712/Pid.Sus/2015/PN.Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 712/Pid.Sus/2015/PN.Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI SURATMAN ALIAS ADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Edi Suratman Alias Adi dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kenderaan” sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 9231 YE; - 1 (satu) lembar STNK BK 9231 YE an. Ngasali Surbakti; - 1 (satu) SIM B-1 an. EDI SURATMAN; Masing-masing dikembalikan kepada EDY SURATMAN ALS ADI; - 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario BK 2048 OA; Dikembalikan kepada JURIK (sebagai ahli waris Surya Purnama Sari); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor712/Pid.Sus/2015/PN.Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : EDI SURATMAN ALIAS ADI.
Tempat lahir : Mambang Muda.
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 02 Januari 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Padang Bulan Gang Nanas Kel. Padang Bulan
Kec. Rantau Prapat Kab. Labuhan Batu.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Supir.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan kepada Terdakwa, namun Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dalam proses pemeriksaan perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 712/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 15 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 712/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 18 Desember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDI SURATMAN Als ADI terbukti bersalah mengemudikan kenderaaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan olrang lain meninggal dunia dan kerusakan kenderaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
Menghukum Terdakwa EDI SURATMAN Als ADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 9231 YE;
1 (satu) lembar STNK BK 9231 YE an. Ngasali Surbakti;
1 (satu) SIM B-1 an. EDI SURATMAN;
Masing-masing dikembalikan kepada EDY SURATMAN ALS ADI;
1 (satu) unit sepeda motor honda Vario BK 2048 OA;
Dikembalikan kepada JURIK (sebagai ahli waris Surya Purnama Sari);
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan keringanan hukuman Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa EDY SURATMAN Als ADI, pada hari Minggu Tanggal 18 Oktober 2015 sekira Pukul 07.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Jalinsum Medan Kisaran KM 95-96 tepatnya di depan PKS Gengsi Dusun I Desa Tanjung Seri Kecamatan Sei Suka Kab. Batubara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran ,”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel canter BK.9231.YE dan duduk disamping kiri saksi Jefri sebagai kernek dan paling kiri saksi Rita sebagai pemilik Mobil truck datang dari arah Medan menuju arah Rantau Prapat dengan muatan buah-buahan, namun sebelum berangkat dari medan menuju rantau prapat terdakwa tidak terlebih dahulu memeriksa minyak rem mobil tersebut sehingga pada saat berada di jalinsum Medan?Kisaran KM 95-96 di Depan Gengsi Dsn I Desa Tanjung Seri Kec. Sei Suka Kab. Batu bara dengan jarak 100 (seratus) meter ke depan mobil yang dikemudikan terdakwa terdapat sepeda motor Honda Vario BK-2048-OA yang dikendarai Alm. Surya Purnama Sari.
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil truck Colt Diesel tersebut telah melaju dengan porseneling empat selanjutnya dengan jarak 100 di depan terdakwa ada sepeda motor Honda Vario BK-2048-OA yang dikendarai Alm. Surya Purnama Sari, lalu terdakwa menginjak rem akan tetapi rem mobil truck colt diesel tersebut blong atau tidak berfungsi namun dikarenakan terdakwa gugup dan tidak dapat berpikir jernih sehingga terdakwa tidak berpikir untuk mengover porseneling dari gigi empat ke gigi satu dan mengangkat tuas/rem tangan kemudian terdakwa langsung menabarak dari depan sepeda motor yang dikemudikan Alm Surya Purnama Sari sehingga sepeda motor tersebut terjatuh bersama Alm. Surya Purnama Sari ke kolong depan truck namun Alm Surya Purnama Sari terlepas dari kolong truck sedangkan sepeda motor tetap terseret sejauh sepuluh meter sampai truck berhenti di halaman PKS Genk. Sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa sudah memencet klakson tetapi tidak berbunyi karena angin pada tabung klakson ternyata habis.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan Surya Purnama Sari meninggal dunia sesuai dengan : Visum Et Repertum Nomor:01111198102/VER/2015 dibuat dan ditandatangani oleh Dr.FENI TRIWAHYUNI, telah diperiksa diklinik Mulia Harahap 1 (orang) Perempuan yaitu:Surya Purnama Sari Hasil Pemeriksaan : Kepala : Pendarahan dari mulut, telinga dan hidung luka robek. Anggota gerak bawah : Luka robek pada paha sampai keselangkangan. Kesimpulan : Perdarahan dari mulut, perdarahan dari telinga, perdarahan dari hidung, luka robek di bibir, luka robek pada paha kanan sampai diselangkangan dengan kesimpulan perdarahan Intracranium ec Taruma Cranium yang terjadi akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Dan Pengangkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa EDY SURATMAN Als ADI, pada hari Minggu Tanggal 18 Oktober 2015 sekira Pukul 07.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Jalinsum Medan Kisaran KM 95-96 tepatnya di depan PKS Gengsi Dusun I Desa Tanjung Seri Kecamatan Sei Suka Kab. Batubara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran ,?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dalam 229 ayat (2),? perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel canter BK.9231.YE dan duduk disamping kiri saksi Jefri sebagai kernek dan paling kiri saksi Rita sebagai pemilik Mobil truck datang dari arah Medan menuju arah Rantau Prapat dengan muatan buah-buahan, namun sebelum berangkat dari medan menuju rantau prapat terdakwa tidak terlebih dahulu memeriksa minyak rem mobil tersebut sehingga pada saat berada di jalinsum Medan-Kisaran KM 95-96 di Depan Gengsi Dsn I Desa Tanjung Seri Kec. Sei Suka Kab. Batu bara, selanjutnya dengan jarak 100 (seratus) meter ke depan mobil yang dikemudikan terdakwa terdapat sepeda motor Honda Vario BK-2048-OA yang dikendarai Alm. Surya Purnama Sari.
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil truck Colt Diesel tersebut telah melaju dengan porseneling empat selanjutnya dengan jarak 100 di depan terdakwa ada sepeda motor Honda Vario BK-2048-OA yang dikendarai Alm. Surya Purnama Sari, lalu terdakwa menginjak rem akan tetapi rem mobil truck colt diesel tersebut blong namun dikarenakan terdakwa gugup dan tidak dapat berpikir jernih sehingga terdakwa tidak berpikir untuk mengover porseneling dari gigi empat ke gigi satu dan mengangkat tuas/rem tangan kemudian terdakwa langsung menabarak dari depan sepeda motor yang dikemudikan Alm. Surya Purnama Sari sehingga sepeda motor tersebut terjatuh bersama Alm. Surya Purnama Sari ke kolong depan truck namun Alm Surya Purnama terlepas dari kolong truck sedangkan sepeda motor tetap terseret sejauh sepuluh meter sampai truck berhenti di halaman PKS Genk. Sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa sudah memencet klakson tetapi tidak berbunyi karena angin pada tabung klakson ternyata habis.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengkibatkan sepeda motor Honda Vario BK2048-OA mengalami kerusakan pada stang bengkok, lampu depan dan loampu belakang hancur, bodi samping kiri kanan pecah hancur, bak mesin pecah, sadel tempat duduk hancur, tangki penyok dan kerugian atas kerusakan sepeda motor tersebut sekitar RP.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Dan Pengangkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JEFRI HASIBUAN, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sebagai saksi;
Bahwa sewaktu diperiksa saksi bebas memberikan keterangan dan tidak ada dipaksa;
Bahwa benar ini adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi di persidangan akan menerangkan mengenai masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Depan Pabrik Sawit Daerah Tanjung Seri Indrapura Kab. Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Colt Diesel BK 9231 YE dengan sepeda motor Vario warna putih;
Bahwa sewaktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yang mengemudikan mobil Truck Colt Diesel BK 9231 YE tersebut adalah Terdakwa Edi Suratman Alias Adi, dan saat itu yang ikut dengan terdakwa adalah saksi yang duduk di tengah atau sebelah kiri supir ddan Rita yang duduk paling kiri supir yang saat itu sedang membawa muatan buah-buahan yang datang dari arah Medan;
Bahwa pada saat itu saksi dalam keadaan tertidur dan saat kejadian tersebut saksi terbangun karena mendengar ada suara benturan yang keras yang ditabrak oleh Truck Colt Diesel yang saksi tumpangi dan pada saat itu pula saksi melihat Rita menangis sambil mengatakan “Allah....Allah...Habis...Habis...”, lalu Truck yang saksi tumpangi berhenti lalu saksi turun dan saksi melihat ada sepeda motor Vario warna putih dibawah kolong Truck serta ada seorang perempuan yang tergeletak dibelakang Truck yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter, kemudian saksi dan terdakwa hendak menolong korban tetapi ada orang melarang sambil mengatakan tunggu dulu datang Polisi, selanjutnya saksi, Terdakwa dan Rita diamankan oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak tahu darimana arah datangnya sepeda motor tersebut karena saksi tertidur dan hanya mendengar suara benturan dan seretan yang membuat saksi terbangun;
Bahwa saksi tidak ada melihat satupun kenderaan yang ada di depan Truck ketika saksi terbangun, dan saat itu Truck berhenti diluar aspal jalan sebelah kiri dari arah Medan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Vario warna putih meninggal dunia di tempat dan sepeda motor korban mengalami kerusakan pada kap belakang yang pecah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Saksi SRI ERITA, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Depan Pabrik Sawit Daerah Tanjung Seri Indrapura Kab. Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Colt Diesel BK 9231 YE dengan sepeda motor Vario warna putih;
Bahwa sewaktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yang mengemudikan mobil Truck Colt Diesel BK 9231 YE tersebut adalah Terdakwa Edi Suratman Alias Adi, dan saat itu yang ikut dengan terdakwa adalah saksi yang duduk pada bagian paling kiri supir dan saksi Jefri Hasibuan duduk tengah tepatnya disebelah kiri supir yang saat itu sedang membawa muatan buah-buahan yang datang dari arah Medan;
Bahwa setibanya di tempat kejadian di depan searah dengan Truck yang dikemudikan Terdakwa ada Dump Truck juga ada sekitar 4 (empat) sepeda motor, tiba-tiba Terdakwa berkata, “remnya blong kak...remnya blong”, sambil Terdakwa menginjak rem Truck yang dikemudikan Terdakwa tetapi Truck tidak berhenti dan saat itu saksi takut hingga saksi menutup mata karena akan menabrak dump truck yang ada di depan namun dump truk tersebut tiba-tiba ke kiri keluar aspal jalan dan tiba-tiba terdengar suara “krek...krek...”, lalu saksi tanya “apa itu ?”, dan terdakwa menjawab “melanggar orang kak...dibawah ini keretanya”, kemudian Truck berhenti di depan pintu masuk ke pabrik sawit lalu beberapa orang datang ke tempat kejadian dan mengatakan agar Terdakwa, Jefri Hasibuan, dan saksi turun dari Truck lalu kemudian Terdakwa, Jefri Hasibuan dan saksi diamankan ke Pos Jaga Satpam di pabrik sawit tersebut sampai polisi datang;
Bahwa seingat saksi sepeda motor yang dikemudikan korban berada didepan Truck yang dikemudikan Terdakwa tepatnya diantara empat sepeda motor yang lainnya;
Bahwa pada saat saksi turun dari Truck, saksi melihat ada sepeda motor dibawah kolong Truck yang saksi tumpangi, namun pengemudi sepeda motor tidak saksi lihat dan saksi memang tidak berani melihat;
Bahwa Terdakwa tidak banting stir ke kanan dikarenakan banyak mobil yang datang dari arah berlawanan dengan Truck yang saksi tumpangi, sehingga saksi membanting stir ke kiri;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Vario warna putih meninggal dunia di tempat dan sepeda motor korban mengalami kerusakan pada kap belakang yang pecah;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Saksi LIMAHYUDDIN, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Depan Pabrik Sawit Daerah Tanjung Seri Indrapura Kab. Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Colt Diesel BK 9231 YE yang dikemudikan oleh Terdakwa EDI SURATMAN Alias ADI dengan sepeda motor Vario warna putih yang dikemudian oleh seorang perempuan SURYA PURNAMA SARI;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi melihatnya dan posisi saksi saat itu berada di Pos Jaga Pabrik Sawit PT KPNJ yang berjarak lebih kurang dari 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor tersebut berjalan dari arah Medan menuju Kisaran bersamaan dengan mobil Truck Cold Diesel yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi sedang duduk bersama rekan saksi yang bernama Andi Silitonga di piket jaga pabrik sawit PT KPNJ, pada saat itu pandangan saksi menuju arah Jalinsum dan melihat bagian depan mobil Truck Cold Diesel menabrak belakang sepeda motor Honda Vario warna putih yang ada di depan mobil Truck Colt Diesel, sehingga pengendara sepeda motor tersebut terseret beserta sepeda motornya sejauh kira-kira 5 (lima) meter;
Bahwa pada saat itu saksi melihat pengendara sepeda motor tersebut sudah berada di belakang Truck Colt Diesel, lalu saksi dan rekan saksi yang bernama Andi Silitonga mendatangi tempat kejadian dan melihat pengedara sepeda motor tersebut dalam keadaan luka-luka dan melihat sepeda motor Honda Vario tersebut sudah berada dibawah kolong mobil Truck Colt Diesel, kemudian saksi mengubungi pihak kepolisian;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi melihat jarak antara sepeda motor Honda Vario dengan Truck Colt Diesel tersebut berjarak kira-kira 2 (dua) meter;
Bahwa kecepatan mobil Truck Colt Diesel tersebut menurut saksi kira-kira 50 Km (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) Kilometer perjam, sedangkan sepeda motor tersebut kecepatannya kira-kira 40 (empat puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) kilometer perjam;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengemudi sepeda motor Honda Vario tersebut mengalami luka-luka sedangkan sepeda motor tersebut ringsek (hancur);
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson mobil Truck Colt Diesel pada saat itu;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak ada melihat kenderaan apapun yang datang dari awah berlawanan dan situasi pada saat itu sepi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Saksi ANDI SILITONGA, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Depan Pabrik Sawit Daerah Tanjung Seri Indrapura Kab. Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Colt Diesel BK 9231 YE yang dikemudikan oleh EDI SURATMAN Alias ADI dengan sepeda motor Vario warna putih yang dikemudian oleh seorang perempuan yang bernama SURYA PURNAMA SARI;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi melihatnya dan posisi saksi saat itu berada di Pos Jaga Pabrik Sawit PT KPNJ yang berjarak lebih kurang dari 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor tersebut berjalan dari arah Medan menuju Kisaran bersamaan dengan mobil Truck Cold Diesel yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi sedang duduk bersama rekan saksi yang bernama Limahyuddin di piket jaga pabrik sawit PT KPNJ, pada saat itu pandangan saksi menuju arah Jalinsum dan melihat bagian depan mobil Truck Cold Diesel menabrak belakang sepeda motor Honda Vario warna putih yang ada di depan mobil Truck Colt Diesel, sehingga pengendara sepeda motor tersebut terseret beserta sepeda motornya sejauh kira-kira 5 (lima) meter;
Bahwa pada saat itu saksi melihat pengendara sepeda motor tersebut sudah berada di belakang Truck Colt Diesel, lalu saksi dan rekan saksi yang bernama Limahyuddin mendatangi tempat kejadian dan melihat pengedara sepeda motor tersebut dalam keadaan luka-luka dan melihat sepeda motor Honda Vario tersebut sudah berada dibawah kolong mobil Truck Colt Diesel, kemudian saksi mengubungi pihak kepolisian;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi melihat jarak antara sepeda motor Honda Vario dengan Truck Colt Diesel tersebut berjarak kira-kira 2 (dua) meter;
Bahwa kecepatan mobil Truck Colt Diesel tersebut menurut saksi kira-kira 50 Km (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) Kilometer perjam, sedangkan sepeda motor tersebut kecepatannya kira-kira 40 (empat puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) kilometer perjam;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengemudi sepeda motor Honda Vario tersebut mengalami luka-luka sedangkan sepeda motor tersebut ringsek (hancur);
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson mobil Truck Colt Diesel pada saat itu;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak ada melihat kenderaan apapun yang datang dari awah berlawanan dan situasi pada saat itu sepi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Saksi JURIK (Ahli Waris Korban), dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Depan Pabrik Sawit Daerah Tanjung Seri Indrapura Kab. Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Colt Diesel BK 9231 YE dengan sepeda motor Vario warna putih yang dikemudian oleh korban SURYA PURNAMA SARI;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi melihat korban mengalami luka dan dari hidung serta mulut mengeluarkan darah, sedangkan paha sebelah kanan robek dan meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari tetangga saksi yang mengatakan “Wak..., Anak Wawak kecelakaan di depan pabrik”, kemudian saksi mendatangani tempat kejadian dan melihat anak saksi sudah tergeletak di badan jalan dan sudah meninggal dunia, kemudian saksi beserta warga mengantarkan anak saksi ke Klinik Mulia Harapan menggunakan mobil pick up;
Bahwa selain korban Surya Purnama Sari meninggal dunia, saksi juga melihat sepeda motor yang dikemudikan korban Surya Purnama Sari mengalami kerusakan pada bagian stang bengkok, lampu depan dan lampu belakang hancur, dan body samping kiri dan kanan pecah hancur, bak mesin pecah, sadel tempat duduk hancur, tangki penyok sehingga saksi mengalami kerugian atas sepeda motor tersebut sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa antara keluarga saksi dan Terdakwa telah berdamai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa EDI SURATMAN ALIAS EDI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik sebagai Tersangka;
Bahwa sewaktu diperiksa Terdakwa bebas memberikan keterangan dan tidak ada dipaksa;
Bahwa benar ini adalah tanda tangan Terdakwa;
Bahwa keterangan yang telah Terdakwa berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini adalah benar;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Depan Pabrik Sawit Daerah Tanjung Seri Indrapura Kab. Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Colt Diesel BK 9231 YE yang dikemudikan Terdakwa EDI SURATMAN ALIAS ADI dengan sepeda motor Vario warna putih yang dikemudian oleh korban SURYA PURNAMA SARI;
Bahwa sewaktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yang mengemudikan mobil Truck Colt Diesel BK 9231 YE tersebut adalah Terdakwa Edi Suratman Alias Adi, dan saat itu yang ikut dengan Terdakwa adalah saksi Sri Erita yang duduk pada bagian paling kiri supir dan saksi Jefri Hasibuan duduk tengah tepatnya disebelah kiri supir yang saat itu sedang membawa muatan buah-buahan yang datang dari arah Medan;
Bahwa setibanya di tempat kejadian di depan searah dengan Truck yang dikemudikan Terdakwa ada Dump Truck juga ada sekitar 4 (empat) sepeda motor, lalu Terdakwa berkata kepada saksi Sri Erita, “remnya blong kak...remnya blong”, sambil Terdakwa menginjak rem Truck yang dikemudikan Terdakwa tetapi Truck tidak berhenti dan saat itu Terdakwa hendak menabrak dump truck yang ada di depan namun dump truk tersebut tiba-tiba ke kiri keluar aspal jalan dan tiba-tiba Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Vario warna putih yang ada di depan Terdakwa hingga terdengar suara “krek...krek...”, lalu saksi Sri Erita tanya “apa itu ?”, dan Terdakwa menjawab “melanggar orang kak...dibawah ini keretanya”, kemudian Truck berhenti di depan pintu masuk ke pabrik sawit lalu beberapa orang datang ke tempat kejadian dan mengatakan agar Terdakwa, saksi Jefri Hasibuan, dan saksi Sri Erita turun dari Truck lalu kemudian Terdakwa, saksi Jefri Hasibuan dan saksi Sri Erita diamankan ke Pos Jaga Satpam di pabrik sawit tersebut sampai polisi datang;
Bahwa Terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang sehingga sepeda motor tersebut terjatuh bersama pengemudinya ke kolong Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh Terdakwa, namun pengemudi sepeda motor tersebut terlepas dari kolong Truck Colt Diesel sedangkan sepeda motor Honda Vario tersebut tersebut sejauh 10 (sepuluh) meter sampai Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan berhenti;
Bahwa pada saat itu kecepatan Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan sekitar 30 (tiga puluh) Km perjam;
Bahwa Terdakwa sempat menarik rem tangan tetapi tidak mempengaruhi kecepatan Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan karena Truck Colt Diesel tersebut sudah berjalan ditanah dan pasir sehingga tidak berhenti;
Bahwa Terdakwa juga sempat memindahkan perseneling ke gigi tiga namun tidak ada pengaruhnya;
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan mobil Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan remnya blong sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikannya;
Bahwa Terdakwa sudah memencet klakson tetapi tidak berbunyi karena angin pada tabung klakson ternyata habis sehingga klaksonnya tidak berbunyi;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sebagai berikut :
1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 9231 YE;
1 (satu) lembar STNK BK 9231 YE an. Ngasali Surbakti;
1 (satu) SIM B-1 an. EDI SURATMAN;
1 (satu) unit sepeda motor honda Vario BK 2048 OA;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Revertum Nomor : 01111198102 KIB/VER/2015 atas nama SURYA PURNAMA SARI, tertanggal 18 Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Dr. FENI TRIWAHYUNI Dokter Umum pada Klinik Mulia Harapan, dengan Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Pendarahan dari mulut, telinga dan hidung.Luka robek dibibir.
Luka Lembam pada pipi kanan. Pada luka tersebut
tampak dijumpai debu dan pasir yang menempel di luka;
Leher : Tidak dijumpai kelainan;
Dada : Dijumpai luka memar pada tulang dada (Sternum)
berwarna ungu dengan ukuran lima centimeter.
Punggung : Tidak dijumpai kelainan;
Perut : Tidak dijumpai kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan;
Anggota gerak bawah : Luka robek pada paha kanan sampai selangkangan.
Luka lecet pada paha kiri, lutut kiri dan tulang kering kiri.
Kesimpulan : Pendarahan Intracranium ec Trauma cranium + multiple
lacerated wound;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Depan Pabrik Sawit Daerah Tanjung Seri Indrapura Kab. Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Colt Diesel BK 9231 YE yang dikemudikan Terdakwa EDI SURATMAN ALIAS ADI dengan sepeda motor Vario warna putih yang dikemudian oleh korban SURYA PURNAMA SARI;
Bahwa sewaktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yang mengemudikan mobil Truck Colt Diesel BK 9231 YE tersebut adalah Terdakwa Edi Suratman Alias Adi, dan saat itu yang ikut dengan Terdakwa adalah saksi Sri Erita yang duduk pada bagian paling kiri supir dan saksi Jefri Hasibuan duduk tengah tepatnya disebelah kiri supir yang saat itu sedang membawa muatan buah-buahan yang datang dari arah Medan;
Bahwa setibanya di tempat kejadian di depan searah dengan Truck yang dikemudikan Terdakwa ada Dump Truck juga ada sekitar 4 (empat) sepeda motor, lalu Terdakwa berkata kepada saksi Sri Erita, “remnya blong kak...remnya blong”, sambil Terdakwa menginjak rem Truck yang dikemudikan Terdakwa tetapi Truck tidak berhenti dan saat itu Terdakwa hendak menabrak dump truck yang ada di depan namun dump truk tersebut tiba-tiba ke kiri keluar aspal jalan dan tiba-tiba Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Vario warna putih yang ada di depan Terdakwa hingga terdengar suara “krek...krek...”, lalu saksi Sri Erita tanya “apa itu ?”, dan Terdakwa menjawab “melanggar orang kak...dibawah ini keretanya”, kemudian Truck berhenti di depan pintu masuk ke pabrik sawit lalu beberapa orang datang ke tempat kejadian dan mengatakan agar Terdakwa, saksi Jefri Hasibuan, dan saksi Sri Erita turun dari Truck lalu kemudian Terdakwa, saksi Jefri Hasibuan dan saksi Sri Erita diamankan ke Pos Jaga Satpam di pabrik sawit tersebut sampai polisi datang;
Bahwa Terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang sehingga sepeda motor tersebut terjatuh bersama pengemudinya ke kolong Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh Terdakwa, namun pengemudi sepeda motor tersebut terlepas dari kolong Truck Colt Diesel sedangkan sepeda motor Honda Vario tersebut tersebut sejauh 10 (sepuluh) meter sampai Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan berhenti;
Bahwa pada saat itu kecepatan Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan sekitar 30 (tiga puluh) Km perjam;
Bahwa Terdakwa sempat menarik rem tangan tetapi tidak mempengaruhi kecepatan Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan karena Truck Colt Diesel tersebut sudah berjalan ditanah dan pasir sehingga tidak berhenti;
Bahwa Terdakwa juga sempat memindahkan perseneling ke gigi tiga namun tidak ada pengaruhnya;
Bahwa pada waktu itu tidak ada kenderaan apapun yang datang dari awah berlawanan dan situasi pada saat itu sepi;
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan mobil Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan remnya blong sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikannya;
Bahwa Terdakwa sudah memencet klakson tetapi tidak berbunyi karena angin pada tabung klakson ternyata habis sehingga klaksonnya tidak berbunyi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka dan dari hidung serta mulut mengeluarkan darah, sedangkan paha sebelah kanan robek dan meninggal dunia;
Bahwa selain korban Surya Purnama Sari meninggal dunia, sepeda motor yang dikemudikan korban Surya Purnama Sari mengalami kerusakan pada bagian stang bengkok, lampu depan dan lampu belakang hancur, dan body samping kiri dan kanan pecah hancur, bak mesin pecah, sadel tempat duduk hancur, tangki penyok sehingga saksi Jurik (Ahli Waris) mengalami kerugian atas sepeda motor tersebut sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu yaitu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan dan Dakwaan Kedua yaitu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan Dakwaan Penuntut Umum bersifat Kumulatif, maka seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut seluruhnya dipertimbangkan, dan selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Kesatu yaitu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kenderaan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, akan tetapi dalam pasal-pasal maupun dalam penjelasannya tidak dijelaskan lebih lanjut secara mendalam, oleh karenanya pengertian hukumnya dapat ditemukan dalam doktrin maupun Yurispurdensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam doktrin maupun Yurispurdensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai Subjek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat melakukan perbuatan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa EDI SURATMAN ALIAS ADI yang telah diperiksa di persidangan, identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum apabila perbuatannya dipertanggungjawabkan di muka hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan” adalah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang untuk menggerakan suatu alat berupa kenderaan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kenderaan bermotor” adalah setiap kenderaan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kenderaan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti telah pula diperoleh fakta-fakta mengenai perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Depan Pabrik Sawit Daerah Tanjung Seri Indrapura Kab. Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truck Colt Diesel BK 9231 YE yang dikemudikan Terdakwa EDI SURATMAN ALIAS ADI dengan sepeda motor Vario warna putih yang dikemudian oleh korban SURYA PURNAMA SARI;
Menimbang, bahwa sewaktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yang mengemudikan mobil Truck Colt Diesel BK 9231 YE tersebut adalah Terdakwa Edi Suratman Alias Adi, dan saat itu yang ikut dengan Terdakwa adalah saksi Sri Erita yang duduk pada bagian paling kiri supir dan saksi Jefri Hasibuan duduk tengah tepatnya disebelah kiri supir yang saat itu sedang membawa muatan buah-buahan yang datang dari arah Medan;
Menimbang, bahwa setibanya di tempat kejadian di depan searah dengan Truck yang dikemudikan Terdakwa ada Dump Truck juga ada sekitar 4 (empat) sepeda motor, lalu Terdakwa berkata kepada saksi Sri Erita, “remnya blong kak...remnya blong”, sambil Terdakwa menginjak rem Truck yang dikemudikan Terdakwa tetapi Truck tidak berhenti dan saat itu Terdakwa hendak menabrak dump truck yang ada di depan namun dump truk tersebut tiba-tiba ke kiri keluar aspal jalan dan tiba-tiba Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Vario warna putih yang ada di depan Terdakwa hingga terdengar suara “krek...krek...”, lalu saksi Sri Erita tanya “apa itu ?”, dan Terdakwa menjawab “melanggar orang kak...dibawah ini keretanya”, kemudian Truck berhenti di depan pintu masuk ke pabrik sawit lalu beberapa orang datang ke tempat kejadian dan mengatakan agar Terdakwa, saksi Jefri Hasibuan, dan saksi Sri Erita turun dari Truck lalu kemudian Terdakwa, saksi Jefri Hasibuan dan saksi Sri Erita diamankan ke Pos Jaga Satpam di pabrik sawit tersebut sampai polisi datang;
Menimbang, bahwa Terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang sehingga sepeda motor tersebut terjatuh bersama pengemudinya ke kolong Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh Terdakwa, namun pengemudi sepeda motor tersebut terlepas dari kolong Truck Colt Diesel sedangkan sepeda motor Honda Vario tersebut tersebut sejauh 10 (sepuluh) meter sampai Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan berhenti dan pada saat itu kecepatan Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan sekitar 30 (tiga puluh) Km perjam serta pada waktu tidak ada kenderaan apapun yang datang dari awah berlawanan dan situasi pada saat itu sepi;
Menimbang, bahwa Terdakwa sempat menarik rem tangan tetapi tidak mempengaruhi kecepatan Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan karena Truck Colt Diesel tersebut sudah berjalan ditanah dan pasir sehingga tidak berhenti dan Terdakwa juga sempat memindahkan perseneling ke gigi tiga namun tidak ada pengaruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah memencet klakson tetapi tidak berbunyi karena angin pada tabung klakson ternyata habis sehingga klaksonnya tidak berbunyi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” adalah tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti telah pula diperoleh fakta-fakta mengenai perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa mengenai fakta-fakta hukum telah dipertimbangkan dalam unsur kedua yaitu unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam tersebut diatas, dan selanjutnya Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut menjadi pertimbangan fakta-fakta hukum dalam unsur ketiga yaitu unsur “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa setibanya di tempat kejadian di depan searah dengan Truck yang dikemudikan Terdakwa ada Dump Truck juga ada sekitar 4 (empat) sepeda motor, lalu Terdakwa berkata kepada saksi Sri Erita, “remnya blong kak...remnya blong”, sambil Terdakwa menginjak rem Truck yang dikemudikan Terdakwa tetapi Truck tidak berhenti dan saat itu Terdakwa hendak menabrak dump truck yang ada di depan namun dump truk tersebut tiba-tiba ke kiri keluar aspal jalan dan tiba-tiba Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Vario warna putih yang ada di depan Terdakwa hingga terdengar suara “krek...krek...”, lalu saksi Sri Erita tanya “apa itu ?”, dan Terdakwa menjawab “melanggar orang kak...dibawah ini keretanya”, kemudian Truck berhenti di depan pintu masuk ke pabrik sawit lalu beberapa orang datang ke tempat kejadian dan mengatakan agar Terdakwa, saksi Jefri Hasibuan, dan saksi Sri Erita turun dari Truck lalu kemudian Terdakwa, saksi Jefri Hasibuan dan saksi Sri Erita diamankan ke Pos Jaga Satpam di pabrik sawit tersebut sampai polisi datang;
Menimbang, bahwa Terdakwa menabrak sepeda motor tersebut dari belakang sehingga sepeda motor tersebut terjatuh bersama pengemudinya ke kolong Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh Terdakwa, namun pengemudi sepeda motor tersebut terlepas dari kolong Truck Colt Diesel sedangkan sepeda motor Honda Vario tersebut tersebut sejauh 10 (sepuluh) meter sampai Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan berhenti;
Menimbang, bahwa Terdakwa sempat menarik rem tangan tetapi tidak mempengaruhi kecepatan Truck Colt Diesel yang Terdakwa kemudikan karena Truck Colt Diesel tersebut sudah berjalan ditanah dan pasir sehingga tidak berhenti dan Terdakwa juga sempat memindahkan perseneling ke gigi tiga namun tidak ada pengaruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah memencet klakson tetapi tidak berbunyi karena angin pada tabung klakson ternyata habis sehingga klaksonnya tidak berbunyi;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut korban SURYA PURNAMA SARI mengalami luka dan dari hidung serta mulut mengeluarkan darah, sedangkan paha sebelah kanan robek dan meninggal dunia, hal ini telah sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 01111198102 KIB/VER/2015 atas nama SURYA PURNAMA SARI, tertanggal 18 Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Dr. FENI TRIWAHYUNI Dokter Umum pada Klinik Mulia Harapan, dengan Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Pendarahan dari mulut, telinga dan hidung.Luka robek
dibibir. Luka Lembam pada pipi kanan. Pada luka
tersebut tampak dijumpai debu dan pasir yang
menempel di luka;
Leher : Tidak dijumpai kelainan;
Dada : Dijumpai luka memar pada tulang dada (Sternum)
berwarna ungu dengan ukuran lima centimeter.
Punggung : Tidak dijumpai kelainan;
Perut : Tidak dijumpai kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan;
Anggota gerak bawah : Luka robek pada paha kanan sampai selangkangan.
Luka lecet pada paha kiri, lutut kiri dan tulang kering
kiri.
Kesimpulan : Pendarahan Intracranium ec Trauma cranium +
multiple lacerated wound;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah menunjukkan bahwa Terdakwa Edi Suratman Alias Adi yang mengemudikan mobil Truck Colt Diesel tersebut, tidak memperhatikan apakah kenderaan yang dikemudikannya dapat berjalan dan berhenti dengan baik sebelum dikemudikan, sehingga terjadi kecelakaan yaitu mobil Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Vario warna putih yang mengakibatkan pengemudi sepeda motor tersebut yakni korban Surya Purnama Sari meninggal dunia, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kenderaan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas kerusakan kenderaan bermotor sebagaimana dalam Pasal 229 ayat (1);
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” dalam dakwaan kedua ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu tersebut menjadi pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan kedua ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam dakwaan kedua ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam dakwaan kesatu tersebut menjadi pertimbangan unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam dakwaan kedua ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas kerusakan kenderaan bermotor sebagaimana dalam Pasal 229 ayat (1)”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” adalah tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
MMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti telah pula diperoleh fakta-fakta mengenai perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah menunjukkan bahwa selain korban Surya Purnama Sari meninggal dunia, sepeda motor yang dikemudikan korban Surya Purnama Sari mengalami kerusakan pada bagian stang bengkok, lampu depan dan lampu belakang hancur, dan body samping kiri dan kanan pecah hancur, bak mesin pecah, sadel tempat duduk hancur, tangki penyok sehingga saksi Jurik (Ahli Waris) mengalami kerugian atas sepeda motor tersebut sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Karenakelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas kerusakan kenderaan bermotor sebagaimana dalam Pasal 229 ayat (1)” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Kumultaif Penuntut Umum yaitu : Dakwaan Kesatu yaitu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan dan Dakwaan Kedua yaitu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penghukuman bukanlah hanya semata – mata dijatuhkan untuk membalaskan kesalahan yang diperbuat seseorang tanpa mempertimbangkan satu dan lain keadaan yang menyertai kesalahannya. Pemidanaan juga harus mempunyai aspek dan fungsi mendidik (edukatif) bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih memahami hukum dan peraturan serta tidak mau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 9231 YE;
1 (satu) lembar STNK BK 9231 YE an. Ngasali Surbakti;
1 (satu) SIM B-1 an. EDI SURATMAN;
Oleh karena barang bukti ini bukan hasil kejahatan dan bukan alat yang dipergunakan Terdakwa untuk kejahatan, maka terhadap barang bukti ini masing-masing dikembalikan kepada EDY SURATMAN ALS ADI;
Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor honda Vario BK 2048 OA;
Oleh karena barang bukti ini adalah milik korban Surya Purnama Sari, maka terahadap barang bukti ini dikembalikan kepada JURIK (sebagai ahli waris Surya Purnama Sari);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman, maka mengenai permohonan ini Majelis Hakim sekaligus mempertimbangkan dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa yang tidak mentaati peraturan lalu lintas dan tidak melakukan pengecekan atas kenderaan yang dikemudikan oleh Terdakwa hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara Terdakwa dengan korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (1) UURI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Edi Suratman Alias Adi dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kenderaan” sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel BK 9231 YE;
1 (satu) lembar STNK BK 9231 YE an. Ngasali Surbakti;
1 (satu) SIM B-1 an. EDI SURATMAN;
Masing-masing dikembalikan kepada EDY SURATMAN ALS ADI;
1 (satu) unit sepeda motor honda Vario BK 2048 OA;
Dikembalikan kepada JURIK (sebagai ahli waris Surya Purnama Sari);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016, oleh kami Oloan Silalahi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rachmansyah, S.H., dan H.E.P. Sipahutar, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Azhar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Daniel Simanjuntak, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rachmansyah, S.H. Oloan Silalahi, S.H., M.H.
H.E.P. Sipahutar, S.H.
Panitera Pengganti,
Azhar, S.H.