42/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 42/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERY Bin HERMANTO
1. Menyatakan bahwa terdakwa HERY Bin HERMANTO sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil L Truck KB 8874 PA ; - 1 (satu) lembar STNK mobil L Truck KB 8874 PA An. DJI HON THIN ; - 1 (satu) lembar sim Golongan “B1” An. HERY ; - 1 (satu) unit sepeda dayung ; Dikembalikan kepada terdakwa HERY Bin HERMANTO ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 42/Pid.Sus/2013/PN.Sbs.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERY Bin HERMANTO ;
Tempat lahir : Dungun Laut ;
Umur/ Tanggal lahir : 27 Tahun/ 01 Mei 1985 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Tengah, RT.07/ RW.04, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 07 Maret 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa tidak berkehendak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah memperhatikan/ memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama dipersidangan perkara ini berlangsung ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa yang dibacakan pada tanggal 06 Mei 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. JANUARDI Als KOJAN Bin HAKIMRAN dan Terdakwa II. ICHSAN Bin IHWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penadahan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Pertama kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. JANUARDI Als KOJAN Bin HAKIMRAN dan Terdakwa II. ICHSAN Bin IHWAN dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli sepeda motor Yamaha BYSON, tahun 2011, warna merah Marun, Nopol : KB 2005 QV, Noka MH345P001BK052762 dan Nosin : 45P-061767, dengan STNK atas nama nama CECEP GUNAWAN alamat Jl. Dr. Wahidin S, KP. Sepakat Asri B-7 Rt. 03/35 Ptk Kota.
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli sepeda motor Yamaha BYSON, tahun 2011, warna merah Marun, Nopol : KB 2005 QV, Noka MH345P001BK052762 dan Nosin : 45P-061767, dengan STNK atas nama nama CECEP GUNAWAN alamat Jl. Dr. Wahidin S, KP. Sepakat Asri B-7 Rt. 03/35 Ptk Kota.
2 (dua) buah anak kunci sepeda motor Yamaha BYSON.
Sepasang pelak YAMAHA BYSON.
1 (satu) buah mesin YAMAHA BYSON.
Sepotong rangka depan YAMAHA BYSON.
1 (satu) buah casis YAMAHA BYSON.
Sepasang shockbreker depan YAMAHA BYSON.
1 (satu) buah jok YAMAHA BYSON.
1 (satu) buah accu.
1 (satu) set body YAMAHA BYSON.
1 (satu) buah karbulator YAMAHA BYSON.
1 (satu) buah speedometer digital YAMAHA BYSON.
1 (satu) buah tangki YAMAHA BYSON.
1 (satu) set kabel induk.
1 (satu) buah tabung udara YAMAHA BYSON.
1 (satu) buah spakbor depan YAMAHA BYSON.
1 (satu) buah spakbor belakang YAMAHA BYSON.
1 (satu) buah knalpot YAMAHA BYSON.
1 (satu) set cakram depan.
1 (satu) buah leher tabung udara.
1 (satu) buah tangkai lampu depan.
(Dikembalikan kepada saksi korban SUMIADI Als POPONG BIN AHMAD SARIFUDIN).
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari terdakwa atas tuntutan tersebut, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum atas tanggapan dari terdakwa mengenai tuntutan tersebut, yang menyatakan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
--------- Bahwa terdakwa HERY bin HERMANTO pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 15.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di jalan raya Perapakan Kecamatan pemangkat Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
PERTAMA
--------- Bahwa mereka Terdakwa I.JANUARDI Als KOJAN Bin HAKIMRAN dan Terdakwa II. ICHSAN Bin IHWAN baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2013 bertempat di Dusun Kubung Rt. 007 Rw. 003 Desa Kubangga Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi ISWANDI Als WANDI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah/Splitsing) pergi ke bengkel terdakwa I yang letaknya berada didepan rumah saksi, kemudian saksi ISWANDI Als WANDI berkata “ JAN, SEMALAM AKU ADE NGAMBEK MOTOR “ kemudian terdakwa I menjawab “ EH, GILLE KAU “ kemudian saksi ISWANDI Als WANDI menjawab “ DAAN PECAYA’ KE KAU, MUN DAAN PECAYA’ DAH KITE PAGGI KERUMAH “ lalu terdakwa I mengikuti saksi ISWANDI Als WANDI kerumah sdr. MAMAN tempat dimana saksi ISWANDI menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA BYSON warna merah marun tersebut, lalu setelah tiba kemudian terdakwa I berkata “ GILLE NYE KAU, TAKUT AKU “ lalu setelah itu terdakwa I pun pulang, lalu keesokan harinya saksi ISWANDI Als WANDI pergi lagi ke bengkel untuk menemui terdakwa I kemudian saksi ISWANDI Als WANDI berkata kepada terdakwa I “ JAN, GIMANE MOTOR TOK, NAK DIJUAL SIGE’ SIGE’ AN NYE KE ? “ lalu terdakwa I menjawab “ GIMANE KAU NAK JUAL SIGE’ SIGE’ AN NYE, NAK BUKA TANGKINYE PUN PAYAH “ lalu saksi ISWANDI Als WANDI menjawab “ AOK I, kemudian terdakwa I berkata “ BAGUS TANG BONGKAR AJAK NDEK ” lalu kemudian saksi ISWANDI Als WANDI menjawab “ AOK I, BISE KE KAU BANTU AKU BONGKARNYE ? “ lalu terdakwa I menjawab “ DAAN BISE NDEK, AKU TAKUT “ lalu kemudian saksi ISWANDI Als WANDI berkata “ AKU MINJAM ALAT-ALATMU JAK “ lalu terdakwa I menjawab “ PAKAI BE “ lalu saksi ISWANDI Als WANDI berkata “ KAWANEK AKU DAH “ lalu terdakwa I menjawab “ INDAK AKU “ lalu setelah itu saksi ISWANDI Als WANDI pulang dan 2 (dua) hari kemudian saksi ISWANDI Als WANDI datang kebengkel terdakwa I untuk meminjam alat-alat agar bisa membongkar sepeda motor tersebut dan dalam waktu 2 (dua) hari sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan terpisah masing-masing dari bentuk aslinya dan setelah saksi ISWANDI Als WANDI membongkar 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA BYSON warna merah marun tersebut lalu onderdilnya ISWANDI Als WANDI simpan ditempat yang terpisah agar tidak ketahuan, lalu kemudian ISWANDI Als WANDI pergi menghampiri terdakwa I dan saksi ISWANDI Als WANDI memberitahukan kepada terdakwa I bahwa saksi ISWANDI Als WANDI sudah selesai membongkar sepeda motor tersebut lalu terdakwa I bermaksud ingin melihatnya dan kemudian terdakwa I bersama-sama saksi ISWANDI Als WANDI pergi kerumah saksi NURBAINI dan setelah berada didalam rumah saksi NURBAINI, saksi ISWANDI Als WANDI berkata kepada terdakwa I “ BANYAK BAUT NYE JAN “ kemudian saksi ISWANDI Als WANDI berkata “ AMBEK BE, AKKI NYE JAN YO “ lalu terdakwa I berkata “ AOKLAH AKU NGAMBEKNY JUAK “ setelah itu saksi ISWANDI Als WANDI menyuruh terdakwa I untuk menawarkan pelak depan dan pelak belakang beserta ban nya lalu terdakwa I menyuruh saksi ISWANDI Als WANDI untuk membawa pelak tersebut ke bengkel terdakwa I agar terdakwa I bisa memisahkan antara pelak dengan ban, dan setelah dibongkar kemudian terdakwa I dan saksi ISWANDI Als WANDI pergi ke Sambas dan secara kebetulan bertemu terdakwa II ICHSAN, lalu terdakwa I dan saksi ISWANDI Als WANDI menawarkan sepasang pelak untuk dijual dengan mengatakan bahwa saksi ISWANDI Als WANDI mendapatkan barang tersebut di Sekura pada waktu ada acara band, lalu terdakwa II ICHSAN mau membantu saksi ISWANDI Als WANDI untuk menjual barang tersebut, lalu keesokan harinya terdakwa II ICHSAN pergi ke bengkel terdakwa untuk mengambil pelak tersebut. -------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA
--------- Bahwa mereka Terdakwa I. JANUARDI Als KOJAN Bin HAKIMRAN dan Terdakwa II. ICHSAN Bin IHWAN baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2013 bertempat di Dusun Kubung Rt. 007 Rw. 003 Desa Kubangga Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi ISWANDI Als WANDI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah/Splitsing) pergi ke bengkel terdakwa I yang letaknya berada didepan rumah saksi, kemudian saksi ISWANDI Als WANDI berkata “ JAN, SEMALAM AKU ADE NGAMBEK MOTOR “ kemudian terdakwa I menjawab “ EH, GILLE KAU “ kemudian saksi ISWANDI Als WANDI menjawab “ DAAN PECAYA’ KE KAU, MUN DAAN PECAYA’ DAH KITE PAGGI KERUMAH “ lalu terdakwa I mengikuti saksi ISWANDI Als WANDI kerumah sdr. MAMAN tempat dimana saksi ISWANDI menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA BYSON warna merah marun tersebut, lalu setelah tiba kemudian terdakwa I berkata “ GILLE NYE KAU, TAKUT AKU “ lalu setelah itu terdakwa I pun pulang, lalu keesokan harinya saksi ISWANDI Als WANDI pergi lagi ke bengkel untuk menemui terdakwa I kemudian saksi ISWANDI Als WANDI berkata kepada terdakwa I “ JAN, GIMANE MOTOR TOK, NAK DIJUAL SIGE’ SIGE’ AN NYE KE ? “ lalu terdakwa I menjawab “ GIMANE KAU NAK JUAL SIGE’ SIGE’ AN NYE, NAK BUKA TANGKINYE PUN PAYAH “ lalu saksi ISWANDI Als WANDI menjawab “ AOK I, kemudian terdakwa I berkata “ BAGUS TANG BONGKAR AJAK NDEK ” lalu kemudian saksi ISWANDI Als WANDI menjawab “ AOK I, BISE KE KAU BANTU AKU BONGKARNYE ? “ lalu terdakwa I menjawab “ DAAN BISE NDEK, AKU TAKUT “ lalu kemudian saksi ISWANDI Als WANDI berkata “ AKU MINJAM ALAT-ALATMU JAK “ lalu terdakwa I menjawab “ PAKAI BE “ lalu saksi ISWANDI Als WANDI berkata “ KAWANEK AKU DAH “ lalu terdakwa I menjawab “ INDAK AKU “ lalu setelah itu saksi ISWANDI Als WANDI pulang dan 2 (dua) hari kemudian saksi ISWANDI Als WANDI datang kebengkel terdakwa I untuk meminjam alat-alat agar bisa membongkar sepeda motor tersebut dan dalam waktu 2 (dua) hari sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan terpisah masing-masing dari bentuk aslinya dan setelah saksi ISWANDI Als WANDI membongkar 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA BYSON warna merah marun tersebut lalu onderdilnya ISWANDI Als WANDI simpan ditempat yang terpisah agar tidak ketahuan, lalu kemudian ISWANDI Als WANDI pergi menghampiri terdakwa I dan saksi ISWANDI Als WANDI memberitahukan kepada terdakwa I bahwa saksi ISWANDI Als WANDI sudah selesai membongkar sepeda motor tersebut lalu terdakwa I bermaksud ingin melihatnya dan kemudian terdakwa I bersama-sama saksi ISWANDI Als WANDI pergi kerumah saksi NURBAINI dan setelah berada didalam rumah saksi NURBAINI, saksi ISWANDI Als WANDI berkata kepada terdakwa I “ BANYAK BAUT NYE JAN “ kemudian saksi ISWANDI Als WANDI berkata “ AMBEK BE, AKKI NYE JAN YO “ lalu terdakwa I berkata “ AOKLAH AKU NGAMBEKNY JUAK “ setelah itu saksi ISWANDI Als WANDI menyuruh terdakwa I untuk menawarkan pelak depan dan pelak belakang beserta ban nya lalu terdakwa I menyuruh saksi ISWANDI Als WANDI untuk membawa pelak tersebut ke bengkel terdakwa I agar terdakwa I bisa memisahkan antara pelak dengan ban, dan setelah dibongkar kemudian terdakwa I dan saksi ISWANDI Als WANDI pergi ke Sambas dan secara kebetulan bertemu terdakwa II ICHSAN, lalu terdakwa I dan saksi ISWANDI Als WANDI menawarkan sepasang pelak untuk dijual dengan mengatakan bahwa saksi ISWANDI Als WANDI mendapatkan barang tersebut di Sekura pada waktu ada acara band, lalu terdakwa II ICHSAN mau membantu saksi ISWANDI Als WANDI untuk menjual barang tersebut, lalu keesokan harinya terdakwa II ICHSAN pergi ke bengkel terdakwa untuk mengambil pelak tersebut. --------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------
Dan atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti isi maksudnya serta tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil L Truck KB 8874 PA ;
1 (satu) lembar STNK mobil L Truck KB 8874 PA An. DJI HON THIN ;
1 (satu) lembar sim Golongan “B1” An. HERY ;
1 (satu) unit sepeda dayung ;
Barang bukti mana telah dikenal, diakui serta dibenarkan baik oleh saksi- saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi JASKIAH Binti MUHAMMAD, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan / tabrakan lalu lintas pada hari hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2012, sekira pukul 15.55 Wib di Jalan Raya Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas antara terdakwa HERY Bin HERMANTO selaku pengendara mobil L Truck KB 8874 PA dengan pengendara sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS yang merupakan bapak kandung saksi ;
Bahwa tidak melihat secara langsung kejadian tabrakan tersebut dikarenakan saksi sedang berada dirumah saksi di Dusun Asam Kandis, Kecamatan Tebas, dan saksi mengetahui tabrakan tersebut dari keponakan saksi yakni saksi RUSLAN yang mengatakan bapak saksi (korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS) mengalami tabrakan di Jalan Raya Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat dan meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa kejadian tabrakan tersebut terjadi pada saat sore sedang hujan gerimis ketika korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS sedang mengendarai sepeda mau pulang ke Desa Perapakan ;
Bahwa pihak terdakwa ada datang melayat untuk minta maaf serta berbela sungkawa dan ada memberikan biaya santunan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi KHAIRIL ANWAR Bin JAINUDIN, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan / tabrakan lalu lintas pada hari hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 15.55 Wib di Jalan Raya Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas antara terdakwa HERY Bin HERMANTO selaku pengendara mobil L Truck KB 8874 PA dengan seorang pengendara sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS ;
Bahwa saksi melihat secara langsung kejadian tabrakan tersebut dikarenakan pada saat itu saksi sedang berdiri didepan rumah saksi yang jaraknya sekitar 100 (seratus) meter dari tempat kejadian, saat itu sepeda dayung berjalan tidak stabil (oleng) kemudian tersenggol bak bagian depan sebelah kiri pada mobil L truck KB 8874 PA yang sedang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda dayung tersebut terjatuh ke sebelah kiri jalan dan pengendaranya terjatuh kekanan jalan dan tergilas oleh ban depan sebelah kiri mobil L truck tersebut dan terseret sekitar dua meter oleh ban belakang sebelah kiri ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian saksi sedang menggali kembili ditepi jalan depan rumah saksi dan pandangan saksi tepat melihat sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS dan mobil L truck yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah Pemangkat menuju kearah Sambas, sesampainya di Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat mobil L truck yang dikendarai terdakwa tersebut hendak mendahului sepeda dayung yang dikendarai korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS dengan jarak sekitar 30 cm, dan pada saat kepala mobil sudah melewati sepeda dayung, bak mobil sebelah kiri menyenggol stang sepeda dayung hingga terjatuh dan terjadilah tabrakan/ kecelakaaan ;
Bahwa saksi mengetahui saat itu tidak ada mendengar adanya suara klakson dari mobil L truck terdakwa tersebut, dan kecepatan mobil L truck tersebut sekitar 50 km/ jam ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS mengalami luka pada kepala remuk dan langsung meninggal dunia ditempat kejadian ;
Bahwa pada saat kejadian tabrakan tersebut sore hari cuaca sedang hujan gerimis agak kencang ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi KAMALUDDIN Bin LANI H.Z. dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan / tabrakan lalu lintas pada hari hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 15.55 Wib di Jalan Raya Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas antara terdakwa HERY Bin HERMANTO selaku pengendara mobil L Truck KB 8874 PA dengan seorang pengendara sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MUHAMMAD (kakek saksi) ;
Bahwa pada saat kejadian tabrakan tersebut saksi tidak melihat dan ketika itu saksi melihat banyak warga yang berkumpul di pinggir jalan (TKP) kemudian saksi singgah dan melihat ada korban yang tergeletak ditengah jalan dan mobil L truck yang diparkir ditepi jalan arah ke Pemangkat dan ada juga sepeda dayung terjatuh di tepi jalan sebelah kiri ke arah Sambas ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ARIES MAHYUDI dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pembuat sketsa tempat terjadinya tabrakan antara terdakwa dengan korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS ;
Bahwa peristiwa kecelakaan / tabrakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 15.55 Wib di Jalan Raya Desa Perapakan Kecamatan Pemnagkat Kabupaten Sambas antara antara terdakwa HERY Bin HERMANTO selaku pengendara mobil L truck KB 8874 PA dengan seorang pengendara sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS ;
Bahwa jalan ditempat kejadian adalah jalan lurus beraspal rata dengan lebar jalan 5 (lima) meter, lalu lintas sedang, didaerah pemukiman penduduk ;
Bahwa menurut keterangan yang saksi dapatkan dari warga saat itu mobil L truck yang dikendarai terdakwa hendak mendahului sepeda dayung yang dikendarai korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS dari arah Pemangkat menuju ke arah Sambas, kemudian mobil L truk yang dikendari terdakwa tersebut menyenggol sepeda dayung hingga korbannya terjatuh kekanan dan tergilas ban mobil L truk tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selain mendengar keterangan saksi-saksi tersebut diatas telah pula didengar keterangan ahli yaitu M. ARIEF dipersidangan yang pada pokoknya memberi keterangan dibawah sumpah antara lain :
Bahwa ahli menerangkan sekarang bertugas sebagai Kanit Lantas sejak tanggal 27 Nopember 2011 sampai dengan sekarang ;
Bahwa ahli menerangkan saat mengedarai kendaraan dijalan yang bagus kecepatan maksimalnya 80 km/ jam ;
Bahwa ahli menerangkan saat hendak mendahului kendaraan yang ada didepan jarak ruang gerak kita harus 60 cm - 1 meter dari samping kendaraan yang hendak kita dahului ;
Bahwa ahli menerangkan saat hendak mendahului kendaraan yang ada didepan, jarak kendaraan kita dibelakang kendaraan didepan harus berjarak 4 - 5 meter dan kendaraan yang dilewati sejajar dalam jarak aman sekitar 60 cm – 1 meter ;
Bahwa ahli menerangkan tidak dibenarkan mendahului kendaraan yang ada didepan kita seperti dalam sket TKP ;
Bahwa ahli menerangkan kita tidak boleh mendahului kendaraan didepan kita, apabila kendaraan tersebut dalam kondisi tidak stabil, dan kita harus mengutamakan kendaraan tersebut sampai dalam keadaan stabil dan diusahakan di jalan atau tempat yang benar - benar aman untuk mendahului kendaraan tersebut ;
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan / tabrakan lalu lintas pada hari hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 15.55 Wib di Jalan Raya Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas antara terdakwa selaku pengendara mobil L truck KB 8874 PA dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS ;
Bahwa mobil yang dikendarai terdakwa berangkat dari arah Pemangkat kearah Sambas dengan kecepatan sekitar 40 - 50 km/ jam ;
Bahwa terdakwa menerangkan melihat sepeda dayung yang dikendarai korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS berjalan dengan oleng dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dan saat itu terdakwa berusaha untuk mendahului sepeda dayung tersebut ;
Bahwa sebelumnya ada mobil Inova dibelakang kendaraan terdakwa, kemudian mobil Inova tersebut mendahului terdakwa terus mendahului sepeda dayung yang dikendarai korban dengan kecepatan 40 km/ jam, dan pada saat terdakwa hendak mendahului korban ada sepeda motor datang dari arah depan kemudian terdakwa tidak jadi mendahului, setelah sepeda motor tersebut lewat terdakwa langsung mendahului korban dan jarak antara kendaraan terdakwa dengan sepeda dayung yang dikendarai korban sekitar 5 (lima) meter ;
Bahwa saat itu terdakwa masih melihat sepeda dayung yang dikendarai korban dalam kondisi oleng, akan tetapi terdakwa tetap mendahuluinya dari jarak 3 meter dan seketika terdengar suara seperti ada yang tertabrak, kemudian terdakwa mengerem kendaraannya dan berhenti setelah itu turun dari dalam mobil dan melihat ternyata ban belakang sebelah kiri mobil terdakwa tersebut terganjal oleh korban ;
Bahwa pada saat kejadian cuaca hujan gerimis, jalan lurus beraspal dan disebelah kiri ada jalan yang agak miring (cekung), keadaan arus lalu lintas lengang, sore hari ;
Bahwa terdakwa saat hendak mendahului korban terdakwa ada membunyikan klakson ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban MUHAMMAD meninggal dunia ditempat kejadian dan mengalami luka, pada bagian kepala remuk, dan bagian yang lain tidak mengalami luka ;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa sudah ada perdamaian dengan keluarga korban dan terdakwa sudah memberikan biaya santunan sebesar Rp. 10.000.000,- dan sampai sekarang setiap tahlilal ada memberikan santunan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan barang bukti, jika dihubungkan satu sama lain ternyata saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan/ tabrakan lalu lintas pada hari hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 15.55 Wib di Jalan Raya Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas antara terdakwa selaku pengendara mobil L truck KB 8874 PA dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS ;
Bahwa sebelum kejadian mobil L truck yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah Pemangkat menuju kearah Sambas, sesampainya di Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat mobil L truck yang dikendarai terdakwa tersebut hendak mendahului sepeda dayung yang dikendarai korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS yang berjalan tidak stabil (oleng) dengan jarak sekitar 30 cm, dan pada saat kepala mobil sudah melewati sepeda dayung, bak mobil sebelah kiri menyenggol stang sepeda dayung hingga terjatuh dan terjadilah tabrakan/ kecelakaaan ;
Bahwa pada saat kejadian cuaca hujan gerimis, jalan lurus beraspal dan disebelah kiri ada jalan yang agak miring (cekung), keadaan arus lalu lintas lengang, sore hari ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS meninggal dunia ditempat kejadian dan mengalami luka, pada bagian kepala remuk, dan bagian yang lain tidak mengalami luka ;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa sudah ada perdamaian dengan keluarga korban dan terdakwa sudah memberikan biaya santunan sebesar Rp. 10.000.000,- dan sampai sekarang setiap tahlilal ada memberikan santunan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara, dianggap termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah, melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang dapat ditarik beberapa unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
A.d. 1. “Setiap Orang” Menimbang, bahwa maksud dari unsur setiap orang adalah sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan terhadapnya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan ataupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan setelah Majelis Hakim mengidentifikasi identitas terdakwa, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah HERY Bin HERMANTO yang diajukan Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan terdakwa memperlihatkan sikap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila perbuatan Terdakwa yang didakwakan tersebut dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas tersebut, maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
A.d. 2 “Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 Angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi terjadi kecelakaan/ tabrakan lalu lintas pada hari hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2012, sekira pukul 15.55 Wib di Jalan Raya Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas antara terdakwa selaku pengendara mobil L truck KB 8874 PA dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian mobil L truck yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah Pemangkat menuju kearah Sambas, sesampainya di Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat mobil L truck yang dikendarai terdakwa tersebut hendak mendahului sepeda dayung yang dikendarai korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS yang berjalan tidak stabil (oleng) dengan jarak sekitar 30 cm, dan pada saat kepala mobil sudah melewati sepeda dayung, bak mobil sebelah kiri menyenggol stang sepeda dayung hingga terjatuh dan terjadilah tabrakan/ kecelakaaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil sketsa, mobil terdakwa yang sedang melewati sepeda dayung yang dikendarai korban MUHAMMAD Bin H. NAFIS yang berjalan tidak stabil (oleng) dalam keadaan kondisi atau posisi miring/ serong dan hal tersebut tidak diperkenankan sesuai dengan pendapat ahli M. ARIEF yang menerangkan saat hendak mendahului kendaraan yang ada didepan, jarak kendaraan kita dibelakang kendaraan didepan harus berjarak 4 - 5 meter dan kendaraan yang dilewati sejajar dalam jarak aman sekitar 60 cm – 1 meter ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
A.d. 3 “Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian serta dihubungkan barang bukti dan alat bukti yang lain sebagaimana terurai diatas berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 46 / VIS / RS-PMK / 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andy Dharmawangsa selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat pada tanggal 31 Oktober 2012, yang melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD, 80 tahun, laki-laki, Islam, Dusun Besi Kuning RT.01 RW.01 Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
Telah diperiksa seorang laki-laki di Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat pada hari dan tanggal tersebut diatas dalam keadaan sudah meninggal.
Pemeriksaan fisik :
Pada pemeriksaan fisik ditemukan tanda-tanda :
Patah tulang tengkorak/kepala tidak beraturan dengan isi tengkorak (otak) sudah berhamburan keluar.
Patah tulang rahang tidak beraturan.
Patah tulang pinggul.
Lecet/terkelupas kulit leher depan.
Lecet siku kanan dan lengan kanan.
Kesimpulan :
Telah diperiksa jenazah seorang laki – laki umur 80 tahun, dari pemeriksaan didapatkan :
Tulang tengkorak/kepala pecah tidak beraturan dengan isi tengkorak (otak) korban terlepas sebagian dari rongga kepala. Bola mata lepas dari rongga mata, tulang rahang dan pinggul patah. Tulang rusuk patah dari rusuk 1 sampai 5 kanan. Kulit leher bagian depan hilang, luka lecet di siku kanan dan lengan kanan, tidak ditemukan kaku mayat dan lebam mayat. Waktu kematian diperkitakan kurang dari 6 (enam) jam.
Penyebab pasti kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan bedah mayat.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur- unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana yang sesuai, diatur dan diancam dalam Pasal UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Angkutan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana/ hukuman yang sesuai/ setimpal dengan perbuatan salahnya serta harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar bagi diri terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mengurangi pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil L Truck KB 8874 PA ;
1 (satu) lembar STNK mobil L Truck KB 8874 PA An. DJI HON THIN ;
1 (satu) lembar sim Golongan “B1” An. HERY ;
1 (satu) unit sepeda dayung ;
Karena disita dari terdakwa dan bukan merupakan barang bukti yang didapat dari hasil kejahatan, maka dikembalikan kepada terdakwa HERY Bin HERMANTO ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Hal – hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal- hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali akan perbuatannya ;
Bahwa terdakwa sudah berdamai dan memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI., Nomor 22 Tahun 2009, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa HERY Bin HERMANTO sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil L Truck KB 8874 PA ;
1 (satu) lembar STNK mobil L Truck KB 8874 PA An. DJI HON THIN ;
1 (satu) lembar sim Golongan “B1” An. HERY ;
1 (satu) unit sepeda dayung ;
Dikembalikan kepada terdakwa HERY Bin HERMANTO ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari : KAMIS, Tanggal 16MEI 2013, oleh kami : M. ZAKIUDDIN, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ARLYAN, S.H. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, Tanggal 20MEI 2013 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu Panitera Pengganti ADIE TIRTO dan dihadiri oleh Penuntut Umum ERHAN LIDIANSYAH, S.H. serta Terdakwa tersebut.-
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ARLYAN, S.H. M. ZAKIUDDIN,S.H.
IMMANUEL M.P. SIRAIT, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ADIE TIRTO