1259/Pid.Sus/2015/PN.Tjk.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1259/Pid.Sus/2015/PN.Tjk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Armizal Bin Zulkani.
- Menyatakan Terdakwa Armizal Bin Zulkani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan - Menetapkan barang bukti berupa 5 ( lima ) jenis kosmetik antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin, semuanya dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Nomor 1259/Pid.Sus/2015/PN.Tjk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap :Armizal Bin Zulkani.
Tempat lahir :Padang;
Umur/tanggal lahir :51 tahun/6 Juni 1964.
Jenis kelamin :Laki-laki.
Kebangsaan :Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan III RT/RW 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning kabupaten Lampung Utara.
Agama :Islam.
Pekerjaan :Dagang.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak tanggal 29 November 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak untuk itu telah diberikan kepada terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1073/ Pid.Sus/2015/PN.Tjk tanggal 30 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11259/ Pid.Sus/2015/PN.Tjk tanggal 2 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARMIZAL bin ZULKANI bersalah melakukan tindak pidana ” sengaja mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARMIZAL bin ZULKANI, berupa pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) 3( tiga ) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa 5 ( lima ) jenis antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukumanyang dicatuhkan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ARMIZAL bin ZULKANI pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Gudang Toko ARMI Lingkungan III Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, oleh karena kediaman sebagian besar saksi bertempat tinggal di Bandar Lampung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Klas I A Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awal mulanya terdakwa sekitar tahun 2012 di Toko ARMI Lingkungan III Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, menjual sediaan farmasi ( kosmetika ) dengan cara terdakwa membeli berupa kosmetika dari sales yang datang ketempat usaha terdakwa kemudian kosmetika tersebut oleh terdakwa dijual kembali, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, sekira jam 16.00 Wib saksi Drs Tri Martana, Apt, dan saksi Arditoto (Pegawai Balai Besar POM Bandar Lampung) berdasarkan surat perintah tugas dalam rangka melakukan operasi penertiban produk sediaan farmasi bertempat di toko AMRI milik terdakwa, setelah melakukan pemeriksaan saksi telah menemukan copy nota penjualan kosmetika ditoko ARMI milik terdakwa selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan di gudang kemudian telah menemukan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa ijin edar dan tidak boleh diperjual belikan sebanyak 5 ( lima ) jenis antara lain sebagai berikut :
-
NO NAMA BARANG NO.
PENDAFTARAN
PRODUSEN JUMLAH KEMASAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 1. RDL Baby Face 2 TIE Philipina 3 pcs Kotak 2. Citra day & night cream TIE - 3 lusin Kotak 3. Dokter White TIE - 2 lusin Kotak 4. Cream Lanjutan SPA TIE - 1 lusin Kotak 5. DR Gold TIE - 1 lusin Kotak
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kepada pihak petugas telah mengakui mendapatkan sediaan kosmetika tanpa ijin edar tersebut dari sales yang datang ke toko milik terdakwa sedangkan terdakwa mengetahui sediaan farmasi ( kosmetika ) yang dijual tersebut tidak ada ijin edar dan terdakwa menjual kembali untuk Obat Tradisional :
RDL baby face dibeli dengan harga Rp. 15.000,- per kotak dan terdakwa jual dengan harga Rp. 18.000,- per kotak.
Citra day & night cream dibeli dengan harga Rp. 3.500,- per pot dan terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- per kotak.
Dokter White beli dengan harga Rp. 3.000,- per kotak dan terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- per kotak.
Cream lanjutan SPA beli dengan harga Rp. 3.000,- per ktk dan terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- per kotak.
DR Gold beli dengan harga Rp. 3.500,- per kotak dan terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- per kotak.
Bahwa keuntungan dari penjualan sediaan kosmetika yang diketahuinya tidak ada ijin edar dan obat tanpa ijin edar tersebut sekitar 5 % dari harga perolehan. Kemudian kosmetika tanpa ijin edar yang disita petugas Balai Besar POM Bandar Lampung ditaksir kurang lebih senilai Rp. 310.000,- (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Berdasarkan keterangan ahli Drs. HERJANTO PUSPA MULYA, Apt bahwa toko obat hanya boleh menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional, obat bebas dan obat bebas terbatas dan kosmetika yang telah mempunyai ijin edar dari Badan POM RI. Untuk ijin edar sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika) dikeluarkan oleh Badan POM, alat kesehatan yang berwenang menerbitkan adalah Departemen Kesehatan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan mengerti dengan isi surat dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Drs. TRI MARTANA, Apt bin MARSIDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Badan POM Propinsi Lampung;
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa dan semua keterangan yang diberikan benar;
Bahwa saksi berdasarkan surat perintah tugas telah melakukan operasi penertiban sediaan farmasi di Gudang TokoArmi milik terdakwa di Lingkungan III Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira jam 16.00 wib;
Bahwa saksi pada waktu melakukan pemeriksaan di Toko Armi telah ditemukan 5 ( lima ) jenis kosmetika tanpa ijin edar antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin;
Bahwa saksi 5 ( lima ) jenis kosmetika tanpa ijin edar antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin belum mendapatkanijin edar atau registrasi / pendaftaran dari Badan POM RI;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah dibenarkan oleh saksi dan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan;
Saksi ARDITOTO bin YAHYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan (BAP) yang diberikan di hadapan Penyidik ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Badan POM Propinsi Lampung;
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa dan semua keterangan yang diberikan benar;
Bahwa saksi berdasarkan surat perintah tugas telah melakukan operasi penertiban sediaan farmasi di Gudang TokoArmi milik terdakwa di Lingkungan III Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekira jam 16.00 wib;
Bahwa saksi pada waktu melakukan pemeriksaan di Toko Armi telah ditemukan 5 ( lima ) jenis kosmetika tanpa ijin edar antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin;
Bahwa ada 5 ( lima ) jenis kosmetika tanpa ijin edar antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin belum mendapatkanijin edar atau registrasi / pendaftaran dari Badan POM RI.
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah dibenarkan oleh saksi dan terdakwa;
Saksi Drs. HERJANTO PUSPA MULYA, Apt, saksi ahli dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Penyidik adalah benar;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik PPNS Badan POM Lampung dan benar seluruh isi BAP tersebut.
Bahwa terdakwa mengerti dan membenarkan surat dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Bahwa pada awal mulanya terdakwa sekitar tahun 2012 di Toko ARMI Lingkungan III Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, telah membeli berupa kosmetika dari sales yang datang ketempat usaha terdakwa ;
Bahwa kemudian kosmetika tersebut dijual kembali
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, sekira jam 16.00 Wib saksi Drs Tri Martana, Apt, dan saksi Arditoto petugas Balai Besar POM Bandar Lampung melakukan operasi penertiban produk sediaan farmasi bertempat di toko AMRI milik terdakwa.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan saksi telah menemukan copy nota penjualan kosmetika ditoko ARMI milik terdakwa selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan di gudang kemudian telah menemukan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa ijin edar dan tidak boleh diperjual belikan sebanyak 5 ( lima ) jenis antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan Surat Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik PPNS Badan POM Lampung dan keterangan tedakwa di BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa pada awal mulanya terdakwa sekitar tahun 2012 di Toko ARMI Lingkungan III Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, telah membeli berupa kosmetika dari sales yang datang ketempat usaha terdakwa ;
Bahwa kemudian kosmetika tersebut dijual kembali
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, sekira jam 16.00 Wib saksi Drs Tri Martana, Apt, dan saksi Arditoto petugas Balai Besar POM Bandar Lampung melakukan operasi penertiban produk sediaan farmasi bertempat di toko AMRI milik terdakwa;
Bahwa setelah melak]ukan pemeriksaan saksi telah menemukan copy nota penjualan kosmetika ditoko ARMI milik terdakwa selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan di gudang kemudian telah menemukan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa ijin edar dan tidak boleh diperjual belikan sebanyak 5 ( lima ) jenis antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan pada perkara ini berupa :
1. RDL Baby Face 2 sejumlah 3 pcs;
2. Citra day & night cream sejumlah 3 lusin;
3. Dokter White sejumlah 2 lusin;
4. Cream Lanjutan SPA sejumlah 1 lusin;
5. DR Gold sejumlah 1 lusin
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ARMIZAL bin ZULKANI pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, sekira jam 16.00 Wib bertempat di Gudang Toko ARMI Lingkungan III Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana;
Bahwa pada awal mulanya terdakwa sekitar tahun 2012 di Toko ARMI Lingkungan III Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, menjual sediaan farmasi ( kosmetika ) dengan cara terdakwa membeli berupa kosmetika dari sales yang datang ketempat usaha terdakwa kemudian kosmetika tersebut oleh terdakwa dijual kembali,;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, sekira jam 16.00 Wib saksi Drs Tri Martana, Apt, dan saksi Arditoto (Pegawai Balai Besar POM Bandar Lampung) berdasarkan surat perintah tugas dalam rangka melakukan operasi penertiban produk sediaan farmasi bertempat di toko ARMI milik terdakwa;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan saksi telah menemukan copy nota penjualan kosmetika ditoko ARMI milik terdakwa selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan di gudang kemudian telah menemukan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa ijin edar dan tidak boleh diperjual belikan sebanyak 5 ( lima ) jenis antara lain sebagai berikut :
-
NO NAMA BARANG NO.
PENDAFTARAN
PRODUSEN JUMLAH KEMASAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 1. RDL Baby Face 2 TIE Philipina 3 pcs Kotak 2. Citra day & night cream TIE - 3 lusin Kotak 3. Dokter White TIE - 2 lusin Kotak 4. Cream Lanjutan SPA TIE - 1 lusin Kotak 5. DR Gold TIE - 1 lusin Kotak
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kepada pihak petugas telah mengakui mendapatkan sediaan kosmetika tanpa ijin edar tersebut dari sales yang datang ke toko milik terdakwa sedangkan terdakwa mengetahui sediaan farmasi ( kosmetika ) yang dijual tersebut tidak ada ijin edar dan terdakwa menjual kembali untuk Obat Tradisional :
RDL baby face dibeli dengan harga Rp. 15.000,- per kotak dan terdakwa jual dengan harga Rp. 18.000,- per kotak.
Citra day & night cream dibeli dengan harga Rp. 3.500,- per pot dan terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- per kotak.
Dokter White beli dengan harga Rp. 3.000,- per kotak dan terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- per kotak.
Cream lanjutan SPA beli dengan harga Rp. 3.000,- per ktk dan terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- per kotak.
DR Gold beli dengan harga Rp. 3.500,- per kotak dan terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- per kotak.
Bahwa keuntungan dari penjualan sediaan kosmetika yang diketahuinya tidak ada ijin edar dan obat tanpa ijin edar tersebut sekitar 5 % dari harga perolehan. Kemudian kosmetika tanpa ijin edar yang disita petugas Balai Besar POM Bandar Lampung ditaksir kurang lebih senilai Rp. 310.000,- (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa berdasararkan keterangan ahli Drs. HERJANTO PUSPA MULYA, Aptkan bahwa toko obat hanya boleh menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional, obat bebas dan obat bebas terbatas dan kosmetika yang telah mempunyai ijin edar dari Badan POM RI. Untuk ijin edar sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika) dikeluarkan oleh Badan POM, alat kesehatan yang berwenang menerbitkan adalah Departemen Kesehatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal tindak pidana yang diatur oleh Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang mempunyai unsur-unsur segai berikut :
dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
AD. 1. DENGAN SENGAJA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam hukum pidana adalah sebagai menghendaki dan mengetahui ;
Menimbang, bahwa dalamperkara ini menghendaki atau mengetahui bahwa barang-barang kosmetik sebagai mana barang bukti dijual oleh terdakwa kepada orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
AD. 2UNSURmemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, Bahwa terdakwa ARMIZAL bin ZULKANI pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, sekira jam 16.00 Wib bertempat di Gudang Toko ARMI Lingkungan III Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana;
Menimbang, bahwa pada awal mulanya terdakwa sekitar tahun 2012 di Toko ARMI Lingkungan III Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, menjual sediaan farmasi ( kosmetika ) dengan cara terdakwa membeli berupa kosmetika dari sales yang datang ketempat usaha terdakwa kemudian kosmetika tersebut oleh terdakwa dijual kembali,;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, sekira jam 16.00 Wib saksi Drs Tri Martana, Apt, dan saksi Arditoto (Pegawai Balai Besar POM Bandar Lampung) berdasarkan surat perintah tugas dalam rangka melakukan operasi penertiban produk sediaan farmasi bertempat di toko ARMI milik terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah melakukan pemeriksaan saksi telah menemukan copy nota penjualan kosmetika ditoko ARMI milik terdakwa selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan di gudang kemudian telah menemukan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa ijin edar dan tidak boleh diperjual belikan sebanyak 5 ( lima ) jenis antara lain sebagai berikut :
-
NO NAMA BARANG NO.
PENDAFTARAN
PRODUSEN JUMLAH KEMASAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 1. RDL Baby Face 2 TIE Philipina 3 pcs Kotak 2. Citra day & night cream TIE - 3 lusin Kotak 3. Dokter White TIE - 2 lusin Kotak 4. Cream Lanjutan SPA TIE - 1 lusin Kotak 5. DR Gold TIE - 1 lusin Kotak
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kepada pihak petugas telah mengakui mendapatkan sediaan kosmetika tanpa ijin edar tersebut dari sales yang datang ke toko milik terdakwa sedangkan terdakwa mengetahui sediaan farmasi ( kosmetika ) yang dijual tersebut tidak ada ijin edar dan terdakwa menjual kembali untuk Obat Tradisional :
5 ( lima ) jenis antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin
Menimbang, bahwa keuntungan dari penjualan sediaan kosmetika yang diketahuinya tidak ada ijin edar dan obat tanpa ijin edar tersebut sekitar 5 % dari harga perolehan. Kemudian kosmetika tanpa ijin edar yang disita petugas Balai Besar POM Bandar Lampung ditaksir kurang leb;
ih senilai Rp. 310.000,- (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 Undnag-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 angka 4 Sediaan farmasi adalah obat , bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Menimbang, bahwa berdasararkan keterangan ahli Drs. HERJANTO PUSPA MULYA, Aptkan bahwa toko obat hanya boleh menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional, obat bebas dan obat bebas terbatas dan kosmetika yang telah mempunyai ijin edar dari Badan POM RI. Untuk ijin edar sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika) dikeluarkan oleh Badan POM, alat kesehatan yang berwenang menerbitkan adalah Departemen Kesehatan.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas unsur kedua yaitu mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa barang bukti berupa :
5 ( lima ) jenis kosmetik antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut, ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mematuhi peringatan dari Balai POM yang sebelumnya telah memperingatkan terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Armizal Bin Zulkani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa 5 ( lima ) jenis kosmetik antara lain sebagai berikut : 1. RDL Baby Face 2 jumlah 3 pcs , 2. Citra day & night cream 3 lusin, 3. Dokter White 2 lusin, 4. Cream Lanjutan SPA 1 lusin, 5. DR Gold 1 lusin, semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2015, oleh Nirmala Dewita, SH,. MH, sebagai Hakim Ketua, Firza Adriansyah, SH,. MH dan Mardison, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Anas Zaros Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta dihadiri oleh Venny Prihandini, SH,. MH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Firza Adriansyah, S.H., M.H. Nirmala Dewita, S.H., M.H,
Mardison, SH.
Panitera Pengganti,
Anas Zaros