85/Pid.Sus/2014/PN Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 85/Pid.Sus/2014/PN Mln
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya
P U T U S A N
Nomor 85/Pid.Sus/2014/PN Mln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat lahir : Lumajang;
Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 17 Maret 1989;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Malinau;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : tidak ada;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Polres Malinau, oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 06 Juli 2014 sampai dengan tanggal 25 Juli 2014;
Dipanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2014 sampai dengan tanggal 03 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 09 September 2014 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, sejak tanggal 09 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 07 Desember 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor 85/Pen.Pid.Sus/2014/ PN Mln (Perlindungan Anak), tanggal 09 September 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pen.Pid.Sus/2014/PN Mln (Perlindungan Anak)., tanggal 09 September 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kerah warna merah les putih yang bertuliskan PING-PING;
1 (satu) lembar pakaian baju dalam/BH warna pink;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu tua;
1 (satu) lembar celana short pendek warna hitam yang bertuliskan BLACK ID;
Dikembalikan kepada SAKSI I;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa TERDAKWA pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2014 bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang terletak di Desa tanjung Lima, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa dan SAKSI I sedang menjenguk istri sdr. Herodi yang sedang sakit, kemudian terdakwa dan saksi korban berkenalan, pada saat saksi korban berada di dalam kamar istri sdr. Herodi tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar tersebut, lalu secara paksa menarik tangan kiri saksi korban, kemudian mendorong saksi korban hingga jatuh ke lantai, setelah itu terdakwa menekan dan menahan pundak kiri saksi korban serta menahan kaki saksi menggunakan kaki terdakwa agar saksi korban tetap dalam keadaan berbaring, kemudian terdakwa mencium pipi saksi korban lalu mencium kearah leher dan mecium payudara sebelah kiri saksi korban sambil meremas payudara sebelah kanan saksi korban, lalu terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa sebatas lutut kemudian menahan lagi kaki saksi, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sebatas lutut, setelah itu terdakwa berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, namun karena saksi korban terus berontak dan berteriak minta tolong, terdakwa berusaha menutup mulut saksi korban menggunakan tangan terdakwa sambil tetap berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, sehingga penis terdakwa salah masuk ke dalam dubur saksi korban, setelah itu terdakwa mencoba lagi memasukkan penis terdakwa ke vagina saksi korban, lalu setelah berhasil penis terdakwa masuk kedalam vagina saksi korban, terdakwa memaju mundurkan penisnya kedalam vagina saksi korban, setelah ± 3 (tiga) menit terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya dilantai rumah tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau:
Kedua:
Bahwa TERDAKWA pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2014 bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang terletak di Desa tanjung Lima, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa dan SAKSI I sedang menjenguk istri sdr. Herodi yang sedang sakit, kemudian terdakwa dan saksi korban berkenalan, pada saat saksi korban berada di dalam kamar istri sdr. Herodi tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar tersebut, lalu secara paksa menarik tangan kiri saksi korban, kemudian mendorong saksi korban hingga jatuh ke lantai, setelah itu terdakwa menekan dan menahan pundak kiri saksi korban serta menahan kaki saksi menggunakan kaki terdakwa agar saksi korban tetap dalam keadaan berbaring, kemudian terdakwa mencium pipi saksi korban lalu mencium kearah leher dan mecium payudara sebelah kiri saksi korban sambil meremas payudara sebelah kanan saksi korban, lalu terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa sebatas lutut kemudian menahan lagi kaki saksi, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sebatas lutut, setelah itu terdakwa berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, namun karena saksi korban terus berontak dan berteriak minta tolong, terdakwa berusaha menutup mulut saksi korban menggunakan tangan terdakwa sambil tetap berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, sehingga penis terdakwa salah masuk ke dalam dubur saksi korban, setelah itu terdakwa mencoba lagi memasukkan penis terdakwa ke vagina saksi korban, lalu setelah berhasil penis terdakwa masuk kedalam vagina saksi korban, terdakwa memaju mundurkan penisnya kedalam vagina saksi korban, setelah ± 3 (tiga) menit terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya dilantai rumah tersebut;
Bahwa setelah menyetubuhi saksi korban, terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab jika saksi korban hamil;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau:
Ketiga:
Bahwa TERDAKWA pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2014 bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung Lima, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul., dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa dan SAKSI I sedang menjenguk istri sdr. Herodi yang sedang sakit, kemudian terdakwa dan saksi korban berkenalan, pada saat saksi korban berada di dalam kamar istri sdr. Herodi tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar tersebut, lalu secara paksa menarik tangan kiri saksi korban, kemudian mendorong saksi korban hingga jatuh ke lantai, setelah itu terdakwa menekan dan menahan pundak kiri saksi korban serta menahan kaki saksi menggunakan kaki terdakwa agar saksi korban tetap dalam keadaan berbaring, kemudian terdakwa mencium pipi saksi korban lalu mencium kearah leher dan mecium payudara sebelah kiri saksi korban sambil meremas payudara sebelah kanan saksi korban, lalu terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa sebatas lutut kemudian menahan lagi kaki saksi, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sebatas lutut, setelah itu terdakwa berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, namun karena saksi korban terus berontak dan berteriak minta tolong, terdakwa berusaha menutup mulut saksi korban menggunakan tangan terdakwa sambil tetap berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, sehingga penis terdakwa salah masuk ke dalam dubur saksi korban, setelah itu terdakwa mencoba lagi memasukkan penis terdakwa ke vagina saksi korban, lalu setelah berhasil penis terdakwa masuk kedalam vagina saksi korban, terdakwa memaju mundurkan penisnya kedalam vagina saksi korban, setelah ± 3 (tiga) menit terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya dilantai rumah tersebut;
Bahwa setelah melakukan perbuatan cabul pada saksi korban, terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab jika saksi korban hamil;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SAKSI I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi dengan paksa;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 22.00 WITA, saksi diantar sdr. David berangkat ke rumah teman saksi yang bernama Herodi di Desa Tanjung Lima untuk menjenguk istrinya yaitu Yunita yang sakit sehabis kecelakaan;
Bahwa sesampainya di rumah Herodi, saksi kemudian mengobrol dengan Herodi, Yunita dan David di ruang tengah sambil menonton televisi;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa datang bersama teman-temannya;
Bahwa setelah itu Herodi dan Yunita naik ke kamarnya diatas, lalu David dipanggil Herodi ke kamar, kemudian saksi dan terdakwa berkenalan, lalu Herodi memanggil terdakwa ke kamar, setelah itu Yunita memanggil saksi agar ke kamarnya, kemudian saksi ngobrol dengan Yunita, kemudian David keluar sehingga yang dikamar tinggal Herodi, Yunita, saksi dan terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 24.00 WITA terdakwa dalam keadaan mabuk masuk ke kamar Herodi, lalu Terdakwa menarik tangan saksi dengan paksa lalu mendorong hingga saksi terjatuh kemudian terdakwa menekan dan menahan pundak kiri saksi secara paksa dan menahan kaki saksi menggunakan kakinya kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya sebatas lutut setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalam saksi sebatas lutut dan terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya kedalam vagina saksi akan tetapi saksi terus berontak dan mendorong badan serta berteriak minta tolong dan terdakwa berusaha membekap mulut saksi menggunakan tanganya dan terdakwa salah memasukan alat kelaminnya kedalam dubur saksi setelah terdakwa tidak berhasil memasukan alat kelaminya kedalam vagina saksi terdakwa memakai kembali celananya dan terdakwa keluar dari kamar saudara Herodi setelah itu saksi memakai kembali celananya;
Bahwa pada saat saksi dipaksa oleh Terdakwa, Saudari Yuyun berusaha membangunkan Herodi tetapi karena mabuk berat saudara Herodi tidak terbangun dan saudari Yuyun tidak bisa berbuat apa-apa karena badannya masih sakit akibat luka kecelakaan yang dialaminya;
Bahwa Terdakwa memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan sekitar 25 (dua puluh lima) menit;
Bahwa pada saat kejadian lampu kamar dalam keadaan gelap karena lampu mati;
Bahwa saksi tidak menghubungi keluarga saksi karena handphone saksi rusak karena tertindas;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WITA terdakwa mengantar saksi pulang, lalu pada saat di perjalanan, sesampainya dipinggir jalan jembatan Trans Desa Malinau Hilir Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, tiba-tiba terdakwa memberhentikan sepeda motornya lalu menarik tangan saksi dan memukul saksi kemudian memaksa saksi untuk berbaring diatas semen disamping jembatan, setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan menindih badan saksi kemudian menekan kaki saksi menggunakan kakinya, menahan lengan kiri saksi dengan tangan kanannya dan tangan kiri terdakwa melepaskan celana dan celana dalam saksi sebatas lutut kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi dan memaju mundurkan alat kelaminnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa mengeluarkan spermanya atau tidak karena yang saksi rasakan hanya rasa sakit di vagina saksi;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sudah berteriak minta tolong, namun karena keadaan sepi jadi tidak ada yang menolong saksi;
Bahwa setelah menyetubuhi saksi terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika saksi hamil;
Bahwa pada saat saksi disetubuhi Terdakwa di jembatan, cuaca pada saat itu dalam keadaan gerimis;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka di bagian punggung lecet dan bahu saksi mengalami keseleo;
Bahwa pada saat ini umur saksi baru 17 tahun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut. Terdakwa menyatakan berkeberatan:
Bahwa yang dipanggil Herodi ke atas itu cuma saksi, Terdakwa naik sendiri;
Bahwa ketika terdakwa datang sudah ada minuman keras diruang tengah;
Bahwa David menawarkan mengantar saksi pulang namun saksi menolak, setelah itu terdakwa menawarkan diri mengantar saksi lalu saksi mau;
2. Saksi Sumiati Amelya alias Sumi bin Nasib, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah kakak ipar dari SAKSI I;
Bahwa saksi mengetahui dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah memaksa adik saksi berhubungan badan dengannya;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari SAKSI I yang menceritakan kepada saksi pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 Wita;
Bahwa menurut cerita SAKSI I, Terdakwa telah 2 (dua) kali menyetubuhi SAKSI I ;
Bahwa saksi mengetahui kalau SAKSI I tidak berada di rumah pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2014 sekitar jam 09.00 WITA. saksi mendengar berita tersebut dari suami saksi, selanjutnya saksi dan suami saksi berusaha mencari Saksi I kemudian saksi dan suami saksi menemukan SAKSI I di rumah sdr. Herodi di Desa Tanjung Lima, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Bahwa umur SAKSI I pada saat itu 17 tahun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
3. Saksi Djamal Abu Bakar alias Jamal bin Abu Bakar, di bawah sumpah yang keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah ayah kandung SAKSI I ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014, antara jam 00.00 sampai dengan jam 03.00 WITA anak saksi yaitu SAKSI I telah pergi dari rumah;
Bahwa keesokan harinya setelah melakukan pencarian pada pukul 11.30 WITA, saksi menemukan SAKSI I di Desa Sembuak Warod, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Bahwa setelah dibawa pulang SAKSI I mengaku telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang baru dikenalnya di rumah temannya;
Bahwa setelah disetubuhi oleh terdakwa, ditubuh SAKSI I ditemukan luka goresan, cakaran, luka lebam dan tangan sebelah kanan tidak bisa bergerak;
Bahwa umur SAKSI I pada saat itu 17 tahun 2 bulan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sebagai Terdakwa dipersidangan karena telah menyetubuhi SAKSI I dengan paksa;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 24.00 WITA di dalam kamar rumah Herodi yang terletak di Desa Tanjung Lima, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, dan pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WITA di dekat pelabuhan Trans Desa Malinau Hilir Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau pada saat terdakwa mengantar SAKSI I pulang;
Bahwa sebelum terdakwa datang kerumah Herodi, terdakwa sudah minum minuman beralkohol merk Red Bull sebanyak 1 (satu) botol, dan setelah datang kerumah Herodi terdakwa meminum lagi minuman beralkohol merk Red Bull sebanyak 1 (satu) botol, yang membeli minuman beralkohol merk merk Red Bull di rumah Herodi tersebut adalah David;
Bahwa pada saat terdakwa datang yang berada di rumah Herodi adalah Herodi, Yunita, SAKSI I , David, dan Pendek, terdakwa datang kerumah Herodi bersama 3 (tiga) orang teman terdakwa dan meminum minuman beralkohol bersama;
Bahwa terdakwa baru mengenal SAKSI I pada saat di rumah Herodi;
Bahwa terdakwa kerumah Herodi karena Herodi adalah teman terdakwa;
Bahwa terdakwa ketika menyetubuhi SAKSI I dalam keadaan mabuk namun masih sadar;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau No. 363/VER/RM-RSUD/Mln/VII/2014, tanggal 05 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Semuel Rheinhard R Ratulangi, Sp.OG, dokter pada RSUD Kabupaten Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI I terdapat luka lecet titik, selaput darah utuh titik, kerusakan tersebut disebabkan trauma tumpul titik;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 785/2003 tanggal 28 Juli 2003 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malinau, Yusuf Rining, SE., menyatakan bahwa di Pulau Sapi pada tanggal 1 April 1997 telah lahir SAKSI I, anak keenam, perempuan dari pasangan suami istri Djamal Abu Bakar dengan Sahniah;
Kartu Keluarga No. 6406020607070016, atas nama Kepala Keluarga Djamal Abu Bakar yang dikeluarkan tanggal 08 Maret 2012 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau Drs. H. Zainal Arifin, M.AP, menyatakan bahwa SAKSI I adalah anak dari Djamal Abu Bakar dengan Sahniah yang lahir pada tanggal 1 April 1997;
Menimbang, bahwa disamping alat bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kerah warna merah les putih yang bertuliskan PING-PING;
1 (satu) lembar pakaian baju dalam/BH warna pink;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu tua;
1 (satu) lembar celana short pendek warna hitam yang bertuliskan BLACK ID;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi SAKSI I dengan paksa sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Rumah Herodi di Desa Tanjung Lima Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau dan di Jalan Jembatan Trans di Desa Malinau Hilir Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
Bahwa kejadian yang pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 24.00 WITA, terdakwa dalam keadaan mabuk tetapi masih sadar masuk ke kamar Herodi, lalu Terdakwa menarik tangan SAKSI I dengan paksa lalu mendorong hingga SAKSI I terjatuh kemudian terdakwa menekan dan menahan pundak kiri SAKSI I secara paksa dan menahan kaki SAKSI I menggunakan kakinya kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya sebatas lutut setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalam SAKSI I sebatas lutut dan terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya kedalam vagina SAKSI I akan tetapi SAKSI I terus berontak dan mendorong badan Terdakwa serta berteriak minta tolong dan terdakwa berusaha membekap mulut SAKSI I menggunakan tanganya hingga terdakwa salah memasukkan alat kelaminnya kedalam dubur SAKSI I , setelah terdakwa tidak berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina SAKSI I terdakwa memakai kembali celananya dan terdakwa keluar dari kamar Herodi;
Bahwa perbuatan yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WITA terdakwa mengantar SAKSI I pulang, lalu pada saat di perjalanan, sesampainya dipinggir jalan jembatan Trans, tiba-tiba terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu menarik tangan SAKSI I dan memukul SAKSI I kemudian Terdakwa memaksa SAKSI I untuk berbaring diatas semen disamping jembatan, setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan menindih badan SAKSI I kemudian menekan kaki SAKSI I menggunakan kakinya, menahan lengan kiri SAKSI I dengan tangan kanannya dan tangan kiri terdakwa melepaskan celana dan celana dalam SAKSI I sebatas lutut kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina SAKSI I dan memaju mundurkan alat kelaminnya sampai keluar spermanya;
Bahwa setelah menyetubuhi SAKSI I , terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika SAKSI I hamil;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka di bagian punggung lecet dan bahu saksi mengalami keseleo;
Bahwa berdasarkan visum et repertum, akibat perbuatan Terdakwa SAKSI I mengalami luka lecet di Vaginanya;
Bahwa pada saat ini umur SAKSI I baru 17 tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dakwaan ketiga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dan dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dengan perbuatan terdakwa yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini adalah orang perseorangan sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana yang atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan satu orang Terdakwa dipersidangan yang mengaku TERDAKWA yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata bersesuaian sehingga tidak terjadi kesalahan subyek hukum (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” sebagaimana termaktub dalam Memory Van Toelichting (MvT) adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Sengaja sama dengan willens en weten Veroorzaken Van Een Gevolg yaitu seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana Indonesia menganut teori kesengajaan yang tidak mempunyai sifat tertentu (kleurlos begrip) yaitu untuk dapat dipidananya seseorang cukuplah apabila si pelaku menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaannya (bathin) dengan tindakannya, tanpa disyaratkan apakah ia menginsyafi tindakannya itu dilarang dan diancam pidana oleh Undang-undang atau tidak (S.R. Sianturi, SH dalam bukunya ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Penerbit Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta 1996, halaman 169-175);
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan dan doktrin ilmu hukum, kesengajaan tanpa sifat tertentu dikualifikasikan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk);
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakelijkheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis);
Sehingga pengertian “dengan sengaja” diperluas, tidak hanya berarti apa yang benar-benar dikehendaki atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu;
Menimbang, bahwa dalam wacana Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana berkembang 2 ( dua ) pandangan tentang kesengajaan yaitu:
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu berwarna (gekleurd);
Bahwa dalam pandangan ini untuk adanya “kesengajaan” pada si pembuat dipersyaratkan, bahwa si pembuat menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan yang dilarang atau bersifat melawan hukum;
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu tidak berwarna (kleurloos opzet);
Bahwa dalam pandangan ini untuk membuktikan adanya “kesengajaan” pada si pembuat, hakim tidak perlu membuktikan bahwa kesengajaan si pembuat telah ditujukan pada sifat melawan hukumnya perbuatan, tetapi cukup dibuktikan bahwa si pembuat / si pelaku tersebut menghendaki dilakukannya “perbuatan” yang ternyata dilarang;
Bahwa selanjutnya dalam penjelasan resmi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang berlaku (Memory van Toelichting, biasa disingkat MvT) mengatakan bahwa apabila dalam rumusan delik secara tegas dirumuskan adanya unsur “kesengajaan”, maka pembuktian terhadap unsur kesengajaan dalam rumusan delik itu pada si pembuat haruslah dianggap sebagai kesengajaan yang tidak berwarna, artinya untuk membuktikan kesengajaan pada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dalam rumusannya tegas memuat unsur kesengajaan, hakim tidak perlu membuktikan, apakah pelaku menyadari bahwa perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukannya itu sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak, tetapi cukuplah dibuktikan bahwa pelaku menghendaki dilakukannya “perbuatan” yang kemudian ternyata perbuatan tersebut secara nyata telah dilarang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan sengaja” ini berada sebelum unsur – unsur yang lain, maka unsur ini meliputi unsur-unsur selanjutnya, dan akan Majelis pertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;
Ad.3. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur yang termuat dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur dalam unsur ini telah terbukti, maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan sebagaimana termaktub dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan: (1). Perihal yang bersifat, berciri keras, (2) perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cidera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, (3) paksaan. Menurut penjelasan ini kekerasan itu merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau penderitaan pada orang lain, salah satu unsur yang perlu diperhatikan adalah adanya paksaan atau ketidakrelaan atau tidak adanya persetujuan pihak lain sebagai korban;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ anak “ menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan persetubuhan menurut penjelasan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah apabila anggota kelamin pria telah masuk kedalam anggota kemaluan wanita sehingga akhirnya mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, TERDAKWA telah menyetubuhi SAKSI I , sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Jum’at, tanggal 4 Juli 2014 sekitar jam 24.00 WITA, bertempat di kamar rumah Herodi, di Desa Tanjung Lima Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau dan pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WITA di Jembatan Trans Desa Malinau Hilir Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi SAKSI I , Terdakwa dan SAKSI I tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah dan usia SAKSI I pada waktu disetubuhi Terdakwa baru 17 tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 785/2003 atas nama SAKSI I yang lahir pada tanggal 01 April 1997, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malinau, tertanggal 28 Juli 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 4 Juli 2014 sekitar jam 24.00 WITA, bertempat di kamar rumah Herodi, terdakwa yang dalam keadaan mabuk masuk ke kamar Herodi, lalu Terdakwa menarik tangan SAKSI I dengan paksa lalu mendorong hingga SAKSI I terjatuh kemudian terdakwa menekan dan menahan pundak kiri SAKSI I secara paksa dan menahan kaki SAKSI I menggunakan kakinya kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya sebatas lutut setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalam SAKSI I sebatas lutut dan terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya kedalam vagina SAKSI I akan tetapi SAKSI I terus berontak dan mendorong badan Terdakwa serta berteriak minta tolong dan terdakwa berusaha membekap mulut SAKSI I menggunakan tanganya hingga terdakwa salah memasukan alat kelaminnya kedalam dubur SAKSI I , setelah terdakwa tidak berhasil memasukan alat kelaminya kedalam vagina SAKSI I terdakwa memakai kembali celananya dan terdakwa keluar dari kamar Herodi;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WITA terdakwa yang sedang mengantar SAKSI I pulang, lalu pada saat di perjalanan, sesampainya dipinggir jalan jembatan Trans, tiba-tiba terdakwa memberhentikan sepeda motornya lalu menarik tangan SAKSI I dan memukul SAKSI I kemudian Terdakwa memaksa SAKSI I untuk berbaring diatas semen disamping jembatan, setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan menindih badan SAKSI I kemudian menekan kaki SAKSI I menggunakan kakinya, menahan lengan kiri SAKSI I dengan tangan kanannya dan tangan kiri terdakwa melepaskan celana dan celana dalam SAKSI I sebatas lutut kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina SAKSI I dan memaju mundurkan alat kelaminnya sampai keluar spermanya;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, SAKSI I mengalami mengalami luka lecet di Vaginanya sebagaimana visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau No. 36/VER/RM-RSUD/Mln/VII/2014 tertanggal 05 Juli 2014 yang ditandatangani oleh dr. Semuel Rheinhard R Ratulangi, Sp.OG dan pada saat kejadian berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 785/2003 tanggal 28 Juli 2003 atas nama SAKSI I, umur SAKSI I baru 17 tahun sehingga dapat dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”; telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi SAKSI I secara paksa sebanyak 2 (dua) kali pada waktu dan tempat yang berbeda dapat dimaknai bahwa Terdakwa dengan kesadaran pasti mengerti serta menginsyafi akan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan kesadaran dan keinsyafan tersebut dihubungkan dengan sifat kesengajaan yang tidak berwarna dalam teori hukum tentang kesengajaan maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja” telah terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain Terdakwa dikenakan pidana penjara, Terdakwa dikenakan pula pidana denda yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 ( satu ) lembar baju kerah warna merah les putih yang bertuliskan PING-PING;
1 ( satu ) lembar pakaian baju dalam / BH warna pink;
1 ( satu ) lembar celana dalam warna ungu tua;
1 ( satu ) lembar celana short pendek warna hitam yang bertuliskan BLACK ID;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik SAKSI I dan telah disita dari SAKSI I maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada SAKSI I ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak kehormatan saksi korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar baju kerah warna merah les putih yang bertuliskan PING-PING;
1 ( satu ) lembar pakaian baju dalam / BH warna pink;
1 ( satu ) lembar celana dalam warna ungu tua;
1 ( satu ) lembar celana short pendek warna hitam yang bertuliskan BLACK ID;
Dikembalikan kepada SAKSI I;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 oleh Kami Priyanto, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Yulianto Thosuly, SH., dan Sayuti, SH.,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Agung Cahyono, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau dihadiri oleh Pujo S. Wardoyo, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
Yulianto Thosuly, SH. Priyanto, SH.,M.,Hum.
S a y u t i, SH.
Panitera Pengganti,
Agung Cahyono, SH.