125/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 125/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROSIHAN bin MUHAMMAD SENEN
1. Menyatakan Terdakwa ROSIHAN bin MUHAMMAD SENEN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ROSIHAN bin MUHAMMAD SENEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan” 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana Denda sebesar Rp.3.000.000.000,00,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor 125/Pid.Sus/2015/PN.Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ROSIHAN bin MUHAMMAD SENEN;
Tempat Lahir : Lubuk Linggau;
Umur/Tgl.Lahir : 33 tahun / Tahun 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Bukit Kec.Pelawan Kab. Sarolangun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 September 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 03 September 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 01 November 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 November 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 08 Februari 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Nomor 125/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 11 November 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 125/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 11 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Dakwaan
Primair :
Bahwa Terdakwa ROSIHAN Bin MUHAMMAD SENEN, pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 Sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan September tahun 2015, atau pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat Di Perumahan simpang Bukit Desa Bukit Kec. Pelawan Kabupaten Sarolangun atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau/Niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah, dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Berawal Pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo Warna Hitam Tanpa Nopol dengan Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858 dan dengan membawa 1 (satu) buah keranjang gandeng, Terdakwa pergi ke rumah saksi Sulen yang berada di Perumahan Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun dengan maksud akan membeli hutang bahan bakar miyak solar kepada saksi Sulen yang didapat oleh saksi sullen dengan cara membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut di SPBU dengan harga subsidi selanjutnya Sesampainya di rumah saksi Sulen, Terdakwa dan saksi Sulen langsung memuat 7 (tujuh) galon/drigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter masing-masing berisikan bahan bakar minyak solar sekitar 32 (tiga puluh dua) liter dengan cara 1 (satu) galon/drigen diletakkan antara setang sepeda motor tersebut dengan jok sepeda motor tersebut dan 6 (enam) galon/drigen lainnya diletakkan diatas 1 (satu) buah keranjang gandeng yang dibawa Terdakwa, kemudian Setelah bahan bakar minyak solar tersebut dimuat di sepeda motor tersebut, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang dari pihak Polres Sarolangun menangkap Terdakwa dan saksi Sulen, kemudian Terdakwa dan saksi Sulen berikut sepeda motor milik Terdakwa yang telah bermuatan galon/drigen yang berisikan bahan bakar minyak solar tersebut dan sepeda motor milik saksi Sulen serta beberapa galon/drigen milik saksi Sulen yang berisikan bahan bakar minyak solar yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakuan pemeriksaan lanjutan;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengangkut atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi sebanyak 7 (tujuh) galon/drigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan berat keseluruhan 224 (dua ratus dua puluh empat) Liter tanpa hak atau izin dari yang berwenang untuk itu;
Perbuatan Terdakwa ROSIHAN Bin MUHAMMAD SENEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI. NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Subsidair :
Bahwa Terdakwa ROSIHAN Bin MUHAMMAD SENEN, pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 Sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan September tahun 2015, atau pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat Di Perumahan simpang Bukit Desa Bukit Kec. Pelawan Kabupaten Sarolangun atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan, Pengangkutan yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi tanpa izin usaha pengangkuan, dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo Warna Hitam Tanpa Nopol dengan Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858 dan dengan membawa 1 (satu) buah keranjang gandeng, Terdakwa pergi ke rumah saksi Sulen yang berada di Perumahan Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun dengan maksud akan membeli hutang bahan bakar miyak solar kepada saksi Sulen selanjutnya Sesampainya di rumah saksi Sulen, Terdakwa dan saksi Sulen langsung memuat 7 (tujuh) galon/drigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter masing-masing berisikan bahan bakar minyak solar sekitar 32 (tiga puluh dua) liter dengan cara 1 (satu) galon/drigen diletakkan antara setang sepeda motor tersebut dengan jok sepeda motor tersebut dan 6 (enam) galon/drigen lainnya diletakkan diatas 1 (satu) buah keranjang gandeng yang dibawa Terdakwa, kemudian Setelah bahan bakar minyak solar tersebut dimuat di sepeda motor tersebut, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang dari pihak Polres Sarolangun menangkap Terdakwa dan saksi Sulen, kemudian Terdakwa dan saksi Sulen berikut sepeda motor milik Terdakwa yang telah bermuatan galon/drigen yang berisikan bahan bakar minyak solar tersebut dan sepeda motor milik saksi Sulen serta beberapa galon/drigen milik saksi Sulen yang berisikan bahan bakar minyak solar yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakuan pemeriksaan lanjutan;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengangkut 7 (tujuh) galon/drigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan berat keseluruhan 224 (dua ratus dua puluh empat) Liter tanpa hak atau izin dari yang berwenang untuk itu;
Perbuatan Terdakwa ROSIHAN Bin MUHAMMAD SENEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf b UU RI. NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Lebih Subsidair :
Bahwa Terdakwa ROSIHAN Bin MUHAMMAD SENEN, pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 Sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan September tahun 2015, atau pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat Di Perumahan simpang Bukit Desa Bukit Kec. Pelawan Kabupaten Sarolangun atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan, Niaga yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi tanpa izin usaha Niaga, dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Berawal Pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo Warna Hitam Tanpa Nopol dengan Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858 dan dengan membawa 1 (satu) buah keranjang gandeng, Terdakwa pergi ke rumah saksi Sulen yang berada di Perumahan Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun dengan maksud akan membeli hutang bahan bakar miyak solar kepada saksi Sulen selanjutnya Sesampainya di rumah saksi Sulen, Terdakwa dan saksi Sulen langsung memuat 7 (tujuh) galon/drigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter masing-masing berisikan bahan bakar minyak solar sekitar 32 (tiga puluh dua) liter dengan cara 1 (satu) galon/drigen diletakkan antara setang sepeda motor tersebut dengan jok sepeda motor tersebut dan 6 (enam) galon/drigen lainnya diletakkan diatas 1 (satu) buah keranjang gandeng yang dibawa Terdakwa, kemudian Setelah bahan bakar minyak solar tersebut dimuat di sepeda motor tersebut, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang dari pihak Polres Sarolangun menangkap Terdakwa dan saksi Sulen, kemudian Terdakwa dan saksi Sulen berikut sepeda motor milik Terdakwa yang telah bermuatan galon/drigen yang berisikan bahan bakar minyak solar tersebut dan sepeda motor milik saksi Sulen serta beberapa galon/drigen milik saksi Sulen yang berisikan bahan bakar minyak solar yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakuan pemeriksaan lanjutan;
Bahwa perbuatan Terdakwa membeli 7 (tujuh) galon/drigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan berat keseluruhan 224 (dua ratus dua puluh empat) Liter dari saksi Sulen tanpa hak atau izin dari yang berwenang untuk itu;
Perbuatan Terdakwa ROSIHAN Bin MUHAMMAD SENEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf d UU RI. NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
M
enimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi kemuka persidangan sebagai berikut:
M. ERIK RAHMANTO bin MARSUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
NELSON H. HASIBUAN bin BAHCRUM HASIBUAN, dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
SULEN bin ABDULLAH, dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan AHLI PARLAGUTAN TAMBUNAN, S.H.,M.H., keterangannya diberikan pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 Pukul 14.00 WIB dihadapan ABDUL MALIK, Pangkat IPDA, NRP.76060542, Penyidik pada Polres Sarolangun, dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa sendiri yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (Ade Charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa Nopol, Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858;
1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BH 2180 QA dengan Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858 An.Mahidin;
1 (satu) buah kerangjang gandeng yang terbuat dari kayu;
7 (tujuh) gallon/derigen yang berisi BBM jenis Solar sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) Liter yang telah dikonversi dalam bentuk uang sejumlah Rp.1.500.800,- (satu juta lima ratus ribu delapan ratus rupiah) dari harga penjualan Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa, dan masing-masing telah membenarkannya sehingga oleh karenanya secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya Nomor : Reg.Perk : PDM-47/TPUL/SRLNG/11/2015 tanggal 18 Januari 2016 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa sebagai berikut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROSIHAN bin MUHAMMAD SENEN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau/Niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI. NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa ROSIHAN bin MUHAMMAD SENEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Pengangkutan yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf b UU RI. NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa Nopol, Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858;
1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BH 2180 QA dengan Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858 An.Mahidin;
1 (satu) buah kerangjang gandeng yang terbuat dari kayu;
Dikembalikan Kepada terdakwa An. Rosihan bin Muhammad Senen;
7 (tujuh) gallon/derigen yang berisi BBM jenis Solar sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) Liter yang telah dikonversi dalam bentuk uang sejumlah Rp.1.500.800,- (satu juta lima ratus ribu delapan ratus rupiah) dari harga penjualan Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah);
Dirampas untuk negara dan selanjutnya dimasukkan ke Kas Negara;
Menetapkan terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan/ permohonan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum diatas Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairita sebagai berikut:
Primair melanggar Pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001;
Subsidair melanggar Pasal 53 huruf b UU RI Nomor : 22 Tahun 2001;
Lebih Subsidair melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor : 22 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahuku akan mempertimbangkan dakwaan Primair melanggar Pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 yang deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam undang-undang ini adalah orang sebagai pendukung hak dan kewajiban atau pun badan usaha atau bentuk usaha;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum adalah bernama “ROSIHAN bin MUHAMMAD SENEN”, dan ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan, serta tidak berkeberatan bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan” adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 17.30 WIB di Perumnas Simpang Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Terdakwa telah ditangkap aparat dari Kepolisian Resort Sarolangun oleh karena mendapat info dari masyarakat Terdakwa ada menyimpan dalam jumlah banyak (menimbun) serta menjual BBM jenis Solar bersubsidi;
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa akan ditangkap saat itu Terdakwa sedang mengikatkan tali ke gallon/derigen diatas sepeda motor milik Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sulen dan BBM tersebut siap diangkut dan dijual oleh Terdakwa ke daerah Kecamatan Batang Asai;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh BBM jenis Solar bersubsidi dengan cara membeli hutang kepada Saksi Sulen dan apabila sudah terjual oleh Terdakwa maka ia akan menyetorkan hasil penjualannya kepada Saksi Sulen;
Menimbang, bahwa Saksi Sulen memperoleh BBM jenis Solar bersubsudi dengan cara membeli di SPBU Desa Tanjung Rambai Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Sarolangun dengan harga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa membeli hutang BBM bersubsidi dengan harga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per gallon/derigennya dan Terdakwa jual dengan harga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta hukum tersebut diatas kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan menjual bahan bakar minyak tersebut ke Batang Asai, sedangkan bahan bakar minyak tersebut dibeli oleh saksi Sulen dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Terdakwa juga mengangkutnya bukan dengan menggunakan angkutan resmi yang diperuntukkan untuk itu, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada merugikan masyarakat ataupun pemerintah oleh karena minyak yang diangkut dan yang akan dijual oleh Terdakwa tersebut didapat dengan cara membeli, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut diatas oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut, maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 53 huruf b UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 yang deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” ini, oleh karena unsur tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair dan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut, sehingga unsur ke-1 dalam dakwaan Subsidair ini juga telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “pengangkutan” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU RI. No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi,dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan wilayah kerja adalah sebagaimana dalam pasal 1 angka 16 UU RI. No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Eksplorasi adalah sebagaimana dalam pasal 1 angka 8 UU RI. No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Eksploitasi adalah sebagaimana dalam pasal 1 angka 9 UU RI. No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
Menimbang, berdasarkan fakta berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo Warna Hitam Tanpa Nopol dengan Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858 dan dengan membawa 1 (satu) buah keranjang gandeng, Terdakwa pergi ke rumah saksi Sulen yang berada di Perumahan Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun dengan maksud akan membeli hutang bahan bakar miyak solar kepada saksi Sulen selanjutnya sesampainya di rumah saksi Sulen, Terdakwa dan saksi Sulen langsung memuat 7 (tujuh) galon/drigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter masing-masing berisikan bahan bakar minyak solar sekitar 32 (tiga puluh dua) liter dengan cara 1 (satu) galon/drigen diletakkan antara setang sepeda motor tersebut dengan jok sepeda motor tersebut dan 6 (enam) galon/drigen lainnya diletakkan diatas 1 (satu) buah keranjang gandeng yang dibawa Terdakwa, kemudian Setelah bahan bakar minyak solar tersebut dimuat di sepeda motor tersebut, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang dari pihak Polres Sarolangun menangkap Terdakwa dan saksi Sulen, kemudian Terdakwa dan saksi Sulen berikut sepeda motor milik Terdakwa yang telah bermuatan galon/drigen yang berisikan bahan bakar minyak solar tersebut dan sepeda motor milik saksi Sulen serta beberapa galon/drigen milik saksi Sulen yang berisikan bahan bakar minyak solar yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakuan pemeriksaan lanjutan. .
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengangkut 7 (tujuh) galon/drigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan berat keseluruhan 224 (dua ratus dua puluh empat) Liter tanpa hak atau izin dari yang berwenang untuk itu;
Menimbang, berdasarkan keterangan Ahli Parlagutan Tambunan, SH.,MH., yang dibacakan dipersidangan, menerangkan pada pokoknya bahwa SPBU adalah usaha hilir dalam pendistribusian BBM bersubsidi sehingga apabila ada badan usaha atau perorangan yang melakukan usaha-usaha dalam pendistribusian BBM subsidi harus memiliki izin usaha dari pihak terkait, baik untuk pengolahan, niaga, pendistribusian maupun pengangkutan dan penimbunan BBM subsidi. Ahli juga menerangkan bahwa kapasitas maksimum masyarakat dapat membeli minyak solar yang disubsidi Pemerintah adalah sesuai kebutuhan untuk bahan bakar transportasi kendaraan miliknya sendiri (tangki standar) dan BBM subsidi tersebut tidak boleh dijual kembali;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (diantaranya premium, kerosene / minyak tanah, solar), konsumen tertentu dan selisih harga antara harga eceran dengan harga patokan ditanggung oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa dari fakta selama persidangan Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin usaha pengangkutan terhadap BBM jenis Solar yang Terdakwa angkut untuk dijual;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas Terdakwa hendak mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dari rumah saksi Sulen dengan tujuan hendak dijual kembali, sedangkan bahan bakar minyak yang hendak dijual oleh Terdakwa tersebut dibeli dari saksi Sulen dan Terdakwa bermaksud mengangkutnya dengan sepeda motor miliknya, sedangakan untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin usaha pengangkutan, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam Subsidair melanggar Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa “ROSIHAN bin MUHAMMAD SENEN” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA DILENGKAPI DENGAN IZIN USAHA PENGANGKUTAN”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya untuk menghukum orang-orang yang bersalah melakukan suatu tindak pidana akan tetapi juga mempunyai tujuan mendidik, disatu sisi agar mereka yang melakukan tindak pidana dapat menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa mendatang, dan selain itu juga untuk menjadi contoh bagi masyarakat, sebagai usaha pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana tersebut (upaya represif);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas penjatuhan pidana penjara pada diri Terdakwa harus pula dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa serta aspek proporsionalitas dari yang ditimbulkannya sehingga menurut Majelis Hakim lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidangan tetapi tidak termuat dalam Putusan ini, dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP Jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b oleh karena Terdakwa selama dalam persidangan ini ditahan maka terdapat cukup alasan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa Nopol, Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858, 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BH 2180 QA dengan Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858 An.Mahidin, 1 (satu) buah keranjang gandeng yang terbuat dari kayu, selama persidangan diakui milik Terdakwa dan masih dapat dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluannya transportasi sehari-hari, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 7 (tujuh) gallon/derigen yang berisi BBM jenis Solar sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) Liter yang telah dikonversi dalam bentuk uang sejumlah Rp.1.500.800,- (satu juta lima ratus ribu delapan ratus rupiah) dari harga penjualan Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah), oleh karena barang bukti tersebut diperoleh dengan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan telah pula dikonversikan oleh Penuntut Umum kedalam bentuk sejumlah uang serta dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya apabila terlalu lama disimpan, maka Majelis Hakim berpendapat uang hasil konversi dari BBM sejumlah Rp. 5.360.000,- (lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari harga penjualan Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus / liter) agar dirampas untuk negara dan selanjutnya dimasukkan ke kas Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap diri Terdakwa tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagu;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Terdakwa membayar bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut kepada saksi Sulen setelah bahan bakar minyak tersebut terjual;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ROSIHAN bin MUHAMMAD SENEN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa ROSIHAN bin MUHAMMAD SENEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana Denda sebesar Rp.3.000.000.000,00,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa Nopol, Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858;
1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BH 2180 QA dengan Nosin JBC2E1478239 dan Noka MH1JBC219AK489858 An.Mahidin;
1 (satu) buah kerangjang gandeng yang terbuat dari kayu;
Dikembalikan Kepada terdakwa An. Rosihan bin Muhammad Senen;
7 (tujuh) gallon/derigen yang berisi BBM jenis Solar sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) Liter yang telah dikonversi dalam bentuk uang sejumlah Rp.1.500.800,- (satu juta lima ratus ribu delapan ratus rupiah) dari harga penjualan Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) / Liter;
Dirampas untuk negara dan selanjutnya dimasukkan ke Kas Negara;
Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016, oleh TENGKU OYONG, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua dan ADIL MF. SIMARMATA, S.H., serta ANDY GRAHA, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka umum pada hari KAMIS tanggal 28 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh JUMARDI, S.H.,M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh ARDI HERLIAN SYAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ADIL M F. SIMARMATA, S.H. TENGKU OYONG, S.H.,M.H.
ANDY GRAHA, S.H.
P a n i t e r a,
J U M A R D I, S.H.,M.H.