2956 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2956 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jln. Sikatan No. 39, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan
CV. INDOMAS, dk VS PT. HAKIKI DONARTA
KABUL
PUTUSAN
Nomor 2956 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
CV. INDOMAS, berkedudukan di Jl. Brebek No. 28, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
PT. SELAPSINDO PHARCHO, berkedudukan di Jl. Brebek No. 28, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
Keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada: JUSTIN MALAU, S.H., M.H. dan DANIEL YULMO LOWU, S.H., para Advokat dan Penasehat hukum pada Kantor Hukum “Justin Malau, S.H., M.H. & Partners”, beralamat di Kompleks Andhika Plaza Lt.3 No. VIII, Jalan Simpang Dukuh No. 38-40 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2012, Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I,II/Para Pembanding;
melawan
PT. HAKIKI DONARTA, berkedudukan di Jl. Sikatan No. 39 Surabaya, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I,II/para Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada awalnya antara Penggugat dan Tergugat I telah terjalin hubungan bisnis yang baik dengan menjalankan etika bisnis yang wajar dan saling mendukung sehingga hubungan bisnis ini berjalan sampai dengan tahun 2005;
Bahwa untuk memenuhi permintaan dari Tergugat, Penggugat telah mengirimkan bahan-bahan selanjutnya disebut barang-barang dengan pembayaran menggunakan U$ Dollar yang diperlukan Tergugat berupa:
SOJAX-2 9 CREAMER;
TULIP C BUBUK DF 700- 11 BR;
LUDU FULL CREAM INSTANT;
Bahwa pada awalnya pembayaran atas pengiriman barang-barang yang di order oleh Tergugat I lancar dan tidak ada hal-hal yang merugikan Penggugat walaupun ada beberapa pembayaran terlambat yang dapat ditoleransi karena menyangkut masalah teknis perbankan;
Bahwa atas persetujuan bersama antara Tergugat I, Tergugat II, dan Penggugat, pengiriman barang-barang yang di order oleh Tergugat I dan atau Tergugat II, Penggugat menerbitkan Faktur Penjualan dengan memakai nama Tergugat I dan atau Tergugat II dan ini sudah berlangsung beberapa kali dan tidak ada masalah ataupun keberatan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa hubungan bisnis ini pada bulan September 2005 ternyata mulai terganggu akibat Tergugat I mulai tidak tepat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat yaitu berupa pembayaran terhadap barang-barang yang telah diterima Tergugat I untuk keperluan usahanya;
Bahwa ternyata barang-barang yang telah di order dan telah diterima yang menggunakan Faktur Penjualan atas nama Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diuraikan dalam Faktur Penjualan belum dilakukan pembayaran sebagaimana mestinya, adapun barang-barang yang belum dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut:
Faktur Penjualan atas nama CV, Indomas - Tergugat I:
Faktur penjualan No. SIP-X50901006 tanggal 1 September 2005, Jumlah USD 212,5;
Faktur penjualan No. SIP-X509005 tanggal 9 September 2005, Jumlah USD 532;
Faktur penjualan No. SIP-X50909007 tanggal 9 September 2005, Jumlah USD 1.800;
Faktur penjualan No. SIP-X50920002 tanggal 20 September 2005, Jumlah USD 1.800;
Faktur penjualan No. SIP-X50920001 tanggal 20 September 2005, Jumlah USD 680;
Faktur Penjualan atas nama PT. Selpasindo Pharco -Tergugat II:
Faktur penjualan No. SIP-X51008009 tanggal 10 Oktober 2005, Jumlah USD 228;
Faktur penjualan No. SIP-X51008010 tanggal 10 Oktober 2005, Jumlah USD 680;
Faktur penjualan No. SIP-X51013002 tanggal 13 Oktober 2005, Jumlah USD 1.800;
Faktur penjualan No. SIP-X51013001 tanggal 18 Oktober 2005, Jumlah USD 680;
Faktur penjualan No. SIP-X51Q19011 tanggal 19 Oktober 2005, Jumlah USD 690;
Faktur penjualan No. SIP-X51021001 tanggal 21 Oktober 2005, Jumlah USD 600;
Faktur penjualan No. SIP-X51021002 tanggal 21 Oktober 2005, Jumlah USD 1.200;
Jumlah total nilai barang adalah USD 10.902,50;
Bahwa tagihan-tagihan tersebut telah jatuh waktu untuk segera dilunasi sebagaimana yang diuraikan dalam setiap Faktur Penjualan yang diterbitkan, namun Tergugat I dan Tergugat II sampai gugatan ini didaftar oleh Penggugat pada Pengadilan Negeri Sidoarjo belum dibayar dengan dalih ada masalah internal;
Bahwa Penggugat telah berulang kali menghubungi Tergugat I dan Tergugat II baik bertemu dan mendatangi langsung kantor Tergugat I dan Tergugat II di Jalan Raya Brebek No. 28 Waru Sidoarjo, namun belum ada penyelesaian dengan baik;
Bahwa karena belum ada penyelesaian pembayaran barang-barang yang telah diterima dan telah dipergunakan oleh Tergugat I, maka masalah ini diserahkan kepada Advokat untuk menyelesaikan semua kewajiban Tergugat I dan Advokat Penggugat telah berulang kali mengirimkan somasi kepada Tergugat I dan tembusannya disampaikan kepada Tergugat II tetapi belum satupun somasi tersebut ditanggapi oleh Tergugat I sehingga dengan sangat terpaksa Penggugat melakukan Gugatan kepada Tergugat I dan Tergugat II karena Penggugat beranggapan Tergugat I dan Tergugat II sudah tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada Penggugat, surat-surat Advokat yang tidak mendapat respons dari Tergugat I adalah:
Surat Nomor 023/FN/Somasi/6-2006 tanggal 19 Juni 2006;
Surat Nomor 037/Somasi/7-2006 tanggal 14 Juli 2006;
Surat Nomor 034/FN/Pdt.08-2006 tanggal 12 Agustus 2006;
Surat Nomor 045/FN/Pdt/09-2006 tanggal 14 September 2006;
Surat Nomor 039/FN/Pdt/10-2006 tanggal 18 Oktober 2006;
Bahwa dengan tidak diresponsnya surat-surat tersebut di atas sudah sangat jelas itikad buruk Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak menyelesaikan dengan baik dan kekeluargaan walaupun Penggugat telah memberikan toleransi waktu yang sangat panjang dan dari segi itikad bisnis hal ini sudah tidak wajar karena jelas-jelas telah merugikan Penggugat secara nyata;
Bahwa menurut keterangan dari staf Tergugat I yang bernama Lilis, keterlambatan pembayaran ini disebabkan karena ada masalah internal Tergugat I dan juga telah diambil alih CV. Indomas (Tergugat I) oleh Tergugat II;
Bahwa akibat tidak dibayarnya semua barang-barang yang telah diterima dan dipergunakan oleh Tergugat I, maka selayaknya Penggugat meminta agar semua keterlambatannya pembayaran sampai diucapkannya Putusan ini disertai dengan pengenaan bunga dengan menggunakan standar bunga pasar yang berlaku;
Bahwa dengan tidak segeranya Tergugat I membayar semua kewajibannya kepada Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II telah lalai dan telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat yang mengakibatkan kerugian;
Bahwa guna menjamin dipenuhinya kewajiban Tergugat I dan atau Tergugat II kepada Penggugat dan untuk menjamin terlaksananya Gugatan Penggugat ini tidak sia-sia (illusoir), maka Penggugat berkepentingan dan mohon agar diletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat
I dan atau Tergugat II berupa:
Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Sidoarjo, setempat dikenal dengan sebagai Jalan Raya Berbek No.28 Waru;
2 (dua) unit kendaraan milik Tergugat I dan Tergugat II yang data-datanya akan disampaikan menyusul;
15. Bahwa dengan belum dipenuhinya kewajiban Tergugat I dan
atau Tergugat II, Penggugat telah mengalami kerugian yaitu:
Kerugian nyata adalah sebesar USD 10.902,50 (sepuluh ribu sembilan ratus dua dollar lima puluh sen) atau setara dengan Rp109.025.000,00 (seratus sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan asumsi 1 USD setara dengan nilai Rp10.000,00;
Kerugian akibat tidak dipenuhinya hak Penggugat atas jumlah pembayaran yang semestinya sudah menjadi milik Penggugat dan apabila jumlah tersebut didepositokan, maka Penggugat akan memperoleh keuntungan berupa bunga dengan standar bunga pasar yang berlaku yang akan Penggugat susulkan pada Jawaban Replik yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan substansi Gugatan Penggugat ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan ingkar janji/wanprestasi yang mengakibatkan kerugian Penggugat berupa :
Kerugian nyata adalah sebesar USD 10.902,50 (sepuluh ribu sembilan ratus dua dollar lima puluh sen) atau setara dengan Rp109.025.000,00 (seratus sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan asumsi 1 USD setara dengan nilai Rp10.000,00;
Kerugian akibat tidak dipenuhinya hak Penggugat atas jumlah pembayaran yang semestinya sudah menjadi milik Penggugat dan apabila jumlah tersebut didepositokan, maka Penggugat akan memperoleh keuntungan berupa bunga dengan standar bunga pasar yang berlaku yang akan Penggugat susulkan pada Jawaban Replik yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan substansi Gugatan Penggugat ini;
Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sejak tanggal jatuh waktu sampai diucapkannya putusan gugatan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap :
Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Sidoarjo, setempat dikenal dengan sebagai Jalan Raya Berbek No. 28 Wara;
2 (dua) unit kendaraan milik Tergugat I dan Tergugat II yang data-datanya akan disampaikan menyusul;
Menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum baik verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi
Dalam Eksepsi:
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sangat kabur (obscuur libel), oleh karena harus dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan - alasan sebagai berikut:
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat satu sama lain saling bertentangan, antara lain sebagai berikut:
bahwa pada bagian posita, Penggugat mendalilkan adanya perubahan wanprestasi dari Tergugat II sebagaimana uraian posita point (13), namun dalam petitum sama sekali tidak menyebutkan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II;
Bahwa petitum Penggugat yang hanya menyebutkan bahwa kerugian Penggugat sebagaimana petitum point (2), dan tidak menuntut agar Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah merupakan gugatan kabur/obscuur libel. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR, yang melarang Majelis Hakim menjatuhkan keputusan atas perkara yang tiada dituntut atau akan meluluskan lebih daripada yang dituntutnya, maka dalam perkara a quo, Majelis Hakim hanya berkenan mempertimbangkan dan memutus apa yang dituntut oleh Penggugat, sedangkan mengenai yang tidak dituntut seperti menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian nyata yang dialami mutlak harus dianggap tidak pernah ada, dan harus ditolak serta karenanya Tergugat II harus dikeluarkan dari perkara a quo;
Bahwa tuntutan bunga atas keterlambatan pembayaran sebagaimana petitum point (3) sangat kabur oleh karena:
baik di dalam posita dan petitum gugatan Penggugat, sama sekali tidak menyebut berapa besar bunga yang dimintakan oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak menyebut batas waktu pembayaran kewajiban Tergugat I;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sidoarjo telah memberikan Putusan Nomor 128/Pdt.G/2006/PN.Sda tanggal 25 Juli 2007 dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Membebani Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp579.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I,II putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 622/PDT/2011/PT.SBY tanggal 6 Desember 2011 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 25 Juli 2007 Nomor 128/Pdt.G/2006/PN.Sda. yang dimohonkan banding ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II/Pembanding ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I/Pembanding telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi yang mengakibatkan kerugian Penggugat/Terbanding sebesar $ 4.997,2 atau setara dengan 4.997,2 x Rp9.000,00;
Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00;
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I,II/Para Pembanding pada tanggal 13 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I,II/Para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 128/Pdt.G/2006/PN.Sda yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 Maret 2012;
Bahwa memori kasasi dari para Pemohon Kasasi/Tergugat I,II/Para Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 30 Maret 2012, namun Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tidak mengajukan tanggapan memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/Tergugat I,II/para Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Judex Facti Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum Yang Cukup (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 622/PDT/2011/PT.Sby tanggal 06 Desember 2011, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 25 Juli 2006 No : 128/Pdt.G/2006/PN. Sda mutlak harus dibatalkan. Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam menjatuhkan putusannya tersebut, tidak memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup atau kurang lengkap pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, sangat sederhana, simpel dan mudah sekali.
Judex Facti Melanggar Hukum;
Bahwa Judex Facti yang menghukum Termohon Kasasi I jelas-jelas melanggar hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa yang dihukum oleh Judex Facti untuk membayar kepada Termohon Kasasi sebesar sebesar $ 4.997,2 atau setara dengan 4.997,2 x 9.000,- adalah CV. Indomas. Sedangkan yang mempunyai hubungan hukum sesuai dengan bukti-bukti yang ada adalah CV. Indomas Jaya. Mohon diperhatikan, ada perbedaan antara CV. Indomas dan CV. Indomas Jaya.
Bahwa Judex Facti telah keliru/salah menghukum CV. Indomas. Oleh karena CV. Indomas secara hukum bukan subyek hukum sama seperti Perseroan Terbatas (PT). Oleh karenanya CV. Indomas sama sekali tidak mempunyai kekayaan/asset, sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, termasuk dalam membayar sebesar $ 4.997,2 atau setara dengan 4.997,2 x 9.000,- kepada Termohon Kasasi.
Bahwa oleh karena CV. Indomas bukan merupakan subyek hukum, maka secara hukum gugatan yang ditujukan kepada CV. Indomas adalah jelas-jelas keliru. Oleh karenanya, Judex Facti Pengadilan Tinggi Jawa Timur menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tidak dapat diterima;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah cukup alasan bagi Mahkamah Agung RI membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 622/PDT/2011/PT.Sby tanggal 6 Desember 2011, dan selanjutnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 25 Juli 2006 No : 128/Pdt.G/2006/PN. Sda.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sebagai Tergugat I disebutkan CV. Indomas yang tidak bisa dijadikan objek hukum karena CV bukan badan hukum;
Bahwa untuk CV seharusnya yang digugat adalah pengurusnya/ Direkturnya;
Bahwa untuk Tergugat II tidak ada kaitan dengan Penggugat karena ternyata dalam petitum gugatan Tergugat II tidak dikaitkan dengan posita gugatan;
Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: CV. INDOMAS tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 622/PDT/2011/PT.SBY tanggal 6 Desember 2011 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 128/Pdt.G/2006/PN.Sda tanggal 25 Juli 2007 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. CV. INDOMAS, 2. PT. SELAPSINDO PHARCHO tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 622/PDT/2011/PT.SBY tanggal 6 Desember 2011 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 128/Pdt.G/2006/PN.Sda tanggal 25 Juli 2007;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah RP500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 oleh Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. dan I Made Tara, S.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Bambang Hery Mulyono, S.H., Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./
ttd./ Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum.
Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum.
ttd./
I Made Tara, S.H.,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………. Rp 6.000,00 ttd./
R e d a k s i ………… Rp 5.000,00 Bambang Hery Mulyono, S.H.,
Administrasi kasasi ... Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
====================
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003