99/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 99/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMAD SUPARDI als PARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI dan Terdakwa II. M. HANAPI Alias HANAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI dan Terdakwa II. M. HANAPI Alias HANAPI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari. 3. Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah laptop merk TOSHIBA warna biru tua ukuran 10 inch. - 1 (satu) buah alat charger laptop. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ABDUL AZIZ. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (Duaribu Limaratus Rupiah).
P U T U S A N
No: 99/Pid.B/2013/PN.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Para terdakwa ;
I. Nama : MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI
Tempat Lahir : Lombok Barat
Umur/Tanggal Lahir : 14 Tahun/ 30 Mei 1998
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Lemokek Lauq Desa Babussalam
Kec. Gerung Kab. Lombok Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : -
II. Nama : M. HANAPI Alias HANAPI
Tempat Lahir : Lombok Barat
Umur/Tanggal Lahir : 14 Tahun/ 31 Desember 1995
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Selampang Desa Jembatan Kemb
Kec. Gerung Kab. Lombok Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2013 s/d tanggal 09 Maret 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d tanggal 28 Maret 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 20 Maret 2013 s/d tanggal 03 April 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram tanggal 04 April 2013 s/d tanggal 03 Mei 2013 ;
Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama I KETUT SUMERTHA, SH. yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 99/PID.B/2013/PN.MTR tanggal 28 Maret 2013
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah Mempelajari Berkas Perkara Yang Bersangkutan;
Setelah Mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah Memeriksa Barang Bukti;
Setelah Mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Para Terdakwa;
Setelah Mendengar Pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim menjatuhkan putusan ;
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI dan Terdakwa M. HANAPI Alias HANAPI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan“ melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 4 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI dan Terdakwa M. HANAPI Alias HANAPI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah laptop merk TOSHIBA warna biru tua ukuran 10 inch.
1 (satu) buah alat charger laptop.
Semuanya dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain an. ABDUL AZIZ Als. AZIZ
Memerintahkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut pada pokoknya Para Penasihat Hukum Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya karena Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 20 Maret 2013 Nomor Reg. Perkara. : PDM- 48/MATAR/03/2013, yang berbunyi sebagai berikut : --------------------------------
------bahwa ia terdakwa I. MUHAMAD SUPARDI bersama dengan terdakwa II. M. HANAPI als HANAPI, pada hari jum’at tanggal 28 Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, atau pada tempat-tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh yang ada disitutidak diketauhi atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya para terdakwa bertemu dengan ABDUL AZIS alias AZIS ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Penas Gerung, ABDUL AZIS mengatakan akan memberi sepeda motor Satria FU kepada para terdakwa masing-masing 1 (satu) unit jika para terdakwa berhasil membawakan 3 (tiga) buah laptop untuk sdr. ABDUL AZIS sehingga para terdakwa kemudian melaksanakan ide tersebut dengan cara terdakwa I. PARDI sepakat dengan terdakwa II. HANAPI untuk mencari laptop ; -------------------------------------------------
Kemudian para terdakwa bersama-sama menuju rumah saksi LALU GUNTUR di Dusun Nyiur Lembang rumah yang sudah diketahui seluk beluknya oleh terdakwa II HANAPI karena sudah biasa keluar masuk dirumah itu. Setelah sampai dirumah LALU GUNTUR terdakwa II. HANAPI menyuruh terdakwa I. PARDI untuk masuk kerumah saksi LALU GUNTUR yang sedang dalam keadaan kosong, sementara terdakwa II. HANAPI mengawasi situasi atau berjaga-jaga dihalaman rumah milik saksi LALU GUNTUR yang dikelilingi pagar tertutup. Terdakwa I PARDI masuk melalui pintu yang dalam keadaan terbuka, kemudian menuju kamar LALU TAUFIK, selanjutnya mengambil laptop milik LALU TAUFIK yang saat itu sedang pergi kuliah di Mataram ; -------------------------------
Setelah berhasil mengambil laptop milik saksi LALU TAUFIK dengan ciri-ciri merk Toshibawarna biru tua ukuran 10 inchi terdakwa I. PARDI dengan terdakwa II. HANAPI dengan ditemani oleh saksi OPAN pergi menyerahkan laptop tersebut kepada ABDUL AZIS di Penas depan Kantor Bupati Lombok Barat Gerung ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi LALU TAUFIK mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah ) ; --------------
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut ;
Saksi 1. LALU TAUFIK TRIWIGUNA
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan saksi tersebut benar ;
Bahwa saksi pernah kehilangan Laptop merk Toshiba warna biru tua dan peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita di rumah saksi di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kabupaten Lombok Barat ;
Bahwa Laptop tersebut harganya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengambilnya tapi setelah pulang kuliah laptop tersebut sudah tidak ada dikamar ;
Bahwa kemudian polisi datang ke rumah dan mengatakan kalau Laptop sudah ditemukan di ambil oleh Hanapi ;
Bahwa saksi kenal dengan Hanapi sudah lama dan dia sering keluar masuk kamar saksi ;
Bahwa ibu saksi melihat, Hanapi berdiri di luar dan supardi yang masuk kamar saksi yang tidak dikunci ;
Bahwa Laptop tersebut saksi letakkan di atas meja di dalam kamar saksi ;
Bahwa saksi sudah memaafkan Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi 2. Drs. LALU GUNTUR, G.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan saksi tersebut benar ;
Bahwa telah terjadi pencurian dan Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 sekitar jam 23.00 wita di rumah saksi di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kabupaten Lombok Barat ;
Bahwa yang hilang dicuri adalah Laptop milik anak saksi yang bernama Lalu Taufik ;
Bahwa sewaktu kejadian, saksi ada di rumah sedangkan anak saksi pergi kuliah ;
Bahwa Laptop tersebut harganya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tahu setelah saksi membuat laporan polisi, kemudian terdakwa Hanapi mengakui telah mengambil laptop tersebut;
Bahwa sebelumnya istri saksi menaruh curiga dengan Hanapi, karena dia pernah melihat Hanapi berdiri di depan rumah, dan pada waktu saksi pinjam motor dirumah adik Ipar saksi dimana Hanapi pernah tinggal disana juga pernah kehilangan Laptop ;
Bahwa Laptop sudah ditemukan, setelah petugas polisi mencari saksi yang mengatakan kaau Laptop tersebut sudah ditemukan dan Terdakwa Supardi yang mengambilnya ;
Bahwa pada saat laptop tersebut ditemukan Terdakwa tidak bilang, tapi dia mengatakan disuruh orang untuk mengambilnya ;
Bahwa selain Laptop, sandal anak saksi juga hilang tetapi Terdakwa Hanapi tidak mengakuinya ;
Atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannnya
Saksi 3. ABDUL AZIZ Alias AZIZ.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan saksi benar semua ;
Bahwa setahu saksi dalam masalah ini adalah Para Terdakwa yang mau menukar laptop dengan sepeda motor milik saksi ;
Bahwa waktu itu saksi bertemu dengan Para Terdakwa di Penas Gerung dan mereka mengatakan mau tukar laptopnya dengan motor ;
Bahwa yang mengajak untuk menukar adalah Terdakwa Supardi dan saksi bilang kepada dia mau menukar motor dengan 3 (tiga) laptop ;
Bahwa yang pertama saksi diberi 1 (satu) Laptop, selang dua hari kemudian 2 (dua) unit Laptop diserahkan lagi kepada saksi pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 sekitar jam 23.00 wita merk Toshiba dan Acer ;
Bahwa Sepeda motor tersebut belum saksi berikan karena masih saksi perbaiki ;
Bahwa yang pertama Supardi menyerahkan kepada saksi dan yang kedua saksi diajak oleh Supardi untuk mengambil 2 buah Laptop di Gerung oleh Supardi ;
Bahwa sepeda motor yang saksi mau tukar adalah sepeda motor Satria dan saksi mau menukarnya karena laptopnya 3 buah ;
Bahwa ketika saksi bertanya kepada Terdakwa Supardi dan Hanapi, mereka mengaku laptop miliknya sehingga saksi mau diajak tukar-menukar ;
Bahwa saksi tidak pernah menjajikan kepada Para Terdakwa sepeda motor plat putih ;
Bahwa Laptop tersebut tidak pernah saksi simpan langsung saksi gadaikan seharga Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa saksi pernah dihukum sebanyak 2 kali ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan keterangan saksi Taufan Hidayat als Opan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa karena saksi pernah mendengar rencana Terdakwa SUPARDI dan HANAPI sewaktu akan melakukan pencurian di kamar LALU TAUFIK ;
Bahwa kemudian saksi melihat HANAPI membawa Laptop tersebut lalu diserahkan kepada AZIZ untuk ditukar dengan 1 (satu) unit sepeda motor ;
Bahwa Laptop tersebut merk Toshiba warna biru ;
Bahwa saksi mendengar rencana pencurian tersebut, waktu bertemu dengan Terdakwa HANAPI dan SUPARDI di depan kantor Bupati Lombok Barat ;
Bahwa saksi tidak memberitahu pihak kepolisian karena diancam oleh Terdakwa HANAPI ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa HANAPI menyatakan bahwa ia tidak pernah mengancam saksi.
Menimbang, bahwa muka dipersidangan telah didengar keterangan Para Terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa I MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI.
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan Terdakwa benar semua ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian Laptop milik saksi LALU TAUFIK pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita di kamar rumah saksi LALU TAUFIK di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kabupaten Lombok Barat ;
Bahwa Laptop yang diambil tersebut merk Toshiba warna biru ;
Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama HANAPI, dan Terdakwa yang masuk ke kamar saksi LALU TAUFIK, sedangkan HANAPI berjaga diluar ;
Bahwa awalnya Terdakwa bertemu dengan AZIZ di Penas Gerung dan Terdakwa mengatakan mau tukar laptop dengan motor ;
Bahwa yang mengajak tukar-menukar adalah Terdakwa sendiri dan Azis mau menukar motornya dengan tiga laptop ;
Bahwa yang pertama Terdakwa memberi 1 (satu) Laptop kemudian 2 (dua) unit Laptop diserahkan lagi kepada Azis pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 sekitar jam 23.00 wita dan Laptop yang serahkan itu merk Toshiba dan Acer ;
Bahwa sepeda motor tersebut belum diberikan kata Azis masih mau di perbaiki ;
Bahwa sepeda motor yang dijanjikan AZIZ adalah sepeda motor Satria plat putih ;
Bahwa ketika ditanya AZIZ, Terdakwa bersama HANAPI mengaku bahwa laptop tersebu milik mereka sehingga AZIZ mau diajak tukar-menukar ;
Terdakwa II. M. HANAPI Alias HANAPI
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan Terdakwa benar semua ;
Bahwa Terdakwa bersama SUPARDI telah melakukan pencurian Laptop milik saksi LALU TAUFIK pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita di kamar rumah saksi LALU TAUFIK di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kabupaten Lombok Barat ;
Bahwa Laptop yang diambil tersebut merk Toshiba warna biru ;
Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama SUPARDI, dan SUPARDI yang masuk ke kamar saksi LALU TAUFIK, sedangkan Terdakwa berjaga diluar ;
Bahwa Terdakwa hanya mengambil 1 (satu) Laptop yaitu dirumah orang tua angkat Terdakwa sedangkan ditempat lain Terdakwa hanya berjaga-jaga diluar sedangkan yang mengambil Laptop adalah SUPARDI ;
Bahwa Terdakwa hanya mendengar dari Tauffan kalau Azis mau tukar laptop itu dengan sepeda motor Satria FU yang masih plat putih ;
Bahwa sepeda motor tersebut belum diberikan oleh Aziz, karena kata Azis masih diperbaiki ;
Bahwa ketika ditanya AZIZ, Terdakwa bersama SUPARDI mengaku bahwa laptop tersebu milik mereka sehingga AZIZ mau diajak tukar-menukar ;
Bahwa Terdakwa masih sekolah SMA kelas 2 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan jaksa penuntut umum mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah laptop merk TOSHIBA warna biru tua ukuran 10 inch.
1 (satu) buah alat charger laptop.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHP. yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak ;
Unsur 1. Barang Siapa ;
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah bahwa dakwaan ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum pidana.
------ Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I. MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI dan Terdakwa II. M. HANAPI Alias HANAPI ke persidangan dengan identitas sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh Para Terdakwa, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada satu alasanpun untuk mengecualikan Para Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ”Barang Siapa” telah terpenuhi.
Unsur 2. “.Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” :
Menimbang, bahwa segabaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI dan Terdakwa II. M. HANAPI Alias HANAPI telah melakukan pencurian Laptop milik saksi LALU TAUFIK pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita di kamar rumah saksi LALU TAUFIK di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kabupaten Lombok Barat ;
Bahwa Laptop yang diambil tersebut merk Toshiba warna biru ;
Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama HANAPI, dan Terdakwa yang masuk ke kamar saksi LALU TAUFIK, sedangkan HANAPI berjaga diluar ;
Bahwa Laptop tersebut harganya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Laptop tersebut oleh Para Terdakwa mau ditukar dengan sepeda motor milik saksi ABDUL AZIZ dan telah diserahkan bersama 2 Laptop lainnya kepada ABDUL AZIZ, namun motornya belum diserahkan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Para Terdakwa telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, oleh karena itu unsur ke-2 ini telah terpenuhi.
Unsur 3. Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-3 (tiga) ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat Alternatif sehingga cukup untuk dinyatakan terpenuhi apabila perbuatan pelaku telah memenuhi salah satu elemen dalam unsur ke-3 ini.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 di atas, bahwa Terdakwa I MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI dan Terdakwa II. M. HANAPI Alias HANAPI telah mengambil 1 (satu) buah Laptop Merk Toshiba yang terletak di kamar rumah saksi LALU TAUFIK pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita di kamar rumah saksi LALU TAUFIK di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kabupaten Lombok Barat ;
Menimbang bahwa pengambilan Laptop oleh Para Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi LALU TAUFIK selaku pemiliknya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-3 “Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak” telah terpenuhi pula” ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal didakwakan kepada Para Terdakwa telah terpenuhi, maka Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) pada pokoknya menyarankan agar Terdakwa I. MUHAMAD SUPARDI dapat diputus dengan status Anak Negara dan Terdakwa II M. HANAPI dapat dikenakan Pidana Bersyarat dengan alasan karena Klien masih muda dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum, sehingga masih membutuhkan Pembinaan/Bimbingan untuk memperoleh pendidikan dan keterampilan, memperbaiki kekeliruannya serta perlu diberikan perlindungan dalam rangka memenuhi hak-haknya demi meraih masa depan yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa terhadap saran sebagaimana termuat dalam LITMAS tersebut, Pengadilan tidaklah sependapat, karena menurut pengakuan dari para Terdakwa, bahwa mereka juga sedang menjalani proses persidangan lain dalam perkara yang sejenis ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum yang memohon kepada Hakim supaya Para Terdakwa maisng-masing dijatuhi pidana selama 4 (empat ) bulan, maka terhadap tuntutan penjatuhan pidana tersebut pada pokoknya Pengadilan tidaklah sependapat, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, masih terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memberikan keringanan hukuman bagi Para Terdakwa dengan alasan sebagaimana terurai dalam pertimbangan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Para Terdakwa telah menjalani penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ;
1 (satu) buah laptop merk TOSHIBA warna biru tua ukuran 10 inch.
1 (satu) buah alat charger laptop.
Oleh karena masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama ABDUL AZIZ, maka akan dikembalikan pada Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut ;
Hal- Hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Para Terdakwa masing-masing dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; --------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI dan Terdakwa II. M. HANAPI Alias HANAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMAD SUPARDI Alias PARDI dan Terdakwa II. M. HANAPI Alias HANAPI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah laptop merk TOSHIBA warna biru tua ukuran 10 inch.
1 (satu) buah alat charger laptop.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ABDUL AZIZ.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (Duaribu Limaratus Rupiah).
Demikianlah telah diputuskan dan diucapkan pada hari Senin, tanggal 22 April 2013 oleh ABU ACHMAD SIDQI, A.,SH. Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Mataram selaku Hakim Tunggal dalam persidangan terbuka untuk umum, dibantu oleh I PUTU SURYAWAN., SH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh, BAIQ SRI SAPTININGSIH, SH. Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, serta dihadiri petugas BAPAS dan orang tua Para Terdakwa
PANITERA PENGGANTI HAKIM
ttd ttd
I PUTU SURYAWAN, S.H. ABU ACHMAD SIDQI A, S.H.