451/Pid.Sus/2014/PN.Jkt. Utr.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 451/Pid.Sus/2014/PN.Jkt. Utr.
LA ODE MASRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LA ODE MASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PERMUFAKATAN JAHAT DAN TERORGANISIR MENYERAHKAN DAN MENJADI PERANTARA PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM (LIMA) GRAM ” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup, dan denda sejumlah Rp. 1. 000. 000. 000,-(satu milyar rupiah) 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Foto barang bukti yang disita dari Satam Bandiaji berupa 1 (satu) buah koper merk Bonia warna abu-abu - Foto barang bukti yang disita dari Irwansyah berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Oceanfly warna hitam - Foto barang bukti yang disita dari Aswani berupa 1 (satu) buah koper merk Bonia warna hitam - Foto barang bukti yang disita dari Dedi Ilham berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Champibers warna hitam - Foto 50. 000 butir ecstasy dalam koper Bonia - Foto 50. 000 butir ecstasy dalam koper Bonia - Foto 10 kilo gram shabu dalam tas ransel - Foto 10 kilo gram shabu dalam tas ransel Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini, sedangkan barang bukti berupa : - 1 (satu) HP Nokia X1 Hitam Simcard 081935287279 dan 08777783179 - 1 (satu) HP Blackberry merah tanpa simcard - 1 (satu) HP Nokia biru tanpa simcard - Simcard XL Nomor 081935287262 - Simcard AS Nomor 081234982228 - Simcard AS Nomor 085344643377 - Simcard AS Nomor 082399917874 - Simcard AS Nomor 082311339899 Dirampas untuk dimusnahkan Sedangkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas coklat merek Travel time - 1 (satu) plastik berisi ectasy warna merah muda logo “7” sebanyak 116 butir atau berat 35 gram yang telah dimusnahkan sebanyak 111 butir seberat 33,5 gram dan disisihkan sebanyak 5 butir seberat 1,5 gram - 1 (satu) HP Nokia X1 Hitam simcard 0823430932333 dan 087848935533 Dikembalikan kepada Jaksa untuk digunakan dalam perkara atas nama La Basri dan Arjun 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,-( Lima ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 451/Pid.Sus/2014/PN.Jkt. Utr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
N a m a : LA ODE MASRI ;
Tempat Lahir : Langge ;
Umur//Tgl.Lahir : 43 Tahun /01 Januari 1971 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Labuke Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Melai
Kecamatan Murhum, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 15 Desember 2013 Nomor SP-Han/B9-438/XII/2013/ Dittipidnarkoba, sejak tanggal 15 Desember 2013 sampai dengan tanggal 03 Januari 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 31 Desember 2013 Nomor 742/E.4/EUH.1/XII/2013, sejak tanggal 04 Januari 2014 sampai dengan tanggal 12 Februari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 12 Februari 2014, Nomor : 54/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Ut, sejak tanggal 13 Februari 2014 sampai dengan tanggal 14 Maret 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 10 Maret 2014, Nomor : 54/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Utr, sejak tanggal 15 Maret 2014 sampai dengan tanggal 13 April 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 10 April 2014 Nomor : PRINT-255/0.1.11/Ep.1/04/2014, sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 29 April 2014 ;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan penetapan Nomor : 435/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr, tanggal 15 April 2014, sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 14 Mei 2014 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan penetapan Nomor : 435/Pen.Pid.Sus/2014/ PN.Jkt.Utr, tanggal 05 Mei 2014, sejak tanggal 15 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Juli 2014 ;
Diperpanjang oleh Plt Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan penetapan Nomor : 1257/Pen.Pid./2014/PT.DKI, tanggal 27 Juni 2014, sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan penetapan Nomor : 1568/Pen.Pid./2014/PT.DKI, tanggal 04 Agustus 2014, sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 September 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bernama : 1. Armansyah, S.H., 2. Farida Hanum, S.H., 3. Daud Muslim, S.H.,dan 4. Restu, SH. ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. B-461/0.1.11/Euh.2/04/2014, tertanggal 15 April 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 451/Pid.Sus/ 2014/PN. Jkt.Ut. tertanggal 15 April 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 451/Pen.Pid.Sus/2014/PN. Jkt.Utr. tertanggal 21 April 2014, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Senin tanggal 28 April 2014 ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM-235/JKTUT/2014 tanggal 23 Juli 2014, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LA ODE MASRI bersalah melakukan tindak pidana “ Narkotika “. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA ODE MASRI dengan pidana Mati ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1). Shabu sisa pemusnahan barang bukti dan pemeriksaan Laboratorium berjumlah 400 (empat ratus) Ecstasy dengan berat seluruhnya 110.9660 gram dan 45,0103 gram Shabu telah digunakan dalam perkara Aswani dan Dedi Ilham, serta barang bukti berupa :
a. Barang bukti yang disita dari Satam Bandiaji :
1. 1 (satu) buah koper merk Bonia warna abu-abu ;
2. 1 (satu) buah HP Nokia N-X6 simcard 081288798934 ;
3. 1 (satu) buah HP Nokia N-1280 simcard 082173076810 ;
b. Barang bukti yang disita dari Irwansyah :
1. 1 (satu) buah tas ransel merk Oceanfly warna hitam ;
2. 1(satu) buah HP Nokia N-1202 warna hitam simcard 085355471793 ;
3. 1 (satu) buah tiket Kapal Sirimau Nomor 5878903063 ;
Digunakan dalam perkara Satam Bandiaji dan Irwansyah ;
c. Barang bukti yang disita dari Aswani :
1. 1 (satu) buah koper merk Bonia warna hitam ;
2. 1 (satu) buah HP Nokia Express Music N-5130 simcard 082193370809 ;
3. 1 (satu) buah HP Nokia N-X6 warna hitam simcard 085355787575 ;
4. 1 (satu) buah HP Nokia N-X6 warna hijau tanpa simcard ;
d. Barang bukti yang disita dari Dedi Ilham :
1. 1 (satu) buah tas ransel merk Champibers warna hitam ;
2. 1 (satu) buah HP Nokia N-1661-2 warna putih simcard 08127003284 ;
Dirampas untuk dimusnahkan dalam perkara Aswani dan Dedi Ilham sesuai dengan putusan No. 643/Pid.B/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 8 Agustus 2012 ;
2) 1 (satu) buah HP Nokia XI hitam simcard 081935287279 dan 087777783179 ;
3) 1 (satu) buah HP Blackberry merah tanpa simcard ;
4) 1 (satu) buah HP Nokia biru tanpa simcard ;
5) Simcard XL Nomor 081935287262 ;
6) Simcard AS Nomor 082349822228 ;
7) Simcard AS Nomor 085344643377 ;
8) Simcard AS Nomor 082399917874 ;
9) Simcard AS Nomor 082311339899 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
10) 1 (satu) buah Tas Coklat merk Travel Time ;
11) 1 (sat) buah plastic berisi Ecstasy merah muda logo “7” sebanyak 116 butir atau dengan berat 35 gram dan telah dimusnahkan sebanyak 111 butir atau dengan berat 33,5 gram atau dengan sisa barang bukti 5 butir atau dengan berat 1,5 gram atau berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No. 222 L/XII/2013/UPT Lab Uji Narkoba tanggal 6 Desember 2013 sisa barang bukti adalah berat netto 0,8227 gram ;
12) 1 (satu) buah HP Nokia X1 hitam simcard 082343093233 dan 087843893533 ;
Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa La Basri dan Terdakwa Arjun;
Menetapkan agar Terdakwa dibebaskan membayar biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 7 Agustus 2014 yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa tidak berbelit-belit, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana, Terdakwa selaku tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih perlu bimbingan ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum tanggal 12 Agustus 2014 yang tetap pada tuntutan semula dan mendengar pula pendapat Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap puka pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-/JKT.UTR/ 04/2014, tanggal 10 April 2014, sebagai berikut :
DAKWAAN:
Primair:
Bahwa Terdakwa LA ODE MASRI bersama-sama dengan LING-LING alias ALING (DPO), YANTO (berkas terpisah), SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM (perkaranya telah diputus oleh PN Jakarta Utara) , pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012 sekitar pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 dan bersama ARJUN DAN LA BASRI (bekas terpisah), ENCE, ARIF dan ATENG (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Desember tahun 2013, atau setidak-tidaknya di tahun 2013, bertempat di Halaman Parkir Nusantara II Jalan Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dilakukan secara terorganisir, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan Isebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Januari 2012, LING-LING alias ALING (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan ke Jakarta, kemudian Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh YANTO (berkas terpisah) untuk membawa Narkotika dari Malaysia dan diserahkan kepada SATAM BANDIAJI di Batam, kemudian Terdakwa menyuruh SATAM BANDIAJI dan ASWANI masing-masing untuk mengajak 1 (satu) orang membawa Narkotika ke Jakarta, namun pada tanggal 22 Januari 2012 sekitar pukul 09.00 WIB, SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM ditangkap oleh Petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan menyita barang bukti 100.000 butir Ecstasy dan 20 kilogram Shabu yang akan diserahkan kepada orangnya LING LING alias ALING dengan rincian dari SATAM BANDIAJI petugas menyita barang bukti sebanyak 50.000 butir ecstasy pink logo Love, dari ASWANI petugas menyita barang bukti sebanyak 50.000 butir ecstasy pink logo Love, dari IRWANSYAH petugas menyita barang bukti sebanyak 10.000 gram shabu dan dari DEDI ILHAM petugas menyita barang bukti sebanyak 10.000 gram shabu. Barang bukti tersebut belum sempat diserahkan kepada orangnya LING-LING alias ALING oleh SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM karena tertangkap oleh petugas ;
Bahwa LING-LING alias ALING menyuruh Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan memberi upah sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan oleh Terdakwa diberikan kepada YANTO sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada bulan Nopember 2013, LING-LING alias ALING menyuruh Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan ke Jakarta, kemudian Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh saksi ARJUN (berkas terpisah) untuk menerima 175.000 butir Ecstasy dari ENCE (DPO) di Malaysia, kemudian dibawa dan diserahkan kepada ARIF (DPO) di Batam untuk dibawa dan diserahkan kepada Terdakwa di Tanjung Pinang, kemudian pada tanggal 27 Nopember 2013 LA ODE MASRI mengambil 116 butir Ecstasy dari 175.000 butir Ecstasy tersebut dan disembunyikan di dalam speaker di rumah kontrakan temannya di Tanjung Pinang, setelah itu Terdakwa menyuruh ARJUN, LA BASRI (berkas terpisah) dan ATENG (DPO) membawa 175.000 butir Ecstasy yang telah dikurangi 116 butir tersebut dari Tanjung Pinang ke Jakarta, kemudian pada tanggal 28 Nopember 2013 Ecstasy tersebut telah diserahkan kepada orangnya LING-LING alis ALING di Hotel Ayuda Jakarta Utara.
Bahwa pada bulan Desember 2013, LING-LING alias ALING menyuruh Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan ke Jakarta, kemudian Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh YANTO untuk membawa Narkotika dari Malaysia dan diserahkan kepada ARIF di Batam, selain itu Terdakwa juga menyuruh ARJUN dan LA BASRI dengan mengajak satu orang agar berangkat dari Bau-Bau menuju Batam untuk persiapan membawa Narkotika ke Jakarta apabila Narkotika yang dibawa oleh YANTO dari Malaysia telah tiba di Batam, namun 100.000 butir Ecstasy dan 10 kilogram Shabu yang dibawa oleh YANTO dari Malaysia telah dirampas oleh 3 orang tak dikenal disebuah pantai di Batam, kemudian Terdakwa, YANTO, ARJUN, LA BASRI dan ALIAMU akan pulang ke Bau-Bau, namun pada tanggal 11 Desember 2013 tanpa sepengetahuan orang lain bahwa Terdakwa menyuruh LA BASRI mengambil 116 butir Ecstasy dari dalam speaker di rumah kontrakan temannya Terdakwa di Tanjung Pinang untuk dibawa ke Bau-Bau, namun pada tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa, YANTO, ARJUN, LA BASRI dan ALIAMU ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mendapat informasi tentang peredaran Narkotika antar pulau dari Kepulauan Riau ke Jakarta di Halaman Parkir Terminal Nusantara II Jl. Padamarang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan petugas menyita 116 butir Ecstasy dari Tas coklat merek Travel Time berisi ecstasy merah muda berlogo “7”, sebanyak 116 butir sebuah HP Nokia Hitam simcard 082343093233 dan 087843893533 dari LA BASRI, dari ARJUN disita HP Blekberry simcard 082194449992, dari Yanto disita sebuah HP Samsung simcard 085356183173.sedang dari Terdakwa disita HP Nokia Hitam simcard 081935287279 dan 087777783179, sebuah HP Blekberry Merah tanpa simcard, sebuah HP Nokia Biru tanpa simcard, 4 buah simcar AS dan 1 buah simcard XL.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
Bahwa Narkotika yang disita dari SATAM BANDIAJI dan ASWANI masing-masing sebanyak 50.000 butir ecstasy disisihkan masing-masing sebanyak 250 butir ecstasy dan Narkotika yang disita dari IRWANSYAH dan DEDI ILHAM masing-masing sebanyak 10.000 gram shabu disisihkan masing-masing sebanyak 50 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium sedang sisanya telah dimusnahkan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 222/NNF/2012 tanggal 06 Pebruari 2012 bahwa barang bukti yang disita dari SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM disimpulkan bahwa barang bukti Ecstasy warna pink logo love positif mengandung MDMA yang tercantum dalam nomor urut 37 dalam daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti Shabu positif mengandung Metamphetamina yang tercantum dalam nomor urut 61 dalam daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti yang disita oleh petugas dari dalam tas yang dibawa oleh LA BASRI sebanyak 116 butir seberat 35 gram disisihkan sebanyak 5 butir seberat 5 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium sedang sisanya telah dimusnahkan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 2222 L/XII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 16 Desember 2013, yang diperiksa UPT Lab Uji Narkoba BNN, ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, RIESKE DWI WIDAYANTI, S.Si, M.Si, TANTI, S.T dan mengetahui KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba Lakhar BNN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris:
Barang Bukti:
Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “7” dengan berat netto seluruhnya 1,3897 gram.
Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa La Ode Masri, La Basri, dan Arjun ;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan:
Bahwa barang bukti tablet warna merah muda logo ”7” tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/( + ) – N, a – dimetil 3, 4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa LA ODE MASRI bersama-sama dengan LING-LING alias ALING (DPO), YANTO (berkas terpisah), SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM (perkaranya telah doputus oleh PN Jakarta Utara) pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012 sekitar pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2012 dan bersama ARJUN DAN LA BASRI (bekas terpisah), ENCE, ARIF dan ATENG (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Desember Tahun 2013, atau setidak-tidaknya di Tahun 2013, bertempat di Halaman Parkir Nusantara II Jl. Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dilakukan secara terorganisir, secara tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika GolonganI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Januari 2012, LING-LING alias ALING (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan ke Jakarta, kemudian Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh YANTO (berkas terpisah) untuk membawa Narkotika dari Malaysia dan diserahkan kepada SATAM BANDIAJI di Batam, kemudian Terdakwa menyuruh SATAM BANDIAJI dan ASWANI masing-masing untuk mengajak 1 (satu) orang membawa Narkotika ke Jakarta, namun pada tanggal 22 Januari 2012 sekitar pukul 09.00 WIB, SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM ditangkap oleh Petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan menyita barang bukti 100.000 butir Ecstasy dan 20 kilogram Shabu yang akan diserahkan kepada orangnya LING LING alias ALING dengan rincian dari SATAM BANDIAJI petugas menyita barang bukti sebanyak 50.000 butir ecstasy pink logo Love, dari ASWANI petugas menyita barang bukti sebanyak 50.000 butir ecstasy pink logo Love, dari IRWANSYAH petugas menyita barang bukti sebanyak 10.000 gram shabu dan dari DEDI ILHAM petugas menyita barang bukti sebanyak 10.000 gram shabu. Barang bukti tersebut belum sempat diserahkan kepada orangnya LING-LING alias ALING oleh SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM karena tertangkap oleh petugas.
Bahwa LING-LING alias ALING menyuruh Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan memberi upah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan oleh Terdakwa diberikan kepada YANTO sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada bulan Nopember 2013, LING-LING alias ALING menyuruh Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan ke Jakarta, kemudian terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh saksi ARJUN (berkas terpisah) untuk menerima 175.000 butir Ecstasy dari ENCE (DPO) di Malaysia, kemudian dibawa dan diserahkan kepada ARIF (DPO) di Batam untuk dibawa dan diserahkan kepada Terdakwa di Tanjung Pinang, kemudian pada tanggal 27 Nopember 2013 LA ODE MASRI mengambil 116 butir Ecstasy dari 175.000 butir Ecstasy tersebut dan disembunyikan di dalam speaker di rumah kontrakan temannya di Tanjung Pinang, setelah itu Terdakwa menyuruh ARJUN, LA BASRI (berkas terpisah) dan ATENG (DPO) membawa 175.000 butir Ecstasy yang telah dikurangi 116 butir tersebut dari Tanjung Pinang ke Jakarta, kemudian pada tanggal 28 Nopember 2013 Ecstasy tersebut telah diserahkan kepada orangnya LING-LING alis ALING di Hotel Ayuda Jakarta Utara.
Bahwa pada bulan Desember 2013, LING-LING alias ALING menyuruh Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan ke Jakarta, kemudian Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh YANTO untuk membawa Narkotika dari Malaysia dan diserahkan kepada ARIF di Batam, selain itu Terdakwa juga menyuruh ARJUN dan LA BASRI dengan mengajak satu orang agar berangkat dari Bau-Bau menuju Batam untuk persiapan membawa Narkotika ke Jakarta apabila Narkotika yang dibawa oleh YANTO dari Malaysia telah tiba di Batam, namun 100.000 butir Ecstasy dan 10 kilogram Shabu yang dibawa oleh YANTO dari Malaysia telah dirampas oleh 3 orang tak dikenal disebuah pantai di Batam, kemudian Terdakwa, YANTO, ARJUN, LA BASRI dan ALIAMU akan pulang ke Bau-Bau, namun pada tanggal 11 Desember 2013 tanpa sepengetahuan orang lain bahwa Terdakwa menyuruh LA BASRI mengambil 116 butir Ecstasy dari dalam speaker di rumah kontrakan temannya Terdakwa di Tanjung Pinang untuk dibawa ke Bau-Bau, namun pada tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa, YANTO, ARJUN, LA BASRI dan ALIAMU ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mendapat informasi tentang peredaran Narkotika antar pulau dari Kepulauan Riau ke Jakarta di Halaman Parkir Terminal Nusantara II Jl. Padamarang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan petugas menyita 116 butir Ecstasy dari Tas coklat merek Travel Time berisi ecstasy merah muda berlogo “7”, sebanyak 116 butir sebuah HP Nokia Hitam simcard 082343093233 dan 087843893533 dari LA BASRI, dari ARJUN disita HP Blekberry simcard 082194449992, dari Yanto disita sebuah HP Samsung simcard 085356183173.sedang dari Terdakwa disita HP Nokia Hitam simcard 081935287279 dan 087777783179, sebuah HP Blekberry Merah tanpa simcard, sebuah HP Nokia Biru tanpa simcard, 4 buah simcar AS dan 1 buah simcard XL.
Bahwa perbuatan Terdakwa menyalurkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
Bahwa Narkotika yang disita dari SATAM BANDIAJI dan ASWANI masing-masing sebanyak 50.000 butir ecstasy disisihkan masing-masing sebanyak 250 butir ecstasy dan Narkotika yang disita dari IRWANSYAH dan DEDI ILHAM masing-masing sebanyak 10.000 gram shabu disisihkan masing-masing sebanyak 50 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium sedang sisanya telah dimusnahkan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 222/NNF/2012 tanggal 06 Pebruari 2012 bahwa barang bukti yang disita dari SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM disimpulkan bahwa barang bukti Ecstasy warna pink logo love positif mengandung MDMA yang tercantum dalam nomor urut 37 dalam daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti Shabu positif mengandung Metamphetamina yang tercantum dalam nomor urut 61 dalam daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti yang disita oleh petugas dari dalam tas yang dibawa oleh LA BASRI sebanyak 116 butir seberat 35 gram disisihkan sebanyak 5 butir seberat 5 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium sedang sisanya telah dimusnahkan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 2222 L/XII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 16 Desember 2013, yang diperiksa UPT Lab Uji Narkoba BNN, ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, RIESKE DWI WIDAYANTI, S.Si, M.Si, TANTI, S.T dan mengetahui KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba Lakhar BNN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris:
Barang Bukti:
Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “7” dengan berat netto seluruhnya 1,3897 gram.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa La Ode Masri, La Basri, dan Arjun
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan:
Bahwa barang bukti tablet warna merah muda logo ”7” tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/( + ) – N, a – dimetil 3, 4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih Subsidair
Bahwa Terdakwa LA ODE MASRI bersama-sama dengan LING-LING alias ALING (DPO), YANTO (berkas terpisah), SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM (perkaranya telah doputus oleh PN Jakarta Utara) pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012 sekitar pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 dan bersama ARJUN DAN LA BASRI (bekas terpisah), ENCE, ARIF dan ATENG (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Desember tahun 2013, atau setidak-tidaknya di Tahun 2013, bertempat di Halaman Parkir Nusantara II Jl. Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dilakukan secara terorganisir, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Januari 2012, LING-LING alias ALING (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan ke Jakarta, kemudian Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh YANTO (berkas terpisah) untuk membawa Narkotika dari Malaysia dan diserahkan kepada SATAM BANDIAJI di Batam, kemudian Terdakwa menyuruh SATAM BANDIAJI dan ASWANI masing-masing untuk mengajak 1 (satu) orang membawa Narkotika ke Jakarta, namun pada tanggal 22 Januari 2012 sekitar pukul 09.00 WIB, SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM ditangkap oleh Petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan menyita barang bukti 100.000 butir Ecstasy dan 20 kilogram Shabu yang akan diserahkan kepada orangnya LING LING alias ALING dengan rincian dari SATAM BANDIAJI petugas menyita barang bukti sebanyak 50.000 butir ecstasy pink logo Love, dari ASWANI petugas menyita barang bukti sebanyak 50.000 butir ecstasy pink logo Love, dari IRWANSYAH petugas menyita barang bukti sebanyak 10.000 gram shabu dan dari DEDI ILHAM petugas menyita barang bukti sebanyak 10.000 gram shabu. Barang bukti tersebut belum sempat diserahkan kepada orangnya LING-LING alias ALING oleh SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM karena tertangkap oleh petugas.
Bahwa LING-LING alias ALING menyuruh Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan memberi upah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh kuta rupiah) dan oleh Terdakwa diberikan kepada YANTO sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada bulan Nopember 2013, LING-LING alias ALING menyuruh Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan ke Jakarta, kemudian Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh saksi ARJUN (berkas terpisah) untuk menerima 175.000 butir Ecstasy dari ENCE (DPO) di Malaysia, kemudian dibawa dan diserahkan kepada ARIF (DPO) di Batam untuk dibawa dan diserahkan kepada Terdakwa di Tanjung Pinang, kemudian pada tanggal 27 Nopember 2013 LA ODE MASRI mengambil 116 butir Ecstasy dari 175.000 butir Ecstasy tersebut dan disembunyikan di dalam speaker di rumah kontrakan temannya di Tanjung Pinang, setelah itu Terdakwa menyuruh ARJUN, LA BASRI (berkas terpisah) dan ATENG (DPO) membawa 175.000 butir Ecstasy yang telah dikurangi 116 butir tersebut dari Tanjung Pinang ke Jakarta, kemudian pada tanggal 28 Nopember 2013 Ecstasy tersebut telah diserahkan kepada orangnya LING-LING alis ALING di Hotel Ayuda Jakarta Utara.
Bahwa pada bulan Desember 2013, LING-LING alias ALING menyuruh Terdakwa untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan ke Jakarta, kemudian Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh YANTO untuk membawa Narkotika dari Malaysia dan diserahkan kepada ARIF di Batam, selain itu Terdakwa juga menyuruh ARJUN dan LA BASRI dengan mengajak satu orang agar berangkat dari Bau-Bau menuju Batam untuk persiapan membawa Narkotika ke Jakarta apabila Narkotika yang dibawa oleh YANTO dari Malaysia telah tiba di Batam, namun 100.000 butir Ecstasy dan 10 kilogram Shabu yang dibawa oleh YANTO dari Malaysia telah dirampas oleh 3 orang tak dikenal disebuah pantai di Batam, kemudian Terdakwa, YANTO, ARJUN, LA BASRI dan ALIAMU akan pulang ke Bau-Bau, namun pada tanggal 11 Desember 2013 tanpa sepengetahuan orang lain bahwa Terdakwa menyuruh LA BASRI mengambil 116 butir Ecstasy dari dalam speaker di rumah kontrakan temannya terdakwa di Tanjung Pinang untuk dibawa ke Bau-Bau, namun pada tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa, YANTO, ARJUN, LA BASRI dan ALIAMU ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mendapat informasi tentang peredaran Narkotika antar pulau dari Kepulauan Riau ke Jakarta di di Halaman Parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan petugas menyita 116 butir Ecstasy dari Tas coklat merek Travel Time berisi ecstasy merah muda berlogo “7”, sebanyak 116 butir sebuah HP Nokia Hitam simcard 082343093233 dan 087843893533 dari LA BASRI, dari ARJUN disita HP Blekberry simcard 082194449992, dari Yanto disita sebuah HP Samsung simcard 085356183173.sedang dari terdakwa disita HP Nokia Hitam simcard 081935287279 dan 087777783179, sebuah HP Blekberry Merah tanpa simcard, sebuah HP Nokia Biru tanpa simcard, 4 buah simcar AS dan 1 buah simcard XL.
Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
Bahwa Narkotika yang disita dari SATAM BANDIAJI dan ASWANI masing-masing sebanyak 50.000 butir ecstasy disisihkan masing-masing sebanyak 250 butir Ecstasy dan Narkotika yang disita dari IRWANSYAH dan DEDI ILHAM masing-masing sebanyak 10.000 gram shabu disisihkan masing-masing sebanyak 50 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium sedang sisanya telah dimusnahkan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 222/NNF/2012 tanggal 06 Pebruari 2012 bahwa barang bukti yang disita dari SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM disimpulkan bahwa barang bukti Ecstasy warna pink logo love positif mengandung MDMA yang tercantum dalam nomor urut 37 dalam daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti Shabu positif mengandung Metamphetamina yang tercantum dalam Nomor urut 61 dalam daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti yang disita oleh petugas dari dalam tas yang dibawa oleh LA BASRI sebanyak 116 butir seberat 35 gram disisihkan sebanyak 5 butir seberat 5 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium sedang sisanya telah dimusnahkan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 2222 L/XII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 16 Desember 2013, yang diperiksa UPT Lab Uji Narkoba BNN, ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, RIESKE DWI WIDAYANTI, S.Si, M.Si, TANTI, S.T dan mengetahui KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba Lakhar BNN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris:
Barang Bukti:
Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “7” dengan berat netto seluruhnya 1,3897 gram.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa La Ode Masri, La Basri, dan Arjun
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan :
Bahwa barang bukti tablet warna merah muda logo ”7” tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA/( + ) – N, a – dimetil 3, 4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
1. Saksi ADE LAKSONO, SH, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagai saksi dan keterangannya sudah benar ;
Bahwa dengan hari yang sama kira-kira pukul 18.00 WIB, ternyata benar pada saat itu Saksi bersama Team yang dipimpin Kompol Sutana melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan kelihatan sedang menunggu seseorang dan seseorang tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa pada hari tanggal 22 Januari 2012 saksi selaku Anggota Tim Direktorat Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba yaitu Satam, Aswani, Irwansyah dan Dedi, di halaman Parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan barang bukti yang ditemukan berupa Ectasy dan Shabu yang dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok, selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Iptu Jimmy melakukan penangkapan terhadap Liling alias Aling di Jalan Jelambar Fajar Gg Buntu No. 49 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, karena diduga sebagai orang yang bertugas sebagai penghubung pengiriman narkoba tersebut, selanjutnya Tim yang dipimpin oleh AKP RF Yuswanto, SH, melakukan penangkapan terhadap Dino Batara Rimba di rumahnya di Jalan Taman Apel V/186 Rt. 09 Rw. 03 Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat yang diduga sebagai orang yang akan menerima kiriman narkoba tersebut ;
Bahwa pada waktu itu disita 1 koper merk Bonia warna abu-abu dari tangan Satam, berisi 50 kemasan plastik berisi 50.000 butir Ecstasy pink logo love, dari Aswani 1 koper merk Bonia warna hitam berisi 50 kemasan plastik berisi 50.000 butir ecstasy 5pink logo love, dari Dedi Ilham 1 Tas Ransel merk Champilbers warna hitam berisi 10 plastik huruf china berisi kristal putih sebanyak 10.000 gram, dari Irwansyah 1 Tas Ransel merk Oceanfly warna hitam berisi 10 plastik bertulisan China berisi kristal putih 1000 gr sebanyak 10.000 gram dan Handphone masing-masing dari Satam sebanyak 2 buah, dari Asnawi 2 buah, dari Dedi Ilham 1, dari Irwansyah satu buah berikut tiket kapal Sirimau, dari Aling satu buah Nokia dari Dino satu buah Nokia ;
Bahwa peranan Terdakwa dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap, salah satunya Satam memberitahukan bahwa dirinya pada tanggal 16 Januari 2012 telah ditelpon oleh La Ode Masri untuk berangkat dari Jakarta ke Batam, karena Yanto akan membawa narkoba dari Malaysia untuk diserahkan kepada Satam selanjutnya dibawa melalalui Pelabuhan Tanjung Pinang ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan akan diberi upah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), pada tanggal 17 Januari 2012 Aswani telah berada di pelabuhan Tanjung Pinang kemudian disuruh oleh Terdakwa untuk mencari seorang teman untuk membantu membawa narkoba dari Tanjung Pinang ke Jakarta, kemudian atas bantuan La Dake (DPO), Aswani telah mendapat bantuan seseorang bernama Dedi yang akan membantunya bekerja dengan diberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Satam telah menerima penyerahan 2 buah koper berisi Ecstasy dan Shabu dari Yanto di rumah kontrakannya di Jalan PJB Batuaji Batam, kemudian Terdakwa menyuruh Satam agar mencari seorang teman untuk membantu membawa barang tersebut dari Batam ke Jakarta melalui Tanjung Pinangke Tanjung Priok, sehingga Satam mengajak Irwansyah dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), pada tanggal 18 Januari 2012 Satam dan Irwansyah membawa 2 buah koper yang berisi Ecstasy dan Shabu dari Batam ke Tanjung Pinang kemudian diserahkan kepada Aswanib di Tanjung Pinang, kemudian, Aswani menyuruh La Dake untuk menyimpan kedua koper tersebut di rumahnya, kemudian menyuruh La Dake agar membeli dua buah tas ransel dan memindahkan sebagian Narkoba yang berada di dua koper tersebut ke dalam kedua tas ransel, pada tanggal 20 Januari 2012, La Dake disuruh Aswani untuk membawa dua koper dan dua tas ransel berisi narkoba ke Simpang Kijang di Tanjung Pinang dengan menggunakan Taksi, kemudian Aswani mengambil 1 buah koper berisi narkoba, Satam mengambil 1 buah koper berisi narkoba, sedangkan Irwansyah dan Dedi masing-masing membawa satu buah tas ransel yang berisi narkoba, kemudian dengan menggunakan kapal Sirimau berangkat dari Pelabuhan Tanjung Pinang menuju Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok ;
Bahwa pada saat itu belum ditangkap dan waktu itu masuk DPO akan tetapi telah mendapat informasi kalau Terdakwa masih berhubungan dengan Aling, setelah melalui proses penyidikan dan pada tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 wib, saksi bersama Tim telah berhasil menangkap Terdakwa bersama Yanto yang sedang bersama dengan Basri, Arjun dan Aliamu di halaman Parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang Tanjung Priok Jakarta dan berhasil menyita 116 butir Ecstasy dari Basri serta Handphone Nokia, BB, Nokia Biru berikut simcard ;
Bahwa terhadap Hanphone dilakukan penyitaan karena di dalam Handphone tersebut terdapat komunikasi yang berhubungan dengan Narkoba antara Aling dengan Terdakwa diantaranya sekitar bulan Januari 2012 dan bulan November 2013 serta bulan Desember 2013;
Bahwa dari hasil pemeriksaan, Terdakwa tidak pernah membawa narkoba pesanan Aling, hanya menyuruh orang lain yaitu Yanto, Satam dan Aswani, namun pada tanggal 22 Januari 2012 mereka ditangkap Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok berikut barang bukti 100.000 butir Ecstasy dan 20 kg Shabu, kemudian pada bulan November 2013 Terdakwa disuruh Aling untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Batam untuk diserahkan kepada orangnya Aling di Jakarta, kemudian Terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh Arjun dan Basri, Arip, Ence, Ateng, untuk membawa Ecstasy sebanyak 175.000 butir dan dikurangi 116 butir oleh Masri dan disembunyikan di Tanjungpinang, selanjutnya diserahkan kepada orangnya Aling di Hotel Ayuda Tanjung Priok pada tanggal 28 November 2013, lalu pada bulan Desember 2013, Terdakwa disuruh oleh Aling membawa Narkoba dari Malaysia ke Batam untuk diserahkan kepada orangnya Aling di Jakarta tapi menyuruh Yanto, Arjun, Basri dan Aliamu, sebanyak 100.000 butir Ecstasy dan 20 kg Shabu, akan tetapi dirampas oleh orang tak dikenal di Batam, karena batal lalu Masri, Basri, Yanto, Arjun dan Aliamu bermaksud pulang ke Bau-Bau melalui pelabuhan Tanjung Pinang dan tanpa sepengetahuan yang lain Terdakwa telah menyuruh Basri untuk mengambil 116 butir Ecstasy yang disembunyikan di Tanjung Pinang untuk dibawa ke Bau Bau, namun Terdakwa dan temannya tersebut ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti 116 butir Ecstasy ;
Bahwa saksi lupa lagi upah yang akan didapat oleh Terdakwa dari Aling;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dan temannya di atas Kapal Laut sedangkan Barang Bukti diketemukan di Darat ada pada La Ode Basri ;
2. Saksi WILLY MOHAMMAD, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal kepada Terdakwa dan tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian dalam perkara ini sebagai saksi dan keterangan yang diberikan di Kepolisian itu sudah benar ;
Bahwa pada hari tanggal 22 Januari 2012 saksi selaku anggota Tim Direktorat Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba yaitu Satam, Aswani, Irwansyah dan Dedi, di halaman Parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan barang bukti yang ditemukan berupa Ectasy dan Shabu yang dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok, selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Iptu Jimmy melakukan penangkapan terhadap Liling alias Aling di Jalan Jelambar Fajar Gg Buntu No. 49 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, karena diduga sebagai orang yang bertugas sebagai penghubung pengiriman narkoba tersebut, selanjutnya Tim yang dipimpin oleh AKP RF Yuswanto, SH, melakukan penangkapan terhadap Dino Batara Rimba di rumahnya di Jalan Taman Apel V/186 Rt. 09 Rw. 03 Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat yang diduga sebagai orang yang akan menerima kiriman narkoba tersebut ;
Bahwa pada waktu penangkapan itu disita pula 1 koper merk Bonia warna abu-abu dari tangan Satam, berisi 50 kemasan plastik berisi 50.000 butir Ecstasy pink logo love, dari Aswani 1 koper merk Bonia warna hitam berisi 50 kemasan plastik berisi 50.000 butir Ecstasy pink logo love, dari Dedi Ilham 1 Tas Ransel merk Champilbers warna hitam berisi 10 plastik huruf China berisi kristal putih sebanyak 10.000 gram, dari Irwansyah 1 Tas Ransel merk Oceanfly warna hitam berisi 10 plastik bertulisan China berisi kristal putih 1000 gr sebanyak 10.000 gram dan Handphone masing-masing dari Satam sebanyak 2 buah, dari Asnawi 2 buah, dari Dedi Ilham 1, dari Irwansyah satu buah berikut tiket kapal Sirimau, dari Aling satu buah Nokia dari Dino satu buah Nokia ;
Bahwa terhadap Terdakwa pada waktu itu belum dilakukan penangkapan ;
Bahwa peranan Terdakwa dalam kasus ini dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap, salah satunya Satam memberitahukan bahwa dirinya pada tanggal 16 Januari 2012 telah ditelpon oleh La Ode Masri untuk berangkat dari Jakarta ke Batam, karena Yanto akan membawa narkoba dari Malaysia untuk diserahkan kepada Satam selanjutnya dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Pinang ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan akan diberi upah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), pada tanggal 17 Januari 2012 Aswani telah berada di pelabuhan Tanjung Pinang kemudian disuruh oleh Terdakwa untuk mencari seorang teman untuk membantu membawa narkoba dari Tanjung Pinang ke Jakarta, kemudian atas bantuan La Dake (DPO), Aswani telah mendapat bantuan seorang bernama Dedi yang akan membantunya bekerja dengan diberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Satam telah menerima penyerahan 2 buah koper berisi Ecstasy dan Shabu dari Yanto di rumah kontrakannya di Jalan PJB Batuaji Batam, kemudian Terdakwa menyuruh Satam agar mencari seorang teman untuk membantu membawa barang tersebut dari Batam ke Jakarta melalui Tanjung Pinang ke Tanjung Priok, sehingga Satam mengajak Irwansyah dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), pada tanggal 18 Januari 2012 Satam dan Irwansyah membawa 2 buah koper yang berisi Ecstasy dan Shabu dari Batam ke Tanjung Pinang kemudian diserahkan kepada Aswani di Tanjung Pinang, kemudian, Aswani menyuruh La Dake untuk menyimpan kedua koper tersebut di rumahnya, kemudian menyuruh La Dake agar membeli dua buah tas ransel dan memindahkan sebagian Narkoba yang berada di dua koper tersebut ke dalam kedua tas ransel, pada tanggal 20 Januari 2012, La Dake disuruh Aswani untuk membawa dua koper dan dua tas ransel berisi narkoba ke Simpang Kijang di Tanjung Pinang dengan menggunakan Taksi, kemudian Aswani mengambil 1 buah koper berisi narkoba, Satam mengambil 1 buah koper berisi narkoba, sedangkan Irwansyah dan Dedi masing-masing membawa satu buah tas ransel yang berisi narkoba, kemudian dengan menggunakan Kapal Sirimau berangkat dari Pelabuhan Tanjung Pinang menuju Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok ;
Bahwa Terdakwa waktu itu masuk DPO akan tetapi telah mendapat informasi kalau Terdakwa masih berhubungan dengan Aling, setelah melalui proses penyidikan dan pada tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 wib, saksi bersama Tim telah berhasil menangkap Terdakwa bersama Yanto yang sedang bersama dengan Basri, Arjun dan Aliamu di halaman Parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang Tanjung Priok Jakarta dan berhasil menyita 116 butir Ecstasy dari Basri dan Handphone Nokia, BB, Nokia Biru berikut Simcard ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diperlihatkan barang bukti di persidangan ;
Bahwa terhadap Handphone dilakukan penyitaan karena di dalam Hanphone tersebut terdapat komunikasi yang berhubungan dengan Narkoba antara Aling dengan Terdakwa diantaranya sekitar bulan Januari 2012 dan bulan November 2013 serta bulan Desember 2013;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Terdakwa tidak pernah membawa, hanya menyuruh orang lain yaitu Yanto, Satam dan Aswani, namun pada tanggal 22 Januari 2012 mereka ditangkap Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok berikut barang bukti 100.000 butir Ecstasy dan 20 kg Shabu, kemudian pada bulan November 2013 Terdakwa disuruh Aling untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Batam untuk diserahkan kepada orangnya Aling di Jakarta, kemudian Terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh Arjun dan Basri, Arip, Ence, Ateng, untuk membawa Ecstasy sebanyak 175.000 butir dan dikurangi 116 butir oleh Masri dan disembunyikan di Tanjung Pinang, selanjutnya diserahkan kepada orangnya Aling di Hotel Ayuda Tanjung Priok pada tanggal 28 November 2013, lalu pada bulan Desember 2013, Terdakwa disuruh oleh Aling membawa Narkoba dari Malaysia ke Batam untuk diserahkan kepada orangnya Aling di Jakarta tapi menyuruh Yanto, Arjun, Basri dan Aliamu, sebanyak 100.000 butir dan 20 kg Shabu, akan tetapi dirampas oleh orang tak dikenal di Batam, karena batal lalu Masri, Basri, Yanto, Arjun dan Aliamu bermaksud pulang ke Bau-Bau melalui pelabuhan Tanjung Pinang dan tanpa sepengetahuan yang lain Terdakwa telah menyuruh Basri untuk mengambil 116 butir Ecstasy yang disembunyikan di Tanjung Pinang untuk dibawa ke Bau Bau, namun Terdakwa dan temannya tersebut ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti 116 butir Ecstasy ;
Bahwa saksi lupa lagi upah yang akan didapat oleh Terdakwa dari Aling.
3. Saksi Z E K K Y, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa tidak kenal kepada Terdakwa dan tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian dalam perkara ini dan keterangannya sudah benar ;
Bahwa pada hari tanggal 22 Januari 2012 saksi selaku Anggota Tim Direktorat Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba yaitu Satam, Aswani, Irwansyah dan Dedi, di halaman Parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan barang bukti yang ditemukan berupa Ectasy dan Shabu yang dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok, selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Iptu Jimmy melakukan penangkapan terhadap Liling alias Aling di Jalan Jelambar Fajar Gg Buntu No. 49 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, karena diduga sebagai orang yang bertugas sebagai penghubung pengiriman narkoba tersebut, selanjutnya Tim yang dipimpin oleh AKP RF Yuswanto, SH, melakukan penangkapan terhadap Dino Batara Rimba di rumahnya di Jalan Taman Apel V/186 Rt. 09 Rw. 03 Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat yang diduga sebagai orang yang akan menerima kiriman narkoba tersebut ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan telah disita 1 koper merk Bonia warna abu-abu dari tangan Satam, berisi 50 kemasan plastik berisi 50.000 butir Ecstasy pink logo love, dari Aswani 1 koper merk Bonia warna hitam berisi 50 kemasan plastik berisi 50.000 butir Ecstasy pink logo love, dari Dedi Ilham 1 Tas Ransel merk Champilbers warna hitam berisi 10 plastik huruf China berisi kristal putih sebanyak 10.000 gram, dari Irwansyah 1 Tas Ransel merk Oceanfly warna hitam berisi 10 plastik bertulisan China berisi kristal putih 1000 gr sebanyak 10.000 gram dan Handphone masing-masing dari Satam sebanyak 2 buah, dari Aswani 2 buah, dari Dedi Ilham 1, dari Irwansyah satu buah berikut tiket kapal Sirimau, dari Aling satu buah Nokia dari Dino satu buah Nokia ;
Bahwa pada saat itu terhadap Terdakwa belum dilakukan penangkapan;
Bahwa peran Terdakwa dalam kasus ini dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap, salah satunya Satam memberitahukan bahwa dirinya pada tanggal 16 Januari 2012 telah ditelpon oleh La Ode Masri untuk berangkat dari Jakarta ke Batam, karena Yanto akan membawa narkoba dari Malaysia untuk diserahkan kepada Satam selanjutnya dibawa melalalui Pelabuhan Tanjung Pinang ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan akan diberi upah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), pada tanggal 17 Januari 2012 Aswani telah berada di pelabuhan Tanjung Pinang kemudian disuruh oleh Terdakwa untuk mencari seorang teman untuk membantu membawa narkoba dari Tanjung Pinang ke Jakarta, kemudian atas bantuan La Dake (DPO), Aswani telah mendapat bantuan seorang bernama Dedi yang akan membantunya bekerja dengan diberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah), lalu Satam telah menerima penyerahan 2 buah koper berisi Ecstasy dan Shabu dari Yanto di rumah kontrakannya di Jalan PJB Batuaji Batam, kemudian Terdakwa menyuruh Satam agar mencari seorang teman untuk membantu membawa barang tersebut dari Batam ke Jakarta melalui Tanjung Pinang ke Tanjung Priok, sehingga Satam mengajak Irwansyah dengan upah Rp. 5.000.000,-, ( lima juta rupiah ) pada tanggal 18 Januari 2012 Satam dan Irwansyah membawa 2 buah koper yang berisi Ecstasy dan Shabu dari Batam ke Tanjung Pinang kemudian diserahkan kepada Aswani di Tanjung Pinang, kemudian Aswani menyuruh La Dake untuk menyimpan kedua koper tersebut di rumahnya, kemudian menyuruh La Dake agar membeli dua buah tas ransel dan memindahkan sebagian Narkoba yang berada di dua koper tersebut ke dalam kedua tas ransel, pada tanggal 20 Januari 2012, La Dake disuruh Aswani untuk membawa dua koper dan dua tas ransel berisi narkoba ke Simpang Kijang di Tanjung Pinang dengan menggunakan Taksi, kemudian Aswani mengambil 1 buah koper berisi narkoba, Satam mengambil 1 buah koper berisi narkoba, sedangkan Irwansyah dan Dedi masing-masing membawa satu buah tas ransel yang berisi narkoba, kemudian dengan menggunakan Kapal Sirimau berangkat dari Pelabuhan Tanjung Pinang menuju Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok;
Bahwa terhadap diri dinyatakan DPO akan tetapi telah mendapat informasi kalau Terdakwa masih berhubungan dengan Aling, setelah melalui proses penyidikan dan pada tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 wib, saksi bersama Tim telah berhasil menangap Terdakwa bersama Yanto yang sedang bersama dengan Basri, Arjun dan Alimau di halaman Parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang Tanjung Priok Jakarta dan berhasil menyita 116 butir Ecstasy dari Basri dan dari tangan Terdakwa berupa Handphone Nokia, BB, Nokia Biru berikut simcard ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Bahwa terhadap dilakukan penyitaan karena terdapat komunikasi yang berhubungan dengan Narkoba antara Aling dengan Terdakwa diantaranya sekitar bulan Januari 2012 dan bulan November 2013 serta bulan Desember 2013;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Terdakwa tidak pernah membawa, hanya menyuruh orang lain yaitu Yanto, Satam dan Aswani, namun pada tanggal 22 Januari 2012 mereka ditangkap Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok berikut barang bukti 100.000 butir Ecstasy dan 20 kg shabu, kemudian pada bulan November 2013 Terdakwa disuruh Aling untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Batam untuk diserahkan kepada orangnya Aling di Jakarta, kemudian Terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut dengan cara menyuruh Arjun dan Basri, Arip, Ence, Ateng, untuk membawa Ecstasy sebanyak 175.000 butir dan dikurangi 116 butir oleh Masri dan disembunyikan di Tanjung Pinang, selanjutnya diserahkan kepada orangnya Aling di Hotel Ayuda Tanjung Priok pada tanggal 28 November 2013, lalu pada bulan Desember 2013, Terdakwa disuruh oleh Aling membawa Narkoba dari Malaysia ke Batam untuk diserahkan keada orangnya Aling di Jakarta tapi menyuruh Yanto, Arjun, Basri dan Aliamu, sebanyak 100.000 butir dan 20 kg Shabu, akan tetapi dirampas oleh orang tak dikenal di Batam, karena batal lalu Masri, Basri, Yanto, Arjun dan Aliami bermaksud pulang ke Bau-Bau melalui Pelabuhan Tanjung Pinang dan tanpa sepengetahuan yang lain Terdakwa telah menyuruh Basri untuk mengambil 116 butir Ecstasy yang disembunyikan di Tanjung Pinang untuk dibawa ke Bau Bau, namun Terdakwa dan temannya tersebut ditangap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti 116 butir Ecstasy ;
4. Saksi SATAM BANDIAJI, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian dalam perkara ini dan keterangan sudah benar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012, ketika itu saya bersama dengan Aswani, Irwansyah dan Dedi Ilham, telah melakukan pekerjaan yang diberikan oleh Terdakwa yaitu membawa Narkotika dari Tanjung Pinang ke Jakarta, akan tetapi ketika sedang berada di Pelabuhan Tanjung Priok tepatnya di halaman Parkir Terminal Nusantara II, saya bersama dengan ketiga teman tersebut telah ditangkap oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman dan dari tangan saya disita 50.000 butir Ecstasy, dari Irwansyah 10 kg Shabu dari Edi Ilham 10 kg Shabu, disita sebagai barang bukti selanjutnya saya bersama rekan dibawa ke Mabes Polri ;
Bahwa saksi menyimpan Ecstasy di dalam tas koper merk Bonia warna abu-abu, berisi 50 kemasan plastik berisi 50.000 butir Ecstasy pink logo love ;
Bahwa saksi memperoleh tas koper yang berisi Ecstasy dari Yanto pada tanggal 17 Januari 2012 di rumah kontrakan di gang PJB Batuaji Batam ;
Bahwa saksi menerima koper dari Yanto karena atas permintaan Terdakwa ;
Bahwa saksi hanya membawa satu koper dan Irwansyah membawa satu koper ;
Bahwa selanjutnya kedua koper itu dibawa ke Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada Aswani;
Bahwa saksi kenal dengan Aswani dan Dedi sejak tanggal 18 Januari 2012 di Kamar wisma Rahmat di Kijang Tanjung Pinang, sedangkan dengan Irwansyah sejak tanggal 17 Januari 2012 karena dia suami dari adik sepupu saksi ;
Bahwa saksi kenal dengan mereka karena ada hubungan pekerjaan yang diberikan oleh Terdakwa yaitu membawa koper dan tas ransel berisi Ecstasy dan Shabu dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta ;
Bahwa saksi membawa tas dan koper dari Tanjung Pinang ke Tanjung Priok sejak tanggal 20 Januari 2012 sampai tanggal 22 Januari 2012 ;
Bahwa saksi dan teman yang lain itu bisa kenal dengan Terdakwa dan melakukan pekerjaan untuk membawa koper dan tas ransel pada tanggal 16 Januari 2012 sekitar pukul 07.15 wib ketika saya sedang berada di Jakarta telah di telpon oleh Terdakwa untuk berangkat ke Batam, karena ada pekerjaan, lalu saya naik pesawat Lion Air dari Bandara Soetta sekitar pukul 18.30 wib dan tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 20.00 wib dan saya menelpon Terdakwa melalui Handphonnya memberitahukan kalau saya sudah berada di Batam ;
Bahwa saksi memperoleh uang Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dari Terdakwa yang dipergunakan untuk membeli tiket pesawat ;
Bahwa saksi awalnya tidak tahu pekerjaan yang akan lakukan bersama dengan teman-teman, tapi ternyata saksi disuruh oleh Terdakwa untuk membawa barang yang saksi terima dari Yanto, berupa dua buah koper di rumah kontrakan di Gang PJB Batuaji Batam untuk dibawa ke Jakarta ;
Bahwa setelah saksi menerima dua buah koper dari Yanto, lalu saksi menelpon Terdakwa memberitahukan kalau barangnya sudah ada, lalu saksi disuruh mengecek jadwal Kapal dari Tanjung Pinang ke Jakarta, lalu saksi cek jadwal perjalanan Kapal, lalu saksi beritahu kepada Terdakwa kalau jadwalnya hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012 dan ketika itu juga Terdakwa memberitahukan kalau ada temannya yang akan membantu membawa barang tersebut akan tetapi ternyata tidak ada temannya yang datang karena Terdakwa menelpon kalau temannya berhalangan, dan menyuruh saksi untuk mencari teman untuk membantu pekerjaan tersebut ;
Bahwa saksi tidak mencari, karena kebetulan suami sepupu saksi bernama Irwansyah membutuhkan pekerjaan dan oleh saksi langsung diajak untuk melakukan pekerjaan itu ;
Bahwa Irwansyah mau membantu saksi dan saksi memberikan uang kepadanya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pegangan dia ;
Bahwa saksi selanjutnya membawa kedua koper tersebut menuju pelabuhan Punggur Batam selanjutnya dengan menumpang kapal Jet Foil menuju ke Tanjung Pinang;
Bahwa saksi tidak tahu akan diserahkan kepada siapa kedua koper itu, akan tetapi ketika saksi sedang berada di Jet Foil, Terdakwa menelpon agar menghubungi dia kalau sudah sampai di Tanjung Pinang ;
Bahwa pada waktu itu saksi yang nelpon Terdakwa memberitahukan sudah di Tanung Pinang, lalu oleh Terdakwa disuruh keluar dari Pelabuhan naik angkot ke jurusan Kijang, saksi bingung naik angkot mana, tetapi diarahkan agar naik Taksi, selanjutnya naik Taksi dan saksi bertanya lagi dimana simpang Kijangnya, sudah kamu turun saja di lampu merah, siapa yang harus saksi temui disana kata saksi, nanti ada orang yang datang dan akan dikirim nomor Hpnya dan tidak lama kemudian saksi menerima SMS dari Terdakwa, “ kamu hubungi no ini, lalu saksi hubungi dan mengaku bernama Aswani, selanjutnya ketemuan di Lampu merah, selanjutnya saksi dibawa ke Wisma Rahmat dan disuruh masuk kamar 201 dan istirahat, sekitar 15 menit kemudian datang seseorang yang bernama Aswani, saksi nanya apa yang akan kita kerjakan ? jawab Aswani tidak tahu nanti nunggu telpon dari Masri, pada tanggal 19 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 wib datang seseorang yang mengenalkan diri bernama Dedi, tidak lama kemudian Aswani bilang tadi di telpon Masri katanya cari tiket untuk ke Jakarta besok, keesokan harinya sama sama pergi ke Pelabuhan Tanjung Pinang untuk beli tiket dan Dedi yang membeli tiketnya ;
Bahwa uang untuk membeli tiket diperoleh dari Terdakwa yang pernah saksi terima ;
Bahwa saksi akan membawa dua tas ransel dan sebuah koper dari Tanjung Pinang ke Jakarta ;
Bahwa saksi memperoleh koper dan ransel dari Aswani di Simpang lampu merah, ketika itu ada sebuah taksi menunggu dan koper serta ransel itu ada di dalam bagasi ;
Bahwa saksi bersama teman-teman ketika berangkat dari pelabuhan Tanjung Pinang ke Tanjung Priok naik kapal Sarimau dan barang yang dibawa ketika itu saksi dengan Aswani membawa masing-masing sebuah koper sedangkan Dedi dengan Irwansyah membawa masing-masing 1 ransel ;
Bahwa Kapal berangkat dari Tanjung Pinang tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 16.30 wib dan sampai di Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 22 Januari 2012 ;
Bahwa saksi belum tahu kepada siapa kedua koper dan tas ransel itu akan diserahkan apabila sudah sampai di Jakarta ;
Bahwa saksi belum menyerahkan kedua koper dan kedua ransel karena saksi bersama dengan Dedi, Irwansyah dan Aswani telah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman disekitar pelabuhan Tanjung Priok ;
Bahwa saksi tidak tahu isi dalam koper atau dalam ransel itu dan baru tahu setelah ditangkap ;
Bahwa saksi hanya menduga kalau isi dalam tas adalah barang ilegal ;
Bahwa saksi baru memperoleh upah Rp. 2.000.0000,- (dua juta rupiah) sedangkan upah yang dijanjikan untuk mengantarkan barang adalah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
5. Saksi ASWANI, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian sebagai saksi dalam perkara ini dan keterangannya sudah benar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012 saya bersama dengan Satam, Irwansyah dan Dedi Ilham, sekitar pukul 09.00 wib ketika sedang berada di halaman parkir terminal Pelabuhan Tanjung Priok telah ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bawaan saya yang ternyata berupa 50.000 butir Ecstasy dan dari tangan Satam 50.000 butir Ecstasy dan dari Irwansyah serta Dedi Ilham masing-masing 10 (sepuluh) kilogram Shabu, selanjutnya saya bersama dengan rekan-rekan berikut barang buktinya dibawa ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan ;
Bahwa saksiya sebelumnya tidak tahu itu barang berupa Ecstasy, karena ada dalam koper hanya tahu setelah dilakukan penangkapan dan barang tersebut diperoleh dari Satam di simpang lampu merah Kijang di Tanjung Pinang, yang tadinya sebanyak dua koper, karena berat lalu saksi menyuruh La Dake untuk membeli dua tas ransel dan mengeluarkan isi dalam koper ke dalam ransel ;
Bahwa saksi kenal dengan Satam, Irwansyah dan Dedi Ilham ketika berada di kamar Wisma Rahmat di Kota Kijang Tanjung Pinang ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Aling dan Dino ;
Bahwa saksi tidak tahu pemilik kedua koper, hanya tahunya itu adalah barang milik Terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang yang belum saksi ketahui di Jakarta ;
Bahwa saksi dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat upah dari pekerjaan membawa barang tersebut Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa pada awalnya sekitar tanggal 16 Januari 2012 pukul 19.00 wita saksi berkenalan dengan Terdakwa disebuah pasar malam di Bau Bau, terjadilah pembicaraan mengenai pekerjaan yang akan diberikan oleh Terdakwa, dan saksi ditawari kerjaan di Tanjung Pinang, dan oleh Terdakwa disuruh mengecek jadwal pesawat dari Bau Bau ke Tanjung Pinang, lalu saksi pergi ke Travel dan ada penerbangan jam 09.00 wita, lalu saksi memberitahu Terdakwa melalui HP dan disuruh datang ke tempat pertemuan semalam dan kemudian Terdakwa memberikan uang kepada saksi Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli tiket pesawat ;
Bahwa saksi berangkat dari Bau Bau ke Tanjung Pinang tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 09.00 wita dan tiba di Tanjung Pinang sekitar pukul 14.00 wibtujuannya mau mencari pekerjaan ;
Bahwa sesampainya di Tanjung Pinang lalu saksi menelpon Terdakwa kalau saksi sudah sampai di Tanjung Pinang, lalu Terdakwa bilang nanti ada orang yang akan bekerja sama dengan saksi dan orang tersebut akan menelpon saksi dan saksi pun disuruh mencari satu orang untuk membantu pekerjaan membawa barang dari Tanjung Pinang ke Jakarta ;
Bahwa saksi mencari orang dan kemudian saksi menemui teman saksi di tempat penjualan ikan di Pelabuhan Kijang yang bernama La Dake dan saya mengatakan tolong carikan orang untuk membantu pekerjaan dan La Dake menyanggupi ;
Bahwa saksi menjanjikan bayaran sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) kepada orang yang akan membantu pekerjaan ini ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2012 La Dake pergi untuk mencari orang dimaksud dan oleh saksi diberi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk diserahkan kepada orang tersebut ;
Bahwa saksi selalu memberitahukan kepada Terdakwa akan tetapi orang yang dimaksud belum ada lalu saksi membuka kamar dan sekitar pukul 11.30 wib ada orang yang memperkenalkan diri bernama Satam yang disuruh oleh Terdakwa untuk menemui saksi ;
Bahwa saksi ketemuan dengan Satam bersama temannya yang katanya orang Medan di Simpang dan saksi telah menerima penyerahan dua buah koper dari Satam, selanjutnya saksi minta bantuan La Dake untuk membawa koper ke tempatnya La Dake, dengan pesan jangan simpan di Kapal lalu dibawa ke Pulaudengan menggunakan Taksi dan oleh saksi dikasih ongkos Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi pergi menemui Satam di Wisma Rahmat kamar 201 dan Satam bertanya kepada saksia apa yang akan kita lakukan, saksi jawab tidak tahu karena belum ada telpon dari Terdakwa ;
Bahwa saksi hanya ngobrol saja selama menunggu telpon dari Terdakwa, akan tetapi tidak lama kemudian ada telpon dari La Dake memberitahukan bahwa kopernya terlalu berat ;
Bahwa saksi lalu menghubungi Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi untuk mencari cara agar koper bisa dibawa oleh 4 (empat) orang lalu menelpon La Dake menanyakan kapan ke Kijang, hari ini juga, ya sudah sekalian kamu beli dua buah tas ransel, pakai uang mu terlebih dahulu nanti saksi transper setelah tiba di Jakarta dan sekitar pukul 15.00 wib La Dake menelpon dan memberitahu kalau dia sudah menunggu di kedai kopi di simpang Kijang, lalu saksi datang menemui dan melihat dia sudah membawa 2 (dua) buah ransel ;
Bahwa saksi menginap di Wisma Rahmat bersama dengan Satam dan Irwansyah ;
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2012 sekitar pukul 15.00 wib, Terdakwa menelpon dan menyuruh saksi besok pagi beli tiket Kapal yang akan berangkat ke Jakarta ;
Bahwa pada saat saksi berada di Wisma Rahmat, barang ada pada La Dake dan diserahkan kepada saksi tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 10.30 wib sebanyak 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas ransel ;
Bahwa saksi pernah menyuruh La Dake untuk membeli 2 (dua) buah tas ransel, kemudian agar La Dake memindahkan sebagian barang yang ada di dalam koper ke dalam kedua tas ransel ;
Bahwa saksi menerima barang dari La Dake sekitar pukul 11.00 wib di simpang lampu merah Kijang, tidak lama datang Taksi dan La Dake turun sambil memberitahu bahwa koper dan tas ransel ada di bagasi, setelah itu La Dake pergi menemui Dedi yang ada di kedai kopi, setelah itu berempat menuju ke pelabuhan Tanjung Pinang menggunakan Taksi dan sekitar pukul 13.00 wib sampai di pelabuhan Tanjung Pinang, lalu saya mengambil tas koper dari dalam bagasi, Satam membawa koper, sedangkan Irwansyah dan Dedi membawa Tas ransel, selanjutnya berempat menunggu Kapal Sirimau yang akan berangkat ke Tanjung Priok dan berangkat sekitar pukul 16.00 wib ;
Bahwa saksi belum tahu akan diserahkan kepada siapa rencananya barang tersebut, karena Terdakwa baru akan memberitahu setelah saksi dan teman-teman tiba di Jakarta ;
Bahwa selama dalam perjalan dari Tanjung Pinang ke Tanjung Priok, saksi selalu berhubungan dengan Terdakwa melalui Handphone menanyakan sudah sampai belum, sebentar lagi jawab saksi ;
Bahwa saksi mendapat pengarahan dari Terdakwa, apabila sudah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, naik ojek ke Terminal Bus Tanjung Priok dan kalau sudah di terminal Bus Tanjung Priok beritahu Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu isi di di dalam koper yang dibawa dari Tanjung Pinang ke Tanjung Priok dan Terdakwa pun tidak pernah memberitahukan ;
Bahwa saksi belum mendapat upah, hanya baru diberi Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah habis dipakai untuk membeli tiket, membeli tas ransel dan diberikan kepada La Dake sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi dijanjikan oleh Terdakwa akan diberi upah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan koper berisi barang itu di Tanjung Pinangdan baru mengetahui isi yang ada di dalam koper setelah dilakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Priok ;
Bahwa Isi dalam Koper dan Ransel itu adalah Ecstasy dan Shabu ;
6. Saksi IRWANSYAH, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal kepada Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian dalam perkara ini dan keteranganya sudah benar ;
Bahwa pada hari tanggal 22 Januari 2012 saksi bersama dengan teman yang lainnya bernama Satam, Aswani dan Dedi Ilham telah ditangkap oleh Polisi di halaman Parkir Terminal Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, karena telah membawa Narkoba dari Tanjung Pinang ke Tanjung Priok ;
Bahwa saksi tahu kalau Narkoba itu barang terlarang ;
Bahwa saksi tidak tahu isi di dalam Tas Ransel dan Koper yang dibawa itu di dalamnya adalah Narkoba dan baru mengetahui setelah ditangkap oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa saksi hanya membawa barang berupa Tas Ransel merk Oceanfly warna hitam yang isinya ternyata Shabu seberat 10.000 gram, sedangkan dari Satam sebuah Koper merk Bonia warna abu-abu berisi 50.000 butir Ecstasy, dari Aswani sebuah koper merk Bonia warna hitam berisi 50.000 butir Ecstasy dan dari Dedi Ilham sebuah Tas Ransel merk Champions warna hitam berisi 10.000 gram Shabu ;
Bahwa saksi disuruh oleh Satam untuk membawa Koper dari Tanjung Pinang ke Tanjung Priok ;
Bahwa saksi mau saja disuruh oleh Satam karena sudah kenal dengan Satam pada tanggal 17 Januari 2012 di Batu Aji Batam di rumah kontrakan saksi, ketika itu dikenalkan oleh istri saksi yang juga sebagai kakak sepupu Satam sedangkan kenal dengan Dedi dan Aswani pada tanggal 18 Januari 2012 di Tanjung Pinang ;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 08.00 wib, ketika saksi bersama istri sedang berada di rumah kontrakan telah datang seorang laki-laki, yang dikenalkan oleh istri saksi bahwa laki-kaki itu adik sepupunya bernama Satam, lalu ketika saksi mau berangkat kerja berbicara kepadanya kalau ada pekerjaan ajak-ajak dong dan dijawab oleh Satam ya nanti kalau ada ;
Bahwa saksi sekitar pukul 11.50 wib, telah ditelpon oleh Satam dan ditanya masih mau kerja tidak, kalau mau pulang sekarang biar enak ceritanya, saksi jawab oke tapi saksi tanya apakah tidak bisa sore nanti saja sepulang saksi kerja, gak bisa jawab Satam karena ini harus buru-buru dan berangkat sekarang, lalu saksi sekitar pukul 12.00 wib pulang dan bicara dengan Satam, apa jadi berangkat sekarang ? nanti dulu belum ada telpon, kita mau bawa apa ? ada pokoknya barang, nanti kita lihat ;
Bahwa saksi tidak tahu barang yang dimaksud itu apa hanya tujuannya dibawa ke Jakarta dan upah yang akan diberikan sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi hanya baru mendapat Rp. 600.000,- (enam ratus ribu ruoiah) ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2012 sekitar pukul 06.30 wib, saksi dengan Satam membawa 2 buah koper dari rumah kontrakannya menuju pelabuhan Punggur Batam, kemudian sekitar pukul 08.00 wib, saksi bersama Satam menuju ke Tanjung Pinang menggunakan Jet Foil, sesampainya disana sekitar pukul 09.15 wib naik Taksi menuju Kijang di Tanjung Pinang dan di dalam perjalanan Satam menelpon seseorang yang tidak saksi dengar apa pembicaraannya dan sekitar pukul 12.30 wib sampai di simpang lampu merah Kijang lalu dihampiri oleh seseorang yang sekarang diketahui namanya bernama Aswani, kemudian Aswani meninta kedua buah koper tersebut, sedangkan Satam dan saksi disuruh check in di kamar 201 Wisma Rahmat, dan sekitar 15 menit Aswani datang menemui Satam di kamar sambil ngobrol-ngobrol sedangkan saksi tiduran sehingga tidak mendengar pembicaraannya ;
Bahwa pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 09.00 wib. Dedi menemui Satam, Aswani dan saksi di Wisma, kemudian saksi melihat Aswani meminjam kunci speda motor kepada Dedi, lalu Satam dan Aswani pergi entah kemana dan tidak lama balik lagi sambil berbicara kepada saksi agar siap-siap karena kapal sudah hampir sampai, lalu saksi dengan Aswani berangkat sedangkan Satam pergi sendiri dan sekitar pukul 12.30 wib saksi chek out lalu berjalan kaki sampai di simpang Kijang dan saksi bertemu dengan Satam dengan membawa dua buah koper serta satu ransel ada disampingnya, lalu Aswani menghentikan Taksi lalu barang-barang dimasukan ke dalam bagasi, dalam jarak 25 meter Satam menghentikan Taksi dan memanggil Dedi yang sedang berjalan sambil menggendong tas ransel lalu menyuruh agar dimasukan ke dalam bagasi mobil, lalu Dedi masuk ke dalam Taksi, selanjutnya berempat melanjutkan perjalanan ke Tanjung Pinang untuk melanjutkan perjalanan ke Tanjung Priok;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui yang menyuruh membawa barang dan baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, bahwa yang menyuruh itu adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi baru mengetahui orang yang menyerahkan koper itu ternyata Yanto.
Bahwa saksi kenal terhadap photo-photo di dalam berkas perkara karena koper dan barang itu yang disita oleh Penyidik ;
7. Saksi DEDI ILHAM, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian dalam perkara ini dan keterangannya sudah bena ;
Bahwa pada hari tanggal 22 Januari 2012 saksi bersama dengan teman yang lainnya bernama Satam, Aswani dan Irwansyah telah ditangkap oleh Polisi di halaman Parkir Terminal Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, karena telah membawa Narkoba dari Tanjung Pinang ke Tanjung Priok ;
Bahwa saksi tahu kalau Narkoba itu barang terlarang ;
Bahwa saksi tetap membawanya karena tidak tahu isi di dalam Tas dan Koper yang dibawa itu di dalamnya adalah Narkoba ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau isi di dalam Tas Ransel dan Koper itu Narkoba jenis Ecstasy dan Shabu setelah ditangkap oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa saksi hanya membawa barang berupa Tas Ransel merk Champilbers warna hitam yang isinya ternyata Shabu seberat 10.000 gram, sedangkan dari Satam sebuah Koper merk Bonia warna abu-abu berisi 50.000 butir Ecstasy, dari Aswani sebuah koper merk Bonia warna hitam berisi 50.000 butir Ecstasy dan dari Dedi Ilham sebuah Tas Ransel merk Oceanfly warna hitam berisi 10.000 gram Shabu ;
Bahwa saksi disuruh oleh orang yang tidak dikenal untuk membawa Koper yang berisi Narkoba itu, ketika itu saksi sedang berada di sebuah kedai kopi di belakang Wisma Rahmat di Kijang, dia tanya kamu dimana kerja ? saksi nelayan. Kok tidak berlayar, tidak sedang karena ombak besar, dia nawarin bekerja ngantar tas ke Jakarta, isinya apa ? dia jawab isinya tidak berbahaya, saksi memberitahu kepada dia kalau saksi belum pernah ke Jakarta, tenang saja nanti ada temannya tiga orang, lalu saksi tanya lagi kapan dan berapa ongkosnya, nanti dan ongkosnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kalau berhasil, terus saksi nanya kalau untuk ongkosnya bagaimana ? nanti dikasih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pegangan ;
Bahwa saksi bertemu dengan orang yang tidak dikenal pada tanggal 17 Januari 2012 dan bertemu lagi pada tanggal 18 Januari 2012 sekitar pukul 09.00 wib, ketemuan lagi di tempat yang sama dan dia memberikan uang kepada saksi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana yang dijanjikan ;
Bahwa saksi tahu rencana keberangkatan ke Jakarta tanggal 20 Januari 2012, menggunakan kapal Sarimau, terus saksi bertanya mana kawan yang lainnya, dia jawab cari saja ke Wisma Rahmat, lalu saksi mencari ke Wisma dan menghampiri kamar 201 lalu menemui seseorang dan dia memperkenalkan diri bernama Satam selanjutnya saksi bersama Satam ngobrol sampai pukul 21.00 wib lalu pulang, tapi keesokan harinya sekitar pukul 09.15 wib saksi dengan menggunakan speda motor datang lagi menemui Satam, Aswani dan Irwansyah, lalu Aswani meminjam speda motor lalu pergi bersama Satam entah kemana namun sekitar pukul 10.30 wib mereka datang, lalu saya dengan Aswani ke kedai kopi sedangkan Satam ke kamar, tidak lama di kedai kopi Aswani meminjam lagi speda motor dan pulangnua bersama dengan Irwansyah, setelah motor dikembalikan Aswani dan Irwansyah pergi berjalan kaki, sedangkan saksi menitipkan speda motor ke rumah kakak di Kijang dan mampir dulu ke tempat penjualan tiket kapal yang menuju Pelabuhan Tanjung Priok seharga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), setelah itu saksi kembali ke kedai kopi ;
Bahwa ketika saksi sedang sedang berada di kedai kopi ada sebuah Taksi datang dan menghampiri, lalu sopirnya nanya apakah anda yang bernama Dedi ? ya benar jawab saksi, lalu dia bilang ada titipan di bagasi, ketika dibuka ternyata ada sebuah tas ransel warna hitam lalu saksi ambil dan dibawa ke kedai kopi ;
Bahwa sekitar 10 menit lalu ada telpon dari Satam yang menyuruh agar saksi ke Simpang nanti dijemput karena sudah mau ke pelabuhan, dan ketika saya sedang berjalan ada sebah Taksi berhenti lalu Satam memanggil saya untuk masuk ke dalam Taksi sedangkan tas ransel saksi simpan di dalam bagasi, lalu berangkat menuju Pelabuhan Kijang untuk menumpang Kapal Sirimau menuju Jakarta ;
Bahwa yang ada di dalam Taksi sudah ada Satam, Aswani dan Irwansyah dan barang yang dibawa dari dalam Taksi ketika menuju ke Kapal Sirimau masing-masing saksi membawa 1 (satu) buah tas ransel, Satam dan Aswani membawa 1 (satu) buah Koper, lalu Irwansyah membawa tas ransel ;
Bahwa berangkat dari Tanjungpinang tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 16.30 wib dan sampai di Tanjung Priok tanggal 22 Januari 2012 sekitar pukul 08.30 wib, kemudian saksi bersama dengan teman yang lain turun dengan membawa bawaan masing-masing akan tetapi ketika berada di halaman parkir Terminal Nusantara II Tanjung Priok saksi dan teman-teman ditangkap oleh Polisi dan dilakukan penggeledahan ternyata di dalam tas berisi Narkoba lalu saksi bersama ketiga teman yang lain dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau isi di dalam Tas dan Koper itu Narkoba jenis Ecstaty dan Shabu setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh membawa kedua Koper dan Tas Ransel itu ;
8. Saksi YANTO, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian sebagai saksi dalam perkara ini dan keterangannya sudah benar ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar pertengahan bulan Desember 2013 saksi menumpang kapal Lambelu dari Pelabuhan Kijang di Tanjung Pinang bermaksud ke Bau Bau Sultra akan tetapi pada sat itu Kapal transit di Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian saksi bermaksud mencari ojek untuk beli makan akan tetapi saksi langsung ditangkap oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Anggota Polisi dari Bareskrim, setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa Ecstasy sebanyak 116 butir yang ada pada tas milik La Basri, selanjutnya saksi bersama dengan keempat teman lainnya dibawa ke Kantor Polisi ;
Bahwa saksi pada waktu itu hanya membawa tas ransel dari Tanjung Pinang ke Bau Bau ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau di dalam tas milik La Basri ada Ecstasy;
Bahwa saksi tidak kenal terhadap barang bukti berupa Tas yang diperlihatkan bdi peesidangan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik tas tersebur ;
Bahwa saksi tidak pernah ditelpon oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah disuruh oleh Terdakwa untuk membawa koper dari Tanjung Pinang ke Jakarta ;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa ketika berada di dalam Kapal Lambelu ;
Bahwa saksi berada di Batam hanya sehari lalu naik kapal laut tujuan Bau Bau akan tetapi transit di Tanjung Priok selama 2 jam, selanjutnya kapal tersebut menuju Surabaya, Makassar dan terakhir Bau Bau ;
Bahwa saksi hanya membawa tas gendong dan isinya hanya jaket dan kacamata ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana tas milik saksi sekarang, karena telah disita oleh Polisi pada waktu itu akan tetapi sudah diambil oleh keluarga pada saat di Kejaksaan ;
Bahwa saksi ketika turun dari Kapal pada saat transit di Tanjung Priok akan membeli Soto akan tetapi sebelum sempat beli Soto sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa sudah akrab walaupun baru ketemu di Kapal karena sama-sama dari Sulawesi ;
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa yang lainnya tidur di deck 4 ketika berada dalam kapal ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa hanya membawa Tas ;
Bahwa saksi pernah ke Tanjung Pinang pada Tahun 2012 dan pernah ke Malaysia sekali karena dihubungi Liling untuk berangkat ke Malaysia dan berada di Malaysia selama 3 (tiga) Minggu ;
Bahwa saksi tidak mengenali foto Tas yang ada dalam berkas perkara ini ;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa ditangkap oleh Polisi, hanya ketika dilakukan penggeledahan oleh pihak Polisi telah diketemukan Ecstasy sebanyak 116 butir di dalam tas yang dibawa oleh Basri ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana asalnya Ecstasy yang ada di dalam tas milik Basri ;
Bahwa saksi pada akhir bulan Januari 2012 diberi pernah mendengar kalau Satam, Dedi, Irwansyah dan Aswani ditangkap oleh pihak Kepolisian di Pelabuhan Tanjung Priok karena mereka telah membawa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel yang berisi Narkoba jenis Ecstasy dan Shabu dari Tajung Pinang ke Tanjung Priok ;
Bahwa saksi pada sekitar pertengahan bulan Desember 2013 pernah disuruh oleh Terdakwa untuk membawa 1 (satu) buah tas hitam berisi 100.000 (seratus ribu) butir Ecstasy dan 10 (sepuluh) kilogram Shabu dari Malaysia ke Batam dengan menggunakan speedboat ;
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa rencananya barang serahkan ;
Bahwa saksi sudah membawa barang ke Batan akan tetapi baru sampai pantai di Batam sudah ada yang merampas oleh 3 orang yang tidak dikenal ;
Bahwa saksi disuruh oleh Terdakwa untuk membawa Narkoba dari Malaysia ke Batam ;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Aling untuk membawa Shabu dari Malaysia ke Batam kurang lebih 5 kilogram ;
Bahwa saksi pernah menelpon Satam ketika di Batam yang maksudnya memberitahu kalau barang sudah ada pada saksi ;
Bahwa saksi disuruh oleh Terdakwa untuk menyerahkan koper kepada Satam yang diserahkannya di rumah kontrakan Satam di Batam ;
Bahwa rencana selanjutnya kedua koper itu akan dibawa oleh Satam ke Jakarta untuk diserakan kepada Aling ;
Bahwa saksi menerima upah dari Aling sebesar RM 400 ringgit ketika membawa Shabu dari Malaysia ke Batam;
Bahwa saksi diberi uang oleh Terdakwa sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk transport membawa Narkoba dari Malaysia ke Batam;
Bahwa saksi mau disuruh oleh Terdakwa pada awalnya sekitar bulan Januari 2012, Terdakwa menemui saksi ketika berada di Bau Bau, dia mengatakan bekerja dengan orang China untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dengan upah Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Terdakwa menawarkan pekerjaan itu kepada saksi dengan upah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) dan pada tanggal 17 Januari 2012 saksi telah melakukan pekerjaan membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan disitulah saksi mengetahui kalau yang menyuruh Terdakwa itu adalah Aling ;
Bahwa saksi pernah menemui Terdakwa pada awal Januari 2012 disebuah Hotel di Bau Bau, karena waktu itu Terdakwa menelpon agar menemui katanya ada pekerjaan dari Malaysia ke Batam dan Terdakwa menyuruh saksi agar besok pagi segera berangkat ke Malaysia untuk ambil barang dan setelah itu bawa ke Batam untuk diserahkan kepada Satam di rumah kontrakannya dan saksi diberi upah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk transport ;
9. Saksi ARJUN, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian sebagai saksi dalam perkara ini dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi tidak tahu alasan kenapa ditangkap ;
Bahwa saksi tidak pernah membawa barang dan menyerahkannya atas perintah Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah pergi ke Batam untuk mencari pekerjaan ;
Bahwa saksi berangkat dari Kendari menuju Batam sendirian hanya ketika pesawat transit di Makassar bertemu dengan Terdakwa, sehingga berangkat bersama dan sesampainya di Batam langsung menginap di Hotel Dju Dju, tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak dikenal menemui Terdakwa dan mengenalkan diri bernama Arif dan memberitahukan bahwa speedboat akan berangkat ke Malaysia sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian Terdakwa menyuruh saya agar bersiap-siap untuk berangkat ke Malaysia untuk menerima penyerahan barang dari orang Malaysia bernama Ence di Pantai Malaysia ;
Bahwa saksi diantar oleh dua orang temannya Arif menuju pantai untuk berangkat ke Malaysia menggunakan Speedboat sedangkan Terdakwa tetap menunggu di Hotel ;
Bahwa saksi mengambil langsung karena pada waktu itu Ence memberitahukan bahwa Narkoba dikubur di pantai, lalu saksi cari dan diketemukan 35 bungkus Ecstasy lalu saksi masukan ke dalam 3 buah tas yang sudah disiapkan selanjutnya kembali ke Batam dengan menggunakan Speedboat yang sama ;
Bahwa selanjutnya saksi menyerakan Narkoba tersebut kepada Arif di Batam ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak Ecstasy yang diserahkan itu ;
Bahwa sekitar akhir November 2013 Ecstasy itu saksi bawa bersama dengan Basri dan Ateng dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang lalu diserahkan kepada seseorang di Hotel Ayuda Tanjung Priok ;
Bahwa awalnya sekitar tahun 2012 ketika saksi berada di Bau Bau bertemu dengan Terdakwa dan dia bercerita kalau dirinya bekerja pada orang China untuk membawa Narkoba dari Malaysia ke Batam untuk dibawa ke Jakarta dengan upah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan cerita tersebut saksi tertarik ingin ikut bekerja dengan Terdakwa dan Terdakwa pun menyanggupi akan memberitahu apabila ada pekerjaan ;
Bahwa pada keesokan harinya sekitar bulan November akhir 2013 ketika saksi sedang berada di Kendari, telah di telpon oleh Terdakwa agar besok berangkat ke Batam ;
Bahwa saksi membawa ke Batam dan dijemput oleh orangnya Arif lalu diserahkan ke Arif di dalam mobilnya lalu saksi ikut dengan Arif menuju Hotel Dju Dju lalu oleh Arif diserahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 27 November 2013 Saksi bersama La Basri dan Ateng disuruh membawa 3 (tiga) buah tas berisi Ecstasy ke Jakarta melalui Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang, sambil diberi uang masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan Terdakwa akan berangkat ke Jakarta memakai Pesawat ;
Bahwa saksi membawa Ecstasy bersama Basri dan Ateng menggunakan Kapal Lambelu, sekitar pukul 12.00 wib dan tiba di Tanjung Priok tanggal 28 Nopember 2013 sekitar pukul 16.00 wib, kemudian saksi telpon Terdakwa yang merintahkan agar menemuinya di Hotel Ayuda ;
Bahwa saksi menyerahkan Ecstasy kepada Terdakwa, tapi disuruh disimpan di dalam kamar lalu dikunci sedangkan kunci disuruh dipegang oleh saksi dan apabila ada yang menelpon agar kunci tersebut diserahkan kepada orang tersebut ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidur di Hotel Sepinggan, karena Terdakwa pergi ke Hotel Sepinggan yang tidak jauh dari Hotel Ayuda, lalu saksipun memberitahu ingin tidur di Sepinggan kemudian Terdakwa menyuruhnya chek in karena dia sedang berada di luar Hotel, sedangkan Basri dan Ateng tidur di Hotel Ayuda ;
Bahwa saya lalu menyerahkan Ecstasy kepada orang yang datang ke Hotel Ayuda, ketika saksi sedang berada di Hotel Sepinggan, Terdakwa menelpon dan menyuruh ke halaman parkir karena orang yang akan mengambil kunci kamar Hotel Ayuda sudah datang menggunakan mobil warna abu-abu, lalu saksi mendekati dan ada 2 orang lalu saksi dipanggil dan disuruh masuk dan setelah di dalam mobil saksi ditanya, kamu Arjun ? ya Arjun, mana barangnya ? ada di Hotel lalu saksi serahkan kuncinya ;
Bahwa saksi mendapat upah dari pekerjaan itu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ketika sudah berada di Kendari;
Bahwa saksi pernah membawa Narkoba lagi pada tanggal 9 Desember 2013 saksi telah ditelpon oleh Basri bahwa ada pekerjaan dari Terdakwa untuk membawa Narkoba dari Tanjung Pinang ke Jakarta bersama dengan Aliamu ;
Bahwa saksi menerima pekerjaan itu dan pada tanggal 10 Desember 2013 saksi berangkat ke Bandara Bau Bau dan bertemu dengan La Basri dan Aliamu kemudian berangkan ke Batam dengan menggunakan Pesawat Lion Air dan sekitar pukul 16.00 wib tiba di Batam dan menemui Terdakwa di Hotel Dju Dju, lalu saksi tidur sekamar dengan Terdakwa sedangkan Basri dan Aliamu tidur di lain kamar ;
Bahwa saksi setelah berada di Batam tidak melakukan apa-apa, bahkan keesokan harinya pada pagi hari, Terdakwa memberitahu agar siap-siap kembali ke Bau Bau, karena Narkoba yang rencananya akan dibawa dari Batam ke Jakarta telah dirampas di pantai Batam oleh orang yang tidak dikenal pada saat Narkoba tersebut dibawa oleh Yanto ;
Bersama siapa saudara keluar dari Hotel ketika akan pulang ke Bau Bau ?
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa dan Yanto keluar dari Hotel maksudnya akan pulang ke Bau Bau, sedangkan Basri dan Aliamu tidak tahu, akan tetapi ketika berada di dalam Kapal Lambelu bertemu dengan mereka ;
Bahwa Kapal berangkat pada tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 15.00 wib dan Transit di Tanjung Priok tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 wib ;
Bahwa saksi bersama teman yang lainnya ketika berada di Pelabuhan Tanjung Priok tidak melakukan apa-apa, bahkan saksi bersama dengan rekan-rekan termasuk Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena di dalam tas milik Basri telah diketemukan Ecstasy sebanyak 116 butir ;
10. Saksi LA BASRI, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian sebagai saksi dalam perkara ini dan keterangannya sudah benar ;
Bahwa saksi pernah ke Batam mencari kerja ;
Bahwa saksi berangkat ke Batam sendiri, hanya kebetulan bertemu dengan Yanto, Kacung di Kantin Kapal ;
Bahwa saksi pergi ke Batam karena disuruh oleh Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 9 Desember 2013 ketika saksi sedang berada di Bau Bau telah ditelpon oleh Terdakwa agar besok pagi berangkat ke Batan dengan mengajak 2 orang teman untuk persiapan membawa Narkoba dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang ke Jakarta ;
Bahwa saksi bersama dengan Arjun dan Aliamu berangkat ke Batam menggunakan pesawat dan sesampainya di Batam langsung menemui Terdakwa di Hotel Dju Dju dan dan tidur disana, saksi sekamar dengan Aliamu sedangkan Arjun dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pada tanggal 11 Desember 2013 diperintah oleh Terdakwa agar ikut Arif untuk mencari Yanto di pantai Batam, lalau saksi dengan Arif dan dua orang teman Arif menggunakan Taksi menuju simpang Barelang dan bertemu dengan Yanto memberitahu bahwa Ecstasy yang dibawa telah dirampas oleh orang yang tidak dikenal di pantai Batam ;
Bahwa saksi bersama Aliamu disuruh pulang dan saksi disuruh pula oleh Terdakwa untuk mengambil 116 butir Pil Ecstasy yang disimpan di dalam sebuah Speaker rusak yang ada di belakang rumah kontrakan teman Terdakwa di Tanjung Pinang untuk dibawa ke Bau Bau ;
Bahwa saksi lalu menyimpan Ecstasy tersebut ke dalam tas tanpa sepengetahuan teman-teman ;
Bahwa saksi bersama dengan Aliamu pulang dari Tanjung Pinang ke Bau Bau menggunakan Kapal Lambelu, akan tetapi ketika sudah berada di dalam Kapal bertemu dengan Terdakwa, Arjun dan Yanto, kemudian sekitar pukul 15.00 wib berangkat dan Transit di Tanjung Priok dan setelah transit rencananya akan meneruskan ke Bau Bau sedangkan Terdakwa dan Yanto akan singgah di Jakarta ;
Bahwa saksi mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa tas kecil warna hitam ;
Bahwa isi dalam tas hanya pakaian ;
Bahwa saksi tidak pernah memasukan Ecstasy ke dalam tas ;
Bahwa saksi pernah menitipkan tas kepada Andi ketika di Kijang karena dia mau ke Bau Bau ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau isi di dalam tas itu ada Ecstasynya ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Kepolisian dalam perkara ini ;
Bahwa keterangan yang telah Terdakwa berikan ada yang benar ada juga yang salah hal ini karena Terdakwa dipukul oleh Penyidik ;
Bahwa Terdakwa berhubungan dengan Yanto, karena ada teman Terdakwa punya teman minta tolong ambil barang berupa Elektronik dari Malaysia ;
Bahwa ketika itu Yanto ada di Sulawesi dan oleh Terdakwa disuruh ke Malaysia dan Terdakwa mengatakan ada orang yang mau titip barang dari Malaysia ;
Bahwa ada yang lain selain Yanto yaitu Satam ditelpon dan diberitahu untuk mengambil titipan barang, dia nanya barang apa ? Terdakwa jawab katanya barang Elektronik ;
Bahwa Terdakwa tidak tidak tahu antara Yanto dengan Satam sudah saling kenal atau belum, hanya Terdakwa memberikan No Hpnya Yanto kepada Satam ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu antara Yanto dengan Satam saling berhubungan;
Bahwa Terdakwa tidakkenal dengan orang yang akan menitipkan barang ;
Bahwa Satam ketika Terdakwa hubungi sedang berada di Bau Bau dan ketika itu Terdakwa mengatakan kepada Satam tolong untuk menerima barang Elektronik yang akan diantar oleh seseorang ;
Bahwa pemilik barang Elektronik adalah Liling akan tetapi Terdakwa tidak kenal dengan Liling ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat barang yang akan dititipkan itu;
Bahwa Terdakwa belum menghubungi Yanto ketika menelpon Satam;
Bahwa penyerahan barang bertempat di Batam dan belum pernah menyerahkan di Pelabuhan Kijang;
Bahwa Satam memberitahu kalau barangnya sudah ada di tangannya ;
Bahwa keterangan Terdakwa di Penyidik tidak benar, karena Terdakwa dipukul ;
Bahwa Terdakwa disuruh oleh Amoy orang Batam, katanya ada temannya yang akan kirim barang, kalau ada teman Terdakwa yang akan ke Malaysia nanti nitip.
Bahwa Amoy mengatakan kepada Terdakwa, kalau ada temanmu yang mau ke Malaysia, mau nitip barang Elektronik ;
Bahwa Terdakwa lupa berapa lama jarak antara Amoy menelpon dengan datangnya Yanto ;
Bahwa Terdakwa baru tahu setelah di Mabes kalau Amoy itu Liling ;
Bahwa Yanto tidak mau mengantar barang ke Jakarta dia memberitahu dan bilang kalau ada temanmu yang mau ke Jakarta untuk antar barang, selanjutnya Terdakwa menelpon Satam dan disuruh untuk ambil barang dan kemudian Satam berangkat ke Batam dan dia nelpon memberitahu kalau barang itu sudah ada di tangannya dan diterima dari Yanto di Batam ;
Bahwa Satam memberitahu kalau barangnya berat karena ada 2 koper, lalu Terdakwa menyuruh Aswani untuk membantu dengan mengatakan itu ada Satam membawa 2 koper yang diterima dari Yanto ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa barang Elektronik dimasukan ke dalam Koper ;
Bahwa Satang rencananya akan menggunakan kapal membawa barang tersebut dari Pelabuhan Kijang ke Jakarta;
Bahwa Terdakwa berencana akan memberi upa kepada sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa Aswani bertemu dengan Satam ketika di Batam karena Aswani nelpon kepada Terdakwa kalau dia sudah bertemu dengan Satam ;
Bahwa Terdakwa akan memberikan upah kepada Aswani sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa kenal terhadap barang bukti berupa HP ini karena milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa berada di parkiran Pelabuhan Tanjung Priok pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, barang-barang ada di dalam Kapal ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana barang bukti berupa 116 butir pil Ecstasy waktu itu ;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak ada barang bukti karena barang bukti berupa pil Ecstasy diketemukan di dalam tas milik Basri ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi perballisan yang pada pokoknya masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
1. BENEDICTUS TRI BP, SH.
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan BAP, Terdakwa kami tawarkan untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dan pada saat itu didampingi oleh Tim Penasehat Hukum Sebayang, SH. Yang ditunjuk oleh Penyidik dan Terdakwa tidak keberatan ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara bertanya kepada Terdakwa, lalu dia menjawab setap pertanyaan yang diberikan ;
Bahwa tidak ada paksaan sama sekali terhadap diri Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemukulan terhadap diri Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa ruang penahanan ada di bawah sedangkan ruang Penyidik dan Pemeriksaan ada di lantai atas ;
Bahwa yang memberikan keterangan sebagaimana tercantum dalam BAP adalah keterangan Terdakwa sendiri ;
Bahwa pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dilakukan pada tanggal 1 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 wib ;
Bahwa La Ode Basri mengetahui barang bukti yang berada di dalam tas miliknya berupa Ecstasy karena Terdakwa pernah mengatakan bahwa Ecstasy itu disimpan di dalam Speaker di rumah kontrakan di Tanjung Pinang ;
Bahwa saksi adalah selaku petugas yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwayaitu pada tanggal 12 Desember 2013 ;
Bahwa pemeriksaan terhadap Terdakwa dilakukanpada tanggal 13 Desember 2013;
2. YUNI ARTINI, .dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ini pada saat penyidikan;
Bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum ketika dilakukan BAP, karena sebelumnya kami Terdakwa kami tawarkan untuk didampingi oleh Penasehat Hukumyaitu Tim Penasehat Hukum Sebayang, SH. Yang ditunjuk oleh Penyidik dan Terdakwa tidak keberatan ;
Bahwa cara pemeriksaan yang dilakukan yaitu Saksi bertanya kepada Terdakwa, lalu dia menjawab setap pertanyaan yang diberikan dan tidak ada paksaan sama sekali terhadap diri Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa disamping diperiksa sebagai Tersangka juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka yang lainnya;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan posisi saksi selaku pemeriksa berhadap-hadapan dengan Tersangka selaku terperiksa ;
Bahwa metode pemeriksaan adalah tanya jawab, saksi memberikan pertanyaan, Terdakwa menjawab dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya dan sebelum ditanda tangani, kepada Terdakwa diberi kesempatan untuk membaca terlebih dahulu, apa sudah benar atau tidak, apakah ada tambahan atau tidak ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa hanya sendiri;
Bahwa pada saat pemeriksaan, ada diberi kesempatan untuk istirahat makan dan sholat ;
Bahwa saksi tidak melakukan penekanan terhadap diri Terdakwa pada saat melakukan pemeriksaan ;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa, ada anggota Polisi lainnya akan tetapi hanya mengawasi saja ;
Bahwa pemeriksaan terhadap Tersangka yang lain dilakukan diwaktu yang terpisah ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri ;
Bahwa tidak ada pemukulan terhadap diri Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam BAP adalah keterangan Terdakwa sendiri hasil dari pemeriksaan yang saksi lakukan ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat muka Terdakwa memar pada saat saksi melakukan pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 tas warna coklat merk travel Time ;
1 buah plastik berisi ectasy merah muda logo “7” sebanyak 116 butir seberat 33,5 gram yang telah dimusnahkan sebanyak 111 butir dan sisa sebanyak 5 butir seberat 1,5 gram dan setelah digunakan untuk uji Lab Narkoba sisa sebanyak 0,8227 gram netto ;
1 buah HP merk Nokia X1 Hitam Simcard No. 082343093233 dan 087843893533 ;
Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Bahwa selain barang bukti tersebut, dipersidangan Jaksa Penuntut umum juga mengajukan bukti-bukti berupa :
Foto barang bukti yang disita dari Satam Bandiaji berupa 1 (satu) buah koper merk Bonia warna abu-abu ;
Foto barang bukti yang disita dari Irwansyah berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Oceanfly warna hitam ;
Foto barang bukti yang disita dari Aswani berupa 1 (satu) buah koper merk Bonia warna hitam ;
Foto barang bukti yang disita dari Dedi Ilham berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Champibers warna hitam ;
Foto 50.000 butir ecstasy dalam koper Bonia ;
Foto 50.000 butir ecstasy dalam koper Bonia ;
Foto 10 kilo gram shabu dalam tas ransel ;
Foto 10 kilo gram shabu dalam tas ransel ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan semua foto-foto yang ada di dalam berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2012 sekira pukul 09.00 Wib. saksi Ade Laksono, SH., saksi Willy Mohammad dan saksi Zekky, SH. telah melakukan penangkapan terhadap saksi Satam Bandiaji, saksi Irwansyah, saksi Aswani dan saksi Dedi Ilham di halaman parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan telah menyita barang bukti dari saksi Satam Bandiaji berupa koper berisi 50.000 butir Narkotika jenis Ecstasy kemudian dari saksi Aswani berupa koper berisi 50.000 butir narkotika jenis Ecstasy dan menyita barang bukti dari saksi Irwasyah maupun saksi Dedi Ilham masing-masing sebuah tas ransel berisi 10 Kg Narkotika jenis Shabu ;
Bahwa dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap Satam Bandiaji, saksi Irwansyah, saksi Aswani dan saksi Dedi Ilham, lalu saksi Ade Laksono, SH., saksi Willy Mohammad dan saksi Zekky, SH. pada tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa La Ode Masri dan Yanto serta Arjun dan La Basri di halaman parkir Terminal Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta;
Bahwa sewaktu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa La Ode Masri dan saksi Yanto serta Arjun dan La Basri, telah ditemukan pada La Basri berupa 116 (seratus enam belas) butir Narkotika jenis Ecstasy merah muda dengan logo “7” ;
Bahwa dari hasil introgasi diperoleh keterangan bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 saksi Satam Bandiaji di telepon dan disuruh Terdakwa La Ode Masri untuk berangkat dari Jakarta ke Batam karena saksi Yanto akan membawa Narkotika dari Malaysia untuk diserahkan kepada saksi Satam Bandiaji di Batam untuk di bawa ke Jakarta melalui pelabuhan Kijang di Tanjung Pinang dan akan di beri upah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ), selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2012 saksi Aswani di suruh oleh Terdakwa La Ode Masri agar berangkat dari Bau-Bau ke Tanjung Pinang untuk membawa Narkotika dari Tanjung Pinang ke Jakarta dan akan diberi upah Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ), lalu pada tanggal 17 Januari 2012 saksi Satam Bandiaji menerima penyerahan 2 (dua) koper berisi Ecstasy dan shabu-shabu dari saksi Yanto di rumah kontrakannya di Jalan PJB Batuaji Batam, kemudian pada tanggal 18 Januari 2012 saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah membawa 2 (dua) koper dari Batam ke Tanjung Pinang dan selanjutnya di serahkan ke saksi Aswani di Simpang Kijang Tanjung Pinang ;
Bahwa saksi Satam Bandiaji telah menerangkan bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 saksi Satam Bandiaji disuruh oleh Terdakwa La Ode Masri untuk berangkat dari Jakarta ke Batam karena saksi Yanto akan membawa barang dari Malaysia untuk diserahkan kepada saksi Satam Bandiaji kemudian Terdakwa menyuruh saksi Satam Bandiaji untuk membawa barang tersebut ke Jakarta dan akan diberi upah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) namun saksi Satam Bandiaji baru diberi upah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) sedangkan sisanya akan diberikan setelah pekerjaannya selesai, selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 05.00 WIB saksi Yanto telah menyerahkan 2 (dua) buah koper kepada saksi Satam Bandiaji di rumah kontrakan saksi Satam Bandiaji di Gg. PJB di Batam kemudian saksi Yanto meletakkan koper di kamar saksi Satam Bandiaji, dan setelah itu Terdakwa pergi kemudian saksi Satam Bandiaji menelpon dan memberitahukan terdakwa bahwa saksi Bandiaji telah menerima barang dari saksi Yanto berupa 2 (dua) buah koper, kemudian terdakwa menyuruh saksi Satam Bandiaji untuk mengecek jadwal kapal laut dari Tanjung Pinang ke Jakarta dan setelah mengetahui jadwal kapal kemudian terdakwa La Ode Masri menyuruh saksi Satam Bandiaji agar 2 (dua) koper tersebut dibawa ke Tanjung Pinang dengan mengajak satu orang, kemudian pada tanggal 18 Januari 2012 sekira pukul 06.00 WIB saksi satam Bandiaji dan saksi Irwansyah membawa 2 buah koper ke Tanjung Pinang dan setelah sampai di Tanjung Pinang, lalu sekitar pukul 19.15 WIB saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah sampai di Tanjung Pinang dan setelah menghubungi terdakwa Laode Masri kemudian saksi Satam Bandiaji disuruh menuju di Simpang Kijang ;
Bahwa saksi Irwansyah telah menerangkan bahwa tanggal 17 Januari 2012 sekira pukul 08.00 WIB saksi Irwansyah ditawari bekerja oleh saksi Satam Bandiaji untuk membawa barang dari Batam ke Jakarta dengan upah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi Irwansyah diberi uang oleh saksi Satam Bandiaji sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) untuk pegangan selama perjalanan ke Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2012 sekira pukul 06.00 WIB saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah membawa 2 (dua) buah koper dari Batam ke Tanjung Pinang dan sekira pukul 12.30 WIB bertemu dengan saksi Aswani di Simpang Kijang, kemudian saksi Aswani meminta 2 koper yang dibawa saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah, dan menyuruh saksi Satam Bandiaji untuk check in di kamar 201 Wisma Rahmat di Kijang, kemudian pada tanggal 20 Januari 2012 sekira pukul 12.35 WIB saksi Irwansyah dijemput oleh saksi Aswani dari Wisma Rahmat dan diajak menemui saksi Satam Bandiaji di Simpang Kijang untuk menjemput saksi Dedi Ilham dan selanjutnya berempat menuju Pelabuhan Kijang untuk menunggu Kapal KM Sirimau yang akan berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara ;
Bahwa saksi Aswani telah menerangkan bahwa saksi Aswani pernah di suruh oleh Terdakwa La Ode Masri untuk ke Tanjung Pinang dan diberi uang untuk membeli tiket pesawat dari Bau-Bau ke Tanjung Pinang dan saksi Aswani dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) oleh terdakwa untuk mengantarkan barang dari Tanjung Pinang ke Jakarta, kemudian setelah sampai di Tanjung Pinang saksi Aswani menghubungi terdakwa La Ode Masri yang kemudian diberitahukan bahwa ada orang yang akan bekerja bersama saksi Aswani, selanjutnya saksi Aswani meminta bantuan kepada La Dake ( belum tertangkap ) untuk mencarikan orang untuk membantu bekerja mengantarkan barang dari Tanjung Pinang ke Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 dan akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ), kemudian pada tanggal 18 Januari 2012 saksi Aswani dan La Dake menunggu di warung kopi dekat Simpang Kijang untuk menjemput saksi Satam Bandiaji dan temannya, setelah bertemu kemudian saksi Aswani meminta 2 (dua) buah koper dari saksi Satam Bandiaji dan menyuruh dia ke Wisma Rahmat, kemudian saksi Aswani menyerahkan koper kepada La Dake, selanjutnya saksi Aswani menelpon terdakwa La Ode Masri dan mengatakan 2 (dua) koper terlalu berat kemudian terdakwa La Ode Masri menyuruh untuk dibagi menjadi 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas, kemudian pada tanggal 19 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Dedi Ilham menemui saksi Aswani dan saksi Satam Bandiaji serta saksi Irwansyah di kamar 201 Wisma Rahmat ternyata saksi Dedi Ilham adalah orang suruhan La Dake untuk membantu saksi Aswani bekerja membawa barang ke Jakarta, selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 10.30 WIB saksi Aswani menelpon La Dake untuk membawa 2(dua) buah koper dan 2(dua) buah ransel ke Simpang Kijang kemudian sekitar pukul 12.00 WIB La Dake naik taksi untuk menemui saksi Aswani di Simpang Kijang dan memberitahu bahwa koper dan tas tersebut berada di bagasi taksi, selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2012 sekira pukul 08.30 WIB Kapal KM Sirimau tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian masing-masing dibagi tugas yaitu saksi Satam Bandiaji membawa 1 (satu) buah koper, saksi Aswani membawa 1 (satu) buah koper, saksi Irwansyah membawa 1 (satu) buah tas ransel dan saksi Dedi Ilham 1 (satu) buah tas ransel turun dari Kapal;
Bahwa saksi Dedi Ilham telah menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 21.00 WIB ketika saksi Dedi Ilham berada di sebuah kedai kopi di belakang Wisma Rahmat di Kijang, saksi Dedi Ilham ditemui seseorang yang tidak dikenal kemudian menawarkan pekerjaan untuk membawakan barang ke Jakarta dan akan diberi upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2012 sekira pukul 16.00 WIB saksi Dedi Ilham pergi ke Wisma Rahmat untuk mencari orang yang akan bekerja bersama-sama ke Jakarta kemudian bertemu dengan saksi Aswani, saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah yang saat itu berada di kamar 201 lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi Dedi Ilham berpamitan pulang, kemudian pada tanggal 20 Januari 2012 sekira pukul 12.25 saksi Dedi Ilham ditelpon oleh saksi Satam Bandiaji untuk menunggu di Simpang dan akan berangkat ke Pelabuhan Kijang, setelah dijemput kemudian saksi Dedi Ilham bersama-sama saksi Satam Bandiaji, saksi Aswani dan saksi Irwasyah dengan menggunakan taksi menuju ke Pelabuhan Kijang untuk menunggu Kapal KM Sirimau yang akan berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara;
Bahwa terdakwa La Ode Masri telah menerangkan bahwa saat ia sedang berada di Sulawesi di telepon oleh Ling-Ling untuk mengantarkan barang miliknya dari Malaysia ke Jakarta karena Ling-Ling tidak berangkat ke Jakarta, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Yanto mengambil barang tersebut dari Malaysia kemudian mengantarkan kepada saksi Satam Bandiaji dan terdakwa juga telah menelpon pula saksi Satam Bandiaji untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta;
Bahwa sebab terdakwa menyuruh Yanto mengambil barang tersebut ke Malaysia karena Terdakwa sering ke Malaysia;
Bahwa saksi Satam Bandiaji pernah menelpon terdakwa yang mengatakan bahwa barang sudah diterima dari Yanto sebanyak 2 (dua) koper ;
Bahwa Terdakwa La Ode Masri pernah menelpon saksi Aswani untuk membawa barang dari Tanjung Pinang ke Jakarta dan saksi Aswani pernah menelpon Terdakwa dan mengatakan 2 (dua) koper terlalu berat lalu kemudian Terdakwa menyuruh untuk membaginya menjadi 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas ransel ;
Bahwa saksi Benedictus Tri BP, SH. dan saksi Yuni Artini menerangkan bahwa mereka yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur, serta tidak ada melakukan pemaksaan dan penyiksaan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika ;
Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban dimana setiap perbuatannya dapat dimintakan kepadanya pertanggungjawabannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki ke depan persidangan yang mengaku bernama La Ode Masri yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sebagai Terdakwa dalam perkara ini, atas identitas tersebut tidak dibantah oleh Terdakwa sehingga Majelis yakin tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan ke persidangan, selain itu dipersidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut mempunyai kesehatan jasmani dan rohani yang cukup sehingga atas setiap tindakannya dapat disadarinya, dan oleh karenanya pula atas setiap tindakan Terdakwa dapat diminta kepada Terdakwa untuk mempertanggungjawabkannya ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “ Secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak adalah, sesuatu yang dilakukan tanpa adanya kewenanngan atau tanpa adanya izin dari pihak yang memiliki kewenangan, sehingga perbuatannya merupakan perbuatan yang tidak sah ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini Majelis akan mengkaitkan dengan fakta-fakta persidangan yaitu :
Menimbang, bahwa pada pada tanggal 22 Januari 2012 sekira pukul 09.00 Wib. saksi Ade Laksono, SH., saksi Willy Mohammad dan saksi Zekky, SH. telah melakukan penangkapan terhadap saksi Satam Bandiaji, saksi Irwansyah, saksi Aswani dan saksi Dedi Ilham di halaman parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan telah menyita barang bukti dari saksi Satam Bandiaji berupa koper berisi 50.000 butir narkotika jenis Ecstasy kemudian dari saksi Aswani berupa koper berisi 50.000 butir Narkotika jenis Ecstasy dan menyita barang bukti dari saksi Irwasyah maupun saksi Dedi Ilham masing-masing sebuah tas ransel berisi 10 kg Narkotika jenis Shabu ;
Menimbang, bahwa dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap Satam Bandiaji, saksi Irwansyah, saksi Aswani dan saksi Dedi Ilham, lalu saksi Ade Laksono, SH., saksi Willy Mohammad dan saksi Zekky, SH. pada tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa La Ode Masri dan saksi Yanto serta Arjun dan La Basri di halaman parkir Terminal Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ;
Menimbang, bahwa dari hasil introgasi oleh saksi Ade Laksono, SH., saksi Willy Mohammad dan saksi Zekky, SH. diperoleh keterangan dari Terdakwa bahwa awalnya saat ia berada di Sulawesi, telah di telepon oleh kenalannya bernama Ling-Ling untuk mengantarkan barang miliknya dari Malaysia ke Jakarta, karena Terdakwa sudah terbiasa membawa barang-barang dari dari Malaysia ke Indonesia atau sebaliknya melalui Batam ;
Atas permintaan Ling Ling itu, selanjutnya Terdakwa La Ode Masri menyuruh Yanto untuk mengambil barang tersebut dari Malaysia kemudian mengantarkan kepada saksi Satam Bandiaji di Batam, dan Terdakwa juga telah menelpon pula saksi Satam Bandiaji untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2012 saksi Satam Bandiaji di telepon dan disuruh oleh Terdakwa La Ode Masri untuk berangkat dari Jakarta ke Batam karena saksi Yanto akan membawa barang dari Malaysia untuk diserahkan kepada saksi Satam Bandiaji di Batam untuk di bawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Kijang di Tanjung Pinang dan akan diberi upah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2012 saksi Aswani di suruh oleh Terdakwa La Ode Masri agar berangkat dari Bau-Bau ke Tanjung Pinang untuk membawa Narkotika dari Tanjung Pinang ke Jakarta dan akan di beri upah Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ), lalu pada tanggal 17 Januari 2012 saksi Satam Bandiaji menerima penyerahan 2 (dua) koper berisi Ecstasy dan shabu-shabu dari saksi Yanto di rumah kontrakannya di Jalan PJB Batuaji Batam ;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 18 Januari 2012 saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah membawa 2 (dua) koper dari Batam ke Tanjung Pinang dan selanjutnya di serahkan ke saksi Aswani di Simpang Kijang Tanjung Pinang ;
Menimbang, bahwa saksi Satam Bandiaji telah menerangkan pula bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 saksi Satam Bandiaji disuruh oleh Terdakwa La Ode Masri untuk berangkat dari Jakarta ke Batam untuk menerima penyerahan barang dari Malaysia dari saksi Yanto untuk diserahkan kepada saksi Satam Bandiaji kemudian terdakwa La Ode Masri menyuruh saksi Satam Bandiaji untuk membawa barang tersebut ke Jakarta dan akan diberi upah Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) namun saksi Satam Bandiaji baru diberi upah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) sedangkan sisanya akan diberikan setelah pekerjaannya selesai ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 05.00 WIB atas perintah Terdakwa, saksi Yanto telah menyerahkan 2 (dua) buah koper kepada saksi Satam Bandiaji di rumah kontrakan saksi Satam Bandiaji di Gg. PJB di Batam kemudian Terdakwa meletakkan koper di kamar saksi Satam Bandiaji, dan setelah barang diterima, kemudian saksi Satam Bandiaji menelpon dan memberitahukan terdakwa La Ode Masri bahwa barang berupa 2 (dua) buah koper telah diterima, kemudian Terdakwa La Ode Masri menyuruh saksi Satam Bandiaji untuk mengecek jadwal kapal laut dari Tanjung Pinang ke Jakarta dan setelah mengetahui jadwal kapal kemudian terdakwa menyuruh saksi Satam Bandiaji agar 2 (dua) koper tersebut dibawa ke Tanjung Pinang dengan mengajak satu orang, kemudian pada tanggal 18 Januari 2012 sekira pukul 06.00 WIB saksi satam Bandiaji dan saksi Irwansyah membawa 2 buah koper ke Tanjung Pinang dan setelah sampai di Tanjung Pinang, lalu sekitar pukul 19.15 WIB saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah sampai di Tanjung Pinang dan setelah menghubungi terdakwa kemudian saksi Satam Bandiaji disuruh menuju di Simpang Kijang ;
Menimbang, bahwa saksi Irwansyah telah menerangkan bahwa tanggal 17 Januari 2012 sekira pukul 08.00 WIB saksi Irwansyah ditawari bekerja oleh saksi Satam Bandiaji untuk membawa barang dari Batam ke Jakarta dengan upah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi Irwansyah diberi uang oleh saksi Satam Bandiaji sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) untuk pegangan selama perjalanan ke Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2012 sekira pukul 06.00 WIB saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah membawa 2 (dua) buah koper dari Batam ke Tanjung Pinang dan sekira pukul 12.30 WIB bertemu dengan saksi Aswani di Simpang Kijang, kemudian saksi Aswani meminta 2 koper yang dibawa saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah, dan menyuruh saksi Satam Bandiaji untuk Check In di kamar 201 Wisma Rahmat di Kijang, kemudian pada tanggal 20 Januari 2012 sekira pukul 12.35 WIB saksi Irwansyah dijemput oleh saksi Aswani dari Wisma Rahmat dan diajak menemui saksi Satam Bandiaji di Simpang Kijang untuk menjemput saksi Dedi Ilham dan selanjutnya berempat menuju Pelabuhan Kijang untuk menunggu Kapal KM Sirimau yang akan berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara ;
Menimbang, bahwa saksi Aswani telah menerangkan bahwa saksi Aswani pernah disuruh oleh terdakwa La Ode Masri untuk ke Tanjung Pinang dan diberi uang untuk membeli tiket pesawat dari Bau-Bau ke Tanjung Pinang dan saksi Aswani dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) oleh terdakwa untuk mengantarkan barang dari Tanjung Pinang ke Jakarta, kemudian setelah sampai di Tanjung Pinang saksi Aswani menghubungi terdakwa yang kemudian diberitahukan bahwa ada orang yang akan bekerja bersama saksi Aswani, selanjutnya saksi Aswani meminta bantuan kepada La Dake ( belum tertangkap ) untuk mencarikan orang untuk membantu bekerja mengantarkan barang dari Tanjung Pinang ke Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 dan akan diberikan upah sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ), kemudian pada tanggal 18 Januari 2012 saksi Aswani dan La Dake menunggu di warung kopi dekat Simpang Kijang untuk menjemput saksi Satam Bandiaji dan temannya, setelah bertemu kemudian saksi Aswani meminta 2 (dua) buah koper dari saksi Satam Bandiaji dan menyuruh dia ke Wisma Rahmat, kemudian saksi Aswani menyerahkan koper kepada La Dake, selanjutnya saksi Aswani menelpon terdakwa La Ode Masri dan mengatakan 2 (dua) koper terlalu berat kemudian melalui telpon terdakwa menyuruh untuk dibagi menjadi 2 (dua) koper dan 2 (dua) tas, kemudian pada tanggal 19 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Dedi Ilham menemui saksi Aswani dan saksi Satam Bandiaji serta saksi Irwansyah di Kamar 201 Wisma Rahmat ternyata saksi Dedi Ilham adalah orang suruhan La Dake untuk membantu saksi Aswani bekerja membawa barang ke Jakarta, selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 10.30 WIB saksi Aswani menelpon La Dake untuk membawa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah ransel ke Simpang Kijang kemudian sekitar pukul 12.00 WIB La Dake naik taksi untuk menemui saksi Aswani di Simpang Kijang dan memberitahu bahwa koper dan tas tersebut berada di bagasi taksi, selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2012 sekira pukul 08.30 WIB Kapal KM Sirimau tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian masing-masing dibagi tugas yaitu saksi Satam Bandiaji membawa 1 (satu) buah koper, saksi Aswani membawa 1 (satu) buah koper, saksi Irwansyah membawa 1 (satu) buah tas ransel dan saksi Dedi Ilham 1(satu) buah tas ransel turun dari Kapal ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Januari 2012 sekira pukul 09.00 Wib. saksi Ade Laksono, SH., saksi Willy Mohammad dan saksi Zekky, SH. telah melakukan penangkapan terhadap saksi Satam Bandiaji, saksi Irwansyah, saksi Aswani dan saksi Dedi Ilham di halaman parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan telah menyita barang bukti dari saksi Satam Bandiaji berupa koper berisi 50.000 butir Narkotika jenis Ecstasy kemudian dari saksi Aswani berupa koper berisi 50.000 butir Narkotika jenis Ecstasy dan menyita barang bukti dari saksi Irwasyah maupun saksi Dedi Ilham masing-masing sebuah tas ransel berisi 10 Kg Narkotika jenis Shabu ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta hukum tersebut maka telah terbukti bahwa terdakwa telah mengkoordinir, penyerahan narkotika dan menjadi perantara peredaran narkotika dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 bahwa dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensi diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang apabila ketentuan ini dihubungkan dengan ketentuan Pasal 43 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 bahwa penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 222/NNF/2012 tanggal 06 Pebruari 2012 bahwa barang bukti yang disita dari SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM disimpulkan bahwa barang bukti Ecstasy warna pink logo “love” positif mengandung MDMA yang tercantum dalam nomor urut 37 dalam daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti Shabu positif mengandung Metamphetamina yang tercantum dalam nomor urut 61 dalam daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa tidak ada suatu bukti pun yang menunjukan bahwa Terdakwa memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyerahkan maupun menjadi perantara penyerahan narkotika dari Malaysia ke Jakarta ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis, unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “ Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kilo gram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 ( lima ) gram “;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian pada pembuktian unsur ketiga di atas, telah terbukti bahwa Terdakwa telah mengkoordinir penyerahan dan menjadi perantara dalam peredaran Narkotika dari Malaysia ke Indonesia ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Ade Laksono, SH., saksi Willy Mohammad dan saksi Zekky, SH. pada tanggal 22 Januari 2012 sekira pukul 09.00 Wib. telah melakukan penangkapan terhadap saksi Satam Bandiaji, saksi Irwansyah, saksi Aswani dan saksi Dedi Ilham di halaman parkir Terminal Nusantara II Jalan Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan telah menyita barang bukti yang dibawa saksi Satam Bandiaji berupa koper berisi 50.000 butir Narkotika jenis Ecstasy kemudian dari saksi Aswani berupa koper berisi 50.000 butir narkotika jenis Ecstasy dan menyita barang bukti dari saksi Irwasyah maupun saksi Dedi Ilham masing-masing sebuah tas ransel berisi 10 Kg Narkotika jenis Shabu ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, barang bukti yang disita dari saksi Satam Bandiaji, Irwansyah, Aswani dan Dedi Ilham seluruhnya adalah narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 222/NNF/2012 tanggal 06 Pebruari 2012 bahwa barang bukti yang disita dari SATAM BANDIAJI, ASWANI, IRWANSYAH dan DEDI ILHAM disimpulkan bahwa barang bukti Ecstasy warna pink logo “love” positif mengandung MDMA yang tercantum dalam nomor urut 37 dalam daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti Shabu positif mengandung Metamphetamina yang tercantum dalam nomor urut 61 dalam daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi. “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika. Sedangkan yang dimaksud dengan Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 ( tiga ) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika, selanjutnya yang dimaksud dengan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa La Ode Masri, saat dirinya sedang berada di Sulawesi di telepon oleh Ling-Ling untuk mengantarkan barang miliknya dari Malaysia ke Jakarta karena Ling-Ling tidak berangkat ke Jakarta, selanjutnya Terdakwa La Ode Masri menyuruh saksi Yanto untuk mengambil barang tersebut dari Malaysia kemudian mengantarkan kepada saksi Satam Bandiaji dan terdakwa juga telah menelpon pula saksi Satam Bandiaji untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta ;
Menimbang, bahwa saksi Satam Bandiaji telah menerangkan pula bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 saksi Satam Bandiaji menerima penyerahan barang yang berasal dari Malaysia dari Yanto kemudian Terdakwa menyuruh saksi Satam Bandiaji untuk membawa barang tersebut ke Jakarta dan akan diberi upah Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) namun saksi Satam Bandiaji baru diberi upah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) sedangkan sisanya akan diberikan setelah pekerjaannya selesai ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2012 sekitar pukul 05.00 WIB setelah saksi Satam Bandiaji menerima barang berupa 2 ( dua ) buah koper dari saksi Yanto kemudian saksi Satam Bandiaji menelpon dan memberitahukan terdakwa La Ode Masri bahwa saksi Satam Bandiaji telah menerima barang dari Yanto berupa 2 ( dua ) buah koper, kemudian terdakwa menyuruh saksi Satam Bandiaji untuk mengecek jadwal Kapal laut dari Tanjung Pinang ke Jakarta dan setelah mengetahui jadwal Kapal kemudian Terdakwa melalui telpon menyuruh saksi Satam Bandiaji untk membawa 2 ( dua ) koper tersebut ke Tanjung Pinang dengan mengajak satu orang lagi, kemudian pada tanggal 18 Januari 2012 sekira pukul 06.00 WIB saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah membawa 2 buah koper ke Tanjung Pinang dan setelah sampai di Tanjung Pinang, lalu sekitar pukul 19.15 WIB saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah sampai di Tanjung Pinang dan setelah menghubungi Terdakwa kemudian saksi Satam Bandiaji disuruh menuju di Simpang Kijang ;
Menimbang, bahwa saksi Irwansyah telah menerangkan bahwa tanggal 17 Januari 2012 sekira pukul 08.00 WIB saksi Irwansyah ditawari bekerja oleh saksi Satam Bandiaji untuk membawa barang dari Batam ke Jakarta dengan upah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi Irwansyah diberi uang oleh saksi Satam Bandiaji sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) untuk pegangan selama perjalanan ke Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2012 sekira pukul 06.00 WIB saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah membawa 2 ( dua ) buah koper dari Batam ke Tanjung Pinang dan sekira pukul 12.30 WIB bertemu dengan saksi Aswani di Simpang Kijang, kemudian saksi Aswani meminta 2 koper yang dibawa saksi Satam Bandiaji dan saksi Irwansyah, dan menyuruh saksi Satam Bandiaji untuk Check In di kamar 201 Wisma Rahmat di Kijang, kemudian pada tanggal 20 Januari 2012 sekira pukul 12.35 WIB saksi Irwansyah dijemput oleh saksi Aswani dari Wisma Rahmat dan diajak menemui saksi Satam Bandiaji di Simpang Kijang untuk menjemput saksi Dedi Ilham dan selanjutnya berempat menuju Pelabuhan Kijang untuk menunggu Kapal KM Sirimau yang akan berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara ;
Menimbang, bahwa saksi Aswani telah menerangkan bahwa saksi Aswani pernah di suruh oleh terdakwa La Ode Masri untuk ke Tanjung Pinang dan di beri uang untuk membeli tiket pesawat dari Bau-Bau ke Tanjung Pinang dan saksi Aswani dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) oleh Terdakwa untuk mengantarkan barang dari Tanjung Pinang ke Jakarta, kemudian setelah sampai di Tanjung Pinang saksi Aswani menghubungi terdakwa La Ode Masri yang kemudian diberitahukan bahwa ada orang yang akan bekerja bersama saksi Aswani, selanjutnya saksi Aswani meminta bantuan kepada La Dake ( belum tertangkap ) untuk mencarikan orang untuk membantu bekerja mengantarkan barang dari Tanjung Pinang ke Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 dan akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ), kemudian pada tanggal 18 Januari 2012 saksi Aswani dan La Dake menunggu di warung kopi dekat Simpang Kijang untuk menjemput saksi Satam Bandiaji dan temannya, setelah bertemu kemudian saksi Aswani meminta 2 ( dua ) buah koper dari saksi Satam Bandiaji dan menyuruh dia ke Wisma Rahmat, kemudian saksi Aswani menyerahkan koper kepada La Dake, selanjutnya saksi Aswani menelpon saksi La Ode Masri dan mengatakan 2 ( dua ) koper terlalu berat kemudian saksi La Ode Masri menyuruh untuk dibagi menjadi 2 ( dua ) koper dan 2 ( dua ) tas, kemudian pada tanggal 19 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Dedi Ilham menemui saksi Aswani dan saksi Satam Bandiaji serta saksi Irwansyah di Kamar 201 Wisma Rahmat ternyata saksi Dedi Ilham adalah orang suruhan La Dake untuk membantu saksi Aswani bekerja membawa barang ke Jakarta, selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 10.30 WIB saksi Aswani menelpon La Dake untuk membawa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah ransel ke Simpang Kijang kemudian sekitar pukul 12.00 WIB La Dake naik taksi untuk menemui saksi Aswani di Simpang Kijang dan memberitahu bahwa koper dan tas tersebut berada di bagasi taksi, selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2012 sekira pukul 08.30 WIB Kapal KM Sirimau tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian masing-masing dibagi tugas yaitu saksi Satam Bandiaji membawa 1 ( satu ) buah koper, saksi Aswani membawa 1 ( satu ) buah koper, saksi Irwansyah membawa 1 ( satu ) buah tas ransel dan saksi Dedi Ilham 1 ( satu ) buah tas ransel turun dari Kapal ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Satam Bandiaji, Terdakwa juga telah berpesan kepadanya agar menelponnya jika sudah sampai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan memberitahukan kepada saksi Satam bahwa seseorang akan mengambil barang yang dibawa oleh Satam dan kawan-kawan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ;
Menimbang, bahwa untuk mengkoordinir pengiriman narkotika dari Malaysia ke Jakarta sebagaimana yang diminta Ling Ling, Terdakwa telah mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan telah digunakan untuk membiayai perjalanan para saksi dalam usahanya untuk membawa narkotika dari Batam ke Jakarta ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut maka perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan persekongkolan yang dilakukan oleh lebih dari 3 ( tiga ) pelaku dimana masing-masing pelaku saling bekerjasama untuk membawa dan melakukan penyerahan penyerahan barang berupa narkotika dari Malaysia ke Jakarta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer telah terbukti maka dakwaan Subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa hanya menyatakan agar Terdakwa dinerikan keringanan hukuman ;
Menimbang, atas permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka selaku subyek hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa telah mengajukan bukti-bukti dan terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Foto barang bukti yang disita dari Satam Bandiaji berupa 1 (satu) buah koper merk Bonia warna abu-abu ;
Foto barang bukti yang disita dari Irwansyah berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Oceanfly warna hitam ;
Foto barang bukti yang disita dari Aswani berupa 1 (satu) buah koper merk Bonia warna hitam ;
Foto barang bukti yang disita dari Dedi Ilham berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Champibers warna hitam ;
Foto 50.000 butir ecstasy dalam koper Bonia ;
Foto 50.000 butir ecstasy dalam koper Bonia ;
Foto 10 kilo gram shabu dalam tas ransel;
Foto 10 kilo gram shabu dalam tas ransel ;
tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini, karena barang bukti tersebut secara fisik telah dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 642/Pid.B/2012/PN.JKT.UT dan No.643/Pid/B/2012/PN.JKT.UT. ;
Sedangkan barang bukti berupa :
1(satu) HP Nokia X1 Hitam Simcard 081935287279 dan 08777783179 ;
1(satu) HP Blackberry merah tanpa Simcard ;
1(satu) HP Nokia biru tanpa Simcard ;
Simcard XL Nomor 081935287262 ;
Simcard AS Nomor 081234982228 ;
Simcard AS Nomor 085344643377 ;
Simcard AS Nomor 082399917874 ;
Simcard AS Nomor 082311339899 ;
Karena barang bukti tersebut telah digunakan oleh Terdakwa dan saksi-saksi untuk melakukan kejahatannya maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas coklat merek Travel time ;
1 (satu) plastik berisi ectasy warna merah muda logo “7” sebanyak 116 butir atau berat 35 gram yang telah dimusnahkan sebanyak 111 butir seberat 33,5 gram dan disisihkan sebanyak 5 butir seberat 1,5 gram ;
1 (satu) HP Nokia X1 Hitam simcard 0823430932333 dan 087848935533 ;
Dikembalikan kepada jaksa untuk digunakan dalam perkara atas nama La Basri dan Arjun .
Menimbang, dalam Surat Tuntutannya Jaksa telah menuntut agar Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sebagaimana tersebut dibawah ini agar dinyatakan dimusnahkan dalam perkara Aswani dan Dedi Ilham sesuai dengan putusan No. 643/Pid.B/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 8 Agustus 2012 yang berupa :
1). Shabu sisa pemusnahan barang bukti dan pemeriksaan Laboratorium berjumlah 400 (empat ratus) Ecstasy dengan berat seluruhnya 110.9660 gram dan 45,0103 gram Shabu telah digunakan dalam perkara Aswani dan Dedi Ilham, serta barang bukti berupa :
a. Barang bukti yang disita dari Satam Bandiaji :
1. 1 (satu) buah koper merk Bonia warna abu-abu ;
2. 1 (satu) buah HP Nokia N-X6 simcard 081288798934 ;
3. 1 (satu) buah HP Nokia N-1280 simcard 082173076810 ;
b. Barang bukti yang disita dari Irwansyah :
1. 1 (satu) buah tas ransel merk Oceanfly warna hitam ;
2. 1(satu) buah HP Nokia N-1202 warna hitam simcard 085355471793 ;
3. 1 (satu) buah tiket Kapal Sirimau Nomor 5878903063 ;
Digunakan dalam perkara Satam Bandiaji dan Irwansyah ;
c. Barang bukti yang disita dari Aswani :
1. 1 (satu) buah koper merk Bonia warna hitam ;
2. 1 (satu) buah HP Nokia Express Music N-5130 simcard 082193370809 ;
3. 1 (satu) buah HP Nokia N-X6 warna hitam simcard 085355787575 ;
4. 1 (satu) buah HP Nokia N-X6 warna hijau tanpa simcard ;
d. Barang bukti yang disita dari Dedi Ilham :
1. 1 (satu) buah tas ransel merk Champibers warna hitam ;
2. 1 (satu) buah HP Nokia N-1661-2 warna putih simcard 08127003284 ;
Menimbang, oleh karena barang bukti tersebut telah dirampas untuk dimusnahkan dalam perkara Aswani dan Dedi Ilham sesuai dengan putusan No. 643/Pid.B/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 8 Agustus 2012, maka menurut Majelis hal itu tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Narkotika yang dibawa oleh Terdakwa secara bersekongkol jumlahnya sangat banyak ;
Perbuatan Terdakwa sangat membahayakan masyarakat dan berpotensi merusak kesehatan mental dan akhlak masyarakat Indonesia ;
Perbuatan Terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai jaringan peredaran Internasional ;
Terdakwa telah mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia ;
Terdakwa melakukan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia telah lebih dari satu kali dalam jumlah yang besar ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LA ODE MASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PERMUFAKATAN JAHAT DAN TERORGANISIR MENYERAHKAN DAN MENJADI PERANTARA PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM (LIMA) GRAM ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto barang bukti yang disita dari Satam Bandiaji berupa 1 (satu) buah koper merk Bonia warna abu-abu ;
Foto barang bukti yang disita dari Irwansyah berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Oceanfly warna hitam ;
Foto barang bukti yang disita dari Aswani berupa 1 (satu) buah koper merk Bonia warna hitam ;
Foto barang bukti yang disita dari Dedi Ilham berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Champibers warna hitam ;
Foto 50.000 butir ecstasy dalam koper Bonia ;
Foto 50.000 butir ecstasy dalam koper Bonia ;
Foto 10 kilo gram shabu dalam tas ransel ;
Foto 10 kilo gram shabu dalam tas ransel ;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini, sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) HP Nokia X1 Hitam Simcard 081935287279 dan 08777783179 ;
1 (satu) HP Blackberry merah tanpa simcard ;
1 (satu) HP Nokia biru tanpa simcard ;
Simcard XL Nomor 081935287262 ;
Simcard AS Nomor 081234982228 ;
Simcard AS Nomor 085344643377 ;
Simcard AS Nomor 082399917874 ;
Simcard AS Nomor 082311339899 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas coklat merek Travel time ;
1 (satu) plastik berisi ectasy warna merah muda logo “7” sebanyak 116 butir atau berat 35 gram yang telah dimusnahkan sebanyak 111 butir seberat 33,5 gram dan disisihkan sebanyak 5 butir seberat 1,5 gram ;
1 (satu) HP Nokia X1 Hitam simcard 0823430932333 dan 087848935533
Dikembalikan kepada Jaksa untuk digunakan dalam perkara atas nama La Basri dan Arjun ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-( Lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari SELASA, tanggal26 AGUSTUS2014, oleh Dr. IIFA SUDEWI, S.H., M.Hum, selaku Hakim Ketua, DIRIS SINAMBELA, S.H. dan INRAWALDI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 02 SEPTEMBER 2014, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASEP ADENG SUNDANA, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dihadiri oleh AKBAR SULISTYO, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DIRIS SINAMBELA, S.H., M.H. DR. IFA SUDEWI, SH.MH
INRAWALDI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ASEP ADENG SUNDANA, S.H., M.H.