – masing perkaranya dilakukan Penuntutan secara terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2014 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun tahun 2014, bertempat di Kantor Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.;-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :--------
► Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2, tanggal 30 Januari 2014, terdapat belanja barang dan jasa dengan kode rekening 5.2.2 yang di dalamnya terdapat belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga berupa belanja bantuan modal usaha sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM dengan nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Tual T.A 2014 untuk program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah, yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan fasiltasi pengembangan usaha kecil dan menengah.;---------------------------------------------
► Bahwa kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat / pihak ketiga dalam bentuk hibah tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 10 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 14 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 30 Permendagri Nomor : 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di mana pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa hibah berupa uang disalurkan oleh Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan dalam Pasal 11 Ayat (2) Hibah berupa barang atau jasa disalurkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).;-----------------------------------------------------------------------------------
► Bahwa sebagai pelaksanaannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menerbitkan Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, yang terdiri dari :--------------------------------------------
-
NO N A M A JABATAN JABATAN DALAM TIM KET 1. A. G. TAMHER Kabid Koperasi Ketua 2. M. LARWUY, S.Sos Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM
Sekretaris 3. M. NUHUYANAN, BA Kabid UKM Anggota 4. NURJANI SOPALAUW, SP Kabid SDM Anggota 5. SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE Kasie Diklat SDM Anggota 6. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom Staf Anggota 7. ASTUTY TAHIR, SE Staf Anggota
dengan tugas melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.;-------------------------------------------
► Bahwa sesuai mekanisme proses pengajuan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, selanjutnya Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM tersebut diteliti dan kemudian pihak Dinas melakukan monitoring ke alamat pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian disetujui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, kemudian diusulkan ke Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam Surat Keputusan Walikota Tual. Namun kenyataan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan dikonsep oleh Abdul Gani Tamher atas permintaan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH selanjutnya diketik oleh Saksi Donald R. E. Talompo, S. Com, setelah itu konsep Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut diserahkan dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, dan disetujui oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual. Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut oleh Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama Jismi Reubun, S. AP, Saksi Hasan Reniuryaan dan Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos untuk merekrut atau menentukan calon penerima bantuan UKM yang berasal dari daerah konstituen atau daerah pemilihan masing – masing. Di mana Jismi Reubun, S. AP diberikan 58 (lima puluh delapan) paket untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM, Saksi Hasan Reniuryaan diberikan 2 (dua) paket untuk 2 (dua) penerima UKM dan Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos diberikan 18 (delapan belas) paket untuk 18 (delapan belas) penerima UKM, sehingga total penerima bantuan UKM secara keseluruhan berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) orang. Selanjutnya setelah para anggota DPRD Kota Tual tersebut telah mendapatkan calon penerima bantuan UKM, kemudian Surat Permohonan bantuan modal usaha tersebut diserahkan kembali ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima UKM melalui Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014. Adapun nama – nama yang ditetapkan sebagai penerima bantuan UKM sebagai berikut :-------
-
-
NO N A M A JENIS USAHA KET 1 2 3 4 1. BAKRI RAHARUSUN Rumput Laut 2. SAMSUDIN BUGIS Kios/Sembako 3. ABDULLAH ATBAR Rumput Laut 4. HAFSA SEKNUN Kios/Sembako 5. ALI BONE RENLEEUW Rumput Laut 6. MEGA KUMALASARI LETSOIN Kios/Sembako 7. SITI ZAINIA MASWAIN Meubel 8. BASRI MASWAIN Meubel 9. AKROM RAHADED Rumput Laut 10. SAMSI RAHADED Kios/Sembako 11. ERDA NARAHAYAAN Kios/Sembako 12. IZAK NARAHAYAAN Rumput Laut 13. SALIS SERMAF Kios/Sembako 14. AHMAD ELWARIN Batu Tela 15. AMINAH TANARUBUN Kios/Sembako 16. KALSUM FADIRUBUN Kios/Sembako 17. NATALIUS WAKOTE Kios/Sembako 18. FRANSISKUS TEBUAI Kios/Sembako 19. SAMSUDIN OHOIBOR Kios/Sembako 20. AMINAH OHOIBOR Kios/Sembako 21. YUNUS RENLEEUW Rumput Laut 22. HATIJA RENLEEUW Kios/Sembako 23. JAMALUDIN REUBUN Rumput Laut 24. YASUDARA REUBUN Kios/Sembako 25. M. ISA WATYANAN Rumput Laut 26. MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW Rumput Laut 27. NURSIA RENLEEUW Kios/Sembako 28. JENA BUGIS Kios/Sembako 29. M. ZEIN RENLEEUW Kios/Sembako 30. ABU BAKAR REUBUN Rumput Laut 31. M. TAHER TAWEATUBUN Rumput Laut 32. SABAR RUMADAN Rumput Laut 33. A. LATIF AINARWOWAN Rumput Laut 34. ZULKIFLI REUBUN Rumput Laut 35. SASRI REUBUN Rumput Laut 36. MAKA RUMADAN Rumput Laut 37. SALASA REUBUN Rumput Laut 38. TAJUDIN AINARWOWAN Rumput Laut 39. LUTFI RUMADAN Rumput Laut 40. MUSA BALUBUN Rumput Laut 41. HERMAN RUMADAN Rumput Laut 42. RUSLAN REUBUN Rumput Laut 43. ABDURAUF AINARWOWAN Rumput Laut 44. M. SAMAN TUPAN Rumput Laut 45. MUHAJI RENELAT Rumput Laut 46. HATA TAWEATUBUN Rumput Laut 47. HUSIN TAWEATUBUN Rumput Laut 48. ARIFIN BALUBUN Rumput Laut 49. PAID RENELAT Rumput Laut 50. ALI RUMADAN Rumput Laut 51. UMAR RUMADAN Rumput Laut 52. MOHAMAD RENEL Rumput Laut 53. SARAFUDIN RENEL Rumput Laut 54. MASNA RENWAIR Rumput Laut 55. HASMIA REUBUN Rumput Laut 56. JONI ANWAR BALUBUN Rumput Laut 57. LAILA REUBUN Rumput Laut 58. M. CAM NGANGUN Rumput Laut 59. ELIAS TELYOARUBUN Kios/Sembako 60. REGINA TALLAUT Kios/Sembako 61. ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN Kios/Sembako 62. COSTANSA ANCE SONGJANAN Kios/Sembako 63. KETERINA MAWEAR Kios/Sembako 64. ESTERLINA KAILEM Kios/Sembako 65. HENCI A. KARMOMJANAN Kios/Sembako 66. MICHEL RENYAAN Kios/Sembako 67. RUDOLF UBLEUW Kios/Sembako 68. DEMIANUS TARANTEIN Kios/Sembako 69. ELISABETH DITILEBIT Kios/Sembako 70. RUTH RENYAAN Kios/Sembako 71. YOKBETH S. SONGJANAN Kios/Sembako 72. MARGARETHA JALNUHUBUN Kios/Sembako 73. AGUSTA ELISABETH SONGJANAN Kios/Sembako 74. MARIA MAGDALENA BATTIANAN Kios/Sembako 75. MARGARUSYE KARMOMJANAN Kios/Sembako 76. ROSINA KARMOMJANAN Kios/Sembako 77. LUKMAN RENGIFURYAAN Rumput Laut 78. MAHMUD RAHAWARIN Kios/Sembako
-
► Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah, maka yang berwenang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 adalah Panitia Pelaksana, karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tersebut panitia yang di ketuai oleh Abdul Gani Tamher bertugas melaksanakan kegiatan tersebut dan bertanggung-jawab kepada kepala daerah melalui SKPD, namun dalam pelaksanaannya Abdul Gani Tamher selaku Ketua Panitia tidak pernah melibatkan Sekretaris Panitia dan anggota panitia dalam proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014, melainkan membiarkan proses perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Tual atas nama Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos dan Saksi Hasan Reniuryaan.;-----------------------------------------------------------------------------------------
► Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual diadakan diskusi bersama antara Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH, Saksi Marthinus Larwuy, S. Sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), Abdul Gani Tamher, Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) dan Saksi Donald R. E. Talompo, S. Com guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang). Berdasarkan hasil diskusi tersebut Abdul Gani Tamher menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Tahun 2014 berupa penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada masyarakat / pihak ketiga tersebut dalam bentuk hibah, maka penyalurannya harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) ke rekening pihak ketiga. Namun Abdul Gani Tamher tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang.;-----------------------------------------------
► Bahwa selanjutnya Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH langsung menelepon Jismi Reubun, S. AP dan Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Kemudian Jismi Reubun, S. AP dan Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual secara terpisah, selanjutnya Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SHdan Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), sehingga Jismi Reubun, S.AP, Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S.Sos dan Saksi Hasan Reniuryaan harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Jismi Reubun, S.AP dkk, selanjutnya Jismi Reubun, S. AP berkonsultasi dengan Saksi Endi Renfaan, S. Kom, M. Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) setelah itu Jismi Reubun, S. AP menelepon Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Saksi Endi Renfaan, S. Kom, M. Si untuk itu agar perintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk segera menyiapkan permintaan dana dengan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP – TU) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM – TU).;-----------------------------------------------------------------------------------------
► Bahwa karena belum merasa yakin dengan pernyataan yang disampaikan oleh Jismi Reubun, S. AP melalui telepon, maka Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH langsung bertemu dengan Saksi Endi Renfaan, S. Kom, M. Si di ruang kerjanya untuk meminta petunjuk langsung terkait dengan pencairan dana bantuan tersebut (apakah melalui mekanisme Langsung (LS) atau melalui mekanisme Tambahan Uang (TU), selanjutnya Saksi Endi Renfaan, S. Kom, M. Si (Mantan Kepala BPKAD Kota Tual) mengatakan kepada Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH bahwa terkait dengan dana bantuan tersebut ajukan saja dengan melalui Tambahan Uang (TU).;---------------------------
► Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014, Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH mengajukan Surat Nomor : 900/47 perihal Permohonan Tambahan Uang (TU) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk membiayai kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp.399.992.000,-.;------------------------------------------------------
Selanjutnya diadakan diskusi antara Terdakwa Adolop Samuel Topatubun, SH, Saksi Marthinus Larwuy, S. Sos (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), Abdul Gani Tamher, Saksi Fransina Andayani Rahjaan (Bendahara Pengeluaran) mengenai penyaluran bantuan, yang pada pokoknya disepakati bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk uang sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan jumlah nilai Rp.399.992.000,-, yang akan dibagi habis kepada :-------------------------------------
Jismi Reubun, S. AP dengan jumlah nilai Rp.300.000.000,- untuk 58 UKM Penerima.;-----------------------------------------------------------------------------------
Almarhum Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos dengan jumlah nilai Rp.90.000.000,- untuk 18 UKM Penerima.;----------------------------------------
Saksi Hasan Reniuryaan dengan jumlah nilai Rp.9.992.000,- untuk biaya honor, ATK, Cetak Penggandaan, Sewa Gedung dan makan minum ditambah 2 (dua) UKM Penerima.;----------------------------------------
Bahwa dari jumlah yang diterima oleh ke 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual tersebut, dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- per setiap penerima UKM sehingga total potongan PPN dan PPH untuk 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM adalah sebesar Rp. 43.934.514,-. Selain dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan untuk pembelian sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dari total pemotongan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dibayarkan kepada Saksi Sunarti Hariyanto (Pemilik Toko Rifky) untuk pengadaan barang sembako tanpa dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Saksi Sunarti Hariyanto selaku Pemilik Toko Rifky.;---------------------------------------
► Bahwa dana bantuan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM seyogianya diterima dalam bentuk barang sesuai dengan Surat Permohonan bantuan modal usaha dari penerima bantuan UKM disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, namun atas kebijakan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual maka bantuan tersebut diterima dalam barang berupa sembako, sedangkan dalam bentuk uang diserahkan langsung kepada Jismi Reubun,S.AP, Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S.Sos danSaksi Hasan Reniuryaan, namun kerena Saksi Hasan Reniuryaan sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh Abdul Gani Tamher.;--------------------------------------------------
► Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP – TU) Nomor : 001 / SPP – TU / 1.15.1 / KT / 2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH menerbitkan SPM Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001 / SPM – TU / 1.15.1 / KT / 2014, tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa BUD Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.;---------------------------------------------------------------
► Bahwa Abdul Gani Tamher dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya, dalam hal menyiapkan dokumen SPP – LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran, namun pada kenyataannya Abdul Gani Tamher dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam menyiapkan dokumen SPP – LS untuk proses pencairan dana tersebut, hal ini dikarenakan telah ada kesepakatan awal agar proses pencairan dana untuk kegiatan ini dilakukan dengan mekanisme Tambahan Uang (TU), dan setelah dana untuk kegiatan tersebut telah dicairkan akan diserahkan kepada Aggota DPRD Kota Tual atas nama Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos dan Saksi Hasan Reniuryaan, namun kerena Saksi Hasan Reniuryaan sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh Abdul Gani Tamher.;------------------------------------------
► Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014, Saksi Endi Renfaan, S. Com, M. Si selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual menerbitkan SP2D Nomor : 002 / SP2D / TU / 2014 / KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan / memindah bukukan dari buku rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Saksi Fransina Andayani Rahajaan dengan Nomor Rekening : 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Padahal berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, belanja barang tersebut harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, karena berdasarkan jumlah nominal barang yang diatas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) sehingga wajib dilaksanakan melalui pihak ketiga dan dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat / pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) maka pola permintaan dana harus dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Sehingga Saksi Endi Renfaan, S. Com, M. Si dalam kapasitas selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Tual saat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) yang diajukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual seharusnya secara tegas menolak dan tidak menindak lanjut permintaan dana tersebut dengan cara mengembalikan dokumen permintaan dana melalui Tambahan Uang (TU) kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun karena telah ada kesepakatan awal antara Jismi Reubun, S. AP dan Saksi Endi Renfaan, S. Com, M. Si, sehingga proses permintaan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) tetap diproses dan setelah dana tersebut cair selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Tual atas nama Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos dan Saksi Hasan Reniuryaan.;----------------------------------------------------------------------------------------
► Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2014, Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) melakukan pencairan dana sebesar Rp.399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Bank Maluku Cabang Tual dengan menggunakan Cek Nomor : DS 572189.;-----------------------
► Bahwa pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang sesuai ketentuan harus dilakukan secara langsung (LS) ke pihak ketiga namun kenyataannya dilakukan dengan cara permintaan Tambahan Uang (TU) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 206 Ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi :------------------
Ayat (1) : “Permintaan pembayaran untuk suatu kegiatan dapat terdiri dari SPP–LS dan/atau SPPUP/ GU/TU”.;-------------------------
Ayat (4) : “SPP–UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran pengeluaran lainnya yang bukan untuk pihak ketiga”.;---------------------------------------------------------------
► Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA SKPD : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah terdapat dalam mata anggaran belanja langsung barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga, yang berdasarkan ketentuan Pasal 205 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “ PPTK menyiapkan dokumen SPP – LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran”. Namun kenyataanya mekanisme pencairan dana kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dengan cara Tambahan Uang (TU), maka perbuatan Pengguna Anggaran tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan”.;-------------------------
Dan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni :---------------------------------------------------------------------------------------------
• Pasal 4 :----------------------------------------------------------------------------------
Ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan azas keadian, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.;----------
Ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggung-jawabkan.;--------------------------------------------
• Pasal 132 :-------------------------------------------------------------------------------
Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.;------------------------------------------------
► Bahwa setelah dilakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tanggal 6 Maret 2014 untuk kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, dana tersebut kemudian dibawa oleh Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) ke ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selanjutnya atas permintaan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH (Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) kepada Saksi Fransina Andayani Rahajaan (Bendahara Pengeluaran) agar menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada :------------------------------------------------------------------------
Jismi Reubun, S. AP sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp. 239.636.354,- untuk 58 penerima UKM.;------------------------------------
Almarhum Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos sebesar Rp.90.000.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp.71.590.910,- untuk 18) penerima UKM.;--------------------------------------
Saksi Hasan Reniuryaan sebesar Rp.9.992.000,- dipotong PPN dan PPH sehingga total yang diterima sebesar Rp.7.900.000,- untuk 2 (dua) penerima UKM namun kerena Saksi Hasan Reniuryaan sedang melaksanakan Dinas Luar maka uang tersebut diterima oleh Abdul Gani Tamher.;------------------------------------------------------------------------------------
Proses penyerahan uang tersebut disaksikan secara langsung oleh Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH dan Saksi Marthinus Larwuy, S. Sos (Sekretaris Panitia Kegiatan).;---------------------------------------------------------------
► Bahwa Jismi Reubun, S. AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Tual tidak dapat menerima dana bantuan modal usaha untuk diserahkan kepada pihak ketiga. Hal didasarkan pada :------------------------------
Kegiatan itu tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas dan wewenang DPRD (lembaga maupun anggota).;------------------------------------------------
Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dirumuskan bahwa Hibah dapat diberikan kepada :------------------------------------------------------------------------
a. Pemerintah.;-----------------------------------------------------------------------
b. Pemerintah daerah lainnya.;---------------------------------------------------
c. Perusahaan daerah.;-------------------------------------------------------------
d. Masyarakat; dan / atau.;---------------------------------------------------------
e. Organisasi kemasyarakatan.;--------------------------------------------------
(1) Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian / lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.;------------------------------------------------------------
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang – undangan.;---------------------------------------------------------------------------------
(3) Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.;--------------------------------------------------------------------------------
(4) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.;------------------------------------------------------------------------
(5) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang – undangan.;--------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian Jismi Reubun, S. AP dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD tidak termasuk dari salah satu penerima hibah tersebut.;-----------------------------------------------------------------------------------------
► Bahwa pada tanggal 07 Maret 2014, dilakukan penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM yang bertempat di Aula Hotel Anugerah yang bertempat di Kota Tual, yang mana sembako tersebut dibeli oleh Abdul Gani Tamher dengan uang sebesar Rp. 39.000.000,- yang merupakan potongan dari 78 UKM penerima bantuan masing – masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan uang yang telah diterima oleh Jismi Reubun, S. AP sebesar Rp.239.636.354,- untuk 58 penerima bantuan UKM tidak disalurkan oleh Jismi Reubun, S. AP kepada penerima bantuan UKM, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Jismi Reubun, S. AP, sedangkan untuk Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos ada dilakukan penyaluran uang kepada 18 penerima bantuan UKM dengan jumlah uang yang bervariasi dan Abdul Gani Tamher menyalurkan kepada 2 UKM Penerima bantuan. Bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai secara langsung baik kepada Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Saudara Semuel Henri Karmomamjam, S. Sos dan Abdul Gani Tamher maupun kepada penerima bantuan UKM adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Permendagri Nomor : 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :------------------------------------------------------------
Pasal 11 Ayat (1) : Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.;----------------------------------------
Pasal 11 Ayat (2) : Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.;-----------------------
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk uang adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan yang berwenang menyalurkan bantuan hibah dalam bentuk barang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual karena program, kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini tercantum didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor : 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014.;---------------------------------------------------------------
Bahwa penyaluran barang dalam bentuk sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM tidak berdasarkan pada Surat Permohonan bantuan modal usaha dan rencana kebutuhan belanja dari penerima bantuan UKM kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 Permendagri Nomor : 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi :
Pasal14 ayat (1) : Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.;---------------------------------------------------------------
Pasal 14 ayat (2) : Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.;-----------------------------------------------------------------
► Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH bersama – sama dengan Abdul Gani Tamher, Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos, dan Endi Renfaan, S. Kom, M. Si dalam proses pencairan dan penyaluran dana bantuan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang tidak mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak–tidaknyasekitar jumlah tersebut.;----------
-------Bahwa perbuatan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, SH bersama – sama dengan Abdul Gani Tamher, Jismi Reubun, S. AP, Almarhum Semuel Henri Karmomjanan, S. Sos dan Endi Renfaan, S. Kom, M. Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.;-----------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa terhadap isi dan maksud dari Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi.;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARTHINUS LARWUY,
Bahwa maksud dan tujuan bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bahwa total dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa setahu saksi anggaran untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah Tahun Anggaran 2014 mulai ada pada saat pembahasan di DPRD, sebelumnya dianggarkan dana sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah) masuk pembahasan dananya membengkak menjadi Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa yang saksi dengar anggaran untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah Tahun Anggaran 2014 adalah DANA ASPIRASI anggota DPRD tetapi kegiatan tersebut dituangkan dalam program dan kegiatan SKPD;.
Bahwa sumber dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa besar dana yang telah dicairkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah Tahun Anggaran 2014 sesuai SP2D TU tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk barang.
Bahwa yang terlibat dalam pengelolaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, yaitu :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : A. S. TAPOTUBUN, SH.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) : MARTHINUS LARWUY, S.Sos.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): A. G. TAMHER.
Bendahara Pengeluaran : FRANSINA A. RAHAJAAN.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah tersebut ada dibentuk panitia pelaksana.
Bahwa yang termasuk dalam panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sebagai berikut :
-
-
NO N A M A JABATAN JABATAN DALAM TIM KET 1. A. G. TAMHER Kabid Koperasi Ketua 2. M. LARWUY, S.Sos Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM
Sekretaris 3. M. NUHUYANAN, BA Kabid UKM Anggota 4. NURJANI SOPALAUW, SP Kabid SDM Anggota 5. SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE Kasie Diklat SDM Anggota 6. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom Staf Anggota 7. ASTUTY TAHIR, SE Staf Anggota
-
Bahwa tugas dan fungsi panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa Panitia yamg dibentuk hanyalah formalitas saja dan yang mengendalikan kegiatan adalah ABDUL GANI TAMHER selaku PPTK.
Bahwa menegenai perekrutmen penerima UKM adalah Pak HGani dan untuk daerah Konstituen Almarhum SEMUEL HNERI KARMOMJANAN adalah nama-nama UKM di Desa Taar diberikan kepada oleh Almarhum ekpada skasi dan saksi serahkan ke Donald Talompu sebagai operator untuk mengetik nama-nama penerima bantuan tersebut.
Bahwa saksi diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 227 Tahun 2012 tanggal 22 Agustus 2012 tentang penunjukan pejabat pengelola keuangan pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas dan fungsi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, yaitu :
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK.
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP GU, SPP-TU dan SPP-LS dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
Melakukan verifikasi SPP.
Menyiapkan SPM.
Melakukan verifikasi harian atas peenerimaan.
Melaksanakan akuntansi SKPD.
Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Bahwa saksi pernah melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 berupa Surat Permintaan Pencairan (SPP).
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, saksi temukan bahwa dokumen pencairan dana berupa Surat Permintaan Pencairan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/ 1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menggunakan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TU), padahal sesuai nomenklatur dalam Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah termasuk dalam belanja barang dan jasa yang harus dilaksanakan oleh pihak ke-3, sehingga mekanisme pencairan dananya harus melalui mekanisme Langsung (LS).
Bahwa dalam Nomenklatur di DPA kegiatan ini masuk dalam Belanja Modal untuk pengadaan barang dan jasa .
Bahwa jauh sebelum adanya permintaan SPP-TU tersebut pada tanggal 26 Februari 2014, diadakan diskusi bersama antara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH), saksi, Kepala Bidang Koperasi (Saudara ABDUL GANI TAMHER), Saudari FRANSINA A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan Saudara DONALD R. E. TALOMPO, S.Com yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau barang).
Bahwa berdasarkan hasil diskusi tersebut Kepala Bidang Koperasi (Saudara ABDUL GANI TAMHER) menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi saya menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh PPKD sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah masuk dalam belanja langsung, maka penyaluran harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS). Namun Kepala Bidang Koperasi (Saudara ABDUL GANI TAMHER) tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang.
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) langsung menelepon Saudara JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis). Saudara JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis), kemudian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) dan Saudari FRANSINA A. RAHAJAAN menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), dengan demikian Saudara JISMI REUBUN, Saudara SEMI KARMOMJANAN dan Saudara HASAN RENIURYAAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Saudara JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN, selanjutnya Saudara JISMI REUBUN berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), setelah selesai berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), Saudara JISMI REUBUN menelepon Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) untuk itu agar perintahkan Saudari FRANSINA A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual segera menyiapkan SPP/ SPM - TU. Dari penjelasan itulah sehingga dokumen pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 dibuat dengan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TU) bukan LS.
Bahwa mekanisme atau proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada penerima bantuan didasarkan pada Rencana Kebutuhan yang diajukan oleh penerima bantuan. Apabila dalam Rencana Kebutuhan yang diajukan oleh penerima bantuan dalam bentuk barang maka penyalurannya harus diberikan dalam bentuk barang.
Bahwa panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 tidak pernah melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan UKM.
Bahwa setahu saksi yang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Saudara JISMI REUBUN, Saudara Alm. S. KARMOMJANAN dan Saudara HASAN RENIURYAAN.
Bahwa sesungguhnya Panitia Pelaksana tidak melakukan proses rekrutmen terhadap penerima bantuan UKM dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, karena berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) pada saat diskusi internal, beliau menyampaikan bahwa perekrutan terhadap penerima bantuan UKM dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dilakukan oleh ke 3 (tiga) angggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, Saudara Alm. S. KARMOMJANAN dan Saudara HASAN RENIURYAAN.
Bahwa JISMI REUBUN mendapat jatah untuk UKM sebagai Konstituennya sebesar Rp. 300.000.000,- lebih.
Bahwa saksi tidak tahu masyarakat siapa saja yang mengajukan permohonan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, karena saksi tidak terlibat dalam proses perekrutan penerima dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja penerima bantuan (UKM) yang disetujui dan ditetapkan oleh Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan (UKM) ;
Bahwa saat saksi berada diruangan Kepala Dinas, saksi mendengar penjelasan dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) bahwa dia telah melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual yang pada pokoknya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual memberikan petunjuk agar pembayaran dilakukan dengan menggunakan DO dari Toko sehingga saksi memperkuat penjelasan itu dengan menyarankan agar di cari salah satu toko penyalur barang dagangan/ sembako dan dijadikan sebagai pihak ketiga namun di bantah oleh Kepala Bidang Koperasi (Saudara A. G. TAMHER) yang menghendaki agar dilakukan pemotongan dari masing-masing UKM sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk membeli sebagian dari barang sesuai perincian yang terdapat dalam permohonan masing-masing UKM;
Bahwa tidak dibenarkan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang, dilakukan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos.
Bahwa pada saat Kepala Dinas A.S.Tapotubun menelpon Pak JISMI REUBUN dan ALmarhum S. KARMOMJANAN uangs udah ada di atas meja dana yang membawa uang saat itu ke ruang Kadis adalah bendahara .
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tentang penyerahan bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dalam bentuk uang dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) kepada ke 3 (tiga) anggota DPRD Kota Tual, nanti setelah terjadi masalah barulah saksi tahu bahwa ada dilakukan penyerahan bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dalam bentuk uang dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) kepada ke 3 (tiga) anggota DPRD Kota Tual tersebut.
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk hadir mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual memberikan arahan pada saat akan dilakukan penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dalam bentuk barang kepada penerima bantuan UKM, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses penyaluran/ penyerahan bantuan tersebut.
Bahwa setelah saksi menyampaikan arahan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, kemudian saksi melihat proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang, dimana pada saat itu penerima bantuan UKM mengambil kupon dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) kemudian kupon tersebut ditunjukan kepada petugas penyalur barang untuk selanjutnya dapat mengambil barang sesuai jumlah barang yang tercantum dalam kupon tersebut.
Bahwa saksi sudah lupa waktu penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah kepada penerima bantuan, bertempat di Hotel Anugerah Tual.
Bahwa yang hadir pada saat proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER, Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN, Saudara JISMI REUBUN, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, staf Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan penerima bantuan UKM.
Bahwa barang yang diserahkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kepada penerima bantuan UKM berupa sembilan bahan pokok (sembako).
Bahwa barang sembako tersebut diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM.
Bahwa penerima bantuan belum membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa kemudian ada penyerahan uang yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN kepada saksi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari uang tanda terimakasih yang diberikan oleh JJismi Reubu dan S.H. KARMOMJAMAN namun sudah disetorkan kembali ke Negara lewat STS (Surat Tanda Setor ) setelah ada pemeriksaan dan temuan serta rekomendasi Inspektorat ;
Bahwa selain itu skasi juga memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Donald Talompo katanya uang yang berasal juga dari pemberian Pak JISMI REUBUN dan Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN .
Bahwa menurut Bendahara Pengeluaran, uang tersebut diberikan oleh Pak JISMI REUBUN dan Almarhum SEMUEL HENRI KARMOMJANAN sebagai uang terima kasih diantaranya yaitu :
Mantan Kepala Dinas (A.S. Tapotubun, SH) sebesar Rp. 2.500.000,-
Sekertaris Dinas(MARTHINUS LARWUY,S.Sos)
sebesar Rp. 2.500.000,-
ABDUL GANI TAMHER (PPTK/ Ketua Panitia)
sebesar Rp. 2.500.000,-
Donald Talompo Sebesar Rp. 2.500.000,-
Bendahara Pengeluaran (FRANSINA A RAHAJAAN)
sebesar Rp. 2.300.000,-
Muhamad Nuhuyanan sebesar Rp. 500.000,-
Nurjani Sopalauw, SP sebesar Rp. 200.000,-
Ateng sebesar Rp. 200.000,-
Hasan Kabakoran,SH sebesar Rp. 200.000,-
Agil Rengiwuryaan sebesar Rp. 200.000,-
Sdri. Ella sebesar Rp. 200.000,-
Sdri.Siska sebesar Rp. 200.000,-
Alex Rahantoknam sebesar Rp. 200.000,-
Sdri Hasni sebesar Rp. 100.000,-
Sdri. Astuti taher sebesar Rp. 100.000,-
Sdri.Ida sebesar Rp. 100.000,-
Maku (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Esau (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa uang diatas telah di STS seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- ke Kas daerah sesuai dengan Temuan Inspektorat Kab. Kota Tual, karena sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat yang melakukan pemeriksaan khusus terhadap pelaskanaan kegiatan dimaksud uang yang sudah diterima harus dikembalikan.
Bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tual dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Bahwa sesuai dengan hasil MONEV di lapangan ada problematik dalam penyaluran bantuan yaitu ada barang yang tidak ditemukan dan tidak ada hasilnya.
Terhadap keterangan saksi MARTHINUS LARWUY, S.Sos, terdakwa memberikan tanggapan :
- Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Bahwa tugas dan fungsi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah menerima, membayar, menyimpan dan menatausahakan keuangan.
Bahwa secara Struktural saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, dan secara Fungsional saksi bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Bahwa dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas A.S. Tapotubun, SH mengangkat Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa yang termasuk dalam panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sebagai berikut :
-
-
NO N A M A JABATAN JABATAN DALAM TIM KET 1. A. G. TAMHER Kabid Koperasi Ketua 2. M. LARWUY, S.Sos Sekretaris Dinas
Koperasi dan UKM
Sekretaris 3. M. NUHUYANAN, BA Kabid UKM Anggota 4. NURJANI SOPALAUW, SP Kabid SDM Anggota 5. SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE Kasie Diklat SDM Anggota 6. DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom Staf Anggota 7. ASTUTY TAHIR, SE Staf Anggota
-
Bahwa Panitia yang diangkat tidak bekerja hanya Ketua Panitia saja ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual sebelum menjadi DPA dibuat RKA terlebih dahulu dimana Kepala Bidangnya yang mengusulkan rancangannya di Dinas kemudian disetujui di Dinas .
Bahwa kegiatan tersebut awalnya dalam RKA Rp. 100.000.000,- dirubah menjadi Rp. 200.000.000,- kemudian ketika Tim Anggaran eksekutif membahas dengan DPRD dan setelah terjadi deadlock kemudian diubah dan disetujui menjadi Rp. 400.000.000,-.
Bahwa pada saat pembahasan anggaran kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual di DPRD , saat itu dikatakan ada titipan dana yang disebut dengan DANA ASPIRASI untuk beberapa anggota DPRD pada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual adalah dianggap sebagai Dana Aspirasi ;
Bahwa selain itu bukan saja pada SKPD SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tetapi ada sejumlah titipan dana yaitu DANA ASPIRASI untuk beberapa anggota DPRD yang masing-masing akan mendapat Rp. 300.000.000,- pada setiap SKPD.
Bahwa dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dengan jumlah dana hanya sebesar Rp. 206.382.700,- (dua ratus enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), namun setelah selesai Pembahasan APBD Kota Tual T.A. 2014 diketahui bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah naik menjadi Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
sebesar Rp. 2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Bantuan Modal Usaha sebesar Rp. 390.000.000,-
Bahwa menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, A.S TAPOTUBUN, SH, bahwa ada terjadi kenaikan anggaran untuk kegiatan dimaksud, dan hal ini juga disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, Drs. SEHAN KABALMAY, menyampaikan kepada saksi bersama Pembantu Bendahara Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara ALEX RAHANTOKNAM) di ruang kerjanya, bahwa ada titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual, sebagai berikut :
Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah.
Bahwa saksi sudah lupa waktunya, tetapi seingat saksi sehari setelah penetapan APBD Kota Tual T.A. 2014, bertempat diruang kerja Kepala Dinas, yang mana pada saat itu beliau menunjukan kepada kami Daftar nama-nama Anggota DPRD Kota Tual penerima titipan dana serta besaran dananya, dan pada saat itu pula beliau memberikan kepada saksi catatan nama-nama Anggota DPRD Kota Tual penerima titipan dana pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa sumber dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa.
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses perekrutan penerima bantuan UKM, yang lebih mengetahui adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER karena kapasitas beliau dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Ketua Panitia Pelaksana sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa dalam rekruitmen masyarakat penerima bantuan yang merektrut seharusnya panitia tetapi yang berperan hanya Kepala Bidang Koperasi Abdul Gani Tamher selaku Ketua Panitia karean Panitia tidak bekerja.
Bahwa sebelum uang cair PPTK yaitu Pak ABDUL GANI TAMHER sudah menyiapkan data calon penerima bantuan, bukti kwitansi penerima sebesar Rp, 5.000.000,- sudah ada dan disiapkan oleh PPTK seh karena pertanggungjawaban TU tidak boleh melebihi dari 1 (satu) bulan, kemudian saksi proses untuk dilakukan pencairan anggaran.
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014, diadakan diskusi bersama antara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A. S. TAPOTUBUN, SH, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual M. LARWUY, S.sos, Kepala Bidang Koperasi ABDUL GANI TAMHER, saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan Saudara DONALD R. E. TALOMPO, S.Com yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang atau barang. Berdasarkan nomenklatur termasuk dalam belanja langsung, maka penyaluran harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga (LS). Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A. S. TAPOTUBUN, SH langsung menelepon Saudara JISMI REUBUN dan Saudara SEMI KARMOMJANAN untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kemudian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Saksi A. S. TAPOTUBUN, SH dan saksi menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), dengan demikian Saudara JISMI REUBUN, Saudara SEMI KARMOMJANAN dan Saudara HASAN RENIURYAAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Saudara JISMI REUBUN, Saudara SEMI KARMOMJANAN;
Bahwa selanjutnya Saudara JISMI REUBUN berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual yaitu ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si, setelah selesai berkoordinasi, JISMI REUBUN menelepon Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A. S. TAPOTUBUN, SH, dimana saat itu saksi bersama ABDUL GANI TAMHER bersama Kepala Dinas di dalam ruangannya dan Kepala Dinas memperbesar speaker HP dan JISMI REUBUN menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si, untuk memakai TU bukan LS maka agar perintahkan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual segera menyiapkan SPP/ SPM - TU.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) mengajukan Surat Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 perihal Permohonan Tambahan Uang (TU) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual untuk membiayai kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan perincian belanja :
-
-
5.2.1.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rp. 2.400.000,- 5.2.2.01.01 Belanja ATK Rp. 1.292.000,- 5.2.2.06.01 Belanja Cetak Rp. 750.000,- 5.2.2.06.02 Belanja Penggandaan Rp. 250.000,- 5.2.2.07.02 Belanja Sewa Gedung Rp. 3.500.000,- 5.2.1.11.04 Belanja Makan Minum Rp. 1.800.000,- 5.2.2.23.01 Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat Belanja bantuan modal usaha
Rp. 390.000.000,- J u m l a h Rp. 399.992.000,-
-
Selanjutnya diadakan diskusi mengenai penyaluran bantuan, yang pada pokoknya ditentukan bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk uang sesuai SP2D dengan jumlai nilai Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang akan dibagi habis kepada :
Sdr. JISMI REUBUN, SAP dengan jumlah nilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk 58 (lima puluh delapan) UKM Penerima.
Sdr. SAMUEL KAMORJANAN, S.sos dengan jumlah nilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk 18 (delapan belas) UKM Penerima.
Sdr. HASAN RENIURYANAN dengan jumlah nilai Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dari jumlah yang diterima oleh ke 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual tersebut, dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- (lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan PPN dan PPH untuk 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM adalah sebesar Rp. 43.934.514,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat belas rupiah).
Bahwa dana bantuan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah yang diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM seyogianya diterima dalam bentuk barang, maka dilakukan dalam bentuk uang dan sembako, selain dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH juga dilakukan pemotongan sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima UKM sehingga total potongan untuk pembelian sembako kepada 78 (tujuh puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa dan dari total pemotongan sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang disetorkan kepada Distributor (Toko Rifky) untuk pengadaan barang sembako sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga masih terdapat selisih dana sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk :
Diberikan kepada Saudara HASAN RENIURYAAN sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) untuk mencukupi dana sebesar Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Biaya ATK sebesar Rp. 1.292.000,-
Biaya makan minum kegiatan sebesar Rp. 1.800.000,-.
Biaya Honorarium Panitia sebesar Rp. 2.400.000,-.
Biaya Cetak sebesar Rp. 250.000,-.
Biaya Penggandaan sebesar Rp. 500.000,-.
Biaya Sewa Mobil sebesar Rp. 700.000,-.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, saksi selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A. S. TAPOTUBUN, SH menerbitkan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014 Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual (Saudara E. H. RENFAAN, S.Com, M.Si) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Nomor Rekening 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2014 saksi melakukan pencairan dana sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ke Bank Maluku Cabang Tual dengan menggunakan Cek No. DS 572189.
Bahwa saksi terlibat dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk penyerahan sembako kepada penerima bantuan UKM, sedangkan terkait dengan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk uang atas perintah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual S. A. TAPOTUBUN, SH kepada saksi untuk diserahkan secara langsung kepada JISMI REUBUN, S.AP dan Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos, sedangkan penyerahan uang kepada Saudara HASAN RENIURYAAN, ST saksi serahkan kepada Saudara Kepala Bidang Koperasi ABDUL GANI TAMHER untuk diserahkan kepada Saudara HASAN RENIURYAAN, ST.
Bahwa penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah kepada penerima bantuan dalam bentuk sembako dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual;
Bahwa besaran dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang saksiserahkan kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara HASAN RENIURYAAN, ST, sebagai berikut :
Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dilakukann dipotong PPN sebesar Rp. 27.272.727,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 4.090.909,-, potongan sembako untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 29.000.000,-, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 239.636.364,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
Saudara SAMUEL KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 8.181.818,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 1.227.272,-, potongan sembako untuk 18 (delapan belas) penerima UKM sebesar Rp. 9.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 71.590.910,- (tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-.
Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 909.090,-, potongan PPH22 sebesar Rp. 181.818,-, potongan sembako untuk 2 (dua) penerima UKM sebesar Rp. 1.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa penyerahan dana-dana tersebut kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara ABDUL GANI TAMHER dilakukan pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun proses penerimaannya secara terpisah (pada jam yang berbeda) .
Bahwa pada sekitar jam 14.00 WIT, saksi ditelpon oleh Kepala Dinas A.S. Tapotubun, keruangannya dan setelah diruangan ada juga Pak ABDUL GANI TAMHER dan Sekertaris Dinas Martinus Larwuy kemudian saksi menelpon JISMI REUBUN, S.AP untuk datang dan uang diletakan diatas Meja.
Bahwa atas telpon saksi datanglah Pak JISMI REUBUN,S.AP ke dalam ruangan Kepala Dinas dan uang yang diserahkan sebesar sebesar Rp. 239.636.364,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan diserahkan SAMUEL KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 71.590.910,- (tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dan kepada Pak Gani untuk diserahkan ke HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) ;
Bahwa Pak JISMI REUBUN, S.AP menerima uang langsung ia memasukannya kedalam tas kecilnya kemudian Pakm Jismi Titip uang Rp. 5.000.000, untuk tanda terima kasih untuk diberikan ke staf dan Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos ia juga memberikan uang Rp. 10.000.000,- sebagai uang terima kasih sehingga total tanda terima kasih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) ;
Bahwa dari uang yang diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- dibagikan kepada :
Saksi A.S. Tapotubun, SH sebesar Rp. 2.500.000,-
Saksi MARTHINUS LARWUY,S. Sos sebesar Rp. 2.500.000,-
ABDUL GANI TAMHER sebesar Rp. 2.500.000,-
Donald Talompo (operator computer) sebesar Rp. 2.500.000,-
Bendahara Pengeluaran (FRANSINA A RAHAJAAN)
sebesar Rp. 2.500.000,-
Muhamad Nuhuyanan sebesar Rp. 500.000,-
Nurjani Sopalauw, SP sebesar Rp. 200.000,-
Ateng sebesar Rp. 200.000,-
Hasan Kabakoran,SH sebesar Rp. 200.000,-
Agil Rengiwuryaan sebesar Rp. 200.000,-
Sdri. Ella sebesar Rp. 200.000,-
Sdri.Siska sebesar Rp. 200.000,-
Alex Rahantoknam sebesar Rp. 200.000,-
Sdri Hasni sebesar Rp. 100.000,-
Sdri. Astuti taher sebesar Rp. 100.000,-
Sdri.Ida sebesar Rp. 100.000,-
Maku (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Esau (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa uang diatas telah di STS (Surat Tanda Setor) kembali ke negara seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- ke Kas daerah sesuai dengan Temuan dan rekomendasi Inspektorat Kab. Kota Tual.
Bahwa Saudara JISMI REUBUN tidak pernah mengembalikan uang yang diterimanya meskipun atas rekomendasi Inspektorat harus dikembalikan;
Bahwa pada saat proses penyerahan dana-dana tersebut kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara ABDUL GANI TAMHER tidak dibuatkan bukti tanda terima;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 setelah saksi dipanggil oleh Bapak Walikota Tual barulah saksi buatkan kwitansi tanda terima dan saksi bersama-sama dengan Saudara AGIL RENIWURWARIN mendatangi Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos di rumahnya di Desa Taar untuk meminta beliau menandatangani bukti kwitansi tersebut, setelah itu saksi mendatangi Saudara HASAN RENIURYAAN, ST di kantor DPRD Kota Tual untuk meminta beliau tandatangan kwitansi tanda terima, namun Saudara HASAN RENIURYAAN, ST menolak untuk menandatangani kwitansi tanda terima tersebut selanjutnya saksi mendatangi Saudara JISMI REUBUN, S.AP di rumahnya di Desa Tamedan untuk meminta beliau tandatangan kwitansi tanda terima, namun beliau tidak bersedia untuk menandatangani kwitansi tanda terima tersebut dengan alasan apabila beliau menandatangani kwitansi tersebut maka akan nampak bahwa dana yang diterima adalah dana aspirasi;
Bahwa barang sembako tersebut diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM sudah potong Rp. 500.000,- saja merupakan bentuk kamuflase dari pertanggungjawaban Rp. 5.000.000,- karena uang sisa tersebut akan menjadi milik anggota Dewan bahwa seakan-akan bantuan sudah berjalan dengan total dana Rp. 5.000.000,-
Bahwa proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM yang bertempat di Hotel Anugerah tanggal 07 Maret 2014.
Bahwa kegiatan diawali dengan arahan atu sambutan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang dalam hal ini diwakili oleh Bpk. M. LARWUY (Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) yang duduk ditengah, didampingi oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia, Saudara JISMI REUBUN satu meja dan juga ada dengan dihadiri oleh saya, , Saudara S. KARMOMJANAN, dan sebagian pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual serta masyarakat penerima UKM.
Bahwa masyarakat penerima bantuan dipanggil mereka tandatangan naskah hibah dahulu kemudian mereka mengambil kupon setelah itu dari kupon mereka mengambil sembako langsung mereka pulang.
Bahwa setelah itu saksi bersama-sama dengan Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia dan Ibu HASNI. Z. TAMHER, SE melakukan pembagian kupon kepada masyarakat penerima UKM, selanjutnya masyarakat penerima UKM dapat mengambil sembako yang telah disediakan oleh panitia dan menandatangani daftar penerima bantuan hibah penyerahan barang.
Bahwa saksi tunjukan bukti dokumentasi kegiatan yang mana kegiatan di dokumentasi oleh staf Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ;
Bahwa setelah masyarakat penerima bantuan mengambil beras mereka langsung pulang dan tidak pernah menerima uang.
Bahwa kwitansi sebelum pembagian sudah ditandatangani sebelumnya dan merupakan tugas dari PPTK ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dalam bentuk bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM tidak sesuai dengan rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan UKM.
Bahwa bantuan tidak ada dalam bentuk uang yang diserahkan oleh saksi selaku Bendahara saat itu adalah sembako saja.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tidak dilakukan pembayaran honor kepada Panitia Pelaksana, karena sesuai pagu anggaran yang tersedia dalam DPA untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 hanya sebesar Rp. 399.992.000,-, sedangkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan APBD Kota Tual Tahun 2014 terdapat kebijakan berupa titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara HASAN RENIURYAAN, ST yang dimasukan ke dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan;
Saudara HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah).
Sehingga apabila dikalkulasi maka pagu anggaran yang tersedia dalam DPA untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tidak mencukupi, sehingga dana untuk honorarium Panitia pelaksana sebesar Rp. 2.400.000,-, biaya ATK sebesar Rp. 1.292.850,-, biaya Cetak Penggandaan sebesar Rp. 1.007.150,-, biaya sewa gedung sebesar Rp. 3.500.000,- dan biaya Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,- dialokasikan untuk mencukupi nilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diperuntukan bagi ke-3 anggota DPRD Kota Tual tersebut. Dan sebagai pertanggungjawabannya kami membuat dan menandatangani bukti penerimaan honor namun kenyataannya tidak dilakukan pembayaran.
Bahwa dilakukan Monitoring setelah adanya temuan Inspektorat Kota Tual setelah adanya temuan Inspekyorat namun Kepala Dinas A.S Tapotubun sudah diganti dengan kepala dians yang baru;
Bahwa pada saat Monitoring dan Evaluasi kepala sdians yang baru telah menyiapkan kuisioner dan belanja-belanja harus diberikan kepadamasyarakat penerima bantuan, salah satu pertanyaan kuisioner yaitu apakah Sdr pernah menerima bantuan dan peneriam tandatangan kuisioner tersebut.
Bahwa dana aspirasi tidak ada dalam nomenklatur anggaran dan dana milik SKPD Koperasi dan UKM Kota Tual bukan dana Aspirasi karean milik SKPD tersebut bukan bisa diatur dan diintervensi oleh anggota Dewan;
Bahwa penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban namun tidak sesuai dengan kenyataan.
Terhadap keterangan saksi FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut .
3. SEHAN KABALMAY, S.Sos,
Bahwa saksi tidak tahu dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, nantinya setelah selesai pembahasan APBD antara DPRD dengan Tim TAPD Kota Tual barulah mengetahui bahwa ada pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tidak termasuk dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, namun kapasitas saksi adalah sebagai Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual yang bertugas mengkoordinir setiap SKPD dalam hal menginput RKA dan DPA SKPD dalam hal terjadi pengurangan atau penambahan anggaran pada saat selesai Pembahasan APBD untuk selanjutnya di masukan dalam DPA SKPD;
Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, karena teknisnya ada pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Bantuan Modal Usaha sebesar Rp. 390.000.000,-.
Bahwa sumber dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa dengan nomor rekening 1.15.1.15.01.17.14.
Bahwa berdasarkan hasil pembahasan DPRD dengan TAPD Pemerintah Daerah Kota Tual diketahui bahwa kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 terdapat penambahan anggaran.
Bahwa pembahsana di DPRD ada penambahan anggaran pada kegiatan dimaksud juga diberitahukan kepada saksi saat itu.
Bahwa proses pencairan setelah disposisi ke bagian Perbendaharaan skasi sudah tidak tahu lagi karean saksi ada diluar daerah dan itu da pada keputusan Kepala Badan selaku BUD.
Bahwa secara teknis yang lebih mengetahui bahwa kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014 terdapat penambahan anggaran adalah SKPD teknis dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan Pihak DPRD dalam proses pembahasan APBD, saksi selaku Sekretaris BPKAD Kota Tual hanya sebatas mengkoordinir proses peninputan penambahan dan pengurangan anggaran setiap SKPD.
Bahwa proses atau mekanisme pengajuan/ permintaan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), yang mana seluruh dokumen pencairan mulai dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan dari SKPD harus dalam bentuk Langsung (LS), demikian halnya dengan penerbitan SP2D oleh BUD harus dalam bentuk SP2D LS.
Bahwa tidak dapat dibenarkan mekanisme pengajuan/ permintaan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa dilakukan permintaan pencairan dana dalam bentuk Tambahan Uang (TU).
Bahwa setelah menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD, maka BPKAD Kota Tual dalam hal ini Bidang Perbendaharaan berwenang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), dan apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap maka Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dikembalikan kepada SKPD untuk dilengkapi, dan sebaliknya apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap maka akan diproses sesuai ketentuan.
Bahwa sesuai mekanisme belanja barang dan jasa harus melalui mekanisme Langsung (LS), maka seharusnya proses pengajuan/ permintaan dana dalam bentuk SPP LS, SPM LS dan SP2D LS dan bukannya dalam bentuk SPP TU, SPM TU dan SP2D TU.
Bahwa setelah dokumen pengajuan atau permintaan dana di verifikasi dan apabila terjadi ketidaksesuaian atau tidak lengkap, makan dokumen tersebut harus dikembalikan ke SKPD untuk diperbaiki.
Bahwa pada saat proses pencairan anggaran masuk sekertariat waktu itu saksi disposisi, dimana Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual meminta dengan proses permintaan TU, saksi sampaikan ke Kepala Badan Pak EFENDI RENFAAN kemudian belaiau disposisi ke Bidang Teknis yaitu bidang Perbendaharaan (Pak SUKARNI RENWARIN).
Terhadap keterangan saksi SEHAN KABALMAY, S.Sos, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi yang diberikan.
4. BAMBANG S. HALIM, S.Hut
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, namun kapasitas saksi adalah sebagai Kepala Bidang Akuntansi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, yang bertugas melakukan monitoring atas laporan realisasi anggaran semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada lingkup Pemerintah Daerah Kota Tual, termasuk melakukan monitoring atas laporan realisasi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Bahwa Tugas dan Fungsi sebagai Kepala Bidang Akuntansi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual adalah melakukan monitoring atas laporan realisasi anggaran semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada lingkup Pemerintah Daerah Kota Tual.
Bahwa Saksi tidak tahu maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, karena teknisnya ada pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja Sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Barang yang akan diserahkan sebesar Rp. 390.000.000,-
Kepada masyarakat (Bantuan Modal Usaha)
Bahwa sumber dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa dengan nomor rekening 1.15.1.15.01.17.14.
Bahwa berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, dimana belanja tersebut dapat dilaksanakan sendiri oleh SKPD maupun pihak ketiga, yang persyaratannya berdasarkan jumlah nominal barang yang diadakan, dalam arti nilai barang sampai dengan Rp. 50.000.000,- dapat diadakan oleh SKPD, sedangkan nilai barang diatas Rp. 50.000.000,- harus dilaksanakan melalui pihak ketiga. Sehingga dari jumlah nilai pengadaan menentukan pola permintaan pencairan dana. Dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- maka pola permintaan pencairan dana harus melalui mekanisme Langsung (LS).
Kalau mekanisme langsung harus menggunakan Pihak Ketiga dan sesuai ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan juga harus esuai dengan ketentuan dalam Permendagri 13 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengelolaan Keuangan daerah.
Bahwa sesuai dengan pengalaman saksi bahwa bukti belanja untuk kegiatan sebesar Rp. 5.000.000,- harus dilengkapi dengan bukti pembelian, Rp. 10.000.000,- harus dengan bukti kwitansi, kalau seharga Rp. 50.000.000,- harus dilakukan dengan penunjukan langsung, kalau kegaiatan dengan jumlah Rp. 100.000.000,- harus dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK), kalau diatas Rp. 100.000.000,- harus dengan Perjanjian/ Kontrak.
Bahwa Kalau kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014 dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- harus menggunakan pihak ketiga dengan tender.
Bahwa tidak dapat dibenarkan mekanisme pengajuan/ permintaan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- dilakukan permintaan pencairan dana dengan mekanisme Tambahan Uang (TU) harus menggunakan mekanisme LS ((Langsung) dimana menggunakan pihak ketiga dan uang sudah masuk pada rekening rekanan jadi harus melalui tender.
Bahwa bahwa jika permintaan dari SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual belum lengkap maka Bendahara Umum Daerah (BUD) akan mengembalikan dokumen tersebut kepada SKPD, namun apabila Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menyatakan bahwa dokumen tersebut lengkap maka diterbitkan SP2D-TU. Terkait dengan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TU) dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- adalah tidak tepat, seharusnya melalui permintaan dengan mekanisme Langsung (LS). Sehingga sudah seharus Bendahara Umum Daerah (BUD) yaitu Kepala Badan Keuangan (Kabag Keuangan selaku Kepala BPKAD) menolak permintaan dengan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TU).
Bahwa yang berwenang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pencairan adalah Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual yang pada saat itu dijabat oleh Saudara SUKARNI RENWARIN.
Bahwa terkait dengan verifikasi bukan merupakan tupoksi saya, sehingga untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara SUKARNI RENWARIN).
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses pencairan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha, karena pada saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Akuntansi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual yang yang bertugas melakukan monitoring terhadap realisasi anggaran SKPD.
Bahwa penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahwa yang bertanggungjawab atas pengelolaan/ pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa fungsi saksi hanya melihat realsiasi belanja yaitu mencatat transaksi belanja dan pendapatan .
Bahwa sebelum dilakukan pencairan anggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, saksi pernah melihat JISMI REUBUN, S.AP di ruangan Kepala BPKAD/ Kabag Keuangan Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah bersama dengan para Kepala-Kepala Bidang di BPKAD pada sekitar pukul 11.00 WIT.
Bahwa dana tersebut murni dana milik SKPD Koperasi bukan dana Aspirasi dan sepengetahun saksi Dana aspirasi ada di Sekertariat DPRD dan DPA tersendiri.
Bahwa terkait dengan pencairan anggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, saksi pernah dipanggil sebagai staf untuk datang bersama Kepala Bidang asset teman-teman staf lainnya membahas masalah ini akan di cairkan dengan TU atau LS, disana ada JISMI REUBUN, S.AP dalam ruangan Kepala BPKAD selaku BUD.
Terhadap keterangan saksi BAMBANG S. HALIM, S.Hut, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa pada terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi yang diberikan.
5. SUKARNI RENWARIN, S.Sos
Bahwa saksi mengetahui tentang penganggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014, karena tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa proses anggaran SKPD masuk dalam RKA terlebih dahulu kemudian dibawah di DPRD untuk menjadi Dokumen Pelaksanan Anggaran.
Bahwa untuk pembahasan anggaran di dinas saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, namun kapasitas saksi pada saat itu adalah sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Perbedaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Bidang Akuntansi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual (Nomor dan Tanggal saksi lupa).
Bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota Tual Nomor 13 Tahun 2010 tentang uraian tugas dan jabatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, Tugas dan kewenangan, yaitu :
Menyusun perumusan kegiatan pada Bagian Anggaran dan Perbendaharaan ;
Menyusun perumusan rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan APBD ;
Menyusun analisis standar belanja ;
Menyusun perumusan rancangan penjabaran APBD ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan .
Bahwa saksi membawahi 2 (dua) Kepala Seksi yaitu Kasi Anggaran dan Kasi kas daerah.
Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah belanja hibah yang diserahkan kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja Sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Barang yang akan diserahkan sebesar Rp. 390.000.000,-
Kepada masyarakat (Bantuan Modal Usaha)
Bahwa sumber dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa dengan nomor rekening 1.15.1.15.01.17.14.
Bahwa saksi terlibat dalam hal menerima dan meregistrasi SPM, setelah itu memverifikasi dokumen tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahwa berdasarkan nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, dimana belanja tersebut dapat dilaksanakan sendiri oleh SKPD maupun pihak ketiga, yang persyaratannya berdasarkan jumlah nominal barang yang diadakan, dalam arti nilai barang sampai dengan Rp. 50.000.000,- dapat diadakan oleh SKPD, sedangkan nilai barang diatas Rp. 50.000.000,- harus dilaksanakan melalui pihak ketiga. Sehingga dari jumlah nilai pengadaan menentukan pola permintaan pencairan dana. Dengan mengacu pada jumlah dana yang terdapat dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga (Bantuan Modal Usaha) sebesar Rp. 390.000.000,- maka pola permintaan pencairan dana harus melalui mekanisme Langsung (LS).
Bahwa tidak dapat dibenarkan mekanisme pengajuan atau permintaan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- dilakukan permintaan pencairan dana dengan mekanisme Tambahan Uang (TU), melainkan harus dengan mekanisme Langsung (LS).
Bahwa jika permintaan dari SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual belum lengkap maka Bendahara Umum Daerah (BUD) akan mengembalikan dokumen tersebut kepada SKPD, namun apabila Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menyatakan bahwa dokumen tersebut lengkap maka diterbitkan SP2D-TU.
Bahwa terkait dengan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TU) dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- adalah tidak tepat, seharusnya melalui permintaan dengan mekanisme Langsung (LS). Sehingga sudah seharus Bendahara Umum Daerah (BUD) menolak permintaan dengan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TU).
Bahwa yang berwenang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pencairan adalah saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual setelah diferifikasi secara keseluruhan oleh Kepala Seksi Anggaran dan Kepala Seksi Kas daerah .
Bahwa setelah menerima dokumen SPP dan SPM, saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen SPP dan SPM serta rincian penggunaan Tambahan Uang (TU), dalam bentuk meneliti jumlah anggaran yang tersedia dalam DPA SKPD, meneliti angka yang tertera pada SPM maupun pada rincian penggunaan dana Tambahan Uang (TU) serta meneliti tentang pola atau mekanisme belanja yang dimintakan apakah telah sesuai dengan nomenklatur yang tercantum dalam DPA SKPD atau tidak.
Bahwa yang berwenang untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan berupa SPP dan SPM adalah saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.
Bahwa hasil verifikasi saksi terhadap kelengkapan dokumen pencairan dana berupa SPP-TU dan SPM-TU yang diajukan oleh SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual bahwa seharusnya menggunakan mekanisme belanja langsung oleh pihak ketiga sehingga dokumen pencairan seharusnya berupa SPP-LS dan SPM-LS, karena kegiatan tersebut termasuk dalam mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha yang nilainya diatas Rp. 50.000.000,- dan harus dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, dokumen pencairan dana berupa SPP-TU dan SPM-TU yang diajukan oleh SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tetap saksi teruskan kepada Saudara ENDI RENFAAN, S.Com, M.si selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk memutuskan, karena kewenangan untuk memutuskan suatu belanja dalam bentuk Tambahan Uang (TU), belanja Langsung (LS) dan belanja Ganti Uang (GU) adalah menjadi kewenangan dari Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahwa yang berwenang mengesahkan atau menyetujui proses pencairan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- dengan SPP-TU dan SPM-TU adalah Saudara ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahwa tidak dapat dibenarkan proses pencairan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- dengan SPP-TU dan SPM-TU.
Bahwa saksi tidak tahu apakah penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban atau tidak, karena saksi telah dimutasikan ke Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Tual.
Bahwa sebelum dilakukan permintaan pencairan dana dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, saksi pernah dipanggila oleh ENDI RENFAAN, S.Com, M.Si selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk membahas proses pencairan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- untuk dilakukan menggunakan mekasnisme TU atau LS.
Bahwa pada waktu itu saksi panggil bersama dengan BAMBANG S. HALIM, S.Hut, masuk kedalam ruangan Kepala Badan dimana didalamnya sudah ada Pak Ridwan dimana atas usulan Pak Bambang setuju dengan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) kalau belanja barang dan BAMBANG S. HALIM, S.Hut tidak setuju dengan proses pencairan menggunakan SPM TU harusnya LS dengan berbagai aturan yang dikemukakadan menurut Pak Bambang sesuai Nomenklatur harus menggunakan SPM LS.
Bahwa rapat tersebut kira-kira sekitar bulan Maret 2014 sebelum dilakukan pencairan anggaran oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk kegiatan dimaksud.
Bahwa saat itu skasi tidak melihat Sdr JISMI REUBUN didalam ruangan Kepala BPKAD.
Bahwa jabatan Pak Ridwan waktu itu sebagai Sekertaris PPHP.
Pada hari itu juga Kepala Badan memutuskan untuk proses pencairan anggaran untuk mata anggaran belanja barang dan jasa untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk Bantuan Modal Usaha dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000,- menggunakan SPM TU, setelah itu saksi dan Pak Bambang Keluar ruangan dari Pak Endi selaku Kepala badan .
Bahwa Karena keputusan pencairan menggunakan SPM TU dari Kepala BPKAD selaku BUD sehingga saksi proses saja untuk SP2D karena kewenangan ada pada Kepala Badan.
Bahwa pertanggungajwaban SPM TU harus belanja dan kwitansi-kwitansi harus dimasukan sebagai bentuk pertanggungjawaban tidak boleh melebihi 1 (satu) bulan.
Terhadap keterangan saksi SUKARNI RENWARIN, S.Sos, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
6. MUHAMMAD NUHUYANAN, SE,
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui mengenai proses penganggaran kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, saksi baru mengetahui tentang adanya anggaran kegiatan tersebut setelah adanya masalah saat diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tual .
Bahwa tidak mengetahui tentang dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tetapi secara teknis saksi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tahu kalau saksi diangkat sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 setelah adanya permasalahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan kegiatan tersebut saat dilakukan Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tual.
Bahwa saksi diangkat sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, setelah saksi melihat bukti surat tersebut ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, tugas dan fungsi sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Namun sesuai kenyataannya saksi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, mulai dari proses pendataan calon penerima sampai dengan proses penyaluran bantuan kepada peneruma bantuan UKM karean yang lebih mnegetahui adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi juga tidak tahu bentuk penyaluran bantuan dan cara pelaksanaannya karena yang lebih tahu adalah PPTK nya.
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang UKM seharusnya saksi selaku PPTK dalam kegiatan dimaksud namun saksi tidak tahu maksud apa sehingga Kepala Dinas Adolop Samuel Tapotubun, SH mengangkat ABDUL GANI TAMHER sebagai PPTK nya.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah untuk meningkatkan pengembangan usaha masyarakat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar total dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA).
Bahwa sumber dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2014.
Bahwa rekruitmen penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah khususnya bantuan modal usaha diberikan kepada masyarakat penerima bantuan tidak memakai data base yang ada pada bidang UKM yang dibidangi oleh saksi.
Bahwa ABDUL GANI TAMHER tidak pernah meminta data-data nama penerima bantuan yang telah terdaftar pada saksi .
Bahwa saksi kenal Jismi Reubun, S.AP sebagai Anggota DPRD Kota Tual masih aktif hingga saat ini.
Bahwa tidak tahu siapa yang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tersebut.
Bahwa format buat masyarakat penerima bantuan skasi tidak tahu karena setahu saksi yang berhubungan dengan pembuatan format adalah Sdr DONALD E TALOMPO, S.Com selaku operator computer saat itu.
Bahwa tidak di benarkan proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang.
Bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM tidak sesuai dengan rencana kebutuhan dan anggaran yang diajukan oleh penerima bantuan UKM.
Bahwa saksi juga pernah melakukan monitoring di masyarakat Penerima bantuan yaitu di Desa Tamedan dimana saksi dhanya mencek saja apakah bantuan sudah diterima ataukah belum.
Bahwa waktu Monitoring ditemukan ke masyarakat penerima bantuan mereka katakan ada terima uang hampir Rp. 3.900.000,- dan ditambah sembako , saksi tidak melihat bukti-bukti pembelian barang bantuan oleh penerima banguan berupa kwitansi pembelian sebagai pertanggungjawaban dari masyarakat penerima bantuan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah penerima bantuan telah membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual atau tidak.
Bahwa saksi pernah melihat JIMSI REUBUN anggota DPRD Kota Tual ke Kantor Koperasi dan UKM setahu saksi untuk urusan kegiatan Kredit Usaha Rakyat bukan untuk kegiatan fasilitasi pengembangan UKM T.A.2014.
Terhadap keterangan saksi MUHAMMAD NUHUYANAN, SE, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
- Bahswa terdakwa mengangkat ABDUL GANI TAMHER sebagai PPTK dan KEtua Oanita dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengembangan UKM T.A. 2014 karena saksi tidak rajin masuk kantor dan alas-malas.
7. NURJANI SOPALAUW, SP,
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa saksi menjadi anggota panitia kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa saksi ditunjuk sebagai anggota Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dari surat panggilan Kejaksaan Negeri Tual.
Bahwa saksi dan teman-teman anggota panitia tidak mengetahui tugas dan fungsi Anggota Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 karena tidak pernah dilibatkan dalam kepanitiaan .
Bahwa yang paling banyak mengetahui kegiatan adalah Ketua Panitia ABGDUL GANI TAMHER selaku Kepala Bidang Koperasi yang bertindak sebagai PPTK kegiatan .
Bahwa sumber dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. berasal dari APBD Kota Tual T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak tahu apakah Panitia Pelaksana terlibat dalam proses perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tersebut atau tidak.
Bahwa saksi tidak tahu proses dan tidak hadir pada saat proses penyaluran bantuan di Hotel Anugerah.
Terhadap keterangan saksi NURJANI SOPALAUW, SP, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
8. DONALD RICHARD ELI TALOMPO, S.Com,
Bahwa saksi mengetahui kegiatan tersebut dari Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku PPTK untuk kegiatan yang dimaksud, akan tetapi saksi tidak mengetahui teknis kegiatan dan pelaksanaan tersebut.
Bahwa tugas PPTK adalah ia yang mengendalikan seluruh kegiatan.
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. adalah sebagai anggota panitia dimana saksi baru tahu sebagai anggota Panitia setelah ada permasalahan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dimaksud saat diperiksa di kejaksaan Negeri Tual.
Bahwa keterlibatan saksi dalam penyaluran bantuan yaitu saksi hanya sebatas operator komputer saja dan staf biasa dan panitia saat itu setahu saksi belum dibentuk.
Bahwa yang menjadi panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah saksi sendiri, Sdri. NURJANI, Sdr NUHUYANAN, Sdri. ASTUTI (anggota Panitia), Sdr. MARTINUS LARWUY selaku Sekretaris Dinas (Sektretaris Panitia), dan Sdr. ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia .
Bahwa saksi tidak mengetahui tugas dan fungsi Anggota Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 karena tidak difungsikan.
Bahwa setahu saksi dananya sebesar Rp. 5.000.000,- untuk 1 (satu) orang penerima UKM dan total penerima UKM setahu saksi untuk 78 (tujuh puluh delapan)penerima UKM, setelah diperlihatkan DPA oleh Jaksa Penyidika pada saat Pemeriksaan.
Bahwa sumber dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 berasal dari Dokumen Pelaksana Anggaran pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Bahwa Panitia Pelaksana tidak terlibat dalam proses perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 atau tidak.
Bahwa setahu saksi yang seharusnya melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 seharusnya dari bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada SKPD Dinas KOperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa setahu saksi yang paling mengetahui teknis kegiatan ini adalah ABDUL GANI TAMHER ia selaku PPTK dalam kegiatan dimaksud sekaligus sebagai ketua Panitia yang paling berperan dalam kegiatan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang proses perekrutan penerima bantuan yang dilakukan oleh ke-3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual yautu JISMI REUBUN, S.AP, Alm. SAMMY KARMOMJANAN dan HASAN RENIURYAAN.
Bahwa saksi hanya menerima data nama-nama UKM yang diberikan oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER dimana saksi ketik formatnya penerima bantuan saja setelah selesai saksi serahkan kepada ABDUL GANI TAMHER dan ABDUL GANI TAMHER katakan nanti ia serahkan kepada KJISMI REUBUN dan untuk nama penerima bantuan di Desa Taar khusus untuk Alm. SAMMY KARMOMJANAN saksi terima nama-nama penerima bantuan dari saksi Marthinus Larwui kemudian, Marthinus Larwuy yang nantinya serahkan kepada almarhum SAMMY KARMOMJANAN.
Bahwa yang saksi ketik format yaitu : Daftar Nama Penerima Bantuan, alamat dan Jenis Usaha masih dibiarkan kosong saja dan sisanya ditulis tangan oleh masyarakat penerima bantuan .
Bahwa satu atau dua hari sebelum dilakukan pencairan anggaran saksi pernah mengikuti rapat bersama pada tanggal 26 Pebruari 2014 dilakukan rapat antara Kepala Dinas Bpk. A.S Tapotubun, SH bersama dengan Marthinus Larwuy (Sekertaris Dinas) bersama dengan ABDUL GANI TAMHER (Ketua Panitia/ PPTK) dengan Bendahara Pengeluaran Sdri FRANSINA A RAHAJAAN, dibahas tentang cara penyaluran bantuan kegiatan fasilitasi peengembangan UKM dalam bentuk uang datau barang.
Bahwa pada saat itu bendahara pengeluaran dan sekertaris dinas menghendaki bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh PPKD sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah masuk dalam belanja langsung, maka penyaluran harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS), tetapi ABDUL GANI TAMHER tetap menginginkan agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang.
Bahwa yang saksi ketik dan baca hanya untuk masyarakat penerima bantuan rata-rata bergerak di Kios-Kios dan usaha sembako.
Bahwa setahu saksi yang menjadi penerima bantuan tersebut dari Desa Taar, Desa Ohitel, Desa Ohoitahit, Desa Watran, Desa Labetawi, Desa Tamedan, Desa Fiditan tetapi saksi tidak tahu nama-nama orangnya.
Bahwa yang hadir dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER, Saudara ASTUTI, Saudara HASNI TAMHER di Hotel ANugerah pada tanggal 07 maret 2014 .
Bahwa saksi setelah di Hotel Anugerah saksi melihat ada tumpukan beras dan ada tumpukan plastik merah dan hitam yang sudah terisi akan tetapi saksi tidak tahu isinya.
Bahwa saksi tidak menerima honorarium panitia pelaksana dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, tapi saksi dan anggota panitia lainnya disuruh tandatangani daftar tersebut atas perintah kepala Dinas yang baru sebagai pertanggungjawaban keuangan kegiatan dimaksud, dan uang honor panitia sebesar Rp. 285.000,- saksi tidak pernah terima uangnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual telah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 atau tidak.
Bahwa setelah kegiatan penyaluran bantuan di Hotel Anugerah selesai, saksi pernah diberikan uang oleh MARTHIMNUS LARWUY sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu), karena uang itu berasal dari pemberian JISMI REUBUN dan Almarhum SAMMY KARMOMJANAN, maka seusai dengan temuan INSPEKTORAT Kota Tual maka uang tersebut telah di Setor Kembali ke Kas Daerah (STS), dan teman-teman panitia juga ada yang mendapatkan uang sekedar uang pulsa saja tidak sebesar dengan saksi yaitu setahu saksi SITI RAHMA NOVITASARI MADUBUN, SE sebesar Rp. 200.000,-, ASTUTI THAHIR, SE sebesar Rp. 100.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas pengelolaan/ pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 ketika terjadi permasalahan.
Bahwa uang tersebut diberikan sebagai uang pulsa dan uang terima kasih yang aman berasal dari anggota DPRD yaitu : Almarhum SAMMY KARMOMJANAN memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan JISMI REUBUN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah.) dan penyerahan uang tersebut saksi tidak ada.
Bahwa ada dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan dimaksud setelah ada temuan dari Inspektorat Kota Tual karena ada masalah.
Bahwa saksi melakukan monitoring di Desa Taar saja Kecamatan Dullah Selatan yaitu bantuan dari salah satu anggota DPRD Almarhum SAMMY KARMOMJANAN sedangkan di Desa labetawi saksi hanya mengantarkan teman melakukan monitoring di Desa Labetawi saja, tetapi tidak mengambil data.
Terhadap keterangan saksi DONALD RICHARD ELI TALOMPO, S.Com, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
9. SITI RAHMA NOVITASARI MADUBUN, SE,
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tersebut adalah sebagai anggota panitia pelaksana.
Bahwa saksi tidak tahu tugas saksi sebagai anggota panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah apa saja karena sebagai anggota panitia kami tidak pernah diundang untuk melakukan rapat panitia.
Bahwa sesuai kenyataannya saksi bersama anggota panitia lainnya tidak pernah dilibatkan dalam proses pendataan calon penerima sampai dengan proses penyaluran bantuan, nantinya saksi dilibatkan pada saat proses penyaluran bantuan kepada penerima bantuan UKM di Hotel Anugerah pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014.
Bahwa pada saat acara penyaluran bantuan di Hotel Anugerah yang duduk di depan adalah Marthinus Larwuy (Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), Abdul Gani Tamher dan JISMI REUBUN, S.AP serta ibu Bendahara Pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN .
Bahwa yang saksi tahu penyerahan bantuan kepada 58 orang penerima yang berasal dari daerah Konstituen Pak Jismi Reubun, 18 orang penerima yang berasal dari daerah Konstituen Almarhum Semuel H Karmomjanan dan 2 orang penerima yang berasal dari daerah Konstituen Hasan Reniuryaan.
Bahwa pada saat penyerahan bantuan di Hotel Anugerah saksi tidak pernah melihat penyerahan uang dalam amplop.
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi selaku Panitia Pelaksana tidak terlibat dalam proses perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tersebut.
Bahwa saksi baru terlibat dalam proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan di Hotel Anugerah saja .
Bahwa proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2014, bertempat di Hotel Anugerah Tual.
Bahwa saksi dan teman-teman kantor hadir karena diperintah oleh ABDUL GANI TAMHER katanya staf-staf harus hadir juga di Hotel Anugerah dan saksi datang juga sudah terlambat.
Bahwa yang hadir pada saat itu adalah Saudara A. G. TAMHER, Saudara MARTINUS LARWUY (Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), Saudara DONALD TALOMPO, Saudari ASTUTI TAHIR, Saudari FRANSINA RAHAJAAN (Bendahara Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) , Saudara JISMI REUBUN, Saudara S. H. KARMOMJANAN, dan masyarakat penerima bantuan.
Bahwa saksi terima uang Pulsa sebesar Rp. 200.000,- setelah pembagian sembako di Hotel Anugerah yang diberikan oleh Ibu bendahara di Kantor tepatnya diruangan bendahara tetapi sudah di setor kembali (STS) ke kas daerah sesuai dengan temuan Inspektorrat Kota Tual.
Bahwa bendahara Sdr Fransina Rahajaan tidak pernah menyerahkan bantuan berupa uang tunai kepada masyarakat penerima bantuan yang saksi lihat hanya pembagian sembako saja.
Bahwa setahu saksi barang sembako yang diserahkan kepada penerima bantuan UKM berupa beras, susu cap nona, rokok, kopi kapal api, gula, daun teh celup, bimoli.
Bahwa barang sembako tersebut diperuntukan bagi 78 (tujuh puluh delapan) penerima bantuan UKM.
Terhadap keterangan saksi SITI RAHMA NOVITASARI MADUBUN, SE, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
10. ASTUTY THAHIR, SE,
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah sebagai anggota panitia.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa saksi menjadi anggota panitia kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa saksi sebagai anggota panitia karena dipanggil oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Tual yang baru menggantikan A.S.Tapotubun, SH yaitu SUKRI MALOK bahwa saksi disuruh tanda tangan daftar honor panitia, lalu saksi menandatangani daftar honor tersebut tanpa pernah saksi menerima honor tersebut sampai saat pemeriksaan saksi hingga saat ini di depan persidangan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, tugas dan fungsi sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 adalah melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa sesuai kenyataannya saksi bersama anggota panitia lainnya tidak pernah dilibatkan dalam proses pendataan calon penerima sampai dengan proses penyaluran bantuan, nantinya saksi dilibatkan pada saat proses penyaluran bantuan kepada penerima bantuan UKM di Hotel Anugerah pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014 dan saat itu baru saksi tahu ada kegiatan penyaluran bantuan .
Bahwa sumber dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dari APBD yaitu DPA SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam proses perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang seharusnya melakukan perekrutan terhadap penerima bantuan modal usaha dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tersebut.
Bahwa penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 kepada penerima bantuan dilaksanakan di Hotel Anugerah pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014 .
Bahwa setahu saksi barang sembako yang diserahkan kepada penerima bantuan UKM berupa beras, susu cap nona, rokok, kopi kapal api, gula, daun teh celup, bimoli.
Bahwa hampir sebagian besar pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual hadir di Hotel Anugerah bersama pegawai honorer.
Bahwa saksi melihat satu-satu orang penerima bantuan dipanggil satu-satu oleh bendahara pengeluaran FRANSINA A RAHAJAAN.
Bahwa saat itu yang dibagikan adalah sembako saja dan bendahara tidak ada membagikan uang didalam amplop kepada masyarakat penerima bantuan.
Bahwa saksi terima uang Pulsa sebesar Rp. 100.000,- setelah pembagian sembako di Hotel Anugerah yang diberikan oleh Ibu bendahara tetapi sudah di setor kembali (STS) ke kas daerah sesuai dengan temuan Inspektorrat Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu mengapa sehingga saksi tidak menerima Honorarium Panitia pelaksana dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, akan tetapi pada saat saksi dipanggil oleh Kepala Dinas SUKRI MALOK saksi disuruh tanda tangan daftar honorarium kegiatan tersebut dan yang bersangkutan mengatakan kepada saksi bahwa honorarium tersebut akan dibayar setelah dibuatnya laporan pertanggungjawaban.
Terhadap keterangan saksi ASTUTY THAHIR, SE, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
11. AGIL RENIURWARIN,
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014 tidak terdapat mata anggaran kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, selanjutnya dalam pembahasan APBD di DPRD Kota Tual barulah anggaran untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dimasukan didalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun saksi tidak tahu tentang anggaran untuk kegiatan tersebut.
Bahwa saksi kenal ABDUL GANI TAMHER Selaku PPTK kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 dan saat itu sebagai kepala DInasnya adalah A.S. TAPOTUBUN, SH .
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014 tersebut, karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Bahwa saksi pernah mengetahui bahwa Saudara ABDUL GANI TAMHER pernah menandatangani bukti-bukti kwitansi tanda terima uang mengatasnamakan penerima bantuan yaitu pada bulan Maret 2014 (setelah proses pembagian bantuan kepada penerma bantuan) sekitar jam 10.00 wit saksi mendatangi rumah kediaman Saudari FRANSINA RAHAJAAN yang bertempat dijalan Taar Baru, pada saat tiba di rumah Saudari FRANSINA RAHAJAAN saksi melihat Saudara ABDUL GANI TAMHER sementara menyusun/membenahi bukti-bukti kwitansi pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual T.A. 2014 di ruang tamu, setelah melihat hal itu saksi kemudian berjalan ke bagian dapur untuk menemui Saudari FRANSINA RAHAJAAN, setelah itu pada saat keluar melewati ruang tamu Saudari FRANSINA RAHAJAAN dan saksi melihat Saudara ABDUL GANI TAMHER masih menyusun/membenahi bukti-bukti kwitansi pertanggungjawaban, setelah itu saksi langsung pergi meninggalkan rumah kediaman Saudari FRANSINA RAHAJAAN.
Bahwa jabatan Saudari FRANSINA RAHAJAAN adalah selaku Bendahara Pengeluaran DInas Koperasi dan UKM Kota Tual hingga sekarang ini.
Bahwa pada saat itu saksi tidak membaca lagi daftar nama-nama penerima bantuan yang ada pada ABDUL GANI TAMHER .
Bahwa kegiatan ABDUL GANI TAMHER Selaku Ketua Panitia.
Bahwa selesai kegiatan penyaluran bantuan sembako di Hotel Anugerah pada tanggal 07 maret 2014 baru saksi tahu ada kegiatan pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa saski tidak hadir pada saat penyerahan bantuan di Hotel Anugerah.
Bahwa setelah ada permasalahan dalam penyaluran bantuan berdasarkan temuan inspelktorat baru dilakukan Minoring dan Evaluasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi melakukan monitoring di Desa Labetawi terhadap Muhamad Yamin Renleuw sebagai Petani laut, Jaenal Bugis penjual pisang goreng di Taman Wisata dan John Reubun Petani Rumput Laut.
Bahwa kalau Jena Bugis ia mendapat uang, ia membeli pisang, keladi dan cumi atau sontong.
Bahwa pada saat itu masyarakat penerima bantuan katakan dapat bantuan uang sebesar Rp. 3.900.000,- digunakan untuk membeli tali, sanar 1,5 inc, tima, pelampung khusus Muhamad Yamin Renleuw sebagai penerima bantuan.
Bahwa saksi tidak meminta bukti-bukti pembelian bahan-bahan baik rumput laut dan usaha laiinnya yang dibelanjakan oleh penerima bantuan.
Bahwa setelah selesai kegiatan saksi pernah diberikan uang oleh Bendahara Pengeluaran, dimana bendahara katakan kepada saksi ada rejeki sedikit dan saksi diberikan uang pulsa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian atas temuan Inspektorat Kota Tual maka uang tersebut telah di Setor kembali ke Kas Daerah.
Bahwa temuan tersebut merupakan uang ats ucapan terima kasih yang diberikan oleh JIMSI REUBUN dan ALmarhum S.H.KARMOMJANAN.
Terhadap keterangan saksi AGIL RENIURWARIN, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi.
12. LADISLAUS LEFTEUW,
Bahwa selain skasi bekerja sebagai Pegawai P3K saksi juga kadang menjadi Sopir dari bendahara pengeluaran Ibu FRANSINA RAHAJAAN dan juga sekali kali membawa Kepala Dinas A.S Tapotubun, SH.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tersebut, karena saksi pernah dilibatkan pada saat pembagian bantuan dalam bentuk sembako kepada penerima bantuan, yang dilaksanakan di Hotel Anugerah, karena pada waktu itu saksi hanya diminta untuk membantu membagikan bantuan sembako kepada penerima bantuan.
Bahwa saksi pernah melihat secara langsung Saudara ABDUL GANI TAMHER pernah menandatangani bukti-bukti kwitansi tanda terima uang mengatasnamakan penerima bantuan;
Bahwa pada saat itu Pak ABDUL GANI TAMHER meminta kepada saksi untuk menadatangani sebagaian bukti kwitansi tanda terima bantuan, namun saksi menolak dan saksi katakan kepada beliau bahwa saksi tidak berani, karena mengenai bantuan dan uang apalagi memalsukan tandatangan dan beliau mengatakan bahwa tidak apa-apa dan tidak jadi masalah karena penerima bantuan lagi ke kebun, namun saksi tetap menolak untuk menandatangani bukti-bukti tersebut.
Bahwa setelah Pak ABDUL GANI TAMHER selesai menandatangani bukti-bukti kwitansi tanda terima uang mengatasnamakan penerima bantuan, selanjutnya bukti-bukti tersebut disusun kembali dan di bawa meninggalkan rumah Saudari FRANSINA RAHAJAAN .
Bahwa di Hotel Anugerah tidak ada pembagian uang kepada masyarakat penerima bantuan oleh Ibu Bendahara FRANSINA RAHAJAAN.
Bahwa Sembako yang dibagikan ada beras 25 Kilo, minyak goreng, susu kaleng yang sudah dipecah-pecahkan.
Bahwa sisa bantuan sembako di kumpul oleh ABDUL GANI TAMHER dan kemudian ia menyuruh saksi dan pegawai lain mengambil paket yang tidak dibagikan karena penerima yang tidak datang dibawa ke kamar hotel yang telah disewa oleh Pak JISMI REUBUN kemudian Pak ABDUL GANI TAMHER yang membawa masuk dikamar.
Terhadap keterangan saksi LADISLAUS LEFTEUW, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi yang diberikan dan membenarkan keterangan tersebut .
13. ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si,
Bahwa saksi tahu pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dimana kami diperintah oleh Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan proses pembayaran melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diajukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/11/2010/KT tanggal 15 Juli 2010.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 sesuai nomenklatur yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dijelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan belanja yang diserahkan sesuai rencana peruntukan kepada masyarakat/ pihak ketiga dalam hal ini untuk pemberdayaan masyarakat dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundangan.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.400.000,-
Belanja ATK Kantor sebesar Rp. 1.292.850,-
Belanja Cetak sebesar Rp. 750.000,-
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 275.150,-
Belanja sewa Gedung sebesar Rp. 3.500.000,-
Belanja Makan Minum sebesar Rp. 1.800.000,-
Belanja Bantuan Modal Usaha sebesar Rp. 390.000.000,-.
Bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa dengan nomor rekening 1.15.1.15.01.17.14.
Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pada pokoknya mengatur bahwa setelah Perda APBD ditetapkan dan DPA SKPD ditetapkan maka untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam DPA SKPD maka Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah di verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, selanjutnya Kepala SKPD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), selanjutnya Kepala SKPD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kepala BPKAD untuk proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak terhadap kebenaran material dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kepada Kepala BPKAD untuk proses SP2D.
Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat saksi jelaskan bahwa proses atau mekanisme pengajuan/ permintaan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara belanja langsung atau SPM LS dan juga dalam bentuk Tambahan Uang atau SPM TU. Bahwa untuk pencairan dengan cara belanja langsung atau SPM LS dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu LS kepada pihak ketiga dan LS ke Bendahara sesuai rencana untuk memudahkan pertanggungjawaban.
Bahwa mekanisme pengajuan/ permintaan dana bersifat administratif, sedangkan penggunaan uang bersifat material yang harus dilakukan sesuai rencana peruntukan dan SPJ sesuai ketentuan yang menjadi tanggungjawab Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setelah menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD, maka Kepala BPKAD melakukan verifikasi fungsional terhadap kelengkapan administrasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), antara lain meneliti apakah rekening belanja tertuang dalam DPA SKPD atau tidak untuk menerbitkan SP2D, dan apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap maka Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dikembalikan kepada SKPD untuk dilengkapi.
Bahwa yang mempunyia fungsi ferifikasi ada pada SKPD secara material untuk melihat kelengkapan dokumen dalam proses SP2D sedangkan Kepala Bidang anggaran pada BPKAD mempunyai fungsi ferifikasi secara fungsional.
Bahwa proses pengajuan/ permintaan dana dalam bentuk SPP dan SPM untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dapat dilakukan dengan LS ke Bendahara sesuai rencana dan juga dapat melalui Tambahan Uang (TU), yang mana ke 2 (dua) mekanisme ini bersifat administratif. Sedangkan mengenai penggunaan uang yang bersifat material dilakukan sesuai dengan rencana peruntukan dan bukti (SPJ) sesuai ketentuan yang menjadi tanggungjawab Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH) menerbitkan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 0201001205 sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014 Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual (Saudara E. H. RENFAAN, S.Com, M.Si) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 kepada BPDM Cabang Tual untuk mencairkan/ memindahbukukan dari baki rekening Nomor : 0201021515 uang sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Nomor Rekening 0201001205 untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) sesuai rencana peruntukan dan pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan atas kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 merupakan pemberian Hibah dalam bentuk barang dari Pemerintah Daerah Kota Tual kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyaluran bantuan Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sedangkan penyaluran bantuan Hibah dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk barang.
Bahwa tidak dapat dibenarkan proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang.
Bahwa pemberian bantuan harus sesuai dengan rencana peruntukan dan bukti (SPJ) sesuai ketentuan perundangan.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan koordinasi dengan Saudara JISMI REUBUN, S.AP, terkait dengam pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dengan cara Tambahan Uang (TU).
Bahwa penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 telah dibuatkan laporan pertanggung jawaban.
Bahwa dapat saksi tambahkan hal-hal penting sebagai berikut :
Pencairan dana dengan cara Tambahan Uang (TU) khusus untuk kegiatan ini adalah karena jumlah nilai barang yang akan diserahkan kepada penerima barang nilainya kecil, sedangkan penerima barang banyak, sehingga tidak efisien dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS) dengan tujuan untuk memudahkan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana tersebut sesuai rencana peruntukan dan ketentuan perundangan.
Kepala SKPD melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD wajib melakukan verifikasi terhadap kebenaran material termasuk mekanisme pengajuan/ permintaan dana sebagai dasar bagi Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan pengguna barang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Apabila Kepala SKPD menyetujui hasil verifikasi tersebut maka menandatangani SPM untuk diajukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Kepala BPKAD selaku BUD hanya melakukan verifikasi fungsional terhadap kelengkapan administrasi SPP dan SPM yang diajukan oleh Kepala SKPD sebagai dasar penerbitan SP2D, karena proses penerbitan SP2D harus segera dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kota Tual sebagai daerah pemekaran baru mengalami masa transisi khususnya keterbatasan SDM aparatur di bidang keuangan daerah. Untuk itu dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadi kesalahan dalam tata kelola keuangan SKPD, maka kami selaku Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam berbagai kesempatan selalu menghimbau antara lain kepada Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD dan Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Penerima agar bekerja melakukan tata kelola keuangan SKPD dengan baik dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan antara lain tentang verifikasi SPP dan SPM dalam rangka belanja sesuai rencana peruntukan atas DPA SKPD dan kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut sesuai ketentuan perundangan.
Bahwa fungsi ferigikasi pada SKPD adalah PPK SKPD karean ia memiliki funfsi ferifikasi Materiil sdangkan saksi sebagai Kabag Keuangan (BUD) sebagai BPKAD hanya memiliki fungsi ferifikasi fungsional saja .
Bahwa kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Belanja Bantuan Modal Usaha sebesar Rp. 390.000.000 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa dengan nomor rekening 1.15.1.15.01.17.14, pencairannya menggunaka mekanisem Tambahan Uang Persediaan ataibiasa disngkat TU dapat dibenarkan .
Bahwa menurut saksi alasan lainnya dana tersebut dilakukan pencairan menggunakan mekanisme TU dapat dibenarkan karean ada juga diatur dalam permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pasal :
Pasal 206
Permintaan pembayaran untuk suatu kegiatan dapat terdiri dari SPP-LS dan/atau SPPUP/
GU/TU.
(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan/atau surat perintah kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) SPP-LS belanja barang dan jasa untuk kebutuhan SKPD yang bukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga dikelola oleh bendahara pengeluaran.
(4) SPP-UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran pengeluaran lainnya yang bukan untuk pihak ketiga.
Pasal 207
Format dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), Pasal 200 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1), Pasal 205 ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.X peraturan menteri ini.
Pasal 208
Permintaan pembayaran belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan pembiayaan oleh bendahara pengeluaran SKPKD dilakukan dengan menerbitkan SPP-LS yang diajukan kepada PPKD melalui PPK-SKPKD.
Pasal 210
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
(2) Penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
(3) Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS kepada bendahara pengeluaran untuk dilengkapi.
Pasal 211
Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dinyatakan lengkap dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM.
Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan SPM.
Dalam hal pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM.
Bahwa Kepala BPKAD hanya menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari SKPD yang bersifat administrasi formal, sedangkan kebenaran material menjadi tanggungjawab penuh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
Bahwa tidak benar saksi selaku kepala BPKAD ada rapat intern dengan Kepala Bidang dan stafnya yang membahas tentang mata anggaran Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berupa belanja bantuan modal usaha untuk dilakukan pencairan secara LS atau TU.
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan JISMI REUBUN untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S.TAPOTUBUN untuk melakukan pencairan anggaran Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 agar dilakukan pencairan dengan TU.
Bahwa Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S.TAPOTUBUN pernah berkoordinasi dengan saksi tentang dana tersebut mau dilakukan dengan LS atau TU, pada tanggal 26 Pebruari 2014 dna saksi menyarankan agar dilakukan pencairan dana dengan menggunakan mekanisme TU yangpertanggungjawabannya tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan.
Bahwa tidak ada nomenklatur dana aspirasi dalam APBD yang nota bene milik anggota DPRD berada di SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Terhadap keterangan saksi ENDI RENFAAN,S.Kom.M.Si, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa menolak sebagian keterangan saksi.
- Bahwa terdakwa sering berkoordinasi dengan menyangkut mata anggaran Kegiatan Fasilitasi Pengembahan UKM T.A.2014 untuk LS atau TU dan dijawab oleh saksi bahwa TU saja dan harys membuat pertanggungjawaban 1 bulan setelah pencairan.
- Bahwa JISMI REUBUN juga sering berkordinasi dengan saksi untuk masalah pencairan anggaran mengenai mekanisme TU .
- Bahwa saksi tidak memferifikasi lagi dokumen pencairan Kegiatan Fasilitasi Pengembahan UKM T.A.2014 karena sudah koordinasi antara saksi dengan JISMI REUBUN, S.AP.
Atas Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi yang diberikan maka :
- Saksi tetap pada keterangannya .
14. SUNARTI HARIYANTO,
Bahwa saksi tidak mengetahui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada melakukan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah diminta oleh Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk melaksanakan pengadaan barang berupa sembako dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah T.A. 2014.
Bahwa dalam melaksanakan pengadaan barang berupa sembako dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tidak pernah dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara saksi dengan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa tidak ada dasar untuk melakukan pengadaan barang berupa sembako dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pengadaan barang berupa sembako dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa tidak ada yang meminta saksi untuk melaksanakan pengadaan barang berupa sembako dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi mengenal Saudara ABDUL GANI TAMHER karena beliau juga sering berbelanja di Toko milik saksi.
Bahwa Saudara ABDUL GANI TAMHER pernah mendatangi saksi untuk membeli sembako dan menyuruh saksi untuk mengantar sembako tersebut ke Hotel Anugerah, namun saksi juga tidak tahu untuk apa.
Bahwa Saudara ABDUL GANI TAMHER mendatangi saksi pada Bulan Maret tahun 2014 bertempat di kios Rifki, toko sembako milik saksi yang beralamat di Jl. Hj. A.G Renuat Kota Tual.
Bahwa Saudara ABDUL GANI TAMHER mengatakan untuk membeli barang-barang sembako sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) paket dengan harga per paket sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu disuruh untuk membungkus dengan plastik warna merah dan disuruh besoknya sebelum jam 12.00 siang untuk mengantar barang-barang tersebut ke Aula Hotel Anugerah yang bertempat di BTN Koperasi Kota Tual.
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER dipergunakan untuk apa barang-barang atau sembako tersebut.
Bahwa Barang-barang atau sembako yang dibeli pada waktu itu untuk satu paketnya dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) beserta perinciannya adalah :
1 (satu) sak beras lele ukuran 20 kg. dengan harga Rp. 220.000,-
1 (satu) kaleng susu cap nona. dengan harga Rp. 115.000,-
1 (satu) liter minyak sania. dengan harga Rp. 15.000,-
1 (satu) dos the sariwangi besar. dengan harga Rp. 10.000,-
3 (tiga) bungkus rokok surya 16 dengan harga Rp. 60.000,-
5 (lima) kg gula pasirdengan harga Rp. 70.000,-
1 (satu) bungkus Kopi Kapal Api. dengan harga Rp. 14.000,-
Sehingga total pembelian atau pembelanjaan yang dilakukan oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER untuk 78 (tujuh puluh delapan) Paket sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayar tunai saat itu.
Bahwa pada saat pembelian barang-barang atau sembako tersebut Saudara ABDUL GANI TAMHER langsung membayar dengan uang tunai.
Bahwa pembayaran terhadap barang sembako sehari sebelum saksi mengantar barang barang tersebut ke Hotel Anugrah, dan pembayaran tersebut dilakukan di Toko Rifki, toko sembako milik saksi.
Bahwa pada saat proses pembayaran terhadap barang sembako yang dibeli oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER tersebut ada disertai dengan bukti tanda terima berupa nota pembelian, dan saksi langsung menyerahkan nota tersebut kepada Saudara ABDUL GANI TAMHER dan salinan notanya saksi pegang untuk arsip saksi sendiri.
Bahwa yang mengantarakan barang sembako tersebut adalah saksi sendiri bersama suami saya, setelah sampai di Hotel Anugrah barang-barang atau sembako tersebut langsung saksi taruh di aula Hotel Anugrah tanpa ada yang menerima, dikarenakan pesan dari Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Terhadap keterangan saksi SUNARTI HARIYANTO, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut .
15. MIRA SULFIRA SYAFNI, SE
Bahwa saksi adalah isteri dari saksi HASAN RENIURYAAN, ST, dimana suami saksi bekerja sebagai anggota DPRD Kota Tual selama 2 (dua) Periode hingga saat ini.
Jabatan suami saksi sekarang adalah Wakil ketua DPRD Kota Tual.
Bahwa saksi kenal dengan Abdul Gani Tamher karean tetangga kampung dengannya dan saksi tidak mengetahui kalau ABDUL GANI TAMHER sebagai salah satu pegawai di Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses penganggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWRIN pada tanggal 7 Maret 2014 sekitar jam 20.00 wit, bertempat di rumah kediaman saksi di Desa Ohoitahit Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.
Bahwa yang menyerahkan dana tersebut kepada saksi adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa awalnya sekitar jam 18.30 wit Saudara ABDUL GANI TAMHER datang ke rumah saksi hendak bertemu dengan suami saksi (Saudara HASAN RENIURYAAN yang adalah anggota DPRD Kota Tual), dengan maksud untuk menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada suami saksi untuk diserahkan kepada Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN.
Bahwa pada saat pemberian uang tidak ada tanda terima yang diberikan oleh ABDUL GANI TAMHER.
Karena pada saat itu suami saksi (Saudara HASAN RENIURYAAN) sementara berangkat ke Jakarta, sehingga saksi menyuruh ponakan saksi untuk memanggil Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN di rumah mereka tetapi mereka berdua tidak ada di rumah.
Bahwa pada sekitar jam 20.00 wit saksi menyuruh keponakan saksi untuk mengecek apakah Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN, setelah itu Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN datang ke rumah saksi dan saksi memberitahukan kepada mereka bahwa Saudara ABDUL GANI TAMHER ada membawa uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN.
Bahwa pekerjaan dari LUKMAN RENIWURYAAN adalah sampingannya jual sembako dan rumput laut sedangkan MAHMUD RAHAWARIN adalah penjual kuali dan wajan selain itu juga ia bekerja sebagai petani dan nelayan.
Bahwa isteri pak MAHMUD RAHAWARIN saudara dengan suami saksi yaitu kakak kandung dari Pak Hasan.
Bahwa daerah tempat tinggal saksi termasuk Sdra.LUKMAN RENIWURYAAN dan sdr. MAHMUD RAHAWARIN merupakan daerah konstituen dari suami saksi.
Terhadap keterangan saksi MIRA SULFIRA SYAFNI, SE, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
16. HASAN RENIURYAAN, ST :
Bahwa saksi tidak mengetahui proses penyaluran dana tersebut dikarenakan pada saaat itu saksi sedang berada di Jakarta.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pelaksanan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah untuk memberdayakan masyarakat dan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar total dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA).
Bahwa pembahasan anggaran tersebut di DPDR saksi tahu tetapi hanya secara umum saja.
Bahwa kami 20 anggota DPRD Kota Tual membahas anggaran tidak hanay SKPD DInas Koperasi dan UKM saja tetapi semua SKPD yanga da di Kota Tual.
Bahwa yang disampaikan oleh DPRD adalah Program dan kegiatan dan masing-masing DInas akan sesuaikan dengan DPA masing-masing.
Bahwa setiap pembahasan Kepala Dinas A.S. Tapotubun, hadir setiap saat dan saksi tidak pernah kordinasi dengan Kepala Dinas, dan Pak JIMSI REUBUN,S.AP adalah Komisi C yang membidangi Dinas Koperasi dan PU bersama Almarhum Semuel Henri Karmomjaman.
Bahwa pada saat pembahasan anggaran dana dimaksud terjadi deadlock sehingga masing-masing anggota DPRD koordinasi dengan SKPD.
Bahwa pada saat pembahasan anggaran di DPRD ada penambahan anggaran pada kegiatan dimaksud saksi sudah lupa.
Bahwa dana bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2014 bersumber dari APBD Kota Tual Tahun 2014.
Bahwa kegaitan tersebut murni berasal dari anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses atau mekanisme penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM.
Bahwa saksi tidak tahu masyarakat siapa saja yang mengajukan permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, disertai dengan jenis usaha dan alamat penerima bantuan.
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja penerima bantuan (UKM) yang ditetapkan sebagai penerima bantuan (UKM) serta berapa besar dana yang diterima.
Bahwa saksi tidak tahu proses rekrutmen penerima bantuan (UKM).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan rekrutmen terhadap penerima bantuan (UKM).
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana bentuk penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kepada penerima bantuan UKM.
Bahwa masyarakat penerima bantuan UKM sesuai dengan SK Walikota Tual , saksi tidak pernah melihat SK dimaksud.
Bahwa saksi tidak tahu proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan dalam bentuk uang atau kah dalam bentuk barang.
Bahwa saksi tidak pernah terlibat untuk membicarakan mengenai cara penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 di kantor Kopreasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana Rp 7.900.000,- (tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari Kepala Bidang Koperasi yaitu Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi pernah ditelepon oleh isteri saksi (Ibu Mira Sulfira Syafni), yang memberitahukan bahwa Kepala Bidang Koperasi yaitu Saudara ABDUL GANI TAMHER ada menyerahkan uang bantuan milik Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN sejumlah Rp 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada istri saksi (Ibu Mira Sulfira Syafni) untuk diserahkan kepada yang bersangkutan, dikarenakan yang bersangkutan pada saat itu tidak berada di tempat.
Bahwa uang tersebut telah diserahkan langsung oleh istri saksi (Ibu Mira Sulfira Syafni) kepada Saudara LUKMAN RENIWURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN sejumlah Rp 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu kenapa sampai ke 2 (dua) orang tersebut terima bantuan dan 2 (dua) orang penerima tersebut masuk dalam konstituen milik saksi.
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali sehingga konstituen saksi mendapat bantuan, dan saksi juga tidak tahu sama sekali apakah kedua orang yang masuk dalam konstituen saksi mengajukan permohonan bantaun ataukah tidak.
Bahwa setahu saksi LUKMAN RENIWURYAAN memiliki kios sembako dan MAHMUD RAHAWARIN petani rumput laut.
Bahwa menurut saksi bantuan ke saksi LUKMAN RENIWURYAAN dan MAHMUD RAHAWARIN adalah tepat sasaran.
Bahwa saksi pernah dimintai tandatangan kwitansi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPOTUBUN, SH, tetapi saksi tidak mau tandatangan karena saksi tidak tahu menahu dengan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Dan juga suatu Ketika Bendahara Pengeluaran saksi FRANSINA A RAHAJAAN dan Pak AGIL RENIURWARIN (Sataf Dinas Koperasi) masuk ke ruangan saksi di DPRD Kota Tual meminta saksi tandatangan kwitansi sejumlah uang, tetapi saksi tidak mau karena saksi tidak pernah menerima uang dari Pak ABDUL GANI TAMHER .
Bahwa pada saat itu Ibu Bendahara menjelaskan kepada saksi bahwa Almarhum Semeul Henri Karmomjanan,S.Sos sudah tandatangan kwitansi sedangkan saksi dengan JISMI REUBUN, S.AP saja yang belum tandatangan dimana saksi lupa waktunya.
Bahwa pada saat itu bendahara yang mendatangai saksi untuk tandatangan kwitnasi dulauan kemudian baru mereka ke Pak JISMI REUBUN, S.AP.
Bahwa untuk kegiatan penyaluran UKM kepada masyarakat DPRD Kota Tual tidak pernah melakukan fungsi pengawasannya karena tidak ada masalah dengan penyaluran dimaksud.
Bahwa bantuan tepat sasaran indikatornya saksi tidak tahu kareana saksi tidak pernah melakukan penelitian tentang hal tersebut.
Bahwa saksi untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, saksi tidak pernah berhubungan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual A.S. TAPOTUBUN, SH , JISMI REUBUN, S.AP selaku anggota DPRD KOTa Tual dan ABDUL GANI TAMHER selaku PNS pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahukan oleh Pak JIMSI REUBUN tentang kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah dana dari kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah diundang oleh Dinas Koeprasi dan UKM Kota Tual pada saat penyaluran bantuan di Hotel Anugerah kepada masyarakat penerima UKM.
Bahwa dana bantuan biasanya ke Konstituen sebagai anggota DPRD wajib mempunyai aspirasi masyarakat dan Pak JISMI REUBUN katakan konstituennya membutuhkan jadi penyalurannya lebih jelas harus ke konstituennya.
Bahwa daerah kosntituen dari saksi dengan JISMI REUBUN daerah Dullah Utara sedangakan kosntituen dari Almarhum Semeul Henri Karmomjanan,S.Sos adalah daerah Dullah Selatan.
Bahwa di DPRD Kota Tual pernah dibahas mengenai Dana Aspirasi , kemudian pelaksanaannya dimasukan kedalam kegiatan Dinas sesuai kebutuhan masyarakat namun pengelolaannya harus pada SKPD.
Bahwa di dalam batang tubuh APBN tidak ada mata anggaran yang namanya dana aspirasi.
Bahwa DPRD tidak pernah mencampuri urusan urusan Dinas Koperasi sehubungan dengan penyaluran dana tersebut.
Bahwa saksi pernah mendengar kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam penyalurannya ada permasalahan sehingga Inspektorat Kota Tual pernah melakukan pemeriksaan khusus.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses perekrutan penerima bantuan UKM dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa setahu saksi yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan pengelolaan/ pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah kepala SKPD yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa setiap bantuan yang disalurkan kepada masyarakat secara tekhnis tidak harus dibicarakan oleh kepada dinas dengan anggota DPRD, tugas DPRD hanya melakukan fungsi pengawasan di lapangan setelah bantuan itu diserahkan.
Terhadap keterangan saksi HASAN RENIURYAAN, S, terdakwa memberikan tanggapan :
Bahwa terdakwa menerima semua keterangan saksi, hanya saja ada penambahan anggaran pada kegiatan fasilitasi pengembangan UKM T.A. 2014, dan dana tersebut adalah dan titipan anggota DPRD pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
17. AGUNG RENWARIN, SH,
Bahwa Sepengetahun saksi Tim Inspektorat Kota Tual pernah melakukan pemeriksaan pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi selaku Inspektur Kota Tual (Kepala Inpektorat Kota Tual) dan saksi tidak terlibat dari pemeriksaan dimaksud karena yang terlibat adalah Kepala Inspektorat yang lama, namun saksi mengetahui hal tersebut dari arsip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ada pada Kantor Inspektorat Kota Tual .
Bahwa awalnya saksi tidak tahu , saksi tahu dari rekan-rekan saksi dan pada waktu menjadi staf juga saksi tidak tahu dna skasi tahu setelah saksi menjadi Kepala Inspektorat.
Bahwa yang menjadi dasar atau landasan hukum Tim Inspektorat Kota Tual melakukan penmeriksaan terhadap Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014 adalah Surat Tugas Inspektur Kota Tual Nomor : 700/14-Insp/2014 tanggal 17 Maret 2014, dengan susunan Tim yaitu : Koordinator : Drs P Tethool
Katua Tim : Ny W Renhoran, SH
Anggota :
TH Letelay, SE
Moksen Tukley
Zulkifli Ohoiulun, SH
Bahwa kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014 merupakan objek pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tual, dilakukan pemeriksaan khusus oleh karena adanya laporan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bahwa Tim Inspektorat Kota Tual melakukan pemeriksaan khusus terhadap kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, pada tanggal 17 Maret 2014 dan Metode/ Pendekatan yang digunakan dalam pemeriksaan dimaksud adalah :
Penelitian Dokumen maksudnya adalah semua dokumen administrasi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan ini diteliti oleh Tim Pemeriksa.
Wawancara atau Uji Petik maksudnya adalah melakukan pemeriskaan dengan bertemu langsung dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud (tim bertemu dengan penerima manfaat).
Bahwa hasil pemeriksaan khusus Tim Inspektorat Kota Tual terhadap kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil menengah Tahun 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual T.A. 2014, ditemukan :
Proses permintaan dana tambahan uang persediaan (TU) sesuai dengan SP2D Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 03 Maret 2014 menyalahi ketentuan perundang-undangan. (penjelasan rincinya ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual halaman 2-4).
Pemanfaatan dana belanja moda; dari SP2D TU sebesar Rp. 390.000.000,- tidak sesuai dengan di pertanggungjawabkan maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku (penjelasan rincinya ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual halaman 5-7).
Pemberian dana sebesar Rp. 15.000.000,- sebagai tanda terima kasih kepada mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan 17 orang staf (penjelasan rincinya ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual halaman 8-10).
Bahwa Kelalaian Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sesuai hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Tual terhadap kegiatan dimaksud dan akibat dari kelalian dimaksud yaitu :
Proses permintaan dana tambahan uang persediaan (TU) sesuai SP2D Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 03 maret 2014 menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Kelalaian Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota TUal, karena desakan dari JISMI REUBUN, S.AP dan SH. KARMOMJANAN, S.Sos serta A.GANI TAMHER (Kepala Bidang Koperasi), melakukan permintaan dana dimaksud walaupun menyadari bahwa prosesnya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku BUD yang menyetujui permintaan pencairan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan menerbitkan Surat Perintah Pnecairan Dana (SP2D) TU, walaupun menyadari pula bahwa proses permintaan dana dimaksud semestinya lewat belanja langsung (LS) dengan menggunakan jasa pihak ke -3.
Bendahara Pengeluaran Dinas KOperasi dan UKM Kota Tualmenyiapkan seluruh dokumen permintaan dana TU sesuai permintaan para pihak sebagaimana tersebut dalam point.a dan b diatas.
Bahwa Akibatnya : mekanisme dan prosedur pengelolaam dana tersebut tidak taat azaz dan pemanfaatannya tidak tepat sasaran.
Bahwa Tindak Lanjut dari hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Tual terkait pelaksanaan Kegoatan fasiliutasi Pengembamgan UKM Tahun 2014 pada Dinas KOperasi dan UKM Kota Tual sebagai berikut :
Memberikan teguran tertulis kepada Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Sdr. S. TAPOTUBUN, SH atas kelalaiannya dalam memproses dana dimaksud melalui mekanisme yang tidak benar sesuai PP Nomor : 53 Tahun 2010 .
Memberikan teguran tertulis sesuai PP Nomor : 53 Tahun 2010 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku BUD atas kelalaiannyadalam menyetujui sekaligus menerbitkan SP2D TU yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual agar memberikan teguran tertulis sesuai PP Nomor : 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PEgawai Negeri SIpil kepada Sdr ABDUL GANI TAMHER (kabid Koperasi) dan BEndahara Pengeluaran Ny FRANSINA RAHAYAAN) atas kelalaiannya.
Menjatuhkan hukuman disiplin ringan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 kepada Mantan Kepala Koperasi dan IKM Kota Tual Sdr. S.TAPOTUBUN, SH berupa teguran tertulis atas kelalaiannya.
Memerintahkan Kepala Dinas KOperasi dan UKM Kota Tual agar secepatnya menarik kembali dana bantuan kepada masyarakat yang diterima oleh Sdr JISMI REUBUN sebesar Rp. 239.636.364,- dan Sdr SAMUEK H KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 71.590.910 dan menyetor kembali ke kas daerah.
Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tualuntuk selanjutnya memerintahkan Sdr.ABDUL GANI TAMHER agar menyetor kembali dana dana sebesar Rp. 7.900.000,- ke kas daerah.
Menjatuhkan hukuman disiplin berat sesuai sesuai pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 kepada Sdr. ABDUL GANI TAMHER karean peranannya yang sangat besar dalam realisasi dana tersebut, berupa pembebasan dari jabatan sebagai pejabat structural eselon III B pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan dimutasikan ke unit lain tanpa jabatan.
Memerintahkan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Sdr. S, TAPOTUBUN, SH beserta seluruh pegawai yang menerima dana gratifikasi dimaksud untuk menyetor kembali ke kas daerah.
Menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 kepada Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM S TAPOTUBUN, SH atas kelalaiannya dalam menerima dana gratifikasi tersebut.
Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS kepada seluruh staf berupa teguran tertulis atas kelalaian mereka dalam menerima gratifikasi tersebut.
Bahwa langkah atau tindakan yang diambil oelh Inspektorat Kota Tual terhadap Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang tidak mematuhi rekomendasi dimaksud, sepengetahuan kami Pemerintah Kota Tual melaporkan hal tersebut kepada Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tual untuk dilakukan proses hukum terhadap permasalahan dimaksud.
Terhadap keterangan saksi AGUNG RENWARIN, SH , terdakwa memberikan tanggapan :
Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
18. JISMI REUBUN, S.AP
- Bahwa saksi sebagai Komis C DPRD Kota Tual membidangi Keuangan dan termasuk Bidang Koperasi .
- Bahwa saksi tahu pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sesuai dengan hasil Reses saksi ke daerah-daerah periode tahun 2009 s/d 2014.
- Bahwa dasar pengalokasian dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, berawal dari adanya aspirasi masyarakat untuk peningkatan anggaran pemberdayaan masyarakat, sehingga pada saat pembahasan ABPD Kota Tual Tahun Anggaran 2014, saksi sebagai wakil rakyat yang duduk pada DPRD Kota Tual memperjuangkan program dimaksud dalam pembahasan anggaran SKPD Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, dimana pada saat itu terdakwa pribadi mengusulkan supaya adanya peningkatan anggaran untuk modal usaha masyarakat sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ditambah dengan biaya ATK dan honorarium PNS sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total dana yang dimintakan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa selain saksi ada juga beberapa teman anggota DPRD Kota Tual yang mempunyai program yang sama dengan saksi yaitu Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara HASAN RENIURYAAN, tetapi saksi tidak tahu berapa besar dana yang mereka mintakan terkait dengan peningkatan anggaran untuk modal usaha masyarakat.
- Bahwa saksi tahu tentang proses Pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
- Bahwa kapasitas saksi adalah sebagai Anggota DPRD Kota Tual yang adalah wakil rakyat, saksi terlibat dalam memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dimaksud guna penguatan modal usaha.
- Bahwa saksi diangkat sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2009 s/d 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 286 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2004-2009.
- Bahwa saksi diangkat sebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 2009-2014.
- Bahwa terdakwa termasuk dalam Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan terdakwa juga termasuk dalam Komisi C yang membidangi keuangan dan infrastruktur dengan jabatan sebagai Ketua Komisi C.
- Bahwa tugas dan Kewenangan Komisi C adalah melakukan koordinasi terkait dengan pengawasan mitra kinerja dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Pemerintah.
- Bahwa selain saksi, yang terlibat dalam pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dalam hal ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual bersama jajarannya.
- Bahwa dana tersebut bukan dana titipan anggota DPRD pada Dians Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah untuk peningkatan usaha masyarakat dalam mencapai kesejahteraan.
- Bahwa besar dana yang dianggarkan untuk kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dalam bentuk bantuan modal usaha adalah sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
- Bahwa dana untuk kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 bersumber dari APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
- Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa saksi terlibat dalam hal membantu masyarakat untuk membuat permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa pada awalnya saksi berkoordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mengenai bantuan modal usaha tersebut, dan menurut penjelasan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual bahwa mereka yang menyiapkan format surat permohonan bantuan modal usaha dan daftar kebutuhan dan anggaran, selanjutnya format surat permohonan bantuan modal usaha dan daftar kebutuhan dan anggaran tersebut diserahkan kepada saksi dan kemudian saksi serahkan kepada masyarakat untuk mengisi format surat tersebut, setelah selesai diisi oleh masyarakat, kemudian format surat permohonan bantuan modal usaha dan daftar kebutuhan dan anggaran tersebut diserahkan kepada saksi untuk selanjutnya terdakwa serahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual disertai dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing masyarakat.
- Bahwa saksi pada saat itu berkoordinasi dengan Kepala Dinas A.S.TAPOTUBUN untuk meminta bantu saja dan ABDUL GANI TAMHER.
- Bahwa saksi berkoordinasi dengan Kepala Dinas lewat telpon saja dan permohonan disiapkan oleh Pak ABDUL GANI TAMHER.
- Bahwa yang berkewenang untuk melakukan rekrutmen terhadap penerima bantuan UKM ada pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa terdakwa membantu terhadap penerima bantuan UKM karena saksi adalah wakil rakyat yang ingin mambantu agar pelaksanaan bantuan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dapat berjalan dengan baik dan dapat mensejahterakan masyarakat.
- Bahwa yang membawa permohonan bantuan mmasyarakat ke Dinas Koperasi dari masyarakat adalah Sopir saksi saja.
- Bahwa masyarakat penerima bantuan modal usaha yang saksi rekrut pada saat itu berjumlah 58 (lima puluh delapan) orang.
- Bahwa saksi pernah ditelepon oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk membicarakan mengenai pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
- Bahwa pembicaraan mengenai pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dilakukan sekitar awal bulan Maret 2014, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa saat itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mengatakan bahwa terkait dengan administrasi pencairan dana bantuan tersebut, sambil menunggu kelengkapan administrasi penerima bantuan yang di fasilitasi oleh Pak SEMI KARMOMJANAN dan Pak HASAN RENIURYAAN.
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014 terdakwa tidak pernah bertemu dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH) dan Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN) dan tidak pernah dijelaskan tentang penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), dengan demikian terdakwa harus menentukan pihak ketiga.
- Bahwa pada sekitar awal bulan Maret 2014 saksi pernah melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara EFENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) diruang kerjanya, tetapi bukan mengenai pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dengan cara Tambahan Uang (TU), melainkan pada saat itu saksi hanya menanyakan kepada Saudara EFENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si mengapa sehingga dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 belum dilakukan pencairan, dan jawaban Saudara EFENDI RENFAAN pada saat itu karena masih menunggu administrasi pencairan dana dari Dinas Koperasi dan UKM Tual.
- Bahwa saksi tidak pernah ditanyakan oleh Kepala Dinas menyiapkan pihak ketiga.
- Bahwa selain saksi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara EFENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), pada saat itu juga ada Kepala-Kepala Bidang, yaitu Saudara BAMBANG HALIM, Saudara SUKANI RENWARIN dan Saudara FADIRUBUN.
- Bahwa saksi tidak pernah menelepon Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH) untuk menyampaikan hasil kesepakatan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara EFENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), terkait dengan pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dengan cara Tambahan Uang (TU).
- Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara ADOLOP SAMUEL TAPOTUBUN, SH) lewat telepon untuk perintahkan Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk segera menyiapkan SPP-TU dan SPM-TU.
- Bahwa pada tanggal 6 Maret 2014, saksi ditelepon oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang mengatakan bahwa dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 telah dicairkan dan dana tersebut telah ada di Bendahara Pengeluaran, dan beliau juga mengatakan kepada terdakwa jika ada waktu datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk membicarakan tentang teknis penyaluran dana tersebut.
- Bahwa sesuai permintaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual supaya saksi ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk membicarakan tentang teknis penyaluran dana tersebut, sehingga saat itu juga saksi langsung ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan bertempat di ruang kerja Kepala Dinas, Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut diperuntukan bagi 1 (satu) orang penerima, dimana 1 (satu) orang penerima berhak mendapat dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana dari dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- (lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) dan juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima bantuan, sehingga besar potongan untuk setiap penerima adalah sebesar Rp. 1.063.263,- (satu juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah). Jumlah penerima bantuan yang saksi fasilitasi adalah sebanyak 58 (lima puluh delapan) penerima, dimana total pemotongan pajak PPN dan PPH serta potongan sembako adalah Rp. 61.669.254,-, (enam puluh satu juta enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang diperoleh dari Rp. 1.063.263,- x 58 = Rp. 61.669.254,-, sedangkan jumlah bersih dana bantuan yang diterima oleh setiap penerima bantuan adalah sebesar Rp. 3.936.737,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan jumlah total yang diterima untuk 58 (lima puluh depalan) penerima adalah sebesar Rp 228.330.746,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) yang diperoleh dari Rp. 3.936.737,- x 58 = Rp 228.330.746,-, ditambah dengan sembako seharga pemotongan tersebut.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp 228.330.746,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) secara langsung dari Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN).
- Bahwa pada tanggal 6 Maret 2014, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, pada saat itu terdakwa mau diberikan dana bantuan modal usaha sebesar Rp 228.330.746,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) untuk disalurkan kepada penerima bantuan, tetapi pada saat itu saksi menyampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual agar sebaiknya dana tersebut diserahkan pada saat pelaksanaan kegiatan dengan tema perkuatan modal usaha kecil menengah yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual.
- Bahwa kegiatan di Hotel Anugerah ada undangan dari Kepala Dinas yang menandatangani undangan tersebut kepada masyarakat penerima tetapi saksi mendapat undangan lisan dari Kepala DInas pada tanggal 06 Maret 2014.
- Bahwa saksi tidak pernah didatangi oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) untuk meminta saksi menandatangani bukti tanda terima uang sebesar Rp. 228.330.746,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
- Bahwa saksi diundang untuk menghadiri acara dengan tema perkuatan modal usaha kecil menengah yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual, namun saksi tidak terlibat dalam proses penyaluran dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan UKM di Aula Hotel Anugerah Tual.
- Bahwa setelah penyampaian arahan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan hibah secara simbolis antar Walikota Tual (Drs. Hi. M. M. TAMHER) selaku Pihak Pertama dengan Saudara AHMAD ELWARIN (penerima bantuan UKM) selaku Pihak Kedua, yang kemudian diikuti oleh 77 (tujuh puluh tujuh) penerima bantuan UKM dengan menandatangi daftar nama-nama hibah penyerahan barang kepada masyarakat. Setelah itu penerima bantuan UKM diarahkan kembali oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk menandatangani kwitansi pembayaran masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya penerima bantuan UKM diberikan sembako beserta uang tunai sebesar Rp. 3.936.737,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah dipotong dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- (lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) dan biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima bantuan.
- Bahwa dapat saksi tambahkan bahwa pada saat penyaluran bantuan dalam bentuk uang, terdakwa sudah meninggalkan Hotel Anugerah karena menghadiri acara Partai di Desa Fiditan.
- Bahwa saksi mengetahui bahwa jumlah uang yang disalurkan kepada penerima bantuan adalah sebesar Rp. 3.936.737,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), karena pada tanggal 6 Maret 2014 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas, Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN) menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut diperuntukan bagi 1 (satu) orang penerima, dimana 1 (satu) orang penerima berhak mendapat dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana dari dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 563.263,- (lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) dan juga dilakukan pemotongan untuk biaya sembako sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setiap penerima bantuan, sehingga besar potongan untuk setiap penerima adalah sebesar Rp. 1.063.263,- (satu juta enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah). Jumlah penerima bantuan yang terdakwa fasilitasi adalah sebanyak 58 (lima puluh delapan) penerima, dimana total pemotongan pajak PPN dan PPH serta potongan sembako adalah Rp. 61.669.254,-, (enam puluh satu juta enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang diperoleh dari Rp. 1.063.263,- x 58 = Rp. 61.669.254,-, sedangkan jumlah bersih dana bantuan yang diterima oleh setiap penerima bantuan adalah sebesar Rp. 3.936.737,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan jumlah total yang diterima untuk 58 (lima puluh depalan) penerima adalah sebesar Rp 228.330.746,- (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) yang diperoleh dari Rp. 3.936.737,- x 58 = Rp 228.330.746,-, ditambah dengan sembako seharga pemotongan tersebut.
- Bahwa yang menyalurkan bantuan berupa uang kepada penerima bantuan adalah pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa saksi ke ruangan Kepala Dinas Keperasi ada 2 (dua) kali, yaitu saksi ketemu Kepala Dnais dalam membicarakan pencairan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menegah T.A. 2014 , terjadi pada tanggal 06 Maret 2014 sehari sebelum pembagian bantuan di Hotel Anugerah dan yang mendorong saksi ketemu Kadis saat itu karena kepentingan masyarakat.
- Kalau tanggal 26 Pebruari 2014 saksi tidak pernah ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ketemu Kepala Dinas.
- Bahwa pengamatan saksi saat menghadiri pelaksanaan kegiatan dengan tema perkuatan modal usaha kecil menengah yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual, penyaluran dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan UKM dilakukan dalam bentuk uang dan sembako.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai kebijakan untuk menyalurkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada penerima bantuan UKM, karena hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.
- Bahwa terdakwa hadir pada saat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat, dan terdakwa lihat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk uang tunai dan sembako.
- bahwa yang membagikan uang kepada masyarakat penerima bantuan termasuk konstituen saksi sebanyak 58 orang adalah Bendahara Pengeluaran FRANSINA ANDAYANI RAHAJAAN ada beberapa orang yang saksi lihat terima dari bendahara tetapi tidak lama saksi keluar meninggalkan Hotel Anugerah.
- Bahwa saksi mengetahui ada temuan inspektorat dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud dan saksi diberikan rekomdasi mengembalikan uang tetapi saksi tidak mengembalikannya
- Bahwa setelah bantuan dibagikan kemasyarakat saksi juag turun melakuakn monitoring .
- Bahwa terdakwa tidak tahu apakah penggunaan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban, karena hal tersebut menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Bahwa karena dianggarkan dalam DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sehingga ketika terjadi permasalahan maka yang bertanggungjawab adalah pejabat yang berkompeten pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan pejabat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.
Terhadap keterangan saksi JISMI REUBUN, S.AP, terdakwa memberikan tanggapan :
- Bahwa terdakwa menolak seluruh keterangan saksi.
- Bahwa benar terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 2.39.636.354,- kepada saksi yang diserahkan oleh bendahara disaksikan oleh Sekertaris Dinas Marthinus Larwuy, S.Sos, Abdul Gani Tamher dan Bendahara Pengeluaran Fransina A Rahajaan.
- Bahwa terdakwa menyuruh saksi untuk menyiapkan Pihak ketiga (rekanan) untuk menangani kegiatan fasilitasi UKM T.A. 2014 tetapi saksi keberatan.
- Bahwa saksi selalu berkoordinasi dengan terdakwa tentang proses pencairan anggaran kegiatan fasilitasi UKM T.A. 2014 baik melalui telepon maupun saksi selalu datang ke Kantor Koperasi dan UKM Kota Tual.
- Saksi berkoordinasi dengan Kepala BPKAD Kota Tual Sdr ENDI RENFAAN, S.Kom.Msi untuk mekanisme LS ke TU .
- Di Hotel Anugerah tidak ada pembagian uang hanya Sembako saja.
Atas Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi yang diberikan maka :
- Saksi tetap pada keterangannya .
Abdul Gani Tamher :
Bahwa pada Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 tidak dianggarkan dana untuk kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, nantinya setelah selesai pembahasan APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 barulah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (A. S. TAPOTUBUN, SH) menyampaikan kepada saksi bahwa ada dana aspirasi DPRD Kota Tual yang dimasukan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proses pembahasan anggaran kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 di DPRD Kota Tual.
Bahwa saksi tahu tentang proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa kapasitas saksi dalam proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, saksidiangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03.a Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa yang termasuk dalam panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, sebagai berikut :
Bahwa tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa tugas dan fungsi sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, adalah melaksanakan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi sebagai Ketua Panitia tidak pernah membuat rapat dengan Sekertaris dan anggota panitia yang lainnya karean semuanya atas petunjuk dari Kepala Dinas dan intervensi dari Anggota DPRD Kota Tual termasuk JIMSI REUBUN, S.AP.
Kalau ada yang mengatakan bahwa tugas dari Panitia merekrut Penerima UKM adalah salah karena itu harus ada Surat Perintah dari Kepala Dinas.
Bahwa tidak satupun calon penerima bantuan di rekrut dari saksi selaku Ketua Panitia .
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam rangka penguatan modal usaha bagi Usaha Kecil Menengah Kota Tual..
Bahwa total dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembian juta rupiah).
Bahwa sumber dana untuk kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu, dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran dimana, karena sampai dengan saat ini saksitidak pernah melihat Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa sesuai Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa proses atau mekanisme penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual seharusnya berawal dari permohonan yang diajukan oleh Usaha Kecil Menengah atau masyarakat sebagai penerima bantuan disertai dengan rencana kebutuhan belanja kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, selanjutnya permohonan dari penerima bantuan (UKM) tersebut dipelajari kemudian pihak Dinas melakukan monitoring ke alamat pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian disetujui oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual kemudian diusulkan ke Walikota Tual untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam Surat keputusan Walikota Tual.
Bahwa sesuai kenyataannya terkait dengan proses atau mekanisme penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual, Surat Permohonan dari penerima bantuan di konsep oleh saksi ;
Bahwa selanjutnya saksi menyerhakannya kepada DONALD R. E. TALOMPO, S.Com, untuk mengetiknya setelah itu konsep surat permohonan tersebut di konsultasikan dengan pihak Keuangan Kota Tual, setelah disetujui oleh pihak keuangan Kota Tual, surat permohonan tersebut saksi menyerahkannya kepada Anggota DPDR Kota Tual JISMI REUBUN, S.AP, untuk merekrut pada daerah Konstituennya termasuk di daerah Tamedan, Labetawi juga.
Bahwa selain itu konsep permohonan kepada Saudara SEMUEL KARMOMJANAN (anggota DPRD Kota Tual) untuk merekrut atau menentukan calon penerima bantuan UKM adalah memlalui Skertarsi DInas Koperasi dan UKM Marthinus Larwui untuk Desa Taar sebagai Konsttituennya sedangkan untuk Saudara HASAN RENIURYAAN (anggota DPRD Kota Tual) diberikan konsep permohonan melalui AGIL RENIURWARIN sataf pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa setelah Konsep tersebut diserahkan kepada mereka bertiga anggota DPRD kemudian dikembalikan lagi kepada Dians Koperasi dan UKM Kota Tual sudah tertera nama-nama penerima bantuan kemudian Hasan Reniuryaan bawa sendiri kepada Terdakwa, Pak Jismi Reubun, S.AP mengembalikan melalui sopirnya dan Semuel Karmomjanan dibawa sendiri olehnya kepada Terdakwa.
Bahwa setelah jadi permohonan dikabulkan oleh Dinas, maka mereka anggota dewan datang mengambil permohonan untuk dibawa kemasyarakat untuk di tandatangani kemudian dikembalikan kepada Dinas lagi untuk memenuhi persayaratan.
Bahwa mekanisme yang seharusnya sebelum masyarakat penerima bantuan memperoleh bantuan harus pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual turun cek ke lapangan yaitu :
| NO | N A M A | JABATAN | JABATAN DALAM TIM | KET |
| 1. | A. G. TAMHER | Kabid Koperasi | Ketua | |
| 2. | M. LARWUY, S.Sos | Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM | Sekretaris | |
| 3. | M. NUHUYANAN, BA | Kabid UKM | Anggota | |
| 4. | NURJANI SOPALAUW, SP | Kabid SDM | Anggota | |
| 5. | SITI NOVITA SARI MADUBUN, SE | Kasie Diklat SDM | Anggota | |
| 6. | DONALD R. E. TALOMPO, S.Kom | Staf | Anggota | |
| 7. | ASTUTY TAHIR, SE | Staf | Anggota |
- Cek kelayakan usaha, untuk dapat melihat Prospek ke depan untuk pengembangan usaha.
- kalau pernah mendapat bantuan tidak perlu lagi kalau ia kana dapat bantuan kemudian harus ada ijin dan pertimbangan dari Kepala Dinas.
- harus memiliki ijin-ijin seperti SITU dan SIUP.
Bahwa benar didalam DPA SKPD Dinas Koperasi dan UKM ada titipan dana dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 pada 3 anggota Dewan yaitu JISMI REUBUN, S.AP, Almarhum SEMUEL KARMOMJANAN dan HASAN RENIURYAAN, hal tersebut saksiketahui pada saat rapat pada tanggal 26 Pebruari 2014 dengan Kepala Dinas, Bendahara dan Sekretaris Dinas diberitahukan oleh Kepala Dinas A.S.Tapotubun.
Bahwa JISMI REUBUN diberikan jatah 58 (lima puluh delapan) paket untuk 58 orang penerima, Saudara HASAN RENIURYAAN diberikan 2 (dua) paket untuk 2 orang penerima an Saudara SEMUEL KARMOMJANAN diberikan 18 (delapan belas) paket untuk 18 orang penerima bantuan .
Bahwa setelah para anggota DPRD Kota Tual tersebut telah mendapatkan calon penerima bantuan UKM, kemudian surat permohonan tersebut diserahkan kembali ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk dibuatkan Surat Keputusan Kepala Dinas.
Bahwa saksi pernah terlibat dalam rapat atau diskusi untuk membicarakan bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH), Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara M. LARWUY, S.sos), Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara FRANSINA RAHAJAAN) dan Saudara DONALD R. E. TALOMPO, S.Com, namun saksisudah lupa kapan dan dimana dilakukan diskusi tersebut. Pada saat itu saksi pernah menyampaikan berdasarkan pengalaman saksiselama bekerja di Koperasi bahwa setiap bantuan dari Kementrian Koperasi diberikan dalam bentuk uang kepada masyarakat.
Bahwa pada saat membuat permohonan (proposal) saksi juga pernah berkoordinasi ke rumah Sdr. JISMI REUBUN,S.AP.
Bahwa setahu saksi mekanisme perekrutan penerima bantuan yang dilakukan oleh ke-3 (tiga) Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, Saudara HASAN RENIURYAAN dan Saudara Alm. S. KARMOMJANAN adalah tidak dapat dibenarkan.
Bahwa berawal kegiatan ini tidak diprogramkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, namun setelah penetapan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) disebut-disebut bahwa ada semacam dana Aspirasi Anggota DPRD Kota Tual yang dititipkan pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual;
Bahwa berdasarkan petunjuk Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual (Bpk. A. S. TAPOTUBUN, SH) dan Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) setelah berkoordinasi dengan pihak Keuangan Kota Tual yaitu Saudari OLLO WUSURWUT (Kepala Bidang Perbendaharaan) dan Saudari ARJANI LETSOIN (Bendahara PPKD), agar penyaluran dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah kepada penerima bantuan dalam bentuk pengadaan sembako;
Bahwa pada saat rapat tanggal 26 Pebruari 2014, Pak JISMI REUBUN, SAP tidak ada hanya saja ada via telpon antara JISMI REUBUN, S.AP dengan Kepaal Dinas dan Kepala Badan saja yang saksi tahu .
Bahwa pada saat Rapat tersebut saksi menginginkan harus menggunakan proses pencairan dengan mekanisme SPM TU alasannya karena berdasar uang tersebut adalah dana titipan milik anggota DPRD sehingga dalam rapat ada sebagian menginginkan TU dan sebagaian menginginkan LS.
Bahwa mengenai proses pencairan anggaran sesuai nomenkaltur belanja barang dan jasa harus menggunakan pihak ketiga sehingga harus menyiapkan dokumen LS (langsung) tetapi menggunakan meknisme Tambahan Uang Persediaan (TU).
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran TU dan SPM TU dibuat oleh bendahara dan diferifikasi oleh PPK yaitu Sekertaris Dinas bukan dari saksiselaku PPTK.
Bahwa penyerahan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 secara tunai dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN dan Saudara S. KARMOMJANAN, dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas pada Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tanggal 6 Maret 2014, sekitar siang hari.
Bahwa proses penyerahan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 secara tunai dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN dan Saudara S. KARMOMJANAN, disaksikan secara langung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara A. S. TAPOTUBUN, SH), Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ( M. LARWUY, S.sos), Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (FRANSINA RAHAJAAN), DONALD R. E. TALOMPO, S.Com dan saksisendiri.
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2014 saksidipanggil oleh Kepala Dinas A.S. TAPOTUBUN bersama dengan Sekertaris Dinas Marthinus Larwuy, DONALD R. E. TALOMPO, S.Com (Staf sebagai operator computer), kemudian Kepala Dinas menelpon Ibu Bendahara Fransina A Rahajaan untuk datang ke ruangannya sambil membawa uang di dalam tas resek, uang sudah diletakan diatas meja Kepala Dinas.
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas menelpon Pak Jimsi Reubun dan Alamarhum S.H. KARMOMJANAN untuk datang mengambil uang .
Bahwa saat Pak JISMI REUBUN, S.AP datang ke dalam ruangan Kepala Dinas mereka semua bertemu, langsung Bendahara menjelaskan kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dilakukann dipotong PPN sebesar Rp. 27.272.727,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 4.090.909,-, potongan sembako untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 29.000.000,-, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 239.636.364,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-.
Bahwa Pak JISMI REUBUN, S.AP menerima uang langsung ia memasukannya kedalam tas pinggang ukuran kecilnya kemudian Pak JISMI REUBUN titip uang Rp. 5.000.000, untuk diberikan ke staf sebagai ucapan terima kasih kemudian Pak Jismi Reubun keluar meninggalkan Kantor.
Bahwa pada waktu yang bersamaan tidak lama datanglah Almarhum Saudara SAMUEL KARMOMJANAN, S.Sos, seblum diberikan uang dijelaskan oleh bendahara kepadanya sehingga kepada Pak Semi diberikan uang kegiatan dimaksud sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 8.181.818,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 1.227.272,-, potongan sembako untuk 18 (delapan belas) penerima UKM sebesar Rp. 9.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 71.590.910,- (tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-.
Bahwa setelah Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos ia juga memberikan uang Rp. 10.000.000,- sebagai uan terima kasih sebagaimana halnya Pak Jismi memberikan Rp. 5.000.000,-.
Bahwa kemudian karena HASAN RENIURYAAN, ST tidak datang dan ia mendapat jatah sebesar Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 909.090,-, potongan PPH22 sebesar Rp. 181.818,-, potongan sembako untuk 2 (dua) penerima UKM sebesar Rp. 1.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) untuk 2 (dua) penerima UKM, yang mana 1 (satu) penerima UKM dipotong Rp. 500.000,-.
Karena pada saat penyerahan dana tersebut Saudara HASAN RENIURYAAN, ST tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar daerah, sehingga dana sebesar Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah) dititipkan kepada Saksi;
Bahwa setelah itu juga saksi diberikan uang sebesar Rp. 31.200.000,- untuk membeli sembako di Toko Rifki.
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada saat penyerahan dana yang diserahkan Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) kepada anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN dan Saudara S. KARMOMJANAN tidak disertai dengan bukti tanda terima .
Bahwa bendahara pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) menyerahkan dana sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) kepada saksikarena proses penyerahan bantuan sembako telah selesai dilaksanakan, sementara bantuan dalam bentuk uang tunai belum diserahkan kepada penerima bantuan, sehingga Bendahara Pengeluaran memanggil saksi dan meminta kepada saksiuntuk mengantarkan dana sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) kepada Saudara HASAN RENIURYAAN, selanjutnya saksi langsung menelepon Saudara HASAN RENIURYAAN untuk memberitahukan tentang bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) dan Saudara HASAN RENIURYAAN meminta kepada saksi untuk serahkan kepada Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI (Isteri HASAN RENIURYAAN).
Bahwa penyerahan uang tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) dari Bendahara Pengeluaran (Saudari FRANSINA ANDAYANI RAHAYAAN) kepada saksi tidak disertai dengan bukti tanda terima.
Bahwa pada saat itu juga saksi langsung mengantar uang tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) dan menyerahkan langsung kepada Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI (Isteri HASAN RENIURYAAN) dan saat itu juga saksi melihat Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI (Isteri HASAN RENIURYAAN) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu) LUKMAN RENIURYAAN dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN.
Bahwa barang sembako tersebut berupa beras ukuran 20 kg 1 karung, susu cap nona 1 kaleng, rokok surya 4 bungkus, kopi kapal api 1 bungkus, gula 5 kg, daun teh celup 1 dos, minyak bimoli 1 kg.
Bahwa proses penyaluran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang kepada penerima bantuan UKM yang bertempat di Hotel Anugerah diawali dengan arahan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang dalam hal ini diwakili oleh Bpk. M. LARWUY (Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual), dengan dihadiri oleh saksi selaku Ketua Panitia, Saudara JISMI REUBUN, Saudara S. KARMOMJANAN dan Bendahara (Sdri. FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) serta masyarakat penerima UKM. Setelah itu dilakukan pembagian kupon dari Bendahara Pengeluaran (Sdri. FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN) kepada masyarakat penerima, selanjutnya masyarakat penerima UKM dapat mengambil sembako yang telah disediakan oleh panitia dan menandatangani daftar penerima bantuan hibah penyerahan barang.
Bahwa penyerahan uang oleh bendahara pengeluaran FRANSINA ANDATANI RAHAYAAN di Hotel Anugerah kepada daerah kosntituen Pak JISMI Sebanyak 58 orang tidak ada.
Bahwa pada saat penyerahan sembako didahului dengan penandatangan AKTE HIBAH terlebih dahulu kemudian ambil kupon dan ambil beras sedangkan ada tandatangan kwitansi di Hotel Anugerah saksi tidak tahu.
Bahwa yang hadir di Hotel Anugerah dan duduk pada bagian depan adalah Sekertarsi Dinas yang mewakili Kepala Dinas duduk pada bagian tengah, disamping saksi sendiri dan JIMSI REUBUN.
Bahwa adalam pengarahan Sekretaris Dinas tidak menyampaikan ada pembagian uang hanya da dapembagian sembako.
Bahwa yang saksipernah bawa kwitansi hanaya kepada Sdr HASAN RENIURYAAN untuk mendatangani kwitansi yang saksibawa uang kepada 2 orang kosntituennya sebanyak Rp. 7.900.000,- tetapi Pak hasan menolak menandatanganinya karean beliau tidak menerima uang.
Bahwa saksi tidak tahu apakah penerima bantuan telah membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa sebagai Ketua Panitia Pelaksana saksitidak pernah menerima honor atau sejumlah dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, sedangkan dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saksimenerima honor setiap bulan.
Bahwa pada saat proses penyerahan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk barang dari panitia kepada masyarakat penerima ada dibuatkan foto dokumentasi.
Bahwa kwitansi-kwitansi yang ditandatangani oelh penerima bantuan saksitidak tahu.
Bahwa terkait dengan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 700.04/01-Insp/2014 tanggal 29 Maret 2014 tidak terdapat rekomendasi kepada saksiselaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk mengembalikan dana kegiatan sebagai ucapan terima kasih yang diberikan oleh JISMI REUBUN,S.AP dan Saudara SAMUEL H. KARMOMYANAN, S.Sos, sebesar Rp. 15.000.000,- dibagikan kepada :
Mantan Kepala Dinas (A.S. Tapotubun, SH) sebesar Rp. 2.500.000,-
Sekertaris Dinas (MARTHINUS LARWUY,S. Sos) sebesar Rp. 2.500.000,-
ABDUL GANI TAMHER (PPTK/ Ketua Panitia) sebesar Rp. 2.500.000,-
Donald Talompo Sebesar Rp. 2.500.000,-
Bendahara Pengeluaran (FRANSINA A RAHAJAAN)
sebesar Rp. 2.300.000,-
Muhamad Nuhuyanan sebesar Rp. 500.000,-
Nurjani Sopalauw, SP sebesar Rp. 200.000,-
Ateng sebesar Rp. 200.000,-
Hasan Kabakoran,SH sebesar Rp. 200.000,-
Agil Rengiwuryaan sebesar Rp. 200.000,-
Sdri. Ella sebesar Rp. 200.000,-
Sdri.Siska sebesar Rp. 200.000,-
Alex Rahantoknam sebesar Rp. 200.000,-
Sdri Hasni sebesar Rp. 100.000,-
Sdri. Astuti taher sebesar Rp. 100.000,-
Sdri.Ida sebesar Rp. 100.000,-
Maku (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Esau (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa uang diatas telah di kembalikn ke Negara melalui STS seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- ke Kas daerah sesuai dengan Temuan Inspektorat Kab. Kota Tual.
Bahwa saksi tidak tahu apakah penggunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban atau tidak karena hal itu menjadi kewenangan bendahara.
Bahwa kalau bantuan murni dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan tidak diintervensi ketiga anggota Dprd pasti tidak ada masalah seperti sekarang ini;
Bahwa mekanisme yang terjadi dalam kegiatan tersebut sudah tidak benar karean sudah diintervemnsi oleh anggota DPRD termasuk Pak JIMSI REUBUN, S.AP sehingga saksiselaku PPTK s dan Ketua Panitia tidak bisa mengajukan komplein karena kalau tidak ada titipan dana milik anggota DPRD atau dana aspirasi pasti bantuannya berjalan lancar.
Bahwa kegiatan seperti ini dulu pernah dijalan oleh saksilancar-lancar saja sebelum adanya intervensi anggota DPRD.
Bahwa setelah ada masalah dan diperiksa oleh Inspektorat Kota Tual, barulah dilakukan Monitoring kepada masyarakat Penerima Bantuan.
Sepengetahuan saksi hasil monitoring dilaskanakan, penerima bantuan mereka katakana mereka terima bantuan sudah sesuai.
Terhadap keterangan saksi ABDUL GANI TAMHER , terdakwa memberikan tanggapan :
- terdakwa tidak keberatan dan menerima keterangan saksi.
20. LUKMAN RENIWURYAAN :
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses penganggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tahu tentang proses Pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa kapasitas saksi dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai penerima UKM.
Bahwa yang terlibat dalam pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan para penerima UKM.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah untuk peningkatan usaha masyarakat.
Bahwa saksi tidak tahu besar dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana bersumber dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi adalah pendukung Hasan Reniwuryaan (wakil Anggota DPRD Kota Tual) dan sebagai konstituen dari Hasan Reniwuryaan.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM.
Bahwa yang merekrut saksi sebagai penerima bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi tidak pernah membuat permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa surat permohonan bantuan modal usaha tersebut dibuat oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER dan beliau menyerahkan kepada saksi untuk tandatangan.
Bahwa awalnya saksi mendengar ada bantuan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual amka saksi mendatangi ABDUL GANI TAMHER di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan saksi serahkan foto copy KTP kepadanya juga.
Bahwa jenis modal usaha yang saksi mintakan dalam permohonan bantuan modal usaha adalah sembako dan rumput laut.
Bahwa saksi mengikuti pembagian sembako di Hotel Anugerah tanggal 07 Maret 2014, setelah saksi mendapat undangan dari Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yaitu AGIL RENIURWARIN.
Bahwa pada saat itu hadir Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mewakili Kepala DInas membuka acara dan memberi arahan.
Bahwa saksi menerima bantuan modal usaha tetapi tidak sesuai dengan yang tercantum didalam surat permohonan bantuan modal usaha, dimana saksi mendapat bantuan berupa rokok 2 bungkus, gula, susu cap nona, beras dan daun teh.
hanya terima sembako saja berupa rokok 2 bungkus, gula, susu cap nona, beras dan daun teh.
Yang saksi lihat panitia bagi-bagi kupon saja untuk terima sembako sedangkan pembagian uang tidak ada oleh bendahara.
Bahwa setelah terima sembako saksi langsung pulang ke rumah.
Bahwa bantuan modal usaha yang saksi terima dalam bentuk barang berupa sembako dan uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut saksi bagi berdua dengan Saudara MAHMUD RAHAWARIN.
Bahwa yang menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk sembako adalah pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sedangkan yang menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) adalah Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI.
Bahwa proses penyerahan bantuan modal usaha dari Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dalam bentuk sembako dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual, sedangkan proses penyerahan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) di serahkan oleh Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI kepada Saksi dan Saudara MAHMUD RAHAWARIN pada tanggal 7 Maret 2014 sekitar jam 18.30 wit, bertempat di rumah kediaman Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI di Desa Ohoitahit Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.
Bahwa saat itu Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI menyuruh anak kecil untuk memanggil kita ke rumahnya karena suaminya HASSN RENIWURYAAN berada di Jakarta katanya diberikan bantuan dari Dinas Koperasi oleh ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mempunyai kebijakan untuk menyalurkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada Saksi selaku penerima bantuan UKM, karena hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa bantuan yang diberikan dimanfaatkan saksi untum menjamin kelangsungan hidup saksi dan keluarga.
Bahwa saksi ada usaha rumput laut dan kios saat itu.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas pengelolaan/ pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, ketika terjadi permasalahan, karena hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa setelah terima bantuan kami tidak pernah membuat laporan pertanggungjawabannya.
Terhadap keterangan saksi LUKMAN RENIWURYAAN, terdakwa memberikan tanggapan :
Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
21. MAHMUD RAHAWARIN :
Bahwa usaha saksi ada rumput laut dan usaha wajan.
Bahwa saski menegtahui sendiri bahwa ada bantuan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi adalah pendukung dari anggota DPRD Kota Tual Sdr.HASAN RENIURYAAN.
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses penganggaran dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tahu tentang proses Pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa kapasitas saksi dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai penerima UKM.
Bahwa usaha saksi tidak terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa yang terlibat dalam pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dengan para penerima UKM.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah untuk peningkatan usaha masyarakat.
Bahwa saksi tidak tahu besar dana yang dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana bersumber dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) penerima bantuan UKM.
Bahwa yang merekrut saksi sebagai penerima bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa skasi memberikan Foto copy KTP ke Pak ABDUL GANI TAMHER.
Bahwa saksi tidak pernah membuat permohonan bantuan modal usaha kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa surat permohonan bantuan modal usaha tersebut dibuat oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER dan beliau menyerahkan kepada saksi untuk tandatangan.
Bahwa jenis modal usaha yang saksi mintakan dalam permohonan bantuan modal usaha adalah rumput laut.
Bahwa saksi menerima bantuan modal usaha tetapi tidak sesuai dengan yang tercantum didalam surat permohonan bantuan modal usaha.
Bahwa Bantuan modal usaha yang saksi terima dalam bentuk barang berupa sembako dan uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut saksi bagi berdua dengan Saudara LUKMAN RENIWURYAAN.
Bahwa yang menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk sembako adalah pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sedangkan yang menyerahkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) adalah Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI.
Bahwa proses penyerahan bantuan modal usaha dari Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dalam bentuk sembako dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2014 jam 15.00 wit, bertempat di Aula Hotel Anugerah Tual, sedangkan proses penyerahan bantuan modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) di serahkan oleh Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI kepada Saksi dan Saudara LUKMAN RENIWURYAAN pada tanggal 7 Maret 2014 sekitar jam 18.30 wit, bertempat di rumah kediaman Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI di Desa Ohoitahit Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.
Bahwa pada saat itu ABDUL GANI TAMHER membawa uang tersebut kepada HASAN RENIURYAAN dirumahnya tetapi beliau berada diluar daerahs ehingga uang tersebut diberikan kepada isterinya Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI .
Bahwa karean sudah malam Saudari MIRA SULFIRA SYAFNI menyuruh seorang anak kecil memanggil kami dan kami kerumahnya dan diberikan uang sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk dibagi dua.
Bahwa uang tersebut saksi gunakan untuk modal usaha dan pakai beli alumunium untuk buat wajan.
Bahwa saksi menghadiri pembagian sembako di Hotel Anugerah karena ada undangan resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual
Bahwa pada saat acara di Hotel Anugerah Pak ABDUL GANI TAMHER ada duduk di sebelah kanan tidak memberikan sambutan, begitu pula Pak JISMI REUBUN, S.AP ada memberikan sambutan sebagai anggota DPRD .
Bahs aid Hotel Anugerah terima sembako saja dan tidaka da penyerahan uang oleh bendahara kepada penerima bantuan.
Bawha setelah saksi terima sembako kemudian saksi langsung pulang ke rumah.
Bahwa ada manfaat dari bantuan tersebut yang diberikan kepada saksi .
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mempunyai kebijakan untuk menyalurkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang dan dalam bentuk barang berupa sembako kepada Saudara selaku penerima bantuan UKM, karena hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas pengelolaan/ pelaksanaan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, ketika terjadi permasalahan, karena hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa ABDUL GANI TAMHER memberikan kwitnasi kepada saksi untuk tandatangan sebesar Rp. 3.950.000,- sesuai dengan jumlah uang yang diterima.
Bahwa setelah terima bantuan kami tidak pernah membuat laporan pertanggungjawabannya
Terhadap keterangan saksi MAHMUD RAHAWARIN, terdakwa memberikan tanggapan :
Bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
22. MAKA RUMADAN :
Bahwa pendidikan terakhir SD dan pekerjaan sebagai Nelayan.
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi tahu tentang dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi termasuk penerima dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi termasuk salah satu warga Konstituen JIMSI REUBUN,S.AP karean saksi juga sebagai orang pernah memilih Pak JIMSI REUBUN, S.AP apda saat beliau mengikuti pencalonan anggota DPRD.
Bahwa yang merekrut saksi sebagai penerima bantuan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melalui Pak JISMI REUBUN, S.AP .
Bahwa awalnya saksi dengar dari teman-teman bahwa aka nada bantuan dari DInas Koperasi dan UKM Kota Tual kemudian saksi sendiri yang langsung ketemu Pak JISMI REUBUN, S.AP dan saksi menanyakan hal tersebut dan dibenarkan oleh beliau.
Bahwa saksi tidak pernah membuat permohonan bantuan modal usaha, yang membuatnya adalah Pak JISMI REUBUN, S.AP kemudoan setelah isi formulir saksi foto copy KTP dan menyerahkannya kepad JISMI REUBUN,S.AP.
Bahwa kemudian Pak JISMI REUBUN, S.AP bilang kepada saksi dan teman-teman buatkan permohonan penerima bantuan dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian Pak JISMI REUBUN, S.AP datang bawa permohonan dan saksi tandatangan .
Bahwa nama usaha Kios, jenis usaha Rumput laut, nama pemilik usaha MAKA RUMADAN serta alamat di Dusun Tamedean, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
Bahwa ijin usaha saksi tidak ada dan usaha saksi tidak terdaftar di Dinas Koperasi.
Bahwa yang buat permohonan bantuan banyak orang dan isinya saksi juga tidak tahu, hanya saksi tanda tangan saja.
Bahwa rencananya untuk membeli mesin, tali, bibit untuk digunakan mengembangkan rumput laut.
Bahwa satu bulan kemudian kami menerima undangan dari Dinas Koperasi untuk penyaluran bantuan di Hotel Anugerah pada tanggal 07 Maret 2014 untuk ikut kegiatan.
Bahwa yang membawa undangan adalah Pak JISMI REUBUN, S.AP
Bahwa yang memberikan arahan adalah orang yang mewakili kepala Dinas yaitu SKRETARIS DINAS MARTHINUS LARWUY duduk di depan bersama JISMI REUBUN, S.AP dan Abdul Gani Tamher.
Bahwa yang mewakili Kepal Dinas Koperasi danUKM Kota Tual memberikan arahan kalau terima bantuankelola baik-baik dan menyuruh kami ke depan tandatangan kespekatan Hibah dan kwitansi penerimaan uang serta kupon sembako.
Bahwa arahan Skretaris Dinas tidak ada menyinggung tentang bantuan dalam bentuk uang.
Bahwa saksi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako, dengan perincian :
Dalam bentuk uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Ibu Bendahara Dinas Koperasi di Hotel Anugrah.
Dalam bentuk barang berupa sembako, yaitu : Beras 1 karung, Gula 5 Kg, Susu 2 Kaleng, Kopi 2 Bungkus, Daun The celup 1 dos, Minyak Bimoli 1 botol, Rokok 3 Bungkus, SUsu Cap Nona 2 Kaleng
Yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako dilaksanakan tanggal 07 Maret 2014, bertempat di Hotel Anugerah Tual.
Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa pada saat di Hotel Anugerah saksi tanda tangan Akte Hibah dan saksi tandatangan kwitansi penerimaan uang, selain itu ada tanda tangan daftar hadir duluan, penerima maju ke depan ambil amplop uang dan kupon sembako.
Bahwa bendahara bagi kupon dan uang untuk semua orang sekitar 58 orang terima terima amplop semuanya.
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan bendahara nanti setelah terjadi permasalahan dalam perkara ini baru saksi kenal dengan bendahara.
Bahwa yang membagi amplop ada 2 (dua) orang di depan kemudian menyuruh kami kebelakang dengan kupon ambil sembako.
Bahwa amplop dilamnya ada isi uang yang berikan adalah Bendahara dan saksi kenal Bendahara pada saat saksi terima uang.
Bahwa saksi mendapat uang beli rumput laut dan tali dan saksi tidak membuat laporan pertanggungjawaban karena tidak ada arahan untuk buat tersebut .
Bahw asetelah mendapat bantuan saksi tidak pernah didata oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa setelah mendapat bantuan saksi tidak pernah didat oleh Pegawai Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa sembako yang diberikan dipakai saksi untuk memberi makan banyak orang untuk 5 s/d 6 hari bekerja membuat lahan rumput laut.
Bahwa usaha rumput laut saksi tidak jalan lagi karena ada hama.
Terhadap keterangan saksi MAKA RUMADAN, terdakwa memberikan tanggapan :
Bahwa pada saat penyerahan bantuan di Hotel Anugerah hanya pembagian sembako saja dan Bendahara Pengeluaran Fransina A Rahajaan tidak pernah membagikan uang kepada saksi maupun masyarakat Penerima Bantuan.
23. JONI ANWAR BALUBUN :
Bahwa pendidikan terakhir SMP dan pekerjaan sebagai pengemudi.
Bahwa saksi tahu tentang dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi termasuk salah satu warga Konstituen JIMSI REUBUN,S.AP.
Bahwa saksi termasuk penerima dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa awalnya kami di kumpulkan oleh Saudara JISMI REUBUN (anggota DPRD Kota Tual) dan beliau menyampaikan kepada kami bahwa ada bantuan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, selanjutnya beliau menyerahkan formulir bantuan kepada kami untuk diisi, selanjutnya kami mengisi daftar kebutuhan dan anggaran sesuai kebutuhan, setelah selesai mengisi formulir tersebut kami menyerahkan kembali kepada Saudara JISMI REUBUN untuk diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saat saksi buat permohonan dan Pak JIMSI REUBUN, S.AP minta KTP sehingga saksi berikan foto copy saksi kepada Pak JIMSI REUBUN, S.AP.
Bahwa saksi pernah membuat dan mengajukan permohonan bantuan modal usaha kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa pada saat itu saksi belum punya usaha rumput laut.
Bahwa nama usaha Budidaya, jenis usaha Rumput Laut, nama pemilik usaha JONI ANWAR BALUBUN serta alamat di Desa Tamedan Kecamatan Dullah Utara.
Bahwa saksi sudah lupa rencana kebutuhan dan anggaran yang saksi buat, tetapi sebagaimana tercantum dalam permohonan bantuan modal usaha kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa awalnya yang saksi minta sesuai Rencana Kebutuhan dan Anggaran sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa yang saksi buat permohonan bantuan saja bukan proposal .
Bahwa yang saksi mintakan tali nilon dan meminta beli rumput laut dan pelampung.
Bahwa saksi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako, dengan perincian :
Dalam bentuk uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yaitu Ibu Bendahara.
Dalam bentuk barang berupa sembako, yaitu :
-
-
-
- Beras 1 karung. - Minyak bimoli 1 gen ukuran 5 liter. - Gula 5 kg. - Rokok 3 bungkus. - Susu cap nona 2 kaleng. - Super mie 5 bungkus. - Kopi 2 bungkus. - Daun teh celup 2 dos.
-
-
Yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa saksi tahu dan kenal sama Ibu Bendahara pada saat siding Pra PEradilan di Pengadilan Negeri Tual
Bahwa pada saat penyerahan bantuan ada Ibu bendahara, Pak JIMSI REUBUN dan Pak ABDUL GANI TAMHER .
Bahwa saksi terima uang disaksikan juga oleh Pak ABDUL GANI TAMHER selaku Ketua Panitia.
Pada hal sesuai kenyataan saksi tidak minta sembako.
Bahwa penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako dilaksanakan tanggal 07 Maret 2014, bertempat di Hotel Anugerah Tual.
Bahwa saksi datang ke Hotel Anugerah karena saksi dapat undangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Bahwa pada saat terima bantuan yang datang masyarakat penerima dari Desa Tamedan, Labetawi, Dullah laut .
Bahwa pada saat kata sambutan dari Dinas Koperasi dan UKM ada katakan dapat bantuan sembako dan uang.
Bahwa saksi menbuat usaha rumput lau bergotong royong sehingga sembako dipakai untuk memberikan makan orang yang membantu.
Bahwa usaha rumput laut saksi sudah tidak ada lagi karena sudah hancur kenal ombak dan arus.
Bahwa saksi membeli rumput laut, tali dan pelampung untuk kebutuhan usaha tidak ada kwitansi dan nota-nota pembelian.
Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual karena sudah diperiksa oleh Kejaksaan .
Bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kota Tuial melakukan Monitoring di masyarakat tempat usaha.
Bahwa saksi pengemudi truck milik orang lain pagi kerja dan parkir diterminal dan kalau tidak ada muatan siangnya pulang serta saksi juga pakai sopir bantu.
Bahwa usah saksi tidak terdaftar sebagai UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Terhadap keterangan saksi JONI ANWAR BALUBUN, terdakwa memberikan tanggapan :
Bahwa pada saat penyerahan bantuan di Hotel Anugerah hanya pembagian sembako saja dan Bendahara Pengeluaran Fransina A Rahajaan tidak pernah membagikan uang kepada saksi maupun masyarakat Penerima Bantuan.
24. ALI RUMADAN :
Bahwa saksi termasuk penerima dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi masuk dalam konstituennya Pak JISMI REUBUN, S.AP dan hamper setiap desa di Labetawi, Ngadi.
Bahwa awalnya saksi dan Pak HUSNI TAWETUBUN diberitahukan oleh Pak JISMI REUBUN, S.AP tentang adanya bantuan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa kemudian JISMI REUBUN, S.AP suruh kita pulang buat rincian dan beliau membantu kita buat permohonan.
Bahwa contoh permohonan diberikan oleh JISMI REUBUN, S.AP, pada waktu itu yang bawa permohonan adalah RUSLAN (saudaranya Pak JIMSI REUBUN, S.AP) dan kami memberikan foto copy KTP i(satu) lembar kepada Rusalan.
Bahwa permohonan yang dibuat sekitar 1 (satu) minggu lebih, kemudian dalam pernohonan tersebut saksi buat rencana kebutuhan, kami juga meminta JISMI REUBUN, S.AP untuk membuat dan mengetiknya .
Bahwa yang saksi minta usaha Kios dan budidaya rumput laut .
Bahwa yang membawa permohoan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual adalah JISMI REUBUN, S.AP
Bahwa nama usaha Budidaya Rumput Laut, nama pemilik usaha ALI RUMADAN serta alamat di Desa Tamedan Kecamatan Dullah Utara.
Bahwa usaha skasi pernah terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM untuk bantuan di KUR karean tidak memenuhi persyaratan maka saksi tidak dapat.
Bahwa saksi tidak tahu secara detail tentang rencana kebutuhan dan anggaran karena proposal tidak kami buat melainkan proposal sudah disiapkan Dinas Koperasi namun berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas bahwa untuk modal usaha diberikan kepada setiap penerima modal usaha sebesar Rp. 5.000.0000,- ( lima juta rupiah) terdiri dari uang dan barang.
Bahwa dalam permohonan yang saksi minta adalah tali nilon, tidak dapat yang dapat hanya sembako dan uang.
Bahwa pembagian bantuan di Hotel Anugerah pada sore hari sekitar jam 13.00WIT.
Bahwa yang hadir duluan adalah ABDUL GANI TAMHER dan JISMI REUBUN, S.AP dan juga ada satu orang anggota DPDR yang hadir saat itu yaitu pak Semi Karmomjanan.
Bahwa pada saat saksi di[anggil terima bantuan saksia da melihat Pak JIMSI REUBUN, S.AP duduk didepan dan beliau juga menyaksikan saksi tandatangan kwitansi, ambil amplop dan ambil semabko.
Bahea pada saat itu kami mendapat arahan oleh Sekertaris Dinas sebelum penyerahan bantuan kemudian kita dipanggil satu-satu maju kedepan ambil bantuan dan dalam arahan sekertaris dinas absen dudah jalan dan kami selaku amsyarakat penerima bantuan yang hadir tandatangan saja.
Bahwa selain abs en yang kami tandatangan yaitu awalnya kami mendantangani akta hibah dan kwitansi penerimaan uang.
Bahwa waktu itu Pak ABDIL GANI TAMHER memberikan arahan singkat supaya bantuan digunakan sebaik-baiknya.
Bahwa saksi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako, dengan perincian :
Dalam bentuk uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Ibu Bendahara Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual didalam amplop.
Dalam bentuk barang berupa sembako, yaitu :
-
-
-
- Beras 1 karung. - Minyak bimoli 1 botol. - Gula 5 kg. - Rokok 3 bungkus. - Susu 2 kaleng. - Susu cap nona 2 kaleng. - Kopi 2 bungkus. - Daun teh celup 1 dos.
-
-
Yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako dilaksanakan pada awal tahun 2014, bertempat di Hotel Anugerah.
Bahwa kwitansi diatas tertera uang Rp. 5.000.000,- dan sesuai arahan Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kota TUal , kita dapat bantuan perorangan, potong sembako Rp. 500.000,-potong pajak dan kita dapat uang sebesar Rp 3.900.000,- yang diberikan didalam amplop.
Bahwa yang memberikan uang sebesar Rp. Rp 3.900.000,- adalah ibu bendahara karena pada saat itu bendahara duduk didepan untuk membagikan sembako dan uang.
Bahwa uang digunakan oleh saksi untuk beli rumput laut.
Bahwa yang saksi tanda tanagan di Hotel Anugerah yaitu Akta Hibah, Kwitansi, di depan bendahara, bendahara kasih kupon untuk ambil beras dan ke belakang ambil amplop yang berisi uang selanjutnya langsung saksi pulang.
Bahwa setelah keluar dari Hotel Anugerah saksi menghitung jumlah uang dalam pecahan seratus ribu rupiah.
Bahwa masyarakat penerima bantuan saat itu banyak orang.
Bahwa saksi melakukan usaha rumput laut, hasilnya digunakan unytuk membiayai anak-anak saksi sekolah dan bermanfaat sangat besar.
Ada tim monitoring dari Dinas Koperasi danUKM Kota Tual setelah pelaksanaan kegiatan tersebut yaitua da pegawai yang turun sekitar 4 s/d 5 orang yang saksi juga kenal mereka diantaranya Muhamad Nuhuyanan, Donald Talompo ada juga namanya Minggus.
Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ssebagai pertanggungjawaban.
Bahwa usahs saksi tidak terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Terhadap keterangan saksi ALI RUMADAN, terdakwa memberikan tanggapan :
Bahwa pada saat penyerahan bantuan di Hotel Anugerah hanya pembagian sembako saja dan Bendahara Pengeluaran Fransina A Rahajaan tidak pernah membagikan uang kepada saksi maupun masyarakat Penerima Bantuan.
25. M. SAM NGANGUN :
Bahwa saksi termasuk penerima dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa yang merekrut saksi sebagai penerima bantuan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 adalah Saudara JISMI REUBUN, S.AP (anggota DPRD Kota Tual).
Bahwa awalnya saksi tahu ada bantuan dari Kakaknya Pak JISMI REUBUN, S.AP yaitu RUSLAN.
Bahwa sebagian di Desa Tamedan adalah masa pendukung JISMI REUBUN,S.AP sehingga beliau menjadi anggota DPRD Kota Tual sehingga kita bisa mendapat bantuan .
Bahwa saksi tidak pernah membuat permohonan bantuan modal usaha.
Bahwa setelah mendapat informasi ada bantuan modal usaha, maka saksi ke rumahnya Pak JIMSI REUBUN,S.AP untuk menanyakan hal tersebut dan dibenarkan oleh beliau kemudian saksi minta tolong beliau membuat permohonan untuk mendapatkan bantuan.
Bahwa yang membawa permohonan ke rumah saksi adalah RUSLAN dan saksi tandatangan dirumahnya.
Bahwa nama usaha Kios, jenis usaha Rumput laut, nama pemilik usaha M. SAM NGANGUN serta alamat di Desa Tamedan Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
Nahwa uasaha saksi tidak ada ijin dan tidak terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahw apembagian bantuan di Hotel Anugerah saksi mendapat undangan untuk hadir disana melalui RUSLAN .
Bahwa saksi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako, dengan perincian :
Dalam bentuk uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh di Hotel Anugerah yang diberikan oleh Bendahara dalam amplop.
Dalam bentuk barang berupa sembako, yaitu :
-
-
-
- Beras 1 karung. - Minyak bimoli 1 botol. - Gula 5 kg. - Rokok 3 bungkus. - Susu 2 kaleng. - Susu cap nona 2 kaleng. - Kopi 2 bungkus. - Daun teh celup 1 dos.
-
-
Yang diserahkan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa Penyerahan bantuan dalam bentuk uang tunai dan barang berupa sembako dilaksanakan tanggal 07 Maret 2014, bertempat di Hotel Anugerah Tual.
Bahwa seharusnya saksi dan penerima bantuan dapat uang harus Rp. 5.000.000,- tetapi ada potong pajak Rp. 500.000,- sesuai dengan penjelasan dari Sekertaris Dinas.
Bahwa saksi tandatangan Kwitnasi penerima uang, daftar hadir ditandatangani pada saat ada arahan dari Sekertaris Dinas dan kesepakatan hibah saksi tandatangan saksi tidak baca lagi.
Bahwa dalam kesepakatan hibah yang harus diterima adalah bantuan dalam bentuk barang saja, hal tersebut diberitahukan oleh Sekertarais Dinas saat itu.
Bahwa Pak Jismi Reubun memberitahukan kepada kami ada dapat uang dan barang.
Bahwa uang yang saksi dapat saksi beli tali, pelampung, tali jangkar dan beli bibit rumput laut selain itu saksi tambah uang untuk membeli bodi dan mesin ketinting tetapi uang yang diberikan tidak mencukupi.
Bahwa permohonan yang saksi buat meminta bantuan sebanyak Rp. 7.500.000,-.
Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan bantuan kepada Walikota Tual cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Terhadap keterangan saksi M. SAM NGANGUN, terdakwa memberikan tanggapan :
Bahwa pada saat penyerahan bantuan di Hotel Anugerah hanya pembagian sembako saja dan Bendahara Pengeluaran Fransina A Rahajaan tidak pernah membagikan uang kepada saksi maupun masyarakat Penerima Bantuan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. ELSA R. M. TOULE, SH. MS, (Dibacakan) :
- Bahwa dasar hukum pengelolaan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, misalnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Kepres 80 Tahun 2003.
- Bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD (Tual) mempunyai tugas dan wewenang :
Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Pedoman Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, maka mekanisme atau tata cara penyaluran bantuan modal usaha kepada masyarakat/pihak ketiga dalam bentuk hibah adalah sebagai berikut: Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD. Sedangkan berkaitan dengan Bantuan Sosial dirumuskan bahwabBantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan sosial barang dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
- Bahwa tidak diperkenankan proses penganggaran suatu kegiatan yang didalamnya tersirat dana aspirasi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pihak lain, karena Dana aspirasi anggota DPRD dibahas dan disetujui secara terpisah dari anggaran belanja lainnya dalam APBD. Dana aspirasi yang diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat di daerah masing-masing tidak termasuk dalam ruang lingkup dana hibah.
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012, Hibah dapat berupa uang, barang atau jasa. Pengaturan selanjutnya adalah di dalam Pasal 10, yang merumuskan bahwa :
(1) Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(2) Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.
(3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 11 merumuskan bahwa :
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD.
Objek belanja hibah dan rincian objek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah lainnya;
c. Perusahaan daerah;
d. Masyarakat; dan
e. Organisasi kemasyarakatan.
(3) Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
Terdapat perbedaan kewenangan yang jelas dalam pengelolaan kedua bentuk hibah ini. Hibah berupa uang ada pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang merupakan kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah, sedangkan hibah berupa barang atau jasa ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
Dengan demikian, SKPD tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan modal usaha dalam bentuk uang tunai karena SKPD hanya berwenang menyalurkan bantuan modal dalam bentuk barang dan jasa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD, dan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Berkaitan dengan jenis barang yang disalurkan, maka hal itu disesuaikan dengan jenis UKM yang dimiliki oleh penerima bantuan, dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah, sesuai dengan Pasal 11, yang menyatakan bahwa Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
- Bahwa dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 dirumuskan bahwa Pengadaan barang dan jasa dalam rangka bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk kepada pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Kepres 80 Tahun 2003, maka sesuai dengan Pasal 10, Panitia pengadaan barang dan jasa wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, maka proses pengadaan barang barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas wajib melalui panitia pengadaan barang dan jasa.
- Bahwa permintaan pencairan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa ntuk bantuan Modal Usaha bagi masyarakat/pihak ketiga harus dilakukan dengan mekanisme langsung. Hal ini sesuai dengan Pasal 205 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menentukan bahwa, Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran. Hal ini juga bertentangan dengan Asas-asas Pengelolaan Keuangan Daerah yang disyaratkan oleh Permendagri di atas, yaitu antara lain tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, bertanggungjawab. Selain itu, tidak sesuai juga dengan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan, Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. Permintaan pencairan dana dari mata anggaran belanja barang dan jasa ntuk bantuan Modal Usaha bagi masyarakat/pihak ketiga harus dilakukan dengan mekanisme langsung. Oleh karena itu, Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran. Dengan demikian, permintaan pembayaran tidak dapat dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU). Demikian juga Bendahara Umum Daerah tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Tambahan Uang (SP2D-TU) karena seharusnya permintaan pembayaran tersebut dilakukan melalui SPP-LS.
- Bahwa DPRD Kota Tual tidak memiliki kewenangan untuk merekrut penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang didalamnya secara tegas merumuskan tentang tugas dan wewenang DPRD.
- Bahwa menurut saya, yang berwewenang melakukan perekrutan penerima bantuan dalam kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Tahun 2014 adalah Panitia Pelaksana karena panitia bertugas melaksanakan kegiatan tersebut dan bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui SKPD.
- Bahwa Anggota DPRD Kota Tual tidak dapat menerima dana bantuan modal usaha untuk diserahkan kepada pihak ketiga. Hal didasarkan pada :
Kegiatan itu tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas dan wewenang DPRD (lembaga maupun anggota);
Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dirumuskan bahwa Hibah dapat diberikan kepada :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah lainnya;
c. Perusahaan daerah;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Organisasi kemasyarakatan.
(1) Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3) Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
(5) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRD tidak termasuk dari salah satu penerima hibah tersebut.
Pada sisi lain, jika dana tersebut akan diserahkan kepada pihak ketiga, maka sesuai dengan mekanisme pengajuan usulan hibah, maka usulan hibah disampaikan kepada kepala daerah, kemudian Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah. Selanjutnya, Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
- Bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan modal usaha yang merupakan dana hibah kepada masyarakat.
- Bahwa yang berwenang untuk menyalurkan bantuan modal usaha kepada masyarakat/pihak ketiga adalah Satuan Kerja Pemerintahan Daerah/SKPD terkait, dalam hal ini adalah Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan.
- Bahwa meskipun dalam DPA SPKD tercantum bahwa penerima bantuan UKM mendapatkan bantuan sebesar Rp. 5.000.000,-, namun jika belanja barang yang akan dberikan merupakan objek pajak, maka akan pungut Pajak PPh Pasal 22 sebesar 1.5% dan PPN 10%. Dengan demikina, penerima bantuan akan mendapat dana sejumlah yang tercantum dalam DPA-SKPD dikurangi PPh Pasal 22 dan PPN, karena pengadaan barang atas beban APBN/APBD dibebani pajak PPh dan PPN.
- Bahwa dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, secara tegas merumuskan bahwa Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, dan Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan asas pengelolaan keuangan daerah, maka tidak diperkenankan untuk memberikan bantuan modal usaha di luar rencana kebutuhan.
- Bahwa ketentuan Permendagri secara tegas telah mengadakan pembedaan antara hibah dalam bentuk uang dan hibah dalam bentuk barang/jasa dengan mekanisme tersendiri. Jika sesuai dengan Keputusan Kepala daearh yang kemudian terimplementasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, hibah itu berupa uang, maka yang diberikan kepada pihak ketiga adalah uang, sesuai dengan yang ditetapkan. Dan sebaliknya jika hibah diberikan dalam bentuk barang, maka barang/jasa maka barang/jasa yang harus disalurkan. Jenis barang yang disalurkan harus sesuai dengan yang ditetapkan.
- Bahwa dasar dari penyaluran bantuan modal usaha adalah sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa :
(1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
Dengan demikian, jika terjadi perbedaan antara apa yang tercantum dalam daftar dengan yang direalisasikan, maka telah terjadi penyimpangan terhadap keputusan kepala daerah, dan bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas.
- Bahwa pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22 adalah pajak berkenan dengan pembelian barang oleh pemerintah yang dipotong oleh bendahara,yaitu Pajak Penghasilan yang wajib dipungut oleh Ditjen Anggaran/Bendaharawan Pemerintah atau BUMN/BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/APBD. Jika dananya bukan APBN/APBD bukan objek PPh Pasal 22. Atas pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah (dananya APBN/APBD) wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN).
- Bahwa penyaluran bantuan modal usaha dalam bentuk uang tunai tidak sesuai dengan tata cara pemberian hibah. Pemberian hibah dibagi dalam 2 jenis, yaitu barang/jasa dan uang. Tidak ada gabungan antara barang dan uang. Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual Nomor DPA SKPD: 1.15 01 17 14 5 2 tanggal 30 Januari 2014, tercantum belanja barang dan jasa dengan kode rekening 5.2.2 yang didalamnya terdapat belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga berupa belanja bantuan modal usaha. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014 telah ditetapkan jenis dan jumlah barang yang akan diserahkan. Dengan demikian, jika yang diserahkan adalah uang dan sembako, maka telah terjadi penyimpangan dalam tara cara pemberian hibah tersebut.
- Bahwa Pertanggungjawaban penerima hibah diatur sebagai berikut:
Pasal 16
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.
Pasal 17
(1) Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
Pasal 19
(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Dalam peraturan menteri dalam negeri ini secara tegas telah diatur bentuk pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja bantuan sosial baik oleh penerima hibah/bantuan sosial maupun pemerintah daerah (SKPD atau SKPKD).
Bentuk pertanggungjawaban belanja hibah oleh pemerintah daerah (SKPD atau SKPKD) berupa usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah, keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, dan bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang dan bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa. Sedangkan bentuk pertanggungjawaban oleh penerima hibah berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
- Bahwa bentuk pertanggungjawaban belanja hibah oleh pemerintah daerah (SKPD atau SKPKD) berupa usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah, keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, dan bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang dan bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa. Dengan demikian, tidak ada keharusan menyampaikan laporan berdasarkan laporan penggunaan hibah dari penerima hibah, karena laporan yang disampaikan SKPD hanya berkaitan dengan penyerahan atau pemberian hibah barang/jasa, bukan penggunaannya.
- Bahwa laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014 kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) harus sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD. Dengan demikian, jika yang ditetapkan dalam DPA adalah belanja barang, kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Daerah ditentukan nama penerima dan jenis serta jumlah barang, maka yang harus dipertanggungjawabkan adalah bukti serah terima barang dan jasa, dan bukan bukti transfer uang, atau keduanya, karena sesuai ketentuan, tidak ada bantuan hibah yang merupakan gabungan barang/jasa dan uang.
- Jika berdasarkan apa yang dilakukan, yaitu penyerahan bantuan dilakukan berupa uang dan barang, maka yang menjadi bukti adalah bukti transfer uang dan bukti penyerahan barang. Dengan demikian, tidak sesuai dengan yang tercantum DPA SKPD dan Keputusan kepala Daerah.
- Bahwa perbuatan tersangka bertentangan :
Undang-undang Nomor 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum :
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut.
------ Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tahu pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual ada menganggarkan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah.
Bahwa yang menjadi dasar pengalokasian dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Bahwa Terdakwa tahu tentang kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa kapasitas Terdakwa dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 821.22/SK/10/2012/KT tanggal 23 Juni 2012.
Bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 adalah untuk meningkatkan usaha kecil menengah bagi warga masyarakat Kota Tual yang berujung pada kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup warga masyarakat Kota Tual yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan di Kota Tual khususnya warga masyarakat yang mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Bahwa pada saat pembahasan anggaran di DPRD mengalami deadlock sidang di skors karena banyak sekali penambahan anggaran pada SKPD-SKPD saat itu dengan jumlah yang berfariasi sehingga kemudian dilakukan rapat antara TAPD Kota Tual dengan Tim Anggaran DPDR selanjutnya skors dicabut dan siding dilanjutkan kemudian terjadi penambahan anggaran pada SKPD-SKPD termasuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun Anggaran 2014, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ada menganggarkan dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dengan jumlah dana hanya sebesar Rp. 206.382.700,- (dua ratus enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), namun setelah selesai Pembahasan APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2014 diketahui bahwa dana untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah naik menjadi Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian:
Bahwa seingat Terdakwa pada bulan Januari 2014 saat pembahasan batang tubuh APBD sidang di skors, kemudian Tim TAPD dan Legislatif melakukan rapat internal, setelah selesai rapat kemudian Saudara ALI WALFIE RAHAYAAN, SH (Mantan Sekda Kota Tual) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada titipan dana untuk Anggota DPRD Kota Tual atas nama Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara S. H. KARMOMJANAN, S.Sos, Saudara HASAN RENIURYAAN, ST ;
Bahwa berhubungan dengan penambahan anggaran pada kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, Terdakwa juga diberitahukan oleh Sekda Kota Tual bahwa ada penambahan anggaran pada seluruh SKPD yang didalamnya ada titipan dana bagi anggota DPRD Kota Tual sebanyakk kurang lebih Rp. 300.000.000,- .
Bahwa ketika anggaran untuk kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah sudah masuk dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, selalu ada koordinasi antara Sdr. JISMI REUBUN, S.AP dan Almarhum SEMUEL H KARMOMJANAN, SH selaku anggota DPRD Kota Tual dengan Terdakwa kecuali Sdr. HASAN RENIURYAAN selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tual.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Walikota Tual Nomor 65 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penetapan Usaha kecil Menengah penerima dana bantuan program pengembangan sistem pendukung usaha Kota Tual Tahun 2014, yang pelaksanaannya dikoordinir oleh Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku PPTK.
Bahwa kegiatan ini dilakukan dalam bentuk barang yang ditujukan kepada penerima manfaat sesuai Surat Keputusan Walikota Tual dimaksud. Mengenai pelaksanaan dilapangan yang mengetahui adalah Saudara ABDUL GANI TAMHER selaku PPTK.
Bahwa untuk pembagian uang diserahkan kepada 3 (tiga) orang anggota DPRD Kota Tual yakni Saudara JISMI REUBUN, Saudara S. KARMOMJANAN dan Saudara HASAN RENIURYAAN melaui ABDUL GANI TAMHER, hal ini terjadi diluar mekanisme yang seharusnya dikarenakan adanya kesepakatan antara Tim Anggara Pemerintah Daerah Kota Tual (Sekda Kota Tual dengan Badan Anggaran DPRD Kota Tual yang terjadi pada saat pembahasan APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2014, inti dari kesepakatan tersebut adalah masing-masing SKPD menerima titipan dana Anggota DPRD Kota Tual masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan untuk Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) untuk ketiga Anggota DPRD Kota Tual tersebut.
Bahwa nama-nama Anggota DPRD Kota Tual penerima titipan dana serta besaran dananya pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, yaitu :
• Sdr. JISMI REUBUN, S.AP dengan jumlah nilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk 58 (lima puluh delapan) UKM Penerima.
• Sdr. alm. SAMUEL KAMORJANAN, S.sos dengan jumlah nilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk 18 (delapan belas) UKM Penerima.
• Sdr. HASAN RENIURYANAN dengan jumlah nilai Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, Dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam mata anggaran belanja barang dan jasa.
Bahwa sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Tahun 2014, nilai 1 (satu) paket untuk 1 (satu) orang penerima bantuan UKM adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, ada dibentuk panitia pelaksanaan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 03 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah dimana Abdul Gani Tamher sebagai Ketua;
Bahwa terkait dengan teknis atau proses perekrutan penerima bantuan UKM dalam kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 menjadi tugas dan kewenangan ABDUL GANI TAMHER karena kapasitas beliau dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Ketua Panitia Pelaksana sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa dari sisi administratif yang berwenang merekrut penerima bantuan UKM adalah ABDUL GANI TAMHER karena kapasitas beliau dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Ketua Panitia Pelaksana sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa anggota Panitia tidak bekerja sebagaimana mestinya hanya Ketua Panitia saja.
Bahwa terkait dengan proses atau mekanisme pencairan dana kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014, dapat Terdakwa jelaskan bahwa :
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014, diadakan diskusi atau rapat bersama antara Terdakwa Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (M. LARWUY, S.sos), Kepala Bidang Koperasi (ABDUL GANI TAMHER), FRANSINA. A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dan DONALD R. E. TALOMPO, S.Com yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual guna membahas mengenai cara penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (dalam bentuk uang atau barang).
Bahwa hasil rapat atau diskusi tersebut Kepala Bidang Koperasi (ABDUL GANI TAMHER) menghendaki agar penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk uang, akan tetapi Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN menyatakan bahwa penyaluran dalam bentuk uang dilaksanakan oleh PPKD sedangkan penyaluran dalam bentuk barang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan mengingat bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah masuk dalam belanja langsung, maka penyaluran harus dilakukan dalam bentuk barang dengan menggunakan pihak ketiga, dan pencairan dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS).
Bahwa Kepala Bidang Koperasi (ABDUL GANI TAMHER) tetap bersikeras agar penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dilakukan dalam bentuk uang.
Bahwa selanjutnya Terdakwa A.S.TAPOTUBUN SH, langsung menelepon Saudara JISMI REUBUN dan Saudara alm. SEMI KARMOMJANAN untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis). Saudara JISMI REUBUN dan Saudara alm. SEMI KARMOMJANAN datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (ruang kerja Kadis) secara terpisah, kemudian Terdakwa dan Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah harus dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), dengan demikian Saudara JISMI REUBUN dan Saudara alm. SEMI KARMOMJANAN harus menentukan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Saudara JISMI REUBUN dan Saudara alm. SEMI KARMOMJANAN, selanjutnya Saudara JISMI REUBUN berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), setelah selesai berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si), Saudara JISMI REUBUN menelepon Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) untuk itu agar perintahkan Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual segera menyiapkan SPP/ SPM - TU. Selanjutnya karena Terdakwa belum merasa yakin dengan pernyataan yang disampaikan oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP melalui telepon, maka saat itu juga Terdakwa langsung bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) diruang kerjanya untuk meminta petunjuk langsung terkait dengan pencairan dana bantuan tersebut (apakah melalui LS atau melalui TU), selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual (Saudara ENDI RENFAAN, S.Kom, M.Si) mengatakan bahwa terkait dengan dana bantuan tersebut ajukan saja dengan melalui Tambahan Uang (TU) dengan catatan bahwa harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014, Terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mengajukan Surat Nomor : 900/47 tanggal 27 Februari 2014 perihal Permohonan Tambahan Uang (TU) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual untuk membiayai kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); Selanjutnya diadakan diskusi mengenai penyaluran bantuan, yang pada pokoknya ditentukan bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk uang sesuai SP2D dengan jumlai nilai Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang akan dibagi habis kepada :
Sdr. JISMI REUBUN, S.AP dengan jumlah nilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk 58 (lima puluh delapan) UKM Penerima.
Sdr. alm. SAMUEL KAMORJANAN, S.sos dengan jumlah nilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk 18 (delapan belas) UKM Penerima.
Sdr. HASAN RENIURYANAN dengan jumlah nilai Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Saudari FRANSINA. A. RAHAJAAN selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 kepada Pengguna Anggaran SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 399.992.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) tersebut dilakukan verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual (Saudara M. LARWUY, S.Sos), setelah dinyatakan lengkap oleh PPK maka Terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual menerbitkan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPM-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 dan selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2014 Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Tual (Saudara E. H. RENFAAN, S.Com, M.Si) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 002/SP2D/TU/2014/KT tanggal 3 Maret 2014 ;
Bahwa Terdakwa katakan sejujurnya tujuan dialihkan pencairan dari LS ke TU karean Sdr JIMSI REUBUN, S.AP dan alm. SEMI KARMOMJANAN yang menghendaki;
Bahwa pada saat proses penyaluran bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 kepada penerima bantuan di Hotel Anugerah tanggal 07 Mret 214 Terdakwa tidak berada ditempat karena sementara melaksanakan kegiatan Klasis di Desa Danar.
Bahwa besar dana bantuan kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 yang diserahkan kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP, Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos dan Saudara HASAN RENIURYAAN, ST, dapat Terdakwa rincikan sebagai berikut :
JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dilakukann dipotong PPN sebesar Rp. 27.272.727,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 4.090.909,-, potongan sembako untuk 58 (lima puluh delapan) penerima UKM sebesar Rp. 29.000.000,-, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 239.636.364,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
SAMUEL KARMOMJANAN, S.Sos sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 8.181.818,-, potongan PPH 22 sebesar Rp. 1.227.272,-, potongan sembako untuk 18 (delapan belas) penerima UKM sebesar Rp. 9.000.000,- sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 71.590.910,- (tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
HASAN RENIURYAAN, ST sebesar Rp. 9.992.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dipotong PPN sebesar Rp. 909.090,-, potongan PPH22 sebesar Rp. 181.818,-, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 7.901.092,- (tujuh juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa pada saat penyerahan uang kepada Saudara JISMI REUBUN, S.AP dan Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos tidak dibuatkan kwitnasi tanda terima.
Bahwa kemudian untuk membuat pertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran FRANSINA A. RAHAJAAN menemui Saudara Alm. S. H. KARMOMJANAN, S.Sos untuk menandatangani bukti kwitansi dan kemudian ia tandatangan kwitansi tersebut.
Bahwa oleh karena Saudara JISMI REUBUN sebagai anggota DPRD Kota Tual yang mempunyai fungsi pengawasan namun ia selalu datang kepada Terdakwa di Kantor dan berkoordinasi tentang kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah sehingga Terdakwa tidak berdaya, pada Terdakwa sudah bekerja selama ini samspai puncak karier akhirnya Terdakwa terkena masalah hukum dalam kegiatan dimaksud.
Bahwa yang dapat Terdakwa tambahkan yaitu terkait dengan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 700.04/01-Insp/2014 tanggal 29 Maret 2014 tidak terdapat rekomendasi kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual untuk mengembalikan dana kegiatan sebagai ucapan terima kasih yang diberikan oleh JISMI REUBUN,S.AP dan Saudara SAMUEL H. KARMOMYANAN, S.Sos, sebesar Rp. 15.000.000,- dibagikan kepada :
Mantan Kepala Dinas (A.S. Tapotubun, SH) sebesar Rp. 2.500.000,-
Sekertaris Dinas (MARTHINUS LARWUY,S. Sos) sebesar Rp. 2.500.000,-
ABDUL GANI TAMHER (PPTK/ Ketua Panitia) sebesar Rp. 2.500.000,-
Donald Talompo Sebesar Rp. 2.500.000,-
Bendahara Pengeluaran (FRANSINA A RAHAJAAN) sebesar Rp. 2.300.000,-
Muhamad Nuhuyanan sebesar Rp. 500.000,-
Nurjani Sopalauw, SP sebesar Rp. 200.000,-
Ateng sebesar Rp. 200.000,-
Hasan Kabakoran,SH sebesar Rp. 200.000,-
Agil Rengiwuryaan sebesar Rp. 200.000,-
Sdri. Ella sebesar Rp. 200.000,-
Sdri.Siska sebesar Rp. 200.000,-
Alex Rahantoknam sebesar Rp. 200.000,-
Sdri Hasni sebesar Rp. 100.000,-
Sdri. Astuti taher sebesar Rp. 100.000,-
Sdri.Ida sebesar Rp. 100.000,-
Maku (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Esau (honorer) sebesar Rp. 100.000,-
Bahwa uang diatas telah di STS seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- ke Kas daerah sesuai dengan Temuan Inspektorat Kab. Kota Tual.
Bahwa Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kota Tual tersebut merekomendasikan agar dana bantuan modal usaha kepada masyarakat pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diterima oleh Saudara JISMI REUBUN, S.AP sebesar Rp. 239.636.364,-, Saudara SAMUEL H. KARMOMYANAN, S.Sos sebesar Rp. 71.590.910,- dan Saudara ABDUL GANI TAMHER sebesar Rp. 7.900.000,- dari Saudari FRANSINA RAHAYAAN (Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual) tanggal 06 Maret 2014, segera disetor kembali ke Kas Daerah/ Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UKM dengan batas waktu penyetoran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 April 2014, dan bukti STS nya disampaikan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk diteruskan ke Inspektorat Kota Tual dan sampai sekarang belum di STS kan;
------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1. Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
2. Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
3. Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
4. Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
5. Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900 / 47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
6. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
8. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
9. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
10. Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
11. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
12. Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
13. Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014.
14. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014.
15. Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014.
16. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-.
17. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-.
18. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-.
19. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-.
20. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-
21. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-.
22. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN.
23. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS.
24. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR.
25. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN.
26. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW.
27. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN.
28. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN.
29. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN.
30. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED.
31. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED.
32. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN.
33. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN.
34. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF.
35. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN.
36. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN.
37. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN.
38. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE.
39. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI.
40. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR.
41. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR.
42. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW.
43. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW.
44. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN.
45. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN.
46. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN.
47. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW.
48. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW.
49. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS.
50. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW.
51. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN.
52. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN.
53. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN.
54. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN.
55. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN.
56. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN.
57. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN.
58. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN.
59. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN.
60. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN.
61. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN.
62. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN.
63. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN.
64. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN.
65. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN.
66. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT.
67. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN.
68. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN.
69. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN.
70. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT.
71. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN.
72. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN.
73. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL.
74. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL.
75. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR.
76. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN.
77. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN.
78. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN.
79. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN.
80. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN.
81. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT.
82. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN.
83. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN.
84. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR.
85. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM.
86. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN.
87. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN.
88. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW.
89. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN.
90. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT.
91. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN.
92. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN.
93. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN.
94. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN.
95. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN.
96. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN.
97. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN.
98. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN.
99. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
100. Arsip Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 Penerima senilai Rp.31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan oleh Saksi Sunarti Hariyanto sebagai Pemilik Toko RIFKI.
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2014 Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual mempunyai program kegiatan “Pengembangan Usaha Kecil Menengah ” di mana akan memberikan bantuan kepada 78 UKM di Kota Tual sesuai dengan bidang usaha yang dimiliki UKM-UKM tersebut, yang masing-masing senilai sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dalam bentuk barang sebagaimana nomenklaturnya yaitu Belanja barang dan Jasa senilai Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);
Bahwa untuk dapat menjadi penerima bantuan didasarkan pada pengajua proposal yang mencantumkan permintaan dan rincian kebutuhan barang yang diminta oleh Para UKM sesuai dengan jenis/bidang usahanya;
Bahwa UKM-UKM calon penerima bantuan seharusnya terdiri dari mereka yang sudah terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang direkrut secara teliti sehingga benar bantuan yang diberikan tidak salah sasaran, namun dalam perkara ini rekrutmen dilakukan oleh ketiga anggota DPRD Kota Tual yaitu: Jismi Reubun, Semuel Karmojaman (Alm) dan Hasan Reniauryaan yang diambilkan dari para konstituen mereka sendiri dan bukan UKM-UKM yang terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ;
Bahwa keterlibatan ketiga anggota DPRD dalam kegiatan SKPD Koperasi dan UKM Kota Tual tersebut disebabkan Dana-Dana yang tercantum dalam DIPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada kegiatan “Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah” itu sebenarnya adalah “Dana Titipan” atau dikenal juga sebagai “Dana Aspirasi” milik ketiga anggota DPRD tersebut. Diawali ketika pembahasan anggaran kegiatan dimaksud di DPRD mengalami deadlock dan kemudian anggaran yang semula diajukan dalam RKA oleh SKPD hanya Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) justru naik menjadi Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) namun dengan catatan merupakan “Dana Titipan” atau “Dana Aspirasi” dari ketiga anggota DPRD tersebut. Hal mana sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah kepada Terdakwa Adolop dan sebagaimana diterangan para Saksi, diantaranya: Fransina Raharyaan, Abdul Ghani Tamher, Marthinus Larui dan Terdakwa sendiri ;
Bahwa setelah tercantum di dalam DIPA pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual kemudian oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual dibentuk Panitya Pelaksana yang diketuai oleh Abdul Ghani Tamher dan beranggotakan 6 orang. Tetapi Panitya Pelaksana hanya sekedar formalitas saja, tidak bekerja, tidak ada rapat-rapat, tidak ada koordinasi maupun perekrutan calon-calon UKM penerima dan sebagainya seperti menjadi tugas Panitya Pelaksana sesungguhnya. Semuanya dilakukan oleh Abdul Ghani Tamher tanpa melibatkan para anggota lainnya. Selain seakan sebagai Ketua Panitya Pelaksana Abdul Ghani Tamher juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa perekrutan penerima bantuan dilakukan dengan cara dibuatkan form permohonan yang diketik operator komputer Saksi Donald Talompo yang diperintahkan oleh Abdul Ghani Tamher dan kemudian form tersebut diserahkan kepada tiga anggota dewan yaitu Jismi Reubun, Semuel Karmojanan dan Hasan Reniauryaan untuk diisikan dan ditandatangani konstituen mereka masing-masing sebagai para calon penerima. Setelah itu form tersebut kembali ke Abdul Gani Tamher kemudian diusulkan ke walikota untuk mendapatkan Surat Keputusan sebagai UKM penerima bantuan dalam kegiatan pengembangan usaha kecil dan menengenah dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun 2014;
Bahwa perekrutan dilakukan dengan menyaring konstituen dari ke-tiga anggota DPRD tersebut dengan pembagian porsinya: Jismi Reubun mendapatkan 58 UKM, Semuel Kamarjanan (alm.) mendapat 18 UKM dan Hasan Reniauryaan mendapatkan 2 UKM;
Bahwa ketika Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual hendak mencairkan dana dalam DIPA yang akan dipakai dalam kegiatan terjadi perbedaan pendapat dalam mekanisme pencairan, di mana Bendahara Fransina Andayani Raharyaan bersama Terdakwa mengharuskan melalui mekanisme LS (Langsung) karena sesuai dengan nomenklatur pengadaan barang dan jasa sehingga menyarankan kepada Saksi Jismi Reubun untuk mencari pihak ketiga. Namun Saksi Jismi Reubun dan Saksi Abdul Ghani Tamher menghendaki mekanisme pencairan berupa uang dan tidak perlu pihak ketiga sehingga mekanisme yang diinginkan adalah Tambah Uang (TU);
Bahwa kemudian Terdakwa (Kepala Dinas) mendapat telpon dari Jismi Reubun yang dispeaker dan didengar oleh para stafnya juga di mana memberitahukan adanya persetujuan Kepala BPKAD/Bendahara Umum Daerah yakni Saksi Endi Refaan mengenai pencairan dana kegiatan dimaksud melalui mekanisme Tambah uang (TU). Oleh karena itu Jismi Reubun meminta agar segera Terdakwa (Kepala Dinas) memerintahkan Bendahara Fransina Raharyaan untuk memproses pencairan melalui meknaisme TU dengan mempersiapkan berkas-berkas SPP-TU dan SPM-TU;
Bahwa Terdakwa (Kepala Dinas Koperasi) tidak percaya begitu saja sehingga pada kesesokan harinya menemui Kepala BPKAD Saksi Endi Renfaan guna mengkonfirmasi kebenaran informasi via telpon dari Saksi Jismi Reubun tersebut dan mendapatkan konfirmasi bahwa memang benar seperti apa yang dikatakan Saksi Jismi Reubun. Setelah mengetahui kebenaran informasi Jismi Reubun kemudian Terdakwa (Kepala Dinas) memerintahkan kepada Bendahara Saksi Fransina Raharyan untuk mempersiapkan segala sesuatunya guna terselenggaranya proses pencairan melalui mekanisme TU;
Bahwa selanjutnya surat-surat tersebut berproses melalui SPP-TU, SPM-TU dan diteruskan ke BPKAD dan dengan adanya persetujaun pencairan secara TU oleh Kepala BPKAD sebelumnya maka semuanya berjalan lancar dan memang sebelumnya Kepala BPKAD telah mengumpulkan para Kepala Bidang di BPKAD untuk membahas hal tersebut dan kemudian diterbitkan SP2D pada tanggal 3 maret 2014 ;
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2014 uang sejumlah Rp. 399.920.000,- telah dicairkan dan dibawa oleh Bendahara Saksi Fransina Andayani Rahajaan ke ruang Terdakwa di mana berada pula Abdul Ghani Tamher, Martinus Lawrui (sekretaris Dinas) dan Donald (operator komputer). Kemudian hadir pula anggota DPRD Tual Saksi Jismi Reubun dan Semuel Karmojanan (Alm.);
Bahwa uang sejumlah Rp. 399.920.000,- dibagikan kepada 3 anggota DPRD tersebut yaitu: Jismi Reubun sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), Semuel Karmonjanan sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan anggota DPRD Hasan Reniuryaan yang tidak hadir disisihkan sebesar Rp. 9.992.000,- (Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah). Namun, terdapat potongan-potongan, terdiri dari: 1. Potongan PPn dan PPH, dan 2. Potongan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) guna pembelian sembako untuk dibagikan kepada para UKM agar tampak seakan-akan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah benar-benar telah dilaksanakan. Potongan guna pembelian sembako ini berlaku untuk tiap-tiap UKM yang menjadi konstituen dari masing-masing anggota Dewan, yaitu : Jismi Reubun sebanyak 58 UKM, Semi Karmojanan sebanyak 18 UKM dan Hasan Reniuryaan sebanyak 2 UKM;
Bahwa dengan demikian setelah potongan-potongan tersebut maka yang kemudian diterimakan kepada Saksi Jismi Reubun: Rp 239.636.354,- (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), Semuel Karmojanan: Rp.71.590.910,- (Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan ratus sepuluh Rupiah) dan Hasan Reniuryaan Rp.7.900.000,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa karena Hasan Reniuryaan tidak hadir pada saat itu maka bagiannya disimpan Bendahara dan kemudian ketika berlangsung acara di Hotel Anugerah uang tersebut diserahkan oleh Bendahara kepada Abdul Ghani Tamher dan oleh Abdul Ghani Tamher diserahkan di rumah Hasan R kepada istrinya karena Hasan Reniuryaan ke luar kota. Setelah itu istrinya menelpon Hasan Reniuryaan dan mendapat perintah menyerahkan uang kepada 2 konsituennya yang juga masih ada hubungan saudara dengan Hasan R;
Bahwa Saksi Jismi Reubun setelah menerima uang tersebut kemudian memberikan tanda terimakasih kepada Bendahara untuk dibagikan kepada staf sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan Semuel Karmojanan (Alm) memberikan tanda terima kasih sebesar Rp. 10.000.000,-;
Bahwa kemudian Bendahara membagikan-uang tanda terima kasih tersebut kepada Kepala Dinas Adolop (Terdakwa), Abdul Ghani, Martinus Larui (Sekretaris Dinas) dan Donald (operator komputer) masing-masing sama sebesar Rp. 2.500.000,-. Uang-uang tersebut telah dikembalikan kepada kas negara melalui STS (Surat Tanda Setor) setelah pemeriksaan dan temuan Inspektorat Jendral. Sebagaimana pula Jismi Reubun dan Semuel Karmojanan direkomendasikan mengembalikan uang yang diterimanya namun keduanya tidak mengembalikan uang-uang tersebut ;
Bahwa Bendahara Fransina Raharyaan pernah mendatangi Semuel Kamorjanan (Alm) untuk meminta tanda tangan kwitansi penerimaan uang tersebut dan Semeuel Karmojanan (alm) menandatangani kwitansi, namuan Hasan R dan Jismi Reubun menolak menandatangani kwitansi yang disodorkan Bendahara Saski Fransina Raharyaan;
Bahwa pelaksanaan pembagian bantuan dalam kegiatan dimaksud yang faktanya hanya berupa sembako pada semua UKM dilakukan di Hotel Anugerah pada tanggal 7 Maret 2014 dan tidak ada pembagian uang. Hadir di Hotel Anugerah tersebut selain para pegawai Dinas Koperasi dan UKM Tual, Sekretaris Dinas, Bendahara Fransina, Abdul Ghani tamher dan juga Jismi Reubun. Pembagian bantuan kepada UKM dengan terlebih dulu menyodorkan akte hibah yang ditandatangani UKM penerima dan setelah itu menyerahkan kupon untuk digunakan mengambil bungkusan berisi sembako. Kesemua UKM tanpa peduli perbedaan jenis usahanya maupun kebutuhannya menerima item barang yang sama yaitu sembako, diantaranya: Beras, minyak goreng, Rokok dan sebagainya;
Bahwa keterangan para saksi yang hadir di Hotel Anugerah menyatakan fakta tersebut dalam kesaksian di depan persidangan, termasuk Bendahara Fransina Raharyaan, Sekretaris Dinas Marthinus, Abdul Ghani Tamher maupun para pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang menyaksikan jalannya acara, yaitu tidak ada penyerahan uang maupun penandatangan kwitansi melainkan hanya penyerahan sembako dan penandatangan akte hibah saja. Oleh karenanya, keterangan saksi-saksi dari konsituen daerah pemilihan dan satu desa dengan Jismi Reubun yang menerangkan telah terjadi pembagian uang dan penandatangan kwitansi di acara tersebut adalah tidak bersesuaian, bertentangan dan tidak meyakinkan. Keterangan mereka semakin meragukan karena di dalam bukti-bukti surat, meliputi surat-surat permohonan, proposal rincian kebutuhan, dan kwitansi itu sendiri, ternyata tidak dibuat oleh saksi-saki tersebut dan juga tanda-tangan yang tertera dalam surat-surat satu sama lain berbeda. Maka keterangan saksi-saksi dari lingkungan konstituen yang menerangkan menerima uang sejumlah Rp. 3.900.000,- yang diterima dari Bendahara Fransina Raharyaan ketika berlangsung pembagian sembako di Hotel Anugerah tidak bisa dijadikan sebagai fakta persidangan;
Bahwa penerimaan bantuan hanya berupa sembako tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan UKM maupun bidang usaha mereka yang sebagian bergerak di bidang rumput laut, meubel, petani dan sebagainya;
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban atas kegiatan penegembangan usahah kecil dan menengah tersebut dibuat sedemikian rupa dengan seakan-akan benar telah dilakukan pembagian bantuan kepada para UKM sesuai dengan jenis dan bidang usaha masing-masing UKM dengan nilai jika diuangkan masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- dengan melampirkan kwitasni-kwitansi yang ditanda-tangani para UKM penerima, surat proposal permohonan lengkap dengan rincian kebutuhan UKM yang dibuat senilai Rp. 7.500.000,-. Dengan demikian laporan pertanggungjawaban tersebut sekedar formalitas yang disusun dan dibuat secara fiktif di mana tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan dan bukan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya melainkan dikarenakan adanya intervensi “Dana Titipan” sehingga dana-dana yang sedianya guna kepentingan para UKM terdaftar mengalir kepada ke-tiga anggota DPRD Kota Tual.
--------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang telah dikonstatir diatas relevan dengan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa sehingga terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya ;
--------------- Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum yakni :
PRIMER : melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
SUBSIDAIR : melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat huruf b Undang- Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi ;
----- Menimbang, bahwa oleh kerena dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas, maka sesuai tertib hukum acara pidana yang berlaku Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberi penilaian hukum terlebih dahulu terhadap dakwaan primer dan apabila dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, dan sebaliknya apabila dakwaan primer dinyatakan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi ;
----- Menimbang, bahwa dakwaan primer terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kooporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut;
----- Menimbang, bahwa pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang akan dipertimbangkan tersendiri setelah benar terbukti memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu –persatu unsur-unsur tersebut di hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang
----- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ; -------
---------- Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, S.H. dengan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa adalah benar bernama Adolop Samuel Tapotubun, S.H. yang identitasnya sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama dalam persidangan terdakwa dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti persidangan dan menanggapi segala pertanyaan dengan jelas sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, S.H. telah memenuhi unsur sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi sehingga oleh karenanya maka dalam perkara ini tidak terdapat error in persona ;
--------- Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini telah dinyatakan tidak terdapat error in persona maka unsur setiap orang haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.2 : Unsur “ Secara Melawan Hukum “
----- Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum ” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap “tercela” karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 03/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 disebutkan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak bersifat mengikat , oleh karenanya pengertian “melawan hukum” hanyalah meliputi perbuatan melawan hukum dalam arti formil ;
---------- Menimbang, bahwa di dalam program pengembangan usaha menengah dan kecil pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual telah dianggarkan dana dari APBD sebesar Rp. 400 jutaan dan telah dicairkan melalui prosedur Tambah Uang (TU) dan bukan LS (Langsung) sebagai akibat dari kehendak dari Jismi Reubun yang kemudian disetujui oleh Kepala BPKAD Endi Renfaan, padahal menurut nomenklatur seharusnya melalui LS dan oleh karenanya harus melalui pihak ketiga. Kemudian dibuatlah SPP-TU dan SPM -TU oleh Bendahara Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Saksi Fransina Raharyaan dan ditindaklanjuti dengan tandatangan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Koperasi setelah diparaf Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Saksi Martinus Lerui dan kemudian di BPKAD/Bendahara Umum Daerah diverifikasi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan sebagai verifikator karena sebelumnya sudah ada arahan dari Kepala BUD Endi Refaan dan berujung pada lahirnya SP2D pada tanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani Endi Renfaan selaku Kepala BPKAD/Bendahara Umum Daerah ;
----- Menimbang, bahwa hal sedemikian jelas menyalahi ketentuan pencairan anggaran yang seharusnya berwujud barang yang diadakan oleh pihak ketiga melalui lelang dan pihak ketiga dan dibagikan kepada para UKM penerima bantuan yang telah diseleksi dalam bentuk barang kebutuhan sesuai dengan jenis usaha UKM penerima bukan disamakan semuanya menerima sembako. Motif pemakaian mekanisme TU tersebut ternyata agar dapat dicairkan berupa uang yang selanjutnya dapat dibagi-bagikan kepada ketiga anggota DPRD Kota Tual yaitu : Jismi Reubun, Semuel Karmojanan dan Hasan Reniuryaan. Sedangkan untuk program kegiatan bantuan pengembangan usaha kecil dan menengah itu sendiri dibuat seolah-olah telah dilaksanakan dengan pembagian barang berupa sembako masing-masing senilai Rp. 500.000,- (Lima Rtaus Ribu Rupiah) yang berupa: Beras, Minyak goreng, rokok, dan barang sembako sebagainya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut jelas kegiatan pengembangan usaha kecil dan menengah tidak terlaksana, tidak mencapai sasaran, bahkan SKPD tidak mempunyai kewenangan atas kegiatan dimaksud dan justru pihak di luar SKPD yang mengambil dana kegiatan yaitu ke-tiga anggota DPRD Kota Tual;
----- Menimbang, bahwa perekrutan UKM Penerima bantuan juga tidak jelas dan bukan dilakukan oleh Dinas tetapi dilakukan oleh ketiga anggota Dewan tersebut yang diambil dari konstituen mereka masing-masing dengan pembagian : Jismi Reubun 58 UKM, Semuel Karmojanan mendapat 18 UKM dan Hasan Reniuryaan mendapat 2 UKM. Seharusnya perekrutan UKM dilakukan oleh SKPD sendiri melalui Panitya Pelaksana Kegiatan yang menyeleksi secara sungguh UKM-UKM yang telah terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sehingga penyaluran dana bantuan bisa tepat sasaran. Maka, perekrutan oleh para anggota DPRD Kota Tual tidak berdasar hukum dan fenomena ini menunjukkan betapa kuatnya intervensi yang dilakukan ke-tiga anghgota DPRD Kota Tual tersebut terhadap SKPD Koperasi dan UKM Kota Tual;
----- Menimbang, bahwa kenyataan ini menunjukkan sejak awal usulan kegiatan yang diajukan Tim Anggaran ekskutif ke Badan Anggaran DPRD Kota Tual memang benar telah diwarnai adanya kepentinagn pribadi ketiga anggota Dewan tersebut yang kemudian setelah terjadi deadlock justru kemudian terdapat penambahan anggaran dari usulan (RKA) hanya sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dinaikan menjadi Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Fakta ini juga meyakinkan adanya apa yang dinamakan “Dana Titipan”, sebagaimana disebut dalam keterangan para saksi, diantaranya Saksi Abdul Ghani (Kepala Bidang Koperasi), Saksi Raharyan Bendahara Dinas) maupun Terdfakwa sendiri yang mendapat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah, di samping fakta adanya aliran dana kepada ketiga anggota DPRD tersebut yang sesungguhnya tidak mempunyai kaitan dengan kegiatan SKPD;
----- Menimbang, bahwa demikian pula fakta tidak berkuasanya Terdakwa selaku Kepala SKPD Koperasi dan UM Kota Tual atas Dana dan kegiatan pada institusinya sendiri. Dana tersebut justru dinikmati untuk kepentingan ketiga anggota DPRD Kota Tual, bahkan termasuk tata-cara pencairan yang menuruti kehendak angggota DPRD Kota Tual ( Jismi Reubun ) melalui mekanisme TU yang menyimpang dari keharusannya yaitu melalui LS dan melalaui pihak ketiga;
----- Menimbang, bahwa demikian pula perekrutan para UKM penerima bantuan dalam kegiatan tersebut juga dipilih dan ditentukan oleh para anggota DPRD tersebut bukan oleh Dinas Koperasi dan UKM kota tual. Semua fakta tersebut menunjukkan kekuatan besar yang mempengaruhi kewenangan Terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sehingga segala sesuatunya ditentukan oleh pihak-pihak di luar dirinya yang sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan milik SKPD;
----- Menimbang, bahwa pada fakta sedemikian itu, dalam perkara ini persoalan menyangkut diri Terdakwa selalu tidak lepas dari persoalan kewenangan yang dimilikinya dalam kegiatan pengembangan usaha kecil dan menengah beserta dana-dana yang termuat dalam nomenklaturnya. Persoalan kewenangan tersebut sesuai fakta persidangan ternyata tidak bisa dipergunakan oleh Terdakwa dikarenakan adanya intervensi dari kekuatan-keuatan di luar dirinya yang bersumber dari kultur yang dikenal dengan istilah “Dana Titipan” atau “Dana Aspirasi” yang membuat Terdakwa tidak bisa berkutik untuk menghindar darinya karena sudah menjadi sistem dalam kebiasaan birokrasi di lingkungan SKPD dan DPRD Kota Tual;
----- Menimbang, bahwa Majelis melihat ada kekuatan tertentu yang secara signifikan yang mengendalikan kemampuan Terdakwa dalam menggunakan atau tidak menggunakan kewenangannya. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menjadi persoalan terkait perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalah terkait kedudukan, kewenangan maupun segala kesempatan dan sarana yang didapat terdakwa dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Di samping itu, ketidakberdayaan terdakwa dalam mengatasi apa yang disebut “Dana Titipan” tersebut menurut Majelis haruslah secara proporsional dipertimbangkan pula sebagaimana amanat salah satu tujuan hukum yang paling asasi yaitu: Keadilan;
----- Menimbang, bahwa demikian pula di dalam fakta yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan ketiadaan niat dan kesengajaan Terdakwa ketika menyusun Rencana Kegiatan (RKA) untuk akhirnya berubah menjadi sebuah “Dana Titipan” yang dipaksakan ketika terjadi deadlock dalam pembahasan dan malah dinaikkan jumlahnya dua kali lipat namun dijadikan Dana Titipan yang berarti lepas dari kekuasaan SKPD Koperasi dan UKM Kota Tual dan malah kegiatan dan dana berubah menjadi kekuasaan ketiga anggota DPRD Kota Tual;
----- Menimbang, bahwa demikian pula Terdakwa dalam penyimpangan yang terjadi tersebut hanya menerima uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan itupun didapatnya dari Bendahara Fransina Raharyaan bukan dari Jismi Reubun atau Semuel Karmojanan (alm). Selain Terdakwa, uang sejumlah sama juga diterima oleh Fransina Raharyaan, Marthinus Larwui, Donald dan Abdul Ghani Tamher. Artinya, Terdakwa tidak ada motif untuk secara sengaja mencari keuntungan dari “korupsi sistemik” tersebut;
----- Menimbang, bahwa bukan saja Terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, keadaan tidak bisa mengelak dari intervensi tersebut juga mempengaruhi seluruh jajaran di bawahnya baik Bendahara, para Kepala Bidang maupun staf dibawahnya;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan dasar pemikiran seperti tersebut di atas dan fakta adanya intervensi bersifat sistemik oleh kekuatan besar yang mempengaruhi Terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, maka Majelis berpendapat penerapan pasal 2 ayat (1) dan atau khususnya unsur melawan hukum dalam pasal tersebut tidak memenuhi rasa keadilan;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan di atas mendatangkan keyakinan pada Majelis yakni unsur kedua dalam Dakwaan primair haruslah dinyatakan tidak terpenuhi;
----- Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan Primer telah dinyatakan tidak terpenuhi maka unsur-unsur selebihnya dalam Dakwaan Primer haruslah dinyatakan tidak terpenuhi pula dan Dakwaan Primer harus dinyatakan tidak terbukti;
----- Menimbang, bahwa karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-usnur di dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Huku Pidana;
----- Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair tersebut unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang,
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut;
Unsur ke- satu : Setiap orang
----- Menimbang, bahwa karena unsur ini telah dipertimbangkan pada unsur kesatu Dakwaan Primair diatas, maka Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan pada unsur ke-satu dalam Dakwaan Subsidair ini. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur ke - dua : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
----- Menimbang, bahwa istilah “dengan tujuan” dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud dari si Pelaku. Makna dari unsur ini adalah kehendak dengan kesengajaan untuk menguntungkan dirinya sendiri, atau menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi. Bahwa adanya kata penghubung atau dalam rumusan unsur ini maka beban pembuktian bersifat alternatif artinya cukup membuktikan salah satu dari bagian unsur tersebut, yaitu apakah menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi maka sudah dapat dinyatakan telah memenuhi unsur kedua ini. Bahwa demikian pula pengertian niat, kehendak atau maksud di sini adalah dalam arti mencari keuntungan secara jahat, secara tidak sah, secara menyimpang sehingga menimbulkan kerugian pada negara. Oleh karenanya untuk menguji unsur ini maka haruslah pula dikaitkan dengan unsur-unsur lainnya;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah tidak memakai kewenangannya selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual sehingga terjadi penyimpangan dari dana-dana kegiatan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah yaitu dipakai untuk kepentingan lain yang bukan kepantingan SKPD yang dipimpinnya;
----- Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa tidak menikmati atau memperoleh dana dari hasil penyimpangan tersebut kecuali yang diberikan oleh Bendahara Saksi Fransina Raharyaan kepadanya sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akan tetapi sebagai akibat dari ketidakmampuannya menolak adanya intervensi sistemik dari ketiga Anggota DPRD Kota Tual tersebut maka keuangan negara telah dirugikan dan nyata telah memberikan keuntungan kepada ketiga anggota DPRD tersebut, baik moril maupun materiil;
----- Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas Majelis sudah dapat menympulkan unsur kedua dari dakwaan Subsidair telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur ke-tiga: “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
----- Menimbang bahwa Terdakwa adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang pada tahun 2014 mempunyai program kegiatan pengembangan usaha menengah dan kecil dengan nilai besaran anggaran sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);
----- Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual telah tidak menggunakan kewenanganannya dalam kegiatan pengembangan usaha menengah dan kecil pada tahun anggaran 2014. Keadaan tersebut dikarenakan sejak ditetapkannya DIPA Dinas Koperasi dan ukm kota tual ketika dibahas di badan Anggaran DPRD Kota Tual telah diintervensi oleh 3 anggota DPRD Kota Tual yaitu Jismi Reubun, Semuel Karmojanan dan Hasan Renuiryaan sehingga dana yang sedianya akan dipakai sebagai bantuan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) telah dialihkan kepada ketiga anggota DPRD tersebut guna suatu kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.;
----- Menimbang, bahwa dengan demikian praktis Terdakwa tidak melakukan apa yang seharusnya sesuai tugas dan kewajibannya menyangkut kegiatan tersebut termasuk pengelolaan pendanaannya ;
---- Menimbang, bahwa bukan saja terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, keadaan tidak bisa mengelak dari intervensi tersebut juga mempengaruhi seluruh jajaran di bawahnya baik Bendahara, para Kepala Bidang maupun staf dibawahnya;
----- Menimbang, bahwa kegiatan yang kemudian diselenggarakan di Hotel Anugerah hanyalah sekedar pembagian barang-barang berupa sembako meliputi, miyak goreng, rokok, beras, gula dan sejenisnya padahal kebanyakan tidak sesuai dengan jenis usaha UKM penerima seperti penguasaha mebel, rumput laut, nelayan, dan sebagainya. Oleh karenanya sasaran yang hendak dituju dalam kegiatan dimaksud tidak tercapai melainkan hanya sekedar acara seremonial yang seakan menunjukkan telah diselenggarakan kegiatan dan dana telah habis terpakai untuk kegiatan padahal dana mengalir kepada ketiga anggota DPRD tersebut tanpa bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya;
----- Menimbang, bahwa mengingat kondisi sistemik dan kultur yang menyebabkan terdakwa tidak berkutik tersebut, akhirnya terdakwa tidak bisa memakai kewenangannya yang kemudian mengakibatkan kegiatan pengembangan usaha kecil menengah pada dinas yang dipimpinya menjadi tidak terlaksana. Sedangkan sejumlah besar dana justru mengalir kepada pihak-pihak di luar kepentingan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut yaitu ketiga anggota DPRD Kota Tual: Jismi Reubun, Semuel Karmojanan dan Hasan Reniuryaan;
----- Menimbang, bahwa pada keadaan semacam itu, Terdakwa tidak kuasa berbuat menghalangi atau menentang intervensi ketiga anggota DPRD tersebut sebab sejak disahkan APBD di mana di dalamnya terdapat dana kegiatan tersebut telah dinyatakan kepadanya sebagai “Dana Titipan” yakni sebuah istilah politis atas sejumlah dana yang meskipun dicantumkan dalam DIPA SKPD namun sesungguhnya dalam penguasaan ketiga anggota DPRD tersebut dan bukan dalam kekuasaan SKPD pemilik DIPA;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian hanya sekedar mencairkan dana kegiatan dimaksud dan kemudian melaksananakan penyerahan dananya kepada ketiga anggota dewan tersebut sesuai dengan porsi yang sudah ditentukan sejak awal, yaitu : Saksi Jismi Reubun: Rp 239.636.354,- (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), Semuel Karmojanan: Rp.71.590.910,- (Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan ratus sepuluh Rupiah) dan Hasan Reniuryaan Rp.7.900.000,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Bahkan mekanismenya dilakukan secara menyimpang dan Terdakwa tidak kuasa menghalangi melalui kewenangan yang dimilikinya;
----- Menimbang, bahwa karena dana dipakai pihak lain maka laporan pertanggungjawaban oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual atas penggunaan dana tersebut proforma saja atau sekedar memenuhi dan disesuaikan secara fiktif dengan nilai anggaran dalam DIPA dan kegiatannya. Demikian pula akhirnya laporan pertanggungjawaban dibuatlah dokumen-dokumen bersifat fiktif, meliputi kwitans-kwitansi, surat permohonan, rincian kebutuhan, dan lain-lainnya;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas maka Majelis berpandangan meskipun Terdakwa dalam kondisi yang tidak bisa menghindar dari penyimpangan bersifat sistemik dari kultur “Dana Titipan” atau sering disebut pula sebagai “Dana Aspirasi” akan tetapi karena jabatan dan kedudukannya dirinya tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggungjawab. Bagaimanapun semua dana tersebut melalui mekanisme pencairan di mana Terdakwa terlibat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Demikian pula dalam kegiatan tersebut, Terdakwalah yang menunjuk PPTK dan Ketua Panitya pelaksana yang bertanggungjawab dan harus mempertanggungjawabkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas dalam pelaksaanann kegiatan penyaluran yang seharusnya tepat sasaran.;
----- Menimbang, bahwa semua itu terjadi karena Terdakwa selaku kepala Dinas telah tidak menggunakan kewenangannya sehingga dana yang seharusnya guna memberikan bantuan berupa barang-barang keperluan sesuai bidang usaha UKM yang bersangkutan menjadi menyimpang kepada ketiga orang anggota DPRD Kota Tual ;
------ Menimbang, bahwa alasan adanya “Dana Titipan” sehingga menyebabkan terdakwa tidak berkutik melawan penyimpangan tersebut tetap bukan alasan pembenar atau pemaaf bagi Terdakwa, sekalipun tidak ada niat Terdakwa ketika mengajukan usulan kegiatan yang kemudian berubah menjadi “Dana Titipan’ ketika dibahas di DPRD. Praktek-praktek serupa ”Dana Titipan” yang meskipun tidak dikenal secara formal hukum haruslah dihentikan karena akan merusak sistim ketata-negaraan dan hak-hak rakyat;
----- Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan unsur ketiga “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,
------- Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam rumusan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 unsur delik ini tidak dipersyaratkan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara yang telah nyata ada, tetapi adalah cukup dibuktikan bahwa adanya perbuatan yang condition sine qua non dengan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara. Hal tersebut dapat dibaca dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) disebutkan bbahwa kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dapat dirumuskan bukan dengan timbulnnya akibat.
------- Menimbang , bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813.K/Pid//1987 tanggal 29 Juni 1987 dalam perkara atas nama terdakwa Ida Bagus Wedhayang yang menyatakan bahwa jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnnya kerugian keuangan Negara.
------ Menimbang, bahwa dalam DIPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual terdapat dana sebesar Rp. 400.000.000,- guna kegiatan pengembangan usaha kecil dan menengah yang berasal dari APBD Kota Tual. Kemudian ternyata dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, namun menyimpang dari keharusan. Pada pemeriksaan sidang pengadilan adanya penyimpangan-penyimpangan yakni dana justru dipakai untuk kepentingan ketiga anggota dewan yang tidak ada urusan dan kepentingannya dengan dana kegiatan di Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual ;
------ Menimbang, bahwa dari fakta serangkaian penyimpangan atas dana dalam nomenklatur DIPA milik Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang dipakai pihak lain maka Majelis sudah dapat mengambil kesimpulan akan adanya potensi kerugian Negara yang akan terjadi mengingat jelas pemakaian anggaran sudah keluar dari keharusannya dan dipakai oleh bukan kepentingan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual;
----- Menimbang, bahwa semakin nyata terlihat terjadinya kerugian Negara karena dana kegiatan pengembangan usaha kecil menengah tersebut mengalir ke pihak-pihak tidak berhak yakni ketiga anggota DPRD Kota Tual, di mana dana-dana tersebut tidak pernah dikelola secara transparan dan tidak akan pernah bisa untuk dipertanggungjawabkan. Maka, pertanyaan apakah dana-dana tersebut sudah diterima para UKM yang berasal dari konstituen masing-masing anggota DPRD tersebut, sebagimana berusaha dibuktikan oleh penasehat hukum terdakwa dalam pledoinya, menjadi tidak penting lagi sebab inti masalahnya adalah penyimpangan penggunaan keuangan milik Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang diterima oleh ketiga anggpta DPRD tersebut. Demikian pula perdebatan soal ada atau tidaknya “Dana Titipan” menjadi tidak relevan lagi karena substansinya adalah ada dana milik SKPD yang dipaksakan secara tersistem beralih kepada kekuasaan anggota DPRD Kota Tual ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis berkesimpulan kerugian Negara yang terjadi adalah senilai yang diterimakan kepada ketiga anggota DPRD Kota Tual setelah diptong PPn dan PPh serta uang sembako, yaitu : Saksi Jismi Reubun sebesar Rp 239.636.354,- (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), Semuel Karmojanan sebesar Rp.71.590.910,- (Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan ratus sepuluh Rupiah) dan Hasan Reniuryaan sebesar Rp.7.900.000,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
----- Menimbang, bahwa perekrutan UKM-UKM penerima adalah tidak sah pula karena dimabil dari konstituen ketiga anggota DPRD kota Tual dan tidak melalui prosedur yang benar. Di samping itu, UKM-UKM penerima tidak terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual. Demikian pula wujud penerimaan bantuan seharusnya bukan uang melainkan barang sehingga penyerahan uang yang berusaha dibuktikan Terdakwa maupun Penasehat hukumnya senilai Rp. 3.900.000 menjadi tidak relevan karena seharusnya yang diterima adalah barang. Maka Majelis berpendapat kerugian Negara sudah terjadi sejak dana milik SKPD diambil oleh ketiga anggota DPRD Kota Tual tersebut;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka majelis berpendaat unsur ke 4 dari dakwaan subsidair ini teah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 5 Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (pleger) , mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen peleger) mereka yang turut serta atau bersama-sama melakukan suatu tindak pidana (medepelegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (uitloking) ;
----- Menimbang, bahwa terdakwa adalah kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual yang meiliki kewenanagan termasuk dalam pencairan dana kegiatan yang tercantum di dalam DIPA instansi Koperasi dan UKM Kota Tual;
----- Menimbang, bahwa telah dicairkan dana untuk kegiatan pengembangan usaha kecil dan menengah pada instasni yang dipimpin Terdakwa dengan nilai Rp. 399.920.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Setelah itu dana bukan dipergankan sesuai dengan peruntukannya yaitu bantuan kepada UKM-UKM terdaftar yang sesuai dengan bidang usahanya melainkan uang diserahkan kepada Ketiga anggota DPRD kota Tual yaitu: Jism Reubun,Semuel Karmojanan dan Hasan Reniuryaan, sehingga kegiatan tidak berjalan dan penyaluran dana tidak sah dan tidak jelas pertanggungjawaban pemakaian dananya;
----- Menimbang, bahwa akibatnya dana tidak tersalurkan kepada yang berhak dan sasaran kegiatan yang direncanakan oleh Dinas koperasi dan UKM Kota Tual tidak tercapai;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah menandatangani surat-surat terkait dengan pencairan seperti SPMM-TU yang menyalahi aturan meskipun sebenarnya bukan kehendaknya melainkan karena desakan dan persetujuan dari Kepala BPKAD/BUD Kota Tual. Kemudian Terdakwa merelakan pembagaian uang yang dicairkan kepada ketiga anggota DPRD tersebut sehingga tanpa adanya peran Terdakwa maka tidak akan terjadi penyimpangan dan pemakian uang dana kegiatan oleh ketiga anggota DPRD tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada negara;
----- Menimbang, bahwa dari fakta tersebut maka Majelis berkesimpulan Terdakwa telah ikut serta dalam pemakaian secara melanggar hukum atas uang dari dana kegiatan pengembangan usaha kecil dan menengah Dias Koperasi dan UKM Kota Tual, sehingga unsure “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan.” terbukti secara sah dan meyakinkan;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah dikemukakan diatas, Majelis berpendapat semua unsur tindak pidana yang terdapat dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan “ Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidar“;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pembuktian unsur-unsur hukum di atas, maka Majelis tidak sependapat dengan Pembelaan (pledoi) Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Berdasarkan pembuktian unsur-unsur hukum di atas, karena pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan hukum maka pembelaan tersebut haruslah dikesampingkan.
----- Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Subsidair ini juga di junctokan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang bukan merupakan unsur pasal melainkan hukuman tambahan yaitu berupa Uang Pengganti yang nilainya sebesar uang yang telah diperolehnya atau dinikmatinya dari hasil penyimpangan kegiatan Pengembagan Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual;
----- Menimbang, bahwa telah dicairkan dana senilai Rp. 399.992.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) di mana kemudian uang dibagi kepada tiga anggota DPRD Kota Tual yaitu : Terdakwa jismi Reubun mendapat Rp. 239.636.354,-, Semuel Karmojanan mendapat Rp. 71.590.910,-. Dan Hasan R mendapat Rp.7.900.000,-;
----- Menimbang, bahwa dalam fakta-fakta tersebut terungkap dana yang dibawa Jismi Reubun, Semuel Karmojanan dan Hasan R tidak ada yang mengalir kepada Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun pernah menerima uang dari Bendahara Fransina Raharyaan sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang menurut Fransina Raharyaan adalah uang tanda terima kasih dari Jismi Reubun dan Semuel Karmojanan dan kemudian oleh Fransina Raharyaan dibagi rata masing-masing Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada diri Bendahara sendiri, Marthinus Lewrey (Sekretaris Dinas), Abdul Ghani Tamher, Donald (Operator Komputer) dan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, S.H.;
----- Menimbang, bahwa atas uang-uang tanda terima kasih tersebut telah dikembalikan ke kas negara setelah ada temuan dalam pemeriksaan Inspektorat jendral oleh para penerima termasuk Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, melalui yang disebut STS (Surat Tanda Setor);
----- Menimbang, bahwa oleh karenanya tidak ada bukti Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun memperoleh atau menikmati uang hasil penyimpangan dalam DIPA atas kegiatan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah yang diberikan kepada ketiga anggota DPRD Kota Tual;
----- Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di mana pembebanan hukuman Uang Pengganti adalah diterapkan terhadap sejumlah uang yang nyata-nyata diperoleh atau dinikmati Terdakwa. Maka karena Terdakwa tidak terbukti memperoleh atau menikmati uang-uang tersebut sebagaimana dijelaskan di atas, Terdakwa tidak bisa dibebani Hukuman Tambahan Uang Pengganti;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dan selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya pengecualian pidana pada diri terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan tersebut dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dengan mengingat tujuan pemidanaan;
----- Menimbang, bahwa selama dalam peroses pemeriksaan Terdakwa pernah dilakukan penahan dengan jenis Tahanan Rutan yang akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
----- Menimbang, bahwa karena Majelis sudah tidak berwenang lagi untuk menahan karena masa penahanan Terdakwa telah habis, maka haruslah menyatakan Terdakwa tidak ditahan.
----- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1. Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
2. Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
3. Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
4. Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
5. Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900 / 47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
6. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
8. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
9. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
10. Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
11. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
12. Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
13. Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014.
14. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014.
15. Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014.
16. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-.
17. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-.
18. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-.
19. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-.
20. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-
21. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-.
22. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN.
23. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS.
24. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR.
25. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN.
26. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW.
27. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN.
28. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN.
29. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN.
30. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED.
31. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED.
32. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN.
33. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN.
34. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF.
35. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN.
36. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN.
37. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN.
38. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE.
39. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI.
40. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR.
41. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR.
42. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW.
43. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW.
44. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN.
45. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN.
46. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN.
47. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW.
48. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW.
49. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS.
50. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW.
51. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN.
52. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN.
53. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN.
54. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN.
55. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN.
56. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN.
57. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN.
58. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN.
59. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN.
60. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN.
61. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN.
62. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN.
63. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLANREUBUN.
64. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN.
65. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN.
66. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT.
67. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN.
68. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN.
69. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN.
70. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT.
71. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN.
72. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN.
73. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL.
74. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL.
75. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR.
76. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN.
77. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN.
78. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN.
79. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN.
80. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN.
81. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT.
82. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN.
83. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN.
84. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR.
85. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM.
86. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN.
87. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN.
88. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW.
89. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN.
90. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT.
91. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN.
92. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN.
93. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN.
94. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN.
95. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN.
96. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN.
97. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN.
98. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN.
99. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
100. Arsip Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 Penerima senilai Rp.31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan oleh Saksi Sunarti Hariyanto sebagai Pemilik Toko RIFKI.
tetap terlampir dalam berkas menjadi bukti dalam perkara lain.
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pinana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
---- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya untuk menciptakan sistim pemerintahan yang bersih dari nepotisme dan korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa berterus terang, tidak berbelit-belit dan bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, suami dan anak-anak ;
----- Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam amar dibawah ini menurut Majelis sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang,bahwa dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, Hakim Ketua Majelis tidak sependapat dengan putusan ini (dissenting opinion) dan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Hakim Ketua Majelis tidak sependapat dengan pendapat dalam putusan ini dimana dalam putusan ini yang terbukti adalah dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; sedangkan Hakim Ketua Majelis berpendapat yang terbukti adalah dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu:
Primair: Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair: Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun dalam bentuk subsidiaritas maka sesuai dengan “tertib asas” pembuktian dalam hukum acara pidana atau process orde maka dakwaan primair haruslah dipertimbangan terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi; tetapi apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair baru dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor) menyatakan sebagai berikut :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor) menyatakan sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (tahun) dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Hakim Ketua berpendapat bahwa apabila Pasal 3 Undang-undang tindak Pidana Korupsi terbukti atau terpenuhi maka tentunya terbukti pula Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan pertimbangan bahwa:
Unsur kesatu dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sama yaitu setiap orang. Unsur setiap orang dalam Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mempunyai makna/pengertian yang lebih luas dibandingkan dengan pengertian setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang dalam Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mencakup siapa saja, orang atau manusia sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya baik yang mempunyai jabatan atau kedudukan atau kewenangan tertentu maupun yang tidak mempunyai jabatan, kedudukan maupun kewenangan.
Unsur kedua dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu secara melawan hukum mempunyai pengertian yang lebih luas dari pada unsur ketiga dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana penyalahgunaan kewenangan adalah merupakan perbuatan melawan hukum, tetapi perbuatan melawan hukum tidak hanya penyalahgunaan kewenangan.
Unsur ketiga dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menurut Hakim Ketua Majelis mempunyai pengertian yang hampir sama dengan unsur kedua Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menurut Hakim Ketua mempunyai arti yang lebih luas dari merperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menguntungkan bisa dapat berupa penambahan kekayaan atau materi baik berupa uang atau barang (benda) dan juga dapat berupa non kekayaan atau materi misalnya berupa penggunaan/perolehan fasilitas tertentu sehingga seseorang menjadi untung tidak mengeluarkan biaya tertentu tetapi tidak menambah kekayaannya. Dengan demikian menguntungkan dapat mempunyai pengertian yang sama dengan memperkaya apabila menguntungkan tersebut menambah kekayaan seseorang atau korporasi baik berupa uang maupun barang (benda) yang mempunyai nilai ekonomi.
Unsur keempat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan unsur keempat Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mempunyai unsur yang sama yaitu yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian apabila unsur keempat dalam Pasal 3 terbukti maka unsur keempat dalam Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juga terbukti.
Menimbang, bahwa Hakim Ketua sependapat dengan pertimbangan- pertimbangan pembuktian dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam unsur kesatu, unsur kedua, unsur ketiga dan unsur keempat serta pasal yang dijuntokan dalam putusan ini sehingga pertimbangan-pertimbangan tersebut secara mutatis mutandis diambil alih oleh Hakim Ketua Majelis sebagai pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pembuktian Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak pidana Korupsi dalam dakwaan primair.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas karena dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP terbukti maka tentunya dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juga terbukti.
----- Mengingat pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahu 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, S.H. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Koruspi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adolop Samuel Tapotubun, S.H. dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh Juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tidak ditahan.
Memerintahkan barang bukti :
1. Buku Pembantu Pajak periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
2. Buku Kas Umum periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
3. Buku Pembantu Kas Tunai periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
4. Buku Pembantu Simpanan/ Bank periode 3 Maret 2014 s/d 15 Maret 2014.
5. Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Nomor : 900 / 47 tanggal 27 Februari 2014 kepada Kepala BPKAD Kota Tual, perihal Permohonan TU.
6. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 28 Februari 2014.
7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
8. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014.
9. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
10. Surat Perintah Membayar (SPM) Tambah Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
11. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPP-TU/1.15.1/KT/ 2014 tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
12. Cek No DS 572189 tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp. 399.992.000,-.
13. Rekening Koran Giro per 31 Maret 2014.
14. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 002/SPJ-TU/1.15.1/KT 2014.
15. Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah Tahun Anggaran 2014 tanggal 7 Maret 2014.
16. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN ATK atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Toko Aneka Warna sebesar Rp. 117.531,-.
17. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 sewa gedung atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada Hotel Anugrah sebesar Rp. 350.000,-.
18. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 23 makan minum atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual pada RM. Beringin Jaya sebesar Rp. 36.000,-.
19. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 21 honorarium panitia pelaksana kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah di Kota Tual sebesar Rp. 120.000,-.
20. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPN belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 35.454.545,-
21. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 12 Maret 2014 untuk pembayaran kembali potongan Pajak PPH 22 belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan fasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual d/p. MICHEL RENYAAN sebesar Rp. 5.318.181,-.
22. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BAKRI RAHARUSUN.
23. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN BUGIS.
24. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDULLAH ATBAR.
25. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HAFSA SEKNUN.
26. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI BONE RENLEEUW.
27. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MEGA KUMALASARI LETSOIN.
28. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SITI ZAINIA MASWAIN.
29. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon BASRI MASWAIN.
30. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AKROM RAHADED.
31. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSI RAHADED.
32. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ERDA NARAHAYAAN.
33. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon IZAK NARAHAYAAN.
34. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALIS SERMAF.
35. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AHMAD ELWARIN.
36. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH TANARUBUN.
37. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KALSUM FADIRUBUN.
38. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NATALIUS WAKOTE.
39. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon FRANSISKUS TEBUAI.
40. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SAMSUDIN OHOIBOR.
41. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AMINAH OHOIBOR.
42. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YUNUS RENLEEUW.
43. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATIJA RENLEEUW.
44. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JAMALUDIN REUBUN.
45. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YASUDARA REUBUN.
46. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ISA WATYANAN.
47. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAMAD JAMBIR RENLEEUW.
48. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon NURSIA RENLEEUW.
49. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JENA BUGIS.
50. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. ZEIN RENLEEUW.
51. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABU BAKAR REUBUN.
52. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. TAHER TAWEATUBUN.
53. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SABAR RUMADAN.
54. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon A. LATIF AINARWOWAN.
55. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ZULKIFLI REUBUN.
56. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SASRI REUBUN.
57. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAKA RUMADAN.
58. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SALASA REUBUN.
59. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon TAJUDIN AINARWOWAN.
60. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUTFI RUMADAN.
61. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUSA BALUBUN.
62. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HERMAN RUMADAN.
63. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUSLAN REUBUN.
64. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ABDURAUF AINARWOWAN.
65. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. SAMAN TUPAN.
66. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MUHAJI RENELAT.
67. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HATA TAWEATUBUN.
68. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HUSIN TAWEATUBUN.
69. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ARIFIN BALUBUN.
70. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon PAID RENELAT.
71. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ALI RUMADAN.
72. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon UMAR RUMADAN.
73. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MOHAMAD RENEL.
74. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon SARAFUDIN RENEL.
75. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MASNA RENWAIR.
76. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HASMIA REUBUN.
77. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon JONI ANWAR BALUBUN.
78. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LAILA REUBUN.
79. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon M. CAM NGANGUN.
80. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELIAS TELYOARUBUN.
81. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon REGINA TALLAUT.
82. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ANTJE SAFIRA NARWADANYANAN.
83. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon COSTANSA ANCE SONGJANAN.
84. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon KETERINA MAWEAR.
85. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ESTERLINA KAILEM.
86. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon HENCI A. KARMONJANAN.
87. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MICHEL RENYAAN.
88. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUDOLF UBLEUW.
89. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon DEMIANUS TARANTEIN.
90. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ELISABETH DITILEBIT.
91. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon RUTH RENYAAN.
92. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon YOKBETH S. SONGJANAN.
93. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARETHA JALNUHUBUN.
94. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon AGUSTA ELISABETH SONGJANAN.
95. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARIA MAGDALENA BATTIANAN.
96. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MARGARUSYE KARMOMJANAN.
97. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon ROSINA KARMOMJANAN.
98. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon LUKMAN RENGIFURYAAN.
99. Surat Permohonan bantuan modal usaha atas nama pemohon MAHMUD RAHAWARIN.
100. Arsip Nota Pembelian milik Toko RIFKI berwarna merah sebagai nota pembelian sembako kepada 78 Penerima senilai Rp.31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan oleh Saksi Sunarti Hariyanto sebagai Pemilik Toko RIFKI.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2016, oleh Aviantara,SH., M.Hum, selaku Hakim Ketua, Alex T.M.H Pasaribu, S.H., M.H, dan Hakim Ad Hoc Hery Leliantono,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh D. M Talahatu, S.Sos., S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, serta dihadiri oleh Chrisman Sahetapy, SH., MH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALEX T.M.H PASARIBU, S.H., M.H. AVIANTARA, S.H., M.Hum.
HERY LELIANTONO, S.H. Panitera Pengganti
D. M. TALAHATU, S.Sos., SH